Kategori: Headline

  • Kuliah di UBL Anggota PWI Dapat Beasiswa Khusus Hingga 50%

    Kuliah di UBL Anggota PWI Dapat Beasiswa Khusus Hingga 50%

    Bandar Lampung (SL)-Universitas Bandar Lampung (UBL) memberikan beasiswa khusus bagi wartawan yang tergabung di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung. Pemberian beasiswa ini sebagai wujud kepedulian UBL dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) wartawan di Lampung

    Humas UBL Bery Salatar mengatakan, pemberian beasiswa ini sebagai wujud kepedulian UBL dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) wartawan di Lampung. Terutama untuk menguasai teori komunikasi. Karenanya, beasiswa diberikan hanya untuk program studi llmu Komunikasi Strata Satu (S-1). “Beasiswa yang diberikan sampai 50 persen dari jumlah biaya perkuliahan. Untuk perkuliahan akan dimulai awal September tahun ini dengan minimal kelas 25 orang,” paparnya.

    Dia menambahkan, agar tidak menggangu kesibukan dari wartawan yang mengikuti program beasiswa ini, UBL akan menerapkan sistem pembelajaran secara daring. “Jadi boleh tidak datang ke kampus untuk kuliah. Karena sistem perkuliahannya bisa ditempuh melalui daring,” pungkasnya.

    Sementara, Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian mengucapkan terima kasih atas kepedulian UBL dalam meningkatan kualitas SDM wartawan di Provinsi Lampung. “Dalam era digitalisasi ini, wartawan memang dituntut untuk terus meningkatkan kapasitasnya, sehingga kualitas berita yang dihasilkan terus membaik,” ujarnya.

    Menurut dia, saat ini wartawan masih banyak yang belum menguasai teori jurnalistik, sebab kebanyakan sejak awal menjadi wartawan langsung berkutat di praktek. “Jadi, secara praktek mungkin menguasai, tapi secara keilmuan atau teori, atau akademisnya, apakah sudah dikuasai?” katanya.

    Karena itu, ia meminta Bidang Pendidikan PWI Lampung untuk membangun kerja sama dengan perguruan-perguruan tinggi dalam rangka peningkatan kualitas SDM wartawan. “Alhamdulillah tadi Selasa, 23 Juni 2020, utusan PWI diwakili Sekretaris Umum Nizwar dan Wakil Ketua Bidang Pendidikan Wirahadikusumah telah mendatangi kampus UBL dan telah disepakati adanya pelaksanaan program tersebut,” pungkasnya .(rls/red)

  • Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Inspektorat Cuma Klarifikas Kepala Biro Kesra Ratna Dewi?

    Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Inspektorat Cuma Klarifikas Kepala Biro Kesra Ratna Dewi?

    Bandar Lampung (SL)-Inspektorat Provinsi Lampung mengatakan telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Biro Kesra Ratna Dewi terkait adanya pemberitaan dugaan Mark Up pengadaan bantuan sembako Covid-19 tahun anggaran 2020 dengan nilai sebesar Rp. 9,8 Milyar. Ratna Dewi di panggil Inspektorat hanya di lakukan klarifikasi dan tanya jawab, terkait pemberitaan.

    Baca: Pejabat Biro Kesra Lampung Diduga Korupsi Dana Bansos Covid-19 Tahun 2020?

    Baca:  Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19 Biro Kesra Melibatkan Pimpinan?

    Baca: Eddy Ribut Harwanto Dukung Penegak Hukum Proses Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 di Biro Kesra

    Inspektur Pembantu wilayah V inspektorat Provinsi Lampung Haris khadarusman mengatakan pihaknya telah memanggil kepala Biro Kesra Ratna Dewi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPTK) melalui berita acara permintaan keterangan untuk di mintai klarifikasi.

    ”Ada 11 pertanyaan yang di ajukan antara lain 3 di awal, 3 di penutup pertanyaan standar dan 5 pertanyaan subtansi yang terkait dengan media medinas lampung,” kata Haris dalam konferensi pers didampingi Kadis Kominfo Ahmad Crisna Putra, di ruang Vidcon Dinas Kominfotik Pemprov Lampung, Selasa 23 Juni 2020.

    Haris menceritakan, dalam pertemuan tersebut, Ratna Dewi mengatakan tidak mengenal media Medinas Lampung. Namun pernah bertemu dalam kegiatan komunikasi pihak medinas dan Kasubag yang ada di Biro Kesra.

    Baca: BPK Akan Audit Bansos Rp9,8 Miliar di Biro Kesra Lampung

    Baca: KPPU Akan Panggil Dugaan Perusahaan Fiktif Bansos Kesra Lampung

    Baca: Karo Kesra Ratna Dewi Lewat Juru Bicara Bantah Dugaan Mark-up Bantuan Covid-19

    “Beliau tidak pernah mengeluarkan kata-kata seperti yang di beritakan dengan judul jalankan perintah atasan dan membantah masalah Mark up bantuan sembako covid-19, Biro Kesra sendiri tidak ada komitmen dengan pihak penyedia atau menjanjikan KKN dan kedepannya Ratna Dewi siap apabila suatu saat ada yang perlu di klarifikasi lebih lanjut untuk pemeriksaan team audit ,” katanya.

    Dikatakan Haris, sesuai instruksi Presiden terkait dengan pengadaan barang jasa dalam rangka penanganan corona bahwa  Aparat Pengawasan intern Pemerintah (APIP) akan melakukan audit sesuai. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan diperkuat perkuat surat edaran lembaga kebijakan pengadaan barang pemerintah.

    Sebelumnya Komisi V DPRD Lampung juga akan memanggil pihak ketiga pengadaan bantuan sembako Covid-19 2020 dengan nilai kegiatan Rp9,8 Milyar usai menggelar hearing dengan Biro Kesra Pemprov Lampung yang membahas adanya dugaan Mark Up terhadap proyek pengadaan tersebut. ”Kita akan panggil pihak ketiga selaku rekanan proyek ini, karena dari Biro Kesra saat hearing tadi membantah jika telah terjadi Mark Up,” kata Anggota Komisi V, Deni Ribowo, Juma’at 19 Juni 2020.

