Kategori: Headline

  • ABHC Indonesia Akan Seminar Nasional Tentang Hak Cipta, Keynote Speaker Dr Edi Ribut Harwanto

    ABHC Indonesia Akan Seminar Nasional Tentang Hak Cipta, Keynote Speaker Dr Edi Ribut Harwanto

    Jakarta (SL)-Dosen dan Pakar Hukum Pidana Ekonomi dan HAKI Fakultas Hukum UMM, Dr Edi Ribut Harwanto, SH MH, dijadwalkan menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional Tentang Hukum Hak Cipta Indonesia oleh Yayasan Asosiasi Bela Hak Cipta (ABHC) Indonesia akan mengelar Seminar Nasional Webinar pada bulan Agustus 2020 mendatang.

    Ketua panitia pelaksana Seminar Nasional Gito Daglog kepada wartawan mengatakan seminar itu akan  dilaksanakan pada bulan Agustus 2020, namun tanggalnya masih akan ditentukan kemudian. Dalam seminar nasional dengan tema :

    “Kajian Hukum Pidana Terhadap Pelanggaran Hak Moral dan Hak Ekonomi Milik Pencipta Pemegang Hak Cipta Hak Terkait dan Pelaku Pertunjukan Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Yang Dilakukan Oleh Oknum Black Youtubers Corporation and Individual Nasional dan Internasional”.

    “Dr. Edi Ribut Harwanto sebagai pakar Hukum pidana Ekonomi dan hak kekayaan intelektual dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro sebagai keynote speaker atau nara sumber utama, dah beliau sudah terkonfirmasi kesiapan untuk menjadi nara sumber utama sebagai pakar Hukum. Selanjutnya rencana menghadirkan bapak Candra Darusman dan H. Roma Irama,” katanya. .

    Candra Darusman adalah Ketua Umum Fesmi dan H. Rhoma Irama ketua Umum PAMMI sedang di konfirmasi untuk kesediaan untuk menjadi nara sumber dalam Seminar Nasional Webinar. “Kami tim panitia sedang menghubungi nara sumber lain dan menyiapkan segalanya,” katanya.

    “Mudah mudahan seminar ini nanti dapat membuka cakrawala berpikirnya kita dalam menyikapi masalah tindakan para black youtubers corporation and individual Baik national maupun international yang menggunakan konten hak cipta musik dah lagu tanpa izin,” lanjutnya.

    Sebagian besar youtubers bersalah dan tidak berizin maka ABHC akan memfasiltasi masalah tersebut dan mencari solusi yang terbaik untuk Pencipta, “Ketua Panitia Seminar Nasional Gito Daglog kepada wartawan di Jakarta.

    Dihubungi secara terpisah Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH kepada wartawan via ponsel pagi ini membenarkan jika pihaknya diminta panitia Seminar Nasional Webinar untuk menjadi nara sumber pembahas utama sebagai pakar Hukum pidana Ekonomi dan hak kekayaan intelektual.

    “Saya sudah sampaikan kepada panitia Seminar Nasional saya bersedia untuk menjadi nara sumber utama, nanti tinggal secara resmi kirim surat permohonan menjadi nara sumber dikirim kepada Rektor Universitas Umhaamadiyah Metro Cq Dekan Fakultas Hukum UMM untuk meminta saya mengisi seminar nasional,” kata Edi.

    Permintaan menjadi narasumber utama seminar nasional terkait sengketa hak cipta kepada saya dibulan Agustus 2020 sudah tiga. Pertama, Nagaswara juga akan melakukan Seminar Nasional di bulan Agustus 2020,

    “Yang kedua, disalah satu universitas di Surabaya Jatim, dan ketiga dari ABHC. Mudah mudahan tidak tumburan waktu nya karena ada dibulan Agustus 2020 semuanya seminar nasionalnya,” kata Edi seorang pengacara alumni doktoral jebolan PDIH Undip Semarang. (Red)

  • Artis Vernita Syabilla Dikabarkan Ditangkap Polresta Bandar Lampung Terkait Prostitusi Online

    Artis Vernita Syabilla Dikabarkan Ditangkap Polresta Bandar Lampung Terkait Prostitusi Online

    Bandar Lampung (SL)-Aparat kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan Vernita Syabilla, artis ibukota Jakarta, terkait prostitusi online, di hotel Novotel di Kota Bandar Lampung, Selasa malam, 28 Juli 2020.

    Polisi juga menangkp dua mucikari, yang hingga malam ini masih menjalani pemeriksaan Polisi di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

    Belum diketahui secara persis peran ketiganya. Namun informasi yang didapat, ketiganya berinisial I, dan M (keduanya diduga mucikari), dan seorang Vernita.

