Kategori: Headline

  • Karyawan PT Garuda Bumi Perkasa Mesuji Covid-19 Dinyatakan Sembuh

    Karyawan PT Garuda Bumi Perkasa Mesuji Covid-19 Dinyatakan Sembuh

    Mesuji (SL)-Karyawan PT Garuda Bumi Perkasa beberapa waktu lalu dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani isolasi dengan penanganan dari pihak kesehatan kini di nyatakan sembuh dan pihak perusahaan PT Garuda Bumi Perkasa meminta kepada masyarakat Mesuji tidak panik lagi. Selasa 11 Agustus 2020.

    Kepala dinas kesehatan Kabupaten Mesuji Yanuar mengatakan pihanya di dampingi kepala Puskesmas Simpang Pematang, Camat Simpang Pematang, Kepala Desa Mulya Agung dan mannejer PT Garuda Bumi Perkasa bersama sama menyaksikan hasil swap laboratorium yang mana pasien terjangkit virus Corona.

    “Kami dari pihak Dinas kesehatan kabupaten Mesuji dan pemerintah kabupaten Mesuji serta perusahaan PT Garuda Bumi Perkasa menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Mesuji agar tidak lagi perlu takut dengan karyawan perusahaan PT Garuda Bumi Perkasa,” kata Yanuar.

    “Dari awal kita bekerja sama perusahaan melakukan penanganan khusus covid19 agar tidak ada lagi penularan kepada karyawan mau pun masyarakat yang ada di kabupaten Mesuji,” tambahnya.

    Manajer PT Garuda Bumi Perkasa Marbun mengatakan dengan adanya karyawan PT Garuda Bumi Perkasa yang terkena Covid19 sudah benar sembuh dan sudah beraktifitas seperti biasanya. “Kami harapkan kepada pekerja untuk tidak menjauhi karyawan yang baru sembuh Karna pekerja di PT Garuda Bumi Perkasa mayoritas asli penduduk kabupaten Mesuji.” ucap Marbun. (AAN.S)

  • Mendagri Tunda Proses Pilkades Serentak dan PAW Hingga Usai Pilkada

    Mendagri Tunda Proses Pilkades Serentak dan PAW Hingga Usai Pilkada

    Bandar Lampung (SL)-Kementerian Dalam Negeri akhirnya menunda proses Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) atau Kepala Desa serentak 2020 hingga selesai Pilkada Desember mendatang, Dalam suratnya mendagri tertanggal 10 Agustus 2020  Nomor: 141/4528/SJ memutuskan untuk penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan kepala desa Antar Waktu (PAW).

    Surat keputusan tersebut ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan ditujukan kepada Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia itu memutuskan, untuk penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan kepala desa Antar waktu (PAW).

    Pada poin 4 surat keputusan itu menerangkan, kami minta kepada saudara untuk menunda pelaksanaan Pemilihan kepala desa serentak dan Kepala desa Antar Waktu (PAW) sampai selesainya penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah masing masing.

    Pada poin 1 surat keputusan tersebut disebutkan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Pilkakon atau Pilkades serentak baru dapat dilakukan pasca Pilkada. (Red)

  • PDIP Rampungkan Dukungan Rekomendasi Untuk Pilkada di Lampung, Eva Dwiana, Raden Adipati, Dendi, dan Zaiful Dapat Rekom

    PDIP Rampungkan Dukungan Rekomendasi Untuk Pilkada di Lampung, Eva Dwiana, Raden Adipati, Dendi, dan Zaiful Dapat Rekom

    Bandar Lampung (SL)-Empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah di Lampung kembali mendapatkan restu PDIP Perjuangan. Rekomendasi PDI Perjuangan, diserahkan ketua PDIP Lampung untuk daerah Bandar Lampung, Pesawaran, Way Kanan, dan Lampung Timur, Selasa 11 Agustus 2020.

    Ke empat rekomendasi tersebut jatuh kepada Eva Dwiana-Deddy Amarullah untuk Bandar Lampung, Dendi Ramadhona-Kolonel (Purn) S. Marzuki untuk Pesawaran, dan Raden Adipati Surya-Edward Anthony untuk Pilkada Way Kanan, serta Zaiful Bokhari-Sudibyo untuk Lampung Timur.

