Kategori: Headline

  • YLHBR-ABR Desak Penegak Hukum Proses Anggaran Perjalanan Dinas Dinkes Tulang Bawang 2019 Rp2,6 Miliar Yang Diduga Fiktif

    YLHBR-ABR Desak Penegak Hukum Proses Anggaran Perjalanan Dinas Dinkes Tulang Bawang 2019 Rp2,6 Miliar Yang Diduga Fiktif

    Tulang Bawang (SL)-Perjalanan Dinas (Perjas) dalam daerah dan luar daerah di Dinas Kesehatan Tulang Bawang Tahun anggaran 2019 senilai Rp2, 695 Miliar diduga sarat Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN). Modusnya membuat laporan SPPD, dan SPJ fiktif.  Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat ABR, mendorong dan mendukung aparat penegak hukum Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut dugaan kasus tersebut.

    Kepada sinarlampung.co Pembina pembina YLHBR-ABR Hermawan menyatakan bahwa pihaknya akan hadir dalam rangka penegakan hukum untuk kepentingan rakyat. “Kami minta Kejaksaan dan Kepolisian dapat memeriksa dinas kesehatan atas dugaan penyimpangan perjalanan dinas yang menelan anggaran Rp2,695 Miliar yang sarat dengan korupsi,” kata Hermawan.

    Menurut Hermawan, kabar itu bahkan telah dilangsir media massa, ada temuan pengeluaran kegiatan dan pengakuan narasumber, Pada tahun 2019 pihak Dinas Kesehatan Tulang Bawang menganggarkan kegiatan perjalanan Dinas senilai Rp.2,695 Miliar bersumber dari APBD Pemda Tulang Bawang. “Indikasi Laporan SPJ fiktif,” katanya.

    Informasi temuan YLHBR-ABR menyebutkan pada tahun 2019, kegiatan perjalanan Dinas Dalam dan luar daerah Dinas Kesehatan Tulang Bawang yang menelan anggaran miliaran tersebut dikorupsi dengan modus Mark-Up dan diperparah adanya dugaan laporan SPPD dan SPJ fiktif perjalanan Dinas.

    Modusnya, kata Hermawan, oknum pegawai Dinas Kesehatan berpura-pura melakukan perjalanan dinas padahal tidak ada. Kemudian untuk pelaporannya membuat laporan palsu dengan cara menggandakan data seperti untuk penginapan, makan dan minum, transportasi dan lain-lain, datanya didapat dari perjalanan sebelumnya.

    Sementara sudah keputusan Bupati Tulang Bawang nomor B/229/VI.2/HK/TB/ 2018 tentang standar harga satuan barang/jasa dan standar biaya tahun anggaran 2019 yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam rangka pelaksanaan kegiatan di Lingkup Pemkab Tuba.

    Dalam keputusan Bupati Tuba tersebut salah satunya menguraikan terkait standar satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam daerah adalah perjalanan dinas yang dilaksanakan secara perseorangan dan/ atau secara bersama-sama untuk melaksanakan kegiatan tertentu dalam batas wilayah kabupaten Tulang Bawang.

    Kemudian, perjalanan dinas dalam daerah hanya diberikan uang harian tanpa biaya penginapan. Uang harian dibayarkan secara Lumpsum dan merupakan batas tertinggi. Selama melakukan perjalanan dinas dalam daerah, kepala daerah/ wakil kepala daerah/ pimpinan DPRD dan Sekretaris daerah/ anggota DPRD dapat diberikan uang representasi masing-masing Rp125 ribu dan Rp75 ribu per Orang/ hari (OH).

    Rincian uang harian perjalanan dinas dalam daerah wilayah 1: Bupati/ Wabup/ Pimpinan DPRD Rp275 ribu/ OH, Anggota DPRD Rp275 ribu/ OH, PNS Gol VI Rp275 ribu/ OH, PNS Gol III Rp260 ribu/ OH, PNS Gol II Rp200 ribu/ OH, PNS Gol I Rp175 ribu/ OH. Sedangkan untuk wilayah II: Bupati/ Wabup/ Pimpinan DPRD Rp300 ribu/ OH, Anggota DPRD Rp300 ribu/ OH, PNS Gol VI Rp300 ribu/ OH, PNS Gol III Rp275 ribu/ OH, PNS Gol II Rp250 ribu/ OH, PNS Gol I Rp225 ribu/ OH.

    Sementara, diketahui berdasarkan informasi berbagai sumber, anggaran perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah pada tahun 2019 sebanyak 53 paket kegiatan dengan jumlah keseluruhan nilai pagu mencapai Rp2,695 miliar terindikasi banyak terjadi dugaan mark-up dan korupsi.

    “Dari data Dugaan tersebut seharusnya dapat diusut oleh pihak kejaksaan maupun kepolisian agar tidak ada akal-akalan dinas dalam menyusun anggaran. Kami dari ABR minta kejaksaan dan kepolisian segera mengusut dan kami dari pihak ABR akan mengawal dugaan KKN tersebut,” kata Hermawan yang juga sebagai ketua DPW APSI Lampung.

    Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang H. Fathoni, S.Kep, MM serta Seketaris Kesehatan Lasmini, SKM, M.Kes yang coba dikonfirmasi terkait anggaran tersebut sedang tidak ditempat. Dihubungi via phone sedang tidak aktif.Petugas Satpol-PP yang berjaga diruangan kerja Dinas kesehatan kabupaten Tulangbawang. (red)

  • Bak Aksi Film Pengusaha Pelayaran Tewas Ditembak Didepan Ruko Royal Gading Square Saat Akan Makan Siang

    Bak Aksi Film Pengusaha Pelayaran Tewas Ditembak Didepan Ruko Royal Gading Square Saat Akan Makan Siang

    Jakarta (SL)-Mirip aksi di film, pemilik perusahaan pelayaran Sugianto (51), tewas ditembak orang tidak dikenal (OTK) di depan Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis 13 Agustus 2020. Korban tewas ditempat dengan empat peluru bersarang di tubuhnya, sekira pukul 12.00 wib.

    Kasus penembakan itu menggemparkan warga Kelapa Gading korban tersungkur berlumuran darah persis didepan Ruko Royal Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kasat Reskrim, Kapolsek Kelapa Gading dan piket fungsi Polres dan Polsek melakukan olah TKP, dan lokasi dipasang Police Line. Korban dibawa ke RSCM untuk dilakukan Visum Et Revertum. Kapolres Jakarta Utara bahkan datang ke lokasi.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan Kamis tgl 13 Agustus 2020 sekitar pukul 12.00 Wib, korban menutup ruko, dan hendak pulang untuk makan siang dirumah. Tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk kesekitar ruko sambil berlari menenteng senjata api menghampiri korban, dan langsung menembak korban dari belakang, terdengar empat kali letusan.

    Usai melakukan aksi penembakan, pelaku sempat terlihat bersembunyi di samping mobil sedan berwarna silver di Ruko Royal Gading Square No. RG 10/16. Kemudian pelaku berlari meloncari pagar ruko langsung naik kendaraan grab. Akibat penembakan itu, korban mengalami luka tembak pada bagian Dada 2 lubang, punggung dan Pipi bagian kiri. Dan korban meninggal dunia. Polisi menemukan 4 kelongsong peluru sennjata api diperkirakan kaliber 9 mm.

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, korban tewas dengan empat luka tembakan. Empat peluru yang ditembakkan pelaku bersarang di bagian belakang tubuh korban. Selain punggung, peluru juga ditembakkan ke kepala korban. “Dari kejadian ini, kami menganalisa korban mendapat empat tembakan yang ditembakkan dari belakang. Luka pengenaannya dari belakang. Ada di punggung dan kepala,” kata Budhi di lokasi, Kamis sore.

    Dirumah duka, Perumahan Royal Gading Mension RG 1/22 RT. 02 RW. 24 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading Jakut, sang istri yang datang saat melihat suaminya sudah tidak bernyawa langsung menangis histeris. Didampingi keluarga dan anak-anaknya dia menangis sejadi-jadinya karena kehilangan orang yang dicintainya. Sugianto diduga ditembak pembunuh bayaran akibat persaingan bisnis.

    Kerabat Sugianto menyebut jika korban merupakan sosok yang baik dan rendah hati. Mereka tidak menyangka ada orang yang begitu sadis hingga tega menghilangkan nyawanya. Ketua RW 24 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Sukamto menyebut jika korban selama ini hanya sibuk mengurusi usaha ruko. Korban sendiri meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak.

    Sukamto hanya tahu kalau korban selama ini sudah sejak lama memiliki satu ruko di Perumahan Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading. “Dia sosok yang humble ya. Orangnya baik. Tidak hanya baik hati, korban juga dikenal sebagai sosok yang mudah bergaul dengan siapa saja, termasuk dengan tetangganya,” ,” kata Sukamto.

    Banyak orang yang mengenalnya sebagai pribadi yang suka menolong orang lain. Bahkan tetangganya menyebut kalau dia tidak sombong. “Kalau di warga sering bergaul dan juga tidak sombong,” ungkap Sukamto.

    Polisi Buru Pelaku

    Sementara itu pihak kepolisian mengaku masih melakuan penyelidikan terkait dengan siapa pelaku penembakan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Senjata diletuskan sebanyak empat kali mengenai tubuh korban, hingga membuat Sugiarto tewas di tempat. “Korban ditembak sebanyak empat kali dan meninggal ditempat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 13 Agustus 2020.

    Yusri mengatakan dugaan itu dikuatkan dari keterangan para saksi di sekitar TKP. Polisi menduga ada dua pelaku yang terlibat dalam aksi penembakan ini. “Empat selongsong yang ditemukan. Menurut keterangan saksi yang ada di sana, pelaku penembakan satu orang tapi ada satu orang yang menunggu di motor kemudian dia melarikan diri,” kata Yusri. (red)

  • Jelang HUT RI Kapolda Lampung Santuni Janda Wartawan

    Jelang HUT RI Kapolda Lampung Santuni Janda Wartawan

    Bandar Lampung (SL)-Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi bersama Jurnalis Polda Lampung menyerahkan sejumlah bantuan untuk puluhan janda wartawan, dan wartawan yang sakit. Bantuan itu berupa sembako dan perlengkapan salat. Tercatat ada 25 janda wartawan dan dua wartawan yang sakit menerima bantuan tersebut, Jum’at 14 Agustus 2020.

