Kategori: Headline

  • Krimsus Polda Lampung Telusuri Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Lampung Utara Tahun 2018-2019

    Krimsus Polda Lampung Telusuri Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Lampung Utara Tahun 2018-2019

    Bandar Lampung (SL)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyelidiki kasus dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Lampung Utara tahun 2018-2019, dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Temuan itu ada di anggaran perjalanan dinas hingga tunjangan komunikasi, insentif dan reses pimpinan dewan.

    Penyidik Polda Lampung telah memanggil dan memeriksa Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung Utara (Lampura), Adrie, yang dijadwalkan pemeriksaan pada Kamis 25 Juni 2020. Adrie dipanggil untuk dimintai keterangannya dan dokumen terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi kantor tahun anggaran 2018-2019 di Sekretariat DPRD Lampura.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkannya adanya pemeriksaan pejabat Sekretariatan DPRD Lampung Utara tersebut. “Ya benar ada undangan ke Sekwan DPRD Lampura. Undangan ya, bukan pemeriksaan,” kata Pandra, Kamis 25 Juni 2020.

    Apakah yang bersangkutan memenuhi undangan tersebut, Pandra, menyarankan untuk mengkonfirmasi ke Krimsus. “Teknisnya disana (Tipikor Krimsus). Silakan kesana saja ditanyakan datang atau tidak,” saran Pandra.

    Informasipemanggilan tersebut dilakukan subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung yang tertuang dalam surat dengan nomor: B/428/VI/2020/Subdit III/Ditreskrimsus dengan prihal permintaan keterangan dan dokumen.

    Informasi lain menyebutkan, Sekwan DPRD Lampura, Adrie, juga pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara, pada bulan Feburari 2020 lalu. Pemeriksaan oleh Kejari Kotabumi, untuk menggali informasi terkait beberapa temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

    Ada dugaan penganggaran di DPRD Lampung Utara bermasalah, pertahunnya, sehingga ada temuan BPK kelebihan pembayaran miliarn dari tahun 2017. Ada dua anggaran yang berlebihan yang menjadi temuan BPK, yaitu perjalanan dinas hingga Rp600 juta, dan tunjangan komunikasi, insentif dan reses pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp767 Juta.

    Kesalahan itu karena perencanaan penganggaran tahun 2017 oleh regulasi peraturan tidak sesuai keadaan daerah. Mengacu pada PP Nomor 18 tahun 2017 dan menyusul dengan menggunakan regulasi Peraturan Menteri Nomor 62 tahun 2017. Tahun 2018, unsur pimpinan termasuk 45 anggota DPRD ada yang memiliki utang negara sebesar Rp15 juta lebih per orang dari pencairan pembayaran perjalan dinas daerah.

    Belum ada keterangan resmi dari Sekwan DPRD Lampung Utara Adrie. Saat dihubungi, handphonenya dalam keadaan tidak aktif. (Red)

  • Pangdivif 2 Kostrad Periksa Kesiapan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 413/Divif 2 Kostrad

    Pangdivif 2 Kostrad Periksa Kesiapan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 413/Divif 2 Kostrad

    Sukoharjo (SL)-Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Mayjen TNI Tri Yuniarto, S.A.P, M.Si, M.Tr (Han), melakukan pemeriksaan kesiapan pasukan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad di Mayonif Mekanis Raider 413/Bremoro, Sukoharjo.  jelang pemberangkatan penugasan di perbatasan, Jum’at 26 Juni 2020.

    Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad menjadi satuan yang diberi kepercayaan untuk melaksanakan tugas pengamanan perbatasan Republik Indonesia-Papua New Guinea (RI-PNG). Guna kesiapan pelaksanaan tugas tersebut, Pangdivif 2 Kostrad melaksanakan pemeriksaan kesiapan pasukan yang meliputi kesiapan personel dan materiil serta kelengkapan pendukung tugas lainnya.

    Dalam kesempatan ini Pangdivif 2 Kostrad mengungkapkan, “Pemeriksaan pasukan yang dilakukan saat ini, merupakan upaya kita dalam mempersiapkan personel, materiil serta perlengkapan pendukung lainnya menjelang pemberangkatan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad,” tuturnya.

    “Kegiatan ini,akan menjadi tolak ukur sampai sejauh mana kesiapan personel dan perlengkapan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad. Hal ini tentunya sangat penting dalam meminimalisir hal-hal yang nantinya bisa menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan tugas,” tambahnya.

