Kategori: Headline

  • Pejabat Biro Kesra Lampung Diduga Korupsi Dana Bansos Covid-19 Tahun 2020?

    Pejabat Biro Kesra Lampung Diduga Korupsi Dana Bansos Covid-19 Tahun 2020?

    Bandar Lampung (SL)-Pejabat di lingkungan Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung diduga melakukan mark-up harga pembelian barang sembako bantuan bencana covid-19 tahun 2020 yang dianggarkan mencapai Rp9,8 miliar. Modusnya menggelembungkan harga pembelian sembako mencapi Rp9.250 rupiah setiap satu platik kresek.

    Untuk diketahui Biro Kesra Pemrov Lampung mendapat dana proyek pengadaan bantuan sembako covid-19 tahun 2020 senilai Rp9.8 miliar, untuk bantuan sembako kepada sekitar 98 ribu warga yang tersebar di 14 kabupaten/kota se Lampung.

    Dari anggaran Rp 9,8 Miliar Biro Kesra sudah mencairkan dana sekitar Rp4,9 miliar, dengan peruntukan sembako kepada 49 ribu warga yang sudah disalurkan sejak Bulan Mei-Juni 2020. Anggaran bantuan sembako tahap kedua sampai saat ini masih proses.

    Hasil penyusuran wartawan, penyalahgunaan dana bansos yang patut diduga melibatkan kepala biro Kesra Drs. Ratna Dewi, MM, modusnya menggelembungkan harga atau mark-up harga barang-barang sembako dibeli. Barang-barang yang dibeli tersebut ada enam item yakni; beras, minyak goreng, gula, kecap, teh kotak, minyak goreng dan plasitk kemasaan untuk membungkus sembako. Dan patut diduga semua harga barang yang dibeli harganya diatas harga standar pasaran.

    Berdasarkan data daftar harga paket bantuan sembako Covid-19 Biro Kesra rinciannya, beras sebayak 5, kg dengan harga Rp9.775 per Kg, minyak goreng 1 liter seharga Rp11.000, Gula pasir 1 kg seharga Rp17.975, Teh 1 kotak Rp5.800, kecap 1 botol Rp7.100, dan plastik/packing 1 buah seharga Rp9.250.

    Dari anggaran tersebut ditemukan fakta, untuk Beras medium 5 kg dibelanjakan beras merk kepala cap Kembang Ramos Setra dengan harga Rp48.875 ribu untuk 5 kg, padahal harga beras medium dengan merek sejenis pasarannya hanya sekitar Rp9.000/kg. Dan jika membeli dalam partai besar masih ada potongan harga.

    Artinya dari item barang beras saja Biro Kesra sudah ada selisih harga dan keuntungan dari diskon yang diperoleh. Mirisnya lagi dari ratusan ton beras yang dibelanjakan tersebut ditemukan sejumlah beras busuk di daerah Lampung Tengah sehingga dikembaikan oleh warga.

    Lebih mengagetkan lagi mark-up pada pembelian packing plastik pembungkus paket sembako bantuan covid, yang ianggarkan Rp9.250 hanya untuk satu plastik. Sementara plastik yang dibeli kualitasnya buruk dan hargnya pun jauh dari harga di pasaran.

    Dari hasil temuan fakta wartawan, plastik/packing yang dibeli tak ubahanya seperti plastik kresek, perbedanya hanya dilabeli tulisan paket bantuan sembako covid 19 ditambah logo Pemprov Lampung. Padahal hasil penelusuran wartawan dipasaran packing /plastik sejenis harganya berkisar Rp6.500-Rp10 ribu per /pack dengan isi 100 unit.

    Artinya ada selisih yang cukup mencolok dari item pembelian packing tersebut. Belum lagi markup pada pembelian gula dan minyak goreng, kesemuanya jauh dari harga di pasaran. “Kalau saya lihat harganya sih jauh di atas harga pasaran. Apalagi kalau beli banyak pasti dapat diskon. Kita sama-sama tahu ajalah,” ujar Indra pedagang sembako di daerah Pasir Gintung, Rabu 10 Juni 2020.

