Kategori: Headline

  • Tak Bayar THR PNS dan Honorer Walikota Herman HN Diduga Langgar PP 24/2020 Presiden Jokowi?

    Tak Bayar THR PNS dan Honorer Walikota Herman HN Diduga Langgar PP 24/2020 Presiden Jokowi?

    Bandar Lampung (SL)-Walikota Bandar Lampung Herman HN melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, karena hingga hingga H+5 Idul Fitri 1441 Hijriah, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Bandar Lampung tidak dibayarkan.

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah DR. Moch. Ardian Noervianto mengatakan dengan diterbitkannya PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, termasuk penerima pensiun, secara jelas harus dibayarkan.

    ”THR PNS wajib diberikan masing-masing Pemda. Ada dasarnya, ada PP-nya. Terkait refocussing, realokasi dari belanja pegawai, itu kan di SKB (Surat Keputusan Bersama). Tidak mungkin SKB bisa mengalahkan PP. Itu yang tanda tangan Presiden. Jadi jangan dibalik-balik,” terang Ardian dilagsir Fajar Indonesia Network (FIN) lewat sambungan telepon, Rabu 20 Mei 2020.

    Ardian juga menjelaskan posisis belanja pegawai berbeda dengan THR. ”Belanja pegawai yang dikurangi itu TKD (Tunjangan Kinerja Daerah). Sedangkan THR itu bukan TKD. Dia di komponen belanja gaji dan tunjangan Tambahan Penghasilan PNS (TPP). Itu yang sifatnya lokal. Saya ngak tahu kalau di Lampung berapa. Nah itu yang dikurangi, kalau THR enggak, dan itu kewajiban,” tegasnya lagi.

    THR, lanjut Ardian bersifat prioritas. ”TPP yang bukan prioritas. Maka coba didalami. Itu dikurangi apa tidak. Jangan-jangan TPP-nya diberikan, malah tunjangan hari rayanya tidak diberikan,” timpalnya.

    Dengan keputusan pemberian THR lewat penegasan PP rasanya sudah cukup dipahami posisi ini oleh Pemerintah Daerah. ”Belum pernah ada kejadian, kami berkirim surat untuk meluruskan hal ini. Tidak perlu, toh PP-nya sudah ada. Sudah secara jelas, tegas dan tertulis, harus dibayarkan melalui APBD,” urainya.

    Adrian sendiri belum mendalami kasus yang terjadi di Pemkot Bandarlampung mengapa terjadi demikian. ”Di pusat sendiri (PNS, red) sudah dibayarkan. Sekali lagi PP sudah jelas ya, ini menjadi beban APBD. Kenapa jadi pusat yang disalahkan. Di Pemkot Bandarlampung itu ada Pak Badri Tamam, tentu tahu soal itu,” imbuhnya.

    Nah, jika ternyata formula THR menjadi bagian dari DAU, menurut Adrian itu kewenangan Pemkot Bandarlampung. ”Formulnya seperti apa, yang pasti kewajiban Pemerintah Daerah untuk membayarkan. Apakah formulanya DAU yang diberikan dari pusat. Atau sumbernya PAD (Pendapatan Asli Daerah) silahkan saja. Yang pasti berasal dari sumber lain yang sah, yang ada di APBD. Jadi jangan menyalahkan Pemerintah Pusat,” timpal Ardian.

    Dalam PP 24 tahun 2020 jelas pasal demi pasal yang mewajibkan Pemda membayarkan THR. Bahkan detail besaran THR untuk pegawai non PNS pada LSS, LPP dan pegawai lainnya yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintan tertera.

    Sementara Pemkot Bandar Lampung mengambil keputusan menunda pemberian THR bagi abdi negara yang sudah menunggu dengan harap-harap cemas. ”Kalau untuk tunjangan kinerja saya keluarkan. Karena ada dana kita tertahan juga di pusat belum cair,” kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN kepada wartawan, kemarin.

    Pemkot Bandarlampung tetap berkomitmen membayar THR tersebut. ”Ya pasti dibayar (THR, Red) dong, penundaan saja. Tapi tunjangan kinerja, saya kasih. Seperti pegawai biasa kan Rp1 juta. Ya hampir miriplah, dengan THR-nya,” kata Herman HN.

