Kategori: Headline

  • Juniardi: Hardik Wartawan dan Ngaku Preman Oleh Gubernur Itu Ancaman Kemerdekaan Pers

    Juniardi: Hardik Wartawan dan Ngaku Preman Oleh Gubernur Itu Ancaman Kemerdekaan Pers

    Bandar Lampung (SL)-Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan mengecam sikap arogan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang menghardik wartawan MNCTV saat sedang mengambil gambar acara rapat Gubernur Lampung bersama KPU, Bawaslu, dan Forkimpinda Lampung soal persiapan Pilkada, Rabu 24 Juni 2020. Selain menghardik, Gubernur melontarkan kaliman bahwa dirinya juga preman.

    “Jika benar itu terjadi, saya menyesalkan penghardikan wartawan dan larangan mengambil gambar, yang terjadi di ruang rapat Pemprov Lampung. Apalagi di lontarkan orang nomor satu di Lampung itu di hadapan banyak pejabat Forkopimda, ada Kapolda, Kabinda, dan para Pejabat di lingkungan Provinsi Lampung. Ini masuk kekerasn verbal,,” kata Juniardi.

    “Apa tidak ada yang lebih sopan? Bicara saja baik-baik jika memang kegiatan tidak bisa diliput. Toh wartawan yang datang itu di undang, dan pasti akan mengerti karena mereka dibatasi dengan kode etik. Cara-cara arogan sudah tidak jamannya lagi. Semua bisa selesai dengan komunikasi yang baik. Wartawan kok dianggap musuh,” lanjutnya.

    Juniardi, jugaa mengecam keras tindakan yang dilakukan Gubernur Lampung karena masuk katagori kekerasan verbal dan menghalang halangi kerja wartawan, apalagi kegiatan itu justru untuk menyampaikan paparan Gubernur itu sendiri. “Tindakan Gubernur Lampung tersebut sudah melanggar undang-undang Pers dimana jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh undang-undang pers,” katanya.

    Menurut Juniardi, sejatinya wartawan mempunyai Undang-Undang dalam memperoleh sebuah informasi yang tertuang dan sudah  dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, “Karena itu kita berharap aparat penegak hukum untuk bisa melindungi para jurnalis dalam melaksanakan aktivitas peliputan di seluruh Nusantara Indonesia, termasuk di Lampung,” katanya.

    Selain itu, apapun alasannya, sebagai pejabat publik, tindakan arogansi dan premanisme oknum Gubernur kepada Wartawan MNCTV adalah bagian dari bentuk tindakan premanisme, dan itu sudah tidak jamannya. Negara Demokrasi sangat menghargai peran dan memerlukan pers sebagai mitra.

    “Tidak kecuali itu di Lampung pesan pentingnya peran Pers sering digaungkan oleh Presiden dan Petinggi Pemerintahan lainnya di Pusat termasuk oleh Kapolri. Bahkan acapkali Gubernur membuat pernyataan tentang penting kerjasama dengan pers dalam memajukan daerah juga menjaga stabilitas keamanan sebagai mana juga yang disampaikan oleh Kapolda Lampung,” katanya.

    Sikap arogansi dan premanisme yang ditunjukkan Gubernur terhadap Wartawan MNCTV adalah sebuah tindakan kesewenang-wenangan. Mestinya sebagai pejabat justru memberikan akses yang luas kepada wartawan dalam memperoleh informasi menyangkut dengan kegiatan Pemerintahan Provinsi Lampung.

    “Hal itu semestinya tidak harus terjadi, itu intimidasi namaanya, sikap yang di lihatkan dan di tunjukan pejabat tersebut sudah tidak mencerminkan seorang pejabat publik. Apalagi ia termasuk orang yang cukup di segani seharusnya dapat mengayomi dan memberikan contoh yang baik,” katanya.

    Peristiwa yang menimpa salah satu rekan wartawan MNCTV itu untuk bukan yang pertama, maka kita turut prihatin dengan sikap yang di tunjukan oleh oknum pejabat penting di Lampung itu. “Sikap yang di tunjukan seorang pejabat seperti itu semestinya tidak terjadi, katanya wartawan itu teman, rekan, media itu adalah mitra pemerintahan, mitra DPRD, mitra Polri dan seluruh elemen dan masyarakat. Apalagi pejabat atau jabatan itu hanya titipan,” katanya.

