Kategori: Headline

  • Peringati Hari Puisi, Komunitas Seniman Mesuji Siap Gelar Mesuji Berpuisi

    Peringati Hari Puisi, Komunitas Seniman Mesuji Siap Gelar Mesuji Berpuisi

    Mesuji (SL)-Komunitas seni Kabupaten Mesuji akan menggelar acara pembacaan puisi dalam rangka ikut memeriahkan hari puisi indonesia yang jatuh pada tanggal 26 juli 2020. Agenda yang diwacanakan bertempat di Half Gallery milik salah satu seniman Mesuji dengan mengusung tema Mesuji Berpuisi.

    Fajar Mezas, penulis sekaligus Event Organition acara tersebut mengatakan bahwa agenda tersebut selain ajang silaturahmi antar seniman, nantinya karya karya yang dibawakan akan didkumenkan dalam bentuk buku. “Kita sudah sepakat dengan kawan kawan komunitas, siapapun boleh datang dengan puisinya, terpenting karya karya yang ada dalam acara tersebut nantinya akan kami bukukan,” katanya, Rabu 15 Juli 2020.

    Pemilik novel maafkan aq kuala Mesuji ini juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga bertujuan untuk memupuk kecintaan terhadap karya seni. “Pada intinya memang pentas ini adalah pembacaan puisi, namun nanti juga kita tampilkan karya karya seni yang lain seperti seni tari juga pameran seni lukis, semoga kedepan menjadikan kita semua menghargai juga cinta dengan hasil karya seni,” ujarnya.

    Hal senada dikatakan sang promotor kegiatan tersebut, Juan Situmeang, menurutnya, agenda tersebut juga untuk menunjukkan bahwa banyak pelaku seni di Kabupaten Mesuji. “Ini memang ajang para seniman menujukan esensinya, dan kita harus dukung itu, siapa yang akan memperhatikan mereka kalau bukan kita semua,” kata Juan.

    Selain dari pada itu wartawan senior yang juga penulis novel berjudul “Derita Ayah” ini menandaskan bahwa banyak pelajaran yang dapat di petik dari para pelaku seni melalui kegiatan tersebut. “Kita patut apresiasi para pelaku seni yang ada di kabupaten mesuji ini, mereka selalu mandiri dalam melaksanakan segala hal, dan tidak bergantung pada siapapun, ini bisa kita jadikan iktibar bersama sehingganya segela kegiatan bukan bergantung pada jumlah anggaran, malainkan niat dan kemauan, ” pungkasnya. (AAN.S)

  • Dukungan Calon Independent Pasangan Sugiyanto-Masrizal Main Tembak Data Pendukung

    Dukungan Calon Independent Pasangan Sugiyanto-Masrizal Main Tembak Data Pendukung

    Lampung Timur (SL)-Banyak warga protes Lampung Timur protes, kareba idetitasnya masuk dukungan dari calon independent, tapi tidak pernah merasa menyerahkan dukungan. Merek kaget setelah didatangi Tim verifikasi KPU.

    Hal itu diakui beberapa warga Desa Sukadana Timur, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) yang komplain, terkait data diri mereka dijadikan acuan verifikasi data faktual dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Lamtim dari jalur calon independen Sugiyanto dan Masrizal pada 9 Desember 2020.

    Amri (71), warga Dusun II Jatipurno I Desa Sukadana Timur mengaku kaget didatangi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa ke kediamannya, untuk menanyakan ketersediaan untuk mendukung Sugiyanto dan Masrizal maju di jalur independen pada Pilkada Lampung Timur 09 Desember 2020. “Beberapa hari lalu, kami di datangi PPS dan menanyakan apakah benar mendukung dari calon perseorangan pada Pilkada bulan Desember mendatang,” kata Amri menirukan ucapan anggota PPS.

    Kedatangan tersebut, membuat sontak kaget bahwa masyarakat di lingkungan sekitar tidak pernah memberikan data diri untuk menjadi acuan verifikasi data faktual. ” Saya sangat mengeluhkan pihak-pihak yang telah mengambil data diri mereka tanpa sepengetahuan kami, kami akan menuntut pihak-pihak yang telah memberikan data tersebut,” katanya.

    Selain Amri,  di Dusun II Desa Sukadana Timur terdapat seratusan lebih warga yang merasa tidak pernah memberikan data diri terhadap tim apapun, yang berbentuknya seperti KTP, KK dan sebagainya namun anehnya nama mereka tercatat di data pendukung calon indipenden.

