Kategori: Headline

  • Oknum ASN Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Tertangkap Pesta Sabu Bersama Wanita Simpanan di Talang Padang

    Oknum ASN Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Tertangkap Pesta Sabu Bersama Wanita Simpanan di Talang Padang

    Tanggamus (SL)-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Suharto Alias Harto (56), ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus, bersama istri simpanannya Indah Saraswati (32), saat sedang pesta Narkoba, di kamar kontrakan di Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, Rabu, 08 Juli 2020 sekitar pukul 18.00 Wib.

    HS diketahui adalah warga Pekon Pariaman Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus. Sementara Is yang diakui sebagai istri sirinya, adalah warga Sukarame Bandar Lampung. Mereka ditangkap disaksikan aparatur Pekon setempat, dengan barang bukti Narkoba berupa sabu sisa pakai sabu serta alat pakai (bong,red) yang disembunyikan di dalam gelas.

    Mereka ditangkap dipolisi berdasarkan hasil penyelidikan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah kontrakan HS sering dipakai untuk konsumsi sabu. Kepada petugas, Is mengakui mereka telah mengkonsumsi sabu pada siang hari, dimana sabu tersebut dibelinya seharga Rp200 ribu rupiah kepada Fir als N.

    Kasat Narkoba Polres Tanggamus, AP I Made Indra mengatakan awalnya informasi masyarakaat, dan berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan dipastikan benar sehingga dilakukan penggerebekan yang disaksikan Sekdes setempat. “Kedua terduga berhasil diamankan kemarin petang, Rabu, 08 Juli 2020 sekitar pukul 18.00 Wib di sebuah rumah kontrakan di Pekon Banding Agung Talang Padang,” kata Made Indra, Kamis 9 Juli 2020.

    Adapun barang bukti yang diamankan, kata Made, dari kedua terduga tersangka itu berupa 1 klip plastik bekas pakai, alat hisap sabu/bong botol minuman larutan, 3 korek api gas, 17 potongan pipet, 2 unit handphone, 4 potongan kaca pirek, 1 cottonbud dan 3 potongan plastik klip bekas. “Barang bukti sebagian diamankan berada dalam gelas dan sisanya berada disekitar di dalam kamar kontrakan tersebut,” ujarnya.

    Kasat menegaskan, atas penangkapan itu pihaknya juga sedang memburu penjual barang haram kepada terduga, sebab HS dan istrinya mengaku bahwa mendapatkan sabu dengan cara membeli. “Terduga mengaku membeli kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya, sementara masih dalam pengejaran,” tegasnya.

    Saat ini terduga HS masih dalam pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Tanggamus guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, sementara istrinya sementara dititipkan di sel tahanan Polsek Kota Agung.

    Kepada Polisi, HS juga mengakui telah mengkonsumsi sabu bersama istri sirinya sebelum ditangkap polisi di rumah kontrakan yang baru dua bulan dihuninya. “Sudah dua bulan di kontrakan tersebut, ditangkapnya abis magrib sebelumnya memang saya pakai sabu sama istri,” kata HS.

    HS juga mengakui sering mengkonsumsi barang haram itu dengan cara membeli dan barang bukti terkahir didapatkan membeli kepada seseorang seharga Rp. 200 ribu. “Terkahir beli paket hemat seharga Rp200 ribu kepada Fir als N,” akunya. (wisnu/Red)

  • Pengunjung Wisata Teluk Kiluan Tewas Diserang Ikan Blue Marlin

    Pengunjung Wisata Teluk Kiluan Tewas Diserang Ikan Blue Marlin

    Tanggamus (SL)-Seorang pengunjung wisata Teluk Kiluan, Indra Gunawan (25), warga Pekon Tanjung Betuah, Kecamatan Cukuh Balak, tewas akibat serangan ikan nibung atau ikan Blue Marlin saat sedang menyelam sambil mencari ikan dengan cara menembak ikan, di perairan Pekon Kiluan, Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus, Rabu  8 Juli 2020, malam,

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan, Indra Gunawan bersama rekan-rekannya Maulana (32), Asmawi (39), Salamudin (22), Ubaidila (28), dan Ristama (32), datang ke Pekon Kiluan pukul 14.00 WIB. Lalu pukul 19.00 WIB, rombongan tersebut berangkat ke laut untuk mencari ikan dengan memanah dan menaiki perahu jukung.

    Pada saat menyelam sekira pukul 23.30 WIB, korban memanggil saudaranya Asmawi dan mengeluhkan sakit pada dadanya. Lalu Asmawi menerangi tubuh korban dengan senter. Saat itu terlihat dada korban berdarah dan korban langsung pingsan. Lalu rekan-rekannya mengangkat korban ke perahu untuk pertolongan.

    Korban sempat dibawa ke Bidan Desa Pekon Kiluan Negeri, Kecamatan Kelumbayan bernama Toiba, namun saat tiba di rumah bidan, korban sudah tidak tertolong. Kamis 9 Juli 2020, Pagi harinya sekitar pukul 7.30 WIB, jenazah korban dibawa pulang ke rumah orang tua korban di Pekon Tanjung Betuah, Kecamatan Cukuh Balak, dan disiapkan untuk pemakaman. Sebelum jenazah dimandikan dilakukan pemeriksaan oleh dokter yang di dampingi oleh Polisi Polsek Limau dan Polsek Cukuh Balak.

    Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian mengatakan korban meninggal bernama Indra Gunawan (25), warga Pekon Tanjung Betuah, Kecamatan Cukuh Balak.  “Korban datang bersama enam rekan-rekannya untuk liburan dan mencari ikan dengan menyelam dan memanah. Korban sempat ditolong teman-temannya tapi akhirnya meninggal. Korban sudah dimakamkan pada Kamis 9 Juli 2020 siang.” kata Oktafia Siagian.

    Menurut Kapolsek, dari keterangan teman teman korban, Maulana (32), Asmawi (39), Salamudin (22), Ubaidila (28), dan Ristama (32). Mereka sampai di Pekon Kiluan pukul 14.00 WIB. Lalu pukul 19.00 WIB, rombongan tersebut berangkat ke laut untuk mencari ikan dengan memanah dan menaiki perahu jukung.

    “Pada saat menyelam sekira pukul 23.30 WIB, korban memanggil saudaranya Asmawi dan mengeluhkan sakit pada dadanya. Lalu Asmawi menerangi tubuh korban dengan senter. Saat itu terlihat dada korban berdarah dan korban langsung pingsan. Lalu rekan-rekannya mengangkat korban ke perahu untuk pertolongan,” katanya.

    Sebelum jenazah dimandikan dilakukan pemeriksaan oleh dokter yang di dampingi oleh Polisi Polsek Limau dan Polsek Cukuh Balak. Dan 11.20 WIB, jenazah dimakanan di TPU Pekon Tanjung Bertuah. Hasil pemeriksaan yang terdapat luka di daerah tulang selangka (clavicula) kanan tepat di tengah, berukuran 2 cm x 1,5 cm, dan dalam 4 cm dasar otot. Dan perdarahan masih aktif.

    Sedangkan tanda lainnya ada lebam di tubuh bagian belakang dan kaku pada organ bagian atas. “Menurut keterangan dari teman korban, dugaan korban luka terkena cucut tulang kepala yang runcing ke depan, ikan nibung yang menabrak korban pada saat menyelam,” jelas Kapolsek.

    Atas kejadian itu, kata Kapolsek, pihak orang tua korban menolak untuk dilakukan otopsi. “Orang tua korban minta supaya tidak diotopsi. Dan menerima dengan iklas jika korban murni kecelakaan, dan pihak korban tidak menuntut kepada teman-teman korban. Dan pernyataan itu sudah dikuatkan dengan surat tertulis,” katanya. (wisnu/red)

  • Dana Kas Daerah Pemprov dan Catatan Piutang Bank Banten Rp1,9 Triliun Tidak Jelas?

    Dana Kas Daerah Pemprov dan Catatan Piutang Bank Banten Rp1,9 Triliun Tidak Jelas?

    Banten (SL)-Angka anggaran Rp1,9 triliun yang dinyatakan sebagai modal kas di Bank Banten ternyata masih tumpang tindih. Pernyataan para pejabat Pemprov Banten terkait uang negara itu kian sumir. Dalam surat Gubernur Banten kepada Ketua DPRD Banten tertulis penyertaan modal ke Bank Banten Rp1,9 triliun, tetapi Sekda menyebut Rp1,5 triliun, ada selisih Rp400 miliar.

    Hal itu diungkapkan Moch Ojat Sudrajat, seorang penggugat perbuatan melawan hukum Gubernur Banten, terkait kas daerah di Bank Banten. “Bahwa dalam dua hari ini Kita disajikan pernyataan dari Pejabat di Pemprov Banten, yaitu Kepala BPKAD Provinsi Banten selaku Bendahara Umum Daerah Provinsi Banten,” kata Moch Ojat Sudrajat, kepada wartawan

    “Bahwa tentang Nilai Konversi dari Dana KASDA Provinsi Banten yang tertahan di Bank Banten yang akan dijadikan penyertaan modal. Sebelumnya berdasarkan Surat Gubernur Banten Nomor: 580/1135-ADPEMDA/2020 tanggal 16 Juni 2020 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten yang mana nilainya Rp1,9 Triliun,” tambahnya.

    Akan tetapi, kata Moch Ojat Sudrajat, pada tanggal 8 Juli 2020 Dana KASDA Provinsi Banten yang tertahan di Bank Banten yang akan dijadikan penyertaan modal di Bank Banten hanya sebesar Rp1,5 Triliun, “Nah ada selisih angka yang fantastis, dimana Rp400 M, itu berdasarkan penjelasan Sekda Provinsi Banten, ddan itu adalah dana Kas OPD,” ujar Moch Ojat Sudrajat.

    Menurut Moch Ojat Sudrajat bahwa Sekda Provinsi Banten menyatakan dalam catatan neracanya dana Kasda di Provinsi Banten adalah Cash, ”Saya sebagai Penggugat dapat memahami itu, karena Pemprov Banten selaku pemilik uang dapat dipastikan dicatat sebagai Dana Tunai. Pertanyaannya adalah dana Rp400 M itu milik OPD mana saja?. Apakah Dana 400 M itu sudah dipergunakan atau belum,” tanya Ojat.

