Kategori: Headline

  • Jalan Masuk Pintu Masuk Tol Lampung Yang Diresmikan Jokowi Rusak Parah

    Jalan Masuk Pintu Masuk Tol Lampung Yang Diresmikan Jokowi Rusak Parah

    Tulang Bawang (SL)-Jalan pintu masuk dan keluar Tol Lampung rusak parah, bahkan berkubang. Selain membahayakan kendaraan yang melintas, juga dikehawatirkan menjadi penyebab kecelakaan. Kerusakan terlihat di Pintu Ke luar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Lambukibang Unit II Tulangbawang rusak parah.

    Berdasarkan pantauan jalan tersebut dipenuhi lubang dan tanah. Terlebih saat hujan turun. Padahal, JTTS ruas Terbanggibesar – Pematangpanggang – Kayuagung itu baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo pada November 2019.

    Terkait hal itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Mulyadi Irsan mengatakan perbaikan jalan menuju tol merupakan tanggung jawab Kementerian PUPR. Termasuk jalan di pintu ke luar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggibesar – Pematangpanggang di Lambu Kibang Unit II Tulangbawang.

    Mulyadi menyebut peebaikan jalan tersebut biasanya dilakukan Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN) X. “Semua jalan yang terhubung dengan jalan tol akan menjadi agenda Kementrian untuk segera ditangani,” kata Mulyadi, Jumat 19 Juni 2020.

    Kepala Cabang PT Hutama Karya Ruas Terbanggibesar – Pematangpanggang – Kayuagung Yoni belum berhasil dikonfirmasi.  (Red)

  • PAN Usung Irfan Nuranda Djafar Maju Pilkada Kota Metro

    PAN Usung Irfan Nuranda Djafar Maju Pilkada Kota Metro

    Bandar Lampung (SL)-Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Lampung Irfan Nuranda Djafar yang semula akan maju di Pilkada Lampung Selatan mendadak harus putar arah.vDewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN merekomendasikan Irfan untuk maju Pilkada Kota Metro. Hal itu tertuang dalam surat bernomor: 48/Pilkada/VI/2020 yang ditandatangani Tim Pilkada Pusat DPP PAN tertanggal 16 Juni 2020.

    Dalam surat itu, dijelaskan bahwa Tim Pilkada Pusat PAN menyetujui dan merekomendasikan Irfan Nuranda Djafar sebagai calon Walikota Metro periode 2021-2026. Selanjutnya tertulis beberapa tugas yang harus dilaksanakan oleh Irfan. Tugas pertama, memerintahkan Irfan untuk mencari pasangan, atau calon Walikota Metro.

    Tugas kedua, mencari koalisi partai politik lain untuk memenuhi persyaratan pencalonan di Pilkada 2020. Terakhir, ditugaskan untuk menjalin komunikasi intensif dengan DPW, DPD, DPC, dan DPRt PAN untuk menggerakkan mesin partai dan membuat program pemenangan Pilkada 2020.

    Wakil Sekretaris DPW PAN Lampung, Asyari Ilyas membenarkan hal tersebut. Menurut dia, surat tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh pengurus DPW PAN Lampung pada Jumat (19-6-2020). “Rapat harian DPW PAN hari ini memutuskan dan menetapkan Ketua DPW (Irfan, red) untuk menjadi calon Walikota Metro sesuai dengan surat tugas atau rekomendasi dari DPP PAN,” kata Asyari.

    Terpisah, Ketua PAN Lampung Irfan Nuranda Djafar pun membenarkan prihal surat dari DPP PAN tersebut. Irfan pun mengaku siap menjalankan perintah DPP. “Ya, Insya Allah saya maju di Pilkada Metro. Mohon doanya ya,” kata Irfan melalui pesan whatsapp. Namun Irfan belum menjelaskan, apa yang menjadi dasar pertimbangan DPP. Sehingga dia harus maju PIlkada Metro. “Ya perintah DPP harus dijalankan,” katanya. (red)

  • Wartawan Mediasembilan Biro Pesawaran Terjaring OTT Sudah di Stop Press Sejak 2019

    Wartawan Mediasembilan Biro Pesawaran Terjaring OTT Sudah di Stop Press Sejak 2019

    Bandar Lampung (SL)-Oknum wartawan media sembilan yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama dua ketua oknum LSM di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, yang diduga melakukan Pemerasan terhadap seorang oknum kepala desa, adalah bukan lagi wartawan mediasembilan.com. Pasalnya, oknum wartawan itu sudah diberhentikan, bahkan di stop press, sejak 30 Juni 2019 lalu.

    Baca: Naik Mobil Teranno Dua Oknum Ketua LSM dan Satu Wartawan Peras Kepala Desa Ditangkap Polisi BB Rp10 Juta

    Pimpinan Umum mediasembilan.com H Hamzah, mengatakan dalam kejadian OTT oleh Tekab 308 Polsek Kedondong, disebutkan salah satunya ada oknum yang mengaku sebagai wartawan Media Sembilan, yang berinisial Sut (44), warga Desa Kota Jawa Kecamatan Way Hilau.

    “Dalam kejadian ini oknum yang mengaku sebagai Wartawan Media Sembilan, itu sudah tidak benar. Yang bersangkutan pernah berkerja sebagai wartawan di media sembilan pada periode 2018-2019 yang lalu. Namun Sejak 30 Juni 2019 yang bersangkutan sudah tidak lagi berkerja dengan media sembilan dikarenakan tidak pernah aktif sebagai jurnalis, tidak pernah ada beritanya,” kata Hamzah, Jum’at 19 Juni 2020 malam.