    Penyerahan dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto. Bersama Ketua Jurnalis Polda Lampung Dra. Koesmawati Patahong. “Bantuan ini atas inisiatif jurnalis Polda Lampung dan Polda Lampung,” kata Koesmawati yang menyebut kegiatan tersebut dalam rangka menyambut HUT RI ke-75.

    Menurut Koesmawati sebelum pandemi Covid-19 jelang HUT RI, kerap ada lomba oleh raga bersama Polda Lampung. “Kebetulan ini ada pandemi. Jadi acaranya diganti dengan bakti sosial,” katanya.

    Setelah di Polda Lampung para jurnalis juga berencana menggandeng Polresta Bandarlampung untuk menyerahkan sejumlah bantuan ke para janda-janda wartawan ini. (red)

  • Camat dan Lurah Masif Larang Partai Pengusung Calon Lain Berbagi dan Sosialisasi di Bandar Lampung

    Camat dan Lurah Masif Larang Partai Pengusung Calon Lain Berbagi dan Sosialisasi di Bandar Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Aksi penghadangan yang dilakukan aparat Kecamatan dan Kelurahan di Kota Bandar terus dan masif di lakukan, Bahkan kini tidak segan segan mengintimidasi masyarakat. Aksi aparatur kembali terjadi pada Tim Partai Golkar dan Partai Demokrat Kota Bandar Lampung. Bahkan dalam vidio yang beredar sempat ricuh dan nyaris adu jotos dengan kader partai, Kamis 13 Agustus 2020.

    Camat Kedamaian Antoni Irawan bersitegang dengan Ketua AMPG Kota Bandar Lampung.

    Camat Kedamaian Antoni Irawan bersama sejumlah lurah menghadang tim Partai Golkar Kota Bandar Lampung yang membagikan bingkisan peduli Covid-19, bersama Bakal Calon Walikota Rycko Menoza, SZP.

    Tim Golkar peduli Covid-19, yang diketuai Bendahara Sabnu Alie, Ketua AMPG Miftahul Huda dan tim lainnya ricuh dengan Camat dan lurah yang memaksa mereka menghentikan aktifitas dengan dalih peraturan walikota.

    Sabnu Alie, mengatakan dalam kegiatan sosial pembagian bingkisan Partai Golkar Peduli Covid-19 dan Rycko menyapa masyarakat,di Kecamatan Kedamaian dimulai dari Kelurahan Tanjung Gading, Tanjung Raya, Bumi Kedamaian, Kalibalau Kencana, Tanjung Baru, Kedamaian dan Kelurahan Tanjung Agung Raya.

    Di kelurahan pertama sampai kelurahan ke enam, tidak ada masalah. Di kelurahan ke tujuh Kelurahan Tanjung Agung Raya terjadi keributan. Camat dan Lurah menghadang. Ketua AMPG Partai Golkar, Miftahul Huda bersama tim terlibat adu argumen dengan Camat Kedamaian Antoni dan dilarang melakukan sosialisasi dan memberikan bantuan di wilayah itu.

    Dalam video tersebut Camat Kedamaian naik pitam karena kalah adu argumen dan bersikeras mengusir tim sosialisasi Partai Golkar. Bahkan Lurah Tanjung Agung Raya tidak mampu menahan emosi datang dan melayangkan pukulan ke salah satu tim dari partai Golkar tersebut.

    Selain dihalang-halangi camat dan lurah, ada perangkat kelurahan yang memprovokasi warga agar menolak bingkisan Partai Golkar. Tapi, Tim Golkar tetap tenang dan terus melakukan pembagian bingkisan hingga tuntas di tujuh kelurahan.

    Sementara bakal calon walikota Bandar Lampung Rycko Menoza SZP menyayangkan tindakan berlebihan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah terhadap tim dari Partai Golkar yang melakukan sosialisaai dan memberikan bantuan kepada masyarakat.

    Rycko mengatakan, menyampaikan rasa empatinya kepada tim dari Golkar karena mendapat perlakuan berlebihan dari para aparat pemerintahan di wilayah Bandar Lampung ini. “Saya ikut berempati kepada kawan-kawan khususnya yang berjibaku di lapangan demi membantu masyarakat,” kata Rycko Menoza SZP, Kamis

    Rykco mengimbau, kepada tim yang ada di lapangan untuk tetap bisa mengendalikan diri jangan terpancing dengan provokasi yang dilakukan aparatur pemerintah yang arogan dalam melakukan penghadangan tersebut. “Tetap bersahaja, jangan terpancing dan jaga situasi dengan kondusif demi ketenangan masyarakat,” kata dia.

    Menurut Ryco ini adalah bagian dari perjuangan bersama untuk mewujudkan Kota Bandar Lampung yang lebih baik, lebih maju dan masyarakatnya sejahtera. “Tetap berjuang penuh semangat, semoga niat baik kita diijabahi oleh Allah SWT mewujudkan Bandarlampung Baru,” ujar Rycko.

    Rykco menambahkan, tim sosialisasi jangan pernah takut dengan hadangan dari aparatur kelurahan karena selama niatnya baik membantu masyarakat dan tidak melanggar aturan. (Red)

  • Arinal Siapkan Lima Pejabat Provinsi Lampung Untuk Pj Bupati Yang Ikut Pilkada

    Arinal Siapkan Lima Pejabat Provinsi Lampung Untuk Pj Bupati Yang Ikut Pilkada

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyiapkan lima nama yang akan ditugaskan sebagai Pejabat Sementara (Pjs) bupati. Penyiapan nama Pjs tersebut izin cuti yang akan diajukan bupati yang mengikuti tahapan Pilkada serentak tahun 2020. Total ada delapan Kabupaten-Kota yang menggelar Pilkada, lima diantaranya kepala daerah yang kembali maju mencalonkan diri.

