Kategori: Headline

  • Stok Logistik dan Bantuan Covid-19 di  BPBD Lampung Barat Habis Tersisa Beberapa APD dan Mie Instan

    Stok Logistik dan Bantuan Covid-19 di BPBD Lampung Barat Habis Tersisa Beberapa APD dan Mie Instan

    Lampung Barat (SL)-Stok logistik dan paket bantuan sembako penanganan Coronavirus Deases 2019 (Covid-19) yang ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Barat (Lambar) untuk masyarakat yang membutuhkan habis. Bantuan dari pihak ketiga baik lembaga dan perorangan, yang dari awal adanya Covid-19 sudah disalurkan kepada masyarakat.

    Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Mekal Novisa mendampingi Kepala BPBD Lambar Maidar mengatakan, stok logistik habis dan hanya tersisa beberapa Alat Pelindung Diri (APD). “Stok kita untuk saat ini habis, hanya tersisa beberapa seperti masker, APD, handsanitizer, dan sisa-sisa mie instan dan sarden,” ujar Mekal, Senin 3 Agustus 2020.

    Menurut Mekal bantuan sembako tersebut merupakan bantuan untuk penanganan Covid-19 yang disalurkan ke Pekon-pekon dan masyarakat yang membutuhkan. “Seperti masker disalurkan ke seluruh kecamatan, sembako beras diberikan kepada penyandang disabilitas, guru ngaji dan pengurus masjid, pondok pesantren, terdampak Covid-19 seperti pengelola kantin, tukang ojek, keluarga yang diisolasi, lansia dan lainnya,” ungkapnya.

    Mekal menjelaskan pihaknya (BPBD setempat) masih menerima semua bentuk bantuan dari pihak ketiga yaitu lembaga atau perorangan. “Untuk saat ini memang stok habis, tapi kita tetap menerima semua bentuk bantuan,” tukas dia. (Ade Irawan)

  • Djoko Tjandra Buron 11 Tahun Tiga Jenderal Polisi, Jaksa Hingga Pengacara Terlibas

    Djoko Tjandra Buron 11 Tahun Tiga Jenderal Polisi, Jaksa Hingga Pengacara Terlibas

    Jakarta (SL)-Djoko Tjandra akhirnya ditangkap setelah 11 tahun buron dari Kejaksaan Agung. Dia kabur ke luar negeri menghindari hukuman 2 tahun penjara terkait kasus hak tagih Bank Bali. Kendati demikian, ternyata ada banyak pihak yang membantu pelariannya selama ini. Orang-orang tersebut mulai dari lurah, oknum polisi hingga jaksa.

    Setidak enam orang “pembantu” pelarian Djoko Tjandra yang sudah di ungkap ke Publik, pertama Lurah Grogol Selatan, Jakarta, Asep Subahan. Lurah Grogol Selatan, Jakarta, Asep Subahan dilengserkan dari jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, karena dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian pelayanan penerbitan e-KTP seorang buronan.

    Kedua Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak pada 18 Juni 2020, dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni 2020. Belakangan, Prasetijo Utomo juga ketahuan memfasilitasi penerbitan surat bebas Covid-19 atas nama Djoko Tjandra.

    Ketiga Brigadir Jenderal Polisi Nugroho Wibowo. Mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia diduga menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra pada basis data Interpol sejak 2014. Melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Nugroho Wibowo mengirim surat penghapusan Interpol Red Notice Djoko Tjandra kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

    Keempat Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte ikut dimutasi. Dia dianggap lalai mengawasi anak buahnya, yakni Nugroho Wibowo

    Kelima pengacara Anita Kolopaking. Senasib dengan kliennya, pengacara Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Anita Kolopaking diduga membuat surat jalan palsu Korps Bhayangkara.

    Keenam, Jaksa Pinaki Sirna Malasari. Jaksa Pinaki Sirna Malasari menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dia juga telah dicopot dari jabatannya.

    Pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural. Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi.

    Uniknya lagi, yang disampaikan pengamat Kejaksaan, Yanuar Wijanarko yang mendesak Propram Polri periksa Kombes Napitupulu Yogi Yusuf, seorang perwira polisi yang merupakan suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari jadi perbincangan masyarakat setelah fotonya bersama Djoko Tjandra beredar di media sosial (medsos).

    Beredarnya foto Pinangki bareng Djoko Tjandra tersebut, Yanuar minta Propam Polri harus memeriksa suami Pinangki, polisi lulusan Akpol 1997 tersebut. Artinya Pinangki juga Ibu Bhayangkari, yang seharusnya ikut menjaga nama baik sang suami yang kini bertugas di Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri.

    Sebelumnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menangkap Djoko Tjandra yang sudah buron selama 11 tahun. Ia ditangkap di Malaysia pada Kamis siang, 30 Juli 2020 dan dibawa ke Indonesia pada malam harinya. “Ini juga untuk menjawab keraguan publik selama ini, apakah Polri bisa menangkap yang bersangkutan,” kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

    Tempo.co menyebutkan Sigit langsung menjemput Djoko di Malaysia yang sudah ditangkap atas bantuan Kepolisian Kerajaan Malaysia. Setibanya di bandara, Djoko langsung dibawa ke Kantor Bareskrim, Jakarta Selatan. Djoko menjadi terpidana dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar.

