Kategori: Headline

  • Dua ASN Inspektorat Lamtim Kades dan Oknum LSM OTT Polda Lampung Jadi Tersangka dan Ditahan

    Dua ASN Inspektorat Lamtim Kades dan Oknum LSM OTT Polda Lampung Jadi Tersangka dan Ditahan

    Bandar Lampung (SL)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menahan empat tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Timur pada Sabtu 4 Juli 2020. Keempat tersangka dua orang oknum Aparatur sipil Negara (ASN) dari Inspektorat Lampung Timur, Kepala Desa Cempakanuban dan salah seorang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Selasa 7 Juli 2020.

    Baca: Dua Pegawai Inspektorat Lampung Timur Dan Kades Cempaka Nuban Terjaring OTT Polda Lampung Bersama Oknum LSM BB Rp65 Juta

    Unik Polda Lampung tertutup terkait identitas pelaku, asal dinas, dan jumlah barang bukti yang diamanakan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, tak merespon pertanyaan tersebut. Sepanjang tahun 2019-2020, setidaknya Polda Lampung sudah dua kali melakukan Operasi tangkap Tangan terhadap ASN. Dua ott tersebut, pelaku merupakan Oknum ASN Inspektorat.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan penahanan terhadap empat tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Timur pada Sabtu (4/7). “Benar ditahan, hasil OTT yang dilakukan oleh tim dari Ditreskrimsus dimana telah diamankan dua ASN, satu kades, dan satu orang lainnya,” kata Pandra.

    Menurut Pandra, saat ini keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah dilakukan penahanan. Mereka dijerat dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Keempat tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Polda Lampung terhitung dari 6 Juli 2020,” katanya.

    Pandra menjelaskan, Dalam OTT tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan beberapa bukti lain untuk mendukung aksi mereka. “Adapun barang buktinya sejumlah uang yang nilainya masih pengembangan. Untuk jumlah uangnya masih dalam pengembangan lebih lanjut,” kata dia.

    Meski Pandra tidak menyebutkan motif OTT tersebut, diduga penangkapan itu terkait program pembuatan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Setelah melakukan penangkapan kedua orang tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua pelaku lain “Kemudian dari pengembangan itu selanjutnya turut diamankan satu orang (lagi) ASN di Pemkab Lampung Timur dan satu orang lainnya,” imbuh dia.

    Polda Lampung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Desa Cempakanuban, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur. Empat orang terjaring pada OTT itu, dua orang oknum Aparatur sipil Negara (ASN) dari Inspektorat Lampung Timur, Kepala Desa Cempakanuban dan salah seorang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). (Red)

  • Bank Lampung Abaikan Somasi Hipni Yang Menang Kasasi Atas Tuduhan Korupsi Kredit Fiktif

    Bank Lampung Abaikan Somasi Hipni Yang Menang Kasasi Atas Tuduhan Korupsi Kredit Fiktif

    Bandar Lampung (SL)-Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung belum menyikapi tuntutan ganti rugi mantan anggota DPRD Pesawaran dari Hipni Idris, yang menang Kasasi Mahkamah Agung (MA), atas perkara tipikor yang dituduhkan kepadanya, dan dinyatakan bebas dan tidak bersalah.

    Pihak Bank Lampung sendiri mengatakan, masih akan berkoordinasi dengan sesama internal Bank Lampung, sebelum menyampaikan pernyataan resminya. “Belum bisa komen dulu, masih kita telaah apa yang mau disampaikan,” kata Divisi Humas PT. BPD Lampung Pusat, Edo Lazuardi, Selasa 7 Juli 2020, dilangsir rmol Lampung.

    Edo menjelaskan, saat ini dirinya masih akan terus berkoordinasi dengan Divis Hukum PT. Bank Lampung pusat untuk menyikapi permasalahan yang menyangkut lembaga keuangan daerah tersebut. “Nanti kita liat, saya gak bisa bicara terlalu jauh, coba nanti kita telaah dulu, saya belum bisa memberikan statement yang resmi dulu, masih akan koordinasi dengan bagian hukum kami. Jadi biar statement yang keluar dari saya gak sembarangan,” kata dia.

    Namun pada intinya, Edo mengungkapkan pihak Bank Lampung akan tetap mematuhi dan mengindahkan segala keputusan hukum yang berlaku. “Pada intinya Bank Lampung lembaga yang taat hukum, kita pasti akan patuhi segala keputusan hukum, ketika memang ada ranah hukum nantinya,” pungkas dia..

    Dua Kali Somasi

    Sebelumnya, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Hipni Idris, akan melaporkan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan juga Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang.

    Hal tersebut menyusul setelah tidak digubrisnya somasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh dirinya kepada Bank Lampung atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh bank milik pemerintah daerah tersebut. “Ya saya sudah berkoordinasi dengan penasehat hukum saya, kami sudah putuskan besok perkara ini akan secara resmi saya laporkan ke pihak berwajib,” kata Hipni Selasa 30 Juni 2020, lalu.

    Hipmi mengatakan ada beberapa persoalan yang nantinya akan menjadi pokok laporan kepada Polda Lampung dan juga Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang. Permasalah tersebut terkait dengan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Bank Lampung ketika melaporkan dirinya atas dugaan tipikor uang Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada saat dirinya masih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran pada 2017 silam.

    “Pidananya akan saya laporkan ke Polda Lampung, perdatanya ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang tentang pendapat dan kesaksian palsu dari karyawan dan pimpinan Bank Lampung ketika menjadi saksi di persidangan terkait perkara tipikor saya,” jelas Hipni.

