Kategori: Headline

  • Kali Kedua Polres Mesuji Salurkan Bantuan Sembako Untuk Buruh Tani Terdampak Covid-19

    Kali Kedua Polres Mesuji Salurkan Bantuan Sembako Untuk Buruh Tani Terdampak Covid-19

    Mesuji (SL)-Polres Mesuji kembali menyalurkan bantuan sembako kepada buruh tani terdampak  Pandemi Covid-19 di Desa Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji. Bantuan berupa lima kilo beras, satu liter minyak goreng, satu dus mie instan dan Masker, Jum’at 15 Mei 2020.

    Kapolres Mesuji Lampung AKBP Alim Di dampingi Kabag Sunda Kompol Effendi Koto mengatakan penyerahan paket sembako kepada buruh tani ini kita lakukan untuk membantu masyarakat agar bisa membatu perekonomian yang sedang sulit seperti sekarang ini.

    “Dampak covid-19 sangat berpengaruh terhadap seluruh elemen masyarakat, termasuk para buruh tani,jadi dengan cara seperti inilah kami bisa membatu masyarakat yang benar benar membutuhkan” Kata AKBP Alim.

    Kapolres mengingatkan masyarat mematuhi himbauan pemerintah dalam menanggulangi Covid-19. “Kami berpesan kepada masyarakat dalam mengahadapi Pandemi Covid-19, tetap bisa mematuhi peraturan yang berlaku seperti jarak, pakai masker saat keluar rumah dan sering cuci tangan dengan sabun,” pesan Alim.

    Para buruh Tani menyatakan bersyukur dan berterimakasih atas bantaun Kapolres Mesuji tersebut.”Kami berterima kasih kepada Polres Mesuji dan Jajaran yang sudah memberikan bantuan sembako kepada Kami,” kata Yahman, salah satu pewakilan petani penerima bantuna. (AAN.S)

  • Jokowi Kini Punya Kewenangan Mengangkat Memindahkan Hingga Pemecatan PNS

    Jokowi Kini Punya Kewenangan Mengangkat Memindahkan Hingga Pemecatan PNS

     Jakarta (SL)-Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Hal itu tertuang dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang di tanda tangani Presiden, Jum’at 15 Mei 2020.

    Dilangsir detik.com, dalam aturan ini ada sejumlah kebijakan yang diubah, termasuk salah satunya presiden kini memiliki kekuasaan tertinggi dalam rangka pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. “Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS,” bunyi pasal 3 ayat 1 aturan tersebut seperti dikutip detikcom, Jumat (15/5/2020).

    Selain itu, presiden juga dapat mendelegasikan kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, dan bupati/wali kota.

    Tambahan baru yang ada di aturan ini ialah presiden berhak menarik pendelegasian kewenangan dalam dua ketentuan, dalam Pasal 3 ayat 7:

    Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal:

    a. Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK; atau

    b. Untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan

    Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan. Aturan ini telah diteken dan ditetapkan oleh Jokowi pada 28 Februari 2020. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (dtk/red)

  • Banjir Permohonan Izin Berpergian Dinas Kesehatan Temukan Dua Pemohon Positif Rapid Tes

    Banjir Permohonan Izin Berpergian Dinas Kesehatan Temukan Dua Pemohon Positif Rapid Tes

    Bandar Lampung (SL)-Pasca pemerintah melonggarkan status penanggulangan Covid-19, Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Lampung kebajiran permohonan izin keluar daerah. Tidak kurang dari 700 pemohon, dua diantaraanyaa harus di batalkan karena hasil rapidtes reaktif covid-19, Jumat 15 Mei 2020.

    Kadiskes Provinsi Lampung, Reihana, mengatakaan cukup banyak yang mengajukn izin keluar daerah, dari 700an pengajuanm 698 orang di keluarkan izin, dua orang tidak dikeluarkan izin karena rapidtesnya positif. “Yang mendapatkan izin ke luar daerah sebanyak 698 orang. Sementara yang dua lagi positif, dan dilanjutkan pemeriksaan swab,” kata Reihana.

