Kategori: Headline

  • Terbukti Korupsi Agung Ilmu Mangkunegara Divonis 7 Tahun Dan Wajib Kembalikan Uang Negara Rp74 Miliar

    Terbukti Korupsi Agung Ilmu Mangkunegara Divonis 7 Tahun Dan Wajib Kembalikan Uang Negara Rp74 Miliar

    Bandar Lampung (SL)-Bupati Lampung Utara Non aktif, Agung Ilmu Mangkenegara di jatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dengan dengan Rp750 juta subsider 8 bulan penjara, dan wajib mengganti uang kerugian negara Rp74 miliar lebih subsider dua tahun penjara, dengan dicabut hak politiknya selama empat tahun terhitung sejak Agung Ilmunegara selesai menjalani pidana pokok.

    Sidang putusan Bupati Lampung Utara Non aktif Agung Ilmu Mangkunegara

    Baca: Agung Ilmu Mangkunegara Dituntut 10 tahun Penjara Ganti Rugi Rp77,5 Miliar Syahbudin 7 Tahun Up Rp2,8 Miliar

    Baca: Bupati Agung Ilmu Mangkunegara Terjaring OTT Terkait Suap Dinas PUPR Dan Koperindag Lampung Utara?

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan kepada terdakwa Agung Ilmu Mangku Negara dengan kurungan penjara selama tujuh tahun,” kata hakim ketua Efiyanto, SH, dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis 2 Juli 2020.

    “Terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta subsider delapan bulan kurungan penjara, dengan membayar uang pengganti kerugian negara yang telah ditetapkan sebesar Rp74 miliar lebih, subsider dua tahun penjara. Terdakwa juga untuk hak politiknya dicabut selama empat tahun,” kata Epiyanto.

    Putusan majelis hakim lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan membebankan uang pengganti sebesar Rp77.533.566.000. Apabila tidak dikembalikan, maka harta benda akan diilakukan lelang. Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun.

    Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan bagi Agung Ilmu Mangkunegara adalah bersikap sopan selama persidangan, berstatus kepala keluarga, dan mempunyai tanggung jawab kepada anak-anaknya yang masih kecil, serta belum pernah dihukum. Sedangkan, hal yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

    Atas putusan itu, Atas putusan itu, terdakwa Agung dalam sidang online di Rumah Tahanan (Rutan), Way Hui mengaku masih akan berfikir-fikir terlebih dahulu.  Teramsuk kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, menyatakan pikir-pikir, Hakim menanyakan kepada Jaksa KPK apakah merima atau pikir-pikir. “pikir-pikir yang mulia,” jawab Jaksa KPK.

    Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf b No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)

  • Antonius Dan Tio Liansyah Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Way Kanan

    Antonius Dan Tio Liansyah Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Way Kanan

    Way Kanan (SL)-Pilkada serentak tahun 2020 yang sempat ditunda akibat Pandemi Covid-19, merubah tahapan Pilkada serentak tahun 2020. Semula direncanakan pada 23 Sempember 2020, dirubah menjadi 9 Desember 2020. Karena itu, penyelenggaran Pemilu harus kerja ekstra dan menyesuaikan jadwal tahapan yang baru.

    Hal itu disampaikan Komisioner KPU Lampung Antonius, bersama Tio Aliansyah, saat melakukan sosialisasi PKPU no 5 tahun 2020 dan SE Keuta KPU RI no 20 tahun 2020 tentang tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 ini dilakukan oleh KPU Way Kanan bertempat di hotel sinar Bumi Ratu, Way Kanan. Kamis, 2 Juni 2020.

    Terdapat dua pemateri dalam kegiatan tersebut yang berasal dari Anggota KPU Provinsi Lampung Antonius dan Tio Aliansyah. Anton mengatakan kesuksesan Pemilu baik dari orde baru, reformasi, sampai dengan saat ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.

    “Kesuksesan penyelenggaraan pemilu tidak pernah terlepas dari peran aktif masyarakat, terlebih pada saat pemungutan suara diselenggarakan karena ini berkaitan dengan Partisipasi pemilih terhadap pemilu yang berlangsung,” kata Antonius.

