Kategori: Headline

  • Rekayasa Tanah Bengkok Desa Adiwarno Untuk Dapat Ganti Rugi PNS Bendungan Marag Tiga Warga Lapora ke Polres Lampung Timur

    Rekayasa Tanah Bengkok Desa Adiwarno Untuk Dapat Ganti Rugi PNS Bendungan Marag Tiga Warga Lapora ke Polres Lampung Timur

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Warga Desa Adiwarno Kabupaten Lampung Timur, melaporkan dugaan korupsi dengan modus manipulasi data tanah bengkok ke Polres Lampung Timur. Laporan diterima bagian Kasium Polres, dan langsung disampaikan ke Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati. Senin 23 Juni 2025.

    Warga menyebut dugaan tindak pidana korupsi modus manipulasi ukuran tanah bengkok milik Desa Adiwarno, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, itu berdampak pada pengukuran bendungan Margatiga, Way Sekampung, yang diduga kuta dilakukan untuk kepentingan pribadi perangkat desa Adiwarno. 

    “Kami yang bertandatangan di bawah ini, masyarakat Desa Adiwarno, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, telah melaporkan ke Polres Lampung Timur atas dugaan tindak pidana korupsi dan manipulasi ukuran tanah bengkok desa Adiwarno seluas 3.144 M,” kata Nuryadi, perwakilan warga.

    Dia menjelaskan terdapat sembilan nama penggarap tumpang sari di tanah bengkok milik Desa Adiwarno. Yaitu,  atas namakan, S wargo desa Rejoagung, yang mana perbatasan tanah S dengan tanah milik bapak Hasno sama sama tanah bengkok. Kemudian lahan atas namakan SY warga Desa Rejoagung, yang juga penggarap tumpang sari tanah bengkok Desa Adiwarno. 

    Kemudian, pengukuran dampak proyek bendungan Margatiga.
    (1) Jarkasih, kurang lebih,1 perapat
    (2) Bapak Hasno satu bahu (dua bidang) 
    (3) Bapak Daut satu perapat
    (4) Kusriyanto, satu perapat
    (5) Mariyanto,setengah bahu,3600 M
    (6) Bapak Sakijan, tiga perempat
    (7) Salam, satu perempat, dan yang sudah di rekayasa atas temuan masyarakat di namakan dua orang. 

    Inisial S dan SY, dari 9 nama tersebut masing masing warga desa Rejoagung kecamatan Batanghari kabupaten Lampung Timur.

    Berdasarkan informasi dari tua tua kampung tanah bengkok Desa Adiwarno mencapai luas lebih kurang 7 bahu, atau 50400 M2. Tetapi nyatanya yang masuk di dalam terpecahnya surat menyurat tanah bengkok milik pemerintahan desa Adiwarno ada lima bidang, dengan luas 27.012. M2.

    Seorang warga inisal P, warga dusun Kaselar, Desa Margosari, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, menyebutkan bahwa Desa meminta Rp700 Miliar. “Kami mendatangi Polres Lampung Timur, mengadukan atas dugaan tindak pidana Korupsi dan manipulasi ukuran tanah bengkok Desa Adiwarno,” ungkap Nuryadi.

    Menurut Nuryadi tanah tersebut milik aset desa. Yang diduga diatasnamakan dua orang berinisial, S seluas 3.144.M. dan SY. Dan tiga alat bukti, serta vidio rekam dari pengakuan yang mengetahui yang sudah diserahkan ke Polres. “Tadi sudah kita serahkan ke Polres Lampung Timur melalui Kasium. Secepatnya akan di sampaikan ke Kapolres. Kami percaya dengan jajaran kepolisian bahwa pengaduan masyarakat desa Adiwarno akan cepat diproses,” katanya.

    “Kami yakin akan ditindak lanjuti untuk mengungkap kebenaran. Semua alat bukti sudah kami lampirkan kedalam laporan pengaduan. Namun bila masih ada yang kurang lengkap terkait data Tanah Bengkok, kami akan segera melengkapinya.” tandas Nuryadi.

    Kondisi terkini, tanah bengkok Desa Adiwarno kini terpecah ada lima bidang dari lima bidang tersebut diatasnamakan pemerintahan Desa Adiwarno. Diduga cara itu untuk mempermudah merekayasa sebagian tanah bengkok yang hilang. (Red)

  • Polda Lampung Diminta Evaluasi Izin Senjata Perbakin Minimalisir Peredaran Amunisi dan Senjata Ilegal

    Polda Lampung Diminta Evaluasi Izin Senjata Perbakin Minimalisir Peredaran Amunisi dan Senjata Ilegal

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Keberhasilan jajaran Polda Lampung mengungkap jaringan industri rumahan senjata api rakitan dan pemasok amunisi ilegal yang melibatkan pengurus PERBAKIN Purbalingga Jawa Tengah, mendapat Apresiasi Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Lampung.

     

    Forwakum diketahui juga mendukung pengungkapan lanjutan terhadap peredaran senpi dan amunisi ilegal yang diduga merambah dalam lingkungan PERBAKIN untuk membongkar jaringan distribusi ilegal amunisi dan senjata.

