Kategori: Headline

  • Kades Tewas Ditembak Senapan Angin Perangkat Desa Yang Dipecatnya

    Kades Tewas Ditembak Senapan Angin Perangkat Desa Yang Dipecatnya

    Kalsel (SL)-Kepala Desa Jirak, SR (38), Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. tewas dengan luka tembak senapa angin, oleh stafnya warga Desa Ampukung, yang tidak terima di pecat. Peristiwa terjadi pada Rabu 24 Juni 2020 malam di jembatan Desa Ampukung.

    Kepala desa itu ditembak sebanyak dua kali dari jarak dekat sekitar satu meter. Korban tewas di tempat kejadian dengan luka lubang di bagian dada kiri dan lubang di lengan kiri. Mengetahui sang kepala desa telah meninggal, pelaku membuang senjatanya di bawah jembatan tak jauh dari jasad korban. Jasad SR yang tertelungkup kali pertama ditemukan oleh warga yang melintas di Jembatan Desa Ampukung.

    Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan, tersangka membunuh korban dengan menggunakan senapan angin. Korban ditembak dengan jarak dekat atau sekitar satu meter di bagian dada dan lengan kiri. “Usai ketemu di jalan, tidak ada percakapan, langsung menembak korban,” kata Kapolres, saat ekspose, Jumat 26 Juni 2020.

    Dari pengakuan tersangka, saat itu sempat ada perlawanan. Namun tak lama kemudian HR atau korban akhirnya tewas dan jatuh tersungkur di tengah jembatan tersebut. Mengetahui korban tewas, tersangka langsung membuang senjata dan beberapa barang bukti lainnya yang digunakan di bawah jembatan tak jauh dari lokasi kejadian.

    Mendapat laporan kasus pembunuhan itu, Muchdori mengatakan, polisi langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, 2 hari setelah peristiwa tersebut polisi langsung berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. “Petugas gabungan unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Kelua selama dua hari melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Desa Ampukung,” ujarnya.

    Kepada polisi, alasan tersangka membunuh korban karena merasa dendam. Sebab, sebelumnya ia dipecat oleh korban saat masih menjabat sebagai perangkat desa. Selain mengamankan tersangka, dalam kasus itu pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepucuk senapan angin, 10 butir peluru kaliber 4,5 dan sebuah peredam senapan angin.

    Penyebabnya sakit hati karena Korban memecat HR dari jabatan perangkat desa. Pelaku lampiaskan dengan menembak SR. “Usai ketemu di jalan, tidak ada percakapan, langsung menembak korban,” kata Muchdori. (red/net)

  • Rapat Pleno SMSI: Jangan Mengganggu Pancasila

    Rapat Pleno SMSI: Jangan Mengganggu Pancasila

    Jakarta (SL)-Pancasila yang selama ini menjadi dasar negara yang melandasi kehidupan berbangsa dan bernegara tetap harus dipertahankan. Jangan ada pihak-pihak yang mengganggu, melemahkan, atau berniat mengubah Pancasila melalui cara apapun.

    Demikian kesimpulan rapat pleno Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berlangsung Jumat sore (26/6/2020) melalui aplikasi Zoom yang dihadiri para pengurus SMSI. Rapat pleno yang antara lain membahas rencana rapat kerja nasional dan persoalan bangsa terkini, termasuk soal Pancasila dipimpin oleh Ketua Umum SMSI Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal SMSI HM Untung Kurniadi.

    Sebagai pengurus SMSI, organisasi Siber terbesar yang kini beranggotakan lebih dari seribu perusahaan media siber yang tersebar di seluruh Indonesia, merasa terganggu dengan adanya Rancangan Undang-Undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP).

    “jika Pancasila diubah, mau jadi apa negara ini? Pancasila selain menjadi landasan negara, juga menjadi sumber hukum. SMSI yang azaznya berlandaskan pancasila, jika Pancasila diubah, mau dikemanakan arah organisasi ini,” kata Firdaus yang disambut para peserta pleno dengan kata sepakat, “Cabut RUU HIP”.

    Itulah sebabnya SMSI bersikap dengan menyerukan kepada seluruh pengurus untuk mensosialisasikan keputusan SMSI Pusat ini kepada seluruh Pengurus, anggota dan pemuka agama serta masyarakat diseluruh tanah air.

