Kategori: Headline

  • Pengacara Ruslan Buton Luruskan Kabar Pemecatan Bukan Karena Kasus Pembunuhan Tapi Ada Soal TKA China

    Pengacara Ruslan Buton Luruskan Kabar Pemecatan Bukan Karena Kasus Pembunuhan Tapi Ada Soal TKA China

    Jakarta (SL)-Pemecatan Kapten Inf Ruslan Buton dari TNI, karena soal penangkapan Tenaga Kerja Asing atau TKA China yang masuk secara ilegal diwilayahnya saat bertugas. Hal itu dijelaskan Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun, menjawab kabar kliennya dipecat dari prajurit TNI AD karena tersandung kasus pembunuhan pada 2017 lalu.

    Baca:  Pembuat Surat Terbuka Jokowi Mundur Ruslan Buton Tersangka di Bawa ke Mabes Polri

    Baca:  Surat Terbuka Kapten Ruslan Buton Prihatin Dengan Bangsa Viral

    Menurutnya, pemecatan tersebut bernuansa politis. Pada 2017 lalu, Tonin mengatakan Ruslan Buton diketahui masih menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau. Ketika menjabat, kliennya kerap bertindak tegas terhadap adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) China masuk ke daerahnya.

    “Jadi Ruslan itu pada 2017, dia tangkap TKA China yang di Maluku Utara, orang China bawa visa turis bekerja di perusahaan pertambangan. Nggak usah ku kasih tau lah PT-nya. Dia tangkap karena dia komandan di daerah sana,” kata Tonin dilangsir Tribunnews, Minggu 31 Mei 2020.

    Ketika menangkap, Ruslan sempat dilobi petugas atau pejabat yang tidak disebutkan namanya agar melepaskan TKA China yang ditahan. Bahkan saat itu, kliennya sempat disuap agar bisa melepaskan seluruh TKA tersebut. “Kapten Ruslan selaku Komandan Operasional mengatakan ‘kalau uang itu tidak ada kaitan dengan ke-5 TKA maka akan saya terima, tapi kalau uang tersebut untuk melepaskan ke-5 TKA maka akan saya tolak’,” kata Tonin menirukan ucapan Ruslan saat itu.

    Penolakan inilah yang diduga menjadi penyebab kliennya mulai diincar agar turun dari jabatannya. Empat bulan setelahnya, markas sekaligus asrama TNI yang dipimpinnya diserang oleh seorang pria bernama La Gode. Saat penyerangan itu, La Gode pun terbunuh saat mencoba menyerang markas TNI AD. “Yang dibunuh ini (La Gode, Red) bukan petani. Yang dibunuh ini preman, sudah dua kali bunuh orang itu. Narapidana itu. Ke luar masuk penjara,” jelasnya.

    “Dia serang markas, terus kalau serang markas dibiarin? nyerang markas tentara. Itu asrama lah tapi ada kesatuannya juga,” sambungnya.

    Kasus pembunuhan inilah yang menyeret Ruslan ke mahkamah militer. Ia menuturkan, proses jalannya persidangan pun seolah didesain bahwa kliennya harus didepak dari militer. “Itu jelas didesain dia harus dipecat. Pokoknya dia harus dipecat, kenapa? karena dia yang bikin TKA China disana susah masuk. Berarti direkondisikan preman ini untuk mengganggu kan,” ujar dia.

    Saat menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017. La Gode ini disebut-sebut sebagai seorang petani. Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.

    Kemudian Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin tanpa ada perlawanan. Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020

    ‎Terpisah Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan menjelaskan ‎dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton. Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri. “Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” kata Ferry.

    Usai merekam suara pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral. Kini kasus ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.

    Diketahui, Ruslan Buton membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020. Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.

    Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden. “Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat,” tutur Ruslan di video itu. (Red)

  • LSM Dukung Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Proyek RKB Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Banten

    LSM Dukung Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Proyek RKB Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Banten

    Banten (SL)-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Karat melakukan kajian hukum bersama, dan mendukung Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provisni Banten, mengusut dugaan korupsi Proyek kegiatan RKB di Dinas Pendikan Dan Kebudayaan Banten. Indikasi awal terkait dugaan monopoli dan penggabungan kegiatan RKB.

    Ketua LSM Karat Iwan Hermawan mengataakaan bahwa hasil kajiannya telah di serahkan ke Inspektorat Propinsi Banten, ”Kami telah serah hasil kajian ke Inspektorat sebagai pengawas dari dinas. Saat ini kami juga telah mengirimkan surat ke Polda Banten dan Kejati Banten untuk melakukan audiensi,” ujar Iwan alias Adung Lee, kepada sinarlampung.co.

    Menurut Iwan, selain untuk melakukan bedah kajian hukum terkait dugaan monopoli proyek dan penggabungan kegiatan yang diduga melanggar perpres tersebut, juga daalam upaya mendukung penegaka hukum di Banten melakukan pemberantasan korupsi. ”Agar terang menderang, kami berharap teman-teman media dapat ikut serta dalam melakukan bedah kajian ke Polda Dan Kejati Banten,” kata Iwan Hermawan.