    Dikonfirmasi terkait penangkapan ini, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, tak menampiknya, namun belum memberikan keterngan rinci.  “Nanti ya, masih dalam pemeriksaan, belum bisa dipaparkan,” katanya. (Red)

  • Operasi Patuh Dengan Humanis Polantas Bandar Lampung Berbagi Paket Sembako dan Masker Gratis Untuk Kaum Dhuafa di Jalan Raya

    Operasi Patuh Dengan Humanis Polantas Bandar Lampung Berbagi Paket Sembako dan Masker Gratis Untuk Kaum Dhuafa di Jalan Raya

    Bandar Lampung (SL)-Sat Lantas Polresta Bandar Lampung melakukan aksi berbagi dengan masyarakat bersamaan melakukan Operasi patuh Krakatau. Fokus Operasi Patuh dengan humanis Polantas memberikan tali asih berupa paket sembako dan masker gratis bagi para kaum dhuafa yang berada di lokasi jalan protokol kota Bandar Lampung, Selasa, 28 Juli 2020.

    Tim Lantas Polresta bersama Polwan yang melakukan Operasi menjumpai sejumlah pemulung dan pengemis yang sempat melintas di Jalan Walter Mengonsidi, Jalan R.A Kartini, Jalan Ahmad Yani dan jalan Dipenogoro, serta Jalan Protokol Kota Bandar Lampung., Ops Patuh Krakatau 2020, disiplin dengan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19.

    Kasat Lantas AKP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pelaksanaan operasi patuh kali ini akan disesuaikan dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sifatnya lebih ke tindakan persuasif dan humanis, bukan sepenuhnya tindakan hukum.

    “Adapun persentasinya 20% tindakan represif, 40% tindakan preemtif dan 40% tindakan preventif hukum yang kami lakukan. Karena itu, pihaknya menyiapkan ribuan masker gratis untuk dibagikan kepada masyarakat serta puluhan paket sembako sebagai langkah humanis sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.

    Menurutnya, langkah tersebut sebagai wujud tindakan persuasif yang lebih berorientasi kepada AKB, dalam rangka pencegahan penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19. Khusus sasaran razia kendaraan kali ini bersifat tematik.

    “Jadi akan lihat pelanggaran yang lebih dominan saat ini seperti apa, kalau disini pelanggaran yang paling dominan adalah terlihat secara kasat mata dan menindak pelanggar yang tidak menggunakan helm. Sasaran tematik saat ini yang akan ditindak adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm, melawan arus atau menerobos lampung lalu lintas,” kata Kasatlantas.

    Namun begitu Rafli menyebutkan bukan berarti pengendara kendaraan roda atau empat bebas dalam operasi ini. Tetap akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan masker, lampu sen tidak menyala, lampu strobo dan pelanggaran lain.

    “Termasuk juga pengendara motor, bukan hanya tidak menggunakan helm saja yang akan kita tindak. Kelengkapan surat-surat pun akan kami periksa, begitu juga penggunaan masker, melawan arus, menggunakan hp saat mengemudi serta pelanggaran lain,” ungkapnya.

    Sejauh ini, pihaknya telah melakukan himbauan kepada masyarakat. Semoga upaya pendisiplinan secara persuasif ini dapat semakin mendisiplinkan masyarakat dan dijadikan kebiasaan untuk mematuhi aturan berlalu lintas. Dan menciptakan Kamseltibcarlantas dan pengamanan Idul Adha 1441 H yang kondusif di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

    “Kita berharap operasi patuh krakatau membawa perubahan yang dampaknya dapat dirasakan langsung masyarkat, kesadaran disiplin dan ketaatan ketertiban masyarakat dapat meningkat agar menekan timbulnya kecelakaan serta memutus mata rantai Covid 19,” katanya.

    “Pokoknya Patuhi himbauan pemerintah tentang protokol kesehatan, gunakan masker saat di luar rumah, selalu mencuci tangan, dan jaga kondisi tubuh supaya sehat dan bugar dengan makan makanan bergizi serta bergaya hidup bersih dan sehat,” tambahnya. (Red)

  • Sopir dan Penumpang Tewas Bugil Dalam Mobil Travel Gelap Asal Palembang Diatas KMP Nusa Putra Saat Sandar di Merak

    Sopir dan Penumpang Tewas Bugil Dalam Mobil Travel Gelap Asal Palembang Diatas KMP Nusa Putra Saat Sandar di Merak

    Merak (SL)-Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Nusa Putra yang bersandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak Kota Cilegon, Banten Minggu 26 Juli 2020 malam menggemparkan warga pelabuhan, dan penumpang kapal. Seorang sopir dan penumpang travel gelap asal Palembang-Jawa Tengah, Toyota Kijang Innova BG-1795-J, ditemukan tewas dengan kondisi telanjang dalam mobil, sekira pukul 20.30 WIB.

