Kategori: Headline

  • Dilarang Keluar Malam Pemuda Depresi Gorok Ayah Kandung Hingga Tewas

    Dilarang Keluar Malam Pemuda Depresi Gorok Ayah Kandung Hingga Tewas

    Banten (SL)-Kesal dilarang keluar malam saat pandemi Covid-19, pemuda depresis, David (26) tega menghabisi B (56) ayah kandung, yang dipukul kepala menggunakan palu lalu menggorok lehernya menggunakan golok di kediamannya Lingkungan Cikerut, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Cilegon, Banten, Selasa 19 5 2020, sekitar pukul pukul 05.00 WIB

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan sempat terjadi percekcokan sekitar pukul 02.00, karena sang ayah melarang David keluar malam. David diketahui baru satu bulan tinggal bersama ayahnya, David baru dijemput ayahnyadari Surabaya, Jawa Timur. David dijemput ke Cilegon untuk berobat karena mengalami depresi berat.

    “Awal dari peristiwa tragis itu, hanya dipicu persoalan sepele. Korban hanya melarang anaknya itu untuk tidak keluar malam. Dari situ, terjadi cekcok mulut antara anak dan ayahnya tersebut. Pertengkaran  ayah dan anak itu terjadi sekitar pukul 02.00 dini hari. Hingga pada pukul 05.00 WIB, terjadilah peristiwa itu,” kata Kasatreskrim Polres kota Cilegon, AKP Maryadi.

    Akibatnya, lanjut Kasat, orangtuanya tewas ditangannya. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang barang bukti ke semak belukar tak jauh dari rumahnya. Pelaku dan berikut barang bukti telah diamankan polisi di Mapolres Cilegon untuk menjalani pemeriksaan.

    Sebelumnya, warga Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, dihebohkan peristiwa pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ayahnya. Korban B ditemukan tewas berlumuran darah di sebuah kamar dalam gubuk bekas pembakaran bata dengan leher nyaris putus.

    Menurut Maryadi pihaknya juga masih mendalami lebih lanjut dugaan tersangka D yang disebut mengelami depresi berat, sehingga tega menghabisi ayah kandungnya sendiri. “Kita masih terus mendalami kasus pembunuhan sadis tersebut. Adapun pelaku pembunuhan diduga anak kandungnya B berinisial D (26), yang baru sebulan tinggal bersama korban,” uajr Kasat.

    Kasat menambahkan setelah terjadi cekcok mulut antara anak dan ayahnya terjadi sekitar pukul 02.00 dini hari. Hingga pada pukul 05.00 WIB, terjadilah peristiwa itu. “Tersangka memukul korban menggunakan palu dan menggoroknya menggunakan golok. Tersangka akan dijerat pasal 33 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” katanya. (Suryadi/red)

  • Sampaikan Pesan Pusat Gubernur Arinal Minta Kepala Daerah Imbau Masyarakat Sholat Ied di Rumah

    Sampaikan Pesan Pusat Gubernur Arinal Minta Kepala Daerah Imbau Masyarakat Sholat Ied di Rumah

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajak para kepala daeran, Bupati dan Walikota untuk mengimbau masyarakat melaksanakan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1441 H di rumah. Arinal menyampaikan hal itu sesuai pesan dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menag Fachrul Razy dan Mendagri Tito Karnavian, terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

    Baca: Herman HN Memang Beda, Dia Tak Larang Warga Bandar Lampung Sholat Idul Fitri Berjamaah di Masjid

    “Untuk mencegah penyebaran Covid-19, para Menteri berpesan agar Bupati Walikota mengimbau masyarakat untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah saja,” kata Arinal, saat melakukan video conference bersama Bupati/Walikota terkait pembahasan pengamanan dan penegakan protokol kesehatan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H, di Ruang Command Center, Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Selasa 19 Mei 2020.

    Menurut Arinal, dirinya telah membuat surat edaran dan akan memasang spanduk di masjid-masjid terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri di rumah saja. “Tentunya ini perlu dukungan Bupati dan Walikota untuk meningkatkan sinergi bersama lembaga keagamaan dan TNI/Polri untuk mensosisalisasikan dan imbauan terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri ini,” jelasnya.

    Gubernur juga melarang euforia yang sifatnya menimbulkan kerumunan seperti takbir keliling, dan lainnya. “Agar lebih efektif, maka harus melibatkan unsur desa, dan babinkamtibmas setempat,” ujar Gubernur.

