Kategori: Headline

  • Pesta Sabu Malam Takbiran Oknum Wartawan Digelandang Polisi

    Pesta Sabu Malam Takbiran Oknum Wartawan Digelandang Polisi

    Bandar Lampung (SL)-Oknum  wartawan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), harus merayakan lebaran Idul Adha didalam sel tahanan Polres Parimo. Dia bersama rekannya tertangkap sedang asik pesta sabu, dirumahnya, saat malam takbiran, Kamis 30 Juli 2020.

    Informasi sinarlampung.co menyebutkan, oknum wartawan GJ alias JR (41), warga Jalan Toraranga, Kelurahan Loji, Kota Parigi, diamankan bersama rekannya inisial AR (31) warga asal Desa Malino Kecamatan Ongka Malino. Dari penggerebekan dipimpin Kasat Narkoba Polres Parimo, dikediamannya itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sabu yang belum terpakai.

    Barang bukti berupa 1 paket  narkotika yg diduga sabu dgn berat bruto 0,61 gram, 3 buah kaca pireks, 1 buah alat hisap sabu (bong), satu buah tutup bong, tiga buah korek api gas, satu buah gunting, 1 buah gunting, 1 buah handpone Vivo warna hitam, dan 1 buah dompet.

    Menurut Sugeng, penangkapan kedua pelaku tersebut awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan ada sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat pesta narkoba. Lalu polisi melakukan penyelidikan dan benar, ada aktivitas di perumahan Ideal Graha, dikediaman pelaku GJ alias JR yang sering dijadikan ajang pesta sabu.

    “Dari hasil lidik Polisi, Kamis kemarin 30 Juli 2020 pukul 15.30 waktu setempat. Langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terduga GJ alias JR.  Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidikan oleh Sat Narkoba Polres Parimo.” kata Sugeng.

    Sugeng menambagkaan laporan masyarakaat di Perumahan Ideal Graha Permai, di Kelurahan Masigi, Kabupaten Parimo, Provinsi Sulteng, ternyata milik pelaku GJ alias JR, yang kerap kali dijadikan tempat pesta sabu-sabu. ”Laporan masyarakat bahwa diperumahan Ideal Graha Permai miliki pelaku, sering dijadikan tempat pesta sabu. Saat dilakukan lidik ternyata benar,” katanya. (red)

  • Diduga Karena “Pelit” Bos Panti Pijat Tewas Ditikam Gunting Pembantu Hingga 41 Tusukan

    Diduga Karena “Pelit” Bos Panti Pijat Tewas Ditikam Gunting Pembantu Hingga 41 Tusukan

    Sidoarjo (SL)-Pemilik panti pijat, Bu Natus, Magdalena Tien Kartini (67), yang ditemukan tewas bersimbah darah dengan 19 luka tusukan di kepala dan Punggung, medio Jumat 24 Juli 2020 lalu di kediamannya, di Jalan Brigjen Katamso, Kedungrejo, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur terungkap. Pelaku adalah suami istri pembantu rumah tangganya. Motifnya gara gara sang pembantu tak diberi pinjaman uang.

    Dua pelaku S (32) dan HS (32), warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berhasil ditangkap tim Resmob Polresta Sidoarjo tiga hari setelah kejadian di persembunyiannya di Bali. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan, kejadian pembunuhan pada Jumat 24 Juli 2020 lalu berawal dari tersangka S ingin meminjam uang kepada korban untuk dipakai pulang ke Balikpapan bersama suaminya HS yang bekerja sebagai sopir taxi.

    Namun sang majikan tidak memberikan pinjaman uang, S yang kesehariannya menjadi PRT di rumah korban akhirnya nekat membunuh korban bersama suaminya. Dalam melakukan aksinya, HS membekap wajah korban dengan cara ditutupi dengan selimut.

    “Saat dibekap, korban berteriak yang membuat tersangka panik. S yang berperan akhir mengambil gunting dan langsung diberikan ke HS. Lalu HS menusukkan gunting tersebut ke punggung korban sebanyak 19 kali,” kata Kapolresta dalam jumpa pers, Kamis 30 Juli 2020, .

    Karena korban masih terus berteriak, HS kembali menusuk bagian belakang kepala korban dengan gunting sebanyak 22 kali, dan korban meninggal di tempat. “Usai membunuh korban, kedua pelaku mengambil barang korban berupa uang sekitar Rp5 juta, cincin emas 9 buah, gelang emas 4 buah, anting emas 5 pasang, liontin emas 1 buah dan 2 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu ATM bank Mega beserta nomer pin ATM untuk dibawa kabur ke Bali,” katanya.

    Upaya pelarian kedua pelaku kandas, mereka tertangkap Polisi saat tiba di Bali. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa gunting yang digunakan, baju tersangka, sprei ada bekas darah korban, selimut warna biru, baju korban, Gelang 4 buah, cincin 9 buah, anting 5 pasang, Liontin 1 buah 2 buah Hp korban dan uang Rp 5 juta.

