Kategori: Headline

  • Lapor Pak Kapolda Belasan Miliaran Proyek Dinas PUPR Lampung Timur Sarat “Korupsi”

    Lapor Pak Kapolda Belasan Miliaran Proyek Dinas PUPR Lampung Timur Sarat “Korupsi”

    Bandar Lampung (SL)-Aliansi Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PEMATANK), gabungan LSM SOLID, KOMPTRAS, FAGAS, GPL, LANDA, dan TAMSIS, menyoroti belasan miliar anggaran proyek jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur Tahun anggaran 2019, yang diduga syarat di korupsi. Selain hasil pekerjaan yang kini sudah rusak bahkan ada yang sudah tak berbekas,

    Proyek proyek tersebut diantaranya peningkatan jalan hingga lataston di empat desa di kecamatan Melinting, Lampung Timur dengan nilai miliaran rupiah, termasuk Peningkatan Jalan Ruas Jalan Braja Sakti-Braja Luhur dengan Anggaran Rp8,745 miliar dikerjakan PT Gemuntur Alam Nusantara Tahun 2019, dan peningkatan Jalan Ruas Jalan Labuhan Ratu Induk-Sumber Marga dengan Anggaran Rp8 miliar dikerjakan CV. Gema Nusantara.

    Peningkatan jalan di Kecamataan Melinting, diantarnya  Peningkatan jalan s.d lataston ruas jalan Desa Tebing, Dusun Sinarjaya, Kecamatan Melinting dengan Anggaran Rp276.433.701 dikerjakan CV Partuna Jaya Tahun 2019, dan Peningkatan jalan s.d lataston ruas jalan Desa Sumberhadi, Dusun 7 Kecamatan Melinting dengan Anggaran Rp299.197.981 dikerjakan CV dua saudara Tahun 2019,

    Lalu, peningkatan jalan s.d lataston ruas jalan Desa Sidomakmur Dusun 1 sampai dusun 2 kec. Melinting dengan Anggaran Rp299.150.125 dikerjakan CV Sekitu Tahun 2019, Peningkatan jalan s.d lataston ruas jalan Desa wana dusun 12 kec. melinting dengan Anggaran Rp299.367.292 dikerjakan CV Migo Raya Corp Tahun 2019.

    Kepada sinarlampung.co Kordinator PEMATANK Suadi Romli mengatakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Timur merupakan unsur pelaksanaan otonomi daerah, dan melaksanakan tugas dan fungsinya untuk ikut serta membangun yang lebih baik lagi.

    “Tapi kenyataannya, turut bermain dengan pola monopoli, melakukan persaingan usaha tidak sehat, dan terlibat kongkalikong, dengan fee proyek. Proyek tidak menyentuh masyarakat, tetapi orentasinya keuntungan pribadi. Anggarkan yang glontorkan mubadzir tak ada manfaat buat masyarakat,” kata Romli, Senin 27 Juli 2020.

    Hal itu, kata Romli, dari hasil tim investigasi yang menemukan indikasi upaya persekongkolan yang dilakukan oleh pihak Dinas PUPR Lampung Timur, kuat nuansa permainan dalam hal proses tender melibatkan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. Pemenang sudah ditentukan tender hanya pelengkap administratif saja untuk membohongi publik .

    “Hal ini sangat jelas terlihat dari nilai penawaran yang hanya turun dibawah 5%, ini menabrak aturan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pasal 51, dan masalah persainganya di atur dalam undang undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan larangan persaingan tidak sehat. Jika tender sehat sudah bisa di pastikan akan ada penawaran yang di atas 10% dan hal ini lebih menguntungkan keuangan negara,” katanya.

    Temuan lain, pelaksana kegiaataan melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah tertuang pada kontrak pekerjaan. Ditambah Dinas dengan sengaja membiarkan pekerjaan asal asalan, begitu juga dengan dugaan pengurangan Volume matrial dan yang lain. “Saat tim devisi investigasi kami turun kelapangan menemukan banyak pekerjaan yang baru seumur jagung yang sudah rusak, bahkan saat ini sudah tidak berbekas,” katanya,

    Padahal, kata Romli, nilai anggaran yang di realisasikan pantastis, namun terkesan tidak bermanpaat. “kami melihat dugaan KKN. Proyek di kerjakan oleh orang orang dekat para pejabat di Dinas PUPR Lampung Timur.  Ini terlihat dari perusahaan yang mengikuti tender mayoritas perusahaan yang sama dan pemenag lelang itu itu saja bergantian,” katanya.

    Karena itu, lanjut Romlie, pihaknya aliansi PEMATANK menimpulkan mayoritas kegiatan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, dengan unsur KKN. Untuk mendesak penegak hukum untuk mengusut satu persatu proyek tersebut.

    “Kita mendesak aparat penegak hukum Polda Lampung atau Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memeriksa, Kadis, Kabid, PPK, Panitia Lelang hingga rekanan kegiatan di dinas PUPR Lampung Timur itu. Karena telah terjadi penyimpangan prosedur, teknis, spesifikasi, RAB, juga mengondisikan kegiatan dengan cara menerima fee proyek kepada oknum Dinas PUPR Lamtim oleh pihak ketiga atau rekanan,” katanya.

