Kategori: Headline

  • Peras Warga di Kecamatan Pugung Tiga Wartawan “Abal-Abal” di Tangkap Tekab 308 Polres Tanggamus

    Peras Warga di Kecamatan Pugung Tiga Wartawan “Abal-Abal” di Tangkap Tekab 308 Polres Tanggamus

    Tanggamus (SL)-Dua wartawan wartawan abal abal satu diantaranya wanita, dan oknum LSM, ditangkap Tim Tekab 308 Reskrim Polres Tanggamus, karena melakukan pemeresan teradap warga di Dusun Kayu Hubi, Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, Tanggamus. Polisi mengamankan barang bukti uang Rp3 juta, dan identitas kartu pers yang sudah kada luarsa, Kamis 11 Juni 2020.

    Ketiga pelaku berinisial KM (47) warga Pekon Sindang Marga, Pulau Panggung, HS (48) warga Pekon Rajabasa, Bandar Negeri Semuong (BNS) dan seorang perempuan FA (52) warga Dusun Kota Raja, Talang Padang ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus atas dugaan melakukan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman korban bernama Idim (50) warga Dusun Kayu Hubi Pekon Sumanda Kecamatan Pugung, Tanggamus.

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengatakan, ketiga oknum pelaku pemerasan itu ditangkap setelah pihaknya menerima informasi masyarakat bahwa dirumah korban telah terjadi pemerasan oleh tiga orang yang mengaku wartawan dan LSM.

    “Atas informasi itu, Tekab 308 Polres Tanggamus mendatangi rumah korban. Ketiga terduga berhasil diamankan dengan barang bukti uang tunai Rp3 juta di dalam amplop putih dihadapan terduga KM, pada Selasa 9 Juni 2020) pukul 15.00 Wib,” kata Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis 11 Juni 2020.

    Dalam penangkapan tersebut, kata Qorinas, Tekab 308 mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta pecahan Rp100 ribu, surat tugas dan KTA Pers Ganyang Tahun 2019 dan KTP atas nama KM dan surat tugas dan KTA Pers Pelopor Nusantara atas nama FA.

    Menurut Kasat Reskrim, modus operadi para pelaku melakukan pemerasan dengan pengancaman yakni, menakut-nakuti akan melaporkan korban kepada pihak kepolisian dengan tuduhan korban telah menebang kayu di wilayah kawasan. “Karena korban merasa takut, sehingga korban menurut saat para pelaku meminta sejumlah uang tersebut,” katanya.

    Dari hasil pemeriksaan, Ujar Kasat, korban Idim, tidak melakukan penebangan di hutan kawasan. Tetapi yang menebang adalah rekannya yang telah di tangkap pada September 2019 lalu. “Pelaku yang menebang sudah ditangkap, karena menebang kayu di hutan kawasan kala itu, dan itu memang benar adalah rekan korban. Sehingga korban merasa ketakutan saat diancam akan dilaporkan,” ujarnya.

    Kasat menambahkan, aksi ketiga pelaku tergolong sangat tega, sebab korban tidak memiliki uang dan harus menjual kambing guna mememuhi permintaan para pelaku. “Saat ini ketiga terduga masih dilakukan pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti. Ketiga terduga dapat dijerat pasal 368 ayat 1 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara,” katanya. (Red)

  • Walikota Bandar Lampung Perpajang Libur Sekolah Sampai 31 Agustus 2020

    Walikota Bandar Lampung Perpajang Libur Sekolah Sampai 31 Agustus 2020

    Bandar Lampung (SL)-Walikota Bandar Lampung Herman HN memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa-siswi di Kota Bandar Lampung hingga 31 Agustus 2020. Perpanjang masa libur sekolah itu sesuai Surat edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung No. 420/699/III.01/2020 tentang kebijakan pembelajaran pada kondisi kenormalan baru terkait masa darurat  Coronavirus Disease atau Covid-19 di Kota Bandar Lampung

    SE tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Kepala SD/MI, SMP/MTs Negeri dan Swasta se-Kota Bandarlampung, serta Pengelola Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (TK, KB,SPS, dan TPA) Lembaga Kursus, Bimbel dan PKBM di Kota Bandar Lampung.

    “Ya, untuk Pendidikan di Kota Bandar Lampung, akan kita perpanjang masa belajar di rumah nya sampai 31 Agustus 2020, untuk kesiapan akan diatur oleh Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung,” kata Herman HN di Kantor Walikota, Kamis 11 Juni 2020.

