Kategori: Headline

  • Komunitas Jumat berbagi Lampung Utara Salurkan Bantuan Kursi Roda Untuk Samsidar

    Komunitas Jumat berbagi Lampung Utara Salurkan Bantuan Kursi Roda Untuk Samsidar

    Lampung Utara (SL)-Komunitas Jumat Berbagi (KJB) Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, kembali menyalurkan sedekah bantuan sosial. Kali ini Team KJB mendatangi kediaman Samsidar, warga Kecamatan Bukit Kemuning,  yang mengidap lumpuh sejak lahir. Tim menyerahkan amanah donatur hamba Allah berupa kursi roda dan pompa air berserta kelengkapan, Jumat 3 Juli 2020.

    Ketua KJB Lampura, Firmansyah yang di wakili Bendahara KJB Hartati Aini menerangkan, bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang Insya Allah akan dirutini satu kali dalam sepekan, khususny pada hari Jumat. KJB Lampung Utara merupakan salah satu komunitas yang sengaja dibuat untuk menampung dan mengumpulkan sodakoh yang berasal dari para Darmawan.

    “Yang ada pada umumnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha, dan masyarakat umum beserta Kepala Desa yang ikut tergabung dalam komunitas Jumat Berbagi. Sedekah tersebut disalurkan kepada para kaum Duafa, fakir miskin, anak yatim piatu,petugas kebersihan Kota, dan para pedagang asongan yang ada di daerah Lampung Utara,” katanya.

    Kegiatan Sosial tersebut dihadiri camat Bukit kemuning, Beserta Rekan rekan Jurnalis Dari Organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung utara. “KJB Lampung Utara dikelola dengan sepenuhnya dari hati oleh para relawan. Adapun para relawan tersebut dan masyarakat umum yang berkomitmen bekerja dengan sepenuh hati tanpa mengharapkan imbalan sesuatu apapun,” ungkapnya. (edwardo)

  • Oknum Pejabat PT Waskita Karya “Ancam” Wartawan Dengan Pamer Pistol Polisi?

    Oknum Pejabat PT Waskita Karya “Ancam” Wartawan Dengan Pamer Pistol Polisi?

    Batu Bara (SL)-Diduga tidak terima pemberitaan mengenai keberatan warga atas dampak pembangunan proyek Tol yang diduga meresahkan warga, Murhim (26) wartawan online didatangi oknum yang mengaku Humas PT. Waskita di Kono Kopi, Jalan Kopertis Indra Pura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

    Dalam pertemuan itu, pelaku sempat meminjam pistol rekannya, dan diputar putar dihadapan muka wartawan, sambil mengeluarkan kata kata intimidasi. Bahkan pelaku juga sempat menyebut nama Polda dan Satreskrim Batu Bara. Merasa terancam Murhim kemudian melapor ke Polres Batu Bara.

    Korban M. Murhim menceritakan kronologis peristiwa yang menimpa dirinya, Kamis 2 Juli 2020 usai membuat laporan polisi di SPKT Polres Batu Bara. Diceritakan, sekitar pukul 11.00, tanggal 1 Juli 2020, dia mendapat ditelepon dan di-wa dari Agus untuk datang ke kantor desa meliput keberatan warga.

    Sesampai disana ada Kades Sipare-pare M. Isa, memanggil Amran dari PT Waskita Karya. Setelah Amran datang dimulailah pembicaraan namun karena Amran tidak bisa menjawab warga dia menelpon pihak humas Waskita Karya Poltak. Pada pertemuan tersebut Poltak mengakomodir apa yang diinginkan warga.

    “Selanjutnya saya ke Kono Kopi. Setengah jam kemudian Agus datang. Dian abang BJT melihat Agus langsung marah-marah kepada Agus. Apa mau kalian. Ini bukan urusan Waskita Karya kalian sudah berurusan dengan Polda,” kata Dian kepada Agus ditirukan Murhim.

    Tak lama kemudian BJT yang ditelpon Dian datang bersama temannya mengenakan kaus hijau berbadan kekar lalu duduk didekat Murhim. Kemudian BJT meminjam pistol si kaus hijau kemudian dimain mainkan dengan memutar-mutar pistol sambil bicara menghadap Murhim.

    BJT kemudian mengajak Agus kebelakang kemudian diikuti Murhim. Dibelakang BJT mengatakan apanya maksud kalian. Periukku kalian ganggu. Kalian berurusan dengan Polda. Melihat kondisi tersebut Murhim ketakutan. Meski takut Murhim kembali ketempat duduknya didepan.

    BJT menyusul sembari mengajak Agus dan mengatakan, “Kau juga ikut Him. Orang Polda dah nunggu di kantor WK. Ayo cepat kau. Nanti kau diangkat Kasatreskrim Batu Bara”, hardik BJT kepada Murhim. Kemudian mereka pergi bersama Agus.

