Kategori: Headline

  • H-1 Idul Adha Seorang Remaja Sembelih Ayahnya Yang Sedang Asyik Nonton TV Pelaku Ada Riwayat Ganguan Jiwa

    H-1 Idul Adha Seorang Remaja Sembelih Ayahnya Yang Sedang Asyik Nonton TV Pelaku Ada Riwayat Ganguan Jiwa

    Mamuju (SL)-Sehari jelang Hari Raya Idul Adha, seorang remaja Aam (17) yang diduga alami ganguan jiwa sembelih ayah kandungnya, Murham (45), dengan pasang, saat sang ayah rebahan nonton tv, di Dusun Rawanmangun, Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Kamis, 30 Juli 2020 sekitar pukul 9.00 pagi.

    Informasi di Polda Sulawesi Barat menyebutkan pagi itu, Murham sedang tiduran sambil nonton tv di ruang tamu, sementara ibunya duduk tak jauh dari suami. Tiba-tiba Aam datang dari arah belakang sambil menenteng parang, dan langsung memegang kepala korban sambil menebas kepala leher korban.

    Istri korban yang melihat kejadian itu berteriak husrteris hingga mengundang perhatian para tetangga, yang berdatangan dan mengamankan pelaku. Korban sempat dilarikan kerumah sakit, namun meninggal dalam perjalanan. Keluarga dan warga sekitar membenarkan pelaku alam gangguan jiwa, dan pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa.

    Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan, mengatakan benar ada seorang warga Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, tewas akibat sabetan parang, Kamis pagi 30 Juli 2020. Pelaku merupakan anak kandung korban yang diduga mengalami gangguan jiwa.

    “Pelaku berinisial AM (17) dan korbannya, M (45) yang merupakan orang tua kandungnya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WITA saat korban sementara berbaring di ruang tengah di rumahnya sambil menonton televisi,” kata Kabid Humas.

    Saat itu, tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang langsung menebas korban sekitar tiga kali sabetan di bagian leher, punggung, dan tangan. Korban mengalami luka serius dan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.”Ada indikasi gangguan jiwa, sementara masih menunggu petunjuk dari pimpinan, apakah pelaku dibawa ke rumah sakit jiwa. Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Sampaga,” katanya.

    Menurut Syamsu Ridwan, kepolisian masih tetap menangani kasu itu mengikuti prosedur hukum. Hingga kini belum ada surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter. “Kami masih tetap menjalankan prosedur hukum sesuai dengan koridor karena belum ada keterangan resmi dari kedokteran,” katanya.

    Hingga saat ini, kata Kabid Humas, personil dari Polsek Sampaga bersama jajaran Polresta Mamuju, masih melakukan penjagaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk berjaga jaga. “Saat ini personil Polsek Sampaga yang di backup personil Polresta Mamuju, masih berjaga di lokasi kejadian, dengan memasang Police line dan memberikan himbauan kepada masyarakat, untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian,” tutupnya.

    Tetangga korban menyebutkan pelaku yang merupakan anak kandung korban sudah lama mengalami gangguan kejiwaan. “Pelaku menebas bapaknya saat lagi tidur. Anak itu sudah lama mengalami gangguan kejiwaan,” ujarnya.

    Dia mengungkapkan, peristiwa itu terjadi, saat Murham sedang bersantai di ruang tamu sambil menonton televisi. Di waktu yang sama, kata Dia, anaknya mendatanginya dari belakang. “Pelaku tersebut langsung menggorok leher ayahnya dari depan hingga belakang. Keluarganya juga mengaku bahwa pelaku memang terindikasi gangguan jiwa beberapa bulan terakhir,” katanya. (red)

  • Takut Dosa Selalu Berbohong Kepada Rakyat, Seorang Kades Akhiri Hidupnya Dengan Gantung Diri

    Takut Dosa Selalu Berbohong Kepada Rakyat, Seorang Kades Akhiri Hidupnya Dengan Gantung Diri

    Sulawesi Barat (SL)-Pamit akan bagikan Bantuan Tunai Langsung (BLT) Warga, Kepala Desa Buangin, Kecamatan Rente Bulahan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Pelipus ditemukan tewas gantung diri di pohon kopi Senin 27 Juli 2020 pagi. Korban sempat meninggalkan pesan melalui surat yang isinya kecewa terhadap tekanan politik. Kasusnya masih ditangani aparat kepolisian.