    Menurut walikota, prinsip Pembelajaran kenormalan baru terkait masa Pandemi Covid-19 yaitu kesehatan dan keselamatan yang merupakan prioritas utama bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. “Untuk itu, pihak sekolah diminta untuk tetap melaksanakan Proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di rumah, apabila sekolah ingin membuka sekolah secara tatap muka bisa dimulai per 31 Agustus 2020 namun dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya. (Red)

  • Pekerja Proyek Gedung Empat Lantai Milik Pengusaha Restoran Tewas Tertimpa Besi

    Pekerja Proyek Gedung Empat Lantai Milik Pengusaha Restoran Tewas Tertimpa Besi

    Bandar Lampung (SL)-Pekerja proyek Pembangunan gedung empat lantai di tanah seluas kurang lebih 3 hektar, milik Das, pengusaha rumah makan, di Kelurahan Batu Putu, Kecamatan Teluk Betung Barat, wilayah hukum Polsek Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung, tewas tertimpa besi dari lantai empat, saat sedang mengaduk semen, Senin 8 Juni 2020.

    Baca: Dua Bulan Lift Gedung Satu Atap Yang Tewaskan Satu Pekerja Itu Tak Juga Berfungsi

    Sopian, tewas ditempat dengan luka parah di bagian kepala, tertimpa besi sepanjang dua meter, yang jatuh dari lantai III. Korban sempat dibawa kerumah sakit RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo, oleh Diki adiknya, namun sudah tak tertolong. “Ya kakak saya meninggal ditempat. Ketimpa besi dua meter jatuh dari lantai III,” kata Diki (30) adik korban, yang juga pekerja di lokasi itu.

    Baca: Lift Baru Gedung Satu Atap Pemda Bandar Lampung Rusak dan Makan Korban?

    Menurut Diki, pagi itu, sekitar pukul 08.00, Sopian, kakaknya, sedang mengaduk semen di bagian bawah gedung. Tiba tiba ada besi jatuh dan menimpa kakaknya. Sementara Diki sedang kerja di bagian atas. “Saya mendengar kawan kawan berteriak di lantai bawah, saya langsung turun melihat kakak Sopian sudah berlumuran darah dari kepala. Lalu saya gotong dan bawa ke RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo, tidak tertolong nyawa kakak saya,” katanya.

    Para pekerja bangunan itu tidak memperhatikan pengaman atau pelindung diri untuk keamanan,  keselamatan dan kesehatan kerja  (K3) sesuai UU  No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi. Para pekerja yang sedang mengerjakan proyek pembangunan tersebut, banyak yang tidak memakai pelindung kepala tidak memakai alas kaki, bahkan hanya ada yang memakai kaos dalam. Dalam UU Jasa Kontruksi, penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam pekerjaan kontruksi harus memenuhi standar K3.

    Lokasi jatuhnya korban kemudian juga sudah di garis polisline Polsek Teluk Betung Timur. Kasus kecelakaan kerja itu ditanganu kepolisian. Informasi di lokasi kejadian menyebutkan, Proyek gedung bertingkat itu milik Haji Das, pemilik rumah makan ternama di Kota Bandar Lampung. “Iya pak, bangunan ini milik pak Haji Das,” Kata salah seorang tukang dilokasi bangunan.

    Jambra, pengawas pekerjaan yang menjadi orang kepercayaan H Das membenarkan adanya kecelakaan kerja yang merenggut nyawa Sopian, salah satu pekerja proyeknya, yang tertimpah besi dari lantai 3. “Ya, namanya juga kecelakaan kerja, tentunya tidak ada yang mau. Tapi semua urusan sudah di selesaikan oleh pihak pemilik pondok pesantren ini pak, dan juga Polsek Teluk Betung Timur (TBT), semua sudah selesai,” katanya. (Red)

  • Bareskrim Polri Tetapkan Said Didu Tersangka?

    Bareskrim Polri Tetapkan Said Didu Tersangka?

    Jakarta (SL)-Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Said Didu sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (LBP). Said Didu ditetapkan sebagai tersangka dalam surat nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020.

    Dalam surat itu, tertulis adanya gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap Said Didu. Surat itu ditandatangani Wadis Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso.

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi terkait status tersangka Said Didu, menyerahkan ke Kabagpenum Divisi Humas Polri. “Coba ke Kabagpenum,” ujar Argo kepada wartawan, dilangsir kumparan, Kamis 11 Juni 2020.

