Kategori: Headline

  • Penguatan Kehumasan Kanwil Hukum dan Ham Lampung Soroti Profesionalitas Pers dan Media

    Penguatan Kehumasan Kanwil Hukum dan Ham Lampung Soroti Profesionalitas Pers dan Media

    Bandar Lampung (SL)-Sikap profesionalisme penjadi pegangan utama dari berbagai profesi, baik bekerja di ruang lingkup instansi pemerintahan, TNI/Polri, akademisi, pengusaha dan lainnya, termasuk wartawan. Profesional menjadi pegangan seseorang wartawan termasuk media pers, yang tidak bisa lepas dari etika khusus dalam penerapan prinsip-prinsip profesi jurnalistik.

    Diskusi virtua; penguatan kehumasan Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Lampung

    “Dalam melaksanakan tugas, sikap profesionalitas dan beretika baik wartawan adalah menjadi pedoman. Karena seorang jurnalis itu berhubungan langsung dengan masyarakat luas, berbagai kalangan berkaitan dengan pemberitaan yang dimuat dalam media massa, baik media cetak, elektronik, dan online,” kata Wakil Ketua Bidang Pembelaan wartawan PWI Lampung, Juniardi, Rabu 13 Mei 2020.

    Hal itu di ungkapkan Juniardi saat menjawab banyaknya pertanyaan pejabat di Lingkungan Kanwil Kemenhumham Lampung, dalam Kegiatan Penguatan Fungsi Kehumasan kepada seluruh Humas Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian se-wilayah Lampung yang digelar secara virtual di Ruang Rapat Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Rabu 13 Mei 2020.

    Menurut Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung ini, profesi wartawan merupakan suatu pekerjaan demi kepentingan masyarakat luas. Jika pekerjaan tersebut dimanfaatkan dengan baik dan tanpa melanggar kaidah-kaidah jurnalistik, maka seorang jurnalis itu akan mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat atau pembaca, pemirsa.

    Tugas wartawan diatur dalam Undang-Undangn Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Artinya, dari liputan atau hasil karya jurnalis tersebut meliputi kode etik jurnalistik yang harus diikuti saat bertugas, maka standar kompetensi itu menjadi alat ukur profesionalitas wartawan.

    “Profesionalisme dalam pemberitaan merupakan keharusan bagi seorang jurnalis, contoh tidak menyebutkan nama dan identitas korban kejahatan asusila, tidak memberitakan informasi yang menyesatkan untuk masyarakat, wartawan dilarang beropini dalam suatu berita serta hal serupa lainnya.” kata alumni Magister Hukum Unila ini.

    “Wartawan berbeda dengan para pengelola media sosial termasuk bloger yang juga merupakan orang yang memanfaatkan informasi teknologi, untuk menyampaikan sesuatu yang mungkin saja terkait dengan berbagai kejadian di tengah masyarakat,” katanya.

    Mereka (para bloger), kata Juniardi, juga bisa menulis opini dengan menggunakan referensi yang mungkin saja akurat, tetapi tidak menutup kemungkinan akan terdapat kekeliruan, bahkan beberapa di antaranya (para bloger) cenderung memanfaatkan demi kepentingan tertentunya saja. “Oleh sebab itu, mereka tidak berpedoman menyangkut kode etik jurnalistik tersebut, karena tidak ada keterkaitan langsung dengan khalayak atau masyarakat publik sebagaimana yang dilakukan para wartawan,” katanya.

    Wartawan profesional, lanjut Juniardi, adalah mampu menjaga keseimbangan berita, menjunjung tinggi ketidakberpihakan dan menjaga etika profesi. Karena, untuk menjadi wartawan yang sesungguhnya yaitu tidak cukup hanya mengandalkan mampu dalam menulis berita, akan tetapi bagaimana mampu menguasai dari berbagai hal atas ketentuan yang diberlakukan dalam ilmu jurnalistik tersebut.

    “Kecepatan dan ketelitian menjadi kompetensi yang diharapkan media dari profesi seorang jurnalis, dikarenakan pekerjaan itu mengemban tanggung jawab yang sangat besar terhadap masyarakat atau publik. Konsekuensi jurnalis profefional adalah berperan membantu masyarakat dalam berbagai macam fenomena yang terjadi,” ujarnya.

    Apalgi, di tengah perkembangan teknologi begitu pesat seperti saat ini tentunya banjir informasi yang diperoleh masyarakat. “Maka jurnalis bagaimana memberikan mana berita yang dapat dipercaya, dan dapat diyakini kebenarannya serta akurasi suatu berita. Setiap berita yang disajikan harus ada keseimbangan dan jangan sampai terjadinya kerugian dari salah satu pihak,” katanya.