    Terkaiit ucapan mengaku sebagai preman, Juniardi menyatakan wartawan itu bukan preman, tapi menyampaikan informasi melalui media, cetak, online, elektronik termasuk televisi, yang diterbitkan berdasarkan profesional dan kode etik, berdasarkan bukti-bukti dan data yang mereka temukan dilapangan. “Gubernur sebagai kepala pemerintahan tentunya harus menghargai profesional mereka yang sedang melaksanakan tugasnya sebagai perkerja pers,” kata Juniardi

    Selama wartawan tersebut masih menjalan tugas dengan profesional, “Jika memang kecewa dengan berita yang di buat itu jelas dan ada sumber semua itu sah-sah saja bila mana seorang wartawan itu masih memegang teguh kode etik jurnalistik. Jika ada kesalahan atau masih ada kekeliruan dalam penyampaian dalam berita kita bisa memberikan hak jawab dan klarifikasi dalam pemberitaan yang berimbang,” katanya.

    “Kita berharap kepada Gubernur maupun kepada para pejabat publik kedepanya agar tidak ada lagi sikap arogan kepada wartawan maupun pekerja pers, apalagi sikap seperti itu tidak semestinya di tunjukan oleh pejabat publik. Jangan karea jabatan kita mentang-mentang, sok ataupun menunjukan sikap arogan. Harusnya menyadari jabatan itu amanah. Mari kita bersama berkerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada,” tutupnya. (Indah/Red) .

  • Hardik Wartawan MNCTV di Ruang Rapat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Mengaku Preman?

    Hardik Wartawan MNCTV di Ruang Rapat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Mengaku Preman?

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghardik wartawan MNCTV Andreas saat sedang mensute gambar dalam Rapat Koordinasi Pilkada Forkopimda, Penyelenggara Pemilu, dan Pemimpin Redaksi Media Cetak, TV dan online, di ruang rapat utama, Gedung Pemprov Lampung, Rabu 24 Juni 2020.

    “Hei kamu jangan dulu merekam saya ini lagi pusing, bisa enggak. Saya ini juga preman. Dahulunya mantan preman,“ Kata Arinal dengan nada tinggi, dan sontak peserta rapat yang dihadiri Kapolda, Utusan Korem, Kabinda, Utusan Kejaksaan, dan para pejabat Lingkungan Provinsi Lampung terdiam, termasuk KPU dan Bawaslu, serta pimpinan media.

    Andreas yang sedang mengambil gambar gubernur itu sempat kaget, dan tak menyangka dihardik di muka umum itu. “Ya peristiwanya memang benar, tapi memang sebelumnya gubernur minta media menungu di luar ruangan rapat. Tapi saya dan beberapa kawan lain masih ada di dalam ruangan, termasuk Abung wartawan analisisi. Kebetulan saya waktu itu ambil gambar gubernur lagi pemaparan. dan dia langsung menegur dan mempertanyakan masih ada wartawan di dalam ruangan,” kata Andreas.

    Adres mengaku kaget dirinya dibentak saat mengambil. “Saya juga menyayangkan sikap Gubernur seperti itu pada media, arogan sekali,” kata Andreas.

    Aksi arogan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan membentak Wartawan MNC TV Andreas serta mengaku preman menuai kritik. Meski Dihadapan Forkopimda Arinal tak segan membanggakan diri sebagai preman.

    “Harusnya Gubernur Lampung tidak berkata demikian. Kalau pun memang sedang pusing jangan bawa-bawa ke ranah pekerjaan. Harus bisa menempatkan posisi dia sebagai pejabat publik. Sebagai kepala daerah,” kata Taufik, Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung, Kamis 25 Juni 2020.

    Apalagi, kata Taufik, Arinal bukan sekali ini saja membentak wartawan. Namun dahulu juga pernah melakukan hal serupa dan mengaku preman. “Tidak sepatutnya Gubernur Lampung berkata kasar. Harus bisa membedakan audiensnya siapa saja disana. Dan bersikaplah selayaknya Pejabat Publik,” katanya. (red)
  • Lampung Masuk 10 Besar Terkorup, Arinal Djunaidi No Coment

    Lampung Masuk 10 Besar Terkorup, Arinal Djunaidi No Coment

    Jakarta (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis 10 daerah instansi provinsi dengan angka korupsi tertinggi sejak lima tahun terakhir,  2014 hingga 2019. Provinsi Lampung masuk 10 daerah tertinggi,  dengan posisi kedelapan dengan 30 kasus korupsi.

    Hal tersebut dipaparkan KPK dalam agenda koordinasi dan diskusi interaktif ketua KPK dengan gubernur se-Indonesia yang dilakukan secara virtual di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020. Kegiatan juga disiarkan di kanal resmi Youtube KPK. Sambil memberikan pengarahan, Ketua KPK Firli Bahuri juga menampillan slide data yang terpublish di kanal Youtube tersebut.

