Kategori: Headline

  • PERADI SAI Salurkan Bantuan APD Covid-19 ke RSD. Dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung

    PERADI SAI Salurkan Bantuan APD Covid-19 ke RSD. Dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Sejumlah advokat yang tergabung dalam PERADI SAI (Suara Advokat Indonesia), dibawah kepemimpinan DR. Juniver Girsang, SH. MH, mendatangi RSD. Dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung, untuk mendonasi sejumlah alat kesehatan (alkes) keamanan diri sebagai upaya pencegahan penularan Covid 19 Jumat 15 Mei 2020.

    Kedatangan tim Advokat yang berjumlah 5 orang tersebut antara lain, Purnomo Sidiq, SH. MH, Jonny Anwar, SH, Mas Ariona, SH, Salamat Sihombing, SH serta Mery Alita, SH, dengan membawa sekarung ukuran besar yang berisi Coverall Hazmat sebanyak 45 pcs, Masker KN sebanyak 10 pcs, Masker Non Medis sebanyak 1000 pcs dan Face Shield sebanyak 16 pcs. Rombongan mereka disambut oleh Wakil Walikota Bandar lampung, Yusuf Kohar pada pukul. 09.30 Wib, didampingi Dr.Yulita.

    Purnomo Sidiq, SH. MH.,selalu Ketua tim work, dalam pemberian alkes bersama beberapa rekan-rekan lawyer PERADI SAI mengatakan bantuan itu dari bapak Juniver Girsang untuk meringankan tugas gugus tugas Kota Bandar Lampung, “Saya dan teman-teman berharap, donasi alkes yang diberikan oleh Bpk.Juniver Girsang, bisa membantu kinerja RSD. Dr. A. Dadi Tjokrodipo sebagai salahsatu gugus depan dalam pencegahan penularan Covid 19,” katanya.

    Wakil Walikota Bandar Lampung Yusuf Kohar menyambut baik bantun tersebut. “Alhamdulillah, sebagai wakilnya masyarakat, saya sangat berterimakasih kepada PERADI SAI yang secara sukarela datang dan mendonasi alkes sebagai upaya pencegahan Corona,” kata Yusuf Kohar.

    Menurut Yusuf Kohar, dirinya sangat mendukung bhakti sosial seperti yang dilakukan PERADI SAI “Dengan adanya bantuan seperti ini, kinerja tim Gugus depan penanggulangan Covid 19 menjadi terbantu. Mudah-mudahan, hal ini bisa semakin menekan angka penularan corona terutama bagi pasien serta pengunjung di RS ini” papar Yusuf.

    Diwaktu yang sama, disampaikan pula oleh Kabid Penunjang Medis yang juga merangkap Ketua Tim Penerima Bantuan Covid 19 di RSD. Dr. A. Dadi Tjokrodipo, Dr. Yulita. “Mewakili RSA. Dr. A. Dadi Tjokrodipo, dirinya mengucapkan banyak terimakasih. Disadari, saat ini kami memang sangat membutuhkan alkes pengamanan diri. Seperti Masker KN 95 yang sulit didapat,” tambah Dr.Yulita.

    “Kedatangan kami ini sekaligus merupakan silaturahmi PERADI SAI kepada masyarakat kota Bandar Lampung. Yang Insya Allah, dalam waktu dekat, akan segera dibentuk kepengurusannya” jelas Mas Ariona,SH yang dikenal dengan sebutan Ayoe Arizona yang juga berada di Kantor Hukum Arizona dan Rekan. “Do’ain secepatny, keberadaan PERADI SAI di Kota Bandarlampung ini cepat terwujud” tegas Jonny Anwar, SH mengakhiri. (silo)

  • Teror Senjata Api, Mobil CRV Putih Tembak Dua Pengendarai Motor di Bawah Flayover Gajah Mada

    Teror Senjata Api, Mobil CRV Putih Tembak Dua Pengendarai Motor di Bawah Flayover Gajah Mada

    Bandar Lampung (SL)-Sekelompok pemuda menjadi sasaran penembakan orang tak dikenal mengendari mobil CRV Putih di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, pada Jumat, 15 Mei 2020 dini hari, sekitar pukul 1.30 WIB. Dua diantarnya terkena tembak dibagian leher dan lengan.