    Kasus ini bermula pada tahun 1998 di tengah hiruk pikuk reformasi. Kala itu, Bank Bali tak dapat menagih piutang ke Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim dan Bank Umum Nasional milik Bob Hasan masing-masing Rp 508 miliar dan Rp 200 miliar.

    Kedua bank tersebut menjadi “pasien” Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tapi lembaga ini tak pernah menghiraukan tagihan. Sebab, merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah, Bank Bali telat mendaftarkan piutang tersebut.

    Setelah 76 kali menagih tanpa hasil sepanjang Februari hingga Desember 1998, Direktur Utama Bank Bali Rudy Ramli menguasakan tagihan kepada PT Era Giat Prima, dengan komisi separuh nilai tagihan. Djoko tak lain adalah direktur perusahaan ini. Direktur Utamanya adalah Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP.

    Pencairan piutang ternyata melibatkan sejumlah pejabat. Pada 11 Februari 1999, Ketua Dewan Pertimbangan Agung Arnold Baramuli, Menteri BUMN Tanri Abeng, Gubernur BI Syahril Sabirin, dan pimpinan Bank Bali bertemu di Hotel Mulia Jakarta. Sebagian besar membantah adanya pertemuan ini.

    Akan tetapi, hasil pertemuan inilah yang diduga berbuntut pada perubahan petunjuk dari Menteri Keuangan. Sehingga uang Rp 904 miliar mengalir dari Bank Indonesia ke rekening Bank Bali sebesar Rp 358 miliar dan Era Giat, Rp 546 miliar. Belakangan juga terkuak pengalihan tagihan itu hanya akal-akalan untuk mengail komisi.

    Singkat cerita, Djoko pun ikut jadi tersangka dan terdakwa. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

    Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Djoko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekalnya yang sudah berstatus terpidana.

    Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Djoko sebagai buronan. Belakangan, ia diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Rabu kemarin, 29 Juli 2020, permohonan PK dari Djoko tidak diterima oleh PN Jakarta Selatan. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, permohonan PK tidak diterima karena berkas administrasi tidak lengkap, bukan berarti ditolak.

    Sehingga, kata Mahfud Md, bisa saja Djoko mengajukan PK kembali. Namun jika sampai diajukan PK lagi maka Joko sudah menjadi urusan lembaga yudikatif, yaitu Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, tugas pemerintah hanya sampai menghadirkan Djoko Tjandra dan akan terpenuhi dengan tertangkapnya buronan ini di Malaysia. (red)

  • Mahkamah Agung Keluarkan Perma Pidana Korupsi Rp100 Miliar Hukuman Seumur Hidup

    Mahkamah Agung Keluarkan Perma Pidana Korupsi Rp100 Miliar Hukuman Seumur Hidup

    Jakarta (SL)-Mahkamah Agung (MA) menerbitkan ketentuan baru terkait pedoman pemidanaan koruptor.  Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 berisi pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur korupsi di atas Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup.

    Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin menandatangani Peram itu Tanggal 8 Juli 2020 dan resmi diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Juli 2020. Seperti dilansir dari Antara, Perma itu memberi panduan kepada hakim harus mempertimbangkan kategori kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan, rentang penjatuhan pidana.

    Selain itu, juga keadaan yang memberatkan atau meringankan, penjatuhan pidana, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana. Berkaitan dengan kategori keuangan, dalam mengadili perkara Pasal 2 UU Tipikor, kategori terbagi menjadi empat.

    Pertama, paling berat yakni korupsi lebih dari Rp100 miliar. Kemudian berat untuk pidana korupsi lebih dari Rp25 miliar-100 miliar. Selanjutnya kategori sedang yakni lebih dari Rp1 miliar-Rp25 miliar, serta ringan yaitu Rp200 juta-Rp1miliar. Sementara dalam mengadili Pasal 3, kategori kerugian keuangan negara terbagi menjadi lima. Pertama, yakni paling berat adalah lebih dari Rp100 miliar.

    Kemudian kategori berat yaitu lebih dari Rp25 miliar-Rp100 miliar, sedang untuk yang korupsi lebih dari Rp1 miliar-Rp25 miliar, kategori ringan untuk yang Rp200 juta-Rp1miliar. Dan, terakhir kategori paling ringan yakni yang sampai Rp200 juta.

    Untuk kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan tinggi, penjatuhan pidana adalah 16-20 tahun/seumur hidup dan denda Rp800 juta-Rp1 miliar. Apabila kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan sedang hukumannya adalah 13-16 tahun dan denda Rp650-Rp800 juta.

    Selanjutnya kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah 10-13 tahun dan denda Rp500-Rp650 juta. Seterusnya hingga kategori paling ringan dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah penjara 1-2 tahun dan denda Rp50-Rp100 juta.