    Surat almarhum ditulis tangan

    Kematian Pelipus mengejutkan warganya, dia ditemukan tergantung dengan leher terjelat tali di pohon kopi. Ada dugaan sementara Kades Buangin, Pelipus meninggal karena depresi terhadap persoalan dirinya dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa. Pelipus menitip pesan kepada keluarganya melalui surat yang ditemukan oleh kerabatnya yang juga aparat di desanya bernama Gunawan di dalam lemari milik Pelipus.

    Surat Pelipus Kepada keluarganya;

    “Pesan-pesan saya buat keluarga, kiranya apa yang terjadi pada saat ini tidak mempengaruhi hubungan atau tekanan keluarga.

    Untuk istri tercinta (Elsi) jaga baik-baik Arga sama Dirga, sekolahkan dengan baik, maafkan aku yang belum bisa membahagiakan.

    Buat ananda Arga/Dirga, sekolah yang baik agar tidak mengulang apa yang dilakukan bapak kalian, jangan sekali-kali masuk jalur politik karena tidak sesuai dengan ajaran agama kita.

    Kalau kalian sudah besar nanti, jaga baik-baik ibu kalian kasihi dan sayangilah, maafkan saya, saya melakukan semuanya ini dengan sangat terpaksa karena lebih baik saya berdosa hanya satu kali lagi, dari pada tiap hari melakukan kebohongan hanya karena terpaksa.

    Selamat tinggal semuanya, aku akan pergi untuk selamanya. Harapan saya semoga desa saya, daerah yang saya cintai lebih maju dan masyarakat akan sejahtera.

    Sekali lagi, bagi semua masyarakat saya, mohon maaf yang sebesar-besarnya atas perbuatan saya selama ini yang kurang berkenan di hati saudara-saudaraku.

    Terima kasih atas dukungannya selama saya menjalankan pemerintahan saya, kiranya Tuhan mengampuni akan semua kesalahan yang terjadi selama ini dan tidak akan menjadi batu sandungan bagi pemimpin seluruh lapisan masyarakat untuk membangun kampung tercinta ini,” tulis Pelipus.

    Camat Rantebulahan Timur, Elim Tupalang mengatakan, korban meninggalkan sepucuk surat untuk keluarganya. Salah satu isinya berpesan agar anaknya bersekolah dengan baik dan juga tidak masuk ke jalur politik. “Baru kami temukan suratnya setelah kematian korban, kemungkinan ditulis pada malam sebelumnya,” kata Camat.

    Kasat Reskrim Polres MamasaI, Iptu Dedy Yulianto mengatakan, penemuan jasad korban berawal dari adanya acara pembagian BLT di kantor kelurahan yang dihadiri Camat Rantebulahan Timur, Elim Tupalang. Dalam pembagian ini, warga menunggu kehadiran korban.

    Tak kunjung datang, beberapa warga akhirnya mencari korban. Sayang, mereka justru menemukan korban dalam kondisi gantung diri. hasil olah TKP sementara kasus ini murni bunuh diri, sementara untuk motifnya masih kami dalami,” kata Kasat Reskrim.

    Menurut Kasat, sebelumnya korban diketahui sempat terlibat beberapa persoalan hingga diperiksa oleh Inspektorat Pemda Kabupaten Mamasa. Namun semua masalah yang menyeret korban sudah selesai. “Sebenarnya semua sudah selesai, hanya sekarang memikirkan bagaimana memajukan desa ke depan,” katanya.

    Keluarga yang ditinggalkan nampak menangis histeris mengetahui korban tewas dengan cara gantung diri. Para tetangga juga berdatangan ke rumah duka. Hingga Polisi masih menyelidik kasus kematian Pelipus masih dalam penyedilikan aparat dari Mapolres Mamasa. (red)

  • Warga Balik Bukit Mengaku Ditipu Camat Janji Pinjam SKT Lahan 14 Warga Lima Tahun Kini Malah Bersertifikat Atas Nama Unila

    Warga Balik Bukit Mengaku Ditipu Camat Janji Pinjam SKT Lahan 14 Warga Lima Tahun Kini Malah Bersertifikat Atas Nama Unila

    Lampung Barat (SL)-Sekitar 14 Warga Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, mempertanyakan sertifikat surat keterangan tanah (SKT) Lahan mereka yang sempat di pinjam Pemerintah Kecamatan, dengan dalih sementara dengan waktu lima tahun, tapi anehnya saat ini justru lahan itu bersertifikat atas bersertifikat atas nama Universitas Lampung bernomor 08.05.03.03.4.00015.

