Kategori: Headline

  • Operasional Hiburan Mulai Buka, Herman HN Yakin PAD Kembali Normal

    Operasional Hiburan Mulai Buka, Herman HN Yakin PAD Kembali Normal

    Bandar Lampung (SL)-Walikota Bandar Lampung Herman HN mengatakan Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak pernah mengeluarkan edaran untuk menutup tempat usaha, meski mas Covid-19. Namun kenyataan banyak usaha yang menutup sentara operasonalnya, sehingga berdampak kepada PAD Kota Bandar Lampung, yang turun drastis hingga 70 persen.

    “Selama masa pandemi covid-19 ini, sebagian besar usaha tidak beroperasi secara maksimal dan bahkan memilih untuk menutup sementara. Sedangkan pihak Pemkot sendiri tidak mengeluarkan surat edaran untuk menutup tempat usaha. Saya tidak pernah mengeluarkan surat edaran penutupan tempat usaha, termasuk hiburan, Namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Herman HN.

    Herman HN meyakinkan bahwa PAD Kota Bandar Lampung dalam waktu dekat ini akan meningkat kembali. Mengingat tempat usaha yang menjadi sumber PAD mulai kembali beroperasi. “Ya mudah-mudahanlah bisa kembali normal sekitar bulan ini sektor usaha bisa kembali beroperasi seperti sedia kala. Karena kemarin itu kita mengahadapi covid-19 dan bulan ramadan juga,” katanya.

    Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung turun drastis akibat banyaknya sektor yang terdampak selama masa pandemi Covid-19. Hal itu dikatakan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dalam sambutannya dalam rapat Paripurna penyampaian LKPJ tahun anggaran 2019, Kamis, 4 Juni 2020.

    Menurut dia, penurunan pendapatan daerh tersebut disebabkan beberapa sektor pendapatan tidak berfungsi, seperti: hotel, rumah makan serta tempat hiburan. Banyak yang tidak berfungsi, sekitar lima sektor pendapatan. “PAD kita turun jauh awalnya kita per hari bisa mencapai Rp1,5 miliar saat ini hanya Rp300 juta sampai Rp400 juta per hari. Karena banyak sektor yang terdampak Covid-19 seperti hotel, rumah makan atau restoran dan hiburan,” ujar Herman HN.

    Selain itu, Herman juga menyebutkan tertundanya pencairan dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat juga sangat mempengaruhi keuangan Pemkot Bandarlampung. “Sangat berpengaruh. Bulan Mei saja tertahan sekitar Rp27 miliar dan Juni Rp27 miliar Kondisi tersebut yang menyebabkan pemkot tidak bisa membayar tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), saya sudah membuat surat kepada presiden,” katanya. (Red)

  • Pelabuhan Bakauheni Siapkan New Normal 8 Mei 2020

    Pelabuhan Bakauheni Siapkan New Normal 8 Mei 2020

    Bandar Lampung (SL)-Pelabuhan Bakauheni-Merak bersiap menerapkan new normal, dalam operasional penyeberangan Bakauheni-Merak, sambil menunggu habis masa berlaku pembatasan 7 Mei 2020. Jika tidak aada perpanjangan, 8 Juni 2020, new normal mulai diberlakukan.

    Humas PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Syaifullail Maslul, mengatakan pembatasan transportasi darat akan berakhir 7 Juni 2020. Dengan demikian, lanjutnya, pemberlakuan new normal akan dilaksanakan setelah itu. “Kalau tidak ada perpanjangan kebijakan pembatasan transportasi darat, berarti tanggal 8 Juni 2020 penyeberangan Bakauheni kembali normal dengan konsep new normal. Tetapi protokol kesehatan tetap dijalankan,” kata Syaifullail Maslul, Kamis (4/6).

    Menurut Syaifullail meski kebijakan new normal akan dilaksanakan di pelabuhan Bakauheni, namun pembatasan kapasitas penumpang dalam kapal tetap dijalankan, yakni 50 persen dari kapasitas penumpang jalan kaki diatas kapal. “Untuk jumlah kendaraan tidak dibatasi. Hanya jumlah penumpang jalan kaki yang dibatasi. Meski new normal konsep protokol kesehatan, seperti pisical distancing, cuci tangan dan pakai masker tetap dijalankan,” katanya.