    MA menegaskan peraturan itu ditetapkan dengan pertimbangan penjatuhan pidana harus memberikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan serta menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.

    Menanggapi terbitnya Perma 1/2020 tersebut, KPK pun menyambut baik. “KPK tentu menyambut baik Perma dimaksud sekalipun tidak untuk semua pasal tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan dan lain-lain serta tindak pidana korupsi lainnya,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 2 Agustus 2020.

    Namun harapannya tentu dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut tidak akan terjadi lagi adanya disparitas dalam putusan tipikor. untuk menghindari disparitas tuntutan pidana, lembaganya saat ini juga masih dalam tahap finalisasi penyusunan pedoman tuntutan tipikor untuk seluruh pasal-pasal tipikor. “Baik pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan, dan tindak pidana korupsi lainnya,” kata pria dengan latar belakang jaksa tersebut.

    Isi Peraturan Barua MA

    Perma Tersebut Berlaku untuk Terdakwa Korupsi yang Dijerat Dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Prinsip; Terdakwa Merugikan keuangan Negara. Perma Tersebut membagi Lima Kriteria:

    1. Paling Paling Berat yaitu Kerugian Negara Lebih dari Rp100 Miliar.

    2. Kategori Berat yaitu Kerugian Negara Rp25 amiliar-Rp 100 Miliar.

    3. Kategori Sedang yaitu Kerugian Negara Rp1 Miliar-Rp 25 Miliar.

    4. Kategori Ringan yaitu Kerugian Negara Rp200 Juta-Rp1 Miliar.

    5. Kategori Paling Ringan yaitu Kurang Dari Rp200 Juta.

    Selain Faktor Uang Negara yang Dicuri, Hukuman yang Dijatuhkan Mempertimbangkan Kesalahan, Dampak, dan Keuntungan Bagi Koruptor. Ada Tiga Jenis Kesalahan; diantaranya :

    1. Kesalahan Tinggi, Dampak Tinggi dan Keuntungan Terdakwa Tinggi

    2. Kesalahan Sedang, Dampak Sedang dan Keuntungan Terdakwa Sedang

    3. Kesalahan Rendah, Dampak Rendah dan Keuntungan Terdakwa Rendah

    Berikut Hukuman Berdasarkan Perma 1/2020 :

    1. Penjara Seumur Hidup atau Penjara 16 Tahun Hingga 20 Tahun: Terdakwa Korupsi Rp100 Miliar Lebih, Kesalahan Tinggi, Dampak Tinggi dan Keuntungan Terdakwa Tinggi.
    2. Penjara 13 Tahun Hingga 16 Tahun Penjara: Terdakwa Korupsi Rp100 Miliar Lebih, Kesalahan Sedang Dampak Sedang dan Keuntungan Terdakwa Sedang.

    3. Penjara 10 Tahun-13 Tahun Penjara: Terdakwa Korupsi Rp100 Miliar Lebih, Kesalahan Ringan, Dampak Ringan dan Keuntungan Terdakwa Ringan.

    4. Penjara 13 Tahun Hingga 16 Tahun Penjara: Terdakwa Korupsi Rp25 Miliar-Rp 100 Miliar, Kesalahan Tinggi, Dampak Tinggi dan Keuntungan Terdakwa Tinggi.

    5. Penjara 10 Tahun-13 Tahun Penjara: Terdakwa Korupsi Rp25 Miliar-Rp100 Miliar, Kesalahan Sedang Dampak Sedang dan Keuntungan Terdakwa Sedang.

    6. Penjara 8-10 Tahun Penjara: Terdakwa Korupsi Rp25 Miliar-Rp 100 Miliar, Kesalahan Ringan, Dampak Ringan dan Keuntungan Terdakwa Juga Ringan. (ant/red)

  • Puluhan Massa Gang Motor Nyaris Serang Warga dan FPI Yang Sedang Pasang Banner Habieb Riziq Mereka Kabur Denga Teriakan Takbir

    Puluhan Massa Gang Motor Nyaris Serang Warga dan FPI Yang Sedang Pasang Banner Habieb Riziq Mereka Kabur Denga Teriakan Takbir

    Tangerang (SL)-Puluhan orang mengendarai motor, gegerkan warga Cipondoh, Kota Tangerang, yang mencoba melakukan penyerangan kepada warga yang sedang memasang spanduk bergambarkan Habib Rizieq Syihab di Jalan Raya Wahid Hasyim tepatnya depan Gang Haji Ba’an, Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu 2 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 WIB.

    Aksi puluhan orang mengendarai motor dan mengacung senjata tajam itu terhenti saat warga bersama Ormas Front Pembela Islam (FPI) tidak mundur dan bertaham sambil teriak Allah Huakbar. Informasi di lokasi kejadian menyebutkan tidak diketahui motif dan asaal usul sekelompok orang tersebut.

    Puluhan motor dengan jumlah lebih dari 50 orang dan lengkap dengan senjata tajam (sajam-red) itu datang dari arah Danau Cipondoh lalu menyerang warga secara tiba-tiba yang kebetulan malam itu bergabung dengan Ormas FPI Cipondoh.

