Kategori: Headline

  • Tebar 10 Ribu Bibit Ikan Patin, Bupati Saply Siap Bantu Petani Yang Kesulitan

    Tebar 10 Ribu Bibit Ikan Patin, Bupati Saply Siap Bantu Petani Yang Kesulitan

    Mesuji (SL)-Bupati Mesuji Hi. Saply TH berjanji akaan memfasilitasi masyarakat para petani yang membutuhkan bantuan untuk kegiatan pertanian, peternakan, dan perikanan. Masyarakat atau melalui kelompok, silahkan mengajukan kepada pemerintah daerah.

    Hal itu dikatakan H, Saply, menebar 10 ribu benih bibit ikan patin hasil produksi dari Balai benih ikan (BBI) Kabupaten Mesuji, di 25 kolam, di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Senin 8 Juni 2020.

    “Bagi masyarakat yang mau menggarap lahan padi sawah gadu milik masing-masing silahkan mengajukan proposal ke Pemerintah Daerah. Nanti kami siap untuk membantu. Misal ada pembukaan lahan yang bongkor Pemda kan ada alat berat atau kebutuhan lainnya di bidang pertanian padi sawah, silahkan secepatnya ajukan proposal supaya kami secepatnya bisa merealisasi,” kata Safly.

    Pelepasan benih ikan oleh Bupati Mesuji didampingi Kepala Dinas Perikanan Bapak Yudi Santoso, sekretaris Dinas Perikan Bapak Ardi Umum, Kabid perikanan Bapak Sean , Camat Tanjung Raya, Kades Desa dan masyarakat. “Nanti dalam pelepasan benih ikan yang akan dilepas jangan langsung dituangkan ke kolam, biarkan ikan lepas pelan-pelan dari kantong plastik supaya ikan menetralkan dengan air kolam. Harapan saya ikan yang sudah kami bantu kedepanya bisa terawat dan bisa berkepanjangan untuk mendapatkan hasil yang maksimal,” kata Saply.

    Kabid Budidaya Perikanan Sean Guritno mewakili Kadis Perikanan Yudi Santoso mengatakan bahwaa ikan yang ditebar itu untuk mencukupi 25 kolam, ada 10.000 ekor dan merupakan suatu hasil produksi dari Balai benih ikan (BBI) Kabupaten Mesuji. “Untuk ukuran ikan yang ditabur kurang lebih mencapai 3 (tiga) inchi dengan umur sudah mencapai 45 hari atau 1,5 bulan,” katanya. (AAN.S)

  • PN Serang Jadwalkan Sidang Gugatan Warga Melawan Gubernur Banten Cs

    PN Serang Jadwalkan Sidang Gugatan Warga Melawan Gubernur Banten Cs

    Banten (SL)-Pengadilan Negeri Serang menjadwalkan sidang gugatan melawan hukum Gubernur Banten terkait Bank Banten, akan di laksanakan pada Rabu 24 Juni 2020. Dalam data di Sistem Informasi penelusuran Perka milik Pengadilan Negeri Serang bernomor 70/pdt.g/PN dengan penggugat Moch Ojat Sudrajat, Ikhsan Ahmad dan Agus Supriyanto Warga Banten.

    Dengaan tergugat Gubernur Banten, Ketuas DPRD Propinsi Banten, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepala Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Banten, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Propinsi Banten,Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten.Tbk.

    Tiga warga warga Banten itu secara resmi telah melakukan gugatan kepada Gubernur Banten dan beberapa pihak lainnya yang diduga baik langsung maupun tidak langsung terlibat dalam permasalahan yang menimpa Bank Banten. Gugatan yang dilakukan adalah Gugatan Perdata dalam hal PERBUATAN MELAWAN HUKUM, dan telah didaftarkan dengan Nomor Perkara 70/Pdt.G/2020/PN. Srg tanggal 2 Juni 2020.

    Ketiga warga Banten yang melakukan gugatan adalah Moch OjatSudrajat S, Warga Rangkasbitung – Kab, Lebak, Ikhsan Ahmad, Warga Serang – Kota Serang dan sekaligus Mantan staf ahli Gubernur Banten, Agus Supriyanto, WargaS erpong – Kota Tangerang Selatan.

