Kategori: Headline

  • Positif Covid-19 Lampung Bertambah 8 Jadi 63 Orang

    Positif Covid-19 Lampung Bertambah 8 Jadi 63 Orang

    Bandar Lampung (SL)-Jumlah pasien positif covid-19 di Provinsi Lampung bertambah delapan orang pada Rabu 6 Mei 2020. Sehingga total terkonfirmasi positif menjadi 63 orang. Hal itu terungkap dari update Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dalam rilis data terbaru orang dalam pemantaun (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang positif, dan orang negatif Virus Corona (Covid-19) yang tersebar diseluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung, Rabu 6 Mei 2020.

    Dalam data kali ini, pasien yang terkonfirmasi positif Virus Corona (Covid-19) ini di Provinsi Lampung mengalami penambahan. Data hari ini, terdapat penambahan terdapat 8 orang pasien positif Covid-19. Sehingga total saat ini, berjumlah 63 orang yang dinyatakan positif Covid-19.

    Selain ada penambahan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Lampung, dalam data terbaru ini terdapat penambahan satu orang pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19. Total saat ini, pasien yang sembuh di Provinsi Lampung terdapat 18 orang.  Data terbaru ini terdiri dari 5 orang meninggal dunia, 18 dinyatakan sembuh, dan 40 pasien lainnya masih dalam perawatan dan diisolasi di rumah sakit yang menjadi rujukan Covid-19 di Provinsi Lampung.

    Dalam data tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung hingga saat ini, telah mencatat ada 3.001 orang dalam pemantauan (ODP) yang tersebar diseluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Total ODP yang dirilis Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ini, ada sekitar 222 orang yang masih dalam proses pemantauan. Sedangkan 2.778 lainnya, sudah selesai dalam pemantauan selama 14 hari. Dalam data kali ini, ada satu orang ODP yang meninggal dunia.

    Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung juga merilis data persebaran PDP di Provinsi Lampung terdapat 83 orang. Total PDP yang dirilis Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ini, ada sekitar 18 orang yang dirawat dan diisolasi di rumah sakit. Sedangkan 52 PDP lainnya, sudah dinyatakan negatif, sembuh, dan diperbolehkan pulang. Sedangkan 13 orang PDP dinyatakan meninggal dunia. (red)

  • Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Tes Covid-19 Puluhan Wartawan

    Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Tes Covid-19 Puluhan Wartawan

    Bandar Lampung (SL)-Dinas Kesehatan Provinsi Lampung memfasilitasi pemeriksaan rapid test bagi wartawan yang sehari-hari melakukan kegiatan peliputan di lingkungan Pemprov Lampung. Ada lebih dari 50an wartawan dari berbagai media televisi, media cetak dan media online menjalani rapid test covid-19 di Auditorium Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Rabu 6 Mei 2020.

    Sebelum dilakukan rapid test, puluhan awak media dicek suhu tubuhnya, memakai hand sanitizer dan antre dengan melaksanakan protokol kesehatan dengan menjaga jarak. Setelah itu, satu persatu jurnalis melakukan registrasi pendataan diri kepada petugas jaga. Kemudian mereka akan dipanggil sesuai nomor urut registrasi oleh petugas kesehatan.

    Dua wartawan Kantor Berita RMOLLampung yaitu Faiza Ukhti Annisa dan Tuti Nurkhomariyah juga mengikuti pemeriksaan rapid test. Keduanya dinyatakan negatif setelah diambil sampel darahnya. Lima menit setelah sampel diambil, hasil rapid test langsung diumumkan. “Alhamdulillah, lega hasilnya negatif, mayoritas wartawan lainnya juga negatif,” kata Tuti usai menerima hasil rapid testnya. (Red)

  • Istri Bunuh Suami Siri, Lalu Minta Bantu Pacar Gelapnya Buang Mayat ke Sungai

    Istri Bunuh Suami Siri, Lalu Minta Bantu Pacar Gelapnya Buang Mayat ke Sungai

    Kalimantan Timur (SL)-Polisi mengungkap kasus penemuan tulang belulang manusia di aliran sungai Sungai Loading di Jalan TSM Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Sabtu 2 Mei 2020 lalu. Mayat itu ternyata Anselmus Aselrong alias Ace (45). Hasil penyelidikan korban dibunuh istri sirinya, Marlina (37), dan mayatnya dibuang kesungai dibantu pacar gelapnya sekitar 12 April 2020 lalu.

    Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan dari hasil penyelidikan, dan dikaetahui identitas korban, ternyata mayat itu korban pembunuhan, dan pelakunya istri sirinya sendiri, yang kemudian mayat di buang kesungai dibantu lelaki lain Tahir diketahui pacar gelapnya. “Pelaku sudah kita tangkap, adalah Istri siri AC. Korban dipukul kepalanya dengan kayu, kemudian mayatnya dibuang oleh tersangka dibantu oleh Pacarnya,” kata Edy, Selasa 5 Mei 2020, dihadapan wartawan.

    Menurut Kapolres, kasus ini terungkap berawal dari laporan warga soal penemuan kerangka tulang-tulang manusia di sungai pada Sabtu 02 Mei 20202. Polisi yang mendapat informasi penemuan kerangka Tulang tulang tersebut Langsung meluncur ke Tempat kejadian Perkara (TKP). Petugas kemudian membawah mayat itu ke puskesmas. “Kita turunkan tim ke sana, cek, dan melakukan interogasi. Hasil Interogasi itu istri sirinya tersebut, mengakui kalau Ia yang membunuh yang AC Korban yang tak lain adalah suami sirinya.” ujarnya, didampingi Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro.

    Korban sehari hari bekerja sebagai penjaga keamanan kebun sawit. Di kebun itu ada pondok atau gubuk untuk mereka istrihat. “Pembunuhan dilakukan sekitar setengah bulan lalu. Pada Saat tersangka istirahat tidur bersama, tersangka mukul suaminya pakai kayu. Setelah di pastikan dan yakin jika suaminya meninggal, Tersangka kemudian telepon pacarnya dan menuju rumahnya. Tersangka minta bantuin untuk hilangkan mayat itu,” katanya.

    Kemudian, mereka berdua membawa jenazah korban menggunakan sepeda motor menuju Sungai yang berjarak sekitar tiga kilo Meter dari gubuk. “Pacarnya punya ide, ikat aja pakai tali rapia sama batu mayatnya ceburin ke sungai jadi nggak akan ngambang,” kata Kapolres menirukan pengakuan Pelaku.

    Kepada polisi, Marlina mengaku bahwa dia melakukan hal itu karena kesal dan sakit hati, serta tidak tahan mendapat perlakuan kasar dari suaminya. Selain kerap dianiaya dia juga mengaku diancam akan dibunuh. “Jadi sebelum melakukan itu, hubungan fair antara dia sama pacarnya ini ketahuan korban. Cuma nggak mau ngaku. Alasan lain, jika pelaku sudah tidak tahan atas perlakuan korban sering dipukuli dan diancam dibunuh oleh korban,” katanya.

    Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro menambahkan Tahmrin (37) membantu membuang jenazah korban ke Sungai Loading di Jalan TSM Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar. Keduanya membawa jenazah korban menggunakan motor.

    “Sebelum dibuang, mayat diikat batu agar tenggelam. Pada Sabtu (2/5/2020) warga menemukan kerangka tulang manusia di Sungai Loading dan melapor ke Polsek Tabalar. Setelah tim kami ke sana, kami lihat ada kejanggalan. Karena tulang terikat tali dengan pemberat batu. Ini pasti pembunuhan,” ungkapnya.

    Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pembunuhnya mengarah ke kekasih korban. Pelaku sendiri mengakui perbuatannya. Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati sering dianiaya korban. Kini, Marlina dan Tamrin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Berau. Keduanya dijerat pasal 340 dan pasal 338 Jo 55 KUHP, atas pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

    Marlina dan Tahir kini mendekam di Sel Polres Berau, dengan jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tahir diancam Pasal 55 karena ikut serta dalam tindak pidana itu. “Marlina dijerat pasal pembunuhan berencana, sementara Tahir pacarnya turut serta,” katanya. (Red)

  • Gubernur Larang Kepala Daerah Manfaatkan Bantuan Untuk Kepentingan Politik

    Gubernur Larang Kepala Daerah Manfaatkan Bantuan Untuk Kepentingan Politik

    Bandar Lampung (SL)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Gubernur tentang larangan bantuan sosial (bansos) corona virus disease 2019 (Covid-19) digunakan untuk kepentingan politik. Surat edaran nomor: 045.2/1431/01/2020 tertanggal 5 Mei 2020 itu ditujukan kepada bupati/walikota se-Provinsi Lampung.

    Surat itu berisi Pertama, kepala daerah diminta agar tidak memanfaatkan bantuan sosial ke masyarakat terkait dampak covid-10, baik bersumber dari APBN atau APBD untuk kepentingan politik. Kemudian, penyaluran bantuan sosial diminta tidak mencantumkan nama dan foto kepala daerah. Tetapi cukup mencantumkan logo dan nama pemerintah kabupaten/kota.

    Ketiga, khusus untuk kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020, agar bansos yang diberikan kepada masyarakat tidak menguntungkan atau merugikan pihak-pihak yang akan mencalonkan diri. Selanjutnya, agar menghindari pendistribusian bansos juga harus yang memberikan keuntungan pribadi, keluarga, golongan dan kelompok politik tertentu.

    Terakhir, penyaluran bansos kepada masyarakat harus dilaporkan kepada gubernur selaku Ketuga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung. Sementara beberapa daerah terutama incumbent seperti Lampung Tengah, Lampung Selatan, Bandar Lampung, Pesawaran, beredar bantuan dengan tulisan nama pejabatnya. (Red)

  • Korupsi Dana Publikasi Media Tiga Pejabat Sekwan Masuk Penjara

    Korupsi Dana Publikasi Media Tiga Pejabat Sekwan Masuk Penjara

    Rokan Hilir (SL)-Terlibat korupsi anggaran pada program kerjasama Informasi dengan Media Massa di Sekretariat DPRD, tiga pejabat Sekretaris Dewan (Sekwan) Rokan Hilir (Rohil), di jeblosakan ke penjara Polres Rokan Hilir (Rokhil) Senin 4 Mei 2020 kemarin.

    Merka Ketiganya ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada program kerjasama Informasi dengan Media Massa Di Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran Rp2,485 miliar.

    Ketiga tersangka adalah H. SI, Mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Rokan Hilir selaku Pengguna Anggaran, ROJ Simanjuntak saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran, MN menjabat sebagai Kasubbag Verifikasi (Pejabat Pengadaan).

    Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa melalui Kasat Reskrim AKP Farris Nur Sanjaya membenarkan penahanan terhadap ketiga tersangka pejabat sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir itu. “Para eks pejabat di sekwan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Rokan Hilir setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Farris.

    Penetapan ketiganya jadi tersangka atas bukti hasil audit dari BPKP Perwakilan Riau yang menyatakan terjadi kerugian negara sebesar Rp892.875.000, “Dari kegiatan program kerjasama dengan media masa di Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016 dengan anggaran Rp2,485 miliar,” katanya.

    Menurut Kasat, peetapkannya tersangka kepada tiga mantan pejabat kata Farris kebih jauh, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan secara merathon terhadap saksi-saksi dari sejumlah ratusan awak media yang melakukan kerjasama dengan bagian pengadaan dana media di Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2016.

    “Atas perbuatannya ketiga tersangka disangka dijerag dengan pasal 2 Jo pasal 3 UU 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kasat. (Red)

  • Bhakti Sosial Korp Adiyaksa Peduli Salurkan 5000 Paket Sembako Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

    Bhakti Sosial Korp Adiyaksa Peduli Salurkan 5000 Paket Sembako Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

    Jakarta (SL)-Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyalurkan bantuan sosial 5000 paket sembako kepada masyarakat kurang mampu terdampak pandemi Covid-19. Selain Kejagung, bantuan juga disalurkan secara serentak oleh seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia.