    “Semua terjadi secara tiba-tiba, kami juga tidak tau kenapa mereka hendak menyerang kami, toh kami disini cuma memasang banner Imam Besar kami aja. Jumlah motor mereka diperkirakan lebih dari 30 unit dengan jumlah penumpang lebih dari 50 orang lengkap dengan sajam datang dari arah Danau Cipondoh. Sedangkan kami disini awalnya hanya berjumlah 8 orang,” kata Habib Muchdor Baraqbah, yang kerap disapa Habib Adong.

    Menurut Habib Adong. para pengendara motor itu mengacung acungkan golok. Lalu warga melawan dengan teriakan Takbir. “Saat mereka menyerang kami dengan mengacung-acungkan sajam yang sudah mereka bawa, kami lawan dengan meneriakkan kalimat takbir (Allahu Akbar-red). Setelah mendengar lengkingan kalimat takbir spontan mereka mundur dan kabur ke arah Danau Cipondoh,” katanya.

    Anggota FPI Cipondoh Bbidang Hisbah Ustadz Agus menyatakan dirinya juga memberikan kesaksian dengan mengatakan Jalan ini termasuk titik rawan tawuran para Gang Motor yang kerap kali meresahkan masyarakat. “Selama saya melakukan pantauan selaku bidang hisbah di FPI Cipondoh, disini memang salah satu titik rawan dan sering terjadi tawuran apalagi di Malam Minggu,” katanya.

    “Tapi mungkin kali ini mereka salah sasaran, setelah mereka mendengar teriakan kalimat takbir dari kami yang bertangan kosong mereka lantas kabur lagi ke arah Danau Cipondoh dimana mereka tadinya datang. Spontan sempat kami kejar dengan berlari tapi nihil karena mereka melarikan diri menggunakan motor yang mereka tunggangi,” terang Ustadz Agus.

    Pihaknya, kata Agus, Ormas FPI Cipondoh selaku warga disini, berharap kepada pihak Kepolisian Sektor Cipondoh Resort Metro Tangerang Kota untuk lebih meningkatkan lagi giat pengamanan di wilayah. “Harapan kami selaku warga Cipondoh, karena sudah sering terjadi disini baik tawuran geng motor ataupun begal yang titik kumpulnya biasanya di Hotel Narita. Kedepannya agar lebih ditingkatkan lagi patroli pengamanan di wilayah. Agar kami tidak merasa resah,” katanya. (Suryadi/red)

  • Sejumlah Tokoh Deklarasi Koalisi Selamatkan Indonesia Ada Din Syamsudin Said Didu Hingga Rocky Gerung,

    Sejumlah Tokoh Deklarasi Koalisi Selamatkan Indonesia Ada Din Syamsudin Said Didu Hingga Rocky Gerung,

    Jakarta (SL)-Sejumlah tokoh yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat peduli masa depan negara dan bangsa mendeklarasikan berdirinya Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), di Fatmawati, Jakarta Selatan, Minggu 2 Agustus 2020 siang.

    Para tokoh dan aktivis yang hadir dalam acara itu antara lain Din Syamsudin, Abdullah Hehamahua, Rocky Gerung, MS Ka’ban, M Said Didu, Refly Harun, Syahganda Nainggolan, Prof Anthony Kurniawan, Rohmat Wahab, Ahmad Yani, Adhie M Massardi, Moh Jumhur Hidayat, Ichsanudin Noorsy, Hatta Taliwang, Marwan Batubara.

    Lalu ada Edwin Sukowati, Joko Abdurrahman, Habib Muhsin Al Atas, Tamsil Linrung, Eko Suryo Santjojo, Chusnul Mariyah, dan Sri Bintang Pamungkas. Sementara Gatot Nurmantyo, Rahmawati Soekarnoputri, Rizal Ramli, dan Kwik Kian Gie, yang juga ikut bergabung namun berhalangan hadir.

    Din Syamsudin dalam sambutannya mengatakan, kapal besar Indonesia telah goyang dan hampir karam. Untuk itu perlu gerakan menyelamatkan Indonesia, yang berarti menyelamatkan jutaan keluarga karena kepala keluarganya kini tidak bisa lagi bekerja karena kena PHK. “Menyelamatkan Indonesia adalah menyelamatkan dari oligarkhi, kleptokrasi, korupsi, dan politik dinasti,” kata Din dalam acara tersebut, Minggu 2 Agustus 2020.

    Din menilai, gerakan menyelamatkan Indonesia adalah gerakan amar ma’ruf nahi munkar yang harus dilakukan setiap umat. Sebab, perjuangan menyelamatkan berat karena lingkaran setan yang membuat tidak tahu dari mana memulainya.

    “Koalisi aksi menyelamatkan Indonesia pada pemahaman saya adalah sebuah gerakan moral seluruh elemen-elemen dan komponen bangsa lintas agama, suku, profesi, kepentingan politik kita bersatu, kita bersama-sama sebagai gerakan moral untuk menyelamatkan Indonesia. Insya Allah gerakan moral rakyat Indonesia ini akan berlangsung dan saya selalu mengatakan perjuangan kita tidak ada titik kembali,” katanya.

