Kategori: Headline

  • Tulis Berita Soal Presiden Jokowi Wartawan Detik.com Diancam

    Tulis Berita Soal Presiden Jokowi Wartawan Detik.com Diancam

    Jakarta (SL)-Kasus kekerasan terhadap wartawan kembali dialami jurnalis setelah menulis berita terkait Presiden Joko Widodo, Selasa 26 Mei 2020. Korban adalah seorang jurnalis Detikcom yang mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dibunuh.

    Kasus ini bermula ketika jurnalis Detikcom menulis berita tentang rencana Jokowi akan membuka mal di Bekasi di tengah pandemi Covid-19. Informasi itu berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi. Namun pernyataan Kasubbag itu kemudian diluruskan oleh Kabag Humas Pemkot Bekasi, yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik di Kota Bekasi dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB. Klarifikasi itu pun telah dipublikasi Detikcom dalam bentuk artikel.

    Kekerasan terhadap penulis berita tersebut dimulai di media sosial. Nama penulis yang tercantum di dalam berita pun menyebar di internet, dari Facebook hingga Youtube. Salah satu akun yang menyebarkan adalah Salman Faris. Dia mengunggah beberapa screenshot jejak digital penulis untuk mencari-cari kesalahannya, meskipun isinya tak terkait berita yang dipersoalkan. Selain itu, Situs Seword juga melakukan hal serupa dan menyebarkan opini yang menyerang penulis dan media.

    Cara ini dikenal sebagai doxing, yaitu upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet untuk tujuan menyerang dan melemahkan seseorang atau persekusi online. Doxing adalah salah satu ancaman dalam kebebasan pers.

    Selain doxing, jurnalis itu juga mengalami intimidasi lantaran diserbu pengemudi ojol yang membawa makanan kepadanya. Padahal kenyataannya tak memesan makanan melalui aplikasi. Bahkan jurnalis tersebut juga diduga menerima ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal melalui pesan WhatsApp.

    Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai di tengah upaya Jokowi menggencarkan persiapan new normal, pemberitaan yang tak sepaham dengan narasi pemerintah tampaknya menjadi sasaran penyerangan. Hal ini jelas mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

    “Pasal 4 ayat 1-3 menjelaskan, salah satu peranan pers adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Yang menghambat atau menghalangi maupun penyensoran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” kata Asnil Bambani, Ketua AJI Jakarta, dalam siaran pers, Kamis (28/5).

    Doxing Wartawan

    Kasus kekerasan dalam bentuk doxing terhadap jurnalis bukan baru kali ini terjadi di Jakarta. Sebelumnya ada empat kasus jurnalis yang mengalami doxing terkait pemberitaan. Tiga kasus doxing terjadi pada tahun 2018. Diantaranya, jurnalis Detik.com didoxing karena berita tentang pernyataan juru bicara Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin dan saat meliput peristiwa yang disebut “Aksi Bela Tauhid”.

    Lalu jurnalis Kumparan.com dipersekusi karena tidak menyematkan kata habib di depan nama Rizieq Shihab dalam beritanya. Kemudian doxing terhadap jurnalis CNNIndonesia.com terkait berita berjudul “Amien: Tuhan Malu Tak Kabulkan Doa Ganti Presiden Jutaan Umat”.

    Satu kasus terjadi pada September 2019 yang Febriana Firdaus, jurnalis yang melaporkan untuk Aljazeera. Febriana didoxing dan diteror karena pemberitaan terkait kerusuhan di Papua.

    Sementara hingga saat ini belum ada satupun kasus yang diusut tuntas oleh aparat penegak hukum hingga para pelakunya diadili sesuai aturan yang berlaku. Padahal dalam menjalankan tugasnya, seorang jurnalis mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers.

    AJI Jakarta juga mengingatkan pihak yang bersengketa terkait pemberitaan agar menyerahkan kasus kepada Dewan Pers untuk menilai dan mengupayakan penyelesaiannya.

    Atas kasus itu, AJI Jakarta menyatakan:

    1. Mendesak aparat kepolisian segera mengusut dugaan pelanggaran pidana doxing, kekerasan, maupun ancaman pembunuhan terhadap jurnalis, hingga pelakunya diadili di pengadilan.

    2. Meminta pemimpin redaksi Detikcom untuk menjamin keselamatan jurnalis dan keluarganya yang terancam karena pemberitaan.