    Sinarlampung.com, kemudian memastikan rencana audensi LSM Karat, di Kejati Banten, Jumat 29 Mei 2020. Petugas jaga Kantor Kejati Banten mengatakan belum menerima surat dari LSM KARAT, ”Belum masuk mas, kalau sudah masuk pasti ke langsung berikan ke bagiannya,” ujar Petugas Jaga Di Kejati Banten.

    Sementara pegawai Kejati Banten di bagian intel saat ngobrol santai dengan sinarlampung.co, mengatakan apabila ada surat masuk atau pengaduan pastinya akan di respon, ”Kita kalau ada laporan dari masyarakat pasti kita tindak lanjuti. Ya setidaknya kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu atas laporan yang masuk tersebut,” katanya  yang tidak mau namanya di sebutkan. ”Jangan tulis nama saya, inikan kita ngobrol santai kang. Ya setahu saya begitu kalau ada surat masuk, katanya.

    Selama ini potret dunia pendidikan di Propinsi Banten terus menjadi sorotan, kalangaan aktivis penggiat anti korupsi Propinsi Banten, termasuk kegiatan pembangunan ruang kelas baru ( RKB ) SMA negeri wilayah Kota Serang yang bersumber dari dana ABPD Tahun Anggaran 2020.

    Kegiatan pembangunan ruang kelas baru ( RKB ) di wilayah Kotra Serang diduga lalai dalam perencanaan serta terjadi kejanggalan harga penawaran saat lelang dengan apa yang ada di lokasi pekerjaanya.

    Iwan Hermawan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat KAJIAN Realitas Banten menyatakan bahwa telah terjadi dugaan konspirasi hitam dalam lelang pembangunan ruang kelas baru ( RKB ) senilai Rp.3.753.830.300,00 atau Rp3,753 miliar, di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi Banten,

    ”Dugaan adanya tindak pidana korupsi dan kolusi pada kegiatan pembangunan ruang kelas baru SMAN Di Kota Serang di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi Banten APBD TA 2020 senilai Rp.3.763.830.300,00- yang di duga terjadi konspirasi hitam antara dinas pendidikan dan kebudayaan propinsi Banten dengan PT Sinar Dunia Insan yang ditenggarai merugikan keuangan Negara ratusan juta rupiah dikarenakan kelalaian perencanaan,” kataa Iwan pada Sinarlampung.co.

    Iwan Hermawan menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan Presiden RI No 16 Tahun 2018 pasal 20 ayat 2 Poin A yang mana menyatakan dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan barang dan jasa yang tersebar di beberapa lokasi atau daerah yang menurut sifat pekerjaannya dan tingkat efisiensinya seharusnya dialkukan di lokasi masing-masing.

    “Itu telah melanggar Undang-undang PP No 5 tahun 1999 tentang monopoli perusahaan. Itu berdasarkan Perpres ya, kalau perpresnya salah berarti saya salah, karena bunyi perpresnya begitu berarti kegiatan lelang Kegiatan pembangunan RKB di beberapa kota serang sudah melanggara perpres itu. Saya tidak asal bunyi saja. Sebab saya melakukan investigasi ke lokasi pembangunan RKB tersebut. Dimana ditemukan dugaan adanya ,”Konspirasi Hitam,” di Dinasd Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi Banten,” katanya.

    Sebab penyedia pada proses barang dan jasa yang dalam hal ini PT Sinar Dunia Insan terhadap pelaksanaan proyek pembvangunan RKB di SMAN 8,SMAN 3,SMAN 4,SMAN dan SMAN 5 yang berlokasi di wilayah Kota Serang. “Pada tahun 2020 tepatnya tanggal 4 Maret 2020 Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi Banten mengadakan lelang/tender yang di ikuti 112 peserta lelang/tender,” ungkapnya.

    Setelah lelang/tender dilaksanakan dimenangkan oleh PT Sinar Dunia Insan yang beralamat di Komplek Puri Kartika Banjarsari RT 001 RW 001 Kelurahan Bajar Asri Kecamatan Cipocok Serang Banten dengan harga penawaran Rp.3.372.735.735,86,- dari pagu anggaran Rp 3.763.830.300,00,- serta nilai HPS Rp.3.744.144.345.05.

    Namun kenyataan di lapangan tertera di papan nama proyek tertulis untuk SMA Kota Serang senilai Rp.631.482.203,50 dan untuk SMAN 3 Kota Serang senilai Rp.1.049.272.979,00,adapun SMAN 4 Kota Serang Rp.371.391.934,00 sementara itu SMAN 5 Kota Serang senilai Rp 993,976,290.50 dengan total nilai semuanya sebesar Rp.3.096.123.407,10.

    ”Jadi sudah terjadi selisih anggaran antara penawaran pemenang dengan nilai pagu keempat kegiatan tersebut. Kita lihat ini sangat janggal, harga penawaran dari PT Sinar Dunia Insan sebagai pemenang senilai Rp.3.372.735.753.86 sedangkan pagu anggaran senilai Rp.3.096.123.407,10 artinya ada selisih senilai Rp.276.612.346,76, jadi dalam investigasi kami di temukan adanya penyatuan paket,terlihat dari pekerjaan pembangunan ruang kelas baru SMA Negeri di Wilayah Kota serang tersebut,” terangnya.