    Sejak itu, kata Hamzah, redaksi Media Sembilan memberhentikan oknum Sut dengan sanksi Stop Pers, maka dengan ada operasi tangkap tangan (OTT) yang bersangkutan hanya mengaku sebagai wartawan Media Sembilan.

    “Kami atas nama Redaksi media sembilan, sangat mengapresiasi pihak kepolisian khususnya polres pesawaran yang telah meletakkan Operasi Tangkap Tangan terhadap ke-tiga terduga pelaku pemerasan tersebut. Terlebih kepada oknum wartawan yang mengaku ngaku itu, Harus di proses hukum,” kata Hamzah. (Red)

  • LMPP Lampung Laporkan Dugaan Suap Rekruitmen Calon Bintara Polri Polda Lampung

    LMPP Lampung Laporkan Dugaan Suap Rekruitmen Calon Bintara Polri Polda Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Lampung melaporkan dugaan suap pada proses rekruitmen Calon Bintara (Caba) Polri, atas nama SAP yang saat ini Sudah bertugas di Polda Lampung. Laporan dugaan suap Caba Polri itu sisampaikan Yusroni SH,MH, Wakil Ketua bidang advokasi LMPP, Kepolisian Daerah Lampung itu Selasa, 16 Juni 2020.

    Yusroni mengatakan laporan atas dugaan suap penerimaan Polri itu, sebagai bentuk kepedulian dan kecintaan LMPP Lampung kepada institusi kepolisian. Dimana menurut UU, barang siapa dan atau seseorang dan atau lembaga yang mengetahui adanya dugaan kecurangan dalam rekrutmen dapat melaporkan baik secara langsung, maupun secara tertulis (via surat).

    “Oleh karenanya terkait dugaan suap dimaksud LMPP Lampung secara resmi melaporkan permasalahan ini kekepolisian Polda Lampung. Agar para pelaku pemberi suap, penerima suap dan oknum oknum yg terlibat dapat diproses sesuai hukum. Laporan kami juga disampaikan kepada Kapolri di jakarta, agar dapat mengawasi proses hukum,” kata Yusroni.

    Menurut Yusroni, pihaknya meragukan kinerja kepolisian Polda Lampung yang terkesan menutup nutupi permasalahan ini dan jangan sampai kasus yg terindikasi suap ini dipaksakan menjadi tindak pidana tipu gelap. “Untuk menyelamatkan oknum oknum dan pelaku suap dari jeratan Hukum, laporan kami adalah sebagai bentuk kecintaan kami kepada polri kami tidak rela nama baik polri dirusak oleh segelintir orang untuk mencari keuntungan pribadi,” katanya.

    Menanggapi laporan itu, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad mewakili Kapolda Lampung mengatakan, Humas Polda Lampung akan menyampaikan laporan tersebut kepada pimpinan terlebih dahulu. “Akan kami sampaikan dulu kepada pimpinan, selebihnya akan di pelajari dan akan ditindak lanjuti sesuai dengan yang di sampaikan dalam laporan tersebut,” kata Pandra. (Red)

  • Berita Dugaan Skandal Korupsi Bupati Lampung Timur Hoax? Kabag Umum Lapor Polisi

    Berita Dugaan Skandal Korupsi Bupati Lampung Timur Hoax? Kabag Umum Lapor Polisi

    Bandar Lampung (SL)-Wartawan dan jagad media sosial di Lampung digegerkan dengan beredarkan link berita media online Serikatnews.com yang merilis berita dugaan KKN korupsi Proyek APBD Lampung Timur dan Anggaran Covid-19 bernilai puluhan miliar, yang melibatkan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari dan kerabatnya, dengan sumber berita Kabag Umum dan Rumah Tangga Pemkab Lampung Timur, Tri Wahyu Handoyo.

    Kabag Umum didampingi Kabag Hukum Lapor ke Polres Lampung Timur.

    Link berita berjudul Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bupati Lampung Timur, dirilis Selasa 16 Juni 2020 itu tersebar digroup whatshap para pejabat, dan masyarakat di Lampung, Kamis 18 Juni 2020 malam. Berita itu semakin santer karena bersamaan dengan kabar pemecatan Bupati Lampung Timur sebagai ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur. Namun belakangan Jum’at 19 Juni 2020, berita itu dihapus dari website Serikatnews.com dengan kode error 404 (artinya dihapus,Red).

    Hilangnya berita itu bersamaan juga dengan muncul pernyataan Kabag Umum dan Rumah Tangga Pemkab Lampung Timur, Tri Wahyu Handoyo, yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan hal itu, apalagi membuat laporan, dan menyebut hal itu ada fitnah, dan melaporkan kasus pencatutan namanya ke Polres Lampung Timur.

    Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Lampung Timur, Tri Wahyu Handoyo kemudian menempuh jalur hukum terkait pemberitaan salah satu media daring yang dinilai merugikan. Tri didampingi Kepala Bagian Hukum Setkab Lamtim Sudarli resmi membuat laporan ke Polres Lamtim, Jumat 19 Juni 2020.

    Dalam konferensi pers Tri Handoyo menjelaskan, pada berita yang ditayangkan di situs serikatnews.com Senin (15/6), dirinya menyebut Bupati Lamtim Zaiful Bokhari tersangkut dugaan penyalah gunaan dana percepatan penanggulangan covid-19. Selain itu disebutkan Tri juga mengkaitkan Zaiful dengan dugaan korupsi dana proyek APBD Kabupaten Lamtim tahun 2018, 2019 dan 2020.

    Padahal lanjut Tri Handoyo, dirinya sama sekali tidak pernah membuat laporan baik secara tertulis maupun lisan kepada pihak manapun. Selain itu, Tri Wahyu Handoyo juga mengaku tidak dikonfirmasi atau dihubungi terlebih dahulu. “Saya merasa difitnah. Karenanya, saya melaporkan media online tersebut ke Polres Lamtim,” jelas Tri Wahyu Handoyo.