    Dua pemuda luka tembak adalah Muhamad Alfarizi Saputra (21), warga Jalan Hawam Wuruk, Tanjung Agung, luka tembak di bagian leher dan Iqbal (16), warga Jalan Untung Suropati, Bandar Lampung luka tembak tangan kanan. Sedangkan tiga korban lainnya selamat.

    Keduanya pemuda itu dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) untuk mengambil peluru yang masih bersarang di leher dan tangan kedua korban. Saat kondisi para korban sudah membaik, bahkan satu korban atas nama Iqbal sudah bisa pulang.

    Alfarizi, mengatakan malam itu, dia bersama keempat rekannya habis makan malam di seputaran wilayah Pahoman, Bandar Lampung. Tidak ada sebab, tiba-tiba dua orang tak dikenal berboncengan sepeda motor menggangu perjalanannya pulang. “Kami itu berlima bawa motor dua, saya bawa motor matik boncengan bertiga. Sesampai di dekat Flyover Pahoman, ada dua orang bawa motor nutupi jalan kami,” ujarnya saat ditemui di RSUDAM, Jumat siang.

    Sesampainya di bawah Flyover, tidak lama kemudian datang mobil CRV warna putih secara tiba-tiba memepet sepeda motornya. “Lalu satu orang di dalam mobil mengeluarkan pistol dan kemudian menembak kami lebih dari satu kali,” katanya.

    Farizi tidak menyadari jika dirinya terkena tembak. Dia sadar saat memegang leher ternyata berlumur darah. “Saya kaget pas pegang leher tahunya darahan. Saya juga lihat Iqbal kena tembak di tangannya, awalnya saya pikir cuma saya saja yang tertembak,” katanya. (Red)

  • Ratusan Orang Menumpuk di Pelabuhan Bakauheni Bisa Nyebrang Harus Rapid Test Bayar Rp250 Ribu Perorang

    Ratusan Orang Menumpuk di Pelabuhan Bakauheni Bisa Nyebrang Harus Rapid Test Bayar Rp250 Ribu Perorang

    Lampung Selatan (SL)-Ratusan calon penumpang tujuan Pulau Jawa menumpuk di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan lantaran tidak bisa menyeberang, Jumat 15 Mei 2020 malam. Penumpukan penumpang tersebut telah terjadi sejak dua hari lalu, Rabu 13 Mei 2020. Para penumpang yang tidak menyeberang ke Pulau Jawa itu menginap di area loket penjualan tiket dan luar pelabuhan.

    Ironisnya, setelah tiket buka, para calon penumpang harus antri mengikuti rapid test dengan membayar Rp250 ribu perorang. Puluhan penumpang jalan kaki dan sopir ambulans yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten melalui Pelabuhan Bakauheni mengeluhkan biaya rapid test bebas Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Panjang, Bandar Lampung wilayah kerja Bakauheni.

    Informasi di Pelabuhan Bakauheni, Jumat, 15 Mei 2020, menyebutkan sebagian pengguna jasa yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak yang menjalani pemeriksaan rapid test bebas Covid-19 dipungut biaya Rp250 ribu per orang. “Saat memasuki area Pelabuhan Bakauheni, saya diminta petugas untuk rapid test terlebih dahulu dengan biaya Rp250 ribu yang dikeluarkan oleh KKP Kelas I Panjang,” kata slah seorang sopir ambulance dilangsir lampost.co, Jumat, 15 Mei 2020.

    Tidak hanya dia, sejumlah penumpang pejalan kaki yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak pun harus menjalani rapid test bebas Covid-19. Tanpa surat tersebut mereka dipastikan tertahan di Pelabuhan Bakauheni. Namun ironisnya kewajiban rapid test bebas Covid-19 tidak berlaku bagi sopir truk maupun kendaraan pribadi. Mereka tidak melalui proses pemeriksaan kesehatan, namun tetap bisa lolos menyeberang ke Pelabuhan Merak.

    Ditumpukan lain, ada ratusan penumpang asal Jawa Tengah itu merupakan pekerja di perkebunan sawit dan proyek Jalan Tol Trans Sumatera di Pekanbaru yang susah habis masa kontraknya. “Kami tertahan penyeberangannya karena kami belum mau menjalani rapid test bebas covid-19 lantaran biaya yang sangat memberatkan, ” kata salah seorang penumpang pejalan kaki di Pelabuhan Bakauheni.