    Terkait pengendalian mudik, Arinal menjelaskan bahwa dirinya telah membuat surat kepada Gubernur se-Sumatera agar tidak melepas warganya untuk pulang ke Pulau Jawa. Hal ini juga telah didukung dengan surat edaran dari Kementerian Perhubungan. “Diharapkan Bupati Walikota untuk meningkatkan sosialisasi larangan mudik kepada masyarakat,” jelas Arinal.

    Sementara Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto mengatakan bahwa usai mengikuti vicon dengan Menkopolhukam, Mendagri, dan Menag. diimbau agar pelaksanaan sholat Idul Fitri di rumah saja. “Tentunya imbauan sholat Idul Fitri di rumah saja ini harus dilakukan secara masif melalui media sosial, cetak, tv, dan radio,” jelasnya.

    Liaison Officer (LO) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Marsekal Muda TNI Nazirsyah menambahkan bahwa Ketua Gugus Tugas Pusat telah menekankan bahwa perlunya pelaksanaan rapid test secara massal. Sampai saat ini, lanjut Nazirsyah, Pemerintah masih melarang masyarakat untuk mudik.

    “Tentunya Ketua Gugus Tugas Daerah harus melihat potensi daerahnya juga, di mana yang harus melakukan rapid test massal. Kami berharap petugas di lapangan, baik dokter, para medis, dan lainnya untuk terus semangat,” katanya. (rls/red)

  • Kakanwil Hukum dan Ham Silahturahmi Dengan Kapolda Lampung

    Kakanwil Hukum dan Ham Silahturahmi Dengan Kapolda Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Nofli, didampingi Kepala Divisi Administrasi Ida Asep Somara, melakukan silahturahmi dengan Kapolda Polda Lampung Irjen Pol Drs Purwadi, Selasa 19 Mei 2020.

    Selain silahturahmi dan persiapan menghadapi Idul Fitri 1441 Hijriyah., di ruangan Kapolda, Kakanwil dan Irjen Purwadi membicarakan beberapa isu-isu terkait pengendalian media dan kehumasan, situasi narapidana bebas program asimilasi dan integrasi, dan pencegahan/penanggulangan penyebaran COVID-19.

    “Banyak yang dibicarakan, soal idulfitri, mudik, hingga pengendalian media dalam konteks mencegah segala bentuk pemberitaan negatif, seperti rumor dan hoaks, yang dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama dalam kondisi pandemi saat ini,” kata Ida Asep, mendampingi Nofli.

    Menyinggung Pandemi COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahana Negara, perlu adanya metode antisipasi penyebaran, yaitu dengan pelaksanaan Rapid Test COVID-19 bagi narapidana/tahanan sebelum memasuki lapas/rutan.  Hal ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan.

    “Bahwa gagasan program asimilasi dan integrasi dimana perlu adanya tindak lanjut setelah narapidana dibebaskan sudah sejalan dengan arahan Sekjen Kementerian Hukum dan HAM terkait pemberdayaan narapidana/tahanan bebas program asimilasi/integrasi,” kata Nofli.

    Sementara Purwadi menyampaikan instansi pemerintah perlu merangkul rekan media dalam sebuah forum komunikasi guna membangun hubungan yang baik, “Forum tersebut juga menjadi wadah sentral untuk menekan kebiasan informasi. Dengan metode yang tepat isu negatif dapat dikonversi menjadi isu positif, hal ini bisa dengan mudah dilakukan dengan hubungan yang baik antara instansi dan awak media,” kata Kapolda.

    Dalam hal penanggulangan Covid-19, Purwadi sepakat tentang perlunya ruang isolasi khusus di rumah sakit bagi narapidana/tahanan yang terpapar COVID-19, pengadaan ruangan khusus ini diperlukan koordinasi dari semua pihak dalam lingkup criminal justice system dengan pemerintah daerah.

    Dalam topik lain terkait narapidana bebas melalui program asimilasi dan integrasi dimana perlu adanya tindak lanjut setelah narapidana dibebaskan. Purwadi menilai Pemerintah Daerah Lampung telah melakukan hal yang baik dengan membagikan kartu prakerja bagi para narapidana/tahanan bebas.

