Kategori: Headline

  • BNM RI Kecam Aksi Oknum Pendamping P2TP2A Yang Cabuli Anak Korban Kekerasan Seksual

    BNM RI Kecam Aksi Oknum Pendamping P2TP2A Yang Cabuli Anak Korban Kekerasan Seksual

    Bandar Lampung (SL)-Ketua Umum Brantas Narkotika dan Maksiat Republik Indonesia (BNM RI) Fauzi Malanda mengecam keras dugaan pencabulan yang menimpa Nf (14) warga Way Jepara, Lampung Timur yang dilakukan oknum pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.

    Fauzi meminta Polda Lampung bergerak cepat dan segera menindak oknum predator anak itu. Apalagi Laporan dugaan pencabulan itu kini ditangani Polda Lampung. “Kita wajib menyikapi dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur ini yang dilakukan oknum tersebut, kita akan dikawal perkaranya. Ini tidak bisa kita hanya mengikuti dari pemberitaan tapi harus turun langsung untuk mengawal laporan itu,” ujar Fauzi Malanda, Minggu 5 Juli 2020.

    Fauzi mengatakan, lembaga yang dipimpinnya sangat perduli dengan masalah segala bentuk maksiat di muka bumi ini. “Oknum pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur ini saya anggap manusia berhati hewan,” umpatnya.

    Fauzi, meminta kepada kepolisian dan hakim kelak dalam putusan nantinya oknum tersebut dihukum seberat-beratnya. Fauzi berharap kepada lembaga penggiat yang memperjuangkan nasib anak ikuti persoalan ini serta kawal. “Bukankah yang menjadi korban anak anak, ini yang sangat perlu disikapi, bukan hal lain yang bukan menjadi tujuan lembaga,” katanya. (Red)

  • Ketua DPRD Mesuji Minta Dinas PUPR Perbaiki Jalan Kabupaten Menuju Desa Sindang Muara Jaya

    Ketua DPRD Mesuji Minta Dinas PUPR Perbaiki Jalan Kabupaten Menuju Desa Sindang Muara Jaya

    MESUJI (SL)-Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Elfiana meminta Pemerintah Kabupaten Mesuji memperhatikan kondisi akses jalan Kabupaten Mesuji menuju Desa Sidang Muara Jaya, yang belum tersentuh pembangunan, dan menjadi keluhan warga.

    “Saya sangat prihatin dengan keadaan masyarakat utamanya Kecamatan Rawa Jitu Utara, apalagi dalam situasi Covid-19 secara ekonomi sudah sulit ditambah lagi dengan keadaan jalan seperti ini. Kayak mana roda perekonomian mau berjalan,” kata Elfiana.

    Sebagai wakil rakyat, kata Elfiana, pihaknya sangat berharap kepada Pemerintah Daerah, terutama pad Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji, agar segera tanggap atas keluhan masyarakat terkait kondisi jalan itu.

    “Bulan lalu sudah saya telpon Dinas PUPR dengan alasan masih musim penghujan. Saat ini kan sudah musim panas belum juga di tangani masalah jalan tersebut, Tolong Pemda segera tangani. Kasihan masyarakat lewat pun susah,” katanya.

    Semenetara pengamatan di lokasi kondisi jalan jalan Kabupaten Mesuji menuju Desa Sidang Muara Jaya dalam kondisi rusak parah, mirip kubangan lumpur. (AAN.S)

  • Janjikan Jadi PNS Dan Tilep Uang Rp64,5 Juta Oknum ASN Dinas Kesehatan Lampung Timur Ditangkap Polisi

    Janjikan Jadi PNS Dan Tilep Uang Rp64,5 Juta Oknum ASN Dinas Kesehatan Lampung Timur Ditangkap Polisi

    Bandar Lampung (SL)-Terlibat kasus penipuan janjikan jadi PNS, oknum pegawai Dinas Kesehatan Pemda Lampung Timur, Fah (45), warga Desa Giriklopo Mulyo, Kecamatan Sekampung, akhirnya ditangkap Tim Reskrim Polsek Sekampung. Korbannya Sugiatmi (46) warga Desa Sumbergede, Sekampung, dengan kerugian Rp64,5 juta rupiah.

    Kasus itu bermula, Fah menjanjikan dapat meloloskan anak Sugiatmi, untuk menjadi PNS pada penerimaan PNS tahun 2019 lalu, dengan menyerahkan sejumlah uang. Total uang yang telah diserahkan Rp64,5 juta rupiah. Namun ternyata anak tidak diterima menjadi PNS. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Sekampung.

    Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, membenarkan kabar tersebut, dan kasunya ditangani Polsek Sekampung. Kapolsek Sekampung Iptu Slamet Riyadi, mengatakan bahwa oknum ASN itu bertugas di Dinas Kesehatan Lampung Timur, inisial Fah, Warga Desa Giriklopo Mulyo, Kecamatan Sekampung.

    “Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap Sugiatmi (46) warga Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, dengan modus menerima uang sejumlah 64,5 juta rupiah, dan menjanjikan akan memasukkan anak korban, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2019 lalu.” katanya Minggu 5 Juli 2020.