    Seorang jurnalis bisa menyandang gelar profesional apabila mampu memahami apa tugas dan tanggung jawabnya, serta bagaimana jurnalis harus menjalankan profesinya dengan baik, benar dan berkesinambungan. “Jurnalis profesional harus memahami kode etik jurnalistik secara menyeluruh, namun dalam kegiatan jurnalistik dan se-profesional seorang wartawan tentu tidak luput dari kesalahan-kesalahan yang pada kenyataannya tidak disengaja,” katanya.

    Karena itu, Juniardi juga mengajak Hubungan Masyarakat (Humas) Kemenhumham yang merupakan bagian dari implementasi fungsi manejemen kebijakan Departemen Hukum dan HAM untuk lebih proaktif dan rensponsif dalam menanggapi dan meluruskan berbagai permasalahan dan isu aktual yang tengah berkembang di masyarakat, sehingga tidak terjadi distorsi informasi dan komunikasi di masyarakat.

    “Jika ada pemberitaan media, yang sepertinya memang tidak sesuai fakta, dan menyangkut nama baik lembaga, maka akan lebih baik cepat direspon sesuai kaidah UU Pers, misal segera gunakan haka jawab, lakukan sanggahan berita, minta lakukan koreksi berita, karena wartawan dan medianya, wajib memenuhi hak jawab, segera cepat meralat, dan melakukan koreksi atas berita yang di muat,” katanya.

    Juniardi, yang juga pengurus Bidang Advokasi Serikat Medis Siber Indonesia (SMSI) Republik Indonesia, didampingi Kepala Bagian Program dan Humas, Basnamara, JFT Penyuluh Hukum Madya, Muhammad Zuhri dan JFT Penyuluh Hukum Muda, Erwin Setiawan Yunianto.⁣⁣⁣⁣

    “Medis pers berbeda dengan media sosial. Meski media sosial juga dapat bersumber dari berita jurnalistik. Jika berita itu telah terbit, yang menjadi penanggung jawabnya itu tidak lagi wartawan, melainkan sudah menjadi tanggung jawab medianya,” katanya.

    Menjelang akhir teleconference, Juniardi membagikan tips dan trik tentang bagaimana membangun citra positif melalui kehumasan, diantaranya mengemas kegiatan dalam bentuk berita dengan baik, melakukan edukasi terhadap rekan-rekan media agar bersikap profesional dengan mengambil berita dari sumber yang valid. Membangun komunikasi dengan wartawan, dan jika terjadi kesalahan terkait pemberitaan dianjurkan menggunakan hak sebagai narasumber. (Red)

  • Gubernur Lampung Haramkan Pungutan SPP Selama Covid-19

    Gubernur Lampung Haramkan Pungutan SPP Selama Covid-19

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengaku geram mendengar pengaduan masyarakat Lampung terutama wali murid, yang mengeluh dan merasa pusing, lantaran tetap ditagih oleh pihak sekolah untuk melakukan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

    Baca: Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Larang Sekolah Penerima BOS Tarik Uang Murid

    “Saya baru tau, kalau bisa dibuktikan langsung akan kita eksekusi. Karena Kepala Dinas Pendidikan melaporkan tidak ada pungutan, tapi kalau ada kejadian di lapangan, kita akan ambil tindakan karena itu haram hukumnya,” kata Gubernur, Senin 11 Mei 2020.

    Sebelumnya berdasarkan surat edaran Nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 yang ditanda-tangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar, dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap orang tua wali peserta didik. (Red)

  • Pencurian Marak di Blambangan Umpu, Sehari Tiga Rumah di Kampung Umpu Bhakti Dibobol

    Pencurian Marak di Blambangan Umpu, Sehari Tiga Rumah di Kampung Umpu Bhakti Dibobol

    Way Kanan (SL)-Komplotan pencuri beraksi siang bolong menyantroni tiga rumah warga di Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Pelaku membobol rumah milik Aripin, Tindung, dan Supandi, Selasa 12 Mei 2020 siang.

    Menurut Aripin (32) warga Rt 02 Dusun 01, pensuri masuk rumahnya saat dia dan istri sedang tidak dirumah karena masih bekerja. Pencuri diduga masuk lewat pintu belakang dengan merusak kunci pintu belakang rumah. “Kaget mas saya pulang kerja keadaan rumah sudah terbuka pintu belakangnya ,gemboknya sudah rusak mas,” ucap aripin

    Menurut Aripin, pelaku berhasil membawa Celengan anaknya yang isi diperkirakan Rp5 juta, anting anaknya seberat 1 gram serta dompet yang berisi uang dan surat-surat berharga. “Yang hilang celengan anak, anting-anting, dompetm dan surat surat penting,” Kata Aripin kepada sinarlampung.co

    Sementara pelaku juga membobol rumah milik Supandi (30) dan Tindung (31) warga Rt 04 dusun 01.  “Rumah kami juga dibobol maling cuma tidak ada barang yang hilang cuma kondisi lemari pakaian saya beratakan. Kejadian ini bukan kali pertama dirumah kami, namun sudah kedua kalinya. Sebelumnya sudah pernah juga saat itu juga pas bulan Ramadhan tahun lalu” ucap tindung.