    Sama halnya Yusri (37) yang mengungkapkan pihaknya sangat merasa keberatan dan tidak terima atas data diri mereka yang telah di tuduhkan sebagai pendukung calon indipenden Bupati dan Wakil Bupati yang mereka tidak kenal, “Kami sungguh merasa kecewa terhadap oknum-oknum yang tidak tanggung jawab yang sudah mengeluarkan data diri kami untuk di jadikan kepentingan politik,” katanya.

    Terpisah Muklis.S,H selaku ketua Pijar Keadilan Lampung Timur mengatakan menuding adanya indikasi permainan mata dengan oknum yang tidak bertanggung jawab dengan Laison Officer (LO) tentang faktanya di lapangan, bahkan adanya beberapa masarakat tidak pernah adanya komunikasi dan mereka merasa tidak pernah memberikan data diri, mulai dari identitas dan apapun itu bentuknya untuk menjadi pendukung calon indipenden.

    “Mungkin ini ada permain, dalam pemberian bio data seseorang untuk memuluskan keinginan dalam pelolosan sebagai peserta kompetisi dalam pilkada nanti,” katanya.

    Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan dari pihak Laison Officer (LO) Sugiyanto dan Masrizal yang mengaku kaget dan tidak mengetahui hal itu. “Setau kami sudah melakukan tahapan door tu door terhadap pendukung indipenden, kalo memang begitu kecamatan mana pak dan desa mana, coba akan kami hubungi tim yang di bawah,” kilahnya melalui telpon pribadinya. (Wahyudi)

  • Apkan Tuding Hibah Dan Bansos Tahun 2017 Kota Bandar Lampung Sarat KKN dan Bermasalah

    Apkan Tuding Hibah Dan Bansos Tahun 2017 Kota Bandar Lampung Sarat KKN dan Bermasalah

    Bandar Lampung (SL)-Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM APKAN) menggelar unjukrasa di Gedung DPRD Kota Bandar Lampung. Mereka mendesak DPRD mengusut dugaan Kasus KKN Hibah Dan Bansos T.A 2017. Dalam adensi dengan Komisi B DPRD Kota Bandar Lampung berjanji akan mengusut  laporan tersebut, dan merekomendasikan ke ranah hukum, Selasa 14 Juli 2020.

    Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Aep Saripudin SP mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari sejumlah berkas yang telah diterimanya dari LSM APKAN melakukan aksi di depan Kantor DPRD Kota Bandar Lampung.

    “Kita sudah terima, mereka menyampaikan terkait dengan bansos yang dilakukan oleh Pemkot di tahun 2017 lalu, yang menurut mereka dianggap banyak kecondongan ada ketidak adilan dan tidak sesuai dengan penerima, yang jelas kita terima dulu dan akan kita serahkan kepada pimpinan kemudian nanti kita lihat proses selanjutnya,” kata Aep Saripudin.

    Lebih lanjut dia menegaskan bahwa jika dugaan KKN tersebut benar terjadi di Pemkot Bandar Lampung, DPRD sebagai lembaga Legislatif akan segera proses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Jika ada aturan-aturan yang dilanggar kita akan melakukan pemeriksaan yang intensif dan khusus, kita akan proses jika ada pelanggaran-pelanggaran hukum,” katanya. (Red)

  • Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Diangkut KPK?

    Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Diangkut KPK?

    Lampung Selatan (SL)-Usai menggeledah Kantor Bupati Lampung Selatan dan Dinas PUPR, mantan Kadis PUPR Hermansyah Hamudi, yang saat ini menjabat Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan (Lamsel) di bawa ke KPK, dan kabarnya sudah ditetapkan tersangka.

    Informasi yang beredar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Surat itu ditujukan terhadap tersangka Hermasyah Hamudi. Surat itu berhubungan dengan surat perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikeluarkan KPK pada 01 Juli 2020 lalu, dengan nomor surat B/176 DIK.00/23/07/2020 dan ditandatangani oleh Plt. Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto selaku penyidik.

    Surat tersebut berisi bahwa pada Selasa (30/6) telah dilakukan penyidikan terduga tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, yang dilakukan oleh tersangka Hermansyah Hamidi bersama-sama dengan Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dan kawan-kawan.