    Menurut Tri, pihak serikatnews.com baru menelpon untuk menanyakan berita tersebut pada Jumat 19 Juni 2020. Dijelaskan Tri, pihak serikatnews.com mengaku mendapat laporan melalui email atas nama Tri Wahyu Handoyo dengan di lampiri fotokopy KTP dan laporan bertandatangan dirinya. “Alamat email yang disebutkan pihak media online tersebut bukan milik saya. Selain itu, saya tidak pernah mencantumkan tanda tangan pada laporan yang disebut pihak media online tersebut,” jelas Tri Wahyu Handoyo.

    Tri Wahyu menjelaskan, pihak media dimaksud telah menyampaikan permintaan maaf. Namun, lanjutnya, berita yang tidak benar itu terlanjur menyebar. Karenanya, Tri Wahyu Handoyo tetap meneruskan upaya hukum. Selain terhadap media online tersebut, Tri Wahyu juga melaporkan alamat email yang menggunakan namanya.

    Bupati Lamtim Zaiful Bokhari menyatakan pemberitaan yang menyudutkan itu terkait institusi. Karenanya, tetap dilanjutkan ke ranah hukum. Di dalam berita, lanjut Zaiful juga ditulis ada sejumlah anggota keluarganya yang disebut terlibat dalam dugaan korupsi. “Yang namanya merugikan nama baik keluarga tentu akan kami sikapi dengan bijaksana,” jelas Zaiful.

    Kepala Dinas Sosial Lamtim Darmuji menyatakan, berita di media online tersebut yang menyebutkan, pengadaan bantuan sembako untuk percepatan penanggulangan covid-19 dilaksanakan oleh PT.Way Kawat Abadi yang disebut milik kakak Bupati Lamtim tidak benar. Menurutnya, pengadaan sembako untuk bantuan kepada warga terdampak covid-19 telah sesuai mekanisme.

    Kemudian, perusahaan penyalur sembako adalah PT. Mubarokah Jaya Makmur. Perusahaan ditunjuk karena sesuai dengan bidangnya. Selain itu, sebelum ditunjuk perusahaan itu telah melalui tahap verifikasi kelengkapan berkas dan penelitian oleh Inspektorat Lamtim. “Perusahaan penyalur sembako bukan PT.Way Kawat Abadi. Perusahaan penyalur sembako yang ditunjuk juga tidak ada sangkut pautnya dengan keluarga Bupati Lamtim. Baik itu secara aliansi maupun korporasi,” tegas Darmuji dilangsir radarlampung.co.id

    Lebih lanjut Darmuji menjelaskan, terkait harga sembako yang disebut berita itu di bawah harga pasar. Darmuji menyebutkan, harga Rp150 ribu per paket untuk pengadaan sembako itu sudah termasuk, biaya angkut, biaya mengentar sampai titik distribusi.

    Bantahan senada disampaikan Ketua MPC Pemuda Pancasila Hevzon yang disebut bertindak selaku pengumpul setoran proyek dari para kontraktor untuk diserahkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Verzanita Hasan. “Itu jelas fitnah yang ditujukan kepada saya,” tegas Hevzon.

    Selanjutnya Hevzon menghimbau kepada seluruh anggota Pemuda Pancasila Lampung Timur tetap tenang dan tidak terpancing dengan pemberitaan tersebut. “Kami akan mengambil langkah hukum terkait pemberitaan itu,” kata Hevzon.

    Hal serupa disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Lamtim Mansyur Syah.  Dalam berita itu, disebutkan, Mansyur Syah menerima setoran melalui Kadis PUPR Verzanita Hasan dan Kepala Dinas Pemukiman dan Pertanahan Mulyanda. “Berita itu jelas tidak benar. Itu adalah fitnah,” tegas Mansyur Syah.

    Permintaan Maaf serikatnews.com

    Sementara, dalam laman serikatnews.com, pihak redaksi media tersebut telah menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui link https://serikatnews.com/permintaan-maaf-soal-postingan-serikatnews-com-terkait-artikel-dugaan-tindak-korupsi/

    Berikut penjelasan lengkap redaksi serikatnews.com :

    Redaksi serikatnews.com meminta maaf kepada pembaca dan pihak-pihak yang dirugikan atas postingan artikel pada hari Senin (15/6/2020) dengan judul Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bupati Lampung Timur. Artikel tersebut merupakan hasil keterangan tertulis yang diterima serikatnews.com dari oknum yang mengatasnamakan TRI WAHYU HANDOYO, S.Pd dengan jabatan Kabag Umum & Rumah Tangga Pemkab Lampung Timur.

    Keterangan tertulis itu diterima dari alamat email triwahyu.handoyo@hotmail.com pada hari Senin (15/6/2020) dengan judul laporan INDIKASI DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI BUPATI LAMPUNG TIMUR ZAIFUL BOKHARI & KELUARGA. Laporan tersebut dilampiri KTP dan Kartu Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia a.n. TRI WAHYU HANDOYO, S.Pd.

    Akan tetapi, setelah serikatnews.com kembali mengonfirmasi langsung kepada TRI WAHYU HANDOYO, S.Pd melalui telepon seluler, dia tidak membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan itu adalah hoaks yang mengatasnamakan dirinya. Dengan demikian, Redaksi serikatnews.com meminta maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan dan masyarakat pada umumnya atas kekeliruan ini.

    Isi Berita Yang Dirilis 

    Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari dilaporkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan kolusi terkait Dana Percepatan Penanganan COVID-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur tahun 2020.

