Kategori: Headline

  • Ketua PWI Lampung Minta Bupati Tulang Bawang Winarti Buka Akses Komunikasi Dengan Pekerja Media Profesional

    Ketua PWI Lampung Minta Bupati Tulang Bawang Winarti Buka Akses Komunikasi Dengan Pekerja Media Profesional

    Tulang Bawang (SL)-Bupati Tulang Bawang Hj Winarti harus membangun komunikasi dengan wartawan, dengan menyiapkan saluran akse komunikasi dengan wartawan, untuk menghindari kesalahpahaman informasi terkait pemberitaan. Jika tidak dapat berkomunikasi langsung, harus ada yang disiapkan sehingga cepat respon dalam wartawan melakukan konfirmasi terkait pemberitaan di wilayah kerja Pemda Tulang Bawang.

    “Kamis pesan, Bu Winarni bisa pakai nomor khusus untuk komunikasi dengan insan pers agar sinergi antara pemerintah dengan media bisa terus berjalan baik. Sehigga tidak terjadi mis komunikasi dalam pemberitaan, dan kabar yang terjadi cepat terkonfirmasi,” kata Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, Supriyadi Alfian, saat memberikan sambutan kegiatan Safari Jurnalistik dan Workshop di Kabupaten Tulangbawang, Kamis 16 Juli 2020.

    Selain itu, Bang Yadi sapaan akrbanya, juga mengajak seluruh wartawan di Lampung, khusus Kabupaten Tulangbawang untuk kembali beraktifitas namun tetap mengutamakan protokol kesehatan di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

    “Dengan adanya Covid-19 banyak kegiatan PWI yang tesendat selama tiga bulan ini. Pada era adaptasi kebiasaan baru, saya berharap PWI Tulangbawang dapat bangkit dengan mulai menerapkan langkah kesehatan dalam setiap kegiatan jurnalistik yang rekan rekan lakukan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, selalu mencuci tangan,” kata Bang Yadi.

    Buka Workshop

    Sementara Bupati Winarti mengatakan jurnalis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dilakukan secara profesional, dan meminta jurnalis tidak serta merta menaikkan berita tanpa kornfirmasi dengan objek yang diberitakan.

    “Konfirmasi dulu baru naik berita. Jangan orang nulis di media sosial langsung dipublikasikan,” kata Winarti, saat membuka Workshop Liputan Aman Mengahadapi Era New Normal di Balai Wartawan PWI Tulangbawang di Menggala, Kamis 16 Juli 2020.

    Menurut Winari, peran pers sangat berarti dalam masa kepemimpinannya. Ia menceritakan perjalanan sebelumnya saat menjadi Ketua DPRD Tulangbawang, dekat dengan insan pers. “Wartawan bagi saya adalah sumber informasi, karena sebelum saya jadi bupati pun, ketika masih menjadi ketua DPRD, sudah dekat dengan wartawan. Dari wartawan saya banyak dapat informasi tentang Kabupaten Tulangbawang. Selain itu, melalui wartawan program kami diketahui masyarakat luas,” ujar dia.

    Sementara Ketua PWI Tulangbawang Abdul Rohman menjelaskan, beban jurnalis kian berat menjelang penerapan new normal. “Ditengah pandemi virus mematikan ini, jurnalis tetap melaksankan tugas dan fungsinya memberikan informasi ke khalayak ramai. “Disinilah peran pers dapat dilihat oleh seluruh elemen masyarakat, karena meski harus bertaruh nyawa jurnalis tetap melaksanakan tugas jurnalistiknya,” kata Rohman.

    Kehadiran Ketua PWI Provinsi Lampung Supriyadi Alfian didampingi Wakil Ketua Pembelaan Wartawan, Juniardi serta Wakil Ketua Bidang Pendidikan Wirahadikusuma,Bupati Tulang Bawang Hj Winarti, beserta seluruh perangkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kejaksaan, Kodim dan Karutan. (Red)

  • Anggota PWI Wajib UKW dan Selesaikan Sarjana

    Anggota PWI Wajib UKW dan Selesaikan Sarjana

    Tulang Bawang (SL)-Safari Jurnalistik PWI Provinsi Lampung menjelang penerapan news Normal bagi wartawan tidak hanya sebagai ajang silahrurahmi, tetapi juga menjadi ajang penguatan kerja kerja jurnalistik pasca pandemi Covid-19. .