    Moch Ojat Sudrajat, mempertanyakan hal itu, karena perlu dijelaskan kepada publik, karena adanya pernyataan yang berbeda dengan yang disampaikan oleh Media Warman selaku Komisaris Bank Banten. Berdasarkan pernyataan dari Media Warman yang dilangsir berita media online per 7 Juli 2020.

    “Kata komisaris, Dana KASDA Pemprov Banten yang tertahan di Bank Banten senilai Rp 1,9T. Artinya apakah dalam waktu sesingkat itu dana 400 M sudah tersedia di Bank Banten? Jika sudah tentunya berasal dari mana,apakah kembali jual asset?,” urai Moch Ojat

    Ojat menegaskan bahwa ada hal yang menarik dari pernyataan Media Warman, yang menyebutkan dana KASDA Pemprov Banten sebesar Rp1,9 triliun tersebut dalam bentuk catatan piutang dan hal itu diamini oleh Ketua DPRD Provinsi Banten.

    “Catatan piutang sebesar Rp1,9 Triliun tersebut seharusnya dapat dijelaskan kepada publik, karena selama ini penjelasan yang disampaikan adalah berupa asset Kredit ASN Pemprov Banten dan Kredit anggota DPRD Provinsi Banten, mana yang benar,” katanya.

    Moch Ojat Sudrajat, menambahkan dana KASDA Pemprov Banten sebesar Rp1,9 triliun tersebut diduga adalah dana yang diperoleh Pemprov Banten pada periode Tahun Anggaran 2020. Yaitu per 1 Januari 2020 sd 20 April 2020. Karena per 21 April 2020 RKUD Pemprov Banten dipindahkan ke Bank BJB.

    ”Oleh karena itu Bank Banten seharusnya dapat menjelaskan siapa saja yang berpiutang berdasarkan catatan piutang selain dari ASN Pemprov Banten dan anggota DPRD Provinsi Banten,” tambah Ojat

    Moch Ojat Sudrajat meyakini bahwa catatan piutang itu bukan hanya kredit ASN dan anggota DPRD Provinsi Banten. Karena belum ditemukan catatan, dengan waktu yang singkat, ASN dan DPRD Provinsi Banten mengajukan kredit dengan jumlah besar.

    ”Sebagai penggugat saya tidak meyakini hal tersebut terjadi. Karena saya tidak menemukan adanya peristiwa dalam rentang waktu dari 1 januari 2020 sd 20 april 2020 adanya ASN maupun anggota DPRD Provinsi Banten yang secara bersama-sama, setiap harinya mengajukan kredit ke bank Banten dalam jumlah besar,” katanya.

    Jika memang ada kredit ASN maupun Anggota DPRD Provinsi Banten, dengan nilai yang ada, itu tidak seluruhnya terjadi di tahun 2020. Mungkin diduga terjadi ditahun 2018 dan 2019.

    “Dan Bank Banten seharusnya dapat menjelaskan berapa ASN dan anggota DPRD Provinsi Banten yang mempunyai kredit di Bank Banten pertahunnya Termasuk dengan jangka waktu serta besaran bunga karena besaran bunga adalah pendapatan bagi Bank Banten,” katanya. (suryadi)

  • Kasus Pengeroyokan di Depan Southbank Propam Polda Lampung Proses Delapan Bintara

    Kasus Pengeroyokan di Depan Southbank Propam Polda Lampung Proses Delapan Bintara

    Bandar Lampung (SL)-Propam Polda Lampung pastikan proses internal terhadap delapan oknum Bintara yang terlibat pengeroyokan seorang mahasiswa di depan lokasi hiburan malam Southbank Gastrobar Lampung, di Jalan Gatot Subroto, 24 November 2019 lalu. Para bintara itu berasal dari salah satu Polres di Lampung. Sementara perkara pidananya di Laporkan di Polresta Bandar Lampung.

    Baca: Mahasiswa Korban Pengeroyokan di Southbank Mempertanyakan Proses Laporannya di Polres Bandar Lampung, Ada Bintara Terlibat?

    Korban Alwi (20), mahasiswa Unila, warga Sukarame, Bandar Lampung, mengatakan penanganan perkara penganiayaan (pengeroyokan) terhadap dirinya akan ditindak lanjuti oleh petugas Paminal Bidang Propram Polda Lampung. “Ya kasusnya ditindak lanjutinya perkara yang tertuang dalam laporan dengan nomor: LP/B1/4639/XI/2019/ LPG/RESTA BALAM, oleh petugas Paminal Propam Polda Lampung,” kata Alwi, Rabu 8 Juli 2020.

    Pasalnya, kata Alwi, dalam perkara tersebut melibatkan delapan oknum anggota Polri. “Sesuai harapan, meski telah ada perdamaian (cabut perkara), kami berharap agar delapan oknum anggota Polri mendapat sanksi Internal. Tujuannya, sebagai efek jera dan tidak melakukan hal serupa dikemudian hari,” kata Alwi.