    Plt. Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut. Namun Ali belum bisa memberikan informasi lebih spesifik. Alasannya karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. “Benar surat tersebut dikeluarkan KPK dan ditujukan pada pihak yang tertera namanya disurat tersebut,” katanya, Selasa 14 Juli 2020.

    “Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini, nanti akan diinformasikan perkembangan lebih lanjutnya,” lanjutnya. (Red)

  • Rentenir Tagih Paksa Tunggakan Bunga Hutang 95% Petani, Perintahkan Anaknya Yang Polisi Untuk Eksekusi Panen Kebun Kopi

    Rentenir Tagih Paksa Tunggakan Bunga Hutang 95% Petani, Perintahkan Anaknya Yang Polisi Untuk Eksekusi Panen Kebun Kopi

    Lampung Barat (SL)-Rentenir di Kabupaten Lampung Barat berinisial Haji PR, dan anaknya anggota Polsek Balikbukit dilaporkan ke Polres Lampung Barat atas dugaan perampasan lahan berupa perkebunan kopi. Lahan kopi berisi buah kopi sekitar empat ton dalam 200 karung kopi yang dirampas dengan dalih hutang bunga pinjaman yang belum dibayar.

    Pelapor atas nama Sapri Edwin, warga Pekon Trimulyo Kecamatan Gedungsurian, didampingi istri membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Lambar pada Senin 13 Juli 2020. Laporan resmi diterima pihak kepolisian, dengan Nomor LP/B-331/VII/ 2020/LPG /Res Lambar/SPKT tanggal 13 Juli 2020.

    Sapri Edwin mengatakan penyerobotan lahan kopi dilakukan oleh H. PR dengan pelaku eksekusi anaknya anggota Polsek Balik Bukit. Kasus ini dipicu bunga hutang piutang. Awalnya, Februari 2019, korban meminjam uang Rp70 juta dengan jaminan tiga buah sertifikat. Dua sertifikat kebun kopi seluas 1,5 Hektar dan satu sertifikat rumah, dengan jatuh tempo pada pengembalian bulan Juli 2019, sebesar Rp135 juta rupiah.

    “Saya awalnya meminjam uang kepada PR sebesar Rp70 juta untuk kebutuhan berkebun. Saya anggunkan sertifikat rumah dan kebun dengan bunga pinjaman sebesar 95 persen atau Rp65 juta. Tiga sertifikat  tanah terdiri dari dua sertifikat kebun kopi dan satu sertifikat tanah, dengan perjanjian hutang diberi tempo Juli 2019 dengan pengembalian sebesar Rp135 juta,” kata Sapri kepada wartawan.

    Pada  kesepakatan awal, Sapri diharuskan melunasi hutang beserta bunga pinjaman sebesar Rp135 juta pada Juli 2019. Namun saat jatuh tempo, Sapri belum mampu membayar dan meminta perpanjangan waktu. PR memberi kelonggaran dengan syarat ada tambahan Rp5 juta.

    Tambahan Itu di luar cicilan yang harus dibayar. Lalu pada November 2019 korban baru mampu membayar pokoknya Rp70 juta. “November 2019, saya membayar hutang sebesar Rp70 juta kepada PR dan bunga pinjaman senilai Rp65 juta yang disepakati awal belum bisa dibayar,” katanya.

    Lantas PR kembali membuat perjanjian untuk pembesaran bunga uang ditetapkan pada 25 Januari 2020. Dalam kesepakatan tersebut, jika Sapri belum membayar hingga waktu yang ditetapkan, maka angunan berupa sertifikat tanah akan menjadi hak PR.

    Tepat jatuh tempo pembayaran bunga hutang pada 25 Januari 2020, Sapri berinisiatif melakukan pencicilan bunga sebesar Rp9 juta. Namun ditolak oleh PR. Kemudian Sapri kembali datang membawa uang cicilan bunga sebesar Rp30 juta.

    Lagi-lagi niat cicilan korban ditolak dengan alasan PR tidak menerima cicilan. ”Saya dan keluarga berusaha mengumpulkan dana sebesar Rp65 juta untuk membayar bunga pinjaman dengan mengandalkan hasil panen kopi,” sebut dia

    Namun buah kopi yang belum memasuki masa panen tersebut diambil paksa atau dipanen oleh anak PR yang bertugas di Polres Lambar. “Ada 200 karung dengan bobot empat ton atau jika dirupiahkan setara dengan uang Rp70 juta,” katanya.

