Kategori: Headline

  • IKWI PWI Lampung Juara Lomba Paduan Suara HUT IKWI ke 59

    IKWI PWI Lampung Juara Lomba Paduan Suara HUT IKWI ke 59

    Bandar Lampung (SL)-Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia Persatuan Wartawan Indonesia (IKWI PWI) Lampung juara I Lomba paduan suara, citra pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-59 IKWI PWI Pusat secara virtual, Minggu 19 Juli 2020.

    Lomba diikuti utusan berbagai IKWI PWI cabang se-Indonesia. IKWI PWI Lampung vitural dari Balai Wartawan Hi Solfian Ahmad, Sekretariat PWI Lampung di Bandarlampung.

    Paduan suara IKWI PWI Lampung yang berhasil meraih prestasi nasional itu, terdiri dari Ny. Prapti Herman Bantin Mangku, Ny. Mia Toha Maksum, Ny. Ros Danis, Ny. Nila Imam Untung Selamet, dan Ny. Robiah Rozali.

    Juri lomba yang terdiri antara lain Ketua Umum PWI Pusat Atal S Dapari dan IKWI Pusat Ny. Aas Tarman Azam, menetapkan panduan suara IKWI Lampung dengan membawakan lagu daerah Lampung berjudul Sang Bumi Ruwa Jurai, juara pertama se-Indonesia.

    Ketua IKWI Lampung Ika Supriyadi Alfian menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung paduan suara dari Lampung. “Kami sungguh-sungguh berlatih untuk perlombaan ini,” ujarnya.

    Supriyadi Alfian, ketua PWI Lampung, turut bangga atas kemenangan IKWI Lampung. Dia berharap IKWI Lampung terus kompak dan terus berkarya guna meraih prestasi pada masa mendatang. (ril)

  • LSM Tuding Kadis dan Kabid BMBK Lampung Serta Plt ULP Terlibat Kongkalikong Kondisikan Tender Kurung Ratusan Miliar Proyek Tahun 2020

    LSM Tuding Kadis dan Kabid BMBK Lampung Serta Plt ULP Terlibat Kongkalikong Kondisikan Tender Kurung Ratusan Miliar Proyek Tahun 2020

    Bandar Lampung (SL)-Lelang proyek Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung diduga di monopoli satu perusahaan dengan dugaan mufakat jahat melibatkan Kepala Dinas, Kabid Perencanaan, dan Plt Kepala Unit Layanan Pelelangan (ULP). Proses lelang dengan total anggaran mencapai tiga ratusan miliar itu kini sedang berjalan dan akan dikondisikan.

    aksi unjukrasa, Rabu 15 Juli 2020, di depan Kantor BMBK Lampung, Jalan Teuku Umar, Rajabasa Bandar Lampung.

    Aparat penegak hukum diminta mengawasi proses tersebut karena potensi merugikan keuangan negara, bahkan sekelompok masyarakat mendesak proses tender ditunda agar dapar berjalan sesuai mekanisme yang benar. “Dugaan kongkalikong Kabid Perencanaan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi yang berinisial TM dengan kontraktor besar, dan kental nuansa KKN,” kata kordinator aksi unjukrasa, Rabu 15 Juli 2020, di depan Kantor BMBK Lampung, Jalan Teuku Umar, Rajabasa Bandar Lampung.

    Kelompok masyarakat atas nama Lembaga Swadaya masyarakat Lembaga Peduli Pembangunan Daerah (LSM-LPPD) dan Lembaga Aliansi Tangkap Korupsi (LANTAK) Lampung itu menyebutkan lelang yang telah berlangsung di Dinas BMBK Lampung saat ini adalah hasil pemufakatan jahat yang diduga telah diatur dan dikondisikan oleh Kabid Perencanaan yang berinisial, TM.

    “Oknum Kabid itu mengatur paket-paket yang ada di Dinas BMBK untuk di arahkan kepada satu perusahaan kontraktor besar sebagai pemenang lelang. Modusnya menyiasati paket-paket tersebut bersama unit layanan pelelangan (ULP),” katanya.

    Hal itu bertentangan dengan Perpres No 54 tahun 2010, dan menabrak UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terutama Pasal 19 Huruf c UU NO. 5 Tahun 1999, Unsur Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli Dan atau Persaingan Usaha Tidak sehat.