    Dalam slide data tersebut terdapat 10 instansi/provinsi dengan angka korupsi tertinggi sejak 2014-2019,  salah satunya Lampung yang menempati peringkat delapan.

    Firli mengatakan korupsi didominasi pengadaan fee proyek atau pengadaan barang dan jasa. “Ada 121 daerah (kabupaten/kota) dan 21 gubernur terlibat fee pengadaan barang jasa. Saya enggak mau lagi ada yang terjebak kasus korupsi karena fee proyek,” ujarnya.

    Selain pengadaan barang dan jasa, beberapa area rawan korupsi, yakni rotasi, mutasi, rekrutmen pegawai, pemberian izin usaha, izin tambang, markup proyek, fee proyek, dan ketuk palu pengesahan APBD.

    Data di Lampung setidaknya ada lima eks kepala daerah asal Lampung yang dijadikan tersangka oleh KPK bahkan telah divonis. Empat di antaranya terjaring operasi tangkap tangan.

    Mereka, yakni eks Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan, eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, eks Bupati Mesuji Khamami, dan eks bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, yang masih menunggu vonis persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

    Slide data KPK soal kasus korupsi di Indonesia sepanjang 2014-2019

    1.Pemerintah Pusat (359 kasus)

    2.Jawa Barat (101 kasus)

    3.Jawa Timur (85 kasus)

    4.Sumatera Utara (64 kasus)

    5.DKI Jakarta (61 kasus)

    6.Riau dan Kepulauan Riau (51 kasus)

    7.Jawa Tengah (49 kasus)

    8.Lampung (30 kasus)

    9.Banten (24 kasus)

    10.Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bengkulu, Papua (22 kasus).

    Gubernur No Coment

    Mennggapi rilis KPK itu,  Gubernur Lampung Arinal Djunaidi justru menjawab no coment. “No comment, itu kan 2014-2019,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunadi usai rapat koordinasi terkait pilkada serentak 8 kabupaten/kota di ruang rapat utama kantor Gubernur Lampung, Rabu, 24 Juni 2020.

    Apakah rilis dari KPK tersebut akan dijadikan early warning system (EWS) atau suatu peringatan/deteksi dini bagi para kepala daerah untuk tetap menjaga integritasnya dan profesionalitasnya dalam memimpin roda pemerintahan. Dengan semangat dan komitmen memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) harus terus dijunjung tinggi sebagai wujud pengabdian untuk masyarakatnya. “Tidak perlu saya sampaikan di sini. Hal yang strategis akan saya instruksikan langsung kepala bupati dan wali kotanya,” kata Arinal.(red)

  • Pemprov Lampung Akan Siapkan Anggaran Untuk Sukseskan Pilkada Serentak

    Pemprov Lampung Akan Siapkan Anggaran Untuk Sukseskan Pilkada Serentak

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajak seluruh bupati dan walikota untuk menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 8 kabupaten-kota di Provinsi Lampung. Hal itu disampaikan Arinal usai Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pelaksanaan Pilkada di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Rabu 24 Juni 2020.

    Arinal menyebutkan pemerintah pusat sudah menetapkan waktu pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember mendatang. “Tetapi untuk tahapan sudah dimulai sejak 15 Juni. Dalam perjalanan itu menentukan langkah-langkah, siapa bekerja apa. Karena Demokrasi harus berjalan, meski ditengah covid-19,” jelasnya.

    Gubernur berharap meski saat ini sedang menghadapi wabah corona virus disease 2019 (covid-19), tetapi Pilkada harus tetap berlangsung sukses. Karena itu, gubernur meminta seluruh bupati/walikota untuk turut menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak di 8 kabupaten/kota.

    “Bagaimana Pilkada berjalan, tapi covid-19 tidak mengganggu, bahkan lebih kecil lagi. Ini yang akan kita bicarakan pada bupati/walikota untuk menyukseskan Pilkada. Jadi tidak ada alasan tidak sukses Pilkadanya,” terangnya.

    Guna menyukseskan Pilkada tersebut, gubernur meminta pemerintah kabupaten/kota untuk menyusun langkah-langkah. Termasuk menyiapkan anggaran Pilkada. Menurut Arinal, anggaran Pilkada merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tidak dapat membantu.

