Kategori: Headline

  • Warga Miskin Penderita Tumor Rahim Sri Harni Asal Wonosobo Tanggamus Butuh Bantuan

    Warga Miskin Penderita Tumor Rahim Sri Harni Asal Wonosobo Tanggamus Butuh Bantuan

    Tanggamus (SL)-Sri Harni (38) penderita tumor di bagian alat reproduksinya, dalam kondisi perut membesar kini tergolek lemas di atas ranjang kelas 3 di RSUD Abdoel Moeloek Bandar Lampung sejak Senin sore, 20 juli 2020. Dia ditujuk ke RSUDAM setelah sempat dirawat tiga hari di RSUD Batin Mangunang.

    “Ibu sri sekarang di rawat di rs. Abdoel Moeloek, karena anjuran dokter RS Batin Mangunang yang sudah 3 hari merawatnya. Sudah setahun ibu menderita tumor di bagian rahimnya,  dan harusnya sudah operasi, tapi karena kami tidak ada dana maka sampai sebesar itu tumornya,” kata anaknya Ogi Saputra, Selasa 21 Juli 2020.

    Sri Harni, adalah warga miskin berasal dari Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo,  Tanggamus yang selama satu tahun ini menderita tumor di perutnya. Pihak keluarga sudah berupaya melakukan pengobatan  demi kesembuhannya,  akan tetapi tumor yang berada di perutnya kian membesar,  hingga membuatnya susah bernafas,  susah buang air besar, dan selalu muntah.

    “Untuk biaya pengobatan kami sudah di punya kartu BPJS tapi untuk biaya perawatan,  administrasi, transportasi, kebutuhan apalagi ada obat yang harus kami beli diluar kami tak mampu. Kami sangat bingung akan dana itu apa lagi sibungsu sekarang sudah kelas 2 SD,” katanya.

    “Kami berharap sekiranya ada donatur yang berempati dapat membantu meringankan beban kami dapat menyumbangkan lewat rekening yang kami sampaikan. Untuk membantu meringankan biaya pengobatan donatur dapat mengirim langsung ke no rekening Bank BRI. A.N OGI SAPUTRA: 5781-01-018437-53-9
    Dan untuk konfirmasi lebih lanjut dapat menghubungi keluarga dengan Concak Person Ogi: +62 853-8356-5927
    Wiwin: +62 821-7525-7498. (hardi)

  • Gugus Tugas Dibubarkan Gantinya Komite Penanganan Covid-19

    Gugus Tugas Dibubarkan Gantinya Komite Penanganan Covid-19

    Jakarta (SL)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2020‎ tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

    Hal itu disebutkan dalam Pasal 20 ayat 2 huruf B Perpres Nomor 82/2020, menyebutkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan. Sehingga , dengan adanya Pepres tersebut membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

    Di dalam Perpres Nomor 82/2020 dijelaskan Presiden Jokowi mengganti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan Satuan Tugas (Satgas) atau Komite Kebijakan Penanganan Covid-19. Hal tersebut berdasarkan Pasal 20 ayat 2 huruf c.

    “Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini,” bunyi pasal tersebut.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pembentukan Komite Kebijakan Pengendalian ‎Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2020.

    “Dalam PP tersebut Presiden memberi tugas kepada Komite Kebijakan dan di situ ada satu tik untuk mengendalian terkait dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ujar Airlangga dalam konfrensi persnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7).

    Airlangga menuturkan, ‎komite tersebut tugasnya sesuai dengan arakan Presiden Jokowi adalah mengendalikan Covid-19 dan pemulihan ekonomi akibat dampak dari virus Korona ini. “Bapak Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengesekusi program-program penanganan Covid-19 dan pemulihhan berjalan secara beriringan,” katanya.