    “Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau hukuman pidana mati atau seumur hidup dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” jelas Sumardji. (Red)

  • Lagi Seekor Dolpin Mati Lumba Luma Ikon Tanggamus itu Terdampar Pantai Mulang Sayang Pematang Sawa

    Lagi Seekor Dolpin Mati Lumba Luma Ikon Tanggamus itu Terdampar Pantai Mulang Sayang Pematang Sawa

    Tanggamus (SL)-Seekor lumba-lumba kembali ditemukan terdampar dalam kondisi mati, kali ini di area Pantai Mulang Sayang Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus, Jumat 30 Juli 2020 malam. Bangkai ikan yang mejadi icon Kabupaten Tanggamus itu kemudian dievakuasi Tim Polsek Pematang Sawa Polres Tanggamus.

    Selain itu, sebagai langkah mengetahui penyebab matinya itu, upaya Polsek Pematang Sawa juga membungkusnya menggunakan plastik serta berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya dan Ekosistem (BKSDA) Provinsi Lampung.

    Kapolsek Pematang Sawa Ipda Ahmad Junaidi mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan informasi warga bahwa di pantai Mulang Sayang ditemukan seekor lumba-lumba mati.

    Kemudian atas informasi itu pihaknya mendatangi lokasi menindaklanjuti dengan bersama Aparat Pekon Way Nipah dan dibantu warga sekitar mengevakuasi bangkai lumba – lumba tersebut ke Pinggir pantai agar tidak terbawa arus ombak laut.

    “Selepas magrib, warga menginformasikan adanya seekor lumba-lumba. Maka malam tadi pukul 19.30 Wib, langsung kami evakuasi dan membungkusnya dengan plastik agar tidak berbau,” kata Ipda Junaidi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Sabtu 1 Agustus 2020.

    Kapolsek menjelaskan, bangkai lumba – lumba yang ditemukan kondisinya sudah mulai membusuk dan diperkirakan oleh warga sekitar bahwa sebelum terdampar di pantai Mulang Sayang Pekon Way Nipah lumba – lumba tersebut sudah mati sekitar 2 hari. “Ciri fisik, memiliki panjang sekitar 1,5 meter, terdapat bekas luka lecet di ekor,” jelasnya.

    Ditambahkan Kapolsek, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Provinsi Lampung dan untuk sementara Bangkai lumba – lumba tersebut diamankan dan dibungkus dengan plastik supaya tidak rusak.

    “Hasil koordinasi, kami telah mengirimkan dokumentasi ke BKSDA-E, namun karena kondisi lumba-lumba tidak memungkinkan di atopsi sehingga rencana besok baru dikuburkan, namun itu juga menunggu hasil koordinasi,” pungkasnya.

    Dirham selaku pemerhati lumba-lumba warga Pekon Kiluan yang mendapatkan informasi kematian lumba-lumba kedua setelah sebelumnya ditemukan juga di Pantai Saumil Wonosobo.

    Menurut Dirham, ia juga tidak mengetahui faktor penyebab lumba-lumba tersebut mati, namun ia menggambarkan bahwa apabila di tubuh lumba-lumba terdapat luka atau bekas jaring diduga sebelumnya dia terperangkap jaring nelayan.

    “Pastinya yang harus diteliti pertama adalah kondisi tubuh lumba-lumbanya. Jika kondisi tubuhnya terdapat luka-luka bekas seperti dibagian tubuhnya dari mulut hingga ekor dugaan dia sebelumnya terperangkap jaring. Dan ketika dia akan mengambil nafas ke udara dia tidak mampu sehingga mati,” kata Dirham kepada Humas Polres Tanggamus. (Red)

  • Mabes Polri Usut Dugaan Rekayasa Nilai NPL Dan Indikasi Kredit Fiktif Rp150 milyar Lebih di Bank Banten

    Mabes Polri Usut Dugaan Rekayasa Nilai NPL Dan Indikasi Kredit Fiktif Rp150 milyar Lebih di Bank Banten

    Banten (SL)-Permasalahan Bank Banten masih bergulis di meja hijau hingga ke penyidikan Mabes Polri. Penggugat RKUD Bank Banten Moch Ojat Sudrajat melaporkan atas adanya dugaan rekayasa NPL (Kridit Macet) dan dugaan adanya Kridit Fiktif di Bank Banten Senilai Rp150 Miliar Ke Bareskrim Mabes Polri.

    Moch Ojat Sudrajat dalam rilisnya kepada sinarlampung.co menerangkan bahwa pada tanggal 27 juli 2020, atas laporan keuangan bank banten tahun 2019 telah diadukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Sebagaimana diketahui laporan keuangan bank banten tahun 2019 telah disahkan pada RUPST.

    “Sebagaimana pers rilis dari bank banten tertanggal 17 juli 2020 dan atas laporan keuangan bank banten tahun 2019 tersebut,telah diaudit oleh akuntan publik florus daeli dari kantor akuntan publik kanaka puradiredja suhartono dengan biaya jasa audit atau fee audit sebesar Rp522.500.000,” kata Ojat.

    Ojat menambahkan bahwa, ada hal yang menarik yang disajikan pada laporan keuangan bank banten tahun 2019 tersebut, yakni berupa data pada nilai NPL (Non Performing Loan) – nett, nilai NPL net 2019,dimana tercatat sebesar 4,01%, turun dibandingkan dengan NPL net 2018 sebesar 4,92%.

