Kategori: Headline

  • Kapal Hoopla Milik Kakek WNA Asal Australia Dibajak di Perairan Sumatera Selatan

    Kapal Hoopla Milik Kakek WNA Asal Australia Dibajak di Perairan Sumatera Selatan

    Bandar Lampung (SL)-Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Nowicki Tadeus (70), diduga menjadi korban bajak laut di perairan OKI, Sumatera Selatan, pada Minggu, 24 Mei 2020. Akibat peristiwa tersebut, uang 700 dolar AS, GPS dan alat navigasi, ponsel, BBM, dokumem kapal dan paspor, makanan, alat masak, kemudi kapal, dinamo, dan aki, raib.

    Korban terombang ambing itu tetap berlayar dengan kapal bernama Hoopla secara manual hingga kehabisan bahan bakar dan terdampar di perairan Kualateladas, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang, Senin, 25 Mei 2020. Korban berlayar dari Batam pada Jumat, 22 Mei 2020, hendak ke Jakarta untuk menjual kapal berbendera Australia tersebut.

    “Direktorat Pol Air Polda Lampung bersama Basarnas dan Satgas Covid-19 melakukan pengecekan TKP dan korban masih ada di kapal yang berada di perairan Tulangbawang,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

    Dari pemeriksaan dan keterangan korban, pelaku diperkirakan 10 orang dan 4 di antaranya menggunakan senpi. Setelah kejadian, korban menekan tombol alat keselamatan pelayaran EPIRB (emergency position indicating reported beacon). Sinyal emergency tersebut diterima IMO (International Maritime Organization) dan diteruskan kepada Kedubes Australia di Jakarta.

    Kedubes Australia kemudian meneruskan info tersebut kepada instansi terkait, termasuk Polri. Selanjutnya anggota Dit Pol Air Polda Lampung bersama Polres Tulangbawang menggunakan kapal polisi nomor lambung 2001 bergerak menuju titik koordinat di mana kapal korban berada.

    “Korban pencurian dengan kekerasan ini menekan tombol EPIRB dan diterima IMO dan diteruskan ke Kedubes Australia di Jakarta, lalu masuk ke Polda untuk dilakulan pengecekan. Korban dalam kondisi baik dan tidak mengalami luka-luka,” ujarnya.

    Dit Polair Polda lampung bersama Tim Satgas Covid-19 dan Basarnas Lampung telah melakukan mengecek kapal dan kondisi korban, meminta keterangan dan dokumentasi, dan memberikan pengamanan dengan lego jangkar di depan Pangkalan Sat Polair Polres Tuba/KP 2001 Teladas. Selain itu, berkoordinasi dengan Basarnas untuk dilakukan koordinasi tingkat pusat, setelah koordinasi Basarnas, korban dapat berkomunikasi langsung dengan perwakilan Kedubes Australia an Ibu Mita.

    Kemudian berkoordinasi bersama Ditpolairud Polda Sumatera Selatan yang menangani perkara kasus curas. Dan, memberikan bantuan logistik peralatan memasak, makanan, dan melakukan perbaikan kapal.

    “Berdasarkan koordinasi dengan Ditpolair Polda Sumatera Selatan melalui kasatpolair OKI Polda Sumatera Selatan pada 26 Mei 2020, Satpolair Polres OKI telah mengamankan barang bukti GPS, perahu 8 PK, TV, perahu stainless tanpa mesin, tali kapal layar kapal, satu alat pemancar sinyal/EPIB, namun tersangka sudah melarikan diri,” katanya. (red)

  • Demokrat Usung Djohan Untuk Pilkada Kota Metro

    Demokrat Usung Djohan Untuk Pilkada Kota Metro

    Kota Metro (SL)-Bakal calon wali kota Metro Djohan resmi mengantongi surat tugas dari DPP Partai Demokrat untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Surat tugas Nomor: 22/INT/DPP.PD/V/2020 diserahkan Sekretaris DPP Demokrat Teuku Riefky Harsya kepada Djohan yang didampingi Ketua DPD Demokrat di Jakarta Rabu, 27 Mei 2020.

