Jakarta (SL)-Diam diam DPR RI membahas perubahan UU Pemilu, dengan mengubah sistem pemilu proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup dengan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) naik dari 4 persen menjadi 5-7 persen pada Pemilu 2024. Hal itu membuat banyak orang kecolongan, hingga memunculkan penolakan dari tujuh sekretaris jenderal partai yang gagal masuk DPR bernaung dalam Forum Sekjen Pro-demokrasi.
Mereka menolak substansi Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemilu yang tengah digodok DPR. Mereka berpendapat RUU Pemilu yang tengah dibahas DPR telah mengubah sistem pemilu proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup dengan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) naik dari 4 persen menjadi 5-7 persen pada Pemilu 2024.
“Ini nyata-nyata kita semua kecolongan. Enggak jelas kapan kajian akademis, kapan diskusi pendahuluan, eh tiba-tiba sudah menjadi prolegnas di DPR RI. Prioritas lagi. Kerja kilat,” ujar Sekjen Perindo Ahmad Rofiq lewat keterangan tertulis Forum Sekjen Minggu, 7 Juni 2020.
Para sekjen tersebut adalah Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso, Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Ferry Noor, Sekjen Partai Hanura Gede Pasek Suardika, Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq, Sekjen PSI Raja Juli Anthoni, Sekjen PKPI Verry Surya Hendrawan, serta Sekjen Partai Garuda Abdullah Mansuri.
Sekjen Partai Hanura Gede Pasek Suardika menilai sistem pemilu seperti itu menyebabkan daerah tidak diwakili oleh wakil yang layak. Ini karena pemilik suara yang lebih banyak bisa gugur oleh mereka yang dapat suara sedikit di daerah itu. “Hanya karena partainya secara nasional digugurkan oleh aturan PT (parliamentary threshold) yang tidak masuk akal itu,” ujar Gede Pasek.
Sekjen PSI Raja Juli Antoni berpendapat parliamentary threshold dan presidential threshold adalah ancaman nyata bagi demokrasi. “Masyarakat luas harus segera disadarkan.” Para pejabat teras partai gurem itu berjanji berkomunikasi dengan partai-partai yang ada di DPR, termasuk dengan partai yang menentang RUU Pemilu seperti mereka, yakni PAN, PPP, dan Partai Demokrat. (tempo/red)
Bandar Lampung (SL)-Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Bandar Lampung melakukan konsolidasi internal seluruh kader hingga Kelurahan, menjelang pemilihan walikota (Pilwakot) 9 Desember 2020, di kantor DPD Golkar, Rabu 10 Juni 2020. Rakor secara bulan siap untuk memenangkan Bakal Calon walikota Rycko Menoza.
Rapat konsolidasi dipimpin oleh Ketua DPD Golkar Bandar Lampung H. Yuhadi, SHI, dihadiri Sekretaris Ali Wardana, Ketua Harian Sabnu Alie, pengurus harian dan ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Golkar se-Bandar Lampung.
Yuhadi menyampaikan bahwa Pilwakot Bandar Lampung Golkar memastikan mengusung Bakal Calon Walikota H. Rycko Menoza, SZP. Meski bakal calon wakil belum diputuskan, namun demikian, Partai Golkar Bandar Lampung harus mempersiapkan diri dari sekarang.
Karena itu kata Yuhadi, mesin Partai Golkar Bandar Lampung mulai dari pengurus DPD, PK sampai pengurus Pimpinan Kelurahan (PL), harus bergerak mensosialisasikan bakal calon walikota yang akan diusung Partai Golkar yang nantinya akan berkoalisi dengan partai lain.
Menghadapi Pilwakot Bandar Lampung, kata Yuhadi, dirinya akan turun langsung ke masyarakat untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas Bakal Calon Walikota Rycko Menoza. Konsolidasi struktur partai di tingkat bawah, dalam rapat konsolidasi juga diputuskan segera mengumpulkan 126 Ketua PL Partai Golkar.
“Bila semua kekuatan Partai Golkar, mulai dari para tokoh, senior, pengurus DPD, PK dan ketua-ketua PL ditambah dengan organisasi sayap Golkar, maka saya berkeyakinan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusung Partai Golkar bersama koalisinya nanti akan memenangi Pilwakot Bandarlampung,” ujar Yuhadi. (*)
Jambi (SL)-Direktorat Narkoba Polda Jambi, menggulung jaringan peredaran narkoba, yang melibatkan enam oknum anggota Polisi, satunya diantaranya oknum Kanit Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci. Mereka ditangkap tim dari Dit Resnarkoba Polda Jambi dalam sebuah operasi di Kerinci dan Kota Sungai Penuh, pada Jumat 5 Juni 2020, pekan lalu.
