Kategori: Headline

  • Warga Protes Suplier BSP RTLH Kabupaten Serang Kirim Barang Tidak Sesuai Spek

    Warga Protes Suplier BSP RTLH Kabupaten Serang Kirim Barang Tidak Sesuai Spek

    Serang (SL)-Masyarakat penerima bantuan Program Bantuan Swadaya Perumahan BSP RTLH Kabupaten Serang tahun 2020 yang bersumber dari APBD Kabupaten Serang melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) sebesar Rp20 juta rupiah di Rt 09/03 Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, protes dengan material jenis batu kali yang dikirim oleh suplier. Pasalnya, material itu tidak sesuai dengan spesifikasi RAB bangunan. Selasa 30 Juni 2020.

    Sukminah (55), warga penerima manfaat bantuan BSP RTLH warga Kampung Cukanggalih Rt/Rw. 09/03 Desa Nanggung Kecamatan Kopo mengaku heran karena material dirumahnya tidak sama dengan milik tetangganya. Harusnya batu pondasi adalah batu belah, tapi dikirim batu urug.

    “Saya aneh pak kok saya mendapatkan bantuan ini tidak sama seperti yang didapat tetangga saya, terutama tetangga saya yang mendapatkan bantuan RTLH juga. Batu buat pondasi aja ada perbedaan, terutama batu buat pondasi yang saya terima seperti batu urug, bukan seperti batu kali sementara tetangga saya keliatannya lebih bagus batunya,” ujar Sukimah kepada wartawan dikediamannya.

    Ketua Umum Aktivis Anti Korupsi Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (LSM-KPKB) Dede Mulyana, menyatakan harusnya bangunan bantuan pemerintah kepada masyarakat harus dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan yakni dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman. “Tujuannyakan yang tadinya tidak layak menjadi layak huni, tetapi kalau fondasinya saja memakai batu seperti ini mana bisa kuat,” ujar Dede.

    Rahmat salah satu staff Desa Nanggung menyampaikan kepada awak media bahwa, bantuan tersebut tidak dikelola oleh pihak Desa namun langsung dikelola oleh pelaksana tim fasilitator lapangan dari Dinas Perkim. “Pak Imam namanya pak fasilitatornya, kami dari pihak desa tidak ikut campur tentang pembangunan tersebut atau lepas tangan, paling kami hanya memantau hasil pelaksanaan pembangunan tersebut. Termasuk pengadaan material yang ditunjuk kami tidak tau pak,” ungkap Rahmat.

    Hal yang sama dikatakan Kepala Desa Nanggung Isnawijaya. di kantornya. Selaku kepala Desa dia mengaku tidak ikut campur terkait pelaksanaan program tersebut. “Saya sih berharap setiap ada program bantuan dari pemerintah, warga saya mendapatkan bantuan, adapun pelaksanaanya kami tidak ikut campur,” cetus Isna.

    Sementara Imam Fasilitator lapangan selaku pendamping program dari Dinas Perumahan dan pemukiman kabupaten Serang ketika duhubungi melalui saluran Whatsappnya mengatakan, dirinya baru mengetahui hal ini dari wartawan. Imam juga mengaku dirinya belum kroscek ke lapangan. “Baik pak Gini aja, nanti saya kroscek kelapangan, Jika benar ada warga yang menerima batu seperti itu, nanti saya minta balikin ke matrial dan diganti dengan batu yang sesuai,” ucap Imam.

    Lebih jauh lagi saat wartawan menanyakan nama toko material atau suplyer yang mengirim batu tersebut untuk dikonfirmasi, Imam hanya mengatakan pengirimnya namanya H. Agus tetapi imam mengaku lupa dengan nama toko materialnya. “Suplyernya namanya H. Agus tetapi nama tokonya lupa,” kata Imam. (Suryadi)

  • Tuntutan Belum Siap, Pengadilan Tunda Sidang Oknum PNS PUPR Narkoba Joni Efendi BB 1 Kg Sabu

    Tuntutan Belum Siap, Pengadilan Tunda Sidang Oknum PNS PUPR Narkoba Joni Efendi BB 1 Kg Sabu

    Bandar Lampung (SL)-Sidang pembacaaan tuntutan atas nama terdakwa kasus narkoba Barang bukti 1 Kg Sabu Sabu, Joni Efendi (43), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Provisni Lampung, ditunda dengan dalih tuntutan belum siap.