    Surat tuga tersebut merujuk surat Bappilu DPP Demokrat Nomor: 06/BAPPILU/DPP.PD/V/2020 tanggal 12 Mei 2020 perihal permohonan surat tugas untuk calon kepala daerah yang mengikuti pemilihan kepala daerah 2020 diberikan surat tugas untuk menjalankan lima poin instruksi DPP Demokrat.

    Pertama, melaksanakan komunikasi politik kepada partai-partai politik agar segera terpenuhi persyaratan dukungan minimal 20 persen. Kedua, mencari dan menetapkan calon wakil wali kota untuk menjadi pasangan.

    Dan ketiga, melaporkan hasil survei terkini dan koalisi parpol yang sudah diperoleh kepada DPP. Keempat, dalam pelaksanaannya DPP Demokrat akan melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan hasil laporan dan survei jika dipandang perlu. Terakhir, surat tugas tersebut diberikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan etika politik Partai Demokrat dan perundang-undangan yang berlaku.

    Sementara Sekretaris DPC Demokrat Metro Fahmi Anwar membenarkan terkait diberikannya surat tugas tersebut kepada Ketua DPC Demokrat Metro, Djohan. “Benar, kemarin Ketua DPC bersama Ketua DPD menerima surat tugas ini di Jakarta. Surat diserahkan sekjen DPP Demokrat,” kata dia saat ditemui di kantor DPC Demokrat Metro, Kamis, 28 Mei 2020.

    Pihaknya langsung melaksanakan poin-poin yang ada dalam surat tugas tersebut. Seperti berkomunikasi dengan parpol untuk mencukupi persyaratan dukungan 20 persen. “Kami sudah menjalin komunikasi dengan parpol yang belum menentukan dukungan. Begitu juga untuk pasangan wakil wali kota, kami optimistis semua berjalan lancar,” kata dia. (robi/tama/red)

  • Ramai di Medsos, DPRD Lampung Barat Bantah Terima Uang Pengesahan Anggaran Covid-19

    Ramai di Medsos, DPRD Lampung Barat Bantah Terima Uang Pengesahan Anggaran Covid-19

    Lampung Barat (SL)-DPRD Lampung Barat, membantah kabar yang beredar di media sosial dalam cuitan akun Facebook Rehan Marlin yang menulis adanya sepuluh anggota DPRD menerima uang upeti sebesar  Rp30 juta per orang dalam pengesahan realokasi anggaran Covid-19. Cuitan itu menjadi bahasan warga Lampung Barat.

    Ketua DPRD Lambar Edi Novial mengatakan, hasil rapat sebesar Rp 7 miliar lebih anggaran DPRD diserahkan ke eksekutif, diambil mulai dari pembuatan baju dan perlengkapan seluruh DPRD, anggaran bimtek baik yang dilaksanakan di Lampung maupun diluar Lampung, dan kunjungan luar daerah dan kegiatan lainnya.

    “Artinya hasil realokasi ini sudah dimusyawarahkan kepada pimpinan dan anggota, kami sudah tidak mungkin melaksanakan kegiatan keluar daerah. Ada pergeseran anggaran bukan hanya di DPRD saja tapi di pemerintah daerah, ada namanya refocusing dan re-alokasi anggaran, karena memang ada surat keputusan bersama menteri, jadi ada anggaran yang di re-alokasikan,” ungkapnya dalam press konfren, Kamis 28 Mei 2020 di ruang sidang Marghasana DPRD Lampung Barat.

    Menurut Edi musyawarah pimpinan bersama anggota tersebut dilakukan pada tanggal 4 Maret tahun 2020, dengan tujuan untuk mempercepat pendistribusian alat-alat pencegahan Covid-19 dan program yang akan dilakukan pemerintah.