    Saat dihubungi, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan belum memberi penjelasan. Bareskrim sendiri sudah memeriksa Said Didu serta saksi Hersubeno. Pengacara Said Didu, Bambang Widjojanto sempat menyampaikan bahwa kliennya tidak bersalah. Apa yang disampaikan adalah kritik bukan pencemaran nama baik. (Red)

  • KPK Telusuri Harta Istri Mantan Sekertaris MA Nurhadi di Tangan Pria Lain?

    KPK Telusuri Harta Istri Mantan Sekertaris MA Nurhadi di Tangan Pria Lain?

    Jakarta (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri harta-harta Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris MA, Nurhadi, yang kini berada di tangan pria lain. Pria lain dimaksud yakni, Kardi, seorang Pegawai di Mahkamah Agung, yang kini menjadi saksi pemeriksaan di KPK. Kardi diperiksa di kantor KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 10 Juni 2020.

    ”Kardi, SH, MH (PNS MA) diperiksa sebagai saksi. Tim Penyidik KPK mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ (istri tersangka NHD) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media,

    Informasi di KPK menyebutkan, penyidik mengendus aset-aset Nurhadi yang diduga hasil penerimaan suap dan gratifikasi tak hanya mengalir ke pihak keluarga, tapi juga ke teman dekat Tin Zuraida. Kendati begitu, Tin Zuraida masih berstatus saksi saat ini, adapun Nurhadi baru dijerat kasus suap dan gratifikasi.

    Menurut Ali Fikri selain Kardi, penyidik hari ini juga memeriksa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Keduanya dikonfrontasi bersamaan. “Saksi Rezky Herbiyono dan saksi Nurhadi diperiksa saling menjadi saksi untuk masing-masing tersangka RH dan NHD,” ucapnya.

    Kepada keduanya, lanjut Ali, KPK mengkonfirmasi sejumlah lokasi tempat persembunyian keduanya saat buron beberapa bulan kemarin. “Penyidik menggali seputar identitas dan hubungan antar keduanya, juga keterangan para saksi mengenai tempat keberadaannya para Tsk NHD dan RHE selama dalam proses pencarian oleh Penyidik KPK yang saat itu ditetapkan sebagai DPO,” ungkapnya. (Red)

  • Bursa Calon Kapolri Delapan Jenderal Mulai Bersaing?

    Bursa Calon Kapolri Delapan Jenderal Mulai Bersaing?

    Jakarta (SL)-Bursa calon Kapolri jelang pensiun Kapolri Jenderal Idham Azis enam bulan ke depan mulai ramai diperbincangkan. Sedikitnya ada delapan jenderal Polisi bintang tiga dan bintang dua, yang akan bertarung menggantikan Idham Azis sebagai Bhayangkara 1 ini.

    Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebutkan, setidaknya terdapat delapan Jenderal Polisi yang disebut sebagai kandidat yang akan menggantikan Idham Azis sebagai Kapolri. “Sedikitnya ada delapan nama yang disebut sebut masuk sebagai calon kuat dalam bursa calon Kapolri,” kata Neta dalam keteranganya dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis 11 Juni 2020.

    Delapan Perwira Tinggi (Pati) Polri itu terdiri dari lima Jenderal bintang tiga atau Komjen dan tiga Jenderal bintang dua yakni Irjen. Neta memberi kisi-kisi, kedelapan perwira tinggi (Pati) Polri itu merupakan lukusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 hingga 1991.

    Kelima Komjen yang disebut calon kuat ialah, Komjen Rycko Amelza, Kabaintelkam Polri Akpol 1988, Komjen Agus Andrianto, Kabarhakam Polri Akpol 1989, Komjen Boy Rafli Amar Kepala BNPT Akpol 1988 dan Komjen Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat Kabareskrim lulusan Akpol tahun 1991.

    Sedangkan untuk bintang dua ada beberapa nama yang jiga dinilai potensial yakni Irjen Nana Sudjana yang saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya dari Akpol 1989, Irjen Ahmad Luthfi, Kapolda Jateng, SIPSS 1989 dan terakhir adalah Irjen Fadil Imran yang kali ini mempimpin Polda Jatim lulusan Akpol 1991.

    “Ketiga jenderal bintang dua ini bisa masuk bursa calon Kapolri karena menjelang Idham Azis pensiun ada dua posisi jenderal bintang tiga yang bakal pensiun, yakni Kepala BNN dan Sestama Lemhanas. Bahkan, jika menjelang 1 Juli ini posisi Kakorbrimob dijadikan bintang tiga, peluang jenderal bintang dua untuk masuk menjadi bintang tiga menjadi tiga posisi,” sambung Neta.