Informasi di Polda Jambi menyebutkan, saat ini oknum kanit, dan lima oknum anggota polisi tersebut sedang diproses di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi. Sementara empat warga sipil yang disebut sebut sebagai bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kerinci dan Kota Sungai Penuh, di proses di Dit Narkoba Polda Jambi.
Para oknum Polisi yang diamankan itu berdinas di Satuan Resere narkoba Polres Kerinci. Yakni Aiptu ZMI, menjabat sebagai kepala Unit (kanit) Narkoba. Kemudian, lima lainnya yaitu Aiptu DFR dinas di Polsek Air Hangat Timur, Bripka BB dinas di Penjagaan Polsek Kayu Aro, Bripka AH (Sabara Polres), Bripka AA (Sabara Polres) dan Bripka AHP (Sabara Polres).
Bersama keenam oknum anggota dan empat warga sipil itu, di lakukan di tiga lokasi berbeda. Yakni di Desa Pondok Tinggi, Koto Lanang dan Desa Gedang. Penangkapan keenam oknum anggota tersebut merupakan pengembangan dari penggerebekan keempat bandar tersebut. “Penangkapan dilakukan Sungai Penuh pada Jum’at (05/06). Ada oknum Satres Narkoba Polres Kerinci yang ikut terjaring,” kata sumber di Polda Jambi, dilangsir jambione.com.
Menurutnya, selain oknum oknum Kanit Satres Narkoba juga ikut diamankan lima orang oknum anggota Polres Kerinci lainnya. Keenam oknum anggota tersebut masih dalam proses di Bid Propam Polda Jambi. Dua dari enam oknum anggota tersebut kasusnya lanjut ke pidana. Sementara empat lainnya dikenakan hukuman disiplin.
“Menurut info mereka diproses di Polda Jambi. Kabar terakhir dua lanjut pidana, empat sangsi disiplin begitu. Tapi lebih jelasnya bisa Tanya ke bagian propam,’’ kata sumber di Polda jambi.
Sementara Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto saat dikonfirmasi lewat akun WhatsApp Rabu 10 Juni 2020 kemarin enggan berkomentar banyak terkait penangkapan enam oknum anggotanya. Dia hanya mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan Ditresnarkoba Polda Jambi. “Masih pengembangan Ditnarkoba. Yang menangani dari Polda mas, Konfirm ke ditnarkoba aja,” katanya.
Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan di wilayah Kerinci. Namun, soal oknum Polisi yang diamankan, Dewa tidak bisa mau memberikan keterangan lebih lanjut. “Benar kita ada penangkapan di Kerinci. Yang diamankan merupakan Bandar. Kalau terkait oknum Polisi atau tidak kita masih pengembangan,” katanya, Rabu (10/6) malam. (jambione/red)
Serang (SL)-Perjalanan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai organisasi pers tertua, sempat mengalami pasang surut keberadaannya di Provinsi Banten. Terutama dengan seiring perjalanan waktu mengalami pergantian format kepengurusan, mulai dari Penghubung Banten PWI Cabang Jawa Barat, hingga menjadi PWI Cabang Provinsi Banten.
Diketahui, cikal bakal PWI Banten berawal dari dibentuknya Corp Wartawan Banten (CWB) hingga terbentuk Penghubung Banten yang menginduk kepada PWI Cabang Provinsi Jawa Barat. Dimulai sejak zaman kepemimpinan Sarbini Suharta, Haji Uu Mangkusasmita, Lukman Hakim, Tb. Endi Hilman, dan terakhir Abdul Hamid. Kemudian sejak Provinsi Banten berdiri sendiri, PWI Cabang Banten sudah mengalami regenerasi tiga kepemimpinan yakni dimulai Haji Agus Sandjadirdja, Firdaus dan kini Rian Nopandra.
Tokoh Pers Haji Agus Sandjadirdja menjelaskan PWI di Banten mulai duduk menempati sekretariat di lahan yang bersebelahan dengan Koramil Kota Serang sejak tahun 1973. Haji Agus yang juga Ketua PWI Banten dua periode ini mengatakan bahwa banyak tokoh pers senior dan para ketua PWI Banten sudah meninggal dunia, dan dalam perjalanannya sudah meninggalkan jejak berharga bagi organisasi.
