Kategori: Headline

  • Ketua PWI Lampung Tidak Melarang Wartawan Jadi Tim Sukses Asal…?

    Ketua PWI Lampung Tidak Melarang Wartawan Jadi Tim Sukses Asal…?

    Lampung Timur (SL)-Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian, tidak melarang wartawan untuk menjadi Tim Sukses saat pilkada, akan tetapi itu harus dilakukan secara individual dan bukan sebagai profesi wartawan. Dia harus berhenti dulu dari aktifitas sebagai wartawan, sehingga profesionalisme Pers tetap terjaga dan tidak mempengaruhi karya jurnalistiknya.

    Dialog bersama pengurus dan anggota PWI Lampung Timur

    “Boleh boleh saja wartawan menjadi Tim Sukses pada proses Pilkada, akan tetapi tanggalkan dulu profesinya, stop dulu jadi wartawan, cuti dulu sebagai wartawan. Karena jika mengikat profesi itu tidak dibenarkan,” katanya Supriyadi Alfian, saat menyambangi Sekretariat PWI Lampung Timur, dalam rangka kunjungan songsong new normal Covid-19, Senin 6 Juli 2020.

    Wartawan yang terlibat sebagai tim sukses peserta Pilkada, kata Supriyadi, untuk sementara harus nonaktif dari kegiataan kewartawanan, demikian juga dengan wartawan yang nyalon atau menjadi pengurus partai politik, termasuk jika ada yang ditetapkan sebagai salah satu calon peserta pilkada. “Dengan menjadi Tim Sukses, atau jadi salah satu calon pimpinan daerah yang terlibat langsung dalam pilkada, wartawan tersebut sulit untuk membuat berita yang berimbang dan tidak memihak salah satu pihak,” katanya.

    Supriyadi, menegaskan dalam pemberitaan soal pilkada, wartawan harus tetap berpegang teguh kepada perinsip akurasi, berimbang dan dan independen. Wartawan dilarang menyiarkan berita yang tidak berdasarkan fakta atau memutarbalikkan data dan fakta yang dapat menguntungkan atau merugikan pihak tertentu. “Pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat, tidak berimbang dan dengan iktikad buruk bertentangan diametral dengan kode etik jurnalistik,” kata Supriyadi.

    Ketua PWI Lampung di dampingi Wakil Ketua Bidang Pendidikan Wira Hadikusuma, dan Wakil Ketua bidang Pembelaan Wartawan Juniardi disambut Ketua PWI Lampung Timur, Musanif Effendi Yusnida, bersama 47 pengurus dan anggota PWI Lampung Timur.

    Dalam ramah tamah dengan Ketua dan Pengurus PWI Lampung Timur, itu Supriyadi Alfian, juga mengapresiasi kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh PWI Lampung Timur. Dan berharap agar seluruh pengurus PWI Lampung Timur, selalu menjadi wartawan yang inovatif, berpendidikan, beretika, dan berkompetensi, serta terus berperan serta mendukung pemerintah dalam rangka persiapan pelaksanaan kebijakan New Normal.

    “Lampung Timur memang menjadi salah satu wilayah yang masuk kategori Zona Hijau, tetapi kita semua tetap harus waspada, dan tetap menerapkan pola hidup sehat, menerapkan protokol kesehatan, serta menjadi wartawan yang inovatif, berpendidikan, beretika, dengan kompetensi,” ujarnya.

    Dihadapan Tim PWI Provinsi Lampung, Ketua PWI Lampung Timur Musanif Efendi juga mengapresiasi dan menyambut baik atas kunjungan perdana Ketua PWI Lampung selama dia menjabat ketua PWI Lampung Timur itu. Menurut Musanif Effendi, bahwa pengurus telah melaksanakan program kerja dan ada 11 kegiatan PWI Lamtim sampai dengan Juli 2020. Termasuk yang berhubungan dengan penanganan dan pencegahan Wabah Pandemi Virus Corona (COVID-19), di Kabupaten Lampung Timur.