    3. Mendesak Dewan Pers untuk terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis.

    4. Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan mengembangkan kemerdekaan pers. Jika ada sengketa pemberitaan, silahkan diselesaikan dengan cara yang beradab, yaitu meminta hak jawab atau melapor ke Dewan Pers. (rls/red)

  • Butuh Ongkos Pulang Ke Perantauan Dua Pedagang Somay Bunuh Teman Dekatnya di Kampung

    Butuh Ongkos Pulang Ke Perantauan Dua Pedagang Somay Bunuh Teman Dekatnya di Kampung

    Lampung Selatan (SL)-Terdesak ongkos kembali ke perantauan di Palembang, dan kesal kerap di ejek dengan sebuat namanya orang tuanya, dua pedagang somay, warga Desa Talang Waysulan, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, menghabisi rekannya Ahmad Defan (16). Selain membunuh korban kedua pelaku membawa kabur motor dan HP korban, dan mayatnya di tinggalkan di perkebunan singkong Desa Sindang Sari, Tanjung Bintang, sepekan sebelum lebaran.

    Kasus itu terungkap berawal dari warga Desa Sindang Sari, yang digegerkan dengan penemuan mayat membusuk di Kebun Singkong, yang ternyata Ahmad Defan. Tubuhnya tergeletak dengan posisi terlentang mengenakan celana pendek dan kaus warna biru. Kondisi wajah yang sudah membusuk sulit dikenali, ditemukan pencari rumput, Selasa 19 Mei 2020, sekitar pukul 14.00.

    Ahmad Defan diduga sudah tewas sejak beberapa hari. Korban diketahui pamit kepada orang tuanya, Minggu, 17 Mei 2020, sekitar pukul 10.00. Defan pergi menggunakan batik berwarna biru dan menunggang sepeda motor Honda Beat. Ia bersama rekannya menuju Dusun Umbulgeger, Desa Sumberagung, dan sejak itu menghilang.

    Kegelisahan orang tua mencari keberadaan pelajar SMA itu terjawab sehari setelah penemuan mayatnya membusuk di kebun singkong, dengan ciri ciri yang dimiliki anaknya, kedua orang tuanya langsung menuju rumah sakit Abdoel Moeloek di Bandar Lampung.

    Tim Polres Lampung Selatan kemudian melakukan penyelidikan, dan menangkap dua teman dekat korban, RM (19) dan AF (17), di wilayah OKU Lampung Selatan, 36 jam kemudian. Dan ungkap kasus itu di gelara koneferensi pers di Polsek Tanjung Bintang, Kamis 28 Mei 2020.

    Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM mengatakan kedua pelaku sebelumnya telah berjanjian untuk jalan-jalan sore. Terlebih, saat kejadian berlangsung pada bulan Ramadhan. “Kedua tersangka dijemput korban menggunakan sepeda motor. Mereka berbonceng tiga untuk jalan-jalan,” kata Edi Purnomo.

    Lalu, saat dalam perjalann pulang, kata Kapolres, mereka bertiga berhenti dipinggir jalan tepatnya disekitaran perkebunan singkong Desa Sindang Sari. Dilokasi itu, kedua pelaku melakukan eksekusi pembunuhan terhadap korban dilakukan.

    “Kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka AF memegangi korban, sementara RM memukuli korban hingga terjatuh. Setelah korban jatuh, RM membenamkan kepala korban kekubangan air yang ada dilokasi perkebunan itu. Selanjutnya, setelah korban tidak bergerak, kedua pelaku meninggalkan korban dan membawa speda motor serta handphone milik korban,” katanya.

    Beberapa hari kemudian, warga setempat menemukan keberadaan jasad korban di lokasi perkebunan singkong, lalu melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang. “Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka merupakan penjual somay di Palembang, pulang ke Lampung saat lebaran. Lantaran ingin kembali ke Palembang namun tidak memiliki ongkos, kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut,” Imbuhnya.

    Kapolres menegaskan berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka di wilayah Kabupaten Oku, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu 20 Mei 2020 sekitar 36 jam setelah korban ditemukan pada Selasa (19/5/2020) pekan lalu. “Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, minimal 15 tahun penjara,” tukasnya.