    Iwan Hermawan pun menegaskan bahwa sejak di perencanakan dan pemaketan kegiatan ( penggabungan Paket) kegiatan pembangunan RKB di SMAN Wilayah Kota Serang diduga ada unsure kesengajaan yang di lakukan sevara kolektif oleh pihak-pihak perencana dan pelaksana program bisa terlihat atas ketidak singkoran antara perencanaan yang di usulkan oleh sekolah dan perencanaan yang di lelang/tenderkan.

    “Sebab dari selisih anggaran yang akan berdampak sangat luas,secara meyeluruh terhadap pelaksanaan pekerjaan,” Kata Iwan Hermawan Ketua Kajian Realitas Banten pada Sinarlampung.co.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Banten Muhammad Yusuf sampai berita ini di turunkan dan di komfirmasi melalui telpon selulernya di nomor 08131656… telpon selulernya tidak dapat di hubungi/tidak aktif. (Suryadi)

  • Lima Tahun Satker SNVT Jaring Pemanfaatan Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Propinsi Banten Sedot Hapir Rp1 Triliun Dengan Model Copas Program?

    Lima Tahun Satker SNVT Jaring Pemanfaatan Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Propinsi Banten Sedot Hapir Rp1 Triliun Dengan Model Copas Program?

    Banten (SL)-Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Unit Kerja Ditjen Sumber Daya Air melalui Satker SNVT Jaringan Pemanfaatan Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Propinsi Banten dalam kurun waktu lima tahun mencapai Rp1 Triliun duga mubajir dan terindikasi kebocoran.

    Data yang diterima sinarlampung.co menyebutkan anggaran fantastis itu, dikucurkan tiap tahun melalui Kementrian dan diajukan Satker sejak tahun 2016 hingga tahun anggaran 2020 diajukan progam dengan modal copy paste tiap tahun. yang dibedakan hanya nilai dan besar anggaran, sedangkan objek pekerjaan yang sama.

    Tahun 2016, Satker SNVT Jaringan Pemanfaatan Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Propinsi Banten mendapat anggaran sebesar Rp143 Miliar. Anggaran senilai Rp 143 Miliar yang di kucurkan Kementerian PUPR ke SNVT Jaringan Pemanfaatan Air Cidanau-Ciujung-Cidurian untuk digunakan dalam Program Pengelolaan Sumber Daya Air pada satker yang ada di Propinsi Banten.

    Lalu pada tahun anggaran 2017 SNVY Jaringan Pemanfaatan Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Propinsi Banten kembali mendapat kucuran keuangan dari Kementerian PUPR senilai Rp89 Miliar lebih. Kucuran keuangan yang berdasarkan pengajuan Satker SNVT Jaringan Pemanfatan Air Cidanau-Cidurian-Ciujung pun sama yaitu untuk Program Pengelolaan Sumber Daya Air.

    Begitu pula pada tahun 2018, kembali anggaran di kucurkan guna kegiatan pelaksanaan jaringan pemanfaatan air Cidanau-Ciujung-Cidurian sebesar Rp135 Miliar lebih, dan pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp322 Miliar lebih sedangkan untuk tahun anggaran 2020 Satker SNVT Jaringan Pemanfatan Air Cidanau-Cidurian-Ciujung mendapat kucuran dana sebesar Rp396 Miliar lebih .

    Ketua LSM AMOK Banten TB Aji Fatullah mencurigai adanya kebocoran anggaran negara, dengan nilai hampr Rp1 triliun itu pada anggaran di SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Cidanau-Ciujung-Cidurian. Pasalnya anggaran sebesar itu hanya sia-sia saja.

    “Kenapa sia-sia dan bocor, sebab kegiatannya dari tahun 2016 sampai 2020 semua sama. Hanya berbeda nama tapi artinya sama. Pada tahun anggaran 2016 hingga tahun anggaran 2020 anggaran triliunan tersebut hanya tersisa selama lima tahun sebesar Rp5 juta. Itu yang tidak terserap per tahunnya sebesar Rp1 juta rupiah,” kata Aji Fatullah kepada sinarlampung.co.

    Menurut Aji bahwa anggaran 1 Triliun itu sangat besar, hampir sama dengan APBD salah satu kabupaten/kota yang ada di Indonesia ini. “Data ini akan kami lakukan singkronisasi di lapangan. Tim kami akan melakukan investigasi terkait pekerjaan yang ada di SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Cidanau-Ciujung-Cidurian. Kita akan krosceek mulai pekerjaan tahun 2016 hingga tahun 2020 ini,” kata Aji.

    Aji Fatullah menjelaasakaan saat ini, pihaknya sedang melakukan investigasi lapaangaa, dan melakukan kajian hukum terhadap data-data yang ada. “Kita investigasi, dan data akan kita kita serahkan ke pihak penegak hukum,” Kata Aji Fatullah.

    Aji Fatullah, mengaku lembaganya, berpengalaman terkait kegiatan-kegiatan milik Pemerintah ini, ”Saya ambil contoh saja ya pada tahun 2015. Kalau tidak salah, ada kegiatan pembangunan gedung di daerah pelosok. Tidak perlu disebutkan daerahnya,” katanya.

