Kategori: Headline

  • PT. Mubarokah Jaya Makmur Diduga Tidak Hanya Kuasai Proyek BPNT Tapi Juga Monopoli Bantuan Covid-19?

    PT. Mubarokah Jaya Makmur Diduga Tidak Hanya Kuasai Proyek BPNT Tapi Juga Monopoli Bantuan Covid-19?

    Bandar Lampung (SL)-Meski kerap bermasalah PT. Mubarokah Jaya Makmur (MJM) ternyata diduga berhasil memonopoli tidak hanya proyek Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diubah Bantuan Langsung Tunai (BLT), tetapi juga mengendalikan borongan paket proyek bantuan sembako covid-19 di Provinsi Lampung.

    Informasi sinarlampung.co menyebutkan, kemampuan PT MJM menguasai bisnis bantuan sosial pemerintah itu disinyalir dengan modus berbagi fee. Beberapa daerah yang bermasalah, Lampung Tengah, Lampung Timur, Way Kanan, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Pesawaran dan Lampung Selatan.

    Teranyar Dinas Sosial (Dinsos) dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemkab Tulang Bawang yang diduga ada permainan dengan PT. MJM dalam pengadaan 27 ribu paket sembako Covid-19. Bantuan Sosial (Bansos) yang ditunjuk lansung ke pihak perusahaan MJM ini di bagikan kepada warga terdampak virus corona di 4 kelurahan, 147 kampung yang ada di 15 kecamatan, Kabupaten Tulang Bawang.

    Dilangsir wartaw9.com, Senin 15 Juni 2020, satuan harga paket sembako yang berisi susu 2 kaleng cap enak, minyak goreng kemasan satu botol 900 mili, sabun mandi merek GIP 3 buah, gula pasir 1kg dan terigu mila 1 bungkus, ditemukan banyak kejanggalan.

    Adapun rincian harga jual warung, gula pasir 1 kg senilai Rp15.000, sabun mandi GIP Rp2000 X 3= 6000, susu cap enak 2 kaleng Rp10 ribu X 2= 20.000, terigu mila 1 bungkus Rp8500 dan minyak goreng 1 botol 900 mili Rp11.000 dengan total paket sembako lima aitem Rp60.500 di kalikan 27 ribu paket sembako Bansos Rp1.633.500.000.

    Sedangkan kontrak kerja dua jenis Bantuan Sosial itu Rp4.050.0000.0000, terdiri dari Bansos paket sembako Rp2.578.500.000 dan paket beras berlogo BMW Rp1.471.500.000. Jika dikenakan pajak PPH dan PPN sebesar 11,5 % = Rp. 296.635.000. Sedangkan belanja dari lima aitem paket sembako tersebut diatas menghabiskan anggaran Rp1.633.500.000. Jika dilihat dari pagu maka tersisa uang sebesar Rp648.365.000.

    Sementara pengadaan beras yang diadakan Gabungan Kelompok Tani (Gapok) dengan jumlah tonase 135 ton beras dengan harga per kilo Rp.10.900bX 5 Kg per paket maka beras tersebut per paketnya Rp.54.500. “Selain timbangan kurang, beras 5 kg yang dikemas dalam karung berlogo BMW itu kualitasnya sangat buruk,” kata sumber wartawan, yang meminta namanya dirahasiakan.

    Ketua Gapoktan Hairul Anom yang juga menjabat Kepala Kampung Hargo Rejo, Kecamatan Rawajitu Selatan mengatakan dirinya dibebankan menyediakan karung plastik Berlogokan Bergerak Melayani Warga (BMW) milik Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti, SE, MH dengan harga Rp1.475 per paket.

    Mengakibatkan pemotongan harga beras, hal ini telah berdampak pada kualitas beras tidak bagus yang di bagikan pada warga, di karenakan harga beras Rp10.900 sudah termasuk pemotongan harga karung berlogo BMW serta berdampak pengurangan jumlah tonse beras tersebut.

    PT MJM Bantah

    PT Mubarokah Jaya Makmur , mengklarifikasi tuduhan yang ditujukan kepadanya soal pendistribusian pangan yang selama ini dilakukan oleh pihak perusahaan. “Kami mau klarifikasi soal tuduhan yang diopinikan yidak baik. Mungkin disitu ada kompetitor lain, tapi pada intinya kegiatan kami di 8 Kabupaten clear tidak masalah sampai pada penerima,” ujar Endi Rubianto, Manager PT. Mubarokah Jaya Makmur, saat menggelar konferensi pers, di Marley’s Coffee, Bandar Lampung, Selasa, 3 September 2019 lalu.

    Dirinya menjelaskan, dalam hal penyaluran PT. Mubarokah Jaya Makmur berpedoman pada undang-undang Kementerian Perdagangan Nomor 57 tahun 2017. “Patokan kami beras premium dengan harga eceran tertinggi khususnya untuk wilayah Lampung,” ujarnya.

    Terkait penyaluran pun pihak perusahaan telah sesuai dengan kualitas yang terbaik. “Untuk penyaluran kami backup di 8 Kabupaten dengan volume 8 kilogram beras dan 6 butir telur,” lanjutnya.

