Kategori: Headline

  • Pasangan ASN Dinas Pendidikan Yang Pinsang Dalam Mobil Goyang di Laporkan ke Polisi

    Pasangan ASN Dinas Pendidikan Yang Pinsang Dalam Mobil Goyang di Laporkan ke Polisi

    Asahan (SL)-Pasangan selingkuh ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, yang dietmukan pinsan setengah bugil dalam mobil goyang, Zaf (37) dan HZ alias IJ (39), yang kini masih dirawat di Rumah sakit, akhirnya di laporkan ke Polisi, oleh AMS. istri sah Zaf.  Keduanya dilaporkan dengan tuduhan perzinahan, dan diproses Unit PPA Satreskrim Polres Asahan. Senin 7 Juni 2020.

    Baca; Dua PNS Dinas Pendidikan Selingkuh Pinsan Setengah Bugil Dalam Mobil Goyang

    Kepada petugas, AMS istri Zaf, mengatakan mereka berdua sudah mengingkari janjinya sendiri. Karena sebelumnya, AMS sudah mencurigai hubungan suaminya dengan wanita itu. Bahkan sempat kepergok di pesan whatshapp. Namun Zaf meyakinkan istrinya bahwa mereka tidak ada hubungan lain selai pekerjaan.

    “Mereka pernah saya pertemukan bertiga, suami saya, wanita itu, dan saya. Mereka ngotot tidak ada hubungan apa apa, dan berjanji tidak akan macam macam. Ini akhirnya terbukti, saya sangat kecewa. dan saya laporkan polisi, biar mereka di pecat semua. Perbuatannya sangat memalukan,” kata AMS, kepada wartawan di Polres Asahan.

    AMS juga membeberkan bahwa suaminya, sudah terlalu sering bermain api asmara dengan wanita lain. “Sudah bertahun-tahun dia bermain perempuan, bukan hanya dengan perempuan ini saja, tapi banyak lagi perempuan lainnya dengan cara gonta-ganti perempuan,” ucapnya kesal.

    AMS mengaku sudah mencium hubungan mereka, dan juga pernah bertengkar dengan ZF, tetapi Zaf selalu mengelak dan memberikan penjelasan bahwa mereka hanya sebatas hubungan kerja saja. “Sempat ketahuan dia samaku, dari WhatsApp nya. Tapi gak mau ngaku dan bilang bahwa hubungannya dengan HZ hanya sebatas hubungan kerja,” ungkapnya.

    Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Adrian Risky Lubis membenarkan adanya laporan tersebut. “Memang benar, AMS telah melaporkan ZF dan HZ atas perzinahan yang mereka perbuat. Kasus ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Asahan,” kata Adrian.

    Menurut Kasat. dari hasil menginterogasi awal kepada dua ASN yang pingsan itu, keduanya mengaku kelelahan. “Pengakuannya sementara karena kelelahan dan kesulitan bernafas,” katanya. (Red)

  • Dilebel PDP Covid-19 Pasien RSUD Bob Bazar Lampung Selatan Tarik Bayaran Perawatan Hingga Pemulasan dan Pemakaman Jenazah

    Dilebel PDP Covid-19 Pasien RSUD Bob Bazar Lampung Selatan Tarik Bayaran Perawatan Hingga Pemulasan dan Pemakaman Jenazah

    Lampung Selatan (SL)-Keluarga pasien yang di label status orang dalam pemantauan (PDP) Covid-19 dikenakan biaya perawatan, obat-obatan dan ruang isolasi hingga pemulasan jenazah, hamir Rp6 juta rupiah oleh managemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Kalianda, Lampung Selatan.

    Biaya itu dengan rincina Rp1,6 juta perawatan selama 3 hari dirawat di Rumah Sakit, biaya pemusalaran dengan protokol kesehatan sebesar Rp4,1 juta, dan ditambah biaya lainnya sebesar Rp300.000. “Sebelumnya dirawat selama 3 hari di rumah sakit, dan dirawat di ruang isolasi. Namun, saat masuki hari kedua almarhum anak saya tidak betah karena ada tambahan 2 pasien positif corona dari Palas dan Sidomulyo. Akhirnya anak saya minta pulang,” ujar ayah kandung almarhum, Selasa 9 Juni 2020.

