Kategori: Headline

  • H. Yusran Amirullah Dapat Restu Partai Nasdem Untuk Pilkada Lampung Timur

    H. Yusran Amirullah Dapat Restu Partai Nasdem Untuk Pilkada Lampung Timur

    Lampung Timur (SL)-H. Yusran Amirullah, S.E mendapatkan restu Dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Lampung Timur, Minggu 14 Juni 2020.

    Rekomendasi tersebut, berdasarkan dan penyaringan sesuai mekanismIe internal hasil penjaringan Partai NasDem dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2020-2025.

    Yusran Amirullah diwakilkan oleh Faisal Risa selaku ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD partai Nasdem Lamtim membenarkan hal tersebut. Menurutnya Yusran Amirullah akan kembali berkompetisi di Pilkada Desember mendatang.

    “Iya benar, Alhamdulillah DPP merekomendasikan Kanjeng Yusran (sapaan akrab Yusran Amirullah) untuk kembali berkompetisi kembali dalam konselasi politik pada pilkada Lampung Timur tahun 2020,” papar paksu Ijal sapaan akrabnya.

    Dengan keluarnya rekomendasi ini, Partai NasDem pertama yang telah mengeluarkan rekom untuk Calonkada d lamtim. Bahwa kami akn bergerak semakaimal mungkin dalam memenangkan pilkada lamtim, tegak lurus untuk semua kader NasDem bersama-sama relawan juga simpatisan Yusran Amirullah.

    Politisi muda yang juga anggota DPRD Provinsi Lampung Garincha Reza Fahlevi menerangkan, Dengan dikeluarkannya rekom dari DPP partai Nasdem itu disambut baik oleh kader partai yang ada di 24 kecamatan dan 264 desa se-kabupaten Lamtim.

    “Penyerahan rekom di DPW (Minggu sore) diserahkan kepada Yusran Amirullah sebagai ketua DPD Lamtim secara Virtual melalui Sekjen DPD Provinsi Lampung (Fauzan Sibron) di saksikan ketua DPW dan Bappilu, rekomendasi ini di serahkan agar dapat berkomunikasi dengan partai politik lainnya. Nasdem berharap dikeluarkannya rekomendasi ini dapat memberikan kemenangan kader Nasdem di kabupaten Lampung Timur,” ujar GRP sapaan akrabnya.

    Dalam isi surat rekomendasi dari Partai NasDem, Yusran Amirullah diizinkan untuk maju dalam pilkada nanti.

    1. DPP Partai NasDem telah menyetujui Yusran Amirullah, SE sebagai Calon Bupati
    Lampung Timur dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun
    2020-2025.

    2. DPP Partai NasDem memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Lampung Timur untuk bersama-sama dengan Calon tersebut di atas untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna mencari Calon Pasangan Wakil Bupati untuk memenuhi syarat pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Timur dan melakukan konsolidasi internal gurna mendukung pencalonan.

    3. Kepada Calon sebagaimana tersebut di atas diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Kabupaten Lampung Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem selambat-lambatriya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada 2020-2025 ke KPUD Kabupaten Lampung Timur.

    4. Rekomendasi Partai NasDem tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur yang menjadi persyaratan pendaftaran Pasangan Calon ke KPUD Kabupaten Lampung Timur. (Wahyudi)

  • Ikon Daerah Terdampar dan Mati Pemerintah dan BKSDA Lampung “Cuek Bebek”

    Ikon Daerah Terdampar dan Mati Pemerintah dan BKSDA Lampung “Cuek Bebek”

    Bandar Lampung (SL)-Pemerintah Provinsi Lampung, tidak respon terhadap persoalan lingkungan, termasuk BKSDA. Hal itu terlihat dari kasus kematian Ikan Dolpin yang Pantai Saumil,  Wonosobo,  Tanggamus,  kemarin.  Ikan langka yang hanya hidup di perairan Laut Lampung dan Australia itu terdampar dan mati,  lalu dikubur aparat Polsek Wonosobo dan Desa terdekat.

    Baca: Warga Sukaraja Heboh, Nelayan Payang Dapat Anak Buaya Muara

    Baca: Sempat Dikira Hiu, Ikan Lumba Lumba Dolpin Terdampar di Pantai Saumil Wonosobo Akhirnya Mati

    Padahal selain langka,  Dolpin itu juga menjadi ikon daerah wisata Pesawaran,  Tanggamus, Lampung Selatan dan Pesisir Barat, tapi respon terhadap kematian Dolpin itu dianggap angin lalu. Termasuk beberapa kali kasus Satwa yang betkonflik dengan warga,  Buaya Muara Semaka dengan Warga Wonosobo, Gajah dengan warga Bandar Negeri Suoh, teranyar buaya tersangkut jaring nelayan Sukaraja,  Kecamatan Bumi Waras,  Bandar Lampung, dan Harimau Tutul mengaum keluar hutan lalu sembunyi di bawah kandang ayam rumah warga.