    Namun untuk jangka panjangnya, pembebasan tersebut perlu juga perlu diikuti dengan sebuah bentuk pendidikan keterampilan dari Kepolisian sebagai bentuk social control dan garansi kelakuan baik, selain hasil asesmen dari Balai Pemasyarakatan.  “Bahwa ini merupakan sistem, yang sekali lagi, perlu terintegrasi dengan Pemerintah Daerah,” katanya.

    Pertemuan dalam rangka silaturahmi antara pihak Kapolda Lampung dan Kemenkumham Lampung merupakan upaya membina hubungan yang baik antara kedua belah pihak sembari mendiskusikan dan mencarikan solusi terhadap isu permasalahan terkini demi kepentingan masyarakat di Provinsi Lampung. (Red)

  • Satu Warga Baradatu Jadi Pasien ke 4 Positif Covid-19 Way Kanan

    Satu Warga Baradatu Jadi Pasien ke 4 Positif Covid-19 Way Kanan

    Way Kanan (SL)-Pasien terkonfirmasi Positif Covid-19 di kabupaten Way Kanan bertambah 1 orang. Total saat ini ada 4 orang terkonfirmasi positif covid-19, satu di antaranya sudah dinyatakan sembuh. Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Way Kanan Anang Resgiyanto, mengatakan pasien terkonfirmasi nomor 4 tersebut adalah SS (17) warga Kecamatan Baradatu.

    Anang Resgiyanto menjelaskan pada tanggal 02 Mei 2020 Pasien SS berobat ke Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta, dan dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan diagnosa gagal ginjal kronik serta hasil rapid test non reaktif. Selanjutnya anjuran Dokter diminta untuk dilakukan tindakan cuci darah, namun karena tidak ada keluarga disana pasien dan keluarga pasien menolak untuk dilakukan tindakan dan mengurus kepulangan ke Lampung. Pasien SS sudah bekerja selama 3 bulan di Rumah makan di Jakarta.

    Tanggal 03 Mei 2020, pada hari Minggu, pukul. 21.45 SS diantar ambulance dari Jakarta ke RSUD ZAPA. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dengan Diagnosa gagal ginjal akut dan dilakukan pemeriksaan Rapid test dengan hasil non reaktif.

    Tanggal 04 Mei 2020, pada hari Senin, pukul 18.00 WIB, pasien SS dirujuk ke Rumah Sakit Abdoel Moeloek (RSAM) dengan diagnosa gagal ginjal akut.

    Tanggal 05 Mei 2020, di RSAM dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan diagnosa: Hepatitis akut + cedera ginjal akut + Leptospirosis + cholelithiasis (batu empedu). Kemudian di RS Abdoel Moeloek, pasien dilakukan pengambilan SWAB untuk memastikan status pasien karena dirujuk sudah dalam kondisi sakit komplikasi dan dari daerah zona merah.

    Tanggal 19 Mei 2020, pada hari selasa mendapatkan informasi dari Dinas Kesehatan Propinsi Lampung pemeriksaan sampel Swab/Sputum An. SS dengan hasil konfirmasi positif covid 19. Saat ini pasien masih menjalankan perawatan di RSAM dengan kondisi yang membaik.

    Dan tatalaksana selanjutnya akan dilakukan pengambilan sampel swab/sputum, dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut, di Laboratorium pemeriksa. Selanjutnya akan terus dilakukan pemantauan kesehatan sehingga yang bersangkutan benar-benar bisa terkontrol kondisi kesehatannya.”Kita semua berdoa semoga semuanya akan sehat-sehat saja,” pungkas Anang. (Dadang)

  • Usai Ceramah Habib Bahar Bin Smith Kembali di Jemput, dan Masuk Lapas Teroris?

    Usai Ceramah Habib Bahar Bin Smith Kembali di Jemput, dan Masuk Lapas Teroris?

    Bogor (SL)-Gara gara ceramah yang dianggap provokatif,  Habib Assayid Bahar bin Smith hanya beberapa hari menghidup udara segar diluar jeruji besi. Habib Bahar kembali dijemput Tim Direktorat Kamtib Ditjen PAS, Kanwil Jawa Barat (Jabar) dan Polda Jawa Barat, dikediamannya, Selasa 9 Mei 2020, Pukul 02.00 WIB. Habib Assayid Bahar bin Smith kemudian kembali dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security, Gunung Sindur.