    Namun ternyata anak tidak masuk menjadi ASN, Mengetahui anaknya tidak diterima sebagai PNS, korban kemudian melaporkan kasus penipuan ke Polsek Sekampung. Petugas kemudian melakukan penyelidikan. “Hingga akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan,” katanya.

    Petugas mengamankan bukti kwitansi Rp48 juta rupiah, Catatan Pengambilan Uang senilai Rp16,5 juta rupiah, dan beberapa potong pakaian. “Saat kasus sedang di proses Unit Reskrim Polsek Sekampung,” katanya. (Wahyudi)

  • Mayat Pria Anonim Pake Jins Tanpa Baju Ditemukan Membusuk Dalam Sumur Objek Wisata Damraman

    Mayat Pria Anonim Pake Jins Tanpa Baju Ditemukan Membusuk Dalam Sumur Objek Wisata Damraman

    Lampung Timur (SL)-Warga Desa Gondang Rejo di gemparkan penemuan sesosok jasad seorang laki-laki, membusuk dalam sumur di area taman rekreasi Dam Swadaya Pekalongan, Lampung Timur, Sabtu 4 Junli 2020. Mayat tanpa identitas, ditemukan Didik (30) saat akan membersihkan kantor Pekerjaan Umum (PU) dan mencium bau aroma bangkai dari arah Sumur di sebelah Timur.

    Penasaran aroma tidak sedap yang semakin menyengat dari dalam sumur, kemudian bergegas menuju sumur dan memastikan kebenarannya. Didik kaget bukan kepalang ada mayat dengan posisi merungkuk didalam air menggunakan celana Jins Biru tanpa menggunakan baju.

    Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Budi Harto, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut berawal saat seorang warga yang sedang membersihkan area Kantor PU, di kawasan Dam Swadaya, Desa Gondang Rejo, Kecamatan Pekalongan, mencium aroma bangkai.

    Saat ditelusuri, ternyata aroma tersebut berasal dari sumur yang ada di lokasi tersebut, dan saat diperiksa, diketahui ada sesosok mayat laki-laki, mengenakan celana jeans, tanpa baju, dalam kondisi meringkuk disumur, dengan kedalaman sekitar 8 meter. Warga kemudian menghubungi Pamong desa, petugas Kepolisian, serta tim medis, untuk mengevakuasi jasad pria tanpa identitas tersebut, dan membawanya ke RSUD Sukadana, Lampung Timur.

    Dari hasil pemeriksaan awal tim medis, diduga mayat laki-laki yang telah membusuk tersebut, berusia sekitar 45 tahun, dan telah meninggal dunia lebih dari 4 hari. Hingga saat ini Petugas Kepolisian, masih melakukan proses penyelidikan, untuk berupa menyingkap identitas, dan penyebab kematian mayat laki-laki tersebut. (Wahyudi)

  • Cemburu Buta Suami Delapan Bulan Pisah, Datang Tengah Malam Aniaya Istri Hingga Tangan Putus

    Cemburu Buta Suami Delapan Bulan Pisah, Datang Tengah Malam Aniaya Istri Hingga Tangan Putus

    Bekasi (SL)-Diduga terbakar cemburu buta, seorang pria pulang kerumah dan mengamuk dan menganiaya istrinya dengan golok dan bantu. Kamis 2 Juli 2020. Akibatknya pergelangan tangan korban, Ridzky Lila Rosiana (38), kaki luka bacok,an kepala dihantam batu, di sebuah kontrakan di Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Padahal sudah delapan bulan sang suami tidak pulang.

    Aksi pelaku yang membabi buta itu disaksikan anak anaknya, bahkan ada yang merekam vidionya, hingga viral dimedia sosial. Anak korban yang melihat ibunya terkapar berteriak minta tolong, lalu pelaku melarikan diri, dan masih dalam pengejaran polisi.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan peristiwa tersebut berawal dari kecemburuan sang suami yang belum diungkap identitasnya oleh polisi. Pada Kamis dini hari, pukul 00.38 WIB, sang suami pulang dan marah kepada korban karena merasa cemburu.

    “Lalu pelaku dan korban cek cok mulut, kemudian pelaku sangat emosi dengan korban dan memukul korban dengan menggunakan batu dan dengan menggunakan helm sehingga korban terjatuh,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Yusri Yunus, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 4 Juli 2020.

    Meski korban telah terjatuh, pelaku masih belum puas. Ia meraih sebuah golok dan membacok korban. Tetapi korban berusaha menangkis bacokan tersebut dengan kedua tanganya. “Lalu ketika korban tidak berdaya lagi menangkis atau membela dirinya pelaku semakin kesal dan membacok pergelangan tangan dan kaki korban, sehingga pergelangan tangan sebelah kanan korban terputus dan kaki korban sebelah kanan mengalami bacokan,” kata Yusri,

    Keributan tersebut disaksikan oleh anak korban. Ia berteriak minta bantuan kepada warga sekitar. Saat itu pula, korban segera melarikan diri. Lalu korban langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Bekasi. Baru kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambun. “Langkah kepolisian sudah mengecek TKP, melakukan wawancara dengan para saksi, serta kami memburu pelaku,” kata Yusri.