    Penetapan Dankorbrimob dengan pangkat Komjen telah disetujui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan tinggal menunggu penetapan dan pelantikan saja. Sesuai prosedur, nama-nama calon Kapolri akan digodok Dewan Kebijakan Tinggi (Wanjakti) Polri yang diketuai Wakapolri dan anggotanya Irwasum, Assisten SDM, dan Kadiv Propam.

    Setelah digodok, nama calon Kapolri diserahkan oleh Kapolri kepada  Presiden untuk dipilih, kemudian dilakukan uji kepatutan di Komisi 3 DPR. IPW melihat, setidaknya terdapat tiga kelompok yang menonjol saat ini dalam level elite Polri yakni geng Solo terdiri dari Jenderal eks tugas di Solo, geng Idham Azis Jenderal yang dekat dengan Kapolri dan geng netral yang dekat dengan semua pihak.

    Yang menarik dalam bursa calon Kapolri, sambung Neta, terdapat dua hal yaitu mencuatnya nama mantan ajudan Presiden SBY, Komjen Rycko Amelza. Mengingat, kata Neta, Rycko peraih Adhimakayasa Akpol 1988 B. “Jika hal itu terjadi tentunya ini menjadi fenomena baru, tidak hanya di dalam dinamika Kepolisian tapi juga dalam dinamika politik, dimana mantan ajudan Presiden SBY bisa menjadi Kapolri di era Presiden Jokowi,” pungkas Neta. (red)

  • Rekom PDIP Untuk Way Kanan, Lampung Tengah dan Pesawaran Mengarah Kepada Pertahana

    Rekom PDIP Untuk Way Kanan, Lampung Tengah dan Pesawaran Mengarah Kepada Pertahana

    Bandar Lampung (SL)-Rekomendasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk Pilkada serentak 2020 di Way Kanan, Lampung Tengah, dan Pesawaran, mengarah kepada pertahana. DPP PDI Perjuangan dikabarkan memanggil Bakal Calon Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, dan  Bupati Lampung Tengah Loekman Djojosoemarto.

    Raden Adipati Surya didampingi bakal calon wakil Edward Antoni, Dendi Ramadhona berpasangan dengan Marzuki, Loekman Djojosoemarto dengan Ilyas, diundang ke DPP PDIP di Jakarta untuk menandatangani surat pernyataan komitmen untuk memenangkan pilkada yang digelar 9 Desember 2020.

    Surat pernyataan komitmen itu mengarah pada rekomendasi bakal calon DPP PDIP. Turut menyaksikan Ketua DPD PDIP Lampung Sudin dan ketua DPC PDIP Pesawaran, Way Kanan, dan Lampung Tengah.

    Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lampung Sudin membenarkan tiga bakal calon kepala daerah dan wakil diundang oleh DPP PDIP pada Rabu, 10 Juni 2020. Pekan depan DPP PDIP juga menjadwalkan pemanggilan bakal calon kepala daerah untuk Bandar Lampung, Lampung Timur, dan Pesisir Barat.

    Mereka yang dipanggil ke DPP PDIP di Jakarta, yakni bakal calon bupati Way Kanan, Pesawaran, dan Lampung Tengah. Mereka adalah pasangan Raden Adipati Surya-Edward Antoni, Dendi Ramadhona-Marzuki, dan Loekman Djojosoemarto-Ilyas.

    Sudin mengatakan, ketiga pasangan dipanggil ke Ibu Kota untuk wawancara. Belum ada penyerahan rekomendasi. “Memang didampingi ketua DPC masing-masing. Tapi belum ada penyerahan rekomendasi untuk bakal calon,” kata Sudin dilangsir lampost.co, Kamis, 11 Juni 2020.

    Ketua Komisi IV DPR RI asal Lampung itu juga menegaskan bila DPD PDIP Lampung hanya menyerahkan hasil penjaringan. Soal rekomendasi menjadi kewenangan DPP PDIP. Untuk kabupaten/kota lainnya menyusul pekan depan kepala daerah dari Bandar Lampung, Lampung Timur dan Pesisir Barat. “Menyusul Bandar Lampung, Lamtim dan Pesisir Barat pekan depan,” ujarnya.