    Hipmi mengungkapkan, sebelumnya dirinya dan juga penasehat hukumnya terlebih dahulu telah memberikan dua kali somasi kepada Bank Lampung. Hanya saja, somasi yang dilayangkan tersebut tidak mendapatkan jawaban sama sekali.

    “Saya sudah dua kali kasih somasi, pertama pada tanggal 9 Juni 2020, kedua tanggal 23 Juni (2020-red) tapi saya sama sekali tidak mendapatkan jawaban atas somasi saya, akhirnya ya sudah kami putuskan untuk segera membuat laporan secara resmi,” kata dia.

    Tuduhan Kredit Fiktif

    Diketahui, kasus Hipni Idris berawal dari permasalahan kredit fiktif KUR Pesawaran tahun 2014. Dalam dakwaannya, Hipni didakwa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke Bank Lampung cabang pembantu Antasari.

    Sebelumnya pada tahun 2013 Hipni telah terlebih dahulu menerima pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) mencapai Rp250 juta. Setelah melunasi cicilan KMK, Hipni kembali mengajukan KUR ditahun 2014.

    Jaksa mengatakan, pinjaman KUR yang diajukan oleh Hipni diterima Satria Permadi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Lampung Antasari. Ada 15 penerima KUR modal kerja termasuk Hipni Idris. Modal yang diajukan berdasarkan plafon dana yang dikucurkan sebesar Rp2,7 miliar.

    Dana itu berdasarkan hasil analisa Hipni yang saat itu sebagai Kepala Penyelia Pemasaran Bank Lampung Antasari. Beberapa nama yang diajukan sebagai penerima KUR yang merupakan warga Punduh Pidada, Pesawaran tidak sesuai prosedur.

    “Dengan proses yang tidak sesuai prosedur pengajuan antara lain Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) fiktif, tidak melakukan peninjauan dilapangan, tidak dilakukan Sistem Informasi Debitur (SID) dan analisa kredit dengan benar serta tidak dilakukan rapat kredit komite,” jelas Jaksa Penuntut Umum Sri Aprilinda Dani. Hingga mengakibatkan kredit macet yang merugikan keuangan negara Rp1,3 miliar dari 11 debitur itu.

    Menang Kasasi

    Diketahui Hipni Idris berhasil memenangkan Kasasi Mahkamah Agung, atas perkara tipikor yang dituduhkan kepadanya. Kasasi tersebut dikabulkan setelah adanya perlawanan secara hukum dari dirinya pasca ditetapkan bersalah oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

    Berdasarkan kasasi tersebut, Hipni secara sah terbukti tidak bersalah atas segala tuntutan yang sebelumnya disangkakan kepadanya. Berdasarkan hasil itu juga, Hipni merasa telah dirugikan secara meteril dan juga immaterial sehingga menuntut ganti rugi kepada PT. BPD Bank Lampung.

    Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Hipni Idris dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Penasehat hukumnya Tahura Malaganu mengatakan, MA sudah mengeluarkan putusan pada 13 Maret lalu, dimana kliennya tidak terbukti bersalah, dan resmi bebas. Setelah ini pihaknya akan melakukan upaya hukum kepada Kejati, dimana tuntutannya tidak terbukti. Dengan adanya keputusan MA tersebut, Tahura Malaganu menuturkan pihaknya akan segera melakukan upaya hukum terhadap beberapa pihak.

    “Kami sudah menyiapkan segala sesuatunya, dimana kami bakal melakukan upaya hukum kepada Instansi Kejaksaan, selain itu kita juga bakal mensomasi Bank Lampung dan menuntut secara perdata Bank Lampung dan Pidana kepada para saksi yang telah memberikan keterangan palsu,” jelas dia dalam pers rilis yang digelar Hipni Idris di Rumah Makan Kayu, Kamis 19 Maret 2020.

    Dikatakan dia, dalam proses persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang beberapa waktu lalu, banyak kejanggalan, dimana dia ahli yang dihadirkan yakni ahli Pidana dan per-Bankan penyataannya tidak menjadi pertimbangan hakim.

    “Putusan di PN Tanjungkarang tak menghiraukan dia saksi ahli, dimana perbuatan klien saya tidak masuk dalam ranah Pidana namun perdata, menurut ahli Pidana, sedangkan menurut ahli per-Bankan itu bukan masuk dalam undang- undang Tipikor, tetapi undang- undang per-Bankan,” kata dia.

    Dilanjutkannya, usai putusan PN Tanjungkarang pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang namun hasilnya sama, dimana PT Tanjungkarang menguatkan putusan PN Tanjungkarang, lalu ia mengajukan kasasi ke MA sebagai upaya hukum.

    “Alhasil kami mendapat jawaban, dan apa yang kami perjuangankan membuahkan hasil, dimana keadilan masih ada di Negara kita. Dan MA tidak tutup mata atas dalam memberi keadilan, kami sangat bersyukur dengan adanya putusan MA ini,” ujarnya. (Red)

  • Kelain Sek, Dua Oknum Guru Pencak Silat Cabuli 24 Murid Yang Dibawah Umur

    Kelain Sek, Dua Oknum Guru Pencak Silat Cabuli 24 Murid Yang Dibawah Umur

    Pringsewu (SL)-Diduga cabuli 24 murid pencak silatnya, dua oknum guru pelatih pencak silat di Kecamatan Banyumas, Pringsewu, ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, Selasa 7 Juli 2020. A Kedua pelaku Mulyono alias Tole (38) dan Puji (41), keduanya warga Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu. Aksi cabul kedua oknum guru pencak silat tidak sampai sodomi, tapi sebatas onani itu dilakukan sejak tahun 2015 lalu.

    Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan pengaduan para orang tua korban ke Polsek Sukoharjo pada 2 dan 3 Juli 2020. Korban pencabulan pelaku IM tercatat 18 orang. Sedangkan untuk pelaku IP sebanyak enam dengan rentang usia para korban 13-15 tahun.

    “Jumlah korban tersebut, dimungkinkan bisa bertambah. Saat ini kedua terduga pelaku kami amankan di Polres Sukoharjo dan masih menjalani proses pemeriksaan serta pengembangan kasus,” kata Iptu Musakir, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu 8 Juli 2020.

    Menurut Muzakir, berdasarkan keterangan korban, sebelum pencabulan tersebut korban mengikut latihan pencak silat di salah satu Pekon Kecamatan Banyumas. Pada waktu istirahat, korban dipanggil pelaku ke rumah kosong dekat tempat latihan silat.

    Saat berada di rumah kosong kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul namun tidak sampai sodomi. “Setelah kami tanyakan kepada para korban tidak menolak ajakan tersebut. Rata-rata menjawab takut menolak karena pelaku orang penting di organisasi pencak silat tersebut. Selain itu, jika menolak para korban takut tidak diterima masuk menjadi anggota  pencak silat tersebut,” jelas Kapolsek.

    Para korban mengalami hal serupa dan mendapatkan perlakuan cabul lebih dari sekali. Terbongkarnya kasus tersebut, berawal dari kecurigaan salah satu orang tua korban terhadap tingkah laku anaknya yang berbeda. “Korban akhirnya mengaku sering diajak masturbasi oleh pelaku sehingga orang tua korban melaporkannya ke polisi,” ujarnya.

    Untuk mengetahui kejiwaan kedua pelaku kepolisian bakal mengundang tim psikologi guna melakukan memeriksa kejiwaan kedua pelaku tersebut. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 28 Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama 15 tahun.

    Ada kelainan Sempat Dua Tahun 2019 Kumat Lagi

    Sementara pelaku IM als Tole di hadapan petugas mengakui aksi itu berlangsung sejak 2015, namun pada 2016-2018 kelainan seksual tersebut sempat berhenti. Memasuki 2019 hingga  2020 pelaku melakukan kembali terhadap para korban yang tidak lain merupakan anak didiknya tersebut.

    Sedangkan untuk pelaku IP, kelainan seksual tersebut baru mulai dirasakan pada 2020 ini dan dilakukan terhadap enam anak didiknya. “Saya baru 2020 terhadap enam anak,” kata dia. (Red)

  • Jalan Menuju Pantai Ditutup Pemilik Tanah Wisata Pantai Sari Ringgung Stop Operasi

    Jalan Menuju Pantai Ditutup Pemilik Tanah Wisata Pantai Sari Ringgung Stop Operasi

    Pesawaran (SL)-Aktivitas wisata Pantai Sari Ringgung stop operasi akibat penutupan akses jalan oleh pemilik tanah yang dilintasi jalan. Pemilik tanah menutup dengan tembok setinggi dua meter, dan hanya disisakan pintu keluar masuk satu meter. Bangunan tembok sempat dibongkar paksa oleh para pedagang dan LSM dalam aksi pada Minggu 5 Juli 2020 lalu, tapi kini pagar pembatas menuju pantai Sari Ringgung ditutup kebali. Rabu 8 Juli 2020.

    Pagar setinggi sekitar 2 meter tersebut didirikan sehingga kembali menutup akses jalan menuju pantai Sari Ringgung. Hanya ada jalan selebar 1.5 meter disediakan oleh pihak Anton orang yang disebut-sebut memiliki hak atas tanah tersebut, yaitu disisi pagar mendekati air laut.

    Selain jalan 1,5 meter mendekati pinggir laut, Pagar ini juga dilengkapi dengan pintu keluar masuk namun masih dalam keadaan tertutup. “Iya ini pagar termasuk yang dirobohin kemarin,” kata salah satu pria yang standby dilokasi. Beberapa kendaraan terpaksa berhenti dan sebagian putar balik karena tidak dapat masuk ke Pantai Tujuan Sari Ringgung.

    Sebelumnya, Pedagang Pantai Sari Ringgung Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten pesawaran, Lampung, smepat ramai-ramai berunjukrasa mendatangi kantor Bupati kabupaten Pesawaran Selasa 7 Juli 2020. Mereka meminta pemerintah daerah turun tangan terhadap pagar pembatas yang didirikan oleh pemilik tanah menuju pantai Sari ringgung. Para pedagang ini meminta agar pagar tersebut dicabut dan akses jalan dibuka, sebab sejak ditutup berimbas pada dagangan mereka yang mulai sepi

    Dari Kantor Bupati, pedagang yang didominasi ibu-ibu yang juga membawa anak- anak, melanjutkan aksi ke DPRD. Di gedung DPRD para pedagang diterima Ketua komisi II Saptoni, Wakil Ketua IV Roliansyah, anggota Komisi III Supriyadi serta anggota DPRD Komisi II.