    Sementara skenario New Normal di lingkungan kantor maupun pelabuhan yang akan diterapkan di seluruh cabang di seluruh Indonesia dengan tetap mengikuti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masing-masing daerah.

    Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan, dalam rangka mendukung arahan Kementerian BUMN terkait antisipasi skenario The New Normal di lingkungan BUMN, ASDP telah membentuk task force_ kesiapsiagaan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19.

    Task force ini berperan aktif dalam penyusunan protokol di ASDP yang memerhatikan berbagai unsur menyeluruh baik pada aspek sumber daya manusia, cara kerja operasional perusahaan baik proses maupun teknologi, serta dampaknya bagi pelanggan, mitra, dan stakeholder lainnya, serta tetap memastikan keberlangsungan bisnis.

    “Dalam konsep The New Normal ASDP ini, kami targetkan layanan penyeberangan dapat berjalan normal, lancar, aman dan nyaman yang didukung kesadaran penuh seluruh rotokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Ada 3 hal utama dalam protokol yang menjadi perhatian bersama dan harus dipatuhi, yakni wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, rajin cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan pastikan untuk physical distancing minimal 1,5 m – 2 meter,” ujar Ira. (Red)

  • Dukungan PPP Untuk Rycko Menoza Menuju Bandar Lampung Baru

    Dukungan PPP Untuk Rycko Menoza Menuju Bandar Lampung Baru

    Bandar Lampung (SL)-Dukungan Partai PPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada Bakal Calon Walikota Bandar Lampung Rycko Menoza SZP, menjadi tambahan kekuatan untuk mewujudan Bandar Lampung Baru, dalam proses Pilkada Kota Bandar Lampung.

    “Kita bersyukur dan kita mengapresiasi atas dukungan PPP dalam pesta demokrasi Pilwakot Bandar Lampung 2020. PPP ikut mendukung dengan harapan dapat bersinergi untuk membangun Kota Bandar Lampung bersama,” kata Rycko, di Bandar Lampung, Kamis 04 Juni 2020.

    Menurut Rycko dukungan PPP adalah respon positif, yang menunjukan bahwa proses politik terus berjalan dan diharapkan disusul oleh partai-partai politik lain untuk bersama-sama membangun dan membawa kemajuan sesuai dengan program ‘Bandar Lampung Baru’. “Masih banyak kekurangan-kekurangan yang harus dibenahi bersama, yang belum baik kita perbaiki bersama,” kata putra sulung mantan Gubernur Lampung SZP ini.

    Rycko menambahkan, dengan PPP, dirinya mempunyai hubungan baik dan sejarah panjang yang sudah terjalin sejak lama. “Dengan dukungan dari semua pihak kami berharap bisa mendapatkan amanah untuk memberikan yant terbaik untuk Kota Bandar Lampung bersama,” tambahnya.

    Sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lampung menyerahkan surat tugas kepada bakal calon Walikota Bandarlampung Rycko Menoza SZP . Surat bernomor 2523/EX/DPP/V/2020 ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum PPP Ermalena dan Sekretaris Jendral Asrul Sani tertanggal 4 Mei 2020. (red)

  • Edaran PERMA, Perkara Pencurian Ringan Nilai Dibawah Rp2,5 Juta Tidak Perlu di Penjara

    Edaran PERMA, Perkara Pencurian Ringan Nilai Dibawah Rp2,5 Juta Tidak Perlu di Penjara

    Riau (SL)-Perkara kasus pencurian dengan barang bukti tiga tandan buah sawit seniai Rp76500, milik PTP V Rogan Hulu, Riau, dengan tersangka ibu tiga anak yang hingga ke meja hijau di Provinsi Riau, viral menjadi sorotan media. Kasus pencurian dengan nilai kerugian sangat minim itu mengoyak rasa keadilan.

    Baca: Ibu Tiga Anak Harus Berurusan Dengan Hukum Karena Curi Tiga Tandan Sawit PTP V Seharga Rp76 Ribu Untuk Beli Beras?

    Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia ( AMTI) Provinsi Riau Dien Puga mengatakan Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan Peraturan MA (Perma) yang menyatakan terdakwa seperti kasus di atas dilarang ditahan di penjara. Perma tersebut diumumkan  oleh MA dengan Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    “Jika sebelumnya yang disebut tindak pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp 250, kini diubah menjadi Rp 2,5 juta. Dengan keluarnya Perma ini maka jika selama ini kasus pencurian seperti kasus Ibu tiga orang anak ini harus dikenakan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan,” kata Dien Puga, kepada wartawaan Rabu 3 Juni 2020.

    Karena, kata Dien Puga, kasus Ibu tiga anak ini masuknya pencurian ringan maka hakim tidak boleh menahan terdakwa. Selain itu ancaman hukumannya pun maksimal hanya 3 bulan penjara. “Namun Perma ini hanya berlaku untuk internal pengadilan. Artinya saat terdakwa di kepolisian dan kejaksaan bisa saja ditahan,” katanya.

    Menurutnya, keberanian MA membuat lembaga kepolisian dan kejaksaan tertantang untuk melakukan perubahan paradigma tersebut. “Kalau MA saja berani, bagiamana dengan lembaga penegak hukum lain? Saya kira polisi dan jaksa pun harus berani tidak menahan tersangka yang diancam pidana sesuai pasal 364 KUHP tersebut,” ujarnya Dien Puga.

    Adapun pasal 364 KUHP yang dimaksud yaitu perbuatan pencurian jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250 rupiah dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan, diubah menjadi barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2,5 juta. “Jadi Pihak atau Direksi PTPN V mohon dipertimbangkan kembali, kerena Cuma 3 Tandan Buah Sawit nilainya  kecil sekali Rp76500. Mencuri Kurang dari Rp 2,5 Juta, Hanya Tipiring,” tambahnya

    Dien Puga menyayangkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN V Sei Rokan, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, menuntut  Rica (31) ibu rumah tangga yang  memiliki tiga orang anak yang masih kecil-kecil hanya karena mencuri buah kelapa sawit tiga tandan miliknya.

    “Padahal  hanya untuk membeli beras untuk kebutuhan anak anak nya. Seharusnya Perusahaan apalgi BUMN itu harus memperhatikan Masyrakat di lingkungan nya. Kerena ada yang namanya Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR),” kesalnya. (red)

  • Ada Jenderal Polisi “Dibelakang” Nurhadi

    Ada Jenderal Polisi “Dibelakang” Nurhadi

    Jakarta (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Tersangka kasus dagang perkara di Mahkamah Agung itu dibekuk bersama menantunya, Rezky Hebriyono, Senin, 1 Juni 2020. Menurut catatan Tempo, selama menjadi Sekretaris MA, Nurhadi memang dikenal dekat sejumlah kalangan. Termasuk para petinggi polisi.

    Saat rumahnya digeledah KPK dalam kasus kasus suap kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution pada April 2016, Nurhadi diduga menyembunyikan barang-barang di kantor Kepolisian Daerah Metro jaya. Dalam sejumlah dokumen pemeriksaan yang salinannya diperoleh Tempo, ada cerita dia membawa barang-barangnya ke kantor Polisi Polda Metro Jaya beberapa saat setelah penggeledahan.

    Menurut dokumen persidangan itu, seperti dimuat Majalah Tempo, Nurhadi memerintahkan ajudannya seorang polisi menghubungi salah satu anggota pengawalan di kediaman bosnya itu di Jalan Hang Lekir V Nomor 6, Jakarta Selatan, pada 21 April 2016. Siang itu pukul 13.53.

    Sekretaris Mahkamah Agung dan ajudannya tersebut tengah bertandang ke ruang kerja Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto. Setelah panggilan teleponnya dijawab, sang ajudan menyampaikan perinta Nurhadi kepada teman sesama pengawal, yang juga anggota Brigade Mobil Kepolisian RI.