    Sementara terkait soal keluhan yang ada, yaitu pihak perusahaan dinilai menyalurkan bantuan pangan dengan nilai dibawah standarisasi. “Itu tidak benar. Selalu premium dan tidak ada gejolak sampai hari ini, dan beras premium itu harga eceran tertinggi sebesar Rp12.250,” jelasnya.

    PT. Mubarokah Jaya Makmur berharap bahwa seluruh pihak dan masyarakat dapat memahami, dengan tiap penyaluran pangan kepada masyarakat di Lampung oleh perusahaan secara mandiri. “Intinya PT. Mubarokah Jaya Makmur mendiskusikan dibeberapa wilayah terutama di Lampung Tengah, Lampung Timur, Way Kanan, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Pesawaran dan Lampung Selatan, kami murni swasta mandiri dalam tiap pendistribusiannya,” harapnya. (Red)

  • Warga Protes Bendungan PT TEP Berdampak Banjir Dan Kerusakan Infrastruktur Desa Perusahaan Cuek?

    Warga Protes Bendungan PT TEP Berdampak Banjir Dan Kerusakan Infrastruktur Desa Perusahaan Cuek?

    Tanggamus (SL)-Keberadaan bendungan Tanggamus Electric Power (TEP) tidak membawa kemajuan bagi Pekon Tugu Ratu dan Pekon Banding Agung, Kecamatan Suoh dan Pekon Tanjungsari Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat.

    Tapi justru menyebabkan kampung yang berada di perbatasan Lampung Barat-Tanggamus itu kerap tergenang banjir, akibat pendangkaan sungai di Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Warga yang resah dipimpin tokoh adat, dan Peratin (kepala kampung), melakukan protes ke manajemen perusahaan, Senin 15 Juni 2020 pukul 15.00 WIB.

    Dalam rilis warga kepada sinarlampung.co menyebutkan aksi warga yang protes dengan mendatangi PT.TEP. Mereka membawa sejumlah pamplet berisi tuntutan mereka, antara lain bertuliskan: Kubangan di mana-mana, PT TEP kejam dan Kalau tidak diperbaiki, jalan-jalan akan jadi kolam ikan.

    warag juga dipimpin tiga tokoh yaitu Edi Gunawan (tokoh masyarakat Pekon Banding Agung), Idham Idris (tokoh masyarakat Tugu Ratu), dan Peratin Tanjung Sari Sukamto, atas nama warga Pekon Tugu Ratu dan Pekon Banding Agung, Kecamatan Suoh dan Pekon Tanjungsari Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS).

    Karena sejak ada bendungan PT TEP, setiap hujan deras, air sungai meluap hingga ke sejumlah pekon di Suoh dan BNS.. Selain banjir, bendungan tersebut juga membuat pendangkalan sungai di Kali Tarung, Pekon Tugu Ratu, perbatasan Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Tanggamus. “Perusahaan kurang peduli terhadap lingkungan, termasuk akses jalan warga sekitar bendungan yang digunakan sebagai akses jalan PT TEP,” kata warga.

    Namun, aksi warga itu tidak ditanggapi oleh pihak PT TEP. Camat Suoh Novi Andri menyayangkan tak adanya tanggapan pihak perusahaan terhadap keluhan warganya itu. Warga akan menyiap rencana aksi susulan. (Red)

  • Wakajagung Setia Untung Arimuladi: Covid-19 Bukan Halangan Kejaksaan Untuk Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani Dan Bebas Dari Korupsi

    Wakajagung Setia Untung Arimuladi: Covid-19 Bukan Halangan Kejaksaan Untuk Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani Dan Bebas Dari Korupsi

    Jakarta (SL)-Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Dr Setia Untung Arimuladi mendorong setiap Satuan Kerja (Satker) di Kejaksaan, mesti menuju predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Karena Covid-19 Bukan Halangan Kejaksaan Untuk Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani Dan Bebas Dari Korupsi

    Hal itu ditegaskan Setia Untung Arimuladi yang juga selaku Penanggung Jawab Reformasi Birokrasi di Kejaksaan RI usai mengikuti Pencanangan dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dari Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) yang sudah diraih menuju Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) di Kejaksaan Agung, Senin 15 Juni 2020.

    Menurutnya, Setia Untung Arimuladi kejaksaan memiliki sebanyak 362 Satuan Kerja (Satker). Dan itu semua mestinya mendapat WBK dan WBBM. Meski Indonesia sedang menghadapi pandemi virus Corona atau Covid-19, Kejaksaan mesti mampu mewujudkan integritas dan pemulihan kepercayaan publik.

    Setia Untung Arimuladi selaku Ketua Tim Pengarah Reformasi Borokrasi Kejaksaan Republik Indonesia ini mendorong jajaran Korps Adhyaksa hingga ke daerah, yakni Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, untuk tetap semangat dan berkomitmen dalam pembangunan zona integritas. Hal itu sebagaimana juga tertuang dalam Surat Nomor : B-14/B/WJA/05/2020, tanggal 15 Mei 2020.

    “Saya berharap kepada para Kepala Kejati dan Kejari agar tetap bersemangat dan berkomitmen melakukan pembangunan zona integritas serta melakukan pembinaan, pemantauan, monitoring dan evaluasi kepada Satker di wilayahnya. Untuk menjadikan satuan kerja dalam pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM. Serta melakukan inovasi sesuai dengan tugas dan fungsi untuk peningkatan kinerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Setia Untung Arimuladi.

    Mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Kabandiklat) ini melanjutkan, Program Reformasi Birokrasi yang juga diterapkan Kejaksaan adalah mendorong Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan untuk melakukan perubahan.

    Hal ini sesuai 7 arahan Jaksa Agung Burhanuddin dalam meningkatkan SDM yang profesional dan proporsional di tengah revolusi Industri atau 4.0. “Sehingga menjadi pegawai yang handal dan mumpuni serta berdaya saing, dengan aura positif bagi insan Kejaksaan,” jelas Untung.

    Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) ini mengingatkan, institusi Adhyaksa juga membutuhkan keterampilan yang baik dalam mengelola teknologi. Sehingga Kejaksaan mendapat tempat di hati masyarakat. “Tinggalkan pola pikir lama, kerja yang rutin, jangan monoton dan menghindari zona nyaman. SDM Kejaksaan dituntut harus berubah, kerja cepat, produktif, inovatif, adaftif dan siap berkompetisi di era pesatnya kemajuan dan perkembangan jaman,” tuturnya.

    Dari koordinasi yang dilakukannya dengan Kementrian PAN-RB, lanjut Setia Untung, pelaksanaan penilaian pembangunan zona integritas tetap berjalan sesuai jadwal. Walaupun wabah pandemi covid-19 masih ada. Namun, katanya, cara penilaiannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Untuk tahun 2020 ini, penilaian akan disesuaikan dengan situasi pandemi covid-19 guna memutus mata rantai penyebaran.

    “Maka penilaian akan dilaksanakan secara virtual dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi begitu juga dengan pelaksanaan survei indeks kepuasan pelayanan publik dan indeks persepsi anti korupsi akan dilaksanakan secara online,” tutur Untung.

    Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (Kajati Riau) ini juga menjelaskan, sebelum penilaian WBK/WBBM satker diusulkan ke Kementrian PAN RB, lebih dulu dilakukan penilaian mandiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas) selaku Tim Penilai Internal (TPI). Tujuan penilaian itu apakah satker yang diusulkan TPI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) tersebut sudah memenuhi standar pembangunan zona integritas atau tidak.

    Untung merinci, ada 6 area perubahan dan implementasi di masing-masing satker. Seperti halnya inovasi dan perubahan yang dilakukan satker, serta kemanfaatnya bagi institusi dan masyarakat. “Kemudian sarana dan prasarana yang dimiliki satker untuk menudukung pelayanan publik. Itu areanya,” jelas pria peraih predikat WBK/WBBM ketika menjabat sebagai Kepala Badiklat itu.

    Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono menambahkan, untuk awal, jumlah satker yang diusulkan kepada tim penilai internal yakni sebanyak 362 satker. Yaitu, 5 sakter eselon I. Dengan rincian 4 satker yang di usulan menuju WBK yakni pada bidang JAM Pembinaan, JAM Intelijen, JAM Pengawasaan dan JAM Pidana Umum.

    Sedangkan 1 satker usulan WBBM yaitu JAM Perdata dan Tata Usaha Negara. Sementara, dari 307 satker diusulkan WBK ada 15 Kejati dan 288 Kejari. “Sedangkan yang dusulkan WBBM sebanyak 54, terdiri dari 14 Kejati dan 40 Kejari. Untuk hari ini pencanangan WBBM telah dilakukan jajaran bidang Jamdatun, dan jajaran Jamintel pencanangan menuju WBK,” ujar Hari Setiyono.

    Mulai sejak Senin tanggal 8 Juni 2020 sampai Jumat 12 Juni 2020, telah dilakukan beberapa penilaian terhadap satker di beberapa wilayah oleh tim Penilai Internal. “Untuk Satker menuju WBK dari 15 Kejati yang telah dinilai 10 Satker. Sedangkan untuk tingkat Kejari dari 288 satker yag sudah dinilai 140 satker,” ujar Hari Setiyono.

    Untuk teknisnya, lanjut Hari, Jamwas telah membentuk TPI melalui Surat Perintah Nomor 124/H/Hjw/05/2020 tanggal 19 Mei 2020. Dan menunjuk Sekretaris Jamwas sebagai Penanggung Jawab atau Ketua Penguji Utama. Dengan beranggotakan para Inspektur, Kepala Pusat Daskrimti dan Kepala Bagian Reformasi Birokrasi.

    “Adapun, jadwal penilaian antara tanggal 3-29 Juni 2020. Penilaian mandiri dilaksanakan melalui pemaparan oleh pimpinan satker. Yakni para Kajati dan Kajari di kantor masing-masing, melalui sarana video converence. Skema pelaksanaan penilaian oleh TPI bagi masing-masing satker. Selanjutnya diserahkan ke Tim Penilai Nasional dengan 6 indikator penilaian,” tandas Hari Setiyono. (Red)

  • Kajagung Ingatkan Pengawasan Setiap Penggunaan Anggaran Negara

    Kajagung Ingatkan Pengawasan Setiap Penggunaan Anggaran Negara

    Jakarta (SL)-Jaksa Agung Republik Indonesia Dr ST Burhanuddin menekankan perlunya pengawasan anggaran Negara dalam setiap pengelolaan keuangan. Hal itu disampaikan Kajagung saat menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Internal yang Dibuka Presiden Joko Widodo, Senin 15 Juni 2020.