    Seperti rekomendasi yang lainnya, keempat rekomendasi baru ini juga belum ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarno Putri, Tapi ditandatangani Bambang Pacul dan Sekjen Hasto. Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Sudin mengatakan, bukan merupakan persoalan karena yang diteken Megawati merupakan berkas B1KWK yang disampaikan ke KPU.

    “Yang disampaikan ke KPU itu nanti. Ketua DPC dan Sekretarisnya. Seperti waktu itu pak Herman, saya dan pak Mingrum yang ke KPU. Tidak masalah kok. Karena kalau calon yang pegang B1KWK juga enggak ada gunanya,” kata Sudin.

    Menurutnya, PDIP tidak akan merubah meski rekomendasi bukan ditanda tangani Megawati. “Enggak akan berubah lah, kita enggak main-main kok,” katanya.

    Mengenai Edward Anthony yangg diberitakan mengidap Covid-19, kata Sudin itu tidak masalah dan tetap akan direkomendasi. “Kita enggak mau berandai, saya bawakan obat dari Jakarta kok, ” ucapnya.

    Sementara beberapa kader PDI Perjuangan juga mengikuti kontestasi pilkada di beberapa daerah. Misalnya, Pesawaran M Nasir dan Bandar Lampung Tulus Purnomo, Sudin mengaku DPD tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sikap. “Nanti kita ke DPP, DPP yang punya kewenangan, ” kata dia.

    Untuk Pilwakot Bandar Lampung, Eva Dwiana merupakan pengurus DPD PDIP Lampung  yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung. Sedangkan Dedi Amrullah merupakan pensiunan birokrat di Pemkot Bandar Lampung.

    Sebelumnya, Eva Dwiana Herman HN juga telah mengantongi dukungan dari Partai NasDem (5 kursi) dan Partai Gerindra (7 kursi). Sementara PDI Perjuangan memiliki (9 kursi). Untuk maju dalam Pilkada Bandarlampung sendiri dibutuhkan minimal 10 kursi di parlemen. (Red)

  • Terlibat Jaringan Edarkan Pil Ekstasy Tiga Wanita dan Lima Pemuda Ditangkap Tim Cobra Polres Lampura Satu Oknum Sat Pol PP

    Terlibat Jaringan Edarkan Pil Ekstasy Tiga Wanita dan Lima Pemuda Ditangkap Tim Cobra Polres Lampura Satu Oknum Sat Pol PP

    Lampung Utara (SL)-Dalam kurun 10 jam, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan delapan penyalahguna narkotika jenis extacy dan sabu. Seorang diantarnya honorer Satpol PP, terlibat jaringan pengedaran pil ekstasy, saat transaksi di halaman Hotel Cahaya Kotabumi, Minggu, 9 Agustus 2020, sore.

    Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 15 butir pil ekstasi seberat 6,25 gram dan dua unit kendaraan mobil jenis Toyota Yaris BE-1575-BM serta Suzuki Ertiga BE-1836-CV warna putih yang dikendarai oleh para pelaku.

    Mereka yakni Reza Saputra (22) oknum petugas honorer Satpol PP warga Perumnas Tulung Mili, Kotabumi dan Jay Asmani (22) seorang mahasiswa warga Desa Jagang, Blambangan Pagar, Lampung Utara. Sedangkan tiga wanita adalah Fitri Handayani (23), pekerja perias salon warga Prumnas Tulung Mili, Kotabumi; Detri Maira (23) warga Kelurahan Kotaalam, Kotabumi; dan Sela (23) warga Desa Candimas, Abung Selatan, Lampung Utara.

    Hasil pengembangan kemudian ditangkap tiga tersangka lainnya, HG, (25); R, (24); dan RA, (25), ketiganya warga Gang Perjuangan, Kelurahan Kota Gapura, Lampung Utara. Kasatresnarkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, awalnya pada Minggu, 9 Agustus 2020, sekira pukul 13.00 WIB, tim Cobra mengamankan pelaku JA dan RS di halaman Hotel Cahaya. Kemudian, dari pengembangan, tim menuju Desa Candimas dan mengamankan tiga orang perempuan DMH, FH, dan S.