    Adapun, Ketua Komite Pemulihan Ekonomi Nasional dijabat oleh Airlangga Hartarto, dengan enam menteri lainnya menjabat sebagai wakil ketua komite. Untuk ketua pelaksana Presiden Jokowi telah menunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (rls/Setpres)

  • Kapolda Besuk Dua Polisi Korban Pengeroyokan Polresta Medan Tetapkan 8 Tersangka dan Oknum Anggota Dewan Hanya Saksi

    Kapolda Besuk Dua Polisi Korban Pengeroyokan Polresta Medan Tetapkan 8 Tersangka dan Oknum Anggota Dewan Hanya Saksi

    Medan (SL)-Polda Sumatera Utara menangkap 17 pria yang diduga terlibat kasus penganiaya anggota Brimob Bripka Karingga Ginting dan anggota Lantas Bripka Mario, Minggu 19 Juli 2020 dini hari, di lokasi hiburan malam, di Hall Retro Capital Jalan Putri Hijau Medan. Satu diantaranya Anggota Fraksi PDIP DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring.

    Baca: Anggota Brimob dan Lantas Babak Belur Dilokasi Hiburan Malam, Pelaku Melibatkan Oknum Anggota DPRD

    Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menjenguk anggota Kompi 4 Batalyon C Brimob Sumut Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario anggota Ditlantas Polda Sumut. di Rumah Sakit Bhayangkara Medan pada Selasa 21 Juli 2020. Kedua personel kepolisian itu merupakan korban penganiayaan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan, Sumatera Utara.

    Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Kapolda Sumut menjenguk dan memberi semangat serta motivasi kepada para korban agar dapat segera sembuh dan kembali melaksanakan tugas seperti biasa. Kapolda juga berpesan agar peristiwa itu menjadi pelajaran untuk seluruh personel agar selalu siap menjaga kesehatan fisik dan kemampuan bela diri.

    ”Kedatangan saya untuk memberikan semangat dan motivasi kepada personel agar segera pulih. Seluruh proses penegakan hukum juga tetap berjalan sesuai dengan prosedur. Untuk kasusnya masih ditangani Polrestabes Medan,” kata Martuani Sormin.

    PDIP Akan Proses

    Sementara Terkait Anggota Fraksi PDIP DPRD Sumut, Kiki Handoko Sembiring, yang menjadi salah seorang terduga penganiaya 2 polisi ini, mengatakan PDIP Sumatera Utara akan melakukan proses terhadap Kiki sesuai aturan. “PDI Perjuangan adalah partai yang taat hukum, kalau benar dia melakukan pelanggaran hukum proses sesuai dengan aturan,” kata Ketua DPD PDIP Sumut Djarot S Hidayat, Senin 20 Juli 2020 dilangsir pada salah satu media nasional.

    Djarot mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari polisi soal penangkapan Kiki. Pihaknya juga belum melakukan investigasi internal. “Secepatnya akan kita panggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi dan investigasi secara mendalam. Kalau memang bersalah mahkamah partai akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan peraturan partai,” kata Djarot yang menegaskan PDIP tidak akan memberi pendampingan hukum terhadap Kiki di kepolisian

    Akibat peristiwa penganiayaan itu Bripka Karingga mengalami luka di kepala dengan empat jahitan, tengkorak kepala agak legok ke dalam akibat pukulan benda tumpul, ruas jari telunjuk sebelah kiri mengalami pergeseran, dan luka lecet, lebam di wajah. Sedangkan Bripka Mario mengalami luka di kepala sebelah kanan, luka dan lebam di wajah serta tulang rusuk sebelah kiri.

    Tetapkan 8 Tersangka

    Kepolisian Resor Kota Besar Medan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dua personel polisi yang melibatkan anggota DPRD Sumatera Utara itu. Delapan orang tersebut terdiri atas tujuh orang laki-laki dan satu perempuan.

    ”Dari 17 orang yang diamankan, sebanyak delapan orang kami tetapkan sebagai tersangka dan sembilan orang lainnya masih berstatus sebagai saksi,” kata kata Kapolrestabes Medan Kombespol Riko Sunarko dilansir dari Antara pada Selasa 21 Juli 2020.

    Mengenai identitas kedelapan orang tersangka Kapolrestabes masih belum bisa memberikan keterangan. Riko mengatakan, tujuh orang yang sebelumnya dinyatakan positif narkoba, saat ini sudah diproses hukum oleh Satnarkoba Polrestabes Medan. ”Dari 17 orang kita lakukan tes urine dan 7 orang positif amphetamine. Untuk saksi yang positif amphetamine juga diserahkan ke Satnarkoba untuk diproses,” ujar Riko.