    Dalam pemaparannya, Jaksa Agung Burhanuddin menekankan perlunya pengawasan anggaran Negara dalam setiap pengelolaan keuangan. “Setiap kegiatan pengelolaan keuangan dimungkinkan terjadi adanya risiko. Dan justru menjadi tugas kita bersama adalah memastikan bahwa risiko tersebut tidak timbul dari niat jahat atau mensrea untuk menguntungkan diri pribadi atau orang lain, sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara,” kata Jaksa Agung Burhanuddin.

    Burhanuddin menyampaikan materi dalam rapat koordinasi itu pada pukul 09.30 WIB. Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Tahun 2020 yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo itu dilaksanakan melalui metoda webinar. Kegiatan mengambil tema Kolaborasi dan Sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Corana Virus Disease (Covid 19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

    Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan pemaparan berjudul Peran Strategis Kejaksaan RI dalam Pelaksanaan Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Untuk Percepatan Penanggulangan Covid-19. Dalam pemaparannya, Burhanuddin menekankan beberapa poin.

    Pertama, demi terciptanya harmonisasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal, dan Aparat Penegak Hukum (APH), guna mencegah dan mengeliminir benturan, silang pendapat, maupun tumpang tindih kewenangan antar institusi. Guna mendukung pengawasan lintas sektoral yang efektif.

    Kedua, terwujudnya good corporate governance dan clean government, khususnya dalam rangka percepatan Penanganan Covid-19 dan Pengawasan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

    Tiga, percepatan Penanganan Covid-19 berskala besar dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) membutuhkan pengawalan yang ketat dari APIP selaku pengawas internal pemerintah. Guna memastikan akuntabilitas keuangan dalam penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia.

    Empat, percepatan Penanganan Covid-19 berskala besar dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) membutuhkan pengawalan yang ketat dari APIP selaku pengawas internal pemerintah, guna memastikan akuntabilitas keuangan dalam penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia.

    Lima, percepatan Penanganan Covid-19 berskala besar dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) membutuhkan pengawalan yang ketat dari APIP selaku pengawas internal pemerintah, guna memastikan akuntabilitas keuangan dalam penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia.

    Terkait dengan penanganan Pandemi Covid 19 pemerintah telah mengeluarkan peratruran dan kebijakan, yakni, Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang pada pokoknya mengatur Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

    Kemudian, Inpres RI Nomor 4 Tahun 2020 yang pada pokoknya mengatur tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

    Melalui instrumen tersebut, Presiden RI telah menginstruksikan agar Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk mengalihkan dan mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk percepatan penanganan Covid-19.

    Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang pada pokoknya mengatur tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

    Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan, untuk mendukung program dan kebijakan pemerintah dalam menghadapi Pandemi Covid 19, Kejaksaan telah mengeluarkan aturan dan petunjuk teknis. Yakni, Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2020. Kebijakan Pelaksanaan Tugas Dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

    INSJA Nomor 6 Tahun 2020, tentang Pengamanan Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Serta Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Kemudian, INSJA Nomor 7 Tahun 2020, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    INSJA Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Optimalisasi Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI dalam Pelaksanaan Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran untuk Penanggulangan Covid-19. Dan, Surat Jaksa Agung No B-085/A/SKJA/05/2020. Berisi Pelaksanaan Pendampingan Dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN).

    Selanjutnya, lanjut Burhanuddin, dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya di masa Pandemik Covid 19, Kejaksaan akan mengambil pendekatan antara lain, mengoptimalkan upaya persuasif dan preventif, dan meletakkan hukum pidana sebagai Ultimum Remedium. Lalu melakukan koordinasi dengan APIP (pengawas intern) dan Pengawas Eksternal ataupun pihak terkait lainnya.

    Oleh karena itu, tegas Burhanuddin dipandang perlu ada sinergis antara Aparat Penegak Hukum (APH), Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Pengawas Eksternal yang bersifat mutualisme. Guna mendukung, serta memperkuat peran strategis Kejaksaan dalam penegakan hukum. “Dan mendorong penguatan peran dan kapasitas APIP dan Pengawas Eksternal,” tandasnya. (Red)

  • Kapolres Lamsel Pimpin Donor Darah HUT Bhayangkara

    Kapolres Lamsel Pimpin Donor Darah HUT Bhayangkara

    Lampung Selatan (SL)-Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo, memimpin jajaran Polres Lampung Selatan melakukan kegiatan donor darah, untuk membantu ketersediaan stok darah di Bank Darah Palang Merah Indonesia (PMI). Kegiatan itu, sebagai rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-74 yang digelar di Gedung Olahraga Way Handak (GWH), Kecamatan Kalianda, Lamsel, Selasa 16 Juni 2020.

    Kapolres Lamsel AKBP Edy Purnomo, SH, SIK, MM mengatakan, kegiatan donor darah tersebut melibatkan seluruh jajaran kepolisian yang ada di Polres Lampung Selatan. “Targetnya 100 orang pendonor. Kami juga sudah memberitahukan kepada seluruh jajaran Polsek untuk mengikuti kegiatan ini. Semoga tercapai target itu, bahkan kalau bisa lebih dari 100 orang,” kata Edi Purnomo.