    “Tahapan perencanaan serta penyiapan dalam melaksanakan suatu penugasan merupakan hal yang sangat penting guna mewujudkan hasil yang optimal di medan tugas. Dan tentunya kegiatan ini juga sebagai wujud penyiapan sekaligus kontrol pimpinan terhadap anggotanya,” pungkas Pangdivif 2 Kostrad. (Red)

  • Kemerdekaan Pers Amanat Luhur Negara Demokrasi, YLBHI-LBH Kecam Perlakuan Gubernur Kepada Wartawan

    Kemerdekaan Pers Amanat Luhur Negara Demokrasi, YLBHI-LBH Kecam Perlakuan Gubernur Kepada Wartawan

    Bandar Lampung (SL)-YLBHI-LBH Bandar Lampung menyayangkan perlakuan tak patut kepala daerah terhadap wartawan yang sedang melakukan liputan Rapat Koordinasi (Rakor) Pilkada Serentak, Rabu 24 Juni 2020. Bahwa ini sangat mencoreng kemerdekaan pers dalam tugasnya mengawal keberlangsungan demokrasi negeri ini. Dimana Gubernur Lampung menghardik seorang jurnalis yang bertugas dengan nada tinggi dan mengklaim dirinya adalah mantan seorang preman.

    Baca: Hardik Wartawan MNCTV di Ruang Rapat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Mengaku Preman?

    Baca: Juniardi: Hardik Wartawan dan Ngaku Preman Oleh Gubernur Itu Ancaman Kemerdekaan Pers

    “Terhadap hal tersebut, maka kami menyatakan sikap tegas dan menolak segala bentuk pelarangan peliputan yang mengancam daulat pers dalam menjalankan tugasnya untuk menyiarkan informasi yang terpercaya,” kata Wakil Direktur Eksternal Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia LBH Bandar Lampung, Chandra Bangkit Saputra, S.H, kepada sinarlampung.co, Kamis 25 Juni 2020 malam.

    Bahwa, kata Bangkit,  peristiwa ini bermula saat beberapa wartawan sedang berusaha meliput Rapat Koordinasi (Rakor) Pilkada Serentak pada hari Rabu, 24 Juni 2020 di Ruang Rapat Gubernur Lampung di Kota Bandar Lampung. Kemudian tanpa “tedeng aling-aling” Arinal Junaidi selaku Gubernur Lampung membentak seorang Wartawan MNCTV, Andreas dengan nada tinggi “Hei Kamu jangan dulu merekam, saya lagi pusing, bisa enggak!”, dan dilanjutkan dengan “Saya ini juga preman. Dahulu, mantan preman!”.

    Hardikan Gubernur Lampung tersebut disaksikan oleh sejumlah wartawan beserta hadirin di sana, termasuk Kapolda Lampung, Ketua DPRD, KPU, Bawaslu, dan sejumlah pimpinan OPD. “Sekali lagi, arogansi yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip demokrasi dipertontonkan oleh Kepala Daerah Lampung, Arinal Junaidi selaku pejabat publik,” katanya.

    Pasalnya lagi, Gubernur Lampung satu ini bukan kali ini saja bersikap tidak pantas terhadap pewarta. Beberapa waktu belakangan terhadap isu seperti: kejelasan nasib honorer Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung, Korban Tsunami yang mengungsi di Kantor Gubernur Provinsi Lampung, dan isu-isu pemberitaan lain yang juga menghardik jurnalis.

    “Bahwa terhadap peristiwa yang terjadi, kami melihat adanya upaya Penghalangan-halangan terhadap akses komunikasi dan informasi sebagaimana yang telah dijamin oleh konstitusi. Disamping itu patut Diduga keras pelarangan peliputan kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menelanjangi kemerdekaan pers,” jelas Bangkit.

    Perlu diketahui bersama, lanjut Bangkit, Pasal 28F UUD 1945, mengamanatkan bahwa: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

    Di samping itu jaminan kemerdekaan pers, untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi telah dijamin oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

    Hal tersebut sebagaimana dijamin oleh Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin bahwa: Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

    Lebih lanjut, ketentuan peraturan perundangan di Indonesia telah menegaskan tugas Kepala Daerah sebagaimana diperintahkan Pasal 65 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Pemerintahan Daerah bahwa:

    Kepala Daerah bertugas: memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Sehingga peliputan informasi, pelayanan publik berkualitas, dan keterbukaan informasi publik adalah ikhwal yang harus dijunjung tinggi oleh Kepala Daerah demi terpeliharanya ketentraman dan ketertiban di masyarakat. Bukan sebaliknya!. (Red)