    Pengamat politik Rocky Gerung mengatakan, pertemuan ini untuk mengadu gagasan dalam upaya mengatasi masalah bangsa. Menurut dia, forum ini bertujuan untuk menyelamatkan Indonesia.

    Mantan Sekretaris BUMN Said Didu mengajak para birokrat pemerintah, profesional, dan akademisi untuk bergabung bersama-sama menyelamatkan Indonesia. “Mari jadi pengawal kebenaran untuk masa depan bangsa. Jangan jadi pengkhianat kebenaran,” tuturnya.

    Mengenai ketidakhadiran sejumlah tokoh dalam acara itu, Din Syamsudin menjelaskan bahwa Gatot Nurmantyo, Rahmawati Soekarnoputri, Rizal Ramli, dan Kwik Kian Gie telah menghubunginya melalui telepon. “Mereka mendukung KAMI tetapi hari ini tidak bisa hadir karena ada halangan,” ujar Din. (Red)

  • Karyawan Swasta Meninggal Covid-19 Saat Lebaran, Tracking 13 Rekannya Positif

    Karyawan Swasta Meninggal Covid-19 Saat Lebaran, Tracking 13 Rekannya Positif

    Bandar Lampung (SL)-Sebanyak 13 orang pekerja di PT Garuda Bumi Perkasa dinyatakan positif Covid-19, setelah satu karyawannya pasien nomor 254, laki laki usia 68 tahun, warga Bandar Lampung meninggal di RSUD Abdul Moeloek, Jumat 31 Juli 2020 pukul 10.46 WIB

    Karyawan itu tersebar di Pesisir Barat, hingga Mesuji. Petugas melakukan Tracing awal terhadap karyawan yang telah kontak langsung dengan pasien tersebut. Hasil tracing tersebut terdapat tujuh orang terkonfirmasi positif. Total penambahan kemarin dan hari ini 13 orang positif covid-19, tidak menutup kemungkinan angka tersebut bisa bertambah.

    Tracing terus dilakukan terhadap karyawan maupun orang yang sudah melakukan kontak dengan pasien yang telah terkonfirmasi positif sebelumnya. Dari 13 orang yang terkonfirmasi positif covid-19 hanya satu orang warga Pesisir Barat, sedangkan 13 orang itu termasuk yang meninggal dunia adalah karyawan dan anggota keluarga perusahaan tersebut.

    Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung Reihana menyebut penambahan tujuh pasien baru di Pesisir Barat merupakan hasil tracing dari pasien nomor 254. Pasien 254 yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di Pesisir Barat itu meninggal dunia di RSUDAM, pada Jumat 31 Juli 2020 sekitar pukul 10.46 WIB.

    “Hasil tracing dari pasien nomor 254, kami menemukan tujuh pasien positif terkonfirmasi Covid-19 berdasarkan hasil swab pada 30 Juli,” kata Reihana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 1 Agustus 2020.

    Ketujuh pasien itu adalah pasien 257 berinisial H (25), pasien 258 M (26), pasien 259 PD (24), pasien 260 BSP (42), pasien 261 S (28), pasien 262 MIS (23), dan pasien 263 ET berusia satu tahun dua bulan. “Ada empat karyawan perusahaan swasta di Pesisir Barat, dua perempuan yang merupakan istri karyawan (pasien 258 dan 261) dan satu lagi anak dari seorang karyawan (pasien 263),” terang Reihana.

    Reihana menyatakan kondisi ketujuh pasien baru dalam keadaan sehat dan tidak ada gejala.“Mereka menjalani isolasi mandiri di mess perusahaan,” pungkasnya.

    Sementara Pasien berinisial Mhs (36) itu merupakan orang tanpa gejala (OTG dan saat ini menjalani isolasi mandiri di mess perusahaan di Mesuji. Virus corona yang menyerang salah seorang karyawan PT Garuda Bumi Perkasa (PT GBP) membuat sejumlah karyawan lainnya ketakutan. Suasana pabrik pengolahan kelapa sawit itu makin heboh setelah mengetahui pasien berinisial Mhs (36) tidak diisolasi di rumah sakit.

    Manajemen PT GBP menyatakan pimpinan PT GBP telah menginstruksikan agar semua karyawan dilarang untuk mendekati mess pasien tersebut. Dan jangan bermain di sekitar mess pasien. Selain itu, pihak manajemen juga melarang semua karyawan untuk keluar masuk pabrik, sejak Sabtu 1 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.

    Satu (1) Karyawan perusahaan swasta di Kabupaten Mesuji MH (35) tercatat sebagai pasien perdana Corona Virus Desiase (Covid-19) setelah melakukan perjalanan dari Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB). Pasien 1 merupakan karyawan perusahaan PT GBP yang berada di Kabupaten Mesuji, pasien melakukan perjalanan dari Lombok pada 17 Juli kembali ke Mesuji tanggal 22 Juli.