    Selain itu, Firdaus mengatakan “kita mendiskusikan keselamatan dan keberlangsungan bisnis media itu penting, tetapi menyelamatkan Pancasila sebagai dasar negara itu lebih penting. Untuk itu, kita minta kepada pemerintah pembahasan RUU HIP dihentikan. Pemerintah fokus saja menangani masalah covid-19 dan dampaknya”.

    Pada ahir pleno SMSI menyampaikan rasa keprihatinannya kepada lembaga legislatif.

    Pertama Prihatin terhadap produk DPR yang hanya meninmbulkan polarisasi dan perpecahan dalam masyarakat. Kedua Prihatin dengan sikap DPR yang lebih mendahulukan kepentingan politik, ketimbang masalah bangsa yang sangat mendesak, yaitu penanganan pandemi Covid dengan segala dampak negatifnya.

    RUU HIP kontroverial ini sedikitnya ada beberapa poin di dalamnya yang paling banyak digugat oleh berbagai kalangan. Pertama, tidak dicantumkannya TAP MPRS soal pelarangan PKI dan komunisme dalam konsideran. Kedua adanya frasa “Ketuhanan yang berkebudayaan” dalam pasal 7 ayat (1) dan konsep Trisila dan Ekasila dalam pasal 7 ayat (2) yang dinilai mengesampingkan agama. RUU HIP tersebut telah disahkan menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakya (DPR).

    Terlepas ada atau tidaknya hal yang kontroversial, SMSI menyepakati bahwa rumusan Pancasila sudah final. Pembahasan RUU HIP tersebut harus dihentikan. SMSI juga akan melakukan kajian, apakah gagasan RUU HIP dapat dikategorikan rencana makar? Dan apakah para penggagas RUU HIP ini dapat dipidanakan.(***)

  • Terkait Bansos Covid-19 MTM Layangkan Permohonan Informasi ke Biro Kesra, Kejati Tunggu Laporan

    Terkait Bansos Covid-19 MTM Layangkan Permohonan Informasi ke Biro Kesra, Kejati Tunggu Laporan

    Bandar Lampung (SL)-Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung melayangkan surat kedua permohonan informasi kepada Biro Kesra Pemerintah Provinsi Lampung, terkait data pengadaan paket sembako Covid-19 Rp9,8 miliar yang diduga bermasalah. MTM meminta data sekaligus klarifikasi atas dugaan mar-up distribusi paket sembako di Biro tersebut.

    Melaui pres rilisnya kepada sinarlampung.co, Jumat 26 Juni 2020, Dewan Direktur Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Ashari Hermansyah mengatakan pihaknya menginginkan jawaban baik surat pertama dan kedua. Dasar permintaan jawaban klarifikasi tersebut kata dia, sebagaimana telah tertuang pada ketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Termasuk Peraturan pemerintah nomor : 45 tahun 2017, tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, Surat Edaran LKPP nomor 3 tahun 2020, tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (covid 19), huruf E , pasal 3 ayat (B).

    “Butir 1 PPK menerbitkan surat pesanan yang disetujui oleh penyedia, butir 2 meminta penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang, butir 3 melakukan pembayaran berdasarkan barang yang diterima, pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah barang diterima,” kata Ashari.

    Menurut Ashari, sebelumnya berita tentang pendistribusian paket sembako sejumlah 9,8 milyar yang dikelola oleh Biro kesra pemerintah provinsi lampung yang menuai konflik, baru terealisasi sebesar 50 % dari jumlah tersebut dengan penerima paket sembako 98 ribu dan atau 100 ribu per paket sembako kepada masyarakat yang tersebar di provinsi lampung.

    Ashari menjelaskan pada proses accountabilitas dan transparansi anggaran penanganan covid 19 pihaknya menduga telah terjadi permainan kotor dengan memanipulasi kewajaran harga barang pada setiap item paket sembako yang disediakan antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Pihak penyedia Jasa (Rekanan),

    Dugaan tersebut Kuasa Pengguna anggaran (KPA) telah menetapkan Pejabat pembuat Komitmen (PPK) yang menurut penilaian mereka PPK diduga melakukan tindakan dan perbuatan kolusi dan nepotisme dengan mengatur harga yang tidak wajar dipasaran kepada pihak penyedia jasa (rekanan).