    Adapun tahapan-tahapan baru dari penyelenggaran Pilkada serentak tahun 2020 ini adalah Pemutakhiran Daftar Pemilih pada 15 Juli – 13 Agustus 2020, dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 16 Oktober 2020. Lalu Pendaftaran Pasangan Calon pada 4 – 6 Semptember 2020, dan penetapan Pasangan Calon pada 23 September 2020. Kemudian Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon pada 26 September – 5 Desember 2020, dan Pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Way Kanan Yesi Karnainsyah yang mengikuti kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pengawasan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Way Kanan telah siap, dan jajaran Pengawas Adhock ditingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa telah diaktifkan dari 12 Juni 2020, pada saat pelantikan PPS pun, jajaran Pengawas Pemilu telah melakukan tugas pengawasannya.

    “Alhamdulillah kita telah mengaktifkan jajaran Pengawas Adhock sesuai arahan Ketua Bawaslu RI pada 12 Juni 2020, dan saat ini pun kita tengah bersiap melakukan pengawas pemutakhiran daftar pilih dan juga tahapan-tahapan lainnya,” Jelas Yesi.

    Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Bupati Way Kanan, Ketua dan Anggota Bawaslu Way Kanan, Komisioner KPU Way Kanan, Dandim 0427, Polres, Apdesi, KNPI, dan Parpol, dan rekan-rekan media di Kabupaten Way Kanan. (rilis /dadang)

  • PLN Perpanjang Program Bantuan Listrik Stimulus COVID-19 Tepat Waktu dan Tepat Sasaran, Ini Caranya

    PLN Perpanjang Program Bantuan Listrik Stimulus COVID-19 Tepat Waktu dan Tepat Sasaran, Ini Caranya

    Bandar Lampung (SL)-Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900VA bersubsidi hingga bulan September 2020.
    Perpanjangan program subsidi tagihan listrik ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi masa pendemi COVID-19, Rabu 1 Juli 2020

    Menindaklanjuti kebijakan itu PLN siap untuk melanjutkan dan menyukseskan program tersebut. Seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan pembebasan tagihan maupun diskon sudah dimasukkan dalam sistem sejak pemberian Stimulus Covid-19 sebelumnya.

    Karena program ini sifatnya perpanjangan, PLN optimis untuk penagihan bulan Juli sampai dengan September tidak akan mengalami kendala, baik dari sisi waktu penyiapan maupun teknis pelaksanaan.

    Token listrik stimulus Covid-19 bisa didapatkan melalui website, dengan cara:

    1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon).
    2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.
    3. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.
    4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

    PLN juga menggunakan layanan WhatsApp untuk mempermudah pelanggan mendapatkan token listrik dengan cara:

    1. Buka Aplikasi WhatsApp.
    2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.
    3. Token gratis akan muncul
    4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

    Untuk menjangkau pelanggan di daerah terpencil, PLN juga akan bekerjasama dengan perangkat pemerintah setingkat Kecamatan/Desa/Kelurahan untuk memastikan bantuan listrik selama pandemi Covid-19 dapat diterima masyarakat. #PowerBeyondGenerations #BUMNUntukIndonesia #ListrikUntukSemua #ListrikUntukRakyat. (Red)

  • Wakil Bupati Tulang Bawang Hendriansyah Curhat Tiga Tahun Tidak Dianggap?

    Wakil Bupati Tulang Bawang Hendriansyah Curhat Tiga Tahun Tidak Dianggap?

    Tulang Bawang (SL)-Tidak ada angin, tidak ada hujan, Wakil Bupati Tulang Bawang, Hendriwansyah, tiba tiba memberikan pengakuannya dihadapan wartawan, yang menyaatakan bahwaa selama tiga tahun menjabat Wakil Bupatu, dirinya tak pernah diajak komunikasi dan koordinasi Bupati Tulangbawang, Winarti, terkait pengelolaan pemerintahan di Tulang Bawang.

    Hendriansyah Wakil Bupati Tulang Bawang saat curhan di hadapan wartawan.