  • Jelang Hut Bhayangkara 74, Polres Mesuji Dapat Hadiah Penyerahan 80 Senjata Api Rakitan Dari Warga

    Jelang Hut Bhayangkara 74, Polres Mesuji Dapat Hadiah Penyerahan 80 Senjata Api Rakitan Dari Warga

    Mesuji (SL)-Sejumlah warga menyerahkan puluhan senjata api rakitan dan amunisi yang sebelumnya mereka kuasai kepada Polres Mesuji. Penyerahan ini disaksikan oleh Kapolres Mesuji AKBP Alim dan di dampingi Waka polres Mesuji Kompol M. Joni dan beberapa pejabat utama Polres Mesuji di kantor Polres.
    Jumat 26 Juni 2020.

    “Hari ini kami menerima 80 pucuk senjata api rakitan dan puluhan amunisi aktif dari warga secara sukarela. Penyerahan ini menjadi kado istimewa buat Polres Mesuji Aman,” kata Kapolres Mesuji AKBP Alim, Jumat 26 Juni 2020

    Dari 80 senpi rakitan itu, diketahui 76 unitnya berjenis revolver dan 3 unitnya berjenis locok, satu pucuk senjata api saft gan sementara Ratusan amunisinya berkaliber 4,5 dan 5,5 mm. “Penyerahan ini tentu saja akan berdampak positif bagi pemeliharaan kamtibmas di Mesuji,” kata Alim.

    Menurut dia, upaya Polres Mesuji membangun komunikasi aktif dengan masyarakat selama ini membuahkan hasil yang signifikan. “Terima kasih atas penyerahan senpi rakitan dan amunisi ini. Warga yang masih menguasai senpi dan amunisi agar segera menyerahkannya ke Polres Mesuji secara sukarela jika ingin terhindar dari jeratan pidana dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata AKBP Alim.

    Lanjut Kapolres Mesuji selain aktif memberikan imbauan kepada warga, juga aktif melakukan operasi terhadap senpi rakitan dan amunisi yang kemungkinan masih disimpan oleh warga.

    Jika ditemukan, Polres Mesuji akan melakukan tindakan tegas dengan penegakan hukum yang ancaman pidananya juga cukup berat. “Warga yang masih memiliki, menyimpan, menguasai senjata api dan amunisi dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara,” kata AKBP Alim. (AAN.S)

  • Polisi Akan Ungkap Pelaku Yang Menghamili Wanita Disabilitas, Pemkab Tanggamus Fasilitasi Bantuan

    Polisi Akan Ungkap Pelaku Yang Menghamili Wanita Disabilitas, Pemkab Tanggamus Fasilitasi Bantuan

    Tanggamus (SL)-Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan aparat Pekon Tanjung Agung, bersama Polsek Kota Agung menindak lanjuti kasus Jumairah alias Suprihatin (29) wanita  tunawisam penyandang disabilitas yang tinggal sebatang kara di gubuk warga, dan punya dua anak tanpa diketahui siapa bapaknya, dengan rembuk pekon.

    Baca: Wanita Tunawisma Disabilitas di Kota Agung Dua Kali Melahirkan Tanpa Jelas Lelakinya

    Rembuk Pekon yang di hadiri Kadis PPA-PPKB Tanggamus, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos, Ketua LKS Alamanda, Ketua Pelaksanan Harian PTP2A, Kapolsek Kotaagung, Camat Kota Agung Barat, dan Pj Kakon Tanjungagung beserta aparatur setempat Dinas P3A (Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak) dan Dinas Sosial.

    Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono menegaskan kesiapan pihaknya untuk mengungkap siapa terduga pemerkosa, atau pelaku yang telah dua kali menghamili Supri, dan mencari ayah dari kedua anak Jumairah alias Suprihatin. “Yang penting ada laporan resmi dari masyarakat atau lembaga, sehingga kami dari kepolisian bisa melaukan tindakan,” ujar Kapolsek dihafapan rembuk pekon di Balai Pekon Tanjungagung, Kotaagung Barat, Jumat 26 Juni 2020.

    Kapolsek menyayangkan karena permasalahan Suprihatin ini baru terungkap sekarang. “Saya baru tahu dari pemberitaan media, karena belum ada laporan dari aparatur pekon ataupun masyarakat setempat. Kedepannya agar masyarakat khususnya pamong pekon, semakin peduli dengan warga sekitarnya, jangan ada pembiaran harus berani melapor jikalau ditemukan hal serupa,” harapnya.