    “Invetigasi kami, Kabid Perencanaan menjembatani pertemuan antara Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi dengan pihak-pihak kontraktor besar, untuk menerima setoran-setoran proyek, sehingga paket-paket tersebut syarat-syarat pengkondisian. Kami turun kejalan dan mendesak hentikan sementara proses lelang yang sedang berjalan, sampai ada jaminan bahwa lelang tersebut terbebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” katanya.

    Menurut massa, aksi mereka adalah dalam rangka turut serta dalam program pemerintah untuk memberantas korupsi dan upaya menciptakan aparat yang bersih dan bebas dari KKN, yang diatur pada BAB VI Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengisyaratkan peran serta masyarakat.

    “Setiap orang atau Organisasi Masyarakat dan LSM berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan TIPIKOR, serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) atau KPK. Informasi, Saran, atau pendapat dari masyarakat harus dilakukan secara bertanggung jawab (PP No. 71 Tahun 2000 pasal 2 A),” urainya.

    Atas dasar itu, atas nama masyarakat Lampung, LPPD dan LANTAK Provinsi Lampung meminta Polda Lampung dan Kejati segera membentuk team untuk melakukan Penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyimpangan yang mengarah ke korupsi terkait persoalan tersebut diatas.

    “Kami juga meminta Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung mengusut tuntas dugaan dugaan kongkalikong di dinas Bina marga dan Bina Konstruksi. Stop sementara proses tender, dan tangkap koruptor Dinas BMBK Provinsi Lampung,” katanya.

    Kepala Dinas BMBK Lampung Mulyadi Irsan, yang diminta konfirmasi terkait aksi unjukrasa tersebut enggan memberikan tanggapan. Didatangi di kantornya sedang tidak ditempat, dan dihubungi via phone enggan merespon. Termasuk Kabid Perencanaan Taufik Mursyid, dan Plt Kepala Unit Layanan Pelelangan (ULP) Febrizal Levi, (Jun/red)

  • Jimly Asshiddiqie: BPIP Tidak Perlu UU Cukup Perpres

    Jimly Asshiddiqie: BPIP Tidak Perlu UU Cukup Perpres

    Jakarta (SL)-Anggota Dewan Perwakilan Daerah Jimly Asshiddiqie menilai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tak perlu diatur di dalam Undang-Undang. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini menilai BPIP cukup diatur dalam Peraturan Presiden.

    “Itu kan lembaga pemerintah nonkementerian(LPNK), itu kan cukup lewat Perpres,” kata dia dalam diskusi daring bertema Habis RUU HIP, Terbitlah RUU BPIP, Sabtu, 18 Juli 2020.

    Jimly mengatakan pengaturan lembaga setingkat badan seperti BPIP melalui Perpres sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan. Cakupan RUU BPIP seharusnya mengatur hal yang lebih luas, yaitu agenda pembinaan ideologi Pancasila.

    Dalam aturan itu, tak masalah bila BPIP sebagai badan juga disebut. “Kalau hanya badan itu sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang ada, cukup dengan perpres. Tidak perlu UU,” ujar dia.

    Sebelumnya, pemerintah menyerahkan RUU BPIP ke DPR. RUU tersebut merupakan pengganti dari RUU Haluan Ideologi Pancasila yang menuai polemik di masyarakat. RUU BPIP memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur BPIP. (Tempo)

  • Pemerintah Kota Bandar Lampung “Tahan” Anggaran Bawaslu?

    Pemerintah Kota Bandar Lampung “Tahan” Anggaran Bawaslu?

    Bandar Lampung (SL)-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung melaporkan pemerintah Kota Bandar Lampung kepada Bawaslu RI. Karena hingga saat ini Pemerintah Kota Bandar Lampung belum juga mencairkan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

    Padahal, Sekretaris Jendral (Sekjen) Bawaslu RI sudah memberi tenggat waktu kepada pemkot setempat untuk segera mencairkan secara penuh anggaran pilkada, selambat-lambatnya pada 15 Juli 2020. “Kami akan melaporkan kepada Bawaslu RI, bahwa sampai saat ini penganggaran di Bawaslu Kota belum 100 persen,” kata Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansyah, Jumat 17 Juli 2020.

    Menurut Candra pelaporan kepada Bawaslu RI disampaikan melalui Bawaslu Provinsi Lampung. “Malam ini kebetulan ada kegiatan rakor Bawaslu Provinsi. Kemungkinan malam ini juga saya akan laporkan prihal penganggaran ini pada Kepala Sekretariat Bawaslu provinsi agar diteruskan (laporannya, red) pada Bawaslu RI,” katanya.