    Direkam Anaknya

    Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Ridzky Lila Rosiana (38) sempat disaksikan oleh anaknya. Satu diantaranya merekam video peristiwa sadis tersebut, hingga menjadi viral di wilayah Perum Papanmas, Desa Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. “Anak-anak korban melihat, bahkan ada yang mengambil video saat kejadian. Makanya video viral di daerah Mangun Jaya,” kata Lurah Mangunjaya Encep Hendar Gunawan kepada wartawan, Minggu 5 Juli 2020.

    Anak-anak korban ada empat orang, yang pertama berusia 20 tahun, kedua berusia 17 tahun, ketiga usianya 14 tahun, dan keempat berusia sekira 12. Tiga diantaran mereka melihat peritiwa sadis itu. “Tangan kanan korban putus karena disabet oleh sang suami yang telah meninggalkanya selama 8 bulan itu. kaki juga kena,” ungkapnya.

    Meski sudah tak berdaya, lanjut dia, pelaku yang tak lain adalah suami korban secara membabibuta mengayunkan golok ke tubuh korban. Korban pun, hanya mengkis yang akhirnya tangan korban putus. “Ya dihujani bacokan, makanya di kontrakan tersebut banyak darah yang berceceran,” katanya.

    Berdasarkan informasi dari warga sekitar, lanjut Encep, korban dan suami sudah tidak tinggal serumah selama 8 bulan lamanya. “Namun belum cerai resmi barangkali. Jadi istrinya minta cerai suaminya, tapi suaminya belum menceraikan,” jelas dia.

    Peristiwa berdarah ini, kata dia, kemungkinan besar dipicu dengan kehadiran pria lain dikehidupan sang istri yang ditinggalkan selama 8 bulan lamanya itu. “Korban ini sudah ada laki-laki lain yang mendekatinya. Mungkin ada kecemburuan barangkali itu yang membuat pelaku berbuat seperti itu. Apalagi, sudah tidak satu rumah lagi,” ungkapnya. (red)

  • Walikota Bandar Lampung Herman HN Bertemu Kapolda Acara Serah Terima Hibah Bangunan Baru Polda Lampung, Kasus Eva Dwiana Dihentikan?

    Walikota Bandar Lampung Herman HN Bertemu Kapolda Acara Serah Terima Hibah Bangunan Baru Polda Lampung, Kasus Eva Dwiana Dihentikan?

    Bandar Lampung (SL)-Ramai soal Eva Dwiana di proses di Polda Lampung terkait laporan Ketua Golkar Kota Bandar Lampung Yuhadi, Walikota Bandar Lampung Herman HN melakukan pertemuan dengan Kapolda Lampung dalam acara proses serah terima hibah Gedung Baru Polda Lampung dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, di Gedung Serba Guna (GSG) Mapolda Lampung, di Jalan Terusan Ryacudu, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat, 3 Juli 2020.

    Wali Kota Bandar Lampung Herman HN yang hadir dalam acara serah terima gedung Polda Lampung baru itu, mengatakan Pemkot telah membangun tiga gedung untuk Polda Lampung dan pada tahun ini dapat dihibahkan. “Awalnya saya ingin gedung untuk Polda ini dibangun 8 lantai, karena saya ingin Polda Lampung terlihat bagus dari Polda lainnya di luar Lampung. Namun atas kesepakatan bersama maka dibuat menjadi 3 gedung,” kata Herman HN.

    Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto mengucapkan terimakasih atas dukungan dari seluruh pihak sehingga dapat terwujud Mapolda Lampung yang baru ini. “Kemarin pemilihan nama iga Gedung ini muncul ide yaitu Madya, Muda dan Pratama. Dengan nama itu tentu harapannya dapat menjadi simbol kebanggaan eksistensi polri. Kepolisian khususnya saat ini harus menjadi polisi sipil yang berorientasi sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Purwadi.

    “Dalam kesempatan ini juga saya mengucapkan terimakasih kepada Pemkot Bandar Lampung, yang telah menghibahkan gedung Mapolda Lampung, oleh sebab itu saya harapkan kepolisian dapat mendekat dengan masyarakat, karena adanya gedung ini karena ada dari masyarakat,” ujar Kapolda.

    Kasus Eva Dwiana Dihentikan

    Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Eva Dwiana, istri Walikota Bandar Lampung, dengan alasan laporan kadaluarsa. Sementara Kuasa hukum pelapor, Gindha Ansori, mengaku belum tahu tentang hal tersebut..

    Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Muslimin, mengatakan perkara yang dilaporkan oleh Yuhadi dianggap sudah kedaluwarsa. Sebab, perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan itu setelah enam bulan dari waktu kejadian.

    Sehingga merujuk pasal 74 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), dianggap kedaluwarsa. “Setelah saya cek, perkara itu sudah dihentikan pada masa kepemimpinan Kombes M. Barly Ramadhani. Sebelum saya ada disini,” ujar Kombes Muslimin dilangsir harianmomentum, Kamis 2 Juli 2020.