    Ratnawiyah, Pelaksana harian P2TP2A Tanggamus, mengatakan terduga pemerkosa yang sampai korban melahirkan dua orang anak harus diungkap dan diproses, sesuai hukum yang berlaku. “Kalau tidak ditindak, tidak tertutup kemungkinan akan diulangi lagi, apalagi ini sudah masuk skala nasional,” katanya.

    Sementara Ketua LKS Alamanda Tanggamus, Roswati menyampaikan, pihaknya akan mengupayakan agar Suprihatin mendapatkan bantuan disabilitas, dan akan melakukan pembinaan sesuai dengan keahliannya, karena informasinya, dia usaha membuat sapu lidi untuk dijual. Roswati akan memasukannya ke data aplikasi Sipede penyandang disabilitas, “Mudah-mudah tahun depan sudah bisa teralisasi,” katanya.

    Acara jua dilanjukan dengan penyerahan bantuan kepada keluarga Suprihatin, di kediamana kakak kandungnya. (Hardi/Wisnu)

  • Kadiskominfo: Tidak Ada Menghardik Gubernur Hanya Bercanda?

    Kadiskominfo: Tidak Ada Menghardik Gubernur Hanya Bercanda?

    Bandar Lampung (SL)-Kadiskominfotik Provinsi Lampung Ir. A. Chrisna Putra NR mengklarifikasi pemberitaan Gubernur Arinal bentak wartawan MNCTV, saat rapat soal Pilkada serentak Provinsi Lampung, Kamis kemarin.

    Menurut Crisna tidak ada hardikan atau bentak-membentak oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kepada wartawan MNCTV. “Tidak ada bentak membentak apalagi hardik menghardik. Itu cuma bercanda,” kata Chrisna dalam konferensi persnya, Jumat (26/6).

    Menurut Chrisna media yang hadir pada acara rapat Gubernur bersama KPU dan Bawaslu yang membahas kesiapan Pilkada tidak itu justru tidak mempermasalahkan.

    Tapi malah media yang tidak hadir pada acara tersebut yang mempersoalkan.  “Oleh karenanya Chrisna berharap, dengan klarifikasi ini dapat menjernihkan kesimpangsiuran yang terjadi,” kata Crisna Putra.

    Sebelumnya dalam rakor itu, Gubernur sempat meminta hanya pimpinan media yang ada di ruangan, dengan pembahasan yang minta of the rekord. Dan meminta wartawan menunggu di luar, dengan alasan banyak pembicaraan rahasia.

    Saat Gubernur sedang paparan, Wartawan MNCTV Andreas, mengambil gambar, saat itulah Gubernur menghardik Andreas dengan kalimat nada tinggi, “Hei kamu!,

    Hei kamu jangan dulu merekam saya ini lagi pusing, bisa enggak. Saya ini juga preman. Dahulunya mantan preman,“ Kata Arinal dengan nada tinggi, dan sontak peserta rapat yang dihadiri Kapolda, Utusan Korem, Kabinda, Utusan Kejaksaan, dan para pejabat Lingkungan Provinsi Lampung terdiam, termasuk KPU dan Bawaslu, serta pimpinan media.

    Kepda sinarlampung, Andreas yang sedang mengambil gambar gubernur itu sempat kaget, dan tak menyangka dihardik di muka umum seperti itu. “Ya peristiwanya memang benar, tapi memang sebelumnya gubernur minta media menungu di luar ruangan rapat. Tapi saya dan beberapa kawan lain masih ada di dalam ruangan, termasuk Abung. Kebetulan saya waktu itu ambil gambar gubernur lagi pemaparan. dan dia langsung menegur dan mempertanyakan masih ada wartawan di dalam ruangan,” kata Andreas.

    Adres mengaku kaget dirinya dibentak saat mengambil gambar “Saya juga menyayangkan sikap Gubernur seperti itu pada media, arogan sekali,” kata Andreas. (Red)

  • Gubernur Ku “Preman”

    Gubernur Ku “Preman”

    Mendengar kata “preman”, apa kira-ira yang terlintas dalam pikiran kita?. Kata “preman” memang hari ini memiliki konotasi negatif, yang identik dengan tindakan kriminal. Hal ini tentu saja tidak lepas dari perjalanan sejarah kata “preman” itu sendiri.