    Dengan laporan tersebut, Candra berharap Bawaslu RI mengetahuinya dan dapat mengambil sikap selanjutnya dalam upaya melancarkan pembayaran anggaran Pilkada tahun 2020. Karena sejak awal sampai saat ini pihaknya baru menerima Rp7 miliar, dari total Rp19 miliar anggaran yang masuk dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). “Artinya kan 40 persen pun belum ada anggaran yang masuk ini. Padahal jika mengacu permendagri, semestinya saat ini sudah 100 persen anggaran yang masuk ke Bawaslu,” terangnya.

    Candra menyatakan jika anggaran yang tersedia di kas Bawaslu saat ini hanya cukup mendanai kegiatan sampai pertengahan Agustus. “Beberapa hari lalu kita sempat dapat transperan lagi dari pemkot, Rp1 miliar. Jadi total Rp7 miliar. Ini paling bisa sampai bulan depan,” ucapnya.

    Candra berharap, sebelum akhir Agustus sisa anggaran Pilkada 2020 dapat terselesaikan. “Sebab di akhir bulan Agustus itu kami harus membayar gaji penyelenggara adhoc jajaran Bawaslu kota yang totalnya 346 orang,” ujarnya.

    Penyelenggara adhoc terdiri dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) 60 orang; Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu (tingkat kelurahan) 126 orang, dan secretariat jajaran Panwascam 160 orang. Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Badri Tamam selaku Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kota Bandar Lampung belum berhasil dikonfirmasi angaran Bawaslu tersebut. (mmt/red)

  • Mingrum Serahkan Rekom DPP PDIP Untuk Loekman-Ilyas dan Pieter-Fahrurrazi

    Mingrum Serahkan Rekom DPP PDIP Untuk Loekman-Ilyas dan Pieter-Fahrurrazi

    Bandar Lampung (SL)-Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lampung PDI Perjuangan Mingrum Gumai menyerahkan rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan kepada bakal calon kepala daerah Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto-Ilyas Hayani Muda, dan Pesisir Barat, Pieter-Fahrurrazi, di Kantor DPD PDIP Lampung, Jumat 17 Juli 2020.

    Baca: PDIP Dikabarkan Rekom Loekman-Ilyas di Lamteng dan Pieter-Fahrurrozi Untuk Pesisir Barat

    “Penugasan bakal calon kepala daerah tahap kedua ini diberikan DPP PDIP kepada  kepada Loekman Djoyosoemarto dan wakilnya M. Ilyas Hayani Muda, untuk di Lampung Tengah. Sedangkan, untuk Kabupaten Pesisir Barat surat rekomendasi bakal calon kepala daerah diberikan DPP PDIP kepada pasangan Pieter dan wakilnya Fahrurrazi,” Mingrum Gumay..

    Mingrum Gumai Dia menjelaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan untuk kedua bakal calon kepala daerah tersebut merupakan kebijakan penuh DPP PDIP. Dimana pada tahap kedua ini partai secara resmi mengumumkan 45 pasangan calon kepala daerah guna bertarung di Pilkada serentak 2020 secara virtual.

    “Untuk daerah lainnya yang melakukan Pilkada serentak 2020 masih dalam pembahasan, dan dalam waktu dekat akan diberitahu oleh DPP. Ya nanti ada tahap III. Jadi tahap I kita sudah keluarkan rekomendasi untuk Kota Metro dan tahap II ini untuk Lampung Tengah dan Pesisir Barat,” jelasnya.

    Terkait menentukan siapa yang akan maju dalam pilkada serentak, partainya memiliki parameter tersendiri. Pertama yakni ketokohan dari pasangan calon, kemudian survei yang berbasis basis data dan lainnya. “Namun yang perlu diyakini bahwa yang akan direkomendasi oleh DPP adalah petugas partai dan kader terbaiknya sebab kami tahu persis variabelnya,” ujarnya.

    Mingrum Gumai menyatakan rekomendasi DPP PDIP berdasarkan SK No:1545/IN/DPP/VII/2020 kepada Loekman Djoyosoemarto-Ilyas Hayani Muda dan SK No:1653/IN/DPP/VII/2020. Selanjutnya, dalam waktu dekat PDI Perjuangan  akan merampungkan lima rekomendasi untuk lima Kabupaten Kota di Pilkada Lampung.  “Para kader yang menerima rekomendasi dari PDI Perjuangan diinstruksi terus menjalankan komunikasi politik dan berkonsolidasi dengan partai lain,” kata Mingrum.