    “Anggota PWI wajib mengikuti UKW, dan terus mengupayakan anggota PWI memyelesaikan sarjana. Anggota PWI harus diupayakan sarjana, yang belum segera mengikuti kuliah kerjasama PWI dengan beberapa perguruan tinggi di Lampung,” kata Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian, saat pembukaan safari jurnalistik, dan work shop liputan aman menghadapi era new normal, PWI Tulang Bawang, Kamis 16 Juli 2020, pagi

    Menurut Supriyadi, menuju era new normal, wartawan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, terima dalam melakukan aktifitas kerja kerj jurnalistik. “Meski Tulang Bawang sudah zona hijau, terima tapi harus tetap menjaga, terima karen untuk keselamatan bersama, ” katanya, didampingi Wakil Ketua Bidang Pendidikan Wirahadikusuma, dan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi.

    Supriyadi juga memberikan apresiasi kepada PWI Tulang Bawang, terima yang dalam catatan PWI Provinsi Lampung, terima tahun 2019-2020, menjadi PWI perwakilan yang aktif melakukan kegiatan kegiatan organisasi. “Semoga silahturahmi tetap terjaga, terima dan aktifitas organisasi PWI terue berkarya,” katanya.

    Bupati Tulang Bawang Hj Winarti mengatakan peran wartawan terutama anggota PWI bersama medianya sangat berperan penting dalam rangka ikut melakukan sosialisasi menangguoangi Covid-19, protokol kesehatan dan new normal. “Karenanya kegiatan safari jurnalistik dan work shop wartawan PWI Lampung di Tulang Bawang, sangat membantu pemerintah mengingatkan masyarakat, tentang bagaimana memahami protokol kesehatan, ” kata Winarti.

    Winarti yang akrab disapa Bunda Win itu berharap, peran serta wartawan terutama di Tulang Bawang dapat dilakukan terus menerus dalam rangka mendukung pembangunan di daerah. “Wartawan tidak hanya berperan dalam penyampaian informasi, tapi juga bagaimana ikut berpartisipasi dalam membangun Tulang bawang, terima yang kita mulai dari kampung kampung, terima dengan pemanfaatan dana desa, sesuai dengan bidang dan kemampuannya, ” kata Winarti yang mengusung 25 program untuk masyarakat Tulang Bawang.

    Ketua PWI Tulang Bawang Abdulrahman mengatakan work shop liputan aman menghadapi era new normal, sangat di butuhkan oleh anggota PWI di daerah, terutama di Tulang bawang, terima sehingga anggota PWI di Tulang bawang memahami dan memberikan pengetahuan tentang liputan new normal. “Kegiatan ini akan membantu anggota PWI Tulang Bawang, memahami liputan new normal. Dan pembekalan yang lain, ” kata Abdul Rahman.

    Hadir pada acara pembukaan, Dandim, Kepala Pengadilan, Kalapas, Kadis Kesehatan, Kasat Pol PP, terima Kadis Lingkungan Hidup, Kadie Pendidikan, Asisten I, Kadiskominfo, dan beberapa pejabat lainnya, bahkan Kajari Menggala menyusul menghadiri acara workshop. (jun)

  • Covid-19 Lampung Bertambah 6 Orang 5 Dari Kota Bandar Lampung

    Covid-19 Lampung Bertambah 6 Orang 5 Dari Kota Bandar Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 kembali bertambah 6 pasien menjadi 215 orang. Sebanyak 5 pasien diantaranya merupakan warga Kota Bandar Lampung. Jumlah itu berdasarkan data resmi Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung, Rabu, 15 Juli 2020.

    Dalam data tersebut pasien Covid-19 di Kota Bandar Lampung menjadi 109 orang. Sebelumnya, diketahui hanya terdapat 104 pasien Covid-19 di ibukota Provinsi Lampung itu. Dari jumlah itu, saat ini masih ada sebanyak 21 pasien dalam penanganan tim medis. Sedangkan sebanyak 81 pasien berhasil sembuh dan 7 lainnya meninggal dunia.

    Sementara jumlah pasien di Provinsi Lampung yang masih dirawat tersisa 34 pasien. Sedangkan pasien yang telah dinyatakan sembuh ada sebanyak 169 pasien. Sementara jumlah pasien meninggal saat ini masih berjumlah 12 orang.