    Belum ada keterangan dari pihak Dinas PUPR Lampung Timur, sinarlampung.co masih melakukan konfirmasi kepada Dinas PUPR Lampung Timur, yang didatangi di Kantornya para pejabat sedang tidak ditempat. “Pejabat yang bapak cari sedang tidak ada. Harus buat janji dulu,” kata seoarng pegawai di Dinas PUPR Lampung Timur. (Red)

  • Pembangunan Kantor Camat Pulau Pisang Mubajir Diduga Proyek Jatah Mantan Ketua DPRD Pesisir Barat

    Pembangunan Kantor Camat Pulau Pisang Mubajir Diduga Proyek Jatah Mantan Ketua DPRD Pesisir Barat

    Pesisir Barat (SL)-Proyek pembangunan kantor Camat Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir Barat, yang kondisinya rusak parah memprihatinkan, dan mubazir diduga kuat jatah mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat, periode 2014 – 2019. Namun Piddinuri yang kini Wakil Ketua DPRD Lampung Barat membatha tuduhan tersebut.

    Baca: Kantor Kecamatan Pulau Pisang Jadi Sarang Monyet, Pelayanan Adiminstrasi Sewa Rumah Warga

    Informasi yang berhasil dihimpun wartawan dari beberapa sumber, bahwa pembangunan kantor camat itu, menghabiskan anggaran Rp1,862 miliar (Rp1.862.336.640.00 dari APBD Pesisir Barat, Tahun 2015 dan dikerjakan oleh adik ipar dari Direktur CV. Indo Makmur, selaku pemenang tender kala itu.

    “Proyek itukan proyek Piddinuri. Jadi begini, CV. Indo Makmur ini punya Yudi ya, yang menerima pekerjaannya Adi. Paketnya itu, kalau saya nggak salah, paketnya ketua itu (Piddinuri). Adi itu adik iparnya Yudi,” ungkap salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya melalui sambungan telpon.

    Ditemui di ruang kerjanya, Piddinuri, mantan Ketua DPRD Pesisir Barat, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Pesisir Barat, membantah tuduhan yang menyebutkan, bahwa paket proyek pembangunan kantor Camat Pulau Pisang Tahun 2015 itu, merupakan paket miliknya.

    “Saya nggak tau itu, kan anggota dewan tidak boleh main-main proyek. Aturannya sudah jelas kok, jadi saya nggak tau itu. Terus terang, selama ini, memang banyak saya dengar isu-isu miring tentang saya. Bahkan kemarin saja, ada yang mengatakan, kalau proyek pengadaan buku di Dinas Pendidikan itu, paket punya saya. Coba itu ditelusuri di Dinas Pendidikan,” terangnya, Senin 27 Juli 2020.

    Kendati begitu, kata PIddinuri, isu-isu yang ditujukan terhadap dirinya itu, masih tergolong hal yang wajar. Sebab menurutnya, itu sudah resiko seorang pejabat publik.

    Diberitakan sebelumnya, masyarakat enam pekon yang ada di Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir Barat, menyanyangkan pembangunan kantor camat setempat yang terkesan mubazir alias buang – buang uang.
    Pasalnya, kantor kecamatan yang dibangun, di area perkebunan, di atas lahan hibah dari salah seorang warga Pekon Pagar Dalam tersebut, selain tidak bisa digunakan, lokasinya juga sangat sulit dijangkau masyarakat.

    Sehingga proyek tersebut terkesan hanya menjadi ladang korupsi oleh pihak rekanan untuk mencari keuntungan yang lebih besar. Hal tersebut bukan tidak beralasan, sebab kondisi gedung kantor camat yang menguras APBD Pesisir Barat Tahun Anggaran 2015 yang saat pembangunannya dikerjakan oleh CV. Indo Makmur, dengan nilai penawaran Rp1.851. 990. 000 itu, saat ini terlihat hancur dan tampak seperti hutan belantara karena tidak tewat.

    “Masa kantor camat dibangun di tengah hutan, akhirnya kan gak berpungsi. Kan sayang uang rakyat terbuang percuma. Buktinya sekarang, kantor itu jadi perumahan kera atau monyet aja,”ujar salah seorang warga setempat, berinisial So, Rabu 15 Juli 2020, lalu.

    Terpisah, Lukmatul Hakim, Camat Pulau Pisang saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya, juga membenarkan, bahwa kantor kecamatan yang dibangun lima tahun lalu itu, memang tidak bisa ditempati. “Tentunya sangat disayangkan, sebab bagaimanapun juga, membangun kantor atau gedung itukan dananya tidak sedikit,” jelas Lukman.

    Ditambahkannya, akibat tidak bisa ditempatinya kantor kecamatan yang baru dibangun tersebut, pihaknya saat ini terpaksa menyewa rumah warga untuk digunakan sebagai kantor kecamatan sementara. “Pada saat musrenbang kemarin, kami sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk membangun kantor Camat Pulau Pisang, di tempat yang mudah dijangkau masyarakat. Mudah-mudahan usulan kami itu bisa direalisasikan pada tahun 2021 mendatang,” tandas Lukman. (Andi)

  • Kades Margodadi Sebut Bupati Nanang Ermanto Diduga Menggunakan Ijazah SMA Palsu?

    Kades Margodadi Sebut Bupati Nanang Ermanto Diduga Menggunakan Ijazah SMA Palsu?

