Bandar Lampung (SL)-Proyek pengadaan kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung di duga bermasalah. Bahkan alamat pemenang tender diduga fiktif. Hal itu juga menjadi sorotan BPKP Provinsi Lampung. Kejanggalan proyek pengadaan kontainer sampah dengan pagu Rp990 juta untuk 30 unit. sejak proses tender Juli 2020 lalu.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Hardono yang mewakili kepala BPKP Provinsi Lampung Kisyadi mengatakan, ada kelemahan dari panitia lelang yang secara administratif meloloskan pemenang tender. “Jika dilihat dari hasil evaluasi pemenang tender seharusnya itu dipastikan juga dengan alamat yang tertera di kontraknya,” kata Hardono, dilangsir medialampung.com, Rabu 5 Agustus 2020.
Menurut Hardono, bila ditemukan adanya pemenang tender yang tidak memiliki alamat yang tidak jelas, maka publik dapat mempertanyakan kredibilitas panitia tender dalam melakukan evaluasi terhadap pemenang tender itu. “Semisal alamatnya tidak jelas dan kantornya saja tidak ada. Terus bagaimana dia (panitia tender) bisa melakukan pembuktian kualifikasi. Kenapa pemenang tender itu sampai diloloskan,” imbuhnya.
Hardono menjelaskan, panitia tender harus berpatokan pada Perpres No.16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Turunannya, yakni Peraturan LKPP No.9/2018, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa,” katanya.
Sementara alamat pemenang tender yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam proses administrasi di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bandar Lampung juga mendapat sorotan dari pengamat hukum yang juga akademisi Universitas Lampung, Dr. Budiono. Dia menilai ada indikasi sebagai perusahaan fiktif.
“Hal ini dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib. Bisa saja, penyidikan mengatakan, kalau dia bukan kontraktor. Jadi untuk membuktikan perusahaan ini fiktif atau tidaknya perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Apakah benar itu sebagai kontraktor, punya alamat kantor yang jelas atau tidak, dan sebagainya,” kata Budionoa dilangsir radarlampung.co.id Senin 4 Agustus 2020.
Budiono menyarankan kepada pemerintah, agar melakukan pengecekan lebih lanjut atas pemenang tender tersebut. Ini, untuk menghindari adanya upaya hukum lebih lanjut yang dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. “Pemerintah diharapkan perlu menerapkan kehati-hatian,” ujarnya.
menurut Budiono, pentingnya mencantumkan alamat yang sesuai dengan kantor adalah agar bagi pihak-pihak yang merasa berkepentingan dapat langsung mengetahui lokasi pemenang tender itu. “Kalau alamatnya saja tidak jelas. Berartikan dia tidak punya kantor. Secara administrasi seharusnya dia punya alamat yang jelas. Ini sangat penting, dan kalau dia tidak jelas, maka perlu dipertanyakan, bukan dibiarkan saja,” jelasnya.
Sementara, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Kota Bandar Lampung, Soni Rahadhiyan sedang tidak ditempat. Staf LPBJ Kota Bandar Lampung Doddy menyatakan Soni sedang keluar kantor. “Ya memang dia sudah sembuh, tapi hari ini dia tidak masuk kerja. Nanti saya sampaikan ke beliau,” katanya.
Soni yang dihubungi wartawan melaui sambungan telepon dan WhatsApp tak mendapat respon. Soni justru memblokir nomor WhatsApp wartawan, sejak 25 Juli 2020 usai menolak dikonfirmasi lebih lanjut. Sama dengan, Ismet Saleh, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan kontainer sampah melalui APBD Tahun 2020 pun tak merespon panggilan telepon dan SMS. Ismet juga memblokir WhatsApp wartawan, sekira sejak pukul 17.00 WIB, pada 28 Juli 2020 usai menjanjikan akan memberikan gambaran detail pengadaan kontainer dan rekapitulasi penempatan 30 kontainer yang tengah diadakan tahun ini.
Diketahui, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung tengah mengadakan 30 kontainer sampah. Namun, dalam proses pengadaannya, dinilai janggal. Sebab, rekanan yang mendapatkan pengadaan itu dari segi administrasi tidak memenuhi syarat, karena alamat kantor yang tertuang dalam LPSE tidak sesuai dengan aslinya.
Anggota DPRD Bandarlampung, Agus Djumadi, meminta agar Pemkot mengevaluasi rekanan yang mendapatkan pekerjaan kontainer sampah. Sebab, ditakutkan barang yang disediakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diajukan. “Dari proses administrasi lelangnya saja sudah keliru. Bagaimana nanti barang yang disediakan. Mudah-mudahan, mereka benar kerjanya,” katanya..
Saat ini, sambungnya, pihaknya bersama rekan-rekan legislatif sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan Perda sampah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. Dari penelusurannya, masih banyak tempat sampah yang tidak layak, sehingga dirinya meminta agar DLH Bandarlampung memperhatikannya.
“Jangan sampai, kami sudah sosialisasi ke masyarakat, justru lokasi penempatan sampahnya tidak layak. Makanya, pengadaan kontainer sampah ini juga menjadi sorotan kami,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandarlampung ini.
Dia mengatakan, dirinya akan membahasnya dengan anggota fraksi membahas persoalan tersebut. “Ya, nanti saya coba berbicara di fraksi kami, untuk dibahas lebih lanjut. Persoalan sampah memang tengah menjadi pembahasan serius. Khususnya di Komisi II,” jelasnya.
Anggota Komisi II ini menilai, pengelolaan sampah kedepan semuanya akan dikelola dibawah PD Kebersihan. Saat ini, PD Kebersihan baru mengelola limbah cair atau lindi. Sedangkan sampah, kering masih dikelola dibawah DLH melalui Bidang Pengelolaan Sampah.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Bandarlampung, Ismet Saleh, hingga belum memberikan gambaran terkait spesifikasi pengadaan kontainer APBD tahun 2020 sebanyak 30 unit itu. “Sementara ini masih direkap. Mereka belum kerja menunggu uang muka dulu dari Pemkot. Nanti kalau sudah kerja dan selesai serta kita distribusikan pasti dikabari,” pungkasnya.
Sementara saat menyambangi kantor CV.Sanja Cipta Perkasa, warga sekitar mengaku tidak mengetahui jika rumah tersebut merupakan sebuah kantor. “Setahu saya itu rumah, bukan kantor. Orangnya memang jarang dirumah, makanya nggak ada aktifitas,” ujar lelaki paru baya di Jalan Ryacudu, Blok B4 No. 18, Kelurahan Korpriraya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
CV Sanja Cipta Perkasa disebutkan sebagai pemenang Lelang pengadaan barang itu, dengan nilai penawaran RP971.508.000. Direkturnya, Rangga membenarkan bila alamat yang tercantum di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) merupakan kesalahan administrasi. “Alamat kantor memang rumah saya yang belum diperbaharui. Sebelumnya Blok B4 No. 4 waktu pembuatan surat tanah. Tetapi, waktu ada pengurutan nomor rumah. Nomornya berubah menjadi nomor 18,” katanya. (red)