Kategori: Headline

  • Karo Kesra Ratna Dewi Lewat Juru Bicara Bantah Dugaan Mark-up Bantuan Covid-19

    Karo Kesra Ratna Dewi Lewat Juru Bicara Bantah Dugaan Mark-up Bantuan Covid-19

    Bandar Lampung (SL)-Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung Dra. Ratna Dewi diwakili Sholiqin sebagai juru bicara membantah adanya dugaan Mark-up yang dilakukan oleh Biro Kesra dalam kegiatan pengadaan paket bantuan sembako Covid-19, meskipun fakta di lapangan menunjukan adanya ketidaksesuaian antara rincian anggaran yang dibuat oleh biro kesra yang diduga mengakibatkan negara mengalami kerugian Milyaran rupiah.

    Baca: Pejabat Biro Kesra Lampung Diduga Korupsi Dana Bansos Covid-19 Tahun 2020?

    Sholiqin mengatakan bahwa tidak benar adanya Mark-up seperti yang diberitakan, dan rincian harga yang tersebar bukanlah milik mereka. “Dalam satu paket nilainya Rp100 ribu rupaih, termasuk biaya packing dan distribusi, beras medium 5 kg, gula pasir 1kg, minyak sayur 1 liter, teh 1 kotak, kecap 1 botol,” kata Sholiqin. Senin 15 Juni 2020.

    Dia mengatakan bahwa pengadaan paket tersebut tidak dikelola langsung oleh biro kesra melainkan diberikan kepada pihak ketiga. “Paket sembako dilakukan oleh pihak ke tiga yaitu penunjukan langsung darurat covid-19 kepada penyedia guna melaksanakan pengadaan barang/jasa,” katanya.

    Menurutnya, penunjukan langsung dilakukan terhadap calon penyedia yang di nilai mampu dan memenuhi kwalifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. “Harga barang yang diadakan sesuai harga pasar pada saat penyedia melakukan pembelian barang pembayaran dilakukan berdasarkan kewajaran harga apabila terdapat hasil temuan hasil audit oleh tim audit maka penyedia harus melakukan pengambilan dana tersebut (tercantum dalam surat peenyataan bermatrai),” tambahnya.

    Sebelumnya, Pejabat di lingkungan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung diduga melakukan mark-up harga pembelian barang sembako bantuan bencana covid-19 tahun 2020 yang dianggarkan mencapai Rp9,8 miliar. Modusnya menggelembungkan harga pembelian sembako mencapi Rp9.250 rupiah setiap satu platik kresek.

    Untuk diketahui Biro Kesra Pemrov Lampung mendapat dana proyek pengadaan bantuan sembako covid-19 tahun 2020 senilai Rp9.8 miliar, untuk bantuan sembako kepada sekitar 98 ribu warga yang tersebar di 14 kabupaten/kota se Lampung.

    Dari anggaran Rp 9,8 Miliar Biro Kesra sudah mencairkan dana sekitar Rp4,9 miliar, dengan peruntukan sembako kepada 49 ribu warga yang sudah disalurkan sejak Bulan Mei-Juni 2020. Anggaran bantuan sembako tahap kedua sampai saat ini masih proses.

    Hasil penyusuran wartawan, penyalahgunaan dana bansos yang patut diduga melibatkan kepala biro Kesra Drs. Ratna Dewi, MM, modusnya menggelembungkan harga atau mark-up harga barang-barang sembako dibeli. Barang-barang yang dibeli tersebut ada enam item yakni; beras, minyak goreng, gula, kecap, teh kotak, minyak goreng dan plasitk kemasaan untuk membungkus sembako. Dan patut diduga semua harga barang yang dibeli harganya diatas harga standar pasaran.

    Berdasarkan data daftar harga paket bantuan sembako Covid-19 Biro Kesra rinciannya, beras sebayak 5, kg dengan harga Rp9.775 per Kg, minyak goreng 1 liter seharga Rp11.000, Gula pasir 1 kg seharga Rp17.975, Teh 1 kotak Rp5.800, kecap 1 botol Rp7.100, dan plastik/packing 1 buah seharga Rp9.250.

    Dari anggaran tersebut ditemukan fakta, untuk Beras medium 5 kg dibelanjakan beras merk kepala cap Kembang Ramos Setra dengan harga Rp48.875 ribu untuk 5 kg, padahal harga beras medium dengan merek sejenis pasarannya hanya sekitar Rp9.000/kg. Dan jika membeli dalam partai besar masih ada potongan harga.

    Artinya dari item barang beras saja Biro Kesra sudah ada selisih harga dan keuntungan dari diskon yang diperoleh. Mirisnya lagi dari ratusan ton beras yang dibelanjakan tersebut ditemukan sejumlah beras busuk di daerah Lampung Tengah sehingga dikembaikan oleh warga.