    “Kita telah membangun fasilitas ibadah berupa Musholla di Sekretariat PWI Lampung Timur, melaksanakan koordinasi dengan lembaga Forkopimda, mendistribusikan bantuan Bingkisan dan THR bagi seluruh pengurus dan anggota, termasuk anak yatim piatu, kemudian membagikan masker, hand sanitizer, penyemprotan disinfektan bersama Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan, untuk mencegah Penularan Wabah Virus Corona di Kabupaten Lampung Timur”, jelasnya.

    Wakil Ketua Bidang pendidikan PWI Lampung, Wirahadi Kusuma berpesan kepada pengurus dan anggota PWI Lampung Timur di era news normal agar tetap wajib menjaga marwah wartawannya. “New normal kawan kawan harus tetap jaga marwah profesi dan organisasi, Karena bisa di katakan wartawan adalah mereka yang berkarya di bidang jurnalistik,” kata Wira.

    Sementara Juniardi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, mengatakan bahwa sebagai wartawan harus lebih berhati-hati karena sedikitnya ada 55 pasal yang mengancam kerja wartawan walaupun sudah di lindungi oleh UU pokok pers no 40 tahun 1999.

    Juniardi berharap khusus untuk anggota PWI kerja di lapangan segera melapor ke PWI bila ada permasalahan sehingga cepat di pantau untuk meminimalisir hal hal yang tidak diinginkan. “Selagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya maka divisi hukum siap melakukan pembelaan terhadap wartawan tersebut,” katanya. (Wahyudi)

  • Kumpar Soroti Oknum Wakil Rakyat Pesisir Barat Yang Kerap Teror Rekanan Dalih Ada Temuan

    Kumpar Soroti Oknum Wakil Rakyat Pesisir Barat Yang Kerap Teror Rekanan Dalih Ada Temuan

    Pesisir Barat (SL)-Kumpulan masyarakat Pesisir Barat (Kumpar) menyoroti kinerja salah satu oknum anggota DPRD Pesisir Barat (Pesibar) yang disinyalir suka melakukan teror kepada rekananan yang sedang mengerjakan proyek dengan dalih ada temuan. Ironisnya, kerja itu mirip profesi bergaya seperti oknum LSM yang sedang mencari data dilapangan, dan bukan untuk bahan rekomendasi dewan.

    Kepada wartawan penggiat Kumpar Pesibar Suandi, mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa ada salah satu wakil rakyat Pesisir Barat yang kerap turun kelapangan diam diam guna mengecek pembangunan peningkatan badan jalan, yang saat ini tengah dikerjakan oleh pihak rekanan. Ironisnya hasil cek and ricek wakil rakyat itu kemudian disampaikan langsung kepada rekanan melalui pesan WhatsApp, yang bernada ancaman.

    “Sah-sah saja anggota DPRD melakukan pengawasan karena itu adalah tugasnya. Akan tetapi ada yang lebih penting yang perlu diawasi. Mengutip Perpres No 23/2014, pasal 153, fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 149,” kata Suandi.

    Menurut Suandi, pasal 149, ayat (1) hurup c, pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap, pelaksanaan Perda Kabupaten/kota dan Peraturan bupati/walikota, pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota, “Dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Suandi.

    Yang lucu, ujar Suandi, pengawasan terhadap Perda yang sudah ada sepertinya tidak dilaksanakan dengan baik olehnya,  (oknum wakil rakyat,red). Dan jika memang ada temuan wakil rakyat sebaiknya hal tersebut dijadikan bahan evaluasi disalurkan Dinas terkait, dan jadi rekomendasi DPRD.

    “Dan untuk saat ini, akan lebih baik jika wakil rakyat itu fokus mengawasi Perda yang sudah ada, agar perda tersebut berjalan sesuai harapan dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Pesibar. Dan mengenai pengerjaan proyek-proyek yang ada, sebaiknya ditunggu setelah proyek itu selesai agar jelas masalahnya, bukan justru menakut-nakuti pihak rekanan dengan nada ancaman, ini apa ada maksud lain, dan meresahkan,” ucap Suandi.