    Langsung dilakukan Rapit Test tanggal 22 tersebut dengan hasil Non Reaktif, namun pada Rapid Test ke 2 tanggal 29 Juli Reaktif. Pada hari yang sama dilakukan pengambilan sampel Swab PCR pertama dan hari berikutnya 30 juli sampel swab kedua, tertanggal 31 juli Sampel Swab keluar dengan hasil Positif Covid-19. (Red)

  • Jalur Wisata Lampung Padat Pengunjung Satlantas Polresta Bandar Lampung Kampanye Waspada Covid-19

    Jalur Wisata Lampung Padat Pengunjung Satlantas Polresta Bandar Lampung Kampanye Waspada Covid-19

    Bandar Lampung (SL)-Satuan Lalulintas Polresta Kota Bandar Lampung melaukan kampanye waspada Cpvid-19 dan sosialisasi protokol kesehatan dalam pengaturan lalu lintas di jalur padat dan keramaian dalam  jalur Prtotokol Kota dan Jalur objek Wisata, Minggu 2 Agustus 2020. Tim Satlantas yang melibatkan Polwan, dan jajaran juga melakukan pragaan ikon virus Covid-19 di Jalan Raya.

    Kasat lantas Polresta Bandar Lampung, Akp Rafli Yusuf Nugraha mengatakan Tim personel diterjunkan untuk mengingatkan masyarakat terkait Pandemi Covid 19. Disamping melancarkan sejumlah arus kendaraan di sejumlah titik yang akan menuju atau kembali dari sejumlah pusat keramaian seperti yang berada di simpang sukamaju jalan RE martadinata teluk betung timur bandar lampung.

    “Personil kami kerahkan dari Polresta Bandar lampung dan polsek-polsek yang berada di sepanjang jalur yang dilintasi, dan memberhentikan kendaraan pengemudi yang tidak menggunakan masker agar menggunakan masker.” kata Rafli Yusuf Nugraha di lokasi jalur RE Martadinata, Teluk Betung Timur.

    Rafli mengatakan petugas juga disebar di sejumlah titik-titik rawan kemacetan di sepanjang jalur tersebut diantaranya Lingkar Sukamaju Teluk Betung Timur , Mall Bumi Kedaton jalur pembangunan Flyover, pusat perbelanjaan jalan Kartini, Jalur Lembah Hijau, Puncak Mas dan Bukit Sakura Kemiling, hingga serta pusat kota Tugu Adipura.

    Menurutnya pagi pantauan arus lalu lintas di RE Martadinata arah Bandar Lampung menuju sejumlah objek wisata pantai di kabupaten Pesawaran sudah terjadi peningkatan kendaraan yang rata rata bernopol luar Provinsi lampung, seperti Palembang, Bandung, Jakarta dan Serang Banten sejak jam pukul. 70.00 WIB. “Jalur sudah mulai ramai sejak pagi, di lokasi lokasi tersebut sejak kemarin,di prediksi puncak liburan idul adha dan arus balik,” katanya.

    Namun penekanan personel ini juga meliputi pencegahan penyebaran Covid 19,.sat lantas Polresta Bandar lampung juga sempat membagikan masker,handsaniteser serta menerjunkan badut virus Corona.Untuk menggugah masyarakat tentang bahayanya penyebaran Covid 19. lanjutnya, pihaknya mempersiapka langkah-langkah pemutusan mata rantai Covid 19.

    “Untuk operasi patuh pihaknya masih mengedepankan Preventif dan Persuasif, berupa himbauan dan teguran. Hingga saat ini jumlah Teguran jelang 10 hari operasi patuh mencapai 517 baik R2 maupun R4 sedangkan penilangan Nol.” katanya.

    Diharapkan para pemudik atau pun masyarakat yang menggunakan kendaraan yang akan berwisata atau ke lokasi pusat keramaian satlantas menghimbau untuk tetap patuhi peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan. (jun/Red)

  • Pulang Layat Ke Jakarta Suami Istri Warga Bandar Lampung Positif Covid-19, Mesuji Tak Lagi Zona Hijau

    Pulang Layat Ke Jakarta Suami Istri Warga Bandar Lampung Positif Covid-19, Mesuji Tak Lagi Zona Hijau

    Bandar Lampung (SL)-Penyebaran Covid-19, di Provinsi Lampung masih terus naik, Pasca dua hari negatif penambahan, Laporan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung per Minggu 2 Agustus 2020, terjadi penambahan 8 pasien positif Covid-19.

    Juru bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Lampung Dr. dr. Hj. Reihana, MKes, menjelaskan, penabahan 8 pasien terdiri, 2 orang dari Bandar Lampung dan 6 orang dari Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar). Total pasien terkonfirmasi positif Covid-19, berjumlah 271 orang.

    Data 2 pasien positif Covid-19 dari Kota Bandar Lampung merupakan suami istri yaitu; Pasien No. 264, atas nama YY (47) laki-laki. Riwayat perjalanan pada 23-25 Juli, YY melakukan perjalanan ke Jakarta untuk melayat keluarganya yang meninggal dunia.