    Menurut Alwi, harus ada pemberian sanksi internal terhadap delapan oknum anggota Polri tersebut, karena mereka telah melanggar aturan seperti, kode etik atau disiplin yang seharusnya dipatuhi untuk menjaga citra dan kepercayaan masyarakat tehadap kinerja Polri. “Alhamdulillah, saya bersyukur karena permohonan tersebut telah diterima Pak Kabid Propam dan ditindak lanjuti oleh bagian Paminal Bidang Propam Polda Lampung,” katanya.

    Sebelumnya Alwi (20), menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan, di pelataran Parkir Southbank Gastrobar, Pahoman, Bandar Lampung, pada 24 November 2019 lalu. Sebelum kejadian, saat berada didalam Southbank Gastrobar, ada yang melempar puntung rokok ke pakaian korban.

    Kemudian, saat di pelataran pakir mereka membentak dan mengeroyok korban. Akibat pengeroyokan, korban mengalami luka pada bagian tangan, muka, hingga kepala. Korban kemudian melapor ke Polresta Bandar Lampung, dengan laporan nomor: ‎LP/B1/4639/XI/2019/LPG/RESTA BALAM. (red)

  • Panja RUU HIP, Fraksi PDIP Copot Rieke Diah Pitaloka dari Wakil Ketua Badan Legislasi

    Panja RUU HIP, Fraksi PDIP Copot Rieke Diah Pitaloka dari Wakil Ketua Badan Legislasi

    Jakarta (SL)-Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR-RI mencopot Rieke Diah Pitaloka dari kursi Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR. Posisi tersebut akan diisi oleh Muhammad Nurdin yang sekarang anggota Komisi III DPR.

    Berdasarkan informasi yang beredar, pencopotan Rieke berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Rieke diketahui merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU tersebut. Surat penggantian atas Rieke ini telah diterima oleh pimpinan Baleg DPR yang lain.

    Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Firman Noor menilai pencopotan Rieke tak bisa dilihat suatu dinamika politik yang biasa saja. Ada konteks besar yang menjadi dasar keputusan PDIP itu pada Rieke.

    “Kalau sepintas nampaknya hanya bergantian biasa, tapi ini persoalan yang tidak sederhana mengingat posisi Rieke yang sebetulnya penting jadi tidak semudah itu tanpa alasan penting dicopot,” kata Firman dilangsir Republika, Kamis 9 Juli 2020.

    Firman menyebut ada kubu di PDIP yang ingin menyelamatkan partai akibat ulah Rieke yang mendesak RUU HIP. Sedangkan, kubu lainnya sempat ngotot merealisasikan RUU HIP termasuk Rieke. “Ini bagian dari upaya penyelamatan citra partai, tapi di sisi lain ini terkait konstelasi internal PDIP,” ujar Firman.

    Firman merasa ada riak-riak perpecahan di internal PDIP karena pemaksaan RUU HIP. “Ada kalangan yang melihat manuver Rieke sesuatu yang merugikan citra partai, dia lakukan blunder yang harus direspon internal PDIP. Kelompok lain di PDIP merasa apa yang terjadi sekarang mencoreng PDIP di kemudian hari,” lanjut Firman.

    Menurutnya, wajar jika PDIP mengeluarkan putusan untuk menjawab keresahan publik akibat RUU HIP. Namun pencopotan Rieke dari Baleg DPR dapat dilihat langkah drastis yang tak hanya hasil desakan publik, melainkan kalkulasi matang PDIP.

    “Ada perspektif yang sifatnya pada kepentingan umum, respon partai atas desakan banyak kalangan untuk mengejar lebih dalam elemen yang sebenarnya terlibat penyusunan RUU HIP, dikaitkan dengan itu. Tapi apa sekedar respon dari gejolak masyarakat saja?karena memang penyusunannya dipimpin Rieke atau imbas dari konstelasi internal PDIP,” tutur Firman.

    Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Hendrawan Supratikno menjelaskan pergantian Rieke Diah Pitaloka sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI merupakan rotasi biasa. “Saya dengar hal yang sama (pergantian Rieke dari pimpinan Baleg DPR RI). Bisa dicek kepada pimpinan Baleg DPR atau pimpinan Fraksi PDIP DPR RI,” kata Hendrawan di Jakarta, Rabu 8 Juli 2020.

    Hendrawan menegaskan pergantian tersebut merupakan rotasi biasa bagi Fraksi PDIP DPR RI. Misalnya, ia dirotasi dari anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) menjadi anggota Baleg.

    Anggota Komisi XI DPR itu membenarkan bahwa anggota Komisi III DPR RI FPDIP Nurdin yang akan menggantikan posisi Rieke di pimpinan Baleg. “Saya mendengar nama yang sama yaitu Nurdin sebagai pengganti Rieke jadi pimpinan Baleg DPR RI,” ujarnya.

    Sebelumnya riuh RUU HIP, Fraksi PDIP DPR RI melakukan rotasi jabatan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Salah satunya Rieke Diah Pitaloka selaku Wakil Ketua Baleg DPR, dari Fraksi PDIP. “Ini rotasi biasa,” kata anggota Baleg dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan, Rabu 8 Juli 2020.

