Kategori: Headline

  • Ibu Tiga Anak Harus Berurusan Dengan Hukum Karena Curi Tiga Tandan Sawit PTP V Seharga Rp76 Ribu Untuk Beli Beras?

    Ibu Tiga Anak Harus Berurusan Dengan Hukum Karena Curi Tiga Tandan Sawit PTP V Seharga Rp76 Ribu Untuk Beli Beras?

    Rokan Hulu (SL)-Seorang ibu dengan tiga orang anak, RMS (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Rokan Hulu (Rohul) karena diduga mencuri tiga tandan buah sawit senilai Rp76 ribu, milik PTPN V Sei Rokan. Ibu itu derdalih untuk membeli beras, di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, Riau, Sabtu 30 Mei 2020 lalu.

    RMS ditangkap petugas Sekuriti perusahaan BUMN yang melakukan patroli di areal perkebunan kelapa sawit PTPN V Sei Rokan, saat ketahuan mencuri buah sawit besama dua teman lainya, di Afdeling V Blok Z-15. RMS kemudian diserahkan ke Polres Rohul.

    “Pelaku diamankan dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu buah egrek tangkai kayu yang digunakan untuk mengambil buah sawit. Awalnya petugas sekuriti patroli melihat tiga orang wanita tak dikenal membawa sebuah egrek tangkai kayu. Saksi kemudian melakukan pengintaian, ternyata benar ketiga wanita tersebut mengambil buah sawit perusahaan, pada Sabtu 30 Mei 2020,” kata Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadly, Selasa 2 Juni 2020, dilansir Kompascom.

    Melihat aksi pencurian itu, lanjut Ferry, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku. Pelaku yang diamankan, yakni RMS, tukang langsir. Sementara itu, dua orang temannya kabur. Atas kejadian tersebut, salah satu perwakilan karyawan perusahaan, Arison Simbolon (42), melaporkan kasus itu ke Polsek Tandun.

    Dalam kasus itu, perusahaan milik negara itu mengalami kerugian tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.500. Ferry menyebutkan, sebelum laporan diterima dari pihak perusahaan, penyidik sudah melakukan upaya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor. “Pihak pelapor tidak dapat memutuskan karena yang dapat memutuskan adalah Direksi PTPN V Pekanbaru,” sebut Ferry.

    Kasus tersebut tetap diproses secara hukum. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terduga pelaku. Berdasarkan keterangannya, RMS mengakui telah mencuri tandan buah sawit PTPN V bersama tiga orang temannya.

    Kepada polisi, RMS mengaku terpaksa mencuri tandan buah sawit untuk membeli beras. Sebab, beras untuk makan tiga orang anaknya yang masih kecil sudah habis. “Itu kan alasan pelaku. Dilihat dari alat yang digunakannya berupa egrek, berarti sudah ada persiapan dan rencana yang matang dari pelaku. Pelaku tertangkap tangan melakukan pencurian tersebut baru tiga tandan buah sawit,” kata Ferry.

    Dia menambahkan, setelah diperiksa, pelaku saat itu tidak ditahan dan diarahkan untuk pulang. Dan berkas di kirim ke JPU. “Jadi, hari ini berkasnya kita dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian,” kata Ferry. (Red/*)

  • Gandeng PWI Banten Forum CSR Salurkan Bantuan 5 Ton Beras

    Gandeng PWI Banten Forum CSR Salurkan Bantuan 5 Ton Beras

    Banten (SL)-Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Banten menyerahkan lima ton beras ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten di Sekretariat PWI Banten, Jalan Jendral Sudirman nomor 25 Ciceri – Kota Serang. Rabu, 03 Mei 2020.

    Turut hadir, Ketua Tim Percepatan Penanggulangan Dampak Covid 19 pada Forum CSR provinsi Banten Abdul Jalla Suhaemi, Ketua PWI Banten Rian Nopandra, Sekjen PWI Banten Nasrudin, Ketua PWI Kabupaten/Kota, pengurus PWI Banten dan perwakilan dari Bank Jawa Barat (BJB).