    Baca: Harimau Tutul Hutan Way Kambas Tersesat dan Sembunyi di Bawah Kandang Ayam Warga

    Direktur Lembaga Konservasi 21 Lampung, Ir Edy Karizal, mengaku miris melihat respon Pemetintah di Provinsi Lampung terhadap penyelamatan satwa dan habitat lingkungan di Lampung. Terutama terkait dengan adanya lumba – lumba yang terdampar kemudian mati di pantai Saumil, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

    Seharusnya,  kata Edy kematian lumba – lumba musti menjadi perhatian oleh semua pihak, antara lain, Pemda Kabupaten Tanggamus, Pemprov Lampung dan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA). “Adanya kematian lumba-lumba menjadi perhatian serius pihak-pihak terkait. Apalagi lumba-lumba adalah maskot Kabupaten Tanggamus dan ikon wisata pantai Kiluan, Kabupaten Pesawaran,” kata Edy, dilngsir media Jumat 12 Juni 2020.

    Penggiat lingkungan hidup ini menjelaskan, pihak terkait berkewajiban untuk melakukan penelusuran, kajian dan penelitian penyebab kematian lumba-lumba di Pantai Saumil itu. “Harusnya  pihak BKSDA bersama dengan pemerintah daerah perlu merespon secara serius adanya kematian lumba – lumba. Harus diteliti dan di kaji apa penyebab kematian itu. Dan Harusnya Lampung punya Satgas penyelamat satwa langka dan ikon ikon Lmpung,” terangnya.

    Mustinya, kata dia, perlu dilakukan otopsi lumba-lumba yang mati tersebut. Apakah karena faktor keracunan limbah atau akibat faktor lain. Itu perlu dilakukan croscek langsung. Sebab lumba – lumba adalah salah satu hewan yang masuk dalam daftar hewan yang dilindungi.

    Pejabat BKSDA Lampung, Ripzon, saat dikonfirmasi, wartawan menyatakan bahwa pihak belum mendapatkan laporan, tentang adanya lumba-lumba yang mati di Pantai Saumil. “Kita belum dapat laporan dan informasi tentang hal itu,” kata Ripzon singkat.

    Diberitakan sebelumnya, lumba – lumba  terdampar dan mati di Pantai Saumil, Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Jumat 12 Juni 2020 sore. Sejumlah warga telah melakukan upaya penggiringan ke perairan. Namun gagal dan lumba-lumba akhirnya mati.

    Polsek Wonosobo melakukan koordinasi antar Forkopimcam guna penanganan matinya hewan laut tersebut. Sebab banyak warga yang berkerumun penasaran ingin melihat secara langsung. “Hasil dari Koordinasi akhirnya bangkai ikan lumba-lumba itu dikuburkan di belakang balai Pekon Karang Anyar,” ujar Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (12/6) malam.

    Juniko mengatakan, sebelum ditemukan mati, lumba – lumba itu terdampar di pinggir pantai. Sejumlah warga  berupaya menarik ke tengah perairan. Namun ikan kembali terdampar dalam keadaan mati. “Siang tadi masyarakat yang melihat lumba-lumba terdampar itu, menariknya kembali ketengah lautan, namun ikan tersebut akhirnya terdampar dan mati di tepi pantai,” terangnya.

    Menurut Kapolsek pihaknya menerima kabar terdamparnya ikan lumba-lumba dari informasi masyrakat sekitar pukul 17.00 Wib. Namun karena banyak warga berkumpul di evakuasi menggunakan mobil patroli Polsek. “Bangkai ikan telah dikubur pada pukul 18.30 Wib tadi,” tutupnya. (jun/red)

  • Tokoh NU Mantan Ketua DPW PKB Lampung Priode 2001-2006 Syafrin Romas itu Telah Berpulang

    Tokoh NU Mantan Ketua DPW PKB Lampung Priode 2001-2006 Syafrin Romas itu Telah Berpulang

    Bandar Lampung (SL)-Mantan Anggota DPR RI yang juga Ketua DPW PKB Lampung priode 2001-2006, H Ahmad Syafrin Romas, Arch, MBA tutup usia di Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Bandar Lampung, Jumat 12 Juni 2020. Kabar kematian Wakil Ketua PWNU Lampung itu, dikabarkan anak kandung almarhum.

    Salah seorang putra almarhum, Irfandi Romas menyampaikan pesan prihal kepulangan tokoh politik Lampung itu. “Telah meninggal dunia ayahanda kami H A Syafrin Romas Bin H Romas Jayaseputra sore ini jam 15.30 wib di RS Urip Sumoharjo. Jenazah di semayamkan di rumah duka Jalan Wolter Monginsidi, Telukbetung Utara dan akan dimakamkan besok di pemakaman keluarga Kotaagung, Tanggamus,” tulis Irfandi, Jumat sore.

    Irfandi pun meminta agar seluruh rekan dan handai tolan dapat memaafkan segala salah dan khilaf ayahandanya dan mohon hadiah Alfatihah.

    Karir Syafrin Romas

    H. Akhmad Syafrin Romas, Arch. MBA, laki-Laki, kelahiran Jakarta, 23 Juni 1953, beragama Islam. Menikah dengan Hj. Hariyanti Syafrin, SH, yang juga Mantan Anggota DPD RI. Mereka dikaruniai, tiga orang anak dan tinggal di Jalan TW. Moginsidi 1/3 Bandar Lampung.