    Tokoh Pemuda Kampung Umpu Bhakti Muslimin meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus pencurian itu dan menangkap para pelaku. Apalagi, kampung mereka seperti menjadi langganan aksi pencurian. “Kami berharap polisi bisa menangkap paraa pelaku. Apa lagi ini bukan kali pertama di kampung kami,” katanya. (Dadang)

  • Positif Covid-1 Bertambah Jadi 15.438 Korban Meninggal 1028 Orang

    Positif Covid-1 Bertambah Jadi 15.438 Korban Meninggal 1028 Orang

    Jakarta (SL)-Jumlah kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia terus bertambah, Rabu 13 Mei 2020, hingga 12.00 WIB. Jumlah kasus meninggal dunia akibat Covid-19 juga bertambah. Per hari ini, bertambah 21 sehingga menjadi 1.028 orang.

    Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan jumlah kasus positif bertambah 689 orang sehingga menjadi 15.438 orang.  “Kita mendapatkan kasus positif totalnya hari ini bertambah 689 orang sehingga jadi 15.438,” kata Yuri saat jumpa pers live streaming di Graha BNPB, Jakarta, Rabu 13 Mei 2020.

    Jumlah pasien sembuh Covid-19 juga bertambah sebanyak 224 orang. Total pasien yang sembuh dari Covid-19 per hari ini menjadi 3.287 orang. Jumlah kasus meninggal dunia akibat Covid-19 juga bertambah. Per hari ini, kasus meninggal bertambah 21 sehingga menjadi 1.028 orang. “Kasus sembuh meningkat 224 sehingga menjadi 3.287 orang. Kasus meninggal meningkat 21 orang sehingga menjadi 1.028 orang,” katanya.

    Yuri menyebut, sebanyak 379 kabupaten/kota di 34 provinsi terdampak corona. Hingga saat ini, pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus bekerja memerangi Covid-19.

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menetapkan status darurat kesehatan masyarakat dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

    Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

    Saat ini, PSBB diterapkan di sejumlah zona merah Covid-19 guna memutus penyebaran virus tersebut. Selain itu, pemerintah terus mengimbau masyarakat guna rutin cuci tangan, jaga jarak, tetap berada di dalam rumah, jika terpaksa keluar rumah harus menggunakan masker, serta tidak mudik.

    SEhari sebelumnya, Pasien positif virus Corona atau COVID-19 menjadi 15.749 per 12 Mei 2020. Terdapat tambahan kasus baru sebanyak 484 orang berdasarkan data pemerintah pusat hingga Selasa (12/5/2020) pukul 12.00 WIB.

    Data ini tersebar di 34 provinsi dan 376 kabupaten/kota. Penambahan kasus baru ini kembali naik usai dua hari berturut-turut mengalami penurunan, yaitu 387 kasus (10 Mei) dan turun jadi 233 kasus pada 11 Mei. Catatan penambahan kasus baru sebanyak 484 ini sama dengan data 5 Mei 2020.

    Sementara pasien sembuh bertambah 182 orang sehingga total menjadi 3.063. Sedangkan kasus meninggal bertambah 16 sehingga total yang meninggal akibat COVID-19 menjadi 1.007 orang. Orang Dalam Pemantauan (ODP) juga mengalami penambahan dari 249.105 orang per 11 Mei menjadi 251.861 orang per 12 Mei. Sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP) menjadi 32.147 orang dari data sehari sebelumnya sebanyak 31.994 orang. (Red)

  • BPK Gandeng Lembaga Audit Dunia Untuk Awasi Anggaran Covid-19

    BPK Gandeng Lembaga Audit Dunia Untuk Awasi Anggaran Covid-19

    Jakarta (SL)-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengelola anggaran Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun. BPK tidak ingin kejadian lama seperti BLBI pada 1998, tsunami Aceh 2004, Bank Century 2008, dan Jiwasraya 2019 terulang kembali.

    “Kami mendukung tatanan kerja yang prudent, agar tidak meninggalkan jejak permasalahan, karena ada titik-titik tertentu yang internal atau sistem kontrolnya buruk,” kata Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, Senin 11 Mei 2020.