    Menurut Mingrum, dengan demikian, DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh jajaran DPC, aktivis, dan ranting sampai di bawahnya mengamankan, menjalankan, dan memperjuangkan kader-kader terbaik yang direkomendasikan PDIP. “PDIP memiliki beberapa variabel dan parameter yang menjadi penilaian rekomedasi yaitu pertama ketokohan dan survei oleh tim di lapangan serta database,” katanya.

    Sementara itu, bakal calon kepala daerah Kabupaten Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto mengucapkan terima kasih atas surat rekomendasi untuk dapat maju pada pilkada serentak 2020. Dia mengakui bahwa selain PDIP, pihaknya pun sudah hampir pasti mendapatkan dukungan dari Partai Gerindra.

    Balon Kada Kabupaten Pesisir Barat Pieter menegaskan bahwa dengan mendapatkan rekomendasi dari PDIP berarti pihaknya telah mengantongi lima kursi yang sudah cukup menjadi syarat untuk pencalonan. “Sebenarnya dengan lima kursi kita sudah cukup mencalonkan diri, tapi ada beberapa partai yang ingin berkoalisi seperti Perindo dan Partai Bulan Bintang (PBB), dan mungkin juga Demokrat yang saat ini sedang dalam tahap musyawarah,” jelasnya. (Red)

  • OJK Terbitkan 11 Kebijakan Untuk Stabilitas Industri Jasa Keuangan dan Pemulihan Ekonomi Masa Pandemi Covid-19

    OJK Terbitkan 11 Kebijakan Untuk Stabilitas Industri Jasa Keuangan dan Pemulihan Ekonomi Masa Pandemi Covid-19

    Bandar Lampun (SL)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan 11 kebijakan stimulus bagi industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan dan membantu pemulihan ekonomi nasional serta meringankan beban masyarakat, selama pandemi Covid-19.

    Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung Bambang Hermanto melalui Humas OJK Lampung Dwi Krisno Yudi Pramono, mengatakan OJK dipastikan senantiasa mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid 19. Serta mendukung langkah Pemerintah dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

    “Bentuk nyata mendukung terwujudnya PEN, OJK bersama Kementerian Keuangan telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait PMK 64/2020 dan PMK 65/2020. OJK juga menyampaikan data calon bank peserta dan data calon debitur penerima subsidi bunga kepada Kementerian Keuangan berdasarkan data OJK di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” kata Dwi melalui pres rilisnya kepada sinarlampung.co.

    Menurut Dwi Krisno Yudi Pramono, sejak kebijakan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan keluar pada Maret, restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp769,55 triliun dari 6,72 juta debitur, hingga sampai 6 Juli 2020. Khusus di sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp 326,38 triliun yang berasal dari 5,41 juta debitur.

    “Kemudian non UMKM nilai restrukturisasi Rp 443,17 triliun dengan jumlah debitur 1,31 juta. Kemudian pada perusahaan pembiayaan, per 7 Juli 2020, OJK mencatat sebanyak 3,89 juta kontrak restrukturisasi telah disetujui dengan total nilai mencapai Rp141,45 triliun,” kata Dwi yang menyampaikan rilis OJK Pusat.

    Berikut daftar 11 kebijakan yang sudah dikeluarkan OJK demi menjaga perekonomian di tengah pandemi, dalam keterangan pers OJK, Kamis 16 Juli 2020:

    Stimulus Perbankan

    1. OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 16 Maret 2020.

    POJK ini mengatur mengenai relaksasi atas restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak penyebaran Covid 19 baik perorangan, UMKM, maupun korporasi. Skema restrukturisasi diserahkan kepada masing-masing bank sesuai dengan kebutuhan debitur dan kemampuan bank, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Kredit yang direstrukturisasi ditetapkan berkualitas lancar sampai dengan 31 Maret 2021.

    2. POJK Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank pada tanggal 21 April 2020.

    POJK ini mengatur kewenangan OJK memberikan perintah tertulis untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau integrasi (P3I) maupun menerima P3I, yang bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah-tengah kondisi terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau Menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan.