    Syafrin Romas mengeluti bidang usahaa dengan jabatan Direktur PT. Discola Bandar Lampung, 1982-1989, Direktur Utama PT. Sinar Pesisir Bandar Lampung, 1989, dan Direktur Utama PT. Pakuon Agung 1994. Dengan pernah menduduki jabatan sebagai anggota BP MPR RI 1999-2004, dan Pimpinan PAH Khusus BP MPR RI.

    Untuk di organisasi, Syafrin Romas adalah Wakil Sekjen PP. Anshor Lampung, 1990-1995, Wakil Ketua PWNU Lampung 1997-2002, Bendahara DPP PKB, 1998-2001, Ketua PKB Lampung, 2001-2006. Syafri Rosmas pernah aktif di Komisi VI, Fraksi PKB, dan Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga. (Red)

  • Modus Bisa Masukin AKPOL Wanita Mantan Caleg Demokrat Dapil Sidomulyo Garap Uang Tetangganya Rp1,8 Miliar?

    Modus Bisa Masukin AKPOL Wanita Mantan Caleg Demokrat Dapil Sidomulyo Garap Uang Tetangganya Rp1,8 Miliar?

    Lampung Selatan (SL)-Polres Lampung selamat dikabarkan menangkap seorang wanita SR (28), warga Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang Rp1,8 miliar, dengan modus membantu memasukan anak seorang ASN, menjadi siswa Akademi kepolisian (Akpol). Mantan Caleg Partai Demokrat Lampung Selatan itu ditangkap Jum’at 12 Juni 2020.

    Informasi wartawan menyebutkan, SR yang juga mantan Caleg Partai Demokrat diamankan satuan petugas Reskrim Polres Lamsel di kediamannya, Jumat 12 JUni 2020 malam sekitar pukul 20.30 wib. SR harus dijemput paksa, karena dua kali panggilan penyidik reskim Polres Lampung Selatan, atas laporan R seorang ASN, yang masih tetangga pelaku.

    SR dilaporkan ke Polisi pada 20 Januari 2020 lalu. Informasi korban menyebutkan, sudah beberapa kali sempat mediasi di Polsek Sidomulyo. Pelaku menjaminkan aset untuk mengembalikan uang, namun aset itu kemudian selalu diambil kembali.  Sejak dilaporkan, SR telah ditetapkan tersangka oleh penyidik. Dan sudah 2 kali dilayangkan panggilan penyidik, mantan caleg Demokrat 2019 ini selalu mangkir panggilan Polisi.

    “Jum’at malam sekitar jam 8 lewat SR diangkut sama petugas dari Polres Lampung Selatan. Katanya dia ditangkap karena waktu Senin kemarin sudah 2 kali dipanggil untuk diperiksa tetapi selalu mangkir tanpa ada alasan yang jelas,” kata sumber, melalui pesan WhatsApp, dilangsir media online di Lampung.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Tri Maradona mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo membenarkan informasi tersebut. Menurutnya SR dijemput paksa karena sudah dua kali dilayangkan panggilan, namun selalu mangkir. “Iya benar diamankan di kediamannya di Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo, karena sudah 2 kali kami layangkan panggilan selalu mangkir,” kata Tri Maradona.

    Namun Tri Maradona belum bersedia memberikan keterangan rinci terkait kasus yang melilit SR. “Masih kami dalami, tunggu saja prosesnya lebih lanjut. Nanti kawan-kawan media pasti kami kabari,” ujar Tri Maradona.

    Sebelumnya SR dilaporkan oleh seorang ASN, yang juga warga Kecamatan Sidomulyo atas dugaan kasus penipuan yang terjadi pada 2017. Laporan dibuat pada 20 Januari 2020 lalu. Pelapor atas nama R melaporkan SR lantaran merasa dirugikan karena sudah menyerahkan uang sejumlah Rp1,8 miliar dengan dalih akan membantu memasukan anaknya ke akademi kepolisian (Akpol) pada 2017 lalu.

    “Saya melaporkan saudari SR tanggal 20 Januari 2020 sebelumnya saya sudah coba mediasi di Polsek Sidomulyo, tapi tidak ada hasil. Dia tidak mau mengembalikan aset kita yang sudah dia ambil, akhirnya saya laporkan ke Polres atas kasus penipuan. Semua total kerugian 1,8 miliar rupiah,” kata R, Mei 2020 lalu.

    Menurut pelapor, dia menyerahkan uang tersebut secara bertahap sejak 2017 lalu. Sejumlah uang tersebut diserahkan salah satunya untuk menebus piagam penghargaan putra terbaik Provinsi Lampung dari Gubernur, yang dikatakan sebagai syarat penunjang kelulusan anaknya. “Katanya awal menjual piagam penghargaan putra terbaik daerah yang di tanda tangani oleh Gubernur Ridho Ficardo, tapi itu palsu sudah saya serahkan kepada polisi ini ada arsipnya,” kata wanita tersebut. (Red).