    Sementara data kasus Covid-19 yang di-update Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Lampung, Jum’at (15/5), belum ada penambahan untuk pasien terkonfirmasi positif virus corona tidak mengalami penambahan atau total tetap 66 orang. Dimana 39 pasien diantaranya, hingga kini masih menjalani perawaran medis. Sementara lima meninggal dunia dan 22 pasien dinyatakan sembuh dan telah pulang ke rumah masing-masing.

    Untuk pasien dalam pengawasan (PDP) total 94 orang. 15 orang diantaranya masih dalam proses perawatan, 62 orang hasil swab negatif dan dinyatakan sembuh dan untuk pasien meninggal dalam status PDP 17 orang. Kemudian orang dalam pemantauan (ODP) terus mengalami kenaikan, mengingat menjelang Idul Fitri dengan total 3.094 rinciannya, 106 orang masih dalam pemantauan, 2.985 ODP sudah selesai dipantau selama 14 hari dan tiga orang meninggal dalam status ODP. (Red)

  • Supriyadi Pukul Hingga Tewas Wanita Selingkuhan Bersama Anak Balitanya Dengan Palu Saat Jam Sahur

    Supriyadi Pukul Hingga Tewas Wanita Selingkuhan Bersama Anak Balitanya Dengan Palu Saat Jam Sahur

    Temanggung (SL)-Sakit hari tak jelas kelanjutan hubungan, Supriyadi alias Gareng (38), warga Desa Tleter, Kaloran, Temanggung, menghabisi nyawa selingkuhannya Ernawati (25), dan anak balitanya MA (5), di kamar tidur rumahnya, dengan menggunakan palu, Rabu 13 Mei 2020, sekitar pukul 04.00.

    Kasus itu sempat menggemparkan warga Temanggung, dan kabarnya viral melalui jejaring media sosial dengan judul seorang perempuan dianiaya oleh selingkuhannya dan bahkan bayinya dibunuh. Tim Polsek Kaloran, dan Polres Temangung, bersama Tim Jatanras Polda Jawa Tengah, menangkap Supriyadi, dipersembunyianya, hanya hitungan jam.

    Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali mengatakan kasus itu berawal adanya laporan warga tentang kematian seorang ibu rumah tangga bernama Ernawati (25) dan anak balitanya, MA (5) di Desa Tleter, Kaloran, Kabupaten Temanggung. “Tim kemudian melakukan olah TKP, dan mendapat idetitas pelaku, dan kita amankan  pelaku atas nama Supriyadi (38), yang tak lain adalah selingkuhan korban,” kata M Ali, dalam keterangan persnya kepada wartawan Kamis 14 Mei 2020, di Mapolres Temanggung.

    Pelaku Supriyadi menyerang kedua korban dengan menggunakan palu. Dari keterangan pelaku, motif tersangka menganiaya korban adalah berharap akan menikahi korban, dan meminta korban menceraikan suaminya. Namun, korban tidak memberikan kepastian, sehingga pelaku kalap dan memukulkan palu ke kepala korban berkali kali. “Pelaku Supriyadi mengaku sakit hati karena merasa dibohongi oleh korban,” kata Kapolres.

    Kapolres menjelaskan pagi itu, Rabu 13 Mei 2020, sekitar pukul 4.00, saat waktu sahur, Supriyadi sudah mengetahui kondisi rumah pasti sepi, karena ibu korban pasti berangkat sholat subuh ke Masjid, sementara suaminya memang merantau ke Kalimantan. Pelaku datang sudah menyiapkan Palu yang dibawanya.

    Pelaku masuk kerumah lewat pintu depan yang memang tidak terkunci, lalu langsung menuju kamar dan membangunkan korban. Pelaku datang untuk menanyakan kelanjutan hubungan mereka, karena pelaku berharap menikahi korban. “Namun korban tidak memberikan kepastian, sehingga pelaku marah dan langsung menghujamkan palu ke kepala korban,” terang Kapolres.