    Hendriansyah, mengatakan bahwa selama tiga tahun ini, dirinya dianggap tidak ada, didiamkan, dicueki dan tak dianggap sebagai wakil bupati. Bupatinya jalan sendiri. Tiga tahun tak diajak komunikasi dan kordinasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam menjalankan roda pemerintahan di Tulang Bawang.

    “Sudah tiga tahun, saya tidak diajak ngobrol, kordinasi dan komunikasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Selama tiga tahun, bupati jalan sendiri, ngapa ngapain sendiri, bayangkan sudah tiga tahun,” kata Hendriwansyah, usai menghadiri rapat Paripurna DPRD, Senin 29 Juni 2020.

    Ketua DPD PAN Tulangbawang ini menambahkan, sikap diamnya itu, selama tiga tahun, semata mata untuk menjaga kondusifitas, ketentraman dan keutuhan seluruh lapisan elemen masyarakat. Ia menghendaki agar masyarakat tetap aman, damai, sejuk dan tentram.

    “Selama ini saya diam. Itu tujuannya agar semuanya bisa baik dan utuh. Semua itu saya ikhlaskan demi keutuhan dan kebaikan semuanya. Sebenarnya saya malu sama Alloh SWT, Tuhan saya, dan malu sama masyarakat, malu sama kawan kawan media, tapi ya itulah keadaanya, saya tidak mau memperpanjang masalah. Silahkan kawan kawan tulis dan pahami sendiri ya,” ujarnya.

    Hendriansyah, yang notabenne orang nomor dua di Sai Bumi Nengah Nyappur mengaku kecewa dan kekesalannya yang dipendamnya selama tiga tahun.  Bahkan selama ini, juga dia mengaku tidak pernah diundang dalam setiap kegiatan atau agenda resmi Pemda Tulangbawang. “Saya tidak pernah diundang dalam kegiatan resmi Pemda. Acara diundur bila bupati tak bisa hadir. Semua acara dan agenda kegiatan harus bupati yang membukanya. Wakil bupatinya dianggap tidak ada,” katanya.

    Sepertia biasanya, wartawan belum bisa mendapatkan konfirmasi Bupati Tulang Bawang, Winarti. Konfirmasi dengan meninggalkan pesan kepada ajudan bupati dan orang-orang dekat bupati, untuk meneruskannya kepada bupati belum juga direspon. (Red)

  • Tujuh Intruksi Presiden Untuk Polri

    Tujuh Intruksi Presiden Untuk Polri

    Jakarta (SL)-Presiden Joko Widodo menyampaikan tujuh instruksi untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Instruksi tersebut disampaikan Presiden dalam amanatnya pada acara peringatan ke-74 Hari Bhayangkara yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020.

    “Saya menyampaikan beberapa instruksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas Polri. Pertama, terus pegang teguh serta amalkan nilai-nilai luhur Tri Brata dan Catur Prasetya dalam setiap pelaksanaan tugas. Jaga kehormatan, kepercayaan, dan kebanggaan sebagai anggota Polri,” kata Presiden.

    Kedua, Presiden meminta agar Polri terus melakukan reformasi diri secara total dengan membangun sistem dan tata kelola yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, serta membangun kultur kerja Polri yang profesional, modern, dan terpercaya. “Ketiga, terus mantapkan soliditas internal. Perkuat sinergi dengan TNI dan seluruh elemen pemerintah maupun masyarakat untuk menghadapi tantangan yang semakin kompleks,” lanjutnya.

    Keempat, Kepala Negara menginstruksikan agar Polri terus menerapkan strategi proaktif serta tindakan persuasif dan humanis dalam menangani masalah sosial yang terjadi di tengah masyarakat. “Kelima, terus tingkatkan pelayanan publik yang modern dan profesional. Lakukan penanganan hukum secara transparan dan berkeadilan sehingga Polri semakin dipercaya masyarakat,” imbuhnya.