    “Dari TKP pertama tim mengamankan barang bukti lima belas butir narkotika jenis extacy dengan berat bruto ± 6,25 gram, satu unit mobil merk Toyota Yaris, dan satu unit mobil merk Suzuki Ertiga,” kata Iptu Aris, Senin kemarin, 10 Agustus 2020.

    Menurut Kasat, di hari yang sama, sekira pukul 22.30 WIB, tim kembali menangkap tiga pelaku penyalaguna narkoba jenis sabu di jalan Jenderal Sudirman Gg. Perjuangan, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara dengan barang bukti 1 (satu) buah diduga paket sabu ± Bruto 0,14 grm, 1 (satu) buah pirek kaca dan 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong). “Ketiga pelaku HG (25), R (24) dan RA diamankan oleh tim opsnal saat sedang asik menggunakan sabu di rumah salah satu pelaku,” ujar Kasat narkoba.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapa pelaku kini sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’ papar Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio. (*/edwardo)

  • Istri Oknum PNS PUPR Provinsi Lampung Terdakwa Kasus Narkoba BB 1,5 kg Sabu Datangi Polda Lampung Minta Pasal Suaminya Dirubah

    Istri Oknum PNS PUPR Provinsi Lampung Terdakwa Kasus Narkoba BB 1,5 kg Sabu Datangi Polda Lampung Minta Pasal Suaminya Dirubah

    Bandar Lampung (SL)-Fitrianti, istri terdakwa kasus narkoba Barang Bukti (BB) 1,5 kilo gram sabu sabu, oknum pegawai Dinas PUPR Provinsi Lampung Joni Efendi (40) mendatangi Polda Lampung untuk minta keadilan terhadap suaminya, Senin 10 Agustus 2020. Fitriani juga melapor ke Propam dan minta pasal yang diterapkan kepada suaminya dirubah, karena menurutnya tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

    Baca: Sat III Direktorat Narkoba Polda Kembali Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Rajabasa, BB 1,5 Kg Sabu

    Baca: Tuntutan Belum Siap, Pengadilan Tunda Sidang Oknum PNS PUPR Narkoba Joni Efendi BB 1 Kg Sabu

    Joni Efendi diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung pada 12 Februari 2020 lalu atas kepemilikan sabu seberat 1,5 kilogram. Kepada wartawan Fitrianti menjelaskan, hingga saat ini suaminya tidak mengakui barang haram tersebut bukanlah miliknya melainkan milik Firman.

    “Firman itu seorang narapidana yang mendekam di Lapas Kelas IA Bandar Lampung. Saya hanya ingin meminta agar pasal yang disangkakan ke suami saya dirubah. Karena saat ini pasal itu sangat memberatkan suami saya. Seolah-olah itu barang milik suami saya,” ujar Fitrianti.

    Menurut Fitriani, dia sudah beberapa kali mendatangi Polda Lampung. “Sebelumnya saya juga sudah datang dan saya ceritakan semua kronologisnya. Terus saya disuruh bikin surat yang isinya kemauan dari suami saya. Saya juga meminta agar penyidik Polda Lampung bisa mendatangkan Firman. Maksud saya agar dia mau mengakui barang itu miliknya,” ujarnya.

    Namun, setelah Firman didatangkan, Firman juga tidak mengakui barang itu miliknya dan tak lama Firman dikembalikan ke Lapas tempatnya ditahan. Padahal sudah jelas ia tahu kronologis sebenarnya apa yang terjadi. Di mana saat itu tanggal 11 Februari 2020. Ketika saat itu Iwan (DPO) datang ke rumahnya.

    “Ketika datang, Iwan coba pinjam handphone suami saya untuk menghubungi seseorang. Tidak lama suami saya masuk ke dalam untuk mandi. Iwan pun bilang ke suami saya, Jon nomor handphone kamu saya kasihkan ke orang itu ya. Saya pun nggak tahu orang yang mana dan respon suami saya diam saja,” katanya.