    Lima kepala daerah itu Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Bupati Lampung Timur Zaiful Bukhori, Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dan Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal. Sedangkan Bupati Pesawaran Dendy Ramadhona, posisi Pjs otomatis akan disisi Wakil Bupati Eriawan karena tidak maju dalam Pilkada.

    Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengakatan berkas pengajuan cuti para petahana itu sudah masuk ke Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, yang kemudian Pemprov akan mengajukan nama-nama pejabat sebagai Pj kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. “Lima nama Pjs Bupati tersebut dikantong saya. Nanti kita sampaikan kepada Kemendagri,” kata Arinal Djunaidi, Kamis, 13 Agustus 2020.

    Sementara Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung Nirlan mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan berkas-berkas administrasi yang akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga lima orang Pjs Bupati tersebut bisa mendapatkan surat keputusan (SK) dari pusat.

    Sementara untuk Plt Bupati Pesawaran cukup dengan SK Gubernur Lampung saja. “Kita disarankan untuk secepatnya mengusulkan nama pejabat kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengisi jabatan kosong tersebut. Saat ini berkas-berkas sedang kita siapkan,” kata Nirlan.

    Istilah Pjs sesuai dengan turunan dari Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU. Kepala daerah dan wakil kepala yang maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.

    Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, istilah Pjs dulunya Plt. Berdasarkan Permendagri 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74/2016, kata Plt berganti menjadi Pjs. Hal ini bertujuan agar terdapat pembedaan antara cuti kampanye dan berhalangan sementara.

    Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Untuk pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September 2020, penetapan pasangan calon pada 23 September 2020.

    “Dan masa kampanye 26 September-5 Desember 2020, pemungutan dan penghitungan suara 9 Desember 2020 dan pelantikan dijadwalkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Sementara Akhir Masa Jabatan (AMJ) di 8 Kabupaten/Kota jatuh pada 17 Februari 2021,” katanya. (red)

  • Jadi Tersangka dan Ditahan Ini Harta Jaksa Pinangki Sirna Malasari

    Jadi Tersangka dan Ditahan Ini Harta Jaksa Pinangki Sirna Malasari

    Jakarta (SL)-Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Pinangki sendiri sudah ditahan dengan status tersangka. Jaksa Agung juga sedang menyusuri nilai suap yang diterima, yang sementara ini berkisar Rp7 miliar.

    “Jumlahnya masih dalam proses penyidikan, apa yang didapat dari hasil pemeriksaan atau LHP yang dilakukan pengawasan masih dilakukan cross check atau penyidikan berapa sebenarnya jumlah yang diterima,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu 12 Agustus 2020.

    Informasi yang diterima, kata Hari, disebutkan dugaan penerimaan suap sekitar USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar. “Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar USD 500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar. Silahkan dihitung karena fluktuasi nilai dolar kita tidak bisa pastikan tetapi dugaannya sekitar 500 ribu US Dolar,” kata Hari.

    Pinangki ditetapkan tersangka berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji terkait Djoko Tjandra. Kasus ini ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejagung. Pinangki ditangkap pada Selasa 11 Agustus 2020 malam dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

    Hari mengatakan nantinya Pinangki akan dipindahkan ke Rutan Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur. “Tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti yang diperoleh telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari),” ujar Hari.

    Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga akan menyelidiki terkait pejabat lain yang ikut bermain di dalam kasus tesebut. “Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka,” kata  Hari Setiyono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

    Profil Jaksa Pinangki Sirna Malasari

    Mengutip dari profil di laman Linkedin-nya, Pinangki Sirna Malasari mencantumkan pekerjaannya sebagai jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005. Dengan demikian, ia telah bertugas sebagai jaksa selama 15 tahun 8 bulan. Selain menjadi bagian Koorps Adhyaksa, Pinangki Sirna Malasari pernah menjadi dosen di Universitas Jayabaya pada Oktober 2013 hingga Februari 2015.

    Selain itu, Pingki juga pernah mengajar di Universitas Trisakti pada Februari 2015 hingga Maret 2019. Pinangki Sirna Malasari menempuh pendidikan S1 hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada 2000-2004. Kemudian, ia langsung melanjutkan pendidikan S2 di jurusan hukum bisnis Universitas Indonesia (UI) pada 2004-2006.

    Pinangki Sirna Malasari memperoleh gelar S3 alias doktor setelah melanjutkan pendidikan di Universitas Padjadjaran pada 2008-2011. Dan kemudian menikah dengan seorang polisi Kombes Pol Napitupulu Yogi Yusuf, yang antara lain pernah menjabat sebagai kapolres Bengkulu.

    Harta Kekayaan

    Meski telah menjadi jaksa selama 15 tahun, tapi Pinangki Sirna Malasari baru sekali melaporkan aset kekayaaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK. Ia melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2019.