    Seorang sahabat menulis, seperti umumnya sifat bahasa yang dinamis, sebuah makna kata pun juga dapat berubah seiring berjalanya waktu. Menurut dia, dalam disiplin ilmu bahasa atau linguistik fenomena perubahan makna tersebut dengan istilah peyorasi. Peyorasi dapat berarti sebuah proses pergeseran makna dari sebelumnya yang bersifat positif menjadi terdengar lebih negatif, buruk, atau rendah.

    Disamping peyorasi ada juga ameliorasi, ameliorasi sendiri merupakan kebalikan dari peyorasi. Yaitu dari kata yang memiliki makna negatif berubah menjadi positif. Jika menengok sejarah kebelakang kata “preman” sendiri sudah eksis sejak zaman kolonial atau penjajahan.

    Pada masa tersebut eksis orang-orang yang memiliki reputasi sebagai pembela para buruh kebun atau kuli kontrak yang berasal dari Jawa, Tionghoa, dan India. Karena para buruh tersebut mendapat siksaan dari mandor kebun atas perintah dari tuan kebun.

    Para pembela buruh tersebut biasanya adalah mereka yang juga berkerja sebagi buruh tapi secara kontrak atau dibayar harian. Oleh tuan-tuan kebun dari Belanda yang menjadi penguasa tanah Deli, para pekerja kontrak tersebut disebut dengan “vrije man” atau dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai “orang bebas”.

    Karena tindakan para vrije man yang membela para buruh tersebut, mereka terkadang menjadi gangguan bagi bagi pemilik kebun dalam menjalankan bisnisnya. Namun dari sudut pandang para buruh tindakan para vrije man tersebut malah sangat membantu. Oleh karenanya sebagai balas jasa para buruh tersebut memberi makanan dan minuman secara gratis.

    Seiring berjalanya waktu, ada beberapa vrije man yang lebih cenderung berorientasi pada nafsu dan materi saja. Yang kemudian vrije man ini dimanfaatkan oleh para tuan tanah dijadikan tukang pukul atau centeng mereka. Dan para vrije man yang tetap membela buruh malah dicap sebagi pengganggu.

    Dari konteks inilah istilah atau kata “preman” muncul, yang merupakan perubahan dari kata “vrije man” karena penyebutanya yang agak susah bagi lidah orang Melayu dan Jawa. Walaupun istilah preman hari ini memiliki konotasi negatif, namun ketika masa mempertahankan kemerdekaan para preman ini juga pernah ikut berjuang. Tepatnya pada peristiwa Jalan Bali pada Oktober 1945, ketika itu banyak preman dari Medan yang ikut berjuang melawan penjajah.

    Pertanyaannya, kenapa membahas kata Preman, karena ada peristiwa yang menggelitik telinga saat rapat kordinasi persiapan Pilkada  Lampung yang pesertanya ada KPU, Bawaslu, Para pejabat termasuk Kapolda Irjen Pol Purwadi, Kabinda Lampung, Unsur Kejaksaan, TNI, Pejabat Pemprov Lampung, hingga pimpinan redaksi berbagai media cetak, online, dan TV Radio.

    Seorang wartawan TV, group MNCTV Andreas mencoba mengambil gambar saat Gubernur yang sedang paparan. Sebagai wartawan TV, tentu tidak bisa hanya mengandalkan gambar wawancara tetapi butuh gambar suasana. Tiba tiba Gubernur Lampung menghardik, bahasa kampung membentak, “Hei kamu jangan dulu merekam saya ini lagi pusing, bisa enggak. Saya ini juga preman. Dahulunya mantan preman,“ ucap Gubernur dengan nada tinggi, dan sontak peserta rapat yang dihadiri terdiam, suasana hening.

    Termasuk Kapolda, KPU dan Bawaslu, serta pimpinan media terdiam, pasti dengan berbagai macam yang ada dipikirannya. Sang wartawan tentu ikut kaget. Dan lalu keluar ruangan. Aksi verbal ini bukan kali pertama di lakukan Gubernur Lampung, saat dengan wartawarti RMol Lampung juga hampir sama, hingga jadi ramai.

    Hingga Jumat malam, hampir di banyak group, yang isinya tokoh, pelajar, mahasiswa, hingga wartawan ramai bergunjing soal ulah mantan Sekda Lampung itu. Bahkan tokoh Lampung Alzier Dianis Thabrani ikut seloroh di group menyebut pensiunan PNS ngaku preman, ya Ngibul katanya..

