Kategori: Headline

  • Panen Raya di Tanggamus Disambut Dengan Rendahnya Harga Gabah Rp3500/kg

    Panen Raya di Tanggamus Disambut Dengan Rendahnya Harga Gabah Rp3500/kg

    Tanggamus (SL)-Masa panen padi harusnya di sambut gembira oleh petani sawah di Tanggamus, karena hasil cocok tanamnya yang di tunggu selama empat bulan tinggal menuai hasilnya. Tapi ditengah pandemi Covid-19 justru petani harus menjerit karena harga padi kali ini anjlok, harga padi hanya laku Rp3.500-3600/kg.

    Saat ini, petani padi sawah di Kabupaten Tanggamus, khususnya di wilayah Kecamatan Wonosobo, Bandar Negeri Semuong, Semaka dan Kota Agung Barat yang sedang panen sejak awal Idul Fitri hingga sebulan kedepan, dan harga padi anjlok saat ini di banding harga padi musim sebelumnya.

    Meski dengan harga murah para petani terpaksa menjual hasil panen padinya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang pupuk, obat-obatan serta biaya perawatan saat tanam. “Saya jual padi di pengepul di hargai tiga ribu lima ratus untuk satu kilonya,” kata Widodo petani sawah di Pekon Kalisari, kepada sinarlampung.co, saat memanen sawahnya, Selasa 2 Juni 2020.

    Padahal, katanya, panen sekarang hasilnya juga turun dari panen kemarin, ditambah harganya anjlok, “Ya mau tidak mau kami terpaksa jual hasil panen ini untuk membayar hutang pupuk, obat-obatan dan biaya tanam. Meski sebenarnya sayang sekali di jual harga murah tapi mau bagaimana lagi karena butuh,” keluhnya.

    Musim panen padi di wilayah tanggamus kali ini dengan kualitas padi tergolong bagus. Meski dengan hasil panen yang turun di bandingkan musin panen padi sebelumnya. Kini rata-rata dalam 1 Ha nya maksimal 4-5 ton, di bandingkan panen sebelumnya bisa mencapai 5-6 ton dalam 1 Ha dengan harga mencapai Rp4800-5000 per kliogram.

    Merosotnya hasil panen dengan di barengi anjloknya harga padi di Tanggamus, tidak sebanding dengan harga beras di tanggamus yang mencapai Rp9.000-10.000 perkilogramnya. “Panen kali ini kwalitas padi sebenarnya relatif sama dengan kemaren. Petani menjerit karena harga anjlok, sebenarnya kami sebagai pengepul juga kasian sama petani,” ujar Suban, salah satu pengepul padi di wilayah Wonosobo, Selasa 2 Juni 2020.

    Tapi mau bagaimana lagi, dirinyapun menjual hanya di terima sama di bos di Kota Metro dan Pringsewu dengan harga murah, “Kat Bos, turunnya harga padi di pengaruhi banyaknya diwilayah Lampung yang sedang panen raya,” katanya.

    Hingga berita ini dilangsir belum ada keterangan resmi dari Dinas terkait an Pemerintah Kabupaten Tanggamus, terkait keluahan para petani. Saat dikonfirmasi pejabat dan Dinas terkait sedang tidak ditempat. (Hardi)

  • Oknum Petugas Dinas Kesehatan Lampung Selatan Halangi dan Intimidasi Wartawan Liputan Pemeriksaan Kesehatan di Pelabuhan Bakauheni

    Oknum Petugas Dinas Kesehatan Lampung Selatan Halangi dan Intimidasi Wartawan Liputan Pemeriksaan Kesehatan di Pelabuhan Bakauheni

    Lampung Selatan (SL)-Oknum petugas Dinas Kesehatan Lampung Selatan, intimidasi dan menghalangi aksi liputan wartawan media online monologis.id, Wandi saat melakukan liputan pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Oknum petugas tersebut bersikap arogan dan sempat mencoba merampah HP milik wartawan, Senin 1 Juni 2020 malam.

    Peristiwa itu terjadi saat Wandi sedang mengambil gambar petugas kesehatan yang sedang melayani para penumpang yang akan melakukan pengecekan kesehatan di depan loket pejalan kaki PT. ASDP Cabang Bakauheni.

    Tiba-tiba Wandi dihampiri seorang oknum petugas kesehatan tersebut dan melarang agar jangan mengambil gambar atau video. “Saya habis mengambil foto di dalam loket, lalu saya mengambil foto yang di luar, yang ada petugas kesehatan. Lalu oknum petugas itu langsung nunjuk saya agar jangan ngambil video, lalu saya katakan saya wartawan,” ujar Wandi.

    Bahkan, kata Wandi, petugas tersebut tampak arogan dan meminta handphone miliknya. “Bahkan oknum petugas tersebut sempat ingin merebut handphone saya. Dan saya sempat berdebat dengan petugas tersebut,” kata Wandi, yang setiap harinya melakukan peliputan di media center Pelabuhan Bakauheni.

    Tidak hanya itu. Petugas tersebut juga melaporkan jurnalis monologis.id tersebut ke polisi yang bertugas di pelabuhan. “Saya bahkan di suruh konfirmasi dulu untuk mengambil foto para penumpang yang akan melakukan cek kesehatan kepada para petugas tersebut,” katanya.