    Pada 26 kembali ke Bandarlampung, pada 1 Agustus atas inisiatif sendiri, melakukan pemeriksaan swab di RSUDAM Lampung. Ia dinyatakan positif Covid-19 hasil Swab 1 Agustus. Kondisi pasien sehat dan melakukan isolasi mandiri.

    Sedangkan pasien no.265, atas nama H (45), perempuan warga Bandarlampung. Ia istri dari YY pasien no.264 yang melakukan perjalanan dari Jakarta usai melayat keluarga.

    Enam Pasien Hasil Traching Karyawan Swasta

    Sedangkan 6 pasien dari Pesisir Barat yaitu ; Pasien No. 266 atas nama AM (23) laki-laki. Ia merupakan pasien hasil tracing dari pasien No. 254 inisial TT, merupakan karyawan perusahaan swasta warga Bandar Lampung yang telah meninggal dunia.

    TT terkonfirmasi positif Covid-19, hasil Swab tanggal 1 Agustus 2020, kondisi sehat dan menjalani isolasi mandiri di mess perusahaan. Hal yang sama dialami pasien No.267 atas nama HA (55) laki-laki, juga hasil tracing pasien No.254 juga merupakan karyawan sebuah perusahaan swasta di Pesisir Barat .

    Begitu juga pasien No.268 nama J (40) laki-laki, juga hasil traching pasien 254, juga karyawan perusahaan swasta di Pesibar. Hal yang sama juga terjadi pada pasien No.269 atas nama IS (50), laki-laki juga hasil traching pasien no.254. Begitu juga pasien no.270 atas nama A.L (42), laki-laki juga hasil traching pasien 254 merupakan karyawan perusahaan swasta.

    Pasien terakhir, no 271 atas nama DC (23) laki-laki juga merupakan hasil traching pasien no.254 karyawan sebuah perusahaan swasta. Kini semua karyawan perusahaan swasta yang terkonfirmasi positif dilakukan isolasi mandiri di mess perusahaan.

    Diketahui, pasien nomor 254 berinisial TT. Laki-laki 68 tahun itu merupakan warga Bandar Lampung yang bekerja sebagai karyawan perusahaan swasta di Pesisir Barat. Tanggal 17 Juli, pasien berinisial TT itu dirawat di klinik medis dengan keluhan demam, sesak mual dan lemas. Tanggal 27 Juli, pasien berobat ke rumah sakit swasta di Bandarlampung dan disarankan untuk rawat jalan.

    Kemudian tanggal 28 juli, TT mengeluh sesak nafas dan dibawa ke rumah sakit swasta di Bandarlampung, lalu dilakukan swab. Hasilnya, pasien terkonfirmasi positif covid-19 pada 29 Juli. Pasien langsung dirujuk ke rumah sakit milik pemerintah Provinsi Lampung. Tanggal 31 Juli, keadaan pasien memburuk. Lalu, pukul 10.46 WIB pasien meninggal dunia. (Red)

  • Lampung Tengah Butuh Pemimpin “Ampera”

    Lampung Tengah Butuh Pemimpin “Ampera”

    Seperti kita ketahui bersama di Provinsi Lampung yang sangat kita cintai ini pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang akan melaksanakan Pemilihan kepala daerah serentak di 8 Kabupaten kota, yaitu Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Waykanan, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Lampung Tengah.

    Namun dari delapan kabupaten/kota yang hari ini melaksanakan Pesta Demokrasi, saya tertarik untuk lebih dulu membahas Pemilihan Kepala daerah di kabupaten Lampung Tengah. Banyak hal yang menarik untuk kita cermati dari proses politik yang ada di kabupaten Lampung tengah.

    Kabupaten Lampung tengah yang pada saat zaman penjajahan belanda disebut onder afdeling sukadana kemudian berubah menjadi bun shu metro di era pendudukan jepang ini merupakan kabupaten yang memiliki sejarah panjang dan memiliki daya tarik ekonomi politik tersendiri, dengan memiliki bentangan daratan yang sangat luas sehingga menjadikan wilayah ini sangat strategis untuk pengembangan Industri di bidang pertanian, perkebunan dan peternakan.

    Sebut saja sampai saat ini menurut survei BPS tahun 2014 ada sekitar 697 perusahaan yang tersebar di 28 kecamatan, dengan total 32.930 tenaga kerja. Hal tersebut semakin memperkuat bahwa minat investor untuk menanamkan modal mereka di kabupaten ini cukup tinggi, dibandingkan dengan beberapa kabupaten lain yang ada di Provinsi Lampung.

    Tak heran jika kemudian pertarungan politik Pemilihan kepala daerah nya pun akan lebih sengit sehingga menarik untuk kita ikuti, hari ini seperti kita ketahui walaupun pembukaan pendaftaran pasangan calon secara resmi baru akan dibuka oleh KPU pada tanggal 4-6 September 2020 mendatang, akan tetapj dari beberapa Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang muncull sepertinya sudah mengkerucut menjadi tiga pasang calon yang akan menjadi kompetitor.

