Kategori: Headline

  • Alat Elektronik Ratusan Pelanggan Rusak di Kecamatan TBU Rusak Dugaan Akibat Kabel Listrik PLN Dicuri

    Alat Elektronik Ratusan Pelanggan Rusak di Kecamatan TBU Rusak Dugaan Akibat Kabel Listrik PLN Dicuri

    Bandar Lampung (SL)-Ratusan pelanggan listik PLN di Kelurahan Gulak-Galik dan Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung mengeluhkan rusaknya peralatan elektroniknya akibat kenaikan tegangan (voltage) pada Rabu dini hari 5 Agustus 2020.

    Di RT 06, RT 09, dan RT 016 Kelurahan Sumur Batu saja, setidaknya ada 200-an pelanggan yang mengaku peralatan elektroniknya rusak. Selain lampu, kerusakan terbanyak adalah pesawat kipas angin dan televisi.

    Jumaroh (62), penjahit warga RT 16 Kelurahan Gulak-Galik, mengaku empat lampu listriknya mati pada Rabu dini hari. “Sebelum subuh, tiba-tiba kipas angin berputar kencang sekali, kemudian lampu di semua kamar mati,” katanya, Kamis 6 Agustus 2020.

    Hal yang sama diungkapkan Lina (44), tetangga Jumaroh. Selain lima lampu listrik, satu kipas angin, adaptor modem, dan laptop di rumahnya juga rusak akibat listrik tiba-tiba tegangannya tinggi. “Kalau lampu (merek terkenal) okelah harga satuannya hanya Rp 50-an ribu. Tapi laptop kena adaptor dan IC-nya. Untuk laptop saja kami rugi Rp750 ribu,” katanya.

    “Tetangga kami ada yang televisinya jebol. Karena ini kelalaian PLN, seharusnya PLN memberikan ganti rugi. Kalau ditotal, jumlah warga yang terdampak tegangan tinggi secara tiba-tiba bisa mencapai ribuan. Seharusnya PLN bertanggung jawab,” kata Lina.

    Terkait tegangan tinggi listik yang menyebabnya banyak warga di Telukbetung Utara rusak alat listriknya, PLN Lampung mengaku hal itu karena adanya  pencurian komponen peralatan listrik pada Gardu Distribusi milik PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi di wilayah kerja PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Teluk Betung.

    “Yang dicuri kabel puding di Gardu Distribusi yaitu di Jalan Dewi Sartika dan di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Bandarlampung,” kata Junarwin, Manajer Komunikasi PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung.

    Menurut Junarwin, pencurian kabel pudin pada Gardu Distribusi PLN tersebut mengakibatkan terjadinya padam dan juga terjadi naiknya tegangan (over voltage) dari 220 Volt menjadi 380 Volt pada beberapa rumah pelanggan PLN dis ekitar Gardu Distribusi tersebut.

    Untuk mengantisipasi terjadinya kejadian serupa di lokasi lainnya maka Junarwin menghimbau kepada pelanggan PLN dan masyarakat di Propinsi Lampung, agar segera melaporkan kepada PLN terdekat atau melalui Call Center PLN 123 di Line telepon (0721) 123 atau melalui media social PLN yaitu Facebook @plndistribusilampung, Instagram @plndislampung dan Twitter @plndislampung apabila ada hal-hal yang mencurigakan disekitar gardu distribusi dan kabel jaringan PLN.

    Menurut Junarwin, kejadian tersebut saat ini sudah dilaporkan oleh pihak PLN ke Polsek Teluk Betung Utara dan Manajemen PLN memohon maaf atas ketidaknyamanannya serta berharap kejadian tersebut tidak terulang. (Red)

  • Dapat Restu Demokrat Yusran Amirullah-Benny Kisworo Cukup Perahu Maju Pilkada Lampung Timur

    Dapat Restu Demokrat Yusran Amirullah-Benny Kisworo Cukup Perahu Maju Pilkada Lampung Timur

    Lampung Timur (SL)-Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Yusran Amirullah dan Benny Kisworo mendapatkan restu dari DPP Partai Demokrat untuk bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lampung Timur, 9 Desember 2020, mendatang. Rekomendasi diserahkan Ketua Umum DPP Partai Demorkrat Agus Harimurti Yudhoyono di Jakarta, Rabu 5 Agustus 2020 sore.