    “Bahkan, saya sempat dilaporkan ke anggota polisi yang sedang bertugas di sekitaran loket yang sedang bertugas untuk melakukan pengecekan penumpang yang akan menyeberang ke Pelabuhan Merak,” katanya.

    Terpisah, Pemimpin Redaksi monologis.id, Taufik Kurohman mengatakan bahwa wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Sesuai pasal 18, yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” katanya.

    Menurut Taufik dalam pasal 4 Undang Undang Pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya intimidasi terhadap wartawan tersebut maka dewan pers akan mengambil langkah tegas terkait hal tersebut.

    “Langkah kita yang pertama itu adalah insiden intimidasi dan percobaan perampasan peralatan liputan, tindakan tidak menyenangkan, jadi itu adalah hal yang serius. Kita akan laporkan ke dewan pers dan pihak berwajib,” tegasnya.

    Dirinya mengingatkan kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan. Menurutnya, kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor media yang melakukan peliputan tersebut. “Sangat disayangkan masih ada sikap arogansi oknum petugas kesehatan di Lampung Selatan. kami meminta Kepala Dinkes Lamsel Jimmy B Hutapea menindak tegas oknum bawahannya tersebut,” katanya. (Red).

  • Tutupi Aib Dan Akan Menikah Dengan Pria Lain Wanita Muda Bunuh Bayinya Dan Jasadnya di Temukan Warga di Selokan

    Tutupi Aib Dan Akan Menikah Dengan Pria Lain Wanita Muda Bunuh Bayinya Dan Jasadnya di Temukan Warga di Selokan

    Kapuas Hulu (SL)-Seorang wanita muda M (18), tega menghabisi bayinya, karena ingin menikah dengan pria lain. Selain itu pelaku ingin menutupi aibnya dimata keluarga, dan kemudian membuang jasad bayi di selokan belakang rumah calon suami, dan warga geger menemukan mayat bayi, di Desa Kerengas, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Medio Jumat 29 Mei 2020 pagi.

    Warga kemudian melaporkan penemuan mayat bayi itu kepada Polisi Polsek Suhaid. Dari keterangan yang didapat polisi, mayat bayi tersebut diketahui warga sekitar pukul 05.30 WIB. Selain sudah tewas, kondisi bayi yang diperkirakan berusia 6 bulan itu dalam kondisi mengenaskan.

    Ditemukan luka robek pada bagian mulut dan pipi sebelah kanan. “Mayat bayi tersebut diperkirakan berumur 6-7 bulan dalam kandungan. Setelah bayi itu divisum kami menyerahkan kembali kepada kepala desa untuk dimakamkan,” kata Kapolsek Suhaid Iptu Dayan Senin 1 Juni 2020, dilangsir tribunkalimantan.

    Menindaklanjuti temuan mayat bayi oleh warga itu, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan. Hasilnya, seorang perempuan berinisial M (18), asal Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, berhasil diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, M mengakui perbuatannya. Pelaku sengaja membunuh dan membuang bayi yang baru dilahirkannya ke dalam selokan belakang rumah teman prianya.

    Kapolsek mengungkapkan motif wanita muda yang tega membunuh bayinya yang baru dilahirkan karena menutupi aib dan malu hamil diluar nikah. Wanita muda tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Perempuan tersebut baru berusia 18 tahun, dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan membuang bayinya tersebut ke parit. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Polres Kapuas Hulu, untuk diproses hukum selanjutnya,” ujarnya.

    Dihadapan Polisi tersangka mengakui jenazah bayi tersebut adalah bayi yang dikandungnya, yang sengaja dibuang dibelakang rumah warga di Kecamatan Suhaid. Sebelum dibuang, bayi tersebut sempat mendapat kekerasan fisik dari ibunya sendiri. Setelah memastikan bayi sudah meninggal dunia, lalu membuang di parit dibelakang rumah caon suaminya.

    Informasi lain menyebutkan, pelaku ingin menghilangkan jejak, sebab kehamilannya selama ini berhasil disembunyikan dari pihak keluarga. “Kehamilan M ini disembunyikan, dan tidak diketahui oleh orangtua maupun teman-temannya,” ujar Dayan.

    Awalnya, M menjalani hubungan dengan seorang pria hingga hamil tujuh bulan. M kemudian berkenalan dan berhubungan dengan pria lain berinisial YL. YL yang serius dengan M kemudian mengajak wanita itu untuk menikah. YL saat itu tak tahu bahwa M tengah hamil. Karena beda keyakinan, YL dan M memutuskan untuk menikah secara adat. YL kemudian menjemput dan membawa M rumahnya, Minggu 24 Mei 2020. (Red)

  • Alasan Tak Cukup Waktu dan Pengamanan Covid-19 Calon Jemaah Haji RI Tahun 2020 Tak Diberangkatkan

    Alasan Tak Cukup Waktu dan Pengamanan Covid-19 Calon Jemaah Haji RI Tahun 2020 Tak Diberangkatkan

    Jakarta (SL)-Pemerintah Republik Indonesia membatalkan keberangkatan calon Jamaah Haji tahun 2020. Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia yang diambil dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya pemerintah Arab Saudi hingga saat ini masih belum membuka akses bagi negara mana pun terkait pandemi Corona (Covid-19)

    “Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020 atau tahun 1441 Hijriah. Tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,” kata Menteri Agama Fachrul Razi, dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui YouTube, Selasa 2 Mei 2020.