    Sementara, berdasarkan pengakuan salah seorang tersangka, mereka menghabisi korban lantaran sakit hati sering memanggil tersangka dengan panggilan nama ayahnya. Selain itu, korban juga dinilai pelit terhadap teman-temannya termasuk kepada tersangka. “Buntu juga pak, mau balik kerja ke Palembang lagi gak ada ongkos. Ya, selain itu dia (korban, red) juga sering ngejek saya manggil-manggil dengan nama ayah saya,” Kata RM saat diwawancarai wartawan. (Red)

  • Pasien Positif Covi-19 Jadi 118 Meninggal Tambah 2

    Pasien Positif Covi-19 Jadi 118 Meninggal Tambah 2

    Bandar Lampung (SL)-Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Lampung bertambah 2 orang sehingga menjadi 118 orang. Disusul bertambah dua orang meninggal dunia, sehingga total 10 orang wafat. Hal itu disampiakan di laman resmi Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Lampung, Rabu, 28 Mei 2020.

    Sedangkan pasien Covid-19 yang telah sembuh juga bertambah sebanyak 4 pasien, termasuk balita asal Kota Metro dan Bidan Puskesmas. Total pasien yang telah dinyatakan sembuh dari Covid-19 kini berjumlah 48. Kini ada 60 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang masih menjalani isolasi.

    Kemudian, jumlah pasien PDP juga bertambah 3 menjadi 103 pasien. Sebanyak 69 pasien diantaranya telah dinyatakan negatif dan 14 pasien masih menjalani perawatan. Sedangkan pasien yang meninggal dalam status PDP berjumlah 20 pasien.

    Sementara, hingga saat ini Tim Gugus Tugas telah mencatat 3.158 ODP. Sejak awal masa pandemi ada sebanyak 3.082 orang telah melewati masa pemantauan. Sedangkan sebanyak 69 orang masih menjalani masa pemantauan dan 7 orang lainnya telah meninggal dunia. (red)

  • Lagi Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Lampung Terima Bantuan BUMN 

    Lagi Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Lampung Terima Bantuan BUMN 

    Bandar Lampung (SL)-Pemerintah Provinsi Lampung menerima bantuan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bantuan tanggap bencana Covid-19 dari Kementerian BUMN tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Ir. Fahrizal Darminto, MA, di kantor Kementerian BUMN di Jakarta, Kamis 28 Mei 2020. .

    Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri BUMN Erick Tohir kepada sejumlah pemerintah daerah yaitu; Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, dan Sumatera Barat. Setelah penyerahan secara simbolis di Jakarta, selanjutnya di distribusikan ke masing-masing Provinsi penerima bantuan.

    Adapun jenis bantuan tersebut berupa; 6 unit ventilator, 360 unit Face Shield, 2.000 Surgical Mask, 200 unit Coverall with hood, 400 unit PE Isolation Gown, 200 unit High Risk Isolation Gown, dan 1000 unit Bouffant Cap.

    Bantuan Menumpuk

    Bantuan wastafel dari pihak ke tiga masih tertumpuk di Posko Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Lampung, Gedung Balai Keratun, Komplek Perkantoran Pemprov Lampung, dan belum tersalurkan peruntukannya.

    Bantuan wastafel tersebut diketahui berasal dari beberapa pihak diantaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Lampung dan Tunas Honda. Terdata ada sekitar 24 wastafel yang masih menumpuk di Posko Gugus Tugas Covid-19 Lampung. “Ya kami tidak tau memang masih disana. Kalo bantuan yang lain di taru di gudang,” kata salah seorang petugas jaga.

    Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Lampung menyebutakn bantuan itu belum tersalurkan karena untuk mencari penerima dan penanggung jawab pemeliharaannya.

    Sebelumnya Anggota DPR RI Ir. Hanan Rozak, Perwakilan dari Bank Indonesia, Perwakilan Baznas Provinsi Lampung Dr. Abdurohman, M. Ag., dan diterima langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Wakil Gubernur Lampung Chusnunia.

    Adapun bantuan sosial tersebut diantaranya berupa, 45 unit Wastafel dan 15.000 Masker Kain dari Bank Indonesia bersama Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Lampung, Dana Transfer sebesar Rp 100 Juta dari Baznas Provinsi Lampung, dan Baju Coverall APD WP Ribstok Reuse 300 buah, sarung sepatu 300 buah, Masker N95 26 Box / 520 buah, Goggles 400 buah, Sarung tangan 1000 pasang dari masyarakat Lampung di perantauan.

    kemudian bantuan Yayaysan Kemanusiaan Media Group menyerahkan bantuan kemanusiaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 kepada Provinsi Lampung di Posko Satgas Terpadu Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung Gedung Balai Keratun Ruang Abung Komplek Kantor Gubernur Lampung, Selasa, 14 April 2020.