    Lahan warga itu berada di Lingkungan Karyamaju seluar 10 hektar. Pada tahun 1995, Camat Gulipar mengumpulkan 14 pemilik lahan itu. Saat itu, Camat menyatakan bahwa tanah mereka dibutuhkan oleh pemerintah daerah. Dibawah tekanan warga menyerahkan SKT dan akta tanah yang katanya hanya dipakai lima tahun.

    Bahkan proses pembebasan lahan tersebut diduga di bawah tekanan jika warga tidak memberikan lahan tersebut selama lima tahun, maka akan diambil paksa dan tidak mendapat ganti rugi. Lantas muncul persoalan. Pasalnya, setelah lima tahun, terbit sertifikat tanah atas nama pihak lain yaitu Unila.

    Hal itu terungkap, saat dua tokoh masyarakat Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balikbukit Daman Nuri dan Kawi Adi mendatangi Komisi I DPRD Lampung Barat, Senin 27 Juli 2020 lalu. Mereka mengadukan status lahan 14 warga yang telah bersertifikat atas nama pihak lain.

    “Persoalan lahan 10 hekatr yang berada di Lingkungan Karyamaju ini bermula saat Camat Gulipar mengumpulkan 14 pemilik lahan pada 1995 silam. Saat pertemuan tersebut camat menyatakan bahwa tanah mereka dibutuhkan oleh pemerintah daerah. Karena itu tanam tumbuh di kebun masyarakat tersebut akan dihitung dan diganti rugi. Sesuai dengan kepemilikan masing-masing,” kata Daman Nuri kepada wartawan.

    Daman Nuri menjelaskan saat itu, proses pembebasan lahan dengan luas tersebut diduga di bawah tekanan. Di mana, jika warga tidak memberikan lahan tersebut selama lima tahun, maka akan diambil paksa dan tidak mendapat ganti rugi.

    “Sekitar setengah bulan sejak ditemui itu, masyarakat diminta ke kantor camat. Mereka dipanggil satu per satu dan diberi amplop. Isinya bervariasi. Ada yang menerima Rp300 ribu, Rp400 ribu dan paling tinggi Rp500 ribu,” kata Daman Nuri.

    Lantas, kata Daman Nuri, kini muncul persoalan lain. Pasalnya, setelah lima tahun, terbit sertifikat tanah atas nama pihak lain. “Kami merasa ditipu. Kami telah menyerahkan SKT dan akta tanah. Sebab janjinya hanya akan digunakan selama lima tahun. Ternyata kini telah disertifikatkan,” katanya.

    Menanggapi laporan warga yang sudah kesekian kalinya itu, Ketua Komisi I DPRD Lampung Barat, Untung menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Komisi I berharap pemerintah Lampung Barat juga segera mengambil sikap. “Kami akan bahas lebih lanjut di komisi dan pimpinan. Kami juga minta Pemda tidak tinggal diam dan segera bersikap. Apalagi ke 14 orang tersebut merasa ditipu,” kata Untung.

    Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lambar, Akmal Abdul Nasir, mengatakan, Pemkab Lampung Barat sudah menerima laporan dari masyarakat terkait persoalan tersebut. Pemkab Lambar akan mengambil tindakan dengan menyurati pihak Unila, sehingga persoalan tersebut tidak terjadi berlarut-larut dan bisa ditemukan solusi terbaik.

    ”Kami pemerintah daerah juga sangat mengapresiasi niat pihak Unila yang berencana turun ke Lambar untuk menemui masyarakat. Semoga ada solusi terbaik. Pemerintah daerah menyambut baik dan siap memfasilitasi,” tutur Akmal. (Ade Irawan/red)

  • Jelang Satu Tahun Media Siber Lidik.id Gelar Lomba Karya Jurnalistik

    Jelang Satu Tahun Media Siber Lidik.id Gelar Lomba Karya Jurnalistik

    Bandar Lampung (SL)-Dalam rangka persiapan menyambut HUT ke-1 media siber lidik.id dibawah PT Lidik Media Indonesia, melakukan sejumlah persiapan, salah satunya dengan menggelar lomba karya juralistik dalam memeriahkan acara tersebut.