    Menag menyatakan, pemerintah telah berupaya maksimal. Namun keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020 ini harus diambil meski pahit. “Pemerintah tidak punya cukup waktu untuk persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah haji karena pandemi COVID-19 masih melanda Arab Saudi dan Indonesia,” katanya.

    Menurut Fachrul Razi dengan membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441 hijriah atau 2020 akan diberangkatkan tahun depan. “Kementerian Agama memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 tahun hujirah 1441, berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji,” ujar Fachrul Razi.

    Fachrul Razi menegaskan pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2020 tersebut berlaku utuk seluruh WNI yang akan menjalankan ibadah haji 2020, baik haji reguler, haji khusus, haji dengan undangan khusus, maupun haji dengan visa khusus yang diterbitkan Kerajaan Arab Saudi. “Jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi pembayaran akan menjadi jemaah haji 2021 atau diberangkatkan tahun depan. Setoran akan disimpan dan dikelola terpisah oleh BPKH,” katanya.

    Sebelumnya Komisi VIII DPR RI merestui Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan realokasi anggaran penyelenggaraan ibadah haji untuk penanganan virus corona (Covid-19). Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan dana yang direalokasi hanya yang bersumber dari anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).

    “Anggaran penyelenggaraan ibadah haji yang bersumber dari APBN Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat direalokasikan untuk mendukung percepatan penanganan dan wabah dampak wabah Covid-19 yang bentuk penggunaannya akan dibahas kemudian,” kata Yandri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag, Rabu 15 April 2020 lalu.

    Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) berasal dari berbagai sumber, antara lain dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan rapat juga meminta Kemenag segera mengembalikan uang jemaah jika ibadah haji dibatalkan karena corona. Mekanisme pengembalian dibagi dalam dua kelompok.

    Komisi VIII meminta Kemenag mengembalikan dana jemaah haji reguler yang sudah lunas langsung ke rekening jemaah. Sementara untuk jemaah haji khusus, pengembalian akan diurus oleh Penyelenggara Haji Khusus (PKH) dan dana akan dikembalikan langsung ke rekening jemaah. “Secara otomatis jemaah yang bersangkutan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya,” tutur Yandri.

    Sebelumnya, usul mengalokasikan dana haji untuk penanganan corona muncul dalam rapat antara Komisi VIII DPR RI dengan Menag Fachrul Razi. Namun belum ada mekanisme pengalokasian. Wacana itu sempat dipertanyakan publik karena dana haji ada yang berasal dari jemaah.

    Kemenag juga telah menegaskan dana jemaah haji tidak akan digunakan untuk penanganan virus corona. BPIH yang bersumber dari jemaah sepenuhnya dipakai untuk kepentingan penyelenggaraan haji. “Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman mengatakan dalam keterangan tertulis, Senin 13 April 2020.  (Red)

  • Pandemi Covid-19 Ada Setengah Miliar Lebih DAK Masuk ke Dinas Pertanian Dan Dinas Perhubungan Propinsi Banten?

    Pandemi Covid-19 Ada Setengah Miliar Lebih DAK Masuk ke Dinas Pertanian Dan Dinas Perhubungan Propinsi Banten?

    Banten (SL)-Aliansi aktivis KP3B dan Media meminta Pemerintah Provinsi Banten transparan terhadap anggaran Dana Aloksi Khusus (DAK ) Tahun anggran 2020, saat Pandemi Covid-19 di Dinas Pertanian dan Dinas Perhubungan Propinsi Banten, dengan nilai Rp580 juta lebih, yang sudah masuk kas daerah, sejak Mei 2020. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan fisik saat Pedemi covid-19.

    Koordinator Aliansi Aktivis KP3B dan Media Yeffi Gusti Efendi mengatakan bahwa Dana alokasi khusus tersebut telah masuk ke rekening kas daerah Provinsi Banten medo 28 Mei 2020, yang tertera dalam surat Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah yang di tanda tangani oleh Hj. Rina Dewi yanti SE,M.Si selaku bendahara umum kas daerah Propinsi Banten yang di tujukan kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Pertanian Propinsi Banten.

    Dalam surat tertanggal 28 Mei 2020 dengan nomor surat 900/806-BPKAD.02/2020 perihal pemberitahuan tersebut, terurai bahwa pada Dinas Perhubungan propinsi Banten tertanggal 28-05-2020 telah masuk anggaran DAK sebesar Rp237.118.750,00. Sedangkan Dan DAK untuk Dinas Pertanian masuk ke rekening kas daerah sebesar Rp343.058.750,00 tertanggal 28-05-2020.