    Informasi di Pelabuhan Merak menyebutkan dugaan sementara keduanya sempat berhubungan badan sebelum tewas dan keracunan karbon monoksida. Dua korban itu berinisial SO (54) sopir travel, dan RW (33) penumpang. Keduanya merupakan warga Padamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).

    Minibus itu mengangkut tujuh orang itu asal Sumatera Selatan, dengan tujuan Jepara dan Blora, Jawa Tengah. Dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, mobil tersebut menaiki KMP Nusa Putra. Mobil kemudian parkir di geladak kapal. Lima penumpang keluar dari mobil menuju ruang penumpang.

    Sementara SO dan RW memilih tetap berdiam di dalam mobil. Kondisi yang sepi itu diduga digunakan kedua korban untuk berbuat mesum. Sekira pukul 20.30 WIB, KMP Nusa Putra bersiap sandar di dermaga III Pelabuhan Merak. Lima penumpang travel itu bergegas menuju geladak tempat minibus tersebut parkir. Para penumpang kaget setelah pintu mobil terbuka kedua korban dalam keadaan bugil dan tak bernyawa.

    Para penumpang minbu situ kemudian melapor kepada perwira kapal KMP Nusa Putra, dan dilanjutkan ke petugas keamanan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, dan Polres Cilegon, yang datang ke lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

    Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana didampingi Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengatakan hasil sementara pemeriksaan luar, tidak ditemukan bekas tanda kekerasan pada jasad SO. “Perkiraan kematian dua sampai dengan 12 jam, lebam mayat merah terang, pemeriksaan sederhana uji kualitatif,” kata Yudhis, Senin 27 Juli 2020 kepada wartawan.

    Sementara pada jasad RW, polisi menemukan luka lecet di daerah kemaluannya. Sedangkan selaput dara RW terdapat robekan lama akibat benda tumpul. “Dugaan sementara kedua korban sempat berhubungan intim sebelum ditemukan tewas. Soalnya, petugas menemukan bercak bekas sperma dan luka lecet pada vagina RW,” katanya.

    Untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban, jasad keduanya oleh tim Inafis dan Dokkes Polres Cilegon dibawa ke RS Dr Drajat Prawiranegara Serang untuk dilakukan autopsi. “Dugaan sementara, korban meninggal dunia tersebut yaitu penyebabnya keracunan karbondioksida dikarenakan pada saat berlayar kendaraan posisi hidup dan yang bersangkutan menyalakan AC,” ujar Yudhis.

    Menurut Yudhis, pihaknya masih meminta keterangan terhadap lima penumpang travel lain tersebut. “Lima orang penumpang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim KSKP Merak, dan dua orang yang meninggal adalah seorang laki-laki merupakan supir travel kendaraan dan seorang perempuan merupakan penumpang travel kendaraan,” katanya.

    Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi membenarkan terkait dengan hal tersebut dan untuk perkaranya di tangani oleh Polres Cilegon dan di backup oleh Polda Banten. “Kita masih menunggu hasil Autopsi dari pihak RSDP Kota Serang, jadi belum dapat menyimpulkan untuk penyebab kematiannya” tutup Edy Sumardi (suryadi/Red)

  • Jadi Tersangka Korupsi Dana BOK 2017 Kepala Pukesmas Ogan Lima Eka Antoni Dikirim Ke Jaksa

    Jadi Tersangka Korupsi Dana BOK 2017 Kepala Pukesmas Ogan Lima Eka Antoni Dikirim Ke Jaksa

    Lampung Utara (SL)-Kepala Pukesmas Abung Barat  Eka Antoni  (54) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017 senilai Rp429 juta, dengan kerugian Negara Rp118,4 juta. Kasusnya ditangani Polres Lampung Utara, yang kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bumi, dipimpin Kanit Tipikor Polres Lampung Utara, Aipda Edi Candra, Selasa 28 juli 2020, pukul 10.00.

    Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengatakan pihaknya menetapkan tersangka dalam kasus diduga menyelewengkan dana bantuan oprasional kesehatan (BOk) tahun angaran 2017 senilai Rp 429.000.000 yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 118.417.184.000.

    “Perkara kita limpakan berkas tahap II, P21, berkas dan tersangka kasus dugaan tindak perkara korupsi pengunaan dana Bok tahun 2017 dengan tersangka oknum kepala pukesmas yakni berinisial EA (54), warga Abung Pekurun, Lampung Utara. Proses selanjutkan Kejaksaan Negeri Lampung Utara,” kata Gigih Andri.