    Laporan tersebut datang dari Tri Wahyu Handoyo selaku Kabag Umum & Rumah Tangga Pemkab Lampung Timur. Dia melaporkan bahwa Bupati Lampung Timur telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai kepala daerah dengan menyalahgunakan Dana Percepatan Penanggulangan Covid-19, dan dana proyek APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2018, 2019 dan 2020.

    “Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara etis, moral, dan hukum positif berkewajiban menyelamatkan daerah, bangsa dan negara dari korupsi, saya terpanggil untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh atasan saya, Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari,” kata Tri Wahyu Handoyo dalam keterangan tertulis yang diterima Serikat News, Senin 15 Juni 2020.

    “Zaiful Bokhori diduga telah menyalahgunakan wewenang atas jabatannya sebagai kepala daerah sehingga merugikan keuangan negara dengan menyalahgunakan Dana Percepatan Penanggulangan Covid-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur tahun 2020, dan dana proyek APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2018, 2019 dan 2020,” jelasnya.

    Berikut ini laporan selengkapnya terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi Bupati Lampung Timur:

    Bupati Lampung Timur ZAIFUL BOKHARI diduga telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai Kepala Daerah dengan melakukan tindak pidana korupsi dan kolusi terkait Dana Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur tahun 2020, dengan rincian sbb;

    Dalam hal pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), desinfektan, masker, handsanitizer, bantuan sembako dlsb yang bersumber dari dana percepatan penanggulangan Covid- 19 Kabupaten Lampung Timur dengan nilai total sebesar Rp. 56.000.000.000, Bupati Lampung Timur ZAIFUL BOKHARI menugaskan YUVERLINA, Direktur PT WAY KAWAT ABADI/kakak kandung ybs, sebagai pelaksana pengadaan dengan menggunakan nama perusahaan milik teman-temannya, sehingga ybs terindikasi telah melakukan persekongkolan/kolusi, kecurangan/mal-administrasi, dan terjadi benturan kepentingan dalam pengadaan dengan melibatkan kakak.

    Atas penugasan tsb, Bupati Lampung Timur ZAIFUL BOKHARI diduga menerima gratifikasi dari YUVERLINA, Direktur PT WAY KAWAT ABADI/kakak kandung ybs, antara lain dalam bentuk uang dan perlengkapan kampanye pemenangan Pilkada 2020, yakni berupa ribuan sejadah, mukena, peci dan baju koko yang dibeli bersamaan dengan pencairan anggaran percepatan penanggulangan Covid-19 untuk dibagikan gratis kepada masyarakat Lampung Timur di bulan Ramadhan, sehingga ybs terindikasi telah memanfaatkan kondisi darurat bencana kemanusiaan wabah covid- 19 sebagai kesempatan kampanye politik untuk pemenangan dirinya dalam Pilkada Kabupaten Lampung Timur

    Pemerintah Kabupaten Lampung Timur merilis bahwa telah menyalurkan bantuan sembako kepada 82.023 kepala keluarga kategori keluarga pra sejahtera senilai Rp 150.000/kepala keluarga dengan rincian masing-masing berupa; 10 kg beras, 8 butir telur, 4 bungkus mie instan, 450 ml minyak goreng, sebagai kegiatan sosial penanggulangan dampak wabah covid-19.

    Berdasarkan hasil investigasi Koordinator Komite Aksi Kawal Program Presiden, Heri Usman, sembako yang diterima warga tidak sesuai dengan nilai yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yaitu sebesar Rp. 150.000 per kepala keluarga, sebab harga masing-masing item sembako tsb di pasar Lampung Timur senilai sbb; beras 10 Kg, 1 kg @ Rp. 10.000 x 10 Rp. 100.000; telur 8 butir/ ½ kg, 1 kg @Rp. 22.000 Rp. 12.000; supermi 4 bukur, 1 buah @ Rp. 2.500 Rp. 10.000; sarden Rp. 4.000; minyak goreng 450 ml (ada yang 5000/bungkus) Rp. 11.000.

    Sehingga total nilai ril di lapangan yang diterima masyarakat adalah Rp. 137.000 per kepala keluarga. Sehingga diperoleh temuan adanya penggelembungan harga sembako senilai Rp. 13.000 per kepala keluarga dan jika dikalikan jumlah keluarga penerima bantuan sebanyak 82.023 kepala keluarga, maka diduga terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp. 1.066.299.000 (satu miliar enam puluh enam juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) per sekali bantuan atau per bulan.

    Dugaan Bupati Lampung Timur ZAIFUL BOKHARI telah memanfaatkan kondisi darurat bencana kemanusiaan wabah covid-19 untuk kepentingan politik, semakin jelas dengan pemasangan stiker bergambar dirinya di kantong beras dalam paket sembako yang bersumber dari anggaran percepatan penanggulangan Covid-19 Kabupaten Lampung Timur. Hal ini sangat menciderai rasa kemanusiaan di tengah duka dan kesulitan hidup yang dialami masyarakat pasca bencana nasional covid-19.

    Di tengah situasi bencana nasional Covid-19, Bupati Lampung Timur ZAIFUL BOKHARI diduga memaksakan proses lelang proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sekalipun pemerintah pusat telah memerintahkan kepala daerah untuk mengalihkan dana DAK untuk percepatan penanggulangan Covid-19. Kuat dugaan karena Bupati telah telanjur menerima dana suap proyek DAK dari para rekanan untuk kepentingan pemenangan Pilkada 2020.