    Bantuan tersebut berupa Couerol Disposable Bona 100 pcs, Apfon Plastik 100 pcs, Gloves 50 box, Face Shiel 40 box, Goggies Kacamata 40 pcs, Boots 40 pasang. Dan banyak lagi bantuan dari berbagai lembaga BUMN, swasta, dan pengusaha di Lampung. (Red)

  • Pemprov Lampung Klaim Belanjakan Anggaran Tak Terduga Untuk 15.468 Paket Sembako

    Pemprov Lampung Klaim Belanjakan Anggaran Tak Terduga Untuk 15.468 Paket Sembako

    Bandar Lampung (SL)-Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan untuk belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat melalui pihak ketiga berupa paket sembako, dalam rangka menanggulangi dampak ekonomi masyarakat akibat Pandemi Covid-19. Total belanja 15.468 paket, namun tidak terdata nominal anggaran tak terduga tersebut.

    Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Lampung, Achmad Chrisna Putra, saat menyampaikan Update terbaru Covid-19 di Posko Satgas Gugus Tugas Terpadu Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Kamis 28 Mei 2020.

    Menurut Crisna, bahwa pihaknya telah mengalokasikan belanja barang untuk masyarakat dengan berdasarkan, SK Gubernur Nomor : G/157/V.02/HK/2020 Tanggal 13 Maret 2020 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2020.

    SK Gubernur Nomor : G/206/VI.02/HK/2020 Tanggal 7 April 2020 Tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

    “Telah dialokasikan untuk belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga berupa paket sembako dalam rangka penanganan dampak ekonomi masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung. Adapun rincian pendistribusian paket sembako dengan total 15.468 paket,” kata Chrisna, tanpa merincin nilai anggaran.

    Pada tanggal 22 Mei 2020, telah dilaksanakan pendistribusian paket sembako kepada masyarakat umum sebanyak 13.075 paket. Kabupaten Tulang Bawang sebanyak 1.500 paket di 3 titik yaitu : Simpang Pematang, Unit 2, dan Penawar Tama Kabupaten Mesuji sebanyak 500 paket di 1 titik yaitu : Unit 8, dan Kabupaten Tanggamus sebanyak 1.000 di 2 titik yaitu: Perumahan Abdi Negara, dan Desa Ibah Kecamatan Kota Agung Timur.

    kemudian Kabupaten Lampung Utara sebanyak 3.000 paket di 6 titik yaitu : Kelapa Tujuh Kotabumi Utara, Tanjung Aman. Kotabumi Selatan, Jl. Raden Intan No.97 Tanah Miring, Jl. Raden Intan Tanah Miring, Soekarno Hatta Tanjung Harapan, dan Lembung Curup.

    Untuk Kabupaten Pesawaran sebanyak 1.500 paket di 3 titik yaitu : Desa Singgih Kecamatan Padang Cermin, Gedong Tataan, dan Desa Negeri Katon Kecamatan Kalirejo. Di Kota Bandar Lampung sebanyak 2.500 paket di 5 titik yaitu : Kota Sepang, Pulau Legundi, Ponpes Al Hikmah, Kota Baru, dan Gotong Royong.

    Kemudian Kabupaten Lampung Timur sebanyak 3.075 paket di 12 titik yaitu : Labuhan Maringgai, Bandar Sribhawono, Mandala Sari, Gedung Wani Timur, Waway Karya, Adi Luhur, Adirejo, Benteng Sari, Tanjung Sari, Pugung Raharjo, Jaya Asri, dan Negeri Katon.

    “Pendistribusian Paket Sembako kepada Guru Ngaji sebanyak 2.393 paket di 5 Kabupaten yaitu Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Mesuji, dan Kota Metro,” jelasnya. (rls/red)

  • Inovasi Warga Desa Sawojajar Mampu Bebaskan PBB dari Program Sedekah Sampah

    Inovasi Warga Desa Sawojajar Mampu Bebaskan PBB dari Program Sedekah Sampah

    Lampung Utara (SL)-Warga usun I, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, mendapatkan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB masyarakat di bayarkan dengan hasil usaha asalnya program program Sedekah Sampah.