    Surat pemberitahuan itu di tembuskan kepada Gubernur dan wakil Gubernur Banten, Sekda,  Asisten Pembangunan dan Perekonomioan Setda Propinsi Banten, Inspektorat serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten. “Kami Aliansi Aktivis KP3B dan Media akan melakukan pemantuan serta meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) di lingkungan Pemerintah Propinsi Banten transfaran terkait semua anggaran yang di dapat dari uang rakyat,” kata Yeffi Gusti Effendi.

    Menurut Yefi Gusti Efendi bahwa Menteri Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat yang sifatnya segera yang bernomor S-246/MK.07/2020 perihal penghentian proses pengadaan barang/jasa Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2020. “Dan menterian keuangan juga mengeluarkan surat edaran lagi yaitu Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor S-247/MK.07/2020 tanggal 27 Maret 2020, itu sudah jelas tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020,” ujar Yefi.

    Yefi juga menambahkan, ini surat edaran menteri keuangan bukan karangan karena didalam surat edaran itu berbunyi, bahwa Proses pengadaan barang/jasa yang dihentikan adalah seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk semua jenis/metode pangadaan barang/jasa.

    “Baik secara swakelola maupun kontraktual, baik yang saat ini sedang berlangsung maupun akan berlangsung, Penghentian dilakukan untuk seluruh jenis dan bidang DAK Fisik selain Bidang Kesehatan dan Bidang Pendidikan. Khusus untuk Subbidang GOR dan Subbidang Perpustakaan Daerah termasuk yang proses pengadaannya dihentikan,” katanya.

    Dalam hal menyelesaikan proses pengadaan barang/jasa dengan menandatangani dokumen kontrak kegiatan sampai dengan tanggal 27 Maret 2020, Pemerintah Daerah agar segera menyampaikan kontrak dimaksud ke aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 27 Maret pukul 23.59 WIB. “Terhadap kontrak yang telah diinput tersebut, dapat dilakukan penyaluran sepanjang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik,” katanya.

    Untuk kontrak kegiatan penunjang, kata Yefi, pengawasan atau perencanaan yang sudah ditandatangani dan/atau telah disampaikan ke aplikasi OMSPAN, tidak akan disalurkan jika kegiatan/pekerjaan inti (fisik) tidak terlaksana.

    Terhadap bidang/subbidang DAK Fisik yang sudah memenuhi syarat salur dan telah di upload di aplikasi OMSPAN dan/atau yang telah dilakukan penyaluran tahap I sebelum diberlakukannya surat Menteri Keuangan nomor S-247/MK.07/2020, tetap dapat dilakukan penyaluran tahap berikutnya sepanjang memenuhi ketentuan PMK Nomor 130/PMK.07/2019.

    Serta Pelaksanaan kegiatan dan penyaluran untuk Bidang Pendidikan (kecuali Subbidang GOR dan Subbidang Perpustakaan Daerah) dan Bidang Kesehatan tetap dilaksanakan sesuai PMK Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik. “Dan Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. Memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang kredibel, transparan dan akuntabel, bersih dari praktik korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan. “itu Surat edarannya,” katanya.

    Yefi Gusti Efendi menegaskan pihaknya akan menanyakan melalui audiensi sesuai Undang-undang keterbukaan publik,Terkait persoalan-persoalan yang terjadi dalam hal penanganan Anggaran Covid19. “Terutama mengenai Transfaransi anggaran yang di geser atau yang di alihkan untuk penanganan covid19 serta munculnya beberapa kebijakan Pusat yang masih tidak di indahkan oleh pemerintah daerah.” ujar Yefi.

    Persoalan yang paling mengemuka saat ini adalah, kata Yefgi, tidak transfarannya perencanaan, pelaksanaan dan Pengawasan serta adanya kegiatan-kegiatan yang di Danai dari pusat yaitu DAK Fisik Tahun 2020 yang mana kegiatannya tetap berjalan.

    ”Oleh karena itu kami sebagai Aktivis dan Jurnalis mempunyai peran kontrol sosial bersama-sama. Kami merasa terpanggil untuk memandang perlu serta melakukan Audensi atas nama tranfaransi pada setiap anggaran yang bersumber baik dari pusat atau pun daerah,” harafnya.

    Yefi menambahkan, terkait anggaran Pemeliharaan Jalan, jika mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 24 Ayat 1 dengan Pemangkasan Anggaran Untuk Penanganan Covid19 serta berdasarkan Surat Edaran MENKE S-247/MK.07/2020,Terkait Hal Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020 dan Surat Edaran MENKE S-126/PK/2020 Tentang Penjabaran Dari MENKE S-247/MK.07/2020.

    “Artinya semua kegiatan harus di hentikan. Tetapi kenapa masih ada kegiatan fisik yang masih berjalan, contohnya Kegiatan Pembangunan Ruas Jalan Gunung Sari-Mancak-Ayer yang diduga sudah penanda tanganan kontrak,” Kata Yefi Gusti Efendi. (Suryadi)

  • Korban Terus Bertambah, Satgas Anticovid-19 KYP Fokus Pencegahan dan Pengobatan

    Korban Terus Bertambah, Satgas Anticovid-19 KYP Fokus Pencegahan dan Pengobatan

    Jakarta (SL)-Menyikapi terus bertambahnya jumlah korban pandemi Covid-19 dan keputusan pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat, Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP-PPM) melalui lembaga strukturalnya Korps Yudha Putra (KYP), membentuk Satgas Anticovid-19 Korps Yudha Putra dengan fokus pada pencegahan dan pengobatan.