    Sebelumnya, Habib Bahar menjadi narapidana (napi) yang menjalani masa pidana pada Lapas Kelas IIA Cibinong. Dia dipidana penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana Penganiayaan. Melanggar pasal 333 KUHP. Namun, catatan napinya berkelakuan baik dibuktikan. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Aktif mengikuti pembinaan dengan baik. Telah menjalani 1/2 masa pidananya.

    Habib Bahar kemudian mendapat bonus melalui program asimilasi diterima dengan bersyarat. Habi Bahar telah membuat pernyataan yang dituangkan dalam beberapa surat pernyataan. Tidak akan melakukan pelanggaran syarat umum maupun syarat khusus. Terlebih apabila diberikan asimilasi dan integrasi. Kemudian juga membuat pernyataan alamat tinggal selama menjalani asimilasi.

    Lalu, didasarkan prinsip tidak diskriminasi dan pemenuhan hak napi untuk mendapatkan asimilasi dirumah. Sebagaimana memang sudah diatur dalam ketentuan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) nomor 10 tahun 2020. Yaitu dengan diterbitkannya SK (Surat Keputusan) Asimilasi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nomor W11.PAS.PAS 11.PK.01.04 -1473. Tertanggal 15 Mei 2020 untuk menjalani asimilasi dirumah terhitung mulai tanggal 16 Mei 2020.

    Dan Selasa, 19 Mei 2020, izin asimilasi dirumah dicabut. Tim beralasan berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor). Yang melakukan pengawasan dan pembimbingan menilai bahwa selama menjalankan asimilasi, beberapa hal penting dilanggar. Habib Bahar dianggap tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan. Terutama yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan. Tentu diizinkan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi dirumah.

    Habib Bahar juga dianggap telah melakukan pelanggaran khusus, yaitu melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif. Menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

    Ceramahnya Habib Bahar telah beredar berupa video yang menjadi viral. Melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia. Yakni dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya. Atas perbuatannya, dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi. Sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018.

    Dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga Pemasyarakatan. Mau tak mau kembali untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan. Pencabutan SK asimilasi dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong.

    Pukul 01.45 WIB, 19 Mei 2020, tim bergerak menuju kediaman napi Habib Bahar. Tim terdiri dari Tim Direktorat Kamtib Ditjen PAS, Kanwil Jawa Barat (Jabar), Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jabar, Resmob Polres Bogor dan Sabhara Polres Bogor. Pukul 02.00 WIB. Tim tiba di kediamannya. Kalapas Kelas IIA Cibinong membacakan SK pencabutan asimilasi.

    Selanjutnya Kasat Reskrim Bogor melakukan eksekusi napi dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur. Pukul 03.15 WIB Habib Bahar kembali tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan. Termasuk Rapid Test Covid 19. Dilakukan pula penggeledahan badan dan barang. Diteruskan dijebloskan ke di Blok A (Antasena) kamar 9.

    Dalam ceramah Habib Bahar mengatakan hal yang dianggap mencengangkan. Dia berpidato yang berapi-api. “Sore ini saya keluar, besok pagi saya ditangkap lagi demi berjuang untuk rakyat, berjuang untuk Indonesia, berjuang untuk rakyat susah yang sengsara dilockdown, dimatikan didalam rumahnya sendiri. Saya ridho, saya ikhlas,” kata Habib Bahar saat ceramah.

    Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly pernah menjelaskan. Lapas Gunung Sindur merupakan lapas kategori Super Maksimum Security. Lapas yang mana dikhususkan bagi napi kategori terorisme. Ada perbedaan standar pengamanan pada lapas dengan keamanan superketat.

    Kemudian juga one man on cell (straf cell). Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengacak sinyal telepon seluler. Dengan demikian, napi yang berada di dalam lapas tidak bisa berkomunikasi dengan pihak luar. Di samping itu, akses untuk masuk ke dalam lapas juga dijaga dengan pengamanan berlapis.