    Adakah yang salah dengan pengakuan seorang pejabat bahwa dirinya seorang preman? Jawabnya dengan tegas ya, kata Gunawan Parikesit, seorang wartawan senior yang kini menjadi lawyer. Alasannya, karena dalam maknanya preman (premanisme), adalah kata yang berasal dari negri “penjajah” belanda: _vrijman_ Yang memiliki makna; Bebas, Sedangkan isme: merupakan suatu penanda aliran,

    Adalah sebutan pejoratif bagi yang kerap digunakan untuk merujuk kepada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari Pemerasan kelompok masyarakat lain, lanjut Gunawan kembali pada pertanyaan semula, apakah ada yang salah dengan pengakuan pejabat bahwa dia seorang preman?

    Maka sudah sangat jelas kalau preman itu tidak memiliki moral yang baik. Dia merupakan pelaku pemerasan. Jelas tidak patut jadi pejabat, apalagi sekelas gubernur. Mengacu pada satu kasus di Lampung, ketika ramai pemberitaan bahwa Gubernurnya, Arinal Junaidi, menghardik wartawan sambil menyatakan dirinya preman, maka sebenarnya ini tidak bisa berhenti ditataran isu saja.

    Harus dibuktikan apakah benar pemberitaan itu, apakah ucapan itu mengandung ancaman (sebagai prilaku preman dalan pekerjaannya), apakah ada sesuatu lainnya? Saya tak menjawab.

    Pemimpin Arogan Pertanda Tidak Kompeten dan Tidak Layak

    Saya baca artikel yang tayang di Kompas.com, 12 Desember 2016, menyebutkan dari mudah marah, kasar, dan arogan dalam bersikap merupakan tanda-tanda seseorang yang tidak kompeten dalam memimpin sebuah tim kerja. Setidaknya begitulah hasil studi yang dipublikasikan oleh Washington Post berdasarkan pernyataan dari seorang psikolog bernama Ashley Merryman.

    Merryman menuliskan bahwa pemimpin yang rendah hati lebih efektif dan produktif dalam bekerja. Dia menambahkan bahwa sikap arogan dan kasar tidak menjadi kriteria psikologis yang ideal untuk menjadi seorang pemimpin.

    Studi yang sempat dipublikasikan oleh jurnal Personality and Individual Differences menunjukkan bahwa responden yang mengakui, tidak selalu benar dan bersedia berubah pikiran jika terbukti salah ditemukan menjalani kepemimpinan dengan bijak serta efektif.  Sebaliknya, pemimpin yang selalu merasa benar justru menunjukkan sikap negatif selama menjalani tugas menjadi ketua di sebuah tim kerja.

    Studi yang melibatkan 155 partisipan ini meminta mereka untuk membaca 40 daftar pernyataan. Kemudian, partisipan diminta untuk mengidentifikasikan pernyataan tersebut yang hadir dalam 60 kalimat. Ternyata, partisipan yang rendah hati lebih cerdas dan cepat dalam menemukan 40 pernyataan dalam sejumlah kalimat.

    Namun, partisipan yang arogan bersikeras bahwa hasil mereka yang salah itu adalah jawaban paling benar. Hasil studi ini pun dikuatkan oleh studi lain yang ditayangkan oleh Journal of Management yang menyatakan bahwa jumlah karyawan yang keluar masuk sangat rendah pada perusahaan yang dipimpin oleh seorang profesional yang rendah hati dan tidak sombong.

    Selain itu, perusahaan dengan pemimpin yang rendah hati menghasilkan kepuasan karyawan bekerja yang tinggi, performa bisnis menguat, dan solidaritas karyawan yang tinggi.

    “Pemimpin yang arogan terlalu bodoh untuk mengakui kesalahan mereka. Ini dinamakan Duning-Krueger Effect. Artinya, mereka merasa apa yang merek lakukan selalu benar. Kenyataannya, mereka tidak tahu bahwa apa yang mereka tahu itu sedikit dan tidak penting,” urai Jessia Collet, asisten profesor dari University of Notre Dame. ***  

  • Positif Covid-19 Lampung Kembali Bertambah Empat Jadi 187 Orang

    Positif Covid-19 Lampung Kembali Bertambah Empat Jadi 187 Orang

    Bandar Lampung (SL)-Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid -19 di Provinsi Lampung kembali bertambah empat orang sehingga kini totalnya menjadi 187 kasus dari yang sebelumnya 183 kasus. Tambahan empat kasus tersebut berasal dari Kabupaten Lampung Utara 3 orang dan Pringsewu 1 orang.