    Kepala Biro Kesra Ratna Dewi tidak mengakui jika telah terjadi Mark Up, dan telah memberikan surat kepada tim audit untuk memeriksa CV Bintang Teknik sebagai rekanan. “Kita belum mendatangkan pihak ketiga yang di maksud team penyedia di Karenakan rapat ini baru komisi dan team pemda, tinggal menunggu komisi V mengundang penyedia,“ kata Asmara Dewi kepada wartawan.

    Sementara menurut Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung, Zulfikar audit yang dilakukan tidak hanya ditujukan kepada Biro kesra akan tetapi terhadap semua dinas terkait. “Ada dua proses yang akan menggiring ke hukum yaitu proses pengadaan, proses pendistribusian ini semua akan di audit sesuai dengan Mark up harga,”singkatnya. (Red)

  • Peras Kepala Desa Oknum Ketua Organisasi Wartawan dan Tiga Wartawan Terjaring OTT Polisi BB Rp10 Juta

    Peras Kepala Desa Oknum Ketua Organisasi Wartawan dan Tiga Wartawan Terjaring OTT Polisi BB Rp10 Juta

    Pemalang (SL)-Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Pemalang, Budi Sudiarto, dan Wartawan Haluan Indonesia, Ahmad Joko Suryo Supeno, Biro Jawa Tengah, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polres Pemalang, Jawa Tengah, karena diduga melakukan tindak pemerasan terhadap kepala desa (kades).

    Kapolres Pemalang tunjukan barang bukti saat ekspose OTT empat wartawan

    Selain Budi Sudiharto (55), dan Ahmad Joko Suryo Supeno (53), keduanya warga Pemalang, juga ditangkap Paimin Nugroho (43), warga Batang dan Cahyo Dwinanto (42), warga Kota Pekalongan, saat penggerebekan di rumah makan Prima, Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Pemalang, Jumat 19 Juni 2020, dengan barang bukti uang Rp10 juta.

    Kepada wartawan Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho membeberkan modus operandi para pelaku, setelah korban salah seorang Kades memberi laporan kepada petugas. Sedangkan penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan  di sebuah rumah makan.

    “Keempat tersangka tersebut melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang kepala desa dengan mengaku sebagai wartawan. Dalam OTT, kami mengamankan barang bukti uang Rp10 juta,” kata Ronny sat ekspose di Mapolres Pemalang, Senin 22 Juni 2020.

    Menurut Kapolres, OTT tersebut dilakukan menindak-lanjuti laporan dari Kepala Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Muhamad Arifin. Arifin mengaku diperas oleh keempat tersangka dengan modus diancam dan ditakut-takuti akan dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait Alokasi Dana Desa (ADD). “Jadi para tersangka mendatangi dan menunjukan dokumen, lalu mengancam dan menakut-nakuti akan melaporkan korban kepada aparat penegak hukum jika tak memberikan sejumlah uang,” ujar Kapolres.

    Dalam aksinya, 4 tersangka berbagi tugas. Tersangka BS berperan menyuruh tersangka PN untuk membuat surat pengaduan dan dokumen infografis analisa penyimpangan ADD yang merupakan hasil perkiraan sendiri. Lalu, berdasarkan surat dan dokumen itu kemudian digunakan untuk menakut-nakuti korban seolah-olah korban akan dilaporkan ke Inspektorat atau aparat penegak hukum.

    Selanjutnya tersangka AJSS berperan mempertemukan korban dengan para tersangka di rumah makan Prima dan menakut-nakuti akan memberitakan penyimpangan ADD yang dituduhkan kepada korban. “Sedangkan tersangka CD berperan untuk mengambil foto dan video saat pertemuan. Jika tidak menuruti keinginan keempat tersangka, foto dan video tersebut akan diberitakan,” bebernya.

    Atas temuan ini, kapolres Pemalang memastikan seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal 368 KUHP subsider pasal 369 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. “Sementara ini, masih satu korbannya. Yang lain belum laporan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dispermasdes (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) agar hal ini tidak terjadi lagi,” ujar Ronny.

    Ronny mengatakan, kasus tersebut masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan para tersangka sudah melakukan perbuatannya lebih dari satu kali. “Kita masih lakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan para tersangka sudah melakukan perbuatannya lebih dari satu kali. Apabila ada hal-hal semacam ini, silahkan laporkan kepada kami,” tandasnya.

    Ketua AWPI Pemalang

    Salah satu tersangka, Budi Sudiharto mengelak jika dirinya adalah seorang wartawan.  Namun dia mengaku sebagai Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI). “Saya bukan wartawan. Pak Joko yang wartawan,” katanya seraya menunjuk tersangka Ahmad Joko Suryo Supeno.

    Pria yang dipanggil Joko itu membenarkan dirinya wartawan. Dia mengaku wartawan media Haluan Indonesia dan memiliki ID Card.  Setelah ditelusuri di website yang disebutkan, pada Selasa 23 Juni 2020 Jam 00.18 WIB memang benar Ahmad Joko Suryo Supeno masih tercantum sebagai kabiro Jawa Tengah. “Saya memang wartawan Haluan Indonesia,” ucapnya.

    Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Pemalang (Simongklang) Imam Wibowo menjelaskan, kasus penyimpangan pengelolaan ADD dalam soal Penghasilan Tetap (Siltap) Kades di 91 desa yang disebut keempat pelaku tidak benar. “Tidak benar ada penyimpangan pengelolaan ADD, itu mengada-ada,” kata Imam.

    Imam mengungkapkan bahwa Siltap Kades sudah sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Siltap Kades juga tertuang dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes). “APBDes adalah produk hukum Pemerintah Desa dan itu dibahas bersama bukan keputusan sepihak Kades. Kesalahannya di mana? Kalau Siltap dianggap tidak benar, uji materi saja bukan malah mengancam ujung-ujungnya minta uang,” ketus Imam.