“Tokoh-tokoh kita sebelumnya di PWI Banten sudah membangun pondasi kuat organisasi, termasuk memberikan warisan sekretariat ini kepada generasi sekarang,” ujar Haji Agus saat diskusi santai sambil ngopi bareng dengan sejumlah pengurus PWI Banten di Taman Seni Budaya PWI Banten, Kamis (11/6/2020) siang ini.
Haji Agus yang saat ini menjadi Ketua Dewan Penasehat PWI Banten, meminta agar pengurus organisasi PWI yang sekarang harus memiliki semangat lebih baik. “Ketua dan pengurus yang sekarang harus melahirkan karya yang monumental, ciptakan sejarah seperti pendahulunya. Contohnya, kalau pengurus sebelumnya bisa menempati sekretariat dan membangun gedung ini, bagaimana pengurus yang sekarang berhasil mengurus dan menyelesaikan legalitas lahan sekretariat ini,” ujar Haji Agus memberi wejangannya.
“Dulu saat menempati ini (lahan sekretariat-red) tidak diurus administrasinya, pengurus yang sekarang ini bagaimana Pemkot Serang bisa memberikan hibah lahan ini kepada PWI. Ini jadi satu catatan monumental buat Pak Opan, kalau berhasil,” imbuh Haji Agus menyebut nama Ketua PWI Banten, Rian Nopandra yang biasa disapa Opan.
Dalam diskusi santai ini juga turut hadir Firdaus, yang ikut bersama memberikan wejangan kepada sejumlah pengurus PWI Banten dan ketua-ketua kabupaten/kota. Firdaus adalah mantan Ketua PWI Banten dua periode pasca Haji Agus Sandjadirdja, dimana saat ini menjabat Ketua organisasi pimpinan perusahaan pers nasional yang didirikannya, yakni Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Dalam diskusi santai sore ini, Firdaus menyarankan pengurus PWI Banten dan kabupaten/kota agar selalu saling mendukung dan menguatkan. “Perjalanan organisasi akan mencatatkan sejarah baik jika antar pengurusnya saling mendukung dan menguatkan. Ketua harus bisa mengayomi, dan pengurus di bawahnya harus melengkapi ketua dan menjaga marwah ketua. Organisasi baru bisa menjalankan kinerja baik,” ujar Firdaus.
Firdaus bercerita bagaimana perjalanan karirnya di organisasi PWI yang saling menghargai dan mendukung dengan sosok Haji Agus Sanjadirja, sebagai sesepuh pers di Banten. “Pak Haji Agus ini orang tua saya, bagaimana saya belum banyak tahu tentang organisasi beliau yang menuntun dan memberikan arahan. Dalam kondisi sulit yang saya alami juga Pak Haji Agus ini paling membela saya. Ini salah satu kunci bagaimana kemudian saya dari Banten, bisa berkontribusi besar dan diperhitungkan di kancah nasional,” cerita Firdaus.
Founder Majalah Teras ini juga menerangkan bahwa para tokoh senior pers di Banten harus terus dimintai nasihatnya dan diperhatikan oleh para generasi muda. “Yang tersisa salah satunya Pak Haji Agus ini, ada juga istri Pak Haji Sarbini yang saat ini sedang sakit, sebaiknya ditengok oleh pengurus mintain doanya. Menghargai para tokoh pers yang sudah membangun organisasi ini, bagian dari pembelajaran positif agar para anak-anak muda ini mawas diri,” ujar Firdaus.
Diskusi siang ini semakin menghangat dan memberikan pencerahan, wejangan dan cerita-cerita tentang kiprah para pendahulu pers di Banten terus mengalir dari para senior dan tokoh pers ini. Tentunya sebagai bentuk memotivasi dan menuntun generasi baru PWI Banten ini, kedepannya agar lebih baik lagi. (Suryadi)
Mesuji (SL)-Bupati Mesuji H Saply TH mengingatkan para pedagang pasar agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal itu disampaikan Bupaty saat meninjau meninjau Pasar KTM di Desa Tanjung Mas Makmur Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Kamis 11 Juni 2020.
Kunjungan Bupati Mesuji H.Saply TH di dampingi Sekda Mesuji Samsudin dan beberapa Kepala Dinas di pasar KTM Desa Tanjung Mas Makmur Kecamatan Mesuji Timur untuk Memastikan masyarakat Mesuji dan pedagang pasar benar benar memngikuit Protokol Kesehatan.