    Anggota Dewan Dari Fraksi PDI Perjuangakan Harno Irawan mengatakan akan membela masyarakat terkait persoalan tersebut. Dia memastikan akan melakukan pembongkaran bersama seluruh anggota dewan “Nanti hari Jumat ini kami semua anggota Dewan akan melakukan pembongkaran jalan tersebut,” ujar Harno dihadapan massa.

    Aksi itu lanjutan pada Minggu 5 Juli 2020, puluhan pedagang dari berbagai desa ini telah menggelar aksi memprotes pemilik lahan yang belakangan diketahui bernama Anton agar membuka akses jalan. Aksi protes itu bahkan berakhir dengan perobohan pagar pembatas dan membuka akses jalan secara paksa.

    Jalan Melintas di Tanah Bersertifikat

    Terkait persoalan jalan yang ditutup oleh pemilik lahan, Mantan kepala Desa Sidodadi Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Minan mengaku bingung dengan hal itu. Menurutnya akses jalan yang dikeluhkan para pedagang diakui memang merupakan jalan kampung.

    Namun soal aset, jalan tersebut bukanlah merupakan aset desa “Bingung juga sebenarnya, kalau jalan memang biasa digunakan jalan kampung oleh warga, kalau (jalan) aset desa sepertinya bukan, karena tanah itu bersertifikat,” katanya.

    Karena itu lanjutnya, dimasa kepemimpinan dia, pihak desa tidak dapat menetapkan pajak untuk PAD Desa, sebab desa menyadari jika desa tidak memiliki aset seperti jalan menuju pantai Ringgung. “Berapa kali saya diminta warga supaya menetapkan PAD Desa, tapi ya gimana kita memang gak punya aset jalan,” katanya. (Red)

  • Saksi Dipaksa Jadi Tersangka, Tukang Bangunan Alami Kekerasan Fisik di Polsek Percuk Sei Tuan

    Saksi Dipaksa Jadi Tersangka, Tukang Bangunan Alami Kekerasan Fisik di Polsek Percuk Sei Tuan

    Deli Serdang (SL)-Seorang tukang bangunan bernama Sarpan (57) mengaku menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polres Deli Serdang, Polda. Sumatera Utara. Dia awalnya ditangkap untuk jadi saksi kasus pembunuhan, namun dipaksa mengakui sebagai tersangka. Sarpan bebas pulang setelah kantor Polsek di demo warga.

    Akibat peristiwa itu, Sarpan, warga Jalan Sidomulyo Pasar IX Dusun XIII Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Seumatera Utara (Sumut) itu menderita luka memar di sekujur tubuh dan wajahnya.

    “Saya menjadi korban keberingasan oleh oknum Polisi di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan. Sebab, di sana dihujani pukulan bertubi-tubi. Padahal, saya sudah mengatakan bahwa bukan pelaku dari pembunuhan itu. Namun, tetap saja disiksa sampai sekujur tubuh dan wajah jadi begini,” ucap Sarpan sembari menunjukkan bekas luka, Selasa 7 Juli 2020, dilangsir Delinewstv.com

    Selain mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum Polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Sarpan juga dipaksa untuk mengakui bila dirinya adalah pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto (41). Padahal, Sarpan adalah saksi dari pembunuhan tersebut. Untuk pelaku pembunuhan A (27) sudah diamankan pasca kejadian oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan.

    Sarpan menjelaskan, ikhwal penyiksaan yang dialaminya ini terjadi ketika dia di amankan untuk sebagai saksi pembunuhan yang terjadi di Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Kamis 2 Juli 2020 lalu.

    “Saat di dalam sel tahanan, saya disuruh ke kamar mandi untuk cuci kaki. Selanjutnya kembali disuruh jongkok dengan diletakan sebatang kayu di belakang lutut. Setelah itu, dari belakang ada beberapa orang menutup mata dan mulut saya, kemudian langsung memukuli di bagian dada dan perut serta diinjak-injak oleh orang yang di dalam tahanan,” jelasnya sambil menangis.

    Atas peristiwa itu, Sarpan mengaku tidak bisa berbuat apa-apa lantaran tidak mengetahui maksud dirinya disiksa. “Saya sudah seperti ‘binatang’ dibuat di dalam sel tahanan. Bahkan ironisnya, saat diinterogasi, oknum Polisi menuding saya telah berselingkuh dengan pemilik rumah, dan ketahuan dengan Dodi Somanto. Dari itu, mengira saya yang membunuh si korban. Padahal, tudingan itu tidaklah benar,” terangnya.

    Tak berhenti sampai disitu, kata Sarpan, dia bukan hanya diperlakukan seperti ‘binatang’ dengan cara disiksa. Tapi, juga disetrum di dalam sel tahanan Polsek Percut Seituan. “Saya sangat menyesalkan tindakan dari oknum Polisi tersebut yang seharusnya jadi pengayom masyarakat, malah melakukan penyiksaan seperti ini,” katanya.

    “Padahal, awalnya diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun hal tersebut berbanding terbalik. Ternyata, sewaktu di dalam sel tahanan disiksa dan diintimidasi dengan disuruh mengaku jika telah membunuh si Dodi Somanto,” sebutnya.

    Sarpan mengaku dia bisa bebas dari Kantor Polisi, saat sejumlah warga Jalan Sidomulyo Pasar IX Dusun XIII Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, datang melakukan aksi demo di depan Polsek Percut Seituan. “Sejumlah warga datang ke Polsek Percut Seituan meminta saya dibebaskan. Hal itu dilakukan lantaran mendapat keterangan dari istri saya yang melihat kondisi saat di sel tahanan sudah dalam keadaan luka-luka dibagian wajah,” jawabnya.