    Fakta lain hasil temuan wartawan terkait item barang- barang paket bantuan sembako covid 19 yang dibeli biro Kesra lainnya yakni Minyak Goreng 1 liter merek fortune, Gula pasir 1 kg merek PSMI, Teh 1 kotak Merek sari wangi, dan Kecap 1 botol.

    Sementara Kepala Biro Kesra Provinsi Lampung, Dra Ratna Dewi yang dikonfirmasi wartawan mengaku belum mengetahui terkait dugaan penggelembungan harga dalam pemebelian paket sembako bantuan bencana covid- 19 tersebut. Ratna mengaku masih akan mengecek kepada PPTK kegiatan pengadaan sembako bencana covid 19 tahun 2020 di bironya. “Saya belum tahu itu, nanti saya akan cek dulu, ke PPTKnya, karena saya tidak tahu,” kata Ratna saat dihubungi wartawan. (Red/*)

  • Tidak Pernah Beli di Pertamina Isi Mobil Tangki BBM PT Sinar Jaya Selaras Diduga Gunakan BBM Oplosan?

    Tidak Pernah Beli di Pertamina Isi Mobil Tangki BBM PT Sinar Jaya Selaras Diduga Gunakan BBM Oplosan?

    Bandar Lampung (SL)-Kendaraan transportir industri BBM jenis solar berlebel PT. Sinar Jaya Selaras (SJS) diduga menggunakan BBM ilegal (cong,red) asal Palembang yang dioplos dengan minyak murni, kemudian disalurkan ke berapa wilayah perusahaan industri.

    Truk tangki armada PT SJS saat parkir di salah satu tempat BBM cong Sumsel

    Informasi sinarlampung.co menyebutkan transportir industri PT. Sinar Jaya Selaras itu tidak pernah melakukan penebusan pengambilan BBM jenis solar di depot ataupun di niaga umum transportir melainkan melakukan pengambilan BBM yang berasal beberapa gudang ilegal di wilayah Lampung, termasuk di wilayah Pringsewu. Bahkan  BBM Solar industri milik PT. Sinar Jaya Selaras di jual dengan harga dibawah harga industri yang tentukan pemerintah.

    Penyusuran sinarlampung.co, Truk Tangki dominan warga biru tua merek industri PT. Sinar Jaya Selaras itu keluar masuk di wilayah Pringsewu. Minyak Cong dikirim dari Palembang, kemudian di oplos BBM solar hasil pembelian cor di berbagai SPBU di Bandar Lampung. Kemudian dioplos, dan di masukkan dalam truk tangki, lalu dikirim ke perusahaan industri di Lampung.

    PT SJS milik pengusaha di wilayah Bengkulu itu dikabarkan baru sekitar dua tiga bulan beroperasi di Lampung, tidak ada kantor perwakilan, kecuali gudang yang juga dijadikan penampungan BBM cor, dan BBM Cong dari Sumatera Selatan.

    Dikomfirmasi prihal keberadaan armada PT. Sinar Jaya Selaras di lokasi yang menjadi gudang tempat pengolahan minyak cong para pengemudi tangki transportir engan menberikan keterangan, dia hanya menyatakan minyak yang mereka angkut ilegal dan memiliki surat resmi.

    “Jangan asal ngomong ya mas solar kami ini murni dan sudah di cek keaslianya. Minyak murni atau oplosan bisa diketahui dengan alat. Silahkan kalau mau diungkap semua dokumen kami lengkap dan resmi,” kata Andre salah satu supir tangki PT. Sinar Jaya Selaras, Rabu 10 Juni 2020. (red)

  • Gubernur dan Forkopimda Lampung Degarkan Arahan Virtual Presiden Joko Widodo Soal Adaptasi New Normal

    Gubernur dan Forkopimda Lampung Degarkan Arahan Virtual Presiden Joko Widodo Soal Adaptasi New Normal

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Forkopimda Lampung mendengarkan arahan Virtual Meeting bersama Presiden soal adaptasi kehidupan baru (new normal) dalam menghadapi Covid-19, di Ruang Command Center, Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Bandarlampung, Rabu 10 Juni 2020.