    “Dianggarkan pembangunan sebuah gedung senilai Rp6 Miliar/ Kenyataannya di lapangan, kita temukan gedung yang memang sudah berdiri lama. Hanya di bangun atasnya saja kemudian menjadi dua lantai. Tetapi diajukan pembangunan gedung baru sebesar Rp8 Miliar. Inikan hebat di Banten ini. Satu pekerjaan bisa dua kali anggaran,” katanya.

    sinarlampung.co mencoba melakukan konfirmasi kepaada kuasa pengguna anggaran SNVT Pelaksanaan Jaringan pemanfaatan Air Cidanau-Ciujung Cidurian di kantor BBWSC3 di Jalan Ustadz Uzeir Yahya Benggala Kota Serang Jumat 29 Mei 2020. Namun sedang tidak ada ditempat, “Bapak tidak ada dikantor. Biasa kalau hari Jumat begini langsung sholat Jumat atau ke lapangan dan Pandeglang,” kata petugas Satpam BBWSC3. (Suryadi)

  • Bertambah Satu Orang Asal Lampung Selatan, Jadi 133 Warga Lampung Terkonfirmasi Positif Covid-19

    Bertambah Satu Orang Asal Lampung Selatan, Jadi 133 Warga Lampung Terkonfirmasi Positif Covid-19

    Bandar Lampung (SL)-Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Lampung kembali bertambah menjadi 133 orang. Jumlah itu bertambah satu orang Minggu 31 Mei 2020 berasal dari Kabupaten Lampung Selatan. Data Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung juga dirilis dalam laman resmi covid19.lampungprov.go.id.

    Dari total tersebut, sebanyak 51 diantaranya masih dalam isolasi dan 71 pasien telah dinyatakan sembuh. Sementara, 11 pasien lainnya telah meninggal dunia. Sementara jumlah PDP saat ini berjumlah 111 pasien. Jumlah itu bertambah 6 pasien dari sebelumnya yang hanya 105 pasien PDP. Sebanyak 72 pasien telah dinyatakan negatif dan 18 masih dalam pengawasan. Sedangkan 21 lainnya meninggal dalam status PDP.

    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan, adapun pasien tebaru nomor 133 di Provinsi Lampung, dengan identitas seorang laki-laki berusia 34 tahun. Pasien tersebut, pernah mempunyai riwayat perjalanan ke daerah terjangkit.

    “Pasien nomor 133 asal Lampung Selatan ini, yang bersangkutan pernah mempunyai riwayat perjalanan ke Tangerang. Kemudian pada tanggal 30 Mei 2020 kemarin, dia terkonfirmasi Covid-19. Saat ini yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri dirumah, dengan status orang tanpa gejala (OTG),” kata Reihana, Minggu 31 Mei 2020.

    Kontak Daerah Zona Merah

    Kasus virus corona terbanyak di Lampung terdeteksi akibat pasien melakukan kontak dengan orang yang datang dari wilayah terjangkit. Tim mencatat terdapat lima kluster kasus virus corona di Lampung. yaitu kluster Gowa, kluster Temboro, kluster Bengkulu, kluster ‘sendiri’, dan kluster dari wilayah terjangkit.

    Kepala Dinas Kesehatan Lampung ini menjelaskan, kluster wilayah terjangkit ini adalah kasus-kasus di mana pasien terinfeksi virus corona setelah melakukan kontak dengan orang yang berasal dari wilayah terjangkit di luar Lampung. “Ada yang datang ke Lampung, kemudian menularkan covid 19 ke warga,” kata Reihana.

    Kemudian, kluster terbanyak kedua adalah kluster Gowa dan kluster Temboro, masing-masing berjumlah 30 kasus. Berdasarkan data surveilans, para pasien dari dua kluster itu sebagian besar adalah orang tanpa gejala (OTG). Kluster selanjutnya adalah kluster ‘sendiri’ yang berjumlah 20 kasus.

    Reihana mengatakan, kluster ‘sendiri’ ini adalah kasus-kasus dimana pasien terkonfirmasi virus corona memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit seperti Malaysia, Bogor, atau Jakarta. “Lalu ada kluster Bengkulu sebanyak empat kasus,” kata Reihana.

    Pasien Sembuh

    Hingga Minggu, 31 Mei 2020, pasien konfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Lampung yang sembuh jumlahnya total mencapai 71 orang. Berdasarkan data yang dirilis Dinas Kesehatan Lampung, hari ini, 71 pasien yang sembuh tersebut tersebar di 10 kabupaten/kota. Terbanyak berada di Bandar Lampung dengan 26 orang.

    Jumlah pasien yang sembuh dari corona di Lampung bertambah cukup signifikan dalam sepekan terakhir yaitu sebanyak 31 orang. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan kasus baru dalam sepekan terakhir yaitu 17 kasus.

    Pada hari ini, jumlah pasien yang sembuh kembali terdapat penambahan 4 orang. Empat pasien tersebut 3 orang berasal dari Lampung Tengah dan 1 orang dari Pesawaran. Sedangkan kasus konfirmasi positif bertambah 1 kasus yaitu di Kabupaten Lampung Selatan. Sementara Pasien Dalam Pengawasan ada penambahan 6 orang yaitu dari Lampung Selatan 5 orang dan Pesawaran 1 orang.

