Kategori: Headline

  • Dewan Pers Ingatkan Media Siber Hindari Kesalahan Berita, Ralat Koreksi dan atau Hak Jawab Wajib Ditautkan Pada Berita Terkait

    Dewan Pers Ingatkan Media Siber Hindari Kesalahan Berita, Ralat Koreksi dan atau Hak Jawab Wajib Ditautkan Pada Berita Terkait

    Jakarta (SL)-Dewan mengingatkan kepada pengelola media siber untuk tetap profesional, dan selalu berpedoman kepada kode etik jurnalistik dalam melakukan kegiatan aktifitas pemberitaan jurnalistik, tertutama berkaitan dengan liputan pasaalah publik. Sehingga Pers terhindar dari kesalahan dalam pemberitaan. Hal itu disampaikan ketua Dewan Pers, M Nuh dalam seruan Dewan Pers, Nomor:01/Seruan-DP/VI/2020 tentang Profesionalisme Media Dalam Meliput Masalah Publik.

    Ketua Dewan pers menyatakan, Dewan Pers menerima pengaduan masyarakat tentang pemberitaaan sejumlah media siber (online) terkait keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bernomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT tertanggal 3 Juni 2020. Sebagaimana telah diketahui bersama, PTUN memutuskan tindakan Presiden dan Menkominfo memperlambat atau memutus akses internet di Papua ketika terjadi kerusuhan di provinsi tersebut tahun 2019 adalah melanggar hukum.

    Presiden dan Menkominfo diputuskan harus membayar biaya perkara Rp475.000. Putusan PTUN tidak memerintahkan Presiden dan menkominfo untuk meminta maaf kepada masyarakat. Namun, berbagai media memberitakan bahwa PTUN memerintahkan Presiden dan Menkominfo untuk meminta maaf kepada masyarakat.

    Pada tanggal 10 dan 11 Juni 2020, Dewan Pers mengundang 33 media massa siber untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Dalam Forum Klarifikasi ini, masing-masing media menjelaskan upaya mereka untuk melakukan verifikasi. Misalnya dengan mengakses dokumen petitum penggugat di website PTUN tanpa menyadari bahwa petitum tersebut telah diperbaharui oleh penggugat serta berbeda dengan amar putusan PTUN.

    Secara umum, masing-masing media mengakui kesalahan yang terjadi dalam proses pemberitaan tersebut, yakni penggunaan informasi yang tidak akurat, tanpa proses konfirmasi yang memadai terhadap sumber kunci sehingga melahirkan pemberitaan yang cenderung menghakimi.  Masing-masing media menyesali kesalahan ini. Beberapa media bahkan telah meminta maaf atas kesalahan tersebut dalam koreksi berita yang dipublikasikan tidak lama setelah kesalahan pemberitaan terjadi.

    Dewan Pers mengapresiasi langkah koreksi dan permintaan maaf yang dilakukan beberapa media. Namun Dewan Pers mengingatkan ketentuan dalam Pasal 4 b Peraturan Dewan Pers No 2/PERATURAN-DP/IIII/2019 Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan bahwa “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.

    Maksud dari pasal ini adalah bahwa berita yang dikoreksi, diralat atau diberi hak jawab semestinya tidak dihapuskan. Dengan pengecualian untuk pemberitaan yang terkait dengan pertimbangan masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban atau berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers.

    Kasus kesalahan dalam pemberitaan Putusan PTUN ini merupakan pelajaran berharga bagi segenap insan pers Indonesia. Bahwa akurasi data, konfirmasi sumber kunci dan uji kebenaran informasi adalah prinsip fundamental yang harus senantiasa mendasari kerja-kerja jurnalistik, khususnya terkait dengan kepentingan publik dan nama baik orang per orang.

    Dewan Pers menghimbau agar dalam berbagai situasi, kerja-kerja jurnalistik harus senantiasa bertumpu pada upaya verifikasi yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk menjaga nama-baik pers profesional dan untuk menghindarkan media dari tuduhan terlibat dalam skenario politik tertentu, perlu kiranya segera dikoreksi kecenderungan menyajikan berita dengan judul dan isi yang kurang-lebih seragam pada media-media yang berbeda.

    Dewan Pers memahami media massa, khususnya media siber bekerja berdasarkan pertimbangan kecepatan penyampaian informasi. Meskipun demikian, ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik tidak boleh diabaikan, terutama sekali untuk menjaga akurasi berita dan menghindari kemungkinan adanya pihak-pihak yang ingin memanfaatkan pemberitaan media untuk tujuan partikular.

    Dewan Pers menilai kesalahan dalam pemberitaan Putusan PTUN murni masalah lemahnya profesionalisme media. Dewan Pers tidak menemukan unsur-unsur politis di dalamnya. Sejauh media yang melakukan kesalahan pemberitaan tersebut telah melakukan koreksi sesuai dengan peraturan yang ada dan telah meminta maaf atas kesalahan tersebut, Dewan Pers menganggap masalahnya telah selesai. Demikian Kata Ketua Dewan Pers M Nuh. (Red)

  • Satu Tahun Arinal-Nunik Lampu Kuning

    Satu Tahun Arinal-Nunik Lampu Kuning

    Saat kampanye Pilkada Gubernur 2018 dan pasca pelantikan, Gubernur Lampung Arinal Junaidi dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) menyatakan 33 janji politik dan 9 program kerja untuk masyarakat Lampung.

    Kini, satu tahun sudah berlalu, apa kinerja yang telah ditorehkan untuk kemajuan dan kejayaan provinsi dan masyarakat Lampung?

    Janji politik harus dievaluasi setiap tahunnya, karena periode lima tahun adalah waktu yang singkat. Masyarakat Lampung sudah lama menanti dan haus akan prestasi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat ke level terbaik.

    Evaluasi difokuskan pada manajemen 33 janji politik dan 9 program di bidang pertanian, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pariwisata, sosial budaya, ekonomi, olahraga, pelayanan publik, dan hukum dengan perspektif manajemen dan kepemimpinan publik.