    Pengamanan dilakukan oleh personel Polri maupun TNI. Akses untuk bertamu dibatasi sehingga tamu tidak bertemu secara fisik dengan napi. Menurut keterangan, Mulyadi, Kalapas Gunung Sindur kepada awak media. Kini Habib Bahar masih diisolasi di kamar khusus, kamar berisiko tinggi. Belum bisa dijenguk. (red)

  • Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Soroti Dugaan Aktivitas Ilegal Group PT Tri Patria Bahuga di Bakauheni

    Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Soroti Dugaan Aktivitas Ilegal Group PT Tri Patria Bahuga di Bakauheni

    Lampung Selatan (SL)-Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi meminta Pemda Lampung Selatan konsisten menutuk aktivitas Group perusahaan PT. Tri Patria Bahuga (TPB) yang melakukan reklamasi membangun pelabuhan ilegal, dan merusak hutan bakau (Mangrove) di wilayah Kecamatan Bakauheni.

    Baca : WALHI Desak Penegak Hukum Tindak Penambangan Batu dan Reklamasi Ilegal di Desa Bakauheni

    Wahrul yang juga Ketua DPD Nasdem Lampung Selatan ada perusahaan melakukan aktivitas penebangan pohon mangrove sepanjang 500 meter yang merupakan ekosistem pesisir dan benteng terakhir perlindungan daratan dari ancaman abrasi pantai dan tsunami.

    “Aktivitas group perusahaan PT. Tri Patria Bahuga (TPB) itu juga sedang melakukam pembangunan pelabuhan tanpa memiliki izin lingkungan dan dokumen lingkungan serta tidak memiliki izin reklamasi dan izin pengelolaan ruang laut, jika itu benar maka wajib hukumnya di hentikan, dan seret ke meja hukum,” kata Wahrul, Minggu 17 Mei 2020.

    Wahrul yang dikenal sebagai Pengacara Rakyat ini mengaku belum melihat laporan resmi atas kasus tersebut dari masyarakat di sekitar hutan bakau. Karenanya itu dia juga menunggu laporan resmi tersebut agar wakil rakyat di parlemen bisa mendorong penuntasannya.

    “Sejauh ini belum ada laporan tertulisnya, maka kami tunggu laporan dari masyarakat. Tetapi terkait itu kalau saya lihat info dari teman-teman, telepon dari teman-teman juga masyarakat bahwa kegiatan itu tidak dibenarkan,” ujar WFS sapaan akrab dari Wahrul Fauzi Silalahi,

    Wahrul menegaskan penutupan oleh Pemerintah daerah harus konsisten. Jangan hanya menutup karena dekat lebaran, nanti kata dia setelah diisi orang perusahaan kemudian dibuka lagi. “Nah kita nggak mau yang seperti itu. KIta minta Dinas terkait harus konsisten, harus istiqamah. Kalau betul tidak memenuhi unsur tidak memenuhi syarat perizinannya itu harus di tutup. Dan harus kita lawan, nggak benar itu merusak lingkungan, merusak alam dan merusak ekosistem yang ada,” tegas Wahrul.

    Karenanya, Wahrul meminta laporan baik cepat samapai, baik dari masyarakat maupun dari aktifis lingkungan terkait dugaan pelanggaran oleh perusahaan pertambangan itu. “Kami tunggu secepatnya laporannya di komisi II,” tandasnya.

    Persoalan PT. DBP di Bakauheni juga disampaikan Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung, Irfan Tri Musri. Melalui press release yang dikeluarkan Sabtu (15/05), dengan tegas dia meminta kepada Pemkab Lamsel dan Pemprov Lampung melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama aparat penegak hukum yakni kepolisian, harus segera melakukan penyelidikan dalam rangka penegakan hukum atas kasus ini.

    Sebab menurutnya, hal tersebut diduga keras telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 109.

    Kemudian dugaan pelanggaran selanjutnya yaitu pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007  Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil disebutkan dalam Pasal 73 Ayat (1) huruf (b) dan Pasal 75 serta Pasal 75A.

    Lalu, dugaan pelanggaran selanjutnya ialah pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang apabila memang lokasi tersebut direncanakan untuk pembangunan pelabuhan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 69 Ayat (1).

    “Karena rencana lokasi pembangunan tersebut diduga berada di dalam Kawasan Pemanfaatan Umum Sub Zona  Demersal & Pelagis dengan kode Zona KPU-PT sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PUlau-Pulau Kecil (RZWP3K),. Sedangkan untuk peruntukan lokasi pembangunan  pelabuhan tidak dibenarkan di wilayah itu karena lokasi pembangunan pelabuhan dalam RZWP3K diatur dalam Zonasi Kawasan Pemanfaatan umum – Pelabuhan (KPU-PL),” terangnya.