    Lebih mengagetkan lagi mark-up pada pembelian packing plastik pembungkus paket sembako bantuan covid, yang ianggarkan Rp9.250 hanya untuk satu plastik. Sementara plastik yang dibeli kualitasnya buruk dan hargnya pun jauh dari harga di pasaran.

    Dari hasil temuan fakta wartawan, plastik/packing yang dibeli tak ubahanya seperti plastik kresek, perbedanya hanya dilabeli tulisan paket bantuan sembako covid 19 ditambah logo Pemprov Lampung. Padahal hasil penelusuran wartawan dipasaran packing /plastik sejenis harganya berkisar Rp6.500-Rp10 ribu per /pack dengan isi 100 unit.

    Artinya ada selisih yang cukup mencolok dari item pembelian packing tersebut. Belum lagi markup pada pembelian gula dan minyak goreng, kesemuanya jauh dari harga di pasaran. “Kalau saya lihat harganya sih jauh di atas harga pasaran. Apalagi kalau beli banyak pasti dapat diskon. Kita sama-sama tahu ajalah,” ujar Indra pedagang sembako di daerah Pasir Gintung, Rabu 10 Juni 2020.

    Fakta lain hasil temuan wartawan terkait item barang- barang paket bantuan sembako covid 19 yang dibeli biro Kesra lainnya yakni Minyak Goreng 1 liter merek fortune, Gula pasir 1 kg merek PSMI, Teh 1 kotak Merek sari wangi, dan Kecap 1 botol.

    Sementara Kepala Biro Kesra Provinsi Lampung, Dra Ratna Dewi yang dikonfirmasi wartawan mengaku belum mengetahui terkait dugaan penggelembungan harga dalam pemebelian paket sembako bantuan bencana covid- 19 tersebut. Ratna mengaku masih akan mengecek kepada PPTK kegiatan pengadaan sembako bencana covid 19 tahun 2020 di bironya. “Saya belum tahu itu, nanti saya akan cek dulu, ke PPTKnya, karena saya tidak tahu,” kata Ratna saat dihubungi wartawan. (red)

  • Bank Lampung Cabang Salurkan Paket Sembako Terdampak Covid-19 Lewat Pemkab

    Bank Lampung Cabang Salurkan Paket Sembako Terdampak Covid-19 Lewat Pemkab

    Mesuji (SL)-Kantor Cabang Bank Lampung Kabupaten Mesuji, menyerahkan bantuan 100 paket sembako kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji yang kemudian untuk di bagikan kepada masyarakat yang terdampak Covid 19, pada Hari Senin, 15 Juni 2020.

    Bantuan itu diserahkan Eria Desomsoni Direktur Utama PT. Bank Lampung Melalui Ary Satria Pimpinan Bank Lampung Kantor cabang Simpang Pematang, memberikan 100 paket bantuan sosial berupa sembako kepada warga terdampak covid 19 yang di terima langsung Bupati Mesuji Hi.Saply TH di rumah Dinas Bupati Desa Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.

    Ary Satria berharap bantuan paket sembako ini dapat disalurkan dengan baik sehingga meringankan beban masyarakat Mesuji khususnya yang terdampak Covid-19. “Kami sendiri kan belum tahu titik – titik mana yang bisa distribusikan untuk bantuan tersebut maka dari itu ,kami menyerahkan langsung ke Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk didistribusikan secara langsung,” katanya.

    “Kami perwakilan dari Bank Lampung berharap kepada masyarakat semoga bantuan paket sembako tersebut dapat bermanfaat dan bisa membantu meringankan beban masyarakat terdampak covid 19” harapnya.

    Sementara itu, Bupati Mesuji mengaku sangat mengapresiasi bantuan tersebut. Menurutnya bantuan ini akan sangat membantu masyarakat Kabupaten Mesuji yang terdampak Covid-19 seperti saat ini.

    “Ini suatu kesyukuran bagi kita karena diserahkannya ke Pemerintah Daerah untuk didistribusikan, dipercayakan kepada kita untuk mengidentifikasi masyarakat mana yang belum mendapatkan bantuan sembako di massa – massa seperti ini,” Ujarnya.