    Dalam LHKPN-nya, tercatat Pinangki Sirna Malasari memiliki harta kekayaan senilai Rp 6.838.500.000. Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta kekayaan Pinangki Sirna Malasari, yaitu senilai Rp 6.008.500.000. Harta yang dimiliki Pinangki Sirna Malasari lainnya adalah tiga mobil senilai Rp 630 juta.

    Di luar dua aset itu, Pinangki Sirna Malasari masih memiliki aset berupa kas dan setara kas senilai Rp 200 juta. Ia juga tidak memiliki utang sehingga asetnya pun tetap.

    Berikut daftar harta kekayaan yang dimiliki Pinangki Sirna Malasari, dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 6.008.500.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 364 m2/234 m2 di BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 4.000.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/360 m2 di KOTA JAKARTA BARAT, HASIL SENDIRI Rp 1.258.500.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/72 m2 di KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 750.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 630.000.000

    1. MOBIL, NISSAN TEANA Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000

    2. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 450.000.000

    3. MOBIL, DAIHATSU XENIA Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 60.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp —-

    D. SURAT BERHARGA Rp —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 200.000.000

    F. HARTA LAINNYA Rp —-

    Sub Total Rp 6.838.500.000

    HUTANG Rp —-

    TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 6.838.500.000

    (Berbagai sumber)

  • Korupsi Pajak Minerba Lampung Selatan Mandeg di Kejati Lampung

    Korupsi Pajak Minerba Lampung Selatan Mandeg di Kejati Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Kasus dugaan korupsi uang pendapatan pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dari sektor pajak dan retribusi mineral bukan logam (Minerba) sejak 2017-2018-hingga 2019 mencapai miliaran rupiah dari total sekitar 61 Perusahan Minerba tersebar di seluruh Lampung Selatan mandeg di Kejati Lampung.

    Padahal kasus kebocoran anggaran sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan restribusi mineral bukan logam (minerba) Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi daerah (BPPRD), sempat di proses kejaksaan Negeri Kalianda kemudian di limpahkan ke Kejati Lampung, dan Jaksa kejati telah memanggil para pelaku yang terlibat.

    Penyusuran sinarlampung.co, oknum Kabid dan pegawai honor selaku penarikan restribusi kepada perusahaan perusahaan di Lampung Selatan itu sudah diminta keterangan di Kejati, termasuk pegawai yang menjadi petugas penarikan. Informasi lain wanita menjabat Kabid Penetapan di Dispenda Kabupaten Lampung Selatan itu mengakui perbuatannya, dan sempat berkomunikasi dengan petugas kejaksaan menghubungi beberapa media untuk meredam berita tersebut.

    Sebelumnya berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Tindak lanjut dari laporan pengaduan tersebut, sudah ada beberapa pihak yg dipanggil dan dimintai keterangan. ““Ya benar ada kita tangani perkara dari Lampung Selatan, dan dari laporan masyarakat. Semoga penanganan perkara ini bisa tuntas dan menimbulkan efek jera,” kata Jaksa di Kejati Lampung.

    Kabar ini juga membuat sejumlah pengusaha pertambangan di Lamsel sedikit bernapas lega, karena sedikit mulai terungkap bahwa ada dugaan oknum yang bermain disana untuk menggelapkan uang sejumlah milyaran rupiah,. Sehingga para pengusaha tidak menjadi pihak yang selalu di rugikan, menjadi seolah pengemplang pajak.

    Berbagai sumber di Pemkab Lampung Selatan menyebutkan setoran pajak itu berasal dari 61 perusahaaan pertambangan tersebar di seluruh Lampung Selatan. Orang BPPRD Lampung Selatan menyebutkan kebocoran tersebut disinyalir dilakukan salah satu oknum Kabid Penetapan Dispenda Kabupaten Lampung Selatan, dan bukan di BPPRD.

    “Penilepan dana itu terjadi pada saat oknum itu menjabat sebagai Kabid Restribusi Mineral Bukan Logam (Minerba) di Dinas Pertambangan Lampung Selatan sejak 2017. Jadi, hal ini sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan BPPRD. Bahkan berkas yang kini diproses di Kejati Lampung pun kabarnya dari mulai kop surat dan bukti lainnya masih Dinas Pertambangan Lampung Selatan,” kata salah satu pejabat di BPPRD Lampung Selatan tersebut.

    Terkait angka kerugian negara, sumber tidak menyebutkan detil. Namun dia menyatakan bila ini diselidiki, akan melibatkan banyak pejabat di Dinas mulai pimpinan hingga kepala bidang. Informasi di Kejati Lampung, menyebutkan dari hasil pemeriksaan dan pemanggilan terlapor serta saksi-saksi pada Kamis 18 Juni 2020, mengarah pada indikasi perbuatan korupsi.

    Terkait pemanggilan masih terus berlanjut sampai dengan hari-hari berikutnya sudah diagendakan terus akan ada pemanggilan guna mengungkap kebenaran. “Perusahaan wajib pajak sudah kita agendakan untuk pemanggilannya, dan pemeriksaan kita mulai dari awal dan masih panjang,” tandasnya.

    Kejati Lampung melayangkan surat pemanggilan kepada para terlapor dan saksi dugaan penggelapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan restribusi mineral bukan logam (minerba) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung selatan.

    Agenda pemanggilan tertuang dalam surat dengan nomor R-66/L.8.3/Dek.1/06/2020 dengan perihal permintaan keterangan. Terlapor semantara ini adalah Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi daerah (BPPRD) kabupaten Lampung YM, dilaporkan ke kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan tidak pidana korupsi.