    Sementara, sejak awal masa pandemi berlangsung Tim Gugus Tugas mencatat ada 3.721 orang bertatus ODP, sebanyak 3.647 telah melewati masa pemantauan. Sedangkan 64 orang saat ini masih dalam status ODP dan 9 orang telah meninggal dunia (Red)

  • Polsek Kalirejo Ungkap Kasus Curanmor, Kapolsek Kembalikan Lima Motor Milik Warga

    Polsek Kalirejo Ungkap Kasus Curanmor, Kapolsek Kembalikan Lima Motor Milik Warga

    Lampung Tengah (SL)-Kepolisin Sektor Kali Rejo, Polres Lampung tengah mengungkap sidikat kasus pencurian motor yang kerap beraksi diwilayahnya. Para pelaku menggasak motor warga yang diparkir rumah dan pusat pebelanjaan, Rabu 15 Juli 2020.

    Barang bukti dan tersangka

    “Kasus ungkan curat ini ini berawal dari laporan masyarakat bahwa sepeda motor miliknya telah hilang di curi orang di tempat parkir pertokoan Kamp. Sendang Agung. Berdasarkan laporan polisi tersebut, TIm bergerak melakukan penyelidikan pelaku tindak pidana pencuran dengan pemberatan tersebut,” kata Kapolsek Kalirejo Ajun Komisaris Polisi Ridho Rafika, didampingi Kanit Reskrim dan tim opsnal Polsek Kalirejo

    “Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, Alhamdulillah kita berhasil mendapatkan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. Rata rata karena kelalaian juga. Jadi kita himbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan miliknya, bila perlu gunakan kunci pengaman tambahan,” kata Ridho.

    Serahkan Motor Milik Warga Yang Hilang

    Penyerahan motor warga yang hilang

    Kapolsek Kalirejo, Ajun Komisaris Polisi Ridho Rafika, menyerahkan barang temuan berupa lima unit sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya, Rabu 15 Juli 2020. Penyerahan barang temuan tersebut berdasarkan Laporan polisi.

    1. LP/196-B/V/2020/PLD LPG/RES LT/SEK KAJO, tanggal 11 mei 2020
    2. LP/ 35-B/I/2020/PLD LPG/RES LT/SEK KAJO, tanggal 23 Januari 2020
    3. LP/ 191-B/V/2020/PLD LPG/RES LT/SEK KAJO, tanggal 8 Mei 2020
    4. LP/ 279-B/VI/2020/PLD LPG/RES LT/SEK KAJO, tanggal 24 Juni 2020
    5. LP/ 219-B/VI/2020/PLD LPG/RES LT/SEK KAJO, tanggal 1 Juni 2020

    “Hari ini kita serahkan kelima sepeda motor yang sebelumnya kita temukan dari hasil kejahatan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor”. Kata AKP Ridho Rafika.

    Barang temuan yang diserahkan berupa sepeda motor kawasaki KLX warna hitam milik Untung (45), honda supra FIT warna hitam milik Wasijo (58), honda Beat warna hitam milik Muhtarudin (42), honda Beat warna hitam milik Sulastri (40), dan honda Beat warna putih merah milik Firdaus (33).

    Menurut Ridho, masyarakat harus lebih berhari-hati dalam melakukan jual-beli kendaraan, apabila kendaraan tersersebut tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat karena kendaraan tersebut patut di duga hasil dari tindak pidana atau kejahatan.

    “Penyerahan sepeda motor ini atas dasar bukti kepemilikan berupa BPKB, STNK, dan KTP pemilik kendaraan yang seseuai dengan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan” kata Ridho, yang didampingi juga Forkompincam Kalirejo, Danramil Kalirejo,dan Ketua Apdesi Kalirejo.

    Warga berterima kasih atas kerja Polsek Kalirejo, dan motor mereka yang hilang bisa kembali. “Saya sangat berterima kasih kepada Kapolsek Kalirejo dan tim yang telah berhasil menemukan kembali sepeda motor kami yang di curi orang, kedepannya saya akan lebih berhati-hati lagi dalam memarkirkan kendaraan saya” Ujar Muhtarudin. (red)

  • Yuhadi Aklamasi Pimpin Golkar Kota Bandar Lampung Ini Susunan Pengurusnya

    Yuhadi Aklamasi Pimpin Golkar Kota Bandar Lampung Ini Susunan Pengurusnya

    Bandar Lampung (SL)-Yuhadi aklamasi kembali pimpin Partai Golkar Kota Bandar Lampung, dalam Musda X di Guest House, Jl. Diponegoro, Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, Rabu 15 Juli 2020. Selang beberapa jam terpilih, Yuhadi langsung menyusun “kabinet” kepengurusannya. Wajah-wajah kader senior partai ini masih mewarnai kepengurusan periode 2020-20205.