    Arahan dipimpin langsung oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, dan diikuti oleh Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional Letjen TNI Doni Monardo, Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, dan Gubernur Se-Indonesia.

    Dalam arahannya, Presiden Jokowi menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah berupaya dalam melakukan pencegahan Covid-19. Menurut Presiden Jokowi bahwa tugas besar kita belum berakhir. Ancaman masih ada, dan kondisi masih dinamis (Masih ada kasus baru yang turun, masih ada kasus baru yang meningkat, dan ada yang nihil).

    “Untuk itu, kita harus beradaptasi dengan Covid-19. Adaptasi bukan berarti menyerah atau kalah, tetapi memulai kebiasaan baru yang sesuai dengan protokol kesehatan menuju tatanan baru, masyarakat produktif dan aman dari penularan Covid-19,” jelas Presiden Jokowi.

    Pembukaan sebuah daerah menuju sebuah tatanan baru, masyarakat produktif, dan aman Covid-19, lanjut Presiden Jokowi, harus melalui tahapan ketat dan hati-hati. “Jangan sampai ada kesalahan. Tentunya ini harus dilakukkan dengann hati-hati merujuk dengan fakta yang ada di lapangan,” ujar Presiden Jokowi.

    Presiden Jokowi menyampaikan 5 Hal dalam menuju sebuah tatanan baru, masyarakat produktif, dan aman Covid-19. Pertama, melakukan pra kondisi yang ketat. Lakukan sosialisasi kepada masyarakat secara masif terkait protokol kesehatan, diikuti dengan simulasi yang baik. Sehingga saat kita masuk dalam New Normal, maka sudah betul-betul siap.

    “Kedua, berkaitan dengan penentuan waktu. Ini penting sekali dan harus tepat, berdasarkan data yang tepat. Jika daerah ingin masuk new normal, maka diskusikan dengan Ketua Gugus Tugas, terutama melihat perkembangan epimologinya,” jelasnya.

    Ketiga, lanjut Presiden, lakukan Prioritas. Semua tidak bisa langsung dibuka, tetapi dilakukan secara bertahap. Keempat, lakukan perkuatan konsolidasi antara pusat dan daerah, Provinsi dan Kabupaten, sampai ketingkat desa. Lakukan perkuat konsolidasj dengan forkopimda, dan melibatkan masyarakat. “Dan yang kelima yaitu melakukan evaluasi secara rutin,” jelasnya.

    Presiden mengajak untuk bersikap optimistis terkait New Normal. “Kita harus optimistis bahwa tatanan ini dapat dillakukan dengan baik. Dengan harapan dapat diselesaikan dengan waktu sesingkatnya. Sehingga dapat beraktivitas kembali,” ungkapnya.

    Hadir Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menko Bidang Perekonomian, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Panglima TNI, dan Kapolri.

    Pejabat yang turut mendampingi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diantaranya Mingrum Gumay (Ketua DPRD Prov. Lampung), Irjen Pol. Purwadi Arianto (Kapolda Lampung), Kolonel Laut Amrul Adriansyah (Danlanal Prov. Lampung), Brigjen TNI Wahyu Hadi (Kabinda Lampung), Chusnunia Chalim (Wakil Gubernur Lampung), Fahrizal Darminto (Sekdaprov Lampung), Marsda TNI Nazirsyah (LO BNPB), Letkol Inf. Erwinsyah Taufan (Kasiops Korem 043/Gatam) dan Pejabat dilingkungan Pemprov Lampung. (Red)

  • Bupati H Saply Ajak Masyarakat Mesuji Pertahankan Zona Hijau Covid-19

    Bupati H Saply Ajak Masyarakat Mesuji Pertahankan Zona Hijau Covid-19

    Mesuji (SL)-Bupati Mesuji, Saply TH meminta masyarakat untuk disiplin mengikuti peraturan pemerintah menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari. Hal itu penting dalam rangka ikut partisipasi menanggulangi penyebaran pandemi Covid 19.  Pesan itu disampaikan Bupati, dalam acara Sosialisasi penanganan Covid 19 yang berlangsung di aula sekertariat Pemda Mesuji, Rabu 10 Juni 2020.