    Visi “Rakyat Lampung Berjaya” dan 6 Misi Daerah Lampung dioperasionalkan melalui 33 janji kerja untuk mesejahterakan masyarakat Lampung.

    Sekedar mengingatkan publik, janji kerja tersebut adalah sebagai berikut:

    Pertanian

    Sejahterakan petani Lampung, menerapkan kartu petani Berjaya, mendirikan SPBU dipinggiran TPI, mendirikan BUMD pangan, menyediakan prasarana dan sarana produksi petani, penyediaan bibit, pupuk, obat-obatan dan pemberantasan hama tanaman, pengembangan industri hilir pertanian untuk memberikan nilai tambah kepada petani, perbaikan tata niaga hasil pertanian, dukungan permodalan pengembangan inovasi dan teknologi untuk pertanian rakyat, tingkatkan hasil tanaman pangan, perkebunan, peternakan, dan perikanan, dan industri pengolahan hasil tani untuk menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi petani.

    Pendidikan

    Basiswa anak petani Rp20 juta, bangun sekolah tinggi ilmu alquran, tunjangan pendidikan siswa rp1 juta, memprioritaskan pendidikan anak usia dini, mendorong peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan, dan memberi ruang terhadap anak muda berprestasi untuk bersama membangun provinsi lampung.

    Kesehatan

    Meningkatkan layanan kesehatan secara menyeluruh. Infrastruktur: perbaikan infrastruktur lampung, menuntaskan sengketa tanah Way Dadi,percepatan perbaikan infrastruktur jalan dan pemeliharaannya, dan penyediaan listrik bagi desa-desa yang belum terjangkau. Pariwisata: mempercepat pembangunan pariwisata.

    Sosial budaya

    Menjadikan lampung kaya festival, program pemberian intensif guru ngaji, ekonomi kreatif dan pariwisata yang berbasis pada potensi masyarakat lokal. Ekonomi: pemberdayaan ibu rumah tangga dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga, peningkatan ekonomi melalupenciptaan lapangan kerja baru.

    Olahraga:

    Memajukan olahraga di Provinsi Lampung.

    Perspektif Manajemen

    Pelayanan publik: Bagaimana memudahkan layanan administrasi pemerintah bagi seluruh masyarakat.

    Hukum: Sejauhmana jaminan keamanan bagi seluruh lapisan masyarakat, program prioritas akan dilakukan dengan dukungan dari semua pihak.

    Visi, misi dan 33 Janji Kerja ini akan terwujud apabila dilaksanakan dengan kepemimpinan dan manajemen publik yang baik.

    Tahun pertama ini, potret kepemimpinan dan manajemen pemerintahan daerah dapat dinilai lambat, kurang semangat, dan belum menjanjikan optimisme kinerja untuk tahun berikutnya. Pada aspek kepemimpinan, mestinya tahun awal ini menampilkan duet kepemimpinan yang kuat, visioner dan strategis serta transformasional.

    Sayangnya di tahun pertama ini, belum terlihat, tidak ada pembagian kerja yang jelas antara gubernur dan wakil gubernur, kepemimpinan masih berjalan rutinitas dan seremonial, lebih dominan kepemimpinan gubernur, dan kemampuan menggerakan pemerintahan dan masyarakat masih rendah.

    Ini gejala awal yang mengkhawatirkan dan berpotensi mengulang kepemimpinan daerah yang gagal melakukan perbaikan kesejahteraan masyarakat secara signifikan.

    Kemudian, pada aspek manajemen pemerintahan, tahun pertama ini belum terkonsolidasi dengan baik berdasarkan kesadaran kolektif bahwa kepemimpinan dan manajemen dibatasi oleh waktu dan sumberdaya sementara ekspektasi publik tinggi, yaitu mengangkat kesejahteraan masyarakat Lampung.

    Tahun pertama ini landasan dan syarat untuk kesuksesan tahun-tahun berikutnya, sayangnya ini belum maksimal diwujudkan. Ada 5 (lima) hal dalam manajemen publik untuk memotret apa yang terjadi ditahun pertama kinerja kepemimpinan dan manajemen Pemerintahan Provinsi Lampung.

    Pertama, belum optimal membumikan visi, misi dan 33 janji kerja ketengah birokrasi pemerintahan dan masyarakat Lampung. Hal ini menjadi pertanda kurang bagus, karena visi, misi dan 33 janji kerja adalah nyawa dari suatu transformasi organisasi dan masyarakat.

    Kedua, rancangan agenda reformasi birokrasi berbasis merit system belum jelas, ini mengkhawatirkan, karena berpotensi gagal untuk mereduksi budaya lama atau old public administration di lingkungan Pemerintahan Provinsi Lampung.

    Kondisi ini akan menjadi hambatan besar untuk mewujudkan visi dan misi daerah, karena manajemen pemerintahan di isi oleh operator yang rendah secara integritas, kompetensi, profesionalitas, dan kapasitas team work.

    Ketiga, visi, misi dan 33 janji kerja tidak dibingkai dalam tahapan waktu yang jelas dan terukur. Sedangkan hal ini menjadi syarat mendasar dalam pola pembangunan daerah sistematis, komprehensif dan berkelanjutan.

    Keempat, orientasi masyarakat Lampung adalah principal dan kepemimpinan pemerintah daerah adalah agent sepertinya belum sepenuhnya menginternalisasi dalam jiwa, pikiran dan tindakan. Pada tahun pertama, belum ada rancangan yang kuat dan jelas untuk membangun dan menyegarkan kembali mindset dan tindakan bahwa pemerintah itu adalah pelayan masyarakat.

    Kelima, langkah-langkah awal tahun untuk membangun atmosfir kerja di lingkungan internal pemerintahan maupun masyarakat juga belum tersusun dengan baik. Atmosfer kerja birokrasi dibutuhkan untuk menunjang keberhasilan realisasi visi dan misi melalui operasionalisasi 33 janji kerja.