    Karena terjadi keributan itu, Ma, balita yang juga tidur dikamar korban terbangun sambil menangis. Melihat bocah itu terbangun, spontan pelaku juga menghantam kepala bocah itu dengan palu, dan langsung terjatuh. “Tersangka memukul kepala korban dengan palu sebanyak 4 kali ke arah kepala, kemudian anak korban bangun sambil menangis, dan oleh tersangka dipukul palu sebanyak dua kali ke arah kepala. Setelah memastikan korban dan anaknya tidak bergerak kemudian tersangka pergi,” kata M Ali.

    Lalu, sekitar pukul 05.00 WIB ibu korban korban pulang dari Masjid, dan menemukan anaknya dan cucunya bersimbah darah. Dan kemudian melapor ke Polisi. Ernawati dan anak balitanya mengalami cedera berat bagian kepala, dan sempat di bawa ke RST Magelang.

    Kapolres menambahkan setelah menerima laporan kemudian dibentuk tim gabungan yang terdiri atas Polsek Kaloran, Satuan Reskrim Polres Temanggung dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, kemudian dilakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan oleh tempat kejadian perkara.

    “Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian diperoleh bukti cukup untuk mengidentifikasi tersangka, namun setelah dicek keberadaan tersangka tidak ada di rumahnya dan tidak diketahui keberadaannya. Tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di area perkebunan di Desa Tleter dan tersangka ditangkap,” katanya.

    Sementara pelaku mengakui bahwa dirinya yang menghabisi Ernawati dan anak balitanya, karena terbawa emosi, atas ketidak pastian hubungan mereka. “Saya tanya gimana hubungan kita, suami mu sudah pergi. Tapi dia bilang pusing. Langsung saya pukul saja pake palu. Katanya mau dengan saya, tetapi ingkar janji,” ucapnya Supriyadi, saat dihadirkan sebagai tersangka dalam rilis kasus ini di Mapolres Temanggun.

    Supriyadi mengakui dia ikut memukul bayi korban dengan palu hingga tewas, karena dia panik melihat balita itu terbangun sembari menangis. “Saya panik bayi itu bangun sambil nangis jadi spontan saja saya pukul kepalanya dengan palu juga,” katanya.

    Tersangka Supriyadi kini di tahan di Polres Temanggung, berikut barang bukti, dua telepon seluler, yakni milik korban dan milik tersangka, sebuah palu, satu buah tas yang berisi pakaian tersangka, sebuah celana pendek milik tersangka, dan sebuah seprei dengan noda darah milik korban. “Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun,” tegas Kapolres. (ant/Red).

  • Idul Fitri 1441 H, Rutan Kelas II B Kotabumi Tetap Layani Kunjungan Keluarga Berbasis Digital

    Idul Fitri 1441 H, Rutan Kelas II B Kotabumi Tetap Layani Kunjungan Keluarga Berbasis Digital

    Lampung Utara (SL)-Dalam hal prosedur kunjungan keluarga warga binaan saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M mendatang, Rutan kelas II B Kotabumi akan menerapkan alternatif kunjungan dengan menggunakan layanan media online, berupa tatap muka melalui video call.

    Hal ini disampaika Kepala Rutan kelas II B Kotabumi, Denial Arif, saat dikonfirmasi sinarlampung.co, Jum’at, 15 Mei 2020, melalui komunikasi via pesan whatApps. “Mengingat situasi saat ini kita semua sedang dalam masa wabah Covid-19, Rutan kelas II B Kotabumi melaksanakan alternatif kunjungan dengan menggunakan layanan media online yaitu video call,” kata Denial Arif.

    Dikatakan lebih lanjut, untuk sarana yang akan digunakan, pihaknya sudah menambahkan beberapa unit PC agar mengefektifkan pelaksanaannya. “Mengingat pada saat Hari Raya Idul Fitri nanti pastinya banyak warga binaan yang ingin beratatap muka walaupun hanya dari audiovisual saja,” terangnya.