    Ketika dikonfirmasi wartawan lewat telepon seluler, BJT yang mengaku sebagai Humas PT WK merasa tidak pernah mengancam dan tidak pernah memegang pistol seperti yang dituduhkan. Saat diberitahukan masalah pengaduan korban pengancaman Muhammad Murhim, BJT malah mengatakan akan mengadukan Murhim balik. BJT mengaku waktu peristiwa tersebut dia didampingi oknum Pamprapid Polda Sumatatera Utara.

    Proyek Tol Tebing Tinggi-Kuala Tanjung Akibatkan Puluhan Rumah Warga Retak Retak

    Sebelumnya diberitakan Pembangunan Tol Tebing Tinggi-Kuala Tanjung yang sedang gencar dilaksanakan menimbulkan dampat puluhan rumah warga di Dusun Teratai Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara mengalami retak-retak, dan akses jalan tanggul juga rusak berat. Warga kemudian melaporkan hal itu ke Kantor Desa, Rabu 1 Juli 2020.

    Warga yang menyambangi kantor desa mengungkapkan proyek pembangunan Tol Tebing Tinggi- Kuala Tanjung membuat kecemasan warga, khususnya warga Dusun Teratai Desa Sipare- pare. Pasalnya, puluhan rumah warga di Dusun Teratai Desa Sipare Pare disebutkan mengalami retak-retak pada dinding dan lantai akibat pemasangan paku bumi di sekitar proyek tol tersebut.

    Selain itu, masyarakat juga mencemaskan tanggul Sungai yang sehari hari mereka pakai untuk akses jalan utama menuju Dusun Teratai Desa Sipare-pare kini mengalami kerusakan disebabkan oleh aktivitas transportasi pengangkut material.

    “Akibat pemasangan paku bumi dan getaran dari anguktan material, puluhan rumah kami retak – retak dan tanggul Sungai yang sehari-hari kami pakai untuk akses jalan utama menuju Dusun Teratai Desa Sipare- pare kini mengalami kerusakan berat,” kata Agus, warga Dusun Teratai Desa Sipare Pare.

    Mewakili warga dusun, Agus Syahputra meminta pihak pengembang dalam hal ini PT Waskita Karya ( WK ) agar bertanggung jawab atas kerusakan puluhan rumah masyarakat Dusun Teratai. Agus juga meminta agar pihak pengembang memperbaiki tanggul Sungai yang sehari-hari mereka gunakan sebagai akses jalan utama menuju Dusun Teratai.

    “Kami meminta PT Waskita Karya (Pt. WK) agar bertanggung jawab kepada kami masyarakat Dusun Teratai yang rumahnya retak-ratak dan akses jalannya rusak terkena dampak dari pembangunan Tol”, tuntut Agus.

    Menjawab keluhan warga, PT Waskita Karya yang diwakili Pelaksana Lapangan Poltak mengatakan bahwa pihaknya akan segera merespon keinginan masyarakat Dusun Teratai dan akan menindak lanjuti. “Kami akan segera tindaklanjuti dan secepatnya akan turun ke lapangan, meninjau rumah yang retak-retak dan mencatat serta berkoordinasi dengan pimpinan dan untuk segera dicari solusinya”, janji Poltak. (evi/Red)

  • Gugatan Warga Terkait Perbuatan Melawan Hukum Gubernur Banten Kembali Didaftarkan

    Gugatan Warga Terkait Perbuatan Melawan Hukum Gubernur Banten Kembali Didaftarkan

    Banten (SL)-Gugatan tiga warga Banten atas dugaan perbuatan melawan hukum berbagai pihak terkait permasalahan Bank Banten kembali didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang per 1 Juli 2020. Penggugat Moch. Ojat Sudrajat S mengatakan, dirinya kembali mendaftarkan gugatan ke PN Serang dalam hitungan jam setelah Majelis Hakim menyetujui pencabutan gugatan sebelumnya.

    “Gugatan perdata perbuatan melawan hukum di PN Serang atas permasalahan Bank Banten kembali didaftarkan per 1 Juli 2020 dengan register perkara nomor PN SRG-072020D4H,” katanya.

    Gugatan yang baru didaftarkan pada tanggal 1 Juli 2020 berbeda dengan gugatan sebelumnya. Ada beberapa perubahan yang sangat mendasar. “Gugatan yang baru didaftarkan setelah melalui pertimbangan dan masukan dari tim yang baru dibentuk dari rekanan yang memang mempunyai pengalaman yang sangat mumpuni,” ucapnya.

    Adapun perubahan yang mendasar yaitu gugatan hanya dilayangkan oleh satu penggugat yakni dirinya sendiri. “Akan tetapi, peran Pak Ikhsan Ahmad dan Pak Agus Supriyanto tetap ada dan komitmen tidak berubah dalam memperjuangkan hak masyarakat Banten,” tuturnya.

    Pihak yang menjadi tergugat dalam gugatan kali ini meliputi Direksi Bank Banten sebagai tergugat I, Gubernur Banten sebagai tergugat II, dan Ketua DPRD Provinsi Banten sebagai tergugat III.