    Yuhadi terpilih atas dukungan 20 pimpinan kecamatan (PK) Partai Golkar Kota Bandar Lampung. “Terima kasih buat para kader yang mendukung dan saya akan terus memperbaiki Partai Golkar agar terus menjadi lebih baik,” kata Yuhadi yang memercayakan Ali Wardana sebagai sekretaris dan Sabnu Alie sebagai bendahara.

    Dia juga mempercayakan kepemimpinannya kepada 15 wakil ketua, yakni Isfansa Mahani, Agoes Soeleman, Benny HN Mansyur, Miftahul Huda, Firman Hadytaman, Darmawita, Christophan Deswansyah, Hetty Friscatati, Iskandarsyah,  Ansori, Supriyanto Erwandi, I Gede Eka Pradinatan, Rusfian Razi, Titin Marlina, dan Jamhari.

    Berikut Susunan Kepengurusan Golkar Kota Bandar Lampung

    SUSUNAN LENGKAP KEPENGURUSAN

    Ketua Yuhadi.
    Sekretaris Ali Wardana.
    Bendahara Sabnu Ali.

    WK Bidang Organisasi: Isfansa MahaniWK
    Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan: Agoes Soeleman.
    WK Bidang Pemenangan Pemilu: Benny HN Mansyur.
    WK Bidang Pemuda dan Olahraga: Miftahul Huda.
    WK Bidang Diklat, Litbang dan Kajian: Firman Hadytama.
    WK Bidang Ekonomi Kreatif: Darmawita.
    WK Bidang Hubungan antar Lembaga: Christophan Deswansyah.
    WK Bidang Perempuan: Hetty Friscatati
    WK Bidang Kesra dan Kerawanan Sosial: Iskandarsyah.
    WK Bidang Hukum dan HAM: Ansori.
    WK Bidang Tani dan Nelayan: Supriyanto Erwandi.
    WK Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Seni: I Gede Eka Pradinata.
    WK Bidang Koperasi dan UMKM: Rusfian Razi
    WK Bidang Keagamaan: Titin Marlina
    WK Infokom dan Penggalangan Opini: Jamhari

    (red)

  • Jaksa Periksa 33 Bendahara Puskesmas se-Lampung Utara Terkait Korupsi JKN DOP dan BOK Dinas Kesehatan

    Jaksa Periksa 33 Bendahara Puskesmas se-Lampung Utara Terkait Korupsi JKN DOP dan BOK Dinas Kesehatan

    Lampung Utara (SL)-Kejaksaan Negeri Lampung Utara memeriksa 33 Bendahara Puskesmas SE-Lampung Utara, terkiat proses hukum dugaan Korupsi anggaran program Kesehatan Nasional (JKN), Dana Operasional Puskesmas (DOP), dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2018 di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara. Pemeriksaan dipimpin Kasi Intel, Kejari Lampung Utara, Selasa 14 Juli 2020.

    Baca: Pindah Tugas, Kajari Yuliana Tinggalkan PR Kasus Dinkes Lampung Utara Yang Mandeg?

    “Ya pada Hari ini kita minta keterangan sebanyak 33 bendahara Puskesmas se-Lampung Utara. Yang terfokus dalam hal perkara, Kesehatan Nasional (JKN), Dana Operasional Puskesmas (DOP), dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2018,” kata Kasi Intel Kejari Lampura Hafiez.

    Menurut Hafiez, dalam tahapan penyidikan hingga sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemeriksaan saat iini melengkapi data.“Kami masih menunggu dan melengkapi data berdasarkan hasil keterangan dari pemeriksaan terhadap 33 bendahara Puskesmas. Dan masih ada beberapa keterangan yang dibutuhkan sambil menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” katanya.