    Menurut Kasat dalam penanganan kasus ini sebelumnya pihaknya telah melakukan proses penyidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi-saksi sejumlah paihak yakni pegawai staf Pukesmas, Dinas kesehatan, Bendahara, PPK Dinas Kesehatan, pihak BPKAD Lampung Utara hingga saksi ahli pidana dan BPK RI.  “Sejumlah barang bukti dokumen-dokumen penting dan buku kas serta lembaran slip bukti setoran pengelolaan dana BOK puskes tersebut,” katanya.

    Dari hasil pemeriksaan diketahui pada tahun 2017 lalu Pukesmas Ogan Lima Abung Barat, Lampung Utara mendapatkan dana bantuan ooarsional kesehatan (BOK) senilai Rp 429.000.0000. dan dana tersebut terbagi menjadi empat triwulan yang dikelolah oleh masing-masing pemegang program pukemas. “Namun nayatanya sebagian kegitan tidak dilaksanakan dan diduga membuat kegitan fiktip yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp118,4 juat lebih,” katanya.(edwardo)

  • Pemuda Yang Pernah Mencabuli Anak Pendampingi P2TP2A Lampung Timur Ditangkap Pernah Jadi Korban Pemerasan Dian Ansori

    Pemuda Yang Pernah Mencabuli Anak Pendampingi P2TP2A Lampung Timur Ditangkap Pernah Jadi Korban Pemerasan Dian Ansori

    Lampung Timur (SL)-Polisi dikabarkan kembali menangkap seorang pemuda DP (20), warga asal Jepara, Lampung Timur, yang terlibat kasus pencabulan terhadap korban Nv (14), korban perkosaan, yang melibatkan Dian Ansori, pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.

    Baca: Oknum P2TP2A Lampung Timur Dian Ansori Terancam Hukum Mati Dan Denda Rp5 Miliar

    Informasi sinarlampung.co menyebutkan, DP (20) terlibat karena sempat berkenalan dengan Nv melalui media sosial, itu juga sempat menjadi korban pemerasan oleh Dian Ansori. Pasalnya DP kerap mengunjungi rumah korban, dan sedikitnya lima kali menyetubuhi korban, saat rumah dalam keadaan sepi. Aksi DP n Nv di ketahui Dian Ansori, yang kemudian mengancam akan melaporkaan DP ke Polisi, jika tidak menyerahkan sejumlah uang.

    Kapolsek Labuhan Ratu, Iptu Gunawan, mendampingi Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pihaknya menangkap Dp (20) Warga Desa Labuhanratu Danau, Kecamatan Way Jepara pada Minggu dini hari 26 Juli 2020, terkait kasus asusila terhadap korban NV (14), anak dampingan P2TP2A, Lampung Timur.

    “Tersangka DP diringkus petugas berdasarkan hasil pengembangan kasus asusila yang dilakukan tersangka DA (47), seorang pendamping dari P2TP2A Lamtim terhadap NV. Pelaku DP sendiri awalnya berkenalan dengan korban NV melalui Facebook, pada akhir 2019 lalu. Dari perkenalan itu, DP kemudian sering bertamu ke rumah korban NV. Saat rumah dalam keadaan sepi, tersangka DP kemudian menyetubuhi korbannya,” kata Gunawan.

    Menurut Gunawan, dalam kurun waktu beberapa bulan perlakuan DP terhadap korban sudah sebanyak lima kali. Dan rupanya aksi itu tercium oleh pendamping P2TP2A Lampung Timur DA.  DA kemudian mengancam akan melaporkan DP ke pihak berwajib. “Namun, laporan itu akan diurungkan jika keluarga DP bersedia berdamai dengan memberikan sejumlah uang,” katanya.

    Saat ini, kata Gunawan, DP di amankan di Mapolsek Labuhan Ratu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka kita tahan, dan kita lakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Sesuai pengembangan perkara yang ditangani Polda Lampung,” katanya. (Red)

  • Korupsi Proyek Cetak Sawah Dinas Pertanian Tulang Bawang Tahun 2011 P21, Tersangka Tunggal Ketua Kelompok Tani

    Korupsi Proyek Cetak Sawah Dinas Pertanian Tulang Bawang Tahun 2011 P21, Tersangka Tunggal Ketua Kelompok Tani

    Bandar Lampung (SL)-Kasus korupsi anggaran program penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana pertanian pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Tulang Bawang TA.2011 pada pekerjaan perluasan areal cetak sawah Tahun anggaran 2011 dengan anggaran Rp1,325 Miliar, segera ke meja hijau.

    Penyidik Sat Reskrim Polres Tulang Bawang melimpahkan tahap 21 P21, tersangka dan barang bukti ke Kejari Tulang Bawang, Senin 27 Juli 2020, dengan tersangka Kepala Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Pasiran Jaya, AH (51), warga Dusun Pasiran Makmur, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas,

    Kasus itu bermula pada tahun 2011, Dusun Hasan Bulan II, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang mendapatkan bantuan perluasan cetak sawah seluas 180 hektar dengan anggaran sebesar Rp1.325.000.000,- (satu miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2011.