    Dengan adanya bantuan ini masyarakat juga ikut ambil bagian dalam upaya penanganan Covid-19 di Kabupaten yang akbrab di sapa Bumi Ragab Begawe Caram ini. Bupati Mesuji berharap mudah – mudahan kepedulian yang telah dilakukan Bank Lampung, Cabang Mesuji ini bisa diikuti oleh bank-bank lain dan BUMN yang ada di Kabupaten Mesuji ini. (AAN.S)

  • GMPB Banten Unjukrasa Soal Kasus Bank Banten dan Lelang Sport Center 

    GMPB Banten Unjukrasa Soal Kasus Bank Banten dan Lelang Sport Center 

    Bandar Lampung (SL)-Gerakan Masyarakat Penyelamat Banten (GMPB) melakukan aksi damai menyikapi permasalahan terkait Bank Banten dan kegiatan lelang pembangunan sport center yang menelan anggan sangat fantastis, aksi tersebut dilakukan depan gedung DPRD Banten, Senin 15 Juni 2020.

    Juru bicara GMPB Badru Tamami mengatakan pemindahan rekening kas umun daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi Banten dari PT. Bank Pembangunan Daerah (Bank Banten, red) ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) menambah masalah baru dan gejolak dimayarakat.

    “Karena pemindahan tersebut dilakukan secara sepihak oleh Gubernur Banten yang berdampak negative terhadap BUMD milik Banten, atas dasar dan alasan apapun keputusan itu menunjukkan ketidakmampuan kepala daerah dalam mengurus serta melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada bank Banten,” jelasnya kepada wartawan.

    Selain itu, berdasarkan pasal 2 peraturan pemerintah 54 tahun 2017 tentang BUMD, bahwa Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan Daerah yang dipisahkan. Pelaksanaan kekuasaan sebagaimana dalam kebijakan BUMD meliputi penyertaan modal, subsidi, penugasan, penggunaan hasil pengelolaan kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan pembinaan serta pengawasan terhadap penyertaan modal pada BUMD.

    “Bank Banten merupakan kebanggaan masyarakat banten, proses pembentukan dan berdirinya Bank Banten tidak jauh berbeda dengan keinginan masyarakat Banten untuk memisahkan diri dari Provinsi Jawa Barat. Maka atas kondisi saat ini yang diwacanakan akan dilebur (merger) dengan Bank BJB,” katanya.

    Tentu hal tersebut sama saja dengan kembalinya Provinsi Banten kepada Provinsi Jawa Barat. “Untuk itu, kami mengharapkan agar adanya upaya terbaik yang dilakukan oleh kepala daerah agar Bank Banten tetap menjadi marwah dan kebanggaan masyarakat banten dalam mendorong pembangunan di Provinsi Banten dan tetap menjadi Bank tempat RKUD Pemprov Banten serta melakukan upaya agar Bank Banten kembali menjadi Bank kepercayaan masyarakat Banten,” harapnya.

    Hentikan Proyek Pembanguan Sport Center Untuk Kebutuhan Anggaran Penanganan Covid – 19 Dan Anggaran Pemerintah Provinsi Banten. Masa aksi juga menuntut agar lelang sport center yang menelan anggara yang begitu fantastis meminta agar untuk dibatalkan dan angggaran nya dapat dialihkan untuk penanganan covid – 19.

    Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) akan membangun stadion bertaraf internasional di Sport Center. Dana yang dianggarkan untuk pembangunan tersebut dengan nilai pagu paket Rp 983.000.000.000,00 yang bersumber dari APBD Banten Tahun 2019.

    “Ironisnya, pada lelang pertama paket kegiatan Pembangunan Stadion di Kawasan Sport Centre (Multiyears) diketahui adanya indikasi salah satu peserta lelang yaitu PT. PP (Persero) melakukan intervensi dalam menentukan dokumen pemilihan dengan PPK dan pejabat pengadaan.

    Serta berbagai macam masalah yang dilakukan oleh pokja pemilihan yang menguntungkan PT. PP (Persero) sebagai peserta lelang seperti tidak adanya BOQ (bill Of Quantity), KAK yang menggunakan metode RKK yang merupakan metode RKK dari PT.PP (Persero) dalam dokumen pemilihan serta hal lain yang terjadi pada proses lelang pertama yang bertentangan dengan Peraturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan oleh PT.PP (Persero) dan Pokja pemilihan.

    Atas permasalahan pertama dan tersebut akhirnya lelang dibatalkan. Selain itu, kata Erwin pada lelang kedua diketahui bahwa ada 123 peserta, berdasarkan informasi melalui https://lpse.bantenprov.go.id/eproc4/lelang/13009099/peserta hanya satu peserta yang dibuka nilai penawaranya yaitu PT. PP (Persero) Tbk dengan harga penawaran dan harga terkoreksi Rp. 874.806.403.567,64 dan selanjutnya PT. PP (Persero) Tbk akan ditetapkan sebagai calon pemenag tunggal yang sebelumnya telah dilakukan tahap evaluasi penawaran.