    Lampung Selatan (SL)-Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, diduga menggunakan izajah palsu saat mendaftar menjadi anggota DPRD Lampung Selatan selama dua periode sejak tahun 2009. Hal itu diungkapkan Kepala Desa Margo Dadi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Sutrimo, Kepala DPD LSM LAntai dan menyerahkan satu bandel berkas yang berisi data-data pendukung yang menguatkan informasi tersebut.

    Trimo menjelaskan saat itu, dia masih menjabat Ketua DPD Libas, dan dab didatangi anggota DPRD Lampung Selatan Ketut anggota Partai PDI Perjuangan. Ketut meminta Trimo dan rekan-rekannya untuk membantu menyelidiki keabsahan Izajah SMA Tunas Harapan yang digunakan Nanang Ermanto dalam proses pencalonannya.

    Saat itu, Ketut berjanji sanggup memberikan biaya operasional untuk memperoleh data yang bisa membuktikan Izajah SMA Nanang Ermanto Aspal. Namun, kata Trimo, setelah dia dan rekannya mulai melakukan investigasi dan mendapat beberapa indikasi yang jelas, Ketut justru meminta agar investigasi dihentikan tampa alasan yang jelas.

    Padahal, kata Trimo, saat itu mulai terkuak beberapa indikasi yang menguatkan dugaan dugaan penggunaan Ijazah palsu oleh Nanang Ermanto. Kejanggalan itu terlihat dari sidik jari dibagikan foto Nanang Ermanto tidak ada. Kemudian surat keterangan Lulus ditandatangani Kepala sekolah Sri widiyati Spd, kepala sekolah SMA Tunas Harapan tahun 2020.

    Karena saat itu yang berhak mengeluarkan Surat tersebut adalah SMA N 5 yang menjadi Rayon karena SMA Tunas Harapan belum mengadakan ujian Nasional kala itu dan baru 2016 terakreditasi. Ditambah pernyataan Mujiono yang dulu Siswa di SMA Tunas Harapan yang lulus tahun 1987, menyatakan tidak kenal dan tidah tahu ada siswa alumni 1987 bernama Nanang Ermanto.

    Point’ tersebut membuat Trimo yakin indikasi penggunaan ijazah aspal oleh Nanang ermanto sangat kuat bahkan Trimo siap bertanggung jawab jika pihak Nanang Ermanto akan membawa masalah ini keranah hukum.

    Terkait pernyataan Trimo, Ketut, anggota DPRD Lampung Selatan menolak keterangan yang disampaikan Trimo, yang menyebut bahwa dirinya yang meminta agar Trimo dan tim LSM Libas melakukan penyelidikan terkait dugaan penggunaan Ijazah palsu Nanang Ermanto.

    “Tidak benar say yang nyurus, saya hanya membantu agar semua jelas, dan saya tidak meminta itu dihentikan, tapi memang saja saat itu saya tidak ada lagi dana untuk membiayai penyelidikan tersebut,” katanya dilangsir lantai.com, Jumat 24 Juli 2020.

    Ketua DPD NGO LAntai Lampung Selatan, Husni menyatakan pihaknya akan melakukan investigasi lebih jauh menyangkut informasi dugaan penggunaan Ijazah Palsu Nanang Ermanto. Husni bersama tim investigasi akan melakukan penelusuran lebih mendalam yang bisa menguatkan dugaan ini dan melaporkan ke aparat hukum.

    Sinarlampung berusaha mengkonfirmasi Bupati Lampung Selatan Nanang  Ermanto terkait hal tersebut. Menurut Nanang melalui orang dekatnya, menyebutkan silahkan saja dibuktikan. “Jika ingin valid, coba tanya dengan Ketua Perwakilan Ombudsman Lampung, dia tahu siapa Nanang,” katanya.

    Nanang Ermanto Anak Nakal Yang Jadi Bupati

    Dalam website Pemda Lampung Selatan disebutkan, Nanang Ermanto, kelahiran Tanjung Karang, tanggal 10 Oktober 1967. Nanang terpilih menjadi Kepala Desa Way Galih di tahun 2007, kemudian menjadi anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan selama dua periode sejak tahun 2009.

    Sejak Nanang kecil disebut anak nakal dengan melewati beragam dinamika kehidupan dalam menempuh pendidikan. Pendidikan Sekolah Dasar di Sidoarjo pada tahun 1981. Kemudian menempuh pendidikan khusus di SLB Handayani (Pusat Rehabilitasi Anak Nakal) binaan Departemen Sosial RI di kawasan Cilandak, Jakarta selama tiga tahun.

    Saat itu sekolah swasta tidak dapat mengadakan ujian sendiri, dan Nanang harus mengikuti ujian di SMPN 11 Jakarta Selatan hingga akhirnya memperoleh ijazah dari sekolah dimana dia mengikuti ujian kelulusan.

    Riwayat pernah bersekolah di SLB Handayani membuatnya sulit diterima di sekolah-sekolah negeri, dan akhirnya Nanang diterima di SMA Tunas Harapan, sekolah swasta yang berlokasi di Gedung Meneng, Kota Bandar Lampung. Saat itu, Nanang harus mengikuti ujian di SMA Negeri 5 Bandar Lampung untuk memperoleh ijazah kelulusannya di tahun 1987.