    Dalam kapasitas sebagai Bupati Lampung Timur dan Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur, ZAIFUL BOKHARI terindikasi telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai pejabat negara dan kekuasaan politiknya sebagai ketua partai untuk mengendalikan dan mengambil keuntungan pribadi dari proyek APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2018 dan 2019, dengan melibatkan keluarga,  yakni kakak dan adik kandungnya sebagai perpanjangan tangan/pelaksana proyek milik ybs, dengan rincian sebagai berikut;

    YUVERLINA, Direktur PT WAY KAWAT ABADI/kakak kandung ZAIFUL BOKHARI melaksanakan 9 (sembilan) proyek APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2018 dengan total nilai kontrak Rp 50.646.461.009,- dan 5 (lima) proyek APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2019 dengan total nilai kontrak Rp 35.182.046.968,- dengan rincian sebagai berikut;

    ABPD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2018

    Atas nama PT WAY KAWAT ABADI, Belanja Bibit Ternak Sapi PO, dengan nilai pagu Rp 7.420.000.000,- dan nilai kontrak Rp 104.153.179,-

    Atas nama PT WAY KAWAT ABADI, Jasa Konstruksi Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Way Jepara, dengan nilai pagu Rp 5.700.000.000,- dan nilai kontrak Rp 5.661.427.730,-

    Atas nama PT WAY KAWAT ABADI, Peningkatan Jalan Ruas Jalan Negeri Jemanten – Karya Mukti (R.080) Kecamatan Sekampung, dengan nilai pagu Rp 8.913.690.000,- dan nilai kontrak Rp 818.602.000,-

    Atas nama PT WAY KAWAT ABADI, Belanja Bibit Ternak Sapi PO Betina dan PO Jantan Pemacek, dengan nilai pagu Rp 3.546.000.000,- dan nilai kontrak Rp 3.201.569.100,-

    Atas nama PT GEMUNTUR ALAM NUSANTARA, Peningkatan Jalan Ruas Jalan Dalam Kota Kecamatan Sekampung Udik (R.070) Kecamatan Sekampung Udik, dengan nilai pagu Rp 7.329.443.100 dan nilai kontrak Rp 255.822.000,-
    Atas nama PT HASTA KARYA NUGRAHA, Pembangunan Public Corner dan Trade Corner, dengan nilai pagu Rp 4.894.000.000,- dan nilai kontrak Rp 4.630.531.000,-

    Atas nama PT ASRI FARIZ JAYA, Peningkatan Jalan Ruas Jalan Gunung Tiga – Gondang Rejo (R.106) Batanghari Nuban, dengan nilai pagu Rp 6.215.405.000,- dan nilai kontrak Rp 855.153.000,-

    Atas nama PT DAVITA KARYA MANDIRI, Peningkatan Jalan Ruas Jalan Dalam Kota Kecamatan Pasir Sakti (R.198) Kecamatan Pasir Sakti, dengan nilai pagu Rp 6.930.728.000,- dan nilai kontrak Rp 849.450.000,-

    Atas nama CV. BUMI PUTRA, Pembangunan 5 (lima) unit Bank Sampah Beserta Kelengkapannya, dengan nilai pagu Rp 1.272.050.000,- dan nilai kontrak Rp 1.269.753.000,-

    ABPD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2019

    Atas nama PT WAY KAWAT ABADI, Belanja Bibit Ternak Sapi PO, dengan nilai pagu Rp 8.425.000.000,- dan nilai kontrak Rp 887.000.000,-

    Atas nama PT WAY KAWAT ABADI, Pembangunan Gedung Olah Raga Type B, dengan nilai pagu Rp 8.772.800.000,- dan nilai kontrak Rp 453.359.210,-

    Atas nama PT GEMUNTUR ALAM NUSANTARA, Peningkatan Jalan Ruas Jalan Braja Sakti – Braja Luhur (R.069), dengan nilai pagu Rp 8.745.311.000,- dan nilai kontrak Rp 221.687.758,-

    Atas nama PT MARGA SAKA PERKASA, Pembangunan Pasar Rakyat Way Jepara 2, dengan nilai pagu Rp 3.737.000.000,- dan nilai kontrak Rp 600.000.000,-

    Atas nama CV. GEMA NUSANTARA, Peningkatan Jalan Ruas Jalan Labuhan Ratu Induk – Sumber Marga (R.160), dengan nilai pagu Rp 8.000.000.000,- dan nilai kontrak Rp 020.000.000,-

    YUVERLINA juga melaksanakan proyek APBD Kabupaten Lampung Timur Atas nama CV. RIDHO JAYA PRATAMA, dengan mengangkat dan menugaskan orang kepercayaannya, EDI SUMANTRI, sebagai Direktur CV tersebut.

    ADNAN JAYA, Direktur CV. KLABAT/adik kandung ZAIFUL BUKHORI, melaksanakan proyek APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2019 Atas nama CV. KLABAT, berupa Peningkatan Jalan Ruas Jalan Sukadana Pasar – Taman Cari (R.007), dengan nilai pagu Rp 5.000.000.000,- dan nilai kontrak Rp 4.425.000.000,-

    YUVERLINA, Direktur PT WAY KAWAT ABADI/kakak kandung ZAIFUL BOKHARI, adalah ibu kandung dari MUHAMMAD KHADAFI AZWAR, anggota DPRD Provinsi Lampung dari  Partai Demokrat daerah pemilihan Kabupaten Lampung Timur. Pekerjaan proyek APBD Kabupaten Lampung Timur 2018 dan 2019 yang dilaksanakan YUVERLINA diduga terkait dengan pendanaan politik untuk pemenangan anaknya, MUHAMMAD KHADAFI AZWAR sebagai calon anggota DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu tahun 2019 dan pendanaan politik untuk pemenangan adiknya, ZAIFUL BOKHARI sebagai Bakal Calon Bupati Lampung Timur 2021-2026 pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.

    Bupati Lampung Timur ZAIFUL BOKHARI diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur dan pengadaan dari APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020 dari para kontraktor/rekanan Pemkab Lampung Timur sebesar 20 % s.d. 35 % tergantung nilai proyek.