    “Jika PT.PP (Persero) Tbk ditetapkan sebagai pemanang tunggal, ini mengindikasikan bahwa pokja pemilihan hanya meloloskan satu perusahaan agar tidak muncul dalam pengumuman nilai penawaran dari peserta yang lain,” katanya.

    Masih kata Erwin, dirinya melihat tidak obyektifnya pokja pemilihan dalam melakukan evaluasi kepada peserta lelang yang nilai penawaranya lebih rendah dari PT.PP (Persero) Tbk dengan selisih Rp.100.000.000.000,- maka atas tindakan pokja pemilihan tersebut telah merugikan anggaran rakyat banten hanya untuk menebus kelengakapan dokumen pemilihan PT.PP (Persero) Tbk sebesar Rp.100.000.000.000,-.

    Pokja pemilihan seharusnya bertindak obyektif dan melaksanakan asas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu efektif, efisien, transfaran dan akuntabel sehingga mengasilkan kualitas dan harga terbaik dalam proses lelang.

    “Kami mendorong dan meminta agar kegiatan tersebut dibatalkan. Karena pada tahap pelaksanaan lelang syarat akan adanya indikasi KKN dan pengondisian dalam penetapan calon pemenang lelang. Selain itu Pembangunan sport center bukan menjadi skala prioritas untuk masyarakat banten yang saat ini prioritas adalah penganganan Covid – 19. Apa urgensi pembangunan sport center terus dilanjutkan?,” katanya.

    Sementara mengurus Bank Banten saja tidak mampu dan jika anggaran kegiatan pembangunan sport center di alihkan untuk melakukan penyehatan dan penyertaan modal kepada Bank Banten dan atau untuk penanganan pandemi Covid-19 di provinsi banten tentu ini akan lebih bermanfaat untuk masyarakat Banten.

    “Atas kondisi yang terjadi, kami meminta kepada DPRD Provinsi Banten untuk lebih optimal melakukan fungsi pengawasan serta melakukan langkah-langkah kongkrit sesuai tugas dan fungsi legislative kepada eksekutif dalam pengambilan kebijakan dan kinerja yang dilakukan oleh kepala daerah terkait bank banten dan terkait pelaksanaan lelang kegiatan pembangunan stadion sport center yang diduga syarat akan KKN dan kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya. (Suryadi).

  • PWI Tulang Bawang Ajak Masyarakat Menggala Lestarikan Lagu Klasik

    PWI Tulang Bawang Ajak Masyarakat Menggala Lestarikan Lagu Klasik

    Tulang Bawang (SL)-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tulang Bawang ajak Pemuda dan Pemudi kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur melestarikan seni budaya lagu kelasik Menggala. Senin 15 Juni 20220. Kegiatan ini digagas oleh PWI Tulangbawang ditengah kemajuan jaman yang semakin mengikis teradisi seni budaya yang saat ini tidak diminati generasi muda.

    Ketua PWI Tulangbawang Abdul Rohman SH, mengatakan saya melihat di media sosial ada anak muda yang masih mau mempelajari petikan kelasik lagu Lampung khusus nya Menggala. “Tergerak hati saya untuk mengundang mereka datang ke sekretariat kantor PWI Tulangbawang, ini adalah kewajiban kita bersama melestarikan seni budaya Menggala,” ajaknya.

    Lanjut Bung Rohman sapaan akrap Ketua PWI Tulangbawang, saya punya mimpi bagai mana Tulangbawang ini dikenal dengan mengangkat seni budaya daerah peninggalan nenek moyang kita terdahulu. “Kalau tidak kita yang melestarikan siapa lagi, makanya saya ajak mereka untuk rutin setiap hari Senin kita ngopi sambil mendengarkan lagu Menggala,” ajaknya.

    Ditempat yang sama dua pemuda pemetik lagu Lampung Perdi (18) dan Bahari (15) menyambut baik gagasan Ketua PWI Tulangbawang, yang begitu peduli dengan seni budaya Menggala. “Kami juga tentunya akan terus belajar, dan mengajak anak muda dan mudi yang ada di Tulangbawang untuk terus melestarikan seni budaya Menggala,”ucapnya. (rls/Mardi).

  • Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pemotongan Honor KPU Tanggamus Jaksa Tunggu Audit Kerugian Negara

    Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pemotongan Honor KPU Tanggamus Jaksa Tunggu Audit Kerugian Negara

    Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menunggu hasil audit kerugian negara, terkait kasus dugaan pemotongan honor dan dana operasional ribuan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) se-Kabupaten Tanggamus.

    “Kasus KPU Tanggamus masih berjalan, saat ini sudah masuk perhitungan kerugian negara oleh BPKP, dan penyidik kita sedang intens ke BPKP,” kata Kajari Tanggamus Kajari David P. Duarsa, kepada sinarlampung.co Senin 15 Juni 2015.