    Perubahan alokasi anggaran berupa realokasi maupun refocusing, kata Agus merupakan hal yang sah untuk memitigasi risiko keadaan di masa pandemi Covid-19 saat ini. “Permasalahan sebenarnya bukan pada anggarannya, tapi pada pelaksanaan anggarannya,” ujarnya.

    Mengenai pemeriksaan BPK, Agus menilai penyesuaian selama pandemi Covid-19 yang memaksa untuk bekerja dari rumah (WFH) tak perlu dipersoalkan. BPK, kata dia, memastikan pengawasan akan lebih teliti dan belajar dari dari masa lalu saat kasus-kasus krisis likuiditas terjadi.

    Selain itu, BPK juga tengah berkoordinasi dengan lembaga audit di seluruh dunia untuk mencari sistem yang tepat. Sehingga di masa pandemi, kontrol BPK atas anggaran pemerintah tetap dilakukan. “Kita sekarang sedang membahas dengan BPK sedunia. Tapi, standar prudentiality, profesionalism, dan fairness itu tidak kita kurangi. Jangan seolah-olah kalau ada bencana, kontrol ditiadakan,” pungkasnya.

    KPK Awasi Anggaran Covid-19 di Lampung

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengawasi penggunaan dana penanganan pandemi corona virus disease  (covid-19) di wilayah Lampung. Hal itu mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan pemda.

    Hal itu ditegaskan Koordinator Wilayah IV KPK Nana Mulyana dalam rapat koordinasi yang dilakukan daring melalui telekonferensi dengan seluruh sekda, Inspektorat, dan pejabat pemerintah daerah terkait di seluruh Lampung serta kepala BPKP perwakilan.

    “Pengadaan untuk penanganan masalah kesehatan di Lampung menjadi salah satu fokus KPK. Sebab, 82% dari Rp246 miliar anggaran penanganan covid-19 di Lampung ditujukan untuk penanganan masalah kesehatan,” ujar Nana, melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Mei 2020.

    KPK juga meminta Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan secara terbuka sumbangan yang diterima dari berbagai pihak ke dalam situs sehingga publik dapat mengakses informasi tersebut.

    Nana menyampaikan KPK berkomitmen mendampingi pemda di Lampung dalam implementasi pelaksanaan penanganan covid-19. “Mulai dari refocusing dan realokasi anggaran hingga masalah distribusi bantuan sosial (bansos) dan pengadaan untuk penanganan masalah kesehatan,” katanya.

    Hal ini dilakukan mengingat beberapa kasus yang telah KPK tangani di Lampung. Karena itu, KPK secara spesifik mengingatkan tingginya potensi kerawanan korupsi dalam kondisi bencana. Termasuk tingginya potensi benturan kepentingan distribusi bansos yang dikaitkan dengan Pilkada 2020.

    Sebagaimana diketahui 8 dari 16 daerah di Lmapung akan melaksanakan Pilkada 2020 pada Desember mendatang. Dari 8 daerah tersebut, 6 kepala daerah adalah petahana dan 2 calon kepala daerah lainnya masih merupakan kerabat dari kepala daerah aktif. “Kami mengingatkan agar pemberian bansos tidak dihubungkan dengan momen pilkada, seperti menempelkan gambar petahana atau kerabat kepala daerah pada natura bansos yang dibagikan,” ujarnya.

    Perbuatan tersebut, menurutnya, termasuk dari bagian situasi benturan kepentingan dan melanggar Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

    Pada telekonferensi tersebut, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kisyadi juga menyampaikan hasil pendampingan dan pengawasan yang dilakukan BPKP dalam kegiatan penanganan covid-19 di Lampung.

    Sesuai Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020, BPKP secara aktif terlibat mendampingi mulai dari proses penganggaran, pengadaan hingga pendistribusian bansos. BPKP juga mengingatkan kepada 10 pemda untuk lebih berhati-hati melakukan perencanaan penganggaran mengingat adanya kemungkinan penundaan pencairan DAU/DBH dari Kementerian Keuangan.

    “Sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 10 Tahun 2020, kami juga mengingatkan kepada daerah untuk segera menyusun kriteria dalam pemberian hibah ke instansi vertikal,” katanya.

    Menanggapi masukan dari KPK, Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan Gubernur Lampung telah menerbitkan surat imbauan kepada seluruh kepala daerah agar tidak memolitisasi dan menghubungkan pembagian bansos dengan kegiatan pilkada.

    “Kami juga akan menyajikan berbagai informasi tentang penerimaan bantuan atau sumbangan dari swasta dan individu yang diterima Satgas Penanganan Covid-19 Lampung,” ujarnya.