    “Kami ucapkan terima kasih banyak pada teman-teman PWI Banten dan seluruh lembaga sosial masyarakat di Provinsi Banten yang luar biasa antusiasnya ingin sama-sama berbagi untuk masyarakat banten yang terdampak pandemi covid 19 ini. Kita tergores rasa empatinya, kepeduliannya untuk sama-sama membantu,” ucap Ketua Tim Percepatan Penanggulangan Dampak Covid 19 pada Forum CSR Provinsi Banten Abdul Jalla Suhaemi kepada awak media.

    Abdul Jalla mengapresiasi PWI Provinsi Banten yang ikut andil dalam memerangi covid 19 dan kepeduliannya kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan. Abdul juga mengapresiasi BJB yang sudah membantu masyarakat Banten yang banyak terdampak covid 19.

    “Ini sebetulnya banyak perusahaan-perusahaan yang memberikan bantuan ke forum CSR Banten dari berbagai bentuk bantuan, terutama alat pelindung diri (APD), kita salurkan ke Rumah Sakit melalui Dinas Kesehtan. Dan ini ada beras dari BJB, bukan sekedar beras saja tetapi BJB juga memberi bantuan APD, sembako dan lain-lain. Ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan yang memang punya tanggung jawab sosial untuk membantu masyarakat di Provinsi Banten,” ungkapnya.

    Abdul berharap, kepedulian ini terus berkelanjutan agar keberadaannya bukan hanya meraup untung di Banten tetapi juga kepeduliannya juga dirasakan oleh masyarakat Banten. “Kita terus jalin sillaturahmi bersama stakeholder yang sudah membantu masyarakat Banten yang banyak terdampak akibat covid 19. Hampir 100 lembaga yang bekerjasama dengan Forum CSR Banten untuk membantu dan mendistribusikan bantuan,” jelasnya.

    Lebih jauh ia mengatakan, selama covid 19 ini pihaknya akan terus berikhtiar untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak. Lanjutnya, ikhtiar ini memerlukan dorongan bersama baik dari Forum CSR Banten maupun PWI Banten untuk mengetuk hati perusahaan-perusahaan yang ada di Banten yang jumlahnya ribuan.

    “Forum CSR Banten tidak hanya menunggu perusahan-perusahaan yang mau menyumbang tapi mengetuk mendatangi berbagai cara agar membantu masyarakat. Ayo sama-sama tumbuhkan rasa kepedulian berbagi bersama terhadap masyarakat yang terdampak,” ajak Abdul.

    Sekretaris Tim Percepatan Penanggulangan Dampak Covid 19 pada Forum CSR Banten Dedi Arisandi menambahkan, selain PWI Banten, pihaknya juga menyalurkan bantuan beras ini kepada lembaga-lembaga yang sudah terdata sesuai surat permohonan yang diajukan.

    Ia juga meminta kepada lembaga-lembaga yang menyalurkan untuk segera mengirimkan data-data penerima bantuan beras ini. “Saya harapkan setelah kami menyerahkan bantuan ini, lembaga segera menyalurkan ke masyrakat terdampak covid 19, tidak ditumpuk di lembaga itu. Kita butuh foto-foto mereka, nama-namanya, karena ini terkait laporan untuk ke BJB,” jelasnya.

    Selain beras, Forum CSR Banten juga akan mengupayakan bantuan berupa sembako. “Nanti kami akan berkordinasi dengan Gubernur, apa saja yang dibutuhkan. Tapi hasil rapat kemarin kita sudah akan ada bantuan sembako meskipun tidak sebesar bantuan ini (beras-red). Sebentar lagi kami akan me-launching bantuan sembako. Bantuan sembako ini masih dari BJB tetapi kalau yang lainnya seperti APD dan disinfektan itu dari berbagai perusahaan,” imbuh Dedi.

    Sementara itu, Ketua PWI Banten Rian Nopandra mengatakan, bantuan beras 5 ton ini akan dibagi ke 8 PWI Kabupaten/Kota se-Banten untuk didistribusikan ke masyarakat yang terdampak covid 19 di daerahnya. “Kami salurkan ke 8 PWI Kabupaten/Kota ini agar setiap daerah merasakannya. Bantuan ini tetap akan ada wartawan yang menerima. Pasalnya, di tengah pandemi covid 19 banyak wartawan yang terdampak baik di rumahkan maupun pemotongan gaji bahkan ada yang di PHK,” ungkapnya.