    3. POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada tanggal 2 Juni 2020.

    Ketentuan ini memberikan relaksasi bagi BPR dan BPRS di masa Covid 19, antara lain dengan meringankan penghitungan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) umum, nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum, dan penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antarbank dalam rangka penanggulangan permasalahan likuiditas BPR/BPRS lain, serta pengurangan persentase dana pendidikan dan pelatihan SDM.

    Stimulus di Pasar Modal

    4. OJK juga menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor.3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik pada tanggal 9 Maret 2020.

    Surat Edaran OJK kepada para emiten dan perusahaan publik ini mengatur pelaksanaan buyback atau pembelian kembali sahamnya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013. Total keseluruhan pembelian kembali ditetapkan paling banyak 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen modal disetor. Ketentuan ini dikeluarkan untuk menjaga volatilitas harga saham tidak terlalu tinggi di tengah tekanan pelemahan ekonomi global.

    5. POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sahan Perusahaan Terbuka pada tanggal 20 April 2020.

    Ketentuan ini mengatur penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat dilakukan secara elektronik (e-RUPS), sebagai upaya membantu mengurangi penyebaran pandemi Covid -19. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.

    6. POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik pada tanggal 20 April 2020.

    POJK ini mengatur teknis pelaksanaan e-RUPS sehingga bisa berjalan secara efektif dan efisien serta mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan. e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka memungkinkan semua peserta RUPS berpartisipasi dan berinteraksi dalam RUPS. Bentuk partisipasi dan interaksi tersebut dapat dilakukan melalui sarana audio, visual, audio visual, atau selain audio dan visual.

    7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha pada tanggal 20 April 2020.

    POJK ini untuk menyempurnakan definisi dan prosedur Transaksi Material, memperjelas substansi pengaturan, dan meningkatkan efektivitas pengaturan dalam rangka peningkatan perlindungan pemegang saham publik dan kualitas keterbukaan informasi dalam Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

    Lembaga Jasa Keuangan dalam kondisi tertentu yang melakukan Transaksi Material dikecualikan dari kewajiban melakukan keterbukaan informasi kepada publik, namun tetap wajib lapor ke OJK.

    8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/POJK.04/2020 tentang Tata cara Pengecualian Pemenuhan Prinsip Keterbukaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Merupakan Lembaga Jasa Keuangan Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan pada tanggal 10 Juni 2020.

    POJK ini bertujuan untuk memberikan pengecualian bagi pelaksanaan Prinsip Keterbukaan di Pasar Modal bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang merupakan lembaga jasa keuangan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan serta menciptakan stabilitas sistem keuangan.

    Stimulus di Industri Keuangan non Bank

    9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) pada tanggal 14 Maret 2020.

    POJK ini merupakan kebijakan stimulus yang diberikan OJK bagi IKNB yang diharapkan bisa menjaga stabilitas industri keuangan non bank dan memberikan keringanan bagi para debitur khususnya Perusahaan Pembiayaan dengan nilai di bawah Rp 10 miliar.

    Ketentuan ini antara lain mengatur batas waktu penyampaian laporan, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, penetapan kualitas aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan, perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi Syariah dsb.

    10. POJK Nomor 40/POJK.05/2020 tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank pada tanggal 18 Juni 2020. POJK ini memberikan kewenangan bagi OJK untuk dapat memberikan perintah tertulis kepada LJKNB untuk melakukan maupun menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau integrasi.

    11. OJK juga mengeluarkan POJK yang berlaku bagi semua sektor jasa keuangan di di masa pandemi Covid-19 yaitu: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 36/POJK.02/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan pada tanggal 2 Juni 2020.

    POJK ini menetapkan pemberian relaksasi kepada para pelaku industri jasa keuangan Republik Indonesia atas keterlambatan pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga dalam keadaan tertentu darurat bencana akibat penyebaran wabah COVID-19 di Indonesia. (rls/juniardi)

  • Ajak Polisi Cilik dan Polwan Satlantas Polresta Patroli Imbauan Disiplin Protokol Kesehatan di Mall

    Ajak Polisi Cilik dan Polwan Satlantas Polresta Patroli Imbauan Disiplin Protokol Kesehatan di Mall

    Bandar Lampung (SL)-Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung kembali menggiat Patroli imbauan Disiplin Protokoler Kesehatan cegah covid-19 pasca kembali markanya Penyebaran covid-19. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha, Sabtu 18 Juli 2020

    Membawa Polisi Cilik (pocil) serta sejumlah polwan yang menggunakan Hoverboard dan melakukan patroli di Mall Bumi Kedaton (MBK) kemudian menyasar seluruh pengunjung Mall Kartini. Petugas hanya menyasar kepada Pengunjung Dewasa dan anak-anak yang tidak menggunakan memakai masker dan mengindahkan protokol Kesehatan

    “Sasaran lebih ke anak-anak yang kedapatan tidak memakai masker. Untuk itu Pihaknya melibatkan pocil supaya lebih humanis dan lebih dekat. Sehingga anak-anak tidak takut. Namun juga tetap berikan imbauan kepada orang tuanya maupun pengunjung lainnya,” Ungkal AKP Rafly.