    Kepada sinarlampung.co Moch Ojat Sudrajat mengatakan bahwa secara prinsip para Penggugat yang diwakili oleh Sdr Moch Ojat Sudrajat S, siap untuk terus berjuang terkait masalah bank Banten ini, dan siap untuk maraton artinya akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding dan Kasasi, jika tututan penggugat tidak dikabulkan.

    “Bahwa untuk itu para penggugat juga sangat siap apabila akhirnya permasalahan gugatan perdata ini memakan waktu yang tidak sebentar, perkiraan Kami jika sampai Banding atau sampai KASASI maka +/- 2 Tahun baru akan inkrah. Dan jika dalam persidangan nanti sudah ada bukti awal yang cukup adanya gugatan perbuatan melawan Hukum maka Para Penggugat juga akan menempuh jalur Pidana kepada para APH.

    Ketua DPRD propinsi Banten Andra Soni sebagai tergugat saat sinarlampung.co mencoba melakukan komfirmasi terkait adanya gugatan terkait Bank Banten melalui pesan whastaap belum merespon, meski dalam kondisi aktif ketua DPRD Propinsi Banten belum membalas konfirmasi sinarlampung.co. (suryadi)

  • Direktorat Narkoba Polda Lampung Eksposes Penangkapan 3000 Butir Pil Ekstasy Jaringan Lapas Bandar Lampung?

    Direktorat Narkoba Polda Lampung Eksposes Penangkapan 3000 Butir Pil Ekstasy Jaringan Lapas Bandar Lampung?

    Bandar Lampung (SL)-Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan upaya peredaran 3.000 pil ekstasi asal Pekanbaru, Riau. Pil ekstasi ini dikirim dari Pekanbaru dan akan didistribusikan di wilayah Lampung, melibatkan jaringan Lapas Bandar Lampung. Para tersangka diamankan petugas Rabu 3 Juni 2020. Dalam kasus itu, petugas baru menangkap satu orang kurir.

    Dalam ekspose Senin 8 Juni 2020, dilakukan ekspose penangkapan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Adhie Purboyo melalui Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardiyanto  menjelaskan, bahwa pengungkapan ribuan butir pil ekstasi tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Rabu 3 Juni 2020.

    “Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat pada siang hari, kemudian kita lakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap seorang pria berinisial HBS (36), warga Kedamaian, Bandar Lampung,” katanya, Senin 8 Juni 2020.

    Penangkapan HBS, kata Wika, dilakukan di sekitaran Kedamaian. Setelah itu dilakukan, penggeledahan di kediaman pelaku HBS di Jalan Antasari, Kelurahan Kali Balok Kencana, Kecamatan Kedamaian. “Kita tangkap di pinggir jalan saat pelaku mau melakukan transaksi. Dari penggeledahan, ditemukan 20 butir ekstasi. Nah di rumahnya itulah kami temukan ribuan butir pil ekstasi itu,” kata Wika.

    Wika menjelaskan pada penangkapan awal Rabu  3 Juni 2020, sekira pukul 19.30 wib,  HBS ditangkap dengan barang bukti satu buah kotak rokok berisikan dua bungkus plastik , masing-masing plastik berisikan 10 butir pil extacy dalam kapsul total 20 butir.

    Kemudian satu buah kotak warna putih berisikan 38 bungkus plastik yang berisikan pil extacy warna hijau bentuk segitiga dan empat bungkus plastik berisikan pil extacy dengan jumlah total 3000 butir extacy. “Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa narkotika tersebut adalah milik KN yang merupakan salah satu warga binaan Lapas di Bandar Lampung. Dengan terungkapnya jaringan peredaran narkotika jenis pil extacy antar Provinsi ini dapat menyelamatkan 3000 orang,” katanya.

    Tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (20 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup. (red)

  • Ketua IIPG Lampung Riana Sari Arinal Beri Bantuan Sembako kepada Masyarakat Lampung Selatan

    Ketua IIPG Lampung Riana Sari Arinal Beri Bantuan Sembako kepada Masyarakat Lampung Selatan

    Lampung Selatan (SL)-Ketua Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG) Provinsi Lampung Hj. Riana Sari Arinal, menyalurkan bantuan paket sembako kepada masyarakat Desa Taman Sari Kecamatan Ketapang Lampung Selatan, Senin 8 Juni 2020. Bantuan paket sembako diserahkan kepada Plt Ketua DPD Partai Golkar Lampung Selatan H. Tony Eka Candra. Selanjutnya bantuan diserahkan untuk masyarakat.

    Riana Sari dalam sambutannya mengatakan, dirinya merasa terpanggil untuk memberikan bantuan terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19. Bantuan ini murni dari dana swadaya IIPG bukan dari pemerintah. Jenis bantuan yang diberikan berupa 500 paket sembako. Bantuan diprioritaskan kepada masyarakat terdampak Covid-19. Diutamakan kepada masyarakat yang belum tersentuh bantuan dari pemerintah.

    Ketua IIPG Provinsi Lampung ini juga mengatakan akan memberikan bantuan serupa ke 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, dan berharap Pandemi Covid-19 ini segera berakhir. “Saya berharap dengan adanya bantuan ini dapat membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Bantuan ini khusus diberikan kepada masyarakat yang belum mendapatkan bantuan, lansia serta masyarakat difabel. Saya juga berharap pandemi ini akan segera berakhir,” ujar Riana.

    Riana Sari mengatakan, diantara paket sembako yang diberikan berupa beras. Beras yang diberikan ke masyarakat berkualitas. Sehinga beras sama dengan beras yang dimakan. Di musim pamdemi global saat, Riana Sari juga istri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ini menyampaikan pesan agar masyarakat menerapkan pola hidup bersih dan jangan lupa mengkonsumsi makanan yang bergizi serta mengkonsumsi vitamin.

    Riana Sari menambahkan memasuki New Normal (Kebiasaan Baru), masyarakat dihimbau jika sedang flu, di rumah saja, sedia hand sanitizer kemana-mana, tidak lupa pakai masker, tetap jaga jarak, sering cuci tangan pakai sabun dengan air bersih mengalir, setibanya di rumah langsung mandi, tidak bersalaman dulu. Jaga jarak di kendaraan umum, balita dan lansia di rumah saja.

    Turut mendampingi Ketua IIPG Lampung dalam penyerahan bantuan antara lain, Plt Ketua DPD Partai Golkar Lampung Selatan H. Tony Eka Candra, Waka Bid OKK DPD Golkar Lampung Abi Hasan Muan, Waka Bid Kewanitaan Hj. Ririn Kuswantari, Wakil Ketua Bidang Bencana Alam Helida Heliyantj, Ketua Golkar Kota Bandarlampung H. Yuhadi dan sejumlah pengurus Golkar. Lalu tujuh anggota Fraksi Partai Golkar Lampung Selatan Agus Sutanto, Ahmad Muslim, Syaiful Azumar, Made Sukintre, Maria Agata Wartinem.

    Sementara itu, Plt Ketua DPD Partai Golkar Lampung Selatan, H. Tony Eka Candra mengucapkan banyak terimakasih atas perhatian luar biasa dari Ketua DPD Partai Golkar Lampung Ir. Arinal Djunaidi dan Ibu Ketua IIPG Provinsi Lampung Hj. Riana Sari Arinal yang membantu masyarakat terdampak Covid-19. Tony Eka Candra berharap bantuan dari IIPG lebih banyak untuk Lampung Selatan. Sebab, dampak dari Covid-19 masyarakat Lampung Selatan yang paling banyak terdampak Covid-19.