    Kemudian atmosfir kerja di masyarakat dibutuhkan untuk menciptakan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Lampung. Inilah evaluasi terhadap kinerja manajemen publik tahun pertama Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung dengan 33 janji kerja untuk kesejahteraan masyarakat Lampung.

    Evaluasi ini menjadi input untuk perbaikan di tahun-tahun berikutnya.

    Kerja dan kinerja ekstra sepertinya tak dapat dielakkan apalagi saat pandemi Covid 19, Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung akan menghibahkan seluruh energi rasa, pikiran, fisik dan waktu untuk berjibaku siang dan malam mengangkat kesejahteraan masyarakat Lampung. Menanggalkan predikat Provinsi Lampung sebagai provinsi miskin.

    Dan membangun citra baik daerah untuk menjadi pusat aktivitas ekonomi, social, budaya dan berbagai sector lainnya. Bekerja keras untuk mengembalikan sejarah kejayaan Provinsi Lampung sebagai daerah tanah lado.

    Masyarakat Lampung yakin itu dapat dilakukan dan diwujudkan oleh duet kepemimpinan daerah Gubernur Arinal Junaidi dan Wakil Gubernur Chusnunia Chalim, karena keduanya dinilai punya kapasitas. Tapi sekedar mengingatkan, ada nasehat “waktu ibarat pedang, apabila kamu lalai, maka ia akan menebasmu”. 

    Kondisi saat ini ibarat lampu kuning, merah atau hijaunya masih ada empat tahun tersisa untuk mewujudkan itu semua, merealisasikan visi, misi dan 33 janji kerja untuk kesejahteraan masyarakat Lampung. ****

    *Akademisi Jurusan Administrasi Publik Fisip Unila

  • Sempat Dikira Hiu, Ikan Lumba Lumba Dolpin Terdampar di Pantai Saumil Wonosobo Akhirnya Mati

    Sempat Dikira Hiu, Ikan Lumba Lumba Dolpin Terdampar di Pantai Saumil Wonosobo Akhirnya Mati

    Tanggamus (SL)-Seekor ikan lumba-lumba (dolpin,red) terdampar di pantai Saumil Wonosobo, Tanggamus. Meski telah diupayakan digiring ke laut. Namun ikan yang jadi maskot Kabupaten Tanggamus itu akhirnya mati, Jumat 12 Juni 2020 sore.

    Dolpin mati di Pesisir Pantai Sounil, Wonosobo, Tanggamus, Jum’at 12 Juni 2020

    Ikan lumba lumba itu, di lihat warga yang sedang santai di Pantai Somil. Tiba tiba lumba lumba itu menepi mengikuti ombak, dan di saksikan orang banyak lumba-lumba terdampar itu masih dalam keadan hidup, namun terlihat lemas. Sementara cuaca ombak laut kuat dengan air laut coklat

    Warga yang melihat ikan itu, berusaha menggiring agar kembali ke laut, bahkan hingga ditarik ekornya dibawa ke pantai agar bisa ke tengah. Namun upaya warga gagal, ikan itu kembali terbawa ombak, dan akhirnya mati dan menjadi tontonan warga. “Sore tadi saat saya sedang nyore di pantai kami lihat ada ikan yang minggir, pertama kami kira ikan hiu, ternyata setelah kedampar ikan lumba-lumba,.” jelas Heru, Jumat 12 Juni 2020 di pantai Somil.

    Menurutnya saat kepinggir masih terlihat hidup, tapi seperti lemas tak bertenaga. Dia dan warga lain mencoba menarik agar ke laut lagi. “Melihat ikan masih hidup kami di bantu yang lain berupaya menarik kembali ikan kedalam air, tetapi ikan udah lemas dan akhirnya mati,” katanya.

    Polsek Wonosobo melakukan koordinasi antar Forkopimcam guna penanganan matinya hewan tersebut, sebab banyak warga yang penasaran ingin melihat bangkainya menyebabkan terjadinya kerumunan. “Hasil koordinasi, akhirnya bangkai ikan lumba-lumba itu dikuburkan di belakang Balai Pekon Karang Anyar,” kata Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko.

    Juniko mengatakan, sebelum ditemukan mati, ikan tersebut terdampar di pinggir pantai, masyarakat berupaya menarik ke tengah perairan. Namun ikan kembali terdampar dalam keadaan mati. “Siang tadi masyarakat yang melihat lumba-lumba terdampar itu, menariknya kembali ketengah lautan, namun ikan tersebut akhirnya terdampar dan mati di tepi pantai,” kata Juniko. (hardi/Nn)

  • Warga Sukaraja Heboh, Nelayan Payang Dapat Anak Buaya Muara

    Warga Sukaraja Heboh, Nelayan Payang Dapat Anak Buaya Muara

    Bandar Lampung (SL)-Warga nelayan Payang, Pesisir Keluarahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, di gegerkan dengan penemuan seokor anak buaya jenis muara, yang tersangkut di jaring payang nelayan, Jum’at 12 Juni 2020 sore. Buaya sepanjang 1,5 meter itu tersangkut di jaring, saat nelayan menarik jaring payang.

    Heboh warga nontoin buaya muara tertangkap jaring nelayan.

    Sebagian nelayan sembat kaget dan berlari meninggalkan jaring. Buaya itu kemudian ditangkap dan diikat, oleh salah seorang nelayan yang berani. “Pantes agak berat nariknya, kami kira dapat ikan besar, taunya buaya,” kata Nelayan Payang, Sukaraja itu.

    Mendengar ada buaya terjaring payang, warga berhaburan keluar rumah, ingin melihat hewan berbahaya dan dilindungi itu. Pasalnya, belum pernah ada sepajang tahun, Nelayan Payang menjaring buaya. “Mungkin ini buaya dari daerah lain, terbawa hujan banjir, atau memang sudah ada di perairan teluk Lampung. Karena dulu ada kabar penangkar buaya di wilayah mutun yang lepas,” katanya.