    Dilakukannya patroli ini, menurut mantan Kasat Lantas Polres Lampung Timur ini, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Sebab, ada peningkatan kasus positif covid-19 sebanyak 9 orang yang hari ini terdata dalam gugus tugas penanganan kasus Covid 19 di provinsi Lampung yang disebabkan adanya interaksi perjalanan dan pasar.

    Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, memyebutkan kegiatan akan berkelanjutan di setiap tempat-tempat perbelanjaan, dan menjadi atensi di wilayah serta jajarannya. Polresta Bandar Lampung juga menghimbau kepada masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan yang ada dalam menghadapi New Normal saat ini.

    “Tetap gunakan masker saat keluar rumah, selalu mencuci tangan atau gunakan handsaniteser dan selalu jaga kesehatan,” kata Yan Budi. (red)

  • Tulang Bawang Barat Tak Lagi Zona Hijau PRT Pulang Dari Jakarta Positif Covid-19 Pria Penyalur Reaktif

    Tulang Bawang Barat Tak Lagi Zona Hijau PRT Pulang Dari Jakarta Positif Covid-19 Pria Penyalur Reaktif

    Tulang Bawang Barat (SL)-Satu warga Tiyuh Kibang Yektijaya, Lambukibang, Tulang Bawang Barat (Tubaba) dinyatakan positif terjangkit Covid-19. Sedangkan satu warga lainnya dinyatakan reaktif. Keduanya dalam kondisi sehat, dan tanpa gejala. Munculnya kasus baru itu menghapus status zona hijau Tulang Bawang Barat.

    Kedua warga itu kini diisolasi di RSUD Tubaba. Mereka memiliki riwayat perjalanan dari Jakarta. Satu warga yang positif Covid-19 adalah SK (42) yang bekerja di Jakarta sebagai pembantu rumah tangga. Sedangkan, satu warga yang reaktif adalah Ek (49) seorang laki-laki penyalur tenaga kerja wanita ke Jakarta. “Ada dua warga Lambukibang yang kita isolasi di RSUD Tubaba, satu positif covid-19 dan satunya reaktif rapid test,” kata Kadis Kesehatan Tubaba, Majril, Sabtu, 18 Juli 2020.

    Majril menjelaskan, kedua warga Lambukibang tersebut memiliki riwayat perjalanan dari Jakarta. Satu warga yang positif adalah SK (42) seorang perempuan yang baru pulang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Menurut Majril, SK pulang dari Jakarta pada 12 Juli 2020. Setelah melakukan isolasi mandiri dua hari di rumah, dilakukan rapid test oleh pihak puskesmas dan hasilnya reaktif pada 14 Juli 2020.

    Kemudian pada 15 Juli 2020, tim medis Covid-19 melakukan penjemputan untuk diisolasi di RSUD Tubaba dengan dilakukan pengambilan sample uji swab yang dikirim ke laboraturium RSUD Tulangbawang, dan 18 Juli 2020 hasil swab dinyatakan positif terjangkit covid-19.

    Sementara itu, berdasarkan hasil tracking dan skrening terhadap 20 warga yakni keluarga, tenaga kesehatan dan tetangga sekitar yang memiliki riwayat kontak dengan pasien tersebut, tim medis mendapatkan satu warga yang reaktif rapid test.

    “Warga yang reaktif ini merupakan seorang laki-laki berinisial Ek (49) yang bekerja sebagai penyalur pembantu rumah tangga. Pria ini hampir dua minggu sekali melakukan perjalanan ke Jakarta membawa warga yang ingin bekerja ke Jakarta,” katanya.

    Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, lanjutnya, EK juga diwajibkan melakukan isolasi di RDUD Tubaba. “Untuk memastikan dia terjangkit covid-19 atau tidak, tim medis akan melakukan uji swab. Kemungkinan hasilnya akan diketahui pekan depan karena akan dikirim ke laboratorium RSUD Tulangbawang,” ungkapnya.