    Bertindak sebagai pengumpul dana setoran adalah YUVERLINA, kakak kandung, dan MANSYUR SYAH, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. YUVERLINA menerima setoran langsung dari para kontraktor/rekanan, sedangkan MANSYUR SYAH menerima setoran melalui VERZANITA HASAN dan MULYANDA.

    VERZANITA HASAN mengumpulkan setoran melalui WAN RUSLAN, Sekretaris Dinas PUPR Lampung Timur dan melalui HEVZON, Ketua Pemuda Pancasila Lampung Timur. Teknis komunikasi antara LPSE dan POKJA dengan para kontraktor/rekanan menggunakan email; bpengadaan@gmail.com dan telepon seluler.

    Proses lelang proyek APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2018, 2019 dan 2020 diduga dilaksanakan hanya untuk memenuhi syarat legal formal semata  dikarenakan para pemenang tender sebelumnya telah ditentukan dan ditetapkan oleh Bupati Lampung Timur ZAEFUL BOKHARI.

    Dalam hal ini, penentuan dan penetapan pemenang tender diduga melibatkan LKPP, LPSE Lampung Timur, Pokja Lampung Timur, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Timur VERZANITA HASAN dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur MULYANDA. Modus operandi penentuan dan penetapan pemenang tender proyek APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020, adalah sbb:

    Rekanan yang sudah menyetorkan uang/memberikan uang suap sebesar 20 % d. 35% diminta menyerahkan data perusahaan dalam bentuk file flashdisk dan password perusahaan. Setelah lelang diumumkan telah dibuka, Pokja mendaftarkan perusahaan milik masing-masing kontraktor yang akan dimenangkan, lalu secara tertutup mengatur, menentukan dan menetapkan nama-nama perusahaan pemenang.

    Selanjutnya Pokja memberikan alamat email kepada penyetor/pemberi uang suap agar mengirimkan kop surat perusahaan dan gambar stempel perusahaan ke email rahasia atas nama Pojka. Surat Penawaran dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang seharusnya dibuat oleh perusahaan milik kontraktor yang mengajukan penawaran, justru dibuat, ditandatangani dan distempel sendiri oleh Pokja. (Red)

  • Rycko Menoza SZP Fit and Proper Test Virtual Dengan DPP PKB

    Rycko Menoza SZP Fit and Proper Test Virtual Dengan DPP PKB

    Bandar Lampung (SL)-Bakal calon Walikota Bandar Lampung, Rycko Menoza SZP mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) secara virtual digital yang diadakan oleh DPP PKB di Kantor DPW PKB Provinsi Lampung, Pahoman, Kota Bandar Lampung, Kamis (18/06/2020).

    Rycko Menoza melakukan video conference dengan pengurus DPP PKB yang diwakili oleh Wakil Bendahara Umum DPP PKB Bambang Susanto sekaligus sebagai salah satu anggota desk pilkada partai tersebut. Video Conference berlangsung singkat hanya sekitar 15 menit, karena Rycko Menoza dianggap sosok tidak asing dan tidak diragukan lagi kiprah dan pengalamannya dalam memimpin daerah serta organisasi-organisasi lainnya.

    Bambang dan Rycko berbincang-bincang terkait sudut pandang dan komitmen terhadap partai PKB, kesiapan partai koalisi, serta situasi politik saat ini di Kota Bandar Lampung. Rycko mengatakan, dirinya ingin PKB bersinergi berjuang bersama membangun Kota Bandar Lampung sesuai dengan visi-misi ‘Bandar Lampung Baru’.

    Seperti di Pilgub Lampung 2019 lalu terjalin koalisi antara Golkar dengan PKB, oleh karena diharapkan juga dapat terwujud di Kota Bandar Lampung. Dengan PKB, lanjutnya, hubungannya terjalin harmonis selama ini bahkan Rycko dan keluarganya dekat dengan organisasi-organisasi Nahdatul Ulama (NU) lain, termasuk dirinya saat menjabat bupati Lampung Selatan.

    “Saya ikut berperan menyiapkan lahan dan membangun kantor muslimat NU di Lamsel pada saat itu, dulu keluarga besar saya juga ikut andil besar seperti memfasilitasi kongres Muslimat NU di Lampung,” jelasnya.

    Terkait komitmen, kata Rycko, tidak muluk-muluk tetapi bagaimana membangun Bandarlampung dan bekerja sama politik yang baik untuk membantu PKB membesarkan partai setelah diberikan amanah masyarakat nanti.

    Kemudian, kata Rycko, dirinya sudah membangun komunikasi dan berharap membangun koalisi besar dengan partai-partai lainnya untuk berjuang bersama memberikan yang terbaik untuk masyarakat. “Yang jelas komunikasi dengan sejumlah partai sudah terbangun, kalau masalah wakil sudah hampir final, tapi itu bukan kewenangan saya, etikanya biarkan partai nanti yang mengumumkan,” tambahnya.

    Sementara itu, Rycko Menoza mengikuti fit and proper test (FPT) secara virtual yang digelar DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Vidio Confrence di kantor DPW PKB Lampung. Seusai acara berbincang dan bercanda dengan fungsionaris DPW PKB Lampung.