    Kemudian pada tahun yang sama kembali mendapatkan bantuan perluasan areal cetak sawah seluas 50 hektar dengan anggaran sebesar Rp. 400 Juta. “Total bantuan untuk areal cetak sawah seluas 230 hektar dengan anggaran sebesar Rp1.725.000.000,- (satu mililiar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah).” kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres, Selasa 28 Juli 2020.

    Menurut Polisi, bantuan tersebut diterima langsung oleh tersangka AH (51), selaku Kepala Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Pasiran Jaya, warga Dusun Pasiran Makmur, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas. Namun AH melakukan penyimpangan dalam proses pengerjaan perluasan areal cetak sawah dan pengadaan sarana produksi (saprodi) berupa pupuk, herbisida dan bibit padi.

    “Hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilian Lampung, akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka AH mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp618.254.750, atau enam ratus delapan belas juta dua ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah),” kata Sandy.

    Sandy menjelaskan, perkara yang dilimpahkan oleh Unit Tipidkor Satreskrim tersebut berupa dugaan tindak pidana korupsi dana program penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana pertanian pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Tulang Bawang TA 2011. “Kemarin pelimpahan oleh Unit Tipidkor Satreskrim. kita serahkantersangka dan BB ke Kejari Tulang Bawang, Surat P21 No : B-1576/L8.18/Fd.1/0/2020, tanggal 06 Juli 2020,” katanya.

    Tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. ((Mardi/Red)

  • Caden Firman-Butami Gagal Maju Dengan Iklas, Ike Edwin-Zam Zanariah Berharap dan Tunggu Verifikasi Faktual Perbaikan

    Caden Firman-Butami Gagal Maju Dengan Iklas, Ike Edwin-Zam Zanariah Berharap dan Tunggu Verifikasi Faktual Perbaikan

    Bandar Lampung (SL)-Pasangan bakal calon independen Pilkada Bandar Lampung, Firmansyah-Bustami, tidak memenuhi syarat minimal dukungan perbaikan. Dari syarat minimal 53.210, pasangan bakal calon tersebut baru memenuhi 46.518 atau masih kurang 6.692. Berskas perbaikan pasangan Ike Edwin-Ike Edwin-Zam Zanariah lolos pemeriksaan berkas dukungan, dan menunggu hasil verifikasi faktual.

    Pasangan bakal calon independen Pilkada Bandar Lampung, Firmansyah-Bustami, tidak memenuhi syarat minimal dukungan perbaikan.

    Untuk jumlah dukung Firmansyah-Bustami berdasarkan hasil penelitian administrai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung berdasarkan sistem informasi pencalonan (silon) yang di-input KPU. Namun, pasangan bakal calon masih memiliki waktu hingga pukul 24.00 untuk memenuhi kekurangan syarat minimal.

    Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triady mengatakan kesempatan untuk memenuhi syarat minimal perbaikan sampai pukul 24.00 WIB yang menjadi batas akhir penyerahan dukungan bakal calon independen. “Untuk pasangan bakal caden Cerdas Berjamaah masih ada waktu sampai pukul 24.00 WIB untuk memenuhi kekurangan 6.692,” kata Dedi.

    Namun pasangan dengan tage line Cerdas Berjamaah ini memilih menerimanya dengan lapang dada. Lagi pula, waktu yang ada pun tidak memungkinkan bagi pasangan ini menyerahkan kekurangan dukungan. Bakal calon wali kota Bandar Lampung Firmansyah Y Alfian pun mengaku menerima keputusan tersebut.

    Menurut dia, ini adalah ketetapan Allah swt. “Ini adalah hasil terbaik. Mudah-mudahan keberadaan kami ini bisa memberikan warna tersendiri pada konstelasi pilkada kali ini,” ujar Firmansyah.

    Sementara Bakal calon perseorangan, Ike Edwin-Zam Zanariah mendatangi Kantor KPU Bandar Lampung, dan menyerahkan perbaikan dukungan, kurang dari satu jam jelang berakhirnya batas waktu pengembalian, Senin 27 Juli 2020 malam. Bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jalur perseorangan  mengembalikan 54.450 dari 50.034 dukungan yang harus diperbaiki.

    Sebelumnya Ike Edwin dijadwalkan mengumpulkan berkas dukungan pada pukul 14.00 WIB, kemudian diundur pukul 18.00. Akhirnya, dikawal pendukungnya, Ike Edwin- Zam tiba pukul 23.00 WIB, tepat satu jam sebelum batas akhir penutupan.

