Kategori: Headline

  • Kabid Dikdas Disdikbud Pesawaran Diduga Kondisikan Pengadaan BOS Afirmasi Rp7 Miliar

    Kabid Dikdas Disdikbud Pesawaran Diduga Kondisikan Pengadaan BOS Afirmasi Rp7 Miliar

    Pesawaran (SL)-Dugaan Pengondisian Bantuan Operasional Siswa (BOS) Afirmasi dan Kinerja TA 2019 oleh oknum Disdikbud Kabupaten Pesawaran senilai lebih dari 7 Milyar rupiah mulai terungkap. Sslah satu Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Gedong Tataan menyetakan dirinya digiring untuk transfer sejumlah uang ke rekening penyalur, dan menyeret nama Kabid Dikdas Disdikbud Kabupaten Pesawaran, Romzan sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan BOS Afirmasi dan Kinerja tersebut.

    “Kami tidak tau apa apa pak, kami digiring dari Bank Lampung untuk transfer sejumlah uang guna pembayaran tab maupun laptop itu. Katanya kirim langsung ke pusat, ya kami kirim, saya transfer Rp50 juta lebih,” ujar salah seorang Kepala Sekolah yang tidak mau disebutkan namanya.

    Ditambahkan, dirinya hanya mendapatkan sisa dana 1 juta dari apa yang dianggarkan. “Kami tidak dapat apa apa, semua ditransfer, kalaupun ada sisa saya sudah lupa berapa, mungkin 1 juta atau berapa saya lupa. Kami juga takut pak, namanya bantuan, jadi sesuai perintah saja disuruh beli dimana suruh ditransfer dimana ya kami ikut saja, katanya sudah izin dinas,” ujarnya.

    Kualitas buruk dan Mark-up anggaran yang dilakukan membuat kerugian negara dengan jumlah fantastis karena selisih harga asli barang dan harga jual sangat lah besar. Salah seorang guru penerima bantuan menuturkan, dirinya meragukan jika tablet yang dipergunakan untuk siswa didik merupakan barang baru. “Katanya sih baru, tapi waktu saya terima kok sudah ada pola nya, dan tab yang 1 lagi masih service karena touch screen tidak berfungsi padahal belum dipakai,” katanya Selasa 4 Agustus 2020.

    Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pramukti Lampung, Maryadi mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti apa yang menjadi temuan rekan media terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Saya lihat berita yang ada di Sinarlampung.co itu sangat mendalam, sudah selayaknya aparat penegak hukum turun kebawah melakukan penyelidikan, karena ini menyangkut hak anak-anak sekolah di Kabupaten Pesawaran,” katanya Jumat 7 Agustus 2020 melalui sambungan telepon.

    Sekretaris Disdikbud Kabupaten Pesawaran, Yahtar saat dikonfirmasi tidak menampik dugaan pengondisian pengadaan bantuan, hanya saja menurutnya harga barang yang dibeli sama seluruh Indonesia. “Itu sih bisa bisa saja, tapi semua harganya berlaku seluruh Indonesia, dari 7 perusahaan semuanya sama,” ungkapnya.

    Saat dikonfimasi Kabid Dikdas Disdikbud Kabupaten Pesawaran, Romzan didatangi di Kantor Disdik Pesawaran sedang tidak ditempat. Dan dihubungi handphonenya dalam keadaan aktif namun tidak diangkat. Untuk diketahui, penerima dana BOS Afirmasi dan Kinerja di Kabupaten Pesawaran TA 2019 sesuai data yang masuk ke redaksi Sinarlampung.co ada 102 sekolah yang terdiri dari 89 SD, 9 SMP dan 4 SMA Dengan total dana Rp7.424.000.000,- kepada 2.488 siswa yang memiliki sasaran prioritas. (Red)

  • Empat Sopir Truk Perkosa Bergiliran Gadis Remaja Pacar Temannya Sambil Dicekoki Minuman Keras

    Empat Sopir Truk Perkosa Bergiliran Gadis Remaja Pacar Temannya Sambil Dicekoki Minuman Keras

    Sulawesi Selatan (SL)-Lima sopir truk nekad perkosa bergiliran wanita remaja pacar rekannya, usai pulang karaoke. Korban digilir usai berhubungan badan dengan pacarnya yang direkan dengan HP, lalu dicekoki minuman keras. Usai melampiaskan aksinya, para pelaku membiarkan korban tergetak terkapar di halaman rumah pelaku, di Kampung Mattirowalie Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, Sabtu 1 Agustus 2020 malam lalu.

    Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Kepolisian Resor (Polres) Pangkajene dan kepulauan (Pangkep), Sulaweis Selatan. Polisi berhasil menangkpa para pelaku, dan menetapkan 4 orang tersangka dari 5 orang terduga pelaku. Satu orang hanya datang dan tidak ikut terlibat.