    Kemudian turut tergugat yaitu Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten sebagai turut tergugat I, Direksi PT Banten Global Development turut tergugat II, dan Kepala BPKAD Provinsi Banten sebagai turut tergugat III. “Pertimbangan adanya penurunan jumlah baik tergugat, maupun turut tergugat, bukan karena rontok atau istilah yang sejenis melainkan sangat berkaitan dengan gugatan yang dilakukan,” ucapnya.

    Ia menjelaskan, karena gugatan tersebut adalah gugatan perdata perbuatan melawan hukum, maka penggugat harus membuktikan pihak yang memang berhubungan dengan permasalahan Bank Banten dan adanya peristiwa hukum di antara para tergugat serta turut tergugat.

    “Materi lain yang berubah adalah dalam pokok permasalahan mengingat banyak bukti baru dan sangat signifikan yang didapatkan, serta peristiwa-peristiwa lanjutannya yang juga menimbulkan dalil- dalil yang baru yang harus dimasukkan dalam gugatan ini,” tuturnya.

    Untuk peran tergugat dan peran turut tergugat dan bagaimana perbuatan melawan hukum masing-masing, kata dia, telah didalilkan oleh penggugat melalui kuasa hukumnya pada gugatannya setebal 33 halaman. “Bahwa gugatan penggugat ini adalah mulai dari peristiwa sebelum, pada saat, dan setelah RKUD Provinsi Banten dipindahkan dari Bank Banten ke Bank BJB,” katanya.

    Ia menjelaskan, gugatan tersebut bukan hanya soal pemindahan RKUD, melainkan gugatan menyeluruh tentang kondisi Bank Banten. “Sehingga bisa terlihat kenapa Bank Banten selalu rugi setiap tahunnya, bagaimana peran pemegang saham pengendali terakhir (PSPT) dan bagaimana pengawasan yang dilakukan,” katanya.

    “Untuk itu, saya dan kuasa hukum memohon dukungan serta doa dari seluruh komponen masyarakat Banten, agar upaya ini dapat berjalan dengan sukses demi terbukanya ke publik atas masalah Bank Banten ini,” tambahnya.

    Siap hadapi gugatan

    Ketua Tim Pengacara Gubernur Banten Asep Abdullah Busro mengatakan, pihaknya mempersilakan adanya gugatan baru yang manapun tentang Bank Banten. Menurutnya, gugatan tersebut menjadi hak mereka. Pihaknya siap menghadapi karena secara hukum Keputusan Gubernur Banten berkaitan dengan pemindahan RKUD bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

    Kebijakan itu sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berkaitan materi gugatannya nanti kita lihat dan pelajari setelah menerima secara resmi surat gugatan dan panggilannya dari pihak Pengadilan Negeri Serang,” katanya.

    Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Agus Mintono mengatakan, saat ini dirinya enggan menanggapi gugatan tersebut. Dia akan menyampaikan tanggapan jika sudah ada surat resmi dari pengadilan. Sehingga tanggapan yang disampaikan lebih komprehensif. “Nanti aja ya tanggapannya setelah ada surat resmi panggilan dari pengadilan biar komprehensif,” ujarnya.

    Sementara, informasi yang diperoleh dari laman sipp.pn-serang.go.id, disebutkan bahwa gugatan tersebut bernomor perkara 90/Pdt.G/2020/PN Srg. Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim agar memerintahkan kepada kepada tergugat I, tergugat II dan tergugat III.

    Untuk mengganti kerugian imateriil berupa potensi kerugian atas tindakan dengan sengaja melakukan penjualan aset berupa kredit ASN Pemprov Banten sebesar Rp 179, miliar, yaitu sebesar Rp 1,565 triliun atas selisih konversi modal yang berasal dari Kas Daerah Provinsi Banten. “Yang seharusnya bisa digunakan untuk infrastruktur dan pembangunan sumber daya manusia di Provinsi Banten Potensi, dalam bentuk penambahan modal Bank Banten,” katanya pada salah satu bunyi petitumnya. (Suryadi)

  • Sat Narkoba Polres Way Kanan Gulung Tujuh Napi Edarkan Sabu di Lapas Kelas II B Way Kanan

    Sat Narkoba Polres Way Kanan Gulung Tujuh Napi Edarkan Sabu di Lapas Kelas II B Way Kanan

    Way Kanan (SL)-Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus tujuh Narapidana Lapas Kelas II B Way Kanan, pengedar narkotika jenis sabu di dalam penjara. Mereka berada di  kamar nomor Blok A dan B Lapas. Total barang bukti sabu yang diamankan 23,33 gram sabu sabu dikemas dalam 61 bungkus paket plastik bening kecil.

    Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung didampingi Wakapolres Kompol Fanny Indrawan, dan Kasat Narkoba AKP Firmansyah, saat melakukan ekspose di halaman mako Polres Waykanan, Jumat 3 Juli 2020 mengatakan ke tujuh tersangka warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Kabupaten Waykanan, yakni berinisial BR Alias Mangku Tihang (49), EJ (35), JAP ( 40), MH (42), BBS (33), IMS (39), dan SW (29).