  • Terlilit Banyak Hutang Anggota Polsek Rambutan Tebing Tinggi Tembak Kepala Sendiri Dengan Pistol Dinas

    Terlilit Banyak Hutang Anggota Polsek Rambutan Tebing Tinggi Tembak Kepala Sendiri Dengan Pistol Dinas

    Medan (SL)-Diduga depresi terlilit hutang, anggota Polsek Rambutan, Tebing Tinggi, Sumut, Bripka MAP (36), bunuh diri, dengan menembak dagunya dengan pistol di rumah orang tuanya di Dusun V, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (3/6) sekitar pukul 08.10 Wib lalu. Korban bunuh diri di depan adik Ronald, yang sempat membujuk kakaknya.

    Peristiwa Rabu 3 Juni 2020 lalu itu menghebohkan warga Warga Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bambam, Kabupaten Serdang Bedagai. Meski sempat muncul berbagi spekulasi, akhirnya Polda Sumatera Utara mengungkap motif kasus penembakan anggota Polisi itu. “Korban melakukan bunuh diri dengan menggunakan senpi dinas Polri jenis revolver. Motifnya karena banyak utang, lalu tak sanggup melakukan pembayaran, kemudian depresi,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dilangsir Suara.com.

    Menurut Tatan Dirsan Atmaja, senjata api jenis yang digunakan Bripka MAP untuk menembak dirinya sendiri hingga tewas, ternyata merupakan senjata dinas Kepolisian. “Iya, senjata api itu yang digunakan Bripka MAP merupakan senjata dinas milik Polri jenis Revolver S&W BBL AFD 9473,” kata Tatan.

    Tatan menambahkan senjata itu ditembakkan Bripka MAP ke bagian dagunya. Dia pun tewas seketika.  “Upaya korban untuk bunuh diri dengan senjata api sempat dihalau adiknya. Namun sesaat setelah adiknya keluar dari kamar, Bripka MAP justru melepaskan tembakan,” terangnya.

    Informasi dihimpun, aksi bunuh diri MAP terjadi di depan adiknya, Ronal (33). Awalnya sang adik diminta ibunya untuk datang dan melihat abangnya yang mengunci diri di kamar dan menyatakan mau minum racun. Sebelum kejadian, sang adik bernama Ronald (33) diminta ibunya untuk datang dan melihat abangnya yang mengunci diri di kamar dan menyatakan mau minum racun.

    Usai Ronald tiba, MAP sempat membuka pintu kamar dan bersedia bertemu sang adik. Saat itu ia sedang berada di sudut kamar. Ia diduga sedang mempersiapkan peluru dan mengarahkan laras senjata api ke dagunya. Ronald membujuk abangnya, namun MAP menyuruhnya pergi. Sempat terdengar suara tarikan pelatuk namun tidak diikuti letusan.

    Adiknya kembali mencoba membujuk korban lagi, namun korban langsung menarik pelatuk senpi miliknya dan terdengar suara ledakan. Tidak lama kemudian, adik korban melihat darah keluar dari arah dagu korban. Ronald kemudian meminta tolong kepada masyarakat sekitar. Namun, Bripka MAP telah meninggal dunia. (Red)

  • Polres Lampura Terapkan ‘New Normal’

    Polres Lampura Terapkan ‘New Normal’

    Lampung Utara (SL)-Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan disejumlah titik keramaian di Kotabumi.

    Menurut Kabag Ops Polres Lampung Utara, Kompol Nelson F Manik, mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, hingga hari libur pun, jajarannya bersama tim gugus tugas terus melakukan operasi pendisiplinan dan melakukan imbauan new normal.

    “Bersama tim gugus tugas covid-19 kita terus melakukan imbauan-imbauan kepada masyarakat agar mengikuti peraturan dengan menggunakan masker ketika keluar rumah dan rajin mencuci tangan dan menjaga jarak,” kata Kompol Nelson F Manik, Minggu (14/6/2020).

    Lanjutnya, para petugas gabungan (Polri, TNI dan Tim Covid-19) yang tengah menjalankan operasi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 tersebut terus memberikan teguran kepada masyarakat yang keluar rumah tanpa mengenakan masker. Hal itu dilakukan karena daerah setempat tengah berusaha menciptakan kondisi new normal.

    “Kita berikan himbauan kepada warga masyarakat tentang tatanan kehidupan baru (New Normal) di Kabupaten Lampung Utara dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam tatanan new normal,” ujar Kompol Nelson.

    Kegiatan itu dilaksanakan bukan hanya kepada pengguna jalan atau pengendara kendaraan tapi juga diberikannya imbauan kepada masyarakat khususnya para pedagang untuk wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan mentaati protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.

    “Imbauan ini akan terus kita lakukan apalagi menuju penerapan new normal agar masyarakat memahami dan mengerti,” lanjutnya.

    Operasi pendisiplinan protokol kesehatan tim gabungan itu berlangsung di gerbang Pasar Central Kotabumi dan Pasar Pagi Kotabumi. (*/edwardo)

  • Jaga Habitat Ikan Air Tawar, Kades Margorejo Larang Tangkap Ikan Gunakan Racun dan Strum

    Jaga Habitat Ikan Air Tawar, Kades Margorejo Larang Tangkap Ikan Gunakan Racun dan Strum

    Lampung Utara (SL)-Kepala Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara (Lampura), Andi Saba, mengeluarkan maklumat untuk tidak diperbolehkan menangkap jenis ikan air tawar yang berada di sepanjang aliran sungai yang ada di wilayahnya dengan menggunakan racun potassium dan sejenisnya, serta dengan cara penyetruman.