    Dugaan korupsi PAD tersebut dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Terdapat sekitar 61 perusahaaan pertambangan tersebar di seluruh wilayah kabupaten Lampung Selatan, yang sudah membayar pajak namun tidak disetorkan ke kas daerah atau digelapkan dan dilakukan oleh oknum tersebut sejak tahun 2017 hingga 2019.

    Modus operandi kelompok ini dengan melakukan penagihan langsung ke sejumlah perusahan setiap tiga bulan sekali, dengan nilai bervariasi antara Rp150 juta, 200 juta hingga 300 juta setiap perusahaannya. Sementara itu mantan kepala Dispenda Badruzzaman saat diminta komentar terkait pemberitaan ini, belum memberikan komentar. (red)

  • Juniardi Mengajak APSI Lampung Ikut Menjaga Jaminan Hak Masyarakat Mengakses Informasi Publik

    Juniardi Mengajak APSI Lampung Ikut Menjaga Jaminan Hak Masyarakat Mengakses Informasi Publik

    Bandar Lampung (SL)-Advokat atau pengacara berperan penting dalam menjamin hak warga negara untuk mendapatkan hak atas informasi bagi masyarakat. Terutama akses informasi publik, mulai dari mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program kebijakan, dan program pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik yang telah dijamin dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.

    “Keterbukaan informasi publik sangat penting, karena masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Badan Publik terutama pemerintah. Penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat,” kata Juniardi SIP, MH, pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Advokat (PPPA), Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPW-APSI) Provinsi Lampung, Jum’at 14 Agustus 2020.

    Menurut Ketua Komisi Informasi Priode pertama KI Provinsi Lampung itu jaminan Hak atas informasi tertuang dalam UU No 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia dan juga merupakan realisasi dari negara hukum yang menganut sistem demokrasi.

    “Untuk memaksimalkan keterbukaan informasi dan mewujudkan amanat dari Pasal 28f UUD 1945 mengenai hak atas informasi, pemerintah membentuk UU No 14/2008 Tentang KIP, meski sudah 10 tahun lebih masih banyak badan publik belum mematuhi, dan masyarakat belum tau tentang haknya,” kata Juniardi dihadapan puluhan advokat muda, di Lantai II Kantor APSI Lampung.

    Wakil Ketua Bidang Pembelaan wartawan PWI Lampung itu menyatakan jaminan hak atas informasi merupakan sarana dan strategi untuk mendorong pemerintah agar lebih terbuka dan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam menuju kesejateraan masyarakat.

    “Salah satunya dengan ciri transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Keterbukaan informasi atau jaminan atas akses publik terhadap informasi, sistem negara yang demokratis (democratic state), dan good governance, merupakan tiga konsep yang saling terkait satu dengan lainnya, yang dapat mendorong keterbukaan informasi publik.” katanya.

    Lalu dimana peran Advokat, peranya adalah mendampingi masyarakat yang ingin mendapatkan akses informasi publik, melakukan gugatan terhadap badan badan publik, yang mengabaikan UU KIP. “Sesuai tugasnya menjadi bagian dari penegak hukum, dan meluruskan proses penagakan hukum, advokad bisa ikut menjamin hak atas informasi bagi masyarakat,” katanya.

    Angkatan ke IV APSI Lampung

    Ketua APSI Lampung, Hermawan, SHI, MH mengatakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menegaskan, bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum, dan oleh karenanya, setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan Hukum dan Pemerintahan.

    “Juga mempunyai hak untuk memperoleh keadilan, perlakuan dan perlindungan hukum yang sama, serta berhak pula menuntut keadilan dan kebenaran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa pembedakan berdasarkan suku, agama, ketuhanan, kedudukan, dan golongan,” kata Hermawan.

    Bahwa, lanjut Hermawan Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) adalah salah satu untur penegak hukum yang mengabdi kepada bangsa dan Negara untuk memberikan bantuan dan pelayanan hukum demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kenbenaran.

    “Serta demi menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk upaya memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental di hadapan hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” katanya.

    APSI kata Hermawan, adalah kumpulan pengacara, khususnya sarjana syari’ah (Hukum Islam) dalam satu wadah organisasi pengacara yang mandiri dan mampu berperan aktif untuk tegaknya supremasi hukum dan sekaligus berfungsi sebagai sarana untuk berserikat dan berorganisasi, “Ini angkatan ke empat, kita juga sudah banyak melahirkan advokad muda yang sudah tersebar di Lampung,” kata Hermawan.

    Advokad APSI, kata Hermawan terus berpartisipasi secara aktif dalam menyuluhkan hukum dan pembinaan budaya hukum masyarakat serta memberikan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan.

    “Sesuai UU, kita menegakkan hukum, keadilan, dan perlindungan hukum terhadap harkat dan martabat manusia serta tegaknya supremasi hukum di Indonesia demi terwujudnya Negara hukum. Termasuk penyuluhan hukum hingga pedesaan, bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu, termasuk hari ini pendidikan pelatihan profesi advokat,” katanya. (Indah)

  • OJK Gandeng Polda Brantas Rentenir di Lampung

    OJK Gandeng Polda Brantas Rentenir di Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung bersama Polda Lampung akan menindak dan menelusuri maraknya rentenir dan depkolektor, termasuk Investasi bodong hingga pinjaman online yang merugikan dan meresahkan masyarakat dan marak di Lampung.