    Warga terdiri dari ibu ibu dan anak anak menyebut di lokasi Payang ikan Sukaraja itu. Apalagi memang setiap sore, ramai warga dan pembeli yang menunggu hasil ikan tangkapan Nelayan Payang. “Saya biasa nunggu nelayan narik ikan dari jaring. Kan masih segar, dan baru dapat dari laut. Rame juga pada nontoni buaya,” kata Tom Rebo Kliwon, di lokasi Payang Ikan Sukaraja.

    Menurut Rebo, buaya ditangkap oleh rekan rekan nelayan itu kemudian di ikat. “Entah mungkin akan dilepas ke habitanya, atau diserahkan ke BKSDA, Karena kita tau Buaya itu jenis dilindungi,” katanya. (Red)

  • Anggaran Rp8,1 Untuk Bantuan Covid-19 Karung Ada Gambar Bupati Parosil dan Wakil Dengan Kualitas Busuk

    Anggaran Rp8,1 Untuk Bantuan Covid-19 Karung Ada Gambar Bupati Parosil dan Wakil Dengan Kualitas Busuk

    Lampung Barat (SL)-Paket bantuan penanggulangan Covid-19, dengan anggaran Rp8,1 Miliar, dan beras 10 kg dikemas dalam karung bergambar Bupati Parosil dan Wakilnya, berkualitas busuk. Puluhan warga Pekon (Desa) Khubu Perahu, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengembalikan beras bantuan sebagai bentuk protes ketidakpuasan masyarakat terhadap kualitas bantuan pangan yang dibagikan.

    warga kecewa menerima bantuan beras busuk

    Warga penerima bantuan mengatakan, bahwa beras yang diterima sebelumnya merupakan beras berkualitas rendah.Hal itu terlihat dari warna dan aroma yang tidak sedap. “Gak layak makan om, bau dia (beras) dan warnanya merah kekuning-kuningan. Setelah dimasak rasa nasinya tidak enak kaya basi gitu,” katanya.

    “Bukanya kami tidak terima kasih dan bersyukur dengan bantuan ini. Tapi kualitas beras yang diberikan sangat rendah. Rasanya kurang layak untuk dikonsumsi. Ini seperti stok beras lama. warnanya tidak bersih dan banyak menir,” kata warga penerima bantuan di Kelurahan Waymengaku, Kecamatan Balikbukit.

    Hal senada disampaikan warga lainya. Dia mengaku, enggan untuk memasak beras tersebut. “Sudah dapat bantuanya, tapi sampai sekarang berasnya belum kami masak. Rasanya kurang sreg memasaknya karena kualtias berasnya seperti itu, jelek,” ungkapnya.    

    Bantuan bersumber Pemkab Lambar dengan mengalokasikan anggaran senilai Rp8 miliar lebih dari biaya tak terduga (BTT) tahun 2020 untuk penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Antara lain dengan menyalurkan 35 ribu paket sembako yang berisi 10 kilogram (Kg) beras dan 4 kaleng ikan kemasan yang akan disalurkan ke 15 kecamatan di Lambar.

    Peratin (Kepala Desa) Khubu Perahu, Eri Susanto mengatakan di pekonnya yang menerima bantuan sebanyak 194 keluarga. Sejumlah 98 warga mengembalikan beras bantuan 10 Kg ke balai pekon pada hari Kamis 11 Juni 2020. Menurutnya, pengembalian beras itu merupakan bentuk kekecewaan masyarakat sebagai penerima. Warga menilai beras yang dibagikan merupakan beras berkualitas rendah dan tidak layak komsusmsi.

    “Diperkirakan jam 9 pagi ada beberapa warga yang mengembalikan beras, dan pengakuan mereka beras itu tidak layak, berbau (tak sedap) dan hitam. Bila dimasak, katanya, basi. Makanya mereka pulanglan ke balai pekon,” katanya Jumat 12 Juni 2020.

    Dengan kejadian tersebut, pihaknya melakukan pendataan jumlah masyarakat yang memulangkan bantuan dan diteruskan dengan kordinasi dengan Dinas Sosial Lambar. “Kami data, siapa dan berapa banyak (yang memulangkan). Ada 98 warga yang memulangkan. Karna kemarin kita kasih waktu sampai jam 5 sore,” katanya.

    Diganti Beras Baru

    Dikatakan Eri, untuk saat ini beras yang dipulangkan telah diganti dengan beras yang baru. Serta telah mulai pihaknya salurkan kembali. “Kita buatkan berita acara lalu kita ke Dinas Sosial, dan dari Dinas Sosial itu kita langsung pergi ke gudang di tempat Aho (Pihak Ketiga Penyedia Barang dan Jasa Bantuan Sosial Sembako) dan diganti dengan yang baru,” ucapnya.

    Eri menjelaskan bahwa bantuan beras pengganti telah berada di balai pekon sejak pukul 19:00 WIB dan akan langsung disalurkan kembali kemasyarakat. “Alhamdulilah, jam tujuh beras sudah ada di balai pekon, dan pagi ini telah bisa didistribusikan kembali kepada masyarakat yang mengembalikan bantuan,” pungkasnya.

    Aho Wijaya selaku pihak ketiga penyedia paket bantuan tersebut mengaku terjadi kesalahan dalam proses penyimpanan beras bantuan tersebut. “Jadi gini, memang ada beras yang rusak karena penyimpanan di sini, kurang lebih 10 ton dan sudah dikembalikan ke pabrik. Namun, memang ada satu atau dua keluarga yang menerima beras itu karena kesalahan angkut. Jadi tidak seluruh beras bantuan itu berkualitas rendah,” kata Aho.

