Lampung Selatan (SL)-Uang Rp50 juta raib di Tabungan, nasabah Bank BRI Cabang Pembantu Jatimulyo Lampung Selatan MI, melaporkan pegawainya Marketing Bank BRI ke proses hukum. MI juga melaporkan Bank BRI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung dan Bank Indonesia (BI), terkait tabungannya bisa pindah ke rekening pegawai Bank. MI meminta Bank BRI ikut bertanggung Jawab.
Korban MI, melalui kuasa hukumnya dari Kantor bantuan hukum Gunawan & Partners menempuh jalur hukum, atas dugaan pembobolan dana tabungan, dengan modus memindahkan uang sebesar Rp50 juta dari rekening nasabah ke rekening oknum pegawai marketing Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Jatimulyo.
“Kita sudah gelar rapat, dari hasil semua pembicaraan dengan memperhatikan delik-deliknya kita sepakat akan menempuh jalur hukum jika kemudian setelah upaya dari OJK dan BI nantinya tidak juga berhasil,” kata Gunawan SH., MH, di dampingi MI, Minggu 7 Juni 2020. “Intinya adalah, kami sepakat jika seharusnya Bank BRI cabang Teluk Betung ikut bertanggung jawab atas kenakalan oknum pegawainya mengakali kliennya untuk memindahbukukan uang kuliahnya sebesar 50 juta tersebut,” kata Gunawan.
Menurut Gunawan, modus pegawai Marketing Bank BRI itu, adalah dengan merayu klien dan diiming-imingi hadiah jika mau mendepositokan uangnya. Nmaun tanpa sepengetahuan nasabah uang tersebut dipindahbukukan. “Bukan tanpa alasan kami melapor. Bank BRI juga mengakui jika pelaku bernama Hendra Gunawan adalah sebelumnya pegawai marketing, yang juga banyak diadukan nasabah,” kata Gunawan.
Bank BRI, kata Gunawan, sudah sepatutnya ikut bertanggung jawab dan mengganti uang nasabah yang diduga kuat dicuri atau digelapkan oleh pegawai bernama Hendra Gunawan. “Jadi jangan beralasan jika transaksi sudah sesuai peraturan, kami minta rekaman CCTV, jika klien kami sendiri yang memindahbukukan tidak dikasih,” katanya.
MI, nasabah Bank BRI merasa sangat dirugikan. Dia menceritakan bahwa sejak dia menabung di Bank BRI KCP Jatimulyo, memang tidak pernah datang ke Bank itu. “Saya menabung Rp50 juta itu untuk biaya tabungan kebutuhan kuliah saya dari orang tua,” katanya.
Lalu pegawai Marketing Hendra Gunawan menawari dirinya sebuah program deposito dengan jangka waktu 3 bulan. “Saya sendiri percaya sebab dia memang bekerja di Bank BRI KCP Jatimulyo sebagai marketing,” kata MI.
Kemudian MI memasukan uangnya pada tanggal 3 Februari 2020 lalu, dengan disaksikan oleh dua orang petugas customer service. “Tanggal 3 Februari 2020 lalu saya masukan uang 50 juta atas arahan Hendra Gunawan. Waktu itu ada dua orang customer service yang menyaksikan bersama Hendra Gunawan. Saat saya terima buku, saya lihat tidak ada jumlah uang saya tercetak, saya kemudian minta buku itu dicetak sejumlah uang yang saya masukan tadi,” katanya.
Masih ditanggal yang sama, lanjut MI, Hendra Gunawan menawari sebuah program dengan mengiming-imingi hadiah elektronik. “Akhirnya sayapun termakan bujuk rayunya, dan mengikuti program tersebut, kemudian saya diminta mengurus administrasi dan lainnya untuk kebutuhan ikut serta program tadi,” Lanjut MI.
Baru kemudian keesokan harinya dia mendapat dua surat yaitu surat pemblokiran dan surat pendebetan dari Hendra Gunawan. “Sayangnya, karena percaya dan kurang teliti saya sendiri tidak memperhatikan ada kejanggalan dalam surat tersebut. Saya percaya dia karena dia memang pegawai Bank BRI.” Sesal MI.
MI kaget, setelah dicek kembali beberapa hari kemudian buku rekeningnya, ternyata uangnya sudah berpindah ke rekening milik Hendra Gunawan. “Saya kaget kok uang saya sudah pindah ke rekening Hendra Gunawan pada tanggal 4 Februari 2020. Sementara saya sendiri tidak pernah diminta ijin atau pergi ke Bank tersebut lagi untuk pemindah bukuan,” terangnya.
Setelah itu, Hendra Gunawan menghilang dan sulit dihubungi aataau ditemui. MI mencoba mengurus hingga beberapa bulan dan tidak ada hasil, hingga kemudian disarankan untuk meminta bantuan pada kantor hukum Gunawan & Partner.
“Baru pada pertengahan bulan Mei 2020 lalu saya diajak pak Gunawan menemui manajer Bank BRI Cabang Teluk Betung Bandar Lampung, bernama pak Yulizar. dan disitu saya tahu jika Hendra Gunawan sendiri sudah tidak bekerja lagi di Bank BRI. Pak Yulizar juga mengaku jika Hendra sendiri memang sudah banyak yang melapor hingga ke Polda Lampung,” katanya.
Kuasa Hukum MI, Gunawan meminta agar pihak Bank BRI bijak menyelesaikan hal ini, sebab jika tidak dapat diselesaikan dengan baik dikhawatirkan juga akan merusak reputasi BANK BRI sendiri. “Kita minta rekaman CCTV, untuk membuktikan jika klien kami sendiri yang memindahbukukan mereka tidak kasih. Padahal itukan juga untuk pembuktian mereka. Lalu ada transfer uang 50 ribu untuk syarat pemindahbukuan, itu yang sampai sekarang kami bingung. Pihak Bank BRI berdasar data mereka katanya transfer, saat kami cek itu tunai,” katanya.
Menurut Gunawan, klien dibuat bingung, datanya yang salah atau mereka yang tidak menguasai permasalahan ini. Bank BRI selalu ngotot sudah sesuai prosedur, tapi ada surat pernyataan blokir dan pendebetan menggunakan kop surat Bank BRI.
“Tapi keluarnya bulan Januari 2020 dimana kop surat itu hanya bisa dikeluarkan oleh Kepala unit atau manajer. Sementara kejadian pada bulan Februari 2020. Ini kan artinya ada indikasi kelalaian surat menyurat bahkan bisa disebut ada dugaan persekongkolan, bisa merusak citra nama baik Bank BRI jika tidak diselesaikan dengan bijak,” katanya.
Sementara belum adaa keterangan resmi dari pihak Bank BRI KCP Jatimulyo, dan Bank BRI cabang Telukbetung. Dihubungi di kantornya sedang tidak ditempat. (Rls/red)