    Untuk petugas penjagaan saat perayaan lebaran Idul Fitri 1441 H/2020 M, lanjut Denial, karena tahun ini kondisinya berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena ada pelaksanaan besukan, maka berjalan seperti biasanya.

    “Hanya saja saat pelaksanaan Idul Fitri ditambahkan untuk petugas staf yang berdinas sebagai backup pengamanan, khususnya untuk pelaksanaan penitipan makanan (khusus olahan) yang dititipkan oleh keluarga warga binaan,” tuturnya.

    Denial Arif juga menyampaikan, pada saat perayaan Idul Fitri, Rutan kelas II B Kotabumi ingin membagi keindahan seta berbagi kebahagiaan serta kebersamaan Hari Raya. “Tentunya agar dirasakan bersama dengan makan ketupat dan opor ayam bersam, baik itu petugas nantinya dan juga warga binaan akan merasakan kebersamaan tersebut. Dan pelaksanaannya nanti tentunya semua dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, yaitu social distancing atau jaga jarak diantara masing-masing,” tutup Denial Arif. (ardi)

  • Rutan Kelas IIB Krui Terima Bantuan Kendaraan Dinas Operasional Pemda Pesisir Barat

    Rutan Kelas IIB Krui Terima Bantuan Kendaraan Dinas Operasional Pemda Pesisir Barat

    Pesisir Barat (SL)-Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Krui mendapat bantuan kendaraan dinas operasional dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Penyerahan satu unit mobil Toyota Kijang Innova G Tahun 2015  dengan silinder 1998 cc, oleh Bupati Kapupaten Pesisir Barat Agus Istiqlal, di Kantor Pemda, Kamis, 14 Mei 2020 pukul 09:30 WIB.

    Kepala Rutan Negara Kelas IIB Krui M. Hendra Ibmansyah mengatakan pihaknya telah melaksanakan kegiatan Serah Terima Bantuan Kendaraan Dinas Operasional dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat kepada Rutan Kelas IIB Krui. “Serah terima di kantor Bupati Pesisir Barat,” kata M Hendra, yang didampingi tiga Pejabat Struktural dan dua petugas Rutan Kelas IIB Krui, melalui rilisnya kepada sinarlampung.co, Jumat 15 Mei 2020.

    Menurut M Hendra, kegiatan serah terima bantuan kendaraan dinas operasional dari pemerintah Kabupaten Pesisir Barat kepada Rutan Kelas IIB Krui untuk mendukung kegiatan operasional Rutan dan merupakan bentuk sinergi Rutan dengan pihak Pemerintah Daerah sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

    Sebelumnya Tim Rutan melakukan persiapan keberangkatan, dan selama kegiatan berlangsung tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir sebelum memasuki ruangan, menggunakan masker, dan mengatur posisi jarak kursi satu sama lain.

    “Tetap menerapkan distanting, kita juga sempat beramah-tamah, kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan dokumen Serah-Terima Bantuan Kendaraan Dinas Operasional dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat kepada Rutan Kelas IIB Krui. Dilanjutkan dengan penyerahan kunci Kendaraan Dinas Operasional, lalu foto bersama Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal,” katanya. (rls/red)

  • Pelaku Kejahatan di Tol Lampung Melibatkan Oknum Polisi?

    Pelaku Kejahatan di Tol Lampung Melibatkan Oknum Polisi?

    Bandar Lampung (SL)-Empat pelaku kejahatan di Jalan Tol Lampung yang di sergap Tim Ditlantas Polda Lampung diduga melibatkan oknum polisi. Komplotan terdiri empat orang itu beroperasi menyasar kendaraan yang beristirahat di sepanjang jalan tol dengan berbagai modus. Hasil kejahatan di setorkan kepada oknum bintara Bripka BDS yang bertugas di Polres Lampung Selatan.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan ada keterlibatan oknum polisi dalam kasus tersebut. Saat ini oknum Bds, diproses di Propam dan Ditkrimum Polda Lampung, dalam kasus penangkapan komplotan pencuri di Tol Natar, Lampung Selatan, pada Selasa (12/5/2020).