    Tak lama kemudian, lanjut Fitriani suaminya pun pergi ke kantor dengan Iwan. Setelah sore harinya ia mendapatkan info apabila suaminya pulang ke Kaliawi, tempat mertua. Sekitar pukul 18.00 WIB, dirinya lost kontak dengan suaminya. “Sekitar pukul 23.00 WIB Adi rekan suami saya datang ke rumah dan mengabarkan suami saya ditangkap Polda Lampung. Sedangkan Iwan sudah tak diketahui lagi kabarnya,” terangnya.

    Esoknya, Fitriani pergi ke Polda Lampung untuk menanyakan ke suaminya sebenarnya apa yang terjadi. Ketika di sana suaminya menegaskan lagi bahwa itu bukan miliknya dan ia pun tak tahu kalau yang diambil itu sabu. “Sepengetahuan suami saya yang diambil itu baju dan duit. Ia nggak curiga kalau itu sabu,” ujarnya. (Red)

  • Penegak Hukum Diminta Usut Fee BOS Afirmasi 2019 Ke Disdik Pesawaran Lewat Kabid Romzan

    Penegak Hukum Diminta Usut Fee BOS Afirmasi 2019 Ke Disdik Pesawaran Lewat Kabid Romzan

    Pesawaran (SL)-Dugaan pengondisian pengadaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja TA 2019 senilai lebih dari Rp7 Milyar yang dilakukan Kabid Dikdas Disdikbud Kabupaten Pesawaran Romzan dinilai telah mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Andan Jejama.

    Baca: Oknum Disdikbud Pesawaran Diduga Kondisikan Pembelian BOS Afirmasi Milyaran Rupiah

    Baca: Kabid Dikdas Disdikbud Pesawaran Diduga Kondisikan Pengadaan BOS Afirmasi Rp7 Miliar

    Diduga ada fee yang diberikan perusahaan penyalur kepada Romzan setelah pengadaan selesai untuk melancarkan pengadaan bantuan berjumlah fantastis tersebut. Menanggapi masalah tersebut, aparat dituntut agar melakukan tindakan atas dugaan keterlibatan Romzan dalam pengadaan BOS.

    “Saya lihat berita yang ada di Sinarlampung.co itu sangat mendalam, sudah selayaknya aparat penegak hukum turun kebawah melakukan penyelidikan, karena ini menyangkut hak anak-anak sekolah di Kabupaten Pesawaran,” tegas Ketua LSM Pramukti Lampung, Maryadi, Jumat (7/8) melalui sambungan telepon.

    Ditambahkan Maryadi, kebenaran dugaan tersebut bisa terungkap jika aparat berwenang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, dirinya meminta kepada pihak sekolah agar tidak ragu untuk menginformasikan jika barang berkualitas rendah. “Pihak sekolah jangan menutup-nutupi keadaan sebenarnya, kepsek digiring agar transfer itu kan sudah masuk indikasi ada pengondisian, jadi supaya kedepan BOS Afirmasi bisa maksimal gunanya,” tambah dia.

    Untuk diketahui, dugaan pengondisian pembelian bantuan BOS Afirmasi ini bermula saat adanya keluhan dewan guru di Kecamatan Way Lima yang menyatakan bahwa tablet bantuan yang dibeli banyak mengalami kerusakan dan diragukan keasliannya.

    “Katanya sih baru, tapi kok pas dibuka sudah ada Polanya, tablet yang dipakai kawan ngajar saya juga ada yang sedang diservis karena rusak, padahal belum dipakai,” ujarnya Selasa (4/8).

    Sedangkan salah satu Kepala sekolah menyebutkan, saat dana BOS masuk ke rekening dirinya bersama rekan kepala sekolah lain digiring untuk mentransfer dana ke rekening yang sudah tetapkan Dinas. “Kami tidak tau apa apa pak, kami digiring dari Bank Lampung untuk transfer sejumlah uang guna pembayaran tab maupun laptop itu, katanya kirim langsung ke pusat, ya kami kirim, saya transfer Rp.50 juta lebih,” ujar salah seorang Kepala Sekolah yang tidak mau disebutkan namanya.

    Ditambahkan, dirinya hanya mendapatkan sisa dana 1 juta dari apa yang dianggarkan. “Kami tidak dapat apa apa, semua ditransfer, kalaupun ada sisa saya sudah lupa berapa, mungkin 1 juta atau berapa saya lupa. Kami juga takut pak, namanya bantuan, jadi sesuai perintah saja disuruh beli dimana suruh ditransfer dimana ya kami ikut saja, katanya sudah izin dinas,” timpalnya.