    Nampak hadir pula Hipni (bakal calon Bupati Lampung Selatan) Noverisman Subing (Fraksi PKB DPRD Lampung), Hidir Ibrahim (Desk Pilkada DPW PKB Lampung, Imam S (Ketua DPC PKB Lampung Selatan) dan sejumlah pengurus partai tersebut. (Red)

  • Bupati Mesuji Tanam Padi Musim Gaduh di Desa Pangkal Mas

    Bupati Mesuji Tanam Padi Musim Gaduh di Desa Pangkal Mas

    Mesuji (SL)-Meski ditengah Pandemi Covid-19, Bupati Mesuji H Saply bersama Derektur Pembenihan Tanaman Pangan Republik Indonesia (Kementan RI) yang di dampingi Sekda Mesuji Samsudin, Kadis Pertanian Mesuji Pariman beserta rombongan ikut dalam kegiatan musih gaduh Tanam Padi di Desa Pangkal Mas, Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, Jum’at 19/06/20.

    Bupati Mesuji, H. Saply.TH mengatakan, kegiatan tanam padi serentak ini merupakan wujud kegiatan yang senantiasa diharapkan berpotensi pada tanaman yang membuahkan hasil signifikan, sehingga hasilnya melimpah ruah. “Dengan Mengucapkan Bismillah, bersama kita tanam padi hari ini, semoga tanaman ini membuahkan hasil yang melimpah, insaallah setelah musim panen nanti, ditempat ini juga kita rencanakan panen raya,” Harapnya.

    Kegiatan tanam gaduh di desa Pangkal Mas di hadiri itu, Direktur Pembenihan Tanaman Pangan Kementan RI, Dr.Ir.M Takdir Mulyadi.MM, Sekda Mesuji Syamsudin, Asisten I Indra Wijaya, Kadis Pertanian H Pariman, Kadis Sosial Gunarso, Kadis Ketahanan Pangan Huminsa Lubis, Kasat Pol.PP, Widada.

    Selain itu juga hadir, Camat Mestim Tharbin Putra, Camat Mesuji Iwan Rifa’i Harahap, Camat Simpang Pematang Madin, Ketua TP PKK Mesuji Hj.Nelliwati Saply serta para Kades Dilingkungan Kecamatan stempat. Usai melakukan kegiatan Tanam Padi Serentak, Terpisah, Bupati Mesuji memberikan Bantuan Sosial berupa sembako ke sejumlah masyarakat desa setempat yang terdampak Covid-19. (AAN.S)

  • Meski Ada BOS SDN 2 Raman Aji Tarik Uang Seragam Rp80 Ribu Persiswa

    Meski Ada BOS SDN 2 Raman Aji Tarik Uang Seragam Rp80 Ribu Persiswa

    Lampung Timur (SL)-Sekolah Dasar Negeri (SDN) Dua Raman Aji Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur, masih menarik biaya seragam kepada siswa-siwinya. Padahal sudah ada dana BOS. Sekolah berdalih seragam olah raga tidak tercover” dana anggaran Bantuan Operasional Siswa (BOS).

    Hal itu bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler 2020, Jum’at 19 Juni 2020. Dalam Permendikbud ini, mengatur tentang besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah peserta didik. Pada poin nomor 2 jelas sudah SD sebesar Rp900.000,00 per 1 orang Peserta Didik.

    Kepala Sekolah Negeri Dua Raman Aji, Nadian mengatakan bahwa dalam penarikan baju atau kaos olahraga tidak mampu menghandle pembelian tersebut, dikarenakan dalam pembelian buku dan jasa saja mencapai 20 persen (%) di tambah membayar sebanyak empat tenaga honorer dan satu penjaga sekolah sebanyak 30 % dan sisanya lain-lain. “Dana BOS tidak mampu “membeckup” pembelian kaos baju, maka dalam hal ini kita menyarankan kepada orang tua wali murid untuk ada buatkan baju, sebesar Rp80 ribu,” Ujar Dian terlihat gugup.

    Dalam hal ini, penggunaan dana BOS di sekolah menggarkan 30 % guru honorer sebanyak 4 orang dan 1 penjaga dan buku 15 % di tambah belanja barang dan jasa 5 %, total keseluruhan 20 % dan sisanya lain-lain.

    Kepala Sekolah juga menguraikan bahwa dalam pembelian buku ini hanya mengikuti petunjuk dari dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur. “Untuk anggaran buku sebesar 15%, kemudian pembelian nya sudah diarahkan melalui dinas pendidikan Kabupaten lamtim,” kata Kepala Sekolah.

    Para Guru kelas mengajar disekolah tersebut mengakui dan tidak berkilah adanya penarikan dana sebesar Rp80 ribu. “Memang benar adanya penarikan di didiknya dikelas satu atau yang baru masuk sekolah, kaos olahraga memang sudah di jahit kurang lebih selama 6 bulan lamanya, tapi belum di bagikan saja,” kata seoarng guru. (wahyudi)

  • Kapten CPH Suryono Gugat Lahan Komplek Pemda Mesuji Pasang Plang Hak Milik dan Larang Pemda Beraktifitas

    Kapten CPH Suryono Gugat Lahan Komplek Pemda Mesuji Pasang Plang Hak Milik dan Larang Pemda Beraktifitas

    Mesuji (SL)-Lahan tanah yang sudah dibangun Komplek Pemerintahan Kabupaten Mesuji sejak 11 tahun lalu tiba tiba bermasalah. Lahan itu di klaim hak milik oleh tiga orang, salah satunya Kapten CPM H. Suryono, yang memasang plang larang aktifitas di lahan Komplek Pemkab Mesuji di Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Kamis 18 Juni 2020.

    Papan nama yang bertuliskan tanah milik Kapten CPM H.Suryono di komplek pemda itu menjadi perhatian warga, karena selama ini belum ada klaim yang sampai memasang plang demikian. Selain bertuliskan nama pemilik, di papan tersebut juga tersebut larangan untuk memasuki dan memanfaatkan lahan tanpa seijin pemilik dapat dipidana dengan ancamana Pasal 167 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 389 Jo Pasal 511.