    “Nah disini kita lihat secara cermat bahwa Nilai NPL net 2019, tercatat sebesar 4,01% sangat bertolak belakang dengan kondisi dari bank banten, yang mana sudah dinyatakan oleh OJK sebagai bank dalam pengawasan intensif (BDPI) sebagaimana tertuang dalam surat OJK Nomor : sr-83-pb.31/2019 tanggal 17 juni 2019,” katanya.

    Bahwa berdasarkan POJK nomor : 15/pojk.03/2017, pada pasal 3, yang berbunyi :Bank dalam pengawasan intensif ditetapkan oleh OJK dalam hal bank dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha.

    Bank dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika memenuhi satu atau lebih kriteria: D. Rasio kredit bermasalah secara neto (non performing loan/npl net) atau Rasio pembiayaan bermasalah secara neto (non performing financing/npfNet) lebih dari 5% (lima persen) dari total kredit atau total pembiayaan.” urainya

    Namun berdasarkan investigasi kami di dapatkan fakta lebih dalam,”diduga ada kredit fiktif di bank banten yang nilainya diatas Rp 150 milyar, dari jenis kredit komersial, oleh salah satu PT X (inisial). dugaan kredit fiktif inilah yang diduga menyebabkan NPL bank banten diatas 5%.

    “Sehingga pada tanggal 19 juni 2019 dinyatakan BDPI oleh OJK,dugaan kredit fiktif ini diduga terjadi di sekitar tahun 2017, karena berdasarkan surat OJK nomor : sr-29/pb.31/2017 tanggal 6 maret 2017 perihal status pengawasan Bank SAUDARA, posisi rasio NPL pada bank banten,sejak bulan Mei 2016 sampai dengan bulan Januari 2017 adalah di bawah 5%.” kata Ojat.

    Ditambahkan lagi oleh Ojat bahwa dirinya sudah dipanggil oleh Bareskrim pada tanggal 30 juli 2020,pemanggilan dirinya itu atas pengaduan tersebut, ”Kita sudah di undang ke Bareskrim Mabes Polri,dan dengan didampingi salah seorang kuasa hukum,” katanya.

    Adapun undangan Bareskrim itu untuk membedah kasus dengan penyidik, dan insya allah naik ke penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan,sebab mengingat bank banten adalah bank plat merah, “Maka akan dilakukan audit oleh BPK atau BPKP,”terkait kemungkinan dugaan tipikor,” katanya. (Suryadi)

  • Jangan Takut Meliput Kasus Korupsi Karena Memberitakan Kebenaran

    Jangan Takut Meliput Kasus Korupsi Karena Memberitakan Kebenaran

    Jakarta (SL)-Bagi para Jurnalis, meliput kasus korupsi adalah tantangan yang sangat menarik. Tak hanya materi beritanya yang memang menjadi sorotan, perlu keberanian dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. Hal itu terungkap dalam diskusi online “Menjadi Jurnalis Antikorupsi” yang diselenggarakan KPK melalui Youtube official KPK, Kamis 30 Juli 2020.

    Ada empat Jurnalis yang membagikan pengalamanannya meliput kasus korupsi. Keempat Jurnalis itu adalah Ikhwanul Habibi, Kepala Peliputan Kumparan, Riana Afifah Jurnalis Kompas, Ariyo Ardi Wakil Pemimpin Redaksi Inews TV dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI Indonesia) yang juga Jurnalis Tempo, Abdul Manan.

    Ariyo Ardi mengatakan untuk medium TV, berita korupsi harus memenuhi beberapa unsur diantaranya tokoh atau profil, dampak korupsi, nilai kerugian karena korupsi itu dan efek drama. “Meskipun ada drama, tetapi pemberitaan korupsi di TV harus tetap menjaga fokus pada inti kasus korupsinya,” kata Ariyo.

    Para Jurnalis yang menjadi narasumber dalam diskusi ini sepakat bahwa melakukan peliputan dan membuat produk jurnalistik tentang kasus korupsi adalah memberitakan kebenaran. “Jangan pernah takut meliput korupsi, ini tanggung jawab bersama. Selama kita menegakkan kode etik jurnalistik, jangan pernah takut berpihak pada kebenaran,” kata Habibi yang punya pengalaman lebih dari 2 tahun meliput di KPK.

    Peliputan berita korupsi, apalagi dalam bentu investigasi, membutuhkan komitmen tidak hanya dari sisi Jurnalis, tetapi juga komitmen pemilik media. Penulisan investigasi membutuhkan waktu yang tidak singkat, kompetensi Jurnalis yang mumpuni dan tentu sumber dana yang tidak sedikit. Abdul Manan mengatakan, bahkan untuk beberapa peliputan jurnalistik investigasi kasus korupsi, perlindungan Jurnalis menjadi masalah penting yang belum banyak dibahas.

    Padahal, lanjut Manan, korupsi adalah salah satu topik liputan berbahaya bagi Jurnalis dan salah satu yang paling penting untuk membuat mereka yang berkuasa bertanggung jawab. “Penelitian Committee to Protect Journalist CPJ, setidaknya 20% dari lebih dari 1.200 jurnalis yang terbunuh dalam menjalankan tugas sejak 1992 karena meliput korupsi.”