    “Jadi sesuai undang-undang, Pilkada ini menjadi tanggung jawab kabupaten/kota. Dalam posisi covid-19, maka anggaran juga harus disiapkan. Kami Pemprov tidak boleh menyiapkan anggaran, karena ada aturannya. Tapi pemprov akan tetap menyiapkan anggaran terkait pelaksanaan pilkada. Anggarannya untuk normal situasi politik, keamanan dan ekonomi di tengah covid-19 ini,” ujarnya. (rls/red)

  • Pangdam II Siwijaya Kunjungi Kodim 0424 Tanggamus

    Pangdam II Siwijaya Kunjungi Kodim 0424 Tanggamus

    Pringsewu (SL)-Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) II Sriwijaya Mayor Jenderal TNI Irwan, S.IP, M.Hum melakukan kunjungan kerja ke Komando Distrik Militer (Kodim) 0424/Tanggamus. Kedatangan Pangdam disambut Komandan Kodim 0424/TGM Letnan Kolonel Infanteri Arman Aris Sallo, didampingi Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani dan Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi beserta jajaran Muspida Tanggamus dan Pringsewu serta jajaran Kodim 0424 di Markas Kodim 0424/TGM di Kota Agung, Rabu 24 Juni 2020.

    Pangdam II Sriwijaya mengatakan kunjungan kerja ke Kodim 0424/TGM, selain mengecek kondisi kekuatan personel maupun yang lainnya, sekaligus memberikan semangat dan motivasi kepada seluruh jajaran Kodim 0424/TGM yang memiliki 2 wilayah teritorial yakni Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu dalam menjalankan tugas negara.

    Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Pringsewu juga memberikan cinderamata kepada Pangdam II Sriwijaya, yakni berupa replika atau miniatur Gapura Selamat Datang di Ibukota Kabupaten Pringsewu. (wagiman)

  • Konsep Trisila dan Eka Sila Ternyata Tertulis Dalam Visi Misi PDI Perjuangan?

    Konsep Trisila dan Eka Sila Ternyata Tertulis Dalam Visi Misi PDI Perjuangan?

    Jakarta (SL)-Konsep Trіѕіlа dan Ekаѕіlа yang menjadi sorotan dalam Rancangan Undаng Undаng Hаluаn Ideologi Pancasila (RUU HIP) tersebut tеrnуаtа ditemukan dalam visi dan mіѕі Pаrtаі PDIP.  RUU HIP kini dіtеntаng kеrаѕ оlеh рublіk, dan minta segera di batalkan.

    Dаlаm RUU HIP, раdа Pаѕаl 6 tentang сіrі роkоk Pancasila, disebutkan bаhwа ciri роkоk Pаnсаѕіlа bеruра Trisila, уаknі ѕоѕіо-nаѕіоnаlіѕmе, ѕоѕіо-dеmоkrаѕі serta kеtuhаnаn уаng berkebudayaan. Trisila уаng dіmаkѕud terkristalisasi dalam еkаѕіlа, уаknі gоtоng royong.

    Kоnѕер Trіѕіlа dan Ekаѕіlа іnіlаh yang mendapatkan kritik kеrаѕ kаrеnа dіаnggар mеrujuk раdа Pancasila yang dіѕаmраіkаn oleh Sоеkаrnо dаlаm ріdаtо раdа 1 Junі 1945, bukаn Pаnсаѕіlа hasil kesepakatan akhir. Banyak ріhаk уаng menilai uѕulаn dаlаm RUU HIP tersebut justru mеngеrdіlkаn Pancasila.

    Tak hаnуа itu, RUU HIP dіаnggар tіdаk mеmіlіkі urgеnѕі untuk dіbаhаѕ. Kаtа Trіѕіlа dаn Ekаѕіlа yang mеnjаdі реrdеbаtаn publik іtu juga dіtеmukаn dаlаm visi dаn mіѕі Partai PDIP.

    Merujuk раdа lаmаn rеѕmі Pаrtаі PDIP рdіреrjuаngаn.іd, ada lіmа visi уаng dііdаmkаn oleh PDIP. Visi Trisila dаn Ekаѕіlа tertuang dalam vіѕі kedua dаn ketiga раrtаі bеrlаmbаng bаntеng іtu. “Alаt реrjuаngаn untuk mеlаhіrkаn kеhіduраn bеrbаngѕа dаn bеrnеgаrа yang bеr-Kеtuhаnаn, memiliki ѕеmаngаt ѕоѕіо nаѕіоnаlіѕmе, dan sosio dеmоkrаѕі (Trі Sіlа);

    Alаt реrjuаngаn untuk mеnеntаng ѕеgаlа bеntuk іndіvіduаlіѕmе dаn untuk mеnghіduрkаn jіwа dan ѕеmаngаt gotong royong dаlаm kehidupan bеrmаѕуаrаkаt, bеrbаngѕа dаn bernegara (Eka Sila).”