    Pasangan yang pertama adalah Musa Ahmad – Ardito Wijaya yang di dukung oleh PKB 6 kursi, Demokrat 5 kursi dan PAN 1 kursi total 12 kursi. Selanjutnya pasangan yang kedua adalah Loekman Djoyosoemarto-Ilyas Hayani Muda yang di dukung oleh PDIP 11 kursi.

    Kemudian yang ketiga adalah Nessy Kalvia Mustafa sampai saat ini tanggal 2 Agustus 2020 Belum di ketahui akan berpasangan dengan siapa? akan tetapi jumlah partai pengusung nya sudah mencukupi ia di dukung oleh partai Nasdem 6 kursi dan PKS jadi total 11 kursi, sedangkan Partai Golkar 9 kursi dan Gerindra 6 kursi belum mengelurkan rekom.

    Jadi hampir dapat di pastikan pada pilkada serentak 9 Desember 2020 Mendatang di kabupaten Lampung Tengah akan di ramaikan oleh 3 pasang Calon Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah.

    Akan tetapi yang harus kita pahami bersama-sama adalah dalam sebuah kompetisi politik pasti akan memunculkan satu pemenang, tapi apakah kemenangan itu menjadi hal yang paling pokok bagi para kompetitor, dan masyarakat Lampung tengah pada umum nya?

    Saya pikir tidak, karena hal yang paling pokok yang harus di hasilkan dari sistem demokrasi pilkada melalui mekanisme pemilihan langsung saat ini ialah, Lahirnya seorang pemimpin yang benar-benar ingin mengabdikan jiwa dan raga nya untuk kepentingan rakyat. Oleh karena itu di Kabupaten Lampung Tengah ini butuh pemimpin AMPERA (Amanah, Peduli dengan Persoalan rakyat, dan Adil sejak dalam pikiran).

    Karena pemimpin yang Amanah akan selalu ingat bahwa Jabatan Kepala daerah itu hanya sementara dan pasti akan berlalu, sehingga tidak akan pernah terpikir untuk khianat kepada rakyat, kemudian seorang pemimpin yang perduli dengan persoalan rakyat nya dia tidak akan pernah menciptakan batas-batas antara pemimpin dengan rakyatnya.

    Dan senantiasa memposisikan rakyatnya seperti rekan dengan mendengarkan keluh-kesah mereka lalu mencarikan jalan keluarnya, sehingga terciptanya harmonisasi interaksi sosial yang positif dan saling mendukung demi kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang di pimpinnya.***

    *Lamen Hendra Saputra SH adalah Ketua Liga Pemuda Indonesia Provinsi Lampung

  • Warga Kuala Penet Labuhan Maringgai Resah Dengan Teror Mahluk Misterus Muncul Tengah Malam Dikepung Warga Selalu Menghilang

    Warga Kuala Penet Labuhan Maringgai Resah Dengan Teror Mahluk Misterus Muncul Tengah Malam Dikepung Warga Selalu Menghilang

    Lampung Timur (SL)-Warga Dusun Kuala Penet, Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, resah akibat teror munculnya mahluk dengan penutup kain putih, yang kerap muncul tengah malam dan cepat menghilang, sejak dua pekan terakhir. Pasalnya setiap kali dikempung warga langsung hilang, dan muncul pindah pindah tempat. Banyak yang warga yang sudah melihat langsung.

    Warga berharap ada pihak yang membantu mengatasi sosok misterius yang muncul setiap malam di desa mereka dan menimbulkan keresahan warga “Kami berharap ada yang mau membantu menyelesaikan permasalahan ini, agar warga tidak resah dan gelisah,” kata Kafi, di Desa Margasari, dilansir Antara Lampung, Jumat 31 Juli 2020.

    menurut Kafi selama hampir dua minggu ini, masyarakat di kampungnya resah dengan kemunculan sosok misterius tersebut. Menurutnya sejumlah warga mengaku pernah menyaksikan langsung kemunculan sosok misterius yang muncul setiap tengah malam itu. “Kemunculan sosok misterius itu berpindah-pindah tempat. Banyak warga yang melihatnya, bahkan sempat dikepung tapi kemudian menghilang,” ujarnya.

    Warga lainnya, Bakri dan Hasbi, mengaku mereka sempat melihat sosok orang misterius itu. “Iya, saya menyaksikan sendiri,” ungkapnya.

    Sejumlah warga lainnya juga mengaku pernah melihatnya. Terakhir, sosok misterius itu terlihat di sebuah rumah kosong pada Rabu dini hari. Menurut mereka, sosok misterius itu tidak bisa diidentifikasi karena menutup kepalanya dengan kain putih dan cepat menghilang dari pandangan.

    Mereka berharap, keresahan mereka segera berakhir karena lelah harus berjaga setiap malam. Saat berita ini dibuat Jumat malam, puluhan warga juga masih terus berjaga-jaga mengantisipasi kemunculan sosok misterius tersebut. (ant/red)