    Riana Afifah, Jurnalis Kompas yang juga menjadi pemenang pertama kategori artikel Apresiasi Jurnalis Lawan Korupsi yang diselenggarakan KPK tahun 2019 menambahkan yang paling penting sebagai Jurnalis adalah memiliki keberanian. “Harus berani, memiliki sikap. Tidak ada abu-abu dalam menulis korupsi. Membuat berita berkualitas sangat penting bagi Jurnalis untuk mengimbangi derasnya arus informasi dari social media saat ini,” katanya. (Red)

  • Istri Anggota Dewan Gerebek Suami Yang Sedang Berdua Dengan Wanita Lain Dalam Mobil, Polisi Proses Pelaku Penggerebekan

    Istri Anggota Dewan Gerebek Suami Yang Sedang Berdua Dengan Wanita Lain Dalam Mobil, Polisi Proses Pelaku Penggerebekan

    Morowali Utara (SL)-Oknum Anggota DPRD Morowali Utara SR, Sulawesi Tengah digerebek istrinya saat bersama seorang wanita MD, pegawai bank yang diduga selingkuhannya, saat sedang berada dalam mobil di Jalan dr Suhardjo. Vidio aksi penggerebekan itu viral di media sosial (medsos).  Dalam video berdurasi 2 menit 17 detik itu, terlihat istri SR beserta beberapa orang langsung mengelilingi mobil berwarna hitam dan membuka pintu.

    MD, yang duduk di kursi penumpang depan dikerumuni oleh beberapa perempuan. Mereka memaksa membuka pakaian yang dikenakan oleh MD. Mereka juga menarik MD agar turun dari mobil dengan kondisi yang sudah setengah telanjang. “Pelakor, pelakor, laki-lakinya anggota dewan dan perempuannya pegawai bank,” ucap salah satu perempuan dalam video tersebut.

    Sontak ini menjadi tontonan warga yang melintas di sekitar kejadian. Dilansir dari Tribunnews, Kapolres Morowali Utara AKBP Bagus Setiyawan mengatakan, MD telah membuat laporan kejadian yang menimpa dirinya. MD merasa menjadi korban pengeroyokan di Jalan dr Suhardjo itu. Jumat 31 Juli 2020 malam.

    Menurut Bagus Setiyawan saat ini pihaknya akan memproses sejumlah pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan di dalam mobil. “Ada laporan polisi dari korban, kami sementara proses untuk sejumlah pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan di dalam mobil tersebut,” ucap AKBP Bagus Setiyawan. (red)

  • Mahasiswi FH Unram Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah Perwira Polisi

    Mahasiswi FH Unram Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah Perwira Polisi

    Kota Mataram (SL)-Seorang mahasiswi aktivis pencinta alam Wapala Fakultas Hukum, Universitas Mataram (Unram), Linda (23) ditemukan tewas tergantung dirumah tinggal teman dekatnya, milik perwira Polisi Polda Polda NTB Iptu HA, Jalan Arofah, Perumahan Royal Lingkungan Jempong Baru, Kota Mataram. Kematian Linda masih dalam penyelidikan, ditemukan sejumlah lebam ditubuhnya.

    Penasihat Hukum keluarga LNS, Yan Mangandar di Mataram, mengatakan, adanya kejanggalan ditemukan berdasarkan hasil gelar barang bukti bersama timnya dan keluarga korban. “Jadi bukan saja (luka memar) di leher, tetapi juga ada ditemukan di bagian lain badannya. Seperti di ketiak kiri dan kanan, dada atas, dan bagian perut ditemukan luka memar dan luka lecet,” kata Yan Mangandar sebagaimana dilansir Antara, Jumat 31 Juli 2020.

    Selain menemukan kejanggalan tersebut, pihak keluarganya juga menepis kabar bahwa mahasiswi yang baru diterima lulus di Magister Fakultas Hukum Unram ini bunuh diri karena hamil di luar nikah. Hal itu diyakinkan Yan Mangandar berdasarkan keterangan keluarganya yang mengatakan bahwa LNS sebelum dikabarkan lima hari menghilang dari rumah, baru saja selesai melakukan pendakian ke gunung. “Tidak masuk akal kalau orang sedang hamil bisa naik gunung,” ujarnya.

    Bahkan orang tua korban juga mengetahui kalau LNS pernah menyuruh keponakannya membelikan pembalut. “Kalau orang hamil, tidak mungkin kan membeli pembalut,” ucap Yan.

    Selain itu, pihaknya juga melihat dari karakter korban yang pendiam dan mandiri karena LNS dikatakan hidup dari keluarga berada, anak dari seorang purnawirawan Polri berpangkat melati dua. “Korban juga dikenal sebagai orang yang pintar dan berprestasi. Sehari sebelum ditemukan meninggal, LNS sudah diterima lulus di Magister Fakultas Hukum Unram. Jadi kami rasa, sekecewa apapun dia, tidak mungkin mengambil jalur bunuh diri,” katanya.

    Karena itu, Yan Mangandar menepis kesan negatif yang muncul dari kasus ini. LNS diyakini bukan tewas karena frustasi dengan kehamilannya yang juga diiringi kabar pacarnya, Rio akan meninggalkan dia untuk melanjutkan S2 di Yogyakarta, Jawa Tengah. “Jadi kesannya itu harus diluruskan. Kami mewakili pihak keluarga membantah bahwa LNS meninggal dalam kondisi hamil. Dugaan kami, korban ini dibunuh,” ucapnya.