    Hal itu terungkap dalam kegiatan Sosialisasi dan pemaparan Kinerja OJK kepada media Provinsi Lampung, Kamis 13 Agustus 2020, di Bandar Lampung. “Soal rentenir, itu juga menjadi perhatian OJK sejak sutu tahun lalu. Dan kita juga sudah mendata solusi dengan bank. Bagaimana masyarakat petani, nelayan, dan yang lainnya jika kesulitan dana, bisa mendapat pinjaman lunak, tanpa jaminan, hingga tanpa bunga untuk peningkaran ekonomi masyarakat,” kata Kepala OJK Lampung Bambang Hermanto,

    Bambang menjelaskan rentenir atau sering juga disebut tengkulak terutama di pedesaan adalah orang yang memberi pinjaman uang tidak resmi atau resmi dengan bunga tinggi. Pinjaman ini tidak diberikan melalui badan resmi, misalnya bank, dan bila tidak dibayar akan dipermalukan atau dipukuli.

    “Sejatinya istilah rentenir berasal dari bahasa Belanda, yakni rente yang artinya meminjamkan. Mereka yang suka meminjamkan ini disebut rentenir. Bagi sebagian orang, rentenir sudah menjadi profesi dengan cara membungakan uang atau tukang riba.” urai Bambang.

    Menurut Bambang, mereka yang berhubungan dengan rentenir dipastikan bakal susah di kemudian hari. “Betul, mereka menolong di saat lagi kepepet butuh duit, tapi di hari esok malah menjerat. Ada yang bertugas sebagai marketing atau mencari orang yang lagi kesulitan uang sampai debt collector tukang tagih.

    “Makanya kita juga harus ikut melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pinjam dengan rentenir itu tidak seperti saat kita mengajukan pinjaman modal atau kredit kepada bank yang memiliki sistem bunga yang jelas. Rentenir dapat menentukan bunga sesuai dengan apa yang mereka mau. Banyak kasus bunga yang harus bayar bisa lebih besar dari jumlah uang yang Anda pinjam,” katanya.

    Sementara Subdit II Direktorat Krimsus Polda Lampung Kompol Zulkarnen yang juga menjadi pembicara dalam acara OJK menyebutkan bahwa kasus marak rentenir juga menjadi perhatian Kepolisian Polda Lampung. “Rentenir sudah jelas melanggar hukum, tapi harus ada korban. Kebanyakan korban jarang melapor, jadi jangan takut melapor jika menjadi korban rentenir,” kata Zulkarnaen.

    Menurut Zulkarnen, para rentenir ini juga sudah melek hukum. Artinya, mereka bisa menjerat para korbannya dengan pasal-pasal yang berlaku. Contoh kuitansi yang mereka berikan kepada para peminjam. Kebanyakan rentenir tak menyebutkan nominal di kuitansi itu peruntukannya sebagai pinjaman, tapi titipan.

    “Para rentenir lebih suka pakai istilah uang titipan daripada pinjaman. Kenapa? Karena dengan istilah itu, duit milik rentenir seolah-olah ‘dititipkan’ kepada peminjam. Lantaran statusnya sebagai ‘duit titipan’, maka bila si peminjam gagal membayar bisa diperkarakan secara hukum sebagai penggelapan,” katanya.

    Sedangkan, lanjut Zulkarnaen, besaran bunga yang dikutip rentenir hanya disebut secara lisan saja alias tidak tertulis dalam kuitansi atau surat perjanjian antara rentenir dengan peminjam. “Sudah banyak kasus rentenir yang mengancam korbannya yang gagal bayar ke polisi dengan tuduhan penggelapan. Bahkan dari sekian kasus ini sudah ada yang disidangkan ke meja hijau,” katanya.

    Kalau begitu, bagaimana sebaliknya apakah rentenir bisa dibalik dilaporkan para korbannya, menurut Zulkarnaen, kasus akan menjadi beda jika rentenir sudah melakukan aksi-aksi kekerasan terhadap peminjam. Misalnya saja melakukan teror sampai ancaman kepada pihak peminjam.

    “Dari segi hukum, aksi-aksi kekerasan itu bisa dilaporkan ke polisi karena merugikan dan mengganggu kenyamanan. Pelaku kekerasan bisa dijerat hukum misal tentang perbuatan tak menyenangkan.  Jika si rentenir balik mengancam? Sebenarnya tak perlu risau. Gunakan saja kelemahan istilah ‘uang titipan’ yang biasanya rentenir sebut dalam kuitansi,” katanya.

    Karena, kata dia, pasti berbeda definisi ‘uang titipan’ dan pinjaman. Jika di kuitansi menggunakan istilah uang titip maka secara otomatis tak bisa menuntut bunga dari peminjam. “Kan disebutnya uang titip. Beda kasus kalau dalam kuitansi itu disebut sebagai pinjaman yang bisa dikenai bunga. Kelemahan kedua adalah, pengenaan bunga biasanya dilakukan secara lisan alias tak tertulis. Lantaran lisan maka dasar hukumnya tak kuat,” katanya.