    Penyerahan itu juga dihadiri Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung M. Ridho Ficardo. “Tentu harapan kita semua, pasangan calon Yusran Amirullah sebagai calon bupati dan Benny Kisworo sebagai calon wakil bupati bisa sukses dan memenangkan suara rakyat sebesar-besarnya. Harapan kami, jika terpilih bisa menjadi pemimpin amanah,” kata Agus Harimurti Yudhoyono, sesaat sebelum menyerahkan SK rekomendasi.

    Garinca Reza Pahlevi mengatakan alhamdulillah hari ini Yusran Amirullah dan Raden Benny Kisworo telah mendapatkan rekomendasi dari DPP Partai Demokrat, artinya dengan ini perahu untuk berlayar dipilkada lampung sudah lebih dari cukup. “Atas turun nya keputusan Yusran – Benny Kisworo untuk maju dalam pilkada Desember mendatang,” Ujar Garinca.

    Dengan dukungan Partai Demokrat dengan enam kursi, dan Partai Nasdem memiliki delapan kursi, sudah memenuhi syarat untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuapaten Lampung Timur. (Wahyudi)

  • Tokoh Pendiri Provinsi Banten Muchtar Mandala Berpulang

    Tokoh Pendiri Provinsi Banten Muchtar Mandala Berpulang

    Banten (SL)-Satu tokoh Pendiri Provinsi Banten, Muchtar Mandala, meninggal dunia, Kamis 6 Agustus 2020, sekitar pukul 04.45 WIB. Kepergian tokoh perbankan nasional ini membuat masyarakat Banten berduka. Muchtar Mandala yang lahir di Pandeglang, Banten pada 5 Juni 1945. Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu, lantas berkarier sebagai bankir hingga pernah menjadi Dirut Bank Duta dan Bank Bukopin.

    Di luar karier profesionalnya sebagai bankir, dia juga banyak berkiprah di kegiatan lain. Muchtar Mandala juga ikut membidani pembentukan Provinsi Banten, yang sebelumnya merupakan bagian dari provinsi Jawa Barat. Perjuangan Muchtar Mandala bersama para tokoh Banten lainya dalam membidani lahirnya Provinsi Banten, fakta sejarah mencatat di Kampung Nyimas Ropoh (Kampung kediaman Muchtar Mandala).

    Pada 23 Januari 2000, sebanyak 500 orang lebih tokoh Banten berkumpul mendeklarasikan kebersamaan sikap dalam mendukung berdirinya Banten menjadi sebuah provinsi peristiwa yang dikenal dengan “Deklarasi Nyi Mas Ropoh. Ini merupakan salah satu fakta sejarah perjuangan para tokoh Banten dan salah satunya adalah Muchtar Mandala. (suryadi)

  • Akan Dihadiri Fadli Zon Gubernur Wahidin Halim Mendadak Larang Kegiatan Pelantikan IKM di Plaza Aspirasi Empat Jam Sebelum Dimulai

    Akan Dihadiri Fadli Zon Gubernur Wahidin Halim Mendadak Larang Kegiatan Pelantikan IKM di Plaza Aspirasi Empat Jam Sebelum Dimulai

    Serang (SL)-Gubernur Banten Wahidin Halim dengan tanpa prosedur melarang dan membatalkan kegiatan pelantikan Ikatan Keluarga Minang (IKM) menggunakan Plaza Aspirasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Kecamatan Curug, Kota Serang, yang akan dihadiri Fadli Zon. Akibatknya, IKM merasa terdzolimi dan mengalami kerugian materi mencapai Rp50 juta.

    Panitia kebingungan di lokasi akan menyiapkan tempat

    Aksi pembatalan kegiatan oleh Gubernur itu bukan kali pertama, dan terkesan menunjukan sifat arogan, karena larangan muncul beberapa jam sebelum acara di mulai, padahal prosedur sebelumnya tidak ada masalah. Sesuai Jadwal, Rabu, 5 Agustus 2020 pukul 19.00 WIB akan dilaksanakan Pelantikan Ikatan Keluarga Minang (IKM) di Plaza Aspirasi KP3B Kecamatan Curug Kota Serang.