    Dari temuan ini, Yan Mangandar juga mendorong aparat kepolisian untuk segera melakukan autopsi jenazahnya agar penyebab kematiannya dapat terungkap dengan jelas. “Supaya tidak memunculkan isu negatif terhadap korban, autopsi harus segera dilakukan. Kalau semakin lama, akan semakin sulit ditemukan (fakta),” kata Yan.

    Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Bhayangkara Mataram terkait permintaan keluarga korban untuk dilakukan autopsi jenazah. Bahkan nantinya dalam proses autopsi, kata dia, akan ada perbantuan juga dari dokter Rumah Sakit Unram. “Jadi kita tinggal menunggu jadwal saja,” kata Kadek.

    Terkait dugaan adanya kekerasan tersebut, Kadek menegaskan bahwa hal itu perlu didalami lagi dan dikuatkan berdasarkan alat bukti. Masyarakat jagat maya di wilayah Kota Mataram pada akhir pekan lalu, dihebohkan dengan temuan jenazah perempuan gantung diri.

    Penemuan itu terungkap pada Sabtu sore 25 Juli 2020, sekitar pukul 16.30 Wita, di salah satu rumah yang ada di Perumahan Royal Mataram, kawasan Lingkar Selatan, Kota Mataram. Perempuan yang belakangan diketahui beridentitas seorang mahasiswi berinisial LNS ditemukan dalam keadaan mengenaskan, yakni tergantung seutas tali jemuran di dalam rumah.

    Rumah Perwira Polisi

    Tim Kuasa Hukum keluarga korban mengungkap, rumah itu yang juga TKP itu adalah milik perwira Polisi Iptu HA, yang menjadi rumah tinggal R, teman dekat korban. “Rumah itu  milik perwira Polisi, tempat tinggalnya R. R ini pacar almarhumah,” kata Tim Kuasa Hukum korban Yan Mangandar.

    Sebelumnya dungkap kejanggalan terkait kematian korban. Menurut Yan, ada lebam di beberapa bagian tubuh korban. Namun pihaknya tidak ingin buru buru menyimpulkan, lebih mendorong polisi untuk menyelidiki kasus tersebut dikawal Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram).

    Sebagai langkah awal, pihak keluarga sudah meminta jenazah korban segera dilakukan autopsi. “Pihak keluarga sudah sepakat agar jenazah Linda segera di-autopsi. Kita dari BKBH siap mendampingi kasus kematian Linda,” kata Yan kepada wartawan.

    Sejauh ini, kata Yan, publik menilai, kematian gadis yang aktif di Wapala Fakultas Hukum Unram ini disebabkan karena bunuh diri. Namun, jika dilihat dari rangkaian kejadiannya, ada yang janggal dalam kematian Linda. Bisa jadi  bukan karena bunuh diri.

    Diungkapnya, Linda sejauh ini tidak punya masalah besar yang berpotensi membuatnya depresi sehingga memutuskan bunuh diri. “Coba bayangkan, gadis yang aktif sebagai dancer, anggota Wapala dan telah lulus seleksi S2 ini, saya fikir sangat jauh dari masalah psikis,” katanya.

    Untuk itu, kasus kematian Linda menurutnya  jangan sampai menjadi blunder di publik. BKBH Unram pun sangat berharap, agar pihak Polda mengambil alih kasus ini. “Karena kasus ini masih ditangani oleh Polsek Ampenan. Jika ditangani Polda, kami berharap pihak Unram bisa dilibatkan dalam mendalami proses penyelidikan kasus ini,” katanya.

    “Karena di Unram kami punya dokter forensic untuk mellihat sejauh mana kebenaran kasus ini. Kami berharap bisa dilibatkan, biar kasus ini bisa terang,” pungkasnya.

    Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto yang dikonfirmasi memastikan pihaknya serius  dan memberi atensi pada kasus itu. Hanya saja secara rinci tak bisa diresponnya karena masih mendalami kasus itu. Namun jika ada permintaan Autopsi, akan ditindaklanjuti. “Normatifnya, setiap yang meninggal tidak wajar, harus dilakukan Autopsi,” kata Kabid Humas. (ant/red)

  • KMPK dan BNM RI Soroti Penanganan Kasus Artis Vernita Syabilla di Polresta Bandar Lampung

    KMPK dan BNM RI Soroti Penanganan Kasus Artis Vernita Syabilla di Polresta Bandar Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Bebasnya artis Vernita Syabilla, yang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung di hotel Novotel terkait prostitusi online, di Kota Bandar Lampung, Selasa malam, 28 Juli 2020 lalu, mendapat sorotan praktisi hukum dan penggiat  anti maksiat di Lampung. Mereka melihat terjadi kejanggalan, Vernita Syabilla dan pengusaha S sebagai pemesan bebas, sementara dua pria yang disangka mucikari sudah menjadi tersangka.

    Baca: Artis Vernita Syabilla Dikabarkan Ditangkap Polresta Bandar Lampung Terkait Prostitusi Online

    Baca: Vernita Syabilla Pasang Tarif Rp30 Juta Sekali Kencan, Bersama Pengusaha Pemesan Dan Dua Mucikari Masih Diperiksa Polisi

    Baca: Minta Maaf Vernita Syabilla dan S Hanya Saksi Prostitusi Online Dan Pulang Dua Mucikasi Tersangka

    “Dua mucikari, yang sudah menjadi tersangka. Artinya VS patut diduga menjalani praktik ptostitusi online dan berhak  menyandang predikat tersangka,” kata Gunawan Parikesit SH, Koordinator Komunitas Masyarakat Peduli Kebenaran (KMPK) yang juga advokat dan wartawan senior ini.