    Kepala KKP Kelas I Panjang Bandar Lampung R. Marjunet mengatakan rapid test menjadi kewajiban bagi setiap orang yang akan menyeberang ke Pulau Jawa. Sedangkan biaya yang dikeluarkan oleh pengguna jasa tersebut sebagai pengganti alat membeli rapid test.

    “Namun untuk saat ini, sangat berat dirasakan bagi pekerja yang baru di PHK. Pasalnya para pekerja sudah tidak memiliki uang lebih untuk biaya pengganti alat rapid test karena itu mereka belum bisa diseberangkan karena belum memenuhi uturan yang diberlakukan,” kata Marjunet.

    Humas PT ASDP cabang Bakauheni Saiful mengatakan akan menyeberangkan pengguna jasa jika telah mengantongi dokumen dari gugus tugas penganganan Covid-19. “Kita akan menyeberangkan penumpang jalan kaki ataupun kendaraan penumpang kalau sudah melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan sesuai ketentuan gugus tugas,” kata Saiful.

    Menurut Saiful,  sejak pemerintah melonggarkan operasional transportasi darat, udara, dan laut di tengah pandemi Covid-19,  pihaknya sampai saat ini masih menonaktifkan reservasi tiket online untuk penumpang dan kendaraan penumpang. (Red)

  • Kadis Kominfo Langgar Edaran Gubernur Soal Covid-19 Menggelar Kerumunan Bersama Wartawan Tanpa Masker Dan Sosial Distancing

    Kadis Kominfo Langgar Edaran Gubernur Soal Covid-19 Menggelar Kerumunan Bersama Wartawan Tanpa Masker Dan Sosial Distancing

    Banten (SL)-Ketua LSM GASAK Banten, yang akrab disapa Bang ijul menyayangkan Kadis Kominfo Propinsi Banten Eneng Nurcahyati, yang mengabaikan Surat edaran Gubernur Banten, dengan menggelar kegiatan mengumpulkan banyak orang, di tengah pandemi Corona. Karena kegiatan itu bertentangan dengan yang digaungkan Gugus Tugas, dengan prediket Zona Merah di Provinsi Banten.

    Kritikan itu disampaikan Ijul, terkait kegiatan Kominfo Banten Dan Pokja Wartawan Harian Dan Elektronik mengadakan acara ngaji dan buka bersama di Plaza Aspirasi KP3B Propinsi Banten, “Saya menyayangkan kinerja kadis kominfo, yang seharusnya kadis kominfo itu membantu kinerja gugus tugas percepatan penanganan covid 19. Memberikan himbauan dan sosialisasi terhadap masyarakat dibantu dengan temen-temen media tentang wabah covid 19,” kata Ijul.

    “Kadis kominfo lebih tahu, ada edaran dari Gubernur Banten soal Covid-19, Ini kok malah ikut-ikutan buat acara ngumpulin orang, apapun itu bentuk acaranya itu sudah tidak benar. Kita sudah di himbau oleh gubernur Banten bapak Wahidin Halim agar tidak berkumpul dan social distancing,lah kenapa ini pejabatnya malah mensponsori acara berkumpul,” tegas bang ijul.

    Ditengah pandemi Covid 19, Kadis Kominfo Banten Dan Pokja Wartawan Harian Dan Elektronik mengadakan acara ngaji dan buka bersama di plaza aspirasi KP3B Propinsi Banten, Jumat 15 Mei 2020 pukul 16.30 wib hingga 19.30 wib dihadiri sekitar 50 orang tamu undangan. Hadir dalam acara itu Kadis Kominfo Propinsi Banten Eneng Nurcahyati dan jajaran Kominfo Banten.

    Acara ngaji dan buka bersama yang bertajuk, “Jurnalis melawan Covid 19” sangatlah bertolak belakang dengan tajuk tersebut. Sebab para tamu undangan serta Kadis Kominfo Propinsi Banten Eneng Nurcahyati terlihat tidak menggunakan masker serta duduknyapun tidak menjaga jarak dimana seharusnya berdasarkan himbauan gugus tugas penanganan covid 19 harus menggunakan masker serta jagak jarak 1 meter.