    Percakapan itu terjadi beberapa jam setelah rumah Nurhadi di Hang Lekir digeledah 15 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Tanpa mereka sadari, seluruh komunikasi itu “terdengar” petugas komisi antikorupsi di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan. Penggeledahan rumah Nurhadi terkait dengan kasus suap kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

    Pagi harinya, sebelum penggeledahan itu, penyidik menangkap Edy yang baru saja menerima duit suap Rp50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di tempat parkir Hotel Acacia, Jakarta Pusat. Doddy, pegawai PT Artha Pratama Anugerah, menyuap Edy guna memuluskan sejumlah perkara Grup Lippo di pengadilan dan Mahkamah Agung. PT Artha adalah anak usaha Grup Lippo.

    Selain menggeledah, petugas KPK menyadap komunikasi Nurhadi dan orang-orang dekatnya. Seluruh percakapan itu diperdengarkan kepada Nurhadi saat diperiksa sebagai saksi pada 15 Juni lalu. Penyidik menduga isi tas LV itu adalah barang bukti penting yang hendak diselamatkan Nurhadi. Hari itu Nurhadi dicecar 66 pertanyaan.

    Dalam sejumlah dokumen pemeriksaan yang salinannya diperoleh Tempo, Nurhadi tidak menyangkal rekaman suara itu. Dia menyebut isi rekaman itu mirip suara Ari Kuswanto, ajudannya. “Dia berbicara dengan seorang laki-laki yang mungkin pe­ngawal di rumah,” ujarnya kepada ­penyidik.

    Kepada satu penyidik yang memeriksanya, Nurhadi mengaku saat itu memang tengah berada di ruangan Kepala Polda Metro Jaya Moechgiyarto. Ia mengatakan bertemu dengan Moechgiyarto sebagai teman dekat untuk menyampaikan informasi tentang penggeledahan rumahnya oleh KPK.

    Adapun isi tas LV yang digembok itu, menurut Nurhadi, adalah surat-surat harta kekayaannya, surat tanah, sejumlah sertifikat, dan dokumen berharga lain. “Saya yang memerintah Ari membawa tas itu ke ruangan Kapolda Metro Jaya,” kata Nurhadi dalam dokumen pemeriksaan tersebut.

    Moechgiyarto mengaku pernah bertemu dengan Nurhadi di ruangannya di Polda Metro Jaya. Tapi ia lupa tanggal pertemuan itu. Mantan Kepala Polda Jawa Barat ini mengatakan Nurhadi saat itu hanya minta izin menitipkan senjata api ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan.

    Moechgiyarto membantah kabar bahwa pertemuan itu membahas penggeledahan di rumah Nurhadi, apalagi kabar bahwa Nurhadi meminta perlindungan kepadanya karena menjadi target penyidik KPK. “Siapa yang ngomong melindungi? Enggak ada,” ujarnya saat dikonfirmasi ketika itu. (tempo/red)

  • PT ASDP Merak Potong Gaji Hingga THR Karyawan Outsorcing Protes?

    PT ASDP Merak Potong Gaji Hingga THR Karyawan Outsorcing Protes?

    CILEGON (SL)-Sejumlah karyawan outsourcing berbagai divisi yang bekerja di Pelabuhan Merak protes pemotongan gaji hingga THR oleh perusahaan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, dan menuntut di bayarkan. Aksi protes dilakukan dengan membentangkan spanduk yang dipasang di bawah flyover Pelabuhan Merak.

    Protes berisi penolakan terhadap pengurangan gaji itu pun mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat di Kecamatan Pulomerak. Suwarno, salah seorang petugas keamanan yang terkena imbas pengurangan gaji mengatakan dirinya tidak terima dengan adanya kebijakan dari PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak yang memotong upah mereka di pelabuhan.

    “Artinya ini bukan pemotongan, penghilangan uang kehadiran semua divisi. Akan tetapi di penghilangan ini bervariasi tidak sama rata,” kata Suwarno kepada wartawan di area Pelabuhan Merak, Selasa 02 Juni 2020.

    Suwarno mengatakan, lima divisi karyawan yang terdiri atas sekuriti hingga petugas tiket mengalami pemotongan upah yang berbeda-beda. Nominalnya mulai dari Rp150 ribu sampai dengan Rp550 ribu rupiah per orang. “Untuk tenaga outsourcing saat ini 700 lebih, semuanya terkena dampaknya,” ungkapnya.