    “Jadi yang namanya re-alokasi anggaran itu karena ada Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri, eksekutif sifatnya hanya pemberitahuan bukannya pembahasan, jadi sekali lagi sifatnya hanya pemberitahuan, tidak ada ketok palu. Dengan pertimbangan wabah Covid-19 ini sudah mengkhawatirkan, jadi pada tanggal 19 maret kita sempat membahas itu,” ungkapnya.

    Terkait pemberitaan anggota DPRD menerima uang sebanyak Rp30 juta untuk 10 anggotanya, kata Edi itu adalah berita bohong dan tidak benar. “Bisa saya pastikan, apa yang disampaikan itu fitnah. Berita bohong dan tidak benar, kami bersama pimpinan dan anggota akan musyawarah dahulu, apa langkah yang akan dilakukan DPRD Lambar dalam menyikapi hal itu,” jelas dia.

    Edi juga mempertanyakan kebenaran pemberitaan tersebut, dan jika memang benar pihaknya memberikan kesempatan untuk membuktikan. “Kami juga bingung, informasi yang 10 anggota DPRD itu siapa, siapa pemberi dan siapa penerima. Bisa dibuktikan tidak itu nama-namanya yang menerima. Kita hanya punya kegiatan dalam daerah dan reses, itu bagian kita untuk monitoring dan sekaligus evaluasi, jadi saya pastikan jika memang ada siapa yang menerima uang itu, silahkan saja buktikan, ” katanya. (Ade Irawan)

  • Nofli Jabat Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenhum dan Ham RI

    Nofli Jabat Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenhum dan Ham RI

    Bandar Lampung (SL)-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Yasonna H. Laoly, melantik Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Nofli sebagai Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenhum dan Ham RI, di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan disiarkan secara Live Streaming melalui kanal Youtube, Kamis, 28 Mei 2020.

    Pelantikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-27.KP.03.03 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jabatan Nofli sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung akan digantikan oleh Danan Purnomo yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

    Selain Nofli, terdapat pula rotasi jabatan lain yakni Lucki Agung Binarto sebagai Kepala Biro Umum Kemenkumham, Ibnu Chuldun sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Sujonggo sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Mohamad Aliamsyah sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

    Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Ida Asep Somara, didampingi Kepala Bagian Umum, Hadiyanto, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Gunawan Ali, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, TU dan Rumah Tangga, Yulinar Trisia serta Kepala Bapas Kelas II Kotabumi, Welli Menyaksikan pelantikan yang dilakukan secara virtual tersebut dari Kantor Wilayah. Rotasi dan mutasi jabatan untuk memberikan penyegaran dan perubahan serta memberikan kontribusi yang positif terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (juniardi/red)

  • Puluhan Wastafel Bantuan Covid-19 Numpuk di Pemprov Lampung

    Puluhan Wastafel Bantuan Covid-19 Numpuk di Pemprov Lampung

  • ACT Salurkan Bantuan Warga Terdampak Banjir Rob dan Angin Puting Beliung

    ACT Salurkan Bantuan Warga Terdampak Banjir Rob dan Angin Puting Beliung

    Bandar Lampung (SL)-Gelombang pasang yang merusak 5 rumah nelayan di RT 12 Lingkungan 1 Kampung Rawa Laut Kelurahan Panjang Selatan kembali dikunjungi relawan ACT Lampung bersama Rektor IBI Darmajaya Firmansyah Y. Alfian pada Kamis (28/5).

    Relawan menemui tiga keluarga yang masih bertahan tinggal ditenda pengungsian. Siang tadi gelombang terpantau lumayan besar hingga menggenangi bagian lantai rumah non permanen yang telah ditinggalkan pemiliknya sejak 3 hari lalu. Relawan juga menyambangi korban yang rumahnya ludes terbakar di Gang Bakti Kelurahan Way Tataan, Teluk Betung Timur.

    Rektor IBI Darmajaya Firmansyah mengucapkan turut prihatin atas kejadian banjir rob dan kebakaran yang menimpa masyarakat di Bandar Lampung. Dirinya berharap semua masyarakat dapat berempati dengan memberikan dukungan moril dan harta terbaik. “Saatnya kembali mengingat Allah SWT, dengan kejadian seperti ini semua harus empati dan memberi dukungan,” Harapnya.