    Menurut Gunawan belum terjadinya tindakan mesum didalam kamar hotel antara VS dan S, tidak mengugurkan dugaan telah terjadinya praktik haram prostitusi online yang “seharusnya” bisa dibuktikan oleh pihak kepolisian. “Buktinya sudah ada penggerebekan terhadap VS dan S dari sebuah kamar di Novotel, yang kemudian keduanya diamankan ke ruang serse Mapolres Bandar Lampung,” katanya.

    “Polisi tidak akan berani melakukan penggerebekan tanpa adanya bukti awal yang terpenuhi dalam melakukan kegiatannya. Dan ternyata benar, dugaan dikuatkan dengan adanya VS didalam kamar dan tertangkapnya dua mucikari sebagai penghubung antara VS dan S,” urainya.

    Gunawan mengaskan tidak mungkin adanya tersangka mucikari, tanpa didukung pembuktian adanya tersangka transaksi prostitusinya. Mengenai VS yang mengaku sebagai korban, harus bisa dibuktikan pembenarannya. Karena dalam kasus ini.

    “VS bukan wanita dibawah umur, dan dapat ditelusuri dari perjalanannya sampai di Bandar Lampung dengan keterkaitan kedua mucikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Saya apresiasi terhadap Polresta Bandar Lampung, yang telah berupaya melakukan pemberantasan penyakit masyarakat yang dapat menghancurkan generasi bangsa ini,” katanya.

    .Menyikapi Persoalan Artis yang tertangkap oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Ketua Badan Anti Narkotika dan Maksita (BNM) RI, Fauzi Malanda mengatakan pihaknya memantau perkembangan kasus yang ditangani Polresta tersebut. ‘KIta satu satunya lembaga yang perduli dengan aksi maksiat di Nusantara ini,” kata Fauzi.

    Fauzi meminta jangan ada toleransi dalam penanganan kasus ini, “Kami tidak Segan segan untuk menyoal masalah ini. Penyidikan dan penanganan hukum harus tidak tebang pilih. Jika perbuatan ini benar Lanjutkan Permasalahan Perbuatan maksiat ini, agar ada epek jera. Kami akan Surati Kapolri jika kasus itu diselesaikan karena sesuatu hal,” katanya.

    Sebelumnya artis Vernita Syabilla, diperbolehkan Pulang oleh Penyidik Polresta Bandar Lampung, bersama pengusaha S yang memesannya hanya di jadikan saksi. Sementera dua mucikasi, yang terlibat di tetapkan sebagai tersangka.

    Dihadapan wartawan Vernita Syabilla meminta maaf kepada semua pihak terutama keluarganya atas kasus prostitusi online yang menjerat dirinya sehingga diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung di salah satu hotel Novotel Lampung.

    Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, berdasarkan berita acara yang diperiksa bahwasanya mucikari ini menawarkan lewat media sosial terhadap artis VS. Sehingga dia dipesan S pengusaha asal Lampung dan disepakati bertemu di hotel Bandar Lampung.

    “Mucikari ini beberapa kali melakukan komunikasi dengan S ini. Sementara VS dijadikan korban. Kemudian saat diamankan, antara pemesan dan pekerja seni ini sudah berada dalam satu kamar,” kata Kombes Yan Budi Jaya saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis 30 Juli 2020.

    Kuasa Hukum Vernita Syabilla Teguh Margono mengungkapkan, kliennya tersebut hanya korban atas dua mucikari terkait perdagangan manusia. Teguh juga menyebut Vernita Syabilla ini datang ke Lampung untuk bertemu pengusaha.

    “Jadi saya sampaikan bahwa, ini sifatnya hanya pekerjaan. Hal lainnya disampaikan kepolisian. Jadi saya sampaikan klien saya ini, baru dugaan dan statusnya saksi. Klien saya jemput untuk pulang. Kemudian saat penangkapan, klien kami ini belum berbuat suatu hal kepada S,” kata Teguh Margono.  (Red)

  • Warga Bandar Lampung Gugat Pembawa Lagu Aisyah Istri Rosululloh di Malyasia Terkait Hak Cipta

    Warga Bandar Lampung Gugat Pembawa Lagu Aisyah Istri Rosululloh di Malyasia Terkait Hak Cipta

    Bandar Lampung (SL)-Kantor Hukum Budi Yulizar, SH & Patners yang terdiri dari Budi Yulizar, SH,. Heri Alfian, SH., Merli Yunita Sari, SH,. Iskandar, SH,. Deswita Apriyani, SH,. dan M. Anton, SH, siap untuk berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia, terkait gugatan Lagu “Aisah Istri Rasulullah” yang diklaim oleh Razif Projektor Band

    Arransemen lagu Harlin Pasili Ansori – Half Night Trip to Bait Al Hamid Song Owner of right, writen, and piano perfomed by Harlin Pasili Ansori yang di publish di halaman youtube tanggal 5 mei 2011 dengan alamat https://www.youtube.com/watch?v=nP_XgG3JQBg dengan view sebanyak 79.000 kali di tonton yang diduga telah di akui sebagai hasil karya musisi malaysia yaitu Razif Zainuddin atau Razif Projector Band.