    Masih kata Irfan, perlu dipastikan juga apakah mangrove yang ditebang tersebut berada di dalam Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana diatur dalam Perda RZWP3K Provinsi Lampung. “Karena sampai dengan saat ini provinsi lampung masih minim hutan mangrove sebagai ekosistem pesisir dan pelindung wilayah daratan dari ancaman abrasi dan bencana tsunami,” tuturnya.

    Jadi menurutnya, terkait dengan kasus dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh korporasi, pelanggaran yang dilakukan tersebut bukan hanya menabrak satu Peraturan Perundang-Undangan yang ada, namun ada berapa Peraturan Perundangan-Undangan yang dilanggar. “Oleh sebab itu pemerintah dan aparat penegak hukum harus serius dan segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini demi kepentingan kelestarian lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat,” pungkasnya.

    Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, melalui tim Pengamanan dan Penertiban Perizinan telah menutup sementara aktifitas Reklamasi ilegal dari PT. DBP, lantaran kegiatan tersebut tak ada satupun sehelai dokumen resminya. (Red)

  • Jelaskan Kebijakan Covid-19 OJK Lampung Ganthering Media Virtual

    Jelaskan Kebijakan Covid-19 OJK Lampung Ganthering Media Virtual

    Bandar Lampung (SL)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung memastikan telah banyak memberikan sangsi terhadap leacing nakal, saat pendemi Covid-19. Hal itu dikatakan Ketua OJK Lampung Indra Krisna, kepada wartawan, dalam kegiatan Virtual Gatnhering Media OJK Lampung, mendukung kebijakan pemerintah pada pandemi covid-19, Selasa 19 Mei 2020.

    Materi papar ketua OJK Lampung dalam Virtual Media Gathering

    “OJK ikut mengansitipasi pengaruh melemahnya pertumbuhan ekonomi terhadap kebijakan pemerintah terkait PSBB dan Sosial Distanting, selama pandemi Covid-19 2020 dengan berbagai kebijakan. Terkait lesing nakal yang tidak patuh atas kebijakan OJK, sudah banyak yang disangsi, kewenangan ada di Jakarta,” kata Indra Krisna, didampingi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Lampung Aprianus Jhon Rishad, di Pandu Moderator Dwi.

    Dalam slide yang dipaparkan Indra Krisna menyatakan terkait kebijakan Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

    Krisna menjabarkan POJK ini untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian nasional. Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 21 April 2020 telah menetapkan lima POJK yaitu:

    Pertama POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, POJK ini merupakan ketentuan lanjutan bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dalam melakukan kebijakan relaksasi yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB kepada pelaku usaha IKNB.

    POJK COVID-19 IKNB ini antara lain memuat ketentuan mengenai pemberian restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak COVID-19 dan berbagai ketentuan lain seperti: Batas waktu penyampaian laporan berkala; Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan; Penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan dan restrukturisasi Pembiayaan;

    Kemudian Perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah: Perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti; Pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta (life cycle fund) bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.

    Kedua POJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka POJK ini merupakan perubahan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Terbuka.

    POJK ini dikeluarkan untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, khususnya dalam pembentukan kuorum kehadiran. Pemegang saham dapat melakukan pemberian kuasa secara elektronik kepada pihak ketiga untuk mewakilinya hadir dan memberikan suara dalam RUPS. pelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan.

    Ketiga POJK Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, POJK ini mengatur proses pengambilan keputusan bisnis korporasi yang cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.

    Perusahaan Terbuka dimungkinkan untuk menyelenggarakan RUPS secara elektronik, sehingga pelaksanaan RUPS dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Secara umum teknis Pelaksanaan RUPS Secara Elektronik adalah sebagai berikut :

    Tetap mewajibkan RUPS fisik secara terbatas (minimal pimpinan RUPS, 1 anggota direksi dan/atau 1 anggota dewan komisaris, dan profesi penunjang); Pemegang saham diberikan kesempatan untuk hadir secara fisik, sepanjang Perusahaan Terbuka menyediakan kuota tertentu (tidak untuk seluruh pemegang saham); Kehadiran pemegang saham secara elektronik dalam RUPS secara elektronik dapat menggantikan kehadiran pemegang saham secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran;