     

      “Saya mengapresiasi keberhasilan jajaran Polda Lampung mengungkap perakitan dan amunisi ilegal di lampung. Dan saya juga mendukung langkah Polda melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok amunisi tersebut,” ujar Aan Ansori, Sabtu (28 Juni 2025) kemarin.

     

    Meski begitu, Ketua Forwakum mengharapkan jajaran Polda lampung melakukan inventarisir keberadaan senpi dan amunisi resmi di lingkungan PERBAKIN.

     

    “Menindaklanjuti penangkapan pengurus PERBAKIN atas peredaran senpi dan amunisi ilegal, saya mengharapkan Polda melakukan inventarisir keberadaan senpi dan amunisi resmi di lingkungan PERBAKIN Lampung dan bagaimana cara perolehan senpi dan amunisi resmi tersebut,” harap Ketua Forwakum seraya mengingatkan jika masih hangat Tiga Pejuang Keadilan Polda Lampung korban Penembakan di Waykanan.

     

    Ketua Forwakum juga meminta agar dilakukan pendataan lapangan Tembak resmi yang digunakan untuk latihan dan perlombaan tembak menembak menggunakan amunisi tersebut. Hal ini diungkapkannya, karena adanya dugaan penyalahgunaan senpi dan amunisi serta keberadaan Lapangan Tembak yang tidak berizin dijadikan lahan tembak tembakan.

     

    “Selain penggunaan senpi dan amunisi, Polda juga diharap melakukan pendataan lapangan Tembak resmi di Lampung,” terangnya.

     

    Berita yang berkembang di ruang publik sebelumnya, Ketua Perbakin Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Agung Budi Taliroso, terciduk terlibat dalam jaringan pemasok amunisi ilegal untuk industri rumahan senjata api rakitan di Bandar Lampung. Hasil pemeriksaan pihak Polda, sebagian besar amunisi yang dipasok Agung adalah produk resmi yang selama ini menjadi tulang punggung produksi senjata dan amunisi militer Indonesia.

     

    “Agung ini bukan orang sembarangan. Dia Ketua Perbakin aktif sampai 2027, tapi justru diduga kuat memasok amunisi dalam jumlah besar ke pihak-pihak tak bertanggung jawab,” ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldi Kurniawan, Jumat (27/6/2025).

     

    Hebatnya, Ketua PERBAKIN yang diringkus Polda Lampung ini, menyalahgunakan amunisi resmi untuk disalahgunakan pada senpi ilegal dan diduga untuk melakukan kejahatan terorganisir dan telah beredar di Lampung.

     

    “Pasar gelap amunisi pabrikan resmi Ini sangat berbahaya bagi jajaran aparat penegak hukum jika disalahgunakan oknum dengan cara ilegal dan untuk kejahatan,” cetusnya.

     

    Dalam perkara tersebut, diketahui polisi menyita lebih dari 8.000 butir amunisi aktif dari tangan Agung Ketua PRRBAKIN, termasuk amunisi buatan Pindad yang seharusnya hanya beredar secara resmi untuk kepentingan TNI, Polri, dan kegiatan olahraga menembak dengan izin ketat.

     

     “Benar, ada amunisi Pindad di tangan tersangka Agung. Itu dipesan melalui jalur ilegal dan dipasok ke Bandar Lampung” kata Kompol Zaldi.

     

    Polisi menduga Agung memanipulasi data kebutuhan peluru anggota Perbakin demi mendapatkan stok berlebih yang kemudian dijual bebas.

     

    Dari penggeledahan, berikut rincian amunisi yang ditemukan dari rumah dan gudang milik Agung Budi Taliroso: Kaliber 5,56 x 72 mm: 1.460 butir; Kaliber 5,56 x 45 mm: 1.775 butir; Kaliber 9 mm: 1.330 butir. Selanjutnya, Kaliber 22 mm: 973 butir; Kaliber 76,2 mm: 210 butir; Kaliber sniper 7,62 mm: 514 butir; Amunisi shotgun dan FN 46; Campuran berbagai jenis kaliber lainnya: 277 butir. Sebagian besar dari peluru tersebut adalah tipe militer dan kepolisian, bukan untuk konsumsi umum apalagi pasar gelap.

     

    “Ini alarm serius. Apakah hanya Agung seorang atau ada pejabat lain di organisasi yang menyalahgunakan akses untuk memperjualbelikan peluru? Ini yang sedang kami dalami,” ujar Zaldi.

     

    Polda Lampung memastikan bahwa penyidikan belum berhenti, namun polisi menegaskan, penyelidikan akan merambah lebih dalam untuk membongkar jaringan distribusi ilegal amunisi dan senjata rakitan. (Red)

  • Ketua Hanura Jawa Tengah Bambang Raya Saputra Ditahan Polda Kasus Prostitusi dan Striptis

    Ketua Hanura Jawa Tengah Bambang Raya Saputra Ditahan Polda Kasus Prostitusi dan Striptis

    Semarang, sinarlampung.co-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng memeriksa dan menahan Ketua Partai Hanura Jawa Tengah (Jateng) Bambang Raya Saputra. Politisi senior itu diduga terseret kasus dugaan prostitusi dan striptis di Mansion Executive Karaoke Kota Semarang, Jumat 20 Juni 2025.