    Imam menambahkan bahwa ketentuan besaran Siltap dalam APBDes juga sesuai Peraturan Bupati (Perbup). Selain itu, Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes sebelum ditetapkan juga sudah dikonsultasikan ke Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pemalang. (Red)

  • Panik Ketauan Minta Setoran DD, Camat Karya Penggawa Intimidasi Peratin dan Paksa Tanda Tangan Surat Pernyataan

    Panik Ketauan Minta Setoran DD, Camat Karya Penggawa Intimidasi Peratin dan Paksa Tanda Tangan Surat Pernyataan

    Pesisir Barat (SL)-Panik soal minta jatah dana desa Rp4 juta kepada seluruh Peratin (Kepala Desa,red) se Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat. Camat kumpulkan para peratin dan sodori surat pernyatan untuk ditanda tangani, yang isinya menyatakan bahwa camat tidak pernah menerima setoran.

    Baca: Camat Karya Penggawa Diduga Minta Fee Dana Desa Rp4 Juta per Pekon?

    Informasi yang diterima wartawan dari salah satu peratin, yang meminta agar namanya tetap dirahasiakan, Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa, peratin sekecamatan karya penggawa tidak pernah memberikan setoran Dana Desa (DD) tahun 2019-2020 kepada sang camat.

    Hal itu disinyalir senghaja dilakukan camat setelah adanya pemberitaan dimedia soal adanya dugaan Fee DD yang diterima camat. “Pokoknya gempar, begitu berita keluar kami semua diminta kumpul dan ditanya satu-satu. yang lainnya tidak ngaku, ya saya juga ngak mau ngaku,” terangnya via telpon, yang diamini oleh peratin lainnya juga, selasa 23 juni 2020.

    Diberitakan sebelumnya, camat Kecamatan Karya Punggawa, Pesisir Barat, Cahyadi Mueis, diduga memanfaatkan jabatanya, untuk mewajibkan kepada para Peratin, untuk menyerahkan setoran uang kepadanya sebesar Rp4 juta per Pekon setiap tahapan pencariran. Uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadinya.

    Padahal, alokasi Dana Desa (ADD), merupakan salah satu program unggulan dari Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk membantu mengatasi permasalahan ekonomi, mengurangi kemiskinan, menurunkan angka pengangguran dan untuk mempersempit ketimpangan pambangunan masyarakat pedesaan.

    “Diminta empat ribu per Pekon, dan dari 12 pekon yang ada di kecamatan Karya Penggawa ini, semuanya sudah diberikan kepada pak camat sebelum lebaran kemaren. Ya kalau perterminnya Rp4 juta, berarti dalam satu tahunnya bisa mencapai Rp10 juta, karena itu sifatnya pertermin,” ungkap salah satu peratin melalui sambungan telpon yang meminta agar namanya dirahasiakan.

    Oleh karenanya, pihaknya sangat berharap kepada Bupati Pesisir Barat, agar camat yang sedang menjabat saat ini bisa segera diganti oleh camat sebelumnya. Hal itu juga dibenarkan oleh salah satu Peratin lainya, saat ditemui wartawan di kediamannya, pada minggu 21 Juni 2020.

    “Kalau masalah siapa yang menyerahkan kue (duit) nya ke pak camat, itu saya lupa siapa. tapi memang benar waktu itu ada dua pekon yang belum cair. Namun dananya kita talangin agar kue yang kita berikan dari dua belas pekon ini bisa diserahkan kepada pak camat dalam waktu yang sama,” ujarnya sambil mewanti wanti agar namanya benar-benar di rahasiakan.

    Dijelaskannya, dugaan setoran DD yang diberikan untuk camat tersebut, bukan hanya baru tahun 2020 ini saja, Namun sudah sejak tahun 2019 yang lalu. “Tahun 2019 dulu, nilainya ngak seperti sekarang, kalau saya ngak salah ingat, tahun 2019 itu nilainya dibawah Rp3 juta,” paparnya.

    Terpisah, Camat Karya Penggawa, Cahyadi Moeis, ketika dikonfirmasi wartawan membantah hal tersebut. “Peratin mana, makanya saya tidak mau nerima telpon-telpon kamu. ini kami lagi sakit di Penengahan. Bukan saya tidak mau, karena kamu kadang-kadang telpon lansung jadi berita,” katanya.

    “Kalau betul siapa, berita dari siapa, siapa Peratinnya, begitu. yang cara-cara tidak beretika ini saya tidak suka, begitukan. Ya tidak ada kata saya, silahkan siapa peratinnya, gitu aja kan,” ujarnya, menggunakan bahasa Lampung, bernada kurang bersahabat, saat dihubungi melalui sambungan telpon. (Andi)

  • Eddy Ribut Harwanto Dukung Penegak Hukum Proses Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 di Biro Kesra

    Eddy Ribut Harwanto Dukung Penegak Hukum Proses Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 di Biro Kesra

    Bandar Lampung (SL)-Praktisi Hukum Dr Eddy Ribut Herwanto, SH, MH mendukung institusi penegak hukum melakukan proses hukum sebagai pihak yang berwenang dalam penegakan hukum, terutama terkait pemberantasan korupsi anggaran covid-19. Apalagi, sudah ada warning dari Presiden, yang diteruskan kepada KPK, Kapolri, Jaksa Agung, termasuk BPK RI.

    “Pada prinsipnya intitusi penegak hukum yang memiliki wewenang melakukan upaya hukum penyelidikan dan pendidikan Tipikor KPK, Polri dan kejaksaan memang harus maksimal dalam melakukan pengunaan anggaran APBN maupun APBD dalam bencana virus covid 19,” kata pengacara Doktor Eddy Ribut alias Eddy Law

    “Siapapun instusi negara khususnya penguna anggaran harus bertangung jawab dihadapan hukum atas penggunaan anggaran bantuan untuk rakyatnya,” tambahnya melalui pesan WhattApp, Senin 22 Juni 2020.

    Menurut Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Maret 2020.