    Majelis hakim menunda tuntutan perkara Joni Efendi di mulai pada Selasa, 23 Jun. 2020 dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan Pemeriksaan saksi dan terdakwa. Pembacaan tuntutan, dijadwalkan Selasa, 30 Juni 2020, ditunda karena Jaksa belum siap, sidang ditunda Selasa, 07 Juli 2020.

    Kasus Joni Efendi pada Senin 15 Juni 2020 dilimpahkan dalam Perkara Narkotika dengan Nomor Perkara 695/Pid.Sus/2020/PN Tjk, dengan jaksa penuntut Desna Indah SH, tercatat dengan perkara dakwaan Pertama, Pasal 114 ayat (2) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 ayat (2) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sebelumnya, Ditres Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung menangkap Joni Efendi di halaman parkir Tango Hostel Jalan Sultan Agung, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Selasa 11 Februari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.

    Joni Efendi ditangkap berdasarkan laporan masyaraakat yang mendapatkan informasi bahwa ada narkoba jenis sabu asal Aceh yang akan tiba di Lampung. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Joni saat sesudah menerima barang 1 kg.

    Joni Efendi diketahui sebagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), warga Perum BKP Blog Y, Kelurahan Kemiling, Bandarlampung. Sebelum menangkap Joni, polisi lebih dulu menangkap Asep dan Supriyadi. Sehingga total dari tiga tersangka ada sekitar 2 KG sabu. (red)

  • Kantor Imigrasi Beri Pembekalan Latihan Penyiapan Latpratugas Satgasmar Amabalat dan Pulau Terluar

    Kantor Imigrasi Beri Pembekalan Latihan Penyiapan Latpratugas Satgasmar Amabalat dan Pulau Terluar

    Bandar Lampung (SL)-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung kembali memberikan pembekalan pada kegiatan Latihan Penyiapan Latpratugas Satgasmar Amabalat dan Pulau Terluar yang diselenggarakan oleh Komando Latih Korps Marinir di Posko Latihan Satgasmar Puter XXIV Wilayah Barat Lampung, Selasa, 30 Juni 2020

    Pembekalan masalah Pemeriksaan Keimigrasian diikuti sebanyak 58 Prajurit Marinir, disampaikan oleh Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Fahrurrozi, lalu pembahasan yang kedua disampaikan Kepala Subseksi Izin TInggal Keimigrasian Donny Bahar.

    Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandar Lampung Idha Ismawati mengatakan pembekalan yang disampaikan pihak imigrasi kepadaa Prajurit Marinir Puslatpur adalah tentang permasalahan yang sering dihadapi di lapangan pulau-pulau terluar Indonesia.

    Imigrasi bekerja sama dalam Latihan Penyiapan Latpratugas Satgasmar Amabalat dan Pulau Terluar “Harapannya dengan adanya kegiatan seperti ini, para prajurit dapat mengambil langkah awal saat menghadapi permasalahan di Lapangan,” kata Ida. (Ujang/Red).

  • Dugaan Tipibank Kredit Bodong di BPR Tunas Jaya Graha di Laporkan ke Polresta Bandar Lampung

    Dugaan Tipibank Kredit Bodong di BPR Tunas Jaya Graha di Laporkan ke Polresta Bandar Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Polresta Bandar Lampung menyelidiki dugaan tindak pidana perbankan modus kredit bodong di Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Tunas Jaya Graha, yang melibatkan Kreditur, dan marketing, dengan kerugian Rp130 juta. Kasus itu berdasarkan laporan Pimpinan Bank BPR Tunas Jaya Graha Maria Nilawati, atas dugaan pemalsuan dokumen kredit, LP/B/3252/VIII/2019/LPG/RESTA BALAM, tanggal 29 Agustus 2019 lalu.

    Laporan polisi

    Informasi di Polresta Bandar Lampung menyebutkan, dalam pengembanganya, laporan oleh pimpinan BPR Tunas Jaya Graha, Maria Nilawati, ditangani Penyidik Unit Harda, Reskrim Polresta Bandar Lampung, dan telah memanggil karyawan BPR hingga Direktur Utama, termasuk debitur atas nama Pipit Elizar.