    Polisi melakukan penahanan terhadap Bambang Raya setelah terlebih dulu memeriksa dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. “Tersangka BR sudah ditahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Sabtu 21 Juni 2025.

    Menurut Dwi, proses pemeriksaan terhadap Bambang Raya dilakukan sejak pukul 11.00 hingga 14.00 WIB. Setelah itu, Ketua Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Jateng tersebut dijebloskan ke jeruji tahanan. “Pemeriksaan selesai sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 tersebut.

    Kombes Dwi yang juga teman satu angkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan penahanan itu untuk mempermudah proses penyidikan. “Ya, biar mudah proses penyidikannya,” katanya.

    Sebelumnya, Bambang Raya sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Pada pemanggilan pertama dan kedua, Bambang Raya tidak hadir dengan alasan sedang ada kegiatan. “Yang pertama dia menyampaikan dalam bentuk surat (tidak hadir), hanya menyampaikan ada kegiatan. Yang kedua juga tidak hadir karena ada kegiatan yang bersifat organisasi,” ujarnya.

    Bambang yang juga Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) itu juga telah dicekal agar tidak bisa bepergian ke luar negeri. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang Raya membantah terlibat dalam praktik prostitusi dan pertunjukan striptis yang berlangsung di lokasi tersebut.

    Bambang mengakui sebagai pemilik gedung, tetapi mengeklaim tidak terlibat dalam pengelolaan operasional. “Saya yang punya gedungnya, izinnya punya saya. Namun, operasionalnya bukan saya,” katanya kepada wartawan. (Red/*)

  • Polda Lampung Diminta Usut Pihak Yang Muncul Dalam Fakta Persidang Kasus Korupsi PSN Bendungan Marga Tiga 

    Polda Lampung Diminta Usut Pihak Yang Muncul Dalam Fakta Persidang Kasus Korupsi PSN Bendungan Marga Tiga 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek Bendungan Marga Tiga Lampung Timur, Irwan Apriyanto meminta agar penyidik Polda Lampung untuk memproses semua pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

    “Kami meminta kepada penyidik khususnya Ditkrimsus Polda Lampung untuk memproses semua penerima aliran dana baik yang belum maupun yang sudah dikembalikan dalam proses penyelidikan,” kata Irwan Apriyanto, Selasa 24 Juni 2025. 

    Irwan Apriyanto menjelaskan berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. “Dengan kata lain, meskipun telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang dikorupsi jadi para pelaku yang menerima haruslah ditetap diproses dipidananya,” jelasnya. 

    Sebelumnya, Irwan Apriyanto menyebutkan bahwa hasil audit terkait kasus dugaan korupsi Bendungan Marga Tiga tidak memiliki standar hitungan yang sah. “Kami menilai isi audit BPKP hanya gado gado tanpa klasifikasi kerugian negara, tidak memiliki kepastian hitungan yang benar atau sah,” kata Irwan Apriyanto. 

    Dia menyebut dalam hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara akibat perbuatan kliennya kurang lebih dua miliar dan itu menurutnya tidak benar karena kliennya hanya memiliki usaha penitipan tanaman tidak memiliki seperti hasil audit BPKP. 

    “Hasil audit BPKP klien kami punya usaha penitipan fiktif, Bibit ikan dan kolam fiktif, sumur bor fiktif dan data bangunan fiktif padahal klien kami hanya memiliki usaha penitipan bibit tanaman saja di Desa Trimulyo sesuai pengakuannya di hadapan sidang pengadilan di dukung oleh Bukti Bukti yang ada,” ujarnya.

    Sidang lanjutan akan digelar kembali pada, Selasa 1 Juli 2025 dengan agenda tuntutan dari jakasa penuntut umum (JPU). Untuk keketahui kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut negara mengalami merugikan negara senilai Rp43 miliar. (Red) 

  • Jaksa Segel Lokasi Tambang pasir PT Silika Timur Abadi Milik Eks Wabup Eki Setyanto

    Jaksa Segel Lokasi Tambang pasir PT Silika Timur Abadi Milik Eks Wabup Eki Setyanto

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menyegel lokasi tambang pasir PT Silika Timur Abadi di Dusun VI, Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, milik mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, Eky Setyanto, Rabu 25 Juni 2025.

    Tim Kejari pimpinan Kasi Pidsus Julang Dinar Romadlon, dan Kasi Intel Dr Muhammad Rony. Sebelum penyegelan di lokasi tambang seluas 98,8 hektar itu sempat akan dilakukan pada hari terahir Marwan Jaya Putra menjabat Kasi Pidsus Kejari Lamtim  tanggal 13 Juni 2025 lalu. Namun masih terkendala surat izin dari Pengadilan Negeri Sukadana.

    Penyegelan lokasi tambang pasir silika itu, dilakukan terkait nyelidikan perkara dugaan korupsi penambangan pasir, yang dilakukan oleh PT Silika Timur Abadi, milik mantan Wabup Lamsel, Eky Setyanto.