    Dalam pemeriksaan perkara ini ada beberapa kendala yang menyebabkan lamanya penanganan perkara, salah satunya banyaknya pihak yang harus di panggil untuk mendalamkan perkara tersebut. “Banyaknya dokumen dan pihak- pihak yang kita mintai keterangan. Inilah yang menjadi kendala kita saat ini, yang pasti kita berupaya semaksimal mungkin, se efisien mungkin untuk melakukan penyelidikan dengan hasil yang optimal,” katanya. (Ardi/Edwardo/Red)

  • Lindungi Buronan Djoko Tjandra Pejabat Bareskrim Polri Brijen Pol Prasetijo Utomo Dicopot Dari Jabatan

    Lindungi Buronan Djoko Tjandra Pejabat Bareskrim Polri Brijen Pol Prasetijo Utomo Dicopot Dari Jabatan

    Jakarta (SL)-Mabes Polri mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dari jabatannya, karena terbukti menandatangani surat jalan untuk buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra. Sanksi tersebut dijatuhkan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan.

    Pencopotan itu sesuai dengan surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Telegram itu telah dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono. “Betul (penerbitan telegram). Dia dimutasi,” kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu 15 Juli 2020.

    Dalam surat yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri, Prasetyo Utomo dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Yanma Polri. Sebelumnya, Argo mengakui bahwa salah satu kepala biro di Bareskrim membuat surat jalan Djoko Tjandra tanpa seizin pimpinan. Pihaknya pun langsung memeriksa Prasetyo Utomo. Pemeriksaan ini adalah bentuk pembelajaran pada para personel Polri yang lain.

    Buronan Djoko Tjandra mendapat surat jalan dari salah satu instansi untuk berpergian di Indonesia. Surat ini pertama kali disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.  Surat Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020, itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.

    Dalam surat itu, Djoko Tjandra berangkat dari Jakarta pada 19 Juni 2020 menuju Pontianak menggunakan pesawat. Keperluan perjalanan ialah konsultasi dan koordinasi. Dia direncanakan kembali ke ibu kota pada 22 Juni 2020. Polri mengklaim penerbitan surat jalan oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri untuk buronan Djoko Tjandra dilakukan tanpa seizin pimpinan institusi itu alias inisiatif pribadi.

    “Bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu Biro di Bareskrim Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan kepala biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/7).

    Dia menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak terkait masih menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri. Menurutnya, pemeriksaan terhadap personel itu akan rampung sore ini. Apabila polisi itu terbukti bersalah, pihaknya akan langsung mencopot oknum terkait dari jabatannya. “Sore ini selesai pemeriksaan, jika terbukti akan dicopot dari jabatan,” katanya.

    Keberadaan surat Jalan Djoko Tjandra sebelumnya dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang kemudian menyerahkan bukti salinannya ke Komisi III DPR, Selasa (14/7). Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani belakangan mengaku mendapat informasi bahwa surat jalan itu diterbitkan Bareskrim.

    Sebelumnya, buronan kasus dugaan korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kembali menjadi perbincangan publik. Pasalnya Direktur PT Era Giat Prima (EGP) itu diketahui berada di Indonesia pada 8 Juni 2020 saat mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus yang membelitnya.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui intelijen Kejaksaan Agung lemah karena tak berhasil menangkap Djoko Tjandra saat berada di Jakarta. “Pada tanggal 8 Juni Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya. Ini juga jujur ini kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada,” kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta.

    Kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra bermula pada saat bank tersebut kesulitan menagih piutang dengan nilai total Rp3 triliun yang tertanam di Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Bank Umum Nasional (BUN), dan Bank Tiara pada 1997.

    Tagihan tak kunjung cair meskipun ketiga bank tersebut masuk perawatan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Atas dasar itu, Direktur Utama Bank Bali Rudy Ramli menjalin kerja sama dengan pihak PT EGP di mana di sana juga ada nama Setya Novanto dalam jajaran direksinya. Pada waktu bersamaan, Novanto menjabat sebagai bendahara Partai Golkar.

    Pada Januari 1999, perjanjian kerja sama diteken oleh Rudy Ramli, Direktur Bank Bali Firman Sucahya dan Novanto. Proses penagihan cessie belakangan menjadi ‘mainan’ karena fee yang diperoleh PT EGP hampir separuh dari piutang yang ditagih.

    Dari Rp905 miliar yang digelontorkan Bank Indonesia dan BPPN, PT EGP menerima Rp546 miliar. Sedangkan Bank Bali hanya kebagian Rp359 miliar. Cessie itu tak dilaporkan ke Bapepam dan Bursa Efek Jakarta padahal Bank Bali telah melantai di bursa. Selain itu, penagihan kepada BPPN tetap dilakukan Bank Bali, bukan oleh PT EGP.