    Dalam kondisi tertentu, Perusahaan Terbuka dapat tidak melaksanakan RUPS secara fisik atau melakukan pembatasan kehadiran pemegang saham secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik; Kondisi tertentu tersebut ditetapkan oleh Pemerintah atau dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

    Ke empat, POJK Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha POJK ini dikeluarkan untuk mendukung amanat dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b Perppu No. 1 Tahun 2020 dan merupakan perubahan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

    Perubahan peraturan ini diperlukan untuk menyempurnakan definisi dan prosedur Transaksi Material, memperjelas substansi pengaturan, dan meningkatkan efektivitas pengaturan dalam rangka peningkatan perlindungan pemegang saham publik dan kualitas keterbukaan informasi dalam Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

    Seluruh ketentuan dalam POJK ini berlaku enam bulan setelah diundangkan kecuali pengaturan yang memberikan pengecualian bagi lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang Pasar Modal berlaku pada saat POJK ini diundangkan.

    Lima POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank POJK ini mengamanatkan OJK untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya di sektor perbankan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemik virus COVID-19.

    Gantering virtual sempat ricuh, saat OJK memberikan waktu untuk bertanya, karena 75 wartawan yang mengikuti virtual ramai ingin bertanya, dan menjawab pertanyaan quis berhadiah pulsa OJK. Teman teman wartawan terdiam dan terharu, saat Virtual ditutup dengan ucapan pamit ketua OJK Lampung yang harus pindah tugas ke Jakarta. (Jun/red)

  • BUMN, OJK, dan Asosiasi Asuransi Bantu Percepatan Penanganan Covid-19 di Lampung

    BUMN, OJK, dan Asosiasi Asuransi Bantu Percepatan Penanganan Covid-19 di Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima bantuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Provinsi Lampung untuk membantu percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung. Gubernur mengapresiasi tiga kelembagaan itu, di Posko Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Lampug, Balai Keratun, Bandar Lampung, Selasa 19 Mei 2020.

    Bantuan yang diterima yaitu dari BUMN Provinsi Lampung berupa APD 980 unit, masker KN95 3.070 pcs, masker 3 Ply (masker bedah) 6.750 pcs, dan handscoon (Glove) 6.500 pairs. Kemudian, dari OJK Provinsi Lampung berupa 2 unit alat mesin cuci tangan kapasitas 30 liter. Dan AAUI berupa 100 paket sembako.

    Gubernur Arinal menjelaskan bantuan ini akan dikonsentrasikan kepada rumah sakit yang menangani Covid-19 di antaranya RSUD Abdul Moeloek, RS Urip Sumoharjo, RSUD Bob Bazar Kalianda, RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah, RSUD Alimudin Umar Lampung Barat, RSUD May Jend HM Ryacudu Lampung Utara, dan RSUD Menggala Tulang Bawang.

    “Terimakasih atas bantuan yang diberikan. Insya allah bantuan ini akan sangat bermanfaat. Semoga bantuan ini dapat meringankan para medis untuk melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur Arinal.

    Dalam mendukung Pemerintah untuk melakukan percepatan penanganan Covid-19, Ketua Satgas BUMN Provinsi Lampung, GM PT. Bukit Asam, Biverli Binanga menjelaskan bahwa Satgas BUMN Lampung telah melakukan sosialisasi pencegahan Covid-19 pada 24-27 Maret 2020 seperti pembagian masker, handsanitizer, penyemprotoan disinfektan, dan sosialisasi cuci tangan.

    “Hari ini kami memberikan bantuan APD 980 unit, masker KN95 3.070 pcs, Masker 3 Ply (masker bedah) 6.750 pcs, dan handscoon (Glove) 6.500 pairs. Dan ini sebagai bentuk sumbangsih BUMN Lampung dalam penanganan Covid-19 di Lampung,” jelasnya.

    Kepala OJK Lampung Indra Krisna menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung program Pemerintah dalam pencegahan Covid-19, OJK Lampung dan BUMN yang bergerak di bidang jasa keuangan telah menerapkan protokol kesehatan seperti sebagian bekerja di rumah, menyediakan handsanitizer, dan menyiapkan cuci tangan bagi nasabah.