    Penyidikan menyasar dugaan kuat bahwa operasional perusahaan ini tidak mengantongi perizinan sebagaimana mestinya.

    Informasi di Kejari Lamtim menyebutkan, penerbitan surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), oleh Pemkab Lampung Timur tidak dilengkapi dengan pertimbangan teknis pertanahan dari pihak kantor ATR/BPN setempat.

    Selain itu, ditengarai dengan diam-diam mantan Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Lamtim secara sepihak telah mengubah tata ruang wilayah untuk kepentingan pihak PT Silika Timur Abaditanpa ada persetujuan dari pemerintah pusat. “Jadi ada dua pelanggaran berat terhadap persoalan ini,”kata sumber, Rabu (25/6/2025) siang.

    Dengan demikian lanjutnya seluruh kegiatan operasional PT Silika Timur Abadi dalam melakukan penambangan, pengangkutan dan penjualan pasir hasil penambangan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) dan berpotensi merugikan keuangan negara.“Saat ini kami sedang menunggu hasil audit dari BPK,” ujarnya.

    Sebagaimana diketahui, selain menerbitkan PKKPR tidak sesuai prosedur, Pemkab Lampung Timur juga memberikan fasilitas berupa lahan seluas 2.500 m2 kepada PT Silika Timur Abadi untuk dijadikan dermaga bongkar muat hasil tambang pasirnya.

    Kepala Dinas Perhubungan Lampung Timur, Wan Ruslan, mengakui lahan milik Pemkab Lampung Timur tersebut telah disewakan sejak tahun 2022 lalu kepada perusahaan milik mantan Wabup Lamsel, Eky Setyanto, itu dengan nilai sewa sebesar Rp24 juta pertahun.

    “Benar, kita sewakan lahan milik Pemkab Lamtim yang berada di Desa Labuhan Ratu. Tapi penyewaan itu bukan untuk dermaga (jetty) PT Silika Timur Abadi. Harga sewa tersebut sudah jauh lebih tinggi dari ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Lampung Timur, di mana harga sewa lahan pemkab hanya Rp4 juta per-hektar,” kata Wan Ruslan.

    Meski Wan Ruslan menyebutkan bahwa disewanya lahan milik Pemkab Lamtim oleh PT Silika Timur Abadi bukan untuk dermaga bagi kepentingan perusahaan milik mantan Wabup Lamsel. Namun fakta di lapangan, ada kegiatan sebagaimana layaknya dermaga bongkar muat.

    Kabar lain menyebutkan terkait kasus PT Silika Timur Abadi, Kejari Lampung Timur juga akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan Wan Ruslan.

    “Semuanya akan pelajari, termasuk klausul sewa lahan milik pemkab seperti apa. Dan semua yang terlibat dalam persoalan ini tentunya akan kami mintai keterangan,” kata pejabat Kejari Lampung Timur. (Red)

  • Perkuat Perlindungan Wartawan Investigasi Dewan Pers Gandeng LPSK dan Komnas Perempuan 

    Perkuat Perlindungan Wartawan Investigasi Dewan Pers Gandeng LPSK dan Komnas Perempuan 

    Jakarta, sinarlampung.co-Dewan Pers resmi menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Mou itu dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap jurnalis, terutama yang terlibat dalam peliputan investigatif. Penandatanganan nota kesepahaman ini digelar di Mangkuluhur Artotel Suites, Jalan Gatot Subroto Kav II No. 3, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa 24 Juni 2025.

    Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata komitmen Dewan Pers dalam memperjuangkan keamanan dan hak-hak para wartawan, khususnya ketika menghadapi tekanan dalam tugas-tugas jurnalistik yang berisiko tinggi. 

    “Dewan Pers ini dibantu oleh kawan-kawan yang memang para ahli, para ilmuwan, dan juga praktisi di lapangan.  Kita juga menjalin kerja sama dengan penegak hukum seperti kejaksaan, Mahkamah Agung, dan kepolisian. Semua pihak harus terlibat dalam mendukung kerja jurnalistik,” ujar Prof. Komaruddin.

    Prof. Komaruddin juga menyoroti berbagai ancaman yang kerap dihadapi oleh jurnalis yang tengah melakukan peliputan investigatif, terutama terkait isu-isu sensitif seperti korupsi kelas kakap. Menurutnya, tak sedikit wartawan yang mengalami intimidasi, teror, bahkan hingga pembunuhan dan lebih parah lagi, banyak kasus yang hingga kini belum terungkap tuntas.

    “Masalahnya, ketika ada wartawan yang melakukan investigasi terhadap kasus korupsi besar, mereka seringkali mendapatkan ancaman serius. Bahkan, ada yang sampai dibunuh dan proses hukumnya tidak pernah jelas,” ungkapnya.

    Dalam konteks ini, lanjutnya, kemitraan antara Dewan Pers dan aparat penegak hukum menjadi sangat penting untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi para jurnalis. “Kami berharap ke depan, kemitraan Dewan Pers dengan para penegak hukum, terutama kepolisian, bisa menjadi pengawal yang baik bagi wartawan investigatif. Polisi harus menjadi teman dan pelindung kerja-kerja jurnalistik,” ucapya.