    Menurut David dalam kasus tersebut, penyidik Jaksa di Kejari Tanggamus sudah melakukan pemeriksaan terhadap banyak saksi, mulai PPS, PPK, hingga Sekretariatan KPU, hingga Komisioner KPU Tanggamus. “Kita pastikan proses hukum berjalan, nanti perkembangan pasti kita kabari kepada media,” kata Kajari.

    Sebelumnya di beritakan Kejaksaan Negeri Tanggamus dalami kasus dugaan pemotongan dana operasional setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada pelaksanaan Pemilu serempak pada tahun 2019 lalu di Kabupaten Tanggamus. Seluruh Ketua KPPS dari Kecamatan Kota Agung dan Wonosobo sudah dimintai keterangan, termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di dua kecamatan itu dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Negeri Tanggamus.

    Kasi Intel Kejari Tanggamus, waktu itu Ridho Rama, mewakili Kajari, mengatakan, kejaksaan memeriksa 16 sekretaris PPS dari Kecamatan Kotaagung Pusat. “Mereka menyatakan bahwa surat pertanggung jawaban hingga sampai saat ini belum dibuat, bagaimana mau di buat SPj-nya, jika sesuai dengan DIPA, anggaran untuk KPPS Rp2,8 juta tetapi pada kenyatannya yang diterima oleh PPS untuk disalurkan ke KPPS hanya Rp1,6 juta, jadi mereka terima dari PPK Rp1,6. kata Ridho Rama, Rabu (31/7/2019).

    Keterangan dari PPS tersebut, akan dikroscek kebenarannya ke struktur yang ada di atasnya yakni PPK. Diagendakan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap ketua PPK berserta Sekretaris PPK pada pekan depan. “Untuk PPS mungkin sampai besok, lalu dilanjutkan minggu depan untuk mencari titik terang serta kronologis dugaan pemotongan honor dan dana operasional KPPS. Jika sudah kita lakukan akan kita ketahui seperti apa modus yang dilakukan, siapa berbuat apa, sehingga dalam ini negara dimungkinkan mengalami kerugian,” ujarnya.

    Ridho menerangkan, pemanggilan terhadap Ketua KPPS dan Sekretaris KPPS dari Kecamatan Kotaagung serta Wonosobo ini merupakan sampel. Jika diperlukan, seluruhnya akan dipanggil. “Tetapi kita tetap lihat, apakah tren pemotongnya sama, jika sama kita bisa sampel, karena jika dipanggil semua perlu waktu yang cukup lama, karena biasanya dugaan pemotongannya cara yang dilakukan juga sama, untuk sementara jenjang PPS kita cukupkan, dan dilanjutkan ke PPK,” jelasnya.

    Ridho mengisyaratkan, jika jenjang PPK telah dimintai keterangan, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan dilanjutkan bagi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus sebagai penyelenggara sekaligus penanggung jawab kegiatan pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

    “Kalau SOP dari penyelidikan, itu bisa diperpanjang. Nah saat ini sudah masuk limit awal waktu penyelidikan, tetapi bisa diperpanjang 1×30 hari, diharapkan dalam waktu perpanjangan pertama ini bisa kami selesaikan, seiring dengan berjalannya pemeriksaan nanti akan kita ungkap siapa aktornya, kemana saja aliran dananya,” katanya. (Red)

  • Caleg Demokrat Gagal Sariyanti Dijebloskan Ke Penjara

    Caleg Demokrat Gagal Sariyanti Dijebloskan Ke Penjara

    Lampung Selatan (SL)-Polres Lampung Selatan menahan mantan Calon Legislatif (Caleg) Demokrat gagal asal Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan Sariyanti, terkait kasus penipuan Rp1,8 miliar, dengan modus janjikan masuk Akademi Kepolisian (AKPOL).

    Sariyanti di jebloskan ke Penjara Rutan Polres Lampung Selatan, setelah menjalani pemeriksaan sejak Jum-at-Sabtu, 12-13 Juni 2020, di Sat Reskrim Polres Lampung Selatan. Sariyanti di jemput upaya paksa karena dua kali mangkir panggilan penyidik Polres Lampung Selatan.

    Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo membenarkan penahanan seorang tersangka kasus dugaan penipuan uang Rp1,8 miliar. “Tersangka SR bukan ditangkap, tapi upaya panggilan paksa, karena mangkir panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamsel,” kata Edi Purnomo, Senin 15 Juni 2020.