    Dalam edarannya gubernur Banten Wahidin Halim memghimbau masyarakat Banten untuk tetap tinggal di rumah, jangan keluar rumah kalau tidak perlu, menghindari tempat-tempat umum, dan memperbanyak asupan gizi. “Sebagai orang yang beriman, mari banyak berdoa kepada Allah SWT,” himbaunya.

    Sebagai informasi, langkah Gubernur Banten menyampaikan informasi dan himbauan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

    Sebelumnya Gubernur Banten telah menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Banten dengan SK Nomor: 443/Kep.114-Huk/2020. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan sosialisasi kesiapsiagaan dan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona (Covid-19) di Provinsi Banten serta pembentukan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Banten (suryadi)

  • TEC Ajak Umat Kristiani Lawan Covid-19

    TEC Ajak Umat Kristiani Lawan Covid-19

    Lampung Selatan (SL)-Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung H. Tony Eka Candra (TEC) memberikan belasan ribu masker dan ratusan Alat Pelindung Wajah (Face Shield) kepada perwakilan umat Katolik dan umat Protestan di sela kegiatan “Reses” yang di gelar di Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu 16 Mei 2020.

    Dalam kegiatan Reses tersebut, H.Tony Eka Candra (TEC) yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung mengatakan, Virus corona (Covid-19) merupakan ancaman bersama yang telah melanda dunia termasuk Indonesia.

    Oleh sebab itu, dibawah Kepememimpinan Gubernur Lampung Ir.H.Arinal Djunaidi, Pemerintah Provinsi Lampung bersama seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota gencar melakukan sosialisasi percepatan, pencegahan, penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.

    Hadir dalam kesempatan tersebut, para Tokoh Umat Kristiani Kabupaten Lampung Selatan dan perwakilan umat Katolik dan umat Protestan dari seluruh Kecamatan Se-Kabupaten Lampung Selatan yakni Antonius Benny Raharjo, Yohanes Budiono, Simon Munaji, Tri Widi Wismoko, Sujoko, Thomas Setyo Harsono, serta para undangan lainnya.

    Hadir juga Wakil Ketua dan Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung I Made Bagiasa dan Darlian Pone, fungsionaris DPD Partai Golkar Provinsi Lampung H. Riza Mirhadi beserta jajaran, serta 4 orang Staff DPRD Provinsi Lampung, juga hadir para Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

    Dalam paparannya politisi senior Partai Golkar Provinsi Lampung H. Tony Eka Candra (TEC) mengatakan, bantuan Puluhan Ribu Masker dan Alat Pelindung Wajah (Face Shield) sejalan dengan Instruksi serta arahan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung yang juga Gubernur Lampung Bapak Ir. H. Arinal Djunaidi.

    Bahwa Kelembagaan Partai Golkar di Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Anggota Fraksi Partai Golkar di Legislatif, baik Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota wajib berpartisipasi aktif mendukung dan membantu upaya Pemerintah dalam pencegahan, penanggulangan penyebaran wabah Covid-19 khususnya di Kabupaten Lampung Selatan.

    Pada kesempatan tersebut juga, TEC menyempatkan berdialog dan menyerap aspirasi secara langsung, baik dari Perwakilan umat Katolik maupun umat Protestan Kabupaten Lampung Selatan, yang pada umumnya menyampaikan permasalahan dibidang insfrastruktur, pertanian, pemerataan pembangunan yang belum dinikmati masyarakat secara layak.

    Tenaga pendidik dan Honorer, kemakmuran masyarakat yang masih rendah di Kabupaten Lampung Selatan, Pembentukan Karakter Bangsa dan pembinaan dibidang mental spiritual, serta belum menerima bantuan sosial baik Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Pemerintah lainnya.

    Terkait permasalahan yang berkembang dalam dialog tersebut, TEC menyampaikan akan memperjuangkan seluruh aspirasi tersebut didalam Program Pembangunan Provinsi Lampung yang akan dituangkan dalam APBD sesuai dengan kewenangan Provinsi Lampung.

    Serta akan menyampaikan kepada Tim Gugus Tugas Percepatan, Penanggulangan, dan Penyebaran Virus Covid-19 baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten Lampung Selatan. “Permasalahan pembangunan yang berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten, akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan”, imbuh TEC.