    Kepala Cabang ACT Lampung Dian Eka Darma Wahyuni mengatakan bantuan paket makanan dan bahan pokok terus disalurkan untuk warga terdampak gelombang besar. Hal ini karena warga tersebut belum bisa mengais rejeki kembali.

    Selain itu, relawan juga menyalurkan bahan pokok kepada warga terdampak Angin Puting Beliung di Desa Tri Tunggal Jaya dan Desa Tri Mulya Jaya Kecamatan Banjar Agung Tulang Bawang. “Dapur Umum Bersama juga masih aktif menyiapkan makanan untuk relawan dan warga setempat yang tengah bergotong royong memperbaiki rumah rusak, Ibu-ibu disana sangat antusias mengolah bahan pokok yang berasal dari para dermawan,” tutupnya. (Rilis/red)

  • Dua Santri Positif Covid-19 Kalster Temboro Asal Kecamatan Batu Ketulis dan Sekincau Dinyatakan Sembuh

    Dua Santri Positif Covid-19 Kalster Temboro Asal Kecamatan Batu Ketulis dan Sekincau Dinyatakan Sembuh

    Lampung Barat (SL)-Setelah menjalani isolasi di Rumah Sakit Umum Daerah Alimuddin Umar (RSUDAU) sejak Kamis (7/5) lalu atau selama 21 hari, berdasarkan hasil Swab (PCR), warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, MM (17) dan warga Pekon Giham, Kecamatan Sekincau, FA (25), diperbolehkan pulang.

    Pemulangan keduanya disaksikan langsung juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lambar Paijo, bersama Sekretaris Gugus Tugas Maidar, Plt. Kepala Diskominfo Padang Prio Utomo, dan Direktur RSUDAU Widyatmoko Kurniawan, serta sejumlah pejabat, Kamis 28 Mei 2020.

    Direktur RSUDAU, Widyatmoko Kurniawan mengungkapkan, MM dan FA telah menjalani perawatan di ruang isolasi selama 21 hari dan setelah dilakukan Swab sebanyak dua kali, hasilnya negatif. “Mereka sudah diperbolehkan pulang, sudah dua kali dilakukan Swab dan hasilnya negatif. Harapannya kepada masyarakat bisa menerima mereka seperti sedia kala,” ungkap Widyatmoko Kurniawan.

    Sebab, kata dia, pasien yang telah dirawat dan menjalani isolasi serta dinyatakan telah negatif dari Covid-19 itu tidak akan menularkan lagi kepada masyarakat. Hanya saja ia menekankan kepada keduanya untuk tetap menjalani protokol kesehatan. “Pasien yang sudah kita isolasi dan dilakukan du kali swab dan hasilnya negatif itu berarti sudah sembuh benar, hanya saja kita tetap meminta mereka untuk menerapkan protokol kesehatan,” ujar Wawan sapaan akrabnya.

    Wawan seraya menambahkan, selain kedua OTG tersebut terdapat satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang juga sudah diperbolehkan pulang karena negatif dari Covid-19.

    Lalu, Juru Bicara Gugus Tugas yang juga Kepala Dinas Kesehatan, Paijo menambahkan, keduanya diperbolehkan pulang karena telah dinyatakan negatif dari Covid-19, hanya saja pihaknya meminta keduanya untuk tetap menjaga kebugaran dengan rajin berolahraha serta mengonsumsi makanan bergizi.

    “Selain itu kita minta tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter di rumah maupun di lingkungan serta menghindari kerumunan. Selalu menggunakan masker di dalam maupun di luar rumah, serta selalu rajin cuci tangan baik sebelum maupun sesudah beraktifitas,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, hasil pemeriksaan swab PCR FA dan MM positif Covid-19, untuk itu saya minta Dinas Kesehatan untuk menjemput langsung keduanya untuk dilakukan perawatan intensif di RSUD Alimuddin Umar,” kata Parosil.