    Pihaknya juga mengatakan anggaran yang disusun saat ini masih bersifat dinamis bergantung pada penanganan covid-19 saat ini. “Jika pandemi telah mereda, tentunya anggaran tersebut bisa diperuntukkan kegiatan lain. Namun, jika panedemi terus berlangsung, kemungkinan anggaran untuk penanganan kegiatan ini justru bertambah,” katanya.

    Secara kumulatif total anggaran untuk penanganan covid-19 yang dialokasikan seluruh pemda di Lampung berjumlah Rp1,03 triliun atau 3% dari total seluruh APBD di Lampung yang berjumlah Rp32,5 triliun. (Red)

  • Gugus Tugas Provinsi Lampung Siapkan Protokol Kesehatan Kedatangan 1800 Perantau Pulang Kampung

    Gugus Tugas Provinsi Lampung Siapkan Protokol Kesehatan Kedatangan 1800 Perantau Pulang Kampung

    Bandar Lampung (SL)-Sekitar 1800 perantau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diluar negeri di pastikan pulang ke Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung bersiap mengantisipasi kepulangan mereka dengan protokol kesehatan ketat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

    Kasi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Dinas Tenagakerja Provinsi Lampung, Eko Heru Misgianto, mengatakan, tiba di Lampung 1.800 TKI akan ditempatkan di Wisma Haji Rajabasa, untuk dilakukan pemeriksaan sebelum dijemput keluarga. “Pemeriksaan sesuai protokol kesehatan. TKI yang masuk lewat bandara akan diperiksa ketat di pintu kedatangan,” kata Eko, Senin, 11 Mei 2020.

    Menurut Eko shalter juga diperuntukkan buat calon TKI. Mereka jelas belum memiliki pendapatan dan akan mendapat bantuan. Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga mengingatkan pemerintah untuk siap menerima kedatangan 34.300 pekerja migran. Masa kontrak mereka habis pada Mei dan Juni. Presiden meminta pintu masuk yang akan dilalui puluhan ribu TKI itu diperketat.

    Sebanyak 8.913 TKI akan kembali ke Jawa Timur. 7.436 orang akan ke Jawa Tengah, Jawa Barat (5.832 orang), Nusa Tenggara Barat (4.202), Sumatera Utara (2.878 orang), dan Bali (513 orang). Sebanyak 1.814 pekerja migran lainnya akan kembali ke Lampung.

    Lalu ada 300 TKI akan kembali ke Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur (293), Banten (274 ), Kalimantan Timur (247), Sumatera Selalatan (247), Yogyakarta (234), Sulawesi Tengah (144), Riau (125), DKI Jakarta (109), Sumatera Barat (97), Sulawesi Selatan (82), Sulawesi Utara (80), Jambi (46), Sulawei Barat (41), Bengkulu (39),Sulawesi Tenggara (34), Kalimantan Selatan (33), Maluku (8), Kalteng (7), Papua (4), Gorontalo (2), dan dua dari Kalimantan Utara.

    Ada juga 13.074 TKI selama ini bekerja di Malaysia, Hong Kong (11.359 orang), Taiwan (3.688), Singapura (2.611), dan Arab Saudi (807). Sebagian lainnya bekerja di Brunai Darussalam, Korea Selatan, Kuwait, Italia, Oman, dan juga berbagai negara Eropa. (Red)

  • Universitas Saburai FGD Virtual Belajar di Rumah Dalam Penanggulangan Covid-19 di Mata Milenial

    Universitas Saburai FGD Virtual Belajar di Rumah Dalam Penanggulangan Covid-19 di Mata Milenial

    Bandar Lampung (SL)-Seiring pandemi corona virus disease (Covid)-19, proses belajar dan perkuliahan dilaksanakan dengan daring (online). Pihak perguruan tinggi (PT) pun dituntut untuk kreatif agar mutu perkuliahan tetap terjaga dan tidak malah membosankan.

    Itulah mengapa Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai) menggelar focus group discussion (FGD) dan Diskusi Nusantara. Dua kegiatan ini dilaksanakan dua hari berturut-turut, Rabu dan Kamis 13-14 Mei 2020. FGD yang dimoderatori dosen teknik Universitas Saburai, Fery Hendi Jaya ini tak hanya membidik mahasiswa.

    Namun juga dosen, guru, dan pelajar. Hadir empat orang narasumber. Masing-masing dosen komputer Sri Ipnuwati; dosen psikologi Tansri Adzlan Syah; dosen bahasa Inggris Adelina Anum; dan dosen ilmu komunikasi Hanindyalaila Pienrasmi.