    Dia menerangkan, untuk pengadaan bantuan beras dan sarden itu, pihaknya tidak diberi kreteria khusus. “Dalam kontrak dari dinas sosial tidak ada yang menyebut untuk beras dengan kwalitas premium atau super premium. Begitu juga dengan ikan kaleng kemasan (sarden) tidak ada ketentuan merk,” terangnya. 

    Dia melanjutkan, dalam kontrak pengadaan bantuan itu hanya disebutkan: pengadaan 350 ton beras layak komsumsi dan ikan kaleng kemasan dengan berat 425 gram. “Sebelum beli beras itu, kita sudah tanya dengan pabrik beras. Kualitas apa. Menurut pabrik yang ada di Lampung Tengah dan Metro, berasnya kualitas premium,” jelasnya. (Ade Irawan/red)

  • Terlantarkan Bhayangkari dan Memilih Hidup Serumah Dengan ASN Guru SD Oknum Bintara Polsek Wonosobo di Laporkan Ke Propam

    Terlantarkan Bhayangkari dan Memilih Hidup Serumah Dengan ASN Guru SD Oknum Bintara Polsek Wonosobo di Laporkan Ke Propam

    Bandar Lampung (SL)-Lusiana (37), Bhayangkari asal Blambangan Umpu, Way Kanan mengadukan suaminya Bripka Mif, Bintara Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, ke Bidang Propam Polda Lampung, Jumat 12 Juni 2020. Pasalnya, selama dua tahun Lusiana, tidak mengetahui suaminya telah menikah lagi secara siri dengan wanita lain, yaitu LP, oknum Guru SD Kuripan Kota Agung.

    Bukti Laporan di Propam Polda Lampung

    Ironisnya, wanita yang dinikahi siri itu, adalah wanita yang pernah di dilaporkan suaminya, karena kepergok selingkuh dengan Bripka Mif, medio 22 Januari 2018 lalu. Kepada Lusi, Bripka Mif waktu berjanji akan bertobat, dan tidak akan mengulangi perbuatanya, dan memikirkan tiga anaknya. Tapi janji itu tinggal janji.

    Lusiana mengatakan, perbuatan suaminya itu terbongkarnya bermula saat ia dan keluarganya melakukan pengecekan atas kabar burung yang ia terima. “Jadi saya tinggal di Way Kanan, lalu suami saya Bripka M tugas di Polsek Wonosobo Polres Tanggamus,” ujar Lusiana kepada awak media di Polda Lampung.

    Menurut Lusiana selama ini suaminya mengaku tinggal di rumah mertuanya saat tengah bertugas di Tanggamus dan jarang pulang ke Way Kanan. Bahkan, kata dia, sejak Januari 2020 hingga saat dilaporkan, suaminya sama sekali tidak pernah lagi mengunjungi dia dan ketiga anaknya di Way Kanan.

    “Saya dapat kabar kalau suami saya main belakang lagi, jadi tanggal 10 Juni 2020 malam itu saya coba cek ke rumah perempuan itu, disana memang gak ketemu mereka, tapi saya dapati baju dinas suami saya tergantung di rumah itu dan juga ada foto mertua saya,” katanya.

    Mendapati hal tersebut, keesokan harinya Lusiana mengadukan suaminya ke Polres Tanggamus dan dilakukan mediasi. Hasilnya, sang suami mengaku sudah menikah siri dengan wanita lain yang berprofesi sebagai ASN guru di salah satu sekolah dasar tersebut.

    Sebelumnya, lanjut Lusiana, M dan LP pernah menjalin asmara dan pernah digrebek oleh suami LP saat masih berstatus istri orang pada 22 Januari 2018. “Suami saya mengaku salah dan tak mau mengulangi perbuatannya, tapi gak tahu mungkin terjalin lagi dengan nikah siri karena suami perempuan (LP) minta cerai,” beber Bhayangkari yang telah 15 tahun membangun rumah itu.

    Lantaran terus dibohongi, Lusiana kemudian bertekad mengadukan suaminya ke Bid Propam Polda Lampung. “Saya minta keadilan karena ini anggota polisi dan dia menikah tanpa izin saya, lalu dia juga telah menelantarkan saya yang masih terdaftar sebagai istri sahnya Bhayangkari,” ungkap Lusiana terisak.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pasangan suami ataupun istri dari anggota Polri memiliki kartu tunjuk nikah. “Ibaratnya sang istri didaftarkan sebagai aggota polri, dan bisa melakukan pengaduan jika ada permasalahan kemudian hari,” tutur Pandra

    Terkait pengaduan Lusiana, Pandra menuturkan hal tersebut akan tetap ditindaklanjuti. “Dan dilakukan pendalaman, unsur yang diadukan itu akan diselidiki. Terkait hasil dan mekasnisme itu kewenangan penyidik,” katanya.

    Disinggung terkait sanksi yang mungkin dikenakan pada Bripka M, Pandra mengatakan, hal tersebut tergantung pada hasil penyelidikan dan sidang kode etik nantinya. (Red)

  • Presiden Tetapkan PP Tapera Pekerja PNS TNI/Polri BUMN HIngga Swasta Kena Potongan 2,5 Persen

    Presiden Tetapkan PP Tapera Pekerja PNS TNI/Polri BUMN HIngga Swasta Kena Potongan 2,5 Persen

    Jakarta (SL)-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu (PP Tapera 2020), artinya para pekerja baik PNS, TNI/Polri, BUMN hingga pegawai swasta bakal dipotong 2,5 persen. Sama seperti BPJS, pemotongan ini berlaku menyeluruh.

    Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja. Pekerja yang pertama kali diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera) adalah aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Iuran Tapera akan dipungut dan dikelola oleh BP Tapera.

    Pada skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN baru diwajibkan mulai membayar iuran Tapera pada Januari 2021. Setelah itu, lingkup kepesertaan Tapera diperluas secara bertahap.

    Tahap kedua adalah pekerja di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) dan daerah serta TNI-Polri. Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor informal. Tenggat kepesertaan paling cepat untuk kedua tahap ini belum ditentukan.