    “Saya membuat imbauan berupa peringatan tegas ini demi menjaga kelestarian dan habitat berbagai jenis Ikan air tawar yang hidup bebas di sejumlah aliran kali di Desa Margorejo,” kata Andi Saba, kepada sinarlampung.co, Minggu, 14 Juni 2020, melalui komunikasi via ponsel.

    Menurutnya, beberapa aliran sungai yang ada di Desa Margorejo, seperti Kali Jali, Kali Tabak, dan Kali Merah kerap kali menjadi sasaran oknum yang tidak bertanggung jawab menangkap ikan menggunakan racun dan setrum.

    “Selain penggunaan racun Potassium dan setrum ikan itu memang sangat dilarang oleh Pemerintah, tentunya juga dapat merusak seluruh ekosistem yang berada di sepanjang bantaran sungai (kali) itu. Padahal, jika kita semua dapat sama-sama menjaga keasrian wilayah perairan itu, bukan tidak mungkin di masa depan selain dapat menekan dampak bencana alam, juga dapat menjadi salah satu sektor guna meningkatkan penghasilan bagi seluruh warga,” bebernya.

    Selain itu, lanjut Andi, apabila potensi alam yang ada ini dapat dimaksimalkan, tentu menjadi salah satu aset desa dalam mendongkrak pendapatan asli Desa (APBDesa).

    Andi Saba, yang populer dengan sebutan Andi KT ini, juga membuat imbauan bagi siapapun yang dapat menunjukkan kepada dirinya adanya pelaku penangkapan ikan di sepanjang aliran sungai itu akan diberinya hadiah sebesar Rp. 2 juta rupiah.

    “Sedangkan, bagi siapapun yang tertangkap akan diserahkan kepada pihak berwajib agar diberi hukuman yang berat sesuai ketentuan pemerintah,” tegasnya. (edwardo)

  • Pemdes Negaratulangbawang Salurkan BPNT Bagi 685 KK

    Pemdes Negaratulangbawang Salurkan BPNT Bagi 685 KK

    Lampung Utara (SL)-Pemerintahan Desa Negaratulangbawang, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara (Lampura), bagikan bantuan pangan nontunai (BPNT) berupa sembako, pada Sabtu kemarin, 13 Juni 2020, bertempat di kantor desa.

    Kaur Pembangunan, Berza, mewakili Kades Negaratulangbawang, John Kennedy, mengatakan sebanyak 685 warga kurang mampu mendapatkan BPNT. Pembagian ini sudah berlangsung dari dua hari kemarin. Sebab, dimasa pandemi covid 19 harus menggunakan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah dengan memakai masker, jaga jarak dan lannya.

    ” Disini juga kita menyediakkan tempat untuk mencuci tangan, untuk mengantisipasi penyebaran covid 19, ” Kata Berza di sela sela pembagian BPNT.

    Dijelaskan, masing-masing kepala keluarga mendapatkan BPNT berupa sembako mulai dari beras 10 Kg, Jeruk 1 Kg, Kentang 1 Kg, Kacang Hijau setengah Kg, Telur 30 butir.

    Dirinya berharap dengan adanya bantuan BNPT bisa mengurangi beban masyarakat disini, terutama pada masa wabah virus corona seperti saat ini.

    Sementara Amir warga disana, mengucapkan terimakasih banyak kepada pemerintah yang telah memberikan bantuan BPNT. ” Kami sangat bersyukur sekali pemerintah telah memperhatikan rakyatnya, ” ucapnya. (ardi)

  • Ketua SMSI Lampura : Catatan FB Istri Deki Susanto Tidak Relevan Dikenakan Delik UU ITE

    Ketua SMSI Lampura : Catatan FB Istri Deki Susanto Tidak Relevan Dikenakan Delik UU ITE

    Lampung Utara (SL)-Merebaknya persoalan yang terkesan adanya intimidasi oknum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Utara, dengan menyertakan UU ITE dari adanya postingan di medsos FB istri dari Deki Susanto, (38), warga Desa Bandarsakti, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara, yang terkonfirmasi positif terpapar virus Corona dan sebelumnya menolak untuk dirapid test, mendapat sorotan publik.

    Menurut pandangan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lampung Utara, Ardiansyah, hal itu tidaklah relevan.

    “Setelah saya membaca dan coba menganalisa apa yang disampaikan istri Deki Susanto melalui akun Facebooknya yang bernama Eva Sundari Decky, menurut saya, itu hal yang biasa-biasa saja,” kata Ardiansyah, saat dikonfirmasi, Sabtu, 13 Juni 2020, di kediamannya.

    Bagaimana tidak, lanjut Ardiansyah, akun dimaksud sama sekali tidak tertuju pada instansi tertentu maupun menyebutkan satu individu secara verbal dan terang-terangan.

    “Hanya ada satu kata yang patut digarisbawahi, dalam status itu memang tertulis Pemerintah Lampung Utara. Dalam hal ini, pengertiannya pun masih ambigu. Pemerintah itu ada eksekutif, legislatif dan yudikatif. Lantas secara verbal, mana yang dituju?” paparnya.