    Kombes Pol Riko Sunarko menyatakan bahwa status Kiki Handoko Sembiring yang diduga terlibat keributan dengan anggota polisi hanya sebagai saksi. “Hasil penyelidikan, Kiki saat itu berusaha melerai keributan antar kelompok di Capital. Sampai saat ini, dia (Kiki) statusnya masih sebagai saksi,” jelas Kapolrestabes.

    Informasi lain menyebutkan Kiki Handoko Sembiring datang ke Capital Building untuk mencari adiknya Parlin Sembiring yang merupakan DJ terkenal di dunia hiburan malam. Setibanya di lokasi Kiki melihat adiknya ribut dengan salah satu kelompok tepat berada di parkiran Capital Building.

    Melihat hal itu, Kiki pun berusaha melerai agar keributan antar kelompok itu tidak sampai ada pihak yang terluka. Hal itu dibuktikan berdasarkan rekaman CCTV di Capital Building. Namun, akibat keributan antar kelompok itu, Kiki bersama adiknya Parlin Sembiring serta rekan-rekannya diamankan Sat Reskrim Polrestabes Medan, karena diduga melakukan penyerangan terhadap dua personil polisi.

    Sebelumnya Minggu 19 Juli 2020 dinihari 2 polisi dianiaya oleh puluhan pria yang diduga teman-teman KHS. Awalnya korban menerima telpon dari Bripda Moses agar merapat ke gedung Capital,  lalu sekitar pukul 03.30 wib korban tiba di gedung capital dan menuju ke Hall Retro.

    Sesampainya di Hall, korban bertemu dng Bripda Moses dan tak lama berselang terjadi keributan antara kelompok KHS dengan kelompok lain tetapi berimbas ke  Moses dan korban. Lalu Moses menghindar agar tidak terjadi keributan. Tetapi Kiki tetap menyerang korban dengan cara memukul menunjang dari lantai atas sampai di halaman parkir gedung Capital.

    Tak lama berselang datang korban Bripka Mario dan melihat korban Bripka Karingga Ginting sudah tersungkur dipukuli 20 orang lebih. Lalu korban Bripka Mario mencoba melerai tetapi malah diserang juga dengan cara dipukul ditendang dan dipukul dengan menggunakan benda tumpul. Bahkan Bripka Karingga Ginting aiancam tak selamat jika tak menunjukkan posisi Bripda Moses.

    Bripka Mario lalu pergi mencari bantuan dari Tim Opsnal Intel Polrestabes Medan yang selanjutnya membawa korban Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario menuju ke RS Materna, dan kini dirawat di RS Bhayangkara Medan. (Red)

  • Presiden Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Terbanyak Lembaga Bentukan Presiden SBY, Ini Daftarnya

    Presiden Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Terbanyak Lembaga Bentukan Presiden SBY, Ini Daftarnya

    Jakarta (SL)-Presiden Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres), Termasuk pembubaran Tim Gugus Tugas Covid-19. Pembubaran 18 lembaga tersebut tertuang dalam Perpres No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi nasional.

    Kebijakan Jokowi ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020. “Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan,” demikian bunyi Pasal 19 ayat a-r

    Dari 18 lembaga yang dibubarkan, lembaga itu ada yang berdiri sejak zaman orde baru atau era Presiden Soeharto. Namun, lembaga yang dibubarkan paling banyak berasal dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden Jokowi membubarkan 9 lembaga yang berdiri di era Presiden SBY.

    Sedang lembaga bentukan Presiden Soeharto yang dibubarkan Jokowi sebanyak satu unit, yakni Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri. Lalu lembaga yang dibentuk Presiden BJ Habibie yang dibubarkan Presiden Jokowi sebanyak tiga lembaga.

    Presiden Jokowi juga membubarkan lembaga yang dibentuk Presiden Gus Dur sebanyak satu unit, yakni Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan. Lalu, lembaga bentukan Presiden Megawati yang dibubarkan Jokowi sebanyak satu unit, yakni Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.