    Ketika ditanya wartawan apakah ini termasuk THR untuk para guru? ”Untuk guru enggak, kan guru sudah terima sertifikasi kemarin. Rp40 miliar sudah saya bayar. Ngak masalah,” ucap Herman yang penegasannya beredar di laman Youtube seperti diunggah oleh akun Today TV Indonesia. (Red)

  • Kecam Pelaku Doxing dan Pengancam Wartawan Detik.com, Ketua PWI Pusat Minta Polri Usut Pelaku

    Kecam Pelaku Doxing dan Pengancam Wartawan Detik.com, Ketua PWI Pusat Minta Polri Usut Pelaku

    Jakarta (SL)-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi. Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi.

    Baca: Tulis Berita Soal Presiden Jokowi Wartawan Detik.com Diancam

    Dengan kata lain, Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.  “Imbauan ini penting disampaikan setelah terjadinya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo pada Selasa 26 Mei 2020,” kata Ketua Umum PWI, Atal S Depari ‭dalam siaran pers, Jumat 29 Mei 2020.

    Atal menjelaskan, kasus ini bermula saat detikcom menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19. Informasi berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.

    Berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB. Setelah koreksi itu dipublikasikan, lanjut Atal, kekerasan terhadap jurnalis detik.com mulai terjadi.

    “Identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya. Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp,” kata Atal.

    “Serangan serupa ditujukan pada redaksi media Detikcom. Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” terang Atal.

    Untuk itu, kata Atal, Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap sebagai berikut, Pertama Mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com. Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.

    Kedua meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut. dan Ketiga Meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi. (rls/jun)

  • Pembuat Surat Terbuka Jokowi Mundur Ruslan Buton Tersangka di Bawa ke Mabes Polri

    Pembuat Surat Terbuka Jokowi Mundur Ruslan Buton Tersangka di Bawa ke Mabes Polri

    Bandar Lampung (SL)-Kapten Inf (Pur) Ruslan Buton yang ditangkap setelah membuat heboh dengan surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur, ditetapkan sebagai tersangka, dan di bawa ke Mabes Polri. Ruslan mengakui rekaman surat terbuka itu merupakan suaranya.

    “Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa benar suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka yang dibuat pada 18 Mei 2020 menggunakan handphone tersangka,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Tribrata TV, Jumat 29 Mei 2020.

    Ahmad mengatakan Ruslan juga mengaku mendistribusikan rekaman itu ke media sosial. Saat ini polisi masih mendalami peran lain Ruslan. “Dan mendistribusikan rekaman tersebut ke dalam grup WA Serdadu Eks Trimatra. Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah RB tiba di Jakarta,” ujarnya.

    Ruslan dijerat pasal berlapis. Selain pasal tentang keonaran, dia dijerat UU ITE. “Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP. Dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun,” ucap Ahmad.

    Viral Suara Surat Terbuka Ruslan

    Sebelumnya, Nama Ruslan Buton mendadak jadi perbincangan setelah video narasinya viral di media sosial youtube, instagram, facebook hingga whatsapp (WA). Dalam video tersebut Ruslan Buton membacakan surat terbukanya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.

    Salah satu isi surat terbuka Ruslan Buton adalah meminta jokowi mundur dari jabata presiden. Sontak surat terbuka tersebut menuai reaksi beragam dari sejumlah kalangan, ada yang pro, ada yang kontra. Hampir sepekan setelah video itu viral, ruslan Buton dijemput tim gabungan TNI-Polri. Ruslan Buton dijemput di Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Buton, Sulawesi Tenggara, Selasa 28 Mei 2020.

    Karena tulis surat minta Jokowi mundur itulaah panglima serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton ditangkap. Ruslan Buton diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Polres Buton. Ia mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana jeans hitam. Sesekali ia mengucapkan kata-kata komunis dan PKI.

    Wakapolres Buton, Kompol La Umuri, mengatakan bahwa Ruslan Buton dijemput oleh aparat gabungan Polres Buton bersama Polda Sultra dan Mabes Polri dari Desa Wabula 1 sekitar pukul 09.00 Wita. “Yang memimpin penjemputan di Desa Wabula Satu adalah Direktur Kriminal Khusus Polda Sultra. Kemudian ada juga dari pihak Mabes Polri, TNI, Brimob, dan POM. Yang masuk ke dalam rumah hanya saya sendiri, selebihnya rombongan berada di luar,” katanya.