    Deputi Direktur Pengawasan OJK Lampung Aprianus John Risnad menambahkan bagaimana lepas dari jeratan rentenir, menurutnya adaalaah cara termudah adalah menjauhi diri meminjam dana dari mereka. “Karena saat ini sudah banyak pilihan mencari pinjaman yang legal dalam hal ini perbankan, pegadaian, maupun lembaga keuangan lain. Tapi memang masih tetap saja ada kebiasaan masyarakat memilih rentenir,” kata Jhon.

    Menurut Jhon, kebanyakan masyarakat beralasan mengajukan pinjaman ke perbankan merepotkan dan khawatir dikenai bunga yang tinggi. Padahal sebenarnya bunga pinjaman melalui perbankan lebih ringan di banding seorang rentenir. Banyak orang melakukan pengajuan pinjaman dana untuk keperluan usaha.

    “Tentu saja untuk merintis usaha bukan hal yang mudah. Butuh waktu dan proses yang panjang. Ketika Anda memperoleh pinjaman dari rentenir jalanan untuk keperluan usaha Anda, Anda tidak akan bisa lagi fokus penuh ke usaha Anda. Fokus Anda akan terbagi untuk memikirkan cara membayar pinjaman Anda,” katanya. (juniardi)

  • Kejagung Sudah Periksa Sekda Lamtim Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 di Satker

    Kejagung Sudah Periksa Sekda Lamtim Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 di Satker

    Bandar Lampung (SL)-Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menyelidiki kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Timur (Lamtim), Bahkan dalam kasus yang menjadi atensi Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin itu, penyidik sudah meminta keterangan Sekda Lampung Timur Syahrudin Putra.

    Sekretaris Kabupaten Lampung Timur Syahrudin Putera membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan Kejaksaan Agung di Kejaksaan Tinggi Lampung terkait percepatan penangangan covid-19. Syahrudin, mengaku dirinya dimintai keterangan tim dari Kejaksaan Agung dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Kabupaten Lamtim.

    “Saya diperiksa sebagai Sekda dan pengalokasian anggaran percepatan penanganan covid-19 di Lampung Timur telah sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Saya telah menjelaskan terkait dasar hukum pengalokasian anggaran untuk percepatan penanganan covid-19,” kata Syahrudin Kamis 13 Agustus 2020.

    Syahrudin menjelaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan covid-19 di Lampung Timur ditangani oleh satuan kerja. Antara lain, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana, Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana. “Pelaksanaan kegiatan juga mendapat pengawasan dari tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19, ujar Syahrudin.

    Sebelumnya, Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah turun ke Lampung Timur, pada 7 Agustus 2020, dan memeriksa Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Syahrudin Putra yang diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, beberapa hari pasca turunnya Jampidsus ke Lampung Timur. “Ya ada, dan pemeriksaannya juga di Kejati Lampung,” kata Burhanuddin, saat mengunjungi Kejati Lampung, Kamis 13 Agustus 2020.

    Kepada wartawan Burhanuddin menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan korupsi dana Covid-19 itu. Dan kini pihaknya masih melakukan penyelidikan, dan terus akan melakukan pendampingan, “Apabila sudah dilakukan pendampingan. Kemudian ada terjadi kesalahan. Pun kesalahan itu bersifat administrasi. Kami tak ada masalah. Namun kalau ada niatan untuk mengambil korupsi, ya kita akan tindaklanjuti,” ungkapnya.

    Menurut Burhanuddin, dalam penyelidikan ini, pihaknya sedang mencari beberapa barang bukti yang mengarah ke kasus korupsi. “Apakah dalam pelaksanaan ada niat jahatnya ada tidak. Jika tak ada niatnya yang kita tutup. Apabila ada kejahatannya, kedepan harus dilakukan penindakan. Utamanya adalah apakah dalam pelaksanaan tugas ini sesuai aturan? Atau tidak? Kemudian ada enggak tujuannya yang tercapai,” katanya.

    Jaksa Agung juga memastikan akan proses kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada Dinas di Lampung Timur. “Perkara sudah sampai di Kejaksaan Tinggi dan dilakukan penyelidikan. Tim dari Jaksa Agung muda pidana khusus (Jampidsus) telah turun ke Lampung Timur sejak 7 Agustus 2020. Namanya penyelidikan, ini kan mencari. Itu ada informasi kita untuk tindaklanjuti,” katanya.

    Bupati Dukung Langkah Hukum

    Sementaara Bupati Lampung Timur Zaiful Bukhori mengatakan pemerintah Kabupaten Lampung Timur mendukung langkah hukum yang dilakukan Kejagung, dan akan proaktif terkait penyelidikan penggunaan anggaran penanganan covid-19 di Lampung Timur.

    Zaiful menjelaskan, pihaknya sangat menghormati upaya supremasi hukum terkait penangan covid -19. “Kami menghormati upaya penegakan hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Agung dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat,” kata Zaiful Bokhari usai paripurna di DPRD Lamtim, Jumat 14 Agustus 2020.

    Menurut Zaiful bahwa pelaksanaan penanganan covid-19 sesuai aturan perundangan yang berlaku. Selain itu, berkat kerjasama para pihak, Lampung Timur kini masuk zona hijau covid-19. “Kami siap memberikan laporan yang sebenar-benarnya tanpa ada yang ditutupi kepada pihak Kejaksaan Agung. Masyarakat juga berhak mengetahui penggunaan anggaran penanganan covid-19,” kata Zaiful yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamtim. (Red)