    Mengangkat tema ’Belajar di rumah aja dalam upaya penanggulangan Covid-19 di mata milenial’, FGD berjalan interaktif. Sri Ipnuwati memaparkan peran teknologi informasi dalam dunia pendidikan untuk kaum milenial.

    Menurut dosen STMIK Pringsewu ini, teknologi informasi –yang memungkinkan terlaksananya kuliah daring, belajar dari rumah, atau seminar online, menuntut pendidik maupun peserta didik mampu menyesuaikan diri.

    Ada kelebihan dari sistem ini. Yaitu menghemat biaya pengeluaran, fleksibel, dan mendekatkan diri pada keluarga. Sementara kekurangannya, aktivitas keluarga terganggu, jam kerja tidak teratur, kurang termotivasi, dan biaya listrik serta internet membengkak.

    Sementara, Tansri, fokus pada learn from home yang di awal terasa menyenangkan dengan melepaskan kewajiban belajar di kampus. Namun seiring waktu, perasaan menyenangkan berubah menjadi terbebani dengan tugas, pikiran kurang fokus, terjadi jarak dengan keluarga, kurang termotivasi, dan jenuh. ”Maka kunci utamanya adalah cepat beradaptasi pada perubahan,” paparnya.

    Narasumber lainnya, Adelina, mengangkat tema ’Etika Berbahasa dalam Pembelajaran Daring’. Dia menyebut bahasa menunjukkan etika. ”Karenanya penggunaan bahasa perlu diperhatikan karena menunjukkan etika kita dalam berbahasa,” ungkapnya.

    Sedangkan Hanindyalaila menekankan pada materi komunikasi dialogis pada proses adaptasi pembelajaran daring. (rls/red)

  • Kota Metro Lobi Hotel Untuk Isolasi Pasien Covid-19

    Kota Metro Lobi Hotel Untuk Isolasi Pasien Covid-19

    Kota Metro (SL)-Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan menyiapkan Hotel sebagai tempat untuk perawatan isolasi warga yang masuk kategori PDP (pasien dalam pengawasan) dan OTG (orang tanpa gejala) Covid-19. Saat ini Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro sedang melakukan kordinasi dengan hotel yang ingin bekerjasama.

    Sekretaris Daerah Kota Metro Nasir AT, yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota metro mengatakan pihaknya sedang melakukan kordinasi dengan hotel yang mau bekerjasama untuk perawatan isolasi warga yang masuk kategori PDP (pasien dalam pengawasan) dan OTG (orang tanpa gejala) Covid-19.

    “Supaya tidak terjadi gesekan dengan masyarakat untuk ODP, OTG dan PDP yang tidak perlu dirawat di rumah sakit. Pemkot Metro kerjasama dengan salah satu hotel di Metro untuk isolasi mandiri. Nama hotelnya belum bisa kita kasih tahu, nanti kalau sudah deal kita kasih tau. Intinya kita akan kontrak dengan hotel untuk isolasi mandiri,” kata Nasir, Selasa (12-5-2020).

    Untuk kondisi pasien positif Covid-19 asal Metro Timur, Nasir menjelaskan, saat ini kondisi pasien suspek Covid-19 tersebut dalam keadaan stabil dan masih menjalani perawatan di ruang isolasi RSUD Ahmad Yani Kota Metro. “Kalau PDP asal OKU, Sumatera Selatan masih belum sadar, tapi keadaannya mulai membaik di banding waktu lalu pertama masuk rumah sakit,” katanya. (tama/red)

  • Covid-19 Pemda Kota Bandar Lampung Hambat Insentif RT Kepala Lingkungan Hingga Bhabin?

    Covid-19 Pemda Kota Bandar Lampung Hambat Insentif RT Kepala Lingkungan Hingga Bhabin?

    Bandar Lampung (SL)-Insentif ribuan Ketua Rukun Tetangga (RT), Kepala Lingkungan (Kaling), Babinsa dan Babinkamtibmas di Kota Bandar Lampung belum di bayarkan sejak November 2029-April 2020. Total tunggakan insentif yang belum dibayarkan pemerintah kota (Pemkot) kepada 3.296 aparatur berkisar Rp27,686 miliar lebih.

    Rinciannya; Rp7.910.400.000 di tahun 2019 dan Rp19.776.000.000 di tahun 2020. Perhitungannya; 3.296 aparatur (RT, Kaling, Babinsa dan Babinkamtibmas) dikali Rp1,2 juta lalu dikali dua bulan (Nopember-Desember) 2019.