    Saply juga meminta kepada Tim Gugus Tugas Penangulangan Covid-19 Pemda mesuji, camat, serta kepala Desa se Kabupaten Mesuji agar dapat terus melakukan sosialisasi kesehatan kepada masyarakat, sehingga Mesuji tetap bertahan di Zona hijau. “Saya atas nama pemerintah kabupaten mesuji sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang terus bekerja keras melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, hingga masih dalam keadaan zona hijau,” kata Saply.

    Menurut Saply, belum diketahui kapan berakhirnya Pandemi Covid-1. Karena itu Mesuji harus mempertahankan maksimal status Zona Hijau. “Kita semua tidak tau kapan berhenti nya wabah ini, oleh sebab itu walaupun keadaan kabupaten Mesuji masih dalam zona hijau, kita semua harus tetap maksimal melakukan penanganan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat,” katanya.

    Masyarakat Mesuji, harus terus patuhi protokol kesehatan. “Seperti selalu menggunakan masker setiap berpegian, jaga jarak, jangan berkerumun, walaupun saat ini sudah New Normal, kita semua harus Disiplin karena itu merupakan kunci utama menecegah wabah Covid 19,” katanya. (AAN.S)

  • AKBP Bambang YM Sambut Kunjungan Danrem 043/Gatam Lampung di Posko Cek Poin Pasar Central Kotabumi

    AKBP Bambang YM Sambut Kunjungan Danrem 043/Gatam Lampung di Posko Cek Poin Pasar Central Kotabumi

    Lampung Utara (SL)-Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, sambut kedatangan Komandan Rayon Militer (Danrem) 043/Gatam Lampung, Brigjen TNI. Toto Jumariono, di pasar Central Kotabumi, Rabu, 10 Juni 2020. Kunjungan Danrem 043 Gatam Lampung di Pasar Central Kotabumi tersebut dalam rangka pengecekan Posko Operasi Check Point Pendisiplinan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 Kabupaten Lampung Utara.

    Selain itu, didampingi jajaran Forkopimda Lampung Utara, Brigjen TNI Toto Jumariono juga melakukan pengecekan tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 terhadap pedagang dan pembeli di Pasar Central dan memberikan bingkisan berupa multivitamin kepada perwakilan personel Posko Cek Poin.

    Selain Kapolres Lampung Utara, turut menyambut kedatangan Danrem 043 Gatam Lampung, yakni Plt. Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo; Dandim 0412/LU Letkol Inf. Krisna Pribudi; Kakimal Lampung Letkol Laut KH. Sri Depranoto; Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Atik Ruswati; dan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi, Vivi Purnamawati. (rls/ardi)

  • PTS Sampaikan Penerapan New Normal di Kampus Kepada Gubernur

    PTS Sampaikan Penerapan New Normal di Kampus Kepada Gubernur

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendengarkan aspirasi dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Provinsi Lampung terkait diizinkannya mahasiswa masuk kuliah dengan menerapkan New Normal dan penerapan protokol kesehatan, yang dilaksanakan di Ruang Kerja Gubernur Lampung, Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Selasa 9 Juni 2020.

    Menurut Gubernur, New Normal di kampus harus dilakukan pengkajian terlebih dahulu dan didiskusikan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. “Pengkajian ini harus dilakukan benar-benar. Nanti hasil pengkajian ini, akan saya buat surat kepada Mendagri dan Mendikbud,” ujar Gubernur Arinal.

    Gubernur Arinal menuturkan bahwa saat ini baru terkait peribadatan yang boleh dilaksanakan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang benar. “Oleh karena itu, terkait pendidikan ini perlu dilakukan pengkajian,” tuturnya. Pada bagian lain, Gubernur Arinal menuturkan bahwa dari 17 Provinsi yang efektif dalam penanggulangan dan penanganan Covid-19, Provinsi Lampung masuk ke dalam 5 besar.