    “Awalnya petugas menangkap seorang napi berinisial BBS pada Rabu 1 Juli 2020 sekira pukul 11.30 Wib. Tersngka mengakui memperoleh sabu dari seseorang di dalam lapas. Selanjutnya Satresnakoba Polres Waykanan berkordinasi dengan Kepala Lapas Kelas II B Waykanan untuk melakukan razia, dan pengembangan kasus,” kata Binsar.

    Dari kamar nomor 30 Blok A, yang dihuni BR alias Mangku Tihang ditemukan barang bukti di dalam lemari plastik berupa satu bungkusan kantong plastik warna bening berisi satu buah kotak permen mentos warna hijau yang di dalamnya ada tiga bungkus plastik bening ukuran berisi sabu, lima bungkus plastik klip bening berisikan jenis sabu, dan sobekan tissue warna putih.

    Selanjutnya satu buah kotak headset warna hitam yang di dalamnya terdapat  61 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan sabu, dua lembar plastik klip bening, satu lembar plastik klip bekas pakai, satu bilah senjata tajam, empat unit handphone. “Total anggota mengamankan sabu dengan berat sekitar 18,75 gram dari kamar nomor 30 Blok A,” kata Binsar.

    Sementara di kamar nomor 13 Blok B yang dihuni IMS ditemukan barang bukti di bawah lemari plastik berupa satu bungkusan tissue warna putih yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan sabu seberat 4,52 gram.

    Kemudian, di kamar nomor 15 Blok B yang dihuni EJ diketemukannya barang bukti di dalam kantong celana bagian belakang, dua bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan sabu seberat sekitar 0,06 gram. “Dari hasil penangkapan ketujuh pelaku tersebut, Satnarkoba Polres Waykanan menyita narkotika yang diduga jenis sabu tersebut seberat 23,33 gram,” ujarnya.

    Ketujuh tersangka tersebut dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau  pasal 112 ayat (2) uu ri no 35 tahun 2009, Tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun. (Dadang/red)

  • Bupati Kutai Timur Dan Istrinya Yang Ketua DPRD Terjaring OTT KPK

    Bupati Kutai Timur Dan Istrinya Yang Ketua DPRD Terjaring OTT KPK

    Jakarta (SL)-Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis 2 Juli 2020 malam. KPK juga mengamankan istri Ismunandar, Encek UR Firgasih, yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur. Total 15 orang diamankan di Jakarta dan Kutai Timur.

    Mereka terjaring OTT dalam kasus pengadaan barang dan jasa. Proses pemeriksaan awal KPK meminjam Mapolres Banjar. “Semalam kami amankan sang bupati beserta istrinya,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Jumat 3 Juli 2020.

    Selain menangkap Encek, Nawawi menyebut tim penindakan KPK juga mengamankan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Timur, Edward Azran. Tim lembaga antirasuah menangkap mereka berdua bersama Ismunandar di sebuah hotel di DKI Jakarta.

    Nawawi mengatakan dalam OTT Ismunandar, pihaknya juga mengamankan sejumlah uang. Namun, ia belum mau membeberkan jumlah uang dalam operasi senyap terhadap pasangan suami istri yang menjadi penguasa di Kutai Timur itu. “Belum terkonfirmasi jumlahya, yang pasti sejumlah uang dan beberapa buku rekening bank,” ujarnya.

    Saat ini, Ismunandar, Encek, dan sejumlah pihak yang tertangkap telah berada di Gedung KPK. Mereka langsung menjalani pemeriksaan intensif. Termasuk seorang Kepala Bappeda, serta empat orang lainnya. Tim KPK di waktu yang sama juga menggelar OTT di Samarinda dan Kutai Timur, dan mengamankan delapan orang. Mereka langsung di bawa ke Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan mereka langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.

    Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan OTT terhadap Ismunandar ini terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kutai Timur. Firli meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan pihaknya. KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Ismunandar beserta Istri dan para pihak yang turut diamankan.

    OTT kali ini menambah daftar pasangan suami istri yang ikut ditangkap KPK. Ismunandar merupakan politikus Partai NasDem, sementara sang istri politikus PPP.  Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Ismunandar terakhir melaporkan kekayaannya ke KPK pada 17 Maret 2020 atas kekayaan yang diperolehnya selama tahun 2019 dengan jabatan Bupati Kutai Timur, dengan total kekayaan Rp3.148.310.015.

    Ismunandar tercatat memiliki harta berupa 14 tanah dan bangunan senilai Rp2.934.272.000 yang tersebar di Kutai Timur dan Samarinda. Kemudian, dia juga memiliki harta berupa satu unit mobil Suzuki SB416 tahun 1997 senilai Rp40.000.000. Selain itu, dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp43.000.000, kas dan setara kas senilai Rp131.038.015. (red/nt)

  • Kapolri: Polisi Terlibat Narkoba Harusnya Dihukum Mati Karena Tahu Hukumnya?