    Menurut Ardiansyah, itu hanya sebuah asumsi-asumsi saja. Hanya menyampaikan kritikan dari suatu persoalan yang bisa jadi benar adanya. Tidak ada unsur hate speech dan belum dapat dikatagorikan sebagai informasi hoaks, atau pendapat yang tidak berdasar.

    “Toh, Pemkab Lampura, dalam hal ini Gugus Tugas Penanganan Covid-19, juga belum merilis apa-apa terkait serapan serta penggunaan dana penanganan Covid-19 di Lampura,” urainya.

    Jadi, lanjutnya, postingan itu tidak relevan jika digiring untuk dikenakan sanksi UU ITE.

    “Meskipun ada oknum yang menyebutkan catatan itu berpotensi dikenakan UU ITE. Sama sekali tidak. Tidak ada potensi UU ITE dalam penyampaian pendapat tersebut,” tegasnya.

    Lebih jauh dikatakan Ardiansyah, adalah hak seluruh warga negara Indonesia untuk menyampaikan pendapat, baik itu secara tertulis maupun secara terbuka, berkumpul, dan berserikat yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945.

    “Media sosial saat inipun telah berubah menjadi ruang publik. Dimana setiap orang dapat saling berinteraksi tak ubahnya obrolan sehari-hari bertatap muka langsung di kedai kopi atau rumah makan klewer sambil membahas sidang korupsi Bupati nonaktif Lampura saat ini,” paparnya.

    Berikut isi tulisan yang dibuat akun atas nama Eva Sundari Decky yang diterima redaksi tanpa mengubah isi dari postingan tersebut.

    “Konspirasi politik pemerintah masih juga masyarakat tidak menyadari. Pasien-pasien yang katanya dinyatakan positif terkena Covid-19 oleh Pemerintah Lampung Utara, ternyata sampai detik ini tidak ada surat pernyataan secara tertulis resmi hasil bahwa mereka positif Covid-19 dari laboratorium tempat mereka dinyatakan positif.

    Mereka sudah meminta, tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan. Di Islamic Center Kotabumi, mereka diisolasi tanpa pemberian obat sama sekali. Padahal mereka dinyatakan positif Covid-19 melalui lisan pemerintah. Hanya diberi makan saja.

    Berapa kira-kira biaya makan yang dihabiskan untuk satu pasien tersebut selama 14 hari? 1 juta saja tidak ada. Pengobatan tidak diberikan satu kalipun. Kok seperti itu katanya sudah sembuh?

    Bisa saja dimanipulasi lagi hasilnya negatif setelah isolasi 14 hari di Islamic Center Kotabumi.

    Begitu juga akhirnya terjadi pada Mbah Zainal Tatakarya. ODP sudah 2,5 bulan, sehat bugar tapi baru diproses sekarang. Alasan karena kedatangan tamu yang pernah terkena Covid-19.

    Sehari setelah kedatangan tamu langsung dirapid test. Hasilnya pun tidak ditunjukkan. Hanya melalui lisan katanya reaktif.

    Begitu juga dengan hasil SWAB, hanya melalui tulisan whatsApp, itupun bukan dalam bentuk surat elektrik resmi yang menyatakan positif Covid-19, apalagi dalam bentuk surat print out.

    Hanya pesan singkat saja. Akhirnya dibawa ke Islamic Center Kotabumi untuk diisolasi.

    Tapi untuk para pemudik yang berasal dari klaster terbesar penularan bahkan ada yang timbul gejala persis seperti Covid-19, hanya dikarantina tanpa ada pengetesan. Kenapa seperti ini?

    Tapi sungguh ironis sekali, seperti itu seakan-akan adalah kebenaran. Padahal, itu adalah manipulasi dan masyarakat masih juga tertipu. Akhirnya imbas kepada orang yang tidak bersalah yang lain.

    Tracking dan alasan ditest tidak sinkron. Asal ambil data yang yang penting sudah ada datanya. Tidak mau menerima komplain atau klarifikasi apapun dari korban.

    Lagipula, hasil bisa saja direkayasa semua oleh mereka. Dengan semau mereka menyatakan siapapun adalah reaktif dan positif tanpa ada bukti konkrit. Karena memang kuasa ada di tangan mereka.

    Dana yang sangat besar untuk pasien Covid-19 mulai dari 105 juta sampai 321 juta. Sangat fantastis dan sangat menggiurkan. Segala cara digunakan agar dana itu dapat dibagi-bagi kepada tim mereka.

    Mereka berdalih lelah menangani wabah ini. Mereka yang paling beresiko terpapar wabah ini. Mereka adalah garda terdepan.

    Tapi dana itu yang seharusnya diberikan kepada pasien, tidak diberikan. Entah kemana perginya dana itu? Wallohu a’lam…

    Fitnah akhir zaman semakin merajalela. Yang benar jadi salah, yang salah jadi benar. Dan semakin menjadi saat ini. Orang-orang yang luruslah yang diincar. Orang-orang yang tidak pernah terlibat dengan politik dan lurus dalam agama, itulah sasaran empuk mereka, karena orang-orang lurus itu tidak bisa dibeli dengan apapun.”