    Tahun 1991, Nanang menikahi Winarni, sempat membuka warung makan di Pasar Koga Bandar Lampung hingga berjualan nasi pecel dan soto di Desa Way Galih, dan menjadi Ketua ranting PDIP Way Galih, kemudian menjadi Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan.

    Tahun 2015 terpilih sebagai Wakil Bupati bersama Zainudin Hasan. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18/5295/SJ tertanggal 27 Juli 2018, Nanang Ermanto ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan.

    Pada Jum’at, 3 Agustus 2018, Nanang Ermanto resmi menerima penugasan tersebut melalui Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo di Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung. Gubernur memberikan arahan kepadanya untuk menjaga dan meneruskan roda pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.

    Danpada hari Selasa, 12 Mei 2020, Gubernur Lampung, Ir. Arinal Djunaidi melantik H. Nanang Ermanto sebagai Bupati Lampung Selatan sisa masa jabatan 2016-2021, di Balai Keratun, Lantai III, Kantor Gubernur Lampung, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-766 tanggal 30 April tahun 2020.

    Riwayat pendidikan SD SDN 1 Sidoarjo 1975-1981, SMP SMPN 11 Jakarta Selatan 1981-1984, SMA SMAN 5 Tanjung Karang 1984-1987. (Red)

  • BNN Lampung Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Tegineneng, BB 16,5 kg Sabu dan 8966 Butir Pil Ekstasi di Simpan di Kuburan Dan Tiang Sutet Dua Pelaku Ditembak

    BNN Lampung Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Tegineneng, BB 16,5 kg Sabu dan 8966 Butir Pil Ekstasi di Simpan di Kuburan Dan Tiang Sutet Dua Pelaku Ditembak

    Bandar Lampung (SL)-Tim Badan Narkotika Nasional menggulung peredaran Narkoba Jaringan Tegineneng, Pesawaran. Petugas mengamankan tiga pelaku, dengan barang bukti 16,5 ribu gram sabu sabu dan 8.966 butir pil kestasy. Sebagai barang bukti di simpan di nisan kuburan pribadi di Dusun Jatiharjo, Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.

    Proses penemuan barang bukti

    Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan kegiatan operasi Tim BNN Provinsi Lampung membekuk tiga pelaku peredaran Narkoba di wilayah Dusun Jatiharjo, Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Selasa 21 Juli 2020.

    Ketiga tersangka, Sukirman (28), Eko Riyanto (39), dan Renggong (50). Mereka dibekuk dirumah masing-masing, dengan temuan barang bukti 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram, dan tiga bungkus ekstasi berisi 8.966 butir atau 3.776,52 gram di dalam kuburan.

    “Penangkapan tersebut bermula saat BNN mendapati informasi dari masyarakat. Selanjutnya BNN langsung melakukan penyelidikan selama 14 hari, hingga didapat keempat pelaku di rumahnya masing-masing. Kami dapat tiga tersangka,” kata Wayan Sukawinaya.

    Menurut Wayan, hasil interogasi di tempat pertama di rumah Sukir mengakui menyimpan 11 bungkus sabu dan tiga bungkus ekstaksi, yang dikemas dalam satu karung pupuk. “Barang tersebut dikubur dalam sawah dan ladang, yang ada di bawah tower sutet atas suruhan Eko dan Renggo,” kata Wayan Sukawinaya saat ekspos di Kantor BNN Lampung, Senin 27 Juli 2020.

    Selanjutnya tim bergerak di rumah Eko, ditemukan satu bungkus aluminium foil berisi sabu yang disembunyikan di balik pintu dapur rumah. Selanjutnya Eko mengakui, ada lagi paket bungkusan yang ditanam di sebuah makam (batu nisan) yang ada di belakang rumah Eko.

    “Belakang rumah Eko ada kuburan, lalu kita gali ditemukan empat bungkus. Ini bekas kuburan pribadi di belakang rumah Eko. Informasi dari mereka, barang ini pesanan Dodo dari Aceh. Awalnya Eko ini, membohongi Dodo bahwa barang ini sudah dihancurkan dan dibuang. Padahal dia tanam barangnya,” ujar Wayan Sukawinaya.

    Kini Dodo, pemilik awal barang masih dalam pengejaran (DPO). Sementara peran ketiga penyimpan narkoba, hanya menerima barang untuk diedarkan ke wilayah Lampung. Komplotan ini mengaku baru pertama kali melakukan pengedaran narkoba, namun BNN Lampung akan terus mengungkap dan mengembangkan kasus ini.

    “Ketiganya ini sempat berupaya memberontak, melawan petugas, dan mencoba melarikan diri setelah memanfaatkan kelengahan petugas. Namun dengan tegas, petugas langsung melakukan tindakan terukur dan terarah,” tegas Wayan Sukawinaya.

    Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga unit telepon seluler (ponsel) merk Xiaomi, Nokia, dan Evercoss milik pelalu. Atas perbuatannya ini, ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal ini 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

    Apresiasi Ketua BNM RI

    Ketua Badan Anti Narkotika dan maksiat (BNM-RI) Fauzi Malanda memberikan apresiasi atas gebrakan Kepala BNN Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, yang dengan cekatan dua kali membokar jaringan narkoba dengan jumlah besar di Wilayah Lampung.