    Kepala BPPN saat itu, Glenn MS Yusuf yang menyadari sejumlah kejanggalan akhirnya membatalkan perjanjian cessie.  Lalu Kejaksaan Agung mengendus kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan hak tagih ini. Sepuluh orang ditetapkan menjadi tersangka, tetapi hanya tiga orang yang dijatuhi hukuman penjara. Mereka adalah Djoko Tjandra (Direktur PT EGP), Syahril Sabirin (mantan Gubernur BI), dan Pande N Lubis (mantan Wakil Kepala BPPN).

    Djoko ditahan oleh Kejaksaan pada 29 September 1999 – 8 November 1999. Kemudian ia berstatus tahanan kota hingga 13 Januari 2000. Kasus bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Februari 2020. Meski sebelumnya Kejaksaan sempat menahan Djoko pada 14 Januari-10 Februari, Djoko kembali menyandang status tahanan kota berkat ketetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Pada 6 Maret, putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dakwaan jaksa terhadap Djoko tidak dapat diterima. Ia pun dilepaskan dari tahanan kota. Jaksa lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antasari Azhar menuntut Djoko dengan pidana 1,5 tahun karena menilai yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.

    Majelis hakim yang diketuai Soedarto dengan anggota Muchtar Ritonga dan Sultan Mangun justru melepaskan Djoko dari segala tuntutan. Dalam putusannya, hakim menyatakan dakwaan JPU terbukti secara hukum. Namun, perbuatan itu dinilai bukan sebagai perbuatan pidana, melainkan perdata.

    Jaksa lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lagi-lagi peradilan kembali melepaskan Djoko dari segala tuntutan. Delapan tahun usai vonis bebas atau sekitar tahun 2008, Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan bebas Djoko Tjandra.

    MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara. Namun, sehari sebelum vonis tersebut, Djoko Tjandra melarikan diri. Sejumlah pihak menduga Djoko Tjandra berada di Papua Nugini. Ia lantas ditetapkan sebagai buron.

    Dalam perjalanannya, pada 2016, istri Djoko, Anna Boentaran mengajukan permohonan uji materi Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Ia mempersoalkan Jaksa yang bisa mengajukan PK. Alasan Djoko Tjandra Peninjauan Kembali: Jaksa Tak Berhak PK

    Hakim MK pun mengabulkan permohonan tersebut. Namun, keputusan itu tak berlaku surut. Dengan kata lain, Djoko Tjandra tetap terpidana dan buron. Pada 5 Mei 2020, terdapat pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa ‘red notice’ atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014, karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI.

    Ditjen Imigrasi menindaklanjuti hal tersebut dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020. Pada 8 Juni lalu, Djoko Tjandra disebut pengacaranya berada di Indonesia dan mengajukan PK. Namun kuasa hukum, Andi Putra Kusuma mengaku tak tahu bagaimana Djoko bisa masuk Indonesia.

    Pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung RI, sehingga nama yang bersangkutan dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO. Pada 29 Juni lalu, Jaksa Agung menyebut Djoko Tjandra mengajukan PK di PN Jakarta Selatan. Namun petugas gagal menangkap buron tersebut. (red/net)

  • Oknum P2TP2A Lampung Timur Dian Ansori Terancam Hukum Mati Dan Denda Rp5 Miliar

    Oknum P2TP2A Lampung Timur Dian Ansori Terancam Hukum Mati Dan Denda Rp5 Miliar

    Bandar Lampung (SL)-Dian Ansory, oknum pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur terancam hukuman mati, dan denda Rp5 miliar. Dian Ansori ditahan di Polda Lampung sejak Sabtu 11 Juli 2020.

    Polda Lampung telah menetapkan pegawai UPT P2TP2A itu sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (7/10/2020) lalu. “Ya tersangka sudah ditahan. Belum sampai Polda Lampung telah menahan pelaku. Penahanan dimulai sejak Sabtu,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Rabu 15 Juli 2020

    Menurut Pandra tersangka pelaku pemerkosaan kooperatif sehingga dapat memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik telah memeriksa delapan saksi termasuk saksi korban. Pelaku dijerat pasal Undang-undang No.23 tahun 2014 dan Undang-undang No.17 tahun 2016 dengan ancaman pidana kurungan selama 15 tahun. “Ancaman paling berat, jika terbukti pelaku akan diancam hukuman mati,” katanya.