    Kepala Dusun I, Hi. Abdul Ghafur, pembebasan PBB untuk warganya itu diperoleh dari program Sedekah Sampah yang dikelola oleh perangkat dusun setempat. “Selama ini, perangkat Dusun I Desa Sawojajar memiliki unit usaha dalam wujud program Sedekah Sampah,” ujar Hi. Abdul Ghafur, kepada sinarlampung.co, Kamis, 28 Mei 2020.

    Dari hasil pengumpulan sampah yang dilaksanakan petugas setiap bulannya, kata Abdul Ghafur, unit usaha itu mendapatkan laba yang dibagikan kembali kepada warga dalam bentuk pembebasan pembayaran PBB. “Hasil usaha program Sedekah Sampah telah diserahterimakan petugas pemungut PBB Desa Sawojajar dan disaksikan langsung bersama Kepala Desa Mulyanto,” urainya.

    Sementara itu, Kepala Desa Sawojajar, Mulyanto, menyampaikan apresiasi atas upaya yang dilakukan Kepala Dusun I bersama jajarannya dalam mengefektifkan program Sedekah Sampah. “Program seperti ini patut mendapatkan apresiasi karena berimbas positif secara langsung bagi warga serta sebagai langkah untuk menjaga kebersihan dan melestarikan lingkungan hidup,” ujar Mulyanto, Kamis, 28 Mei 2020, kepada sinarlampung.co.

    Apalagi saat ini, lanjut Mulyanto, seluruh warga di setiap tingkatan merasakan dampak langsung akibat wabah pandemi global virus Corona. “PBB yang digratiskan oleh Kadus I ini ditetapkan untuk seluruh warganya dengan tidak melihat tingkat pendapatan ekonomi masing-masing kepala keluarga,” tutup Mulyanto. (ardi)

  • RS Medika Insani Kantongi Dokumen UKL dan UPL ‘Bodong’?

    RS Medika Insani Kantongi Dokumen UKL dan UPL ‘Bodong’?

    Lampung Utara (SL)-Rumah Sakit (RS) Medika Insani yang terletak di jalan lintas Sumatera jalinsum Desa Tanjungbaru, Kecamatan Bukitkemuning, Kabupaten Lampung Utara, diainyalir mengantongi dokumen ‘bodong’ alias telah habis masa berlakunya.

    Hal ini diketahui saat tim Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten setempat melaksanakan monitoring dan evaluasi, Rabu kemarin, 27 Mei 2020, atas adanya keluhan warga terkait pengelolaan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang mengeluarkan aroma tidak sedap dan mengganggu kenyamanan warga.

    Dari pantauan di lapangan, ditemukan sejumlah persoalan lainnya menyangkut sejumlah dokumen ijin lingkungan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Utara yang telah hampir satu bulan ini habis masa berlakunya.

    Selain itu, dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) pun belum direvisi, juga terkait jenis limbah B3 belum diperinci, hingga belum tersedianya tempat penampungan limbah akhir rumah sakit.

    Sementara itu, Direktur RS Medika Insani, Laolin Rara Masela, menyampaikan, pihaknya telah berupaya memberikan bantuan pada masyarakat, juga melakukan bantuan sosial sebagai upaya penanggulangan Covid-19. Laolin juga menyampaikan telah membuat penampungan kolam dengan memelihara sejumlah ikan di dalamnya.

    “Kami telah berupaya maksimal. Toh, keberadaan rumah sakit ini dapat berguna bagi masyarakat. Tapi masih begini, seperti upaya kami membuat kolam penampungan akhir limbah tapi justru mendapatkan penolakan. Padahal yang dibuang itu dijamin tidak berbahaya, dengan kolam penampungan ikan itu siapa saja masyarakat dapat memanfaatkannya,” kata Laolin Rara Masela, Rabu kemarin, 28 Mei 2020, di lokasi.

    Dirinya juga menyampaikan, belum lama ini, pihaknya telah melakukan kompromi secara kekeluargaan dengan warga sekitar. “Tapi keinginan rumah sakit membuat kolam penampungan ikan dengan jaminan tidak berbahaya ditolak. Padahal kan manfaatnya banyak. Dengan adanya kolam ikan itu, warga bisa mendapatkan lauk tambahan untuk dikonsumsi keluarga,” tandasnya.

    Saat Tim Dinkes Lampura melakukan monitoring dan evaluasi dengan menengok pembuangan akhir limbah yang berada di kolam pembuangan sempat diklaim milik rumah sakit, terdapat tiga pipa pembuangan limbah. “Itukan air kolam menampung limbah mengalir kebawah, coba lakukan langkah persuasif melalui sosialisasi edukasi. Selain diberi penjelasan mengenai bentuk limbah yang diklaim tak masalah, juga mereka (warga) diperhatikan,” urai Plt. Kabid Kesmas,Titin Eka, Rabu kemarin, 27 Mei 2020, di lokasi.