    Presiden Jokowi juga membubarkan lembaga yang ia dirikan sendiri sebanyak tiga unit. Berdasarkan Perpres 82 Tahun 2020, berikut Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan sebagai berikut:

    1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif

    Tim ini dibentuk di era Presiden SBY saat ia terpilih yang kedua. Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industgri Ekstraktif;

    2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

    Tim ini juga dibentuk saat Presiden SBY menjabat yang kedua. Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;

    3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025

    Tim ini dibentuk saat Presiden SBY menjabat yang kedua. Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.

    4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda

    Badan ini dibentuk saat Presiden SBY menjabat yang kedua. Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.

    5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove

    Tim ini juga berdiri saat Presiden SBY menjabat yang kedua. Tim dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove;

    6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

    Badan ini berdiri saat era Presiden SBY yang pertama. Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

    7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019

    Komite ini berdiri saat Presiden Jokowi menjabat pada periode pertama. Komite dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019.

    8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha

    Satgas ini dibentuk pada saat kemimpinan Presiden Jokowi yang pertama. Satgas dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;

    9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum

    Tim ini juga dibentuk di era Presiden Jokowi yang pertama. Tim koordinasi ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;

    10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri

    Tim ini dibentuk saat orde baru, di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto pada tahun 1991. Tim dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri;

    11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization

    Tim ini juga dibentuk di era Presiden BJ Habibie, yang kemudian diperbarui oleh Presiden Gus Dur. Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization;

    12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara

    Tim restrukturisasi ini juga dibentuk di era Presiden BJ Habibie. Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;

    13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan

    Komite ini berdiri di era Presiden BJ Habibibe. Komite ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;

    14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan

    Komite ini didirikan Presiden Gus Dur. Komite ini dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan;

    15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor

    Tim ini dibentuk di era Presiden Megawati. Tim ini dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;

    16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi

    Tim ini didirikan oleh Presiden SBY. Tim ini dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;

    17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan

    Tim ini berdiri di era Presiden SBY. Tim ini dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan

    18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations

    Tim ini juga berdiri di era Presiden SBY. Tim ini dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 37/2014 tentang Kornite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations. (Red/net)

  • Husni Tamrin Jabat Plt Ketua Apdesi Pesisir Barat Targetkan Segera Pemilih Ketua Definitif

    Husni Tamrin Jabat Plt Ketua Apdesi Pesisir Barat Targetkan Segera Pemilih Ketua Definitif

    Pesisir Barat (SL)-Peratin Pekon Labuhan Mandi Kecamatan Way Krui, Husni Tamrin ahirnya resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sementara (Plt) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Kabupaten Pesisir Barat, Selasa 21 Juli 2020.

    Pengangkatan Husni Tamrin berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Apdesi Provinsi Lampung dengan Nomor : 004/kep/DPD_ABDESI/KS/LPG/VII/2020. Karena itu dalam waktu dekat, Husni Tamrin segera melakukan konsolidasi internal dan membentuk kepanitiaan untuk menjalankan proses Musyawarah pemilihan Ketua definitif Apdesi Pesisir Barat.

    Sehingga dengan begitu panitia yang sudah terbentuk, nantinya akan menjalankan tahapan dan proses Musyawarah.  “Langkah awal tentunya kita akan melakukan konsolidasi internal dengan teman-teman di 116 Peratin se- Kabupaten Pesisir Barat dulu, agar bisa memiliki semangat yang sama guna untuk kepentingan organisasi dalam mensukseskan proses musyawarah kedepan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Husni Tamrin juga mengatakan sebagai Plt Ketua DPC Apdesi Pesisir Barat yang baru dilantik, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin dalam menjalankan tugas organisasi sampai terbentuknya kepengurusan DPC Abdesi definitif. ”Mudah-mudahan setelah selesai Pilkada kita akan secepatnya melakukan Musyawarah untuk memilih kepengurusan DPC Apdesi definitif,” kata Husni. (Andi)

  • Polres Lampung Utara Gelar Lat Pra Ops  Patuh Krakatau 2020

    Polres Lampung Utara Gelar Lat Pra Ops  Patuh Krakatau 2020

    Lampung Utara (SL)-Polres Lampung Utara menggelar latihan pra Operasi Patuh Krakatau tahun 2020 untuk personilnya yang terlibat, diAula Rekonfu Mapolres Tanggamus, Selasa 21 Juli 2020. Operasi patuh selama 14 hari akan dimulai serentak Tanggak 23 Juli 2020.

    Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono didampingi Kabag Ops Kompol Nelson F. Manik, mengatakan Polres Lampung Utara dan Polsek jajaran menyelenggarakan operasi kepolisian mandiri kewilayahan dengan sandi Ops Patuh Krakatau-2020 selama 14 hari dan akan berlansung dari tanggal 23 Juli – 5 Agustus 2020 di seluruh wilayah hukum Polres Lampung Utara.

    “Karena operasi kali ini berlangsung di tengah masa pandemi Covid-19, maka Operasi Patuh  akan berbeda dari pada tahun-tahun sebelumnya. Kepolisian akan lebih banyak memberikan penyuluhan kepada masyarakat,” ujar Bambang Yudho Martono, saat memimpin dan membuka latihan pra operasi patuh Krakatau 2020 dengan dihadiri seluruh peserta yang terlibat dalam Operasi tersebut.

    Menurut Kapolres Lampung Utara, untuk mendisiplinkan masyarakat, penindakan lewat tilang tetap ada tapi persentasenya kecil, hanya 20 persen saja. “Ini berbeda dengan Operasi Patuh Krakatau sebelumnya, karena kali ini selain penertiban di bidang lalu lintas, kami juga akan mendisiplinkan protokol kesehatan,” katanya.

    Selesai arahan Kapolres dilanjutkan pemaparan Melalui Kabag Ops Kompol Nelson F. Manik, dengan memberikan materi bahwa kegiatan Operasi ini di kedepankan adalah fungsi lalu lintas dengan sasaran yang akan dicapai adalah ketaatan masyarakat berlalu lintas.

    “Seperti, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar atau  SNI, pengemudi Roda Empat yang tidak menggunakan safety belt, melebihi batas maximum kecepatan melawan arus,” kata Nelson F. Manik,

    “Termasuk mabuk  pada saat mengemudikan kendaraan, pengendara yang masih di bawah umur, menggunakan HP  pada  saat mengemudikan kendaraan, dan kendaraan yang menggukanan lampu strobo atau rotator atau sirine yang bukan peruntukannya,” katanya. (edwardo)

  • KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Eks Bupati Lampung Utara Agung Cs

    KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Eks Bupati Lampung Utara Agung Cs

    Bandar Lampung (SL)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap terpidana Bupati Lampung Utara (non aktif,Red) Agung Ilmu Mangkunegara ke Rutan Kelas I A Bandar Lampung, pada Selasa 21 Juli 2020. Eksekusi Agung tetap menjalani hukuman di Rutan Kelas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun, Selasa, 21 Juli 2020.

    Tim eksekusi dipimpin Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu yang melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/ PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, dan vonis telah berkekuatan hukum tetap. Selain Agung, KPK juga melakukan eksekusi kepada terpidana lainnya, Syahbudin, Wan Hendri, Raden Syahril, yang juga dititipkan JPU KPK Ke LP kelas IA Bandar Lampung.

    Agung divonis bersalah majelis hakim karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan vonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan. Agung juga dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang negara Rp74,634 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan pengembalian.

    Dengan waktu paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Eksekusi, Agung Ilmu tetap menjalani pidana di Rutan Way Hui, tempat selama ini Agung ditahan sebagai titipan JPU KPK.

    “Ya hari ini sudah dilakukan esekusi. Karena kondisi pandemi covid 19 saat ini. Maka dalam rangka mitigasi resiko antisipasi adanya penyebaran wabah, KPK mengambil kebijakan jika napi tetap dieksekusi di tempat ia ditahan saat ini. Jadi Agung Ilmu Mangkunegara yang tidak di eksekusi ke LP Rajabasa,” kata Plt juru bicara Bidang Penindakan KPK RI Ali Fikri.