    Melalui Perppu itu, pemerintah mengucurkan dana tambahan belanja APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 yang totalnya sebesar Rp405,1 triliun. Rinciannya: Rp75 triliun belanja bidang kesehatan; Rp110 triliun perlindungan sosial; Rp70,1 triliun insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR); dan Rp150 triliun pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

    “Termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha melalui realokasi dan refokusing APBN 2020 dan APBD di setiap pemerintah daerah. Tentunya, dana penanggulangan Covid-19 sedemikian besar itu harus tepat sasaran sesuai peruntukannya. Pejabat pemerintahan baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang diberi amanat mengelola dana ini mesti hati-hati dan tidak menyalahgunakan kewenangannya agar penggunaannya tepat sasaran,” katanya.

    Bahkan, kata Eddy, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah mengingatkan jika melakukan tindak pidana korupsi saat bencana, seperti pandemi virus corona yang terjadi saat ini dapat diancam pidana mati. “Ketua KPK menyatakn kita sedang menghadapi wabah Covid-19. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi, tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat, korupsi saat bencana ancaman hukumannya pidana mati!” ujar Eddy menirukan Ucapan Firli.

    Ancaman pidana mati ini diatur UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengancam hukuman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu. “Hal itu tentunya juga berlaku pada dugaan Mark-up dan indikasi korusi pengadaan bantuan bencana covid-19 tahun 2020 yang dianggarkan mencapai Rp9,8 miliar yang dikelolal oleh biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung,” katanya.

    Sebelumnya dibertikan, selain dugaan modus Mark-up harga juga terindikasi kuat diduga kegiatan ini dikondisikan, dengan menggunakan perusahaan fiktif.

    Sementara Kepala Biro Kesra Dra. Ratna Dewi mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah tanggung jawab dirinya sendiri, melainkan semua terlibat dan memiliki tupoksi masing-masing. “Beliau bilang itu bukan tanggung jawabnya sendiri, karena semua terlibat dan memiliki tupoksi masing-masing,” kata sumber yang sudah bertemu Ratna Dewi, kepada wartawan Minggu 21 Juni 2020.

    Dirinya juga mengatakan bahwa Biro kesra hanya menjalankan perintah dari atasan mengenai pelaksanaan kegiatan pengadaan bantuan bencana covid-19. ” Itu semua perintah atasan dan sudah dilaksanakan,” tambahnya.

    Sebelumnya diberitakan pejabat di lingkungan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung diduga melakukan mark-up harga pembelian barang sembako bantuan bencana covid-19 tahun 2020 yang dianggarkan mencapai Rp9,8 miliar. Modusnya menggelembungkan harga pembelian sembako mencapi Rp9.250 rupiah setiap satu platik kresek.

    Biro Kesra Pemrov Lampung mendapat dana proyek pengadaan bantuan sembako covid-19 tahun 2020 senilai Rp9.8 miliar, untuk bantuan sembako kepada sekitar 98 ribu warga yang tersebar di 14 kabupaten/kota se Lampung. Dari anggaran Rp 9,8 Miliar Biro Kesra sudah mencairkan dana sekitar Rp4,9 miliar, dengan peruntukan sembako kepada 49 ribu warga yang sudah disalurkan sejak Bulan Mei-Juni 2020. Anggaran bantuan sembako tahap kedua sampai saat ini masih proses.

    Krisyadi Kepala Perakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung sebagai salah satu lembaga yang mengawasi dan mendampingi kegiatan tersebut mengatakan akan melakukan monitoring dan menindaklanjuti informasidan mentelaah dugaan Mark-up tersebut.

    ”BPKP diawal diundang rapat dalam perencanaan bansoso Covi-19 yang di kelolal oleh Biro Kesra, BPKP memberikan arahan tentang pengadaaan harus seuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala LKPP No 3 Tahun 2020 Tentang pengadan Barang dan jasa, yang intinya PPk haru menunjuk perusahaan yang punya pengalaman bidangnya, harga itu yang menentukan PPK dan penyedia, harga akan di uji TIM APIP saat kegiatan selesai. setelah itu baru di uji, dan jika setelah Audit ditemukan Mark-up maka penyedia harus mengembalikan selisihnya,” katanya saat ditemui diruang kerjanya. Rabu (17/6)

    Hardono Koordinator Pengawas(korwas) menambahkan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Ispektorat selaku TIM APIP dan menunggu surat tugas dari Sekretris aerah (sekda) untuk melakukan Audit. “Kita sedang menunggu surat tugas an perintah ari pak sekda untuk melakukan prosedur Auit, agar BPKP segera melakukan AUdit untuk mengungkap kebenaran, kita akan pastikan ada tidaknya kongkalikong maka kita akan tindak tegas, dan kita tidak akan memtolerir jika memang ada kecurangan,” tandasnya. (Red)

  • Serang Kediaman Nus Kei, Jhon Kei CS Kembali di Tangkap

    Serang Kediaman Nus Kei, Jhon Kei CS Kembali di Tangkap

    Tangerang (SL)-John Kei, narapidana pembunuhan 14 tahun bui itu, baru saja menghirup udara bebas setelah mendapat asimilasi. Dia kembali ditangkap di kediamannya di Bekasi bersama 20 orang anggotanya. Karena keributan di Tangerang yang diwarnai aksi penembakan dan perusakan rumah Nus Kei.

    Dilangsir tempo.co, kelompok John Kei membuat kerusuhan di Cluster Australia Green Lake City, Kota Tangerang, didahului pembacokan yang menewaskan satu orang di Cengkareng, pada Minggu 21 Juni 2020. Kasus itu dipicu saling tantang via WhatsApp antara John Kei dan Nus Kei, yang masih memiiki hubungan kekerabatan dengan John.

    Wakil Kepala Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Yudhistira Mihdyahwan menyatakan aksi kelompok massa bersenjata itu berhubungan dengan pembacokan di Cengkareng, Jakarta Barat. “Detilnya release jadi satu oleh Kabid Humas Polda, karena terkait antar wilayah,” kata Yudhistira Senin 22 Juni 2020.