    Tony Eka melaporkan, bahwa tujuh anggota Fraksi Partai Golkar Lampung Selatan sudah melakukan berbagai kegiatan untuk penanggulangan Covid-19. Ini sesuai dengan instruksi Ketua DPD Golkar Lampung agar seluruh anggota Fraksi Golkar di Lampung membantu masyarakat yang terdampak pandemi global Covid-19. (red/*)

  • Tidak Masuk Dalam Pengecualian Kepemilikan SIKM DKI Jakarta Advokad Protes Surat Sekda DKI

    Tidak Masuk Dalam Pengecualian Kepemilikan SIKM DKI Jakarta Advokad Protes Surat Sekda DKI

    Bandar Lampung (SL)-Advokat memprotes keras terkait dikeluarkannya surat Nomor 490/609 tanggal 5 Juni 2020 perihal Pengecualian Kepemilikan Surat Izin Masuk Masuk (SIKM). Sebab, pengecualian hanya diberikan kepada polisi, penyelidik, penyidik, jaksa dan hakim. Sementara advokat masih diwajibkan menggunakan SIKM.

    Surat yang dibuat Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta atau selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, yang melanjutkan Peraturan Gubernur No 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

    Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Propinsi Lampung, Hendra  menyayangkan profesi penegak hukum advokat/ pengacara tidak masuk dalam kategori yang dikecualikan sesuai aturan tersebut, padahal Advokat adalah Profesi yang Mulia dan terhormat (officium nobile)

    “Kami menghargai kebijakan Saudara (Sekda) yang hanya memberikan pengecualian atas SIKM terhadap hakim, jaksa dan penyelidik, sangat diskriminatif dan pilih-pilih. Sementara proses penegakan hukum dalam masa pandemi COVID-19 adalah kegiatan dan aktivitas yang terus dilakukan juga oleh Advokat/Pengacara dalam kerangka kepentingan Pencari Keadilan dan hak asasi manusia manusia/tersangka/terdakwa/terpidana demi tercapainya hukum dan kepastian hukum,” kata Hendra kepada sinarlampung.co Minggu malam 7 Juni 2020.

    Menurut Hendra, mengacu pada UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 5 ayat 1 menyatakan: Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri, yang disetujui oleh hukum dan peraturan perundang-undangan

    “Pasal ini merupakan definisi profesi Advokat yang setara dengan penegak hukum lainnya (hakim, jaksa, polisi) dalam konteks penegakan hukum. Surat Saudara Sekda Pemprov DKI Jakarta, jelas-jelas melecehkan dan menurunkan martabat profesi Advokat dalam penegakan hukum,”  kata Hendra didampingi sekretaris Indra Jaya SH CIL dan Bendahara Gunawan SH MH CIL. (red)

  • Anggota BNNK Tanjung Jabung Timur Ipda Arnold Tewas Tabrakan Dengan Dump Truk

    Anggota BNNK Tanjung Jabung Timur Ipda Arnold Tewas Tabrakan Dengan Dump Truk

    Jambi (SL)-Nyalib kendaraan didepannya, mobil Daihatsu Sigra BH-1076-TB, yang dikemudikan anggota Polisi yang bertugas di BNN Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Ipda Arnold Bernando Simamora (40) adu kambing dengan dump trukc di Jalan Raya Desa Niaso, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muara, Jambi, Jum;at 5 Juni 2020, malam.

    Akibatnya Ipda Arnold tewas ditempat dengan luka berat di bagian tubuh. Sementara sopir dump truk luka ringan, dan di amankan di Polres Muaro, Jambi.  “Benar,  ada seorang anggota Polisi Jambi meninggal dunia karena kecelakaan dengan mobil dump truck, dan mengalami luka di bagian tubuh,” kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo, kepada wartawan Sabtu (6/6/2020).

    Menurut Heru, peristiwa itu terjadi pada Jumat 5 Juni 2020 malam. Saat itu, Ipda Arnold melaju dari arah Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur menuju arah Jambi, mengendarai mobil Daihatsu Sigra BH-1076-TB. Saat melintasi di Desa Niaso, korban mencoba mendahului kendaraan yang berjalan di depannya. “Korban tak menyadari jarak dump truk bernopol BH-8794-AV dari arah berlawanan yang sudah dekat, dan tak bisa menghindar,” katanya.