    Menurut Muslimin penghentian penyelidikan lantaran perkara yang dilaporkan tersebut merupakan kasus pencemaran nama baik yang termasuk dalam delik aduan. “Saya cek itu sesuai pasal 74 KUHP seharusnya perkara itu dilaporkan maksimal 6 bulan setelah kejadian perkara dilakukan. Ini kan kejadiannya September 2018 tetapi dilaporkan baru Februari 2020 kemarin, jadi sudah kedaluwarsa,” kata Muslimin.

    Adapun Pasal 74 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia. Muslimin membenarkan jika dalam proses penyelidikan sebelumnya sudah ada beberapa orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

    Sementara Gindha Ansori, kuasa hukum Ketua Golkar Kota Bandar Lampung Yuhadi mengaku baru mengetahui jika Polda menghentikan penyelidikan atas perkara kliennya. “Tadi saya hubungi penyidiknya, beliau bilang sudah menjelaskan soal penghentian penyelidikan. ini pada pelapor, dalam hal ini Yuhadi,” kata dia.

    Karena itu, Gindha menyatakan bahwaa pihaknya akan mempelajari dahulu terkait alasan penghentian kasus tersebut. Sebab, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditandatangani Dirreskrimum sebelumnya tanggal 13 Februari 2020, dijelaskan bahwa rujukan laporan polisi itu tentang terjadinya tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP.

    Namun akhirnya bergeser menjadi pasal 74 KUHP. “Ini menjadi kontradiktif dengan SP2HP mereka sebelumnya menetapkan pasal 310 KUHP, berubah menjadi pasal 74 KUHP. Jadi kita akan koordinasikan dengan pelapor terkait ini,” katanya.

    Sebelumnya, Istri Walikota Bandarlampung Eva Dwiana Herman HN dilaporkan ke Polda Lampung. Atas tuduhan melakukan penghinaan dan tindak pidana perbuatan pencemaran nama baik terhadap Yuhadi, Ketua DPD Partai Golkar Bandarlampung. Laporan itu tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor: STTLP/B-221/II/2020/LPG/SPKT tertanggal 5 Februari 2020. (red)

  • Geger Rumah Kerampokan Ternyata Modus Agar Tak Ditagih Hutang Pelaku di Tangkap Polisi

    Geger Rumah Kerampokan Ternyata Modus Agar Tak Ditagih Hutang Pelaku di Tangkap Polisi

    Tanggamus (SL)-Pengusaha kopi bakrut, Zainal Muhktar Arif (32) warga Pekon Argomulyo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus, nekad melukai dada dengan pisau, dan kemudian membuat laporan palsu korban perampokan. Aksi itu dilakukan untuk menghindari batas pembayaran hutang dari para debitur. Akibat Zainal Muhktar Arif ditangkap Polsek Sumberejo yang dibackup Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus.

    Tersangka ditangkap selang beberapa jam laporan korban, hasil penyelidikan tim gabungan tersebut, tepatnya Kamis, 2 Juli 2020 pukul 20.00 Wib. Pelaku terbukti merekayasa kasus perampokan, dan hal itu diakuinya sendiri.

    Polisi juga menangkap Darsono (41) warga Pekon Argomulyo, yang ikut membantu dan memuluskan rekayasa perampokan yang sempat menggerkan warga Pekon setempat. Selain menangkap keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, tas besar warna hitam, uang tunai Rp800 ribu dan sepeda motor Honda Beat.

    Kapolsek Sumberejo AKP Takarinto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas laporan tanggal 2 Juli 2020 dalam perkara laporan palsu sebab ia mengaku mengalami perampokan uang Rp100 juta saat berada di rumahnya. “Kedua tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terungkap yang ternyata merupakan laporan palsu,” ungkap AKP Takarinto mewakili Kapolres Tanggamus, Minggu (5/7/20).

    AKP Takarinto menjelaskan, adapun rangkaian laporan palsu terjadi pada Kamis, 2 Juli 2020 pagi, dimana Zainal datang ke BRI Sumberejo untuk mengambil uang yang diakuinya sebesar Rp. 100 juta, lalu dia pulang ke rumahnya. Selanjutnya, pada pukul 14.00 Wib dimana pelaku Zainal dalam kondisi luka tusuk di dada kanan dievakuasi oleh warga ke rumah sakit guna dilakukan perawatan pasca pengakuannya menjadi korban perampokan.

    Kemudian ia juga mengakui kehilangan uang Rp. 100 juta yang mengaku dilakukan oleh pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor yang dia tidak ketahui arahnya.

    Adapun pelaporan itu dilakukan oleh istrinya, sebab istrinya juga percaya atas keseluruhan rekayasa yang dialami oleh Zainal sehingga berbekal laporan tersebut pihaknya bersama Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan penyelidikan. “Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan keterangan pihak bank BRI dikuatkan keterangan pelaku sehingga keduanya ditetapkan tersangka laporan palsu,” jelasnya.