    Menurut Kapolres, penyidik telah menetapkan status tersangka kepada SR, yang juga dikenal sebagai Novelis dan aktivis yutuber. “Kasus yang melibat mantan calon legislatif asal Kecamatan Sidomulyo itu sudah naik ke penyidikan. Polisi menganggap telah mencukupi bukti, dan juga memenuhi unsur terkait kasus penipuan,” katanya.

    Edi Purnomo menjelaskan, penetapan status ini melalui proses yang cukup panjang. SR harus berhadapan dengan penyidik selama dua hari. Tepatnya sejak Jumat (12/6/2020) hingga Sabtu (13/6/2020). Tersangka SR dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik mengenai kasus penipuan yang dilakukannya beberapa waktu lalu. “Status sudah naik ke penyidikan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang yang bersangkutan ditahan karena sudah cukup bukti,” kata Kapolres, didamoingi Kasatreskrim AKP. Try Maradona.

    Menurut Edi, kasus yang menjerat SR, terjadi pada Selasa, 12 Desember 2017 lalu. Tepatnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo. SR diduga telah melakukan tindak pidana penipuan, dengan menjanjikan M. Aditya Aidil Fitri bisa masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol).

    Sejak saat itu, SR secara berkala meminta uang kepada orang tua M. Aditya yang berstatus sebagai pelapor dari kasus ini. Namun hingga saat ini, M. Aditya telah 2 kali mendaftar Akpol pada tahun 2018, dan 2019. Namun selalu gugur dan tidak menjadi anggota Polri.

    Kemudian pelapor melaporkan masalahnya ke SPKT Polres Lamsel. “Tidak sekaligus, dia (SR) mintanya bersambung. Tapi hasilnya tidak ada. Anak pelapor selalu gugur. darai catata awal nominalnya lebih dari satu miliar lebih,” katanya.

    Ketua DPC Demokrat Lamsel, Agus Revolusi, membenarkan bahwa Sariyanti terdaftar dalam kepengurusan di DPC Demokrat Lampung Selatan, namun status kepengurusannya kini dikatakan tak lagi aktif pasca gagal mencaleg.

    “Kami sudah dengar juga kabar itu. Memang dulu pas nyaleg dari Daerah Pemilihan II Sidomulyo dan Way Panji, pas dengar kabar di media ya kita kaget juga mendengarnya. Tetapi saya tekankan beliau tak lagi aktif di DPC Demokrat Lampung Selatan,” kata Agus Revolusi, Terkait kebijakan partai, menurut Agus pihaknya akan melakukan pleno pengurus, dan mempelajari kasusnya. (Red)

  • Akibat Longsor Jalan Utama Desa Munca Putus Pemerintah Pesawaran Diminta Segera Respon

    Akibat Longsor Jalan Utama Desa Munca Putus Pemerintah Pesawaran Diminta Segera Respon

    Pesawaran (SL)-Aksen utama Jalan Desa Munca, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran putus akibat longsor, pasca hujan deras yang mengguyur Kabupaten pesawaran, Jum’at dini hari, Minggu 14 Juni 2020. Putunya jalan utama desa itu menyebabkan semua aktifitas yang ada di desa Munca terhenti.

    Jalan itu biasa digunakan oleh masyarakat untuk perekonomian di desa Munca, sebagian masyarakat yang memaksa melintasi jalan tersebut cukup beresiko. Karena itu masyarakat berharap bantuan dan penanganan secepatnya bencana ini dari pemerintah pesawaran.

    “Kami sudah memasang papan informasi atau plang himbauan agar hati-hati untuk masyarakat. Saat ini hanya bisa dilintasi motor, namun perlu hati-hati, untuk proses perbaikan kita dari desa Munca sudah melaporkan secara tertulis kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Pesawaran, melalui kecamatan teluk pandan.” Ucap Sekretaris Desa Munca, Damiri.

    Menurut Damiri, masyarakat desa Munca berharap bencana ini bisa cepat di selesaikan oleh pemerintah, karena jalur itu menjadi urat nadi aktivtas perekonomian masyarakat Desa Munca. “Harapan kami bisa langsung di proses oleh dinas terkait, alhamdulillah tadi juga pak camat teluk pandan, BPBD dan dinas PU Bina Marga sudah tinjau lokasi, ya semoga cepat di proses,” katanya. (Red)

  • Mantan Camat Ikut Tolak Perpanjangan Sekda Tubaba, Herwan Sahri Sebut Itu Kewenangan Kepala Daerah

    Mantan Camat Ikut Tolak Perpanjangan Sekda Tubaba, Herwan Sahri Sebut Itu Kewenangan Kepala Daerah

    Tulang Bawang Barat (SL)-Penolakan terhadap perpanjangnya masa jabatan Herwan Sahri sebagai PPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat (Sekdakab-Tubaba), juga keluar dari mantan pejabat di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Selain menyebut dengan istilah “Raja Olah”, Protes juga disampaikan mantan Camat Lambu Kibang Rulaini, tertulis kepada Gubernur Lampung. Sabtu, 13 Juni 2020.