    Saat ingin keluar dari rumah sakit, dirinya sempat konsultasi dengan petugas medis dari Puskesmas Wayurang. Menurut dia, petugas medis tersebut tidak bisa memastikan apakah anaknya tersebut dibolehkan pulang atau tidak.

    “Kata petugas puskesmas, keputusannya ada dipihak rumah sakit. Boleh pulang atau tidak untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, semuanya tergantung dengan pihak rumah sakit. Oleh karena itu, oleh pihak rumah sakit di bagian kasir tidak mempermasalahkan anak saya pulang asalkan biaya rumah sakit harus dibayar,” katanya.

    Pria yang sehari-hari berjualan di pasar inpres Kalianda ini mengaku awam masalah pembiayaan kriteria pasien Covid-19 ditanggung oleh pemerintah. “Setelah 2 hari pulang, pas saat subuh anak saya mengeluhkan sesak napas. Kemudian dibawa ke rumah sakit. Sampai disana, anak saya sudah meninggal,” ujarnya.

    Keluarga hancur hatinya, karena pihak rumah sakit memberitahu jika pemakaman anak laki-laki satu-satunya itu dilakukan dengan protokol kesehatan. Jenazah tidak boleh disemayamkan di rumah duka, namun langsung dikuburkan ke lokasi pemakaman oleh pihak rumah sakit. “Katanya hasil tes darah negatif, tapi pemakaman tetap harus pakai protokol kesehatan karena tes swab belum keluar. Saya kasihan istrinya yang sedang hamil besar,” ungkapnya.

    Dan untuk pemakaman keluarga almarhum diwajibkan membayar oleh pihak rumah sakit sebesar Rp4.100.000, -. Kemudian biaya lain-lain Rp300.000. Rumah sakit berdalih uang akan dikembalikan jika hasil swab positif, jika negatif dianggap pembayaran yang sah,

    “Adik saya sempat emosi dengan petugas kasir rumah sakit yang mengatakan, biaya tersebut akan dikembalikan jika hasil swab anak saya positif. Kalau misalnya negatif, akan dianggap pembayaran yang syah. Kami keluarga tidak mikirkan biaya, tapi beban anggapan orang kalau positif,” tukasnya.

    Namun begitu, dia dan keluarga merasa bersyukur atas hasil test swab negatif yang belakangan diketahui beberapa hari setelah anaknya meninggal. “Kurang lebih 7 hari setelah anak saya meninggal, pak Lurah mengabarkan kalau hasil test swab anak saya negatif, diperkuat juga dengan informasi dari kawan-kawan lain. Alhamdulillah,” ujarnya. dan ingin ke dinas kesehatan untuk meminta bukti hasil tes tersebut.

    Direktur RSUD Bob Bazar dr Mediana Apriliana hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. Didatangi di kantornya, namun sedang tidak berada ditempat. “Langsung saja ke bu direktur, tapi ibu sedang ke provinsi ke acara penerimaan bantuan alat kesehatan,” kata Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Bob Bazar, dr Reni menolak memberi konfirmasi.

    Padahal, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan pada 24 April 2020 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/295/2020 yang mengatur klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 oleh rumah sakit.

    Klaim tersebut merujuk kepada ketentuan yang berlaku di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19. Kriteria biaya pengobatan pasien Covid-19 yakni ODP, PDP, atau terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa penyakit penyerta (komorbid).

    Biaya yang ditanggung yakni, pelayanan dan lama perawatan adalah satu rangkaian pengambilan swab, administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, jenis ruang rawat inap, jenis ruang perawatan intensif, dan jenis ruang isolasi). Ada pula jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis).