    Pengemudi truk bernama Sodikin (31)  warga Berbak Tanjung Jabung Timur, hanya mengalami luka lecet dan saat ini sudah dibawa ke Polres Muaro beserta dua mobil guna diperiksa lebih lanjut. “Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara namun nyawa tidak terselamatkan. Korban merupakan warga Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjabung Timur,” katanya.

    Kapolda Ucapkan Belasungkawa

    Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Santyabudi, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Pamin 1 Urtoring Subbagdumasanwas Itwasda Polda Jambi dan BKO di BNNK Tanjung Jabung Timur, Ipda Arnold Simamora.

    “Kami semua keluarga besar Polda Jambi turut berbelasungkawa atas meninggalnya Ipda Arnold Simamora. Semoga yang bersangkutan tenang disisi Tuhan YME dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, kesabaran dan keikhlasan,” kata Firman.

    Firman berharap, insiden tersebut tidak terulang kembali, dan menjadi pembelajaran untuk semua jajarannya. “Berupayalah agar akhir kita berada dijalan yang diridhoi Allah SWT, Tuhan YME, dan tetaplah melakukan hal baik, semoga almarhum tenang dan keluarga tetap kuat” Tutupnya. (Red)

  • Anies Baswedan Berbagi Pengalaman Tangani Covid-19 di Forum Dunia,

    Anies Baswedan Berbagi Pengalaman Tangani Covid-19 di Forum Dunia,

    Jakarta (SL)-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbagi pengalaman dalam penanganan virus corona tidak hanya di dalam negeri. Dia juga turut aktif berbagi pengalaman di dunia internasional. Setidaknya tercermin dari kehadiran Anies Baswedan dalam sebuah pertemuan “Cities Against Covid-19 Global Summit 2020”.

    Acara ini melibatkan walikota dan gubernur di 40 kota atau provinsi negara bagian dari berbagai benua.
    Anies Baswedan pun mendapat kehormatan diantara tiga tokoh lainnya untuk menjadi pembicara kunci dalam acara yang bertema “Together We Stand” itu. Selain Anies, pembicara kunci lainnya ada Walikota Seoul, Park Wonsoon; Walikota London, Sadiq Khan; dan Walikota Moskow, Sergei Sobyanin.

    Dalam materinya yang menggunakan bahasa Inggris, Anies secara fasih mengajak semua walikota dan gubernur untuk melihat ke depan dengan mengantisipasi perubahan yang perlu dilakukan dalam memandang tata ruang menjadikan kota yang tangguh dan membangun kolaborasi sosial.

    “Kita semua berpengalaman menghadapi pandemik ini. Tapi saya pikir penting bagi kita semua untuk melihat hal-hal di balik pandemik ini,” ujar Anies melalui video yang diunggah Pemprov DKI, Minggu (7/6).

    Anies melanjutkan, pandemik Covid-19 tidak hanya memunculkan masalah baru namun juga berbagai kesempatan lainnya. Masalah yang dimaksudkan Anies ada dua hal, yang pertama adalah krisis kesehatan dan yang kedua adalah masalah ekonomi.

    Kendati demikian Anies mengungkapkan, di sisi lain pandemik juga memunculkan sejumlah terobosan-terobosan dalam bidang digital dan lingkungan yang asri. “Untuk kami di Jakarta yang polusi merupakan salah satu tantangan, dalam tiga bulan terakhir kami mendapatkan langit yang biru kembali,” ujarnya.

    “Sehingga masyarakat mulai menyadari bahwa inilah yang dapat terjadi saat kita memiliki ekonomi berbasis lingkungan dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” tandas Anies. (rmol/red)

  • Tabungan Dibobol Karyawan Bank, Nasabah Gugat BRI Cabang Pembantu Jatimulyo?

    Tabungan Dibobol Karyawan Bank, Nasabah Gugat BRI Cabang Pembantu Jatimulyo?

    Lampung Selatan (SL)-Uang Rp50 juta raib di Tabungan, nasabah Bank BRI Cabang Pembantu Jatimulyo Lampung Selatan MI, melaporkan pegawainya Marketing Bank BRI ke proses hukum. MI juga melaporkan Bank BRI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung dan Bank Indonesia (BI), terkait tabungannya bisa pindah ke rekening pegawai Bank. MI meminta Bank BRI ikut bertanggung Jawab.