    Informasi di kepolisian Polres Pangkep menyebutkan empat orang yang ditetapkan tersangka Muh Arif (30), Wahyu Ali (25), Yusuf (28) dan Dimas Adrian (17) yang merupakan pacar korban. Mereka warga Kecamatan Bungoro, yang berprofesi sebagai Sopir Truck, Sementara satu orang lain, Arfan (27) yang ada di TKP saat ini berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor.

    Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji didampingi Kasat Reskrim AKP Anita Taherong mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan petugas, bahwa para pelaku telah merencanakan perbuatan tersebut secara matang dan telah memiliki peran masing masing untuk memperdaya korbannya.

    “Ada unsur kesengajaan, sejak awal para pelaku sudah merencanakan. Awalnya pelaku bersama-sama ke tempat karaoke. Dari 5 orang yang kita amankan, 4 orang sudah ditetapkan tersangka, Yang satunya tidak melakukan makanya kita jadikan sebagai saksi, dan dikenakan wajib lapor” kata Ibrahim Aji dalam konferensi pers di Mapolres Pangkep, Kamis 6 Agustus 2020.

    Menurut Ibrahim awal Dimas Pacar korban serta dua temannya Arif dan Wahyu mengajak korban untuk karaokean disalah satu rumah bernyanyi di Pangkajene. Korban yang tidak menaruh curiga pada pelaku lantas meminta izin ke kedua orang tuanya untuk ke luar rumah. Namun korban ijinnya hendak ke rumah rekannya berinisial N.

    Selesai menyanyi di tempat karaoke, para pelaku mengajak korban ke rumah Arif. Sesampai di rumah Arif, di Kampung Mattirowalie Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Disana Dimas merayu pacarnya untuk berhubungan badan layaknya suami istri dengan menyuguhkan film “BF” untuk memancing gairah korban.

    Korban yang termakan bujuk rayu Dimas menuruti permintaanya. Namun ternyata teman pelaku lainnya Arif, secara sembunyi-sembunyi merekam video adegan mesra mereka kemudian mengirim video yang direkamnya kepada korban, serta mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mau melayaninya. Korban yang takut pada ancaman Arif akhirnya terpaksa melayani Arif.

    Namun usai korban digagahi Arif, datang pelaku lainnya, Wahyu, yang seketika masuk ke kamar. Wahyu juga ikut memaksa korban melakukan hubungan badan. Usai melampiaskan nafsunya ke korban, pelaku Dimas, Arif, dan Wahyu kemudian mencekoki korban dengan minuman keras hingga korban muntah-muntah dan tidak berdaya.

    “Korban saat itu belum sempat menggunakan celananya dan akhirnya disetubuhi oleh pelaku ketiga ini Wahyu di dalam kamar itu, dan ketiganya lalu mencekoki korban dengan minuman keras. Tak berselang lama dua orang teman pelaku lainnya yakni Yusuf dan Arfan datang ketempat tersebut,” kata Kapolres.

    Yusuf yang melihat korban dalam keadaan tak berdaya karena mabuk, ikut melampiaskan nafsunya kepada korban, sementara Arfan tidak ikut melakukan perbuatan tersebut dan tak melihat apa yang dilakukan teman-temannya karena dalam keadaan gelap.

    Aksi bejat para pelaku belum berhenti sampai di situ. Usai Yusuf melakukan aksi bejatnya, pelaku Dimas dan Arif kembali melecehkan korban secara bergantian sembari terus mencekoki korban dengan miras. Korban yang sudah tidak berdaya akhirnya ditinggalkan begitu saja terkapar di halaman rumah pelaku Arif. “Para pelaku kita tahan dan dijerat pasal 285 subsider pasal 286 junto pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya. (Red)

  • Vidio Aksi Genit Mesra Dalam Room Karaoke Oknum Kepala Kampung dengan Istri Kadusnya Viral di Medsos

    Vidio Aksi Genit Mesra Dalam Room Karaoke Oknum Kepala Kampung dengan Istri Kadusnya Viral di Medsos

    Bandar Lampung (SL)-Video aksi genit peluk-pelukan bernyanyi mesra oknum Kepala Kampung Kuto Winangun, Sendang Agung, Lampung Tengah, dengan Nur, istri salah satu Kadusnya yang menjabat Kasi Pemerintahannya, viral, dalam dua hari terakhir di media sosial dan menggegerkan masyarakat Lampung.

    Diduga Video berdurasi 57 detik itu direkam dengan kamera sang kepala kampung itu diketahui bernama Ruslan, yang sudah 2 kali menjabat sebagai Kepala Desa di sana. Mereka hanya berdua di room sebuah karaoke di Pringsewu sambil asik menyanyikan lagu dangdut.