    Sementara saat dikonfirmasi wakil rakyat yang dimaksud mengaku, teguran langsung yang ditujukan kepada rekanan tak lain agar dalam pengerjaan proyek rekanan lebih berhati-hati. “Saya hanya sekedar mengingatkan saja. Karena dia itu (rekanan,red) orang saya. Sebab waktu saya sakit dulu, dialah yang mengurus saya. Kita tidak boleh menghilangkan jasa orang, waktu saya sakit nginap dirumah dia. Saya kasian melihat dia,” kata sang wakil rakyat saat dihubungi via telepon selularnya, Senin 6 Juli 2020.

    Saat disinggung apakah benar sekedar mengingatkan saja, atau itu semacam ancaman, sang wakil rakyat tersebut berkilah bahwa itu ancaman yang bertujuan agar pihak rekanan lebih berhati-hati. “Ya itu ancaman, tapi ancaman itu tujuannya agar dia (rekanan), ekstra hati-hati, karena saat ini dia lagi dibidik,” kilahnya, tanpa menjelaskan secara detail siapa yang membidik. (Andi/Red).

  • Dua Pegawai Inspektorat Lampung Timur Dan Kades Cempaka Nuban Terjaring OTT Polda Lampung Bersama Oknum LSM BB Rp65 Juta

    Dua Pegawai Inspektorat Lampung Timur Dan Kades Cempaka Nuban Terjaring OTT Polda Lampung Bersama Oknum LSM BB Rp65 Juta

    Lampung Timur (SL)-Tim Dit Krimsus Polda Lampung dikabarkan melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Desa Cempaka Nuban Kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur. OTT Sabtu 4 Juli 2020 lalu itu Polisi mengamankan dua petugas ASN Inspektorat Lampung Timur, bersama oknum LSM, dan satu kepala Desa dan uang Rp65 juta. OTT itu diduga terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    Informasi sinarlampung.co menyebutkan mereka yang terjaring OTT Polda Lampung adalah empat orang yakni dua orang Aparatur sipil Negara (ASN) yang mengaku dari Inspektorat Lampung Timur. Kepala Desa Cempaka Nuban AB, dan CS salah seorang oknum ketua Lembaga swadaya masyarakat (LSM).

    Camat Batanghari Nuban M. Soim membenarkan kabar telah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dirumah Kepala Desa Cempaka Nuban itu. “Iya mas itu baru saya dapat kabarnya kalau hari Sabtu kemarin telah terjadi OTT dari Polda Lampung di desa cempaka Nuban,” kata M. Soim melalui sambungan telepon, Senin 6 Juli 2020.

    “Yang tertangkap informasi dua orang ASN, kepala desa Cempaka Nuban dan salah satu dari pihak LSM, Kabar lebih lanjut terkait kasus ada permasalahan apa saya tidak tahu,” katanya.

    Kepala Inspektorat Lampung Timur Tarmizi, yang dikonfirmasi  wartawan sedang tidak aada ditempat. “Inspektur masih ada tugas Luar,” kata  salah satu staf Inspektorat Lampung Timur.

    Sementara Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Sebersyah dihubungi melalui ponselnya belum bisa memberikan keterangan karena belum tahu Permasalahan, “Saya belum tau sebabnya, kalau bisa besok aja di kantor karena saya masih ada tugas di provinsi,” katanya.

    Informasi di Polda Lampung menyebutkan dua oknum pegawai Inspektorat tersebut kerap membuat resah dan memeras kepada desa di Lampung Timur. Kedua oknum pegawai Inspektorat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan mereka disita bukti uang Rp65 juta.

    Wadirreskrimsus Polda Lampung AKBP Teddy Ristiawan membenarkan adanya OTT dua pegawai Inspektorat di Lampung Timur tersebut. Namun Teddy belum merinci kasusnya. “Langsung konfirmasi ke Pak Dir Dirkrimsus aja, ya mas, biar lebih tepat,” kata Teddy, Senin, 6 Juli 2020.

    Tim Polda ke Lampung Timur

    Sementara informasi lain menyebutkan, Tim Krimsus Polda Lampung mendatangi Kantor inspektorat Lampung Timur, Senin 6 Juli 2020. Empat orang Tim Penyidik Polda Lampung itu sempat diterima oleh Inspektur pembantu (Irban) I, Tri Wobowo dan Irban III, Ibnu Santoso.