    “Laporan itu sejak Desember 2019, dugaan kejahataan tindak pidana perbankan atau kredit bodong, melibatkan kreditur dan marketing. Pelapor Pimpinan Bank BPR Tunas Jaya Graha. Proses sedang berjalan, bahkan sudah kita kirim SP2HP,” kata sumber di Resta Bandar Lampung

    Dalam proses peyelidikan itu penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti surat perjanjian, pengajuan, debitur atas nama Debitur Pipit Elizar, melalui karyawan atas nama Anik Suparti Ningsih, warga Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung.

    Awalnya Pimpinan Bank BPR Tunas Jaya Graha Maria Nilawati, melaporkan karyawannya atas nama Dewi sartika dan kawan kawanya, atas dugaan pemalsuan dokumen kredit, hingga BPR di rugikan Rp130 juta, terkait pejanjian Kredit Nomor : 042/PK&PH/TJG/VII/2018 tanggal 23 Jul 2018 yang da tangani oleh Debitur Pipit Elizar dan disetujul oleh suami Triyono Wijanarko, diketahui Direktur Utama ataas nama Hendrik Susanto.

    Pemalsuan surat surat itu diketahui pada tanggal 7 Desember 2018 di Kantor PT. BPR Tunas Jaya Graha Kota Bandar Lampung.

    Dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) rujukan Laporan Polisi Nomor : LP/B/3252/VIII/2019/LPG/RESTA BALAM, tanggal 29 Agustus 2019 atas nama Hj. Maria Nilawaty tentang perkara Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP. Penyidik telah melakukan klarifikasi dan interview terhadap saksi-saksi kepaada pelapor Hj. Maria Nilawaty, Anik Suparti Ningsih, Abdul Kholil, Debitur Pipir Elizar, Direktur Utama Hendrik Susanto, dan Rita Tunggal.

    Penyidikan kini mengundang Dinas Catatan Sipil Kota Bandar Lampung, Kepala kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Kota Bandar Lampung, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu Kota Bandar Lampung. Termasuk melakukan gelar perkara untuk dapat atau tidaknya berkas perkara ditingkatkan keproses penyidikan.

    Pimpinan BPR Tunas Jaya Graha, Maria Nilawati, yang di konfirmasi sinarlampung.co, enggan memberikan keterangan. Meski pesan whatsahapp terbaca, tapi tidak dibalas. Kabar lain menyebutkan, BPR BPR Tunas Jaya Graha saat ini sedang dalam pengawasan OJK Lampung. (Red)

  • LBH Bandar Lampung Dampingi 637 Masyarakat Sukadana Selatan Melawan Kebijakan Pemda Lampung Timur

    LBH Bandar Lampung Dampingi 637 Masyarakat Sukadana Selatan Melawan Kebijakan Pemda Lampung Timur

    Bandar Lampung (SL)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung melakukan pendampingan terhadap 637 warga Desa Sukadana Selatan, Kabupaten Lampung Timur, yang bermasalah dengan kebijakan pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, atas kebijakan menetapkan perangkat desa yang tidak layak.

    “LBH Bandar Lampung menerima kuasa dari masyarakat. Bahwa masyarakat dari Desa Sukadana Selatan, Kabupaten Lampung Timur datang ke LBH dan meminta pendamingan, yang bermasalah dengan kebijakan pemerintah daerah tentang perangkat desa,” kata Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Bangkit Saputra, S.H, kepada sinarlampung.co, Selasa 30 Juni 2020.

    Menurut Chandra Bangkit Saputra, permasalahan itu dipicu saat masyarakat yang menolak perangkat desa untuk tetap diangkat, karena dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa dan juga tidak pernah hadir di Balai desa selama 6 bulan.

    “LBH Bandar Lampung telah melakukan investigasi sebelum menerima kuasa dari masyarakat dan di dapat beberapa dokumen yang menjelaskan bahwa kepala desa sudah melakukan pemanggilan pertama pada tanggal 15 Januari 2020, pemanggilan kedua pada tanggal 3 Maret 2020 dan pemanggilan ketiga pada 4 April 2020 terhadap perangkat desa tersebut,” katanya.

    Selain itu kepala Desa Sukadana Selatan sudah mengajukan surat permohonan rekomendasi pemberhentian perangkat desa kepada Camat Sukadana, pada tanggal 15 April 2020 dan dijawab oleh Camat Sukadana pada tanggal 2 Juni 2020 dengan jawaban tidak bisa diterima alias ditolak.