    Siang itu, Senin 3 Agustus 2020, Ruslan dan Kasi Pemerintahannya, Nurjanah, berangkat ke Metro mengurus NPWP. Pulang dari sana, mereka singgah di Pringsewu. Saat karaoke, isteri salah satu kepala dusunnya di Kuto Winangun, ia peluk habis.

    Video beredar di media sosial sejak Rabu, 5 Agustus 2020. Saat ditemui di Kantor Kepala Kampung Kuto Winangun, Kamis, 6 Agustus 2020, Ruslan dan Nurjanah menghilang. Ponsel yang biasa dipakai juga tidak bisa dihubungi. Hingga kini kakam Kutowinangun Ruslan tidak bisa dikonfirmasi. Dihubungi via telepon tak mengangkat dan dihubungi via WhatsApp tak membalas.

    NItizen ramai ramai mengmpat prilaku Ruslan Abdoel Ghani sebagai kepala Kampung Kutowinangun, Kecamatan Sendangagung, Lampung Tengah, tidak patut dicontoh. Anehnya , videonya saat berkaraoke di suatu room karaoke bersama Nur, wanita bersuami yang diketahui merupakan Kasi Pemerintahan Kampung, heboh dan menjadi sorotan masyarakat.

    Video tersebut diunggah oleh Kakam itu sendiri di media sosial Facebook dengan akun Ruslan Abdoel Ghani Tea pada Senin 3 Agustus 2020. Dalam video yang sudah dihapus tersebut, Kakam dan N terlihat berpelukan dan nampak direkam sendiri oleh oknum Kakam tersebut. Meski demikian sudah banyak warga yang menscreenshoot dan mengunduh video tersebut.

    Terkait hal ini, Kabag Hukum Pemkab Lamteng Eko Pranyoto menyatakan dirinya sudah memberikan nasehat kepada yang bersangkutan melalui Forum Komunikasi Kepala Kampung (Forikkam). “Sebagai dewan penasehat Forikkam, kami sudah memberikan nasihat. Perbuatan itu tidak pantas menjadi contoh dan tidak bermoral. Hal ini masih akan kita rapatkan, sanksi apa yang akan diberikan,” katanya.

    Ditanya apakah sudah komunikasi dengan yang bersangkutan, Eko menyatakan sudah melalui telepon. “Sudah via telepon. Tapi ya jawabannya mengelak,” ungkapnya.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung/Kelurahan (PMK) Lamteng Firdaus Rokain mengatakan bahwa dirinya belum menerima laporan terkait adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan Kakam Kutowinangun bersama bawahannya. “Saya belum terima laporan. Jika ada dugaan perselingkuhan, nanti diperiksa oleh Inspektorat. Apa rekomendasi Inspektorat, baru kita tindak lanjuti,” katanya. (REd)

  • Gelapkan Mobil Senilai Rp900 Juta Mantan Anggota Dewan Lampung Timur dan Istrinya Ditangkap Polisi

    Gelapkan Mobil Senilai Rp900 Juta Mantan Anggota Dewan Lampung Timur dan Istrinya Ditangkap Polisi

    Bandar  Lampung (SL)-Mantan anggota DPRD Lampung Timur tahun 2009-2014 Komang Hiriawan (40), dan istrinya Fipi Rahmawati (29), ditangkap Tim Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung, karena sangkaan terlibat kasus pengelapan Mobil senilai Rp900 Juta. Suami istri warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur itu dilaporkan salah seorang pemilik salah satu showroom mobil di antasari.

    Dari kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti empat unit mobil, yakni Toyota Fortuner warna putih BE-1341-D, Toyota Kijang Innova warna putih B-1683-BZR, Daihatsu Terios warna silver B-1009-SOG, dan Toyota Avanza warna silver B-1833-PZP.

    Kapolresta Bandar Lampung Kombespol Yan Budi Jaya mengatakan awalnya kedua pelaku bekerja sama dengan salah satu showroom mobil. Kemudian mobil dijual kembali ke beberapa daerah. Namun hasil penjualan tidak disetorkan ke pemilik showroom.

    “Kedua pelaku mengambil 5 unit mobil dari showroom korban sejak Februari 2019 hingga Juli 2019. Namun hanya menyetorkan uang muka saja ke pemilik showroom. Pembayaran selanjutnya tidak diserahkan.,” kata Yan Budi, saat menggelar konferensi pers, Jumat, 7 Agustus 2020.