    Kamis (7/5), keduanya telah dibawa ke RSUD Alimuddin Umar oleh petugas kesehatan yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap menggunakan ambulan milik rumah sakit. Kedua pasien yang sudah dinyatakan positif Covid-19 tersebut merupakan santri Pondok Pesantren Pesantren Alfalah, Temboro, Magetan, Jawa Timur (Jatim). Yang ketika pulang beberapa waktu lalu menjalankan rapid tes. Karena termasuk reaktif, pemeriksaan keduanya dilanjutkan dengan swab PCR, dan hasilnya positif. (Ade Irawan)

  • BLT Covid-19 Desa Wiralaga II Mesuji Sarat Penyimpangan

    BLT Covid-19 Desa Wiralaga II Mesuji Sarat Penyimpangan

    Mesuji (SL)-Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2020 di Desa Wiralaga ll Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji di duga sarat penyimpangan dan digunakan untuk mencari keuntungan perangkat Desa. Warga juga mempertanyakan BLT yang dibagi tidak sesuai sasaran, dan tidak transfaran.

    “Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari dana desa untuk penanggulangan covid-19 seharusnya di bagikan sesuai petunjuk peraturan yang telah di tentukan dan harus tepat sasaran tapi yang di lakukan Pemerintah desa wiralaga ll tidak menggubris peraturan yang ada terkesan semau mau,’ kata warga wiralaga kesal.

    Menurut bantuan tersebut kini menjadi polemik dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat desa Wiralaga II kecamatan Mesuji, terutama terkait trasparasi pembagian BLT yang dinilai ada permainan oleh aparatur desa setempat dan di duga mencari keuntungan.

    “Pembagian pembagian dana bantuan itu dilakukan pada malam hari dan tidak ada pemberitahuan kepada penerima bantuan terkesan sembunyi sembunyi. Kami sebagai warga desa Wiralaga ll mulai bertanda tanya tentang bantuan dana BLT yang tidak jelas dan tidak transparan,” katanya

    Saat di konfirmasi melalui via Whatsapp, terkait keluhan masyarakat itu, epala Desa Wiralaga II, Agus Prayitno tidak merespon padahal chat sudah terkirim bahkan sudah dibaca. Saat ditemui di kantor desa, Kepala desa tidak ada ditempay.  (AAN.S)

  • Komisi II DPR RI Setujui Pilkada Serentak 9 Desember

    Komisi II DPR RI Setujui Pilkada Serentak 9 Desember

    Jakarta (SL)-Komisi II DPR RI menyetujui rencana penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Selanjutnya, Perpu No. 2 Tahun 2020 akan dibahas dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.

    Demikian salah satu butir penting dari hasil Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri RI, dan Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI pada Rabu (27/05/2020) siang tadi.

    Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman mengungkapkan, kesepakatan tersebut berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU RI mengenai langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian Covid-19 oleh pemerintah.

    “Termasuk juga saran, usulan dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, No. B-196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020, tanggal 27 Mei 2020. Oleh Karena itu, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020, sesuai dengan Perpu No. 2 Tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,” ungkapnya.

    Rapat siang tadi juga menyetujui usulan pelaksanaan lanjutan tahapan-tahapan, program dan jadwal penyelenggataan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang akan dimulai pada 15 Juni 2020 mendatang.

    Kendati demikian, Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, lanjutan tahapan-tahapan tersebut mutlak harus memenuhi syarat standard protokol penanganan Covid-19. “Seluruh tahapan Pilkada serentak tersebut harus dilakukan sesuai dengan Protokol Kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi,” jelasnya.

    Dalam kesimpulan Raker siang tadi Komisi II DPR RI juga meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, Kabupaten, dan Kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.

    KPU Perlu Libatkan Lebih Banyak Elemen Masyarakat

    Kendati pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang merupakan agenda demokrasi dilaksanakan dalam suasana perjuangan pemulihan pandemi Covid-19, Endro Suswantoro Yahman yang juga merupakan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung bidang Pemenangan Pemilu ini menekankan agar KPU membuat terobosan secara cerdas agar tidak menurunkan kualitas demokrasi.