    Dari hasil pantauan di lapangan, diketahui kolam atau tempat pembuangan limbah yang saat ini digunakan RS Medika Insani adalah milik warga bernama Holidi dan Suwandi. (ardi)

  • Hadapi Konsep New Normal, F-PKB DPRD Provinsi Lampung Minta Gubernur Perhatikan Pesantren

    Hadapi Konsep New Normal, F-PKB DPRD Provinsi Lampung Minta Gubernur Perhatikan Pesantren

    Bandar Lampung (SL)-Dalam hal menanggapi kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan konsep kehidupan new normal (pola hidup baru), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyampaikan usulan kepada Gubernur Lampung.

    Usulan tersebut dituangkan melalui surat bernomor : 016/F-PKB/DPRD/V/2020, tentang Usulan Persiapan Penerapan New Normal di Provinsi Lampung, tertanggal 27 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Ketua F-PKB DPRD Prov. Lampung, Hi. Okta Rijaya, bersama Sekretaris F-PKB, Hanifah.

    Kepada sinarlampung.co, Ketua F-PKB DPRD Prov. Lampung, Okta Rijaya, mengatakan, usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung itu merupakan hasil pencermatan terkait perkembangan terakhir pandemi global corona virus disease (Covid)-19 di Indonesia.

    “Saat ini, arah kebijakan pemerintah pusat akan menerapkan konsep kehidupan new normal (pola hidup baru) untuk menyelamatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dalam masa pandemik Covid-19 hingga ditemukan vaksin penangkalnya,” kata Okta Rijaya, kepada sinarlampung.co, Kamis, 28 Mei 2020, melalui komunikasi pesan whatApps.

    Dirinya menyatakan jika keberadaan ratusan pesantren di Bumi Sai Bumi Ghuwa Jurai ini, termasuk di dalamnya memuat kehidupan santri, pengajar, masyarakat yang menggantungkan perputaran ekonominya dari kehidupan pesantren, sangat mendesak agar dapat kembali memulai proses kegiatan belajar mengajar. “Namun, kondisi sarana dan prasarana pesantren di Lampung, sebagian besar belum memenuhi standar kesehatan, terlebih protokol Covid-19 untuk menjalankan konsep new normal,” terangnya.

    Dirinya juga menyampaikan, kebutuhan sarana dan prasarana pesantren di Lampung meliputi Pusat Kesehatan Pesantren (Puskestren) beserta tenaga dan alat medis; sarana MCK yang memenuhi standar protokol covid-19; wasrafel portable dan penyemprotan desinfektan; Alat Pelindung Diri (APD), alat rapid test, handsanitizer, dan masker; serta kebutuhan penambahan ruang untuk ruang karantina, isolasi mandiri, ruang asrama, dan ruang kelas guna memenuhi standar penerapan physical distancing.

    “Kondisi ini harus segera diantisipasi, ditangani, dan dicarikan solusi terutama oleh Pemprov. Lampung. Apabila dibiarkan tanpa ada intervensi dan bantuan nyata dari pemerintah provinsi, maka pesantren dengan segala potensinya akan menjadi problem besar bagi bangsa ini,” tegas Okta Rijaya.

    Untuk itu, lanjutnya, Pemprov. Lampung harus memberikan bantuan nyata kepada pesantren dalam bentuk memfasilitasi rapid test dan pemeriksaan swab massal bagi seluruh kyai dan santri sebagai penanda dimulai kegiatan belajar mengajar di pesantren.

    “Selain itu, Pemprov. Lampung juga harus mengakomodir pemenuhan kebutuhan ketahanan pangan dan ekonomi pesantren untuk santri yang kembali ke pesantren minimal 14 hari mengikuti ketentuan isolasi mandiri,” imbuhnya.

    Penyediaan sarana belajar yang memenuhi standar konsep new normal, tambah Okta Rijaya, harus disiapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kanwil Kementerian Agama Prov. Lampung, termasuk di dalamnya digitalisasi proses belajar mengajar di pesantren.