    Selain pengurangan gaji, Agus Setiono dari divisi sekuriti juga mengungkapkan akan ada pemecatan dari PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak kepada ratusan karyawan outsourcing itu dengan dalih untuk efisiensi setelah melakukan mediasi bersama manajemen. “Sudah (mediasi), tadi hasilnya dari ASDP akan mengkaji masalah yang penghilangan uang makan dan rencana pengurangan karyawan juga,” ucap Agus.

    Di sisi lain, Agus menyampaikan, hak uang THR yang biasanya diterima penuh sebulan gaji oleh karyawan kini dipotong menjadi 50 persen atau setengahnya dari gaji. Hal itu juga sama dengan tahun sebelumnya dengan alasan kontrak kerja dari PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak.

    “Kita nerima separo dari ketentuan yang berlaku. Artinya 50 persen dari aturan pemerintah yang mengeluarkan bahwa satu kali THR itu atau satu kali basic atau satu bulan gaji. Yang didapat 2 juta seharusnya 4 juta lebih,” paparnya.

    Oleh sebab persoalan itu, ia dan beberapa kerabat kerjanya menuntut PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak untuk mengembalikan hak – hak mereka. Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak belum bisa dikonfirmasi. Bahkan salah seorang humas Pelabuhan Merak menolak berkomentar saat berusaha dikonfirmasi BCO melalui pesan singkatnya. (Suryadi/Red)

  • Kapolri Idhan Azis: Penggunaan Anggaran Harus Berbasis Kinerja Yang Dapat Dirasakan Masyarakat

    Kapolri Idhan Azis: Penggunaan Anggaran Harus Berbasis Kinerja Yang Dapat Dirasakan Masyarakat

    Jakarta (SL)-Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si mengingatkan jajaran Polri untuk mengoptimalkan anggaran Polri dengan berbasis kinerja. Meski dengan prestasi terbaik dalam pengelolaan anggaran, Kapolri meminta setiap rupiah yang digunakan ada hasil yang dapat di rasakan masyarakat. Hal itu disampaikan Kapolri saat membuka Musrenbang Polri tahun 2020 di Pusdalsis Mabes Polri, Rabu 3 Mei 2020.

    Dalam arahannya, Kapolri menyampaikan beberapa hal penting salah satunya agar seluruh jajaran Polri dalam Satuan Kerja (Satker) mengoptimalkan anggaran yang berbasis kinerja. “Sehingga setiap rupiah dari anggaran dapat diwujudkan output dan outcome berupa kinerja yang dirasakan masyarakat,” kata Kapolri pada Musrenbang Polri virtual dan diikuti sebanyak 1.666 perserta dari Mabes Polri, Polda jajaran dan para Narasumber.

    Kapolri mengapresiasi loyalitas dan dedikasi seluruh personel Polri sehingga mendapat hasil kinerja yang sangat membanggakan berupa penilaian terbaik peringkat 1 dari Kementerian Keuangan dalam kategori penyerapan Pagu Anggaran terbesar yang penyerapannya hingga 98,28 persen.

    Selain itu, penilaian dari Kemenpan RB sebesar 75,95 persen kategori BB dalam bidang pelayanan prima untuk satker dan Polres yaitu Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Banyuwangi, Polres Malang, Polres Tuban dan Polres Cirebon.

    Kapolri juga mengajak seluruh korps Bhayangkara untuk mempertahankan capaian prestasi tersebut. “Karena kita tidak harus baik operasional saja tetapi masalah penggunaan anggaran harus betul-betul kita pertanggungjawabkan dan kita gunakan sesuai dengan peruntukannya, penggunaan Dipa harus digunakan sebesar-besarnya untuk organisasi. Apabila tidak bisa diserap hanya ada satu kata dikembalikan ke negara”, tegas Kapolri.

    Kapolri juga meminta kepada para Kasatwil untuk menberikan masukan yang aplikatif dan bermanfaat untuk perencaraan dan kebutuhan anggaran hingga ke jajaran Polres dan Polsek. Selain itu Kapolri meminta jajaran mengantisipasi beberapa agenda nasional yang mundur pelaksanaannya seperti PON Papua 2020 dan gelaran rangkaian Pilkada Serentak yang rencana akan digelar 9 Desember 2020.