    Ketua IKM yang akan dilantik untuk wilayah Kabupaten dan Kota Serang, yang akan dihadiri Ketua DPP IKM, Fadli Zon. “Dibatalkan mas, pembatalan menggunakan plaza aspirasi ini hanya beberapa jam sebelum pelaksanaan dan tanpa prosedur atau surat. Ini arogan sekali pak gubernur, kenapa tidak jauh-jauh hari. Jam 4 sore pembatalannya,” ujar Ketua Panitia Pelantikan Ketua IKM, Sony dilokasi pada Rabu, 5 Agustus 2020 malam.

    Padahal, sebut Sony, sebelum menggunakan plaza aspirasi pihaknya mengajukan semua prosedur sudah ditempuh dengan mengajukan surat peminjaman melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi Banten selaku pengelola plaza aspirasi. Surat DPRKP Banten pun sudah membalas surat dengan memberikan izin menggunakan plaza aspirasi.

    “Tapi kenapa dibatalkan hanya dengan lisan, dan itu hanya beberapa jam sebelum pelaksanaan. Padahal selain izin sudah keluar, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah memberikan izin, berikut dari Polda Banten,” ujar Sony menyesalkan.

    “Ajudan Pak Kapolda Banten juga sudah menelpon mau datang, dari Kodim Serang juga tapi acaranya kan batal. Padahal Ketua DPP IKM yang akan melantik Pak Fadli Zon. Tega sekali, ini mungkin banyak pembisik-pembisik agar gubernur membatalkan ini,” tukas Sony.

    Senada dikatakan salah satu Panitia, Webi, bahwa pembatalan dari Gubernur Banten semena-mena tanpa prosedur menunjukan sebuah sifat arogan. Dan dampak pembatalan pihak panitia mengalami kerugian sangat besar. “Kerugian sampai Rp50 juta mas, rencana juga kita mengundang artis. Acara dibatalin semua alat-alat pun diangkut kembali, ini arogan sekali gubernur,” tukas Webi.

    Sementara Kepala DPRKP Provinsi Banten, M Yanuar saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik pada Kamis, 6 Agustus 2020 perihal pembatalan tersebut hingga kini belum memberikan jawaban. (suryadi)

  • DJBC Sumatera Bagian Barat Musnahan Tembakau dan Etil Alkohol Ilegal

    DJBC Sumatera Bagian Barat Musnahan Tembakau dan Etil Alkohol Ilegal

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, di Kelurahan Sukaraja Bandar Lampung, Kamis 6 Agustus 2020.

    Gubernur Arinal, menyatakan Bea dan Cukai selaku Community Protector (pelindung masyarakat) berperan memberikan perlindungan khususnya di bidang Kepabeanan dan Cukai. “Dengan mencegah beredarnya barang-barang yang tidak sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

    Arinal mengajak semua lapisan masyarakat ikut berpartisipasi memberantas rokok ilegal. “Karena selain membahayakan masyarakat, rokok ilegal juga menimbulkan kerugian yang cukup besar terhadap penerimaan negara,” katanya.

    Arinal mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung terus mendukung dalam pelaksanaan pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat di Lampung.

    “Saya sampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas sinergi yang telah terjalin dengan seluruh jajaran TNI, POLRI, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Instansi Vertikal lainnya. Semoga sinergi yang telah berjalan dapat terus terjalin dengan baik,” ujarnya.

    Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat Yusmariza mengatakan salah satu fokus pengawasan di lingkungan kerjanya pada objek Barang Kena Cukai (BKC) baik berupa hasil tembakau rokok maupun MMEA yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan. “Wilayah pengawasan di lingkungan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat sendiri merupakan jalur distrubusi sekaligus sebagai daerah pemasaran BKC,” ujar Yusmariza.

    Yusmariza menyebutkan strategi yang dilakukan dalam pengawasan BKC ilegal adalah dengan melakukan pengawasan di jalur distribusi. “Berupa pengawasan terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk dan mobil serta jasa titipan/ekspedisi. Sedangkan strategi pengawasan di daerah pemasaran adalah dengan melakukan operasi pasar terhadap toko-toko/warung penjual eceran,” katanya.

    Adapun total barang milik negara yang dilakukan pemusnahan meliputi rokok ilegal sebanyak 10.819.004 batang dengan nilai barang sebesar Rp9,1 Millar, kemudian minuman keras sebanyak 6.246,74 liter dengan nilai barang sebesar Rp2,2 Miliar.

    Selanjutnya, liquid vape sebanyak 2,55 liter dengan nilai sebesar Rp1,7 Juta. Sehingga total Barang Milik Negara yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut senilai barang Rp11,3 Milliar dengan potensi kerugian negara Rp10 Miliar.