.Dalam Himbauannya Bupati Mesuji mengatakan kepada masyarakat dan para pedagang harus benar benar menaati himbauan protokol kesehatan. “Tetap jaga protokol kesehataan, seperti selalu mencuci tangan, memakai masker dan selalu jaga jarak yang telah di tentukan. Agar Kita Semua Terhindar dari Virus Covid-19,” kata Saply.
Walaupun, kata Saply, Kabupaten Mesuji sudah ditetapkan News Normal bukan berarti sudah aman dari Virus Corona. “Untuk melakukan aktifitas, kita harus menjaga agar Kabupaten Mesuji aman dari virus Covid-19,” Ucap Saply yang mengajak masyarakat Mesuji bersama sama menjaga mesuji Aman Dari Virus Corona dan memulai Tatanan New Normal dengan menggunakan Standar Protokol Kesehatan. (AAN.S)
Banten (SL)-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Ade Hidayat mengatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti layak dicopot dari jabatannya. Pasalnya, Kepala BPKAD dinilai tidak tak cakap mengelola kas daerah hingga terburu-burunya melakukan pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB.
“Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti tak cakap dalam mengelola kas daerah yang dilihat terburu-burunya pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB. Langkah tersebut tanpa diawali kajian matang dan tak memperhatikan upaya OJK yang sedang melakukan penyehatan pada Bank Banten. Tak cakap mengelola kas daerah, karena itu patut dicopot. Dia terlalu terburu – buru memindahkan RKUD,” kata Ade melalui ketetangan tertulis yang diterima sinarlampung.co Rabu 10 Juni 2020.
Menurut Ade Hidayat, Kepala BPKAD Banten telah mengakui bahwa pemindahan RKUD merupakan pilihan buruk dari yang terburuk, dan itu membuat Ade heran darimana dasarnya Rina bisa berkesimpulan demikian. “Dia mengakui bahwa pemindahan RKUD pilihan buruk dari yang terburuk. Sementara dia sendiri tak melibatkan pihak lain melakukan kajian. Dugaannya dia malah langsung membisiki gubernur untuk memindahkan RKUD. Dia tidak melihat bahwa OJK sedang berupaya melakukan penyehatan terhadap Bank Banten,” ujarnya.
Dengan pemindahan RKUD, Pemprov Banten berpotensi menanggung kerugian baru. Uang senilai Rp1.9 triliun terancam tak bisa dicairkan. Seharusnya selaku Bendahara Umum Daerah Kepala BPKAD Banten teliti sebelum memindahkan RKUD dan menghargai pihak seperti OJK yang sedang berupaya melakukan penyehatan Bank Banten. “Maka sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi maka Rina harus dicopot,” tukas Ade
“Libatkan mereka dulu untuk berbicara, kaji apakah benar bahwa pemindahan RKUD satu-satunya langkah yang harus diambil untuk menyelamatkan RKUD. Kalaupun benar iya itu satu-satunya langkah maka kaji juga dong bagaimana antisipasi dampak sistemiknya, biar semuanya bisa selamat enggak cuma RKUD. Kan di Bank Banten juga ada uang pemprov lainnya, ada juga dana masyarakat yang harus diperhatikan,” lanjutnya.
Selain itu, kata Ade tak hanya soal pemindahan RKUD, Ade juga menyoroti pernyataan Rina tentang Silpa APBD TA 2019 senilai Rp900 miliar, di mana Rp655 miliar telah digunakan pada APBD murni TA 2020 dan dan sisanya sebesar Rp245 miliar pada saat realokasi dan refocusing III untuk penanganan Covid-19.
“Ini aneh, kenapa pernyataan Rina bertolak-belakang dengan informasi dari Bapenda Banten selaku penerima pendapatan bahwa Silpa APBD TA 2019 senilai Rp 900 miliar lebih. Jadi sebetulnya berapa Silpa APBD TA 2019 ini?,” katanya. (suryadi)
Lampung Selatan (SL)-Lagi, pihak RSUD Bob Bazar diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap keluarga kriteria pasien Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan. Setelah warga Kecamatan Kalianda yang dilebel status ODP (Orang Dalam Pemantauan) dipungut biaya jutaan rupiah, ternyata keluarga sopir Cilegon, warga Desa Canti Kecamatan Rajabasa, yang dinyatakan positif Covid-19 melalui Rapid Test, juga dimintai bayaran proses pemulasan hingga pemakaman dengan protokol kesehatan, Rp3.395.000,-
“Kalau perawatan kami tidak diminta biaya, tapi saat prosesi pemakaman jenazah kami diminta bayar dengan penjelasan daftar list biaya yang ditanggung pemerintah sebesar Rp535ribu dengan catatan jika hasil test swab positif,” kata Tobri Agung Mahesa, anak kandung korban, dilangsir media onlien lokal, di kediamannya, Rabu 10 Juni 2020.