    Kapolri: Polisi Terlibat Narkoba Harusnya Dihukum Mati Karena Tahu Hukumnya?

     Jakarta (SL)-Kapolri Jenderal Idham Azis mengancam anggota Polri yang kedapatan menggunakan dan terlibat jaringan bisnis narkoba dengan penerapan pidana mati. Hal itu sebagai bentuk komitmen dan tidak akan main-main dalam upaya penanganan bebas narkoba di Indonesia.

    “Saya harus menyampaikan juga kepada semua Dirnarkoba, itu saya paling rewel, bener nggak itu pengamanan barang buktinya, ya kan. Cek itu anggota, sekali-kali tes urine, bener nggak. Karena banyak kejadian yang begitu,” kata Idham Azis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 2 Juli 2020.

    Idham meminta para komandan, khususnya yang memimpin penanganan pemberantasan narkoba, dapat menjalankan tanggung jawab moral untuk membina dan membimbing anggotanya. Hal buruk yang sudah terjadi di masa lalu wajib menjadi pembelajaran bagi instansi Polri.

    “Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus hukuman mati sebenarnya. Karena dia sudah tahu undang-undang, dia tahu hukum, seperti itu,” kata Idham,

    Penegasan itu disampaikan Idham saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 ton di Polda Metro Jaya, Jakarta. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan tiga tangkapan yang dua di antaranya merupakan jaringan internasional.

    “Kasus narkoba ini memang sudah sangat memprihatinkan, salah satu kasus extraordinary yang harus kita tangani bersama-sama. Kita bentuk Satgas Merah Putih, Satgas ini dulu yang bentuk Pak Kapolri Tito Karnavian tanggal 26 Juli 2016. Kebetulan waktu itu saya dipercayakan untuk menjadi Dansatgas,” tutur Idham.

    Menurut Idham, itulah alasan pemusnahan barang bukti narkotika harus segera dilakukan. Sebab, bahayanya bisa datang dari dua sisi. “Dari orang luar, dari dalam bisa polisinya sendiri. Kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara. Saya kalau ngomong ini banyak tidak suka, karena saya terlalu berterus terang. Tapi begitu, Presiden kemarin sudah perintah kita harus reformasi total,” tegasnya.

    Tiga tangkapan tersebut adalah jaringan Timur Tengah yakni Iran-Pakistan yang menyelundupkan sabu melalui jalur perairan internasional. Kemudian jaringan Tiongkok dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi dengan modus pengiriman paket ke luar negeri. Dari tangkapan tersebut, total ada 25 tersangka dengan enam Warga Negara Asing (WNA) dan 19 WNI yang dua di antaranya diberikan tindakan tegas hingga menyebabkan meninggal dunia.

    Sementara pengungkapan terakhir dengan barang bukti ganja jaringan Aceh-Jakarta. Total hasil sitaan yang akan dimusnahkan adalah 1,2 ton sabu, 35 ribu butir pil ekstasi, dan 410 kilogram ganja. “Saya kira ke depan saya sudah bilang sama Pak Kabareskrim sama Satgas harus bersama-sama teman-teman BNN, Bakamla, bahkan rekan-rekan dari Bea Cukai harus bersama-sama. Tujuannya adalah agar Indonesia bebas dari narkoba,” jelas Idham. (Red)

  • Kreator Youtuber Kerap Melanggar UU Hak Cipta Dan Bisa Dipidana

    Kreator Youtuber Kerap Melanggar UU Hak Cipta Dan Bisa Dipidana

    Bandar Lampung (SL)-Pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, mengatakan dalam penegakkan hukum hak cipta di lingkup aplikasi dan eksekusi Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) masih banyak terjadi penafsiran teks undang undang yang keluar dari kontek dan tujuan UUHC.

    “Dalam memutuskan perkara pidana hak cipta terdapat pernafsiran penafsiran teks UU keluar dari konteks dan tujuan UUHC dan lebih pada penafsiran yang bersumber logika akal yang rasionalisasikan oleh aparat penegak hukum dalam lingkup Criminal Justice System (CJS) itu sendiri,” kata Eddy Ribut, kepada sinarlampung.co, Jum’at 3 Juli 2020.

    Menurut Eddy, Lembaga pada CJS yaitu Polri, Jaksa dan Hakim di Indonesia harus meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan khusus dibidang hak kekayaan intelektual agar memiliki satu paradigma yang sama dalam menyidik menuntut dan menjatuhkan hukuman bagi pelaku tindak pidana pelangaran hak cipta di Indonesia.

    “Hal menojol terkait pelangaran hak cipta yang mengemuka adalah fenomena tindak pidana pelanggaran hak moral dan hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, hak terkait dan pelaku pertunjukan yang dilakukan kreator youtube dari golongan black youtuber individual dan korporasi dunia dan nasional,” katanya.