    Sementara itu, empat pasien covid-19 di kabupaten setempat yang sudah dinyatakan sembuh, kini sudah sehat dan sudah melakukan aktifitas di tengah tengah masyarakat. “Setelah empat pasien covid 19 dinyatakan sembuh, kita berstatus zona hijau, tapi dengan munculnya kasus baru ini maka kita tidak lagi menyandang status zona hijau,” kata Majril. (Angga/red)

  • Tracking Pasien No 17, Pulang Dari Palembang Satu Keluarga di Natar Positif Covid-19

    Tracking Pasien No 17, Pulang Dari Palembang Satu Keluarga di Natar Positif Covid-19

    Lampung Selatan (SL)-Jumlah pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan bertambah 6 orang. Sehingga total saat ini menjadi 26 orang pada Sabtu, 18 Juli 2020. Penambahan 6 kasus baru merupakan hasil tracing dari pasien nomor 17.dan ada riwayat kontak, di wilayah Kecamatan Natar dan Sumatera Selatan.

    Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan Jimmy Banggas Hutapea mengatakan keenam orang itu merupakan warga Sumatera Selatan 2 orang dan 4 orang warga Lampung Selatan masih ada hubungan keluarga. “Saat ini kondisi 2 orang pasien tersebut baik dan dilakukan isolasi di rumah sakit pemerintah. Sementara, 4 orang dirawat/isolasi mandiri di rumah,” kata Jimmy, Sabtu sore, 18 Juli 2020.

    Jimmly menjelaskan, hasil penyelidikan epidemiologi dan tracing kasus covid-19 di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Dengan kronologis, pada 1 Juni 2020 inisial S dan D asal Sumatera Selatan berkunjung ke rumah anaknya (FR) di desa Tanjung Sari.

    Kemudian, pada 3 Juli 2020, S datang ke rumah Sy untuk menengok Sy yang sedang kurang sehat. Lalu, pada 8 Juli 2020, Sy dirujuk ke rumah sakit swasta di Bandar Lampung. Di rumah sakit itu, Sy diambil swab. Pada 10 Juli 2020, keluar hasil swab 1 Positif Covid 19. Kemudian, masuk data covid-19 Lampung Selatan No.17.

    Selanjutnya, pada 13 Juli 2020 untuk kontak erat (keluarga S ) sebanyak 4 orang diambil swab di Puskesmas wilayah Natar, hasil swab keluar pada 14 Juli 2020 dengan hasil 2 orang positif yaitu istri dan anak S, masuk data Covid Lampung selatan nomor 18 dan nomor 19.

    “Pada 6 Juli 2020, S mengalami keluhan demam dan dibawa berobat oleh FR ke Klinik di Kecamatan Natar. Karena belum ada perbaikan dari keluhan demam yang naik turun. Maka, pada 10 Juli 2020, S ditemani oleh FR datang ke Puskesmas wilayah Natar,” urainya.

    Kemudian, di Puskesmas dilakukan cek lab dengan diagnosa sementara Thypoid dan DBD. Karena, ada riwayat kontak dengan kasus positif. Maka, dilakukan rapid test 11 Juli 2020 dan hasilnya reaktif. “Selanjutnya, dirujuk ke rumah sakit pemerintah dan dilakukan swab hasilnya keluar pada 14 juli 2020, positif covid-19,” katanya.

    Kemudian, pada 16 Juli 2020, kembali dilakukan tracing dan pengambilan swab untuk keluarga S sebanyak 7 orang dan petugas kesehatan melakukan pemeriksaan swab 25 orang dan rapid test 25 orang yang pernah kontak dengan S.

    Hasil swab pertama keluar 17 Juli 2020 sebanyak 5 orang keluarga S, positif covid-19 dan untuk tenaga kesehatan (Nakes) negatif semua. Sehingga, jumlah kasus di kluster Natar sebanyak 9 orang. “Rencana tindak lanjut akan dilakukan tracing kembali di Desa NR dan Desa TS. Untuk yang isolasi mandiri setiap hari akan dilakukan pemantauan oleh petugas Surveilans Puskesmas Penyuluhan pentingnya mematuhi protokol kesehatan,” katanya. (red)

  • Covid-19 Lampung Bertambah 9 Orang Jadi 229, Termasuk Dua Pedagang Pasar Sukaraja

    Covid-19 Lampung Bertambah 9 Orang Jadi 229, Termasuk Dua Pedagang Pasar Sukaraja

    Bandar Lampung (SL)-Jumlah pasien Covid-19 di Lampung kembali bertambah 9 orang, sehingga total pada Sabtu 18 Juli 2020 ada 229 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Penambahaan baru itu berasal dari Kabupaten Lampung Selatan enam pasien, Kabupaten Tulangbawang Barat satu pasien, dan Kabupaten Pesawaran dua pasien.