    “Oleh karena itu, kami melihat permasalahan ini berpotensi konflik di desa sudah seharusnya pemerintah daerah Lampung Timur serius untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Terlebih lagi Kabupaten Lampung Timur akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak yang seharusnya memang harus diciptakan situasi yang kondusif di segala lini,” katanya.

    Selain itu juga apabila melihat perda nomor 10 tahun 2016 Kabupaten Lampung Timur tentang perangkat desa, sudah selayaknya menjadi pertimbangan pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Kepala Desa Sukadana Selatan untuk mengambil kebijakan terbaik untuk desa dan juga masyarakat.

    “LBH Bandar Lampung juga menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan dimulainya tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa agar pelayanan public di desa Sukadana Selatan bisa terpenuhi dengan baik,” katanya.

    Selain itu, LBH Bandar Lampung melihat bahwa pelaksanaan pelayanan publik di Desa Sukadana Selatan terhambat akibat aparatur desa yang tidak masuk kerja sampai 6 bulan. Hal tersebut sesuai dengan Permendagri No 67 Tahun 2017 pasal 5 Ayat 3 huruf yang berbunyi “melanggar larangan sebagai perangkat Desa”.

    Hal tersebut di perkuat dengan Perda No. 10 tahuan 2016 Tentang Perangkat Desa pasal 50 Huruf N yang menjelasakan bahwa ‘perangkat desa dilarang meninggalkan tanggungjawabnya selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang tidak jelas dan tidak dapat dipertangggung jawabkan’ demi pemenuhan hak atas pelayanan publik di desa Sukadana Selatan kec. Sukadana kabupaten Lampung Timur. (Red)

  • Belum 24 Jam Ditangkap Polisi, Napi Program Asimilasi Tewas Saat di BAP?

    Belum 24 Jam Ditangkap Polisi, Napi Program Asimilasi Tewas Saat di BAP?

    Kota Metro (SL)-Belum 24 jam ditangkap Polisi Polsek Metro Timur, Polres Kota Metro, tersangka kasus dugaan pencurian, Agus Budiarto alias Bajijo Bin Indarto, warga 21 C, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, tewas, Selasa 30 Juni 2020. Tersangka juga adalah resedivis kasus pidana 365 KUHPidana, yang bebas dapat program Asimilasi April 2020 lalu.

    Tersangka tewas

    Dugaan sementara tersangka Bajijo tewas akibat mengalami kekerasan oleh petugas saat proses pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan di Kantor Polsek Metro Timur. Tersangka sempat dibawa kerumah sakit, namun sudah tidak bernyawa. Pihak Polsek Metro Timur tertutup soal kematian tersangka.

    Informasi di rumah duka menyebutkan, tersangka ditangkap tim Polsek Metro Timur, pada Senin 29 Juni 2020 malam, atas tuduhan melakukan pencurian barang elektronik berupa Laptop. Keluarga korban, baru menerima surat pemberitahuan penangkapan bersamaan dengan pemberitahuan bahwa, Bajijo telah meninggal.

    Narman, adik korban mengatakan, dirinya tidak tahu pasti terkait kronologi penangkapan kakaknya. Dirinya barua dapat kabar dari pihak Polsek Metro Timur, Senin 29 Juni 2020, sekitar pukul 11.00 WIB sampai 12.25 WIB, dan langsung menuju ke RSUD A Yani, dan melihat kakaknya sudah meninggal.

    “Saya semalam ke rumah sakit umum, sekitar jam 11 sampai 12 malam. Kalau melihat dari surat penangkapan, korban ditangkap tadi malam. Saat pergi dari rumah sehat wal afiat. Kondisi badan juga saat dirumah sakit tidak ada luka berat kalau dihajar masa,” katanya.

    Ayah Bajiji, Abdul Basir menyatakan pihak keluarga tidak ikhlas jika kejadiannya seperti ini. Korban pergi dari rumah sore hari dan keadaannya sehat. “Dia pergi dari rumah sehat, begitu malam hari dari Polsek ke rumah, memberi surat penangkapan serta memberitahukan anak kami telah meninggal dan sudah di rumah sakit umum A.Yani,” kata Abdul Basir.