    Dari total 187 kasus tersebut tercatat 40 orang masih dalam perawatan, 135 orang dinyatakan sembuh dan 12 orang dinyatakan meninggal dunia. Jumlah tersebut berdasarkan data update covid – 19 terbaru yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pada, Kamis 25 Juni 2020.

    Sedangkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 160 orang, dengan rincian 8 orang masih dalam perawatan, 123 orang sudah dipulangkan dengan hasil negatif dan 29 orang dinyatakan meninggal dunia. Terdapat penamnahan 4 PDP yang berasal dari Bandar Lampung 2 orang, Lampung Barat dan Lampung timur masing-masing 1 orang.

    Sementara untuk orang dalam pantauan (ODP) berjumlah 3.431 orang, sebanyak 85 masih dalam pantauan, 3.338 orang sudah selesai dipantau dalam 14 hari, dan sisanya 8 orang meninggal dunia. Terdapat penambahan sebanyak 33 ODP yang berasal dari Lampung Tengah 29 orang,  Lampung Selatan 1 orang, Lampung Timur 2 orang dan Tanggamus 1 orang. (septi/red)

  • Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono di Laporkan ke Badan Kehormatan Dewan

    Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono di Laporkan ke Badan Kehormatan Dewan

    Lampung Tengah (SL)-Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah oleh anggotanya, terkait dugaan pelanggaran tata tertib (Tatib). Laporan lima anggota DPRD itu diterima lima anggota BK yang diketuai I Nyoman Suryana, Rabu 24 Juni 2020.

    Ketua Fraksi PKS M Ghofur menyatakan laporan yang telah disusun sudah diserahkan ke BK. “Sudah kita serahkan, ada dua poin dugaan pelanggaran tatib. Laporan kita serahkan bersama empat anggota DPRD lainnya, yakni Hanafiah, Umar, Najamudin, dan Sainul Abidin. Sementara ini baru lima orang. Proses laporan kita serahkan sepenuhnya ke BK,” kata Ghufron.

    Ketua BK DPRD Lamteng I Nyoman Suryana menyatakan laporan resmi sudah diterima. Terkait laporan itu, BK akan mengidentifikasi laporan dan segera menjadwalkan pemanggilan Ketua DPRD Lamteng Sumarsono untuk diklarifikasi.

    “Sudah kita terima. Empat anggota BK lainnya juga ikut hadir serta menyaksikan penyerahan laporan. Laporan sudah kita identifikasi dan lengkap, rencananya kita klarifikasi terkait laporan ini. Minggu depan kita undang Ketua DPRD Lamteng Sumarsono, nanti dikabari,” kata Suryana.

    Sebelumnya laporan itu terkait mekanisme pembentukan pansus di DPRD Lampung Tengah. Diketahui dalam rapat Paripurna DPRD Lamteng tentang persetujuan dua raperda dan perubahan program pembentukan perda terjadi interupsi sebelum ditutup.

    Hanapiah dari Fraksi NasDem mempertanyakan pembentukan Panitiaa Kusus (Pansus) Covid-19 DPRD Lamteng berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah. “Izin, Ketua. Terkait surat yang kami terima soal pembentukan Pansus Covid-19  sesuai rapat Banmus 4 Juni 2020 kenapa sampai sekarang belum dibahas dan diagendakan dalam paripurna?” tanya Hanapiah

    Pertanyaan ini ditimpali M. Ghofur dari Fraksi PKS. “Izin, ketua “Apa yang dimaksud saudara Hanapiah adalah terkait pembentukan Pansus Covid-19”.? Surat ditandatangani langsung oleh Ketua, berarti resmi. Jika dipending seharusnya ada surat resminya, seharusnya ketua faham dengan aturan.

    “Jika begini, ketua diduga menyalahi aturan tatib di Badan Kehormatan (BK) DPRD Lamteng. Hasil Banmus sudah diputuskan bersama dan membentuk Pansus, ini harus ditindaklanjuti, maaf “saya akan laporkan hal ini secara resmi ke BK DPRD Lamteng,” katanya.

    Ketua DPRD Lamteng Sumarsono merespon hal ini. “Ya, saya baru ingat karena waktu itu yang memimpin rapat Wakil Ketua I, II, dan III. Kebetulan saya ada tamu Ketua DPRD Mesuji. Jadi saya delegasikan apa pun keputusan rapat, saya ikut, jika dinilai ada kesalahan, silakan kalau mau lapor ke BK. Saya bisa menghargai keputusan saudara- saudara semua,” ungkapnya hingga sidang paripurna ditutup.