    Wakapolres La Umuri juga membenarkan jika pemanggilan Ruslan Buton berhubungan dengan postingan viral surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo di media sosial yang dilaporkan masyarakat ke mabes polri. Namun bagaimana proses lebih lanjutnya dia mengaku belum tahu. “Belum bisa dipastikan karena pemeriksaannya dilakukan secara tertutup dari pihak Mabes Polri dan juga Polda Sultra,” ucapnya.

    Profil Ruslan Buton

    Dilangsir tribuntimur.com Ruslan Buton adalah mantan Prajurit TNI Angkatan Darat TNI (AD). Pangkat terakhirnya di kesatuan itu adalah Kapten Infanteri. Pangkat itu diperoleh saat ia menjabat Pama Yonif RK 732/Banau. Saat dia menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau pada 2017 lalu, pernah terbukti sebagai salah satu dari 10 pelaku yang diduga membunuh La Gode.

    La Gode adalah seorang petani cengkeh pencuri singkong parut 5 kilogram seharga Rp20 ribu. Karena perbuatannya, ia ditahan di Pos Satuan Tugas Daerah Rawan. Saat itulah Ruslan dan kawan-kawan diduga melakukan penganiayaan hingga La gode tewas. Pada 2018 dia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.

    Pada akhir 2019, Ruslan Buton bebas. Pria kelahiran 4 Juli 1975 ini kemudian membuat heboh dengan surat terbukanya yang meminta Jokowi mundur. Dalam surat terbukanya dia juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya revolusi rakyat jika Presiden Jokowi tidak mundur dari jabatannya.

    “Bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat,” kata Ruslan Buton dalam surat terbukanya kepada Presiden Jokowi.

    Ruslan Buton dalam surat terbukanya juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya revolusi rakyat jika Presiden Jokowi tidak mundur dari jabatannya. “Bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat,” kata Ruslan Buton dalam surat terbukanya kepada Presiden Jokowi. (Red)

  • Mendagri Tito Karnavian Gagas Lomba Inovasi Daerah Untuk Tatanan Nasional Baru Produktif dan Aman Covid-19

    Mendagri Tito Karnavian Gagas Lomba Inovasi Daerah Untuk Tatanan Nasional Baru Produktif dan Aman Covid-19

    Bandar Lampung (SL)-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajak seluruh Kepala Daerah di Indonesia berlomba dalam Inovasi Daerah menyiapkan tatanan nasional baru produktif dan aman Covid-19, demi menjawab tantangan New Normal. Pembahasan inovasi daerah itu juga diikuti Gubernur Arinal Djunaidi  melalui Video Conference (vicon) di Ruang Command Center, Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Jum’at 29 Mei 2020.

    Menurut Mendagri Tito Karnavian, Lomba Inovasi Daerah ini memerlukan inovasi-inovasi guna menjawab tantangan New Normal. Lomba ini, lanjut Mendagri, dalam bentuk video singkat, yang mensimulasikan kehidupan nyata New Normal di tempat objek yang dibuat.

    Objek ini meliputi 7 (tujuh) sektor yaitu pasar tradisional, pasar modern (mall, minimarket), restoran, hotel, ptsp, tempat wisata, dan transportasi umum. “Aspek dan bobot penilaian ini terdiri dari kesesuaian protokol Covid-19 (40%), aplikatif/replikasi (30%), Strong idea (kreatifitas/pembaharuan) (20%), dan kerjasama/kolaborasi (10%),” jelas Mendagri Tito.

    Adapun tahapan penilaian, sosialisasi perlombaan dimulai dari 29 Mei 2020. Pembuatan dan pengiriman video (1-8 juni 2020), penilaian (9-12 juni 2020), dan pengumuman pemenang (15 juni 2020). “Tim penilai terdiri dari Kemendagri, Kemenkes, Kemenkeu, Kemenpar,dan gugus tugas C-19,” jelasnya.