    Ikut dihitung juga biaya obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis. Pemerintah juga menanggung biaya pemakaman jenazah untuk pasien yang meninggal dunia dengan rincian biaya pemulasaran Rp550 ribu, kantong jenazah Rp100 ribu, peti jenazah Rp1,75 juta, plastik erat Rp260 ribu, disinfektan jenazah Rp100 ribu, transportasi untuk mengantar jenazah Rp500 ribu, dan disinfektan mobil Rp100 ribu. (Red)

  • Buruh PT. Tanjungenim Lestari Pulp & Paper Lampung Unjukrasa, Tuding Perusahaan Melanggar Putusan MK

    Buruh PT. Tanjungenim Lestari Pulp & Paper Lampung Unjukrasa, Tuding Perusahaan Melanggar Putusan MK

    Bandar Lampung (SL)-Serikat Pekerja OKPBI Tuks Telfp Tarahan Lampung (SPTT-TL) mendesak penghapusan Sistem Kerja Kontrak, Outsourcing di PT. Tanjungenim Lestari Pulp & Paper Lampung. Mereka juga minta dihentikan upaya pemberangusan Serikat (Union Busting) yang resmi didirikun pada tanggal 18 Juni 1990 dan memulai kegiatan pembangunan pabrik sejak pertengalan 1997. Tututan itu disampaikan dalam unjukrasa didepan perusahaan, Selasa 9 Juni 2019.

    Massa yang membentangkan spanduk, dan yel yel itu menuntut agar di pekerjakan kembali seluruh pekerja ex Kaliguma di PT Tel. Menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepitak dengan Modus Peratihan Vendor., dan menolak pembungkaman ruang Demokrasi terhadap kaum buruh. Mereka mamastikan melakukan perlawanan terhadap segala bentuk pemberangusan Scrikat Pekerja/ Buruh (Uninr Rusting).

    Menurut Sukamo Hata. KA Ket Srengsan, Kec. Parjang Blandor Lampung, PT Tel adalah Perusahaan Modul Asing (PMA) yang sahamnya dimiliki olch JIPIC, Sumatera Pulp Cirporation,dan Marubeni Corporation yang bergerak di bidang pengolalian bubur kertas dan kertas berpusat di Sumatera Selatan. “Meski menjadi satu- satunya prusahaan penghasil pulp dan paper yung menanam balan bakunya sendiri tidak menjadikan perusahaan peka terhadap keberlangsungan salah satu asetnya yaitu pekerja di PT. TeL,” katanya.

    Sukamo menjelaskan dalam lingkungan ketenagakerjaan saat ini, katanya peralihan perusahan vendor yang telah hubis masa kontraknya dengan perusahaan pemberi kerja adalah hal yang sangat lumrah, mengingat adanya sistem kerja kontrak dan outsourcing yang diterapkan.

    Meskipun pada dasarnya pekerja PTTel selayaknya merupakan pekerja tetap karena menjalankan kegiatan inti dari perusanan/core business.  “Puluhan pekerja di PT. Tel Lampung yang merupakan exs pekerja PT Kallguma Transindo Tarahan Lanpung (Vendor yang telalı habis kontrak) tidak dilanjutkan pekerjaannya ke PT Kamigumi (Vendor barn) untuk tetap bekerja di PT.Tel,” katanya.

    Padahal, lanjutnya Kepmenakertrans Nomor 101 TH 2004 Pasal 4 butir e menegasan bahwa perusalaan penyedia jasa/buruh bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebelumnya untuk jenis-jenis pekerja yang terus menerus ada di perusahaan pemberi kerja dalam hal terjadi penggantian perusahaan pemyedia jasa pekerja/buruh.

    PT. Tel. selaku Peniberi Kerja dan PT. Kamigumi selaku Pemborong Tenaga Kerja tidak menjalankan ketentuan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 27/PUU-IX/2011 yang menjelaskan tentang prinsip Transfer of Underiaking Protection of Employment (TUPEY) Pengalihan Tindakan Pertindungan yang menyatakan Bahwa dengan menerapkan prinsip pengalihan perlindungan.

    “Ketika perusahaan pemberi kerja tidak lagi memberikan pekerjaan borongan atau penyediaan jasa pekerja/buruh kepada suatu perusahaan outsourcing yang lama, dan memberikan pekerjaan tersebut kepada perusahaan outsourcing yang baru, maka selama pekerjaan yang diperintahkan untuk dikerjakan masih ada dan berlanjut,” katanya.