    Ibnu Santoso mengatakan kedatangan tim dari polda tersebut untuk menyerahkan surat yang ditujukan kepada Bupati Lampung Timur. “Kedatangannya tidak menjelaskan secara rinci. Namun hanya mengantarkan surat yang ditujukan Kepada Bupati Lampung Timur dan surat itu tersegel jadi kami tidak tahu apa isinya,” kata Ibnu berkilah.

    Apakah kedatangan itu terkait OTT dua pegawai Inspektorat, Ibnu mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu apakah berkaitan dengan OTT atau bukan. Namun, untuk lebih jelasnya nanti dilihat informasi dari petugas Polda Lampung,” katanya. (Red)

  • Pabrik Karet PT Mardec Siger Way Kanan Terbakar Hebat Karyawan Kocar Kacir

    Pabrik Karet PT Mardec Siger Way Kanan Terbakar Hebat Karyawan Kocar Kacir

    Way Kanan (SL)-Pabrik karet PT. Mardec Siger Way Kanan yang berada di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu, ludes terbakar, Senin 6 Juli 2020 sekira pukul 15.30 WIB. Kobaran api cepat membesar mengakibat karyawan yang sedang bekerja panik berhauran keluar meyelamatkan diri, sebagian lainya ikut membantu memadamkan api dengan alat seadanya.

    Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran hebat itu. Api diduga konseleting listrik yang membakar bahan bahan karet. Dua unit mobil pemadam Kebakaran milik Damkar Kabupaten Way Kanan dan satu unit milik BPBD dikerahkan untuk memadamkan kobaran api yang terus membesar di bagian belakang pabrik, tepatnya di lokasi penjemuran karet kering (Blangket,red).

    Hingga berita ini diturunkan pihak perusahaan  belum bisa di mintai keterangan, dan upaya pemadaman masih terus dilakukan oleh Damkar Kabupaten Way Kanan. Kaban Pol PP Way Kanan Nuryadin yang ditemui di lapangan mengatakan, sementara ini diduga pabrik tersebut terbakar akibat korsleting listrik,dan tidak ada korban jiwa.

    Adapun jumlah kerugian yang dialami masih kata Nuryadin, belum bisa diperkirakan, yang pasti jumlah kerugian sangat besar,  karena api saat ini masih sangat besar akibat banyaknya tumpukan karet kering yang ada di dalam gudang yang terbakar tersebut. (Romy/ Dadang)

  • Sekda Kabupaten Lampung Utara dan Pejabat Eselon II B Dilantik

    Sekda Kabupaten Lampung Utara dan Pejabat Eselon II B Dilantik

    Lampung Utara (SL)-Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Utara, Budi Utomo, melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku Sekretaris Kabupaten Lampung Utara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II B di lingkup Pemkab setempat. Pelantikan tersebut berlangsung di ruang Tapis Sekretariat Pemkab. Lampung Utara, Senin, 6 Juli 2020.

    Dalam sambutannya, Plt. Bupati Lampura, Budi Utomo menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang dilantik. Terutama kepada H. Lekok yang resmi menjadi Sekretaris Kabupaten Lampung Utara. Sebelumnya, Lekok menjabat sebagai Asisten Bidang Pengembangan Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat.

    “Pelaksanaan dan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini telah melalui proses dan tahapan sesuai dengan mekanisme dan prosedur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terang Budi Utomo.

    Dirinya juga menambahkan, jabatan yang diemban merupakan sebuah amanah yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan kejujuran dan keikhlasan. “Hal penting yang akan selalu saya ingatkan kepada seluruh pejabat bahwa janji dan sumpah jabatan yang telah diikrarkan serta yang diucapkan dan dituangkan dalam bentuk fakta integritas pada dasarnya amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara institusional kepada pemerintah dan secara moral kepada Allah SWT,” paparnya.

    Dengan demikian, lanjut Budi Utomo, diharapkan dalam pelaksanaan tugas dapat bekerja dengan sungguh-sungguh sehingga akan berdampak pada terciptanya pelayanan prima kepada masyarakat.

