Kategori: Headline

  • Remisi HUT RI ke-75 102 Narapidana Langsung Bebas

    Remisi HUT RI ke-75 102 Narapidana Langsung Bebas

    Bandar Lampung (SL)-Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, menyerahkan 3.968 Remisi Umum (RU) bagi Narapidana dan Anak dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke- 75, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Raja Basa, Bandar Lampung, Senin 17 Agustus 2020. RU I atau tak langsung bebas 3.866 orang dan RU II atau langsung bebas sebanyak 102 orang.

    Sekdaprov Fahrizal, mengatakan pemberian remisi ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tetapi merupakan apresiasi Negara terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku.

    “Juga memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional,” ujar Fahrizal.

    Sekdaprov Fahrizal, mengapresiasi acara pemberian remisi ini, meski dilaksanakan dalam suasana pandemi Covid-19. “Sebagai nikmat dan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa, kemerdekaan memang perlu disyukuri. Rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat,” tutur Fahrizal.

    Fahrizal menjelaskan pada HUT RI ini sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Warga Binaan Pemasyarakatan akan diberikan Remisi (pengurangan pidana).

    Untuk itu. Fahrizal berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait pemasyarakatan.

    “Serta dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan meningkatkan kemampuan melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja profesional dan tulus,” ujar Fahrizal.

    Diharapkan pula momentum HUT RI ini menjadikan Lapas dan Rutan tetap dalam suasana kondusif, aman, serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya.

    Kepada 3.968 Warga Binaan Pemasyarakatan yang pada hari ini mendapatkan Remisi, khususnya yang akan langsung bebas sekda mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

    “DaIam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah keluarga dan sebagai anggota masyarakat. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak dan berbudi luhur, serta insan yang mempunyal makna dan berguna dalam hldup dan kehidupan,” ujarnya.

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Danan Purnomo menjelaskan jumlah narapidana/tahanan di seluruh Lapas/Rutan Wilayah Lampung sebanyak 7.749 orang. Rinciannya terdapat sebanyak 6.164 napi, sedangkan tahanan sebanyak 1.214 orang.

    Danan mengatakan terjadi kelebihan kapasitas ruang tahanan sebanyak 45% karena daya tampung hanya 5.348 orang. Dari jumlah napi/tahanan tersebut yang mendapat remisi umum 17 agustus 2020 sebanyak 3.866 orang dan yang bebas setelah mendapat remisi sebanyak 102 orang.

    “Pada dasarnya pemberian remisi merupakan wujud kepedulian kita untuk menjaga agar narapidana tetap mampu menjadi manusia seutuhnya; manusia yang mampu menjaga integralitas hidup, kehidupan, dan penghidupannya,” ujar Danan. (rls)

  • Gubernur Inspektur Upacara Peringatan HUT RI Ke-75 Pasukan Paskibraka Hanya Pengibar

    Gubernur Inspektur Upacara Peringatan HUT RI Ke-75 Pasukan Paskibraka Hanya Pengibar

    Bandar Lampung (SL)-Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Upacara Peringatan Hut Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-75 di Lapangan Korpri halaman Kantor Gubernur Lampung, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Senin 17 Agustus 2020.

    Upacara Bendera yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Lampung tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, hal ini dikarenakan pandemi covid19 yang belum kunjung usai hingga saat ini. Mengacu pada surat Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020, Upacara dilaksanakan secara sederhana, khidmat, sangat minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19

    Sesuai surat tersebut, komposisi petugas upacara terdiri dari Komandan Upacara sebanyak 1 orang, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) sebanyak 3 orang, Pasukan upacara sebanyak 20 orang berasal dari TNI/Polri, Korps musik sebanyak 24 orang, MC 2 orang, Pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI sebanyak 17 orang, berasal dari TNI.

    Adapun Petugas Pengibar Bendera Pusaka di Provinsi Lampung yakni Okta Vernado dari SMAN 1 Simpang Pematang, Ricko Firmansyah dari MAN 1 Lampung Barat, dan Dian Sapurtra dari SMAN 1 Talang Padang.

    Sementara Petugas Paskibraka yang menurunkan bendera pusaka yakni Nyoman Subagyo dari SMKN 1 Tanjung Raya Mesuji, Nangro Al Kausar dari SMAN 15 Bandar Lampung dan Toto Prayogi Pranoto, dari SMAN 1 Kalianda Lampung Selatan.