    “Saya bingung. Mau gimana lagi. Dicicil Rp30 juta menolak. Terpaksa saya nunggu panen kopi buat bayar lunas. Tapi belum waktunya panen, PR menyuruh anaknya untuk memanen kopi saya dikebun. Habis semua tanpa ada sisanya lagi,” ujarnya.

    Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi didampingi Kasatreskrim AKP Made Silpa Yudiawan membenarkan laporan dugaan perampasan lahan tersebut. ”Laporan sudah diterima dan ditindaklanjuti. Sesuai laporan itu, dugaannya perampasan. Sekarang sudah dalam proses,” kata dia. (Red)

  • Mendagri Larang Calon Pertahana Pasang Atribut Pribadi di Bantuan Sosial

    Mendagri Larang Calon Pertahana Pasang Atribut Pribadi di Bantuan Sosial

    Jakarta (SL)-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang kepala daerah yang ikut maju kembali di Pilkada 2020 (petahana,) untuk mencantumkan identitas pribadi pada kemasan Bansos untuk masyarakat. Bansos hanya perlu dituliskan nama institusi saja.

    Hal itu untuk mencegah pemanfaatan bansos demi kepentingan pribadi. “Cukup institusinya. Misalnya bantuan sosial dari pemda kabupaten A, kabupaten B, tanpa mencantumkan nama dan gambarnya,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin 13 Juli 2020.

    Tito menyatakan sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk membuat aturan yang memuat larangan tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah agar tidak menyantumkan identitas pribadi di kemasan bansos.“KPU saya minta membuat aturan itu, supaya Bawaslu bisa menyemprit mereka, kalau melakukan itu,” katanya.

    Sanksi yang akan diterima petahana yang bandel, lanjut Tito, berupa sanksi administrasi hingga diskualifikasi. “Sanksi saya mulai dari teguran sampai yang saya sampaikan tadi. Tapi, kalau Bawaslu, sanksinya jelas. Sanksinya bisa administrasi, bisa juga namanya itu diskualifikasi, bahkan bisa menjadi bahan sengketa pemilu,” kata Tito. (Red)

  • Soal Rekom Partai Golkar di Pilkada Lampung, Ini Kata Ismet Roni

    Soal Rekom Partai Golkar di Pilkada Lampung, Ini Kata Ismet Roni

    Bandar Lampung (SL)-Sekretaris DPD I Partai Golkar Lampung Ismet Roni mengatakan sudah dua Kabupaten resmi terima surat keputusan (SK) rekomendasi pasangan bakal calon kepala daerah yang diusung Partai Golkar, yaitu Waykanan dan Lampung Selatan. Sementara 6 daerah lainnya menyusul di gelombang kedua berikutnya.

    Menurut Ismet Roni, foto yang sudah beredar penetapan rekomendasi dua kabupaten yakni Lampung Selatan  dan Waykanan. Memang benar Ketum Golkar sudah menyerahkan SK kepada calon bupati Toni Eka Candra dan Wakil Bupati Antoni Imam dari PKS. Golkar sudah putuskan berkoalisi dengan PKS untuk Lamsel. “Lamsel ini sudah cukup untuk koalisi karena pasangan calon wakilnya sudah ada dari PKS,” kata Ismet Roni di kantor DPD I Partai Golkar Lampung, Selasa 14 Juli 2020.

    Untuk Kabupaten Waykanan, kata Ismet, Golkar juga sudah sahkan SK atas nama Raden Adipati calon bupati dan wakil bupati Edward. “Jadi baru dua kabupaten ini Golkar menetapkan SK rekomendasi. Untuk 6 daerah lainnya masih dalam proses. Memang dalam proses itu melalui beberapa tahap. Tahapan berikutnya beberapa kabupaten yang lain. Ini bakal calon yang sudah diusulkan dari DPD ke DPP Partai Golkar,” kata Ismet Roni.

    Menurutnya, rekomendasi itu tertuang dalam surat keputusan nomor SKEP.80/DPP/Golkar/VII/2020 tentang pengesahan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Waykanan dari Partai Golongan karya. Kemudian, kata Ismet surat keputusan Nomor SKEP.81/DPP/Golkar/VII/2020 tentang pengesahan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Lampung Selatan dari Partai Golongan karya.