    Ike Edwin mengatakan, pihak berharap bisa lolos dalam pemeriksaan berkas agar dapat ke tahapan selanjutnya. Karena bagi Ike Edwin proses ini bagian dari ikhtiar untuk maju sebagai Wali Kota Bandarlampung. “Saya sangat ingin dan bermimpi untuk bisa membanggakan rakyat Bandarlampung dan masyarakat Lampung, dan saya ingin beribadah di kampung halaman saya sampai tua,” ujarnya.

    Ike Edwin mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu Bandar Lampung dalam melakukan tahapan pilkada. dan mengaku siap menerima apa pun hasilnya nanti. “Alhamdulillah apa yang diminta kita penuhi, mudah-mudahan bisa selesai malam ini juga,” tambahnya.

    Penyerahan berkas langsung diterima Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi, yang mengatakan, pihaknya akan langsung memeriksa berkas dukungan malam ini juga. Setelah tahapan ini, jika lulus akan dilanjutkan ke tahapan verifikasi adminitrasi mulai pada 28 Juli- 6 Agustus. Jika Ike Edwin-Zam tidak lolos pemeriksaan berkas, akan bernasib sama seperti pasangan caden Firmansyah-Bustomi.

    Berkas Perbaikan Dukungan Lengkap

    Namun hasil pemeriksaan berkas perbaikan, Bakal calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Ike Edwin-dr. Zam Zanariah dinyatakan lolos pemeriksaan berkas dukungan. KPU Bandar Lampung menyiapkan tahapan verifikasi administrasi yang akan dimulai hari ini, Selasa 28 Juli hingga 6 Agustus 2020. “Verifikasi faktual pada 8-16 Agustus 2020. Malam ini hanya berkas yang lengkap dan gak lengkap,” kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, Selasa 28 Juli 2020.

    Menurut Dedy, dari 52.658 yang lolos pemeriksaan berkas akan diverifikasi administrasi. Diperkirakan banyak dukungan akan yang berkurang dalam tahapan itu. “Tapi tidak berpengaruh lagi ke proses verifikasi faktual, yang menentukan adalah malam ini. Diverifikasi faktual nanti harus melewati minimal 30 ribu,” tambahnya.

    Nantinya, hasil verifikasi faktual akan dijumlahkan dengan dukungan sebelumnya yang dianggap memenuhi syarat (MS). Dukungan MS Ike Edwin-dr. Zam sebelumnya ada 22 ribu. Sedangkan syarat dukungan minimal untuk lolos adalah 47 ribu. (Red)

  • Kajati Harus Usut Ratusan Miliar Proyek Dinas Holtikultura Provinsi Lampung Tahun 2019-2020

    Kajati Harus Usut Ratusan Miliar Proyek Dinas Holtikultura Provinsi Lampung Tahun 2019-2020

    Bandar Lampung (SL)-Lebih dari Rp200 miliar anggaran yang dikelola Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Tahun 2019-2020 berasal dari APBD dan APBN untuk berbagai kegiatan pembibitan hingga sarana hingga penyuluhan pertanian yang tidak terlihat hasilnya.

    Selain petani menjadi objek formalitas banyak proyek di buat fiktif dan kualitas bibit asal. Negara berpotensi dirugikan ratusan miliar, dengan tender formalitas. Hal itu diungkapkan Aliansi Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PEMATANK), gabungan LSM SOLID, KOMPTRAS, FAGAS, GPL, LANDA, dan TAMSIS, saat menggelar aksi unjukrasa di depan Kejati Lampung, Senin 27 Juli 2020.

    Kordinator Pematank Suardi Romlie mengatakan berdasarkan data temuan mereka, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, pada Tahun 2019-2020 mengelola anggaran APBD dan APBN dengan nila fantastis mencapai ratusan miliar. Namun tidak terlihat hasil untuk kesejahteraan petani di Lampung.

    Anggaran tersebut diantaranya: 

    Pengadaan Bantuan Benih Jagung Hibrida Umum 3 Rp5,550 Miliar T.A 2020,

    Penyaluran Sarana Produksi Budidaya Padi Inbrida Lahan Kering Rp37, 685 Miliat T.A 2020,

    Penyaluran Sarana Produksi Pengembangan Budidaya Padi Rawa Rp12,899 Miliar T.A 2020,

    Pengadaan Bantuan Benih Padi Inbrida (87.800) Rp21, 950 Miliar T.A 2020,

    Pengadaan Bantuan Pupuk NPK Non Subsidi Budidaya Padi Inbrida Lahan Kering Rp17,019 Miliar T.A 2020,

    Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian NOMOR : SP DIPA-018.08.4.129119/2019 Rp91,973 miliar TA 2019 Sumber Dana APBN Meliputi:

    Pengelolaan Air Irigasi Untuk Pertanian Rp11,802 Miliar

    Perluasan dan Perlindungan Lahan Pertanian Rp41,519 Miliar

    Pengelolaan Sistem Penyediaan dan Pengawasan Alat Mesin Pertanian Rp26,726 Miliar

    Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Rp7,765 Miliar.