    Menurut Kapolresta  modus kedua pelaku menjalin kerjasama, dengan showroom jual beli mobil bekas di Jalan Antasari Bandar Lampung. Setelah setor uang muka, keduanya ini tidak pernah membayarkan sisa uang cicilan dan lainnya kepada pemilik showroom. Lima mobil yang telah diambil pelaku, telah dijual ke pembeli dan pembeli tersebut sudah membayarkan uang secara tunai maupun angsuran.

    “Total kerugian korban pemilik show room tersebut, mencapai lebih dari Rp900 juta. Ini masih kita kembangkan, sebab informasinya masih banyak korban dengan kasus sama. Ini merupakan sindikat sebab banyak kendaraan yang belum disita. Masih banyak pelapor,” ujar Yan Budi.

    Sementara itu, kepada wartawan Fipi Rahmawati mengaku sebelumnya telah menanam saham Rp400 juta. Saat itu ia dipercaya sebagai marketing di showroom tersebut, dan pemilik shoroom juga pernah mempunyai hubungan spesial di tahun 2018.

    “Awalnya ini baik-baik saja, tidak ada permasalahan. Begitu ada Wanprestasi maka ada masalah. Uang ini murni saya simpan, sehingga kalau ada penyitaan saya tidak bisa memberikan keterangan. Sebelumnya saya ini hanya cash tempo dan suami saya tidak terlibat,” kata Fipi Rahmawati. (Red)

  • KPK Fasilitasi Kesulitan Saksi Ahli dan Perhitungan Kerugian Negara Untuk Penindakan Tipikor di Polda Lampung

    KPK Fasilitasi Kesulitan Saksi Ahli dan Perhitungan Kerugian Negara Untuk Penindakan Tipikor di Polda Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu fasilitasi kendala yang ditangani Polda Lampung dalam penanganan kasus korupsi, yakni perhitungan kerugian negara dan terkait saksi ahli pidana korupsi. KPK memberikan peluang berupa bantuan biaya untuk menghadirkan ahli.

    Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan mengatakan bahwa Polda Lampung telah memiliki beberapa prestasi dalam penanganan tipikor dimana ada 27 kasus yang dinyatakan selesai. “Tadi kami komunikasi, koordinasi, dan supervisi penanganan perkara dari data yang ada, Polda Lampung cukup memiliki prestasi penanganan tindak pidana korupsi. Terutama di tahun 2018 ada 2017 perkara tindak pidana korupsi yang selesai, begitu pula tahun 2019,” kata Firli, usai pertemuan tertutup dengan Jajaran Polda Lampung, Jumat 7 Agutus 2020.

    Menurut Firli, dalam penanganan perkara tipikor memiliki beberapa kendala, di antaranya dalam penghitungan kerugian negara yang dilakukan penyidik. “Ada beberapa kendala terkait dengan perhitungan kerugian negara dan kemudian juga beberapa terkait dengan kepentingan ahli, baik perhitungan kerugian negara maupun ahli di bidang konstruksi,” katanya.

    Firli menuturkan jika akan memberikan bantuan anggaran untuk menghadirkan ahli agar dalam penghituangan kerugian negara di perkara tipikor dapat secara detail.  “KPK memberikan peluang untuk memberikan bantuan termasuk juga biaya terkait dengan kehadiran ahli,” katanya yang mengunjungi Mapolda Lampung, dalam rangka supervisi penanganan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

    Pertemuan tersebut berlangsung tertutup di ruang vicon lantai II Polda Lampung. Sebelum mengunjungi Polda Lampung Firli selaku pimpinan utama lembaga anti rasuah tersebut, juga menyambangi Kejati Lampung. Firli, menyebut Kejaksaan Lampung disebut sudah memiliki prestasi. “Penuntutan sudah jalan, berkas perkara dari Polda ada 6, sudah ada ekskusi, penyelamatan aset ada 17 miliar, itu prestasi,” katanya.

    Kapolda Polda Lampung Irjen Pol Purwadi mengatakan, kujungan Ketua KPK mendorong dan memberikan penguatan tindak pidana, termasuk pencegahannya. “KPK memberikan penguatan sebagai aparat penegak hukum, termasuk kerugian negara dari tindak pidana korupsi ini jangan sampai menghambat pembangunan negara. Ada suport intinya dalam tindak pidana korupsi,” paparnya.

    Ketua KPK juga mengingatkan agar aparat dilapangan dalam penanganan tindak pidana korupsi jangan sampai berbuat gaduh, dan juga jangan menyalahgunakan kewenangan aparat, serta menguatkan pengawasan pemerintah terkait penggunaan anggaran covid-19. (Red)

  • Kendalikan Sabu Dari Lapas Jefri Kedaton Supri dan Hatami Sukaraja Divonis Hukuman Mati

    Kendalikan Sabu Dari Lapas Jefri Kedaton Supri dan Hatami Sukaraja Divonis Hukuman Mati

    Bandar Lampung (SL)-Tiga narapidana Lapas Way Hui Bandar Lampung Jefri Susandi alias Uje (41) warga Kedaton, dan dua warga Dua Warga Sukaraja, Supriyadi alias Udin (33) dan Hatami alias Iyong (33), termasuk Muntasir dan Suhendra alias Midun, dijatuhi hukuman mati, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis 6 Agustus 2020.