    Pimpinan Umum Media Siber Lisik M. Alkausar mengatakan saat ini Media Siber lidik.id sudah membuka jaringan sebanyak 9 biro tersebar di seluruh Indonesia, yakni ada Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jabodetabek, Sumatera Selatan, Jambi, Sumatera Barat, serta Lampung.

    “Dalam usia yang baru genap 1-tahun ini, lidik telah di akui oleh beberapa institusi serta pemerintahan setempat.
    “alhamdulillah walaupun baru berusia balita, tapi secara perkembangan kita larinya sudah cepat, terbukti kita sudah membuka jaringan di beberapa provinsi di Indonesia serta mendapat dukungan dari berbagai insitusi dan pemernitah setempat,” kata kepada sinarlampung.co, Rabu 29 Juli 2020.

    Dalam rangka menyambut hari ulang tahun yang ke-1, pihaknya menggelar beberapa perlombaan karya jurnalistik, diantaranya Lomba foto jurnalistik serta lomba menulis berita yang dapat di akses melalui laman lidik.id/1tahun. “Tema kita dalam perayaan HUT Ke-1 ini adalah, satu informasi berikan edukasi. Yang mana kita berkomitmen dalam menuangkan tulisan harus ada nilai edukasi bagi pembaca nya,” katanya.

    Manager IT Media Siber Lidik.id, Satriawan menambahkan Media lidik lahir atas prakarsa dari kreatifitas anak millennial yang mengeksplorasi kegemaran dalam menuangkan kreatifitas dalam bentuk tulisan. “Awalnya ini dibangun atas dasar hobi, lalu kita coba buat satu platform untuk menjadi wadah kreatifitas serta dapat bermanfaat bagi orang banyak,“ kata Satriawan. (juniardi)

  • ICW Minta Presiden Copot Kepala BIN Yang Gagal Deteksi Buronan Djoko Sugiarto Tjandra

    ICW Minta Presiden Copot Kepala BIN Yang Gagal Deteksi Buronan Djoko Sugiarto Tjandra

    Jakarta (SL)-Deputi VII Badan Intelijen Negara ( BIN) Wawan Hari Purwanto menilai, dalam kasus Djoko Tjandra, pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur standar operasional (SOP), dan terus melakukan kordinasi dengan lebaga intelejen dalam dan luar negeri dalam rangka memburu koruptor secara tertutup.

    Hal itu dikatakan Wawan menanggapi pernyataan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, terkait kegagalan BIN dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Sugiarto Tjandra.

    “Hingga saat ini, BIN terus melaksanakan koordinasi dengan lembaga intelijen dalam dan luar negeri dalam rangka memburu koruptor secara tertutup. Hal itu sebagaimana terjadi pada kasus penangkapan Totok Ari Prabowo dan Samadikun Hartono. Demikian juga dalam kasus Maria Pauline Lumowa yang ujung tombaknya adalah Kemenkumham,” kata Wawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu 29 Juli 2020.

    Menurut Wawan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam dan luar negeri. Selain itu, BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, sehingga laporan BIN langsung ke presiden serta tidak perlu disampaikan ke publik.

    Berdasarkan undang-undang tersebut, Wawan menyadari bahwa BIN berwenang melakukan operasi di luar negeri. BIN juga memiliki perwakilan di luar negeri, termasuk dalam upaya mengejar koruptor. Kendati demikian, kata Wawan, tidak semua negara ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Untuk itu, dilakukan upaya lain bila buron kabur ke negara-negata tersebut.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh Wawan, rata-rata para terdakwa kasus korupsi masih melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). “Demikian juga masalah Djoko Tjandra, masih mengajukan PK, hal ini menjadi kewenangan yudikatif untuk menilai layak dan tidaknya pengajuan PK berdasarkan bukti baru (novum) yang dimiliki,” kata Wawan.

    “Jika ada pelanggaran dalam SOP proses pengajuan PK maka ada tindakan/sanksi. BIN tidak berkewenangan melakukan intervensi dalam proses hukumnya,” katanya.

    ICW MInta Presiden Copot Kepala BIN

    Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Permintaan itu terkait kegagalan BIN dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Sugiarto Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah bepergian di Indonesia.

    “Presiden Joko Widodo harus segera mengevaluasi kinerja Kepala BIN Budi Gunawan karena terbukti gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah bepergian di Indonesia,” kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa 28 Juli 2020.