    Meski upacara dilakukan dengan sangat sederhana, peserta upacara yang terdiri dari perwakilan OPD dan undangan terbatas, tetap mengikutinya dengan penuh khidmat.

    Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam amanatnya menyatakan bahwa Bangsa Indonesia tidak boleh terlena oleh krisis yang ditimbulkan oleh wabah covid 19, justru menjadikan momentum ini sebagai pelajaran dan titik tolak untuk kemajuan bangsa.

    “Jangan sia-siakan pelajaran yang diberikan oleh krisis, jangan biarkan krisis membuahkan kemunduran, justru harus kita jadikan lompatan kemajuan. Pola pikir dan etos kerja kita harus berubah, flektabilitas, kecepatan dan ketepatan sangat dibutuhkan, termasuk kedisiplinan dan produktifitas nasional harus ditingkatkan,” ucap Gubernur

    Kemudian sesuai dengan tema peringatan hari kemerdekaan RI tahun 2020 yakni Indonesia Maju, Gubernur Arinal menyatakan bahwa untuk mewujudkan Indonesia Maju harus dimulai dari kemajuan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

    “Untuk itu dalam kesempatan peringatan Hut RI ke-75 ini, saya mengajak seluruh masyarakat Lampung, mari kita bersama-sama bekerja keras guna mensukseskan pembangunan di Provinsi Lampung sesuai dengan bidang tugas dan keahlian yang kita miliki,” tegasnya.

    Usai melakukan Upacara Bendera, Gubernur Arinal Djunaidi beserta Pimpinan Forkopimda Provinsi Lampung mengikuti peringatan detik-detik proklamasi di Instana Negara secara virtual di Balai Keratun Provinsi Lampung. (rls)

  • Oknum Staf Ahli Bupati Tanggamus Diduga Terlibat Skandal Dengan Janda KBBD Nikmati Tubuh Dengan Janji Umroh Jabatan dan Proyek

    Oknum Staf Ahli Bupati Tanggamus Diduga Terlibat Skandal Dengan Janda KBBD Nikmati Tubuh Dengan Janji Umroh Jabatan dan Proyek

    Tanggamus (SL)-Oknum pejabat Tanggamus diduga terlibat skandal dengan wanita janda anak dua, anggota KBBD (Keluarga Besar Bunda Dewi), warga Kecamatan Pugung,  Tanggamus.  Setelah sempat berkali kali kencan dan di janjikan Umroh  dan Jadi bendahara UPT serta akan diberi proyek, wanita itu dicampakkn. Bahkan untuk minta uang makan saja tak ditanggapi. Korban berencana melaporkan hal itu ke Polisi.

    Oknum pejabat bugil saat diambil gambar oleh korban di kamar hotel di Pringsewu. (dok/istimewa)

    Kepada sinarlampung.co, Wanita bernama OK, mengaku awalnya berkenalan dengan MS,  diketahui menjabat sebagi staf ahli Bupati Tanggamus melalui media sosial Facebook. Dari perkenalan itu kemudian mereka kerap inbokan, dan korban termakan rayuan hingga mau diajak kencan ke hotel. Bahkan dari pengakuan pejabat itu saat di hotel justru ada wanita lain yang kerap diajak kencan dan melakukan hubungan badan di dalam mobil dinasnya dengan wanita lain

    “Saya ngerasa di tipu mas, saya merasa sangat tertipu dan kecewa setelah berkali kali kencan bahkan diajak kehotel oleh seorang pejabat Pemda Tanggamus. Tapi janjinya palsu semua. Saya ada bukti bukti termasuk fotonya saat di hotel,” katanya Minggu 16 Agustus 2020.

    Awalnya, kata Ok,  dia kenal di FB lalu inbokan, Ok yang mengaku juga termasuk anggota KBBD (Keluarga Besar Bunda Dewi) yaitu salah satu tim kemenangan Bupati Tanggamus. “Karena penasaran saya sempat tanya sama teman – teman lain ternyata dia adalah seorang pejabat di Pemda Tanggamus” tuturnya

    Setelah itu, lanjut OK hubungan mereka semakin akrab, meski dia sudah diingatkan teman temannya untuk hati hati dan tidak termakan rayuannya. “Saya sudah di peringatkan sama temen-temen suruh hati-hati sama dia karena tabiatnya yang kurang bagus,” katanya.