    TEC yang juga Ketua PD VIII FKPPI Provinsi Lampung ini menyampaikan kepada masyarakat Provinsi Lampung agar bersabar, karena target pembangunan yang telah tertuang dalam RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 belum terlaksana secara maksimal, dikarenakan Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung masih fokus untuk melakukan percepatan, penanganan, dan pencegahan Corona Virus Desaese (Covid-19) di Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.

    TEC juga mengajak kepada masyarakat Lampung Selatan untuk ikut aktif terlibat dalam pengawasan penggunaan Dana Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 yang bersumber dari APBN APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota. TEC juga menambahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengultimatum bagi siapapun yang melakukan penyimpangan Dana Penanganan Covid-19 akan diberikan hukuman seberat-beratnya, oleh karena itu masyarakat juga harus ikut mengawasi dan mengontrol penggunaan dana tersebut. Karena pengawasan yang paling baik dan efektif adalah pengawasan dari masyarakat.

    Dalam kesempatan itu juga, selain menyerap aspirasi, TEC juga sekaligus memberikan bantuan Belasan Ribu Masker dan Ratusan Alat Pelindung Wajah (Face Shield) yang disampaikan langsung secara simbolis oleh TEC kepada Perwakilan Umat Kristiani Kabupaten Lampung Selatan dan Kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan, untuk kemudian dibagikan kepada warga masyarakat Lampung Selatan guna melindungi diri dari penularan wabah Covid-19.

    Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung ini juga meminta kepada Masyarakat, agar dapat mematuhi anjuran Pemerintah; Untuk tetap berada di rumah, wajib menggunakan masker apabila ada kepentingan yang mendesak di luar rumah, melakukan pembatasan sosial dan menghindari kerumunan (Social Distancing), selalu menjaga jarak aman 1-2 meter dalam berinteraksi (Physical Distancing), selalu mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, menjaga kebersihan dan pola hidup sehat guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. (red)

  • Kapolres Mesuji Benarkan Pemeriksaan 10 Kepala Puskesmas Terkait Anggaran Covid-19

    Kapolres Mesuji Benarkan Pemeriksaan 10 Kepala Puskesmas Terkait Anggaran Covid-19

    Mesuji (SL)-Kapolres Mesuji, AKBP. Alim Hadi, mengatakan pemeriksaan 10 Puskesmas di Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji terkait penggunaan anggaran Covid-19. Pemeriksaan di lakukan bertahap, dan masih dalam tahapan kalrifikasi.

    Baca: Polres Mesuji Usut Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 dan Pengadaan APD

    “Ya benar ada 10 puskes memang kita panggil. sedang kita periksa. Ya, sepuluh kepala puskesmas, kita klarifikasi saja, sedang berjalan sekarang,” kata Alim, disela kunjungan Komandan Korem 043 Garuda Hitam Lampung.

    Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji, Yanuar, mengatakan bahwa yang diperiksa hari ini adalah Kepala Puskesmas Adiluhur dan Kepala Puskesmas Margojadi. “Satunya saya lupa,” ujarnya.

    Mengenai materi pemeriksaan Yanuar mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut hal yang biasa saja. Hanya mengenai penggunaan dana Covid-19. Yanuar menjelaskan bahwa meski dana untuk Dinas Kesehatan dalam penanganan Covid-19 ini cukup besar 24 Miliar, dan baru dicairkan sekitar Rp700 juta. “Mungkin ada yang bertanya, kenapa dana besar kok APD kurang-kurang terus, maka perlu di klarifikasi,” jelasnya.

    Salah satu petugas kesehatan di Puskesmas, yang tidak mau disebut namanya, mengatakan jika pihak puskesmas sudah bekerja maksimal. “Kami ini sebagai garda terdepan dalam pandemi Covid-19 ini, yang berhadap-hadapan dengan orang yang mungkin kena virus,” katanya.

    “Setiap hari kami juga was-was. Jangan lagi kami dibebankan dengan persoalan lain. Kalau hal seperti memeriksaan dan lainnya oleh aparat penegak hukum, cobalah Diskes menggambil tanggungjawab ini,” keluhnya.

    Ketersediaan APD dalam penanganan Covid-19 Kabupaten Mesuji menjadi sorotan. Terlebih saat ada penemuan mayat anonim wanita orang gila di sekitar komplek perumahan SD Simpangpematang. Evakuasi jenazah terhambat lebih dari 3 jam karena keterlambatan penanganan.