    “Kasus itu bukan perampokan, tapi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Komplotan ini sering mencuri barang-barang milik supir truk yang istirahat di sekitar rest area. Pada saat itu dicurigai ada Avanza silver hilir mudik dari Gerbang Tol Natar ke Gerbang Tol Kota Baru, lalu dilaporkan ke Patroli Jalan Raya,” kata Pandra, Kamis 14 Mei 2020.

    Pandra menjelaskan memang ada laporan supir kehilangan ponsel saat tidur. “Setelah disergap ternyata ada empat orang di mobil itu. Di antara empat orang itu ada yang diduga satu orang anggota polisi dari Polres Lampung Selatan. Anggota ini minta dijemput di Gerbang Tol. Awalnya pelaku bertiga dan saat penangkapan ternyata berempat,” kata Pandra.

    Pandra menjelaskan penangkapan tertuang dalam Lp/B-315/V/2020/Res Lamsel, tanggal 8 Mei 2020 dengan korban Ds (27) warga Ilir Barat II Palembang. Saat itu, korban tidur di jok truk yang parkir. Ketika terbangun, korban helihat handphone dan satu kartu E-tol miliknya hilang. Akibat Kejadian tersebut merugi sekitar Rp950 ribu dan melaporkannya Polres Lampung Selatan.

    Atas laporan itu, Satuan Tim Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Lampung mengamankan Avanza silver B-2003-TFI. Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua senjata tajam dan satu handphone Soni. Empat tersangka yang ditahan yakni S (20), R (33), K (30), Ds (32).

    “Dari pengakuan para tersangka, mereka selama beraksi di ruas Jalan Tol Trans Sumatera, dengan mendapatkan 15 handphone. Mereka hanya mendapatkan uang hasil penjualan tersebut. Hasil kejahatan diberikan kepada oknum polisi Bds. Selanjutnya dijual oleh oknum tersebut,” kata Pandra.

    Penangkapan Viral di Medos

    Seeblumnya sebuah video yang diberi judul penangkapan kawanan perampok berdurasi 2.36 detik ramai jadi perbincangan di berbagai media sosial. Penangkapan tiga perampok yang disebutkan terjadi Selasa 12 Mei 2020 sekitar pukul 23.30 di Tol Natar, Lampung Selatan itu, diduga melibatkan oknum polisi berpangkat bripka.

    Dalam video amatir itu, tampak petugas kepolisian Patroli Jalan Raya tengah menangkap tiga pelaku perampokan yang dikeluarkan dari Avanza putih. Ketiga orang yang dikeluarkan dari Avanza putih itu kemudian diborgol dengan posisi tertelungkup ke badan jalan.

    Dalam video itu terdengar ada oknum anggota polisi tertangkap. “Kamu polisi ya, Astagafirullah,” kata petugas dalam video itu. Aksi perampokan terhadap mobil truk tronton itu terjadi di Jalan Tol Sumatera (JTS) Bakauheni-Terbanggi Besar tepatnya di ruas Tol Natar.

    Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo membenarkan adanya penangkapan kasus itu, dan terkait keterlibatan anggota sedang di dalam Propam Polda Lampung. “Dugaan ada polisi terlibat masih didalami propam. Tapi penangkapan itu bukan perampokan,” kata Edi. (Red)

  • KPPU Lakukan Proses Penegakan Hukum Tingginya Harga Gula

    KPPU Lakukan Proses Penegakan Hukum Tingginya Harga Gula

    Bandar Lampung (SL)-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai harga gula pasir di masyarakat masih tergolong tinggi, meskipun gula impor masuk ke pasar. Persoalan gula pasir kini bergeser dari keterlambatan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) menjadi ketidaklancaran distribusi produk.

    “Kondisi ini merupakan persoalan yang melibatkan perilaku pelaku usaha terkait. Karenanya, KPPU meningkatkan status pengawasan gula pasir menjadi proses inisiatif di penegakan hukum,” kata Anggota KPPU, Guntur S. Saragih, dalam siaran pers, Kamis 15 Mei 2020.