    Atas klaim lahan itu, Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Mesuji, Mahmudin, mengatakan pihaknya masih mempelajari persoalan tersebut. Karena lahan Pemda Mesuji sesuai dengan akte hibah yang diterima dari warga saat mendirikan Kabupaten Mesuji adalah 66 Ha. “Kurang lebih segitu. Tapi saat ini yang kita kuasai hanya kurang lebih 25 ha,” kata Mahmudin.

    Jadi, kata Mahmudin, setelah diukur oleh pihak BPN Mesuji terdapat kekurangan 40-an Ha sesuai dengan Akte hibah untuk komplek kantor bupati. Memang, kata dia, lahan perkantoran Pemkab Mesuji sampai saat ini belum disertifkatkan atas nama Pemkab Mesuji.

    “Karena pihaknya masih mencari kekurangannya sampai 66 ha sesuai akte hibah. Makanya kita tidak sertifikatkan yang 25 ha sekarang ini. Karena sedang cari kekurangannya itu. Tapi nanti sebagai bahan kajian ke pimpinan, untuk pengamanan asset kita akan sertifikatkan lahan yang sudah ada dulu,” ujarnya.

    Mengenai klaim dari Kapten Suryono itu, menurut Mamudin bahwa sebenarnya lebih tetap ditanyakan kepada Kepala Desa Sidomulyo waktu pemekaran kabupaten Mesuji lalu yakni Winarno. “Karena dalam hibah, itu ada perjanjian-perjanjiannya. Seperti disediakan lahan pengganti 1 ha ditambah pekarangan 2000 m2. Apakah itu sudah diselesaikan, saya belum tahu,” terangnya.

    Karena itu, kata Mahmudin, pihaknya akan memanggil dua belah pihak pemberi hibah, Kapten Suryono dan kepala desa waktu itu, Winarno untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Sedangkan mengenai akan adanya gugatan terhadap lahan tersebut, Kabag Tapem, Mahmudin mengatakan siap. “Karena semua perlengkapan administrasi atas lahan komplek Pemkab Mesuji sudah lengkap,” katanya. (AAN.S)

  • Naik Mobil Teranno Dua Oknum Ketua LSM dan Satu Wartawan Peras Kepala Desa Ditangkap Polisi BB Rp10 Juta

    Naik Mobil Teranno Dua Oknum Ketua LSM dan Satu Wartawan Peras Kepala Desa Ditangkap Polisi BB Rp10 Juta

    Bandar Lampung (SL)-Lagi,  dua oknum ketua LSM satu diantaranya residivis pemerasan, dan satu wartawan ditangkap Polisi karena dugaan kasus pemerasan kepala desa,  di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawran.  Ketiga orang itu di glandang Tim Tekab 308 Polsek Kedondong, dengan barang bukti uang tunai Rp10 juta, berikut identitas LSM dan idcard Pers. Di Cafe 99 Desa Gunung Sari, Kec Way khilau, Kamis 18 juni 2020 sekira Pukul 16.00 wib

    Para pelaku adalah Fak (23), Ketua LSM Penjara, warga Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way khilau, Pesawaran, lalu AR (44), Ketua LSM Lami, warga Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima, Pesawaran, dan Sut (44), anggota Pers Mediasembilan, warga Desa Kota Jawa, Kecamatan Way hilau, PesawaranInformasi di lokasi kejadian menyebutkan, pada hari Kamis tgl 18 juni 2020 sekira jam 15.10 Wib di cafe 99 Desa Gunung Sari Kecamatan Way Hilau, Fak, Ar, dan Sut, pelaku menghubungi Kepala Desa Tanjung Kerta, dan menanyakan masalah berita tentang dugaan korupsi yang ada di Desa Tanjung Kerta, yang akan diangkat ke media.

    Jika korban tidak mau di muat di media, para pelaku meminta uang Rp20 juta. Pelapor tidak sanggup dengan nilai tersebut, dan hanya menyanggupi sebesar Rp10 juta. Setelah sepakat, korban yang merasa ditekan dan di paksa, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong. Kemudian mereka berjanji akan bertemu di cafe 99.

    Tim Tekab 308 Polsek Kedondong dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong kemudian melakukan Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum dua oknum ketua LSM, dan satu oknum wartawan, berikut barang bukti, satu buah kantong stomap warna coklat yang berisi uang senilai Rp10 juta, dua unit HP android, satu unit HP kecil, dan satu unit mobil nissan terrano warna hitam.

    Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi membenarkan bahwa pihaknya mengamankan dua oknum ketua LSM dan satu oknum mengaku wartawa tersebut. Ketiga tersangka Fak, Ar, dan Sut itu mengancam korban dengan dalih akan melaporkan ke Inspektorat dan pihak berwajib terkait dugaan kasus korupsi dana desa tahun 2018.

    “Tersangka menghubungi pelapor. Menanyakan masalah berita tentang dugaan korupsi tahun 2018. Mereka meminta uang damai sebesar Rp20 juta. Namun korban hanya bisa menyanggupi sebesar Rp10 juta. Karena merasa diperas, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong,” kata Amin Rusbahadi.

    Atas laporan korban, Tim POlsek menindaklanjuti laporan polisi dan melakukan penyelidikan. “Atas informasi yang diberikan pelapor, Tekab 308 Polsek Kedondong yang dipimpin Kanitreskrim melakukan OTT, saat oknum LSM tersebut melakukan aksinya, Kamis 18 Juni 2020 malam,” kata dia.

    Dari hasil pemeriksaan, salaah satu oknum ketua LSM itu, adalah seorang residivis kasus serupa. Barang bukti yang disita adalah satu kantong stopmap warna cokelat berisi uang Rp10 juta, tiga unit ponsel dan satu unit mobil Nissan Terrano BE-2557-EO. (Red)