    Investigasi Sinarlampung.co di lapangan, ternyata kejadian serupa juga terjadi di Kecamatan lain dengan kendala yang tidak jauh berbeda. “Banyak yang rusak, padahal itu belinya mahal, katanya sih Rp.1.900.000,- tablet itu, tapi kok ringkih tidak sesuai harganya,” tutur salah seorang guru di Kecamatan Way Lima.

    Sayangnya saat dikonfirmasi, Romzan tidak mengangkat meskipun handphonenya dalam keadaan aktif dan saat hendak ditemui sedang tidak berada di kantor.

    Sebelumnya Sekretaris Disdikbud Kabupaten Pesawaran, Yahtar saat dikonfirmasi tidak menampik dugaan pengondisian pengadaan bantuan, hanya saja menurutnya harga barang yang dibeli sama seluruh Indonesia. “Itu sih bisa bisa saja, tapi semua harganya berlaku seluruh Indonesia, dari 7 perusahaan semuanya sama,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, penerima dana BOS Afirmasi dan Kinerja di Kabupaten Pesawaran TA 2019 sesuai data yang masuk ke redaksi Sinarlampung.co ada 102 sekolah yang terdiri dari 89 SD, 9 SMP dan 4 SMA Dengan total dana Rp. 7.424.000.000,- kepada 2.488 siswa yang memiliki sasaran prioritas. (red)

  • Ditolak Berhubungan Intim Buruh Sadap Karet Bunuh Bayi 40 Hari Anak Kandungnya 

    Ditolak Berhubungan Intim Buruh Sadap Karet Bunuh Bayi 40 Hari Anak Kandungnya 

    Way Kanan (SL)-Diingatkan soal rokok jangan dekat bayinya yang masih 40 hari, dan istri menolak berhubungan badan, seorang pria buruh sadap karet mengamuk dan menganiaya bayinya hingga tewas, di rumah kontrakan, si Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecaman Blamangan Umpu, Waykanan, Minggu 9 Agustus 2020 sekira pukul 22.00. Tersangka ditangkap Tim Tekab 308 Polres Way Kanan 12 jam kemudian,

    Pasang muda Kus Wanda (20) dan Istrinya Emilia Safitri, adalah warga Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, sehari hari bekerja sebagai buruh sadap karet, dan tinggal di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blamangan Umpu, Waykanan.

    Malam sebelum kejadian Emilia Safitri sedang membersihkan ikan untuk persiapan lauk makan. Sementara suaminya Kus Wanda sedang menciumi anak kandungnya yang masih bayi mungilnya. Karena melihat Kuswanda merokok, Emilia Safitri menegurnya suaminya, jangan merokok dekat bayi. Emilia Safitri tidak curiga apa apa.

    Namun, sekitar satu jam kemudian, terdengar bayinya menangis kencang di tempat tidur, rupanya akibat dicekik oleh Kuswanda, Melihat kejadian itu, Emilia Safitri langsung mengambil anaknya, menggendong sambil menyusui bayinya hingga tenang.

    Tiba tiba Kuswanda mengajak istrinya untuk berhubungan badan. Namun ditolak oleh Emilia Safitri dengan alasan usia anak baru 41 hari. Mendengar penolakan istrinya itu, Kus Wanda marah, dan mereka bertengkar. Kus Wanda marah lalu memukul kepala bayi yang digendong Emilia Safitri dari belakang.

    Bahkan Kus Wanda juga ikut memukul istri dan bayinya dari belakang. Emilia Safitri berusaha berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan, namun Kus Wanda yang seperti gelap mata menarik kaki anaknya dan memukuli bayinya berulang ulang.

    Emilia Safitri lalu meletakkan anaknya di lantai dekat dinding rumah sambil, sambil menarik suaminya dan berteriak “Istighfar Kamu”, lalu mengambil anaknya menangis kencang. Kemudian berhenti menangis dna terlihat pucat dengan napasnya tersengal kemudian tidak bergerak.