    Bеlаkаngаn, dаlаm kеtеrаngаn tеrtulіѕ раdа Minggu 14 Juni 2020 lalu, Sekjen PDIP Hаѕtо Krіѕtіуаntо sepakat dengan krіtіk рublіk untuk menghapus Trіѕіlа dаn Ekаѕіlа dаlаm RUU HIP.

    Sikap tersebut dіаmbіl kаrеnа partai уаng dіkеtuаі оlеh Mеgаwаtі Sоеkаrnорutrі itu mеnуеrар аѕріrаѕі masyarakat. “Dengan dеmіkіаn tеrhаdар muatan yang tеrdараt dalam Pаѕаl 7 RUU HIP terkait сіrі pokok Pancasila ѕеbаgаі Trіѕіlа yang krіѕtаlіѕаѕіnуа dаlаm Ekаѕіlа, PDI Pеrjuаngаn setuju untuk dіhарuѕ,” ungkap Hаѕtо.

    Sementara іtu, Kеtuа DPP PDIP Ahmаd Bаѕаrаh jugа mеnеgаѕkаn RUU HIP mеruраkаn uѕulаn parlemen уаng dіtеrjеmаhkаn dari pidato роlіtіk Ketua MPR Bаmbаng Sоеѕаtуо.

    “Munculnya gаgаѕаn ѕеbuаh payung hukum untuk mеmbеrіkаn kоrіdоr bаgі mеmbumіkаn Pancasila іtulаh lаhіr dari ріdаtо роlіtіk rеѕmі Ketua Mаjеlіѕ Pеmuѕуаwаrаtаn Rаkуаt Republik Indоnеѕіа untuk memberi penekanan pada pengunaan іdеоlоgі Pаnсаѕіlа,” kаtа Basarah di Indоnеѕіа Lаwуеrѕ Club pada Sеlаѕа 16 Juni 2020. (red/net)

  • Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol Rp1,8 miliar, Sariyanti Prapradilkan Polri

    Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol Rp1,8 miliar, Sariyanti Prapradilkan Polri

    Lampung Selatan (SL)-Caleg Gagal Partai Demokrat Sariyanti, yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan Rp1,8 miliar untuk memasukkan anak PNS pada penerimaan siswa Taruna Akademi Polisi (Akpol) mengajukan prapradilan ke Pengadilan Negeri Kalianda. dengan tergugat Kapolri hingga Kapolres Lampung Selatan.

    Baca; Caleg Demokrat Gagal Sariyanti Dijebloskan Ke Penjara

    Baca: Pelapor Kasus Penipuan Modus Penerimaan AKPOL Rp1,8 Miliar Dapat Teror Orang Mengaku Jenderal Mantan Kapolda Lampung?

    Selasa 23 Juni 2020, Pengadilan Negeri Kalianda menggelar sidang praperadilan perdana terhadap pemohon, atas nama Sariyanti, warga Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, tersangka dugaan penipuan penerimaan siswa Taruna Akademi Polisi (Akpol) dengan pihak tergugat Kapolri hingga jajaran Polres Lampung Selatan di ruang sidang Cakra Pengadilan Kalianda.

    Saryanti melalui tim kuasa hukumnya, Yuntoro SH dan Yusroni SH.MH mengungkapkan bahwa yang menjadi dasar hukum permohonan praperadilan dari pemohon adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia, Pasal 1 butir 10 adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang.

    “Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka; Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan,” kata Yusroni dalam sidang.

    Dihadapan majelis hakim, dipimpin Hakim Tunggal Dodik Setyo Wijayanto, kuasa hukum pemohon menganggap penetapan tersangka pemohon oleh termohon kurang tepat. Karena menurut fakta-fakta hukum yang ada, pemohon sebenarnya adalah korban dari Haryono dan Singkle. Kedua orang ini adalah yang telah memberikan janji dan menerima uang untuk proses penerimaan anak pelapor sebagai Taruna Akpol.

    “Kronologis penetapan tersangka oleh pemohon adalah diawali pada 2017, dimana pemohon Sariyanti dimintai tolong oleh pelapor (R) untuk membantu memasukkan anak pelapor ke Akpol. Kemudian pemohon meminta bantuan sdr Haryono yang pernah mengatakan bisa membantu memasukkan ke Akpol. Kemudian Haryono menyarankan untuk langsung bertemu dengan sdr Singkle dan sdr Adi,” imbuhnya.