    Modus pelanggaran yang digunakan adalah barang tersebut tanpa dilekati pita cukai/polos dan salah peruntukan. Barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan dari bulan Juli 2019 sampai dengan Juni 2020.

    Untuk pemusnahan MMEA dengan cara digilas dan untuk Hasil Tembakau (HT) dilakukan dengan cara dibakar sampai habis. Pemusnahan barang secara keseluruhan diiaksanakan di TPA di wilayah Desa Talang Sawo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

    Pelaksanaan kegiatan ini juga menerapkan protokol kesehatan. Hadir juga diantaranya Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, Kepala Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Eddi Wahyudi dan Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari. (rls/red)

  • Pemprov Lampung Batalkan Festival Krakatau Tahun 2020

    Pemprov Lampung Batalkan Festival Krakatau Tahun 2020

    Bandar Lampung (SL)-Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan untuk meniadakan event Lampung Festival Krakatau pada tahun 2020. Padahal sebelumnya tetap akan dilaksanakan secara sederhana di Bulan Agustus 2020 ini. Pertimbangn Pemerintah karena masih pandemi Covid-19.

    “Memang semula rencananya dilaksanakan secara sederhana pada Agustus ini, namun setelah adanya pertimbangan yang mendalam kegiatan ini ditiadakan,” kata Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto, dilangsir RMOLLampung, Rabu 5 Agustus 2020.

    Menurut Fahrizal pihaknya bersama jajaran telah melakukan rapat pembahasan kegiatan acara Lampung Krakatau Festival. Hasilnya, setuju untuk meniadakan kegiatan tersebut. “Dengan mempertimbangkan kondisi covid, maka rencana festival krakatau tahun ini ditiadakan,” kata Fahrizal.

    Fahrizal menambahkan bahwa adanya pandemi Covid-19 tentunya merubah situasi dan keadaan pariwisata di Lampung. Dan berharap agar pandemi Covid-19 segera menghilang sehingga pariwisata menggeliat kembali. (rmol/red)

  • DPRD Kota Bandar Lampung Segera Panggil Para Lurah dan Camat Yang Halangi Tim Bacalon Berbagi Kemasyarakat

    DPRD Kota Bandar Lampung Segera Panggil Para Lurah dan Camat Yang Halangi Tim Bacalon Berbagi Kemasyarakat

    Bandar Lampung (SL)-DPRD Kota Bandar  Lampung segera menyikapi maraknya aksi aparatur Kecamatan dan Kelurahan di Kota Bandar Lampung yang melakukan pelarangan terhadap kelompok dan partai politik yang menyambangi warga untuk berbagi bantuan Covid-19 di Wilayah Kota Bandar Lampung.

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Hendra Mukri mengatakaan Komisi I segera mengundang rapat dengar pendapat dengan para aparatur yang terlibat, dan viral serta menjadi perhatian masyarakat, sehingga masalah itu tidak berlarut-larut.

    “Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) kepada beberapa lurah yang terlibat aksi pelarangan itu. RDP dalam rangka meminta keterangan beberapa lurah yang melakukan pelarangan dalam kegiatan sosial tersebut. Kami jadwalkan sekitar pekan depan,” kata Hendra, Rabu 5 Agustus 2020.

    Menurut Hendra, setiap orang yang melakukan sosialisasi dan membantu masyarakat terdampak corona virus disease 2019 (covid-19) covid-19 tidak boleh dihalang-halangi. “Selama orang yang membantu itu tidak mengkampanyekan atau mengarahkan untuk memilih salah satu calon, sah-sah saja,” terangnya.

    Terkait sangsi, legislator Partai Demokrat itu menyebutkan, baru dapat diketahui setelah dilakukan rapat dengar pendapat. “Tentunya kami akan berdiskusi terlebih dahulu, guna menindaklanjuti RDP tersebut. Apakah ke depannya akan dilaporkan kepada Komisi ASN atau mengambil langkah lainnya,” jelasnya.