    Namun, entah kenapa dan karena pintarnya merayu dan djanjikan akan di brangkatkan Umroh, dan dikasi jabatan jadi bendahara di UPTD termasuk mau di kasi proyek,  OK jadi tergiur. ya “Saya dijanjiin mau diumrohkan dan mau dijadikan bendahara kepala UPT serta akan di beri proyek akhirnya saya terpedaya,” ucapnya.

    OK menambahkan beberapa bulan yang lalu dia sempat kencan di salah satu hotel di daerah Pringsewu. “Karena iming-iming itu sayapun mau di ajak kencan, saya di jemput di simpang Tangkit dia pinjam mobil temannya katanya biar aman,” terangnya.

    “Dihotel kami melakukan hubungan intim bak suami istri dia bahkan cerita bahwa bukan saya saja yang pernah diajak kencan. Bukan hanya di hotel bahkan di dalam mobil dinas sering dilakuan, karena ada yang janggal saya ambil foto dia waktu bugil,” katanya.

    Sementara MSN, yang dikonfirmasi sinarlampung.co mengatakan nanti saja jika ingin konfirmasi. “Nanti saja konfirmasi, ya tanya langsung saja ke dia Okti, ” katanya lalu mematikan handphonenya. (Tim/red)

  • Kasus Pemerasan 63 Kepala Sekolah Kejagung Tangkap Tiga Oknum Jaksa Termasuk Kajari dan Kasi Pidsus

    Kasus Pemerasan 63 Kepala Sekolah Kejagung Tangkap Tiga Oknum Jaksa Termasuk Kajari dan Kasi Pidsus

    Pekan Baru (SL)-Kasus dugaan pemerasan kepada 63 Kepala SMP Negeri se Inhu dengan modus penyimpangan dana bos oleh oknum penegak hukum memasuki babak baru. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka, dan ditahan di Kejagung.

    Baca: Kajati Riau Klarifikasi Guru Mudur Massal Karena di Peras Jaksa dan Curigai Motif Alihkan Isu Prosek Korupsi di Pemda

    Informasi di Kejati Riau, mereka adalah Hayin Suhikto yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Ostar Al Pansri, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, dan Rional Geebri Rinando, Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

    Sejak Sabtu 15 Agustus 2020, kabar itu beredar dipesan WhatsApp wartawan di Pekanbaru, mengenai hasil ekspos Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) terhadap 63 Kepala SMPN dengan modus penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

    Kasus yang sempat ditangaani Kejati Riau, dan memeriksa Jaksa INhu. Kemudian hasilnya pemeriksaan diserahkan ke Kejagung pada Jumat 14 Agustus 2020, ditangani Jaksa Agung Muda Pengawasan atau Jamwas.

    Para terlapor awalanyaa Hayin Suhikto yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, kemudian Berman Pranata, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, ketiga Ostar Al Pansri, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, keempat Bambang Dwi Saputra, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, sekarang menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Majalengka.

    Kemudian Rional Geebri Rinando, Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan Andy Sunartejo, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, sekarang Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri Ciamis.

    Informasi lain meeneyebutkan Asintel melakukan ekspose didepan Dirdik terkait hasil pemeriksaan di kejati Riau Jam 20.00 dilanjutkan dengan penandatanganan BA serah terima was ke Pidsus. Jam 20.30 WIB dilakukan rapit tes terhadap 6 jaksa terlapor dan hasilnya semua non reaktif.

    Selanjutnya 6 jaksa dimaksud diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi suap terhadap Aparat Sipil Negara  di Kejari Inhu. Pukul 21.00 ditetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Hayin Suhikto, Ostar aal Pansri dan Rionald Feebri Rinando. Ketiganya langsung ditahan Kejagung di Rumah Tahanan Salemba.

    Belum ada keterangan resmi Kejaksaan Tinggi Riau. Humas Kejati Riau Muspidauan saat dihubungi wartawan, menyebut masalah tersebut sudah ditangani Kejagung. Dan dia tak lagi berhak memberi penjelasan. “Sudah ditangaani Kajagung, jadi langsung Humas Kajagung,” katanya.

    Sementara kepada wartawan, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono berjanji akan memberi keterangan lengkap masalah tersebut pada Selasa 18 Agustus 2020.

    Sementara kuasa hukum yang mendampingi para Kepala SMPN se-Inhu, Taufik Tanjung membenarkan kabar tersebut, karena sudah diberi tau pihak kejaksaan. “Benar, saya sudah diberita tau kejaksaan kalau sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus yang kami dampingi,” kata Taufik, dilangsir riaukini Minggu 16 Agustus 2020.