    Saat pemeriksaan, kata Pandra, DA mengakui jika dia berada di rumah korban seperti yang dilaporkan dan ada saksi-saksi. Pandra mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku dan korban lain.Karena itu, saat ini sedang dilakukan pengembangan kasus. “Yang jelas ini harus cepat, tepat, dan akurat hingga disidangkan di pengadilan dengan pelimpahan ke jaksa. Sehingga masyarakat tahu ancaman hukuman yang diberikan,” kata dia.

    Dian Ansori terancam hukuman sesuai UU No 23 Tahun 2014 dan UU No 17 Tahun 2016, dimana hukumannya maksimal 15 tahun. Selain itu, DA juga bakal terancam hukuman berlapis hingga hukuman mati. “Karena yang bersangkutan adalah seorang wali atau orang yang diberi kepercayaan, maka ada hukuman penambahan sepertiga dari ancaman,” tegas Pandra.

    Selain itu, identitas pelaku juga akan dibuka agar tidak ada korban lagi. Tidak hanya itu, DA juga terancam akan dipasangi alat pendeteksi terhadap dirinya agar dapat diketahui dimana lokasi keberadaannya setiap waktu. “Kami berharap tidak ada korban atas pelaku pelecehan seksual,” tandasnya.

    Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Kodri Ubaidilah, mengatakan, setelah DA tertangkap, pihaknya akan mendorong penyidik Polda Lampung untuk membongkar adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Bukti TPPO sudah diserahkan ke penyidik, termasuk keterangan saksi. Tinggal menggali keterangan dari DA. Kalau DA sudah serius digali kemungkinan TPPO bisa terbongkar, karena kuncinya DA,” kata dia.

    Pernah Aktif di PSSI dan KONI Lampung Timur

    Dian Ansori diketahui pernah aktif di Asosiasi Kabupaten Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (ASKAB PSSI) Lampung Timur. Dian Ansori menjadi anggota di Petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung sejak 2016, ketika lembaga tersebut dibentuk oleh Pemkab Lampung Timur

    Wakil Ketua ASKAB PSSI Lampung Timur, Panca Adi Nirwana membenarkan jika Dian Ansori pernah menjadi Sekretaris Askab PSSI Lampung Timur, namun sudah dikeluarkan sejak awal 2020. “Dia sudah tidak di PSSI, sejak awal-awal sebelum korona,” ujar Panca.

    Menurut Panca, Dian Ansori di resuffle karena beberapa alasan. Pertama yang bersangkutan menurut Dian menjabat sebagai wakil Ketua di KONI Lampung Timur, karena khawatir rangkap jabatan akhirnya ia tidak lagi menjabat. Kemudian ia juga tidak aktif di kepengurusan PSSI. “Kami waktu itu sudah rapat dengan executive commite PSSI Lampung, jadi ia dia diganti, terkait kasus asusila itu personal dia,” ujarnya.

    Dian Ansori tersandung kasus dugaan pencabulan, terhadap NV (13) yang sebelumnya adalah korban perkosaan oleh pamannya, yang sudah di vonis 13 tahun penjara. Dian Ansori adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.

    Ayah Nv, Sugiyanto, 50 tahun, menitipkan korban ke ‘rumah aman’ ini dengan harapan agar anaknya mendapat pendampingan dan terutama perlindungan. Sayangnya, bukannya melindungi, DA malah memerkosa dan bahkan ‘menjual’ NV ke orang lain. NV terakhir kali diperkosa pada 28 Juni 2020. (Red)

  • Kurang 10 Dukungan Calon Inependent Kota Metro Terancam Gugur

    Kurang 10 Dukungan Calon Inependent Kota Metro Terancam Gugur

    Kota Metro (SL)-Pencalonan Bakan Calon Walikota dan wakil walikota Pilkada Kota Metro Wahdi-Qomaru (WaRu), melalui jalur indpenden terancam batal. Hasil verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kota Metro dari total dukungan yang diajukan 12.382 KTP,  ada 960 dukungan tidak memenuhi syarat (TMS). Selain data tidak jelas ada juga KTP ASN di dalamnya.

    Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama, mengatakan KPU Kota Metro mendapati ratusan dukungan calon independen (caden) pasangan balon walikota dan wakil walikota Wahdi-Qomaru (WaRu), yang tidak memenuhi syarat (TMS).