    Sementara itu, Rektor IBI Darmajaya Firmansyah menjelaskan bahwa Covid-19 berpengaruh pada berbagai sektor, termasuk pada perguruan tinggi khususnya kondisi mahasiswa. “Saat ini kita dalam kondisi dilematis, di mana kita berupaya untuk membantu memfasilitasi agar mahasiswa dapat lanjut. Tapi disisi lain para pendidik membutuhkan pembiayaan,” ujar Firmansyah. Oleh karena itu, lanjut Firman, pihaknya menghadap Gubernur Lampung terkait hal ini.

    Ketua Yayasan Umitra Andi Surya menjelaskan bahwa Covid-19 ini memiliki dampak bagi sektor pendidikan di perguruan tinggi, di antaranya sekitar 30% mahasiswa tidak mampu melakukan pembayaran perkuliahan. Kemudian perguruan tinggi negeri menaikkan kuota penerimaan mahasiswa baru. “Untuk itu, perlu pengklasifikasian kebijakan pendidikan,” tuturnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Liaison Officer (LO) BNPB, Marsda (purn) Nazirsyah menuturkan bahwa dirinya akan menyampaikan masukan terkait perkuliahan ini kepada pusat, diantaranya perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan, dan jumlah mahasiswa yang mengikuti pelaksanaan perkuliahan akan dibagi menjadi 50% dari perkuliahan biasanya. (red)

  • Direktorat Narkoba Polda Lampung Jemput Napi Blok A1 LP Rajabasa Tekait Penangkapn 3020 Butir Pil Ekstasy

    Direktorat Narkoba Polda Lampung Jemput Napi Blok A1 LP Rajabasa Tekait Penangkapn 3020 Butir Pil Ekstasy

    Bandar Lampung (SL)-Tim penyidik Subdit I Direktorat Narkoba Polda Lampung, mengakut satu Napi LP Rajabasa, inisal K, dari Blok A1. Dia diperiksa terkait pengembangan kasus penangkapan 3020 butir Pil ekstasy jaringan Lapas Bandar Lampung, Selasa 9 Juni 2020.

    Seblumnya Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap penyelundupan 3.020 butir pil ekstasi atau inex oleh sindikat Narkotika antar provinsi jaringan Lembaga Pemasyarakatan. Pil ekstasi itu berwarna hijau berbentuk segitiga dengan logo EA7.

    Dari pengungkapan ini, polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial HBS (36), warga Kedamaian, termasuk istrinya ikut dimintai keterangan. Dari pengakuan pelaku HBS, dirinya hanya diperintahkan untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli atas perintah seorang narapidana (napi) di salah satu Lapas di Provinsi Lampung berinisial K.

    “Saya disuruh oleh seseorang yang berada di dalam Lapas. Hubungannya melalui handphone, pokoknya saya hanya disuruh tebar di daerah Lampung,” kata HBS, saat dihadirkan ketika ekspos di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung, Senin 8 Juni 2020.

    Direktur Narkoba Polda Lampung AKBP Adhi melalui Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardianto mengatakan, barang haram tersebut dikirim dari seseorang yang berada di Provinsi Pekanbaru. “Barang itu (ekstasi) dari Pekanbaru, dan disambut oleh HBS atas perintah seorang napi,” kata Wika. (Red)

  • Update Hari Ini 9 Juni 2020 Ada Lonjakan Tambahan Positif Covid-19 1043 Orang Total 33.076 Orang

    Update Hari Ini 9 Juni 2020 Ada Lonjakan Tambahan Positif Covid-19 1043 Orang Total 33.076 Orang

    Jakarta (SL)-Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 per hari ini Selasa 9 Juni 2020 ada sebanyak 1.043 sehingga totalnya menjadi 33.076 orang.  Kemudian untuk pasien sembuh menjadi 11.414 setelah ada penambahan sebanyak 510 orang.