    Baca: Kendalikan Peredaran Sabu 41 Kg Dari Dalam Lapas Jefri Kedaton Supri dan Hatami Sukaraja Dituntut Hukuman Mati

    Putusan hakim sama dengan tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Tanjungkarang Roosman Yusa, dalam perkara peredaran Narkoba jenis sabu sabu seberat 41,6 sabu sabu , yang akan diedarkan di Lampung pada Desember 2019 lalu. Vonis hukuman mati terhadap lima terdakwa, Muntasir, Hatami alias Iyom, Supriyadi alias Udin, Jepri Susandi alias Uje, dan Suhendra alias Midun, sebagai pengendali jaringan pengiriman 41 kilogram narkotika jenis sabu sabu,

    “Perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan pertama, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ini menjatuhkan pidana mati, terhadap kelima terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin pada persidangan virtual.

    Mejelis hakim berpendapat kelimanya terbukti bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Kelimanya juga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu.

    “Tidak ada hal yang meringankan para terdakwa ini. Sebab kelimanya merusak generasi bangsa, meresahkan masyarakat, dan tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan negara,” kata Hakim Aslan.

    Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tanjungkarang juga memberikan tuntutan hukuman mati, terhadap lima tersangka ini. Kelimamya ini menjadi pengendali sabu 41,6 kilogram asal Aceh, yang hendak diedarkan ke Lampung pada Desember 2019.

    Kasus peredaran narkotika jenis sabu ini terungkap, saat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung mendapati informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkotika asal Aceh ke Bandar Lampung, Rabu (4/12/2019). Awalnya BNN Lampung mengamankan Suhendra, di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung.

    Saat itu, Suhendra ditangkap bersama warga Aceh bernama Irfan Usman yang ditembak mati, karena berusaha melawan petugas. Setelah dilakukan pengembangan, didapati tiga terdakwa yang merupakan narapidana Lapas yakni Jefri, Supri, dan Hatami. Selang beberapa hari, Tim BNN mengamankan Muntasir di Aceh sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pengiriman sabu tersebut. (Red)

  • Proyek Pengadaan 30 Unit Kontainer Sampah DLH Kota Bandar Lampung Diduga Bermasalah

    Proyek Pengadaan 30 Unit Kontainer Sampah DLH Kota Bandar Lampung Diduga Bermasalah

    Bandar Lampung (SL)-Proyek pengadaan kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung di duga bermasalah. Bahkan alamat  pemenang tender diduga fiktif. Hal itu juga menjadi sorotan BPKP Provinsi Lampung. Kejanggalan proyek pengadaan kontainer sampah dengan pagu Rp990 juta untuk 30 unit. sejak proses tender Juli 2020 lalu.

    Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Hardono yang mewakili kepala BPKP Provinsi Lampung Kisyadi mengatakan, ada kelemahan dari panitia lelang yang secara administratif meloloskan pemenang tender. “Jika dilihat dari hasil evaluasi pemenang tender seharusnya itu dipastikan juga dengan alamat yang tertera di kontraknya,” kata Hardono, dilangsir medialampung.com, Rabu 5 Agustus 2020.

    Menurut Hardono, bila ditemukan adanya pemenang tender yang tidak memiliki alamat yang tidak jelas, maka publik dapat mempertanyakan kredibilitas panitia tender dalam melakukan evaluasi terhadap pemenang tender itu. “Semisal alamatnya tidak jelas dan kantornya saja tidak ada. Terus bagaimana dia (panitia tender) bisa melakukan pembuktian kualifikasi. Kenapa pemenang tender itu sampai diloloskan,” imbuhnya.

    Hardono menjelaskan, panitia tender harus berpatokan pada Perpres No.16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Turunannya, yakni Peraturan LKPP No.9/2018, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa,” katanya.

    Sementara alamat pemenang tender yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam proses administrasi di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bandar Lampung juga mendapat sorotan dari pengamat hukum yang juga akademisi Universitas Lampung, Dr. Budiono. Dia menilai ada indikasi sebagai perusahaan fiktif.