    Pemenang akan diambil dari juara 1 sampai 3 di masing-masing sektor yang diperlombakan. “Nantinya yanng menang akan diekspose di media baik cetak, tv, elektronik, dan media sosial. Hal ini sebagai bahan penialaian dan contoh bagi masyarakat serta menjadi contoh new normal life yang baru,” jelas Mendagri. (rls/red)

  • Belum Terungkap, Pelaku Teror Bom Molotov Rumah Pegawai PN Tanjungkarang Terekam CCTV

    Belum Terungkap, Pelaku Teror Bom Molotov Rumah Pegawai PN Tanjungkarang Terekam CCTV

    Bandar Lampung (SL)-Pelaku teror bom molotov di rumah Rumah pegawai Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Aznel Mahendra, terekam CCTV warga. Dua pelaku naik motor melempar bungkusan bom molotov di Perum Kedaton Asri, No.12A Blok D, Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, Rabu 27 Mei 2020, sekitar pukul 14.30 WIB itu sempat keliling komplek perumahan.

    Baca: Rumah Pegawai Panitera Pengadilan Tanjung Karang di Lempar Bom Molotov

    Baca: Teror Senjata Api, Mobil CRV Putih Tembak Dua Pengendarai Motor di Bawah Flayover Gajah Mada

    Ketua RT 12 Komplek Kedaton Asri Asyari Ilyas, mengatakan CCTV milik salah satu warga di dekat lapangan merekam dua pelaku teror bom. Sebelum melakukan aksinya, ternyata pelaku berkeliling komplek perumahan. “Terekam dalam kamera CCTV pelaku berjumlah dua orang menggunakan motor warna merah. Yang membawa motor menggunakan jaket warna coklat, sedangkan yang dibonceng memakai baju panjang warna putih tidak memakai helm,” kata Asyari .

    Hasil rekaman CCTV ini lanjut Asyari akan diberikan kepada korban untuk dijadikan bahan laporan ke Kepolisian. Polisi memeriksa dua orang saksi Banjar Satpam dan Alfin, tetangga rumah korban. Asyari berharap dengan adanya bukti rekaman CCTV ini pelaku pelemparan bom molotov dapat segera terungkap. (Red)

  • Bertambah 13 Orang Terbanyak di Kota Bandar Lampung

    Bertambah 13 Orang Terbanyak di Kota Bandar Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Penambahan 13 pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Lampung terbanyak berasal dari Kota Bandar Lampung 8 orang. Lalu Lampung Tengah, Lampung Selatan, Tanggamus, dan Kota Metro. Mayoritas mereka dengan status orang tanpa gejala (OTG), Jumat 29 Mei 2020.

    Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Bidang Teknis Kesehatan Dr. dr. Hj. Reihana, MKes, dalam siaran pers di Posko Gugus Tugas, menyampaikan penambahan 13 pasien positif Covid-19 terbanyak ada di Bandar Lampung, yakni delapan pasien.

    Kemudian, Lampung Selatan bertambah dua pasien, Lampung Tengah, Tanggamus dan Metro masing-masing bertambah satu. Sementara satu pasien positif Covid-19 yang meninggal merupakan warga Lampung Selatan.

    Reihana merinci 13 pasien positif Covid-19 yaitu; Pasien no. 119 asal Lampung Tengah status OTG, pasien no 120 laki-laki dari Metro juga OTG. Pasien no.121 wanita usia 17 tahun dari Lampung Selatan dirawat di salah satu ruang isolasi di rumah sakit milik pemerintah di Bandar Lampung.

    Selanjutnya pasien No.122 laki-laki usia 67 dari Lampung Selatan. Pasien sudah meninggal dan pemulasaran jenazah dilakukan dengan protokol Covid-19.

    Pasien 123 laki-laki dari Tanggamus OTG. Pasien 124 umur 58 laki-laki OTG asal Bandar Lampung, pasien no.125 perempuan 52 asal Bandar Lampung juga OTG, pasien 126 laki-laki OTG juga asal Bandar Lampung, pasien no 127 laki laki 36 OTG dari Bandar Lampung, pasien no. 128 perempuan OTG,

    Pasien no. 129 perempuan 32 OTG warga Bandarlampung, Pasien no. 130 perempuan 28 tahun OTG dari Bandarlampung dan pasien no.131 perempuan 44 tahun dari Bandar Lampung juga OTG. Untuk tujuh pasien positif Covid-19 yang sembuh berasal dari Metro satu orang, Way Kanan dua, Lampung Tengah dua, Lampung Barat satu dan Pesawaran satu.