    Menurut Guntur, peningkatan status dari kajian sektoral tersebut dilakukan untuk lebih memfokuskan pengawasan KPPU pada prilaku para produsen dan distributor dalam pemenuhan kebutuhan gula nasional. Hal ini mengingat kemungkinan adanya pengaturan distribusi gula pasir yang diduga mengakibatkan tingginya harga gula pasir, meskipun terdapat realisasi impor yang cukup.

    “Salah satu hal yang mendasari KPPU adalah, fenomena tingginya harga gula di masyarakat. Jika dibandingkan dengan data yang dikeluarkan International Sugar Organization, harga gula nasional dapat mencapai 240%-260% lebih tinggi dibandingkan harga internasional pada April dan Mei 2020,” kata dia.

    Adanya disparitas harga gula nasional dan gula internasional yang sangat tinggi ini tentunya menciptakan insentif bagi produsen dalam melakukan importasi gula daripada meningkatkan produksi atau menyerap produksi domestik. “Kajian di KPPU menilai bahwa jumlah kuota impor gula dalam persetujuan impor seyogyanya cukup, namun karena pengeluaran izin agak terlambat, baru sedikit yang terealisasikan,” kata Guntur yang juga Juru Bicara KPPU itu.

    Sehingga diduga turut berkontribusi atas tingginya harga gula tersebut. Persoalan penerbitan SPI dan realisasi impor telah teratasi dengan terlaksananya realisasi sekitar 400 ribu ton. Namun harga di pasaran masih cukup tinggi.

    Kajian di KPPU menunjukkan bahwa pada periode Mei 2020, harga gula rata-rata nasional di pasar tradisional mencapai 44% di atas harga acuan penjualan tingkat konsumen, sementara di pasar ritel modern mencapai 24% di atas harga acuan. Tidak hanya itu, harga lelang gula rata-rata di 2020 berada di kisaran Rp12.000 per kilogram, tidak jauh dari harga acuan penjualan di tingkat konsumen yakni Rp12.500 per kg.

    Bahkan sempat terdapat harga lelang yang berada di atas harga acuan. “Menindaklanjuti berbagai fakta hasil temuan kajian tersebut, KPPU memutuskan untuk meningkatkan dan memfokuskan status pengawasannya pada perilaku produsen dan distributor sebagai inisiatif di bawah proses penegakan hukum yang ada,” kata Guntur menutup pernyataannya. (lpro/Red)

  • Fee Proyek ke Bupati Lampung Utara 20% Sejak 2016, Kadinkes Jadi Pengepul Setoran

    Fee Proyek ke Bupati Lampung Utara 20% Sejak 2016, Kadinkes Jadi Pengepul Setoran

    Bandar Lampung (SL)-Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri mengakui menyetorkan Fee Proyek Untuk Agung dan Sri Widodo. Nominal fee proyek 20 persen, dengan rincian 15 persen untuk Agung dan 5 persen untuk Sriwidodo selaku wakil Bupati. Total proyek yang dikerjakan sejak 2018-2019 senilai Rp8,5 miliar.

    Hal itu diungkapkan Wan Hendri, dalam sidang kasus suap fee proyek Lampung Utara yang melibatkan nama Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis 14 Mei 2020.

    Dalam sidang yang digelar secara online ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan satu orang saksi, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, yang bersaksi untuk dua terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril.

    Dalam kesaksiannya Wan Hendri menyatakan jika Raden Syahril merupakan representasi dari Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Wan Hendri mengaku hanya mendengar dari mulut ke mulut bahwa Raden Syahril merupakan kerabat Agung. “Pada tahun 2017, setelah saya dilantik langsung dihampiri Ami,” kata Kata Wan Hendri.

    “Namun saat itu, tidak pernah ada konfirmasi ke Bupati Agung Ilmu Mangkunegara. Setelah itu, saya mendapat laporan ada kegiatan pekerjaan di Dinas Perdagangan. Namun saat diminta untuk koordinasi dengan Desyadi atau Ami,” ujar Wan Hendri.