    Musrenbang yang diikuti oleh 1.666 perserta yang terdiri dari Mabes Polri, Polda jajaran dan para Narasumber. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya, dilanjutkan dengan laporan pelaksanaan Musrenbang oleh Asrena Kapolri, tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk mengintegrasikan, menyempurnakan dan menyelaraskan program Polri serta terselenggaranya tugas Polri tahun 2021.

    Sementara Asrena Kapolri melaporkan tentang rencana anggaran Pemindahan beberapa Satker Polri ke Ibu Kota yang Baru. Kapolri juga mengucapkan, “selamat hari raya Idul Fitri kepada jajaran Polri di seluruh Indonesia. (red)

  • PHK Sepihak Dan Tanpa Pesangon FIF Di Laporkan Ke Disnaker

    PHK Sepihak Dan Tanpa Pesangon FIF Di Laporkan Ke Disnaker

    Bandar Lampung (SL)-Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, terhadap karyawan yang sudah 9 tahun bekerja, PT. Federal International Finance (FIF) Lampung di laporkan ke Dinas Tenaga Keja Kota Bandar Lampung, Rabu 3 Juni 2020.

    Dalam surat PHK Management PT. Federal International Finance ditanda tangani Branch Head, Tri Hartono menyebutkan Tentang PHK No 1HRD/204/V2020 member of ASTRA melakukan PH terhadap Donny Saputra, NPK 26832, Jabatan Coordinator Remedial Cabang Lampung, dengan menimbang UU no 13 Tahun 2019 tentang Ketenaga Kerjaan dan peraturan perusahaan FIF 2019-2021.

    PHK dilakukan dengan alasan karyawan melakukan pelanggaran Peraturan Perusahaan Pasal 69 ayat 4,5 dan 6 b. Karena alasan mendesak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (Ayat 4) yaitu melakukan tindakan kebohongan yang menyebabkan pengusaha atau perusahaan atau pihak ketiga menderita kerugian (Ayat 5) Membuat/ Membenkan keterangan tertulis dan atau lisan yang tidak benar/tidak sesuai dengan keadaan yang sebenamya.

    (Ayat 6) Menyalahgunakan hak.jabatan dan fasilitas yang di berikan perusahaan untuk kepentingan serta keuntungan pribadi ataupun pihak ketiga lainnya di luar ketentuan yang berlaku dan dapat merugikan perusahaan. Pemutusan Hubungan Kerja berlaku sejak tanggal 01 Juni 2020 SK ini ditanda tangani,

    Dalam sk disebutkan, selama proses penyelesaian administrasi berlangsung, pelaksanaan kewajiban para pihak dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan & Peraturan Perusahaan yang beriaku. Ditanda tangani tanggal 30 Mei 2020 Atas Nama Management PT. Federal International Finance Tri Hartono Branch Head, dan baru diterima karyawan pada hari Rabu 3 Juni 2020.

    Donny Saputra didampingi Tim LBH Bandar Lampung, Chandra Bangkit mengatakan bahwa semua tuduhan perusahaan itu mengada ada, dan tidak terbukti. “Tuduhan itu tidak benar. Tapi jika itu keputusan perusahaan, tidak apa apa. Tapi saya menuntut hak saya, sesuai UU Tenaga Kerja, masa kerja disesuaikan dengan pesangon yang saya dapat. Karena saya sejak pekan lalu, di paksa mengundurkan diri, atau di PHK,” kata Donny.

    Menurut Donny, dia mulai masuk kerja pada tahun 2010, dan di kontrak PT SIM. Tanggal 15 April 2011 diangkat karyawan PT FIF, jabatan terakhir cordinator ramedial. “Saya masuk kerja Desember 2010 di kontrak PT SIM, Tanggal 15 April 2011 di angkat karyawan FIF, terakhir Cordinator Ramedial,” kata Donny,

    Menurut Donny, kasusnya bermula pada bulan Desember 2019, ada kolektor ketauan pakai uang angsuran. Dan saat itu dirinya dipanggil kepala Pos bernama Andi. Dia diminta mengatakan bahwa jika ditanya diminta menjawab kwitasi ada di laci meja.