    Eksekusi pidana badan lainnya juga kepada Wan Hendri sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020. Wan Hendri menjalani pidana penjara selama 4 tahun di kurangi selama berada dalam tahanan. Wan Hendri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta dijatuhi pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp200.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

    Wan Hendri juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp60 juta dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika Terpidana Wan Hendri tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 bulan.

    Untuk terpidana Syahbudin juga dilaksanakan eksekusi pidana badannya berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 7 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Tjk tanggal 2 Juli 2020, untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Syahbudin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan dijatuhi pidana selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Syahbudin juga mendapat pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp2,382 miliar dikurangi dengan sejumlah uang yang telah disita dan dikembalikan, dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti. Apabila Syahbudin tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan.

    Terpidan lainnya, eksekusi kepada Raden Syahril alias AMI sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020, untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun di kurangi selama berada dalam tahanan. Raden Syahril dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta dijatuhi pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. (Red).

  • Istri Anggota Dewan Cakar Wanita Lain di Parkiran Mall of Serang

    Istri Anggota Dewan Cakar Wanita Lain di Parkiran Mall of Serang

    Serang (SL)-Diduga cakar seorang wanita yang dipelataran parkir Mall, istri anggota DPRD Kabupaten Tangerang, SI di Laporkan ke Polres Serang Kota. Pelapor atas nama Devi Wulandari (29) warga Kampung Pekapuran, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, dengan tuduhan penganiayaan, Kamis 16 Juli 2020.

    Informasi di Polres Serang menyebutkan kejadian bermula saat Devi Wulandari baru selesai berbelanja bersama keluarganya di Mall of Serang (MOS), Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis 16 Juli 2020. Sesampai di tempat parkir saat akan masuk kedalam mobil, korban dihampiri SI.

    Setelah itu, SI menyapa korban dengan ucapan, “Kamu bernama Devi ya, yang pernah dekat dengan suami saya,” ucapnya, tanpa menunggu korban menjawab, SI langsung menarik masker dan mencakar wajah korban hingga terjatuh. Peristiwa itu dilerai keluarga korban, lalu korban membuat laporan ke Polres Serang Kota. Korban sudah dimintai keterangan, dengan Tanda Bukti Laporan bernomor TBL/200/VII/RES.1.11/2020/Banten/Resta Serang.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Serang Kota AKP Indra Feadinata kepada  wartawan membenarkan kabar tersebut. Polisi telah menerima laporan kasus penganiayaan. Saat ini, pihaknya masih melakukan penylidikan dugaan kasus tersebut. “Betul, kami sudah mintai keterangan korban. Rencananya kami akan lakukan panggilan terhadap saksi-saksi yang ketahui kejadian itu di TKP,” katanya. (Red)

  • Anggota Brimob dan Lantas Babak Belur Dilokasi Hiburan Malam, Pelaku Melibatkan Oknum Anggota DPRD

    Anggota Brimob dan Lantas Babak Belur Dilokasi Hiburan Malam, Pelaku Melibatkan Oknum Anggota DPRD

    Medan (SL)-Anggota Brimob Kompi 4 Yon C Bripka KG dan anggota Ditlantas Polda Sumatera Utara Bripka MA babak belur dikeroyok oknum anggota DPRD Sumatera Utara KS bersama sekitar 20 orang Gang-nya di lokasi hiburan malam, Retro, di Gedung Capital Building, Jalan Putri Hijau No. 1 Kel. Kesawan Kecamatan Medan Barat, Minggu 19 Juli 2020 dinihari.

    Pengeroyokan Bripka KG dan Bripka MA anggota Ditlantas Poldasu, berawal saat korban mendatangi lokasi sesuai undangan rekannya Bripda MO sekira pukul 03.00 WIB di Restro. Setengah jam kemudian, korban Bripka KG pun tiba dilokasi dan bertemu dengan Bripda MO. Tak lama berselang, tiba-tiba terjadi keributan antara kelompok KS dengan kelompok lain. Tak diketahui penyebabnya, keributan tersebut berimbas kepada kedua anggota Polri tersebut.