    Sebelumnya, untuk Pilkada 8 kabupaten/kota di Lampung, DPP PDIP telah mengeluarkan surat rekomendasi dukungan kepada pasangan bakal calon (balon) wali kota Metro dan wakil, Anna Morinda-Fritz Ahmad Nuzir pada Februari lalu. (lp/red)

  • Walikota Herman HN Gratiskan PBB di Bawah Rp150 Ribu

    Walikota Herman HN Gratiskan PBB di Bawah Rp150 Ribu

    Bandar Lampung (SL)-Walikota Bandar Lampung Herman HN, mengeluarkan kebijakan baru dengan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2020 bagi masyarakat. Kebijakan ini dikeluarkan guna meringankan beban masyarakat Kota Bandar Lampung dalam masa pandemi covid-19.  Penggratisan PBB berlaku bagi pembayaran di bawah Rp150 ribu ke bawah.

    Kemudian bagi pembayaran di atas Rp150 ribu sampai dengan Rp300 ribu mendapatkan diskon sebesar 50 persen. “PBB yang bayar Rp150 ribu ke bawah saya gratiskan, yang Rp150 ribu sampai Rp300 ribu saya diskon 50 persen,” kata Herman HN, saat ditemui di kantor pemerintahan setempat, Rabu (10/6).

    Selain itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga memberikan diskon 30 persen bagi pembayaran PBB di atas Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu. “Yang dari Rp300 sampai Rp500 ribu saya diskon 30 persen,” tambahnya.

    Dengan demikian, masyarakat menengah ke bawah tidak perlu membayar pajak PBB di tahun 2020 ini. Walikota Bandar Lampung mengatakan bahwa pihaknya juga akan tetap menerbitkan bukti lunas pajak bagi masyarakat.

    “Jadi masyarakat tingkat bawah nggak usah bayar, tapi tetap saya kasih buktinya dengan cap lunas. Nanti bisa diantar dengan pihak kelurahan dalam hal ini lurah. Pokoknya Rp150 ribu ke bawah gratis nggak usah bayar-bayar,” tegasnya. (red)

  • OJK dan Kemenkeu Mou Program Pemulihan Ekonomi Nasional

    OJK dan Kemenkeu Mou Program Pemulihan Ekonomi Nasional

    Jakarta (SL)-Sebagai bentuk sinergi antara Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN), pada 28 Mei 2020, telah ditandatangani Keputusan Bersama Menteri Keuangan (Menkeu) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Ketua DK OJK) nomor 265/KMK.010/2020 dan nomor SKB-1/D.01/2020 tentang Koordinasi Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis 11 Juni 2020.

    Keputusan Bersama ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 dan bertujuan untuk memperlancar koordinasi antara Kemenkeu dan OJK serta mengoptimalkan pemberian informasi dari OJK dalam rangka penempatan dana dan pemberian subsidi bunga sebagai pelaksanaan Program PEN, khususnya dalam penetapan Bank Peserta, penempatan dana/perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta, serta pemberian subsidi bunga. Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

    OJK mendukung program Pemerintah untuk memberikan subsidi bunga kepada debitur UMKM yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dan melakukan penempatan dana kepada bank peserta dalam rangka memberikan dukungan likuiditas kepada bank umum, BPR dan perusahaan pembiayaan yang telah melakukan restrukturisasi kredit menurut ketentuan POJK 11/POJK3/2020 dan/atau memberikan tambahan kredit modal kerja.

    Adapun koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pelaksanaan penetapan Bank Peserta dilakukan sebagai berikut: Pertama, Kemenkeu akan menyampaikan permintaan informasi kepada OJK mengenai bank yang dapat menjadi Bank Peserta dengan kriteria sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.

    Kedua, OJK akan menyampaikan informasi mengenai bank yang telah memenuhi kriteria menjadi Bank Peserta kepada Kemenkeu, yang sekaligus berfungsi sebagai persetujuan dari OJK, dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permintaan informasi diterima oleh OJK. Ketiga, Menteri Keuangan akan menetapkan Bank Peserta berdasarkan informasi dan persetujuan dari OJK.

    Selanjutnya, koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pelaksanaan penempatan dana dan atau perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta dilakukan sebagai berikut:

    Pertama, untuk melakukan penilaian atas proposal penempatan dana dari Bank Peserta. Kemenkeu akan menyampaikan permintaan informasi mengenai proposal penempatan dana dari Bank Peserta kepada OJK, yang memuat paling sedikit yaitu:

    (a) peringkat komposisi hasil asesmen tingkat kesehatan Bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana;

    (b) jumlah kepemilikan Surat Berharga Negara, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah Bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana yang belum direpokan dan jumlah dana pihak ketiga;

    (c) data restrukturisasi kredit/pembiayaan yang telah dilakukan oleh Bank Peserta dan Bank Pelaksana, dan nilai penundaan cicilan pokok selama maksimum 6 (enam) bulan untuk kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai dengan data yang dilaporkan bank kepada OJK; dan

    (d) informasi terkini terkait dengan kinerja Bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana.