    Menurut Edi, kegiatan donor darah dalaam rangkaian HUT Bhayangkara di Lampung Selatan ini melibatkan tim medis dari PMI Cabang Lampung Selatan dan Urkes Polres Lamsel. “Kegiatan ini berlangsung hanya satu hari ini saja. Karena, dalam peringatan Hari Bhayangakara ini ada beberapa kegiatan bakti sosial. Untuk hari ini, hanya khusus kegiatan donor darah,” katanya. (red)

  • PLN Diduga “Merampok” Pelanggan Dengan Bayaran KWH?

    PLN Diduga “Merampok” Pelanggan Dengan Bayaran KWH?

    Bandar Lampung (SL)-Masyarakat menjerit akibat lonjakan tagihan listrik yang tiba tiba membengkak. Mereka menyampaikan keluhan melalui media sosial. Warga juga mempertanyakan sikap PLN yang telah menaikkan tagihan listrik tanpa pemberitahuan di tengah pandemi Covid-19, termasuk di Provinsi Lampung.

    Curhatan pelanggan PLN di Bandar Lampung menyebut PLN telah ‘mencekik’ pelanggan dengan menaikkan tagihan listrik sepihak. Sejumlah pelanggan di Kecamatan Sukarame misalnya juga menilai PLN telah memberlakukan kebijakan sepihak dengan menaikkan tagihan listrik. “Ini namanya perampokan pelanggan,” kata Nitizen.

    Tidak sedikit nitizem, komentar dengan nada keras, karena kesal dengan PLN. Sampai-sampai terjadi perdebatan di Medsos dengan admin IG PLN Lampung. Informasi di PLN menyebutkan selama musim pandemi Covid-19 PLN menerapkan tagihan listrik ke pelanggan dengan cara perhitungan rata-rata pertiga bulan.

    Tapi pelanggan menganggap apa yang dilakukan PLN sama saja main tembak.  Sebab tagihan rekening listrik mengalami kenaikan cukup signifikan. Seperti dialami pelanggan di Gunungsulah, tagihan rekening listrik yang biasanya kisaran Rp500-Rp600 ribu, namun tagihan Juni 2020 melonjak sampai Rp1 juta lebih.

    Hal yang sama dialami pelanggan berinisial DN warga Gunungsulah, dari biasanya cuma membayar Rp500 ribu melonjak Rp863 ribu. Beberapa pelanggan PLN yang membayar rekening listrik di kantor Pos Way Halim banyak yang kaget. Mereka banyak yang pulang lagi tidak jadi bayar karena uang yang dibawa tidak cukup untuk bayar. Pelanggan balik kanan dengan sumpah serapah kepada PLN.

    Terkait keluhan pelanggan PLN, Staf Khusus Menterian BUMN Arya Sinulangga meminta PLN menjelaskan secara transparan dan clear kepada pelanggan. PLN diminta untuk menunjukkan bukti kepada pelanggan jika terjadi kenaikan dari tagihan biasanya.

    “Kita berharap semua komplain pelanggan dapat disampaikan dengan clear oleh PLN.  Ini jangan dipolitisasi karena sebenarnya ukurannya sangat jelas, karena ada meteran pelanggan, jadi kalau ukurannya jelas PLN bisa jawab,” kata Arya.

    Sementara PT Perusahaan Listrik Nasional (PLN) menjelasan bahwa penyebab kenaikan tagihan listrik yang terjadi di masyarakat selama masa pandemi. “Tidak ada kenaikan tarif dasar listrik, itu tidak benar sama sekali,” kata Executive Vice President Corporate Communication & CSR PT PLN, I Made Suprateka dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu 6 Mei Lalu.

    Menurutnya bahwa kenaikan tarif disebabkan oleh penggunaan konsumsi listrik rumah tangga yang meningkat dikarenakan aktivitas di rumah semakin banyak dalam memakai listrik. Selain itu, pada bulan Maret, PLN tidak melakukan pencatatan meter, namun menggunakan kebijakan rata-rata pemakaian pada tiga bulan sebelumnya (Desember, Januari dan Februari).

    Made memberikan contoh. Apabila rata-rata tiga bulan terakhir (Desember 2019 – Februari 2020) didapat pemakaian sebesar 50 Kwh, maka pada bulan Maret 2020 akan didapat tagihan sebesar 50 kwh. Namun, kenaikan penggunaan listrik terjadi karena masyarakat mulai bekerja dari rumah atau adanya kebijakan WFH, sehingga tagihan listrik ada yang naik menjadi 70 kWH. Artinya, ada 20 kWh yang belum ditagihkan ke pelanggan.

    Selanjutnya, pada April 2020, tagihan listrik sejumlah pelanggan kembali naik karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan penuh. Sehingga, sebagian masyarakat bekerja 24 jam di rumahnya. Akibatnya, tagihan listrik naik 90 kWH. Maka, tagihan tersebut akan ditambahkan dengan 20 kWh yang belum tertagih pada Maret 2020. Sehingga totalnya menjadi 110 kWh. Kesan inilah, menurut Made, membuat masyarakat merasakan kenaikan listrik berkali-kali lipat dari pemakaian normal.

    Selain itu, Made juga membantah adanya tuduhan subsidi silang yang dilakukan PLN secara diam-diam untuk menutupi beban tanggungan listrik selama PSBB. PLN juga memastikan tarif dasar listrik seluruh golongan tarif tidak mengalami kenaikan, termasuk rumah tangga daya 900 Volt Ampere (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM) dan diatasnya.