    “Apakah mungkin harga paket sembako senilai 100 ribu/paket sembako yang terdiri dari Beras medium 5 kg, Minyak Goreng 1 liter , Gula Pasir 1 Kg , Teh kotak Merk sari wangi ,Kecap botol dan kantong plastik sesuai dengan alokasi anggaran sebesar 100 ribu setiap paket sembako,” katanya.

    Selanjutnya pihaknya juga menyebutkan, Pihak PPK yang telah menunjuk pihak penyedia jasa (Rekanan), Apakah kewajaran harga yang ditawarkan oleh penyedia jasa yang sudah dibayar sesuai dengan kewajaran harga ?

    Karena itu, Ashari menduga bahwa penunjukan penyedia jasa (Rekanan) pendistribusian paket sembako covid 19 yang telah mengajukan kewajaran harga tidak melalui mekanisme yang benar, “Seperti apakah Referensi penunjukan Penyedia Jasa tersebut ? Apakah pihak penyedia jasa (rekanan) memiliki pengalaman dan kemampuan pada penyediaan paket tersebu ?,” katanya.

    Sementara pada tanggal 24 juni 2020, Pejabat pembuat komitmen (PPK) Biro kesra pemerintah provinsi lampung Maryani saat ditemui diruang kerjanya menuturkan, segala informasi yang terkait paket sembako covid 19 semuanya melalui Dinas Kominfotik Provinsi Lampung. Kemudian persolalan penyesuaian harga paket sembako kami peroleh dari pihak penyedia jasa dan pihaknya juga menyebutkan sudah menyampaikan surat kepada BPKP Perwakilan Lampung untuk dilakukan Audit.

    Pada waktu bersamaan, Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Bagian Penerangan Hukum, Ari Wibowo mengatakan segala laporan yang berkaitan tentang dugaan penyalahgunaan khususnya pendistribusian paket sembako covid akan ditindak lanjuti, “Kemudian akan kami lakukan pulbaket,” Katanya

    Berkaitan dengan hasil audit BPKP nantinya, ari menambahkan hal tersebut bisa dijadikan bukti pendamping sebagai lampiran pelaporan dan bukti keterangan-keterangan lainya. “Sampai saat ini belum ada laporan masuk ke kami, meskipun nantinya ada laporan kepada kami, agar melengkapai persyaratan laporan seperti Identitas Pelapor, Uraian penyimpangan, siapa yang diduga pelaku dan tempatnya,” kata Ari. (Rls/red)

  • Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Serah Terima Jabatan 3 Komandan Brigade Infanteri dan Komandan Resimen Armed

    Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Serah Terima Jabatan 3 Komandan Brigade Infanteri dan Komandan Resimen Armed

    Singosari (SL)-Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Mayjen TNI Tri Yuniarto, S.AP, M.Si, M.Tr (Han), memimpin pelaksanaan Sertijab (Serah Terima Jabatan) Danbrigif Mekanis Raider 6/TSB, Danbrigif Raider 9/DY Danbrigif Para Raider 18/SEY, Danmenarmed 1/PY dan penyerahan jabatan Aspers Kasdivif 2 Kostrad, Aster Kasdivif 2 Kostrad, Irutum Divif 2 Kostrad, Waaster Kasdivif 2 Kostrad, Kaajen Divif 2 Kostrad serta Dankikav 8/KSC yang berlangsung di Gedung Sandoyo Madivif 2 Kostrad, Singosari. Sabtu 27 Juni 2020.

    Serah terima jabatan di lingkungan Divisi Infanteri 2 Kostrad ini merupakan bagian dari proses pembinaan organisasi, sekaligus regenerasi dan kesinambungan kepemimpinan, dalam rangka mendorong semangat pembaharuan dan penyegaran pemikiran, yang diproyeksikan bagi peningkatan kinerja organisasi, guna menjamin pelaksanaan tugas pokok Divif 2 Kostrad.

    Pada kesempatan ini pula, Pangdivif 2 Kostrad turut mengantarkan Letkol Caj Kukuh Qori Irianto memasuki masa purna tugas. Menurutnya, berakhirnya masa dinas bagi seorang prajurit TNI adalah awal pengabdian kepada masyarakat yang lebih luas, kesempatan bersama keluarga lebih banyak, serta lebih fokus menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan, bahkan kontribusi seorang pensiunan justru semakin nyata dan diperlukan pada saat terjun dalam kehidupan bermasyarakat.