    Pergantian Rieke dilakukan setelah polemik RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) muncul. RUU HIP tersebut diketahui merupakan usulan DPR. Pembahasan RUU tersebut memang dilakukan di Baleg DPR. Namun, karena banyak kritik dari masyarakat, akhirnya pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU tersebut. (red)

  •  Irjen Pol Rudy Hariyanto Dilaporkan Ke Propam Terkait Hilangnya Barang Bukti Kasus Air Keras Novel Baswedan

     Irjen Pol Rudy Hariyanto Dilaporkan Ke Propam Terkait Hilangnya Barang Bukti Kasus Air Keras Novel Baswedan

    Jakarta (SL)-Seorang jenderal polisi bintang dua, Irjen Pol Rudy Hariyanto, diduga bertanggung jawab sebagai pihak yang menghilangkan barang bukti kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Karena itu, Irjen Rudy Heriyanto dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh Tim advokasi Novel Baswedan pada Selasa 7 Juli 2020 karena dianggap melanggar kode etik profesi.

    “Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Rudy Heriyanto, mantan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi karena menghilangkan barang bukti perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan,” kata Kurnia Ramadhana, salah satu anggota tim advokasi Novel melalui keterangan resmi dilangsir kompas Rabu 8 Juli 2020.

    Kurnia menjelaskan, sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Rudy Heriyanto merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel. Saat itu, dia masih menyandang pangkat komisaris besar (kombes) dan menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

    “Segala persoalan dalam proses penyidikan menjadi tanggung jawab dari yang bersangkutan. Termasuk dalam hal ini dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya,” ujar Kurnia.

    Dugaan penghilangan barang bukti yang dimaksud, kata Kurnia, yakni terkait sidik jari pelaku penyiraman air keras. Diketahui, sidik jari tersebut yang semestinya masih menempel di botol dan gelas yang digunakan sebagai alat penyerangan ternyata hilang.

    Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya yang ketika itu dijabat oleh Irjen Pol Kombes Argo Yuwono pada tanggal 17 April 2019. Saat itu, Argo menyebut, tim penyidik tidak menemukan sidik jari dari gelas yang digunakan oleh pelaku untuk menyiram wajah Novel Baswedan.

    Padahal, kata Kurnia, berdasarkan pengakuan dari korban dan para saksi, gelas yang digunakan untuk menyerang Novel ditemukan oleh polisi pada hari yang sama, 11 April 2017 sekitar pukul 10.00 WIB dalam kondisi berdiri. Dengan demikian, seharusnya sidik jari tersebut masih menempel dalam gelas dan botol, terlebih pada saat ditemukan gagang gelas tidak bercampur cairan air keras.

    Lebih aneh lagi, Kurnia menyebut, botol dan gelas yang digunakan pelaku untuk menyerang Novel tidak dijadikan barang bukti dalam proses penanganan perkara tersebut. Kurnia menduga dalam perkembangan penanganan perkara ini ada fakta yang disembunyikan oleh kepolisian.

    “Ini terkait dengan pengakuan dari terdakwa yang menyebutkan bahwa persiapan penyiraman telah dilakukan sejak kedua orang itu masih berada di markas Brimob. Padahal, persiapan penyiraman dilakukan di dekat kediaman korban, ini dapat dibuktikan dari aspal yang terkena siraman air keras saat pelaku menuangkan dari botol ke gelas,” katanya.

    Selanjutnya, dugaan pelanggaran kode etik lainnya yaitu terkait CCTV di sekitar kediaman korban yang tidak juga dijadikan barang bukti pada 10 Oktober 2017. Kurnia mengatakan, berdasarkan keterangan Argo saat itu, polisi telah mengumpulkan 400 CCTV dari lokasi penyerangan dalam radius 500 meter.

    Tapi, pengakuan korban dan saksi, terdapat beberapa CCTV yang sebenarnya dapat menggambarkan rute pelarian pelaku, akan tetapi tidak digunakan oleh polisi. Padahal, beberapa CCTV di sekitar rumah korban memiliki resolusi baik, sehingga bisa memperjelas wajah pelaku dan rute pelariannya.

    Menurut Kurnia, betapa penting barang bukti CCTV tersebut karena fungsinya sebagai media untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil atas perkara yang ditangani. “Dapat disimpulkan bahwa kumpulan CCTV yang diperoleh kepolisian hanya sekadar untuk menyamakan keterangan dari pengakuan para pelaku,” katanya.

    Ketiga, Kurnia mengatakan cell tower dumps juga tidak pernah dimunculkan dalam setiap tahapan penanganan perkara. Cell Tower Dumps (CTD) adalah sebuah teknik investigasi dari penegak hukum untuk dapat melihat jalur perlintasan komunikasi di sekitar rumah korban.

    Akan tetapi, Kurnia menilai dalam proses penanganan perkara, mulai dari penyidikan sampai persidangan, rekaman CTD itu tidak pernah ditampilkan oleh kepolisian. Padahal, dalam kejahatan terorganisir, dapat dipastikan para pengintai dan pelaku melakukan komunikasi dengan menggunakan jaringan selular.

    “Atas dasar ini, maka dapat dikatakan bahwa ada upaya dari terlapor untuk menutupi komunikasi-komunikasi yang ada di sekitar rumah korban, baik pada saat sebelum kejadian atau pun setelahnya,” ujar peneliti ICW itu.