    “Bantuan ini semata-mata untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang sedang berjuang menghadapi pandemi. Semoga  saja wabah ini segera berlalu di kehidupan kita bersama,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya saat melepas paket bantuan itu di halaman Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 5 Mei 2020.

    “Sumbangan paket sembako ini bukan karena kita mampu atau kaya, tetapi karena kita peduli dengan situasi dan kondisi warga masyarakat di seluruh Indonesia yang terdampak wabah Covid 19,” sambung Jaksa Agung.

    Dalam keterangan tertulis kepada sinarlampung.co, Jaksa Agung Burhanuddin, menyerahan paket sembako yang dikemas dalam kegiatan Bhakti Sosial Kejaksaan RI Peduli itu, dihadiri Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, serta para Jaksa Agung Muda (JAM) Kejaksaan RI. “Inilah saatnya kita berbakti pada negeri dengan membantu meringankan beban hidup masyarakat dan semoga pandemic Covid 19 segera dapat berlalu,” kata Burhanudin.

    Paket sembako yang disalurkan itu terdiri dari 10 ton beras, 2 ton gula pasir, 2000 liter minyak goring, 2000 kaleng sarden, 10000 bungkus mie instan dan 4000 masker. Bantuan kemudian dikemas ke dalam 2000 paket sembako, yang masing-masing paket terdiri dari beras 5 kg, gula pasir 1 kg, minyak goreng 1 liter, mie instan 5 pcs, sarden kaleng kecil 1 kaleng dan masker.

    Sebanyak 2000 paket sembako ini akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu, utamanya terhadap masyarakat yang belum mendapat bantuan. Paket sembako itu akan disalurkan sesuai data yang diperoleh berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri dengan perangkat pemerintahan di titik lokasi terdampak Covid -19.

    Lokasi-lokasi itu adalah Jakarta Selatan terdiri dari kawasan Rambai (100 paket), Rancho (30 paket), Manggarai (165 paket) dan Lenteng Agung (100 paket). Jakarta Pusat terdiri dari kawasan Kecamatan Johar Baru (100 paket), Kecamatan Senen (100 paket), Kecamatan Kemayoran (100 paket), Kecamatan Tanah Abang (100 paket).

    Jakarta Barat terdiri dari kawasan Rawa Buaya (300 paket), Al Fatah (100 paket), Jakarta Timur terdiri dari kawasan Kampung Melayu (250 paket) dan Kampung Pulo (150 paket) dan Jakarta Utara terdiri dari kawasan Balai RW 07 Kalibaru (250 Paket) dan RW 06 Kalibaru (150 paket).

    Disamping itu, Kejaksaan Agung juga menyalurkan sebanyak 3000 paket yang merupakan hasil kerja sama Satuan Kerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung dengan PT. Bank Tabungan Negara.

    Bantuan paket sembako yang akan diangkut menggunakan 6 truk itu, akan diberikan kepada masyarakat di Provinsi Jawa Barat, antara lain untuk wilayah Depok, Cibinong, Cianjur, Kabupaten Bekasi, Karawang dan Kabupaten Tangerang yang akan disalurkan melalui Kejaksaan Negeri setempat.

    Bhakti Sosial “Kejaksaan RI Peduli” juga mendapat dukungan dari jajaran kejaksaan di daerah, dimana pada saat yang sama secara serentak dilakukan pembagian sembako pada 24 Kejaksaan Tinggi (Kejati), yakni Kejati Nusa Tenggara Barat, Kejati Banten, Kejati DKI, Kejati Bali, Kejati DIY, Kejati Sulawesi Tenggara, Kejati Jawa Tengah, Kejati Maluku, Kejati Sulawesi Utara, Kejati Jambi, Kejati Kalimantan Timur, Kejati Lampung, Kejati Jawa Timur, Kejati Sumatera Utara, Kejati Sumatera Selatan, Kejati Sulawesi Selatan, Kejati Maluku Utara, Kejati Nusa Tenggara Timur, Kejati Kalimantan Barat, Kejati Kepulauan Riau, Kejati Sulawesi Barat, Kejati Sumatera Barat, Kejati Kalimantan Tengah dan Kejati Gorontalo.