    Dalam sambutannya Pangdivif 2 Kostrad menyampaikan ucapkan terima kasih yang tulus dan penghargaan yang tinggi kepada Kolonel Inf Ade David Siregar, Kolonel Inf Andreas Nanang DP., S.I.P., Kolonel Inf Roynald Sumendap, Kolonel Arm Didik Harmono., S.E., Kolonel Inf Andre Julian S.I.P., M.Sos., Kolonel Inf Erwin S.I.P, Letkol Inf Wilson Napitupulu, S.I.P. dan Letkol Caj Kukuh Qori Irianto.

    “Terimaksih atas segala dedikasi, loyalitas dan semangat pengabdian selama berdinas di Satuan Divif 2 Kostrad. Saya berpesan untuk tetap menjaga hubungan silaturahmi dengan segenap prajurit Divif 2 Kostrad walaupun tidak lagi berdinas di Satuan Divif 2 Kostrad,” tuturnya.

    Selanjutnya kepada pejabat baru, Letkol Inf Doddy Triyo Hadi beserta istri, Kolonel Inf A. Yoyok Pranowo, S.I.P. beserta istri, Kolonel Inf Ahmad Hadi Al Jufri beserta istri, Kolonel Arm Sumanto beserta istri, Kolonel Inf Sunarto beserta istri dan Kapten Kav Dedy Soeharto David, S.S.T (Han) beserta istri,

    “Saya mengucapkan selamat bertugas di Divif 2 Kostrad, disertai harapan agar dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan tugas tanggung jawab jabatannya. Semoga akan semakin baik, maju, berprestasi dan lebih produktif dalam menciptakan karya-karya terbaik bagi Satuan,” pungkas Pangdivif 2 Kostrad.

    Diakhir sambutannya, Pangdivif 2 Kostrad berpesan agar senantiasa memelihara dan memantapkan terus profesionalisme prajurit sehingga selalu siap dan berhasil dalam setiap pelaksanaan tugas yang dipercayakan. Meningkatkan Soliditas, semangat dan moral setiap prajurit agar selalu memiliki kesiapan operasional yang tinggi serta menunjukkan bahwa Divif 2 Kostrad adalah satuan kebanggaan milik bangsa Indonesia, yang keberadaanya selalu dicintai rakyat, disegani kawan dan ditakuti lawan. (Red)

  • DK PWI lham Bintang Ingatkan Pentingnya Kompetensi dan Penaatan Kode Etik Wartawan

    DK PWI lham Bintang Ingatkan Pentingnya Kompetensi dan Penaatan Kode Etik Wartawan

    Jakarta (SL)-Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang kembali mengingatkan pentingnya wartawan memiliki kompetensi dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Pasalnya, Ilham Bintang prihatn atas markanya kekeliruan pemberitaan dan pelanggaran kode etik jurnalistik selama ini.

    “Kami prihatin dengan banyaknya kekeliruan pemberitaan dan pelanggaran kode etik jurnalistik sehingga menurunkan kredibilitas media berbagai platform”, kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang seusai zoom meeting anggota Dewan Kehormatan PWI Kamis 25 Juni 2020  siang.

    Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris DK PWI Sasongko Tedjo, anggota Suryopratomo, Asro Kamal Rokan, Rossiana Silalahi, Tri Agung Kristanto, Teguh Santosa dan Raja Pane. Dalam pertemuan secara daring tersebut disoroti kasus pemanggilan terhadap 27 pengelola media online dan media elektronik oleh Dewan Pers, terkait kekeliruan dalam melaporkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jakarta.

    Putusan PTUN Jakarta tertanggal 3 Juni terkait gugatan terhadap kebijakan pemerintah yang memperlambat dan memutus hubungan internet di Papua dan Papua Barat pada masa krisis Papua periode Agustus – September 2019. Gugatan tersebut dikabulkan karena majelis hakim menyatakan tindakan pemerintah tersebut melanggar hukum.

    Sejumlah media siber segera mengunggah berita dengan menyebutkan PTUN perintahkan Jokowi minta maaf atas pemblokiran internet Papua. Padahal itu tidak ada dalam putusan majelis hakim. Ilham Bintang mengatakan itu bukan kategori hoaks namun kekeliruan pemberitaan akibat wartawan tidak melakukan cek dan ricek atau klarifikasi secara akurat. “Memang termasuk juga pelanggaran kode etik”, ujarnya.