    “Presiden Joko Widodo juga harus segera memberhentikan Kepala BIN Budi Gunawan jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia, namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum,” katanya. (Red)

  • Vernita Syabilla Pasang Tarif Rp30 Juta Sekali Kencan, Bersama Pengusaha Pemesan Dan Dua Mucikari Masih Diperiksa Polisi

    Vernita Syabilla Pasang Tarif Rp30 Juta Sekali Kencan, Bersama Pengusaha Pemesan Dan Dua Mucikari Masih Diperiksa Polisi

    Bandar Lampung (SL)-Terkait prostitusi online, Artis Vernita Syabilla bersama dua orang yang diduga mucikari I dan M dan seorang pengusaha S, sebagai pemesan, masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Rabu 29 Juli 2020 siang. Polisi akan menentukan statunya pada malam ini pukul 00.00.

    Proses Pemeriksaan

    Informasi di Polresta Bandar Lampung menyebutkan, Vernita Syabilla memasang tarif sekali kencan sebesar Rp30 juta, dengan rincian Rp15 juta cast, dan dalam bentuk tunai dan Rp15 juta. “Iya, ada barang bukti Rp30 juta. Masih pendalaman,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, Rabu 29 Juli 2020.

    Yan budi mengatakan, saat ini pihaknya sedang fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi, dan juga orang-orang yang diamankan, termasuk VS. “Kita tunggu 1×24 jam, untuk kepastian kasusnya. Jadi rekan-rekan tunggu sampai nanti malam,” tegasnya.

    Terkait siapa pemesan Vernita Syabilla, Yan Budi menyebutkan inisial S. Namun tidak merinci profesi S, yang diketahui seorang pengusaha muda usia 40 tahun. “Kita masih harus lakukan gelar perkara. Belum bisa kita sampaikan hal lainnya. Pastinya dia warga Indonesia,” katanya.

    Pesan Lewat Online BB Bukti Tranfer Hingga Satu Kotak Kondom

    Sebelumnya, Vernita Syabilla bersama dua diduga mucikari dan seorang pria berinisial S, diamankan Polisi di salah satu kamar di Hotel Novotel pada Selasa 28 Juli 2020 malam. Pengusaha muda asal Lampung berinisial S yang diduga pemesan “layanan” Vernita Syabilla di Kota Bandar Lampung diduga memesan “layanan” artis Ibu Kota Jakarta itu lewat media sosial senilai Rp30 juta dua kali bayar, separuh transfer dan separuh tunai.

    Selain jasa “layanan”, S juga menanggung biaya perjalanan, hotel, sampai rapid tes artis dan selegram yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online. Sang pengusaha muda ditangkap penyidik unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim sedang bersama Vernita Syabilla di dalam kamar hotel. Sedangkan kedua mucikarinya ditangkap polisi di luar kamar lantai bawah.

    Mereka berempat dibawa ke Polresta Bandarlampung. Polisi juga menyita barang bukti berupa sekotak alat kontrasepsi, uang, bukti transfer. Di dalam ruang pemeriksaan yang dilakukan tertutup di Ruang Kasatreskrim Polresta BandarLampung, ada koper hitam, dan tas warna coklat muda.

    Malam ini, kepolisian akan menentukan status Vernita Syabilla dan dua muncikarinya yang berinisial I dan M. Lewat instagram storynya sebelum entah kenapa beberapa saat kemudian dihapusnya, Vernita Syabilla mempersilakan netizen menghujatnya. “Silahkan hujat dgn apa yg kalian pikirkan. Toh nanti ada berita sesungguhnya yg menjelaskan,” tulisnya.

    Pamer Dimedsos Ada di Lampung

    Sebelum ditangkap, Vernita Syabilla sempat pamer sedang berada di hotel mewah dengan pemandangan indah tersebut melalui media sosialnya. Selebgram ini juga tampak sedang menikmati makanan hotel bersama seorang pria di sebelahnya. Ia sempat pamer hasil rapid test saat ke Lampung.

    Sebelum, Vernita Syabilla sempat heboh dituding sebagai pelakor karena kedekatannya dengan vokalis Band Five Minutes, yaitu Richie Setiawan. Kala itu, istri dari Richi yakni Angel Qulbiah marah besar ketika melihat video Richie dan Vernita di sebuah studio karaoke menjadi konsumsi publik.