    Disinggung terkait, siapa yang berperan melakukan penusukan, Kapolsek mengatakan bahwa berdasarkan keterangan tersangka Zainal, dia sendirilah yang melakukan penusukan terhadap dirinya sendiri. Dari keterangan Zainal, sebelum benar-benar pisau tersebut menembus dadanya, beberapa kali percobaan penusukannya gagal karena merasa sakit dan itu terlihat dari bekas-bekas goresan di dadanya.

    Karena rekannya, menolak menusukan pisau akhirnya dengan niat bulat Zainal berhasil menancapkan pisau ke dada kanan sedalam 3 centimeter. “Jadi yang menusukan pisau tersebut ke dadanya adalah Zainal sendiri. Lalu usai penusukan itu dia meminta rekannya kabur membawa tas berisi uang yang sebenarnya hanya Rp. 800 ribu pecahan Rp. 100 ribu,” kata Iptu Takarinto.

    Ditambahkannya, berdasarkan pengembangan, rangkaian laporan palsu itu telah direncanakan Zainal dengan maksud mengulur waktu pembayaran hutang sebanyak Rp. 150 juta. “Hutang pelaku sebanyak Rp.150 juta kepada 5 orang pemberi hutang, karena dia mengalami gagal keuangan saat menjalankan bisinis jual kopi sehingga dia nekat melakukan aksi tersebut,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Sumberejo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadap keduanya, dijerat pasal 242 subsider 220 KUHP tentang pengaduan atau laporan palsu ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

    Sementara, dihadapan penyidik tersangka Zainal mengakui semua perencanaanya, bahkan dia mengajak rekannya untuk memuluskan aksinya tersebut. Zainal mengaku nekat sebab jatuh tempo pembayaran hutang Rp.150 juta kepada 5 rekannya selaku debitur, tetapi uang belum didapatkan karena usaha bisnis kopi yang di jalaninya kolep. “Saya niatnya hanya meminta kebijakan memperpanjang waktu pembayaran hutang sehingga saya melakukan perbuatan tersebut,” kata Zainal.

    Zainal juga mengakui bahwa ia mengajak temannya yang berperan membawa kabur tas dengan menjanjikan sesuatu, namun sesuatu tersebut di tolak oleh rekannya. “Saya meminta bantuan Darsono, dia ditawarkan iming-iming tapi dia tidak mau,” tegasnya.

    Ditempat sama, Darsono mengaku awalnya telah menasehati Zainal namun Zainal tetap pada pendiriannya sehingga ia akhirnya membantu Zainal karena merasa iba. “Sebenarnya saya dari awal sudah enggak mau. Zainal sudah saya ingetin bahwa enggak baik. Tapi kata dia jalan terakhir, ya sudah saya putuskan bantu. Taruhannya nyawa saya demi temen saya bantu,” ucap Darsono.

    Atas bantuan tersebut, bahkan Darsono menolak imbalan yang di janjikan oleh Zainal sebab ia tak ingin temannya menanggung fikiran yang berat. “Saya hanya ingin membantu tanpa imbalan bahkan saya tolak imbalan apa-apa, walaupun sempat dijanjikan,” katanya. (Hardi/wisnu)

  • Tuntutan Ganti Rugi Dicueki PT Waskita Karya Warga Blokir Pembangunan Flayover Tol di Pagardewa

    Tuntutan Ganti Rugi Dicueki PT Waskita Karya Warga Blokir Pembangunan Flayover Tol di Pagardewa

    Tulang Bawang Barat (SL)-Warga Tiyuh Margajaya Indah, Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) memblokir proses pembangunan flyover Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Pemblokiran dilakukan sejak satu bulan lalu itu dengan menutup jalan penghubung antar Tiyuh (desa,red) lantaran kecewa terhadap pengembang yang belum menyelesaikan uang ganti rugi pembebasan lahan flyover tersebut.

    Warga juga mengeluarkan pernyataan untuk Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, dan pimpinan PT Waskita selaku pengembang JTTS, tertanggal 30 Agustus 2019. “Dari bulan Oktober 2019, hingga sekarang belum ada kejelasan. Data yang disodorkan BPN kepada warga tidak sesuai dengan data warga,” kta Imam Asrofi, putra Mujiono, salah satu warga yang menuntut ganti rugi, Sabtu, 4 Juli 2020.

    Menurut Imam, data yang dimiliki oleh warga berbeda dengan data yang disodorkan oleh pihak BPN saat akan melakukan proses ganti rugi, ia mencontohkan punya ayahnya, Mujiono merupakan lahan tanam tumbuh seluas 499 meter persegi hanya ditulis 299 meter persegi.

    “Tanah bapak saya dihargai Rp64 juta sedangkan tetangga sebelah lebih dari 100 juta dengan tanah dihargai Rp71.000. Sedangkan keterangan lintas kabupaten yang dibawah saya itu harganya Rp145.000. Artinya dari data tersebut banyak kejanggalan,” katanya.