    Apa yang dialami Sarpan semakin menambah catatan panjang tentang sulitnya mendapat keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Padahal, Kapolri Jendral Pol Idham Azis telah menegaskan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk bekerja yang Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter).

    Menanggapi hal itu, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Otniel Siahaan saat dikonfirmasi soal penyiksaan terhadap Sarpan, saksi kasus pembunuhan di Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan itu, Kapolsek membantah. “Tidak benar. Terima kasih atas informasinya,” jawab Kompol Otniel Siahaan lewat pesan Aplikasi WhatsApp. (Red)

  • Tolak RUU HIP, Aliansi Suara Masyarakat Lampung Utara Aksi Longmarch

    Tolak RUU HIP, Aliansi Suara Masyarakat Lampung Utara Aksi Longmarch

    Lampung Utara (SL)-Tak kurang dari 47 organisasi masyarakat (ormas), majelis taklim, ulama, dan organisasi kepemudaan (OKP), mahasiswa, pelajar dan santri, yang tergabung dalam Aliansi Suara Masyarakat Lampung Utara, melakukan aksi longmarch guna menyatakan sikap menolak dan menganulir Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), Rabu, 8 Juli 2020.

    Ribuan massa yang berkumpul sejak pukul 08.00 WIB, di depan gedung Plaza Kutobumei (Ramayana) itu, mulai berjalan kaki sekitar pukul 08.30 WIB, menuju titik orasi Tugu Payan Mas Kotabumi dengan mengibarkan panji masing-masing organisasi seraya menggemakan takbir dan menyerukan penolakan RUU-HIP yang dipandang akan merusak Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Sesampai di titik orasi Tugu Payan Mas, aksi damai dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, yang dilantunkan perwakilan dari Pelajar Islam Indonesia, dilanjutkan secara serentak menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Garuda Pancasila, yang dipimpin perwakilan Kohati HMI Cabang Lampura; pembacaan teks Pancasila, yang dibacakan perwakilan MPC Pemuda Pancasila (PP) Lampura, Ansori Dekari.

    Serta pernyataan sikap penolakan tegas agar RUU HIP segera dianulir secara utuh, yang disampaikan Imam Daerah Front Pembela Islam (FPI) Provinsi Lampung, Habaib Umar Assegaf; Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Lampura, Mery; Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lampura, Mirwan; serta Korlap Aksi Aliansi Masyarakat Lampura, Adi Rasyid dan Sabirin.

    Usai melangsungkan orasi selama tak kurang dari 90 menit, massa aksi kembali melakukan longmarch menuju gedung DPRD Kabupaten Lampung Utara. Setiba di gedung perwakilan rakyat yang ada di Bumi Ragem Tunas Lampung itu, massa aksi kembali menyampaikan pernyataan sikap untuk kemudian masing-masing perwakilan majelis taklim, ulama, ormas, OKP, mahasiswa, pelajar dan para santri, yang tergabung dalam Aliansi Suara Masyarakat Lampung Utara disambut Ketua DPRD setempat, Romli, serta sejumlah anggota dewan lainnya, didampingi Kapolres Lampura, AKBP. Bambang Yudho Martono dan diterima untuk menyampaikan aspirasi di ruangan rapat.

    Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Lampura, H. Mughofir, menyampaikan, tujuan Aliansi Suara Masyarakat Lampung Utara tersebut yakni menindaklanjuti maklumat MUI pusat yang menolak RUU HIP dijadikan undang-undang. “Kehadiran kami di sini untuk menyampaikan secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila yang diajukan oleh DPR-RI kepada Presiden,” ujar H. Mughofir.

    Dirinya juga menyampaikan RUU HIP sudah dibahas dan dikaji oleh para ahli yang membidanginya juga hasil analisis para ahli hukum, bahwasanya RUU HIP tersebut akan melemahkan Pancasila sebagai landasan ideologi Bangsa Indonesia. “Ada indikasi pelemahan Pancasila sebagai rujukan hukum dan peraturan-peraturan lainnya yang ada di Negara Indonesia,” tegasnya.

    Ditambahkan H. Mughofir, di era-Reformasi telah disepakati oleh seluruh komponen Bangsa Indonesia agar Pancasila sebagai landasan hukum dari seluruh peraturan yang ada. “Telah disepakati adanya empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika sebagai pondasi kebangsaan. Hal ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Apabila salah satu pilarnya lemah dan/atau dilemahkan, maka negara ini akan ambruk,” papar H. Mughofir.

    Di tempat yang sama Ketua BKMT Lampura, Mery, secara tegas mempertanyakan apakah para wakil rakyat yang ada di gedung senayan tidak mempelajari terlebih dahulu usulan inisiatif RUU HIP dimaksud. “Sebelum menjadi sebuah usulan inisiatif RUU HIP, tentu rancangan ataupun draft yang diajukan inisiator mendapat kajian dan pendalaman terlebih dahulu. Mengapa usulan ini sebelum ada gejolak, diterima sebagai usulan inisiatif DPR-RI yang diajukan kepada Presiden untuk disahkan?” tanya Mery, di hadapan Ketua dan sejumlah anggota DPRD Lampura yang hadir.