    Selain wartawan yang terdampak, pria yang akrab dipanggil Opan ini mengatakan, tukang becak dan masyarakat di sekitar Sekretariat Provinsi Banten juga akan menerima bantuan beras ini. (suryadi)

  • Dua Kali Presiden Jokowi Divonis Melanggar Hukum?

    Dua Kali Presiden Jokowi Divonis Melanggar Hukum?

    Jakarta (SL)-Setelah Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah,  menjatuhkan vonis Presiden Joko Widodo dkk, telah melakukan perbuatan melawan hukum, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2018 dan dikuatkan putusan MA 19 Juli 2019, kini Jokowi kembali di vonis melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

    Baca: Pengadilan Menyatakan Presiden Jokowi Melakukan Perbuatan Melawan Hukum?

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta memutus Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika telah melanggar asas pemerintahan terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. “Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan melalui telekonferensi, Rabu, 3 Juni 2020.

    Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi. Majelis hakim pun menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp457 ribu.

    Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menolak eksepsi para tergugat. Selain itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

    Seperti diketahui pemerintah melakukan pemblokiran internet di Papua pada Agustus tahun lalu. Pemblokiran internet dilakukan menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat saat itu.

    Kasus Kebakaran Hutan

    Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kawan-kawan. MA menguatkan vonis tingkat banding yang menyatakan Jokowi dkk melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan.

    Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha. “Tolak,” demikian dilansir dari laman kepaniteraan MA, Jumat (19/7/2019).

    Maju sebagai pemohon kasasi antara lain pemerintah, Jokowi, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Tengah. Lihat juga:Musim Kemarau, Jokowi Sorot Modifikasi Cuaca dan Suplai Air. Kasasi ini menguatkan putusan banding yang diketok oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya, yang memvonis Jokowi dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus karhutla.

    Jokowi dan kawan-kawan diminta untuk mengeluarkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Putusan banding perkara perdata yang awalnya dilayangkan oleh kelompok masyarakat, yakni Arie Rompas dan kawan-kawan dibacakan pada 19 September 2017.

    Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus karhutla. Para penggugat tersebut di antaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty. Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

    Termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah. Pada putusan tingkat pertama yang diketok pada 22 Maret 2017, Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

    Menanggapi putusan kasasi itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengaku akan mempelajari terlebih dahulu. “Nanti kami pelajari dulu soal itu,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 19 Juli 201i. (Red/net)

  • Komisi VIII DPR Protes Kemenag Lakukan Pembatalan Haji Sepihak

    Komisi VIII DPR Protes Kemenag Lakukan Pembatalan Haji Sepihak

    Jakarta (SL)-Komisi VIII DPR protes pengumuman pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2020 oleh Menteri Agama (Menag) secara sepihak pada Selasa (2/6/2020) pagi. Karena segala keputusan yang berhubungan dengan haji dan umrah seharusnya dibahas bersama dengan DPR, karena haji ini menyangkut ratusan ribu calon jemaah beserta konsekuensi dana haji yang telah dibayarkan.

    Baca: Alasan Tak Cukup Waktu dan Pengamanan Covid-19 Calon Jemaah Haji RI Tahun 2020 Tak Diberangkatkan

    “Ada kekeliruan Pak Menteri, harusnya itu segala sesuatu tentang haji itu diputuskan bersama DPR, apakah biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jemaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan. Itu disepakati semua bersama DPR, termasuk hal yang sangat penting seperti ini, harus bersama-sama DPR untuk memutuskan batal atau tidak,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto kepada wartawan, Selasa 2 Mei 2020.

    Yandri menjelaskan, Indonesia pun hingga saat ini belum mendapatkan laporan dari Kerajaan Arab Saudi soal diperbolehkan atau tidaknya pemberangkatan calon jemaah ke sana. “Gimana kalau Arab Saudi tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jemaah haji kita, gimana? Pemerintah nggak bertanggung jawab dong,” ujarnya.

    Terlebih, dia melanjutkan, Komisi VIII DPR dan Menag juga sudah menjadwalkan rapat kerja (raker) pada 4 Juni 2020 pukul 10.00 atas izin pimpinan DPR. “Tapi kan Menteri Agama umumkan hari ini, mungkin Menag enggak tahu undang-undang,” tegasnya.