    “Adapun pasien yang sembuh ini, tiga berasal dari Lampung Tengah semuanya laki-laki. Adapun ketiganya yakni pasien nomor 93 usia 57 tahun, pasien nomor 97 usia 24 tahun, dan pasien nomor 108 usia 19 tahun. Sedangkan satu orang lainnya, pasien nomor 111 usia 45 tahun perempuan dari Pesawaran,” ujar Reihana. (Red)

  • WALHI Lampung : RS Medika Insani ‘Kangkangi’ UU Perlindungan Lingkungan Hidup?

    WALHI Lampung : RS Medika Insani ‘Kangkangi’ UU Perlindungan Lingkungan Hidup?

    Lampung Utara (SL)-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Provinsi Lampung menilai, Rumah Sakit (RS) Medika Insani, yang berada di jalan lintas Sumatera (jalinsum) tepatnya berlokasi di Desa Tanjungbaru, Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara, disinyalir melakukan sejumlah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi hukum pidana.

    Direktur Utama WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, Jumat lalu, 29 Mei 2020, mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, RS Medika Insani belum mengantongi sejumlah dokumen perijinan terkait analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), yang secara berkala harus dilegalisasi dalam batas waktu sesuai peraturan.

    “Kalau ijinnya diperpanjang setelah masa berlakunya habis, terindikasi Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan setempat tidak melaksanakan fungsi kontrol dan pengawasan sebagaimana mestinya,” terang Irfan Tri Musri, kepada wartawan, Jumat lalu, 29 Mei 2020, melalui komunikasi via ponsel.

    Selain itu, lanjutnya, pihak rumah sakit tidak ada upaya untuk patuh administrasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait ijin AMDAL, maupun terkait sarana dan prasarana instalasi pembuangan air limbah (IPAL), standarisasi pengelolaan sampah, dan dokumen sejenisnya.

    Menurut Irfan, dimungkinkan ada persoalan human error (keteledoran) pihak-pihak terkait yang berimbas langsung yang berujung timbulnya satu permasalahan sosial dan pencemaran lingkungan yang cukup krusial di sekitar rumah sakit dimaksud,” Irfan Tri Musri, yang juga mempertanyakan apakah RS Medika Insani juga mengantongi ijin limbah B3 berikut sarana dan prasaran pengelolaannya.

    “Tentu saja hal ini dapat dikatagorikan sebagai suatu pelanggaran hukum pidana. Apa sebab? Salah satunya yakni perpanjangan ijin dilakukan saat masa berlaku ijin pengelolaan limbah cair (PILC) telah habis. Selain itu, terindikasi, rumah sakit ini sebelumnya tidak memiliki IPAL sesuai standar dan tentu saja kami menilai hal ini termasuk sebagai kejadian luar biasa,” Lanjutnya,

    Intinya, kata Irfan, selama ini, RS Medika Insani dalam hal pengelolaan sampah sejenis sampah rumah tangganya patut menjadi pertanyaan besar. Apalagi, lanjutnya, RS Medika Insani terhitung baru ‘seumur jagung’. Sehingga membutuhkan berbagai dokumen perijinan, sebelum melakukan berbagai kegiatan operasional pelayanan medis.

    “Kalau memang rumah sakit itu masih baru, kan, seharusnya belum dapat beroperasi apabila dokumen-dokumen perijinan terkait AMDAL, IPAL, limbah B3, sarana dan prasarana pengelolaan sampah sejenis sampah rumah tangga, dan lain sebagainya, wajib terpenuhi lebih dahulu,” tandasnya. (ardi)

  • Nara Sumber Diskusi Pemecatan Presiden Guru Besar UGM Prof DR Ni’matul Huda SH Mum Diteror

    Nara Sumber Diskusi Pemecatan Presiden Guru Besar UGM Prof DR Ni’matul Huda SH Mum Diteror

    Jakarta (SL)-Dekan Fakultas Hukum  UII Yogyakarta, Abdul Djamil  SH MH, membeanrkan salah satu dosen tata negaranya Kampusnya Prof DR Ni’matul Huda SH Mum diteror karena akan memberikan materi dalam sebuah diskusi bertajuk  “Meneruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan” di UGM. Dia diteror dengan didatangi serta rumahnya digedor semenjak semalam hingga pagi tadi, Jum’at 25 Mei 2020.

    ”Memang salah satu guru besar wanita hukum tata negara UII, Prof Ni’matul Huda diteror orang tak dikenal. Ini disebabkan karena beliau akan menghadiri diskusi dari mahasiswa FH UGM itu. Semenjak pukul 23.00 malam hingga pukul 09.00 pagi tadi rumahnya berulangkali digedor-gedor orang tak dikenal. Mereka datang bergantian,” kata Abdul Jamil, dilangsir Republika.co.id, Jumat (28/5) siang.