    Keenam, Presiden meminta Polri untuk terus menjaga kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan agar masyarakat produktif dan aman dari Covid-19. “Ketujuh, harus ikut mendukung proses pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Polri dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

    Di penghujung amanatnya, Presiden mengucapkan selamat Hari Bhayangkara untuk seluruh keluarga besar Polri. Presiden juga berpesan agar Polri bisa terus menjadi abdi utama bagi nusa dan bangsa. “Dirgahayu Kepolisian Negara Republik Indonesia. Teruslah menjadi Rastra Sewakottama, abdi utama nusa dan bangsa. Terima kasih, selamat bertugas,” tutupnya. (rls/Biro Pers Istana Kepresidenan)

  • Oktofaniarsyah Sutan Oe KCP Bank Lampung Kalirejo, Peresmian Kantor Oleh Bupati Loekman Djoyosoemarto

    Oktofaniarsyah Sutan Oe KCP Bank Lampung Kalirejo, Peresmian Kantor Oleh Bupati Loekman Djoyosoemarto

    Lampung Tengah (SL)-Oktofaniarsyah Sutan Oe, jabat Pimpinan Cabang, Bank Lampung KCP Kalirejo Lampung Tengah. Peresmian pembukaan KCP Bank Lampung Kalirejo dilakukan Bupati Lampung Tengah H. Loekman Djoyosoemarto, di Jalan  Jend Sudirman Dusun I Kalirejo, disaksikan PLT Direktur Bisnis/PLT Dirut Bank Lampung Nurdin dan Komisaris Bank Lampung Lukman Hakim, Rabu 1 Juli 2020,

    H. Loekman Djoyosoemarto mengatakan keberadaan kantor capem Bank Lampung di Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah ini merupakan wujud komitmen Bank Lampung untuk lebih dekat dengan masyarakat. “Peningkatan pelayanan kepada nasabah harus menjadi prioritas bagi Bank Lampung,” kata Loekman.

    Menurut Bupati, rencana pembangunan KCP Kalirejo sudah sejak tahun 2015, dan baru terwujud sekarang. “Keinginan membuat kantor cabang pembantu di Kalirejo sudah ada sejak tahun 2015. Dengan terealisasinya Kantor Cabang Pembantu Bank Lampung di Kecamatan Kalirejo ini maka pelayanan kepada nasabah khususnya di Kecamatan Kalirejo semakin maksimal, ” ujar PLT Dirut Bank Lampung Nurdin.

    Pemimpin Bank Lampung KCP Kalirejo Lampung Tengah Oktofaniarsyah Sutan mengatakan selama ini masyarakat di Kalirejo dan beberapa lokasi terdekat lainnya harus ke Bank Lampung Cabang Bandarjaya dan Capem Pringsewu.

    “Dengan hadirnya KCP Kalirejo mereka tidak perlu lagi jauh, karena Bank Lampung telah hadir lebih dekat. Selain masyarakat Kalirejo keberadaan KCP ini juga dapat menjangkau masyarakat yang berada di Kecamatan Bangun Rejo, Kecamatan Sendang Abung, Kecamatan Pubian dan kecamatan Padang Ratu,” kata Nces Fany sapaan akrabnya.

    Menurut Fani, keberadaan Bank Lampung KCP Kalirejo juga tidak terlepas dari potensi yang dimiliki di daerah tersebut. Bank Lampung akan mendukung dan berperan dalam memajukan perekomian masyarakat di daerah pertanian ini tidak hanya melalui produk-produk dimiliki Bank Lampung seperti billing system, laku pandai dan lainnya.

    Meski baru dibuka namun Bank Lampung memastikan KCP Kalirejo akan siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Bahkan untuk memberikan kemudahan bagi nasabah di Bank Lampung KCP Kalirejo Lampung Tengah dilengkapi 2 fasilitas ATM. (red)

  • Ujaran Kebencian Eva Dwiana Herman HN Penuhi Unsur Pidana UU ITE?

    Ujaran Kebencian Eva Dwiana Herman HN Penuhi Unsur Pidana UU ITE?

    Bandar Lampung (SL)-Pakar Hukum Pidana dari Universitas Lampung (Unila) DR Eddy Rifai mengatakan kasus ujaran kebencian Eva Dwiana Herman HN istri Walikota Bandar Lampung, terhadap Ketua Golkar Kota Bandar Lampung Yuhadi memenuhi unsur pidana Pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Baca: Eva Dwiana Herman HN Tersandung Kasus Hukum Pidana?