    Baca: Tokoh Masyarakat Tolak Perpanjangan Jabatan Sekda Tulang Bawang Barat?

    Rulaini, meminta orang nomor satu di Provinsi Lampung itu, agar menolak wacana perpanjangan Sekdakab Tulang Bawang Barat, dan dicarikan pengganti orang yang mampu untuk melaksanakan tugas selaku Pimpinan Birokrat tertinggi di Pemda Tulang Bawang Barat.

    Permintaan itu dilakukan Rulaini karena menilai bahwa Herwan Sahri dianggap tidak cakap dan dipandang tidak mampu untuk diperpanjang masa jabatannya untuk yang kedua kali. “Bukan rahasia lagi, seluruh para pegawai, para kepala Dinas, Instansi dan jabatan yang ada di Tubaba terkotak-kotak oleh kelicikan yang bersangkutan,” kaata Rulaini.

    Namun, katanya tidak ada satupun dari mereka yang berani memprotes terhadap apa-apa yang telah diperintahkan dan harus manut dengan ketentuan yang diperintahkan. “Tepatnya yang bersangkutan lebih terkenal di Kabupaten Tubaba sebagai Sekda Raja Olah,” kata Rulaini melalui melalui via selulernya pada Sabtu, 13 Juni 2020 sekira pukul 19-00 WIB.

    Rulaini menjelaskan bahwa dirinya pada tahun 2016, tepatnya pada bulan September 2019 yang lalu telah menjadi korban ketidak mengertiannya Sekda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyangkut ASN tentang pemberhentian pensiun, sehingga dia mengeluarkan SPT kepada orang lain untuk menjadi Plt Camat di Lambu kibang menggantikan dirinya.

    “Sepengetahuan saya, seorang Sekda itu dia harus sudah melotok (paham) dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan Pemerintah karena Sekda itu adalah jabatan tertinggi di kepegawaian, sebab dengan diterbitkannya SPT itu saya merasa dirugikan selama dua bulan gaji saya ditahan. Karena hal itu saya harus mengurus pensiun saya sendiri ke Pusat sehingga, dana taspen yang didapat habis untuk kepengurusan SK pensiun,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, Rulaini berharap agar Gubernur Lampung bisa mempertimbangkan surat yang telah disampaikannya tersebut. “Semua yang saya sampaikan ini bukan mengada-ada dan saya siap mempertanggung jawabkannya,” kata Rulaini.

    Penjelasan Herwan Sahri

    Terkait hal itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Tulang Bawang Barat mengatakan perpanjangan jabatan dirinya adalah bukan kehendak dirinya, tetapi karena kebijakan Kepala Daerah, yang dilakukan dengan sesuai peraturan, terasuk melakukan uji kelayakan mulai dari persyaratan hingga fit n profertes.

    “Soal Jabatan Sekda Dalam UU ASN No 5/2014. Pasal 117 menyatakan bahwa aparatur sipil negara ditegaskan jabatan tingginya hanya bisa diduduki paling lama lima tahun. Dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kesesuaian, kompetensi, dan kebutuhan instansi yang telah dapat persetujuan dinas kepegawaian dan berkoordinasi dengan KSN,” kata Herwan Syahri, via phone kepada sinarlampung, Senin 15 Juni 2020.

    Menurut Herwan Sahri, Kepala Daerah sudah melaporkan hasil itu kepada Gubernur. Surat itu juga ditembuskan kepada KASN, Mendagari, hingga Presiden. “Ada dua proses open bilding, atau perpanjang, tetapi juga peranjangn bisa dilakukan dengan beberapa ketentuan, dan itu sudah dilakukan,” katanya.

    Terkait adanya surat penolakan, menurut Herwan pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak yang membuat surat tersebut, dan hasil berbeda. “Jadi ada indikasi lain soal tuduhan-tudahan itu,” katanya.