    “Saya dipanggil kepala Pos, diminta untuk ngomong kalo ditanya bahwa kwitansi ada dilaci. Dan yang ngomong itu kepala pos bahwa kwitansi ada dilaci bukan saya. Tapi pas ditanya awalnya ia, tapi setelah saya pikir lagi saya ngomong bahwa kepala pos Pak Andi yang nyuruh kalo ditanya bilang kwitansi ada dilaci, padahal sebenarnya ada didompet kolektor itu,” kata Donny.

    Sementara Branch Head, Management PT. Federal International Finance Lampung, Tri Hartono yang dikonfirmasi melalui pesan whhatshappnya belum merespon dan belum memberikan tanggapan. (joe/red)

  • Viral Pria Tewas Gantung Diri Kenakan Kaos Merah Putih Bertuliskan ‘Bravo 5 Mendukung Jokowi Ma’ruf’

    Viral Pria Tewas Gantung Diri Kenakan Kaos Merah Putih Bertuliskan ‘Bravo 5 Mendukung Jokowi Ma’ruf’

    Jakarta (SL)-Viral di media sosial pria berusia 56 tahun, SM mengenakan kaos merah putih bertuliskan ‘Bravo 5 Mendukung Jokowi Ma’ruf’ ditemukan tewas bunuh diri pohon Ceri, di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Selasa 2 Juni 2020.

    Kakek yang ditemukan tewas itu, ditemukan dalam keadaan tergantung tali plastik berwarna kuning, yang diikatkan ke leher dan disangkutkan ke batang pohon ceri. Peristiwa terjadi di Kelurahan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, dan diketahui warga sekura pukul 11.00 WIB, Selasa (2/6).

    Penemuan mayat pertama kali oleh warga bernama Saca (57) yang sedang mencari rumput. Saca kemudian memanggil warga lain dan melaporkan ke istri korban MR (44). Informasi lain, sebelumnya SM sempat menyerahkan uang belanja kepada istrinya, lalu pergi meninggalkan rumah. Dan kemudian ditemukan tewas gantung diri. Dugaan motif sementara karena tekanan ekonomi.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Ari Ardian Rishadi yang dikonfirmasi wartawan membenarkan peristiwa itu dan sedang diselediki motif bunuh diri SM. “Iya betul (gantung diri) ada kejadiannya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Ari Ardian Rishadi.

    Gambar foto penemuan mayat gantung diri itu kemudian viral dimedia sasial, dan jadi perbincangan nitizen karena kaos yang dikenakan pria itu bertuliskan dukungan kepada Jokowi. (Red)

  • Hujan Deras Robohkan Bagian Belakang Ruko Dekat Aliran Sungai di Jalan Sisingamangaraja Tanjungkarang

    Hujan Deras Robohkan Bagian Belakang Ruko Dekat Aliran Sungai di Jalan Sisingamangaraja Tanjungkarang

    Bandar Lampung (SL)-Bagian belakang bangunan Ruko anyar di Jalan Sisingamangaraja, Gang H. Raup, Kelurahan Kelapa 3 Permai, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung ambles, pasca hujan deras, Rabu, 3 Juni 2020, sekitar pukul 17.37 WIB.

    Tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut. Lokasi longsor tepat ditepi aliran sungai daerah tersebut. Peristiwa menjelang magrib itu sempat jadi tontonan warga sekitar. “Kebetulang, kami memang sedang berencana memperbaiki gedung bagian belakang, karena ada yang retak. Perabotan sudah disingkirkan, eh malah ablas,” kata salah seorang penghuni ruko.

    Sementara Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung, Sutarno mengatakan, bangunan yang mengalami longsor tersebut berada di badan sungai. “Longsor disebabkan hujan deras sore tadi,” katanya.

    Menurut Sutarno, bangunan yang terkena longsor tersebut merupakan bangunan rumah toko (Ruko). Personel BPBD sedang berada di lokasi dan melakukan pendataan. “Ya itu ruko, tapi yang longsor bangunan tambahan di belakangnya. Sekarang masih dilakukan pendataan, dalam kejadian ini juga tidak ada korban jiwa,” katanya. (red)