    Walaupun Dewan Pers hanya sebatas memberikan sanksi teguran namun sanksi merosotnya kredibilitas terhadap media justru lebih berat dirasakan. Walaupun di sisi lain DK juga menyoroti sistem administrasi peradilan, khususnya PTUN Jakarta, yang tidak diperbarui sesuai perkembangan perkara itu. Juga lambatnya proses penyampaian salinan putusan kepada pihak pihak yang berperkara. Padahal, putusan dan proses administrasi di pengadilan itu menjadi sumber utama pemberitaan media.

    Selain masalah kurangnya kompetensi dan penaatan kode etik jurnalistik, Dewan Kehormatan PWI Pusat juga menyoroti berbagai persoalan yang dihadapi wartawan, khususnya cara kerja, model bisnis yang berkembang di dunia media saat ini dan kekuranglengkapan informasi yang diberikan narasumber.

    Kasus kekeliruan pemberitaan terkait kegiatan Presiden Jokowi di Bekasi yang diberitakan akan membuka kembali mal juga mendapatkan sorotan masyarakat. Kondisi ini diperburuk oleh perilaku baru wartawan yang bahkan menjadi model bisnis dari sejumlah media khususnya media siber.

    Model kloning atau juga disebut multi level quotes jelas merupakan praktek jurnalistik yang keliru dan mengabaikan persoalan siapa yang bertanggung jawab atas berita yang sudah menyebar luas. Model bisnis dengan kolaborasi juga memunculkan fenomena tidak sehat dalam konteks profesionalisme media dan wartawan.

    Di sisi lain saat ini berkembang model bisnis yang menjadikan media siber di daerah sebagai penyedia konten atau content produser bagi media siber di Jakarta. Praktek ini berbeda dengan kantor berita yang selalu disebutkan sebagai sumber sehingga jelas siapa yang bertanggung jawab.

    Ilham Bintang menegaskan bahwa semua itu belum dijangkau oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan kalau tidak segera diantisipasi bisa merugikan kredibilitas wartawan maupun media. Sementara praktek jurnalisme yang profesional dan taat kode etik makin diabaikan. (Red)

  • Relawan Jokowi dan Masyarakat Adat Patok Lahan Kebun Karet PTP VII di Blambangan Umpu

    Relawan Jokowi dan Masyarakat Adat Patok Lahan Kebun Karet PTP VII di Blambangan Umpu

    Way Kanan (SL)-Puluhan wakil masyarakat adat dan pengurus Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Kabupaten Waykanan mematok lahan perkebunan karet PTPN VII di Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, Jumat 26 Juni 2020. Aksi Relawan Jokowi dan masyarakat adat itu dilakukan karena somasi tak digubris pihak perkebunan.

    Baca; Relawan Jokowi Bersama Adat Buay Pamuka Pangeran Undik Ancam Duduki PTPN 7

    Dibantu warga sekitar. mereka mamatok lahan di KM5, KM6, KM7, KM 8, Kelurahan Blambangan Umpu, Sri Rezeki, Lembasung, yang diklaim sebagai tanah ulayat 100 meter dari jalan sesuai perjanjian pelepasan tanah adat sejak 1982 lalu dengan PTPN VII. Patok 100 meter dari pinggir jalan lintas Jendral Sudirman (Kelurahan Blambangan Umpu), Jalan lintas Tengah (Negeribaru) dan Karangumpu sampai Jalan Betih-Betih.

    Ketua Harian BARA JP Waykanan, Azwari, sebagai kooordinator lapangan (korlap) aksi mengatakan aksi tersebut merupakan langkah awal menguasai lahan. “Pada tanggal 3 Juli 2020 nanti, kami bersama masyarakat Negeribaru dan Karangumpu, sekitar 500-an orang, akan menduduki perkebunan PTPN VII,” ujarnya.

    Sebelumnya, DPC BARA JP melayangkan somasi tuntutan para penyimbang adat Buay Pamuka Pangeran Udik meminta PTPN VII memenuhi perjanjian pelepasan tanah ulayat tahun 1982. Hingga 2020, PTPN VII belum merealisasikannya atas lahan ulayat yang mereka kuasai sekitar 988 hektare buat perkebunan karet.