    Para Rabu, 1 Juli 2020, lalu Camat Pagardewa telah mengundang pihak pihak terkait untuk rapat membahas penyelesaian ganti rugi yang berdampak pada penutupan akses jalan flyover. Hal ini menindak lanjuti surat Kapolsek Tulang Bawang Tengah 24 Juni 2020.

    Para pihak yang diundang adalah BPN Provinsi Lampung, PT, Waskita, Muspika Pagardewa, Kepalo Tiyuh Margajaya Indah, Mujiono, Mustarani, dan Yuda Nurrohman. Namun, pihak BPN, PT Waskita dan Kepalo Tiyuh Margajaya Indah tidak hadir. Pertemuan tersebut tidak membuahkan kesepakatan, dan berujung pada aksi pemblokiran. (Red)

  • Sembilan Jam Dirawat Nenek Armenah Meninggal di RSUD Pesawaran Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19

    Sembilan Jam Dirawat Nenek Armenah Meninggal di RSUD Pesawaran Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19

    Pesawaran (SL)-Wanita paruh baya, Armenah (67), Warga Desa Margodadi Rt/Rw 007/ 003, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran, masuk kerumah sakit Pesawaran dengan keluhan demam, batuk, nyeri ulu hati, mual, muntah, dimasukan katagori Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Semebilan jam dirawat kemudian meninggal dunia, Sabtu 4 Juli 2020.

    Armenah kemudian dimakamkan oleh Tim Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran dengan protokol Covid-19, Minggu 5 Juli 2020 sekitar pukul 05.30 WIB di pemakaman umum desa Margodadi “Pasien masuk ke rumah sakit pertama kali, pada hari Sabtu  4 Juli sekitar pukul 12.00 WIB, dengan keluhan demam, batuk, nyeri ulu hati, mual, muntah,” kata juru bicara tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Pesawaran. Minggu, 5 Juli 2020.

    Dengan gejala yang dialami oleh pasien, maka dari itu, pasien dimasukkan daftar PDP, jadi selama masa perawatan, pasien mendapatkan tempat khsusus, yang diperuntukan untuk PDP. Setelah sempat mendapatkan perawatan, di hari yang sama, pada pukul 22.00 WIB.

    Petugas rumah sakit memberi informasi, kalau pasien tersebut meninggal dunia. “Mendapatkan informasi tersebut, kami langsung mengambil langkah-langkah yang di anjurkan oleh Kadinkes, untuk sesegera mungkin memakamkan pasien,” paparnya.

    Menurutnya, meski hasil swab pasien belum keluar, namun pemakaman dilakukan dengan protokol yang telah ditentukan. “Sudah dilakukan swab, namun belum keluar hasilnya, meskipun begitu pemakaman tetap dilakukan sesuai ketetapan protokol kesehatan,” katanya. (Red)

  • Oknum Pendamping P2TP2A Dilaporkan Ke Polda Karena Ikut Mencabuli Dan “Menjual” Kehormatan Anak 14 Tahun Korban Perkosaan

    Oknum Pendamping P2TP2A Dilaporkan Ke Polda Karena Ikut Mencabuli Dan “Menjual” Kehormatan Anak 14 Tahun Korban Perkosaan

    Bandar Lampung (SL)-Oknum Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, diduga ikut mencabuli korban yang minta pendampingan karena menjadi korban kekerasan sek seksual berulang ulang. Bahkan korban juga di jajakan kepada pria lain. Korban didampingi Ayah kandungnya, dan LBH Bandar Lampung, melaporkan kasus itu ke Polda Lampung.

    Korban dugaan tindak kekerasan seksual terhadap Nf (14) warga Way Jepara, Lampung Timur telah diterima Polda Lampung, Jumat 3 Juli 2020 malam dengan bukti lapor STTLP/977/VII/2020/LPG/SPKT. Selain idampingi orang tuanya, korban juga didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bandar Lampung.

    Untuk melengkapi berkas laporan, Sabtu (4/7/2020) siang korban menjalani pemeriksaan medis untuk mengetahui hasil visum di RSUDAM. “Kami melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Dinas P2TP2A kabupaten Lampung Timur,” ujar Kepala Divisi Ekosop LBH Bandar Lampung, Indra Jarwadi, Sabtu 4 Juli 2020.

    Menurut Indra tindakan kekerasan seksual yang dialami bermula sejak korban menjalani program pendampingan dari UPT tersebut. Nf sebelumnya juga merupakan korban pemerkosaan. Pelaku pemerkosaan sudah divonis pengadilan setempat dengan jatuh hukuman vonis 13 tahun penjara.

    Sementara Nf diajukan ke P2TP2A dalam rangka pemulihan baik secara psikis maupun mental. Karena itu sejak akhir tahun 2019, korban harus menjalani perlindungan di rumah aman yang dirujuk oleh DA. Namun, bukannya mendapatkan perlindungan yang layak, Nf malah menjadi pelampiasan nafsu bejat DA.

    Terhitung hingga kasus ini menguap, korban mengaku sudah belasan kali melayani DA untuk berhubungan badan. “Terakhir pelaku kembali melakukan perbuatan tanggal 28 Juni. Saat itu korban dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak empat kali,” terang Indra.