    Taufik mengapresiasi kinerja Kejagung dalam menangani kasus dugaan pemerasan terhadap 63 Kepala SMPN se-Inhu. “Semoga kasus ini dituntaskan agar tidak terulang,” katanya.

    Para tersangka sebelumnya diperiksa sejak Jumat 14 Agustus 2020, dan ditahan pada Sabtu 15 Agustus 2020 pukul 04.30 WIB. Mereka dijerat Pasal 5, 11,12 huruf e Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sebelum menetapkan tiga jaksa tersebut sebagai tersangka, penyidik Jampidsus memeriksa sejumlah saksi.

    Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan dilakukan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Rengat, Indragiri Hulu (Inhu). Kajati Riau Mia Amiati kepada wartawan sebelumnya mengaku memeriksa lima jaksa Kejari Rengat secara maraton hingga keesokan harinya, Jumat dinihari 17 Juli lalu.

    Kelima jaksa tersebut diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap Kepala SMPN seluruh Inhu terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Akibatnya, 64 Kepsek nyatakan mundur bersama-sama. Hukuman tersebut, tergantung jaksa agung yang kini masih menunggu hasil analisa dan pembuktian inspeksi kasus tersebut.

    “Intinya kami telah menerima informasi, tidak menutup-tutupi ada oknum. Namun harus kami dalami, kami tidak bisa mengatakan si A, si B, si C, karena tidak ada bukti awal secara komprehensif bisa kami kemukakan,” ujarnya.

    Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, Kejati Riau telah mengeluarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dugaan pemerasan dilakukan oknum jaksa Kejari Rengat, Inhu. “Inspeksi kasus ini, supaya lebih jelas, siapa menyerahkan apa, jumlahnya berapa, diterima dimana, kemudian hasil diterima tadi dikemanakan, agar lebih jelas lagi. Sehingga tidak menimbulkan fitnah bagi yang tidak terkait dengan kejadian tersebut,” kata Raharjo Budi Kisnanto. (Red)

  • Masyarakat Tagih Janji Bupati Loekman Soal Sentra Ternak Bebek Pedaging di Kelurahan Adipuro

    Masyarakat Tagih Janji Bupati Loekman Soal Sentra Ternak Bebek Pedaging di Kelurahan Adipuro

    Lampung Tengah (SL)-Masyarakat Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, menagih janji Bupati Lampung Tengah Lukman Djoyosumarno yang akan menjadikan Kelurahan Adipuro sebagai pusat perternakan bebek pedaging, yang hingga kini tidak terealisasi. Padahal Bupati selalu bicara Lampung Tengah akan jadi pusat ternak bebek potong terbesar di Indonesia

    Hingga kini, masyarakat sudah lama menunggu, dengan menyiapkan lahan bengkok lima hektar bahkan sudah di lakukan survei oleh Kepala Dinas Peternakan, dihadiri Camat. “Kami semakin tidak yakin dengan janji pak bupati sekarang ini. Lahan bengkok 5 hektar yang sudah di survey. Kepala dinas peternakan dan Camat Trimurjo hadir,” tapi belum ada tanda tanda, kata warga Adipura, saat kumpul di salah satu rumah tokoh warga membahas hal tersebut.

    Selama ini Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto mengatakan akan Kelurahan Adipuro Kecamatan Trimurjo menjadi sentra peternakan bebek potong yang digagas Pemkab Lamteng. Loekman mengatakan, rencana pembangunan peternakan itu diperkirakan menggunakan lahan seluas lima haektare. Ini merupakan rencana besar yang diharapkan dapat menjadikan Lamteng besar di mata nasional.

    Namun, warga yang sudah menunggu realisasi janji itu hanay bisa gigit jari. Sebelumnya Camat Trimurjo Wanda Rusli menyatakan kepada wartawaan, bahwa pembangunan peternakan tersebut merupakan wacana Pemkab Lamteng bekerjasama dengan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

    Pemkab yang telah menjalin kerjasama dengan UGM, sebelumnya pasti telah mempersiapkan para ahli di masing-masing bidang. “Pemerintah daerah telah mempersiapkan orang-orang ahli yang membidangi masalah peternakan itu. Baik dari pengolahan daging, limbah, cara membudidaya, dan masalah pakan. Ini sudah ada ahli-ahlinya,” katanya.