    “Korban kemudian berlari keluar rumah lewat pintu belakang, dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan. Saat ini jenazah bayi malang itu sudah di bawa ke rumah sakit umum daerah ZA Blambangan Umpu untuk dilakukan visum,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana.

    Tim Tekab 308 Polres Way Kanan, kata Kasat, kemudian bergerak memburu pelaku, dan berhasil ditangkap di rumah orangtua kandungnya, di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Senin 10 Agustus 2020. “Berkat bantua masyarakat, Tim Tekad berhasil mengamankan tersangka inisial KW diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia di Talang Neki Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan,” kataanya

    Menurut Kasat, tersangka dapat dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang Tuanya. (Dadang/Red).

  • BNNP Lampung Dikabarkan Gulung Jaringan Narkoba Lampung Tengah BB 1 Kg Sabu Melibatkan Kades dan Polisi

    BNNP Lampung Dikabarkan Gulung Jaringan Narkoba Lampung Tengah BB 1 Kg Sabu Melibatkan Kades dan Polisi

    Bandar Lampung (SL)-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengerebek jaringan peredaran narkoba di wilayah Lampung Tengah. Petugas menangkap beberapa orang, termasuk keterlibat oknum Kepala Kampung dan oknum Polisi, dengan barang bukti sekitar 1 kilo sabu sabu, di wilayah Bumi Ratunuban, Lampung Tengah, sejak Minggu 9 Agustus 2020.

    Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya membenarkan adanya penangkapan tersebut, namun belum bisa merinci kasusnya karena Tim masih melakukan mengembangkan kasus tersebut. “Iya benar ada Tim melakukan kegiatan tersebut. Sementara ada tiga orang kita amankan,” kata Wayan Sukawinaya, Senin 10, Agustus 2020.

    Menurut I Wayan Tim masih terus mengembangkan kasusnya, ada waktu 3×24 untuk melakukan proses hingga menetapkan tersangka. “Sabar teman teman ini masih kita kembangkan. Minimal 3×24 jam untuk menetapkan siapa saja tersangka. Belum bisa dipaparkan rinci,” katanya.

    Informasi lain menyebutkan, dua dari tiga orang yang diamankan diantaranya berstatus kepala kampung dan oknum Polisi, di Dusun Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Kabupaten Lampung Tengah pada Minggu 9 Agustus 2020 sore.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengaku belum mengetahui adanya keterlibatan oknum polisi yang berdinas di Polda Lampung yang diamankan BNNP Lampung. Terkait informasi kegiatan, Padra membenarkan ada kegiatan gabungan BNN dan Polda Lampung.

    “Memang ada Operasi gabungan antara BNN dengan Polda Lampung, tapi apakah betul ada keterlibatan oknum Polri atau tidak, akan diperiksa dulu. Sebab kan ada waktu 3×24 jam. Saya juga tidak tahu siapa-siapa saja yang diamankan. Biar nanti pihak BNN saja yang menyampaikannya,” kata Pandra. (Red)

  • Nggak Pake Masker Liputan Covid-19 Wartawan Kena Pus-up Gugus Tugas Provinsi Lampung

    Nggak Pake Masker Liputan Covid-19 Wartawan Kena Pus-up Gugus Tugas Provinsi Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Kepala Dinas Kesehatan DR Reihana sempat gemas dan langsung memberikan sangsi kepada wartawan yang tidak menggunakan masker saat konferensi pers perkembangan Covid-19, di Posko Covid-19 Provinsi Lampung, Senin 10 Agustus 2020 sore.

    Saat menjelang berakhir konfrensi pers, Juru Bicara Penanggulangan Covid-19 melihat seorang pewarta di antara rombongan wartawan tidak pake masker. “Hayo, itu mana maskernya. Kan sudah janji, sini mau nyanyi apa mau pus-up,” kata Reihana, yang kemudian disusul pewarta lainnya mengepung wartawan itu.

    Suasana menjadi heboh tapi campur tawa, sang wartawan memilih hukuman push up, “Ini juga buat contoh kepada masyarakat. Disuruh disiplin kita wartawan ga disiplin, jangan viralin woy,” kata wartawan yang tertangkap tidak memakai masker oleh Kadis Kesehatan Provinsi Lampung Drs. Reihana.