    Pasca pertemuan dengan Singkle di Mall Kalibata DKI, terus dia, pelapor kemudian berkomunikasi langsung dengan Haryono, Singkle dan Adi via ponsel. “Oleh Haryono Cs ini lah pelapor kemudian dimintai sejumlah uang untuk kepengurusan (Akpol) secara bertahap hingga total Rp1,937 miliar,” katanya

    “Sesuai kwitansi global yang dibuat saudara Haryono. Dengan adanya permintaan uang oleh Haryono Cs ini ke pelapor, kemudian pelapor meminta tolong kepada pemohon untuk mengantarkan uang yang diminta ke Haryono Cs. Setelah penyerahan uang ke Haryono dan Singkle Cs, pelapor menginformasikan ke pemohon bahwasanya, uang yang dititipkan kepada pemohon tersebut benar sudah diterima oleh Haryono dan kawan-kawan,” ungkapnya.

    Sementara kuasa hukum termohon, Kanit I Jatanras Polres Lampung Selatan, Ipda Sugiyanto SH meminta agenda sidang pada Rabu 24 Juni 2020 untuk memberikan Jawaban Termohon. “Kiranya untuk meminta waktu untuk menyusun jawaban yang akan disampaikan pada agenda sidang selanjutnya, Rabu 24 Juni 2020 besok,” kata Sugiyanto.

    Hakim Tunggal, Doddy Setyo Wijayanto SH dalam kesempatan itu mengingatkan sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) KUHAP Pra peradilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera. Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan.

    “Dalam waktu 7 hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus. Pemohon dapat mencabut permohonannya sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon. Kalau termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut,” kata Doddy.

    Doddy juga mengatakan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan pra peradilan belum selesai maka permohonan tersebut gugur. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan.

    “Sidang ditunda sampai agenda sidang selanjutnya. Sidang pra pradilan dibatasi waktu 7 hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus. Jadi sesuai jadwal, setelah sidang pertama dilanjutkan agenda sidang Jawaban Termohon,  Replik, Duplik dan Pembuktian. Kemudian, agenda sidang Pembuktian Surat Para Pihak, Pembuktian Surat dan Saksi-saksi para pihak, dan terakhir agenda Sidang Putusan,” katanya. (Red) 

  • Partai Pengusul RUU HIP Bisa Dipidana dan Dibubaran

    Partai Pengusul RUU HIP Bisa Dipidana dan Dibubaran

    Kegaduhan atas keberadaan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP) tidak berhenti, walaupun pemerintah menyatakan menunda pembahasannya. Elemen rakyat semakin giat melakukan penolakan dan penghentian pembahasan RUU, jadi bukan hanya ditunda. Terlebih lagi sekarang dipersoalkan siapa pihak pengusul RUU HIP. Pernyataan politisi Partai Demokrat Taufik Hidayat, pengusul RUU HIP sangat penting diungkap ke publik, sebab pengusul bisa masuk dalam kategori pemberontak negara.

    Penulis dapat memahami pernyataan tersebut, bahwa pengusul dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana. Acuannya adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Undang-undang ini diterbitkan memang secara khusus guna mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dari adanya ancaman dan bahaya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, yang terbukti bertentangan dengan agama, asas-asas dan sendi kehidupan bangsa Indonesia yang ber-Tuhan, sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Umumnya.

    Terkait dengan hadirnya RUU HIP, maka pokok persoalan menunjuk masuknya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan berbagai implikasi yuridisnya. RUU-HIP menggunakan nomenklatur ’ideologi’, namun substansi inti dalam RUU justru memasukkan dasar filsafat negara (philosofische grondslag) dan bahkan melakukan perubahan siqnifikan terhadap Pancasila. Perubahan dimaksud antara lain yang paling prinsip adalah perihal Ketuhanan Yang Maha Esa dan Keadilan Sosial. Keberadaan Keadilan Sosial disebutkan dalam RUU-HIP sebagai Sendi Pokok Pancasila.

    Dengan demikian, posisinya menggantikan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Tegasnya terjadi perubahan posisi (mutasi) sila. Hal ini secara tidak langsung juga mengamandemen Pasal 29 ayat 1 UUD NRI 1945, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, akan tergantikan dengan “Negara berdasar atas Keadilan Sosial”. Padahal sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai “causa prima” Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi titik sentral dari kehidupan kenegaraan.

    Dalam kaitan ancaman dan bahaya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, maka terjadinya perubahan demikian memberikan peluang masuknya konsep Keadilan Sosial versi Sosialisme-Komunisme. Kemudian perihal Ketuhanan yang berkebudayaan dalam RUU-HIP.