    Tak hanya itu, Angel pun mengunggah cerita ke Instagram yang menunjukkan bahwa Vernita dan Richi bersama dalam sebuah mobil. Mendengar namanya ramai diperbincangkan, Richie pun akhirnya membuat klarifikasi dan meminta maaf kepada sang istri. “Memang dalam video itu saya karena pada saat itu saya khilaf dan sebagai pelarian saja. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada istri saya,” tutur Richie.

    Mendengar hal itu, Vernita pun akhirnya membuka suara bahwa sebenarnya Richie yang mengajak pertemuan tersebut. Perempuan asal Bandung itu mengatakan mereka telah kenal sejak tahun 2015 lalu namun lost contact. Selanjutnya, mereka kembali bertemu lewat aplikasi kencan Tinder dan Richie yang awalnya meminta nomor telepon Vernita. (Red)

  • Komunitas Seni Lampung Timur Demo Bupati

    Komunitas Seni Lampung Timur Demo Bupati

    Lampung Timur (SL)-Komunitas Masyarakat Pekerja Seni (KMPS) Lampung Timur melakukan demonstrasi di depan Kantor Bupati Lampung Timur, Rabu 29 Juli 2020. Aksi dilakukan sebagai bentuk upaya para pekerja seni Lamtim diberi kelonggaran untuk dapat beraktivitas atau kembali bekerja sesuai dengan bidang seni yang ditekuni yang pasti diberikan izin keramaian dan perhatian kepada para pekerja seni yang nasibnya terkatung-katung selama masa pandemi Covid–19.

    Koordinator aksi Herman mengatakan, demonstrasi yang disebut aksi damai tersebut pada dasarnya meminta, harus memperbolehkan izin untuk pekerja seni kembali bekerja hiburan dan keramaian atau bermusik, kami juga akan menerapkan protokol kesehatan. “Dari hasil koordinasi di ruang aula pemda dengan jajaran Pemkab Lamtim, Kabag Ops, Kasat Intel Polres Lamtim, dan Perwakilan Seniman Lamtim belum menemukan jawabnya,” Kata Herman.

    Lanjutnya, jika masyarakat khususnya pekerja seni tetap belum mendapatkan jawaban yang pasti, tidak menutup kemungkinan akan ada aksi lagi dengan massa yang lebih banyak. Ternyata memang belum menemukan keputusan yang jelas dari jajaran pemerintah kabupaten Lampung Timur dan kami harus menunggu 1 minggu lagi guna mendaptakan kabar keputusan yang akan di ambil oleh pemerintah kabupaten Lampung timur, kami sebetulnya sangat kecewa,”.Jelasnya.

    Lalu Asisten I Pemda Lampung Timur, Syahmin Saleh memberikan tanggapan dihadapan para seniman mengatakan apa yang telah di sampaikan sebagai keluhan para pekerja seni akan di sampaikan oleh Bupati, guna akan diadakan rapat lanjutan yang melibatkan Kapolres Lampung Timur dan Dandim 0429 Lampung Timur, dan tentu akan mengundang koordinator dari pekerja seni.

    Secepatnya kami akan rapat khusus yang melibatkan Forkopimda, kata Syahmin Saleh akan dijadwalkan pada minggu pertama di Bulan Agustus. “Hari ini kami belum bisa memberikan jawaban terkait kapan bisa diberikan izin untuk hiburan dan keramaian di dalam suatu resepsi, yang melibatkan kegiatan seni,” Jelas Syahmin.

    Mendengar tanggapan tersebut, membuat para seniman teriak. “Jika kami tidak di beri izin kenapa yang lainnya di biarkan ber’aktivitas seperti kegiatan yang dilakukan oleh pihak Pemda senam, laski, dan sebagainya, apabila polisi tidak bisa membubarkan kami para seniman akan ikut andil membubarkan kegiatan tersebut,” dengan suara gemuruh para seniman lamtim. (Wahyudi)

  • Anggota DPRD Tulang Bawang Barat Minta Bupati Isi Sekda Dari Putra Daerah

    Anggota DPRD Tulang Bawang Barat Minta Bupati Isi Sekda Dari Putra Daerah

    Tulang Bawang Barat (SL)-Anggota DPRD Tulang Bawang Barat meminya Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad menggunakan pejabat lokal atau putra daerah, untuk menduduki kursi Sekretaris daerah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba). Sebab, jabatan tertinggi di jajaran PNS tersebut menentukan keharmonisan eksekutif dan legeslatif.