    Dalam kegiatan pekerjaan di Dinas Perdagangan, Wan Hendri mengikuti arahan setelah ada pertemuan dengan Raden Syahril, yang menjelaskan ada kontribusi kepada Agung, melalui dirinya. Saat itu, pengambilan fee proyek dilakukan tahun berikutnya. Adapun feenya, 20 persen untuk Raden Syahril, dengan pembagian 15 persen untuk bos, dan 5 persen lainnya untuk dinas.

    “Tahun 2017 lalu, saya belum mengetahuinya. Sebab semua itu sudah berjalan. Kemudian tahun 2018 ada tiga kegiatan. Yaitu proyek Pasar Pugung Jaya senilai Rp1 miliar, Pasar Bangun Jaya senilai Rp1 miliar, Pasar Ogan Jaya senilai Rp1 miliar, dan gedung metrologi senilai Rp900 juta,” katanya.

    Saat itu, lanjut Wan Hendri,  fee yang diberikan dari proyek Pasar Bangun Jaya dan Pasar Ogan Jaya semuanya senilai Rp460 juta. Selanjutnya uang tersebut, dibagikan ke Desyadi dan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo. Penyerahannya, Rp340 juta kepada Bupati Agung lewat Desyadi. Kemudian diserahkan ke Sri Widodo senilai Rp100 juta, dan untuk keperluan lainnya senilai Rp20 juta,” katanya.

    Sementara di tahun 2019, Wan Hendri mengakui hanya mendapatkan dua paket pekerjaan proyek pasar yakni di Pasar Tata Karya senilai Rp3,6 miliar dan Pasar Comok senilai Rp1 miliar. Dengan fee untuk paket Pasar Comok senilai Rp200 juta yang diserahkan kepada staffnya bernama Rozi. Kemudian untuk paket pekerjaan Pasar Tata Karya feenya Rp700 juta,” katanya.

    Sejak 2016 Kadis Kesehatan Maya Mettisa Pengepul Setoran?

    Pekan sebelumnya sidang kasus suap fee proyek Lampung Utara yang melibatkan nama Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Rabu 6 Mei 2020. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan empat saksi termasuk mantan Wakil Gubernur Lampung periode 2014-2019 Bachtiar Basri, dan mantan Wakil Bupati Lampung Utara periode 2014-2019 Sri Widodo, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr. Maya Mettisa, dan rekanan Fadly Achmad.

    Dalam kesaksiannya setelah dua kali mangkir dalam persidangan, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Mettisa mengakui, sejak 2016 hingga 2017 lalu pernah mendapatkan sejumlah proyek fisik Dinas Kesehatan. Dimana saat itu setiap proyek yang ada harus memberikan sejumlah fee proyek sebesar 20 persen dari nilai proyek kepada Raden Syahril.

    “Proyek terkait Dinas Kesehatan sejak 2016 sampai tahun 2019 ini benar. Saya mengetahuinya sejak tahun 2016, namun ini baru dilaksanakan di tahun berikutnya. Tahun 2017 ada sekitar 97 paket pekerjaan fisik Ini paket pekerjaan fisik dengan nilai kurang lebih Rp19,6 miliar. Secara fee sudah sejak awal menerima proyek,” kata Maya Mettisa.

    Sejak awal, Maya Mettisa mendapatkan informasi dari Raden Syahril terkait adanya pungutan fee proyek sebesar 20 persen proyek. Saat itu, disampaikan ada pekerjaan proyek, namun harus ada fee. Itu disampaikan oleh staff dokter Maya bernama Juliansyah.

    “Dia menerima informasi ini dari Ami (Raden Syahril). Saat itu saya menyampaikan pada para kontraktor pekerjaan proyek fisik, dimana ini ada feenya dan dikumpulkan ke Ami. Fee ini dihitungnya dari nilai proyek yang sudah ditentukan. Saya melaporkan ke Juliansyah untuk memberikan fee itu. Nilai fee kurang lebih Rp3 miliar,” ujar Maya.