    “Pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman serius bagi keselamatan bangsa dan negara. Pembentukan Satgas Anticovid-19 Korps Yudha Putra merupakan upaya PP-PPM meningkatkan peran aktif dalam membantu pemerintah, TNI/Polri dan masyarakat untuk percepatan penanganan Covid-19,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga/Komandan Korps Yudha Putra Berto Izaak Doko di Jakarta, Senin 1 Juni 2020.

    Berto Izaak Doko menjelaskan, bahwa sebagai anak kandung veteran pejuang Republik Indonesia, bagian dari komponen strategis pertahanan negara dan komponen pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Pemuda Panca Marga menyikapi keadaan darurat berkewajiban membantu pemerintah, TNI/Polri dan masyarakat dalam upaya mempercepat penanggulangan Covid-19.

    Pemerintah merilis, sejak kasus pertama 2 Maret 2020 hingga 31 Mei 2020, dari 26.473 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, sebanyak 1.613 orang meninggal dunia dan 7.308 orang sembuh. Sebagai respon hal itu, Berto Izaak Doko menambahkan, Korps Yudha Putra Pemuda Panca Marga membentuk Satgas Anticovid-19 Korps Yudha Putra pada tanggal 29 Mei 2020 dan dipimpin oleh Zulfikar Fuad sebagai Komandan Satgas.

    “Giat aksi sosial yang digelar Pemuda Panca Marga/Korps Yudha Putra adalah salah satu wujud dari implementasi dari Jiwa Semangat Nilai Juang 45 (JSN 45), seperti yang di amanatkan Ayahanda kita Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI),” imbuh Berto Izaak Doko.

    Komandan Satgas Anticovid-19 Korps Yudha Putra Zulfikar Fuad mengatakan, bahwa pihaknya akan fokus pada upaya pencegahan dan pengobatan masyarakat dari infeksi Covid-19, dalam bantuk kegiatan bakti sosial pencegahan dan pengobatan masyarakat dari infeksi Covid-19 menggunakan obat tradisional asap cair tempurung kelapa Superfit, sekaligus pembagian susu, makanan dan minuman khususnya di zona merah.

    Zulfikar Fuad mengungkapkan, bahwa asap cair tempurung kelapa Superfit adalah obat tradisional warisan leluhur bangsa Indonesia, yang murah dan efektif meningkatkan daya tahan tubuh, mencegah dan mengobati dari infeksi virus dan berbagai penyakit, termasuk Covid-19.

    “Asap cair tempurung kelapa sejak dahulu dikonsumsi nenek moyang bangsa Indonesia sebagai obat antivirus dan pengawet makanan alami. Disosialisasikan dan dibudayakan kembali konsumsinya oleh pendiri Komunitas Mari Sejahterakan Petani (MSP) Indonesia, Bapak Ir. Surono Danu. Alhamdulillah sudah banyak orang yang sembuh dan terhindar dari infeksi Covid-19 setelah minum asap cair tempurung kelapa,” ujar Zulfikar Fuad, yang juga Ketua Komunitas MSP Lampung Timur.

    Disebutkan Zulfikar Fuad, dalam upaya pencegahan dan pengobatan dari infeksi Covid-19, pihaknya telah membagikan gratis asap cair tempurung kelapa Superfit kepada petani, pedagang, PNS, anggota TNI/Polri, tenaga medis, wartawan, karyawan, veteran, dlsb di Lampung, Jakarta dan Jawa Barat. Termasuk didonasikan kepada 2100 tenaga medis RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, yang penyerahannya diterima secara simbolis oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa, Ph.D. pada 18 Mei 2020. (rls/red)

  • Siarkan Kabar Sepihak dan Mengarah Fitnah Sekwan DPRD Kota Metro Polisikan Pembuat Konten di Yutube

    Siarkan Kabar Sepihak dan Mengarah Fitnah Sekwan DPRD Kota Metro Polisikan Pembuat Konten di Yutube

    Kota Metro (SL)-Sekwan DPRD Kota Metro, Budiyono, akan melaporkan sebuah akun yutube, yang memuat konten berjudul Jurus Pamungkas Budiyono Kuras Anggaran Sekretariatan DPRD Kota Metro. Selain bukan produk jurnalistik, dengan isi konten sebuah opini, dengan menyudutkan pribadi dan jabatan, serta lembaga Sekretariatan DPRD Kota Metro.

    Konfrensi Pers Sekwan Kota Metro

    “Konten yang di sebar melalui media sosial Facebook oleh kanal Youtube mengaku media digital streaming lokal Lampung. Isinya menggiring opini dan mengada-ada. Saya selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) tidak pernah di konfirmasikan. Kanal itu memuncul siaran itu berulang dengan judul- judul berbeda dan menampilkan foto saya serta Wakil Ketua DPRD Anna Morinda. Sekali lagi, oknum-oknum itu tidak melakukan konfirmasi kepada saya,” kata Budiyono, Senin 1 Juni 2020.