    Terpantau di lokasi, hadir Gubernur Lampung diwakilkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Forkopimda Kabupaten Lampung Utara, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung, Pj. Sekda, Para Asisten, Staf Ahli, Tenaga Ahli, para Kepala SKPD Kabupaten Lampung Utara, Ketua TP-PKK Kabupaten Lampung Utara, Ketua Darma Wanita Persatuan Kabupaten Lampung Utara. (ardi)

  • Buang Sabu Saat Ada Patroli Dua Warga Bumi Agung Ditangkap Polsek Buay Bahuga

    Buang Sabu Saat Ada Patroli Dua Warga Bumi Agung Ditangkap Polsek Buay Bahuga

    Wah Kanan (SL)-Polsek Buay Bahuga, Polres Way Kanan mengamankan dua warga Warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan, MIS (30) dan YU (31), karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, saat melintas di Jalan Poros Kampung Suka Agung Simpang Haruan, Kecamatan Buay Bahuga, Sabtu 4 Juli 2020 kemarin.

    Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Akmaludin, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Akmaludin penangkapan kedua tersangka berawal informasi masyarakat, pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekitar pukul  12.15 WIB.

    “Anggota Polsek Buay Bahuga mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika bukan tanaman diduga jenis Sabu di Jalan Poros Kampung Suka Agung Simpang Haruan Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan,” katanya saat di Mapolres Way Kanan, Senin 6 Juli 2020.

    Berbekal informasi itu, kata Kapolsek, petugas melakukan penyelidikan, melaksanakan patroli di jalan Poros Kampung Suka Agung  tersebut,  “Saat itu melihat dua orang laki- laki mencurigakan melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih tanpa nomor polisi,” katanya.

    Melihat hal itu, lanjut Kapolsek, petugas menghampiri dua orang laki- laki inisial MIS dan YU itu, untuk dilakukan pemeriksaan identitas serta penggeledahan. Namun saat akan digeledah, YU kedapatan membuang sebuah bungkusan ke arah sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanannya.

    “Petugas yang curiga cepat memeriksa apa yang dibuang, dan ternyata barang tersebut berupa serbuk kristal putih dalam plastik klip yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,69 gram. Oleh petugas tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke mako Polsek Buay Bahuga,” katanya.

    “Dan untuk penyidikan perkara Tindak Pidana Narkotikanya dilimpahkan ke Polres Way Kanan. Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun,” Pungkas Kapolsek Buay Bahuga. (Romy)

  • Mayat di Sumur Perumahan PU Objek Wisata Dam Swadaya Lamtim Itu Pelatih Sepak Bola

    Mayat di Sumur Perumahan PU Objek Wisata Dam Swadaya Lamtim Itu Pelatih Sepak Bola

    Lampung Timur (SL)-Identitas mayat yang ditemukan di dalam sumur sekitar Perumahan PU Dam Swadaya, Desa Gondang Rejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, ternyata Agus Sutrisno (35) alias Gepeng, warga Desa Cempaka Nuban, Dusun I RT 03, Kecamatan Batanghari Nuban, yang dikenal aktif sebagai pelatih di Sekolah Sepak Bola (SSB).

    Salah seorang pelayat yang merupakan rekan korban, Nuh mengatakan sudah hampir empat hari terakhir, ia tak pernah bertemu dengan korban. “Sudah hampir empat hari kami tidak pernah melihat almarhum. Biasanya dia suka berkumpul dengan kawan-kawan,” kata Nuh, Minggu 5 Juki 2020, saat takjiah di kediaman korban dan menunggu kedatangan jenazah dari Rumah Sakit Bhayangkara.

    “Begitu kemarin kami melihat berita tentang penemuan mayat dan melihat dari ciri dan pakaiannya mirip Agus. Setelah kami pastikan memang benar kalau itu adalah Agus alias Gepeng teman kami,” lanjutnya.

    Rekan lainnya yang juga tetangga korban, Tedi mengatakan bahwa Agus alias Gepeng adalah seorang yang aktif di dunia olahraga sepak bola. Korban juga sebagai pelatih di salah satu Sekolah Sepak Bola (SSB). “Dia aktif di kegiatan sepak bola. Anaknya memang agak gaul,” kata Tedi.