    Ketuhanan yang berkebudayaan melekat erat dengan sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi yang kemudian terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong. Walaupun pemahaman ini diambil dari pidato Bung Karno saat sidang di BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, namun itu bukan menjadi keputusan BPUPKI. Oleh karenanya, penggunaan istilah Ketuhanan yang berkebudayaan adalah sama dengan merubah atau mengganti Pancasila.

    Perubahan demikian pastilah dilakukan secara sengaja yang menunjuk dengan maksud, yakni menghendaki/mengetahui baik perbuatan maupun akibatnya. Perubahan atas Pancasila sebagai dasar negara disederajatkan dengan mengganti. Tindakan mengubah atau mengganti Pancasila menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 menunjuk pada perbuatan tindak pidana asal (predicate crime) yakni menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

    Selengkapnya dapat dilihat pada Pasal 107 huruf d yang menyebutkan, ”Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

    Pasal 107 huruf d ini merupakan delik pemberat dari Pasal 107 huruf a. Pada Pasal 107 huruf a terhadap perbuatan menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme tidaklah dimaksudkan untuk mengubah atau mengganti Pancasila. Pelaku hanya melakukan menyebarkan atau mengembangkan.

    Tidak dekikian halnya dengan Pasal 107 huruf d, pelaku menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara. Dalam kaitannya dengan kehadiran RUU HIP, maka Partai pengusul dengan memasukkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dapat dipidana dengan dasar adanya kesalahan sebagai unsur subjektif yang ditandai adanya kesengajaan dengan maksud. Partai pengusul dengan para anggotanya tentu terkait pernyataan kolekifnya.

    Oleh karena itu, di dalamnya terdapat pernyataan pikiran kolektif guna pemenuhan maksud perubahan Pancasila sebagaimana terdapat dalam RUU HIP. Pernyataan pikiran kolektif ini dianggap sebagai penggunaan pikiran secara salah. Adapun kegiatannya merupakan bagian dari pernyataan pikiran sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.

    Kesengajaan merupakan tanda yang paling utama untuk menentukan adanya kesalahan pembuat delik. Kesengajaan dapat terjadi jika pembuat telah menggunakan pikirannya secara salah, dalam hal ini pikirannya dikuasai oleh keinginan dan pengetahuannya yang ditujukan pada suatu tindak pidana.

    Pada tindakan mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, perbuatan menunjuk pada tindakan menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme melalui lisan, tulisan dan atau melalui media apapun. Pembentuk undang-undang menambahkan frasa ”dan atau melalui media apapun” memang mengandung pengertian yang luas.

    Menurut penulis termasuk dalam kaitan perumusan rancangan undang-undang (in casu RUU HIP). Sepanjang dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, maka Partai pengusul RUU HIP dapat dijerat dengan Pasal 107 huruf d. Pada tindakan mengubah atau mengganti Pancasila, maka kesengajaan sebagai maksud memang diarahkan guna mencapai tujuan yang dikehendaki.

    Selanjutnya, menyangkut bentuk pertanggungjawaban terhadap Partai pengusul sebagai rechtspersoon, maka berlaku asas strict liability, yakni pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. Pelaku sudah dapat dipidana apabila dia telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang, tanpa melihat bagaimana sikap batinnya. Adapun kewenangan pengajuan pembubaran ada pada pihak pemerintah melalui gugatan kepada Mahkamah Konstitusi.

    Pengajuan permohonan pembubaran partai politik antara lain didasarkan atas alasan menganut, mengembangkan serta menyebarluaskan ajaran Komunisme/ Marxisme – Leminisme atau pengurus partai politik menggunakan partai politiknya untuk melakukan tindak pidana kejahatan terhadap Keamanan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999. Dengan demikian, kedua alasan ini sangat relevan dengan perubahan atas Pancasila sebagaimana terdapat dalam naskah RUU HIP. Patut dicatat Pasal 107 huruf d tergolong delik formil, tidak memerlukan adanya suatu akibat. Demikian.***

    Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H, adalah Direktur HRS Center

  • Mendagri dan Komisi II Setujui Usulan PKPU Pilkada Serentak 2020

    Mendagri dan Komisi II Setujui Usulan PKPU Pilkada Serentak 2020

    Jakarta (SL)-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi II DPR RI menyetujui usulan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada Serentak 2020 di masa Pandemi Covid-19. KPU juga diminta untuk terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 untuk menjamin kesehatan dan keselamatan, penyelenggara, peserta dan pemilih dalam setiap tahapan Pilkada tersebut.