    Berdasarkan laporan kapolsek Cipondoh kepada kapolres Tangerang, pada Ahad siang telah terjadi perusakan rumah yang ditempati Nus Rumatora alias Nus Kei di Perumahan Green Lake Cluster Australia jalan Boulevard Australia nomor 52 Kelurahan Ketapang Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang .

    “Pelakunya orang tidak dikenal. Mereka merusak dengan cara mendobrak pintu, memecahkan kaca jendela dengan menggunakan barbel dan merusak ruang tamu serta kamar tidur dengan menggunakan senjata tajam berupa parang,” demikian laporan resmi yang beredar di grup wartawan Polres Metro Tangerang itu.

    Kronologi perusakan rumah itu dipicu peristiwa penganiayaan dilakukan Kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei di Kosambi Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat pada Ahad 21 Juni 2020. Pada peristiwa itu Yustus Dorwing Rahakbau 45 tahun tewas.

    Peristiwa itu terjadi pada pukul 11.30 atau selang satu jam dengan peristiwa di Cluster Australia pada Ahad pukul 12.30. Jarak antar dua lokasi itu tak lebih dari lima kilometer. Adapun korban lain, Angki Rumatora (38) mengalami luka bacok pada jari tangan.

    Usai melakukan aksi pembacokan di Cengkareng, para pelaku merangsek rumah Nus Kei. Rombongan bermobil itu, satu penumpang di antaranya menodongkan pistol kepada penjaga Cluster Australia. Pelaku diperkirakan berjumlah 15 orang menggunakan penutup muka. Mereka datang dengan menggunakan tiga unit kendaraan roda empat.

    Setelah melakukan perusakan rumah Nus Kei, pelaku melarikan diri dengan menabrak gerbang Cluster Australia serta membuang tembakan sebanyak kurang lebih tujuh kali serta mengenai pengemudi ojek online. Korban mengalami luka tembak pada jempol kaki kiri dan dirawat di RS Medika Karang Tengah. Seorang anggota sekuriti, Aji Nugroho tertabrak oleh pelaku dalam kendaraan Toyota putih

    Adapun selain rumah yang ditempati Nus Kei dan keluarga, terjadi kerusakan tiga kendaraan yang di parkir di Cluster Australia, dua kendaraan Nus masing-masing mobil warna putih nopol B 16 KEY dan  Yaris nopol B-866-LJ. Kerusakan juga terjadi pada kendaraan tetangga Nus, Pajero sport warna putih nopol B-1373-BJV .

    Kronologi dan detil kasus penembakan dan pembunuhan ini, kata Wakapolres Yudhistira, akan disampaikan langsung oleh Polda Metro Jaya. “Untuk keterangan release dari kabidhumas polda langsung karena terkait antar wilayah,”kata Yudhistira.

    Nus Kei dalam keterangan kepada polisi menyebutkan kejadian tersebut berawal dari permasalahan pribadi antara dirinya dan John Kei. Dua hari sebelumnya Jumat 19 Juni 2020, keduanya saling berkomunikasi melalui Whats Aps dengan kata-kata saling menantang. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

    Jhon Kei Tersangka dan Ditahan Polda Metro Jaya

    Polda Metro Jaya telah menetapkan John Kei dan puluhan anak buahnya sebagai tersangka dalam insiden penyerangan brutal di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Atas perbuatannya itu, John Kei dkk dijerat pasal pembunuhan berencana da terancam hukuman mati.

    “Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yaitu Pasal 88 KUHP terkait permufakanan jahat, 340 KUHP (tentang) pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiyaaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951,” jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 22 Juni 2020.

    Dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, John Kei dkk kini telah berstatus sebagai tersangka. John Kei dkk juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya. “Sudah (tersangka) dong. Sudah ditahan juga,” kata Kombes Yusri ketika dihubungi.

    Yusri mengatakan, John Kei Cs terancam hukuman mati atas pembunuhannya itu. Ancaman hukuman bagi para pelaku tersebut akan ditentukan berdasarkan peran masing-masing tersangka. “Kalau yang terberat itu hukuman mati di pasal 340 itu kan ada pembunuhan berencana ya. Kita hitung terberatnya aja dulu,” terang Yusri. (Red)

  • Pemerintah Provinsi Lampung Raih Tiga Juara di Tiga Sektor Inovasi New Normal Covid-19

    Pemerintah Provinsi Lampung Raih Tiga Juara di Tiga Sektor Inovasi New Normal Covid-19

    Jakarta (SL)-Pemerintah Provinsi Lampung meraih penghargaan di tiga sektor pada ajang Lomba Inovasi Daerah Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19. Ketiga sektor tersebut yaitu Juara 1 sektor Restoran; juara 2 sektor pasar modern-mall, dan juara 3 sektor pasar tradisional.

    Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, pada acara penganugerahan Lomba Inovasi Daerah Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19, di Gedung Sasana Bhakti Praja Lt 3, Kementerian Dalam Negeri, jl. Medan Merdeka Utara No 7, Jakarta Pusat, Senin 22 Juni 2020  .

    Selain mendapat piagam penghargaan, setiap pemenang juga mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dengan jumlah total 164 Milyar rupiah untuk 7 sektor. Pemenang pertama mendapatkan 3 Milyar, pemenang kedua 2 Milyar dan pemenang ketiga mendapatkan 1 M pada setiap sektor dan masing-masing klaster.

    Penganugerahan penghargaan Lomba Inovasi Daerah Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 itu sendiri dibuka langsung oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin. Dalam arahannya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa seluruh dunia sedang menghadapi pandemi Covid-19, dan hampir seluruh dunia mengalami dampak Covid-19, sehingga semua Negara membuat kebijakan yang belum pernah dibuat sebelumnya.

    “Pemerintah Indonesia dalam menghadapi Covid-19, menempatkan kesehatan dan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama. Untuk itu, Upaya pertama dilakukan dengan pemutusan mata rantai Covid-19, kedua, meningkatkan kapasitas pelayanan medis agar yang terpapar dapat dilayani dengan baik, Ketiga, membangun mekanisme untuk melacak masyarakat yang terpapar mulai dari test Covid-19 secara masif dan diam dirumah, serta keempat, menerapkan PSBB dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” jelas Wapres Ma’ruf Amin.