    Ada empat poitln tuntutan warga yang didukung relawan Jokowi Pertama, PTPN 7 Blambangan Umpu tidak menanamkan karet di 100 meter dari pinggir jalan lintas Jendral Sudirman (Kelurahan Blambangan Umpu), Jalan lintas Tengah (Negeri Baru) dan Karang Umpu sampai Jalan Betih-betih.

    Kedua, 70 persen karyawan PTPN VII masyarakat Blambanagan Umpu. Ketiga, PTPN7 memberikan honor dan jabatan struktural kepada para penyimbang adat Buay Pamuka Pangeran Udik, dan Kempat, PTPN 7 menyelesaikan HGU. (Red)

  • Parosil Pimpin Unjukrasa Masa PDIP Lampung Barat di Tugu Soekarno

    Parosil Pimpin Unjukrasa Masa PDIP Lampung Barat di Tugu Soekarno

    Lampung Barat (SL)-Pengurus DPC PDI Perjuangan, PAC, Ranting dan anak ranting, sayap, badan partai, kader, PDIP Lampung Barat turun ke jalan menyikapi pembakaran bendera PDI Perjuangan saat aksi unjuk rasa penolakan atas RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Aksi dipusatkan di Tugu Bung Karno Kecamatan Sumberjaya  Jumat 26 Juni 2020 itu menyuarakan agar tangkap pelaku dan dalang pembakaran ditangkap.

    Ketua DPC PDI Perjuangan Lambar Parosil Mabsus saat menyampaikan orasinya, mengungkapkan berbicara Pancasila, semua lapisan masyarakat mengakui pancasila sebagai dasar negara, bahkan PDIP merupakan salah satu partai berasaskan pancasila.

    ”Hari ini  gerakan  aksi  damai. Seandainya ada yang mengusik kita, melukai  perasaan kita, maka kekuatan  tidak akan lebih besar dengan kekuatan apa yang mereka tunjukkan di gedung DPR RI beberapa waktu lalu. Bayangkan berapa banyak kader PDIP yang menjadi gubernur, menjadi bupati atau Walikota, bahkan menjadi kepala desa, kita tumbuh dengan baik, PDIP partai pemenang, tetapi tidak pernah menunjukkan kesombongan,” tegas bupati Lambar tersebut.

    Menurut Parosil, menyalurkan pendapat adalah hak  warga Negara, namun tidak  boleh merusak  hak orang lain, apalagi membakar bendera orang lain, karena itu  menuntut agar pelaku pembakaran tersebut diganjar hukuman.

    ”Ini mengapa PDIP yang disalahkan, Rancangan HIP bukan berasal dari PDI perjuangan, tetapi berasal dari DPR RI yang notabennya berasal dari berbagai macam fraksi, kalau memang ada yang salah diperbaiki, sampaikan pendapat dengan baik bukan dengan membakar bendera PDIP. Hari ini kita marah, ternyata organisasi yang selama ini mengaku lebih anggun, lebih hebat malah menyinggung perasaan kita,” sebut Parosil.

    Parosil menegaskan, pancasila sudah menjadi harga mati sebagai dasar Negara, dari Sabang sampai Merauke, berbagai macam agama, suku, dipersatukan oleh Pancasila. “Kegiatan ini kita lakukan dengan damai, kita tidak ingin merusak tatanan yang telah ada, kepada aparat kepolisian, TNI, saya atas  nama ketua DPC PDIP menyampaikan permohonan maaf mengganggu kenyamanan dan mengganggu ketertiban, tetapi bentuk menyalurkan aspirasi dalam tatanan Negara demokrasi,” kata dia.

    Mengakhiri orasinya, Parosil berterimakasih kepada semua pihak yang hadir, dan mengimbau kepada peserta orasi untuk tidak meninggalkan sampah, selain itu kepada masyarakat sekitar lokasi orasi ia juga menyampaikan permohonan maaf.

    Sementara itu penanggung jawab aksi yang juga Sekretaris DPC PDIP Lambar Edi Novial menambahkan, bahwa aksi tersebut digelar untuk menyuarakan kekecewaan serta menyampaikan tuntutan agar pelaku pembakaran bendera  diproses hukum. ”Pada intinya DPC PDI Perjuangan Lampung Barat akan melakukan aksi turun ke jalan untuk menuntut dan proses secara hukum yang berlaku di NKRI, bagi pelaku pembakaran bendera PDI Perjuangan tersebut,” pungkas Edi Novial.