    Yandri menerangkan, dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diatur secara jelas tentang tata pelaksanaan ibadah haji dan umrah bahwa semua tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah.

    Politikus PAN ini menguraikan bahwa Menag mengirimkan surat permintaan Raker pada Jumat 29 Mei 2020. Dia menginginkan rapat bisa dilakukan hari ini. Tetapi, karena rapatnya tidak bisa dilakukan secara virtual karena membahas hal yang sangat penting dan direncanakan akan ada konferensi pers bersama.

    Maka rapatnya baru dijadwalkan Kamis depan oleh pimpinan DPR. “Karena ini menyangkut hajat umat Islam, ratusan ribu nasibnya. Tapi kalau Pak Menteri begini, saya nggak tahu Pak Menteri ngerti nggak tata aturan bernegara,” kritik Yandri.

    Legislator Dapil Banten II ini menambahkan, seharusnya dalam raker diputuskan kedua belah pihak, dibahas apa persoalannya, bagaimana solusinya, bagaimana mengatasi persoalannya, dan sebagainya. Sehingga, pemerintah dan DPR menghadapi publik bersama-sama. “Kalau sekarang kan kelihatannya pemerintah buang badan, emang enggak siap. Ya Kemenag baca undang-undang lah. Jangan grasak grusuk,” katanya. (Red)

  • Pimpinan Redaksi Tipikornewsonline.net Sebut Akun Yutube Tipikor News Chanel Produk Jurnalistik Miliknya, Sayangkan Laporan Sekwan Kota Metro

    Pimpinan Redaksi Tipikornewsonline.net Sebut Akun Yutube Tipikor News Chanel Produk Jurnalistik Miliknya, Sayangkan Laporan Sekwan Kota Metro

    Bandar Lampung (SL)-Akun yutube yang menyiarkan konten berjudul Jurus Pamungkas Budiyono Kuras Anggaran Sekretariatan DPRD Kota Metro, milik Tipikornewsonline.net bernama Tipikor News Chanel. Pimpinan Redaksi Tipikor News Novri Yansyah menyayangkan laporan tersebut, karena Novri mengklaim konten miliknya itu adalah produk pemberitaan.

    Baca: Siarkan Kabar Sepihak dan Mengarah Fitnah Sekwan DPRD Kota Metro Polisikan Pembuat Konten di Yutube

    Kepada sinarlampung.co, Novri Yansyah mengatakan bahwa terkait laporan Sekretaris DPRD Kota Metro Budiyono yang melaporkan pemberitaan dugaan KKN melanda DPRD Kota Metro pada Aparat Penegak Hukum (APH) seakan gegabah. “Saya menyesalkan tindakan tersebut. Sangat lebih bijak, jika pihak Sekretariat DPRD Kota Metro menyampaikan hak jawab dan hak koreksi, sesuai UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik,” katanya.

    Perlu diketahui, kata Novri, setiap pemberitaan yang disebarkan di Media sosial (Facebook dan youtube), pihaknya sebelumnya sudah berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Sekretariat DPRD Kota Metro Agar pemberitaan yang dilaporkan tersebut sebelum ditayangkan dapat dikoreksi dan ditanggapi.

    “Kemudian, jika menurut pihak DPRD Kota Metro berita tersebut ada kesalahan dan pihaknya merasa keberatan kami siap ralat. Budiyono selaku sekwan dan Ade Erwinsyah selaku Kabag Umum, bahkan Wakil ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda berulang kali sudah saya coba konfirmasi. Namun mereka seakan menghindar dan memblokir semua nomor telepon maupun WhatsApp kami, dan saya punya buktinya,” katanya.

    Sebelumnya, Sekwan DPRD Kota Metro, Budiyono, akan melaporkan sebuah akun yutube, yang memuat konten berjudul Jurus Pamungkas Budiyono Kuras Anggaran Sekretariatan DPRD Kota Metro. Selain bukan produk jurnalistik, dengan isi konten sebuah opini, dengan menyudutkan pribadi dan jabatan, serta lembaga Sekretariatan DPRD Kota Metro.