    Menurut Jamil, semenjak semalam dia terus berhubungan dengan Prof Ni’matul Huda sampai pagi hari tiba. Kepada ibu guru besar yang tinggal di kawasan dusun Surogenen Yogyakarta itu terus diminta agar tak membuka pintu rumah. Bahkan dirinya menyarankan agar Prof Ni’matul Huda yang tinggal bersama beberapa orang saudaranya itu sementara mengungsi  atau berpindah rumah dulu. ”Waktu itu ibu menjawab ya saran akan dipertimbangkan,” ujarnya.

    ”Tapi sekitar 07.00 pagi tadi, tiba-tiba ada telepon yang masuk dari teman dan mahasiswa saya yang mengatakan Ibu Ni’mat tak bisa dihubungi. Saya kaget karena merasa khawatir akan keberadaan beliau. Maka saya kirim beberapa mahasiswa untuk pantau rumahnya. Untunglah meski belum bisa dihubungi lagi, laporan mahasiswa itu mengatakan ibu Ni’mat tak apa-apa,” tegas Abdul Jamil.

    Menurut dia sebenarnya pada awalnya rencana adanya diskusi Ni’matul di UGM itu tidak mengundang masalah atau perhatian publik. Namun keadaan ini berubah ketika ada seorang dosen UGM melalui WA yang tersebar mengatakan bila ada rencana makar dalam diskusi itu.

    ”Setelah itu baru publik mulai ribut dan kemudian muncul teror kepada Ibu Ni’mat. Saya bersyukur kemudian tak terjadi apa-apa kepada beliau. Meski begitu kami merasa teror itu aneh karena suasana rumah dan jalan masuk ke rumah Ibu Ni’mat tengah atau dalam suasana lockdown,” katanya.

    Seperti diketahui ibu Prof Ni’matul Huda SH adalah salah satu besar Hukum Tatanegara UII. Selain mengampu kuliah sesuai jurusannya dia juga menulis banyak buku tentang hukum tata negara seperti “Hukum tata negara Indonesia”,  “Teori Hukum dan Hukum Konstitusi”, “Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review, Hukum Pemerintahan Daerah”.

    Lalu buku “Politik Ketatanegaraan Indonesia: Kajian Terhadap Dinamika Lerubahan UUD 1945”, “Otonomi Daerah: Filosofi, Sejarah Perkembangan, dan Lroblematika, serta banyak buku mengenai persoalan hukum tatanegara lainnya. Sampai berita ini ditulis, Prof Ni’matul Huda belum bisa dihubungi untuk diminta konfirmasi. Pesan melalui Whatsapp yang dikirim juga belum di balas. (rep/red)

  • Sempat Membaik, Babinsa Yang Ditembak Karena Selingkuhi Istri Polisi di Jeneponto Akhirnya Meninggal

    Sempat Membaik, Babinsa Yang Ditembak Karena Selingkuhi Istri Polisi di Jeneponto Akhirnya Meninggal

    Makasar (SL)-Anggota Kodim 1425 Jeneponto Serda Hasanuddin yang ditembak Semasa hidupnya Hasanuddin menjabat Babinsa di Desa Jombe, Kecamatan Turateta, Kabupaten Jeneponto (47) dikabarkan meninggal di Rumah Sakit Pelamonia, Kota Makassar, Jumat 29 Mei 2020 pagi. Serda Hasanuddin meninggal setelah dirawat dua pekan di rumah sakit milik Kodam XIV Hasanuddin. Jenazah Hasanuddin selanjutnya akan dibawa ke kampung halamannya di Kabupaten Jeneponto, sekitar 90 km arah Selatan dari Kota Makassar.

    Baca: Polisi Tembak Istrinya dan Oknum Babinsa TNI Yang Kepergok Selingkuh

    Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik mengatakan, anggota Kodim 1425 Jeneponto itu meninggal sekitar pukul 09.50 Wita. “Iye benar,” kata Maskun Nafik dilangsir PedomanSulsel.

    Semasa hidupnya Hasanuddin menjabat Babinsa di Desa Jombe, Kecamatan Turateta, Kabupaten Jeneponto, Dia menjalani perawatan selama dua pekan di RS Pelamonia, dan sebelum meninggal sudah membaik.

    Sebelumnya, Seorang anggota polisi Shabara Polrestabes Makassar Semasa hidupnya Hasanuddin menjabat Babinsa di Desa Jombe, Kecamatan Turateta, Kabupaten Jeneponto menembak istri dan selingkuhannya yang merupakan oknum anggota TNI di kediamannya di BTN Syekh Yusuf Kompleks Kolakolasa, Jalan Sungai Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 22.20 Wita.

    Oknum Polisi dengan inisial HR itu menembak Istri dan selingkuhannya karena kedapatan melakukan hubungan badan dikamar rumahnya. HR memergoki langsung istrinya sedang berduaan dengan selingkuhannya di rumah kediamannya saat pulang kerja dari Makassar. “Kejadiannya sekitar pukul 22.00 lewat, suaminya korban kerja di Makassar,” kata salah seorang warga sekitar.

    Korban HS ditembak dua kali dan istrinya HU ditembak satu kali membuatnya tersungkur dilantai bersimbah darah. “Usai HR menembak istri dan selingkuhannya, dia kemudian meminta bantuan ke tetangganya, Ustadz AB agar melaporkan kejadian itu ke Polres Jeneponto,” tambahnya.