    Eddy menjelaskan bahwa perlu diketahui bahwa UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta itu merupakan uu bersifat khusus berbeda dengan uu bersifat umum, sehingga dalam pengoprasionalannya diperlukan pemahaman SDM yang mendalam bagi lembaga CJS yang menangani perkara tindak pidana pelanggaran hak cipta.

    “Jika mereka tak meminta izin baik konten untuk tujuan komersial maupun non komersil di aplikasi berbayar atau tak berbayar maka ada dua sanksi bagi pelaku tindak pidana pelnggaran, yaitu sanksi pidana pasal 113 ayat 2, maksimal 3 tahun penjara denda maksimal 500 juta dan jika terbukti melakukan pembajakan hak cipta melalui sarana media elektronik hukuman lebih tinggi,” katanya.

    Sanksi kedua, lanjut mantan wartawan Lampung Post ini, bagi pelaku tindak pidana pelanggaran hak moral dan hak ekonomi non komersial pemblokiran situs konten atau akun setelah diverifikasi Kemenkum HAM RI. “Lalu Menkoinfo melakukan eksekusi pemblokiran dan 14 hari setelahnnya meminta penetapan dari pengadilan,”kata Edi yang juga penyanyi pencipta lagu di Label Nagaswara,

    Perlu ditegaskan bahwa, tambah Eddy, UUHC memberikan definisi mengenai Hak cipta yang merupakan benda bergerak tak berwujud yang dapat dijadikan jaminan fidusia milik hak ekslusif pencipta dan pemegang hak cipta. Oleh sebab itu, bagi siapapun termasuk para black youtuber individual dan korporasi akan mengunakan materi hak cipta maka hukumnya wajib meminta izin kepada pencipta atau pemegang hak cipta dan pelaku pertunjukan. (Red)

  • Hak Kekayaan Intelektual Awak Media Siber www.sinarlampung.co Wajib Tabayyun, Uji Kebenaran Informasi, dan Perluas Jejaring

    Hak Kekayaan Intelektual Awak Media Siber www.sinarlampung.co Wajib Tabayyun, Uji Kebenaran Informasi, dan Perluas Jejaring

    Bandarlampung (SL)-Jajaran pimpinan, staf redaksi, beserta sejumlah Kepala Biro Media Siber www.sinarlampung.co, se-Provinsi Lampung harus berupaya untuk menghasilkan produk jurnalistik yang layak menjadi konsumsi publik.

    Hal ini disampaikan dalam rapat kerja internal triwulan dan evaluasi kinerja jajaran media siber yang mengusung slogan ‘Edukasi Cerdaskan Rakyat’, Kamis kemarin, 2 Juli 2020, di Kantor Redaksi Sinarlampung.co, Bandarlampung.

    “Dalam industri media massa di era digitalisasi ini, peran wartawan untuk menyampaikan informasi kepada publik berkejar-kejaran dengan warga netizen (warga media sosial.red) yang kerap menyiarkan informasi secara langsung melalui media sosial, seperti Facebook, tweeter, whatsApp, telegram, dan sebagainya,” ujar Pimpinan Umum/Pimpinan Redaksi sinarlampung.co, Juniardi, MH, Kamis kemarin, 2 Juli 2020, di hadapan jajarannya.

    Meski demikian, lanjut Juniardi hal tersebut pada prinsipnya memberikan ruang dan keuntungan tersendiri bagi wartawan.

    “Informasi yang disebarkan warga netizen melalui media sosial pada prinsipnya justru memberikan keuntungan tersendiri bagi kita. Mengapa? Dengan demikian, kita memperoleh informasi sementara yang tentunya dapat menjadi produk jurnalistik,” terang Juniardi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PWI Provinsi Lampung, Bidang Pembelaan Wartawan.

    Namun, tambah Juniardi, sebagai wartawan, informasi sementara tersebut harus dan wajib dilakukan check dan ricek atau penelusuran lebih mendalam.

    “Produk jurnalistik wartawan memiliki hak kekayaan intelektual. Untuk itulah, seluruh jajaran Media Siber www.sinarlampung.co wajib untuk tabayyun, menguji kebenaran informasi dengan memperluas jejaring dan/atau stakeholders dari seluruh kalangan masyarakat,” tegas eks-Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Lampung yang juga saat ini termasuk salah satu anggota tim advokat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat.

    Dalam rapat kerja internal dan evaluasi jajaran dimaksud, Pimum/Pimred mendapatkan surprise dari jajarannya terkait milad dirinya yang ke-45 tahun. (ardi)

  • BNNP Gulung Komplotan Pengedar Ekstasy Masuk Lampung BB 6969 Butir Melibatkan Narapidana

    BNNP Gulung Komplotan Pengedar Ekstasy Masuk Lampung BB 6969 Butir Melibatkan Narapidana

    Bandar Lampung (SL)-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menggulung lima pelaku jaringan peredaran Pil Ekstasy Jaringan lintas Sumatera, yang melibatkan narapidana Bandar Lampung asal Pringsewu. Dari lima tersangka itu polisi mengamankan 6969 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam dua paket, dalam ban serep, mobil inova, di Jalan Tol Trans Sumatera, pekan lalu.