    “Konten yang di sebar melalui media sosial Facebook oleh kanal Youtube mengaku media digital streaming lokal Lampung. Isinya menggiring opini dan mengada-ada. Saya selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) tidak pernah di konfirmasikan. Kanal itu memuncul siaran itu berulang dengan judul- judul berbeda dan menampilkan foto saya serta Wakil Ketua DPRD Anna Morinda. Sekali lagi, oknum-oknum itu tidak melakukan konfirmasi kepada saya,” kata Budiyono, Senin 1 Juni 2020. (Rls/red)

  • Novel Baswedan Pimpin Penangkapan Mantan Sekretaris MA Yang Jadi Buronan KPK

    Novel Baswedan Pimpin Penangkapan Mantan Sekretaris MA Yang Jadi Buronan KPK

    Jakarta (SL)-Nama Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menjadi trending topik di media sosial Twitter setelah berhasil menangkap buronan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono pada Senin, 1 Juni 2020.

    Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, membocorkan bahwa Novel Baswedan memimpin operasi penangkapan itu dan berhasil membekuk buronan KPK Nurhadi di Simpruk. “Kendati matanya dirampok penjahat yang ‘dilindungi’, tapi mata batin, integritas dan keteguhannya tetap memukau. Ini baru keren,” tulis Bambang di Twitter yang dikutip pada Selasa, 2 Juni 2020.

    Bambang Widjojanto@sosmedbw

    Bravo. BINGGO. Siapa Nyana. NOVEL Baswedan Pimpin sendiri Operasi & berhasil BEKUK BURONAN KPK, Nurhadi mantan Sekjen MA di Simpruk yg sdh lebih dr 100 hr DPO. Kendati matanya dirampok Penjahat yg “dilindungi” tp mata batin, integritas & keteguhannya tetap memukau. Ini baru KEREN

    Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, juga meyakinkan kalau operasi penangkapan terhadap Nurhadi dipimpin oleh Novel Baswedan. “Yang pimpin (Ops OTT) Novel Baswedan,” kata Abraham lewat Twitter.

    Abraham Samad@AbrSamad

    Yg pimpin (ops OTT) Novel Baswedan @nazaqistsha https://twitter.com/materayk/status/1267664801037090823 …

    Korneles Materay@materayk

    Jutaaan orang tidak menyadari selama ini Nurhadi WFH di Jaksel, ya. Good job @KPK_RI setelah penantian berbulan2. Yang lain segera ditangkap yahttps://nasional.kompas.com/read/2020/06/02/05285061/mantan-sekretaris-ma-nurhadi-dan-menantunya-ditangkap-kpk …

    @Nurul_Ghufron @feriamsari @emerson_yuntho @ocemadril @antikorupsi @Yadyn_Plb @AbrSamad @sosmedbw

    Sementara Pengasuh PPA Yatim Dhuafa Assa’adah, Hilmi Firdausi, juga ikut mengomentari cuitan Bambang Widjojanto terkait apresiasi Novel Baswedan yang memimpin langsung penangkapan buronan Nurhadi di kawasan Simpruk. “Walau satu mata dirampok penjahat, tapi mata batin, integritas dan keteguhan Pak Novel Baswedan tetap luar biasa. Bravo,” tulisnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, membenarkan bahwa penyidik Novel Baswedan menjadi salah satu petugas yang turut menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono pada Senin malam kemarin.

    Meski begitu, Ghufron mengaku belum mengetahui secara detail apakah Novel Baswedan yang memimpin tim perkara ini atau bukan. “Novel ada dalam tim tersebut. Apakah dia kasatgasnya atau tidak, saya belum dapat laporannya,” kata Ghufron.

    Menurut dia, kerja lembaganya bukan sendiri tapi kerja tim. Namun, apakah Novel yang memimpin tim untuk melakukan penangkapan itu, Ghufron kembali berdalih belum mengetahui rinci. Yang jelas ia mengapresiasi kinerja tim institusinya.