    Camat berharap seluruh Kaling dapat menerima dengan baik program yang digagas oleh Pemkab Lamteng dan UGM tersebut. Sebab, menurut Wanda, program tersebut masih dalam kajian dan wacana pemerintah. “Peternakan itu nantinya akan memberi dampak positif bagi warga sekitar, khususnya di Kecamatan Trimurjo ini,” ucapnya. (Red)

  • Jumlah Covid-19 Terus Meningkat Gubernur Rapat Penanggulangan Covid-19 Bersama Kepala Daerah di Cafe

    Jumlah Covid-19 Terus Meningkat Gubernur Rapat Penanggulangan Covid-19 Bersama Kepala Daerah di Cafe

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta para Bupati dan Walikota untuk tetap waspada dan terus menerapkan disiplin protokol kesehatan dalam menanggulangi Covid-19 di Provinsi Lampung, meski secara angka tingkat kesembuhan Covid-19 tinggi. 

    Hal tersebut disampaikan Arinal Djunaidi saaat memimpin rapat penanggulangan penanganan Covid-19 bersama Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, di Woodstairs Cafe Bandar Lampung, Sabtu 15 Agustus 2020) malam. “Kita harus tetap waspada. Dengan melakukan pendisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan,” kata Arinal.

    Menurut Arinal bahwa secara kumulatif, jumlah kasus konfirmasi sampai dengan tanggal 14 agustus 2020 ada 332 dengan rincian, jumlah kasus sembuh 234 (70,48%), jumlah kasus dirawat/isolasi 85 (25,60%), dan jumlah kasus meninggal 13 (3,92%). “Angka kesembuhan Lampung meningkat mencapai 70,48% Namun di sisi lain banyak yang terkonfirmasi, terutama ada beberapa pejabat yang terkena. Sementara di satu sisi wilayah kita terbaik dalam tata kelola Covid,” ujarnya.

    Untuk itu, Gubernur Arinal mengingatkan para bupati untuk terus siaga dan waspada dalam menghadapi Covid-19. “Covid ini juga akan berdampak terkait perekonomian. Untuk itu saya meminta Bupati untuk mengedepankan wilayah pedesaan agar tidak terganggu Covid. Karena disitu sumber ekonomi, karena kita penghasil pangan nasional,” ujar Arinal. (rls)

  • Skandal Djoko Tjandra Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo Juga Jadi Tersangka

    Skandal Djoko Tjandra Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo Juga Jadi Tersangka

    Jakarta (SL)-Mabes Polri menetapkan eks eks Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte dan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus skandal Djoko Tjandra. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen, Argo Yowono mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa 19 saksi.

    “Selaku penerima itu yang kita tetapkan tersangka adalah saudara PU (Prastijo Utomo), kemudian yang kedua adalah saudara NB (Napoleon Bonaparte),” kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 14 Agustus 2020.Selaku penerima gratifikasi, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP. Menurut Argo penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka selaku pihak pemberi, yakni Djoko Tjandra dan TS.

    Selaku pihak pemberi keduanya dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.. “Ancaman hukuman 5 tahun dan kemudian saat ini kita masih dalam proses penyidikan berikutnya setelah kita menetapkan tersangka,” pungkas Argo. (suara.com)

  • Akademisi dan BNM-RI Soroti Perwira Direktorat Narkoba Ditangkap BNNP

    Akademisi dan BNM-RI Soroti Perwira Direktorat Narkoba Ditangkap BNNP

    Bandar Lampung (SL)-Kasus oknum Perwira Pertama Direktorat Narkoba Polda Lampung AKP Andri Yanto oknum Kanit Direktorat Narkoba Polda Lampung, dan Aiptu Adi Kurniawan alias Daing (39) anggota Polres Lampung Tengah, yang ditangkap Tim BNNP Lampung, karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu mendapat sorotan dari akademisi dan tokoh masyarakat Lampung. Mereka meminta para tersangka kini sudah ditahan di BNNP Lampung, itu dihukum berat. Sabtu 16 Agustus 2020.

    Baca: Oknum Perwira Polisi Direktorat Narkoba Dan Bintara Polres Terlibat Peredaran Narkoba Ditangkap BNN Lampung

    Pengamat Hukum dari Universitas Lampung (Unila), Budiono mengatakan, Mabes Polri seharusnya turun tangan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tertangkapnya seorang oknum perwira pertama (Pama) berpangkat AKP itu mencoreng institusi kepolisian. “Apalagi yang ditangkap berdinas di Direktorat Narkoba yang seharusnya membasmi pelaku-pelaku narkoba, bukan malah terlibat dalam jaringan,” kata Budiono.