    Ketua BK DPRD Lamteng I Nyoman Suryana juga sempat mempertanyakan masalah laporannya. “Mana laporannya?! Sampai saat ini, BK belum menerima laporan resmi. Kan waktu itu baru wacana, belum ada bukti otentik laporan resmi. Saya juga sudah bilang ke staf, jika ada yang menyerahkan laporan langsung disampaikan. Saya tanya tadi juga belum ada,” kata kader Partai Golkar ini di ruang Komisi IV DPRD Lamteng.

    Jika sudah ada laporan, kata Suryana, BK akan langsung undang empat anggota BK lainnya. “Kalau sudah ada laporan masuk, kita undang anggota BK lainnya, kita akan identifikasi masalah dalam laporannya dan kemudian klarifikasi masalah terhadap pelapor,” ujarnya.

    Pedoman BK, kata mantan anggota DPRD Lampung ini, hanya dua. “Pedoman kita hanya dua yakni tatib (tata tertib) dan Kode Etik Dewan. Kita belum bisa menyimpulkan apakah pelanggaran tatib atau kode etik, ita identifikasi dahulu,” ungkapnya.

    Sanksi yang akan diberikan kepada Ketua DPRD, kata Suryana, bisa berat dan ringan. “Sanksi ringannya bisa teguran lisan dan tertulis, jika sanksi berat, bisa hukuman jabatan, pokoknya nanti ada sidang. Putusannya direkomendasikan sesuai kesalahan,” katanya. (Irsan/red)

  • Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan Motivasi Prajurit Korem 045/Gatam

    Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan Motivasi Prajurit Korem 045/Gatam

    Bandar Lampung (SL)-Panglima Daerah Militer (Pangdam) II/Sriwijaya Mayjen TNI Irwan mengatakan diperlukan sinergi yang kuat dari seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk lepas dari situasi pandemi covid-19 saat ini. Hal tersebut disampaikan Pangdam saat kunjungan kerja di Markas Komando Resimen Militer (Korem) 043/Garuda Hitam, Lampung, Kamis 25 Juni 2020.

    Kunjungan Pangdam II/Sriwijaya ke Korem 043/Gatam, disambut Disambut Danrem Brigjen TNI Toto Jumariono, didampingi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kapolda Irjen Pol Purwadi Arianto. Pangdam menyatakan kedatangannya ke Makorem 043/Gatam merupakan kunjungan kerja memberikan motivasi kepada seluruh personil TNI yang ada dijajaran Korem Gatam untuk terus bersemangat dalam melaksanakan tugas sebagai prajurit meskipun di tengah pandemi Covid-19.

    Pangdam II/Sriwijaya meminta TNI terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari segala bentuk tindakan yang menggangu stabilitas negara. “Kita harus terus kompak, memperkuat sinergi seluruh elemen.TNI siap mendukung upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam mencegah penularan dan mengatasi dampak covid-19,” kata Pangdam.

    Pangdam juga mengapresiasi upaya Pemprov Lampung dalam mencegah dan mengatasi pandemi covid-19. Sehingga bisa menjadi salah satu daerah rendah penularan covid-19 di Indonesia. “Kunjungan saya ke Lampung ini, bagian dari  pembinaan dan peningkatan koordinasi jajaran TNI dalam mendukung program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah,” terangnya.

    Selain itu, kata Pangdam, Provinsi Lampung juga masuk sebagai salah satu daerah di Indonesia dengan kategori siap menerapkan kebijakan new normal. Itu dibuktikan dengan diraihnya tiga gelar juara pada lomba inovasi daerah penerapan new normal yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri, baru-baru ini. 

    Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada kesempatan itu berharap, kunjungan Pangdam tersebut dapat semakin memotivasi prajurit TNI, pemerintah dan elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan penanganan covid-19.

    “Kunjungan Pangdam II Sriwijaya di Makorem 043/Gatam menilai Lampung saat ini keadannya sangat kondusif. Sedangkan penanganan Covid Lampung meraih peringkat kedua penanagan Covid terbaik secara nasional. Di bidang ekonomi kita akan berusaha menjamin kestabilan ekonomi dan akan memenuhi 11 kebutuhan pokok masyarakat,” katanya. (Red)