    Dirinya juga menyesalkan wakil rakyat terkesan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat. Banyak persoalan sosial, seperti kenaikan BPJS, kenaikan tarif listrik, dan beragam persoalan lainnya yang tidak ditentang dan disuarakan oleh wakil rakyat. “Dengan adanya RUU HIP ini, ada upaya pelemahan terhadap keutuhan bangsa dan negara, kebhinekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia ,” tegasnya.

    Senada, Ketua MPC PP Lampura Sahilun, menyampaikan penolakan RUU HIP secara utuh, bukan ditangguhkan atau diganti dengan penyebutan lainnya. “Pancasila dan NKRI adalah harga mati. Tidak ada tawar-menawar dalam persoalan ini. Rumusannya telah final,” ujar Sahilun.

    Sementara itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kab. Lampura, Ardiansyah, juga menyampaikan pandangannya terkait organisasi perusahaan media siber tersebut yang berasaskan Pancasila. Dirinya menyampaikan amanat hasil pleno pimpinan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) pusat, tentang Penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan Bahaya Laten Kebangkitan Paham serta Ideologi Komunisme.

    “Untuk diketahui, di Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999 yang ditetapkan pada tanggal 19 Mei 1999, tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara,” kata Ardiansyah.

    Dirinya melanjutkan, dalam peraturan ini menambahkan 6 (enam) ketentuan baru, diantaranya, Pasal 107 dan Pasal 108 Bab I Buku 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara yang dijadikan Pasal 107 a, Pasal 107 b, Pasal 107 c, Pasal 107 d, Pasal 107 e, dan Pasal 107 f, yang berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 107 a, Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

    Pasal 107 b, Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

    Pasal 107 c, Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

    Pasal 107 d, Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

    Pasal 107 e, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun) :

    a. barang siapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau

    b. barang siapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah. “Untuk itu, saat ini kita bisa menjadi paham, apa yang sedang terjadi di negeri ini dan bagaimana harus bersikap serta bertindak,” tegas Ardiansyah.

    Sementara itu, usai mendengar beberapa aspirasi yang disampaikan perwakilan Aliansi Suara Masyarakat Lampung Utara, Ketua DPRD Romli menyatakan dengan tegas penolakannya terhadap RUU HIP. “Selaku Ketua DPRD Lampura maupun secara pribadi, saya menolak dengan tegas RUU HIP tersebut. Namun untuk diketahui, di Dewan Perwakilan Rakyat ini dalam pengambilan keputusan bukan dalam bentuk komando, karena terdiri dari berbagai macam perwakilan partai politik yang ada,” papar Romli.

    Dirinya juga menyampaikan menolak RUU HIP untuk dijadikan Undang-Undang dan akan meminta serta memperjuangkan agar mencabut secara total RUU HIP, bukan ditangguhkan dan/atau penyebutan lainnya. Usai menyampaikan aspirasi, Aliansi Suara Masyarakat Lampung Utara menyerahkan draft pernyataan sikap penolakan RUU HIP dan meminta kepada DPRD Lampura untuk meneruskamnya ke tingkatan selanjutnya.

    Bersama Ketua DPRD Lampura, Romli, terdapat 5 fraksi yang juga sependapat disertai membubuhkan tandatangan untuk menolak RUU HIP, yakni anggota DPRD Lampura dari Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, dan Fraksi Nasdem.

    Ketua DPRD Lampura, Romli, juga menyempatkan diri melakukan orasi penolakan RUU HIP di hadapan massa aksi yang masih bertahan di luar gedung wakil rakyat Lampura sebelum membubarkan diri secara tertib dan khidmat. (ardi/edwardo)

  • Dana Desa Se Tanggamus di Pungli Rp10 juta Perpekon?

    Dana Desa Se Tanggamus di Pungli Rp10 juta Perpekon?

    Tanggamus (SL)-Penyaluran Dana Desa dari Pusat untuk Kabupaten Tanggamus tahun 2019 Rp293,6 milyar. Anggaran untuk 299 pekon (desa,red) dan 3 kelurahan di 20 kecamatan, se Kabupaten Tanggamus itu diduga sarat pemotongan. Dana Desa untuk meningkatkan Insprastruktur dan menunjang Prekonomian Pemerintah Desa itu di sunat rata Rp10 juta perpekon/desa.

    Pungutan Rp10 juta perdesa itu dikendalikan Apdesi, dan dilakukan oleh perangkat pekon. Ketua Apdesi Tanggamus Munziri membenarkan dugaan adanya pungutan Rp10 juta perpekon tahun 2019 tersebut. “Benar ada iyuran itu. Dan silahkan di angkat, yang jelas saya tidak terlibat melakukan penarikan iuran itu, karna dikala itu saya tidak lagi menjabat,” kata Munziri, dilangsir handalnews.id.

    Dugaan pungutan Rp10 juta perpekon tahun 2019 itu diakui salah satu kepala Pekon di Kecamatan Wonosobo. Dia yang minta tidak disebut identitasnya mengatakan merasa keberatan ada nya iuran Rp 10 juta yang dilakukan oleh Pengurus Apdesi setempat.  “Tahun 2019 seluruh Kepala Pekon termasuk Pj, yang ada di kecamatan Wonosobo dipungut iuran sebesar 10 juta,” katanya.

    Kecamatan Wonosobo, ada 28 Pekon, jadi total yang dipungut Rp280 juta. Bahkan, kata dia, penarikan iuran itu bukan hanya terjadi di Kecamatan Wonosobo, tetapi juga berlaku di seluruh Pekon Se Kabupaten Tanggamus. Ironisnya, Camatan Wonosobo Edi Fahrurrozi menolak memberikan komentar terkait dugaan pungutan Rp10 juta di seluruh pekon di Kecamatannya. Penarikan diminta saat pencairan dana desa 2019.