    Uang selalu datang melimpah, jika benda ini ada dirumah, “Tim KPK kalau kerja pasti banyak unit juga yang terlibat juga, dan ini karena semua tim kerja sama. Yang jelas kami apresiasi kepada semua anggota tim, termasuk pada mas Novel,” ujarnya. (viva/red)

  • Gugatan Warga Kepada Gubernur Banten Terdaftar di Pengadilan Serang 

    Gugatan Warga Kepada Gubernur Banten Terdaftar di Pengadilan Serang 

    Banten (SL)-Gugatan warga Lebak Moch Ojat Sudrajat terhadap perbuatan dugaan melawan hukum oleh Gubernur Provinsi Banten, resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Serang. Gugatan didaftarkan Moch Ojat Sudrajat Selasa 2 Juni 2020 ke Pengadilan Negeri Serang dengan nomor perkara : 70/pdt/20/PN Serang, di terima Antonius Suanie SH MH.

    Baca: Warga Lebak Moch Ojat Sudrajat Gugat Gubernur Banten Wahidin Halim Ke Pengadilan

    Bukti daftar gugatan perdata di PN Serang

    Moch Ojat Sudrajat mengatakan bahwa gugatan salah satu tujuan besarnya Bank Banten tetap harus ada. Artinya tidak merger dengan Bank BJB. Karena Bank Banten merupakan symbol kemandirian dalam pengelolaan ekonomi dan keuangan masyarakat Banten.

    ”Adapun tujuan kecilnya ialah Gubernur Banten selaku pemegang saham pengendali terakhir Bank Banten menyetorkan kewajibannya yakni menambahkan modal tambahan sebagaimana amanat Perda No 5 tahun 2013,” kata Moch Ojat Sudrajat, kepada sinarlampung.co.

    Menurut Ojat bahwa terang benderang permasalahan Bank Banten agar semua pihak yang terlibat membuka keterangan berdasarkan kebenaran, “Karena di pengadilan jika memberikan keterangan yang tidak benar ada akibat hukumnya,” kata Moch Ojat Sudrajat.

    menurut Ojat, carut marutnya keuangan Pemprov Banten serta banyak menimbulkan persoalan akibat pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB), Gubernur Banten Wahidin Halim sehingga digugat ke Pengadilan Negeri Serang.

    Gugatan perdata tersebut dilayangkan melalui e- court yang terdaftar di Pengadilan Negeri Serang dengan penggugat Moch Ojat Sudrajat warga Kabupaten Lebak, Ikhsan Ahmad warga Kota Serang sekaligus sebagai Akademisi Untirta, dan Agus Supriyanto, warga Kota Tangerang Selatan.

    Gugatan perdata yang dimaksud adalah dugaan perbuatan melawan hukum dalam permasalahan Bank Banten. Para penggugat menduga adanya perbuatan melawan hukum karena beberapa alasan. “Perbuatan yang tidak menambahkan penyertaan modal tambahan ke Bank Banten. Padahal Pemprov Banten mempunyai kewajiban sebagaimana amanat Perda 5 tahun 2013,” katanya.

    Patut diduga tidak dipenuhinya kewajiban tersebut merupakan kesengajaan dengan tidak merealisasikannya anggaran APBD 2018 dan 2019. Selain itu, para penggugat mengendus abainya pihak pengawas yang diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

    “Dalam hal ini DPRD Provinsi Banten, OJK dan Pemprov Banten. Kemudian, pihak penggugat melihat dugaan penunjukan bank tidak sehat yang dilakukan oleh PPKD selaku BUD Provinsi Banten pada tahun anggaran 2020. Dan lainnya tidak dapat kami sampaikan mengingat sudah ke materi gugatan,” kata Ojat melalui siaran tertulis, Sabtu 30 Mei 2020.

    Ojat berharap proses gugatan ini akan membuka semua fakta yang terjadi dalam kemelut yang berlangsung selama ini pada Bank Banten sebagai bank kebanggaan masyarakat Banten. (suryadi)

  • Reskrim Mesuji Panggil Saksi Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Cemarkan Nama Media dan Hoax di FB

    Reskrim Mesuji Panggil Saksi Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Cemarkan Nama Media dan Hoax di FB

    Mesuji (SL)-Polres Mesuji mulai proses kasus dugaan pencemaran nama baik media dan kabar Hoax melalui media sosial oleh akun Facebook benama Dargho Windhu. Penyidik Sat Reskrim Polres Mesuji memanggil saksi untuk dimintai keterangan, Selasa 02 Juni 2020.