    Menurut Budiono Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mengultimatum jajarannya supaya tidak bermain-main atau terlibat dengan narkoba. “Kan sudah jelas ultimatum Pak Kapolri ke jajarannya. Kalau ada anggota yang terlibat narkoba harus diberi hukuman berat. Sebagai aparat keamanan, polisi sudah tahu aturannya,” jelasnya.

    Bahkan Kapolri meminta kepada jajarannya untuk tidak memberi ruang bagi para bandar narkoba. “Nah, ini kok malah terlibat jaringan narkoba dalam partai besar lagi (1 kg sabu). Hukumannya harus berat itu dari pada masyarakat sipil yang tertangkap narkoba,” katanya.

    Budiono juga mengapresiasi langkah cepat Polda Lampung. Akan tetapi, proses kode etik maupun sidang disiplin harus tetap berjalan tanpa menunggu putusan pengadilan umum. “Jadi jangan menunggu putusan inkrah baru disidang internal. Tetap berjalan sidang internal, proses pidana umum tetap berjalan. Kita malu, sebelumnya oknum anggota berpangkat brigadir ditangkap karena kasus narkoba. Nah ini kecolongan lagi,” katanya.

    Pada Januari 2020 ada oknum polisi Brigadir HS yang berdinas di Ditresnarkoba Polda Lampung ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. HS diamankan di salah satu rumah kontrakan di Kota Bandar Lampung bersama tiga orang lainnya. Salah satunya merupakan bandar narkoba.

    Keempatnya sudah diadili di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada bulan Februari 2020 lalu. HS hanya dijatuhi hukuman empat bulan dengan syarat rehabilitasi. Sedangkan tiga lainnya dihukum pidana penjara di atas lima tahun

    BNM RI Desak Tes Urine Anggota

    Hal Senada di Katakan Ketua BNM RI Fauzi Malanda, dirinya juga mengaku kaget atas penangkapan tersebut. Pasalnya, saat pihaknya begitu getol melakukan aksi dan kegiatan anti narkoba bersama Kepolisian dan BNN, ternyata justru ada oknum perwira anggota di Direktorat Narkoba yang justru terlibat.

    Fauzi menilai kasus narkoba yang menjerat dua oknum Polisi Polda Lampung sebagai ironi. Pasalnya dalam jabatan sebagai Kanit Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung memiliki tanggung jawab lebih untuk memerangi narkoba. “Ini bukan pertama kali polisi narkoba terlibat narkoba di Lampung. Sudah berulang kali,” kata Fauzi Malanda, kepada sinarlampung.co Sabtu 16 Agustus 2020.

    Menurut Fauzi, kasus polisi terlibat narkoba terus berulang lantaran penegakan hukuman terhadap mereka lemah. Mestinya oknum polisi yang terlibat kasus narkoba diberi sanksi berat agar ada efek jera. “Jadi kalau bandar narkoba (divonis) hukuman mati, seharusnya polisi dihukum mati karena dia tahu hukum,” katanya.

    Karena itu, Kata Fauzi, BNM-RI minta Dirnarkoba memeriksa anggota daan jajarannya. “Kita minta Direktorat Narkoba Polda Lampung memeriksa dan tes urine seluruh anggotanya. Dan untuk proses transfarannya, BNM-RI ingin menyakiskan, dan mendampingi sebagai pengawas internal. Pemeriksaan dilakukan mulai dari direktur, para Kasubdit, dan anggota. Sehingga ada komitmet anti narkoba, dan anggotanya clear dari pemakain,” kata Fauzi Malanda.

    Kata Kapolri Jika Ada Polisi Terlibat Narkoba

    Bahkan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyatakan oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba harus dihukum mati. “Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sekalian karena dia sudah tau undang-undang, dia tahu hukum,” kata Idham saat acara pemusnahan barang bukti narkoba di Mako Polda Metro Jaya, Kamis 2 Juli 2020 lalu.