    Sekwan DPRD Kota Metro, Budiyono menegaskan hal itu dalam Konferensi Persnya didampingi Kepala Bagian Umum Ade Erwinsyah serta Tim Pengacara Hukum Eni Mardiyantari Cs, di ruang OR DPRD Kota Metro, Senin, 01 Juni 2020.

    Menurut Budiyono, konten yang menuding pihak Sekretariatan DPRD menguras anggaran itu tidak benar. Semua ini berawal dari pencairan MoU media bulan Maret dan April 2020 kemarin. Sejak 2017 Sekretariatan DPRD telah bekerjasama (MoU) Media online dimaksud yang kini memiliki kanal Youtube.

    “Semakin kedepan, aturan tentang keuangan dan kerjasama harus mengacu pada Standar Satuan Jarga (SSH). Hal ini sudah dijelaskan kepada pihak bersangkungtan, akan tetapi tetap merasa tidak terima yang kemudian menarik kontrak kerjasama (MoU)nya,” katanya..

    Dari situ, kata Budiyono muncul berita-berita yang menuding dan menyudutkan pihak Sekretariatan DPRD tanpa ada konfirmasi, justru sebaliknya pihak Sekretariatan DPRD yang melakukan klarifikasi. “Intinya informasi yang disebarkan itu, tidak benar dan kami ada dasarnya bahwa semua pelaksanaan kegiatan anggaran yang ada telah di audit tim audir Insektorat selaku APIP dan BPK,” katanya.

    “Semua tidak ada masalah. Bahkan Kami sendiri mengajukan untuk diaudit termasuk MoU media dari anggaran dan transaksinya. Soal lain-lain, termasuk soal tunjangan tidak ada masalah dan sudah sesuai ketentuan peraturan yang ada,” tambahnya.

    Kepala Bagian Umum, Ade Erwinsyah, menyatakan bahwa menanggapi postingan atau konten yang beredar di salah satu media online lokal lampung dan kanal youtube yang menyudutkan Sekwan dan pihak Sekretariatan DPRD, termasuk pribadi dirinya, “Tentu konten itu mengada-ada serta tidak mengindahkan KEJ dalam pembuatan berita maupun konten kanal youtubenya,” kata Ade.

    Pihak media terkait, katanya, tidak pernah konfirmasi kebenaran informasi ataupun meminta data sebagaimana yang dituding dalam konten youtubenya. Munculnya konten itu dan telah dishare di media sosial facebook, pihak Sekretariatan DPRD berinisiatif menghubungi Pimpinan redaksinya via sambungan telephone, “Yang kemudian menjelaskan terkait pembayaran MoU yang menggunakan sistem SSH berdasarkan Perwalo No: 42/2019, namun pimpinan redaksi media terkait terkesan marah dan tidak terima penjelasan yang disampaikan,” kata Ade.

    Atas hal ini, Ade Erwinsyah melanjutkan, pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Metro, karena dianggap mencemarkan nama baik pribadi dan institusi DPRD Kota Metro, terlebih informasinya mengada-ada. “Upaya mediasi dan pendekatan secara baik sudah dilakukan bahkan kami menghubunginya untuk memberikan penjelasan, namun tidak ditanggapi,” katanya.

    “Kami tidak ingin hal ini terjadi dan kami bukan alergi akan kritikan, namun akibat informasi kanal youtube dan berita yang disebarkan itu terkesan menggiring opini publik dan mengada-ada, maka harus dilakukan tegas guna pembelajaran bersama,” ungkapnya.

    Sementara itu, mewakili Tim PH Eni Mardiyantari, Hanafi bahwa laporan kliennya telah disampaikan ke Polresta Metro dengan laporan Nomor: STTPL/217-B/V/2020/LPG/RES Metro tanggal 20 Mei 2020, atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (3) UU No: 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 310 dan 311 KUHPidana.

    Menindaklanjuti informasi kemarin, yang telah di share ke media sosial, yang disesalkan berita terkait belum di konfirmasi sama sekali. Bahkan pihak Sekret DPRD yang melakukan klarifikasi. “Tuduhan yang disematkan pada klien kami adalah tuduhan yang tidak benar, menggunakan data yang tidak akurat, seluruh tuduhan tersebut telah kami verifikasi dengan data yang ada, acuan kerja klien kami jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,”jelasnya.

    “Atas tuduhan yang ada tersebut, telah kami crosscek dengan data yang ada. Semua tuduhan dapat ditanggapi dan dijawab menggunakan tolak ukur yang jelas sehingga berdasarkan analisa sementara perbuatan yang dilakukan oknum tersebut memenuhi unsur pidana,” tegasnya. (Red)

  • Mudik Dari Nyopir di Cilegon Banten, Warga Canti Rajabasa Meninggal Dengan Status Reaktif Ravid Test

    Mudik Dari Nyopir di Cilegon Banten, Warga Canti Rajabasa Meninggal Dengan Status Reaktif Ravid Test

    Bandar Lampung (SL)-Sehari sebelumnya diumumkan ada sopir pembawa Hasil Bumi dari Lampung-Tangerang, Positif Covid-19, N (34) dan menjadi pasien P133, kini rekannya juga sopir warga Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, status ODP meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar, Senin 1 Juni 2020.