    Dia melanjutkan bahwa beberapa Negara menerapkan kebijakan ekstrem seperti lockdown. Namun kita menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Inilah yang sering disebut dengan bekerja, belajar, dan beribadah dirumah. “Selain upaya keras dalam pengendalian covid-19, lanjut Wapres Ma’ruf Amin, pada saat yang sama kita juga harus mengatasi dampak ekonomi agar tidak terpuruk terlalu dalam dan bahkan dapat bangkit kembali perekonomiannya,” ujarnya.

    Sebagai bagian transisi sebelum ditemukannya vaksin Covid-19, lanjut Wapres Ma’ruf Amin, saat ini Pemerintah dengan sangat serius mengkaji tatanan normal baru (new normal). Upaya ini untuk mempersiapkan masyarakat menuju tatanan baru bagi masyarakat yang Produktif dan Aman Covid-19, serta mampu mendorong pergerakan ekonomi.

    Dalam kesempatan itu, Wapres Ma’ruf amin mengapresiasi inisiatif Mendagri dan semua daerah untuk memperkuat tatanan daerah dengan mempersiapkan tatanan normal baru. “Dalam mempersiapkan Tatanan normal baru, sudah tentu diperlukan inovasi yang menjadi kunci daerah untuk memasuki era produktif dan aman covid-19,” jelasnya.

    Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Doni Monardo, Perwakilan Menteri Keuangan, Perwakilan Menteri PAN-RB, dan Perwakilan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

    Pada Lomba Inovasi Daerah Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 terdapat tujuh sektor yang dilombakan, di antaranya pasar tradisional, pasar modern/mal atau minimarket dan supermarket, hotel, restoran, tempat pariwisata, transportasi umum, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). (rls/red)

  • Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19 Biro Kesra Melibatkan Pimpinan?

    Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19 Biro Kesra Melibatkan Pimpinan?

    Bandar Lampung (SL)-Dugaan Mark-up dan indikasi korusi pengadaan bantuan bencana covid-19 tahun 2020 yang dianggarkan mencapai Rp9,8 miliar yang dikelola biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melibatkan pimpinan. Kepal Biro Kesra Ratna Dewi menyebutkan dirinya hanya menjalankan tugas, dari pimpinan. Bantuan Covid-19 tidak hanya ada dugaan modus Mark-up harga melaikan juga kuat diduga kegiatan ini dikondisikan.

    Baca: BPK Akan Audit Bansos Rp9,8 Miliar di Biro Kesra Lampung

    Baca: Pejabat Biro Kesra Lampung Diduga Korupsi Dana Bansos Covid-19 Tahun 2020?

    Hal tersebut diungkapkan salah satu sumber yang menyebutkan bahwa Kepala Biro Kesra Dra. Ratna Dewi mengatakan kepadnya bahwa hal tersebut bukanlah tanggung jawab dirinya sendiri, melainkan semua terlibat dan memiliki tupoksi masing-masing. “Beliau bilang itu bukan tanggung jawabnya sendiri, karena semua terlibat dan memiliki tupoksi masing-masing,” katanya. Minggu 21 Juni 2020.

    Dirinya juga mengatakan bahwa Biro Kesra hanya menjalankan perintah dari atasan mengenai pelaksanaan kegiatan pengadaan bantuan bencana covid-19. “Itu semua perintah atasan dan sudah dilaksanakan,” tambahnya.

    Sebelumnya pejabat di lingkungan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung diduga melakukan mark-up harga pembelian barang sembako bantuan bencana covid-19 tahun 2020 yang dianggarkan mencapai Rp9,8 miliar. Modusnya menggelembungkan harga pembelian sembako mencapai Rp9.250 rupiah setiap satu plastik kresek.

    Biro Kesra Pemrov Lampung mendapat dana proyek pengadaan bantuan sembako covid-19 tahun 2020 senilai Rp9.8 miliar, untuk bantuan sembako kepada sekitar 98 ribu warga yang tersebar di 14 kabupaten/kota se Lampung.

    Dari anggaran Rp 9,8 Miliar Biro Kesra sudah mencairkan dana sekitar Rp4,9 miliar, dengan peruntukan sembako kepada 49 ribu warga yang sudah disalurkan sejak Bulan Mei-Juni 2020. Anggaran bantuan sembako tahap kedua sampai saat ini masih proses.

    Hasil penyusuran wartawan, penyalahgunaan dana bansos yang patut diduga melibatkan kepala biro Kesra Drs. Ratna Dewi, MM, modusnya menggelembungkan harga atau mark-up harga barang-barang sembako dibeli. Barang-barang yang dibeli tersebut ada enam item yakni; beras, minyak goreng, gula, kecap, teh kotak, minyak goreng dan plasitk kemasaan untuk membungkus sembako. Dan patut diduga semua harga barang yang dibeli
    harganya diatas harga standar pasaran.

    Berdasarkan data daftar harga paket bantuan sembako Covid-19 Biro Kesra rinciannya, beras sebayak 5, kg dengan harga Rp9.775 per Kg, minyak goreng 1 liter seharga Rp11.000, Gula pasir 1 kg seharga Rp17.975, Teh 1 kotak Rp5.800, kecap 1 botol Rp7.100, dan plastik/packing 1 buah  seharga Rp9.250.

    Kepala Bagian Syaril selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), enggan melakukan tanda tangan bantuan tersebut. Pasalnya, Syaril mengaku mengetahui harga dan barang yang diperuntungkan, tidak sesuai
    dengan harga eceran tertinggi (HET). “Harusnya kegiataan ini bidang pak Syaril, tetapi dialihkan ke Kabag Agama, pak Anhar Parinduri. Dulu sempat diperiksa dugaan kasus korupsi proyek TA 2013 senilai Rp 2 miliar di Dinaskertrans Lampung. Tapi karena tahu harganya tak masuk akal, maka dia mundur, dan digantikan pak
    Anhar,” Kata sumber ini. Selasa (16/7).