    Seperti diketahui penetapan tarif dilakukan 3 bulan sekali oleh pemerintah. Untuk tarif April hingga saat ini dinyatakan tetap, yakni sama dengan periode 3 bulan sebelumnya. “Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya. Bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan,” tutur Executive Vice President Corporate Communcation and CSR, I Made Suprateka, Sabtu (2/5).

    Adapun besaran tarif yang berlaku saat ini sebagai berikut:

    Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh
    Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/kWh
    Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh
    Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh

    Menurut Made, adanya peningkatan tagihan rekening listrik pada pelanggan rumah tangga lebih disebabkan oleh meningkatnya penggunaan masyarakat akibat adanya pandemi virus corona yang membuat masyarakat banyak melakukan aktifitas di rumah.

    “Kami memahami di tengah pandemi ini, kebutuhan masyarakat akan listrik bertambah. Peningkatan penggunaan listrik sangat wajar terjadi dengan banyaknya aktivitas di rumah. Biasanya siang hari tidak ada aktivitas, saat ini kita harus bekerja dari rumah, otomatis penggunaan bertambah, misalnya untuk laptop dan pendingin ruangan,” tambah Made. (red)

  • Bentuk Satgas, Kapolri Intruksikan Bareskrim Sikat “Tikus” Anggaran Covid-19

    Bentuk Satgas, Kapolri Intruksikan Bareskrim Sikat “Tikus” Anggaran Covid-19

    Jakarta (SL)-Kapolri Jenderal Idham Azis akan menindak tegas siapapun pihak yang berani menyelewengkan dana yang digelontorkan pemerintah untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemi Covid-19. Hal itu dalam rangka menjalankan instruksi Presiden Jokowi untuk “mengigit” pejabat yang nekad korupsi anggaran covid-19.

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada aparat penegak hukum untuk ‘menggigit’ oknum pejabat yang nekat korupsi di tengah pandemi corona. Jokowi tak ingin anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp677,2 triliun disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

    “Ya, dalam situasi kondisi pandemi seperti ini apabila ada yang menyalahgunakan maka Polri tidak pernah ragu untuk ‘sikat’ dan memproses pidana,” kata Idham dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin 15 Juni 2020.

    Idham mengungkapkan Korps Bhayangkara telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dibawah komando Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Tim tersebut tidak akan segan-segan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang dikhususkan bagi rakyat itu. “Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim,” ujar Idham.

    Jenderal bintang empat ini mengingatkan semua pihak jangan sampai menyalah gunakan kelonggaran aturan dana Covid dengan tujuan memperkaya diri. “Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana Covid. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat. Hukumannya sangat berat,” kata Idham. (red)

  • Cegah Korupsi Gubernur Kajati dan Kepala BPKP Lampung MOU Pendampingan Akuntabilitas Anggaran Covid-19

    Cegah Korupsi Gubernur Kajati dan Kepala BPKP Lampung MOU Pendampingan Akuntabilitas Anggaran Covid-19

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Diah Srikanti dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Kisyadi melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pendampingan Akuntabilitas Dana Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 di Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Senin 15 Juni 2020.

    MOU bersama untuk Mencegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada pengadaan barang dan jasa terkait dana penanggulangan dan pencegahan covid-19 di Provinsi Lampung termasuk 15 Kabupaten/Kota. “Dengan telah ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, kita berharap bahwa pelaksanaan kegiatan, relokasi anggaran serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan covid-19 di Provinsi Lampung dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Gubernur Arinal.

    Menurut Arinal, melalui kerjasama ini juga diharapkan adanya peningkatan koordinasi antar institusi Pemerintah Daerah, Kejaksaan dan BPKP serta instansi terkait. Peningkatan koordinasi tersebut meliputi pendampingan dan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan daerah, pencegahan, pendampingan hukum, monitoring, evaluasi dan tindakan lain.

    “Ini guna pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada pengadaan barang dan jasa terkait dana penanggulangan dan pencegahan covid-19 di Provinsi Lampung termasuk 15 Kabupaten/Kota,” katanya.

    Arinal menyebutkan ada beberapa upaya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, di antaranya memastikan refocusing anggaran agar dapat diimplementasikan dengan cepat sesuai teknis yang sudah ditetapkan dan peningkatan bidang kesehatan.

    Kemudian, mempercepat dan meningkatkan program terkait kelompok ekonomi yang paling rentan dalam memenuhi kebutuhan hidup seperti program keluarga harapan, bantuan dana tunai, kartu prakerja dan jaminan keberlangsungan.

    Lalu, insentif dalam sektor transport dan industri padat karya serta menjaga stabilitas ekonomi juga membangun kepercayaan masyarakat. “Semoga kegiatan ini memberi manfaat pelaksanaan penanggulangan covid-19 di Provinsi Lampung,” katanya.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Diah Srikanti mengatakan pihaknya berharap dapat memberikan sumbangsih kepada daerah Lampung baik jajaran Pemerintah maupun masyarakat dengan bergandengan bersama dalan membantu upaya-upaya penaggulangan dan pencegahan Covid-19 di Provinsi Lampung.