    Rakyat sebagai subyek dan mempunyai kesadaran yang tinggi dalam memilih pemimpin daerahnya. KPU harus ingat sejarah kelahirannya, KPU adalah anak kandung reformasi. Untuk itu, KPU dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan politik kepada rakyat lebih intensif dan menggunakan metodologi yg cerdas sesuai dengan situasi pandemi Covid-19 ini.

    Kerja pendidikan politik ini cukup berat, oleh karena itu KPU harus bekerjasama dengan berbagai elemen masyarakat antara lain ormas kepemudaan, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, dsb. Merekalah yang mampu merasakan secara baik susasana kebatinan rakyat saat ini. “Ini memang tugas besar dan tanggungjawab kita bersama, termasuk elemen partai politik,” ungkapnya.

    Menurutnya ini perlu dilakukan agar rakyat makin sadar mengenai konsekwensi dari pilihan politiknya saat di bilik pemungutan suara. Karena itu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Lampung I ini tak henti-hentinya mengingatkan KPU, Bawaslu dan DKPP RI untuk tidak melihat pelaksanaan Pilkada sebagai bussiness as ussual.

    “Kami dari PDI Perjuangan sangat peduli terhadap kualitas demokrasi dalam setiap tahapan dan penyelenggaraan pemilu. Kita telah sepakat memilih jalan demokrasi untuk mensejahterakan rakyat. Dalam suasana kehidupan ekonomi rakyat diselimuti pandemi Covid-19 ini.

    Jangan sampai justru dimanfaatkan dan dibajak oleh kekuatan pemilik modal/uang dengan modus bantuan-bantuan, money politics, yang akan mencekik masa depannya. Inilah ciri dan modus “rentenir politik” “Jadi saya ingatkan, KPU, Bawaslu dan DKPP jangan melihat Pilkada hanya sebagai bussiness as ussual,” kata Endro. (wagiman)

  • Agung Akui Terima Setoran Fee Proyek di Rumah Dinas

    Agung Akui Terima Setoran Fee Proyek di Rumah Dinas

    Bandar Lampung (SL)-Terdakwa korupsi Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mengkui menerima setoran fee proyek dari Syahbudin, Wan Hendri, dan melibatkan perantara Raden Syahril. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan suap fee proyek di Kabupaten Lampung Utara, di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang secara virtual, pada Rabu 27 Mei 2020. Agenda sidang keterangan saksi Agung Ilmu Mangkunegara atas terdakwa Syahbudin.

    Dalam sidang itu, Agung mengaku kenal dengan Syahbudin sejak di tahun 2014, saat menjadi pegawai dan salah satu staf di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara. “Saya juga tidak tahu asal pindahnya Syahbudin ini dari mana,” kata Agung menjawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi.

    JPU KPK Ikhsan Fernandi bertanya setelah menjadi staf di BKD Pemkab Lampura, Syahbudin ini pindah kemana lagi. “Yang anda tahu dia ini kemana lagi sebelum menjabat Kadis PUPR,” tanya Ikhsan.

    “Saya tidak tahu, yang saya tahu memang semua pegawai yang pindah ke Pemkab Lampung Utara itu masuk menjadi staf dulu. Setelah itu saya juga enggak tahu lagi, saya bertemu dengan Syahbudin ini setelah dirinya menjadi Sekretaris sekaligus Plt Kadis PUPR,” timpal Agung.

    Mendapati jawaban itu, Ikhsan pun bertanya kenapa dan apa pertimbangan sampai Syahbudin menjadi Plt Kadis PUPR. “Apa pertimbangannya saksi (Agung, red),” tanya Ikhsan lagi.

    Menurut Agung, dia memilih Syahbudin sebagai Plt Kadis PUPR karena memang prioritaskan yang ada dan bertugas di Pemkab Lampura. “Ya kalau ada orang dalam Pemkab sendiri kenapa harus ambil dari luar, makanya kami jadikan Syahbudin sebagai Plt Kadis PUPR. Saat itu beliau hanya menjabat sebagai Plt Kadis PUPR itu antara sebulan atau dua bulan paling lama, setelah itu barulah dilantik,” bebernya.