    Komaruddin menyatakan bahwa jurnalisme yang kritis dan independen adalah salah satu pilar utama dalam menjaga kepentingan bangsa dan negara. Jurnalis yang melakukan peliputan mendalam terhadap praktik-praktik korupsi atau pelanggaran HAM sesungguhnya sedang membela nilai-nilai demokrasi dan keadilan. 

    “Perilaku yang sedang diselidiki oleh wartawan itu kerap merongrong kepentingan bangsa. Maka tugas polisi dan jurnalis sejatinya sejalan. Kalau semua bekerja dengan baik, justru mereka harus menjadi mitra strategis,” katanya.

    Ketua Dewan Pers juga mengakui bahwa dalam praktiknya, hubungan antara jurnalis dan aparat kerap kali tidak harmonis. Salah satu penyebab utamanya adalah kurangnya pemahaman dan komitmen terhadap etika serta profesionalisme di masing-masing pihak.

    “Sering kali hubungan antara pejabat, penguasa, dan wartawan tidak harmonis. Itu bisa diatasi jika masing-masing berpegang teguh pada etika dan profesionalisme sesuai tugasnya,” ujar Prof Komaruddin.

    Kerja sama antara Dewan Pers, LPSK, dan Komnas Perempuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih aman, adil, dan menghargai kebebasan pers. Perlindungan terhadap wartawan, terutama perempuan yang kerap mengalami kekerasan ganda, juga menjadi bagian penting dalam kesepakatan tersebut.

    Kolaborasi lintas lembaga ini juga diharapkan tidak hanya jurnalis yang mendapat perlindungan hukum dan psikologis, tetapi juga publik memperoleh informasi yang berkualitas tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun. (Red)

  • Bos Besi Tua H Nuryadin Tersangka di Polresta Bandar Lampung, Kuasa Hukum Ancam Prapardilan

    Bos Besi Tua H Nuryadin Tersangka di Polresta Bandar Lampung, Kuasa Hukum Ancam Prapardilan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polresta Bandar Lampung, menetapkan H. Nuryadin, SH sebagai tersangka dengan perkara ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, pasca berseteru dengan H Darussalam. Nuryadin, yang juga sebagai Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat (BPP) Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan keterangan palsu atau sumpah palsu serta kejahatan menista dengan tulisan. 

    Penetapan tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/69a.VI/2025/Reskrim tertanggal 16 Juni 2025 yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Bandarlampung, dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pelapor, dan tersangka. “Alhamdulilah, kami mengucapkan banyak terima kasih atas profesionalitas Polresta Bandar Lampung sehingga klien kami memperoleh kepastian hukum dan dapat dipulihkan nama baik, harkat dan martabat klien kami,” kata Kuasa Hukum pelapor, yaitu Ujang Tomi dari Ahmad Handoko, SH., MH Law Office, Rabu 25 Juni 2025.

    Menurut Ujang Tomi, Penyidik Reskrim Polresta Bandar Lampung telah melakukan pemeriksaan pertama terhadap Nuryadin sebagai tersangka dugaan sumpah palsu (Pasal 242 KUHP) dan kejahatan penistaan atau fitnah terhadap Darussalam (Pasal 311 KUHP). “Seharusnya, Nuryadin ditahan oleh penyidik mengingat acaman hukumannya maksimal sembilan tahun dan minimal lima tahun atas laporan Polisi No. 1289/2023 tanggal 7 September 2023,” kata Ujang Tomi.

    Ujang Tomi menjelaskan, lima tahun lalu, Nuryadin membuat Laporan Polisi Nomor 405/2020 terhadap Darussalam atas dugaan penipuan dan/atau Penggelapan. Namun, tuduhan itu batal demi hukum berdasarkan Permohonan Pra Peradilan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Tjk tanggal 5 Juli 2022.  “Penetapan klien kami sebagai Tersangka “dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum,” kata Ujang Tomi yang kemudian melapor balik Polisi Nomor 1289/2023 tanggal 7 September 2023.

    Tanggapan Pihak Nuryadin

    Nuryadin yang berjuluk “Raja Besi Tua” itu datang memenuhi panggilan penyidik ditemani Mantan Kapolda Lampung Irjen Pol (Purn) Dr. H. Ike Edwin, SIK, MH alias Dang Ike, Selasa 24 Juni 2025, pukul 14.00 WIB. Mereka disambut Kapolresta Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. 

    Kuasa hukum H Nuryadin, Mik Hersen SH MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan tentang penetapan status tersangka kliennya pada tanggal 16 Juni 2025, yang kemudian disusul dengan pemberitahuan resmi pada 17 Juni 2025. “Sebelumnya, terhadap surat itu, kami sudah terlebih dahulu melayangkan surat pemberitahuan kepada Polresta Bandar Lampung pada 19 Mei 2025,” jelas Mik Hersen saat konferensi pers, Rabu, 25 Juni 2025.

    Menurutnya, surat tersebut menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4524 K/Pdt/2024 yang diterima pada 17 Juni 2025, permohonan kasasi yang diajukan oleh H. Nuryadin telah dikabulkan.Putusan kasasi itu membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 39/Pdt/2024/PT Tjk tanggal 4 April 2024, yang sebelumnya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 160/Pdt.G/2023/PN Tjk tanggal 20 Februari 2024.