    Selanjutnya untuk kasus meninggal bertambah 40 orang sehingga totalnya menjadi 1.923. “Kita dapatkan jumlah konfirmasi COVID-19 yang positif sebanyak 1.043,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (9/6/2020).

    Adapun akumulasi data kasus tersebut diambil dari hasil uji pemeriksaan spesimen sebanyak 429.161 yang dilakukan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di 103 laboratorium, Test Cepat Melokuler (TCM) di 71 laboratorium dan laboratorium jejaring (RT-PCR dan TCM) di 200 lab. Secara keseluruhan, 281.653 orang telah diperiksa dan hasilnya 33.076 positif (kulumatif) dan 248.577 negatif (kumulatif).

    Kemudian untuk jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang masih dipantau ada sebanyak 38.394/ orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang masih diawasi ada 14.108 orang. Data tersebut diambil dari 34 provinsi dan 422 kabupaten/kota di Tanah Air.

    Sementara itu, data provinsi 5 besar dengan kasus positif terbanyak secara kumulatif adalah mulai dari DKI Jakarta 8.355 orang, Jawa Timur 6.533, Jawa Barat 2.448 Sulawesi Selatan 2.194, Jawa Tengah 1.672 dan wilayah lain sehingga totalnya 33.076.

    Berdasarkan data yang diterima Gugus Tugas dari 34 Provinsi di Tanah Air, Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah penambahan kasus sembuh tertinggi yakni 3.371 disusul Jawa Timur sebanyak 1.584 Jawa Barat 962, Sulawesi Selatan 704, Jawa Tengah 508 dan wilayah lain di Indonesia sehingga total mencapai 11.414 orang.

    Kriteria pasien sembuh yang diakumulasikan tersebut adalah berdasarkan hasil uji laboratorium selama dua kali dan ketika pasien tidak ada lagi keluhan klinis.

    Selanjutnya Gugus Tugas merincikan akumulasi data positif COVID-19 lainnya di Indonesia yaitu di Provinsi Aceh 20 kasus, Bali 608 kasus, Banten 1.061 kasus, Bangka Belitung 121 kasus, Bengkulu 92 kasus, Yogyakarta 249 kasus.

    Selanjutnya di Jambi 103 kasus, Kalimantan Barat 234 kasus, Kalimantan Timur 351 kasus, Kalimantan Tengah 522 kasus, Kalimantan Selatan 1.438 kasus, dan Kalimantan Utara 170 kasus.

    Kemudian di Kepulauan Riau 228 kasus, Nusa Tenggara Barat 830 kasus, Sumatera Selatan 1.188 kasus, Sumatera Barat 645 kasus, Sulawesi Utara 551 kasus, Sumatera Utara 618 kasus, dan Sulawesi Tenggara 264 kasus.

    Adapun di Sulawesi Tengah 159 kasus, Lampung 148 kasus, Riau 120 kasus, Maluku Utara 190 kasus, Maluku 315 kasus, Papua Barat 183 kasus, Papua 1.108 kasus, Sulawesi Barat 94 kasus, Nusa Tenggara Timur 103 kasus, Gorontalo 139 kasus dan dalam proses verifikasi lapangan 21 kasus. (pusatsiaranpers)

  • Agung Ilmu Mangkunegara Dituntut 10 tahun Penjara Ganti Rugi Rp77,5 Miliar Syahbudin 7 Tahun Up Rp2,8 Miliar

    Agung Ilmu Mangkunegara Dituntut 10 tahun Penjara Ganti Rugi Rp77,5 Miliar Syahbudin 7 Tahun Up Rp2,8 Miliar

    Bandar Lampung (SL)-Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati Non Aktif terdakwa kasus suap korupsi fee proyek di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 Miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp77,5 miliar, dengan pencabutan hak politik selama 4 tahun. Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan, secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa 9 Juni 2020.

