Pringsewu (SL)-Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu, yang dipimpin Bupati Pringsewu Hi. Sujadi selaku Ketua Gugus Tugas melaksanakan Video Conference dari Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Pringsewu bersama Gubernur Lampung.
Gubernur yang didampingi oleh Kapolda Lampung dan Seluruh Kepala OPD Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat melalui Video Confrence dengan Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung terkait penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung, Kamis 30 April 2020.
Gubernur Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi mengatakan, bahwa rapat ini dilaksanakan mengingat telah ditetapkannya Kota Bandar Lampung sebagai Zona Merah oleh Kementerian Kesehatan Relublik Indonesia. “Penetapan zona merah ini bukan berarti kinerja Pemerintah Daerah setempat tidak maksimal, namun mari kita sikapi secara gotong royong untuk memaksimalkan upaya penanganan Covid-19 di Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Lampung”, ajaknya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol.Drs.Purwadi Arianto,M.SI mengatakan masih banyak masyarakat yang belum melaksanakan protokol kesehatan secara benar. “Pakai masker ketika beraktifitas dan cuci tangan pakai sabun setelah beraktifitas sudah dijalankan, namun untuk menghindari dan menciptakan kerumunan massa masih terjadi. Contoh saja salah satu pasien positif yang baru saja pulang dari Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, karena setelah mengikuti kegiatan berkumpulnya massa”, ungkapnya.
Disampaikan pula, bahwa Kepolisian Lampung saat ini juga sedang melakukan kegiatan operasi Ketupat untuk mengurangi mobilitas kendaraan terkait istilah mudik dan pulang kampung. Selain itu anggota Polri, TNI, dan SatPol-PP juga melakukan penjagaan di wilayah perbatasan di Provinsi Lampung untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Danrem 043 Garuda Hitam Lampung mengungkapkan bahwa metodologi dalam menghadapi kondisi zona hijau dengan zona merah tentu berbeda, jadi perlu adanya perubahan metodologi. Selain itu, juga perlu dilakukan pembuatan posko penyekatan pada Rest Area KM 15 untuk mengontrol orang yang akan datang ke Kota Bandar Lampung.
Ditambahkan oleh Gubernur Lampung, bahwa dalam kondisi bulan Ramadhan, hendaknya masyarakat dapat mematuhi Fatwa MUI untuk melakukan ibadah yang dapat mengumpulkan massa dalam jumlah besar seperti Salat Jumat dan Salat Tarawih dapat dilakukan di rumah masing-masing. “Karena masjid Allah itu letaknya ada di seluruh bagian bumi, jadi di rumah pun bisa dijadikan sebagai tempat beribadah di tengah situasi pandemi Covid-19. Mudah-mudahan kita sama-sama berdoa agar COVID-19 ini segera diangkat dari muka bumi oleh Allah SWT”, harapnya.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara Gubernur dan Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung terkait langkah-langkah dalam menyikapi kondisi Zona Merah di Kota Bandar Lampung. (wagiman)