    Terkait ungkapan mantan Camat, Herwan Sahri menyatakan itu adalah kasusnya sudah mengarah ke prbadi, pasalnya ada indikasi ketidak senangan saat di Pjkan Jabatan Camat. “Itu karena memang pensiun, terkait belum terima SK karena yang bersnagkutan sendiri tidak mengurus ke BKN. Jadi ada kepentingan lain,” kata Herwan Sahri, yang mengaku memantau perkebangan isu isu soal dirinya. (red/*)

  • BSPN PDIP Lampung Mulai Seleksi Calon Ketua BSPN Kabupaten Kota

    BSPN PDIP Lampung Mulai Seleksi Calon Ketua BSPN Kabupaten Kota

    Bandar Lampung (SL)-Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDIP Provinsi Lampung matangkan persiapan pengurus BSPN Kabupaten Kota se-Lampung, dengan melakukan Uji kelayakan calon untuk Caloan Kepala BSPN kab/ kota, Senin-Kamis 15 -18 Juni 2020 di ruang rapat DPD PDI perjuangan Propinsi Lampung.

    Kepala BSPN PDI Perjuangan Daerah Propinsi Lampung Darwin Eko Saputra, didampingi Sekretaris Juandi Sinurat, dan Bendahara AR Suparno, mengatakan Sabtu 13 Juni 2020 lalu pengurus BSPN sudah melakukan pleno. “Berdasarkan rapat pleno DPD PDI perjuangan Propinsi Lampung menetapkan bahwa kantor BSPN daerah Propinsi Lampung ditempat kan di Aula rapat belakang kantor DPD PDI perjuangan Propinsi Lampung,” katanya.

    Terkait Uji kelayakan calon Kepala BSPN Kabupaten kota, dilaksanakan tgl hari ini, tanggal 15 sd 18 Juni 2020 di ruang rapat DPD PDI perjuangan Propinsi Lampung, dengan tim pemateri BSPN Pusat, DPD PDI perjuangan Propinsi Lampung, dan BSPN daerah. “Ada tim 7 kordinator Didik Setiawan, anggota Petrus Pardamean, Hargono, Suryono, Silahuddin, Kuncoro, dan Benget Sitompul,” katanya.

    Tujuan Uji kelayakan, penting dilakukan selain amanat organisasi, juga untuk melihat kualitas, sehingga nantinya yang terpilih adalah benar benar, yang berdedikasi tinggi untuk kepentingan organisasi. “Amanat organisasi harus amanah,” katanya. (Red)

  • Golkar Bandar Lampung Salurkan Bantuan Untuk Warga Korban Banjir

    Golkar Bandar Lampung Salurkan Bantuan Untuk Warga Korban Banjir

    Bandar Lampung (SL)-Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Ir. Arinal Djunaidi, melalui DPD Golkar Bandar Lampung menyalurkan bantuan bingkisan sembako kepada masyarakat Bandar Lampung yang terkena musibah banjir sejumlah wilayah di Bandar Lampung, Jumat 12 Juni 2020.

    Penyerahan bantuan sembako dilakukan, Minggu 14 Juni 2020 sore, oleh Wakil Ketua Golkar Lampung Rycko Menoza SZP, Ketua Partai Golkar Bandar Lampung Yuhadi, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Bandar Lampung Isfansa Mahani, dan anggota Fraksi Golkar lainnya.  “Partai Golkar hadir disaat rakyat Kota Bandar Lampung dalam kesulitan, terutama saat musibah banjir yang melanda,” kata Yuhadi

    Menurut Yuhadi jumlah bingkisan sembako yang diberikan kepada masyarakat terkena musibah banjir 200 paket lebih. Bantuan diberikan di tiga lokasi yaitu, Kelurahan Sidodadi Kedaton tepatnya RT 01, sebanyak 50 paket. Kemudian di Kelurahan Pematang Wangi Kecamatan Tanjungsenang 100 paket lebih dan Kelurahan Kali Balau Kencana Kecamatan Kedamaian tepatnya RT-003/LK 1 sebanyak 50 paket.

    “Bantuan ini diberikan atas perhatian Ketua Golkar Lampung Arinal Djunaidi juga Gubernur Lampung. Partai Golkar memang diinstruksikan oleh DPP Golkar agar selalu hadir di saat rakyat membutuhkan. Seperti menghadapi pandemi Covid-19, semua anggota Fraksi Golkar, mulai dari DPR RI, DPRD Lampung dan DPRD Kabupaten/Kota turun membantu pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19 dan membantu masyarakat yang terdampak Covid-19,” katanya.

    Terkait banjir, Golkar melihat dampak yang dirasakan masyarakat sangat terasa. Karena itu, beberapa waktu lalu sejumlah anggota Fraksi Golkar DPRD Bandarlampung langsung turun ke masyarakat dan menyerahkan bantuan. Bahkan seperti di sekitar jalur dua Way Halim membuka dapur umum.

    Sejumlah warga yang menerima bantuan mengucapkan terimakasih kepada Arinal Djunaidi yang telah peduli dengan warganya. Warga juga mengucapkan terimakasih, karena Partai Golkar sudah hadir memperhatikan yang terkena musibah banjir. (red/*)