    JPU KPK, Ikhsan Fernandi menyatakan, terdakwa Agung terbukti secara sah dan bersalah dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

    “Menuntut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Menuntut terdakwa Agung untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan,” kata Jaksa KPK.

    Terdakwa Agung, juga dijatuhi pidana tambahan dengan membebankan kepada terdakwa Agung untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp77,5 miliar dikurangi uang dengan yang disita dan uang yang dikembalikan oleh terdakwa Agung. “Jika terdakwa Agung tidak membayar uang pengganti itu selama jangka waktu satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita. Apabila tidak cukup, diganti dengan pidana selama tiga tahun penjara,” kata Jaksa

    Terdakawa Agung juga mendapat pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. “Pencabutan hak politik untuk tidak dipilih selama 4 tahun,” ujar Jaksa.

    Syahbudin Dituntut Tujuh Tahun Denda Rp250 Juta dan UP Rp2,8 Miliar

    Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menuntut terdakwa Syahbudin mantan Kadis PUPR Lampung Utara dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Sebelum membacakan amar tuntutan, JPU KPK Ikhsan Fernandi menyampaikan bahwa Syahbudin telah mengajukan berkas justice collaborator (JC).

    Ikhsan mengatakan syarat JC yakni bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberi keterangan secara lengkap serta signifikan, mengungkap pelaku lain, dan mengembalikan aset. “Maka syarat pengajuan JC terdakwa Syahbudin memenuhi syarat,” kata Ikhsan.

    Ikhsan meminta Majelis Hakim untuk memutuskan terdakwa Syahbudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahbudin selama 7 tahun dikurangi dalam selama ditahan,” sebut Ikhsan.

    Ikhsan juga menutut agar Syahbudin membayar denda sebesar Rp250 juta subsider selama 6 bulan kurungan. “Membebankan terhadap terdakwa Syahbudin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.838.403.500 dikurangi dengan uang yang disita dan yang dikembalikan. Jika tidak dikembalikan selama satu bulan setelah inkrah maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun,” ujar Ikhsan

    Sementara Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, dan orang kepercayaan Bupati Lampung Utara yakni Raden Syahril, masing masing dituntut lima tahun penjara menuntutnya divonis 5 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta.

    “Untuk terdakwa Raden Syahril alias Ami menjatuhkan berupa pidana penjara lima tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Selain itu, juga dijatuhi pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa.

    Raden Syahril terbukti bersalah, telah melanggar Pasal 12 huruf b  Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Sidang tuntutan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap fee proyek infrastruktur pada Kabupaten Lampung Utara digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, menunut empat terdakwa yaitu Bupati Lampung Utara Nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara; Paman Bupati Lampung Utara, Raden Syahril alias Ami; Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin; dan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri.

    Sebelum memulai sidang, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Ikhsan Fernandi, mengusulkan kepada Majelis Hakim jika pembacaan surat tuntuan akan dibacakan pokok perkaranya saja. “Majelis Hakim Yang Mulia, surat tuntuan terdakwa Raden Syahril dan Agung kami mengusulkan akan dibacakan pokoknya saja. Dan surat tuntutan sudah kami susun,” kata Jaksa Ikhsan. (Red)
  • Demokrat Pimpinan AHY Sudah di Sahkan Kemenhum dan HAM

    Demokrat Pimpinan AHY Sudah di Sahkan Kemenhum dan HAM

    Jakarta (SL)-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengesahkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya. Sehingga, tudingan Politikus Senior Partai Demokrat Subur Sembiring terbantahkan.

    “Sudah,” jawab singkat Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron dilangsir SINDOnews, Selasa 9 Juni 2020.

    Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan. “Sudah diinfokan ke Kemenkumham,” kata Ossy.

    Ossy pun mengaku tidak mengetahui tujuan Subur Sembiring Cs menemui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin 8 Juni 2020 kemarin.

    Dia juga tak mengetahui maksud Subur Sembiring Cs akan menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pukul 17.00 WIB nanti. “Yang pasti Demokrat baik-baik saja di bawah kepemimpinan AHY,” pungkas Ossy. (Red)