    “Nah ini ibu kasi masker. Kita harus punya stok masker tiap orang minimal 6 buah. KIta harus tetap hati hati, karena covid-19 belum berakhir,: kata Reihana, disambut tepuk tangan wartawan yang setiap hari mangkal di Media Center Provinsi Lampung, dan update Covid-19 setiap hari.

    Moment langka itu mencairkan suasana tegang konfirmasi soal Wakil Bupati Way Kanan dan 6 pejabat lainnya di Way kanan terkonfirmasi positif covid-19. Seperti bercan dan tapi serius dan serius tapi bercanda. Meski sang wartawan sempat mencoba kabur, tapi terhalang oleh rekan rekan wartawan lainnya.

    Sempat diminta menyanyi lagu Indonesia Raya oleh Bunda Reihana, wartawan itu memilih pus-up dengan alasan malu bernyanyi. “Besok lagi janji ya yang ketauan wartawan ga make masker kita hukum. Ingat gunakan masker , menjaga jarak. Lain kali ,jangan lupa memakai masker masa wartawan memberikan contoh bandel,” ucap Reihana disambut tawa para wartawan. (Septi/red)

  • Bawaslu Temukan Banyak Posko Ike-Zam Yang Diajukan LO Seperti Lagu Ayu Ting-ting

    Bawaslu Temukan Banyak Posko Ike-Zam Yang Diajukan LO Seperti Lagu Ayu Ting-ting

    Bandar Lampung (SL)-Badan Pengawas Pemilu Propinsi Lampung menemukan data yang berisi nama kordinator kelurahan dan no handphone serta alamat Posko verifikasi faktual perbaikan pasangan Ike-Zam carut marut, dan banyak tidak lengkap serta menggunakan alamat palsu.

    “Alamat alamat posko yang akan digunakan oleh LO Pasangan Ike-Zam untuk menghadirkan pendukungnya banyak yang tidak lengkap. Kalau ibarat lagu, lagu nya Ayu Ting ting, Alamat Palsu,” kata Komisioner Bawaslu Propinsi Lampung, Adek Asy’ ari, Senin 10 Agustus 2020.

    Adek mencontohkan seperti di alamat Posko yang mencantumkan alamat di Jalan Tanjung Gading 1. Setelah ditelusuri ternyata alamat tersebut tidak ada. Dan poskonya bukan berada di alamat tersebut melainkan di belakang SD.

    Kemudian Alamat Posko di Pahoman, tertulis alamat Jalan Beringin Raya Pahoman. Tapi ketika di telusuri alamat tersebut tidak ada. Demikian juga alamat Posko di Kedaton, tercantum Jalan Sultan Haji 1, tidak ada no dan seterusnya.

    “No HP, tuan rumah pun tidak ada. Kemudian Posko Tanjung Agung Raya, ketika ditelusuri tuan rumah nya mengaku tidak tahu. Kemudian Posko di Jagabaya 1, no hp kordinator kelurahan nya tidak ada. Alamat nya pun setelah di datangi yg punya rumah mengaku tidak tahu menahu,” kata Adek.

    Kemudian, lanjut Adek, Posko di Negeri Olok Gading dan Sukarame II, hanya tertulis alamat Jalan DR. Setia Budi tanpa no rumah disebutkan. Begitupun juga posko di Gedung Pakuon, hanya tertulis jalan Hasyim Asyari, tidak ada no rumah dsb.

    “Ini sangat disayangkan karena pasti akan menyulitkan para pendukung untuk datang. Sementara waktunya mepet. Seharusnya yang namanya posko itu sudah “mateng” , sudah mantap. Ada banner dan sebagainya serta jika memungkinkan ada orang yang berjaga 24 jam,” kata Adek.

    Oleh karena itu Adek berharap jajarannya mengawasi terus kinerja PPS yang akan berkordinasi dengan LO untuk menghadirkan Pendukung Pasangan Ike – Zam. Jangan sampai lengah dan apabila ditemukan pelanggaran, agar dapat diproses. “Kami mengharapkan kerjasama yang baik dari tim LO Pasangan Ike – Zam agar proses verifikasi faktual bisa berjalan optimal di tengah Pandemi Covid19 ini,” katanya. (rls/red)