    “Penyiapan SOP atau Prosedur Tetap (Protap) beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya idealnya dalam bentuk buku saku dan/atau sejenisnya, tentang penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di pesantren dalam masa new normal dengan mengalokasikan anggaran khusus yang bersumber dari APBD,” urainya.

    Dijelaskan lebih lanjut, sikap F-PKB DPRD Prov. Lampung akan mendorong pemerintah provinsi guna membantu pesantren mempersiapkan diri menghadapi masa new normal sekaligus mengawal kebijakan tersebut hingga tingkat implementasinya. “Kami juga akan meminta kepada Pemprov. Lampung agar dapat memenuhi kebutuhan pesantren selama masa new normal,” tutup Okta Rijaya. (ardi)

  • AMOK Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Harian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Rp1,6 Miliar Ke Kejati

    AMOK Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Harian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Rp1,6 Miliar Ke Kejati

    Banten-(SL)-Anggaran makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur plus Sekda di biro Administrasi Rumah Tangga Propinsi (ARTP) Provinsi Banten Rp1,6 miliar lebih diduga sarat dikorupsi. Anggaran bulan April-Desember 2019, dengan tambahan Rp540 juta dan Rp236,8 juta untuk Sekertaris Daerah Provinsi Banten janggalnya dan disinyalir di kelola orang dalam biro. LSM melaporkan kasus itu ke Kejadi Banten.

    Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Monitoring Dan Kritisi ( AMOK) Provinsi Banten Aji Fatullah yang menuding adanya kebocoran anggaran dalam pelaksanaan pengadaan makan minum gubernur dan wakil gubermur Banten tahun anggaran 2019. Bahkan pengeluaran tiap bulan di buat sama persis, Rp89 juta lebih sedikit untuk Gubernur dan Wakil Gubernur.

    Menurut Aji, pada tahun anggaran 2019 Penyediaan Makanan harian gubernur Propinsi Banten dari bulan April-Desember tahun anggaran 2019 sebesar Rp460,3 juta sedangkan makan minum harian wakil gubernur sebesar Rp433,9 juta sementara tambahan bahan baku makanan gubernur dan wakil gubernur pada bulan April-Desember sebesar Rp540 juta ditambah bahan baku makanan sekertaris daerah sebesar Rp236.8 juta.

    “Selain indikasi kebocoran, juga ada indikasi anggaran itu sangat kental dengan KKN serta perbuatan melawan hukum. Ada anggaran tambahan, dan hasil invstigasi kami pengeloaan makan minum oleh orang dalam biro sendiri. Ini luar biasa anggaran makan minum harian hampir 100 juta perbulan,” kata Aji Fatullah, dalam keterangn tertulisnya kepada sinarlampung.co, Rabu 27 Mei 2020.

    Aji Fatulaah menjelaskan pihaknya sudah mencoba melakukan komfirmasi dalam bentuk transfaransi anggaran tersebut, melalui pihak Biro ARTP. Namun jawaban yang diberikan tidak sesuai, dengan alasaan mereka masih di periksa oleh pihak inspektorat dan BPK. “Kita sudah minta klarifikasi atas dugaan aanggaran itu, tapi jawabannya masih diperiksa inspektorat dan BPK,”ujar Aji.

    Karena itu, pihaknya kembali melayangkan surat kembali, tetapi justru di balas oleh  Kominfo sebagai PPID. ”Kami melayangkan surat keberatan kembali ke ARTP tetapi dibalas oleh pihak Kominfo sebagai PPID, dimana dalam surat tersebut kami diminta datang ke ARTP agar mendapat jawaban yang diinginkan,” katanya.

    “Tetapi dua kali sudah kami mendatangi ARTP selalu tidak ada orangnya. Tadinya kita akan melayangkan gugatan ke KIP. Tapi karena masih pandemi Covid-19 kami batalkan. Karena tidak mungkin. Akhirnya kami melayangkan surat pengaduan dugaan korupsi ke Kejati Banten,” kata Aji Fatullah.

    Aji Fatulah menegaskan bahwa anggaran makan minum harian Gubernur, Wagub, hingga Sekda ini sangat kental KKN. Sebab berdasarkan data yang yang ada, terdapat kegiatan penyediaan makanan harian gubernur dan wakil gubernur Banten yang sangat fantastis. “Dengan adanya penambahan anggaran kegiatan penyediaan operasional tambahan bahan baku makanan gubernur dan wakil gubernur Banten dari bulan April –Desember tahun anggaran 2019 mencapai setengah miliar lebih, dan untuk sekda Rp226 juta lebih,” ujarnya.