    Perusahaan penyedia jasa baru tersebut harus melanjutkan kontrak kerja yang telah ada sebelumnya, tanpa mengubah ketentuan yang ada dalam kontrak, tanpa persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan, kecuali perubahan untuk meningkatkan keuntungan bagi pekerja buruh karena bertambahnya pengalaman dan masa kerjanya.

    “Kepastian hukum tertadap pekerja mengenai pengalihan perlindungan diperkuat dengan ketentuan Pasal 19 hunif b Permenaker 19 Tatun 2012 tentang Outsourcing yang mengharuskan adanya penegasan bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja buruh bersedia menerima pekerja buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja buruh sebelumnya untuk jenis pekerjaan yang teras menerus ada di perusahaan pemberi pekerjaan dalam hal terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja vendor,” jelasnya

    Mengingat mayoritas pekerja di PT. Tel. Tarahan merapakann anggota Serikat pckerja Tuks TELPP Tarahan Lampung (SPTT-TL) yang aktif melakukan advokasi hak-hak pekerja di perusahaan dan melihat sikap pemberi kerja dan pemborongnya dalam peralihan vendor ini menggunakan metode yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    “Yaitu secara on call pada pekerja yang dan tidak secara terbuka melakukan musyawarah bipartit untuk mufakat atas keberlangsungan kerja seluruh pekerja yang ada. Kami melilat ini sehagai upaya untuk melemahkan balikan pemberangusan serikat/union busting,” katanya. (red)

  • Disebut Suka Minta Uang Kepada Peratin, Kasi di Kejari Lampung Barat Bantah

    Disebut Suka Minta Uang Kepada Peratin, Kasi di Kejari Lampung Barat Bantah

    Pesisir Barat (SL)-Kepala Seksi Pemeriksaan Kejari Lampung Barat Rifki, yang juga Wakil ketua II Tim Saber Pungli Kabupaten Pesisir Barat, membantah kabar yang menyebutkan kedatangan dirinya ke Peratin (Kepala Desa) diwilayah Pesir Barat, untuk meminta sejumlah uang, dan dianggap meresahkan.

    “Tidak benar saya menyalah gunakan jabatan. dengan mengintimidasi dan memeras para peratin, seperti yang diberitakan media. Saya turun kelapangan dalam rangka refocusing dan realokasi anggaran bersama tim gugus tugas penanganan pandemic covid-19. Dan saya juga sebagai Wakil Ketua II dalam susunan anggota saber Pungli di Pesisir Barat, dan menjalankan tugas ini berdasarkan SK Bupati,” Kata Rifki, Senin 8 Juni 2020, dilangsir kejarfakta.com.

    Menurutnya, berita-berita yang beredar di sejumlah media online itu adalah fitnah dan hanya bentuk pembunuhan karakter. Karena dirinya merasa tidak melakukan hal yang dituduhkan, dan media yang menulis berita tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi terkait hal itu kepadanya sehingga, dia beranggapan berita yang beredar itu hanyalah berita bohong. “Anehnya sebelum mereka menulis berita tentang saya mereka tidak konfirmasi terlebih dahulu kepada saya, dan ini saya tidak terima karena itu saya anggap hanya berita sepihak,” kata dia.

    Terkait permasalahan tersebut Rifki tidak akan tinggal diam dan akan membawa permasalahan itu ke jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Dengan adanya berita yang saya anggap fitnah ini, saya akan bawa permasalahan ini ke jalur hukum karena ini telah cukup meresahkan saya dan keluarga saya dan selain fitnah ini saya anggap hoak,” ujarnya.

    Sebelumnya beredar berita di media online, menyebutkan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar), kembali diterpa kabar tak sedap. Hal itu akibat ulah seorang oknum jaksa yang disinyalir kerap menyalahgunakan jabatannya, dengan cara ‘mengintimidasi’ dan ‘memeras para’ peratin.

    Sejumlah Peratin/Kepala Desa, di Kabupaten Pesisir Barat, mengaku resah dan mengeluhkan kelakuan oknum aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, berinisial R, yang diduga sering meminta uang kepada peratin baik melalui telpon maupun dengan cara datang lansung ke rumah-rumah Peratin.