    Kapolsek Pekalongan AKP Budi Harto membenarkan kabar tersebit,  menurutnya bahwa dari informasi terakhir, korban adalah Agus Sutrisno, warga Kecamatan Batanghari Nuban. “Namun masih akan kita pastikan dengan pendalaman bukti keterangan,” kata Kapolsek AKP Budi Harto, yang masih melakukan penyelidikan terkait tewasnya korban yang ditemukan di dalam sumur tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, penemuan sosok mayat di dalam sumur gegerkan warga Dusun 1, Desa Gondang Rejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sosok mayat laki-laki tersebut pertama kali diketahui seorang tukang pencari rumput. (Red)

  • Ratusan Petani Korban Konflik Agraria PTPN II Gelar Aksi Jalan Kaki Medan Menuju Istana Negara

    Ratusan Petani Korban Konflik Agraria PTPN II Gelar Aksi Jalan Kaki Medan Menuju Istana Negara

    Medan (SL)-Untuk mencari keadilan,  tidak kurang dari 170 petani dari berbagai usia menggelar aksi jalan kaki dari Medan menuju Ibukota Negara, Jakarta. Para petani yang berjalan kaki itu adalah korban konflik agraria dengan PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) Tanjung Morawa, Sumatera Utara.

    Para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) dan Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB) melakukan aksi jalan kaki dari Medan, Sumatera Utara menuju Istana Negara di Jakarta untuk mencari keadilan. Para petani itu memulai aksi jalan kaki pada 25 Juni 2020. Mereka bergerak dari Simalingkar, Kecamatan Pancur, Kabupaten Deli Serdang.

    Bukan hanya petani yang masih muda dan segar bugar yang menjadi korban konflik agrarian dengan PTPN II ini. Para lansia dan usia senja seperti Nenek Sura Beru Sembiring berusia 63 tahun dan Kakek Wagiran Atmadja berusia 76 tahun pun ikut memperjuangkan mencari keadilan dengan berjalan kaki ke Jakarta.

    Mereka ikut aksi jalan kaki yang dimulai dari Dusun Bekala, Desa Simalingkar A dan Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, ke Jakarta. Pada Jumat malam 3 Juli 2020, para petani tiba di Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

    Kehadiran para petani yang tertindas ini disambut Lembaga Bantuan Hukum Agraria Labuhanbatu (LBH Agraria Labuhanbatu) bersama para aktivis organisasi mahasiswa dan masyarakat sekitar, di Gelanggang Olahraga Rantau Prapat (GOR Rantau Prapat), dan bermalam di tempat itu.

    Koordinator Aksi Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) dan Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB), Sulaeman Wardana menyampaikan, para petani tidak memperoleh keadilan dan haknya di Sumatera Utara. Bahkan, pihak PTPN II tidak menggubris tuntutan para petani.

    “Kami para petani korban konflik agraria dengan PTPN II Tanjung Morawa, berjalan kaki ke Jakarta, menelusuri jalan-jalan Lintas Sumatera, untuk menyampaikan langsung persoalan kami kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta,” tutur Sulaeman Wardana.

    Setelah menempuh jarak 260 kilometer mereka tiba di Rantau Prapat dengan berjalan kaki. Dari 170 orang petani. dua diantaranya lansia, yakni, Sura Br Sembiring (63) dan Wagiran Atmadja (76), mengaku rela berjalan kaki ke Jakarta untuk mengadukan nasibnya kepada Jokowi. Kedua kakek dan nenek ini yakin, perjuangan mereka ini akan membuahkan hasil yang diharapkan para petani.

    “Sejak orang tua saya masih hidup pada zaman Belanda, saya termasuk pelaku sejarah. Kami sudah mengadukan permasalahan ini ke Menteri, DPR RI, kalau soal ke Gubernur Sumut, jangan ditanyakan lagi sudah berkali-kali kami sampaikan. Makanya kami nekad jalan kaki hingga ke Istana Negara,” tutur Kakek Wagiran Admadja yang diamini Nenek Sura Br Sembiring, saat bermalam di GOR Rantau Prapat.