    Menurut warga disekitar, berselang beberapa menit, Tim Reskrim dan Propam Polres Jeneponto tiba di TKP. “Sekitar pukul 22.40 Wita polisi tiba di BTN Syekh Yusuf Kompleks Kolakolasa dan langsung mengamankan HR,” ungkapnya. (red)

  • Pemprov Lampung Tetapkan Kalender Pendidikan Menyesuaikan Perkembangan Covid-19

    Pemprov Lampung Tetapkan Kalender Pendidikan Menyesuaikan Perkembangan Covid-19

    Bandar Lampung (SL)-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Drs. H. Sulpakar, MM, mengatakan, Pemprov Lampung sudah menyusun schedule atau kalender pendidikan menyikapi pandemi Covid-19 melanda negeri ini, Jumat 29 Mei 2020.

    “Pemprov Lampung mengeluarkan surat Nomor : 420/1614/V.01/2020, tertanggal 13 Mei 2020, yang ditandatangani Sekda Provinsi Ir. Fahrizal Darminto, MA, atas nama Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi,” kata Sulfakar menjawab Pandemi Covid-19 di Indonesia belum berakhir dan berpengaruh kepada semua sektor kehidupan tidak terkecuali dunia pendidikan.

    Menurut Sulfakar masalah kalender pendidikan akan berubah atau tidak menjadi pembahasan hangat dari berbagai kalangan.  Dan Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) melalui Plt Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad, menegaskan tidak ada pengunduran jadwal kalender pendidikan di masa pandemi virus corona (Covid-19). Kemendikbud pun menetapkan tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai 13 Juli 2020.

    Sulfakar menjelaskan Surat perihal Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar dan Penilaian Akhir Semester pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung, ditujukan kepada para Bupati/Walikota dan Kepala Kanwil Kemenag Lampung, menjelaskan tentang Kegiatan Belajar Mengajar dan Penilaian Akhir Semester pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.

    Hal-hal penting yang dijelaskan dalam surat tersebut sebagai berikut :

    1. Tanggal 2 s.d. 13 Juni 2020 Penilaian Akhir Semester Tahun Pelajaran 2019/2020
    yaitu tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik. Penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya (jadwal diatur oleh sekolah dan MKKS masing-masing.

    2. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN/SMKN dan SLBN Tahun
    Pelajaran 2020 12021 yaitu :
    a. Tanggal 15 s.d. 18 Juni 2020 Pendaftaran PPDB secara daring dan /uring;
    b, Tanggal 18 s.d, 20 Juni 2020 Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Berkas Calon
    Peserta Didik Baru;
    c. Tanggal 22 Juni 2020 Pengumuman Hasil PPDB;
    d. Tanggal 22 s.d.24 Juni 2020 daftar ulang peserta didik baru.
    e. Selama pelaksanaan PPDB, siswa kelas X dan XI libur sekolah (siswa tidak
    melakukan proses belajar melalui daring)

    3. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang TK/SD/SMP diatur oleh
    Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kalender akademik;

    4. Tanggal 19 Juni 2020 pembagian rapor akhir semester (pembagian rapor
    dilakukan secara daring, sekolah mengirimkan hasil evaluasi siswa melalui surat
    elektronik dan/atau whatsapp)

    5. Tanggal 22 Juni s.d. 12 Juli 2020 libur akhir semester (siswa tidak melakukan
    proses belajar melalui daring);

    6. Ketetapan dimulainya masuk sekolah atau pelaksanaan belajar dengan daring
    berikutnya akan ditetapkan kemudian dengan memperhatikan situasi perkembangan Covid 19 di Provinsi Lampung atau mengikuti ketetapan secara Nasional oleh Pemerintah Pusat.

    “Jadi, terkait kalender akademik, Pemprov Lampung telah menyusun lebih awal menyesuaikan perkembangan Covid-19 dan keputusan dari pemerintah pusat,” ujar Sulpakar. (Jun/red)

  • Uang Rp185 Juta Sudah Kembali Kepada Ketua UPK SPP BNS, Ada Indikasi Disalah Gunakan Lagi?

    Uang Rp185 Juta Sudah Kembali Kepada Ketua UPK SPP BNS, Ada Indikasi Disalah Gunakan Lagi?

    Lampung Barat (SL)-Polemik uang Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat Rp185 Juta, yang sempat melibatkan tiga oknum Polisi Lampung Barat, telah kembali kepada Ketua UPK, Joni.

    Baca: Tiga Oknum Polisi Polres Lampung Barat Diduga Larikan Uang Simpan Pinjam Modus Untuk Barang Bukti?

    Tiga oknum Polisi yang sempat diperiksa Propam Polda Lampung itu mengembalikan uang tersebut. Belum diketahui apakah uang itu dikembalikan kepada negara, atau masih di tangan Ketua UPK. Joni, yang sebelumnya membeberkan kepada wartawan terkait dana tersebut, kini bungkam.