    “Hal ini dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib. Bisa saja, penyidikan mengatakan, kalau dia bukan kontraktor. Jadi untuk membuktikan perusahaan ini fiktif atau tidaknya perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Apakah benar itu sebagai kontraktor, punya alamat kantor yang jelas atau tidak, dan sebagainya,” kata Budionoa dilangsir radarlampung.co.id Senin 4 Agustus 2020.

    Budiono menyarankan kepada pemerintah, agar melakukan pengecekan lebih lanjut atas pemenang tender tersebut. Ini, untuk menghindari adanya upaya hukum lebih lanjut yang dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. “Pemerintah diharapkan perlu menerapkan kehati-hatian,” ujarnya.

    menurut Budiono, pentingnya mencantumkan alamat yang sesuai dengan kantor adalah agar bagi pihak-pihak yang merasa berkepentingan dapat langsung mengetahui lokasi pemenang tender itu. “Kalau alamatnya saja tidak jelas. Berartikan dia tidak punya kantor. Secara administrasi seharusnya dia punya alamat yang jelas. Ini sangat penting, dan kalau dia tidak jelas, maka perlu dipertanyakan, bukan dibiarkan saja,” jelasnya.

    Sementara, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Kota Bandar Lampung, Soni Rahadhiyan sedang tidak ditempat. Staf LPBJ Kota Bandar Lampung Doddy menyatakan Soni sedang keluar kantor. “Ya memang dia sudah sembuh, tapi hari ini dia tidak masuk kerja. Nanti saya sampaikan ke beliau,” katanya.

    Soni yang dihubungi wartawan melaui sambungan telepon dan WhatsApp tak mendapat respon. Soni justru memblokir nomor WhatsApp wartawan, sejak 25 Juli 2020 usai menolak dikonfirmasi lebih lanjut. Sama dengan, Ismet Saleh, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

    Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan kontainer sampah melalui APBD Tahun 2020 pun tak merespon panggilan telepon dan SMS. Ismet juga memblokir WhatsApp wartawan, sekira sejak pukul 17.00 WIB, pada 28 Juli 2020 usai menjanjikan akan memberikan gambaran detail pengadaan kontainer dan rekapitulasi penempatan 30 kontainer yang tengah diadakan tahun ini.

    Diketahui, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung tengah mengadakan 30 kontainer sampah. Namun, dalam proses pengadaannya, dinilai janggal. Sebab, rekanan yang mendapatkan pengadaan itu dari segi administrasi tidak memenuhi syarat, karena alamat kantor yang tertuang dalam LPSE tidak sesuai dengan aslinya.

    Anggota DPRD Bandarlampung, Agus Djumadi, meminta agar Pemkot mengevaluasi rekanan yang mendapatkan pekerjaan kontainer sampah. Sebab, ditakutkan barang yang disediakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diajukan. “Dari proses administrasi lelangnya saja sudah keliru. Bagaimana nanti barang yang disediakan. Mudah-mudahan, mereka benar kerjanya,” katanya..

    Saat ini, sambungnya, pihaknya bersama rekan-rekan legislatif sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan Perda sampah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. Dari penelusurannya, masih banyak tempat sampah yang tidak layak, sehingga dirinya meminta agar DLH Bandarlampung memperhatikannya.

    “Jangan sampai, kami sudah sosialisasi ke masyarakat, justru lokasi penempatan sampahnya tidak layak. Makanya, pengadaan kontainer sampah ini juga menjadi sorotan kami,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandarlampung ini.

    Dia mengatakan, dirinya akan membahasnya dengan anggota fraksi membahas persoalan tersebut. “Ya, nanti saya coba berbicara di fraksi kami, untuk dibahas lebih lanjut. Persoalan sampah memang tengah menjadi pembahasan serius. Khususnya di Komisi II,” jelasnya.

    Anggota Komisi II ini menilai, pengelolaan sampah kedepan semuanya akan dikelola dibawah PD Kebersihan. Saat ini, PD Kebersihan baru mengelola limbah cair atau lindi. Sedangkan sampah, kering masih dikelola dibawah DLH melalui Bidang Pengelolaan Sampah.

    Di sisi lain, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Bandarlampung, Ismet Saleh, hingga belum memberikan gambaran terkait spesifikasi pengadaan kontainer APBD tahun 2020 sebanyak 30 unit itu. “Sementara ini masih direkap. Mereka belum kerja menunggu uang muka dulu dari Pemkot. Nanti kalau sudah kerja dan selesai serta kita distribusikan pasti dikabari,” pungkasnya.