    Pada kesempatan itu Jaksa Agung RI, juga secara langsung melalui video conference menyampaikan terima kasih kepada para kepala kejaksaan tinggi (Kajati) beserta jajarannya yang telah berpartisapasi dalam kegiatan ini. (Rls/red)

  • Asik Karaoke Dua Bidan dan Pasangannya Terjaring Razia Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampura

    Asik Karaoke Dua Bidan dan Pasangannya Terjaring Razia Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampura

    Lampung Utara (SL)-Dua oknum tenaga medis terjaring razia yang dilakukan Tim Gugus Terpadu Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Utara, Senin kemarin, 4 Mei 2020, di salah satu tempat karaoke di bilangan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitkemuning, Kabupaten Lampung Utara

    Kedua oknum tersebut tercatat sebagai bidan yang bekerja di salah satu rumah sakit swasta yang ada di Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan. Saat terjaring razia gabungan yang dipimpin Kepala Sekretariat Gugus Tugas Terpadu Covid-19 Lampung Utara, Sanni Lumy, didampingi tim patroli dari unsur TNI-Polri, Satpol-PP, Dishub, BPBD, dan sejumlah elemen masyarakat, kedua oknum bidan tersebut sedang bersama pasangan masing-masing tanpa dilengkapi perlengkapan pelindung diri berupa masker dan/atau sejenisnya.

    Dikatakan Sanni Lumy, patroli pencegahan penyebaran wabah Covid-19 itu seiring dengan minimnya kesadaran masyarakat untuk menjalankan imbauan pemerintah untuk menerapkan social distancing, menggunakan masker, tetap berada di rumah, serta mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.

    “Patroli ini juga dilakukan terkait dengan ledakan warga perantauan yang kembali ke kampung halamannya disertai beberapa laporan dari masyarakat masih ada warga yang kerap berkumpul dan menikmati hiburan malam di sejumlah tempat hiburan,” ujar Sanni Lumy.

    Berbekal informasi dari masyarakat, lanjutnya, Tim Gugus Tugas Terpadu Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung Utara pun melakukan penyisiran di wilayah simpang tiga, Kecamatan Bukitkemuning. “Lokasi pertama yang kami datangi yakni Karaoke HR cafe. Di sini, kami mendapati dua pasang remaja sedang asik karaoke sambil menikmati minuman beralkohol dan tidak menggunakan masker,” ungkapnya.

    Adapaun inisial dua pasang remaja yang terjaring, yaitu NN, (18); SR, (19); AD, (19); AN, (20). “Mereka kemudian dievakuasi menuju posko terpadu untuk didata dan diberi pengarahan, sebelum diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing,” jelas Sanni Lumy.

    Lalu, tim melanjutkan patroli menuju rumah makan dan karaoke Cinta Kuliner dan mendapati dua pasangan sedang asik karaoke yang juga tidak menggunakan masker. “Saat dilakukan pendataan, kedua pemuda yang terjaring bersama pasangan wanitanya itu mengaku berstatus mahasiswa dan baru saja pulang dari Bogor. Menurut data Kemenkes, Bogor adalah salah satu zona merah,” terang Sanny Lumi.

    Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan secara intensif, lanjut Sanni, orang tuanya yang berprofesi sebagai kepala desa ini, mengakui jika anaknya ND, (24), dan rekannya SS, (24), berprofesi sebagai bidan dan bekerja di salah satu rumah sakit swasta yang ada di Kecamatan Baradatu. (gus/ardi)

  • Konferensi Pers, Apdesi Lambar Luruskan Informasi Hoax di Akun Facebook @Rehan Marlin

    Konferensi Pers, Apdesi Lambar Luruskan Informasi Hoax di Akun Facebook @Rehan Marlin

    Lampung Barat (SL)-Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Lampung Barat (Lambar) lakukan konferensi pers terkait adanya informasi yang ditulis oleh sebuah akun Facebook dengan nama akun @Rehan Marlin, kegiatan itu dilaksanakan di kantor Apdesi, Selasa (5/5/2020).