    “Kadang lewat telpon, kadang juga lansung datang ke rumah, dengan berbagai alasan. Modusnya minta bantuan untuk biaya berobat karena anaknya lagi sakit. Kadang juga terang-terangan minta bantuan sejumlah dana. Pokoknya  sudah keseringan yang seperti itu,” ungkap beberapa orang peratin yang tidak mau disebutkan namanya dilangsir buktipers.com, Kamis 4 Juni 2020, lalu.

    Dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Kejari Lambar Andri, Andri Juliansyah SH MH, hanya membalas dengan pesan singkat. “Senin saja kekantor mas,” balasnya singkat (Red)

  • Sepekan Menikah Cerai Lalu Lapor Polisi Ternyata Istrinya Juga Seorang Pria

    Sepekan Menikah Cerai Lalu Lapor Polisi Ternyata Istrinya Juga Seorang Pria

    Lombok Barat (SL)-Sepekan menikah Muh (25), warga Kecamatan Kediri, Lombok Barat, Nusa Tenggara  Barat, melaporkan istrinya Mit (25) ke Polisi. Karena ternyata Mit yang dinikahi sejak kenal di media sosial itu adalah seorang pria yang mengaku wanita.

    Mereka melangsungkan pernikahan pada Kamis 2 Juni 2020 lalu dengan prosesi seadanya dan dihadiri oleh beberapa saksi dan tokoh agama. Namun Muh mengalami beberapa kejanggalan yang dirasakan bersama istrinya setelah selesai menjalankan prosesi pernikahannya. Setiap diajak melakukan hubungan intim Istrinya MIT menolak dengan alasan sedang datang bulan.

    Kemudian, dimalam berikutnya tiba – tiba Mit meminta cerai kepada MUH tanpa ada permasalahan apapun. Kejadian tersebut membuat MUH kemudian mencari tau identitas asli di tempat tinggal istrinya. Dan benar saja, ternyata keterangan dari Ketua RT bahwa MIT berjenis kelamin laki-laki. Sadar dirinya telah ditipu oleh MIT, MUH pun segera mengadukan permasalahan yang dialaminya ke Kantor Polres Lombok Barat.

    Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, mengatakan Pria berinisial MUH telah melakukan pernikahan sirih bersama seorang wanita berinisial MIT dirumahnya yang bertempat di Kecamatan Kediri. “Muh mulai berkenalan dengan MIT melalui salah satu media sosial dan mulai menumbuhkan rasa cinta diantara keduanya dan mereka sepakat untuk merencanakan pernikahan,” kata Kasat.

    Menurut Kasat MUH mengadukan kejadian tersebut dikarenakan mengalami kejanggalan ketika ingin melakukan hubungan intim Istrinya MIT menolak dengan alasan sedang datang bulan. “MUH mengadukan permasalahannya ini pada Hari Sabtu 6 Juni 202. Kasusnya sedang kita selidiki,” katanya. (red)

  • Tokoh Masyarakat Tolak Perpanjangan Jabatan Sekda Tulang Bawang Barat?

    Tokoh Masyarakat Tolak Perpanjangan Jabatan Sekda Tulang Bawang Barat?

    Tulang Bawang Barat (SL)-Tokoh masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat menolak perpanjangan jabatan sekertaris daerah (Sekda) Tulang Bawang Barat Herwan Sahri. Mereka meminta dilakukan seleksi terbuka atas jabatan tersebut, dan mengadukan kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi te,busan kepada Mendagri dan DPRD Provinsi Lampung, Selasa 9 Juni 2020.

    Protes itu dibuat dalam surat terbuka, yang memuat pernyataan sikap yang dibuat pada tanggal 04 Juni 2020 dan ditanda tangani oleh Tokoh Adat,Tokoh Pemekaran Daerah, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, Tokoh Pemuda langsung kepada Gubernur Lampung sebagai perwakilan pemerintah pusat, dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi ASN, Bupati Tubaba dan Komisi 1 DPRD Tubaba.