    Data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, sembilan tambahan pasien positif Covid-19 dengan rincian 47 orang masih menjalani karantina, 170 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 12 orang meninggal dunia. Jumlah Covis-19 terbanyak di Bandar Lampung dengan jumlah 111 pasien, 22 masih dalam perawatan, 82 orang sudah sembuh, dan tujuh orang meninggal dunia.

    Dua pasien baru Pesawaran merupakan pedagang di Pasar Sukaraja, Gedongtataan, Pesawaran. Jubir Nonteknis Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Chrisna Putra, Sabtu, 18 Juli 2020. Kedua pasien yang dimaksud adalah pasien nomor 222 dan pasien 223.

    Pasien 222 merupakan perempuan berinisial S berusia 39 tahun. Sedangkan pasien 223 adalah perempuan berinisial NR usia 49 tahun. Keduanya menjalani rapid test massal di Pasar Sukaraja, Gedongtataan pada 16 Juli 2020 lalu.

    Dari test massal itu, keduanya mendapatkan hasil reaktif. Kemudian kedua pedagang itu menjalani swab test. “Hasil swab test di laboratorium pada 17 Juli menyatakan kedua pedagang ini terkonfirmasi positif Covid-19,” ujar Kadiskominfo Provinsi Lampung itu.

    Kedua pasien itu diketahui tidak memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit. Selain itu, pasien itu juga tidak pernah kontak dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 lainnya. Diketahui di Pesawaran terdapat total 10 pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Sebanyak 8 pasien telah berhasil sembuh sementara 2 pasien lainnya sedang menjalani isolasi di RSUD Pesawaran.

    Sementara jumlah pasien terkonfirmasi di Lampung saat ini berjumlah 229 orang. Sebanyak 47 pasien saat ini masih dalam perawatan. Sedangkan 170 pasien telah berhasil sembuh dan 12 lainnya telah meninggal dunia.

    Tracing Pesawaran

    Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Pesawaran, melakukan tracing terhadap tiga warga Gedongtataan yang dinyatakan positif Covid-19. Ketiganya tercatat sebagai kasus orang tanpa gejala (OTG).

    “Setelah dilakukan swab terhadap ketiga pasien, pada Jumat, 17 Juli 2020, sekitar pukul 15.30 wib, Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran mendapatkan informasi dari Dinkes Provinsi Lampung bahwa hasil swab pertama Nyonya S (39) dan Nyonya NR (46) dinyatakan konfirmasi tanpa gejala positif Covid-19,” kata juru bicara tim GTPP Covid-19 Pesawaran dr Aila Karyus, Sabtu,18 Juli 2020.

    Kemudian, lanjutnya, pada hari ini kembali mendapatkan informasi berdasarkan hasil Swab terhadap Nyonya NN (54) juga dinyatakan konfirmasi tanpa gejala positif Covid-19. “Ketiganya merupakan warga Kecamatan Gedongtataan. Saat ini mereka dalam keadaan baik dan sedang melakukan isolasi di rumah sakit,” jelasnya.

    Aila Karyus menambahkan, pihaknya langsung melakukan tracing kepada keluarga ketiga pasien tersebut dengan melakukan rapid test terhadap kontak erat (keluarga) sebanyak 6 orang dengan hasil semua nonreaktif. “Rencananya kita juga akan melakukan tracing lanjutan dan penyelidikan epidemiologi untuk mengetahui siapa saja yang pernah kontak erat dengan yang konfirmasi positif selama 14 hari sebelumnya,” paparnya.

    Diketahui, ketiga pasien tersebut sebelumnya menjalani rapid test massal di pasar tradisional desa Sukaraja Kecamatan Gedongtataan pada 16 Juli 2020. Dari 316 pelaku pasar diketahui ada 3 orang yang dinyatakan reaktif berdasarkan hasil rapid test. (Red)