Menurut Tobri, proses pembayaran dilakukan di ruang jenazah dengan kwitansi tanda terima kwitansi biasa, bukan kwitansi resmi RSUD Bob Bazar, hanya dengan stempel RSUD Bob Bazar ‘untuk’ “Pemusalaran Jenazah”. “Pembayaran bukan di kasir, tapi di ruang jenazah. Tapi petugasnya saya lihat petugas resmi rumah sakit,” katanya.
Tobri mengaku tidak paham terkait pembiayaan kriteria pasien Covid-19 ditanggung pemerintah pusat maupun bantuan dari pemerintah daerah. Oleh karena itu Tobi mengaku menerima saja saat dipungut biaya pemakaman. “Tidak paham saya kalau biaya perawatan hingga pemakaman ditanggung pemerintah pusat, apa lagi ada bantuan uang duka dari pemda. Tidak pernah tahu dan tidak pernah ada sosialisasi,” ujarnya.
Tobri juga menyesalkan pelayanan pihak RSUD Bob Bazar yang kurang layak, baik itu saat di ruang isolasi maupun saat ayah kandungnya itu mengalami koma. “Berangkat dengan keadaan segar bugar, bahkan paginya sempat ke kebon. Tapi setelah dirawat kurang lebih satu minggu di rumah sakit, bukannya tambah sehat malah tambah sakit sampai meninggal begitu. Apa lagi saat kondisi koma, kok petugasnya lama menangani karena kelamaan pakai baju APD,” ujarnya kesal.
Padahal diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan pada 24 April 2020 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/295/2020 yang mengatur klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 oleh rumah sakit. Klaim tersebut merujuk kepada ketentuan yang berlaku di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.
Kriteria biaya pengobatan pasien Covid-19 yakni ODP, PDP, atau terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa penyakit penyerta (komorbid). Biaya yang ditanggung yakni, pelayanan dan lama perawatan adalah satu rangkaian pengambilan swab, administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, jenis ruang rawat inap, jenis ruang perawatan intensif, dan jenis ruang isolasi).
Ada pula jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis). Ikut dihitung juga biaya obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Pemerintah juga menanggung biaya pemakaman jenazah untuk pasien yang meninggal dunia dengan rincian biaya pemulasaran Rp550 ribu, kantong jenazah Rp100 ribu, peti jenazah Rp1,75 juta, plastik erat Rp260 ribu, disinfektan jenazah Rp100 ribu, transportasi untuk mengantar jenazah Rp500 ribu, dan disinfektan mobil Rp100 ribu.
Direktur RSUD Bob Bazar, dr Media Apriliana menolak dikonfirmasi terkait masalah tersebut. Apriliana berdalih sedang rapat dan hingga sore hari. “Lagi rapat, besok saja kalau mau ketemu,” katanya singkat dalam pesan WhatsApp.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, dr Jimmy Banggas Hutapea menjelaskan bahwa untuk warga Desa Canti Kecamatan Rajabasa dan warga Kelurahan Wayurang Kecamatan Kalianda adalah dengan status ODP. “Status warga Kecamatan Rajabasa ODP ya, karena memang tidak mengalami gejala-gejala sakit seperti flu yang disertai demam tinggi dan sesak nafas layaknya pasien yang terpapar Covid-19,” katanya.
“Hanya saja yang bersangkutan pernah berpergian dari daerah yang terjangkit Covid dan sempat melakukan rapid test dengan hasil reaktif. Sedangkan untuk warga Kecamatan Kalianda tersebut, statusnya ODP karena mengalami gejala ringan seperti sakit tenggorokan dan paru,” kata Jimmy yang juga juru bicara Tim Gugus Tugas Pemkab Lamsel, Rabu 10 Juni 2020.