    Warga Desa Canti Kecamatan Rajabasa yang berprofesi sebagai supir di Cilegon Banten sebelumnya, dinyatakan sebagai orang dalam pengawasan (ODP), dimana yang bersangkutan sebelumnya di Cilegon telah dilakukan rapid test dengan hasil reaktif atau positif. Dan pulang kampung di daerah pesisir Kalianda, dan sempat dijemput tim medis Dinas Kesehatan setempat untuk di isolasi di RSBB.

    “Iya, saya barusan cek dari kamar jenazah. Memang sudah meninggal. Tapi untuk jelasnya silahkan konfirmasi ke pejabat RS yang berwenang, atau ke tim gugus tugas,” kata salah seorang petugas di RSUDBB.

    Menurutnya, dia bukan yang berwenang untuk memberikan keterangan dengan masyarakat maupun dengan pers dan media. “Kalau tidak salah, ada penyakit bawaannya, penyakit jantung. Tapi biar jelasnya silahkan ke tim gugus tugas saja,” katanya.

    Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan Jimmy B Hutapea membenarkan informasi meninggalnya ODP tersebut. Menurut Jimmy yang juga Kadiskes Lampung Selatan ini, penanganan jenazah pasien ODP tersebut menggunakan pemulasaran sesuai dengan protokol kesehatan. “Iya pasien yang ODP meninggal dunia. Untuk pemakamannya menggunakan protokol pemulasaran Covid-19,” ujar Jimmy.

    Sebelumnya Jimmy megkonfirmasi penambahan kasus Positif Covid-19 yang merupakan Laki-laki asal Kecamatan Palas. Sehingga total kasus positif di Lamsel hingga tanggal 13 Mei 2020 berjumlah 16 Kasus. Pasien ke -16 ini berinial Tn. N berumur 34 Tahun, yang merupakam seorang Supir pembawa Hasil Bumi dari Lampung ke Tangerang.

    “Ya ada penambahan pasien Positif seorang laki-laki berumur 34 tahun yang berprofesi sebagai supir. Dia biasa membawa Hasil Bumi dari Lampung Ke Tangerang, yang terahir dari tangerang tanggal 21 Mei 2020. Saat ini kondisi membaik dan sedang di isolasi” Jelas Jimmy

    Dinas Kesehatan Lampung Selatan, hingga tanggal 30 Mei 2020, jumlah pemeriksaan Rapid Test sebanyak 989 dengan hasil reaktif 12 orang. Hal itu dilakukan saat kontak Tracing di Kecamatan Kalianda, Candipuro, Jati Agung, Natar, Sidomulyo, Ketapang, serta petugas kesehatan. Kemudian untuk hasil Rapid Test Reaktif sudah dilakukam Swab dan tinggal menunggu Hasil. (Red)

  • Dinas Pariwisata Lampung Siapkan Strategi New Normal

    Dinas Pariwisata Lampung Siapkan Strategi New Normal

    Bandar Lampung (SL)-Dinas Pariwisata Lampung menyiapkan strategi dan inovasi baru di pandemi Covid-19 untuk menggerakkan kembali sektor ekonomi wisata di Lampung. Beberapa hal menjadi pertimbangan wisatawan antara lain, kesehatan, kebersihan, keselamatan, dan keamanan.

    Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Lampung Edarwan mengatakan pihaknya kini sudah melakukan pembahasan bersama pelaku usaha di Lampung. Karena potensi pariwisata di Lampung sangat banyak meliputi wisata bahari, pantai dan laut, gunung, kuliner, pendidikan, budaya, dan sebagainya. Pada prinsipnya protokol dan aturan kesehatan harus diterapkan.

    “Kita di teknis membahas mengenai kesiapan-kesiapan new normal di sektor pariwisata. Tapi kita masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pusat mengenai kapan sektor pariwisata resmi dibuka,” katanya melalui pesan tertulis, Senin, 1 Juni 2020.

    Edarwan mengatakan adanya pandemi Covid-19, maka terjadi perubahan yang mendasar mengenai paradigma pariwisata. Artinya, kedepan pariwisata harus berbasis kesehatan, kebersihan, kenyamanan, dan keamanan. Oleh sebab itu jajarannya bersama pelaku usaha dan stakeholder terkait menyusun konsep standar operasional prosedur (SOP) untuk diterapkan di sektor pariwisata.

    “Skema yang kita lakukan tentunya perlu kolaborasi semua pihak. Destinasi wisata melakukan protap kesehatan seperti ada tempat cuci tangan, jaga jarak, kapasistas pengunjung dikurangi, ada petugas jaga dan sebagainya. Intinya aspek keamanan dan kenyaman menjadi prioritas,” katanya.