    Total Rp2,9 Miliar

    Terdapat 299 pekon atau desa, dan tiga kelurahan tersebar di 20 Kecamatan se Kabupaten Tanggamus. Total dugaan punguatn mencapai Rp2,9 miliar. Sementara penyusuran wartawan, dugaan Pungli Anggaran Dana Desa di Kabupaten Tanggamus, bukan rahasia umum.

    Tahun 2017 lalu, Tim Saber Pungli Polres Tanggamus yang dipimpin Wakapolres Kompol Budhy Setyadi, menangkap Adepsi Kecamatan Pugung dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 18 Agustus 2017 lalu, dengan barang bukti uang Rp 62,5 juta dari setoran kepala pekon. Dari total yang akan dikumpulkan dari 27 pekon, Rp202,5 juta. (Red)

  • DAMAR Minta Polda Segera Usut Kasus Oknum P2TP2A Lampung Timur

    DAMAR Minta Polda Segera Usut Kasus Oknum P2TP2A Lampung Timur

    Bandar Lampung (SL)-Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR meminta Negara bertanggung jawab terhadap akses keadilan dan pemulihan anak korban kekerasan seksual. Hal itu terkait markanya kabar kasus seoarang anak korban kekesaran seksual yang justru menjadi korban kedua kalinya oleh pendamping perlindungan anak dan perempuan, di Lampung Timur.

    Baca: Oknum Pendamping P2TP2A Dilaporkan Ke Polda Karena Ikut Mencabuli Dan “Menjual” Kehormatan Anak 14 Tahun Korban Perkosaan

    Baca: BNM RI Kecam Aksi Oknum Pendamping P2TP2A Yang Cabuli Anak Korban Kekerasan Seksual

    Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung, Sely Fitriani mengatakan beberapa hari ini publik dibuat terkejut dan marah atas pemberitaan di media cetak maupun elektronik bahwa petugas P2TP2A Kabupaten Lampung Timur diduga telah berkali-kali melakukan kekerasan seksual (perkosaan) dan juga diduga memperdagangkan anak perempuan korban kekerasan yang merupakan dampingan lembaga tersebut.

    “Padahal P2TP2A merupakan pelaksana pelayanan penanganan pengaduan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, yang seharusnya menciptakan rasa aman bagi korban, menghormati hak dan mendahulukan kepentingan korban, menguatkan, motivasi, mempermudah dan tidak mempersulit akses dan layanan bagi korban serta mengutamakan penanganan korban; bukan justru sebaliknya,” kata Sely..

    Menurut Sely, hasil investigasi dan penelusuran yang dilakukan DAMAR, ditemukan bahwa P2TP2A Kabupaten Lampung Timur belum memiliki SOP atau mekanisme rujukan dan mekanisme khusus untuk penanganan perempuan dan anak korban kekerasan.

    Bahkan perekrutan beberapa Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur periode 2016-2021 tidak berdasarkan kapasitas, keahlian, keberpihakan pada korban, serta tidak memiliki pengalaman dalam melakukan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. “Bahkan pengurus dan pengelola P2TP2A ada yang berjenis kelamin laki-laki,” katanya.

    Karena itu, sebagai lembaga yang fokus mendorong terwujudnya pemenuhan hak dasar perempuan agar tercipta tatanan masyarakat yang demokratis, menuju keadilan untuk semua (perempuan dan laki-laki), Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR sangat mengutuk keras tindakan ini.

    “Untuk memenuhi hak korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan, serta ketidakberulangan, kami mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan yang dilakukan P2TP2A/UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak di Seluruh Daerah,” katanya.

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia segera memastikan P2TP2A/UPTD PPA harus memiliki SOP atau mekanisme rujukan dan mekanisme khusus untuk penanganan perempuan dan anak korban kekerasan.

    “Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia segera melakukan penyusunan dan pemberlakukan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan hak perempuan dan anak (sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesianomor 65 Tahun 2020),” tegasnya.

    Sely juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Lampung harus melakukan peninjauan, pengawasan dan evaluasi terhadap penunjukan pengurus P2TP2A/UPTD PPA. Petugas pelaksana pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan harus berjenis kelamin perempuan.

    “Bupati Lampung Timur harus menindak tegas dan melakukan pemberhentian secara tidak dengan hormat kepada ASN yang diduga terlibat dalam perdagangan perempuan dan anak; dan harus segera melakukan evaluasi terhadap struktur dan kepengurusan P2TP2A Lampung Timur,” katanya.

    Sely juga meminta Bupati Lampung Timur harus bertanggung jawab terhadap akses keadilan dan pemulihan korban. Kepada Polda Lampung harus mengusut tuntas kasus ini dengan menggunakan pasal berlapis (KUHP, UU tentang Perlindungan Anak, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan hukuman yang maksimal, serta memberikan hukuman seberat-beratnya.