    Kelima tersangka yang ditangkap adalah Edi Samsuar (38) dan Mulkani, warga asal Aceh, Abdul Rohman alias Oman (38), warga Bandar Lampung, kurir penerima ekstasi, kemudian M. Nasir (31) dan David (31) narapidana pengendali asal Pesawaran, Lampung Selatan. Turun diamankan 1 unit Mobil Kijang Inova BE dengan nomor polisi BE 8699 OM, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BE-3595-AM.

    Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, didampingi Kabid Pemberantasan, Kombes Hennry Budiman, mengatakan penangkapan kelima orang jaringan Aceh ini dilakukan di tempat berbeda pada 26-27 Juni 2020 lalu. Dari tangan pelaku turut disita barang bukti berupa 6.969 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam dua paket, satu buah ban serep,

    Pengungkapan jaringan Aceh ini setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba dalam partai besar dengan menggunakan kendaraan roda empat, dan melalui Jalan Tol Trans Sumatera. Atas informasi tersebut, pada hari Jumat (26/7) sekitar pukul 17.00 WIB, tim melakukan penyisiran di Jalan Tol Lampung Mesuji.

    “Jadi, Edi dan Mulkani membawa ekstasi itu dari Aceh menggunakan kendaraan roda 4 tipe Toyota Innova hitam dengan plat nomor kendaraan B-8699-OM. Keesokan harinya, Sabtu (27/6), sekitar pukul 14.38 WIB, kendaraan yang dibawa Mulkani dan Edy terpantau ke dalam Rest Area,” kata Wayan, saat ekspos di Kantor BNNP Lampung, Kamis 2 Juli 2020.

    Tim, kata mantan Dirintelkam Polda Lampung ini, kemudian mengintai gerak gerik mereka, dan disergap saat melakukan pengisian BBM di Res Area Jalan Tol. “Kemudian tim mengikuti kendaraan tersebut masuk ke dalam area istirahat, dan sekitar pukul 14.45 WIB pada saat kendaraan melakukan pengisian BBM di Rest Area KM 171 JTTS, maka tim melakukan penangkapan terhadap keduanya. Kami periksa, ternyata disembunyikan di ban serep mobil,” jelasnya.

    Usai diperiksa, Kata Wayan, pihaknya melakukan pengembangan. Dan ternyata Edy akan melakukan transaksi dengan penerima dari Bandar Lampung. “Transaksi penerimaan ekstasi tersebut dilakukan di SPBU di Jalan Soekarno – Hatta Kecamatan Rajabasa Lampung sekitar pukul 17.50 WIB,” urainya.

    Tak lama kemudian, datang seorang yang menggunakan sepeda motor, menyambangi Edi untuk bertransaksi. Kemudian penerima barang tersebut yakni Rohman alias Oman ditangkap. “Dari pengakuan Oman yang memerintahkannya adalah David, dan akan diserahkan kembali (ekstasi) ke seseorang berinisial D,” katanya,

    Tak ingin putus, pihaknya kembali melakukan pengembangan, di SPBU Kemiling sesuai keterangan Oman, namun penangkapan gagal. Tak berselang lama, BNN juga menangkap dua orang pengendali yakni Nasir dan David.

    “Namun di sana kurir yang selanjutnya tidak kita temukan. Barang haram ini berasal dari Aceh, dan informasi yang kita dapat memang mau di tebar di Lampung. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114-112 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,” katanya. (red)

  • PTUN Medan Batalkan Putusan Komisi Informasi Sumatera Utara Soal Sengketa Informasi LKPJ Bupati Deli Serdang

    PTUN Medan Batalkan Putusan Komisi Informasi Sumatera Utara Soal Sengketa Informasi LKPJ Bupati Deli Serdang

    Sumatera Utara (SL)-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan membatalkan Putusan Komisi Informasi  (KI) Sumatera Utara atas Putusan Komisi Informasi nomor 40/PTS/KIP-SU/II/2020 dengan amar putusan menolak Permohonan Informasi Pemohon seluruhnya, dengan dalih pemohon tidak pernah hadir. Padahal pemohon informasi yang berpusat di Jakarta, memberikan kuasa kepada Tim PKN Medan sebagai kuasa PKN Pusat.

    Ketua PKN Pusat Patar Sihotang MH mengatakan sengketa informasi publik itu terkait permohonan Informasi dari Pemantau Keuangan Negara (PKN) yang mengajukan Permohonan Informasi Publik tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Keuangan Daerah dan dokumen Kontrak Pengadaan Jasa di SKPD Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang telah disampaikan oleh Bupati Deli Serdang sebagai penanggung jawab badan publik.

    “Namun permohonan itu tidak merespon dan tidak memberikan apa yang di mintakan, sehingga berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan Perki Nomor 1 tahun 2013, PKN melaksanakan Gugatan sengketa Informasi ke Kantor Komisi Informasi Sumatera Utara Jalan Bilal Medan,” kata Patar Sihotang, dalam siaran pers kepada sinarlampung.co Kamis 2 Juli 2020.

