Seputih Banyak (SL)-Hitungan kurang dari 24 jam Tim Reskrim Polsek Seputih Banyak dipimpin Kapolsek AKP Eko menangkap Ribut alias Kemin (27) pelaku utama kasus pembunuhan Susrini, yang ditemukan tewas dalam kamar warungnya, dengan luka berat di kepala, dan wajah ditutup boneka, Minggu 10 Mei 2020. Pelaku ditangkap Senin 11 Mei 2020 sekitar pukul 3.00 pagi,
Ribut warga Dusun 3 Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, menghabisi Susrini (50), warga Kampung Sido Bunangun. Peristiwa itu terjadi saat pelaku Ribut mendatangi warung korban sekitar pukul 19.00 WIB, untuk membeli minuman keras namun hutang.
Korban menolak melayani pelaku karena belum melunasi hutanya, dan korban akan memberikan hutangan lagi, jika hutang sebelumnya di lunasi. Korban juga mengusir korban dari warungnya. “Saya kesal dia justru menyuruh saya melunasi utang. Saya langsung naik pitam, kesal dia (malah minta saya lunasi hutang dulu, baru boleh beli minuman,” kata Ribut di hadaapaan polisi, di Mapolsek Seputih Banyak.
Karena kesal, kata Ribut, langsung masuk ke dalam warung dengan membawa balok kayu. Setelah itu, balok dipukulkan ke kepala korban. “Saya pukul kepala di bagian depan dua kali, dan bagian belakang satu kali,” kata Pelaku.
Melihat korban terkapar, pelaku kemudian menyeret tubuh Susrini ke dalam kamar di dalam warung. Setelah itu Ribut meninggalkan warung tersebut. Jasad korban kemudian ditemukan tetangganya yang curiga melihat warung korban terbuka, tapi tidak melihat aktivitas korban. Dan saat didatangi melihat korban tergetak tak bergerak dan berlumuran darah.
“Saya melihat pintu warung terbuka, tetapi tidak ada aktivitas mbok Susrini di warung. Pintu warungnya terbuka, tapi lampunya mati. Itu saya lihatnya sekitar pukul 20.00 WIB. Korban juga tidak terlihat aktivitasnya di dalam warung,” kata Siti.
Awalnya Siti tidak terlalu cemas dengan kondisi tersebut dan mengira korban memang ada di dalam warung, karena menurutnya Susrini memang biasa seorang diri menjaga warung. “Saya perhatikan lagi suasananya kok tidak ada aktivitas apa-apa, sehingga saya penasaran pingin tahu apa korban ada di dalam warung. Saya sempat mendekat ke arah warung, tapi saya ragu. Pasa ada Suroto, saya minta dia sama-sama masuk ke dalam warung untuk mengecek apakah Buk Susrini ada di dalam warung atau tidak,” katanya.
Kapolsek Seputih Banyak AKP Eko Heri Susanto, mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma menjelaskan, pelaku RBT ditangkap berdasarkan laporan korban dengan nomor: LP/120-B/V/2020/LPG/Res LT/Sek Seba, Tanggal 10 Mei 2020.
“Sebelumnya pelaku datang untuk minun-minuman di warung korban Susrini yang beralamatkan di Kampung Tandus, Kecamatan Seputih Mataram. Sementara lokasi TKP nya di Kampung Sido Binangun. Pelaku diduga tidak terima ditagih utang. Pelaku datang sendiri ke warung korban. Namun, pelaku diusir oleh korban lantaran memiliki hutang. Meskipun diusir oleh korban, tapi pelaku tetap saja tidak mau pergi,” kata Kapolsek Senin 11 Mei 2020.
Tidak ada warga yang melihat kejadian itu, tapi banyak warga lain yang sempat melihat korban datang dan pergi daari warung korban. Tetangga warung korban juga curiga melihat warung terlihat tanpa aktivitas. “Ada dua orang warga memeriksa rumah korban. Namun pintu tertutup bahkan terkunci. Warga memeriksa warung korban dan melihat kamar korban juga terkunci,” jelas Kapolsek.
Lalu, kata Kapolsek, warga mencoba mengintip kamar korban melalui lubang kecil, dan kaget melihat korban dalam keadaan tidur terlentang dengan wajah tertutup boneka. Warga kemudian melapor ke Polsek, yang kemudian datang melakukan nolah TKP dan mengumpulkan sejumlah barang-bukti.
“Dari hasil olah TKP polisi mengendus identitas pelaku yang menghabisi korban. Ciri cirinya mengarak kepada pelaku Ribut alias Kemin. Dan pelaku berhasl ditangkap dirumahnya, Senin sekira pukul 03.00 WIB. Dari rumah tersangka kita amanakan sejumlah barang-bukti yang ditanam dibawah pohon pisang di areal pekarangan belakang rumah pelaku. Tersangka kita jerat Pasal 338 KUHPidana atau 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” kata Kapolsek. (Red).