    Adapun mekanisme pengumpulan nilai fee ini, ada yang lewat dirinya, ada juga yang menyerahkan ke Juliansyah. Pemberian fee tersebut dilakukan di dua tempat. Ada yang di kantor dinas, maupun di rumah pribadi Maya di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 6 Kotabumi Lampung Utara.

    “Mekanisme penyerahan ke Raden Syahril juga secara bertahap. Uang diserahkan ke Julian, setelah terkumpul langsung diserahkan ke Ami. Tahun 2017 juga diminta paket fee sebesar 20 persen. Total fee yang dikumpulkan Rp3,9 miliar. Saat itu penyerahan dilaksanakan dua kali, pertama senilai Rp1,9 miliar secara tunai disalah satu rumah makan. Sisa uangnya, diberikan ke Juliansyah saya tidak mengetahuinya,” ungkap dokter Maya.

    Tahun 2018 ada 49 proyek fisik lagi dengan nilai kurang lebih Rp6 miliar di Dinas Kesehatan Lampung Utara. Pada paket tahun 2018 ini, ada nilai lagi fee sebesar 20 persen. Saat itu, nilai fee proyeknya sekitar Rp1,2 miliar yang diberikan. Penyerahan dilaksanakan dua kali secara tunai, ditepi Jalan Kotabumi dan Kota Sepang Bandar Lampung. Dokter Maya memerintahkan Julian untuk menyerahkannya ke Ami senilai Rp2 miliar secara tunai.

    Untuk proyek tahun 2019, sudah tidak ada proyek lagi di Dinas Kesehatan Lampung Utara. Namun saat itu, ada 29 paket yang belum dikerjakan di tahun sebelumnya. Saat itu, sisa nilai kontrak sekitar Rp4 miliar dengan nilai fee 20 persen. Sehingga nilai diberikan total sekitar Rp958 juta. Uang setoran tersebut, dari keterangan Ami akan diberikan untuk keperluan Bupati Lampung Utara. (Red)

  • UJia Lab PCR Covid-19 Palembang Rusak 179 Sampel Swap Asal Lampung Terhambat

    UJia Lab PCR Covid-19 Palembang Rusak 179 Sampel Swap Asal Lampung Terhambat

    Bandar Lampung (SL)-Tim Gugus Tugas Penanggulang Covid-19 Provinsi Lampung menarik kembali sekitar 179 sampel swab dari Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Palembang, Sumatera Selatan, yang mengalami kerusakan pada mesin PCR (Polymerase Chain Reaction). Semantara hasilnya belum diketahui dan akan dilakukan uji di PCR Provinsi Lampung.

    Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana, mengatakan benar ada 179 sampel swab yang dikirim ke Palembang dan hingga kini belum diketahui hasilnya apakah positif atau negatif Covid-19. “Ada 179 sampel swab yang kita kirim kesana belum keluar hasilnya. PCR di Palembang masih rusak,” kaata Reihana, Kamis 14 Mei 2020.

    Reihana tidak menyebutkan sudah sejak kapan sampel tersebut dikirim kesana. Saat ini, Pemprov Lampung telah mengambil ulang 23 swab dari pasien dalam pengawasan (PDP) untuk diuji sendiri di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Lampung. “Kita sudah mengambil kembali 23 swab untuk diuji di PCR Labkesda Lampung,” ujar Reihana.

    Reihana berharap jika hasil uji swab dari BBLK Palembang dan Labkesda Lampung akan sama. “Mudah-mudahan hasilnya sama. Sekaligus melihat bagaimana PCR kita di Lampung. Karena kita masih baru ada PCR,” kata Reihana.

    Diketahui, sudah enam hari terakhir jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Lampung dengan jumlah stagnan. Kondisi itu disebabkan kerusakan alat PCR di BBLK Palembang, Sumatera Selatan. (mmt/red)