    Salah satunya ketidak tersediaan APD untuk penanganan sesuai protocol Covid-19. Bahkan karena minimnya APD, kantong jenazahpun tidak dimiliki oleh Dinas Kesehatan. Sehingga mayat anonim harus dibungkus dengan terpal plastic saat dievakuasi.

    Seno (45), warga Desa Simpangpematang, prihatin atas kondisi penanganan jenazah oleh pihak berwenang. “Kalau situasi ini saja tim dari pemerintah gagap, apalagi kalau benar-benar orang meninggal dengan Covid-19,” terangnya. (AAN.S/Red)

  • Provinsi Lampung Ajukan Izin Penggunaan Dua PCR di RSAM dan Veteriner Untuk Uji Swab Covid-19

    Provinsi Lampung Ajukan Izin Penggunaan Dua PCR di RSAM dan Veteriner Untuk Uji Swab Covid-19

    Bandar Lampung (SL)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mengusulkan penggunaan dua alat PCR (polymerase chain reaction) yang ada di Balai Veteriner dan RSUD Abdoel Moeloek, untuk digunakan melakukan tes swab Covid-19. Selama ini kedua PCR itu di gunakan untuk tes virus flu burung.

    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan penambahan penggunaan dua alat PCR tersebut untuk lebih cepat mendapatkan hasil. Saat ini pihaknya sedang mengajukan izin untuk penggunaan alat PCR di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) dan Balai Veteriner. “Insya Allah kita akan menggunakan dua PCR lagi di Balai Veteriner dan RSUAM. Kami sedang proses pengajuan izin kepada Kementerian Kesehatan,” kata Reihana, Jumat 15 Mei 2020.

    Menurur Reihana, alat PCR tersebut memang sudah ada di RSUAM dan Balai Veteriner. Hanya saja perlu dilakukan visitasi terlebih dahulu. Dua alat PCR itu sebelumnya digunakan untuk mendeteksi flu burung yang sempat mewabah beberapa waktu lalu.”Sudah ada, tapi yang di Veteriner itu untuk memeriksa flu burung. Begitu juga dengan yang di RSUAM. Mudah-mudahan Kemenkes bisa mendapatkan izin untuk melakukan swab untuk covid-19,” katanya. (Red)

  • Polisi Tembak Istrinya dan Oknum Babinsa TNI Yang Kepergok Selingkuh

    Polisi Tembak Istrinya dan Oknum Babinsa TNI Yang Kepergok Selingkuh

    Makasar (SL)-Anggota Polrestabes Makassar Bripkq Her (47), Sulawesi Selatan menembak istrinya Hs (42) dan oknum anggota TNI Serda Ha (Bhabinsa), saat keduanya dipergoki sedang berduaan dalam kamar rumahnya, di Perumahan BTN Syekh Yusuf Kompleks Kolakolasa, Jalan Sungai Kelara, Lingkungan Agang Je’ne, Kabupaten Jeneponto, Kamis 14 Mei 2020 sekira pukul 22.20 Wita.

    Ibu Bhayangkari dan Serda HA (46) diketahui Bintara Bina Desa (Babinsa) di Desa Jombe, Kecamatan Turatea juga kritis di rawat di rumah sakit Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, akibat luka tembak serius. Bripka Hes menembak istrinya pada bagian paha dan menembak Babinsa selingkuhan istrinya sebanyak tiga kali, bagian lutut kanan, lutut kiri dan bagian dada sebelah kanan.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan Polisi yang bertugas di Polrestabes Makassar ini sejak beberapa bulan terakhir tinggal di Makasar, sementara istrinya tinggal di Jeneponto. Pada hari itu, Bripka HE diam diam pulang tanpa memberi kabar pada istrinya. Saat tiba dirumah Bripka Her melihat rumahnya gelap. Timbul rasa curiga, karena melihat motor jenis trail di garasi rumah.

    Bak akan menyergap penjahah, Bripka Her mengendap masuk rumah dengan diam diam, dan pintu rumah tidak terkunci. Perlahan Bripa Her membuka kamar dan memergoki istrinya dengan pria lain, lalu meledakkan pistolnya. Keduanya kaget dan mencoba ingin kabur tapi keberuru di tembaki.