    Kedua SK tersebut ditandatangani 12 Juli 2020 kemarin oleh Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F Paulus. Disinggung soal Juprius tidak mendapatkan rekomendasi Partai Golkar, sedangkan dia baru saja menjadi kader partai berlambang pohon beringin itu. “Kewenangan penetapan itu ranah DPP. Soal Waykanan. Itu DPD Golkar usulkan kedua-duanya waktu itu yakni Raden Adipati Surya-Edward Antoni dan Juprius-Rina,” jelasnya.

    “Penetapan oleh DPP itu juga bersumber dari survei, komitmen politik, poin program, kemudian kemenangan. Karena wajib hukumnya untuk menang,” tegas politisi senior ini.

    Selanjutnya, kata mantan Wakil Ketua DPRD Lampung ini, Untuk Kota Metro sudah klir dua pasangan yang diusulkan ke DPP Partai Golkar yakni pasangan Ampian-Rudi dan Andi Surya-Rudi. “Tinggal menunggu SK selanjutnya dari DPP Golkar. Rudi kemungkinan rekom Golkar sebagai Wabup dari Partai Golkar,” kata dia.

    Sementara, lanjut Ismet, surat tugas yang diusulkan Golkar waktu itu di Bandar Lampung adalah Rycko Menoza, kemudian Pesisir Barat Kherlani dan Pesawaran Dendi Ramadhona, sedangkan Lampung Timur adalah Dawam Raharjo-Azwar Hadi, Lampung Tengah Musa-Dito.

    “Kalau surat tugas, semuanya itu tetap. Seperti yang di Lamtim ini yang diusulkan kita dari DPD I Golkar cuma satu yakni Dawam-Azwar Hadi. Jadi tidak ada Zaiful Bokhari. Sementara Bandarlampung tetap Rycko Menoza yang diusulkan begitu juga dengan Pesibar Kherlani,” kata dia.

    Selain itu, Ismet juga tidak menampik jika dari 8 daerah yang menggelar Pilkada ini ada 4 daerah punya suara pemilih terbesar di Lampung. Lampung Selatan, Lampung Timur, Kota Bandar Lampung dan Lampung Tengah.  “Di lamsel ini kita punya kader mumpuni Toni Eka Candra, hasil surveinya bagus,” katanya.

    Untuk Bandar Lampung ada Rycko Menoza mantan bupati Lamsel anak mantan Gubernur, kakeknya juga mantan Gubernur. “Jadi trah nya ada. Lamteng gitu juga Musa, dan Lampung Timur gitu juga ada Azwar. Pesibar ada Kherlani dia juga sudah jadi kader dia sudah mengajukan pengunduran diri,” terangnya.

    Kemudian kenapa Pesawaran lebih kepada petahana Dendi Ramadhona, Ismet menegaskan kader di bumi andan jejama tidak bisa dipaksakan untuk didorong maju. “Pesawaran kenapa ke Dendi, karena dia saat ini jelas hasil pembangunannya. Untuk kader kita juga belum ada yang seperti itu dan gak mungkin kita harus paksain jika kader kita belum bisa. Waykanan begitu juga kenapa lari ke Raden Adipati-Edward (petahana,red),” katanya. (red)

  • Toni Eka Chandra Aklamasi Sebagai Ketua Golkar Lampung Selatan

    Toni Eka Chandra Aklamasi Sebagai Ketua Golkar Lampung Selatan

    Lampung Selatan (SL)-Toni Eka Chandra menang aklamasi sebagai ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Lampung Selatan, dalam Musyawarah Daerah (Musda) Ke-X, dikantor DPD Partai Golkar setempat, Jalan Lintas Trans Sumatera, Kalianda, Lampung Selatan,Selasa, 14 Juli 2020.

    Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung melalui Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, H. Ismet Roni, berpesan agar pelaksanaan Musda Ke-X DPD Partai Golkar Kabupaten Lampung Selatan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan diharapkan mampu menjadi wadah dilaksanakan konsolidasi organisasi, dengan terbangun silaturahmi antar seluruh komponen masyarakat yang ada di Lampung Selatan.