    Korban MI, melalui kuasa hukumnya dari Kantor bantuan hukum Gunawan & Partners menempuh jalur hukum, atas dugaan pembobolan dana tabungan, dengan modus memindahkan uang sebesar Rp50 juta dari rekening nasabah ke rekening oknum pegawai marketing Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Jatimulyo.

    “Kita sudah gelar rapat, dari hasil semua pembicaraan dengan memperhatikan delik-deliknya kita sepakat akan menempuh jalur hukum jika kemudian setelah upaya dari OJK dan BI nantinya tidak juga berhasil,” kata Gunawan SH., MH, di dampingi MI, Minggu 7 Juni 2020. “Intinya adalah, kami sepakat jika seharusnya Bank BRI cabang Teluk Betung ikut bertanggung jawab atas kenakalan oknum pegawainya mengakali kliennya untuk memindahbukukan uang kuliahnya sebesar 50 juta tersebut,” kata Gunawan.

    Menurut Gunawan, modus pegawai Marketing Bank BRI itu, adalah dengan merayu klien dan diiming-imingi hadiah jika mau mendepositokan uangnya. Nmaun tanpa sepengetahuan nasabah uang tersebut dipindahbukukan. “Bukan tanpa alasan kami melapor. Bank BRI juga mengakui jika pelaku bernama Hendra Gunawan adalah sebelumnya pegawai marketing, yang juga banyak diadukan nasabah,” kata Gunawan.

    Bank BRI, kata Gunawan, sudah sepatutnya ikut bertanggung jawab dan mengganti uang nasabah yang diduga kuat dicuri atau digelapkan oleh pegawai bernama Hendra Gunawan. “Jadi jangan beralasan jika transaksi sudah sesuai peraturan, kami minta rekaman CCTV, jika klien kami sendiri yang memindahbukukan tidak dikasih,” katanya.

    MI, nasabah Bank BRI merasa sangat dirugikan. Dia menceritakan bahwa sejak dia menabung di Bank BRI KCP Jatimulyo, memang tidak pernah datang ke Bank itu. “Saya menabung Rp50 juta itu untuk biaya tabungan kebutuhan kuliah saya dari orang tua,” katanya.

    Lalu pegawai Marketing Hendra Gunawan menawari dirinya sebuah program deposito dengan jangka waktu 3 bulan. “Saya sendiri percaya sebab dia memang bekerja di Bank BRI KCP Jatimulyo sebagai marketing,” kata MI.

    Kemudian MI memasukan uangnya pada tanggal 3 Februari 2020 lalu, dengan disaksikan oleh dua orang petugas customer service. “Tanggal 3 Februari 2020 lalu saya masukan uang 50 juta atas arahan Hendra Gunawan. Waktu itu ada dua orang customer service yang menyaksikan bersama Hendra Gunawan. Saat saya terima buku, saya lihat tidak ada jumlah uang saya tercetak, saya kemudian minta buku itu dicetak sejumlah uang yang saya masukan tadi,” katanya.

    Masih ditanggal yang sama, lanjut MI, Hendra Gunawan menawari sebuah program dengan mengiming-imingi hadiah elektronik. “Akhirnya sayapun termakan bujuk rayunya, dan mengikuti program tersebut, kemudian saya diminta mengurus administrasi dan lainnya untuk kebutuhan ikut serta program tadi,” Lanjut MI.

    Baru kemudian keesokan harinya dia mendapat dua surat yaitu surat pemblokiran dan surat pendebetan dari Hendra Gunawan. “Sayangnya, karena percaya dan kurang teliti saya sendiri tidak memperhatikan ada kejanggalan dalam surat tersebut.  Saya percaya dia karena dia memang pegawai Bank BRI.” Sesal MI.

    MI kaget, setelah dicek kembali beberapa hari kemudian buku rekeningnya, ternyata uangnya sudah berpindah ke rekening milik Hendra Gunawan. “Saya kaget kok uang saya sudah pindah ke rekening Hendra Gunawan pada tanggal 4 Februari 2020. Sementara saya sendiri tidak pernah diminta ijin atau pergi ke Bank tersebut lagi untuk pemindah bukuan,” terangnya.