    Menurut Kapolri hal itu harus menjadi bagian dari proses pembelajaran bagi Kepolisian. Polisi yang tugasnya memberantas narkoba dilarang keras menjadi bagian dari rantai narkoba. “Tapi ini proses pembelajaran, maksudnya itulah kita harus bercermin, kita harus bagus. Bagaimana kita memberantas narkoba kalau kita sendiri bagian dari itu,” ujarnya

    Kapolri juga meminta kepada seluruh pejabat Kepolisian untuk mengawal dan membimbing anak buahnya agar tidak salah jalan. “Para komandan punya tanggung jawab moral untuk membina, membimbing anggotanya,” ujarnya. (Red)

  • Kajagung Akan Sikat Jaksa Nakal di Lampung

    Kajagung Akan Sikat Jaksa Nakal di Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memerintahkan jajarannya di Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengejar kasus korupsi, termasuk menangkap buronan Satono, mantan Bupati Lampung Timur yang hingga berganti lebih dari tujuh Kajati belum juga tertangkap. Burhanuddin juga akan membersihkan oknum jaksa nakal atau menyalahgunakan jabatannya.

    “Kasus Korupsi itu atensi, masa iya di sini ga ada korupsi. Kita tidak bisa kalau ada jaksa nakal dibiarkan, akan saya sikat!,” tegas Kajangung, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Kamis 13 Agustus 2020.

    Burhanuddin mengajak jaksa yang bekerja di daerah untuk bekerja sebaik-baiknya dan utamanya tidak bermain uang. “Kami bersih-bersih, setiap informasi yang ada kami tindaklanjuti itu saja. Yang pertama satu ini kan sudah ada (Pinangki) disini menunjuk ini itu kami tindaklanjuti,” ujarnya.

    Burhanuddin membenarkan jika pihaknya tengah mengusut dugaan penyalahgunaan bantuan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur. Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan penyelidikan sejak 7 Agustus 2020. “Ya ada pemeriksaan itu, dan pemeriksaannya di sini (Kejati),” kata Burhanudin.

    Burhanuddin menyatakan, banyak pekerjaan yang harus dituntaskan jajaran Adhyaksa, termasuk di Lampung. Terkait Satono, Burhanuddin meyakini bahwa buron itu masih ada di Indonesia. Seperti diketahui Satono menjadi buron  sejak 2012, setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya 15 tahun penjara, dalam perkara korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur senilai Rp119 miliar. (Red)

  • ICW Menilai Pidato Presiden Jokowi Soal Pemberantasan Korupsi Tidak Sesuai Fakta

    ICW Menilai Pidato Presiden Jokowi Soal Pemberantasan Korupsi Tidak Sesuai Fakta

    Jakarta (SL)-Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku kaget mendengar pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengklaim pemerintah tak main-main dalam upaya pemberantasan korupsi. Yang disampaikan Jokowi dalam Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI, Jum’at 14 Agustus 2020. Peneliti ICW Kurnia Ramadhan justru menganggap Jokowi tak pernah sama sekali mendukung upaya pemberantasan korupsi selama dua periode menjabat pemimpin negara.

    “Cukup tercengang dan kaget mendengar pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo di DPR yang mengatakan bahwa, Pemerintah tidak pernah main-main dengan upaya pemberantasan korupsi. Sebab, sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak pernah terbukti berpihak pada sektor pemberantasan korupsi,” kata Kurnia, Jumat 14 Agustus 2020.

    Menurutnya, pemerintahan Jokowi malah melemahkan pemberantasan korupsi mulai dari terpilihnya Ketua KPK Jilid V, Firli Bahuri yang penuh kontroversial hingga kebijakan memberikan grasi kepada koruptor. “Ketidakjelasan penuntasan kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, sampai pada akhirnya merevisi UU KPK,” ucap Kurnia.

    Apalagi, Jokowi sempat disebut memberikan harapan palsu akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perppu) KPK untuk mengganti UU KPK Baru nomor 19 tahun 2020. “Narasi janji yang sempat diucapkan oleh Presiden terkait dengan PerPPU KPK pun faktanya hanya omong kosong belaka,” tutup Kurnia.

    Sebelumnya dalam pidatonya, Jokowi mengklaim pemerintah tetap berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi meski di tengah pandemi Covid-19. “Pemerintah tidak pernah main-main dengan upaya pemberantasan korupsi,” kata Jokowi dalam Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPR di gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.

    Jokowi mengatakan agar upaya pencegahan ditingkatkan dengan tata kelola sederhana, efisien dan transparan. Tak kalah penting penegakkan hukum juga harus dilakukan tanpa tebang pilih. “Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya. (Red)