    ”Khusus perusahaan swasta, diberikan waktu sampai tujuh tahun ke depan setelah PP ditetapkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera,” kata Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Badan Pengelola Tapera Ariev Baginda Siregar dilangsir Harian Kompas, Minggu 7 Juni 2020.

    Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (potong gaji karyawan untuk iuran Tapera). Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri. “Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri,” bunyi Pasal 15 PP tersebut.

    Dana bisa diambil setelah pensiun

    BP Tapera sendiri sebenarnya bukan lembaga baru. Institusi ini sebelumnya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Dengan nomenkelatur baru, BP Tapera kini tak hanya menjadi pemungut iuran bagi PNS, namun bakal mengelola dana dari iuran pekerja yang berasal dari BUMN, BUMD, TNI dan Polri, perusahaan swasta, dan peserta mandiri.

    Sebelum menjadi BP Tapera, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun. Saat masih bernama Bapertarum, lembaga ini mengumpulkan uang dari PNS dengan memotong gaji setiap bulan sehingga uang di Bapertarum PNS pada dasarnya adalah uang PNS dan harus dikembalikan kepada mereka.

    Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun. Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.

    Komite Tapera beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menteri Ketenagakerjaan, dan anggota independen. Komite itu diketuai Menteri PUPR.

    Tapera untuk apa?

    Dilangsir Antara, Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro, mengatakan program seperti Tapera sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara. “Program serupa Tapera sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan,” ujar Eko.

    Dia menuturkan, hadirnya Tapera melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

    “Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera oleh Presiden Joko Widodo menjadi landasan BP Tapera untuk segera beroperasi. Dengan tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta,” katanya.

    Skema Pemotongan gaji PNS dan pegawai lainnya

    Gaji karyawan akan kembali dipangkas untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) usai Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

    Sebelum Tapera, gaji karyawan telah dipangkas untuk beragam iuran, seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan pensiun.  Selainitu tentu saja ada PPh 21. Adapun besaran pembayaran akan tergantung dari besaran gaji. Semakin besar gaji, semakin besar pula pemangkasan iuran-iuran tersebut.

    Berikut ini simulasi perhitungannya bagi pekerja penerima upah (PPU) Rp 5 juta/bulan dengan status lajang alias belum menikah dan atau tidak punya anak.

    Tapera

    Untuk iuran Tapera, gaji karyawan akan terpotong sebesar 2,5 persen dari total pemotongan 3 persen. Adapun 0,5 persen sisanya akan ditanggung oleh pemberi kerja. Jika seseorang bergaji Rp 5 juta per bulan, maka gaji tersebut akan terpotong Rp 125.000 per bulan untuk iuran Tapera.

    BPJS Kesehatan

    Selanjutnya, gaji akan dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan karena kepesertaan BPJS sifatnya wajib. Dasar pemungutan iuran karyawan swasta untuk kepesertaan BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

    Iuran yang ditetapkan untuk asuransi kesehatan ini adalah sebesar 5 persen, dengan rincian 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen ditanggung karyawan. Jika karyawan bergaji Rp 5 juta, maka untuk iuran BPJS Kesehatan nominal yang dipangkas adalah Rp 50.000.

    Iuran tersebut mencakup untuk 5 orang anggota keluarga, yakni karyawan (suami), istri, dan 3 anak. Iuran akan ditambahkan 1 persen per orang jika ada penambahan anggota keluarga.

    Jaminan Hari Tua

    Jaminan Hari Tua merupakan iuran yang diperuntukkan sebagai simpanan saat hari tua yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

    Besaran iuran JHT yang ditetapkan pemerintah yakni sebesar 5,7 persen. Sebesar 2 persen ditanggung karyawan dari pemotongan gaji, sisanyan sebesar 3,7 persen dibayarkan perusahaan pemberi kerja.

    Artinya bila karyawan bergaji Rp 5 juta, maka iuran yang ditanggung pemberi kerja adalah Rp 185.000 dan iuran yang ditanggung pekerja adalah Rp 100.000.

    Jaminan Pensiun

    Sebagaimana JHT, Jaminan Pensiun juga dipungut dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Besaran iurannya ditetapkan sebesar 3 persen. Rinciannya 1 persen dipotong dari gaji karyawan dan sisanya ditanggung pemberi kerja sebesar 2 persen.

    Bila karyawan bergaji Rp 5 juta, maka iuran jaminan pensiun yang dibayar perusahaan adalah Rp 100.000 dan yang ditanggung karyawan Rp 50.000.

    Berdasarkan simulasi di atas, maka setiap bulan karyawan bergaji Rp 5 juta akan dipotong Rp 325.000.  Rinciannya:

    Iuran Tapera Rp 125.000
    Iuran BPJS Kesehatan Rp 50.000
    Iuran JHT Rp 100.000
    Iuran Jaminan Pensiun Rp 50.000

    Jumlah tersebut tentu belum termasuk PPh 21 ataupun potongan lainnya semisal pinjaman koperasi yang dipunyai karyawan.

    PPh 21

    Selain pemotongan gaji bulanan, ada pemotongan lain yang ditetapkan pemerintah yakni pajak PPh 21. Pajak ini dipotong dari gaji karyawan yang dihitung dari pendapatan selama 1 tahun.

    Berdasarkan aturan terbaru, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan sebesar 54 juta setahun atau 4,5 juta sebulan. Namun bila karyawan bergaji Rp 5 juta, praktik dikenakan pajak PPh 21 karena penghasilan 1 tahun melebihi Rp 54 juta, yakni Rp 60 juta.