    Indra Jarwadi menambahkan terlapor diketahui dinas di sebuah lembaga perlindungan perempuan dan anak ini disangkakan pasal Pasal 76 b dan Pasal 81 tentang Undang undang perlindungan anak. “Sudah dilakukan visum, dan kami juga masih menunggu hasilnya,” ungkap Indra.

    LBH Bandar Lampung mendampingi korban kekerasan seksual berinisial N (13) melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76D dan Pasal 81 ke Polda Lampung.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya bakal segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima dan akan segera kami tindak lanjuti laporan korban,” ujar Pandra, Sabtu 4 Juli 2020.

    Pandra menerangkan laporan korban akan ditangani Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung. Dari keterangan korban, terlapor yang diketahui oknum kepala P2TP2A Lampung Timur, dan bakal dijerat pasal tentang perlindungan perempuan dan anak.

    Pelaku juga akan dikenakan Perppu untuk memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, pasal 76 d dan Pasal 81. Pelaku kejahatan seksual bisa didenda sebesar Rp 5 miliar seperti tertuang pada pasal 81 ayat 1.

    Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 76d dipidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. “Perppu ini dikeluarkan mengingat banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Tentunya dengan dikeluarkan perppu tersebut pemerintah berharap bisa memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual,” ujar Pandra.

    Kata Ayah Korban

    Sementara kepada wartawan, ayah kandung korban, Sugiyanto (51) mengaku tak menyangka atas apa yang dialami anaknya Nf (14) selama dititipkan di lembaga pemerintah P2TP2A Lampung Timur. Pasalnya, anaknya yang sebelumnya pernah menjadi korban perkosaan oleh pria tak bertanggung jawab, kembali menjadi korban oleh oknum lembaga pemerintahan. “Jelas saya tidak terima. Anak saya bukannya dilindungi malah dipaksa melakukan perbuatan mesum,” ujar Sugiyanto, Sabtu 4 Juli 2020.

    Sugiyanto juga selama ini tak mengetahui hal tersebut, hingga akhirnya korban berani buka suara dan menceritakan semua penderitaannya kepada pamannya. Menurut warga Way Jepara, Lampung Timur ini, korban tidak berani menceritakan, karena takut sang ayah naik pitam.

    Bahkan, paman korban meminta Sugiyanto jangan memarahi anaknya setelah mendengar kenyataan pahit yang terlanjur terjadi pada putri sulungnya. “Anak saya diancam makanya gak berani ngomong sama saya. Saya tahu dari saudara, mereka yang minta saya berjanji jangan mukul, jangan marah setelah mengetahui itu,” jelasnya.

    Setelah mendengar pengakuan dari Nf, akhirnya ayah korban langsung melaporkan ke pihak polisi. “Selama ini saya percaya karena dia (pelaku,red) pakai seragam kuning kunyit (PNS). Ngakunya perlindungan anak ternyata biadab!,” ujar Sugiyanto kesal.

    Fasilitator Kabupaten Layak Anak (KLA) Toni Fiser menyatakan perbuatan terduga pelaku inisial DA sangat mencoreng lembaga perlindungan perempuan dan anak. Karena jika benar terbukti DA melakukan tindakan kekerasan terhadap anak, sebaiknya dihukum seberat mungkin. “Sangat bejat, karena kalau memang DA pelakunya dia ini orang yang mengerti undang undang tentang anak,” ujar Toni.

    Oleh karena itu, dirinya meminta kepada aparat kepolisian yang menangani masalah ini untuk menerapkan hukuman paling berat. “Jangan pilih pilih pasal, karena terduga pelaku ini orang yang paham tentang perlindungan anak. Mungkin kalau orang gak paham masih bisa dimaklumi,” katanya.

    LBH Kecam Korban Lebih dari Satu

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung ikut mengecam aksi oknum Kepala UPT P2TP2A tersebut. LBH mendesak Polda segera menindak pelaku, karena ada indikasi korban tidak hanya Nf, ada ada korban lain. Hal tersebut juga diketahui berdasarkan penuturan dan sepengetahuan korban selama berada di rumah aman milik P2TP2A.

    Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan, S.H., M.H., C.L.A didampingi Advokasi LBH Bandar Lampung Anugrah Prima mengatakan, ada dua korban kekerasan seksual lainnya yang masih enggan membuat laporan. “Tidak menutup kemungkinan ada korban lain selain Nf, karena menurut Nf ada dua orang lagi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh DA,” kata Chandra Muliawan,

    Namun pihaknya belum dapat menelusuri kepastian hal tersebut, lantaran yang bersangkutan lebih memilih bungkam. “Dua korban lagi belum berani buka suara, jadi baru satu korban yang kami dampingi untuk membuat laporan polisi,” terangnya.

    Chandra Muliawan, juga sangat menyayangkan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut. Pasalnya, kata Prima, lembaga pemerintahan yang seharusnya menjadi wadah tempat berlindungnya perempuan dan anak, justru menjadi pelaku tindak kekerasan.

    Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada aparat kepolisian dapat mengungkap kasus ini dengan cepat dan transparan. “Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja karena terlapor berstatus sebagai ASN di lembaga pemerintahan,” jelasnya.

    Sudah Enam Bulan

    Kasus pencabulan yang dialami Nf (14) warga way Jepara, Lampung Timur ini sudah berjalan kurang lebih 6 bulan lamanya. Tindakan itu baru terkuak setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang ia alami selama berada di rumah aman yang dirujuk oleh UPT P2TP2A Kabupaten Lampung Timur.

    Perwakilan Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Lampung Timur, Iyan Hermawan mengatakan, karena sudah tidak tahan dengan perlakuan yang diterima selama berada di rumah aman UPT P2TP2A itu akhirnya korban berani buka suara.

    Kepada kerabat atau paman nya inilah korban mencurahkan semua yang dialami. Pasalnya, setelah berhasil kabur dari rumah aman kondisi Nf masih syok. “Kamis 2 Juli 2020 malam korban cerita semua ke pamannya. Karena korban dari ekonomi lemah sehingga kami berinisiatif mendampingi korban ke Polda Lampung untuk buat laporan,” ujar Iyan, Sabtu 4 Juli 2020.

    Iyan mengatakan, selama ini korban enggan menceritakan semua tindakan kekerasan seksual yang dialami lantaran ada ancaman dari DA. Bahkan berdasarkan pengakuan korban, DA juga mengancam bakal membunuh ayah kandung korban. “Bapaknya Kerja buruh cetak bata, ibunya TKW di Malaysia. Tapi semua kebutuhan hidup ditanggung bapaknya, karena ibu korban jarang sekali mengirimkan uang,” katanya.

    Menurut Iyan, korban sudah beberapa kali berpindah tempat tinggal. Terhitung ada 3 bulan korban menginap di rumah aman rujukan UPT P2TP2A. Setelah dari rumah aman, korban sempat dipulangkan ke rumah orang tuanya. Meski sudah dipulangkan, ternyata DA masih kerap menyambangi korban.

    Bahkan tak jarang DA menginap di rumah korban sembari melampiaskan nafsu bejatnya. Terakhir kali DA menginap di rumah korban pada tanggal 29 Juni 2020, dengan alasan akan mendaftarkan korban masuk SMP. “Selama menginap DA juga melakukan itu, korban diancam agar perbuatannya tidak diketahui oleh siapapun,” jelasnya.

    Korban Dipaksa Dan Dijual 

    Berdasarkan penuturan korban, oknum Kepala UPT P2TP2A berinisial DA ini acap kali memintanya berhubungan badan. Namun ternyata kekerasan seksual yang dialami korban tidak hanya sampai disitu. Ia juga beberapa kali “dijual” oleh DA untuk melayani pria lain. “Salah satunya pegawai rumah sakit di Sukadana. Saya dijemput lalu diajak ke hotel,” ujar Nf.

    Nf memastikan pria tersebut pegawai rumah sakit dari seragam yang dikenakan saat dijemput olehnya. Sebelumnya, Nf diminta oleh DA mengirim foto dirinya melalui whatsapp. Ternyata, foto Nf diteruskan DA ke pria yang diketahui pegawai Rumah Sakit di Sukadana. “Setelah digituin sama dia, saya dikasih uang Rp700 ribu. Yang Rp 500 ribu buat saya, Rp200 ribu lagi disuru kasih buat DA,” jelasnya.

    Korban mengaku terpaksa mengikuti perintah DA karena sempat menerima ancaman. DA mengancam bakal memutilasi dan santet korban jika tidak mau mengikuti kemauannya. Ancaman tersebut juga dilontarkan DA agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga nya. “Kalau gak nurut saya mau di cincang-cincang sama DA, saya takut jadi terpaksa ikutin kemauan nya,” kata Nf.

    Kasus ini mencuat pasca korban bercerita langsung kepada salah satu kerabatnya yang kemudian disampaikan kepada orang tua korban yang kemudian dikonfrontir langsung kepada korban. Bahwa sebelumnya korban pernah mengeluh sakit dan kerap histeris sehingga keluarga korban merasa curiga dengan si anak.

    Berdasarkan penuturan korban kepada kerabatnya tersebutlah baru terungkap bahwa telah terjadi dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh petugas pendamping dari Pusat  Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak  (P2TP2A) yang mendampingi korban pasca kekerasan seksual yang menimpanya.

    Perlu diketahui, korban didampingi oleh UPTD P2TP2A bermula saat kasus kekerasan seksual yang pertama kali dialami oleh korban di proses di kepolisian. Bahwa kejadian serupa pernah dialami oleh korban yang pelakunya ialah paman korban sendiri yang saat ini telah di vonis penjara selama 14 tahun di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur. Sementara oknum Ketua P2TP2A Lampung Timur, yag coba dikonfirmasi terkait masalah tersebut tidak ada ditempat, dan hanphonenya dalam keadaan tidak aktif. (red)