    Hal itu dikatakan Edi Rifai, saat ditanya soal kesaksian ahli dirinya yang di minta keterangan oleh Penyidik Polda Lampung. “Ya benar saya dimintai pendapat hukum oleh penyidik atas laporan dugaan penghinaan dan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Info dari mana saya pernah dimintai pendapat oleh penyidik Polda?,” kata Eddy Rifai, dilangsir harianmomentum.com, Selasa 30 Juni 2020.

    Pakar hukum pidana itu mengatakan bahwa jika melihat dari materi yang disampaikan oleh penyidik, dapat disimpulkan bahwa perkara tersebut memenuhi unsur pidana. “Intinya, kalau dilihat dari segi unsur apa yang disampaikan terlapor itu sudah memenuhi unsur pidana. Sebagai ujaran kebencian. Karena dia menyampaikan sesuatu yang tidak benar,” kata Eddy.

    Menurut Eddy, ucapan yang disampaikan Eva dalam video tersebut juga sudah memenuhi unsur untuk Pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Pendapat saya begitu. Selebihnya silahkan tanya langsung ke penyidik. Saya tidak bisa memberi keterangan lebih lanjut,” katanya.

    Karena, selanjutnya, kasus tersebut menjadi kewenangan penyidik untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan atau tidak. “Apakah kasusnya akan naik ke tahap penyidikan atau tidak, bukan kewenangan saya,” ujarnya.

    Hingga kini Eva Dwiana yang juga ketua PKK Kota Bandar Lampung itu, belum merespon konfirmasi wartawan. (Red)

  • Mayat Tanpa Kepala di Dente Teladas itu Nurrokman Nelayan Asal Brebes

    Mayat Tanpa Kepala di Dente Teladas itu Nurrokman Nelayan Asal Brebes

    Bandar Lampung (SL)-Mayat anonim tanpa kepala yang ditemukan terapung di perairan laut Kuala Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, adalah seorang nelayan bernama Nur Rokman (27), warga Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, korban kecelakaan Kapal Motor (KM) Putra Luragung Putri saat perjalanan mencari ikan dari Pelabuhan Jongor, Tegal menuju Perairan Pangkal Pinang.

    Identitas korban diketahui, setelah seorang warga asala Brebes, Mukarol (51), mendatangi Rumah Sakit Umum Menggala, ternyata ayah kandung korban, dan menyebut korban adalah anaknya, Selasa 30 Juni 2020. “Terungkapnya identitas mayat anonim tersebut, semalam Mukarol (51) berprofesi wiraswasta, yang merupakan bapak kandung korban tiba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Andi, Rabu 1 Juli 2020.

    “Semalam, bapak kandungnya datang untuk mengambil jenazah. Setelah dipastikan itu memang benar jenazah anaknya, petugas bersama petugas RSUD dan Basarnas Tulang Bawang langsung menyerahkan jenazah tersebut untuk dibawa pulang ke kampung halamannya,” kata Andy.

    Dari keterangan ayahnya, identitas korban adalah Nur Rokman (27), berprofesi nelayan, warga Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. Informasi yang didapat dari Basarnas Bandung, KM Putra Luragung Putri membawa dua puluh orang, termasuk salah satunya korban mengalami laka laut saat mencari ikan dari Pelabuhan Jongor, Tegal menuju ke perairan Pangkal Pinang.

    “Dalam kejadian laka laut tersebut, tujuh belas orang selamat, satu orang meninggal dunia (MD) dan dua orang hilang, salah satu orang hilang tersebut ternyata korban yang berhasil ditemukan di perairan Laut Kuala Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” jelas Andy.