    Belum ada keterangan resmi dari Polres Kota Metro atas kematiaan tersangka tersebut. Kapolsek Metro Timur yang coba dikonfirmasi sedang tidak ada ditempat. (red)

  • Dua Pejabat Disdik Kecamatan Yang Pingsan Bugil Dalam Mobil Goyang Ditetapkan Tersangka

    Dua Pejabat Disdik Kecamatan Yang Pingsan Bugil Dalam Mobil Goyang Ditetapkan Tersangka

    Asahan (SL)-Oknum Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Rawang Panca Arga, Z (37) dan H (39) oknum Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, yang ditemukan pinsan dalam mobil goyang setengah bugil usai berhubungan intim, di tetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan, di Polres Asahan.

    Baca: Dua PNS Dinas Pendidikan Selingkuh Pinsan Setengah Bugil Dalam Mobil Goyang

    Baca: Pasangan ASN Dinas Pendidikan Yang Pinsang Dalam Mobil Goyang di Laporkan ke Polisi

    Kedua ASN tersebut ditetapkan menjadi tersangka, di Polres Asahan, dan proses hukum keduanya masih terus berlangsung. “Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masih diproses,” kata Kasatreskrim Polres Asahan AKP Adrian Risky Lubis, kepada wartawaan.

    Adrian mengatakan keduanya dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan dan kesusilaan. Adrian menyebut keduanya diproses secara hukum setelah istri ASN pria membuat laporan ke polisi. “Pasanya melanggar kesusilaan dan perzinaan,” ucapnya.

    Sebelumnya kedua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Asahan, Sumatera Utara (Sumut), ditemukan pingsan dengan kondisi tanpa busana alias bugil dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan pabrik benang di Sei Renggas, Asahan, Kamis 4 Juni 2020 malam, dan viral dijagad media sosial.

    Kedua ASN tersebut kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Polisi menyebut ada buih keluar dari mulut keduanya saat ditemukan di dalam mobil. Namun polisi menyatakan tak ada obat-obatan atau narkotika yang ditemukan di mobil.

    “Berdasarkan keterangan pihak RS H Abdul Manan Simatupang, kedua ASN itu diduga pingsan karena keracunan gas AC. Keterangan tim medis RSUD HAMS (H Abdul Manan Simatupang) keracunan gas AC. Awalnya dari laporan warga yang mencurigai keberadaan mobil tersebut. Kemudian anggota piket turun ke TKP. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata mobil tidak dibuka,” kata Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto.

    Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap kedua ASN tersebut. Berdasarkan pengakuan ASN itu, kata polisi, mereka pingsan karena kelelahan. Kasus ini juga diproses oleh Pemkab Asahan.

    Kadisdik Asahan Sofyan mengatakan kedua ASN tersebut langsung dicopot dari jabatannya. “Status sebagai ASN, kita sudah melapor ke Inspektorat, kemudian karena beliau itu belum bisa dimintai keterangan, tapi tindakan yang kami lakukan sebagai atasannya langsung, kami sudah berhentikan dari jabatan,” ucap Sofyan, Selasa 9 Juni 2020 lalu.

    “Jadi kami lihat dulu. Yang pasti, yang pertama kami lakukan adalah pencopotan dari jabatan. Itu langsung, sudah saya tanda tangani, sudah saya tugaskan orang lain di situ. Kedua, itu kan harus di-BAP oleh Inspektorat setelah ada disposisi dari Bupati. Kami sudah lapor sama pimpinan. Bupati sudah instruksikan pencopotan dan saya laksanakan,” tambahnya. (Red)

  • Unjukrasa Soal BLT Warga Bentrok Dengan Polisi Mobil Wakapolres Hangus Terbakar

    Unjukrasa Soal BLT Warga Bentrok Dengan Polisi Mobil Wakapolres Hangus Terbakar

    Mandailing Natal (SL)-Dipicu ketidak puasan sebahagian masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa TA 2020, warga Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, melakukan aksi unjuk rasa, yang berujung pemblokadean Jalan Lintas Sumatera (Jalimsum) selama 12 Jam, hingga bentrok dengan aparat kepolisian, Senin 29 Juni 2020.

    Dalam bentrok itu, satu unit mobil Suzuki Baleno dan satu unit mobil dinas Wakapolres Madina dan satu unit sepeda motor hangus terbakar. Sekitar enam anggota Polres Madina luka luka dan beberapa warga terluka. Dalam aksi Pemblokadean ini, warga menuntut agar Kepala Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara untuk mundur dari jabatannya.

    Sekertaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal Gozali Pulungan bersama Kapolres Mandailing Natal AKBP Horas Tua Silalahi didampingi Kepala Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, Plt Kepala Dinas PMD melakukan mediasi kepada perwakilan masyarakat agar membuka pemblokadean jalan namun mengalami kebuntuan.

    Warga Pendemo tidak mau menerima keterangan dari Sekertaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal yang mengatakan memberi waktu 3 hari untuk memeriksa Kepala Desa Mompang Julu, jika ditemukan kesalahannya maka akan diberhentikan dari jabatannya. Warga Desa Mompang Julu tidak mengindahkan himbauan Sekertaris Daerah dan Pihak Kepolisian Resort Mandailing Natal.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan warga Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) protes hingga terjadi kerusuhan disebabkan adanya masyarakat yang tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu yang berasal dari dana desa.

    Sekitar Pukul 17.00 WIB disaat Personil Dalmas dari Sathabara Polres Mandailing Natal melakukan Apel Persiapan pembubaran massa, tiba-tiba ada lemparan batu dari arah kerumunan warga Desa Mompang Julu kebarisan Dalmas Sat Shabara Polres Madina, sehingga memicu terjadinya aksi pelemparan terhadap Mobil Water Canon milik Polres Mandailing Natal.

    Tembakan Gas Air Mata yang dikerahkan Polres Madina tidak menyusutkan aksi lempar batu oleh warga. Hingga kini situasi di Desa Mompang Julu masih mencekam dan Pihak kepolisian dari Polres Madina masih berjaga jaga di Batas Desa Mompang Julu.

    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, akibat permasalahan BLT tersebut, sekitar 300-an orang warga melakukan unjuk rasa dari sore hingga malam ini.  Dalam orasinya, massa juga menjelaskan bahwasanya Kepala Desa Mompang Julu dinilai tidak transparan dalam pengolahan Dana Desa serta diduga melakukan praktik KKN terhadap kebijakan yang telah dilakukan. “Sehingga massa pun berdemo, sekaligus meminta klarifikasi,” ujarnya.

    Dalam tuntutannya, lanjut Tatan, massa juga meminta Bupati Madina agar mencabut SK Kepala Desa Mompang Julu, selain meminta penegak hukum agar memeriksa dan menangkap kepala desa mereka itu.  Dalam aksi yang dilakukan, massa juga melakukan pemblokiran jalan. “Negosiasi sebetulnya sudah dilakukan, namun tidak menemukan titik temu. Tuntutan massa selambat-lambatnya akan diproses selama lima hari,” katanya.

    Pemblokiran jalan yang dilakukan oleh massa pun semakin tidak terkendali. Entah siapa pemicunya, terjadi lemparan batu terhadap personel TNI-Polri yang berjaga-jaga di bahu jalan.  Selanjutnya, massa juga melakukan pembakaran terhadap satu unit sepeda motor, satu unit mobil Suzuki Baleno dan satu unit mobil dinas Wakapolres Madina.

    Akibat kejadian ini, sebanyak enam anggota Polres Madina mengalami luka-luka akibat lemparan batu, dan saat ini mendapat perawatan di RSUD Panyabungan. “Langkah-langkah persuasif dan komunikasi telah dilakukan oleh aparat kepolisian. Bahkan, massa juga ada yang melibatkan anak-anak untuk melakukan aksi tersebut,” katanya. (Antara/red)

  • Palsukan Hasil Tes Covid-19 Oknum Perawat dan Pegawai RSU Pandan Tapanuli Tengah Ditangkap Polisi

    Palsukan Hasil Tes Covid-19 Oknum Perawat dan Pegawai RSU Pandan Tapanuli Tengah Ditangkap Polisi

    Medan (SL)-Seorang Perawat dan ASN staf Rumah Sakit Umum ditangkap Polisi Sat Reskrim Polres Sibolga, Sumatera Utara karena diduga memalsukan surat hasil rapid test Covid-19. Mereka ditangkap Keduanya Map (30) Perawat Klinik Yakin Sehat, dan seorang wanita Ewt (49), ASN, staf Rumah Sakit Umum (RSU) Pandan Tapanuli Tengah, dan di Proses di Polres Tapteng.