    Sebelumnya juga, Krisyadi Kepala Perakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung sebagai salah satu lembaga yang mengawasi dan mendampingi kegiatan tersebut mengatakan akan melakukan monitoring dan menindaklanjuti informasidan mentelaah dugaan Mark-up tersebut.

    ”BPKP diawal diundang rapat dalam perencanaan bansoso Covi-19 yang di kelolal oleh Biro Kesra, BPKP memberikan arahan tentang pengadaaan harus seuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala LKPP No 3 Tahun 2020 Tentang pengadan Barang dan jasa, yang intinya PPk haru menunjuk perusahaan yang punya pengalaman bidangnya, harga itu yang menentukan PPK dan penyedia, harga akan di uji TIM APIP saat kegiatan selesai. setelah itu baru di uji, dan jika setelah Audit ditemukan Mark-up maka penyedia harus mengembalikan selisihnya,” katanya, Rabu (17/6)

    Hardono Koordinator Pengawas(korwas) menambahkan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Ispektorat selaku TIM APIP dan menunggu surat tugas dari Sekretris aerah (sekda) untuk melakukan Audit. ”Kita sedang menunggu surat tugas an perintah ari pak sekda untuk melakukan prosedur Auit, agar BPKP segera melakukan AUdit untuk mengungkap kebenaran, kita akan pastikan ada tidaknya kongkalikong maka kita akan tindak tegas, dan kita tidak akan memtolerir jika memang ada kecurangan,” tandasnya.

    Untuk diketahui, Pejabat di lingkungan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung diduga melakukan mark-up harga pembelian barang sembako bantuan bencana covid-19 tahun 2020 yang dianggarkan mencapai Rp9,8 miliar. Modusnya menggelembungkan harga pembelian sembako mencapai Rp9.250 rupiah setiap satu platik kresek. Biro Kesra Pemrov Lampung mendapat dana proyek pengadaan bantuan sembako covid-19 tahun 2020 senilai Rp9.8 miliar, untuk bantuan sembako kepada sekitar 98 ribu warga yang tersebar di 14 kabupaten/kota se Lampung.

    Dari anggaran Rp 9,8 Miliar Biro Kesra sudah mencairkan dana sekitar Rp4,9 miliar, dengan peruntukan sembako kepada 49 ribu warga yang sudah disalurkan sejak Bulan Mei-Juni 2020. Anggaran bantuan sembako tahap kedua sampai saat ini masih proses.

    Hasil penyusuran wartawan, penyalahgunaan dana bansos yang patut diduga melibatkan kepala biro Kesra Drs. Ratna Dewi, MM, modusnya menggelembungkan harga atau mark-up harga barang-barang sembako dibeli. Barang-barang yang dibeli tersebut ada enam item yakni; beras, minyak goreng, gula, kecap, teh kotak, minyak goreng dan plasitk kemasaan untuk membungkus sembako.

    Dan patut diduga semua harga barang yang dibeli harganya diatas harga standar pasaran. Berdasarkan data daftar harga paket bantuan sembako Covid-19 Biro Kesra rinciannya, beras sebayak 5, kg dengan harga Rp9.775 per Kg, minyak goreng 1 liter seharga Rp11.000, Gula pasir 1 kg seharga Rp17.975, Teh 1 kotak Rp5.800, kecap 1 botol Rp7.100, dan plastik/packing 1 buah seharga Rp9.250.

    Dari anggaran tersebut ditemukan fakta, untuk Beras medium 5 kg dibelanjakan beras merk kepala cap Kembang Ramos Setra dengan harga Rp48.875 ribu untuk 5 kg, padahal harga beras medium dengan merek sejenis pasarannya hanya sekitar Rp9.000/kg. Dan jika membeli dalam partai besar masih ada potongan harga.

    Artinya dari item barang beras saja Biro Kesra sudah ada selisih harga dan keuntungan dari diskon yang diperoleh. Mirisnya lagi dari ratusan ton beras yang dibelanjakan tersebut ditemukan sejumlah beras busuk di daerah Lampung Tengah sehingga dikembaikan oleh warga.

    Lebih mengagetkan lagi mark-up pada pembelian packing plastik pembungkus paket sembako bantuan covid, yang ianggarkan Rp9.250 hanya untuk satu plastik. Sementara plastik yang dibeli kualitasnya buruk dan hargnya pun jauh dari harga di pasaran.

    Dari hasil temuan fakta wartawan, plastik/packing yang dibeli tak ubahanya seperti plastik kresek, perbedanya hanya dilabeli tulisan paket bantuan sembako covid 19 ditambah logo Pemprov Lampung. Padahal hasil penelusuran wartawan dipasaran packing /plastik sejenis harganya berkisar Rp6.500-Rp10 ribu per /pack dengan isi 100 unit.

    Artinya ada selisih yang cukup mencolok dari item pembelian packing tersebut. Belum lagi markup pada pembelian gula dan minyak goreng, kesemuanya jauh dari harga di pasaran. “Kalau saya lihat harganya sih jauh di atas harga pasaran. Apalagi kalau beli banyak pasti dapat diskon. Kita sama-sama tahu ajalah,” ujar Indra pedagang sembako di daerah Pasir Gintung, Rabu 10 Juni 2020.

    Fakta lain hasil temuan wartawan terkait item barang- barang paket bantuan sembako covid 19 yang dibeli biro Kesra lainnya yakni Minyak Goreng 1 liter merek fortune, Gula pasir 1 kg merek PSMI, Teh 1 kotak Merek sari wangi, dan Kecap 1 botol. (Tim/red)

  • Pemeriksaan di Kejati, Dugaan Korupsi PAD Lampung Selatan Menguat?

    Pemeriksaan di Kejati, Dugaan Korupsi PAD Lampung Selatan Menguat?

    Lampung Selatan (SL)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pastikan proses hukum atas laporan dugaan penggelapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan restribusi mineral bukan logam (minerba) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung selatan tahun 2017 sampai dengan 2019 terus berjalan.