    Catatan Redaksi : demikian tulisan yang dibuat akun atas nama Eva Sundari Decky untuk menjadi perenungan dan analisa bersama. (edwardo)

  • Gugus Tugas Covid-19 Lampura ‘Deskreditkan’ Warga Terkonfirmasi Reaktif dan Positif Corona?

    Gugus Tugas Covid-19 Lampura ‘Deskreditkan’ Warga Terkonfirmasi Reaktif dan Positif Corona?

    Lampung Utara (SL)-Deki Susanto, (38), warga Desa Bandarsakti, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara, belum lama ini menjadi salah satu warga yang disinyalir terkonfirmasi positif Covid-19 dan harus menjalani karantina di ruang isolasi khusus Islamic Centre Kotabumi, sejak Selasa lalu, 9 Juni 2020.

    Untuk sementara, informasi yang didapat sinarlampung.co, Deki Susanto, yang merupakan salah satu guru mengaji ini dinyatakan reaktif terkonfirmasi positif Corona melalui transmisi lokal dan/atau penularan disebabkan adanya kontak langsung dengan orang yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

    Sebelumnya, sempat beredar di media sosial video hasil wawancara dirinya dengan seseorang yang cukup menyita perhatian publik.

    Dalam video berdurasi dua menit 33 detik itu, Deki Susanto menyampaikan uneg-uneg terkait penanganan dirinya sebagai warga yang terkonfirmasi positif terpapar virus Corona.

    “Awalnya, saya didatangi sejumlah petugas untuk dilakukan rapid-test. Saat itu, saya sebenarnya keberatan karena saya merasa tidak perrnah melakukan kontak dengan Mbah Zainal. Sementara, Mbah Zainal dirapid test disebabkan menerima kunjungan tamu jauh dari Kagunganratu. Tamu Mbah Zainal itu diterimanya di hari Kamis, 28 Mei 2020, setelah hari raya Idul Fitri,” ujar Deki dalam video tersebut.

    Sementara, lanjut Deki, dirinya terakhir kali bertemu dengan Mbah Zainal, satu minggu sebelum lebaran, tepatnya pada Kamis, 21 Mei 2020.

    “Satu minggu jaraknya. Dan setelah itu, saya tidak pernah bertemu lagi dengan Mbah Zainal, kecuali di sini (lokasi isolasi khusus Islamic Centre Kotabumi.red). Oleh karena itulah, saat itu, saya merasa keberatan,” urainya.

    Dirinya kemudian memberikan laporan kepada Kepala Desa, Camat, untuk menyampaikan keberatannya dilakukan rapid test.

    “Akhirnya, mereka datang (Tim Gugus Tugas Covid-19 Lampura.red) ke rumah saya yang menyampaikan saya ada kontak langsung dengan Mbah Zainal. Dan ketika itu, saya tetap menolak karena menurut saya alasannya tidak logis,” tegas Deki.

    Diketahui, Zainal yang merupakan salah satu ulama ini, sebelumnya merupakan ODP setelah kepulangannya dari Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, mengikuti kegiatan tabligh di sana.

    Dan saat ini, Zainal telah lebih dahulu menjadi salah satu penghuni ruang isolasi khusus di Islamic Centre Kotabumi.

    “Mbah Zainal itu setelah 2,5 bulan dalam pengawasan puskesmas dan sudah melakukan karantina mandiri. Bahkan, dari pihak puskesmas dinyatakan sudah tidak ada masalah. Kok, setelah 2,5 bulan baru dirapid test,” urainya.

    Dilanjutkan Diki, karena kemudian membawa-bawa nama dirinya, iapun tetap menolak.

    “Tapi, suatu ketika, istri saya membuat sebuah postingan di media sosial FB (facebook.red) yang isinya seolah-olah menyinggung pemerintah, akhirnya pada hari Jum’atnya, saya didatangi lagi. Ini mungkin ‘senjata’ mereka, dengan menyampaikan kalau saya tidak mau dirapid test, postingan istri saya itu bisa dikenakan sanksi UU ITE,” beber Deki.

    Dan akhirnya, dirinya pun bersedia menjalani rapid test karena merasa ada ancaman UU ITE.

    “Saya akhirnya dirapid test. Lalu, saya dilanjutkan dengan test swab yang membuat saya dibawa ke lokasi isolasi khusus Islamic Centre Kotabumi dan dinyatakan positif,” ujar Deki.

    Informasi terhimpun, tidak lama setelah keberadaan Deki Susanto di lokasi isolasi khusus Islamic Centre Kotabumi, dirinya didatangi petugas medis dan mendapatkan surat pernyataan kesediaan untuk diisolasi yang ditandatanganinya pada Jum’at kemarin, 12 Juni 2020, sekitar pukul 09.30 WIB.

    “Saya dengan Pak Tajudin yang dimintai tandatangan,” ujar Deki Susanto, saat dikonfirmasi, Jum’at kemarin, 12 Juni 2020, melalui komunikasi via ponsel.

    Dirinya mengatakan, tak kurang dari enam orang petugas medis dari Puskesmas Wonogiri, Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, yang membawa surat tersebut.

    “Saya sempat tanya, kok, bukan dari Puskesmas Tatakarya. Yah, mereka jawab, bukan. Dari Puskemas sini (Wonogiri.red), Pak. Kami yang ditugaskan melakukan kunjungan rutin untuk memantau perkembangan pasien di sini,” kata Deki.