    Kedua, Informasi tersebut akan disampaikan oleh OJK kepada Kemenkeu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permintaan informasi dari Kemenkeu dan data dari bank diterima oleh OJK.

    Ketiga, Kemenkeu menyetujui atau menolak proposal penempatan dana/perpanjangan penempatan dana dari Bank Peserta dengan mempertimbangkan informasi dari OJK.

    Keempat, Kemenkeu akan menyampaikan informasi mengenai jumlah, jangka waktu, dan tanggal setelmen penempatan dana dan atau perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta kepada OJK, dengan menggunakan sarana elektronik dan atau surat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja.

    Sementara itu, koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pemberian subsidi bunga dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    Pertama, OJK menyampaikan informasi mengenai debitur UMKM di perbankan, perusahaan pembiayaan, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Pegadaian (Persero) yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.

    Kedua, informasi mengenai debitur UMKM di perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan data yang terdapat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK, sedangkan informasi mengenai debitur UMKM di PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dan PT Pegadaian (Persero) merupakan informasi yang berasal dari kedua perusahaan tersebut, yang disertai surat pernyataan direksi mengenai kebenaran data dan informasi yang disampaikan. Ketiga, Kemenkeu akan menggunakan informasi yang disampaikan OJK sebagai dasar pemberian subsidi bunga.

    Tatacara pelaksanaan mengenai mekanisme penempatan dana Pemerintah pada bank peserta dan pemberian subsidi bunga untuk kredit UMKM dalam rangka program PEN diatur lebih lanjut masing-masing dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 64 dan PMK 65/PMK.05/2020.

    Seluruh informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan keputusan bersama ini bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan untuk tujuan memperlancar koordinasi antara Kemenkeu dan OJK serta mengoptimalkan pemberian informasi dari OJK dalam rangka penempatan dana dan pemberian subsidi bunga sebagai pelaksanaan Program PEN.

    Kemenkeu dan OJK bertanggung jawab atas kerahasiaan, penggunaan, dan pengamanan informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan Keputusan Bersama ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Keputusan Bersama ini dilakukan Kemenkeu dan OJK dengan koordinasi dan pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sejak ditandatanganinya Keputusan Bersama ini. Hasil pemantauan dan evaluasi dapat menjadi bahan masukan untuk melakukan penyempurnaan terkait dengan regulasi atau kebijakan di masing-masing instansi. (rls/humasojk)

  • OJK Pastikan Perbankan Saat Ini Dalam Kondisi Stabil, Nasabah Tidak Perlu Panik

    OJK Pastikan Perbankan Saat Ini Dalam Kondisi Stabil, Nasabah Tidak Perlu Panik

    Bandar Lampung (SL)-OJK memastikan bahwa industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga, tercermin dari rasio keuangan hingga April yang berada dalam batas aman (threshold). Hal itu terkait viral berita lama yang mengkaitkan kondisi beberapa bank, yang kemudian dimanfaatkan oknum yang tidak beretika sebagai marketing gimmick untuk menarik nasabah bank, Rabu 10 Juni 2020.

    Deputi Direktur Pengawasan OJK Lampung Apriyanus Jhon Risnad mengatakan, sesuai yang disampaikan Ketua BPK Agung Firman Sampurna bahwa nasabah tidak perlu khawatir, takut, atau ragu terhadap bank-bank tersebut, karena pengawasannya dilakukan langsung oleh OJK.  OJK menyatakan bahwa industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga.

    “Tercermin dari rasio keuangan hingga April 2020, yang berada dalam batas aman (threshold) seperti permodalan (CAR) 22,13 persen, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89 persen (NPL Net 1,09 persen) dan kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8% dan 25,14%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%,” kata Jhon melalui pres rilisnya, Kamis 11 Juni 2020

    Untuk itu OJK mengharapkan, masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar dan jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081 157 157 157.

    OJK dan BPK juga senantiasa berkoordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah. “OJK menyambut baik ketegasan BPK yang telah melakukan klarifikasi ke media bahwa BPK tidak pernah membuat statement yang banyak diberitakan. OJK juga sudah menyelesaikan dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK,” katanya, didampingi Dwi Humas OJK Lampung. (Red)