    Dalam amar putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menyatakan:

    1. Menolak eksepsi para tergugat.
    2. Dalam pokok perkara:Mengabulkan gugatan penggugat (H. Nuryadin) untuk sebagian. Menyatakan bahwa Tergugat I (Darussalam), Tergugat II dan III (ahli waris Haji Saleh) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan pihak penggugat. Menghukum para tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp1.025.000.000 secara tanggung renteng, ditambah bunga 6% per tahun dari pinjaman sebesar Rp500 juta.Menolak gugatan-gugatan lainnya di luar pokok perkara.

    3. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.495.000. Putusan kasasi tersebut bertanggal 19 November 2024 dan telah disampaikan secara resmi kepada Polresta Bandar Lampung pada 19 Mei 2025. Surat itu juga meminta agar penyidikan terhadap perkara ini dihentikan.

    Permintaan penghentian penyidikan ditujukan kepada Unit Tipikor Polresta Bandar Lampung yang saat itu tengah melakukan penyelidikan berdasarkan:Laporan Polisi Nomor B/249/IX/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tanggal 7 September 2023.

    Surat Perintah Penyelidikan Nomor SPC/73/III/2025/Reskrim tanggal 8 Maret 2025Nuryadin saat itu diperiksa sebagai terlapor atas dugaan memberikan keterangan palsu dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

    Namun, menurut Hersen, perkara ini tidak bisa dipisahkan dari perkara sebelumnya yang telah diputus oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 4524 K/Pdt/2024 tanggal 19 November 2024. “Sampai saat ini, kami belum menerima jawaban resmi dari Polresta atas surat kami, ” tegas Hersen.

    Selain itu, menyikapi surat perintah penetapan tersangka yang diterima sejak 16 Juni dan diumumkan secara resmi pada 17 Juni 2025, pihaknya kembali menyurati Polresta pada 20 Juni 2025.

    Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta agar Polresta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) baru terhadap tersangka Darussalam, berdasarkan Keputusan Praperadilan Nomor 4/Pra/2022/PN Tanjungkarang tanggal 5 Juli 2022, dengan pelapor atas nama H. Nuryadin.

    “Permintaan Sprindik baru ini kami ajukan karena sebelumnya Darussalam melaporkan Pak H. Nuryadin, yang tujuannya untuk melepaskan dirinya dari status tersangka. Karena itu kami meminta kepada Polresta untuk kembali menaikkan status tersangka kepada Darussalam,” lanjut Hersen.

    Permasalahan ini, jelasnya, bermula pada tahun 2014 ketika Darussalam menghubungi H. Nuryadin untuk meminjam uang Rp500 juta guna pembuatan sporadik atas nama H. Muhammad Saleh. Uang sebesar Rp500 juta itu diberikan dalam dua tahap: Rp125 juta dan Rp375 juta, namun tidak dikembalikan hingga beberapa tahun kemudian. “Atas dasar itu, klien kami membuat laporan polisi ke Polresta Bandar Lampung pada tahun 2020 dengan Nomor TBLP/GLP-B61-405-2020,” ungkapnya.

    Laporan tersebut menjadikan Muhammad Saleh dan Darussalam sebagai tersangka. Dalam prosesnya, Muhammad Saleh dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun enam bulan. Seiring dengan itu, Nuryadin juga mengajukan gugatan perdata dan menang. Putusan pengadilan menyatakan bahwa tergugat, yaitu H. Darussalam beserta istri dan anak-anak H. Muhammad Saleh, telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan dihukum membayar kerugian sebesar Rp1.025.000.000 secara tanggung renteng.

    Putusan tersebut identik dengan putusan kasasi yang memperkuat kemenangan gugatan perdata Nuryadin. Pada 24 Juni 2025, kuasa hukum menghadap langsung kepada Kapolresta Bandar Lampung untuk mempertanyakan dua surat yang telah dikirim sebelumnya, yakni pada 19 Mei dan 20 Juni 2025. 

    “Saat kami tanyakan, Pak Kapolresta tidak memberikan jawaban pasti dan menyampaikan akan memanggil penyidik dan pemeriksa. Padahal yang dilaporkan oleh Haji Darussalam adalah dugaan tindak pidana atas keterangan palsu,” ujar Hersen.

    Padahal, menurut peraturan, keterangan palsu yang dikenakan harus terbukti diberikan di bawah sumpah dan memiliki dampak hukum. Namun, dalam perkara ini, Nuryadin tidak pernah memberikan keterangan di sidang mana pun, baik dalam perkara perdata, praperadilan, maupun sidang pidana terhadap Haji Saleh. “Jadi bagaimana bisa disimpulkan bahwa beliau memberikan keterangan palsu? Ini sangat tidak masuk akal,” tegasnya.

    Hersen juga menyayangkan tindakan pelaporan oleh kuasa hukum Darussalam, Ujang Tommy.“Sebagai orang yang memahami hukum, seharusnya ia bisa menilai dengan cermat apakah benar ada unsur pidana dalam tuduhan tersebut. Faktanya, putusan kasasi sudah sangat jelas menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.