    “Dan hari ini kami memberikan bantuan kepada tim gugus tugas covid-19 Provinsi Lampung dalam bentuk 2 unit alat cuci tangan. Semoga bantuan dapat membantu masyarakat dalam pencegahan Covid-19,” jelasnya. (rls/red)

  • Harimau Sumatera Jantan Tewas Terjerat di Kawasan HTI PT Arara Abadi

    Harimau Sumatera Jantan Tewas Terjerat di Kawasan HTI PT Arara Abadi

    Riau (SL)-Seekor harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) jantan, ditemukan tewas akibat jeratan kawat, di area konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Arara Abadi, Desa Minas Barat, Kecamatan Minas Kabupaten Siak Riau, Senin 18 Mei 2020. Tim Rescue Balai Besar KSDA Riau melakukan evakuasi bangkai harimau yang diperkirakan sudah lebih sepekan mati itu.

    Haraimau mati di evakuasi dari area konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Arara Abadi, Desa Minas Barat, Kecamatan Minas Kabupaten Siak Riau, Senin 18 Mei 2020.

    Kepala Balai Besar KSDA Riau, Suharyono didampingi Kepala Bidang KSDA Wil 2, Heru Sutmantoro, dalam siaran persnya, mengatakan mereka mendapat laporan dari Humas PT Arara Abadi,  bahwa ada seekor Harimau Sumatera yang terjerat di area konservasi Distrik Gelombang.

    Pihak PT Arara Abadi pertama kali mendapat laporan dari Kepala Desa Minas Barat yang diberitahu oleh masyarakat yang sedang mencari ikan di sekitar lokasi pada Senin, 18 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian PT Arara Abadi segera meneruskan laporan tersebut ke Balai Besar KSDA Riau pada pukul 13. 00 WIB.

    Kepala Balai Besar KSDA Riau memerintahkan Tim dan bergerak ke lokasi ditemukannya Harimau Sumatera, Kondisi sudah mati dengan kaki depan kanan terjerat dan sudah dipenuhi lalat serta belatung. “Menurut keterangan dari PT Arara Abadi dan sumber sumber lainnya bahwa Harimau tersebut diperkirakan sudah terjerat sekitar  2 (dua) minggu,” katanya.

    Sehingga memperparah luka yang ada di kakinya. Akibat tidak mendapatkan air minum selama beberapa hari menjadi penyebab satwa tersebut mengalami dehidrasi. Tim segera melakukan evakuasi terhadap Harimau sumatera berjenis kelamin Jantan tersebut dan membawanya ke kantor Balai Besar KSDA Riau untuk neukropsi sebelum di kuburkan. (*/rls)

  • Dua Pasien PDP Covid-19 Hasil Rapid Test Reaktif Corona di Lampung Timur Meninggal

    Dua Pasien PDP Covid-19 Hasil Rapid Test Reaktif Corona di Lampung Timur Meninggal

    Lampung Timur (SL)-Orang Dalam Pengawasan (ODP) asal Lampung Timur meninggal dunia, Senin 18 Mei 2020. Sehari sebelumnya Pasien Dalam Pengawasan (PDP) meninggal dunia. ODP berasal dari Kecamatan Sekampung dengan inisial AT (56) meninggal saat menjalani perawatan di RSU A Yani Metro. AT dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Desa Sidomulyo Kecamatan Sekampung sekitar pukul 15.05 Wib, dengan protokol Covid-19.

    Kepala Dinas Kesehatan Lamtim, dr. Nanang Salman Saleh menjelaskan AT merupakan Orang Dalam Pengawasan (ODP), yang menjalani perawatan di RSU A Yani Metro sejak 15 Mei lalu. “Dari hasil pemeriksaan rapid tes hasilnya negatif. “Korban merupakan ODP karena hasil rapid tesnya negatif,” kata dr. Nanang Salman.

    Sedangkan untuk korban asal Kecamatan Mataram Baru yang meninggal sehari sebelumnya merupakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) karena hasil rapid tesnya positif.

    Sementara di lokasi pemakaman, pemakaman dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, dimana petugas mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Pemakaman juga dipantau Kapolsek Sekampung AKP M. Slamet Riyadi dan Batuud Koramil 429/11 Sekampung Peltu Tarseno. Keluarga korban dan kerabat korban yang datang ke lokasi pemakaman berada cukup jauh dari liang lahat.

    Sedangkan di lokasi rumah duka, tidak banyak warga yang bertakziah di rumah mantan kepala Desa tersebut. Warga banyak yang tidak datang ke rumah duka karena diisukan korban terjangkit Covid19. (Wahyudi)