    Kemudian empat bulan di tahun anggaran 2020. Terhitung Januari hingga April dikali insentif Rp1,5 juta dikali 3.296 aparatur. Karena tahun ini insentif dinaikkan dari Rp1,2 juta perbulan menjadi Rp1,5 juta. “Jika tunggakan 2019 dan 2020 dijumlahkan maka totalnya Rp27,6 miliar,” jelas sumber di lingkungan pemkot Bandar Lampung, Selasa 12 Mei 2020. “Nggak tau, sampai sekarang insentif kami belum dibayarkan oleh pemkot. Sudah enam bulan,” jelas Ketua RT di Kecamatan Wayhalim yang meminta namanya dirahasiakan.

    Dia merincikan, di tahun 2019 tunggakan insentif sebanyak dua bulan (Nopember– Desember). Setiap bulannya sebesar Rp1,2 juta. Kemudian di tahun 2020 selam empat bulan. Sejak Januari hingga bulan April. “Tapi jumlahnya berbeda. Tahun ini pemkot menaikkan insentif kami menjadi Rp1,5 juta perbulan,” ujarnya.

    Kendati demikian, hingga saat ini belum ada kejelasan kapan insentif dibayarkan. “Sudah coba tanya ke lurah tapi tidak jawaban pasti,” katanya. Hal senada disampaikan Ketua RT di Kecamatan Langkapura. Menurut dia, di tengah pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) saat ini insentif itu sangat dibutuhkan. “Terlebih saat ini mau lebaran. Cuma itulah tungguan kami,” ujarnya.

    Atas kondisi itu, dia mengaku sudah pernah menanyakan kepada pihak kecamatan. Tapi jawabannya sama. Belum ada kepastian. “Saya juga sudah pernah nanya kepada pak Lurah. Tapi katanya pemkot belum ada duit. Kami diminta bersabar,” kata Ketua RT di Kecamatan Kemiling.

    Padahal, mereka mengaku sangat disibukkan dengan agenda bagi beras kepada warga di tengah pandemi corona. “Disuruh ambil beras dari kecamatan itu nggak ada uang transportnya. Kami pakai uang pribadi. Tapi gimana mau maksimal kalau insentif belum keluar begini,” ujarnya.

    Dia menjelaskan, tunggakan insentif yang belum dibayarkan oleh pemkot setempat sejak enam bulan lalu. “Tunggakan yang belum dibayarkan, dari bulan November dan Desember masing- masing Rp1,2 juta. Kemudian Januari hingga April 2020 masing-masing per bulan sebesar Rp1,5 juta,” jelasnya.

    Terpisah, Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kecamatan Tanjungkarang Barat juga mempertanyakan langkah Pemkot Bandarlampung. Karena, hingga saat ini insentif mereka juga belum dibayarkan. “Hak kami belum dibayarkan selama enam bulan. Walaupun jumlahnya tidak banyak, tetapi sangat berarti bagi kami. Tolong identitas saya jangan disebut,” katanya.

    Dia menjelaskan, total keseluruhan insentif ketua RT, Kaling dan Babinsa yang belum dibayarkan oleh Pemkot Bandarlampung sebesar Rp8.400.000 per orang. “Bulan November dan Desember Rp1,2 juta per bulan. Kemudian Januari hingga April Rp1,5 juta per bulan. Total insentif yang belum kami terima selama enam bulan sejumlah Rp8.400.000,” jelasnya.

    Informasi di Pemda Kota Bandar Lampung menyebutkan saat ini kondisi keuangan pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung sedang krisis. Namun Walikota telah berjanji akan segera membayarkannya di Bulan Mei. Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung Wilson Faisol belum merespon konfirmasi wartawan. (mmt/red)

  • Organisasi Pewarta Foto Indonesia Masuk Konstituen Dewan Pers

    Organisasi Pewarta Foto Indonesia Masuk Konstituen Dewan Pers

    Jakarta (SL)-Organisasi kewartawanan Pewarta Foto Indonesia (PFI) akhirnya resmi terverifikasi oleh Dewan Pers. PFI menjadi konstituen baru Dewan Pers bersama-sama 7 organisasi lainnya seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) serta Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Selasa 12 Mei 2020.

    Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, menyambut dengan rasa suka cita bergabungnya PFI sebagai keluarga baru di Dewan Pers. Menteri Pendidikan 2009- 2014 ini mengibaratkan bergabungnya PFI bisa menjadi spectrum penyempurna Dewan Pers. “Jadi ibarat cahaya, (PFI) ini sebagai cahaya putih dengan tingkat clarity paling tinggi, cahaya yang paling terang, dan mampu memberikan pencerahan yang paling kuat”, ucap M. Nuh dalam pertemuan daring, Selasa, 12 Mei 2020.