    Kemudian dalam rangka menghadapi Pilkada 2020 Kabupaten Lampung Selatan mendatang, Partai Golkar wajib hukumnya mengkampanyekan dan memenangkan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang diusung oleh Partai Golkar yakni Pasangan H. Tony Eka Candra – H. Antoni Imam. “Mari kita satukan tekad, dan bersama-sama kita perjuangkan, sudah saatnya Partai Golkar memimpin Kabupaten Lampung Selatan” tegasnya.

    Menurut Ismet Roni Toni Eka Candra kemungkinan terpilih secara aklamasi. “Karena kader Golkar menginginkan dia untuk memimpin di Lamsel. Maka kita semangati mereka agar berjuang semaksimal mungkin untuk raih kemenangan di Pilkada Lampung Selatan Desember 2020 ini,” ucapnya.

    Menurutnya, DPP Golkar mengintruksikan kepada DPD DPD I kemudian dilnjutkan ke DPD II Golkar bahwa selambat-lambatnya Agustus sudah selesai menggelar Musda untuk kabupaten/kota. “Bulan Juni lalu kita dapat intruksi Musda Kabupaten/Kota selambat-lambatnya Agustus sudah selesai semua. Hari ini saya buka di Lamsel, besok di Bandarlampung, lusa di Lampung Tengah. Musda ini menyusun komposisi kepengurusan. Siapa itu kader yang dipegang hak suara, kami DPD I tidak mau intervensi,” katanya.

    Menurutnya, Di Lamsel itu Toni Eka Candra (TEC) saat ini memegang suara tertinggi untuk menjadi Ketua DPD II Golkar Lampung Selatan. “Ketika dia sudah jadi nantinya maka jabatan dia di provinsi akan dilakukan reposisi. Final sudah aklamasi TEC sebagai Ketua DPD II Lampung Selatan, karena di Golkar ini lebih mengutamakan musyawarah dan mufakat,” jelasnya.

    Menurut Politisi Senior Partai Golkar ini, TEC menjadi Ketua DPD Golkar Lampung Selatan bukanlah turun pangkat, melainkan sebuah pengabdian dan loyalitas dia sebagai kader Partai. “Karena prinsipnya dimana pun itu ditempatkan, ketika dibutuhkan ya kader manapun harus siap. Begitu juga seperti TEC ini karena kader disana (Lamsel) menginginkannya,” tandasnya

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung H. Ismet Roni didampingi jajaran pengurus teras DPD Partai Golkar Provinsi Lampung H. Romudin Adam, I Made Bagiasa, H. Azwar Yacub, H. Riza Mirhadi, H. Abi Hasan Muan, Darlian Pone, Ali Imron, Bambang Purwanto, Yusro Hendra Perbasya, Muhidin, Reza Pahlevi, Maulidya Herlita, Reni Purwanti, dan jajaran lainnya.

    Hadir pula Plt. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lampung Selatan sekaligus Bacalon Bupati Lamsel, H. Tony Eka Chandra (TEC) beserta jajaran Pengurus dan 17 Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar, serta hadir para tamu undangan lainnya yakni PKS, Demokrat, Gerindra, PAN, Nasdem, Hanura, PBB dan Partai Politik lainnya.

    Selain itu, hadir juga berbagai Ormas yang ada di Lamsel diantaranya, Ketua PCNU Lampung Selatan, Ketua PC Muhammadiyah Lampung Selatan, Ketua DPD LDII Lampung Selatan, KNPI, FKPPI, KBSB, LMPI, Petir, Kadin, Forlas Lamsel, GRANAT, beserta tamu undangan lainnya.

    Ketua DPD II Partai Golkar H. Tony Eka Chandra (TEC) menegaskan, bahwa sebelum dirinya ditunjuk sebagai Plt.Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lampung Selatan oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung yang juga Gubernur Provinsi Lampung H. Arinal Djuanaidi karena kondisinya sangat memprihatinkan.

    “Alhamdulillah hingga hari ini kepengurusan Partai Golkar sudah lengkap hingga ke tingkat desa, dan kedepan kita berharap kepengurusan Partai Golkar kedepan lebih baik dan lebih solid, serta berisikan kader-kader Golkar berkualitas dari berbagai latar belakang, baik suku, agama, maupun profesi, sesuai dengan Tema Musda kita hari ini adalah Golkar Indonesia, Indonesia Golkar,” ungkapnya.

    Kader Partai Golkar yang dulu belum terakomodir secara baik, kini sudah kembali ke Partai Golkar, dan siap memberikan pengabdian terbaik dalam rangka mewujudkan cita-cita Partai Golkar menjadikan masyarakat yang Maju, Adil dan Sejahtera.