    Fasilitasi Pupuk dan Pestisida Rp2, 725 Miliar

    Fasilitasi Pembiayaan Pertanian Rp1,435 Miliar

    Kemudian Peningkatan Kinerja Penyuluh NOMOR : DIPA- 018.10.3.418020/2019 [PN] 1.575 Orang Rp16,287 Miliar TA 2019 Sumber Dana APBN Meliputi :

    Terfasilitasinya Penyuluh Pertanian dalam Melakukan Kegiatan Penyuluhan 44897 Orang Output Kegiatan 1812.005 Penumbuhan dan Pengembangan Korporasi Petani [PN] 3 Unit Rp150 juta

    Tumbuh dan Berkembangnya Korporasi Petani 50 Unit Output Kegiatan 1812.006 Penyuluhan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi [PN] 238 BPP Rp333 juta

    Terlaksananya Kegiatan Penyuluhan Pertanian berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi 5517 Unit Output Kegiatan 1812.007 Adaptasi Teknologi Spesifik Lokalita di Balai Penyuluhan Pertanian [PN] 3 Unit Rp150 juta

    Penguatan Adaptasi Teknologi Spesifikasi Lokalita di Balai Penyuluhan Pertanian 68 Unit Output Kegiatan 1812.009 Gerakan Pemberdayaan Petani Mendukung UPSUS [PN] 1.125 Poktan Rp1,125 Miliar.

    Bantuan Sarana Produksi Bawang Putih di Kabupaten Tanggamus dengan HPS Sebesar Rp1,698 miliar sebagai Pelaksana CV. SABARA JAYA dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp1,676 miliar T.A 2019

    Belanja Bahan/Bibit Tanaman Sebagai Pelaksana Karisma Jaya dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp1,864 miliar T.A 2019.

    Bantuan Sarana Produksi Bawang Merah Benih Umbi di Kabupaten Lampung Selatan Sebagai Pelaksana CV. JAGADHITA RAYA dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp449,4 juta T.A 2019,

    Bantuan Sarana Produksi Bawang Merah Benih Umbi di Kabupaten Lampung Tengah Sebagai Pelaksana CV.SURYA ACECE dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp359,5 juta T.A 2019,

    Bantuan Sarana Produksi Bawang Merah Benih Umbi di Kabupaten Lampung Timur Sebagai Pelaksana CV. GEMILANG JAYA SAKTI dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp359,6 juta T.A 2019,

    Bantuan Sarana Produksi Bawang Merah Benih Umbi di Kabupaten Pringsewu Sebagai Pelaksana CV. SURYA ACECE dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp359,5 juta TA 2019,

    Bantuan Sarana Produksi Bawang Merah Benih Umbi di Kabupaten Tulang Bawang Sebagai Pelaksana CV. SURYA ACECE dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp359,5 juta T.A 2019.

    Bantuan Sarana Produksi Bawang Merah Benih Umbi di Kabupaten Pesisir Barat Sebagai Pelaksana CV. JAGADHITA RAYA dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp269,5 juta T.A 2019,

    Bantuan Sarana Produksi Bawang Merah Benih Umbi di Kabupaten Lampung Barat Sebagai Pelaksana CV. GEMILANG JAYA SAKTI dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp357,4 T.A 2019.

    Pengadaan benih bawang merah dan sarana produksi perbanyakan benih bawang Sebagai Pelaksana CV. ABDI KARYA dengan Nilai Penawaran Sebesar Rp460,5 juta T.A 2019.

    “Temuan Kami banyak program, kebijakan dan kegiatan yang digelontarkan dan dianggarkan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung yang tidak optimal, pemborosan dan hanya menghamburkan anggaran, program kebijakan dan kegiatan dan kegiatan tersebut tidak mengena dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

    Dari hasil Investigasi Timnya, adanya indikasi upaya persekongkolan yang dilakukan oleh pihak Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung. Adanya nuansa permainan dalam hal proses tender. Panitia Pengadaan Barang dan Jasa telah menentukan pemenang tender alias tender kurung, meski secara kasat mata kegiatan tersebut sudah di gelar tender.

    “Para pemenang dengan nilai penawaran yang hanya turun dibawah 5%, yang tidak sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, dan masalah persainganya di atur dalam undang undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan larangan persaingan tidak sehat,” katanya.

    Selain itu, ada indikasi penyuluhan fiktif, termasuk banyaknya bibit jagung yang menumpuk di gudang penyimpanan para gapoktan, dan tidak digunakan kelompok tani karena kualitas buruk, dan tidak menghasilkan buah yang sempurna.  “Padahal anggaran penyuluhan sangat pantastis mencapai Ratusan Milyar per tahun untuk ribuan peserta penyuluhan baik dari APBN maupun APBD,” katanya.