    “Pertama bulan lalu, hampir 7000 butir barang harap pil kestasy di amankan, sekarang hampir 9000 butir berikut 16 kilo sabu sabu-sabu, artinya peredaran narkoab masih marak. Kita dukung langkah dan upaya BNN Lampung melakukan pemberantasan narkoba di Lampung,” kata Fauzi Malanda.

    Fauzi Malanda meminya BNN terus melakukan kegiatan penindakan tegas terhadap para bandar narkoba, yang seakan tidak ada habisnya di Provinsi Lampung. “Tindak tegas tanpa pandang bulu. Kita apresiasi BNN Lampung. Semangat kita adaalah menyelamatkan anak bangsa dari jahatnya peredaran narkoba,” katanya. (Jun/Red)

  • Bayi Yang Dibuang di Sungai Cakat Tulang Bawang Itu Buah Perkosaan Majikannya di Malaysia

    Bayi Yang Dibuang di Sungai Cakat Tulang Bawang Itu Buah Perkosaan Majikannya di Malaysia

    Tulang Bawang (SL)-Bayi laki laki berusia dua hari, yang di buang di Sungai Tulang Bawang di wilayah Cakat, itu adalah buah hasil perkosaan majikannya, saat bekerja di Malaysia. Bayi itu dilemparkan SB (37), suaminya dari ibunya, dari atas Jembatan Cakat, saat dalam perjalanan pulang usai keluar dari rumah sakit. Polisi menemukan petunjuk nama orang tua di gelang tangan bayi yang tak berdosa itu.

    Baca: Sehari Pulang Dari Malaysia TKW Melahirkan Anaknya Dibuang Ke Sungai Tulang Bawang

    Ses (24), warga Kampung Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, adalah Tenaga Kerja Wanita (TKW), yang di pulangkan Agensi Citra Unggul Pulau Pinang, Malaysia, dalam keadaan hamil tua, Minggu 19 Juli 2020 tiba di Indonesia.

    SB suaminya, kemudian membawa Ses ke salah satu Rumah Sakit yang ada di Tulang Bawang untuk melakukan persalinan, Rabu 22 Juli 2020, sekira pukul 17.00 WIB,. Usai persalinan,  Jum’at 24 Juli 2020, sekira pukul 20.00 WIB, pasutri tersebut keluar dari Rumah Sakit dan membawa bayi milik mereka yang berjenis kelamin laki-laki menuju ke arah Menggala.  Saat melintas di jembatan cakat, SB langsung membuang bayi malang tersebut dengan cara melemparkannya dari atas jembatan ke Sungai Tulang Bawang.

    AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy mengatakan motif pasang suami istri itu membuang bayi malang tersebut karena untuk menutupi malu. Karena saat bekerja sebagai TKW di Malaysia SE menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya dan hamil. “Karena malu, atas kesepakatan berdua akhirnya mereka membuang bayi itu ke Sungai Tulang Bawang,” kata Sandy.

    Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan terhadap pasangan sumi istri, SB (37) dan Ny. Ses (24), warga Kampung Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, pelaku pembuangan bayi malang itu, merupakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menemukan sebuah gelang yang masih melekat di tangan bayi. “Pada gelang tersebut bertuliskan nama ibu kandung bayi malang ini dan juga terdapat tanggal keluarnya dari sebuah rumah sakit,” katanya.

    Dari identitas yang ada di gelang tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mencari tahu pelakunya. Sehingga pelaku pembuangan bayi yang ditemukan nelayan dalam keadaan meninggal dan mengambang di aliran Sungai Tulang Bawang berhasil ditangkap. “Sekira 5 jam, petugas kami berhasil menangkap pasutri tersebut,” kata Sandy.

    Menurut Kasat, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang menangkap pasangan suami istri (pasutri) itu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Minggu 26 Juli 2020, sekira pukul 13.00 WIB. Sementara bayi itu ditemukan Minggu 26 Juli 2020, sekira pukul 07.40 WIB, di aliran Sungai Tulang Bawang, Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur.

    Keduanya dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 80 ayat 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Akibat perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 Miliar,” katanya. (Mardi/red)

  • Maklumat Bersama Pelaksanaan Kurban dan Shalat Idul Adha 1441 Hijriyah di Lampung Barat

    Maklumat Bersama Pelaksanaan Kurban dan Shalat Idul Adha 1441 Hijriyah di Lampung Barat

    Lampung Barat (SL)-Pelaksanaan kurban dan shalat Idul Adha di tengah pandemi Coronavirus Deases 2019 (Covid-19) tetap diperbolehkan dilaksanakan di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), namun realisasinya harus mentaati maklumat bersama yang telah ditetapkan.

    Plt Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat, Maryan Hasan mengatakan, pihaknya bersama-sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda setempat) dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lampung Barat, telah menyepakati beberapa aturan yang harus ditaati dalam pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 Hijriyah dan protokol kesehatan pelaksanaan kurban.

    “Dari beberapa aturan yang ada termasuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19, untuk itu pelaksanaan tetap diperbolehkan untuk dilakukan, namun harus mengikuti maklumat bersama ini,” ungkap Maryan Hasan, Senin 27 Juli 2020.

    Maklumat pelaksanaan Shalat Idul Adha Lampung Barat adalah Shalat idul Adha dapat dilaksanakan di Masjid/Mushalla, tetapi disarankan untuk dilaksanakan di lapangan terbuka. Tata cara melaksanakan shalat Idul Adha merujuk pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Covid-19.