    Melihat itu, Bripda MO pun menghindar, namun nasib malang kepada Bripka KG yang menjadi korban kebringasan KS membabi buta menyerangnya dengan cara memukul dan menendang korban mulai dari lantai atas hingga ke halaman parkir gedung Capital tersebut.

    Hingga akhirnya, Bripka MA pun tiba dan mencoba melerai pelaku yang telah menganiaya rekanya Bripka KG. Naas, Bripka MA pun menjadi korban kebringasan pelaku beserta rekannya yang diketahui berjumlah 20 orang. Pukulan dengan benda tumpul pun tak dapat terelakkan bagi Bripka MA.

    Mendapatkan sedikit celah, akhirnya Bripka MA berhasil melarikan diri dan mencari bantuan. Tak lama berselang, tim Opsnal Intel mendapat informasi tentang kejadian tersebut langsung membawa korban Bripka KG dan Bripka MA menuju Rumah Sakit Materna guna perawatan dan dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

    Akibat penganiayaan dari kelompok KS tersebut, Bripka KG mengalami luka di kepala dengan 4 jahitan, tengkorak kepala agak legok ke dalam akibat pukulan benda tumpul, ruas jari telunjuk sebelah kiri mengalami pergeseran dan luka lecet dan lebam di wajah.

    Sementara Bripka MA mengalami luka di kepala sebelah kanan, luka dan lebam di wajah dan tulang rusuk sebelah kiri sakit. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Medan dan Polda Sumut. (Red)

  • Tidak Tahan Kerap “Diperas” Penegak Hukum 64 Kepala SMP di Riau Mengundurkan Diri

    Tidak Tahan Kerap “Diperas” Penegak Hukum 64 Kepala SMP di Riau Mengundurkan Diri

    Riau (SL)-Sebanyak 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ramai ramain mengundurkan diri. Mereka mengaku tidak tahan menjadi bahan perahan dan kerap diperas oknum penegak hukum.

    Kabar pengunduran diri 64 kepala sekolah ini dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan Inhu Ibrahim Alimin, Rabu 15 Juli 2020 lalu. “Ya betul, ada 64 kepala sekolah SMP yang mengundurkan diri,” kata Ibrahim, dilangsir Kompas.com.

    Ibrahim mengatakan, pada Selasa, 14 Juli 2020, ada 6 orang kepala sekolah SMP yang mewakili 64 Kepala Sekolah datang ke Dinas Pendidikan Inhu. Mereka saat itu membawa map dalam jumlah banyak yang berisi surat pengunduran diri.

    “Dalam audiensi menyatakan bahwa mereka semua mengundurkan diri. Saya selaku kepala dinas sangat terkejut, karena kita baru masuk sekolah SMP pada 13 Juli 2020 kemarin di masa pandemi Covid-19 ini. Kemudian, ada ijazah-ijazah dan rapor yang harus ditandatangani,” sebut Ibrahim.

    Ibrahim kemudian bertanya kepada perwakilan kepala sekolah mengenai alasan pengunduran diri tersebut. “Alasan mengundurkan diri, karena mereka mengaku merasa terganggu dan tidak nyaman mengelola dana BOS. Sementara mereka mengelola dana BOS kan tidak banyak. Ada yang dapat Rp56 juta, Rp53 juta dan ada Rp200 juta per tahun,” kata Ibrahim.

    Sebagian dari mereka mengaku tak nyaman mengelola BOS karena sering diperas oleh aparat penegak hukum. Menurut Ibrahim, para kepala sekolah merasa tidak nyaman dan meminta menjadi guru biasa. Ibrahim mengatakan, surat pengunduran diri 64 kepala sekolah itu sudah diterima. Namun, belum diputuskan apakah disetujui atau tidak.

    “Apakah disetujui Bupati untuk pembebasan tugas itu tergantung pada Bupati nanti. Makanya saya sampaikan ke mereka jaga kondusifitas. Kemudian, sebelum keluar surat pembebasan tugas, saya mohon kepada mereka agar tetap bekerja, karena kasihan anak-anak kita. Tapi itu tergantung mereka lagi,” kata Ibrahim. (kmp/red)