    Atas nama DPD Partai Golkar Lampung Selatan, TEC juga mengucapkan terima kasih kepada para peserta dan tamu undangan lainnnya, dan menegaskan Partai Golkar adalah partai terbuka dan berkebangsaan, serta membuka peluang kepada siapapun yang ingin mengabdikan diri di Partai Golongan Karya.

    “Ini saatnya era kebangkitan dan kejayaan Partai Golkar Lampung Selatan, Insya Allah Kabupaten Lampung Selatan pada Pilkada 2020 yang akan datang bersama Partai Politik dan seluruh elemen masyarakat Lampung Selatan akan dipimpin oleh pemimpin dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang memiliki tekad menjadikan Kabupaten Lampung Selatan sebagai Kabupaten termaju di Provinsi Lampung yang Aman, Maju, Mandiri, Berdaya Saing, Berkeadilan, dan Bermartabat,” pungkas TEC. (Red)

  • Heboh, Kejati Sumut Pasang Iklan Surat Pemanggilan Saksi Kasus Korupsi di Koran Lokal Medan

    Heboh, Kejati Sumut Pasang Iklan Surat Pemanggilan Saksi Kasus Korupsi di Koran Lokal Medan

    Medan (SL)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memasang iklan pemanggilan ketiga terhadap pegawai BRI Kabanjahe, Yoan Putra di salah satu media cetak terbitan lokal di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu 8 Juli 2020. Iklan Surat Pemanggilan dari Kajatisu itu dimuat di halamam 12 yang ditandatangani Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Agus Sahat Sampe Tua Lumbangaol.

    Iklan tersebut memuat surat pemanggilan ketiga yang ditujukan kepada Yoan Putra, pegawai BRI Cabang Kabanjahe dalam penyidikan dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) 2017-2018 di BRI Cabang Kabanjahe berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 01/N.2/Fd.1/02/2019 tanggal 28 Februari 2019.

    Iklan surat pemanggilan ketiga itu mengharapkan Yoan Putra untuk hadir pada, Senin 13 Juli 2020 di Kantor Kejatisu untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi tersebut mendapat kritik dari Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman yang mengaku kaget atas pemasangan iklan di salah satu media cetak terbitan lokal Medan untuk memanggil saksi yang dilakukan Kejatisu.

    Habiburohkman yang juga mantan aktivis 98 ini menilai, Kejatisu terlalu berlebihan alias lebay dalam proses penyidikan kasus-kasus dugaan korupsi sehingga harus mempublikasikannya ke media. Apalagi hanya memanggil seorang saksi. “Saya pikir itu terlalu lebay dan hanya membuat kegaduan,” kata Habiburokhman kepada wartawan melalui pesan Whatsapp, Senin 13 Juli 2020.

    Menurutnya, surat pemanggilan itu tidak harus dimuat di media. Cukup dikirimkan kepada yang bersangkutan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP maupun alamat kantor saksi tersebut. Bahkan, Habiburohkman mempertegas saat ini pemerintah sudah menerbitkan E-KTP, yang seharusnya memudahkan Kejatisu melacak keberadaan saksi yang hendak dipanggilnya. “Kalau dipaggil tidak datang, kan ada upaya paksa,” ujarnya.

    Anggota Fraksi Gerindra DPR RI ini menambahkan, dengan publikasi pemanggilan di media juga dapat berpotensi menimbulkan kerugian perdata bagi saksi tersebut. Padahal dia belum tentu terlibat apa pun. “Dan bahaya juga untuk keselamatan saksi,” katanya.

    Menurutnya, jaksa cukup menjalankan kinerjanya dengan berpedoman pada KUHAP. “Laksanakan saja apa yang diatur KUHAP. Enggak perlu pasang iklan dan lain-lain. Buat gaduh aja neh,” tegas Habib.

    Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mengatakan, pada prinsipnya sesuai KUHAP saksi dipanggil untuk pemeriksaan penyidikan dengan waktu yang wajar yaitu paling lambat 3 hari surat panggilan sudah diterima saksi sebelum tanggal pemeriksaan.

    “Bila saksi sudah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua. Jika tidak hadir juga, maka penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa terhadap saksi tersebut,” kata Barita Simanjuntak ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (13/07/2020).