    Aksi di DPRD Provinsi Lampung

    Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah ormas Islam menggelar unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di lapangan Korpri Kantor Gubernur Lampung, Jumat 26 Juni 2020. “Gerakan ini akan dikawal hingga tuntas, kami siap mati untuk NKRI, siap mati untuk Islam, stop RUU HIP, silahkan tangkap kami, pukul kami, tapi kami tidak akan diam,” kata salah seorang koordinator yang menyampaikan aspirasi.

    Massa orasi sempat memanas, bahkan masa membakar bendera merah berlogo palu dan arit sambil meneriakkan yel-yel “Ganyang.. Ganyang.. PKI, Bakar.. Bakar.. PKI, Bakar PKI Sekarang Juga”. (Red)

  • AJI Kecam Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Bentak Wartawan

    AJI Kecam Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Bentak Wartawan

    Bandar Lampung (SL)-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung mengecam Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang membentak wartawan. Arinal berkata dengan nada keras di hadapan jurnalis pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pilkada Serentak, kemarin.

    Baca: Hardik Wartawan MNCTV di Ruang Rapat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Mengaku Preman?

    Baca: Kadiskominfo: Tidak Ada Menghardik Gubernur Hanya Bercanda?

    “Kami mengecam sikap gubernur Lampung. Sebagai pejabat publik, seorang kepala daerah tak patut berbicara demikian,” kata Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho, Kamis, 25 Juni 2020.

    Hendry mengatakan, gubernur seyogianya menjaga sikap dan lisan. Bila pun meminta untuk tidak meliput, maka disampaikan secara baik. Tak perlu menghardik para jurnalis. Pewarta pasti menghormati hak narasumber yang meminta untuk tidak merekam atau mengambil gambar.

    “Info yang kami terima, dalam ruangan rapat itu terdapat sejumlah jurnalis. Gubernur memang meminta para wartawan untuk keluar dahulu. Tapi, beberapa jurnalis berada di belakang, jauh dari pintu. Mereka memang mau keluar, tapi gubernur keburu menghardik,” ujarnya.

    Catatan AJI, bukan baru kali ini Arinal bermasalah dengan jurnalis. Pada Maret lalu, Arinal mengancam jurnalis RMOLLampung Tuti Nurkhomariyah. Arinal juga pernah berurusan dengan jurnalis TV One terkait liputan live warga yang mengungsi ke kantor gubernur karena khawatir tsunami.

    Baca: Juniardi: Hardik Wartawan dan Ngaku Preman Oleh Gubernur Itu Ancaman Kemerdekaan Pers

    Baca; Gubernur Ku “Preman”

    Kemudian, bermasalah dengan jurnalis Kupas Tuntas pada 2019. Waktu itu, wartawan Kupas Tuntas menanyakan nasib honorer Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat. Pada 2016, Arinal yang waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung melecehkan jurnalis Tribun Lampung Noval Andriansyah.

    Selain itu, Arinal pernah mengancam akan melayangkan somasi kepada Teraslampung.com. Somasi tersebut terkait berita tentang kemarahan Arinal saat speaker mengaji menjelang salat Jumat di masjid Pemprov Lampung terdengar keras. Saat itu, Arinal meminta Sat Pol PP mematikan suara mengaji di masjid.

    Kemarin, Rabu, 24/6/2020, Arinal menghardik sejumlah jurnalis saat memimpin Rapat Koordinasi Pilkada Serentak di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Kantor Gubernur Lampung, Telukbetung, Bandar Lampung. Rapat tersebut dihadiri petinggi media massa dan Forkopimda Lampung. “Hei! Kamu jangan dahulu merekam, saya ini lagi pusing, bisa enggak. Saya ini juga preman. Dahulunya mantan preman,” kata Arinal dengan nada tinggi. (rls/red)

  • Ustaz Tengku Zulkarnain Kritik Lima Lembaga Negara Diam Soal RUU HIP

    Ustaz Tengku Zulkarnain Kritik Lima Lembaga Negara Diam Soal RUU HIP

    Jakarta (SL)-Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indoensia (Wasekjend MUI) Ustaz Tengku Zulkarnain memberikan kritik keras kepada aparat penegakan hukum dan keamanan di Indonesia. Hal ini terkait polemik Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Meski saat ini pembahasan RUU inisiatif DPR telah ditunda.