    Keempat, Kurnia mengatakan minimnya penjelasan terkait sobekan baju gamis milik korban. Pada persidangan tanggal 30 April 2020, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memperlihatkan baju gamis yang dikenakan oleh korban saat kejadian penyiraman air keras.

    Namun, menurut Kurnia ada hal yang janggal, yakni terdapat sobekan pada baju gamis milik korban tersebut. Adapun menurut pengakuan dari kepolisian baju tersebut disobek untuk kepentingan forensik karena terkena siraman air keras.

    “Penting untuk ditegaskan bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian mestinya dapat diikuti dengan dokumentasi. Dalam hal ini, korban tidak pernah mendapatkan kejelasan informasi terkait dengan sobekan baju tersebut dan seperti apa hasil forensiknya.” katanya.

    Berdasarkan poin-poin di atas, Kurnia menegaskan, maka patut diduga Irjen Rudy Heriyanto melanggar ketentuan yang tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (kompas/red)

  • Lurah Tanjung Agung Larang dan Rampas Bantuan Covid-19 Tim Golkar Kota Bandar Lampung

    Lurah Tanjung Agung Larang dan Rampas Bantuan Covid-19 Tim Golkar Kota Bandar Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Lurah Tanjung Agung, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Marhedi, menghalangi kegiatan Bakti Sosial Tim Partai Golkar Kota Bandar Lampung, yang sedang melakukan edukasi sambil membagikan bingkisan berisi masker dan sembako, kepada warga di wilayah Tanjungagung, Kecamatan Tanjungkarang Timur (TkT), Rabu 8 Juli 2020.

    Aksi Marhedi yang terlihat merampas satu bingkisan, dan kalender yang dibagikan Tim sambil di tenteng-tenteng, dengan alasan dilarang kampanye diwilayahnya itu direkam melalui vidio amatir warga. Aksi pelarangan Tim Golkar itu kerap dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandar Lampung.

    Ketua Golkar Bandar Lampung Yuhadi mengatakan pelarangan itu terjadi saat dia dan tim hendak mengedukasi dan membagikan bingkisan berisi masker dan sembako kepada warga di wilayah Tanjungagung, Kecamatan Tanjungkarang Timur (TkT), Rabu 8 Juli 2020.

    Selain oknum lurah, menurut Yuhadi, ada pula beberapa Ketua RT yang ikut dalam aksi pelarangan tersebut.
    Bahkan tak hanya di kelurahan setempat, menurut Yuhadi, pelarangan oleh oknum RT juga terjadi pula di beberapa tempat lainnya. “Pelarangan di Kelurahan Kotabaru dan Tanjungagung. Sebab satu hari kan kami membantu warga di tujuh kelurahan,” jelasnya.

    Yuhadi menjelaskan, edukasi covid-19 merupakan program Golkar se-Indonesia. “Berdasarkan perintah DPP, Golkar di seluruh Indonesia harus mengedukasi masyarakat dengan berkeliling ke sampai tingkat kelurahan dan RT,” jelasnya.

    Bahkan, sambung dia, pihaknya bersama eleman lainnya memasuki lorong dan gang untuk mengedukasi dan membantu warga terdampak covid-19. “Tapi di beberapa kelurahan kami dihalangi aparat RT, bahkan ada salah satu luruh di TKT, Kelurahan Tanjung Agung merampas barang bawaan saya,” keluhnya.

    Padahal, barang bawaan itu hanya berisi masker dan beberapa sembako. “Tujuan kami kan agar warga yang tidak punya kami berikan masker, terus ada bantuan minyak dan supermi agar yang terdampak covid bisa menikmati. Tapi faktanya dihalagni RT dan dirampas Lurah Tanjung Agung,” ungkapnya.

    Meski mendapat pelarangan seperti itu, Golkar Kota tetap akan melanjutkan program edukasi covid-19. “Kami tidak akan berhenti sesuai perintah ketua DPP. Sebab Golkar harus bahu membahu membantu pemerintah dalam penanggulangan covid-19,” ungkapnya.

    Sementara Lurah Tanjung Agung Marhedi membantah dirinya sudah merampas bingkisan paket Golkar peduli dampak Covid-19. Marhedi, mengklaim tidak ada perampasan sembako bantuan covid-19, sebagaimana tuduhan dari tim relawan Partai Golkar. Meski jelas terlihat dalam vido bingkisan Golkar itu, sudah ditenteng oleh Marhedi.

    “Perampasan gimana? Tidak ada, bukan saya kali. Bukan saya, tidak ada itu,” kata Marhedi saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu 8 Juli 2020 malam. Padahal dalam vidio Tim Golkar menanyakan kenapa barang dipegang, Marhedi menjawab ya saya pegang, kenapa?.

    Marhedi membenarkan, bahwa dirinya bertemu dengan orang dari Partai Golkar di wilayah kelurahannya. “Kalau tadi ketemu orang Golkar, hanya ngobrol-ngobrol saja,” ujarnya. Padahal dalam rekaman vidio, Marhedi mengambil bingkisan yang dibagikan Tim Golkar kepada warga. Bahkan dia berdebat dengan anggota Fraksi Golkar DPRD Bandar Lampung Ali Wardana, dan menjadi tontonan warganya.