    Baca: Akun Facebook Dargho Windhu Dilaporkan Sebarkan Hoax 

    Baca: Sebut Media Bohong Dan Sebar Hoax Orang Gila Meninggal Karena Covid-19 Akun FB Dargho Windhu Akan di Laporkan ke Polisi

    Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah SH MH mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan Polres Mesuji merujuk Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia tentang kepala polisi republik Indonesia nomor 6 Tahun 2019 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.

    Dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang standar operasional prosedur penyelidikan tindak pidana laporan polisi nomor LP/150/V/2020/polda Lampung/resor mesuji/spkt tanggal 12 Mei 2020, dan Surat perintah tugas nomor. 2 SP gas/18/V/2020/Reskrim tanggal 26 Mei 2020.

    Penyidik memulai proses kepentingan penyelidikan tindak pidana tentang dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2020 sekitar pukul 9 WIB di akun Facebook atas nama Dargho Windhu.

    Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 30 pasal 28 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik maka kami akan memintai keterangan saksi.

    “Hari ini kami sudah melayangkan surat panggilan kepada saksi agar besok pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 untuk hadir ke mapolres untuk dimintai keterangan tentang dugaan penyebaran berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik,” kata Iptu Riki Nopariansyah SH MH.

    “Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 ayat 13 a pasal 28 ayat 1 UU RI NO.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,sehubungan dengan dasar tersebut di atas guna kepentingan penyidikan kiranya saksi dapat hadir pada Kamis 4 Juni 2020 di Mapolres,” kata Riki. (AAN.S)

  • Lampung Siapkan New Normal, Mesuji, Way Kanan, Lampung Timur, Kota Metro dan Pringsewu Lebih Awal

    Lampung Siapkan New Normal, Mesuji, Way Kanan, Lampung Timur, Kota Metro dan Pringsewu Lebih Awal

    Bandar Lampung (SL)-Pemerintah Provinsi Lampung melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung mempersiapkan pelaksanaan new normal. Pemberlakuan ini mengacu pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

    Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, pemberlakuan ini berdasarkan Kemendagri Nomor 440.830 tahun 2020, tentang Tatanan Kehidupan Masa New Normal dan Aman Covid-19 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah dan kriteria WHO.

    “Untuk itu, Pemprov Lampung sedang mempersiapkan data untuk melakukan penilaian kesiapan wilayah dalam pelaksanaan new normal sesuai kriteria WHO dan Kemendagri. Ada tiga indikator dalam melakukan penilaian yakni kondisi epidemiologi, kemampuan daerah dalam penanganan kesehatan terinfeksi Covid-19, dan kemampuan pemerintah daerah melakukan penelusuran kontak dekat kepada masyarakat,” kata Reihana dalam keterangan resminya, Selasa 2 Juni 2020.

    Adapun pelaksanaan dan penelusuran kontak dekat kepada masyarakat ini, meliputi penelusuran terhadap orang dalam pemantauan (ODP) pasien dalam pengawasan (PDP), serta orang yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 dalam hal ini tentang pelayanan kesehatan. “WHO juga mengeluarkan kriteria, untuk penyesuaian terkait kehidupan sosial kemasyarakatan dan ekonomi,” katanya.

    “Adapun kriterianya yaitu secara epidemiologi, situasi kesehatan, dan sistem surveillance. Kabupaten/kota juga harus melakukan rapid tes massal, dalam hal ini bertujuan agar bisa cepat memantau perkembangan kasus Covid-19 ditiap kabupaten kota,” ujar Reihana.

    Lampung Timur dan Mesuji Kembali Normal

    Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang kini berada dalam  zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19, termasuk dua daerah di Lampung, yaitu Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Mesuji.

    “Kemarin, tanggal 29 Mei 2020, Bapak Presiden Jokowi, memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten/kota yang saat ini, berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman CovidD-19,” kata Ketua GTPP Covid-19, Doni Monardo, di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu 30 Mei 2020.

    Di Sumatera dari 102 wilayah tersebut meliputi Provinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara (15), Kepulauan Riau (3), Riau (2), Jambi (1), Bengkulu (1), Sumatera Selatan (4) kabupaten/kota, Bangka Belitung (1), dan Lampung dua kabupaten yakni Mesuji dan Lampung Timur.