    “Kami harapkan pelaksanaan kegiatan penaggulangan dan pencegahan covid-19 di Provinsi Lampung dapat berjalan cepat dan tepat. Cepat dalam pelaksanaan dan tepat sasarannya serta tepat pertanggungjawaban,” kata Diah. (red/rls)

  • Bulan Depan BPK Audit Dana Covid-19

    Bulan Depan BPK Audit Dana Covid-19

    Jakarta (SL)-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit terhadap penggunaan anggaran Covid-19. BPK akan melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas penggunaan dana penanganan Covid-19 pada Juli 2020 mendatang.

    Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengatakan pemeriksaan nantinya masih bersifat ad hoc atau sepihak. Audit juga baru dilakukan untuk beberapa sektor atau belum menyeluruh. “Kami baru akan memulai Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu di semester 2 ini yang insya Allah dimulai Juli 2020,” ujarnya, Senin 15 Juni 2020.

    Seperti diketahui, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp677,2 triliun untuk penanganan Covid-19. Dana tersebut melonjak dari semula Rp405,1 triliun. Ia menekankan dana penanganan Covid-19 tersebut harus dikawal baik oleh BPK sebagai auditor maupun oleh masyarakat. Pasalnya, dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Bahkan, pemerintah terpaksa menambah utang maupun penawaran surat utang negara (SUN) untuk membiayai belanja negara. Pasalnya, di satu sisi belanja membengkak dari semula dipatok sebesar Rp2.540,4 triliun, kini naik 2,88 persen menjadi Rp2.613,81 triliun.

    Sebaliknya, pendapatan negara yang semula diasumsikan mencapai Rp2.233,2 triliun, kini susut 21,1 persen menjadi Rp1.760,88 triliun. “Itu semua bukan dana murah,” katanya.

    Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi menilai pemeriksaan alokasi dana penanganan Covid-19 juga harus dikawal secara internal. Pengendalian internal ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun aparat pengawasan internal pemerintah.

    “Ini yang harus dioptimalkan karena upaya pencegahan penyelewengan sebenarnya bentuk pertama ada di aparat internal. Pemeriksaan dilanjutkan oleh BPK sesuai dengan prosedur audit yang berlaku. BPK berhak menyatakan temuan jika didapati kerugian negara dalam pemeriksaan tersebut,” katanya.

    Baca Sinyal Jokowi

    BPK mengartikan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait korupsi dana penanganan dampak Covid-19 sebagai sinyal untuk segera melakukan audit atas penggunaan dana jumbo itu.

    Sebelumnya, kepala negara meminta penegak hukum berani menindak tegas dan ‘menggigit’ penyelenggara negara yang terindikasi atau terbukti melakukan korupsi anggaran penanganan dampak virus corona. “Saya baca statement presiden baru-baru ini, kalau ada yang selewengkan dana Covid-19 ini, kami gigit keras. Itu sudah sinyal kepada kami untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Anggota BPK Harry Azhar Azis, Senin (15/6).

    Harry menambahkan BPK tidak akan mengecualikan pemeriksaan kepada pejabat negara pelaksana anggaran Covid-19 apabila yang bersangkutan terbukti menyelewengkan alokasi anggaran. Ia juga menegaskan perlindungan hukum bagi pejabat pelaksana dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, tak menghalangi tugas audit negara.

    Pasal 27 Ayat 2 Perppu 1 Tahun 2020 menyatakan anggota KSSK, Sekretaris KSSK, hingga pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pejabat lain yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian, Ayat 3 menyatakan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. “Yang kami khawatirkan, kalau mereka anggap tidak ada kerugian negara dalam penanganan Covid-19 ini dengan itikad baik, seolah olah tidak akan diperiksa, itu tidak betul. Kami akan tetap periksa kalau ada bukti seperti itu, maka tidak bisa tidak, itu harus ditindaklanjuti,” tegasnya. (Red)

  • Suku Lawang Taji Gugat Lahan Adat di Areal PTP VII Bunga Mayang?

    Suku Lawang Taji Gugat Lahan Adat di Areal PTP VII Bunga Mayang?

    Bandar Lampung (SL)-Masyarakat adat mengatas namakan Suku Lawang Taji, Kampung Kali Awi, Kecamatan Negeribesar, Way Kanan, menggugat hak atas lahan seluas 1060 hektare yang dikuasai BUMN perkebunan tebu PTP VII Bunga Mayang di Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung. Mereka minta pengembalian tanah nenek moyang mereka, dengan aksi unjukrasa di kawasan tersebut, Minggu 14 Juni 2020.

    Sala seorang tokoh masyarakat tersebut, H Mamani, berharap pemerintah eksekutif, legislatif, dan yudikatif ikut membantu masyarakat adat untuk mengembalikan lahan adat tersebut. Warga telah berjuang sejak tahun ’80-an hingga saat ini masalah belum juga selesai. “Kami mohon kepada para wakil rakyat, Pak Bupati, Pak Gubernur dan penegak hukum membantu kami,” kata H Hamami, Senin 15 Juni 2020.

    Menurut Hamami, masyarakat adat Suku Lawang Taji, Kampung Kali Awi, Kecamatan Negeribesar, Way Kanan, telah berupaya sejak puluhan tahun bahkan menempuh jalur hukum di Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Lampung. “Kami telah berupaya mencari keadilan lewat jalur hukum yang mana hasil putusan PTN Bandarlampung memenangkan saudara Junardi dkk atas lahan 301 ha. Namun, kata Hamami, keputusan tersebut tidak diindahkan oleh pihak PTP Bunga Mayang,” katanya.