    Setelah itu, Hendra Gunawan menghilang dan sulit dihubungi aataau ditemui. MI mencoba mengurus hingga beberapa bulan dan tidak ada hasil, hingga kemudian disarankan untuk meminta bantuan pada kantor hukum Gunawan & Partner.

    “Baru pada pertengahan bulan Mei 2020 lalu saya diajak pak Gunawan menemui manajer Bank BRI Cabang Teluk Betung Bandar Lampung, bernama pak Yulizar. dan disitu saya tahu jika Hendra Gunawan sendiri sudah tidak bekerja lagi di Bank BRI. Pak Yulizar juga mengaku jika Hendra sendiri memang sudah banyak yang melapor hingga ke Polda Lampung,” katanya.

    Kuasa Hukum MI, Gunawan meminta agar pihak Bank BRI bijak menyelesaikan hal ini, sebab jika tidak dapat diselesaikan dengan baik dikhawatirkan juga akan merusak reputasi BANK BRI sendiri. “Kita minta rekaman CCTV, untuk membuktikan jika klien kami sendiri yang memindahbukukan mereka tidak kasih. Padahal itukan juga untuk pembuktian mereka. Lalu ada transfer uang 50 ribu untuk syarat pemindahbukuan, itu yang sampai sekarang kami bingung. Pihak Bank BRI berdasar data mereka katanya transfer, saat kami cek itu tunai,” katanya.

    Menurut Gunawan, klien dibuat bingung, datanya yang salah atau mereka yang tidak menguasai permasalahan ini. Bank BRI selalu ngotot sudah sesuai prosedur, tapi ada surat pernyataan blokir dan pendebetan menggunakan kop surat Bank BRI.

    “Tapi keluarnya bulan Januari 2020 dimana kop surat itu hanya bisa dikeluarkan oleh Kepala unit atau manajer. Sementara kejadian pada bulan Februari 2020. Ini kan artinya ada indikasi kelalaian surat menyurat bahkan bisa disebut ada dugaan persekongkolan, bisa merusak citra nama baik Bank BRI jika tidak diselesaikan dengan bijak,” katanya.

    Sementara belum adaa keterangan resmi dari pihak Bank BRI KCP Jatimulyo, dan Bank BRI cabang Telukbetung. Dihubungi di kantornya sedang tidak ditempat. (Rls/red)

  • Atal S Depari Apresiasi Dukungan Sejumlah Gubernur Terhadap Media di Tengah Covid-19

    Atal S Depari Apresiasi Dukungan Sejumlah Gubernur Terhadap Media di Tengah Covid-19

    Jakarta (SL)-Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari menyambut baik atas dukungan sejumlah kepala daerah yang telah memperhatikan kelangsungan hidup media di daerah akibat pandemi Covid-19 seperti yang telah ditunjukan Gubernur Kalimantan Tengah dan Gubernur Jawa Timur.

    “Berbagai langkah insentif kepada industri media harus dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah agar dapat menyelamatkan hidup pers nasional di tengah ancaman pemutusan hubungan kerja karyawan perusahaan media seiring dengan penurunan performa bisnis industri media nasional secara drastis akibat imbas Covid-19,” ujar Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, Minggu, 7 Juni 2020.

    Pernyataan Ketua Umum PWI Pusat itu berdasarkan informasi yang dia terima dalam pertemuan webinar antara pengurus pusat PWI dengan para ketua PWI se Indonesia baru-baru ini. Dalam pertemuan tersebut PWI berharap agar kerjasama iklan dan advetorial dengan Pemda tetap terjalin karena hal itu sangat membantu kelangsungan hidup media. Dan berharap jangan sampai anggaran dikurangi karena alasan pandemi.

    Menurut Ketua PWI Kalteng Haris Sadikin, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran telah menyetujui penambahan belanja publikasi melalui media sebesar Rp10 miliar periode Juli hingga Desember 2020 dalam rapat koordinasi dengan organisasi pers (PWI) dan pimpinan media, pada Rabu, 3 Juni 2020.