Menurut Jimmy, yang bisa diklaim ke Pusat adalah ODP usia dibawah 60 tahun dengan penyakit penyerta dan ODP usia diatas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta. “Bila ODP usia dibawah 60 tahun tanpa penyakit penyerta tidak dapat diklaim ke Pusat. Namun, bila tidak dapat diklaim ke Pusat, Gugus Tugas Lamsel melalui anggaran Diskes siap bayarkan klaim ke RSUD Bob Bazar, tentu sebelumnya ada Tim yang akan lakukan verifikasinya,” jelas Jimmy.
Diungkapkan Jimmy, penetapan dan kriteria status tersebut berdasarkan pada buku pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 edisi ke-4 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI pada 27 Maret 2020. “Sedangkan untuk klaim, adalah Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/295/2020 yang mengatur klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 oleh rumah sakit,” katanya.
“Klaim tersebut merujuk kepada ketentuan yang berlaku di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19,” tandas Jimmy. (Red)
Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin rapat bersama Sales Area Manager Retail Lampung Bengkulu PT Pertamina (Persero) dan Bank BRI Lampung terkait Project JBT QR Coding dan penerapan kartu bersubsidi solar (fuel card), di Ruang Kerja Gubernur Lampung, Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Rabu 10 Juni 2020.
Gubernur Arinal menuturkan tidak ada tawar menawar dan harus sukses. Karena Fuel Card ini juga sebagai upaya pengendalian penyaluran BBM solar bersubsidi. “Jangan sampai ada hambatan, untuk itu ini harus dilakukan inventarisir dengan benar,” ujar Gubernur Arinal.
“Tiap OPD yang telah ditentukan harus melakukan pengkajian dengan benar. Bapenda memilih perusahaan target pilot project, Dishub melakukan verifikasi kendaraan perusahaan. Biro Perkonomian merancang MoU dan Payung Hukum. Kemudian, ESDM melakukan pengawasan selama program,” kata Arinal.
Terkait kuota bahan bakar, Gubernur Arinal juga mengungkapkan bahwa diperlukan suatu pengkajian oleh Pertamina. “Harus ada pengkajian ekstra terkait kuota ini. Lampung dengan daerah lainnya itu berbeda karena Lampung merupakan pintu gerbang Sumatera,” tuturnya.
Terkait project JBT QR Coding, Sales Area Manager Retail Lampung Bengkulu PT Pertamina (Persero), Donny Brilianto menjelaskan bahwa saat ini ada beberapa Provinsi yang telah memberlakukan fuel card di antaranya Riau, Kalimantan Utara, Bangka Belitung, dan Sulawesi Tenggara.
“Untuk di Provinsi Lampung, Pilot project ini akan dilaksanakan selama kurang dari 3 bulan, dan jika berhasil akan dilaksanakan di seluruh SPBU Provinsi Lampung. Project ini akan lakukan pada SPBU yang ada di jalan Sutami Bandarlampung,” jelas Donny.
Wilayah yang dipillih tersebut, ujar Donny karena karakteristik daerah KAIL (kawasan industri lampung) dan jalan lintas yang banyak kendaraan berniaga. Project JBT QR Coding ini menggunakan QR code yang berisikan data unik setiap kendaraan yang didaftarkan dan Brizzi sebagai alat pembayaran untuk pembelian bio solar.
Adapun Skema penerapannya, lanjut Donny, dibulan juni harus sudah berjalan muali dari menyiapkan MoU dan Payung Hukum, identifikasi perusahaan dan verifikasi kendaraan, serta persiapan sistem di BRI. “Bulan Juli sudah evaluasi dan sosialisasi SPBU dan perusahaan target. kemudian dibulan agustus melakukan implementasi di 2 SPBU dan bulan oktober pelaksanaan evaluasi programnya,” jelas Donny.
Dengan menerapkan fuel card ini, jelas Donny, Pemerintah akan mendapatkan keuntungan seperti peningkatan pendapatan dari Pembayaran pajak kendaraan bermotor, peningkatan retribusi dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan Pengawasan BBM subsidi bio solar yang lebih mudah.
“Pertamina mendapatkan keuntungan dalam hal pengendalian penyaluran BBM subsidi sesuai dengan kuota dari Pemerintah. dan penyaluran bahan bakar subsidi yang tepat sasaran. sedangkan BRI mendapatkan keuntungan berupa perputaran dana transaksi jual beli BBM subsidi,” ujarnya. (red)
Jakarta (SL)-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Aziz Syamsuddin menyambut baik dan mengapresiasi kehadiran Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai konstituen Dewa Pers. Apresiasi tersebut disampaikan saat Ketua Umum SMSI Firdaus, didampingi perwakilan pengurus, H. M Nasir, M. Yasin, Junaidi, Andre Sumanegara dan Teguh Idham Akbar melakukan audiensi. Selasa 9 Juni 2020.