    Hal tersebut menjadi salah satu masukan usulan dari 30 anggota DPRD, yang disampaikan pimpinan dan anggota DPRD saat melakukan pertemuan dengan Umar Ahmad dan Wakil Bupati, Fauzi Hasan, saat makan bersama di Kota Budaya Uluan Nughik, Rabu 29 Juli 2019 usai mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 dalam rapat paripurna di gedung DPRD.

    “Ya, disela-sela makan siang, kami seluruh pimpinan dan anggota dewan menyampaikan masukan terkait dengan pengisian jabatan sekda. Usulan dewan adalah diisi putra daerah,” ujar Ketua Komisi I DPRD setempat, Yantoni, yang diamini Wakil Ketua II, Joko Kuncoro.

    Terkait putra daerah kata Yantoni, bisa dari pejabat lokal bisa juga dari pejabat dari luar kabupaten. Tapi bukan pejabat impor yang tidak mengenal wilayah Tubaba. “Kalau putra daerah itu memiliki tekad membangun yang kuat, dan juga bisa mempertanggungjawabkan semua kinerjanya secara moral. Selain itu bisa menjaga keharmonisan eksekutif dan legeslatif,” ungkapnya yang juga diamini, Raden Anwar, Anggota Komisi III DPRD setempat.

    Dalam pertemuan tersebut, bupati mengundang seluruh pimpinan dan anggota dewan dalam rangka meminta dukungan terkait pembangunan kota budaya Uluan Nughik. “Dalam kesempatan ini selain menjaga silaturahmi, saya dan pak wakil bupati mengundang seluruh pimpinan dan anggota dewan untuk meminta masukan dan dukungan terkait pembangunan kota budaya Uluan Nughik,” ujar bupati.

    Kegiatan yang dilakukan seusai pengesahan, Raperda Pertanggungjawab Pelaksanaan APBD 2019 tersebut dipusatkan di lokasi rumah adat kota budaya Uluan Nughik. “Kota budaya Uluan Nughik ini sudah terkenal sampai luar kabupaten, tapi saya tidak pernah mengajak anggota dewan ke sini. Lokasi Uluan Nughik ini nantinya menjadi cikal bakal sebuah kota di tengah-tengah pemukiman transmigrasi yang mengangkat sejarah dan budaya lokal,” ungkapnya.

    Untuk mewujudkan pembangunan sebuah kota, lanjutnya, pemkab meminta dukungan kepada pimpinan dan anggota dewan untuk membuat sebuah peraturan terkait dengan pembangunan lahan seluas 1800 ha di kawasan kota budaya Uluan Nughik, yang masuk dalam wilayah Kecamatan Tulangbawang Tengah dan Tulangbawang Udik. “Perda terkait tata ruang pembangunan di kota budaya ini sangat penting. Tujuannya untuk menyatukan pembangunan sesuai dengan yang kita harapkan,” ungkapnya.

    Menanggapi pembangunan tersebut, salah satu anggota dewan, Paisol sempat mempertanyakan status kepemilikan lokasi wisata Uluan Nughik. “Pak bupati, banyak masyarakat menanyakan tempat wisata Uluan Nughik ini punya pemda apa punya perorangan,” ujar Paisol.

    Menjawab hal tersebut, bupati spontan menjawab lokasi wisata Uluan Nughik tidak seluruhnya dibangun menggunakan dana APBD, karena sebagian besar pembangunan sumbangan dari pihak ketiga, baik perorangan maupun perusahaan.

    “Tanah dan bangunan rumah adat di lokasi Uluan Nughik ini hanya secuil didanai APBD. Contohnya, ada tanah pribadi saya dan juga dari 12 bangunan rumah panggung hanya satu yang menggunakan dana APBD,” ungkapnya.

    Dimintai tanggapan terkait permintaan pimpinan dan anggota DPRD untuk pengisian jabatan Sekda Tubaba, Umar Ahmad mengatakan, masukan dari para legislatif agar bupati menggunakan pejabat internal dan lokal akan menjadi pertimbangan, namun pihaknya juga tidak bisa membatasi.

    Sebab, jabatan Sekda merupakan pejabat negara. “Jabatan sekda ini merupakan pejabat negara, sehingga kami juga tidak bisa membatasi orang lain yang akan mengikuti lelang terbuka jabatan ini ketika sudah di lelang,” katanya. (angga)

  • Polres Tulang Bawang Tangkap Suami Istri Jajakan Anak Dibawah Umur Jadi PSK

    Polres Tulang Bawang Tangkap Suami Istri Jajakan Anak Dibawah Umur Jadi PSK

    Tulang Bawang (SL)-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang menangkap suami istri, SI (27), pria dan SF (24), wanita, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, karena terlibat tindak pidana perdagangan orang.