    Kemudian Jawa Tengah ada satu kota, Kalimantan Timur (1), Kalimantan Tengah (1), Sulawesi Utara (2), Gorontalo (1), Sulawesi Tengah (3), Sulawesi Barat (1), Sulawesi Selatan (1), dan  Sulawesi Tenggara (5). Selanjutnya Nusa Tenggara Timur ada 14 kabupaten/kota, Maluku Utara (2), Maluku (5), Papua (17), dan Papua Barat lima kabupaten/kota.

    Implementasinya, kata Doni Monardo yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sangat mengharapkan agar tiap-tiap kabupaten/kota tersebut dapat tetap meneruskan anjuran pemerintah untuk selalu menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian dan tetap waspada terhadap ancaman COVID-19.

    Doni meminta setiap daerah untuk wajib memperhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi ketat, dan treatment yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.

    Doni memberikan arahan kepada para bupati dan walikota, selaku ketua Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota, agar proses pengambilan keputusan harus melalui Forkompimda dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) serta melibatkan segenap komponen pentaheliks yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa.

    “Agar proses pengambilan keputusan harus melalui Forkompimda dengan melibatkan segenap komponen masyarakat, termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, atau budayawan, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, dan tentunya DPRD, melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas,” tegas Doni.

    Dalam proses tersebut, Ketua Gugus Tugas berharap agar para bupati/walikota dapat melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi, khususnya kepada para Gubernur. Proses pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.

    Adapun sektor yang dimaskud adalah seperti pembukaan rumah ibadah masjid, gereja, pura, vihara. Selain itu juga Pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, dan restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain, yang dianggap penting, namun aman dari ancaman Covid-19. “Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat. Intinya, keberhasilan masyarakat produktif dan aman COVID-19 sangat tergantung,” jelas Doni.

    “Saya ulangi sekali lagi, sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif, dalam mematuhi protokol kesehatan, antara lain, wajib pakai masker, jaga jarak aman, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, senantiasa melaksanakan olahraga yang teratur, istirahat yang cukup, dan juga tidak boleh panik, serta upaya akan selalu dapat mengkonsumsi makanan yang bergizi,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Gugus Tugas Pusat juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh para pejabat bupati dan walikota di daerah.

    Apabila dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus, Tim Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali. “Gugus Tugas Pusat bersama pemerintah provinsi, yaitu Gugus Tugas tingkat provinsi akan senantiasa memberikan informasi, memberikan pendampingan, dan evaluasi, serta arahan sesuai dengan perkembangan keadaan,” kata Doni. (red)

  • Sekolah di Kecamatan Rawa Jitu Utara Siapkan Protokol Kesehatan New Normal

    Sekolah di Kecamatan Rawa Jitu Utara Siapkan Protokol Kesehatan New Normal

    Mesuji (SL)-Pemerintah Kecamatan Rawa Jitu Utara melaksanakan rapat koordinasi tentang evaluasi belajar tahun ajaran Baru yang selama covid-19 hanya belajar dan bekerja di rumah sesuai instruksi protokol kesehatan untuk New Normal di kabupaten Mesuji. Rapat di aula SD Negeri 08 dan SD Negeri 09 Kecamatan Rawajitu Utara dihadiri Camat Rawajitu Utara Samijo, Korwas dan Pengawas TK paud SD, Selasa 02 Juni 2020.

    Dalam pengarahan Camat rawajitu Utara meneruskan himbauan dari protokol kesehatan untuk menjaga kesehatan untuk memutus rantai pandemi virus Corona. “Kita Bersama korwas dan pengawas TK Paud Dan SD kecamatan rawajitu Utara dalam rangka akan dilakukan new normal di Kabupaten Mesuji untuk menyambut ajaran baru di tahun 2020 agar mengikuti petunjuk protokol kesehatan” kata Camat Samijo.

    Sambung Samijo, selama pandemi virus Corona ini siswa siswi pelajar hanya belajar di rumah, maka dari itu harus ikuti petunjuk protokol kesehatan Untuk menggunakan masker selalu cuci tangan dan jaga jarak. “Mudah-mudahan di tahun ajaran baru ini siswa-siswi virus Corona bisa benar benar Musnah dan bisa belajar bersama-sama di sekolah seperti biasanya,” kata Samijo. (AAN.S)