Menurut Azis, SMSI merupakan wadah perkumpulan media siber yang bisa menjadi derijen untuk menyamakan tone dari perspektif atau sudut pandang yang berbeda-beda dari para anggotannya. Selain itu, ia pun berharap agar SMSI yang saat ini telah menjadi konstituen dewan pers, bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) khusunya bagi para insan pers di Indonesia. “Saya berharap SMSI memberikan sumbangsih, pola kecerdasan kualitas sumber daya manusia, khususnya insan jurnalistik di Indonesia,” harap Azis.
Perspektif dan Tone Pemberitaan Sulit Disatukan
Rencana Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) untuk menyatukan banyak perusahaan media online yang berbeda-beda akan mengadapi kesulitan dalam hal perspektif pemberitaan. “Masalahnya setiap perusahaan media, setiap wartawan dalam menulis berita punya perspektif masing-masing, punya sudut pandang yang berbeda-beda. Bagaimana ini menyatukannya. Ini sulit, harus ada langkah konsolidasi organisasi,” kata Aziz Syamsuddin, didampingi Boby Rizaldi, Dipo Nusantara dan M. Yasin.
Sebagai organisasi perusahaan media siber terbesar di Indonesia dengan jumlah anggota lebih dari 1000 perusahaan pers di seluruh provinsi di Tanah Air. Aziz mengatakan, kalau tidak bisa menyamakan perspektif, paling tidak tone pemberitaan yang mestinya bisa disamakan. “Itu pun tone pemberitaan, akan mengalami gradasi yang berbeda-beda,” tutur Aziz.
Dalam penyatuan media-media online yang berbeda-beda, kata Aziz, harus ada kepentingan yang saling memberi manfaat positif. “Saling memberi manfaat ini penting, sebab kalau tidak ada, mereka akan mengembangkan kepentingan perusahaan masing-masing,” kata Aziz.
SMSI Optimis
Sementara Firdaus menjelaskan, 1000 perusahaan online yang menjadi anggota SMSI akan disatukan dalam newsroom bersama. Mereka saling memanfaatkan berita-berita yang ada dalam newsroom. Tetapi mereka juga punya kewajiban untuk mengirim berita ke newsroom bersama.
Ini kepentingan yang menguntungkan buat perusahaan-perusahaan media yang bergabung dengan newsroom bersama. Jadi yang disatukan bukan sudut pandangnya, bukan perspektifnya. Pasti sulit. “Memang diharapkan setiap perusahaan media dan wartawannya mempunyai perspektif dan tone yang baik dalam pemberitaan, kalaupun memberi kritik, tentu kritik yang membangun, kritik yang mengingatkan,” kata Firdaus. (Red)
Bandar Lampung (SL)-Satlantas polresta bandar lampung memberlakukan dispensasi perpanjangan sim berdasarkan TR dari Korlantas Polri nomer ST/1637/V/YAN.1.1./2020 yang ditanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, yaitu kepada masyarakat yang masa berlaku sim nya telah hbs/ mati sejak tanggal 24 maret hingga 29 mei 2020 dapat di perpanjang pada tanggal 2 juni hingga 31 juli 2020, Rabu 10 juni 2020.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Reza Khomeini mengatakan pemohon sim yang berada di Satpas 2526 Satlantas Polresta Bandar Lampung juga diwajibkan mengikuti standar operasional kebijakan pelayanan melalui penerapan new normal.
“Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami upaya satlantas dalam mencegah serta mengantisipasi Covid 19 dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Dengan pembatasan waktu yang panjang tersebut masyarakat tidak perlu khawatir, dan tidak tergesa-gesa untuk harus segera datang ke unit pelayanan sim yang ada di Polresta Bandar Lampung,” kata Reza.
Reza juga menghimbau warga masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. “Masyarakat yang datang untuk melakukan permohonan sim maupun perpanjang sim, wajib menggunakan masker, mencuci tangan selalu menjaga jarak dan menerapkan hidup sehat, serta mematuhi peraturan lalu lintas yang ada,” katanya (Jun).