    Dia mencermati kasus pemberitahuan pemanggilan melalui surat kabar tersebut, maka sebenarnya hal ini merupakan teknis penanganan perkara yang merupakan ranah penyidik kejaksaan. Namun demikian pemanggilan saksi melalui media tidak dilarang dalam KUHAP dan tentunya penyidik kejaksaan memiliki pertimbangan mengapa menggunakan media utk melakukan pemanggilan.

    “Barangkali tujuannya adalah untuk mempercepat penyelesaian penyidikan ini, mengingat Surat Perintah Penyidikan sejak tanggal 20 Februari 2019 dan kalau melihat dari judulnya adalah pemberitahuan panggilan ke III (ketiga), sudah dapat dipastikan bahwa sebenarnya telah dilakukan upaya pemanggilan secara patut oleh kejaksaan terhadap saksi tersebut, namun yang bersangkutan tidak hadir sehingga sampai dilakukan pemanggilan melalui media,” ujarnya.

    Kemungkinan, katanya, saksi juga sudah tidak diketahui lagi keberadaannya, karena kalau diketahui maka dapat dipastikan kejaksaan akan menerbitkan surat perintah membawa terhadap saksi apabila sudah dipanggil secara patut tidak hadir. “Ini komentar saya lebih lanjut kalau soal teknis bisa ditanyakan ke Kejati Sumut,” tutupnya. (red)

  • Korupsi Dana Koperasi Petani Kelapa Sawit Hingga Rp100 Miliar Oknum Pejabat dan PTPN V Riau Dilaporkan ke Kejaksaan

    Korupsi Dana Koperasi Petani Kelapa Sawit Hingga Rp100 Miliar Oknum Pejabat dan PTPN V Riau Dilaporkan ke Kejaksaan

    Riau (SL)-Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Riau, yakni PT Perkebunan Nusantara V (PTPTN V) Riau dilaporkan ke Kejaksaan atas dugaan praktik tindak pidana korupsi yang ditaksir telah merugikan keuangan Negara hingga Rp100 miliar.

    Direktur Law Enforcement Monitoring (Inlaning) Dempos Tampubolon menyampaikan, pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi di lingkungan PTPN V Riau itu ke Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) pada 25 Juni 2020.

    Laporan yang dilakukan Inlaning adalah berkenaan dengan pengelolaan Dana Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) di Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pengkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

    “Dalam pengelolaan dana kredit Koperasi Primer untuk Petani itu diduga telah menyebabkan kerugian Negara hingga Rp 100 miliar,” tutur Direktur Law Enforcement Monitoring (Inlaning) Dempos Tampubolon, dalam keterangan pers yang diterima, Senin 13 Juli 2020.

    Dempos mengatakan, dalam laporannya ke Kejati Riau, pihak yang dilaporkan adalah PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) dan oknum di perusahaan pelat merah itu.

    Dempos Tampubolon meminta Kejati Riau mengusut kasus ini. Dikatakannya, ada 4 hal yang menjadi fokus laporan. Pertama, dugaan penyalahgunaan keuangan kredit KKPA oleh oknum PTPN V untuk membangun kebun bernilai Rp54 miliar.

    Kredit dari Bank BRI Agro Pekanbaru untuk membangun kebun baru itu tak berjalan dengan baik. Salah satu buktinya, kondisi fisik kebun dan sarana prasarananya diduga tidak layak. “Misalnya seperti jalan poros, jalan blok, dan gorong-gorong yang tidak layak. Namun PTPN V harus menanggung pembayaran kredit pada Bank BRI Agro karena kebunnya gagal,” kata Dempos.

    Dempos juga menyebut 100 hektar lahan KKPA itu gagal tanam dan panen. Belakangan, sertifikat hak milik dari lahan itu diagunkan ke Bank Mandiri di Palembang, Sumatera Selatan. “Ini artinya lahan puso tetap dibebani utang dan dana pembangunan lahan puso tersebut ke mana?,” ujar Dempos.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau (Kasipenkum Kejati Riau) Muspidauan membenarkan adanya laporan ini. Dia menyebut laporan ini masih ditelaah sebelum diusut penyelidik. “Nanti pengumpulan data dan keterangan dulu untuk mencari terjadinya tindak pidana atau tidak,” kata Muspidauan, Rabu siang, 8 Juli 2020. (red)