    Sodri Helmi, mewakili tokoh yang menandatangani surat tersebut mengatakan dasar pemikiran dari surat terbuka dan pernyataan sikap ini, berkaitan dengan UU ASN No.5 Tahun 2014 yang substansinya adalah terselenggaranya manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, RAS, warna kulit.

    Termasuk agama,asal-usul, jenis kelamin, status penikahan,umum atau kondisi kecacatan. “Oleh karena itu, pengembangan karir ASN dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Berpijak dari pemikiran tersebut, bahwa setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi,itulah sesungguhnya makna dari jabatan karir.” kata Sodri Helmi.

    Menurut Sodri Helmi melalui Gubernur Lampung Tokoh masyarakat di Kabupaten Ragem Sai Mangi Wawai (Tubaba), meminta Bupati Tubaba agar dapat melaksanakan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten setempat, “Termasuk seleksi terbuka kepala Dinas atau OPD yang saat ini dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas, seperti Kepala Dinas Sosial,Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,Kepala Dinas Perikanan.” Terangnya

    Seleksi Terbuka ini. katanya tentu akan mendapatkan pejabat yang Benar-benar memiliki kualifikasi, kompetensi sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah, sehingga dapat bersinergi melaksanakan visi dan misi pembangunan di Kabupaten Tubaba menjadi Kabupaten yang berdaya saing,terdepan,optimis dan pasti maju (TOP).

    “Kabupaten Tubaba mengusung tema pada pada beberapa momentum kegiatan bahwa, menuju kabupaten yang berdaya saing. Maka sudah sepantasnya benar-benar mewujudkan daya saing sesuai kompetensinya secara terbuka, bukan karena Daftar Urut Kedekatan.” katanya. (red)

  • MA Anulir Permen PAN RB Soal Jaksa KPK Wajib ASN

    MA Anulir Permen PAN RB Soal Jaksa KPK Wajib ASN

    Jakarta (SL)-Mahkamah Agung (MA) menganulir Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 35 Tahun 2018. Alhasil, jaksa yang ada di KPK tidak wajib lagi jadi ASN. Dasar pertimbangannya, antara lain bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 202 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.

    Pada pokoknya menyatakan penugasan PNS untuk melaksanakan tugas jabatan di lingkungan Instansi pemerintah atau di luar Instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu. “Permohonan HUM yang diajukan oleh Lie Putra Setiawan (jaksa yang bertugas di KPK) dikabulkan,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Senin 8 Juni 2020.

    “Sehingga menimbulkan pertentangan dengan aturan yang lebih tinggi karena peraturan yang lebih tinggi tidak mengatur mengenai penyesuaian status kepegawaian,” tambah Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.

    Sedangkan obyek permohonan HUM yaitu Pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah yang menyatakan akan melakukan penyesuaian dengan status kepegawaian bagi pegawai yang ditugaskan di dalam atau di luar instansi pemerintah. “Bahwa obyek permohonan HUM membuat norma baru yang tidak diatur oleh ketentuan perundangan yang lebih tinggi,” kata Andi.

    Dalam permohonannya, Lie Putra menyatakan sudah dapat dipastikan penyesuaian kepegawaian yang dilaksanakan selambat-lambatnya September tahun ini akan berujung pada penarikan seluruh Jaksa ke instansi induk (Kejaksaan).

    Di samping merugikan pengembangan karier dari Jaksa itu sendiri, aturan itu juga dinilai berdampak langsung terhadap K/L/Pemda/BUMN/BUMD termasuk KPK dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. “Yang tentu saja akan mengalami kelumpuhan sehingga menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu khususnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Lie Putra. (detik/red)

  • Peningkatan Covid-19 Provinsi Lampung Flat

    Peningkatan Covid-19 Provinsi Lampung Flat

    Bandar Lampung (SL)-Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung dr Reihana mengatakan kasus Covid-19 di Provinsi Lampung menunjukan grafik stabil. Karena itu Reihana mengkategorikan Lampung dapat mengendalikan pandemi Covid-19. Penambahan kasus terkonfirmasi positif masih terjadi hampir setiap hari dengan penambahan stabil, berkisar satu, dua, hingga empat kasus.