    Marhedi mengaku mendatangi tim relawan Golkar karena mendapat laporan dari RT 03, Lingkungan (LK) II, kelurahan setempat. Terkait akan dilaporkan kepada pihak berwajib, dia menjawab dengan kembali menyatakan bahwa tidak ada perihal perampasan sembako sebagaimana tuduhan tim dari Golkar. (Red)

  • Rykco Menoza Sapa Warga Kelurahan Sambil Sosialisasi Persiapan New Normal

    Rykco Menoza Sapa Warga Kelurahan Sambil Sosialisasi Persiapan New Normal

    Bandar Lampung (SL)-Bakal calon walikota, Rycko Menoza SZP menyapa masyarakat di sejumlah kelurahan di Kota Bandar Lampung. Selain sosialisasi terkait program ‘Bandar Lampung Baru’ Ia juga memberikan edukasi terkait covid-19 memasuki era normal baru.

    Rycko menyapa masyarakat untuk mengetahui harapan mereka ke depan akan program pembangunan di Kota Bandar Lampung. Rycko juga menyalurkan bantuan sembako dan masker untuk masyarakat di Kelurahan Kuripan, Bakung dan Batu Putuk.

    Salah satu warga kelurahan Kuripan, Ibu Ros, berharap jika diberikan amanah oleh masyarakat diharapkan adil terhadap masyarakat dalam berbagai hal termasuk dalam pemerataan pembangunan. Contohnya, kata dia, saat pandemi covid-19 ini bantuan pemerintah tidak merata, hanya orang-orang yang ada di sekitar aparatur pemerintahan dan tim sukses aja yang mendapat bantuan.

    Ros juga berharap program-program pro rakyat seperti pendidikan gratis, kesehatan gratis dan lainnya tetap dipertahankan untuk masyarakat. Warga Batu Putuk, Susi mengharapkan adanya pemerataan pembangunan karena selama ini daerah pinggiran kota tidak tersentuh pembangunan, pembangunan hanya di pusat kota seperti pembangunan fly over dan under pass.

    Salah satunya, lanjutnya, diharapkan ada pembangunan talud di rumah-rumah penduduk setempat karena memang saat hujan air masuk ke rumah-rumah warga meski daerah tinggi. Selain itu, jaringan drainase di sekitar pemukiman warga setempat juga tidak pernah diperhatikan selama ini oleh pemerintah.

    Warga lainnya, Amirudin, mengatakan selama ini program kesehatan gratis masih banyak yang belum sampai ke masyarakat karena warga masih dipungut biaya jika berobat. Ia juga berharap adanya transparansi atau batasan sekolah-gratis karena selama ini masih saja ada pungutan-pungutan kepada orang tua murid.

    Sementara itu, Rycko Menoza SZP menyampaikan bahwa salah satu prioritasnya ke depan jika diberikan amanah adalah pemerataan pembangunan seluruh wilayah Bandar Lampung. Selama ini, kata dia, warga di pinggiran kota kurang mendapatkan sentuhan pembangunan, karena selama ini semua terfokus pembangunan di pusat kota seperti fly over dan under pass.

    Kemudian, terkait program-program pro rakyat lainnya akan tetap dipertahankan, dan yang kurang baik akan dibenahi demi kemajuan Bandar Lampung.

    Salah satunya, lanjutnya, Program Keluarga Harapan (PKH) akan dievaluasi karena banyak warga yang mampu mendapatkan sementara warga tidak mampu sama sekali tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat ini. “Semua program hanya untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan orang-orang tertentu saja,” tegas Rycko. (Rls)

  • Laporan Dugaan Korupsi DD Pekondoh Mandek di Kejari Pesawaran, Terlapornya Mantan Kades Yang Jadi Anggota Dewan?

    Laporan Dugaan Korupsi DD Pekondoh Mandek di Kejari Pesawaran, Terlapornya Mantan Kades Yang Jadi Anggota Dewan?

    Pesawaran (SL)-Masyarakat Desa Pekondoh Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, kembali mempertanyakan tindak lanjut laporan mereka di Kejaksaan Negeri Pesawaran. Warga melaporkan dugaan korupsi Dana Desa yang nilainya mencapai Ratusan juta rupiah yang di lakukan Subhan Wijaya Cs, saat menjabat kepala desa setempat. Namun hingga kini belum ada respon.

    “Laporan telah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu Rabu, 17 Juni 2020, tetapi hingga kini laporan kami beluma ada tindak lanjutnya, ini ada apa. Masyarakat sangat-sangat berharap aparat penegak hukum (APH) tidak menutup mata dan bisa bertidak cepat dalam menangani laporan kami masyarakat,” kata salah satu perwakilan masyarakat Desa Pekondoh, kepada wartawan.

    Menurutnya, laporan yang disampaikan kepada APH, berupa data dan bukti-bukti pendukungnya, dan laporan tersebut juga telah mereka sampaikan kepada BPK Perwakilan Lampung. “Laporan yang kami sampaikan bukan laporan abal-abal, laporan itu ada data dan juga bukti-bukti pendukungnya, untuk memudahkan proses hukum, APH tinggal turun dan cek kebawah, kami (masyarakat-red) siap mendampingi,” tegasnya.