    Ustaz Tengku Zulkarnain menyebut lima pimpinan lembaga terkesan diam atas polemik RUU HIP. “BPIP, LEMHANAS, BIN, dan Kapolri, bahkan Panglima TNI belum ada komentar atau bicara masalah Pancasila mau diubah jadi Ekasila alias Gotong Royong secara permanen jadi UU Negara,” tulis Tengku Zulkarnain di akun Twitternya, Jumat 26 Juni 2020.

    “Ada apa dengan anda semua…? Kami seluruh rakyat NKRI mencatat semuanya dalam sejarah NKRI. Paham?” lanjutnya. Di unggahan sebelumnya, Ustaz Tengku Zulkarnain meminta kepolisian dan BIN ikut mengusut kelompok yang ingin merubah Pancasila.

    Diketahui, Ustaz Tengku Zulkarnain merupakan salah satu tokoh ormas yang menolak keras pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pemerintah (RUU HIP). “Pak Kapolri dan BIN apakah sudah diusut siapa dan kelompok apa yg usulkan perobahan Pancasila jadi Ekasila dan Gotong Royong?” tulis Tengku Zulkarnain di akun Twitternya, Jumat 26 Juni 2020.

    Meski tak menyebut langsung kelompok pengusul perubahan Pancasila. Namun, Tengku sepertinya menyindir PDIP yang menjadi partai pengusung pembahasan RUU HIP di DPR. Apakah anda merasa perbuatan itu tidak berbahaya? Atau anda semua setuju dgn tindakan itu? Masak iya sesulit itu mengusut dan menangkap mereka? Berani?” tutup Tengku. (Red/net)

  • Hujat Wanita Selingkuhan Suami di Media Sosial IRT Asal Rajabasa Divonis Enam Bulan Penjara Denda Rp100 Juta

    Hujat Wanita Selingkuhan Suami di Media Sosial IRT Asal Rajabasa Divonis Enam Bulan Penjara Denda Rp100 Juta

    Bandar Lampung (SL)-Menghujat wanita selingkuhan suami di media sosial, ibu rumah tangga asal Kelurahan Gedong Meneng, Kecamatan Rajabasa,  Bandar Lampung, Marilambok Pakpahan (33), divonis enam bulan penjara. Putusan majelis hakim, dalam persidangan virtual, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, Kamis 25 Juni 2020.

    “Sebagaimana dakwaan tunggal yang diatur dalam pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dengan denda Rp100 juta subsider 1 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Hendri Irawan.

    Vonis tersebut lebih ringan empat bulan dibandingkan tuntutan JPU. Atas vonis tersebut, Marilambok Pakpahan dan jaksa penuntut umum (JPU) Ilsye Hariyanti menerimanya.

    Sebelumnya dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Ilsye Hariyanti menyebutkan terdakwa merasa cemburu pada saksi korban. “Selama masa menunggu putusan perceraian, terdakwa terus membuat postingan pada akun Facebook terdakwa,”

    Belum berhenti sampai di situ, lanjut JPU, setelah resmi bercerai, terdakwa terus membuat postingan yang berisi kata-kata penghinaan dan mengunggah foto pribadi milik saksi korban. “Perbuatan terdakwa mengakibatkan nama baik saksi korban menjadi rendah dan nama baiknya menjadi tercemar,” tandasnya.

    Kasus ujaran kebencian berujung hukuman penjara yang dilakukan Marilambok Pakpahan berawal saat suaminya direbut oleh saksi korban Nita. Merasa tak terima, terdakwa pun mengunggah postingan bermuatan menghina di akun medsosnya.

    JPU Ilsye Hariyanti menyebutkan terdakwa awalnya masih berstatus sebagai istri M Rio S pada 2016 lalu. “Terdakwa merasa kesal karena saksi korban (Nita) mengganggu terdakwa dengan mengirim pesan berisi kalimat yang menyombongkan diri dekat dengan saksi M Rio S,” sebutnya JPU dalam sidang.

    Terdakwa semakin kesal saat saksi korban terus-menerus mengirimkan pesan berisi kalimat tersebut. “Sehingga membuat terdakwa membalas perbuatan saksi korban dengan memposting kata-kata penghinaan serta foto pribadi milik saksi korban melalui akun media sosial Facebook. Postingan tersebut dilihat oleh 37 pengguna Facebook dan dikomentari oleh 56 pengguna Facebook,” kata JPU. (Red)