    “Memang kita belum bisa menghentikan pandemi global Covid-19, tapi grafik menunjukan flat. Jadi, tetap ada pasien namun hanya satu atau dua orang, dan kita harus menjaga dua minggu kedepannya. Di dalam grafik data kasus terkonfirmasi Covid-19 Lampung meski tetap ada penambahan satu atau dua namun pandemi ini sudah bisa dikendalikan tapi belum bisa dihentikan,” kata Reihana.

    Untuk selanjutnya, kata Reihana pemerintah bersama masyarakat harus menjaga data ini agar tegap flat dengan terus melakukan protokol kesehatan. “Maka protokol kesehatan harga mati, kalau tidak kurva tidak bisa dijaga mari bersama agar bsa mengendalikan pandemi Covid-19,” katanya.

    Reihana mengingatkan masyarakaat untuk tetap menggunakan masker, tetap rajin mencuci tangan, serta melakukan social distancing saat harus keluar rumah. Data Minggu 7 Mei 2020 terdapat penambahan satu pasien terkonfirmasi positif Covid-19 asal Bandarlampung yang menjadi pasien terkonfirmasi ke 144.

    Pasien perempuan berusia 41 tahun ini merupakan orang tanpa gejala (OTG) yang memiliki kontak erat dengan pasien terkonfirmasi sebelumnya nomor 141. Saat ini pasien tengah melakukan isolasi mandiri. “Sementara untuk pasien sembuh bertambah tiga orang. Yaitu pasien nomor 49 berinisial Su, 51 tahun perempuan asal Bandarlampung, pasien nomor 47, Mu berusia 55 tahun laki-laki Bandarlampung, dan pasien nomor 131 perempuan En 45 tahun Bandarlampung,” ujar Reihana. (red)

  • Bakauheni New Normal Tidak Ada Lagi Pemeriksaan Surat Tapi Dicek Suhu Tubuh

    Bakauheni New Normal Tidak Ada Lagi Pemeriksaan Surat Tapi Dicek Suhu Tubuh

    Lampung Selatan (SL)-Mulai hari ini, Senin 8 Juni 2020, Pelabuhan Bakauheni mulai menyesuaikan pelayanan penyeberangan jelang pelaksanaan era new normal pandemi Covid-19. Aktivitas di Pelabuhan Bakauheni mulai kembali beegeliat. Angkutan bus dan kendaraan lain mulai lancar di Pelabuhan Bakauheni, Mereka yang melintas tidak diperiksa Surat Jalan, Para pengemudi dan penumpang hanya hanya dicek suhu tubuh, lalu melanjutkan perjalanan, Senin 8 Juni 2020. “

    Bus dan semua kendaraan sudah boleh kembali menyeberang lewat Pelabuhan Bakauheni mulai hari ini. Para penumpang hanya dicek suhu tubuh pakai thermogun. “Artinya bus nyeberang sudah normal, cek suhu tubuh penumpang saja,” ujar Radmiadi Sar, petugas pelabuhan.

    Para petugas tak lagi memeriksa dokumen seperti surat jalan. Mereka hanya mengawasi penerapan protokol kesehatan: pakai masker, jaga jarak, cuci tangan.Untuk pembayaran tiket penyeberangan, para penumpang bus, sepeda motor, maupun mobil pribadi dilakukan zecara elektronik (e-money).

    Pihak pelabuhan tak menjual atau isi saldo. Mereka yang akan menyeberang harus mempersiapkan e-money sebelum masuk Pelabuhan Bakauheni. Banyak penumpang yang bersyukur atas mulai normalnya kembali penyeberangan pelabuhan. “Ini baru namanya god job,” ujar Iswandi. “Mantul,” kata Ninda.

    PT ASDP cabang Bakauheni juga kembali menambah jumlah dermaga sandar dan armada kapal yang beroperasi melayani pengguna jasa lintas Pelabuhan Bakauheni-Merak. Begitu juga angkutan bus dan travel kembali aktif di pintu gerbang Pulau Sumatera tersebut.