    Patar Sihotang menjelaskan setelah melakukan persidangan dua kali, pemohon yang di hadiri oleh Syahbudin SH sebagai Ketua Tim PKN Kota Medan sebagai kuasa Ketua Umum PKN Pusat, dengan termohon Bupati Deli Serdang yang di wakili oleh kuasanya sebanyak 6 personil, melakukan proses sidang sengketa informasi publik.

    Dalam persidangan itu, PKN di kalahkan sesuai putusan komisi informasi nomor 40/PTS/KIP-SU/II/2020 dengan amar putusan menolak Permohonan informasi pemohon seluruhnya dengan alasan atau pertimbangan hukum majelis komisioner KI Sumatera Utara karena ketua umum PKN sebagai pemohon tidak pernah hadir dalam persidangan.

    Dalam putusan tersebut, kata Patar Sihotang, PKN dianggap melanggar hukum pasal 4 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyatakan PKN permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh sungguh dan etikad baik. “Intinya menurut Komisioner ini, tidak boleh kuasa mengikuti persidangan karena itu tidak sah dan di anggap tidak bersungguh sungguh dan tidak beretikad baik,” katanya.

    Pada saat persidangan, lanjut Patar Sihotang, Majelis Komisioner memaksa kepada Syahbudin SH sebagai kuasa PKN pusat agar menghadirkan Ketua Umum. Dan Syahbudin menjawab bahwa Ketua Umum PKN bertempat tinggal di Jakarta yang membutuhkan anggaran yang besar antara lain tiket dan akomodasi, sehingga memberikan kuasa kepada dirinya dan itu sah menurut hukum.

    “Bahwa di dalam Pasal 9 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik mengatakan (1) Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi yang berwenang sesuai ketentuan dalam Pasal 6,” ujarnya.

    Dan Pasal 26 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik. Persidangan dilakukan untuk memeriksa: a.keterangan Pemohon atau kuasanya; artinya di dalam amanat perki ini jelas dan terang ,bahwa kuasa pemohon Sah untuk mengikuti persidangan .

    “Karena KI Sumatera Utara menolak, maka kami berusaha mencari keadilan. Karena kami anggap ini sudah tidak masuk akal dan tafsir hukumnya tidak cakap dan menyesatkan. Selanjutkan PKN melakukan dan mendaftarkan gugatan banding ke PTUN Medan. Dan kami bersyukur karena Majelis hakim PTUN Medan melihat hukum itu secara jernih terbukti,” katanya.

    Patar Sihotang menjelaskan, setelah dua kali persidangan maka di putuskan dengan nomor putusan Reg 46/G/KI/2020/PTUN-MEDAN tanggal 23 April 2020, dengan amar putusan membatalkan putusan Komisi Informasi Sumatera Utara, Nomor: 40/PTS/KIP-SU/II/2020 tanggal 10 Februari 2020.

    Mencermati situasi kondisi ini, kata Patar Sihotang, pihaknya menjadi bertanya tanya kenapa hal ini bisa terjadi. Apakah ini dampak hukum yang tajam ke bawah sudah masuk ke semua lini. Apakah Komisioner tidak cakap atau memang ada tekanan dari pihak ke tiga, ataukah karena arogan dan sewenang wenang

    “Karena Masalah pemberian Kuasa kepada yang di kuasakan pada Persidangan perdata dan bahkan persidangan mahkamah konstitusi adalah diperbolehkan oleh hukum dan sah dan itu sudah berlaku secara umum ,jadi tidak perlu lagi di tafsirkan macam macam. Karena dengan putusan ini lah, PKN yang panggilan nurani ikut membrantas korupsi menjadi rugi material dan waktu dan lainnya, termasuk biaya pendaftaran PTUN,” ucapnya.

    Patar Sihotang menambahkan keberadaan Komisioner KI adalah perintah UU no 14 tahun 2008, yang dalam UU ini adalah amanat dan hasil tuntutan Reformasi yang tujuannya mendorong masyarakat dan pemerintah, agar ikut serta dalam keterbukaan informasi karena keterbukaan informasi adalah salah satu Pilar dalam mencegah Korupsi. Dan itu adalah Hak Konstitusi setiap warga negara sesuai Pasal 28 F UUD 45.

    “Harapan kami kedepan agar para penegak hukum dan BPK RI dan Lembaga pemerintah yang berkompeten dengan penegakan hukum (APH) tindak pidana korupsi jangan lah lagi mempermainkan dan mengangap PKN itu musuh, karena PKN itu perkumpulan yang berasal dari rakyat yang terpangggil hati nya dalam peran serta memberantas korupsi,” katanya.

    Sesuai amanat dan perintah uu no 31 tahun 1999 dan PP 43 tahun 2018 dan sebagai wujud nyata dalam bela negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dan lebih filosofi lagi dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 khususnya Pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Pembelaan Negara. bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional warga negara Indonesia. (rls/red)