    Selain itu, mantan rektor ITS ini juga berpesan kepada Pengurus PFI Pusat 2019-2022 agar bisa menjaga kaderisasi organisasinya. “Mohon betul untuk kaderisasi, terutama dari aspek forensic (hukum), agar bisa menjadi judge dalam sebuah perselisihan, persoalan, dan komplain yang terkait gambar (foto jurnalistik)”, tambah Ketua Dewan Pers ke-12 ini.

    PFI menjadi kontituen termuda Dewan Pers usai diterbitkannya SK Dewan Pers dengan nomor: 19/SK-DP/III/2020 tentang hasil verifikasi organisasi wartawan Pewarta Foto Indonesia tahun 2020. Dalam SK tersebut menjelaskan bahwa PFI telah memenuhi segala macam syarat dan kriteria organisasi wartawan sebagaimana telah diatur dalam SK Dewan Pers nomor: 04/SK-DP/III/2006 tentang standar organisasi wartawan.

    Hadir dalam pertemuan daring tersebut, Ketua Dewan Pers M. Nuh, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch. Bangun, beserta anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Agung Dharmajaya, Ahmad Djauhar, Asep Setyawan, dan Jamalul Insan. Selain itu, hadir pula Dewan Penasehat PFI Arbain Rambey, Oscar Motuloh, Hermanus Prihatna, Hendra Suhara, dan Melly Riana. Tak ketinggalan pengurus PFI Pusat dan tiga Koordinator Wilayah PFI (PFI Medan, PFI Jakarta, dan PFI Malang).

    Menanggapi keluarnya SK Dewan Pers tersebut, Ketua PFI Pusat Reno Esnir mengucapkan rasa syukur setinggi-tingginya. Jurnalis foto kantor berita Antara itu juga menyampaikan terima kasih banyak kepada Ketua Dewan Pers dan seluruh jajarannya. “Alhamdulillah akhirnya keringat kerja keras pengurus PFI Pusat 2019-2022 terbayar dengan diterbitkannya SK Dewan Pers, selama Januari hingga Maret pengurus PFI Pusat mendata semua anggota dari seluruh Indonesia sebagai persyaratan wajib kosntituen Dewan Pers. Selain itu sejak kepengurusan baru tersusun, kami langsung tancap gas mendaftar di Kementerian Hukum dan HAM”, ujar Reno.

    Jurnalis senior Oscar Motuloh turut memberikan apresiasi pada pertemuan online tersebut, ia menyampaikan bahwa hari ini (12/5) merupakan hari yang sama saat awal pergerakan dibentuknya PFI. Momen reformasi Mei ‘98 menjadi pencetus jurnalis foto saat itu untuk membentuk sebuah organisasi. “Untuk dunia fotografi, hari ini (pada 1998) foto rekan kita Julian Sihombing itu menjadi sebuah awal dari pergerakan reformasi, dimana PFI juga menjadi bagiannya”, ungkap Oscar.

    PFI sebagai satu-satunya organisasi legal yang menaungi pewarta foto di Indonesia berharap dengan diangkatnya PFI sebagai konstituen Dewan Pers bisa menjadikan sebuah titik awal pembaruan kinerja organisasi kedepan.

    Menutup pertemuan tersebut, Ketua PFI Pusat menghimbau kepada seluruh anggotanya agar sama-sama bekerja keras membangun organisasi dengan baik. Ia juga meminta agar semua anggota bisa ikut andil dan berpartisipasi pada seluruh kegiatan PFI dan juga mendukung seluruh kegiatan Dewan Pers. “Sekarang Dewan Pers dan PFI sudah satu keluarga besar, kita bantu dan sukseskan seluruh agenda Dewan Pers kedepan”, tutup Reno.

    Sementara, Ketua PFI Lampung Arliyus Rahman mengapresiasi diakuinya PFI di Dewan Pers. Sebab, penantian panjang PFI menunggu agar bisa bergabung di Dewan Pers cukup panjang. Dengan bergabungnya PFI di Dewan Pers, kata Arliyus bisa menjadi wadah fotografer jurnalis yang diakui secara sah keberadaannya. “Alhamdullilah penantian panjang akhirnya terbayar sudah. Semoga wadah organisasi PFI) kedepanya semakin baik dan tetap kompak,” ujarnya didampingi Sekretaris PFI Lampung, Ardiansyah.

    Fotografer jurnalis senior di Lampung ini menambahkan apabila kedepan PFI Lampung turut menjaga marwah jurnalisme dan profesionalitas. “Semoga kita bisa terus menjaga nilai-nilai jurnalistik dan profesional sesuai kode etik jurnalistik,” tandasnya. (rls)