    “Persetujuan tersebut disepakati setelah mendengar penjelasan yang disampaikan KPU RI dan langkah-langkah kebijakan yang ditempuh dalam pengendalian situasi Pandemi Covid-19 oleh pemerintah,” ujar (Plt) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar.

    Kesepakatan tersebut juga tertuang pada kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Senin 22 Juni 2020. Komisi II DPR RI juga meminta Bawaslu RI untuk tetap melakukan pengawasan secara optimal selama tahapan penyelenggaran Pilkada untuk mencegah adanya pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi.

    Bahtiar menambahkan, Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi pimpinan dan anggota Komisi II DPR yang aktif mengawal persiapan Pilkada Serentak 2020. “Kemendagri sangat respect terhadap Komisi II DPR yang secara detil memastikan seluruh persiapan dan dukungan pelaksanaan,” ungkapnya.

    Bahtiar juga mengajak seluruh masyarakat berperan aktif serta ikut mengawasi jalannya tahapan Pilkada Serentak. “Meski kita tengah menghadapi pandemi Covid-19, tapi kualitas Pilkada harus tetap dijaga. Oleh karena itu, para calon pemimpin ini harus bisa menghadirkan gagasan dan inovasi bagaimana daerah tersebut bisa bangkit dari dampak pandemi Covid-19,” ujar Bahtiar.

    Selain itu, Bahtiar juga menyatakan bahwa Ditjen Politik dan PUM terus berkoordinasi dengan Kesbangpol untuk memastikan suksesnya pelaksanaan Pilkada. “Jajaran Kesbangpol seluruh daerah terus bekerja dalam mendukung langkah-langkah KPU dan Bawaslu serta membantu memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar Pilkada Serentak dapat berjalan LUBER, JURDIL serta aman dari Covid-19,” tutupnya. (rls)

  • Tertangkap CCTV Oknum PNS Curi Material Bangunan Rumah Tetangga, Ditangkap Tekab 308 Ada Narkoba Ternyata Dia Pelaku Pembobol Gudang Bansos

    Tertangkap CCTV Oknum PNS Curi Material Bangunan Rumah Tetangga, Ditangkap Tekab 308 Ada Narkoba Ternyata Dia Pelaku Pembobol Gudang Bansos

    Bandar Lampung (SL)-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Sat Pol PP Pemkab Lampung Tengah Rf (37), warga Kampung Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugoh, Lampung Tengah, terlibat kasus pencurian material bangunan milik tetangannya.  Saat ditangkap Tim Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah menemukan Narkoba, Selasa 23 Juni 2020 sekira jam 13.30 WIB.

    Selain terlibat mencuri material, pelaku juga pernah membobol gudang sembako Covid-19, dan mencuri AC kantor Pemda Lampung Tengah. Tersangka ditangkap dirumahnya berikut 1 buah plastik kecil yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu, satu buah baju warna merah dan celana pendek warna hitam pakaian yang di gunakan saat melakukan pencurian, termasuk Mobil Merk Suzuki Karimun Warna Putih B-1126-GH, yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, mengatakan kasus itu terungkap berkat laporan korban yang kehilangan material bangunan, dan melihat dari rekaman CCTV rumahnya.

    “Korban datang ke bangunannya yang berada di Kampung Gunung Sugih Raya Kec Gunung Sugih Lampung Tengah yang sedang dalam proses pembangunan. Kemudian korban melihat barang-barang bangunan yang di letakan di depan pelataran bangunan rumah yang berkurang,” kata Kasat.

    Karena dilihatnya berkurang, korban curiga kemudian korban membuka kamera CCTV yang di pasang dan setelah mengecek CCTV, ternyata barang-barang bangunan milik korban telah di curi oleh pelaku dengan menggunakan 1 Unit Mobil Merk Suzuki Karimun Warna Putih No Pol : B-1126-GH.

    “Kejadian yang dialami Korban terjadi pada hari Selasa 23 Juni 2020 sekira 02.00 WIB, di rumah korban yang beralamat di Kampung Gunung Sugih Raya Kec Gunung Sugih Lampung Tengah. Selanjutnya atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah dengan Nomor : LP/728-B/VI/2020/Polda LPG/Res Lamteng Tanggal 23 April 2020,” kata Yuda.

    Dari hasil pemeriksaan, kata Yuda, pelaku RF mengakui bahwa dirinya juga penah mencuri dengan cara menjebol pintu gudang bantuan bansos. termasuk mengambil alat AC Kantor Pemda Lampung Tengah, “Dan untuk tindak pidana narkoba diserahkan ke satuan Narkoba, selanjutnya Pelaku RF disidik dengan perkara pencurian dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata Yuda Wiranegara. (red)