    Kemudian Bripka HE menembak istrinya pada bagian paha, dan menembak pria teman istrinya sebanyak tiga kali pada bagian lutut kanan dan satu kali lutut kiri serta pada bagian dada sebelah kanan. Mendengar suara tembakan berkali kali, warga sekitar panik dan berhamburan keluar rima Penembakan dilakukan lantaran memergoki istrinya bersama oknum TNI, sedang berduaan di dalam kamar.

    “Ya pak benar ada penembakan. Dugaannya selingkuhan. Istrinya bersama pria lain, dan dipergoki suaminya Iya jelas di tembak, karena ada bekasnya. Bahwa suaminya Her menembak istrinya dengan teman selingkuhannya. Iya dua – duanya ditembak yang selingkuh,” kata Sade, tetangga rumah lokasi kejadian.

    Saat ini rumah Brigadir Her di beri pita garis polisi Polres Jeneponto untuk penyidikan lebih lanjut. Bripka Her kini sudah ditangkap karena menemba istrinya dan anggota TNI Serda Ha di Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

    Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe mengatakan penembakan itu dipicu dugaan perselingkuhan. “Jadi suami-istri kan tinggal pisah tempat akhir-akhir ini, suaminya tinggal di Makassar, istrinya di Jeneponto,” kata Kapolda Sulsrs  Irjen Mas Guntur Laupe saat dihubungi, Jumat (15/5/2020).

    Menurut Guntur Bripka Her tiba-tiba pulang ke Janeponto tanpa memberi tahu istrinya pada Kamis (14/5) sore. Dia curiga dengan kondisi rumah yang gelap. “Begitu dia lihat gelap, dia masuk pelan-pelan, di garasi dilihat motor trail. Kecurigaan tambah menjadi. Pelan-pelan dia buka pintu rumah yang kebetulan tidak terkunci, masuk, terus masuk ke kamar dia temukanlah, ada ya pengakuan dari istrinya dan suaminya sendiri mengaku memang ada perselingkuhan di situ di dalam kamar,” ujarnya.

    Melihat itu, Bripka Her diduga emosional dan langsung melepaskan tembakan ke arah istrinya dan Serda H. Tiga tembakan dilepaskan ke Serda H. “Melihat langsung begitu, mungkin timbul emosi, maka menembak keduanya, tamu yang datang maupun kepada istrinya. Tiga kali ke tamu itu, satu kali ke istri,” katanya. (Red)

  • WALHI Desak Penegak Hukum Tindak Penambangan Batu dan Reklamasi Ilegal di Desa Bakauheni

    WALHI Desak Penegak Hukum Tindak Penambangan Batu dan Reklamasi Ilegal di Desa Bakauheni

    Bandar Lampung (SL)-PT Dataran Bahuga Permai (DBP) group perusahaan PT. Tri Patria Bahuga diduga melakukan aktivitas tambang batu dan reklamasi laut tanpa izin di Dusun Penubaan Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan. Selain menggusur Hutan Mangrove yang ada di Desa aktivitas itu diduga tanpa memiliki dokumen-dokumen yang resmi alias Ilegal.

    Perusahaan itu telah beroperasi dengan melakukan reklamasi pantai  sepanjang 500 Meter. Terkait itu, WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Provinsi Lampung, meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Provinsi Lampung melakukan penegakan hukum, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. DBP tersebut.

    Walhi menilai perusahaan yang merupakan bagian dari group perusahaan PT. Tri Patria Bahuga itu, diduga melanggar aturan dengan melakukan aktivitas pembangunan pelabuhan tanpa memiliki izin lingkungan dan dokumen lingkungan serta tidak memiliki izin reklamasi dan izin pengelolaan ruang laut.

    Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan pelanggaran lainnya yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut ialah dengan melakukan aktivitas penebangan pohon mangrove yang merupakan ekosistem pesisir dan benteng terakhir perlindungan daratan dari ancaman abrasi pantai dan tsunami.

    “Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama aparat penegak hukum yakni kepolisian harus segera melakukan penyelidikan dalam rangka penegakan hukum atas kasus ini,” katanya.

    Karena menurutnya, hal tersebut diduga keras telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 109. “Kemudian dugaan pelanggaran selanjutnya yaitu pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007  Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil disebutkan dalam Pasal 73 Ayat (1) huruf (b) dan Pasal 75 serta Pasal 75A,” jelasnya.