    Ketua Tim, Budi Yulizar mengatakan mereka siap untuk melakukan pembicaraan dengan pihak-pihak yang mengakui lagu milik Harlin Pasili Ansori-Half Night Trip to Bait Al Hamid yang di klaim sebagai hasil karya ciptaan musisi Malaysia tersebut. “Klien kami memiliki bukti yang sangat kuat sebagai pencipta lagu/arransement tersebut, karena lagu tersebut dibuat oleh Harlin Pasili Ansori pada tahun 2009 dan selesai pada tahun 2010,” katanya Kamis 30 Juli 2020.

    “Pada tahun 2010 Klien Kami untuk pertama kalinya mempublikasikan hasil karyanya melalui Toko Online Lagu dan Beat “soundeclik.com”, situs CDbaby, songstall, Itune & Applemusic, googleplay, Deerez,Spotify, Amazon, dan beberapa took music lainnya,” tutur Budi.

    Aalah satu anggota tim Advokat, Heri Alfian mengatakan arransement/lagu Harlin Pasili Ansori – Half Night Trip to Bait Al Hamid Song Owner of right, writen, and piano perfomed by Harlin Pasili Ansori yang di publish di halaman youtube tanggal 5 mei 2011 dengan alamat https://www.youtube.com/watch?v=nP_XgG3JQBg dengan view sebanyak 79.000 kali di tonton.

    “Dan menurut Undang-undang Internasional/Traktat Internasional Klien kami telah mengupload lebih dahulu yaitu pada tahun 2011. Maka klien kami memiliki hak yang secara otamatis melekat dan memiliki hak melekat,” jelas dia.

    Diteruskan oleh Merli Yunita Sari, pada tanggal 2 Agustus 2017 Hasbi Haji Muh Ali Mr. Bie mempublikasikan lagu melalui youtube yang berjudul “Aisah Istri Rasulullah” yang diklaim diciptakan oleh Razif Projektor Band (Media Asia Production).

    Lagu yang berjudul “Aisah Istri Rasulullah” yang diklaim oleh Razif Projektor Band (Media Asia Production) mempunyai kesamaan identik dengan lagu “Half Night To Bait Al Hamid” yang diciptakan oleh Klien Kami pada tahun 2010,” terangnya.

    Iskandar juga menambahkan pada sekitar awal tahun 2020 klein kami telah melakukan keberatan untuk dilakukan Take Down, Strike kepada Youtube mengenai publikasikan lagu yang berjudul “Aisah Istri Rasulullah” yang diklaim diciptakan oleh Razif Projektor Band (Media Asia Production dan dikabulkan oleh youtube dengan meng-take down lagu tersebut.

    “Sehingga lagu Aisah Istri Rasulullah oleh Projektor Band tidak dapat dibuka kembali dan hilang dari halaman pencarian channel youtube. Bahwa akibat adanya dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Razif Projektor Band terhadap lagu milik Klien Kami, maka klien kami mengalami kerugian moral berupa hilangnya hak cipta yang diakui Razif Projektor Band dan kerugian ekonomi berupa tidak mendapatkan Royalty dari hak cipta klien kami tersebut,” tutur dia.

    Deswita Apriyani, dan M. Anton juga secara bersamaan menyampaikan, tim hukum mereka masih membuka ruang untuk duduk bersama dan membicarakan permasalahan ini secara kekeluargaan. “Untuk itu kami mengundang Razif Zainuddin atau Razif (Gitar utama) Projector Band, Projector Band dan Pimpinan Media Asia Production (MAP MUSIC) untuk datang ke Indonesia yaitu di Kedutaan besar Malaysia di Jakarta,” katanya.

    “Tanggal dan hari yang akan kita sepakati nantinya, atau kita bertemu di kedutaan besar Indonesia di Malaysia, jika tidak ada solusi secara kekeluargaan, maka kami akan siap untuk mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atau Pengadilan Internasional,” ujarnya. (rls/red)

  • Kematian Pemuda Ditebas Parang Nyaris Picu Bentrok Antar Desa, Rumah Pelaku Luded Dibakar

    Kematian Pemuda Ditebas Parang Nyaris Picu Bentrok Antar Desa, Rumah Pelaku Luded Dibakar

    Nusa Tenggara Barat (SL)-Kematian seorang pemuda akibat ditebas parang temannya lain desa, nyaris picu bentrok antar Kampung. Satu rumah milik pelaku hangus di bakar massa. Polisi dan TNI bergerak menghalau masa dan meredam bentrokan. Kamis 30 Juli 2020, sekitar pukul 14.30 Wita.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan awalnya Candra Irawan (27) pemuda Desa Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, tewas dibacok Yadin (20) pemuda Desa Tangga Baru. Peristiwa pembacokan itu terjadi di halaman rumah H. Abidin di RT.02 RW.02, Dusun Tangga Baru, Desa Tangga Baru, Kecamatan Monta sekitar pukul 14.30 Wita.