    Hendra mengimbau, agar para lurah tidak terlibat politik praktis dan mendukung salah satu calon. “Para lurah ataupun aparatur lainnya harus bersikap netral. Tidak boleh terlibat politik praktis,” serunya. (mmt/**)

  • Gagal Dapat Kerja di Bandar Lampung Pemuda Asal Wonosobo Tanggamus Gantung Diri

    Gagal Dapat Kerja di Bandar Lampung Pemuda Asal Wonosobo Tanggamus Gantung Diri

    Tanggamus (SL)-Gagal mencari kerja, Pemuda asal Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Wawan (25) nekad mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri dirumahnya. Dia ditemukan kedua orang tuanya tewas tergantung dengan tali kabel merlilit lehernya di dalam kamarnya, Rabu 5 Agustus 2020 pukul 17.00.

    Sebelum masuk kamar sempat pesan ke ibunya, dia tidak dapat kerjaan dan akan buka usaha vermak di Kota Agung. “Mak aku gak dapat kerjaan nanti kita buka vermak di kota agung ya Mak,” kata Wawan, kepada ibunya, yang ditirukan ayahnya Mulhazam (60), pasca menemukan anaknya tewas tergantung.

    Setelah itu Wawan tidur di kamar depan. Merasa ada yang aneh karena sampai siang tidak bangun, sore itu pukul 17.00, Mulhazam mengitip melalui lubang kunci ternyata anaknya sudah tergantung. Mulhazam spontan teriak dan memanggil istrinya.

    Teriakan dari rumah Muhazam terdengar tetangganya  Roni (30), yang langsung mendatangi rumah Muhazam. “Sore tadi saya lagi duduk diteras mendengar suara teiakan minta tolong dan tangisan hiteris, lalu saya menghampiri asal suara tersebut dari rumah mang Azam,” ujar Roni, yang kemudian disusul Jupri dan Marzuki.

    Mereka bertiga mengucapkan salam memanggil pnghuni rumah, namun tidak adaa jawaban, dan mereka bertiga mendobrak pintu untuk masuk. “Salam kami tidak di jawab akhirnya kami memaksa masuk, saya sangat kaget karena di dalam kamar tergantung sosok Wawan dengan seutas kabel,” katanya.

    Lalu, Roni, Marzulki, dan Jupri, bersama Mulhazam, mencari tangga, dan menurutkan jasad Wawan. “Kami segera mengambil tangga dan memotong kabel untuk menurunkan mayat Wawan,” katanya.

    Menurut Mulhazam, Wawan sebelumnya pamit kepada orangtuanya untuk mencari pekerjaan di Bandar Lampung, dan sempat dua hari tidak pulang. “Wawan dua hari yang lalu pamit ke saya mau cari kerjaan di karang,” ucap Mulhazam

    Karena tidak mendapat pekerjaan di Bandar Lampung Wawan pulang dan berencana akan membuka usaha di Kota Agung. “Wawan sempat bilang ke emaknya, Mak aku gak dapat kerjaan nanti kita buka vermak di kota Agung ya Mak. Itu ucapan terakhir dia,” ujarnya.

    Setelah itu Wawan tidur di kamar depan. Karena merasa aneh, hingga siang kok tidak bangun dan tidak keluar kamar. “Saya merasa ada yang aneh karena sampai siang tidak bangun. Sore saya mengitip melalui lubang kunci ternyata sudah tergantung,” katanya.

    Peristiwa ini sudah ditangani pihak berwajib. Hasil olah TKP tim medis menyatakan bahwa Wawan murni bunuh diri dengan menggatung karena tidak ada tanda-tanda kekerasan. Keluarga korban menolak untuk melakukan autopsi lebih lanjut dan siap membuat surat keberatan. (Red)

  • Nilai Tukar Petani Lampung Masih Rendah

    Nilai Tukar Petani Lampung Masih Rendah

    Bandar Lampung (SL)-Nilai Tukar Petani (NTP) Lampung selama lima bulan terakhir (Maret-Juli), belum beranjak dari bawah 100. Meski terkoreksi naik 1,26 di Juli 2020, namun angka itu belum mampu menggerek NTP Lampung ke atas 100.

    Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung, Selasa 4 Agustus 2020, NTP Lampung di Juli 2020, finis di angka 92,99. Sedangkan NTP nasional naik sebesar 0,49 persen dari 99,60 pada Juni 2020 menjadi 100,09 pada Juli 2020. NTP diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani, merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan.

    NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Artinya, semakin tinggi NTP secara relatif semakin kuat pula tingkat daya beli petani.