    Sementara saat menyambangi kantor CV.Sanja Cipta Perkasa, warga sekitar mengaku tidak mengetahui jika rumah tersebut merupakan sebuah kantor. “Setahu saya itu rumah, bukan kantor. Orangnya memang jarang dirumah, makanya nggak ada aktifitas,” ujar lelaki paru baya di Jalan Ryacudu, Blok B4 No. 18, Kelurahan Korpriraya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

    CV Sanja Cipta Perkasa disebutkan sebagai pemenang Lelang pengadaan barang itu, dengan nilai penawaran RP971.508.000. Direkturnya, Rangga membenarkan bila alamat yang tercantum di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) merupakan kesalahan administrasi. “Alamat kantor memang rumah saya yang belum diperbaharui. Sebelumnya Blok B4 No. 4 waktu pembuatan surat tanah. Tetapi, waktu ada pengurutan nomor rumah. Nomornya berubah menjadi nomor 18,” katanya. (red)

  • Kawal Pilkada Bersih KPK Terapkan Konsep Three Prongs Approaches

    Kawal Pilkada Bersih KPK Terapkan Konsep Three Prongs Approaches

    Bandar Lampung (SL)-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengingatkan pentingnya perwujudan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bersih. Pilkada bersih, sangat penting karena dari pengalaman KPK pilkada bagaikan ajang penciptaan koruptor baru. Karena setelah terpilih, sejumlah kepala daerah berbaris bergantian menjadi tersangka atau terdakwa kasus korupsi.

    “Dalam catatan KPK sejak Pilkada Langsung diterapkan pada 2005, sudah 300 kepala daerah di Indonesia yang menjadi tersangka kasus korupsi. 124 di antaranya ditangani KPK. Sementara itu, untuk Lampung, antara tahun 2016 sampai 2019, telah 5 (lima) kepala daerah tertangkap tangan oleh KPK,” kata Firli Dalam Rakor Pencegahan Korupsi dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung di Bandarlampung, Kamis, 6 Agustus 2020.

    Menurut Firli, KPK akan mengedepankan konsep three prongs approaches dalam mengawal Pilkada bersih. Pertama, pendekatan represif. Cara ini bertujuan menimbulkan efek jera, sehingga orang takut korupsi. Kedua, pendekatan pencegahan. Yaitu dengan perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan, sehingga orang tidak bisa korupsi. “Dan, ketiga, pendekatan edukasi dan kampanye publik. Metode ini menyasar perubahan kesadaran masyarakat, sehingga orang tidak mau melakukan korupsi,” ujarnya.

    KPK Terima 385 Pengaduan Korupsi di Lampung 

    Selain soal pilkada, Firli juga membahas kemajuan upaya implementasi program pencegahan korupsi di Lampung selama tahun 2019 sampai pertengahan 2020. Untuk lingkup Lampung, kata Firli selama 2018 hingga pertengahan 2020, KPK telah menerima 385 pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Lampung merupakan provinsi teratas ketiga di Wilayah Sumatera dengan pengaduan masyarakat terbanyak.

    Oleh karena itu, kata Firli, dalam waktu tak terlalu lama, KPK akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengintegrasikan Layanan Pengaduan Provinsi Lampung ke dalam whistle blowing system yang ada dalam aplikasi Kanal Pengaduan Masyarakat KPK.

    Terkait implementasi program pencegahan korupsi di Lampung, KPK selama dua tahun terakhir telah mendampingi pemda dalam melakukan intervensi atas 8 (delapan) aspek tata kelola pemerintahan daerah. Kedelapan area intervensi yakni aspek optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa.

    Termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan tata kelola dana desa. Kedelapan aspek tersebut menjadi poin-poin penilaian kemajuan program pembenahan tata kelola pemerintahan, yang tercantum dalam aplikasi yang disebut Monitoring Centre for Prevention atau MCP.

    Capaian skor MCP Lampung, hingga Juni 2020, adalah 79 persen. Skor ini menempatkan Lampung di posisi teratas ketujuh secara nasional, di bawah DKI Jakarta 91 persen, Daerah Istimewa Yogyakarta 84 persen, Banten 82 persen, Jawa Timur 81 persen, Jawa Tengah 81 persen, dan Riau 80 persen. Angka rata-rata MCP nasional adalah 69 persen.

    Sedangkan, terkait aspek manajemen aset daerah, KPK mengapresiasi usaha yang telah dilakukan Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung yang di awal Agustus 2020 telah mensertifikasi total 267 bidang tanah milik Pemda se-Lampung. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan 267 sertifikat aset daerah oleh BPN kepada Gubernur dan 12 Bupati/Walikota di Lampung.

    Ketua KPK menyampaikan bahwa KPK telah bersinergi dengan Inspektorat Daerah mengawal penyaluran bantuan sosial untuk penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui aplikasi Jaga Bansos. Masyarakat Lampung bisa melaporkan penyimpangan dalam distribusi bansos Covid-19. Saat ini, pungkas Firli, untuk wilayah Lampung, tercatat 60 pengaduan masyarakat melalui aplikasi Jaga Bansos.