    Meskipun begitu, dirinya belum mengetahui kapan destinasi tersebut dibuka dan berjalan aktivitas wisatawan yang berkunjung di Provinsi Lampung, karena hal tersebut berada diranah kebijakan pemerintah pusat. Mau tidak mau new normal akan menjadi lifestyle masyarakat,

    “Oleh sebab itu semuanya harus dipersiapkan karena jaman terus berubah dan jangan sampai Lampung tertinggal dan terlindas oleh perubahan. Destinasi prioritas yang akan dibuka kita tunggu kebijakan pusat. Kita menyialkan SOP terlebih dahulu, hal-hal teknis kita siapkan bersama pelaku usaha. Karena new normal akan menjadi lifestyle kedepan,” katanya. (Red)

  • Lapor Pak Nanang Puskesmas Rawat Inap Kecamatan Katibung Tidak Ada Petugas, Warga Sukajaya Melahirkan di “Jalan”

    Lapor Pak Nanang Puskesmas Rawat Inap Kecamatan Katibung Tidak Ada Petugas, Warga Sukajaya Melahirkan di “Jalan”

    Lampung Selatan (SL)-Warga Desa Sukajaya, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Ety, harus melahirkan diatas mobil dalam perjalanan ke Bandar Lampung, akibat Puskesmas Rawat Inap Kecamatan Katibung, tanpa petugas jaga. Sementara Bidan Yang ada di Desa mereka juga tidak ada ditempat, Sabtu 30 Mei 2020.

    Keluarga Ety mengatakan awalnya, Ety, ibu rumah tangga yang tengah hamil tua dibawa keluarganya untuk melakukan persalinan dengan mendatangi Bidan Syamrani Silda, di Desa Sukajaya, Sabtu 30 Mei 2020. Namun karena bidan sedang tidak berada ditempat, sehingga keluarga memutuskan untuk membawa Ety ke Puskesmas Rawat Inap 24 jam, Kecamatan Katibung, di Desa Pardasuka.

    ”Karena ibu bidan Syamrani Silda tidak ada ditempat, kami memutuskan untuk membawa anak saya ke puskemas rawat inap Katibung. Tapi sesampainya disana tidak ada satu pun petugas yang ada. Sudah berkali-kali kami panggil tidak ada petugas yang nongol dan disana ada beberapa orang yang hendak berobat, antri di ruang tunggu,” kata Rohman, ayah dari Ety, warga Sukaja Kecamatan Katibung, Minggu, 31 Mei 2020.

    Karena di Puskesmas Rawat Inap 24 Jam itu juga tidak ada petugas medisnya, keluarga pun memutuskan untuk membawa pasien kerumah bersalin yang ada di Bandar Lampung. Namun saat diperjalanan Ety yang sejak sabtu pagi sekitar pukul 07:00wib tengah mengalami kontraksi akhirnya melahirkan didalam mobil,  di sekitar perbatasan Desa Babatan dan Tarahan.

    Karena sudah lahir di dalam mobil, sementara  Bandar Lampung masih jauh keluarga balik arah ke arah Puskesmas lagi. “Karena kami pikir kalau jam 9 pagi masa belum datang juga petugasnya. Kami balik lagi Kepuskesmas. Jam 09:00, kami tiba, petugas Puskemasnya juga belum ada juga. Kami sempat menunggu sekitar setengah jam nampaknya belum juga datang,” ujar Rohman penuh rasa cemas

    ”Karena melihat darah di muka cucu saya dah mulai kering dan sang ibu dah mulai pucat, kami memutuskan untuk di bawa ke rumah bidan yang pertama kami datangi tadi. Karena kami mendengar informasi bidan sudah ada di rumah. Namun sebelum kami ke rumah bidan, anak saya sempat dipasang impus sama supir ambulance bernama Zando di Puskesmas rawat inap,” kata Rohman.

    Dan sesampainya di rumah bidan, kata rohman, cucu dan anaknya langsung ditangani oleh bidan, untuk dilakukan pemotongan tali pusar dan dimandikan. Setelah beristirahat selama 3 jam dan melihat keadaan bayi dan ibunya telah sehat, sekitar pukul 13:15wib, bidan mengizinkan pulang.

    Rohman kemudian menanyakan biaya administrasi ke bidan tersebut, dan bidan menyodorkan kwitansi biaya persalinan sebesar Rp1,5 juta. Rohman menyampaikan ke bidan bahwa bapak sang bayi mempunyai kartu BPJS dari perusahaan tempat dia bekerja.  Bidan meminta persyaratan BPJS, setelah memberikan potongan sebesar 700.000 untuk biaya persalinan, “jadi orang tua bayi, masih di kenakan bayaran sebesar Rp800 ribu,” kata Rohman.

    Rohman Pemerintah Lampung Selatan menjadikan kasus anaknya perhatian serius, Kepada KUPTD Puskesmas Rawat Inap harus ikut bertanggung jawab. Dan menegur keras, sekaligus memberikan sangsi kepada petugas yang di jadwal piket pada hari itu, karena tidak disiplin waktu dalam bertugas. “Beruntung ibu dan bayinya selamat dalam berjuang antara hidup dan mati, jika saja ada salah satu menjadi korban, maka akibatnya akan patal dan kejadian ini jangan sampai terulang lagi karena ini menyangkut nyawa” katatanya. (ftl/red)