    Pihaknya juga menilai belum ada sikap tegas dari penyidik terhadap hasil putusan kasasi yang sudah inkrah dan seharusnya menjadi acuan. “Jika sampai akhir bulan ini tidak ada tanggapan dari penyidik, kami akan menempuh upaya hukum melalui praperadilan untuk mempertanyakan dasar penetapan tersangka atas klien kami,” tegas Mik Hersen. (Red) 

  • Sempat Ngeyel Soal Pengangkatan Tenaga Ahli Plt Kepala Biro Kesra Yulia Megaria Dicopot, Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh 

    Sempat Ngeyel Soal Pengangkatan Tenaga Ahli Plt Kepala Biro Kesra Yulia Megaria Dicopot, Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Plt Kepala Biro Kesra Pemerintah Provinsi Lampung Yulia Megaria dicopot. dan posisinya diisi Plt Yuri Agustina Primasari, yang sebelumnya menjabat Sekretariat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung. Yulia Megaria dimutasi sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Lampung.

    Jabatan lainya, pelaksana harian (Plh) Kepala Disnaker Lampung yang sebelumnya diemban Yuri kini kembali diemban oleh Yanti Yunidarti yang merupakan Kabid Penempatan dan Perluasan Hubungan Kerja Disnaker Lampung. Yanti Yuniarti sendiri bukanlah orang baru yang mengembangkan jabatan Plh Kepala Disnaker Lampung. Dia sebelumnya juga pernah mengembangkan jabatan Plh Kepala Disnaker Lampung.

    Kemudian Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Lampung juga beralih. Pasca Zaidirina hijrah menjadi pejabat di pemerintah pusat pada awal Juni 2025 lalu, Plt Kepala Dinas PMDT Lampung diemban Sulpakar yang merupakan Asistensi Adminstrasi Umum Setprov Lampung. Untuk Plt Kepala Dinas PMDT Lampung dijabat oleh Saipul mantan Sekda Kabupaten Way Kanan yang merupakan pegawai di Bappeda Lampung.

    Kepala Bidang Mutasi dan Promosi ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Rendi Reswandi membenarkan kabar mutasi tersebut. “Kepala Biro Kesra Setprov Lampung kini dijabat oleh Yuri Agustina Primasari sebagai Plt. Kemudian, Kepala Disnaker Lampung kini dijabat Yanti Yunidarti sebagai Plh, dan Kepala Dinas PMDT Lampung dijabat Saipul sebagai Plt. penyerahan SK Plt dan Plh sudah hari Rabu 25 Juni 2025,” ujar Rendi Reswandi kepala wartawan Rabu 25 Juni 2025.

    Gubernur Diminta Evaluasi Ratusan Tenaga Ahli 

    Sejak kepemimpinan Ridho-Bachtiar (2014-2019) sudah muncul wacana penghapusan tenaga ahli sesuai saran BPK RI. Namun hingga kini, masih ada ratusan tenaga ahli yang tersebar membebani APBD di dinas dan OPD Pemprov Lampung. Selama ini evaluasi hanya formalitas, tetap ada dengan istilah tenaga pendamping. Terbukti kode rekening pembayaran gaji masih dengan kode sebagai tenaga ahli.

    Informasi wartawan menyebutkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), justru merekrut puluhan tenaga ahli, diantaranya di Bappeda dan PPA. Di era Ridho-Bachtiar, tenaga ahli menyedot Rp1,182 miliar. Belum diketahui anggaran untuk tenaga ahli.

    Ada tenaga ahli yang dibutuhkan karena skill spesifiknya seperti di Dinas Kesehatan. Namun, sebagian besar, mereka makan gaji buta Rp7 juta perbulan, namun tak melaksanakan standar kewajibannya. Gaji Rp7 juta perbulan itu belum termasuk biaya lainnya yang cukup besar, dan tanpa perlu ngantor setiap hari.

    Sebelumnya, ada kepala biro yang mengangkat atasannya sebagai tenaga pendamping dengan anggaran hingga bisa mencapai rata-rata Rp20 juta per bulan atau Rp241.128.000 per tahun. Karena menjadi sorotan Pemprov Lampung gerak cepat menganulir.

    Hingga kini, Pemprov Lampung belum menjelaskan secara transparan soal tenaga ahli atau pendamping bergaji yang tersebar di berbagai dinas dan OPD, dan komisi-komisi, sementara kebijakan kepala daerah harus efisiensi.

    Kabag Hukum dan Perundang-undangan Pemprov Lampung Erman, yang dikonfirmasi wartawan soal dasar hukum pengangkatan itu engan memberikan penjelasan. Erman merasa dirinya tidak kompeten untuk menjawabnya.