    Pengurus Masjid/Mushalla atau panitia pelaksanaan shalat Idul Adha yang diselenggarakan di lapangan terbuka melakukan pengawasan atas penerapan protokol kesehatan. Tempat untuk penyelenggaraan shalat Idul Adha harus dilakukan pembersihan dan disinfeksi. dan membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

    Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar, dan diupayakan untuk menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu> 37,5 °C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan ibadah.

    Tiap-tiap jamaah harus berada pada kondisi sehat, membawa sajadah sendiri, memakai masker, dan menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

    Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jamaah dengari cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

    Bagi anak-anak di bawah usia 8 tahun, ibu hamil, lanjut usia, atau yang mengalami gangguan kesehatan tidak diperkenankan mengikuti shalat Idul Adha secara berjamaah di Masjid/Mushalla atau lapangan. Bagi jamaah yang berasal dari luar daerah Lampung Barat dan belum mencapai 14 hari sejak kedatangannya, dianjurkan dan ditekankan untuk tidak ikut serta melaksanakan shalat Idul Adha berjamaah di Masjid/Mushalla atau lapangan.

    Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban

    Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi Pemotongan hewan kurban dilakukan di daerah yang memungkinkan penerapan jarak fisik. Penyelenggaraan mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

    Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging dan Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah penerima (mustahik).

    Kemudian Penerapan kebersihan pribadi panitia, meliputi pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.

    Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan. Setiap penitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

    Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah. Dan panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

    Untuk penerapan kebersihan alat, meliputi melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesal dilaksanakan.

    Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. “Berbagai ketentuan tersebut dibuat sebagai panduan pelaksanaan shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban demi menjaga keselamatan masyarakat serta mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19,” tutur Maryan Hasan.

    Kemudian, Maryan Hasan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melaksanakan protokol kesehatan demi keselamatan dari pandemi Covid-19. “Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk selalu berhati-hati dan melaksanakan protokol kesehatan, jaga diri, jaga keluarga dan sesama,” imbaunya. (Ade Irawan)

  • Pematank Demo Ketiga Kali Desak Kejati Usut Bansos Covid-19 Lampung Barat Rp8,1 Miliar

    Pematank Demo Ketiga Kali Desak Kejati Usut Bansos Covid-19 Lampung Barat Rp8,1 Miliar

    Bandar Lampung (SL)-Lagi, Aliansi LSM PEMATANK berunjukrasa ke tiga kalinya di depan Kejaksaan Tinggi Lampung, mendesak Kejati mengusut kasus dugaan penyimpangan kegiatan Bantuan Paket Sembako Penanggulangan Covid 19 Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, melalui Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat, Senin 27 Juli 2020.

    Pematank menuding terjadi Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan gratifikasi, dengan kejanggalan yang berpotensi pada kerugian keuangan negara dan merugikan masyarakat pengguna hasil manfaat. Pasalnya, Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat yang mengelola seluruh bantuan bingkisan Beras 10 Kg dan Empat kaleng sarden untuk satu KK dengan anggaran Rp230.000.

    Kordinator aksi Andre Saputra mengatakan terdapat penyelewengan anggaran dengan angka mencapay 40 persen perpaket. “Jika kita itung secara rinci Beras 10 Kg x Rp11.000 = Rp110.000, 4 kaleng sarden ukuran 425xRp12.000 = Rp48.000 jadi total mar-up Rp108.000 per bingkisan,” kata Andre Saputra, saat berorasi.

    Dan apabila dikalian Rp108 ribu dikali 35 ribu paket makan total kerugian negara mencapai Rp3,780 miliar. Selain itu lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat dalam mengawasi kegiatan Program bantuan sosial anggaran bantuan sosial warga terdampak covid yang dialokasikan mencapai Rp8,1 milliar.

    “Dana itu, antara lain digunakan untuk pengadaan 35 ribu paket batuan bahan pokok, pengadaan 350 ton beras dan ikan kaleng kemasan dengan berat 425 gram. Dan pihak ketiga selaku distributor penyaluran Program Bantuan Sosial diduga dengan sengaja membiarkan penyaluran kurang lebih 10 ton beras berkualitas rendah tersebut menggunaan metode asal asalan sengaja, Hal ini di duga kuat saat pelaksanaanya tanpa adanya uji LEB untuk Kualitas Beras,” katanya.

    Karena itu, kata Andre, pihaknya atas nama aliansi LSM PEMATANK akan terus melakukan pengawalan terkait dugaan KKN pada Dinas Sosial Lampung Barat pada kegiatan sembako Penanggulangan Covid-19 tahun 2020. “Dengan tegas kami meminta Kepada APH baik Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terkait persoaln tersebut,” katanya.

    Pemalank juga mendesak Bupati Lampung Barat Untuk mengambil sikap tegas agar persoalan tersebut jangan terulang kembali. “Copot, periksa dan adili pejabat di jajaran dinas sosial Lampung Barat. Mereka yang terbukti melakukan upaya perlawanan hukum atas bansos Covid-19 Lampung Barat harus ditindak,” katanya.