    Saat ditemukan kata Andy, kondisi korban ini sudah dalam keadaan meinggal dunia, dengan kondisi tubuh membengkak dan tidak ada kepalanya, tinggi badan dari bahu 152 cm. Memakai jaket merk top one dengan mengenakan celana warna coklat dan terdapat karet pinggang, memakai kaos kaki warna coklat serta terdapat gelang sebanyak delapan buah.  (Mardi/Red)

  • Kejati Diminta Lanjutkan Perintah Hakim Mengusut Keterlibatan Kerabat Bupati Pesawaran Sonny dan Mursalin Dalam Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pesawaran

    Kejati Diminta Lanjutkan Perintah Hakim Mengusut Keterlibatan Kerabat Bupati Pesawaran Sonny dan Mursalin Dalam Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pesawaran

    Bandar Lampung (SL)-Kerabat dekat Bupati Pesawaran Sonny dan Mursalin, yang disebut sebut ikut terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pesawaran lolos dari jeratan hukum. Majelis hakim telah menjatuhakn vonis tiga terdakwa Taufiq Urrahman, Raden Intan Putra, dan Juli (rekanan,red) dengan hukuman 18 bulan penjara, dan meminta jaksa mengusut.

    Raden Intan, adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran, Taufiq Urrahman, kontraktor, dan Juli, konsultan proyek pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran. Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pindana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Atas kasus tersebut, Ketua LSM Lembaga Independen Pendukung Reformasi (LIPeR) LAMPUNG, Herli Rasyid menilai proses penegakan hukum perkara korupsi dan fee Proyek Pembangunan RSUD Kabupaten Pesawaran, Lampung tahun anggaran 2018 sebesar Rp33,8 miliar, tebang pilih, dan  meminta Kejaksaan melakukan penyelidikan lanjutan kasus tersebut.

    “Proses hukum kasus tersebut terkesan tebang pilih. Tidak ada vonis hukuman kepada Sonny ZU yang merupakan kerabat dekat Bupati Kabupaten Pesawaran dan Mursalin yang namanya muncul di persidangan.  Karena itu kami LSM LIPeR Lampung melaporkan dan sekaligus mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan penyelidikan ulang terhadap putusan perkara hukum tersebut,” Kata Herli Rasyid, kepada wartawan, Rabu 1 Juli 2020.

    Herli Rasyid bersama Sekjen LIPeR Lampung, Ariefudin mendatangi Kantor Kejati Lampung, dan melayangkan laporan tertulis, dan memastikan agar putusan hukum yang tersebut harus benar-benar berkeadilan berdasarkan azas legalitas yang ada. “Sonny ZU yang merupakan kerabat dekat Bupati Kabupaten Pesawaran dan Mursalin, kok bisa lolos,” katanya..

    Herli Rasyid menjelaskan kedua orang tersebut sangat layak untuk dijatuhkan hukuman dan vonis penjara, sebagaimana vonis hukuman 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim terhadap ketiga terpidana lainnya. Ketiga terpidana tersebut antar lain; Raden Intan selaku PPK kegiatan, Taufiq Urrahman selaku kontraktor dan Juli selaku konsultan kegiatan.

    “Dalam gelar perkara hingga sidang sebelumnya serta berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan tersangka, nama Sonny dan Mursalin disebut-sebut ikut serta terlibat dalam konspirasi kasus ini. Apalagi Mursalin sendiri mengaku telah menerima uang fee proyek dari terpidana Juli sebesar Rp300 juta, yang kemudian uang suap tersebut selanjutnya diserahkan kepada Sonny,” jelasnya.

    Lalu berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dalam gelar perkara persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penyidikan ulang terhadap saksi-saksi dan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. “Dengan demikian, maka dugaan keterlibatan Sonny dan Mursalin dalam konspirasi kasus ini sangat jelas dan terang,” katanya.

    Untuk itu, lanjut Herli, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

    “Kami hanya meminta transparansi dari pihak Kejati Lampung agar bersikap dan bertindak secara profesional dan berkeadilan dalam memutuskan setiap perkara. Sehingga jangan sampai ada anggapan bahwa Pihak Kejati Lampung tebang pilih,” harap Herli.