    Hadir dalam rapat adalah gubernur Provinsi Lampung, seluruh bupati dan walikota di wilayah Lampung, kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, dan kepala kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Lampung. (Red)

  • KPK Catat Empat Titik Rawan Pidana Korupsi Bansos Covid-19

    KPK Catat Empat Titik Rawan Pidana Korupsi Bansos Covid-19

    Bandar Lampung (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau penyaluran dan pendistribusian bantuan sosial (Bansos) Covid-19, termasuk yang ada di Provinsi Lampung.  KPK telah memetakan, setidaknya ada empat titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi terkait penanganan Covid-19. Hal itu disampaikan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri, saat menghadiri Rakor Pencegahan Korupsi dan Pilkada Bersih di Provinsi Lampung, Kamis 6 Agustus 2020.

    Firli mengatakan keempat titik rawan itu adalah pengadaan barang dan jasa, pengalokasian APBN dan APBD, pemberian sumbangan dari pihak ketiga, dan pendistribusian bantuan sosial. “KPK telah mengklasifikasikan tiga kategori penyimpangan bantuan yang kemungkinan bisa terjadi. Pertama, bantuan atau sumbangan fiktif. Kedua, exclusion error atau inclusion error, dan Ketiga, ada kualitas atau kuantitas bantuan yang berubah,” katanya.

    .Atas pemetaan tersebut, kata Firli KPK telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dan penyaluran anggaran penanganan Covid-19. KPK telah membentuk satgas penyelidikan yang bertugas memonitor terkait penggunaan dan penyaluran anggaran Covid-19

    “Meski saat pandemi Covid-19 ini, Gubernur, DPRD, Bupati dan Walikota berada di situasi yang berat dan tidak diuntungkan, karena mereka tidak bisa mewujudkan membangun daerahnya sebagaimana mestinya janji mereka. Tetapi bukan berarti mereka tidak bisa bekerja atau tidak bisa mewujudkan kesejahteraan rakyat, karena masih banyak hal yang bisa diwujudkan. Kondisi saat ini, keselamatan rakyat merupakan hal yang paling utama dan tidak boleh diabaikan,” kata Firli.

    “Kesan saya, Lampung sukses menangani Covid-19. Lampung berhasil artinya, betul-betul masyarakatnya sudah bisa menjaga kesehatan sesuai protokol yang disesuaikan. Calon boleh melakukan apa saja tetapi protokol kesehatan tetap dilaksanakan, kesehatan masyarakat tetap diperhatikan,” tambahnya. (red)

  • Gakumdu Lampung Timur Tetapkan Pasangan Calon Independent Sugiyanto-Masrizal Tersangka Pidana Pemilu, Keduanya Kabur?

    Gakumdu Lampung Timur Tetapkan Pasangan Calon Independent Sugiyanto-Masrizal Tersangka Pidana Pemilu, Keduanya Kabur?

    Lampung Timur (SL)-Tim Gakumdu Lampung Timur menetapkan Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur dari jalur perseorangan Sugiyanto – Masrizal sebagai tersangka, pelanggaran pidana Pemilu, sejak tanggal Kamis 30 Juli 2020 lalu.

    Tim Gakumdu, merupakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kejaksaan, dan Polres Lampung Timur.

    Tim Gakumdu sudah melakukan penyidikan dan mengundang saksi dari LO, PPS, PPL dan Panwascam, dan KPU ditambah lagi saksi ahli dari Fakultas Hukum Unila Dr. Edi Rifa’i untuk meminta tanggapan terkait kasus ini.

    Kordinator Gakumdu Winarto mengatakan kasus tersebut sudah sudah masuk proses penyidikan, dan tim gakumdu menyatakan layak untuk diajukan kepihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

    “Hari kami sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan dan kami punya waktu tiga hari untuk melengkapi alat bukti, Sugiyanto – Masrizal, untuk di teliti dan layak untuk maju dalam meja hijau,” Ujar Winarto Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamtim.

    Dari tiga kali gelar perkara, mengerucut dan menerapkan Sugiyanto – Masrizal sebagai tersangka. Keduanya tersangka disangka kan Pasal 185 A UU 10 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 36 Bulan Maksimal 72 Bulan.

    Winarto menambahkan, pihak kepolisian sudah dilakukan upaya penjemputan paksa, terhadap tersangka, namun tidak hadir kedua tersangka sudah tidak ada dirumahnya. “Pihak polres sudah melakukan penjemputan paksa. Namun kedua nya tidak berada dirumah, mendengar cerita kedua tetangga, Sugiyanto-Masrizal sudah berada di luar Lampung,” tambahnya. (Wahyudi)