    Total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Lampung saat ini sebanyak 131 orang, sehari sebelumnya 118 orang. Rinciannya, 65 masih diisolasi, 11 meninggal dan 55 dinyatakan sembuh. Sedangkan jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal dan sembuh juga bertambah.

    Sebelumnya pasien Covid-19 yang meninggal hanya 10 orang, saat ini menjadi 11. Sementara pasien covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah tujuh orang. Dari 48 menjadi 55 pasien yang sembuh.

    Begitu juga dengan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang meninggal pun bertambah satu, menjadi 21. Jumlah PDP 104 orang, 12 masih diisolasi di sejumlah rumah sakit di Lampung, 21 meninggal dan 71 orang setelah dilakukan swab dinyatakan negatif. (Red)

  • Viral Dua Teller dan Satpam Terpapar Covid-19, Bank Lampung Kotabumi Rapid Test Massal Karyawan

    Viral Dua Teller dan Satpam Terpapar Covid-19, Bank Lampung Kotabumi Rapid Test Massal Karyawan

    Lampung Utara (SL)-Heboh dua teller dan Satpam terpapar covid-19 berdasarkan rapid test, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Lampung Utara di Kota Bumi, melakukan rapid test massal 41 karyawannya, Hal ini guna memastikan merebaknya kabar sejumlah karyawan terpapar virus corona. Hasilnya berdasarkan swab, negatif covid-19. Tersisa satu orang reaktif, masih isolasi di Bandar Lampung,

    Kepala Sekretariat Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung Utara (Lampura), Sanny Lumi, mengatakan pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan melalui swab test terhadap 4 orang reaktif rapid tes BPD Lampung. “Untuk memastikan apakah mereka (karyawan.red) terpapar Covid-19 atau tidak, maka dilakukan uji swabtes ulang. Sebab, mereka telah dilakukan uji pertama dengan hasil negatif,” kata Sanny Lumi, Jumat, 29 Mei 2020, kepada wartawan.

    Disampaikan lebih lanjut, dari empat orang yang dilakukan swab test, satu diantaranya tidak diketahui karena belum mengukuti uji yang kedua. Sebab, sedang melakukan isolasi mandiri di kediamannya di Bandar Lampung. “Pada hasil uji yang dilakukan pertama, pada Minggu, 17 Mei 2020, dilakukan uji rapidtes kepada 20 orang. Atas permintaan pihak BPD Lampung, dengan hasil 2 orang reaktif,” katanya.

    “Lalu langsung diswab pertama hasilnya negatif. Kemudian digelombang kedua, Selasa, 19 Mei 2020 dilakukan uji serupa kepada 21 orang lainnya terdapat 2 orang reaktif dan diberikan perlakuan sama dengan hasil serupa,” terang Sanny, yang juga saat ini menjabat Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Lampura.

    Sementara satu orang lainnya belum dilakukan swab test, menunggu isolasi yang dilaksanakan secara mandiri selama 14 hari. Ketiga orang tersebut kesehariannya berprofesi sebagai office boy (OB), Bank Office, dan supir. “Saat ini, kami masih menunggu karena kita belum ada treasing terhadap hasil swab test,” tambahnya. (ardi)

  • Pilih Kasih Larangan Operasional Tempat Karaoke di Bandar Lampung Saat Pandemi Covid-19?

    Pilih Kasih Larangan Operasional Tempat Karaoke di Bandar Lampung Saat Pandemi Covid-19?

    Bandar Lampung (SL)-Petugas keamanan di Bandar Lampung diduga pilih kasih soal larangan operasional tempat Karaoke di Bandar Lampung Saat Pandemi Covid-19. Meski tidak ada larangan tertulis,  aparat melarang dengan berdalih imbaun menjaga jarak dengan sosial distancing, menjauhi keramaian, meminimalisir kontak fisik, tidak bepergian ke tempat umum kecuali untuk kebutuhan sangat mendesak, bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah, dijadikan dasar.