    Sebelum kejadian, Candra bersama Syamsudin temannya bertamu ke rumah rekannya Bustan, anak H. Abidin di Desa Tangga Baru, tak jauh dari rumah pelaku. Saat Candra, Syamsudin, dan Bustam duduk di emperan rumah, tiba-tiba Yadin dengan membawa senjata tajam parang mendatangi mereka.

    Yadin langsung menghardik Candra, dan menanyakan kenapa korban memberi tahu polisi soal masalah Handphone yang telah ditebus korban dari pelaku. Candra dan Yadin cekcok. Yadin lalu mencabut parang dan menyerang Candra, hingga mengenai kepala, betis, tangan dan dada korban.

    Melihat kejadian itu Syamsudin sempat mendorong pelaku, namun pelaku mengacungkan parang dan menyerang Syamsudin. Syamsudin dan Candra sempat berlari menyelamatkan diri ke arah sawah di belang rumah lokasi kejadian.

    Syamsudin berhasil lompat pagar, namun Candra yang mengalami luka serius tak sanggub berlari, dan roboh di sekitar pagar belakang rumah H. Abidin dan meninggal di tempat. Usai membacok korban, pelaku kemudian melarikan diri. Mayat korban kemudian dievakuasi warga ke rumah duka di Desa Waro.

    Kabar kematian Candra cepat menyebar, dan menyulut emosi warga Desa Waro yang tak terima dengan kejadian pembunuhan tersebut. Entah siapa yang memulai warga Desa Waro berkerumun dan langsung melakukan aksi blokir jalan dengan batu dan kayu di desa setempat. Warga mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku.

    Sekelompok warga Desa Waro yang tersulut emosi dengan pembunuhan tersebut merencanakan penyerangan ke Desa Tangga Baru. Namun saat itu Kapolsek Monta Iptu Takim dan personel Polsek Monta berupaya menghalau warga agar tidak melakukan penyerangan ke desa yang bertetangga itu. Namun warga tetap bersikeras melakukan penyerangan dan langsung berangkat menuju Desa Tangga Baru.

    Untuk menghalau warga, tepat di ujung barat Desa Tangga Baru, Kapolsek Monta dan personel dibantu Kapolsek Parado Ipda Nazarudin dan Kasubsektor Wilamaci Aiptu Syahril bersama personel dan anggota TNI dari Koramil Monta melakukan upaya pencegahan agar massa dari Desa Waro tidak menyerang.

    Tetapi karena jumlah massa lebih banyak tidak mampu dihalau, sehingga massa dari Desa Waro masuk ke Desa Tangga Baru dan membakar rumah panggung sembilan tiang milik orang tua pelaku yang berada di ujung barat Desa Tangga Baru. Saat massa menyerang orang tua pelaku sudah tidak berada di rumah.

    Usai warga Desa Waro membakar rumah orang tua pelaku sempat terjadi ketegangan dan saling tantang antara warga Desa Waro dengan warga Desa Tangga Baru, namun situasi tersebut dapat diredam oleh pihak keamanan yang berada di lokasi. Kedua kelompok warga dapat dihalau dan kembali ke desa masing-masing.

    Meski demikian warga Desa Waro tetap melakukan aksi blokir jalan yang kemudian dibuka oleh personel Polres Bima yang menuju Desa Tangga Baru, namun ditutup kembali oleh warga setelah mobil polisi lewat.

    Pelaku Ditangkap

    Meski sempat melarikan diri, berkat kerja cepat pihak kepolisian, akhirnya sekitar pukuk 17.00 Wita, Kamis sore  pelaku berhasil ditangkap Tim Puma Polres Bima dan personel kepolisian sektor Monta  di Dusun Tangga Baru, Desa Tangga Baru. Untuk menghindari aksi main hakim sendiri dan aksi balas dendam. Usai ditangkap pelaku langsung dievakuasi ke Polres Bima dengan menggunakan jalur laut menggunakan Boat dari Tangga Baru menuju jalur Kecamatan Langgudu.

    Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan untuk menghindari aksi serangan susulan antara dua kelompok warga, saat ini pihak keamanan masih berjaga-jaga di perbatasan Desa Tangga Baru.

    Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo menyampaikan, pelaku melakukan aksi pembacokan setelah bercekcok mulut dengan korban bernama Candra di sebuah rumah warga di Desa Tangga Baru. Pelaku mengeluarkan sebilah parang yang dibawanya dan membacok korban di bagian kepala, dada, tangan dan betis kanan.

    Melihat kejadian tersebut, seorang saksi mendorong pelaku dan berusaha melerainya. Namun pelaku pun mengacungkan parang kepadanya. “Korban sempat melarikan diri sampai pagar belakang rumah, namun tak kuasa dan terjatuh hingga tewas di lokasi,” katanya.

    Atas kematian korban, Kapolres beserta jajaran menyampaikan turut berduka cita, dan berharap seluruh keluarga yang ditinggalkan sabar menerima musibah ini.

    Kapolres menjelaskan kepada warga, bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. “Motifnya masih di dalami oleh penyidik Polres Bima,” katanya.

    Kapolres mengimbau warga agar tetap menjaga kondusifitas di lingkungan masing-masing dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri, serta menyerahkan kasus ini ditangani polisi secara transparan dan terbuka. “Untuk penanganan kasus ini serahkan pada kepolisian, dan jangan melakukan aksi yang merugikan diri dan orang lain,” harap Kapolres. (red)