    Dalam postingan akun facebooknya, Rehan Marlin mengatakan, bahwa adanya uang jatah pengamanan peratin dengan beberapa wartawan dan media di Lampung Barat (Lambar). Untuk meluruskan hal tersebut, Apdesi Lambar memandang perlu adanya keserasian pemahaman, sehingga mainset masyarakat tidak salah arah.

    Ketua Apdesi Lambar, Juhairi Iswanto mengatakan, sebelum adanya isu tersebut, pihaknya memfasilitasi pertemuan Apdesi dengan media di rumah Bupati, hal itu dilakukan dengan tujuan dana publikasi dapat diterapkan secara teratur dan tidak membingungkan. “Asli tujuan kita agar publikasi desa tidak bingung, karena yang dirasakan tahun-tahun sebelumnya seperti itu, dana sedikit dengan publikasi yang banyak. Maka dengan adanya kerjasama seperti itu maka kami tidak bingung lagi,” ujar Juhairi.

    Diungkapkannya, terkait isu adanya uang pengamanan dan dikoordinir secara satu pintu, itu tidak benar. “Yang namanya ada uang pengamanan, itu tidak benar, ini murni kerjasama kawan-kawan (Peratin) dengan media online, cetak maupun elektronik, dan jumlah peratin yang mau kerjasama atau tidaknya kami tidak tahu. Jadi sekali lagi yang namanya pengkondisian dan dikoordinir melalui satu pintu itu tidak benar,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Juhairi menjelaskan, pihaknya ingin publikasi ini dilakukan dengan nyaman, “Dengan adanya kerjasama tersebut bukan berarti membatasi kawan-kawan media dalam kritik yang sifatnya membangun ataupun tugas dan sifat wartawan sebagai kontrol sosial,” lanjut dia.

    Selain itu, Juhairi menekankan jika kerjasama publikasi tersebut dilakukan secara benar dan sah dalam mata hukum, karena hal tersebut sudah diatur dalam permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

    Dalam peraturan terbaru, yang dimaksud dengan Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut Kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis.

    Selain itu, aturan kerjasama dengan media diatur dalam Permendes nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 pasal 4 Ruang lingkup Peraturan Menteri meliputi prioritas penggunaan Dana Desa, Penetapan prioritas penggunaan dana Desa, publikasi dan pelaporan, serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi. (Ade)

  • Sempat Dirawat Covid-19 Mantan Anggota DPRD Provinsi Muswir Dinyatakan Sembuh Dan Boleh Pulang

    Sempat Dirawat Covid-19 Mantan Anggota DPRD Provinsi Muswir Dinyatakan Sembuh Dan Boleh Pulang

    Bandar Lampung (SL)-Muswir, mantan anggota DPRD Lampung, yang sempat dirawat menjadi pasien covid-19 klaster Tabligh Akbra Gowa Sulawesi Selatan, dinyatakan sembuh dan oleh dokter diperbolehkan pulang, Selasa 5 Mei 2020. Muswir diduga terpapar Covid-19, setelah mengikuti jamaah tabligh, dan dinyatakan positif covid-19, kemudian menjalni perawatan dan isolasi di RSUDAM Lampung.

    Baca: Mantan Anggota DPR Dari PAN Dikabarkan Positif Covid-19 Gugus Tugas Sebut Belum Dapat Laporan

    Baca: Istri Sopir Mantan Anggota DPRD Positif Covid-19 di Pesawaran

    Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Dr. dr. Hj. Reihana, MKes, mengatakan, ada empat penambahan pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh, sehingga total sudah 18 orang yang telah sembuh dari perawatan RSUD Abdoel Moeloek. “Empat orang sembuh tersebut pasien laki-laki semua, yakni pasien nomor 30 usia 65 tahun, pasien nomor 34 usia 48 tahun, pasien nomor 35 usia 42 tahun, dan pasien nomor 36 usia 47 tahun,” kata Reihana.