    Sementara, kata Aji, kejanggal itu terlihat adanya kegiatan penyediaan operasional tambahan bahan baku makanan sekertaris daerah dari bulan April-Desember 2019 yang anggarannya berada di Biro ARTP. “Sementara di tahun 2019 itu juga tidak ada anggaran makanan harian Sekertaris Daerah Propinsi Banten,” imbuh Aji Fatullah.

    Aji menambahkan pihaknya menyoroti anggaran penyediaan makanan Harian Gubernur Banten dan wakil Gubernur Banten pada bulan Januari-Maret 2019, itu karena ada dugaan rekayasa administrasi realisasi penyerapan anggaran penyediaan makanan harian gubernur dan wakil gubernur Banten.

    Kepala Biro ARTP Propinsi Banten Beni Ismail saat di konfirmasi  melalui pesan whastaap membantah semua hal tersebut. “Pekerjaan makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten itu sudah ditangani pihak perusahaan chatering yang sesuai dengan aturan,” kata Beni Ismail pada Sinarlampung.co.

    ”Tidak ada kalau dikerjakan orang dalam. Setahu saya tidak ada staf yang punya usaha chatering om. Kalo chateringnya jelas dan memenuhi unsure higienis pengalaman dan masuk criteria testernya kita kasih peluang kok om untuk mereka,” tegas Beni Ismail. (suryadi)

  • Rumah Pegawai Pengadilan Tanjung Karang di Lempar Bom Molotov

    Rumah Pegawai Pengadilan Tanjung Karang di Lempar Bom Molotov

    Bandar Lampung (SL)-Rumah pegawai Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Aznel Mahendra, diteror bom molotov. Dua pelaku naik motor melempar bungkusan bom molotov di Perum Kedaton Asri, No.12A Blok D, Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, Rabu 27 Mei 2020, sekitar pukul 14.30 WIB.

    Baca: Teror Senjata Api, Mobil CRV Putih Tembak Dua Pengendarai Motor di Bawah Flayover Gajah Mada

    Baca: Teror Senjata Api, Pria Menggunakan Mobil Avanza Todong Warga di Baradatu Way Kanan

    Satu Bom molotov yaang sempat dileparkan mengenai bagian depan tembok rumah, menimbukan letusan kecil lalu api berkobar. Api dipadamkan warga sekitar. Satu rakitan bom molotov dari botol yang berisi minyak tanah dibungkus kain dan plastik masih tertinggal depan pintu gerbang rumah korban.

    Warga sekitar sempat melihat dua orang diduga pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah masuk ke perumahan seolah-olah bertamu. “Ada lihat dua orang pakai masker yang bawa motor pake helm, katanya mau ke Blok D. Saya kira tamu Lebaran,” ujar security di perumahan tersebut.

    Anehnya, tak lama kemudian kedua itu sudah keluar perumahan, hanya berkisar 5 menit dari sejak mereka masuk. “Nah kok cepet bener. Terus saya denger suara katanya kebakaran. Saya langsung curiga kedua orang itu. Saya sempet kejar tapi udah kebut mereka,” katanya.

    Alvin tetangga korban juga sempat melihat kedua orang pelempar bom molotov tersebut. Namun tak sempat mengejar lantaran fokus bersama warga memadamkan api. “Saya lagi didapur, denger pecahan beling sama ledakan kecil. Terus saya liat asap, ternyata api sudah gede, sampai pohon aja kebakar, kami fokus padamkan api,” katanya.

    Ketua RT12, Asyari Ilyas, Babin Kamtibmas Gunungsulah Bribka Eric Ricica, datang lokasi kejadian, disusul Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan bersama anggota Polsek dan Tim Inafis Polresta Bandar Lampung bersama unit Reskrim Polsek Sukarame melakukan olah TKP, dan memasang police line.

    Sementara Aznel Mahendra, mengaku meninggalkan rumah sejak Selasa 26 Mei 2020. Karena dia mengaku merasa aadaa firsat tidak enak. “Saya udah ngerasa ada firasat gak enak, jadi ari kemarin saya keluar rumah,” katanya.

    Sebelumnya dua kali teror senjata api terjadi di Bandar Lampung way Kanan. Dibandar Lampung pria bersenjata api menembaki pengendara motor dan melukai dua pemuda. Sementara di way Kanan, pengendara mobil mengancam warga dengan senjata api di jalan lintas Sumatera. (Red)