    “Dan menerapkan pemberatan ancaman pidana 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman pidananya berdasarkan UU tentang Perlindungan Anak karena pelaku merupakan pengurus P2TP2A Lampung Timur yang seharusnya melindungi korban akan tetapi melakukan tindakan kekerasan seksual dan perdagangan terhadap korban,” kata Sely. (Jun)

  • MA Batalkan PKPU Soal Kemenangan Pilpres 2019 Putusan 28 Oktober Baru Diunggah 3 Juli 2020

    MA Batalkan PKPU Soal Kemenangan Pilpres 2019 Putusan 28 Oktober Baru Diunggah 3 Juli 2020

    Jakarta (SL)-Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 atas gugatan sengketa pilpres yang diajukan Rachmawati Sukarnoputri dan enam orang pemohon lainnya. Ketentuan yang digugat adalah Pasal 3 ayat (7) PKPU yang mengatur soal penetapan pemenang Pilpres.

    Dalam aturan itu, dinyatakan apabila terdapat dua pasangan calon (paslon) dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih.”Menerima dan mengabulkan permohonan uji materiil/keberatan yang diajukan para pemohon untuk seluruhnya,” seperti dikutip dari salinan di situs Direktori Putusan MA, Selasa 7 Juli 2020.

    Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 416 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu menjelaskan bahwa paslon terpilih adalah paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres, dengan sedikitnya 20 persen suara di tiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

    Sesuai hirarki perundang-undangan, PKPU itu dinilai MA telah melebihi aturan UU Pemilu yang lebih tinggi sehingga tidak mencerminkan asas keseimbangan, keselarasan, dan keserasian.”Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” katanya.

    Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dengan anggota majelis Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono pada 28 Oktober 2019. Namun salinan putusannya baru diunggah di situs MA pada 3 Juli lalu.

    Perkara ini berawal dari gugatan Rachmawati yang kala itu menjadi Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MA terkait PKPU soal Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu. Gugatan diajukan pada 13 Mei 2019.

    Rachmawati mengatakan, uji materi dilakukan karena pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 cacat hukum. Ia juga merasa hasil penghitungan suara pada pemilu 2019 diduga terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Ketentuan Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 dinilai berada di luar kewenangan KPU selaku penyelenggara negara, yakni mengurusi teknis pemilu. Beleid tersebut merupakan norma baru yang disebut tidak memiliki sandaran hukum, baik UUD 1945 dan UU Pemilu.

    Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Hakim Agung Supandi dengan Hakim Anggota Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono. Dalam Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 berbunyi: Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih.

    Sedangkan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017 berbunyi: Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50%(lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

    Dalam pertimbangannya MA berpendapat, KPU yang mengeluarkan PKPU 5/2019 telah membuat norma baru dari peraturan yang berada diatasnya, yakni UU 7/2019. Selain itu, KPU juga memperluas tafsir dalam pasal 416 UU 7/2017. Permohonan uji materiil ini diajukan pada 14 Mei 2019 lalu atau satu pekan sebelum KPU menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Hasil Pemilu.

    Belum diketahui, dampak dari putusan MA ini terhadap mekanisme penetapan hasil Pemilu Presiden yang telah ditetapkan KPU sebelumnya. Jika mengacu pada UU 7/2017, pasangan Jokowi-Ma’ruf telah memenuhi syarat menjadi pasangan tepilih karena memperoleh 55,5% suara (lebih dari 50%) dan menang di 21 Provinsi (lebih dari setengah jumlah Provinsi) di Indonesia. (Red)

  • Kebakaran PT Mardec Siger Way Kanan Akkibat Konsleting Litrik Kerugian Rp50 Miliar

    Kebakaran PT Mardec Siger Way Kanan Akkibat Konsleting Litrik Kerugian Rp50 Miliar

    Way Kanan (SL)-Penyebab kebakaran yang terjadi di PT Mardec Siger Way Kanan diduga akibat korsleting listrik yang ada di gudang lantai 4 tempat  jemur karet yang telah diolah. Api muncul dari lantai 4 kemudian dengan cepat percikan juga muncul di lantai 2, lalu menyabar olah karet yang dijemur. Kerugian bahan karet 3400 ton karet dengan total mencapai Rp50 miliar.

    Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy S mengatakan, pihaknya telah meminta keterangn saksi saksi karyawan hingga petugas keamanan pabrik. Mereka Amir (58) warga Bandar Lampung, jabatan kordinator keamanan, Hartanto (47) Satpam, warga Kasui Pasar, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan dan Ardi (32) petugas Pengawas Giling B.

    “Adapun asal-muasal terjadinya kebakaran berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah kita ambil keterangannya yaitu, diduga dari konsleting listrik,” kata Edy, di Mapolsek Blambangan Umpu, Selasa 7 Juli 2020.

    Menurut saksi, kata Edy, Ardi sebagai petugas pengawas giling, saat itu dia masuk kerja dari pukul 06.00 wib dibagian giling B di tempat penjemuran karet kering seluas 25x 100 M. Ardi mencium bau karet terbakar dari posisi lantai 4 kemudian melihat asap muncul dari kamar jemur dilantai 2. “Saksi Ardi bergegas turun ke kamar jemur dilantai 2 lalu berteriak Api,” kata Edy

    Ardi juga melihat api muncul dari ruang kamar C lantai 2 yang Lampu penerangannya terjadi konsleting dan membakar karet yang di jemur dilantai 2. “Api cepat membesar dan membakar bahan karet. Ardi sempat berupaya menyemprotkan Tabung Apar, Namun api tidak dapat  padam dan menyebar ke seluruh kamar jemur pengeringan Karet PT. Mardec Siger Way Kanan,” jelas Edy S.

    Atas kejadian tersebut sambung Kapolsek, pemilik pabrik kehilangan karet kering diperkirakan sebanyak 3.400 Ton ditaksir kerugian sebanyak Rp50 miliar. (Romy/Dadang)