    Karaoke Selebritis

    Ironisnya, larangan tanpa surat resmi untuk menutup lokasi hiburan itu tidak berlaku di beberapa karaoke, I dan hiburan malam. Beberapa karaoke seperti karaoke Selebrity Pahoman,  Star Rock Kedaton,  Star one Panjang, Lokalisasi Pemandangan, dan cafe remang reman sepanjang Jalan By Pass Soekarno Hatta, tetap beroperasi.

    “Katanya Karaoke tidak boleh buka,  itu Selebriti Karaoke di Pahoman,  Star Rock Kedaton,  tetap buka dan beroperasi,  bahwa sejak sebelum korona,” kata warga Pahoman,  saat melintas di depan Karaoke Seleberitis.

    “Katanya suruh sosial distanting,  yang tujuannya adalah sebagai bentuk pencegahan dan usaha untuk memutus persebaran virus Covid-19. Namun masih saja ada yang buka,  pengelola yang membandel apa memang aparatnya yang pilih kasih,  ada apa ini, ” katanya.

    Kondisi seperti inilah membuat warga sekitar bertanya- tanya dan geram. Ada apa sebenarnya yang terjadi dengan keberadaan tempat karaoke tersebut, seolah- olah petugas tidak mengetahuinya.

    Senada dengan warga di sekitar Karaoke Star Rock yang berada di Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton. “Emang sudah boleh buka yah tempat karaoke?,” kata warga Edi,  warga Kedayon,  Kamis 28 Mei 2020 malam.

    “Masa di situasi seperti ini (pandemi corona) ada tempat karaoke yang masih beroperasi. Padahal sudah jelas imbauan dari pemerintah harus jaga jarak dan tidak boleh kumpul-kumpul. Kegiatan ibadah aja dibatasi, kok ini karaoke jalan terus alias buka,” tambahnya heran.

    Berdasarkan wartawan selain Karaoke Star Rock di Jalan Pagar Alam yang masuk kawasan pendidikan sudah membuka usahanya. Termasuk Karaoke Selebriti yang berada di Jalan Gatot Subroto dan Karaoke Star One di daerah Panjang, yang beroperasi hingga 24 jam

    Menurut warga di sekitar lokasi Karaoke Selebriti, bahwa karaoke tersebut sudah beroperasi sejak Rabu 27 mei 2020 malam. Warga sebenarnya kesal karena harusnya pemilik tempat karaoke itu tahu diri disaat pandemi Covid-19 ini. “Disaat orang lain mati- matian, dia malah seenaknya membuka kegiatan yang berpotensi berkumpulnya banyak orang. Pemerintah sudah mengimbau untuk menjaga jarak antara satu dengan yang lain. Memakai masker jika keluar rumah dan mencuci tangan dengan sabun secara rutin. Kalau masih karaokean, terus di mana dia menjalankan sosial distansingnya,” sesal warga itu.

    Dikonfirmasi terkait hal ini, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, mengaku tidak mengetahuinya. “Seharusnya belum boleh buka. Dimana (Karaoke) yang buka?. Nanti saya suruh Kasat Intel untuk mengeceknya,” kata Yan Budi.

    Yan Budi menegaskan, bakal menutup jika menemukan adanya tempat hiburan yang buka selama pandemi Covid-19. “Kalo nggak ada ijinnya, kita koordinasi dengan Satpol PP untuk ditutup,” tegasnya lagi.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau kepada pemilik usaha, seperti karaoke, untuk mematuhi imbauan pemerintah. “Kan sudah jelas belum boleh buka di saat kita sedang mempersiapkan new normal. Di mana itu (karaoke) yang buka, tidak boleh,” tegas Pandra. (red)

  • Lebaran Hari Ke lima Positif Covid-19 Bertambah 13 Orang Jadi 131

    Lebaran Hari Ke lima Positif Covid-19 Bertambah 13 Orang Jadi 131

    Bandar Lampung (SL)-Lebaran hari ke lima, jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah 13 orang di Lampung bertambah 13 kasus. Hingga total pasien positif covid-19 menjadi 131 orang, dengan rincian 65 masih diisolasi, 11 orang meninggal dan 55 dinyatakan sembuh, Jumat 29 Mei 2020.

    Data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung juga merilis jumlah pasien positif covid-19 yang meninggal dan sembuh juga bertambah. Sebelumnya pasien covid-19 yang meninggal hanya 10 orang, saat ini menjadi 11. Sedangkan, pasien covid-19 yang dinyatakan sembuh menjadi 55 orang.