    Agung, menyatakan pemilihan untuk menjadi Kadis PUPR itu juga tidak hanya semerta-merta dinobatkan ke Syahbudin saja. Tetapi, turut diikuti beberapa calon-calon lain. “Pemilihan Kadis PUPR ini melalui lelang dan diikuti seluruh dinas. Semua kendali itu dilakukan oleh perjakat yang diketuai oleh Sekda waktu itu yakni Pak Syamsir, dari sini dikirimkan lah seleksi beberapa calon ini ke Gubernur, barulah turun lagi ke Bupati,” ucapnya.

    JPU KPK Ikhsan Fernandi kembali bertanya ke Agung, apakah dirinya mengetahui apabila Syahbudin pernah menghadapnya untuk menyerahkan uang sisa anggaran pengadaan proyek di Dinas PUPR sebesar Rp1 miliar. “Apakah terdakwa Syahbudin melapor adanya dana sisa anggaran perencanaan,” tanya Ikhsan.

    “Pernah, beliau datang berkata bahwa ada sisa dana anggaran Rp1 miliar dari rekanan konsultasi di tahun 2018. Katanya waktu itu ini (dana, red) akan saya serahkan ke bapak. Penyerahan itu di tahun 2019. Lalu saya jawab, bahwa saya tidak tahu urusan itu, saya bilang lagi silahkan hubungi Ami (Raden Syahril, red) saja,” jawab Agung.

    “Maksudnya silahkan hubungi Ami itu seperti apa,” timpal JPU KPK Ikhsan Fernandi.

    Menurut Agung, bahwa kenapa dirinya limpahkan ke Ami saja. Bahwa, dirinya tidak mau tahu urusan itu, apabila Syahbudin ingin memberikannya berikan saja ke Ami. “Karena saya tidak mengetahui urusan sisa anggaran atau apa saja. Karena tidak ada dilaporkan, makanya dia laporkan. Karena beliau memaksa saya menerimanya, saya tidak pernah dikantor dan menemui saya susah makanya saya bilang ke Ami saja,” katanya.

    Setelah itu, penyerahan sisa uang anggaran itu diserahkan Syahbudin pada bulan Juni 2019 dan dirinya hanya menerima sejumlah Rp600 juta dari Ami. “Saat itu saya terima uang itu di rumah dinas,” jelasnya.

    Mendengar penjelasan itu, JPU KPK Ikhsan pun bertanya kenapa yang hanya diserahkan oleh Raden Syahril sebesar Rp600 juta. “Yang dilaporkan ke anda oleh Syahbudin kan Rp1 miliar,” tanya Ikhsan. “Saya tidak tanya sisa dari 600 juta itu, apakah dipake di awalnya atau di pake sama Syahbudin. Terkait menerima 600 juta saya tidak tanyakan ke Syahbudin, pokoknya saya hitung 600 juta segitu saja,” timpal Agung.

    Ikhsan pun bertanya lagi, uang dari Syahbudin sebesar Rp600 juta itu digunakan untuk apa. “Untuk apa uangnya,” kata Ikhsan. “Saya pakai keperluan pribadi, saya akui menerima uang itu tidak boleh dan salah. Karena saya butuh uang, karena memang tidak ada yang memberi ditawarkan itu saya terima,” sahut Agung.

    Kembali JPU KPK Ikhsan bertanya lagi ke Agung, berapa kali dirinya menerima uang dari Raden Syahril. “Coba anda jelaskan berapa kali,” kata Ikhsan. Mendengar pertanyaan itu, Agung pun menjawab hanya dua kali saja. “Untuk Syahbudin hanya satu kali dan Wan Hendri satu kali. Kalau dari Syahbudin Rp600 juta dan Wan Hendri Rp200 juta, kalau dari Kadis lain tidak ada. Hanya dua ini saja,” katanya. (Red)