    “Kami minta Gubernur melakukan evaluasi terhadap kadis dan pejabat lainnya. Copot, dan periksa dan adili pejabat di Jajaran Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung. Kami mendesak penegak hukum memeriksa semua yang terlibta termasuk rekanan,” katanya.

    Sinarlampung.co mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Ketahanan Pangan Provinsi Lampung, Kusnardi, di kantornya Jl. ZA. Pagar Alam No.1, Rajabasa, Kec. Rajabasa, Kota Bandar, namun sedang tidak ditempat. Petugas keamanan menyebutkan Kadis sedang tidak ditempat. Konfirmasi melalui email di website resmi dinas, belum mendapatkan jawaban. (red)

  • Penegak Hukum Harus Segera Usut Proyek Ratusan Miliar Dinas PU Kota Bandar Lampung

    Penegak Hukum Harus Segera Usut Proyek Ratusan Miliar Dinas PU Kota Bandar Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Dugaan penyimpangan proyek ratusan miliar di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung harus segera di usut,  sebab bisa masuk ranah ke tindak pidana korupsi (Tipikor) jika diduga terjadi monopoli. Ha itu diungkapkan Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA) menyikapi unjuk rasa masyarakat yang menuntut penegak hukum mengusut dugaan korupsi di Dinas PU Kota Bandar Lampung.

    Baca: Demo di Kejati PEMATANK Desak Kajati Usut Dugaan Korupsi di Dinas PU Kota Bandar Lampung

    Aksi LSM di Kejati Lampung waktu lalu mendesak kepada aparat penegak hukum Polda Lampung/Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memeriksa, Kepala Dinas, Kepala Bidang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Lelang hingga rekanan kegiatan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019.

    “Kami menduga Persengkokolan itu sudah terjadi bertahun-tahun dan merugikan keuangan negara. Seharusnya proses lelang dapat dilakukan dengan lebih efisien mungkin,” kata Koordinator ALASKA, Adri Zulpianto, Senin 27 Juli 2020.

    Untuk itu agar polemik ini tidak terus terjadi, maka persoalan dugaan terjadinya monopoli dalam proyek pengadaan seharusnya segera dibuka kepada publik. “Inilah pentingnya keterbukaan dalam proses penggunaan dana APBD, agar setiap belanja dan pengadaan dapat jelas dan terkontrol oleh masyarakat,” katanya.

    Jika dugaan adanya monopoli di setiap pengadaan belanja pemerintah, maka itu sudah melanggar aturan hukum yang berlaku. Maka, harus di usut dan dijelaskan agar tidak menjadi masalah uang lebih besar. Adanya monopoli dalam pengadaan pemerintah besar kemungkinan terjadi, dimanapun itu.

    “Dan perilaku monopoli tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang bisa terancam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Maka, para pihak berwenang harus memeriksa dan mengungkap apa yang sebenarnya terjadi, menjelaskan bagaimana bisa terjadi monopoli dalam setiap pengadaan, yang selalu dimenangkan oleh perusahaan tersebut,” tegas Ardi.

    Hingga berita ini diturunkan Pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung belum berhasil dikonfirmasi. Ditemui dikantornya Kepala Dinas dan Kepa Bidang Sumber Daya Air dan Cipta Karya, tidak ada ditempat, dan menurut staf tersebut sedang keluar.

    Sebelumnya proyek Dinas PU Kota Bandar Lampung disorot oleh Lembaga Swadaya Masyarakat SOLID, KOMPTRAS, dan GPL. Mulai dari, spesifikasi, RAB, dan juga mengondisikan kegiatan dengan cara menerima fee proyek kepada oknum Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung oleh pihak ketiga (rekanan).

    Tak hanya itu juga bahwa terjadi pemborosan dan hanya menghamburkan anggaran yang ada dan banyak diantara program kebijakan dan kegiatan dan kegiatan tersebut tidak mengena dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bandar Lampung.

    Karena dari hasil tinjauan mereka bahwa adanya indikasi upaya persekongkolan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung Proyek tersebut di duga kuat adanya nuansa permainan dimulai sejak proses tender.

    “Akan tetapi hal tersebut di lakukan oleh pihak Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung hanya sebagai pelengkap administratif saja untuk membohongi publik semata. Hal ini sangat jelas terlihat dari nilai penawaran yang hanya turun dibawah 3 %,” jelas dia.

    Bahkan, perusahaan yang mengikuti proses lelang pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, hanya pelengkap saja. Karena yang melakukan penawaran hanya Satu, Perusahaan sekaligus sebagai pemenang. “Hal ini melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pasal 51,” katanya. (red)