    Baca: Pengusaha Dukung Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Setoran Pajak dan Resribusi PAD Sektor Minerba Lampung Selatan

    Informasi di Kejati Lampung, menyebutkan dari hasil pemeriksaan dan pemanggilan terlapor serta saksi-saksi pada Kamis 18 Juni 2020, mengarah pada indikasi perbuatan korupsi. “Belum bisa diceritakan secara detail karena proses sedang berjalan, namun intinya indikasi perbuatan kuat,” katanya Minggu 21 Juni 2020.

    Dirinya juga menambahkan bahwa pemanggilan masih terus berlanjut sampai dengan hari-hari berikutnya sudah diagendakan terus akan ada pemanggilan guna mengungkap kebenaran. “Perusahaan wajib pajak sudah kita agendakan untuk pemanggilannya, dan pemeriksaan kita mulai dari awal dan masih panjang,” tandasnya.

    Sebelumnya, Kejati Lampung melayangkan surat pemanggilan kepada para terlapor dan saksi dugaan penggelapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan restribusi mineral bukan logam (minerba) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung selatan.

    Agenda pemanggilan tertuang dalam surat dengan nomor R-66/L.8.3/Dek.1/06/2020 dengan perihal permintaan keterangan. Terlapor semantara ini adalah Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi daerah (BPPRD) kabupaten Lampung YM, dilaporkan ke kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan tidak pidana korupsi.

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah juga telah memeriksa beberapa saksi atas dugaan penggelapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan restribusi mineral bukan logam (minerba) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi daerah (BPPRD), sejak tahun 2017 sampai dengan 2019 dikatakan masih sebagai pegawai aktif.

    Dugaan korupsi PAD tersebut dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. ”Benar adanya laporan tersebut dan tindak lanjut dari adanya laporan pengaduan tersebut kami tengah melakukan Puldata (pengumpulan data) dan Pulbaket (Pengumpulan bahan keterangan), semoga penanganan perkara ini bisa tuntas dan menimbulkan efek jera,” katanya,Selasa 14 April 2020 lalu.

    Terdapat sekitar 61 perusahaaan pertambangan tersebar di seluruh wilayah kabupaten Lampung Selatan, yang sudah membayar pajak namun oleh oknum tersebut diduga tidak disetorkan ke kas daerah atau digelapkan dan hal ini dilakukan oleh oknum tersebut sejak tahun 2017 hingga 2019. ”Dari PAD dari sektor pajak dan restribusi minerba pemkab Lamsel, disinyalir dilakukan secara berkelompok bahkan ada satu perusahaan besar mengalami kerugian hingga milyaran rupiah pertahunnya,” tambahnya.

    Ditambahkannya juga bahwa modus operandi kelompok ini dengan melakukan penagihan langsung ke sejumlah perusahan setiap tiga bulan sekali, dengan nilai bervariasi antara 150 juta, 200 juta hingga 300 juta setiap perusahaannya. Sementara itu mantan kepala Dispenda Badruzzaman saat diminta komentar terkait pemberitaan ini, belum memberikan komentar. (red)

  • Relawan Jokowi Bersama Adat Buay Pamuka Pangeran Undik Ancam Duduki PTPN 7

    Relawan Jokowi Bersama Adat Buay Pamuka Pangeran Undik Ancam Duduki PTPN 7

    Bandar Lampung (SL)-Relawan Jokowi bersama masyarakat Adat Buay Pamuka Pangeran Udik ancam menduduki lahan PTPN 7 Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, jika pihak PTPN 7 mengabaikan itikad baik membahas kembali kesepakatan lama, dan somasi mereka.

    “Kami tunggu itikat baik pimpinan PTPN 7 sampai 26 Juni 2020 untuk membahas kembali kesepakatan lama. Jika tegat waktu lewat, Dewan Pimpinan Cabang Barisan Relawan Jalan Perubahan (DPC Bara JP) Kabupaten Waykanan dan ratusan warga akan menduduki lahan,” kata Sekretaris DPC Bara JP Indro Senin 22 Juni 2020.

    Menurutnya DPC Bara JP ketika menyampaikan somasi ke PTPN 7 Blambangan Umpu/Foto Bara JP Waykanan.  Dalam surat somasi yang ditujukan ke PTPN 7, mereka juga akan menghentikan produksi karet perkebunan, memasang banner sikap dan tuntutan, serta memeroses secara pidana dan perdata. “Kami juga akan melaporkannya ke Pak Jokowi,” tandas Indro.

    Menurut dia,  pihaknya memperoleh kepercayaan para pemuka adat untuk membicarakan kembalituntutan mereka agar PTPN 7 merealisasi kesepakatan. Bara JP Waykanan mengirim somasi atas nama Penyimbang Adat Buay Pamuka Pangeran Udik, Kabupaten kepada PTPN 7 Blambangan Umpu hari ini.

    Ada empat kesepakatan lahan milik masyarakat adat seluas 950 hektare yang telah disepakati PTPN 7 Blambangan Umpu yang belum teralisasi sejak lahan adat jadi perkebunan karet tahun 1982. Keempat tuntutan masyarakat tersebut adalah soal pembebasan lahan pinggir jalan, karyawan dari warga setempat, jabatan dan honor buat penyimbang adat, serta penyelesaian HGU.

    Pertama, masyarakat menghendaki pembebasan lahan 100 meter dari pinggir badan jalan dipergunakan atau dikelola masyarakat setempat. Kedua, 70 persen karyawan PTPN 7 Blambangan Umpu diambil dari masyarakat setempat.

    Ketiga, PTPN 7 Blambangan Umpu, memberikan jabatan struktural serta memberikan honor kepada para penyimbang adat. Keempat, PTPN 7 menyelesaikan HGU. “Perusahaan belum memiliki HGU, hal ini terkait legalitas, pajak, dan berbagai kewajiban perusahaan lainnya,” kata Indro, yang menyatakan somasi tersebut ditandatangani Azwari, ketua DPC Bara JP Kabupaten Waykanan. (Red)