    Dilangsir lampungpro.co NTP Lampung Juli 2020 untuk masing-masing subsector tercatat Subsektor Padi dan Palawija (93,28), Hortikultura (96,18), tanaman perkebunan rakyat (89,12), peternakan (101,80), perikanan tangkap (101,67), dan perikanan budidaya (99,82). Sedangkan NTP Provinsi Lampung tercatat sebesar 92,99.

    Pada Juli 2020, beberapa komoditas mengalami kenaikan harga, antara lain pada subsektor tanaman pangan, perkebunan, peternakan, dan perikanan tangkap, seperti, kopi, gabah, karet, lada, kelapa sawit, ternak besar, ternak kecil, unggas, dan beberapa jenis ikan tangkap. Sedangkan subsektor hortikultura dan perikanan budidaya mengalami penurunan, antara lain pada beberapa jenis sayuran dan buah-buahan, dan beberapa jenis ikan budidaya. (lampungpro/red)

  • Cemburu Oknum Dosen Aniaya Hingga Tewas Perawat Cantik Kekasihnya Yang Akan Menikah Dengan Pria Lain

    Cemburu Oknum Dosen Aniaya Hingga Tewas Perawat Cantik Kekasihnya Yang Akan Menikah Dengan Pria Lain

    Nusa Tenggara Barat (SL)-Terbakar cemburu dankecewa lamaranya di tolak, Arif (31), oknum  dosen salah satu Kampus Kesehatan, di Kota Bima, warga Dusun Maria Utara, Desa Maria, Kecamatan  Wawo, Kabupaten Bima, tega menganiaya Intan Muliatyati (25), perawat cantik, warga Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, mahasiswinya, saat bertemu Jalan Lintas Gunung Raja, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Rabu 05 Agustus 2020 Sekitar pukul 09, 00 Wita.

    Intan Muliatyati (25), warga Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.

    Intan menderita luka senjata tajam dibagian perutnya, dan sempat dilarikan kerumah sakit RSUD Bima. Namun nyawa korban tak tertolong. Sementara pelaku yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap Tim Puma Polres Bima, berikut barang bukti satu bilah pisau, jaket abu-abu, tas hitam, satu dompet hitan yang sempat di buang pelaku.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan, pagi sebelum kejadian, pukul 06.00 Wita, Intan perg dari rumah mengantarkan ibunya Ke Pasar Amahami, di Kelurahan Dara Kota Bima untuk berjualan. Sekitar pukul 08.40 Wita korban meminta ijin kepada ibunya untuk pulang kembali ke rumahnya di Lingkungan Sabali Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.

    Saat dalam perjalanan pulang, di Jalan Raya Gunung Raja, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima Korban dihentikan pelaku, yang rupanya sudah membuntuti korban sejak Pasar Amahami Kota Bima. Dalam pertemuan itu korban dan pelaku terjadi cekcok mulut, hingga pelaku mencabut pisau dan melukai korban.

    Melihat korban terjatuh dan terluka, pelaku langsung melarikan diri. Masyarakat yang melihat kejadian itu lalu menolong korban dan membawa Ke RSUD Bima, untuk mendapatkan perawatan. Namun tiba di RSUD Bima korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

    Motif pelaku melakukan penganiayaan dan Pembacokan terhadap korban karena pelaku merasa cemburu terhadap korban yang akan menikah dengan laki-laki lain, dan merasa kecewa terhadap korban yang lamarannya sempat di tolak, sementara sudah berpacaraan sejak empat tahun lalu..

    Kapolres Bima KBP Harya Tejo Wicaksono kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut. Pelaku oknum dosen salah satu perguruan tinggi di Bima AS (31), menganiaya kekasihnya sendiri Intan Muliatyati (25) hingga meninggal dunia di sekitar jalan lintas Gunung Raja Kota Bima, Rabu (5/8) pagi.

    “Pelaku menganiaya dengan cara menikam beberapa bagian tubuh korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD Kota Bima karena kehabisan darah. Jadi, antara korban dengan tersangka ini ada hubungan khusus, sudah pacaran, sudah agak lama, dan kemudian tersangka ini melamar korban, tapi oleh orangtua korban lamaran ditolak,” kata Harya Tejo.

    Peristiwa terjadi saat korban baru pulang dari pasar, kemudian dihentikan oleh tersangka, kemudian mereka ngobrol-ngobrol sehingga terjadi cekcok kemudian dilakukan penusukan kepada korban. Pelaku sudah kita diamankan, dan sedang diproses jeratan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman makasimal 15 tahun penjara,” katanya. (Red)