    Nenek Sura Beru Sembiring yakin, jika sudah tiba di Jakarta dan menyampaikan persoalannya ke Presiden Joko Widodo, para petani akan mendapatkan haknya. “Kami perkirakan Bulan Agustus mendatang. Karena kami yakin perjuangan kami akan membuahkan hasil,” ujar Nenek Sura Beru Sembiring.

    Koordinator Aksi Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) dan Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB), Sulaeman Wardana menjelaskan, tuntutan para petani akan disampaikan langsung ke Presiden Joko Widodo di Jakarta.

    “Jokowi harus menyelesaikan masalah ini. Jangan aada lagi kriminalisasi terhadap petani. Sebab, dari kami ada yang ditahan di Poltabes Medan dengan tuduhan pengrusakan pagar Kantor PTPN II padahal tidak terlibat, yakni, Ardi Surbakti selaku Sekretaris SPSB,” ungkap Sulaeman Wardana.

    Selain itu, lanjut Sulaeman, ada dua orang dari mereka yang sudah divonis 7 bulan di PN Pancur Batu, yakni, Japet Purba dan Beni Karo-karo. “Kalau yang dua ini kami akui mereka dinyatakan bersalah dalam pengrusakan,” ujarnya.

    Sulaeman mengatakan, konflik petani dengan PTPTN II Tanjung Morawa ini sudah terjadi sejak tahun 1951. “Dan lahan itu telah dikuasai masyarakat turun temurun, namun dirampas oleh PTPN II Tanjung Morawa,” ujar Sulaeman Wardana.

    Penanggungjawab Aksi, yang juga Dewan Pembina SPSB dan STMB, Aris Wiyono menambahkan, aksi jalan kaki ini dilakukan karena areal lahan dan tempat tinggal yang telah mereka kelola dan tempati sejak tahun 1951 telah digusur paksa oleh korporasi plat merah bernama PTPN II.

    “Padahal kami telah mengantongi SK Landreform sejak tahun 1984. Dan parahnya, sebanyak 36 petani di Sei Mencirim yang ikut tergusur sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM),” ujar Aris Wiyono.

    Luas area yang menjadi penyebab konflik antara petani yang tergabung dalam SPSB dengan PTPN 2 adalah ± 854 hektar. Dan luas area yang berkonflik antara petani yang tergabung dalam STMB dengan PTPN 2 adalah seluas ± 850 hektar. Dan, tuntutan petani STMB adalah seluas ± 323,5 Hektar.

    Sementara itu, Pengurus LBH Agraria Labuhanbatu, Yanto Ziliwu menyampaikan, LBH Agraria Labuhanbatu dan masyarakat mendukung para petani untuk memperoleh keadilannya. Yanti Ziliwu yang menyambut kedatangan ratusan petani dan turut berjalan kaki mulai dari perbatasan Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu.

    Tepatnya dari Kantor Camat Bilah Barat menuju GOR Rantau Prapat akan terus mendukung aksi para petani itu. “Mereka menginap di GOR. Konsumsi juga sudah kita sediakan dari LBH Agraria Labuhanbatu. Ini murni bentuk dukungan kita terhadap perjuangan para petani. Tidak ada unsur politik di sini,” ujar Yanto Ziliwu. (red)

  • Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung di Mutasi

    Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung di Mutasi

    Bandar Lampung (SL)-Kasat Reskrim Polres Kota Bandar Lampung, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, dan Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Lampung dimutasi. Rotasi tertuang dalam surat telegram Polda Lampung, nomor ST/692/VII/KEP./2020 tanggal 3 juli 2020 yang ditanda-tangani Karo SDM Polda Lampung, Kombespol Novian Pranata.

    Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rosef Efendi, diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolres Lampung Utara menggantikan Kompol Zulkarnain yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Kanit III Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung. Jabatan Kompol Rosef diisi Kompol Resky Maulana yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit I Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung.

    Kemudian Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Reza Khomeini mutasi sebagai Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Lampung. Jabatan Reza digantikan AKP Rusli Yusuf yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatlantas Polres Lampung Timur.

    Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Lampung, AKBP Ferizal diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbid Tekinfo, TIK Polda Lampung. Posisi Ferizal akan diisi oleh AKBP Riza Pahlevi yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditpolair Polda Lampung

    Selanjutnya, Kapolsek Kedaton Kompol M. Daud diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasibinosormas Subditbinpolmas Ditbinmas Polda Lampung. Jabatan Kapolsek Kedaton bakal diisi oleh AKP Rony Tirtana yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatintelkam Polres Lampung Tengah. (red)

  • Tiga Pemuda Petani Garap “Sawah” Pelajar SMA Bergiliran di Rumah Kosong di Rawajitu Selatan

    Tiga Pemuda Petani Garap “Sawah” Pelajar SMA Bergiliran di Rumah Kosong di Rawajitu Selatan

    Tulang Bawang (SL)-Tiga pemuda warga Kampung Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang garap “sawah” anak SMA AG (17), bergiliran di rumah kosong di kampungnya. Tak terima perbuatan tiga pelaku ayah korban MI (54), melaporkan kasus itu ke Polsek Rawajitu Selatan, Sabtu 4 Juli 2020.

    Ketiga petani muda itu berinisial WT (24), berprofesi tani, warga Kampung Karya Jitu Mukti, BS (23) dan NM (21), juga sama-sama berprofesi tani dan merupakan warga Kampung Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, kemudian di tangkap Sabtu 5 Juli 2020, sekitar pukul 1.00 siang.

    Informasi di kepolisian menyebutkan, kasus itu bermula, Kamis 9 April 2020, sekira pukul 09.00 WIB, pelaku berinisial WT, yang tak lain teman baiknya, mengajak korban untuk datang ke sebuah rumah kosong yang berada di Kampung Yudha Karya Jitu. Korban sama sekali tidak merasa curiga terhadap pelaku karena sudah menjadi teman dekat.

    Dan ternyata saat sudah berada di dalam rumah kosong tersebut, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban sempat menolak ajakan pelaku tersebut, tetapi pelaku terus berusaha merayu korban hingga akhirnya pelaku berhasil melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sebanyak satu kali.

    Usia aksi pertamanya berhasil, sepekan kemudian, kemudian tepatnya hari Kamis 16 April 2020, sekira pukul 09.30 WIB, WT kembali mengajak korban ke rumah yang sama di Kampung Yudha Karya Jitu. Saat korban masuk ke rumah tersebut ternyata disana sudah ada pelaku BS dan NM yang sudah menunggu.

    “Pelaku WT langsung mengajak korban masuk ke dalam kamar, di kamar tersebut pelaku WT kembali merayu korban sehingga pelaku dan korban kembali melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah selesai pelaku WT dan korban keluar dari kamar dan duduk di ruang tamu.

    Saat sedang duduk di ruang tamu tersebut, pelaku NM langsung merayu korban dan mengajaknya masuk ke dalam kamar sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri. Hal serupa juga dilakukan oleh pelaku BS, sehingga hari itu korban hanya bisa pasrah menjadi korban nasfu bejat para pelaku. Korban pasrah dikarenakan merasa takut.

    Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi membenarkan pihaknya menangkap tiga pemuda yang berprofesi sebagi petani, karena terlibat pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar yang terjadi di wilayah hukumnya.

    “Para pelaku tersebut berinisial WT (24), berprofesi tani, warga Kampung Karya Jitu Mukti, BS (23) dan NM (21), juga sama-sama berprofesi tani dan merupakan warga Kampung Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Iptu Mahbub Junaidi, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK.

    “Mereka ditangkap hari Sabtu 4 Juli 2020, sekira pukul 01.00 WIB, di rumah masing-masing. Atas laporan dari MI (54), berprofesi tani, warga Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan karena telah menyetubuhi anak kandungnya berinisial AG (17), yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA),” katanya.

    Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugas kami dalam perkara tindak pidana ini berupa kasur warna merah dan empat potong pakaian korban pada saat disetubuhi oleh para pelaku. Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

    “Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” katanya. (AAN/Mardi)