    Informasi yang diperoleh Minggu 28 Juni 2020, penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi perihal ditemukannya surat hasil rapid test yang diduga palsu di Pelabuhan Penyeberangan ASP Kota Sibolga. Kemudian personel Sat Reskrim Polres Sibolga melakukan penyelidikan. Pada Sabtu 27 Juni 2020, petugas berhasil mengamankan EWT di Jalan SM Raja Kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga.

    Saat dilakukan interogasi, EWT yang merupakan warga Jalan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah mengaku telah melakukan pemalsuan tersebut bersama seorang rekannya MAP. Kemudian berdasarkan keterangan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi tentang keberadaan MAP.

    Selanjutnya polisi mengamankan MAP yang merupakan warga Jalan Padang Sidempuan Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah. Kemudian EWT dan MAP beserta barang bukti diamankan ke mako Polres Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Kepada wartawan, Kasubag Humas Iptu R Sormin membenarkan penangkapan itu. Namun kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) sebab dugaan pemalsuan rapid test dilakukan di wilayah Tapanuli Tengah.

    “Dugaan pemalsuan tersebut dilakukan di Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Tapanuli Tengah. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara diperoleh kesimpulan untuk penyelidikan lebih lanjut Polres Sibolga melimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah sebab lokus delikty kejadian pidana di wilayah hukum Polres Tapteng,” kata Sormin.

    Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti 52 rangkap fotocopy hasil Laboratorium Patologi Klinik, 24 rangkap surat hasil Laboratorium Patologi Klinik, 43 buah alat suntik bekas, 1 buah alat rapid test bekas, 2 buah alat suntik baru, 1 pasang sarung tangan karet, 2 buah tabung edta, uang tunai Rp350.000. (Red)

  • Nekat Jambret di Pusat Kotabumi, Syarif Hidayatullah ‘Finish’ di Sel Polres Lampura

    Nekat Jambret di Pusat Kotabumi, Syarif Hidayatullah ‘Finish’ di Sel Polres Lampura

    Lampung Utara (SL)-Aksi penjambretan yang dilakukan tersangka Syarif Hidayatullah, (27), warga Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, medio Senin lampau, 4 Mei 2020, dengan korban Hairani, (50), terbilang nekat. Bagaimana tidak, aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilancarkan tersangka dilakukan di pusat Kotabumi pada sore hari sekitar pukul pukul 15.00 WIB.

    Kapolres Lampung Utara, AKBP. Bambang Yudho Martono, diwakili Kasatreskrim AKP. Gigih Andri Putranto, diamankan berdasarkan adanya laporan polisi bermomor : LP/621/B/VI/2020/Polda Lampung/Res LU. “Dengan dasar laporan korban dan hasil penyelidikan secara intensif, tersangka diamankan saat diketahui sedang berada di kontrakannya yang berada di Desa Bumiraya, Kecamatan Abung Selatan,” kata AKP. Gigih Andri Putranto, kepada sinarlampung.co, Selasa, 30 Juni 2020, melalui siaran persnya.

    Diterangkan Kasatreskrim Polres Lampura, kejadian curas tersebut bermula saat korban sedang berjalan kaki untuk pulang ke kediamannya yang berada di Gang Punai Surya, Kelurahan Tanjungaman, berdekatan dengan salah satu Cafe yang ada di sana. “Tiba-tiba, tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna putih langsung merampas tas milik korban hingga dirinya (korban.red) tersungkur,” tutur Gigih Andri Putranto.

    Berhasil melancarkan aksinya, lanjut Gigih, tersangka langsung kabur dengan membawa tas korban yang berisikan satu unit HP merk Oppo F9 warna ungu, satu unit HP Oppo A37 warna gold, uang tunai sebesar Rp.8.950.000, KTP, ATM Bank BCA, kartu NPWP, dan selembar STNK Honda Beat dengan Nopol : BE 4480 KK, serta Kartu ATM Bank BRI milik korban.

    “Selain menangkap tersangka, anggota juga mengamankan satu unit HP OPPO F9 warna ungu milik korban, satu unit motor jenis Honda Beat warna merah putih, serta satu helm warna hitam yang digunakan tersangka saat beraksi,” urainya.

    Kini, tersangka Syarif Hidayatullah berikut barang bukti hasil kejahatan sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. (ardi)