    Selama ini, kedua pelaku telah telah mempekerjakan tiga orang anak wanita yang masih dibawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK), yang mana masing-masing PSK tersebut memiliki tarif yang bervariatif mulai dari Rp350 Ribu s/d Rp500 Ribu.

    SI sang suami bertugas mengantar dan menjemput korban untuk bertemu dengan pelanggan di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Banjar Agung, sedangkan SF merupakan mami dan mendapatkan uang tips dari korban setiap kali habis berkencan dengan pelanggannya.

    Hal itu diungkap dalam konferensi pers, Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, didampingi Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, Kasi Propam Ipda Poniran, PS. Kanit Resum Bripka Hade Pirmanto, dan PS. Kanit PPA Bripka M. Fachri Husnan, hari Rabu 29 Juli 2020.

    “Dua orang pelaku tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SI (27), pria dan SF (24), wanita, mereka merupakan warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolres, di Mapolres Tulang Bawang.

    Menurut Kapolres pasangan suami itri itu, disangka menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang ini ditangkap oleh Satreskrim hari Minggu 19 Juli 2020, sekira pukul 01.00 WIB, di salah satu rumah kontrakan yang ada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.

    “Adapun peran dari masing-masing pelaku, suami mengantar jemput, istri menerima fee, atau uang tips yang diterima oleh pelaku SF ini bervariasi mulai dari Rp50 ribu s/d Rp100 ribu untuk setiap kali korban berkencan dengan pelanggannya,” jelas Andy.

    Menurut Kapolres terungkapnya kasus perdagangan orang ini setelah petugas mendapatkan informasi di media sosial (medsos) berupa facebook (FB) tentang adanya anak dibawah umur yang menjajakan dirinya sebagai PSK. “Setelah diselidiki oleh petugas, ternyata FB tersebut merupakan milik salah satu korban yang diperkerjakan oleh pasutri berinisial SI dan SF,” tambah AKBP Andy.

    Dari tangan pasutri ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merk Vivo warna biru dan uang tunai sebanyak Rp400 Ribu. Kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Mardi)

  • Bupati Nanang Ermanto Polisikan Sutrimo Kades Margodadi Soal Tudingan Ijazah SMA Palsu

    Bupati Nanang Ermanto Polisikan Sutrimo Kades Margodadi Soal Tudingan Ijazah SMA Palsu

    Kalianda (SL)-Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto melaporkan Sutrimo, Kepala Desa Margodadi, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan (Lamsel), atas pernyataannya yang menyebutkan Nanang Ermanto menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD. Laporan disampaikan tujuh pengacara dari LBH Sabusel, ke SPKT Polres Lamsel, Rabu 29 Juli 2020.

    Baca: Kades Margodadi Sebut Bupati Nanang Ermanto Diduga Menggunakan Ijazah SMA Palsu?

    “Kami melaporkan Sutrimo selaku Kades Margodadi Jati Agung yang telah diduga memberikan keterangan ke beberapa media bahwa klien kami Nanang Ermanto, red, menggunanakan atau memalsukan ijazah,” kata Ketua LBH Sabusel, Hasanudin, SH kepada sejumlah wartawan di Mapolres Lampung Selatan, Rabu 29 Juli 2020.

    Menurut Hasanudin berdasarkan keterang klien mereka, bahwa yang disampaikan Kades Sutrimo adalah keterangan tidak benar. “Dan klien kami siap membuktikan, jika ijazah yang ia miliki adalah asli,” katanya.

    Ketua Divisi Investigasi LBH Sabusel, Merik Havit, SH menambahkan, isu ijazah palsu kerap muncul pada masa menjelang Pilkada Lamsel. Menurut Merik, hal tersebut sangat merugikan kliennya. Karena itu Kades Sutrimo di polisikan.

    “Kita selesaikan masalah ini dengan secara tepat. Untuk itu, kita laporkan Kades Sutrimo ke Polres Lamsel. Apakah data yang disampaikan Sutrimo ke media tersebut dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Kalau klien kami, siap mempertanggungjawabkannya. Siap menghadirkan saksi-saksi bahwa ijazah tersebut asli,” katanya. (Red)