    Penambahan 13 kasus tersebut tersebar di 5 Kabupaten/Kota, diantaranya Kota Bandar Lampung sebanyak 8 kasus, Lampung Selatan 2 kasus, Tanggamus, Lampung Tengah dan Metro masing-masing satu orang. Sedangkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 104 orang, dengan rincian 12 orang masih dalam perawatan, 71 orang sudah dipulangkan dengan hasil negatif dan 21 orang dinyatakan meninggal dunia.

    Sedangkan untuk  orang dalam pantauan (ODP) berjumlah 3.168 orang, sebanyak 52 masih dalam pantauan, 3.109 orang sudah selesai dipantau dalam 14 hari, dan sisanya 7 orang meninggal dunia.

    Bandar Lampung Masih Tertinggi

    Jumlah positif covid-19 tertinggi masi di Kota Bandar Lampung, yang berjumlah 46 orang. Selain itu, orang dalam pemantauan (ODP) lima dan pasien dalam pengawasan (PDP) tiga orang. Infomasi laman website https://covid19.bandarlampungkota.go.id/home.

    Untuk update terbaru terhitung tanggal 28 Mei 2020 sekitar pukul 16.46 wib. Dengan rincian lainnya sebagai berikut, total corona statistic jumlah positif 46, Sembuh 25, Meninggal 7, ODP 5, PDP 3 dan OTG 27. Pada update sebelumnya per tanggal 25 Mei 2020. Data covid-19 untuk kasus positif terkonfirmasi sebanyak 45, ODP 4, PDP 2, Sembuh 22 dan Meninggal 6 orang. (Red)

  • DPRD Pemerintah dan KPU Sepakat Pilkada Serentak Desember 2020

    DPRD Pemerintah dan KPU Sepakat Pilkada Serentak Desember 2020

    Jakarta (SL)-Komisi II DPR bersama pemerintah dan KPU sepakat untuk tetap melaksanakan Pilkada Serentak 2020 pada Desember mendatang. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja virtual antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua KPU Arief Budiman.

    Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Desember 2020 merupakan opsi pertama dari tiga opsi yang ada antara lain Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021. “Jadi kita telah sepakat terhadap opsi pertama untuk melaksanakan pilkada pada Desember 2020,” ujar Doli dalam rapat tersebut, Rabu (27/5).

    Doli kemudian mengingatkan agar semua pihak berpedoman terhadap apa yang sudah disepakati bersama yaitu berkaitan dengan pelaksanaan pilkada dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, tetap memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi selama tahapan pilkada berjalan.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berpidato saat peluncuran pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di Jakarta, Senin (23/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir “Kemudian ada dua syarat penting yaitu terkait dengan protokol kesehatan, kepastian pelaksanaan terhadap setiap tahapan dilakukan sesuai dengan apa yang sudah kita sepakati. Kemudian yang kedua tetap mengutamakan prinsip-prinsip berdemokrasi dalam pelaksanaan pilkada kita,” ujarnya.

    Terkait dengan kurangnya anggaran pelaksanaan pilkada dengan protokol COVID-19, Doli berjanji Komisi II DPR akan memfasilitasinya agar KPU bisa membahas bersama dengan pemerintah terkait pengajuan penambahan anggaran pilkada.

    Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengeluhkan minimnya anggaran. Sebab, di tengah wabah corona, KPU mau tidak mau harus menambah anggaran karena ada penyesuaian protokol kesehatan. “Terkait dengan anggaran kami komisi II DPR tentu akan mendukung apa yang menjadi kekurangan teman-teman penyelenggara untuk memenuhi pelaksanaan pilkada berdasarkan protokol COVID-19 bersama pemerintah,” tutupnya.

    Berikut lampiran kesimpulan rapat yang juga dihadiri Ketua Bawaslu Abhan, dan Ketua DKPP Muhammad.

    1. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian yang disampaikan oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui surat Ketua Gugus Tugas nomor B-196/KAGUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020, sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

    2. Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan rancangan PKPU RI tentang Perubahan Ketiga atas PKPU nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas COVID-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

    3. Komisi II DPR meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait pilkada di provinsi, kabupaten, dan kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dapat dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.

    (kumparan/red)