    Dugaan pelanggaran selanjutnya ialah pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang apabila memang lokasi tersebut direncanakan untuk pembangunan pelabuhan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 69 Ayat (1).

    “Karena rencana lokasi pembangunan tersebut diduga berada di dalam Kawasan Pemanfaatan Umum Sub Zona  Demersal & Pelagis dengan kode Zona KPU-PT sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PUlau-Pulau Kecil (RZWP3K),.sedangkan untuk peruntukan lokasi pembangunan  pelabuhan tidak dibenarkan di wilayah itu karena lokasi pembangunan pelabuhan dalam RZWP3K diatur dalam Zonasi Kawasan Pemanfaatan umum – Pelabuhan (KPU-PL),” terangnya.

    Menurut Irfan, perlu dipastikan juga apakah mangrove yang ditebang tersebut berada di dalam Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana diatur dalam Perda RZWP3K Provinsi Lampung. “Karena sampai dengan saat ini provinsi lampung masih minim hutan mangrove sebagai ekosistem pesisir dan pelindung wilayah daratan dari ancaman abrasi dan bencana tsunami,” tuturnya.

    Jadi menurutnya, terkait dengan kasus dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh korporasi, pelanggaran yang dilakukan tersebut bukan hanya menabrak satu Peraturan Perundang-Undangan yang ada, namun ada berapa Peraturan Perundangan-Undangan yang dilanggar. “Oleh sebab itu pemerintah dan aparat penegak hokum harus serius dan segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini demi kepentingan kelestarian lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat,” pungkasnya.. (Rls/red)

  • Jalan Lintas Liwa-Krui KM 2 Longsor Kendaraan Lebih 4 Ton Dilarang Melintas

    Jalan Lintas Liwa-Krui KM 2 Longsor Kendaraan Lebih 4 Ton Dilarang Melintas

    Lampung Barat (SL)-Jalan lintas Liwa-Krui KM 2, di Pekon (Desa) Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), longsor Kamis 14 Mei 2020 sekira pukul 17.45 WIB Longsor akibat hujan deras beberapa hari terakhir membuat sebagian Jalan amblas tergerus air, di posisi jalan menurun.

    Longsor terjadi sejak Rabu, 13 Mei 2020 sore hingga Kamis sore, 14 Mei 2020 dengan longsor terus bertambah akibat kikisan air di sekitar lokasi. Longsor terjadi dari atas dengan material turun ke pinggir badan jalan. Lalu di bagian bawah jalan, terjadi amblas sehingga badan jalan semakin terkikis dan menyempit.

    Air menggerus jalan aspal dan diperparah saluran drainase pembuangan air yang tidak berfungsi tersumbat material longsor. Akibatnya arus Lalu Lintas harus buka buka tutup, kendaraan dengan muatan lebih dari empat dilarang melintas. Kendaraan berat lebih dari empat tol dialihkan kejalur lain.

    Kabid Bina Marga Dinas PU Lambar Robert Putra, mengatakan untuk sementara lalu lintas kendaraan terpaksa harus bergantian karena badan jalan tersisa hanya untuk satu jalur kendaraan saja. Selain itu, untuk kendaraan besar roda. 6 keatas tidak diperbolehkan melintas dulu.

    Penanganan malam ini segera dilaksanakan dan saat ini sedang dalam persiapan. Sebab, kondisi jalan akan semakin parah bahkan badan jalan bisa terputus. Pihaknya sudah koordinasi dengan Balai Pelaksanaan Penanganan Jalan Nasional agar malam ini bisa segera dilakukan normalisasi saluran air sehingga tidak semakin  mengikis badan jalan.

    “Sudah dikoordinasikan dengan pelaksana penanganan jalan Liwa-Krui dan BPJN agar jalan itu segera ditangani. Penanganan sementara yaitu normalisasi saluran drainase menggunakan excavator agar jangan sampai badan jalan terus terkikis,” kata Robert.

    Kapolres Lambar, AKBP Rachmat Tri Haryadi, meninjau lokasi longsor berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan evakuasi material longsor. Petugas kemudian membuat himbauan dengan memasang Banner dan pemberitahuan melalui media sosial (Medsos). (Ade Irawan/Red)