    Pertanyaan wartawan justru di Jawab oleh salah seorang anggota DPRD Lampung Barat bernama Sugeng. Sugeng yang sebelumnya juga berapi api menceritakan kepada wartawan tentang hal tersebut, justru meminta wartawan tidak lagi mempermasalahkan hal tersebut. Karena menurutnya, uang itu sudah dikembalikan kerekening, dan sudah dianggap selesai.

    Melalui pesan whatsahappnya, Sugeng mengatakan bahwa Dana SPP Rp185 juta itu adalah sebagai dana hibah dan sudah diselesaikan oleh oknum Polisi itu di Polda Lampung pekan lalu. “Udah dikebalikan, kami sudah ke Propam Polda waktu itu,” kata Sugeng melalui via whatsapp, yang minta wartwan tidak menulis berita itu lagi, jika tidak akan di permasalahkan. “Jangan kutip kutip, kalo kutip nanti saya permasalahkan kamu,” katanya.

    Ditanya soal transfaransi anggaran itu, yang memang uang negara, Sugeng menyebutkan bahwa transparan tidak harus kemedia. “Setelah uang di kembalikan ke pengurus UPK, dalam buka bersama sudah disampaikan dengan pengurus yang lain. Dan uang itu langsung di transfer ke rekening UPK di Bank Mandiri. Sesuai anjuran pemerintah untuk penanggulangan covid 19 ini, tidak boleh kumpul-kumpul apa lagi menyelenggarakan rapat. Maka rapat sementara belum bisa dilaksanakan,” katanya.

    Informasi wartawan di Lampung Barat, menyebutkan kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Bandar Negeri Suoh (BNS) itu ternyata sudah lama tidak aktif. “Untuk SPP didaerah Bandar Negeri Suoh itu sudah lama gak aktip lagi. Kalau yang saya ketahui Joni itu sebagai ketua UPK disini. Untuk dana itu saya gak paham soalnya gak pernah tau berapa yang udah terkumpul dan dimanfaatkan untuk apa saya gak tau. Kami gak pernah di beritahukan untuk urusan dana SPP,” kata sumber di Kecamatan BNS. (Red)

  • Hutang Walikota Bandar Lampung Untuk Insentif Ribuan Perangkat RT-RW Rp19,7 Miliar

    Hutang Walikota Bandar Lampung Untuk Insentif Ribuan Perangkat RT-RW Rp19,7 Miliar

    Bandar Lampung (SL)-Selain persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan ASN, di Kota Bandar Lampung yang belum dibayarkan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung juga memiliki tunggakan insentif bagi 3.296 Ketua Rukun Tetangga (RT) dan aparatur lainnya mencapai Rp19,776,000,000, Jumlah itu terhutang empat bulan, Januari-April 2020.

    Baca: Tak Bayar THR PNS dan Honorer Walikota Herman HN Langgar PP 24/2020 Presiden Jokowi?

    Pasalnya setiap bulan, jumlah insentif yang harus dikeluarkan pemkot mencapai Rp4.944.000.000 untuk 3.296 aparatur. Dengan rinciannya; 2.759 orang Ketua RT, 285 Kepala Lingkungan (Kaling), babinsa dan Babinkamtibmas masing- masing 126 orang dikalikan Rp1,5 juta. “Ya, sejak Januari 2020 insentif kami naik Rp300ribu perbulan. Dari awalnya sebesar Rp1,2 juta menjadi Rp1,5 juta perbulan,” jelas seorang Ketua RT di Kecamatan Wayhalim.

    Insentif yang diperuntukkan menunjang kinerja aparatur tersebut tak kunjung cair hingga saat ini. Bahkan sempat menunggak enam bulan. “Tapi yang dua bulan (Nopember-Desember 2019) sudah dibayar sebelum lebaran kemarin. Yang belum dibayar itu empat bulan. Totalnya Rp6 juta,” katanya minta tidak disebut namanya.

    Ketua RT lainnya di Kecamatan Langkapura menyebutkan, insentif tersebut sangat mereka butuhkan untuk menunjang kinerja dalam melayani masyarakat. Terlebih, kondisi pandemi covid-19 saat ini membuat mereka harus bekerja ekstra melayani masyarakat. “Gimana kita mau mikirin masyarakat kalau begini, ngurus keluarga sendiri aja udah susah,” keluhnya.

    Menurut dia, pencairan dua bulan insentif RT beberapa hari lalu hanya cukup untuk membeli beras dan membayar tagihan rekening listrik. “Beras dan bayar listrik sudah aman. Tapi untuk biaya anak sekolah masih bingung. Mana bentar lagi sudah masuk tahun ajaran baru,” kata dia.

    Para ketua Ketua RT meminta Walikota Bandar Lampung segera membayarkan insentif tersebut. Jika tidak, tunggakannya akan semakin membengkak. Terlebih, dua hari lagi sudah berganti bulan Juni. “Artinya, tunggakan insentif itu bertambah menjadi lima bulan. Semakin ditunda, tentu semakin besar tunggakannya,” katanya.

    Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung Wilson Faisol belum berhasil dikonfirmasi. Saat ditemui, Kamis 28 Mei 2020, Wilson tidak ada di kantornya. Begitupun saat dihubungi melalui nomor ponselnya 08127222xxxx, tidak menjawab. (mmt/*)