    Menurut Reihana, pasien dinyatakan sembuh stelah beberapa kali dilakukan tes swab, hingga hasilnya negatif covid-19. Data terbaru pada 5 Mei 2020, jumlah positif Covid-19 sebanyak 55 orang, dengan kondisi dirawat 33 orang, sembuh 17 orang ditambah yang baru keluar menjadi 28 orang, dan meninggal dunia 5 orang.

    Untuk jumlah ODP sebanyak 3.247 orang dipantau 499 orang, selesai dipantau 2.747 orang, dan meninggal dunia 1 orang. Untuk jumlah PDP sebanyak 82 orang,, dirawat isolasi 16 orang, sembuh 53 orang, dan meninggal dunia 13 orang). (Red)

  • PDIP Ancam PAW Anggota Dewan Aniaya Kulinya

    PDIP Ancam PAW Anggota Dewan Aniaya Kulinya

    Lampung Utara (SL)-PDIP Lampung Utara akan memberikan saksi tindak tegas hingga pencopotan jabatanya terhadap oknum anggota DPRD Lampung Utara, Abdi jika terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terjadap kulinya sendiri, dan telah dilaporkan ke Polisi oleh korban bernama Sandi, Sabtu 2 April 2020 lalu.

    Baca: Anggota Dewan Lampung Utara Asal PDIP Aniaya Kulinya dan Ancam Warga Yang Melawan

    ‎”Jika sudah berhalangan tetap hukuman penjara minimal tiga bulan berturut-turut harus kena sanksi atau Pergantian Antar Waktu,” kata Ketua DPC PDIP Lampung Utara, Yose Rizal, Senin 4 Mei 2020.

    Keputusan Pergantian Antar Waktu, kata Yose Rizal, akan diambil jika Abdi dinyatakan bersalah dan harus menebus kesalahannya di dalam penjara. Di dalam penjara maka dapat dipastikan Abdi tidak akan mampu menjalankan tugas dan fungsinya.

    “Karena ini persoalan pribadi maka biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kalau sudah ada keputusan dan harus menjalani hukuman maka partai akan bersikap,” kata anggota DPRD Provinsi Lampung ini.

    Yose menyatakan apa yang dilakukan oleh Abdi sangat tidak pantas karena bertolak belakang dengan status sosial yang disandang oleh Abdi. Seharusnya Abdi membela masyarakat, menghargai Hak Asasi Manusia, dan menjadi panutan serta teladan bukan malah sebaliknya. “Harusnya beliau mengayomi dan menjadi panutan bukan sebaliknya. Namun, semoga persoalan ini dapat segera selesai dengan cara baik – baik,” ucapnya.

    Perbuatan yang diduga dilakukan oleh Abd pada Sandi ini berawal dari percekcokan antara Sandi dengan sesama rekan kuli panggul lainnya di sawmill (pengolahan kayu) milik Abd pada Sabtu (2/5/2020).

    Rupanya, cekcok mulut ini didengar oleh Abd. Abd langsung menghampiri mereka dan menanyakan siapa saja yang terlibat dalam percekcokan itu. “Begitu saya jawab saya yang ribut, Abd langsung pukul rahang dan mencekik leher saya. Apa karena saya ini orang susah makanya bisa diperlakukan seperti ini,” katanya.

    Mendapat perlakuan seperti itu, Sandi pun melaporkan perbuatan Abd ke Polsek Bukitkemuning. Laporan Sandi ini tertuang dalam bukti laporan STPL/101/B-1/IV/2020/PLD.LPG/RES.LAMUT/SEK.BUKIT, tentang tindak pidana penganiayaan tertanggal 2 Mei 2020.

    Di sisi lain, Abd membantah semua tuduhan yang dialamatkan padanya itu. Menurutnya, justru Sandi yang menganiaya bawahannya yang lain. Kedatangannya hanya untuk melerai saja. “Gak bener itu. Saya tidak melakukan penganiayaan terhadap Sandi. Justru yang bener itu Sandi yang menganiaya rekannya. Saya mengetahui peristiwa itu lalu saya lerai mereka,” kata Abd. (trs/red)