    Laporan warga itu terkait adanya dugaan Penyimpangan Dana Desa Senilai Milyaran rupiah di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, karena itu, masyarakat secara resmi melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri kabupaten Pesawaran. Kasus itu melibatkan mantan kepala desa Subhan Wijaya, penjabat (PJ) kepala desa, hingga kepala desa saat ini.

    Hal itu diungkapkan salah seorang warga Desa Pekondoh ketika ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Pesawaran, Kecamatan Gedongtataan, Rabu (17/6/2020). “Ya kami berikan laporan secara resmi kepada Kejari Pesawaran atas dugaan penyimpangan dana desa yang terjadi di desa kami,” ungkapnya.

    Dia menjelaskan, setidaknya ada tiga nama yang dilaporkan atas dugaan penyimpangan dana desa tersebut, masing-masing adalah, mantan kepala desa Subhan Wijaya yang sekarang menjabat sebagai Anggota DPRD Pesawaran, mantan PJ Dedi Marta, dan juga kepala desa yang sekarang, Firlizani.

    Menurutnya, ketiga nama tersebut diduga melakukan penyimpangan dana desa dalam periode 2016 sampai dengan 2019 dengan cara Mark Up anggaran hingga kegiatan-kegiatan yang dianggap fiktif. “Ada tiga orang yang kami laporkan, tiga orang itu terindikasi melakukan penyimpangan, untuk itu kami minta agar aparat penegak hukum dapat menyelidiki dugaan tersebut,” jelas dia.

    “Yang pertama ada mantan kepala desa, Subhan Wijaya yang diduga melakukan penyimpangan pada periode 2016 sampai dengan 2018 tahap pertama, dan juga nama yang kedua mantan PJ Dedi Marta pada periode 2018 hingga 2019 tahap pertama. Dan terakhir kepala desa yang sekarang, Firlizani yang diduga melakukan penyimpangan untuk periode dana desa tahun 2019 tahap kedua dan ketiga,” tambah dia.

    Dirinya juga mengatakan, selain melaporkan dugaan tersebut ke Kejari Pesawaran, ia bersama dengan beberapa masyarakat juga melapor kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung. Ia berharap agar nantinya dalam setiap proses penyelidikan, pihak masyarakat dapat diikut sertakan.

    “Jadi kami gak cuma lapor ke Kejari, tapi sebelum kesini, tadi pagi kami sudah laporan juga ke BPK Provinsi. Yang pasti kami berharap, agar nantinya disetiap proses penyelidikannya, saat auditnya kami dapat dilibatkan, karena memang kami masyarakat asli desa itu, maka secara otomatis kami tau seperti apa kejadian yang ada di sana,” tutupnya. (red)

  • Kasus Korban Perkosaan Dicabuli Pendamping P2TP2A Lampung Timur Polda Periksa Saksi dan Panggil Dinas

    Kasus Korban Perkosaan Dicabuli Pendamping P2TP2A Lampung Timur Polda Periksa Saksi dan Panggil Dinas

    Bandar Lampung (SL)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menduga adanya tidak pidana perdagangan manusia (human traficking) yang dilakukan oknum Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan  Anak (P2TP2A) di Kabupaten Lampung Timur.

    Baca: Oknum Pendamping P2TP2A Dilaporkan Ke Polda Karena Ikut Mencabuli Dan “Menjual” Kehormatan Anak 14 Tahun Korban Perkosaan

    “Kita lihat juga berdasarkan keterangan korban ini merujuk pada tindak pidana perdagangan orang, dan eksploitasi anak, kata Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung Kodri Ubaidilah saat mendampingi korban kekerasan seksual dalam pemeriksaan lanjutan yang dilakukan di Polda Lampung, Selasa 7 Juli 2020.

    “Kita berharap ini bisa dikembangkan dan kepolisian bisa menghadirkan ahli hukum pidana baik dari akademi maupun dari kepolisian agar ini bisa dijerat oleh tindakan pidana perdagangan orang. Dari keterangan tadi korban mengaku dicabuli lebih dari 20 kali dan satu kali diperdagangakn dengan orang berinisial B,” katanya.

    Menurut Kodri, dalam pemeriksaan lanjutan ini ada empat orang saksi yang diperiksa yaitu korban, kerabat, tetangga korban dan polisi telah memanggil beberapa saksi termasuk dari dinas P2TP2A Kabupaten Lampung Timur. Sementara itu barang bukti yang disita berupa tikar, kaos kaki, dan pakaian dalam korban.

    “Menurut penuturan saksi korban, memang benar sejak dari Januari sampai pertengahan Februari 2020, oknum P2TP2A telah melakukan tindak pencabulan. Korban bertemu dengan DA pasca kasus pencabulan yang dialami korban. DA selaku pendamping justru melakukan hal serupa yang dilakukan oleh pelaku sebelumnya,” jelas Kodri.

    LBH Bandarlampung juga kecewa dengan pemerintah kebupaten Lampung Timur dalam melakukan pengawasan terhadap perlindungan anak. “Kita berharap Pemkab Lampung Timur segera mengevaluasi kinerja bawahan dan dinasnya terkait pelindung. Karena perda pelindung anak itu sudah jelas, yang juga hari ini Lampung Timur menjadi daerah ramah anak,” tandasnya. (Red)