    Pemalank juga mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memeriksa, Kadis, Kabid, hingga rekanan dalam kegiatan di Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2020 itu. “Selain teridikasi terjadi penyimpangan, juga mengondisikan kegiatan dengan fee dari rekanan kepada oknum di Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat,” katanya.

    “Kami juga mengajak media serta Lembaga NGO dan masyarakat yang ada di Provinsi Lampung untuk bersama-sama memantau serta memonitoring seluruh kegiatan, kebijakan, program dan anggaran yang ada karena berpotensi banyak merugikan keuangan Negara/Daerah dan merugikan masyarakat Provinsi Lampung,” katanya. (red).

  • Sehari Pulang Dari Malaysia TKW Melahirkan Anaknya Dibuang Ke Sungai Tulang Bawang

    Sehari Pulang Dari Malaysia TKW Melahirkan Anaknya Dibuang Ke Sungai Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL)-Pulang dari merantau sebagai TKI di Malaysia, Ses, warga Way Abung, Kabupaten Tulang Bawang Barat melahirkan bayi laki laki di Rumah kontrakannya di wilayah Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang medio pekan lalu.

    Ses n AMT ditangkap Tim Resmob Polres Tulang Bawang

    Namun entah apa motifnya, Ses tega membuang bayi oroknya, dan mayatnya ditemukan warga mengapung, di Sungai Tulang Bawang, di wilayah Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur, Tulang Bawang, Minggu 26 Juli 2020 pagi, pukul 08.00 WIB.

    Dah hitungan lima jam, Polisi mengungkap kasus penemuan jasad bayi laki-laki yang mengapung, di Way (Sungai) Tulang Bawang, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang itu. Ses ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang di rumah kontrakan, Minggu 26 Juli 2020, sekitar pukul 14.30 WIB.

    Ses, ditangkap bersama seorang pria, berinisial AMT, warga Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji yang diduga sebagai pacarnya. “Wanita itu belum genap sepekan pulang dari Malaysia. Dia bekerja sebagai TKW. Dia melahirkan, sehari setelah tiba dari Malaysia,” kata sumber di Polres Tulang Bawang.

    Belum diketahui jelas, hubungan antara pelaku dan AMT. Mayat bayi itu ditemukan pertama kali oleh Junaidi, nelayan yang sedang mencari ikan di wilayah Cakat. Saat ditemukan, mayat bayi tersebut mengapung di Sungai Tulang bawang.

    Menurut Junaidi, dia menemukn jasad bayi itu mengapung saat dia aka mencari ikan, di Sungai Tulang Bawang, di wilayah Cakat Raya. Lalu Junaidi memberitahu warga lainnya. Bayi itu masih mengenakan baju dan dibalut bedong. “Warga tidak berani membuka bedong, karena takut sidik jari. Lalu kami telepon polisi.

    Setelah ada polisi, baru kami angkat mayat bayi itu. Ditaruh di atas perahu warga,” kata Junaidi. Polisi masih memeriksa intensif Ses dan AMT, di Polres Tulang Bawang. Polisi menyelidiki motif pelaku dan kemungkinan keterlibatan oelaku lainnya. (Mardi/red)

  • Tukang Pijat Perkosa Pelanggan Kepergok Suami Yang Curiga Dengar Rintihan Istri Dalam Kamar

    Tukang Pijat Perkosa Pelanggan Kepergok Suami Yang Curiga Dengar Rintihan Istri Dalam Kamar

    Surabaya (SL)-Menekuni sebagai tukang pijat keliling Dwi Apriyanto (40) sang residivis, malah memerkosa istri pelanggannya, saat minta trapi pijat dirumah korban, sementara sang suami korban menunggu di ruang tamu bersama anak dan istri pelaku, di Surabaya, medio Selasa 21 Juli 2020 sekitar pukul 19.00 WIB.

    Awalnya, suami korban mendapat keluhan istrinya, yang masih 18 tahun mengalami sakit sakit dibagian perut. Pelaku juga terbilang masih bertetangga dengan korban. Sehari sebelumnya, sang suami berkonsultasi dengan pelaku tentang keluhan istrinya, dan minta ditrapi pijat.

    Sejurus kemudian, pelaku bersama anak dan istrinya datang kerumah korban, dan kemudian mempersilahkan melakukan pemijatan dikamar korban. Sementara sang suami menunggu di ruang tamu bersama anak dan istri pelaku. Sekitar 30 menit, sang suami merasakan ada hal yang aneh, karena mendengar rintihan dan sesekali teriakan dari istrinya.

    Merasa ada yang tidak wajar, sang suami masuk ke dalam kamar, dan kaget saat membuka pintu, mendapati istri tak berdaya dengan kondisi telanjang dan pelaku yang berkeringat keranjingan birahi. Emosinya suami korban sontak memuncak dan segera melaporkan pelaku ke pihak berwajib, dan saat itu juga pelaku diamankan.

    Hasil pemeriksaan polisi pelaku yang telah menekuni profesi pijat selama 9 tahun itu adalah seorang residivis. “Pelaku pernah ditahan kasus sajam (kepemilikan senjata tajam) di Jawa Tengah ditahan di Polres Pekalongan, tahun 2010,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainal Abidin, kepada wartawan Jumat 24 Juli 2020.