    “Belanja publikasi diantaranya untuk kontrak pemberitaan, iklan, dan advertorial. Belanja publikasi dialokasikan untuk media berbadan hukum yang terdampak covid-19, dan media yang masuk dalam kategori UMKM,” jelas Ketua PWI Kalteng Haris Sadikin.

    Haris juga memohon doa dan dukungan dari para pengurus PWI agar DPA belanja media dapat selesai disusun dan disahkan paling lambat pertengahan Juni 2020.

    Sementara itu dari Jawa Timur dikabarkan bahwa Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak membuka kerjasama dengan media di tengah keterbatasan situasi saat ini. Emil Dardak menyampaikan bahwa media juga tetap punya fungsi advokasi untuk mengingatkan apa yang luput dilihat pemerintah.

    Di sisi lain, dia meminta media juga dapat menjadi penyampai info yang clear, dan mengingatkan soal judul-judul berita yang kadang bombastis. Pemprov sendiri menegaskan tidak akan memotong anggaran pers dan sosialisasi melalui media.

    Mendengar kesulitan yang dialami berbagai media di sejumlah daerah, Sekretaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi berharap agar para kepala daerah di Indonesia dapat terus mendukung kelangsungan hidup media di daerahnya, karena bagaimanapun juga pers adalah salah satu dari pilar demokrasi dan pers punya peran strategis di masa pandemi ini.

    “Dari Sumatera Utara juga mengabarkan bahwa gubernur dan jajarannya berinisiatif melakukan pertemuan dengan jajaran pers setempat dan membentuk tim bersama untuk mencari solusi di tengah pandemi,” ujar Mirza Zulhadi. (red)

  • Pemkab. Lampura Terapkan ‘New Normal’ yang Produktif dan Aman Transmisi Covid-19

    Pemkab. Lampura Terapkan ‘New Normal’ yang Produktif dan Aman Transmisi Covid-19

    Lampung Utara (SL)-Dalam hal mempersiapkan kebijakan ‘New Normal’ atau Tatanan Normal Baru, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab. Lampura) melakukan apel Kesiapan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 yang dipusatkan di halaman Pemkab setempat, Senin, 8 Juni 2020.

    Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampura, H. Budi Utomo, menyampaikan pemerintah secara bertahap akan menerapkan New Normal atau Tatanan Normal Baru yang produktif dan aman dari Covid-19. “Terkait hal ini, Pemerintah akan melaksanakan penertiban disiplin serentak se-Indonesia kecuali bagi daerah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ujar Budi Utomo.

    Disampaikannya, untuk menghentikan pandemi Covid-19 ini, salah satunya dengan memutus matarantai penyebaran dengan penerapan social distancing dan penegakan protokol kesehatan lainnya, seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan, serta menjaga jarak.

    “Ada beberapa hal yang perlu ditekankan, yakni diminta kepada seluruh personel Gugus Tugas di Kabupaten Lampung Utara agar dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sebagai Penegak Kedisiplinan, maka kita harus lebih dulu menerapkan disiplin yang tinggi,” terang Budi Utomo.

    Selain itu, tambahnya, disiplin individu dalam mematuhi protokol kesehatan sangatlah penting. Namun disiplin kolektif jauh lebih penting untuk diterapkan. Tanpa disiplin kolektif, disiplin individu akan menjadi sia-sia. Dalam konteks inilah semangat solidaritas dan kebersamaan berperan penting dan sangat menentukan. “Kepatuhan dan disiplin tinggi dari seluruh komponen baik pemerintah, swasta, dan masyarakat sangat dibutuhkan”, pungkasnya.

    Hadir dalam apel ini Ketua DPRD Kab. Lampung Utara, Dandim 0412 Lampung Utara, Kapolres Lampung Utara, Pj. Sekretaris Daerah Kab. Lampung Utara, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, selaku Tim Gugus Tugas Covid-19, dan Tim Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 Lampung Utara, dari unsur TNI, Polri, PMI dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid-19 Lampung Utara. (ardi)