    Bus dan travel mulai beroperasi kembali di Pelabuhan Bakauheni. Meski jumlah dermaga dan armada kapal yang beroperasi ditambah, angkutan penyeberangan di pelabuhan masih sepi. Loket tiket penumpang pejalan kaki di dermaga eksekutif maupun dermaga reguler juga nampak lengang. Arus penyeberangan masih didominasi armada truk angkutan barang maupun logistik.

    Ketua Organda khusus Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Ivan, mengatakan mobilitas masyarakat kembali berjalan dan angkutan darat kembali beroperasi. Menghadapi tatanan kehidupan baru ini, Organda akan mengikuti kebijakan dari pemerintah tentang penerapan protokol kesehatan.

    “Kami akan terapkan kewajiban penumpang dan awak bus/travel menggunakan masker, menyediakan alat atau tempat cuci tangan di dalam bus, dan membatasi jumlah penumpang hanya 50 persen dari kapasitas yang ada,” katanya.

    Humas PT ASDP cabang Bakauheni, Saifulahil Maslul Harahap, mengatakan kembali menambah jumlah armada kapal dari 8 unit saat larangan mudik menjadi rata rata 22 kapal per hari. “Sedangkan dermaga yang beroperasi kembali seperti semula saat belum ada larangan mudik yakni 6 dermaga dari sebelumnya hanya 3 dermaga yang kami operasikan saat ada larangan mudik kemarin,” kata dia kepada Lampost.co, Senin, 8 Juni 2020.

    Meski telah memasuki masa kenormalan baru, ujar Saiful, ASDP tetap mengutamakan aspek kesehatan namun tanpa mengesampingkan aspek ekonomi. Diharapkan kedua aspek tersebut bisa berjalan beriringan di tengah pandemi Covid-19.

    “Seperti yang disampaikan Dirut, ASDP menargetkan layanan penyeberangan berjalan normal, lancar, aman, dan nyaman dengan didukung kesadaran penuh seluruh stakeholder, terutama pengguna jasa dengan menerapkan protokol kesehatan pada masa kenormalan baru,” kata Saiful. (Red)

  • Hadapi New Normal Gubernur dan Forkopimda Matangkan SOP Protokol Kesehatan di Sektor Pelayanan Publik

    Hadapi New Normal Gubernur dan Forkopimda Matangkan SOP Protokol Kesehatan di Sektor Pelayanan Publik

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Forkopimda dan instansi mematangkan protokol kesehatan terkait penerapan disiplin Standar Operasional Prosedur (SOP) New Normal di sektor fasilitas dan pelayanan publik. Bersama TNI/Polri dan insan pers Pemprov Lampung segera melakukan sosialisasi tentang pencegahan Covid-19 dan makna dari new normal.

    Hal itu disampaikan Gubernur Arinal saat Rapat Persiapan Pelaksanaan New Normal di Provinsi Lampung, di Posko Gugus Tugas Covid-19, Balai Keratun, Ruang Abung, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin 8 Juni 2020. Gubernur mengatakan protokol kesehatan di berbagai sektor di Provinsi Lampung juga terus dilakukan.

    Menurut Gubernur, meski Lampung merupakan provinsi dalam posisi normal, tetapi harus menerapkan langkah-langkah protokol kesehatan. Hal ini juga dibuktikan Lampung menjadi satu dari 17 Provinsi di Indonesia yang menekan angka Covid-19. “Dan kita masuk ke dalam 5 besar. Namun demikian, provinsi dalam posisi normal kita juga harus menerapkan langkah-langkah protokol kesehatan, ini akan tetap kita lakukan,” ujar Gubernur Arinal.

    Pada kesempatan tersebut, beberapa sektor akan mempersiapkan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 di antaranya bidang kesehatan, pariwisata, perhubungan, perindustrian dan perdagangan, pendidikan dan tempat ibadah.

    Untuk itu, dalam waktu dekat, Gubernur segera melakukan koordinasi bersama Bupati/Walikota melalui video conference. “Saya akan memulai dan akan bersama-sama mengajak Bupati/Walikota. Seperti bagaimana Kota Bandar Lampung ini masyarakatnya banyak, aktivitasnya banyak, sebagai pusat pemerintahan, pusat ekomoni, industri, restoran, kita akan melakukan sosialisasi,” katanya. (red)