    Menurut Kanit Reskrim mendampingi Kapolsek Sukolilo AKP Subiyantha, pelaku dipanggil suami korban untuk memijat istrinya yang belakangan mengeluh nyeri pada bagian perut. Suami korban semula tidak merasa aneh dengan gelagat pelaku.

    Namun setelah 30 menit berselang, kecurigaan suami korban terhadap pelaku akhirnya muncul, karena suara gaduh dari dalam kamar dan sesekali diikuti suara teriakan lirih dari istrinya.  “Suami korban masuk ke dalam kamar dan kaget melihat istrinya sedang diperkosa pelaku. Suami langsung melepaskan istrinya dari cengkeraman pelaku. DA diringkus dan diserahkan kepada polisi,” katanya.

    Kepada penyidik, pelaku mengakui memerkosa korban karena tergoda paras korban. Namun, diduga pelaku sudah merencanakan niat jahatnya sejak dari rumah. “Terindikasi pelaku sudah merencanakan aksinya. Karena saat melakukan kegiatan pelaku sengaja tidak pakai celana dalam,” tuturnya.

    Terlebih lagi, sehari sebelumnya pada Senin 20 Juli 2020, pelaku juga sudah pernah bertemu korban yang berniat memesan jasanya. Saat itu pelaku mengaku terpikat oleh paras korban. Pelaku pun telah merencanakan niat jahatnya tersebut. “Kepada penyidik, pelaku mengaku tak tahan melihat tubuh dan paras korban. Pelaku lalu memperkosa korban saat memijitnya,” kata Zainul Abidin.

    Terkait kasus pemerkosaan itu, DA dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun. “Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun. “Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun,” tegas Abidin. (kmps/sby/Red)

  • Polresta Bandar Lampung Lepaskan Oknum Dosen UBL Ngaku Letkol TNI-AD Serahan Denpom Polisi Tunggu Laporan Masyarakat

    Polresta Bandar Lampung Lepaskan Oknum Dosen UBL Ngaku Letkol TNI-AD Serahan Denpom Polisi Tunggu Laporan Masyarakat

    Bandar Lampung (SL)-Polresta Bandar Lampung melepaskan oknum Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (FH-UBL) Doktor Tri Herlianto (55), yang mengaku anggota TNI-AD berpangkat Letnan Kolonel, dan bertugas di Tim Badan Intelegen Strategis (BAIS) TNI. Polisi berdalih belum ada korban yang melapor atas perbuatan pelaku yang ditangkap Denpom II/3/Lampung tersebut.

    Baca: Letkol TNI-AD Gadungan Bergelar doktor Ber ID Anggota Peradi di Tangkap Denpom

    Baca: Letkol TNI-AD Gadungan Dosen UBL Doktor Tri Harlianto Diserahkan ke Polresta Ada Kasus Penggelapan Rp3 Miliar Pembangunan RS Mitra Kosasih Kupang Teba

    Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan Denpom II/3 TNI-AD hanya menyerahkan dugaan TNI gadungan, dan tanpa ada laporan polisi. Karena itu polisi mencari korban, dan mengibau masyarakat yang menjadi korban untuk melapor.

    “Tidak kita tahan karena belum ada LP. Hanya penyerahan saja dari Denpom ke Polresta dengan dugaan TNI gadungan. Tidak disertai laporan polisi. Sekarang masih kita cari korban yang mungkin ditipu,” kata Yan Budi, kepada wartawan Minggu 26 Juli 2020.

    Menurut Yan Budi pihaknya belum tahu bagaimana oknum tersebut beraksi. “Belum keliatan  motifnya dia itu apa, karena memang belum ada korban yang melapor. Kita tunggu 24 jam gak ada laporan. Jadi kita kembalikan kepada keluarganya. Untuk korban yang merasa ditipu kalau ada silahkan langsung melaporkan ke Polresta untuk segera kita proses,” kata Kapolres.

    Kapolres mengakui bahwa kepala Tri Herlianto, juga tidak dikenakan wajib lapor, karena belum ada proses penahanan. “Ya tidak wajib lapor, Karena belum berproses atau penahanan, jadi gak ada wajib lapor. Ini kan ditangkap Denpom karena yang bersangkutan menggunakan seragam TNI, kalau ada tindak pidanannya ya kita proses,” katanya.

    Rektor UBL M. Yusuf Barusman mengatakan DoktorTri Herlianto merupakan dosen paruh waktu di Universitas Bandar Lampung. Tri diamankan Tim Denpom berdasarkan laporan dari kuasa hukum PT Mitra Kosasih –Angga Revanda, Adi Gunawan, dan Cakra Biksa Surabaya. Mereka merasa ditipu sebesar Rp3 miliar. Untuk pembangunan klinik Kosasih di Kupang Teba.

    Kapenrem 043/Gatam Mayor Inf Joko Warsito mengatakan pihak Denpom II/3 Lampung telah menyerahkan kasusnya ke Polresta Bandarlampung. “Dari kami (Denpom II/3) hanya memproses pengakuan ia sebagai anggota,” Joko Warsito.

    Dari pelaku, Denpom II/3 Lampung mengamankan barang bukti satu unit kendaraan CJ-7 plat Dinas TNI AD. Beberapa senjata softgun dan perangkat TNI AD, termasuk identitas TNI, KTP, SIM dengan pekerjaan sebagai anggota TNI-AD, termasuk Idcar Peradi Lampung. (Red)