    Namun biasanya, iuran pajak ini telah otomatis dipotong perusahaan saat karyawan menerima gaji bulanan. Saat pelaporan, karyawan hanya perlu membawa bukti potong pajak dari perusahaan. (berbagai sumber/*)

  • Kabupaten Mesuji Berlakukan New Normal, Bupati Saply Ingatkan Protokol Kesehatan

    Kabupaten Mesuji Berlakukan New Normal, Bupati Saply Ingatkan Protokol Kesehatan

    Mesuji (SL)-Bupati Mesuji H Saply TH pimpin apel bersama terpadu pasukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan yang dilaksanakan di alun-alun Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, Jum’at 12 Juni 2020.

    Apel yang dilakukan bersama forkopimda Kabupaten Mesuji dan intansi terkait lainnya itu untuk melakukan guna persiapan news normal untuk Kabupaten Mesuji, yang sudah disiarkan langsung oleh Kepala Dinas Provinsi untuk Kabupaten Mesuji sudah bisa melaksanakan News normal.

    Dalam sambutannya Bupati Mesuji haji sapi menyampaikan bahwa Kabupaten Mesuji akan melakukan penerapan normal baru terhitung sejak digelarnya apel pasukan operasi disiplin protokol kesehatan hari ini. “Kita bersyukur di Kabupaten Mesuji ini sampai pada hari ini masih dalam kondisi zona hijau dari penyebaran covid-19 namun bukan berarti kita bebas dari virus yang mematikan ini,”ujar H.Saply.

    Bupati Mesuji, minta kepada seluruh masyarakat dan instansi yang terkait dapat bisa mendukung dan harus benar-benar mematuhi kedisiplinan agar kita semua terjangkit virus covid 19. “Dalam penerapan News normal di Kabupaten Mesuji kita harus benar-benar melaksanakan dan mengikuti peraturan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari untuk kedepan” tegas H Saply.

    Usai melaksanakan apel terpadu kedisiplinan protokol kesehatan untuk News normal di Kabupaten Mesuji, Bupati Mesuji mengecek seluruh persiapan mulai dari kendaraan mobil ambulans sampai perlengkapan alat untuk mengatasi virus Covid-19. Apel dihadiri seluruh forkopimda Kabupaten Mesuji TNI Polri dan ormas yang ada di Kabupaten Mesuji. (AAN.S)

  • Tangkap Warga Sipil Bergaya Buser Dua Bintara Shabara di Laporkan Kepropam dan Ditreskrim Polda Lampung

    Tangkap Warga Sipil Bergaya Buser Dua Bintara Shabara di Laporkan Kepropam dan Ditreskrim Polda Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Dua oknum Bintara Shabara Polda Lampung Briptu ZO dan  Briptu F, beserta kerabatnya H dan M, di laporkan ke Propam Polda Lampung dengan tuduhan telah melakukan penyekapan, penganiayaan, dan perbuatan semena-semena, terhadap korban bernama Herio Trisnadi Raphi. Kedua bintara itu dilaporkan ke Rekrim dan Propam Polda Lampung, Kamis 11 Juni 2020.

    Korban Herio Trisnadi Raphi, datang ke Polda Lampung, Kamis, 11 Juni 2020, didampingi Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH-CIKA), Gindha Ansori Wayka, Thamaroni Usman, Iskandar dan Deswita Apriyani.

    Didampingi kuasa hukumnya korban mengatakan pada 29 Mei 2020 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Pulau Legundi Gg  H2O, tepatnya diteras dikontrakan SDI. Malam itu, korban selepas makan bersama teman-temannya, Dini, Suci dan Andi. Tiba tiba datanglah dua oknum anggota Polisi Briptu ZO dan F, didampingi istrinya, M dan H, paman istrinya.

    Mereka datang dengan tujuan menangkap korban karena telah dituduh mencuri uang K, bapat mertuanya. “Oknum Polisi tersebut mengambil handphone yang saya dipegang dan membawa saya keluar dari kontrakan. Sampai di halaman depan, badan saya dibanting Briptu ZO dan saya jatuh ke tanah, lalu saya  diinjak-injak oleh H sambil berteriak tembak saja, sakit sekali,” kata Herio.

    Bahkan, Briptu ZO dan H kemudian mengikat kedua tangan Herio dengan tali rapia, lalu matanya dilakban bak penjahat, lalu dimasukkan ke bagasi belakang mobil. “Sebelum dibawa pergi, Briptu ZO dan H mengikat tangan saya lebih kencang lagi dan setelah itu Briptu F menutup mata saya dengan lakban bening keliling kepala, sehingga saya tidak bisa melihat apa yang terjadi,” katanya.

    Sepanjang perjalanan, kata Herio, dia mendapatkan kekerasan dari H. Kantong korban digeledah oleh Briptu ZO dan Briptu F, yang kemudian mengambil dompet korban. “Dompet saya berisi uang cash Rp600 ribu, KTP, SIM C dan Kartu ATM BCA milik Sdr. MY diambil saat saya di mobil. Dan saat ini uang yang ada di ATM senilai Rp13,3 juta ditarik oleh M,” ujar Herio.

    Setelah itu paman itrinya H dan M itrinya turun dari mobil, yang ternyata Herio dibawa ke Polresta Bandar Lampung. Dihalaman parkir Polresta mata korban ditambah lakbannya dengan lebih kencang lagi, sehingga kepalanya terasa sakit dan berkeringat, namun mereka tidak peduli apa yang keluhkan oleh korban.

    “Di Polresta Briptu ZO dan Briptu F menunggu rekannya, namun rekannya tidak sedang piket. Lalu mobil keluar dari Polresta menuju ke Korps Sabhara. Itu saya dengar dari pembicaraan mereka. Setelah sekitar 30 menit, mobil kembali lagi ke Polresta. Pamannya H dan M membuat laporan di Polresta. Setelah beberapa waktu Briptu ZO dan Briptu F, H dan M kembali ke mobil karena laporan mereka ditolak oleh Polresta,” katanya.

    Karena laporan mereka ditolak, setelah itu Herio dan mobil menuju rumah K ayah mertua korban, di Jagabaya. Sesampainya di rumah itu, Briptu ZO menelepon pihak keluarga Herio agar menjemput korban di rumah mertuanya, tak lama berselang keluarga korban datang dan membawa pulang korban.