    Mereka juga menyampaikan, lanjut Deki, karena dirinya baru berada di sini karena itulah pihak Puskesmas kali pertama menemuinya.

    “Lalu, mereka menyodorkan surat pernyataan yang isinya kesediaan kami untuk diisolasi dengan menaruh surat itu di atas meja. Lalu, mereka mundur untuk menjaga jarak aman agar tetap dapat berkomunikasi dengan kami,” ujarnya, seraya menyampaikan setelah menandatangani surat tersebut, dirinya pun memfoto surat sebagai bukti dan pegangan dirinya.

    Saat ditanyakan jika surat yang ditandatangani tersebut tertera tanggal 9 Juni 2020 dan tanpa menyertai nama Kepala Puskesmas Tatakarya serta Surveilans Puskesmas Tatakarya hanya diterakan jabatannya saja dalam surat dimaksud, Deki mengatakan dirinya tidak begitu memperhatikannya.

    “Waduh, Pak. Saya tidak memperhatikan hal itu. Saya langsung tandatangani saja,” kata Deki.

    Terkait adanya penekanan dirinya dapat dikenakan sanksi UU ITE disebabkan istrinya membuat postingan di medsos FB, Deki Susanto menyampaikan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Utara yang menyampaikan hal itu.

    “Oh, itu dari sana (Tim Gugus Tugas Covid-19 Lampura.red). Saat saya akan dibawa ke sini. Pak Sanny yang menyampaikannya,” terang Deki seraya menyampaikan hal itulah yang membuat dirinya bersedia untuk dilakukan rapid test dan swab.

    Terpisah, Kepala Sekretariatan Posko Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Lampung Utara, Sanny Lumi, membenarkan jika pihak medis yang ditugaskan melakukan monitoring di lokasi isolasi khusus Islamic Centre Kotabumi adalah Puskemas Wonogiri.

    “Ya, benar. Petugas medis yang melakukan monitoring di lokasi isolasi khusus dari Puskesmas Wonogiri,” ujar Sanny Lumi, saat dikonfirmasi, Jum’at malam, 12 Juni 2020, melalui komunikasi via ponsel.

    Dirinya mengatakan, terkait surat pernyataan tersebut seharusnya dibuat pertanggal saat pasien dinyatakan dibawa ke lokasi isolasi khusus, yakni tanggal 9 Juni 2020.

    “Suratnya seharusnya dibuat pada saat dia masuk atau dibawa, dong. Coba nanti saya cek dulu suratnya ya,” kata Sanny, seraya menanyakan apakah tanggal surat tersebut tertulis secara lengkap, dalam arti dibuat dari-hingga tanggal tertentu atau tidak?

    Dirinya juga menyampaikan, Puskesmas memiliki tugas sebagai surveilans atau pengawasan terhadap ODP maupun PDP di wilayahnya masing-masing.

    Terkait adanya statement Deki Susanto, jika pihak Tim Gugus Tugas Covid-19 Lampura yang terkesan memberikan penekanan dan/atau intimidasi menggunakan UU ITE terhadap postingan istri Deki di media sosial, Sanny Lumi menyatakan postingan itu isinya menyampaikan informasi yang tidak berdasakan data akurat.

    “Postingan itu tidak berdasar, loh. Tapi sebelumnya, saya menyampaikannya secara persuasif. Dengan baik-baik tanpa tendensi apa-apa. Saya hanya menyampaikan postingan ini berpotensi terkena UU ITE. Itu saja,” tegas Sanny.

    Setelah itu, lanjut Sanny Lumi, Deki yang mendatangi dirinya untuk meminta tolong. “Dia (Deki.red), kok, yang mendatangi saya di belakang rumahnya. Saksinya banyak. Dia minta tolong supaya jangan dibawa sampai ke ranah ini (UU ITE),” kilah Sanny, seraya menegaskan jika dirinya hanya mengimbau semata, tanpa bermaksud untuk membawa persoalan itu ke ranah UU ITE.

    “Inikan demi kebaikan mereka juga. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak akan pernah membawa masalah itu ke ranah UU ITE. Baik itu secara personal saya, maupun mengatasnamakan instansi tertentu. Sama sekali tidak akan mempersoalkan dan memaklumi adanya postingan tersebut,” tegas Sanny Lumi.

    Lebih lanjut disampaikannya, pada prinsipnya, langkah yang dilakukan itu merupakan upaya untuk memberikan jaminan dan pelayanan kesehatan bagi ODP maupun PDP yang terkonfirmasi reaktif maupun positif Covid-19.

    “Ini semua demi kebaikan bersama. Agar mereka dapat ditangani secara intensif dan cepat kembali berkumpul dengan keluarga dan masyarakat. Tujuannya untuk mencegah penyebaran dan memutus matarantai Covid-19 serta hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. Isolasi itu, prinsipnya hanya pindah tempat sementara waktu saja, kok. Di sini kan penanganannya lebih terjamin. Di lokasi isolasi khusus ini juga setiap hari dilakukan penyemprotan desinfektan oleh petugas,” tutup Sanny Lumi. (ardi)