    Ratusan dukungan TSM tersebut merupakan hasil verifikasi faktual panitia pemilihan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang dilakukan selama beberapa hari lalu. “Verifikasi faktual masih di tingkat kecamatan. Laporan sementara yang kami terima ada ratusan TMS, jika di presentasekan sekitar 7,7 persen dukungan caden yang TMS,” kata Nurris Selasa 14 Juli 2020.

    Menurut Nurris, hasil verifikasi faktual dukungan caden tersebut akan dilakukan rapat pleno tingkat kecamatan dan kota. “Tanggal 17 Juli mendatang akan di plenokan di tingkat kecamatan. Kemudian sekitar tanggal 19 atau 20 Juli dilanjutkan rapat pleno tingkat kota. Nah, rapat pleno tingkat kota ini kami akan undang caden, Bawaslu juga,” jelasnya.

    Menurut dia, ratusan dukungan TMS hasil verifikasi faktual yang dilakukan diantaranya, pendukung tidak ada di alamat, tidak bersedia mendukung, hingga keterlibatan oknum ASN yang masuk dalam data dukungan caden. “Ada dukungan 14 ASN yang kami temukan, dam sudah kita coret. Urusan ASN ini mendukung atau tidak, kami serahkan ke Bawaslu, karena itu kewenangan mereka untuk menindaklanjuti,” imbuhnya.

    Kasubag Teknis KPU Kota Metro, Bambang Setiawan menambhaka dukungan caden pasangan WaRu yang diajukan ke KPU sekitar 12.382. Namun, dari jumlah tersebut terdapat dukungan TMS sekitar 960 suara.

    “Hasil verifikasi faktual yang memenuhi syarat sekitar 11.422. Pasangan WaRu mengajukan dukungan sekitar 12.382 suara. Namun TMS nya ada 960, jadi belum memenuhi syarat karena kurang 10 dukungan lagi. Karena minimal persyaratan dukungan caden itu 11.432,” katanya. (Red)

  • Parosil Ingatkan Kerja ASN Diprioritaskan Asas Kemanfaatan

    Parosil Ingatkan Kerja ASN Diprioritaskan Asas Kemanfaatan

    Lampung Barat (SL)-Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus meminta pejabat/ASN diwilayah kerjanya untuk memprioritaskan kegiatan dengan berdasarkan asas kemanfaatan. Permintaan tersebut disampaikan Parosil saat Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional (Rakor POP), di Aula Kagungan Pemkab setempat, Rabu 15 Juli 2020.

    “Saat ini tidak satupun perangkat daerah yang tidak merasakan beban ditengah pandemi Covid-19. Semua menjerit dengan adanya refocusing anggaran, kalaupun ada yang tidak kena refocusing tapi tetap ada kesulitan, karena mengingat situasi seperti ini untuk bertatap muka saja terbatas,” ujar Parosil.

    Dalam kesempatan tersebut, Parosil atau yang akrab disapa Pak Cik meminta untuk pembenahan menuju lebih baik yang efektif, evaluasi harus dilakukan secara keseluruhan, perencanaan harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

    “Kegiatan ini merupakan ajang diskusi, karena kita bekerja secara bersama, untuk pembenahan saya minta semua di evaluasi. Terkait perencanaan harus betul-betul matang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan terus mengakomodir harapan masyarakat, tentunya asas kemanfaatan juga harus menjadi perioritas kita ditengan pandemi ini,” tutur Pak Cik.

    Menuju Hidup New Normal

    Lampung Barat telah ditetapkan sebagai salah satu Kabupaten zona hijau di Lampung, namun walau begitu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia (BNPB RI) belum menetapkan Lampung Barat sebagai salah satu daerah New Normal.

    “Dinas Kesehatan Provinsi sudah menetapkan Lampung Barat sebagai salah satu Kabupaten zona hijau dari penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Namun, hingga saat ini BNPB belum menetapkan Lambar sebagai Kabupaten yang masuk kategori new normal,” ungkap Parosil.

    Lalu, untuk mempertahankan status sebagai daerah zona hijau, sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Kabupaten yang layak diberlakukan new normal, Parosil meminta semua pihak untuk terus mematuhi protokol kesehatan.

    “Harapan pak bupati, waktu ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, semua harus tetap mentaati protokol kesehatan. Dengan demikian, status zona hijau yang ditetapkan oleh Diskes Provinsi dapat terealisasi menuju daerah yang ditetapkan sebagai salah satu Kabupaten new normal oleh BNPB RI,” tegas dia. (Ade Irawan)