    Kuasa hukum korban, Gindha Ansori Wayka, mengatakan pihaknya selaku Penasehat Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH-CIKA) didampingi Thamaroni Usman, Iskandar dan Deswita Apriyani, telah melaporkan ke Polda Lampung. Laporan diterima SPKT Polda Lampung dengan Nomor Laporan Polisi: STTLP/B-853/VI/2020/LPG/SPKT, tanggal 11 Juni 2020.

    “Laporan dengan tuduhan diduga telah melakukan perbuatan merampas kemerdekaan orang sebagaimana Ketentuan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan laporan yang di Yanduan sudah dicatat dan korban tidak diberi tanda bukti lapor karena alasan saksi dari korban tidak dibawa ke Yanduan Polda Lampung,” kata Ginda.

    Menurut Ginda, pihaknya melaporkan dua oknum polisi, dua pelaku H paman, dan M istrinya, dengan dua perkara, yaitu Propam Polda dan Kriminal Umum. “Tadi kita dampingi korban melaporkan 2 Laporan yakni ke Pidana Umum dan ke Bagian Yanduan Polda Lampung, karena melibatkan 2 oknum Polisi yakni Briptu ZO dan Briptu F. Kami harap tindak pidana ini diungkap sesuai fakta  secara transparan,” katanya. (red)

  • Menolak Lupa Janji Arinal-Nunik

    Menolak Lupa Janji Arinal-Nunik

    Tidak terasa, Jumat, 12 Juni 2020, Arinal Djunaidi dan Chusnunia genap setahun. Menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Selama setahun ini, dalam perjalanan kepemimpinan keduanya, saya menilai, situasi pemerintahan di provinsi ini masih berlangsung kondusif. Koordinasi dan komunikasi antar forkopimda berjalan dengan baik.

    Itu juga bisa saya lihat dari kompaknya forkopimda dalam mengatasi pandemi Covid-19. Yang tengah melanda Lampung ini.

    Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD Provinsi, Kapolda, Danrem, dan unsur forkopimda lainnya sering terlihat bersama dalam sesi-sesi konferensi pers. Saat mereka memberikan informasi mengenai penanganan pandemi di provinsi ini.

    Saya juga menilai, hubungan pemprov dengan pemkot maupun pemkab berjalan dengan baik. Gubernur dan wali kota serta bupati juga terlihat kompak. Mereka kerap hadir bersama dalam acara-acara yang digelar pemprov.

    Beberapa pekan yang lalu, saya juga sempat melihat di media massa, Arinal bersama Wali Kota Bandarlampung Herman HN tampil bersama. Saat memberikan imbauan kepada para pelaku usaha di kota ini.

    Tentu selama setahun menjabat, masih ada kekurangan yang saya lihat. Terutama soal menyejahterakan petani. Keduanya dulu pernah berjanji, akan menjadikan petani Lampung berjaya.

    Namun, janji itu sepertinya belum terwujud. Itu bisa dilihat dari data yang disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung. Di websitenya.

    Lembaga ini melaporkan tentang merosotnya angka nilai tukar petani (NTP). Pada Mei 2020. Yang turun 1,6 persen.

    Menurut BPS Lampung, pada Mei 2020, komoditas pertanian mengalami penurunan harga. Di antaranya pada komoditas subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan perikanan tangkap.

    Seperti gabah, jagung, cabai rawit, cabai hijau, cabai merah, dan beberapa jenis sayuran dan tanaman obat, kopi, karet, kelapa sawit, dan beberapa jenis ikan tangkap.

    Kenaikan hanya pada subsektor peternakan dan perikanan budidaya, seperti ternak besar, ternak kecil, unggas, dan telur itik/bebek, dan beberapa ikan budidaya.

    BPS Lampung juga melaporkan, pada Mei 2020, harga gabah kering panen (GKP) di petani turun 10,5 persen.

    Bicara tentang data BPS ini, saya jadi ingat tulisan guru saya Abah Dahlan Iskan. Yang berjudul: ”Defisit BPS”.

    Dalam tulisannya itu, ia menjelaskan, BPS adalah lembaga data. Yang harus mengumumkan hitam adalah hitam. Putih bukanlah jingga.

    Data tidak beragama. Tidak bersuku bangsa. Dan tidak berpartai.

    Memang di negara otoriter data sering dijadikan alat politik. Dimainkan. Disembunyikan. Diungkap-ungkapkan.

    Data diperlakukan semaunya yang berkuasa. Meski akhirnya ketahuan juga: tidak cocok dengan kenyataan. Atau tidak sesuai dengan yang dirasakan.

    Maka kita harus menerima data BPS yang diungkapkan itu sebagai data.

    Datanya: Mei 2020 NTP Lampung merosot 1,6 persen.

    Pun harga gabah kering panen: turun 10,5 persen.

    Artinya: Petani Lampung saat ini belum berjaya.

    Melalui tulisan ini, saya bukannya ingin menagih janji Arinal-Nunik. Saya hanya mengingatkan saja.

    Memang iya, negara ini, termasuk Lampung tengah dilanda pandemi. Namun, Arinal-Nunik tidak boleh pasrah. Harus ada solusi bagi petani.

    Mungkin bisa melalui program Kartu Petani Berjaya (KPB) itu. Yang gaungnya sudah ke mana-mana itu.

    Tentu harapannya, KPB bisa merealisasikan janji Arinal-Nunik itu. Yang ingin mewujudkan petani Lampung berjaya itu. Terlebih, masih banyak waktu untuk menepati janji itu. Masih empat tahun lagi.

    Pastinya, janji itu banyak yang menunggu untuk ditepati. Bukan saya saja. Tentu petani juga.

    Dan, saya menolak lupa janji itu. Karenanya, saya masih menunggu realisasinya.

    (Wirahadikusumah)