    Kepala Adat Suku Lawang Taji Syahroni Edy Setiawan, mengatakan bahwa mereka memiliki beberapa arsip yang menguatkan hal tersebut. “Namun alih-alih mengindahkan, tenda dan spanduk kami jadi sasaran pengrusakan oleh oknum oknum tak bertanggung jawab,” katanya.

    Lahan di 10 Desa Sungkai Utara dan Selatan

    Data lain menyebutkan, selain Suku Lawang Aji, persoalan lahan antara PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) juga terjadi dengan warga 10 desa yang ada di Kecamatan Sungkai Selatan, Sungkai Utara dan Bunga Mayang. Total obyek gugatan tanah seluas 4.650 ha, dengan rincian 4.189 ha di Way Kanan dan 461 ha di Lampung Utara.

    Sementara Tim Kuasa Hukum DR Sopian Sitepu, di Kantor PTPN 7, Bandar Lampung, pada Selasa, 11 Februari 2020, lalu menjelaskan obyek gugatan tanah seluas 4.650 ha, dengan rincian 4.189 ha di Way Kanan dan 461 ha di Lampung Utara yang merupakan lahan eks (HPH) PT BG Dasaad Joint Venture Inc merupakan lahan milik PTPN VIII yang diberikan melalui surat penugasan dari Departemen Pertanian sesuai Surat Nomor: 772/Mentan/IX/1980 tertanggal 8 September 1980 kepada Gubernur KDH Tingkat I Lampung.

    “Lahan tersebut secara legal milik PTPN7. Dalam penugasan tersebut, Gubernur Gubernur KDH Tingkat I Lampung ditugaskan untuk memberikan areal seluas 21.000 ha kepada PTP XXI- XXII (Persero), sekarang PT PTPN VII,” kata Sopian Sitepu.

    Menurut Sopian, untuk mencukupi lahan seluas 21.000 ha, maka Dirjen Kehutanan dengan surat Nomor: 330/DJ/I/1983 tanggal 26 Januari 1983 memberikan kepada PT PTPN 7 lahan seluas ±7.500 ha eks HPH PT BG Dasaad Joint Venture Inc. Atss lahan tersebut, PT PTPN 7 telah melakukan pengurusan perizinan dan pengukuran lahan; land clearing lahan seluas 2.450,5 ha;

    “land preparation lahan seluas 2.109,5 ha; membangun rumah karyawan tipe 36 sebanyak 12 unit pada tahun 1987; membangun barak karyawan di tahun 1987; membangun sarana dan prasarana lainnya yang dimulai tahun 1981 sampai 1999; serta mengelola menjadi perkebunan tebu secara terus menerus sejak tahun 1984 sampai tahun 1999,” katanya.

    Namun, lanjut Sopian Sitepu, sejak eforia reformasi, warga masyarakat melakukan okupan (menempati,Red) dan mengalihkan kepada PT Bumi Madu Mandiri dengan dibuat akta di hadapan Notaris Chairul Anom berupa Akta Perjanjian Untuk Melakukan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 1 tertanggal 2 Agustus 2006 dan Akta Nomor 4 tertanggal 31Juli 2006, berupa tanah Bekas Perkebunan Tebu Bungamayang dengan mengaku sebagai tanah hak ulayat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja dan Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir.

    Sopian menjabarkan dalam proses persidangan PT Bumi Madu Mandiri dan Chairul Anom juga telah mengajukan beberapa bukti yang saat dikonfirmasi dengan saksi yang diajukan oleh PTPN VII, tidak pernah melakukan penandatanganan akta peralihan hak atas tanah dengan ganti rugi kepada PT Bumi Madu Mandiri dihadapan Notaris Chairul Anom, yang terlampir dalam daftar akta yang dibuat oleh Chairul Anom yang diajukan dipersidangan

    Dasar akta penyimpanan yang dilakukan oleh Chairul Anom sebagai pembagian tanah hak ulayat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja dan Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir saksi yang dihadirkan PTPN VII mengaku tidak pernah menandatangani lampiran akta penyimpanan dan tandatangan saksi yang dijadikan bukti oleh Chairul Anom berbeda dengan tandatangan saksi dan diduga tandatangan saksi palsu.

    Selain itu, berdasarkan keterangan ahli di persidangan Prof Rehngena Purba, jika ada masyarakat mengaku klaim sebagai tanah ulayat, maka harus melakukan kajian penelitian yang melibatakn akademisi, pakar hukum adat, tokoh adat, LSM pemerintah setempat dan lain untuk membuktikan ada tidaknya hubungan antara subyek yang mengaku pemilik tanah ulayat dengan obyek tanah ulayat.

    Sesuai Permenag/BPN Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu dan diperbaharui dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan tertentu.

    “Apabila areal tanah sudah ada statusnya Eks Areal HPH PT BG Dasaad Joint Venture Inc, maka tidak ada lagi tanah ulayat dan menurut Ahli Mukmin Zaki perbuatan PT Bumi Madu Mandiri adalah okupan yang secara hukum tidak dilindungi,” katanya. (Red)