    Herli menegaskan, apabila dalam waktu yang cukup ternyata Pihak Kejati Lampung tidak segera merespon dan menindaklanjuti surat tersebut, maka mereka ingin melayangkan surat tebusan kepada Kejaksaan Agung, Jaswas serta Jamintel RI di Jakarta, untuk meninjau kinerja pihak Kejati Lampung dalam memutuskan perkara ini. “Jika Kejati Lampung tidak merespon, maka kami akan ke Kajagung, untuk mengevaluasi kinerja Kejati Lampung,” ujarnya. (Red)

  • Sepekan “Tahan” Warga Tanpa Jelas Proses Hukum Kanit Res Polsek Negara Batin Dilaporkan Ke Propam

    Sepekan “Tahan” Warga Tanpa Jelas Proses Hukum Kanit Res Polsek Negara Batin Dilaporkan Ke Propam

    Bandar Lampung (SL)-Oknum Kanit Reskrim Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, bersama empat anggotanya dilaporkan ke Propam Polda Lampung, atas tuduhan melakukan tugas sewenang wenang menahan warga terkait hutang piutang selama tujuh hari tanpa kepastian hukum.

    Laporan disampaikan korban Giran, warga Purwa Agung, Way Kanan, didampingi kuasa hukumnya Gindha Ansori Waykan, bersama Thamaroni Usman, Deswita Apriyani dan Iskandar, ke Propam Polda Lampung, Selasa, 30 Juni 2020. “Implementasi hukum dalam sistem penegakan hukum terutama oleh aparat penegak hukum masih ada celah dugaan pelanggaran hukumnya terutama dalam hal perkara pidana (Kepolisian),” kata Gindha, kepada wartawan.

    Menurut Gindha, sudah ada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian negera Republik Indonesia Nomor: 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

    “Ada aturannya untuk melayani hak hukum masyarakat akan tetapi oleh oknum kadang diterabas, sehingga menyebabkan hukum menjadi cedera karena melukai rasa keadilan masyarakat. Sehingga kinerjanya tidak sesuai dengan aturan, maka Klien Kami melaporkan ke Yanduan Polda Lampung,” ujar Gindha Ansori Wayka.

    Menurut Gindha, kronologis kejadiannya, pada hari Selasa 9 Juni 2020 sekitar pukul 15.00, kliennya, Giran, Warga Purwa Agung Way Kanan, berkunjung ke rumah bibinya. Lalu dia dihubungi melalui telepon oleh seorang polisi untuk pulang ke rumah. “Sesampai di rumah, sudah menunggu empat orang polisi di antaranya berinisial AW selaku Kanit pada Kepolisian Sektor (Polsek) Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

    “Dengan dalih ada laporan di Polsek, klien kami dibawa ke Polsek meskipun sudah dijelaskan duduk persoalannya. Tapi malah klien kami dibentak sama oknum polisi tersebut dan dipaksa untuk masuk ke mobil berwarna merah hati. Di dalam mobil tersebut sudah ada orang yang katanya melaporkan klien kami yakni berinisal J dan E,” jelas Gindha.

    Setelah sampai di Polsek, korban diminta keterangan bahwa telah menggelapkan uang, setelah selesai diperiksa korban tidak diperkenankan pulang ke rumah dan hal ini berlangsung selama 7 yakni sejak tanggal 9-16 Juni 2020. “Selama 7 hari tidak diperkenankan pulang ke rumah, dan keluarga di rumah pun tidak diberi surat pemberitahuan penangkapan dan surat perintah penahanan sebagaimana KUHAP dan Perkap Kapolri. Korban baru bisa pulang karena istri korban koordinasi dengan Polda Lampung,” tegas Advokat muda ini.

    Gindha menambahkan bahwa selaku aparat yang berslogan siap melayani dan mengayomi masyarakat” hendaknya bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Karena dalam hal penyelidikan dan penyidikan tindak pidana harus bersandar dengan aturan hukum.

    “Tidak diperkenankan penegak hukum melakukan hal di luar mekanisme yang diatur dalam KUHAP dan Perkap Kapolri karena akan berdampak pelanggaran hak asasi manusia, jangan karena menggangap masyarakat itu tidak berpendidikan dan sepertinya bisa dibohongi lantas kita sebagai penegak hukum harus semena-mena dengan mereka,” katanya. (Red)