    Untuk diketahui, pengangkatan tenaga ahli alias pendampingi di OPD Pemprov Lampung itu bertentangan dengan penyalahgunaan wewenang antara lain UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahu n 2021, Pasal 3 serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Adm Pemerintahan. Lalu instruksi Gubernur Lampung No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja. Gubernur Rahmat Mirzani Djausal begitu terpilih patuh terhadap saran BPK ditambah lagi semangat efesiensi di kepemimpinan Presiden Prabowo. Para tenaga ahli ikhlas mengabdi demi Bersama Lampung Maju. (Red)

  • Ketua Perbakin Purbalingga Pasok Amunisi Ilegal Ke Bandar Lampung

    Ketua Perbakin Purbalingga Pasok Amunisi Ilegal Ke Bandar Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum Ketua Perbakin Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Agung Budi Taliroso, diduga terlibat dalam jaringan pemasok amunisi ilegal untuk industri rumahan senjata api rakitan di Bandar Lampung. Ironisnya amunisi yang dipasok Agung adalah produk resmi PT Pindad—perusahaan BUMN yang selama memproduksi senjata dan amunisi Polri dan TNI.

     

    “Agung ini bukan orang sembarangan. Dia Ketua Perbakin aktif sampai 2027, tapi justru diduga kuat menyuplai amunisi dalam jumlah besar ke pihak-pihak tak bertanggung jawab,” ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldi Kurniawan, Jumat 27 Juni 2025.

     

    Dari hasil penggerebekan dan penyidikan, polisi menyita lebih dari 8.000 butir amunisi aktif dari tangan Agung, termasuk amunisi buatan Pindad yang seharusnya hanya beredar secara resmi untuk kepentingan TNI, Polri, dan kegiatan olahraga menembak dengan izin ketat. “Benar, ada amunisi Pindad di tangan tersangka Agung. Itu dipesan melalui jalur ilegal dan dipasok ke Bandar Lampung,” kata Zaldi. 

     

    Polisi menduga Agung memanipulasi data kebutuhan peluru anggota Perbakin demi mendapatkan stok berlebih yang kemudian dijual bebas. Dari penggeledahan, berikut rincian amunisi yang ditemukan dari rumah dan gudang milik Agung Budi Taliroso: Kaliber 5,56 x 72 mm: 1.460 butir; Kaliber 5,56 x 45 mm: 1.775 butir; Kaliber 9 mm: 1.330 butir.

     

    Selanjutnya, Kaliber 22 mm: 973 butir; Kaliber 76,2 mm: 210 butir; Kaliber sniper 7,62 mm: 514 butir; Amunisi shotgun dan FN 46; Campuran berbagai jenis kaliber lainnya: 277 butir. Sebagian besar dari peluru tersebut adalah tipe militer dan kepolisian, bukan untuk konsumsi umum apalagi pasar gelap.

     

    Terungkapnya nama Agung Budi Taliroso dalam kasus ini menjadi tamparan keras bagi Perbakin sebagai organisasi resmi olahraga menembak. Bukannya menjadi penjaga standar legalitas senjata dan peluru, seorang ketuanya justru terlibat dalam distribusi amunisi ilegal. “Ini alarm serius. Apakah hanya Agung seorang atau ada pejabat lain di organisasi yang menyalahgunakan akses untuk memperjualbelikan peluru? Ini yang sedang kami dalami,” ujar Zaldi.

     

    Masuknya peluru buatan Pindad ke jalur ilegal menimbulkan pertanyaan besar soal pengawasan distribusi amunisi oleh pabrik pelat merah tersebut. Polisi kini mendalami apakah ada kebocoran data, celah prosedur, atau bahkan keterlibatan internal.

     

    “Ini bukan sekadar penyalahgunaan pribadi. Fakta bahwa peluru Pindad bisa jatuh ke tangan sipil dan digunakan dalam produksi senpi rakitan adalah persoalan serius nasional,” kata seorang pengamat keamanan yang enggan disebutkan namanya.

     

    Polda Lampung memastikan bahwa penyidikan belum berhenti. Agung, bersama dua tersangka lainnya, Apriansyah dan Redi, telah ditahan. Namun polisi menegaskan, penyelidikan akan merambah lebih dalam untuk membongkar jaringan distribusi ilegal amunisi dan senjata rakitan. (Red)

     

  • Empat Karyawan PT Karya Prima Sentoso Abadi Tertimbun Tumpukan Triplek, Satu Tewas

    Empat Karyawan PT Karya Prima Sentoso Abadi Tertimbun Tumpukan Triplek, Satu Tewas

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Kepala Bagian Ekspor, Pabrik Triplek PT Karya Prima Sentosa Abadi (KPSA) Tunggono, tewas tertimpa robohnya tumpukan triplek di lokasi pabrik yang ada di Beranti, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Sementara tiga karyawan lainnya, cidera berat, dan dirawat di RS Natar Medika, Selasa 24 Juni 2025.

     

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, hari itu Tunggono memeriksa produksi pemuatan triplek yang dimasukkan ke dalam kontainer bersama tiga rekannya yaitu Opik, Faisal, dan Puji. Tiba-tiba, triplek longsor menimbun mereka. Para korban tak bisa menyelamatkan diri keluar kontainer karena ada forklift yang parkir di depan pintu pintu keluar kontainer.

     

    Para korban kemudian dievakuasi ke RS Natar Medika. Tunggono akhirnya meninggal dunia dengan kepala dan tubuh luka-luka. Pukul 16.00, tanpa dilakukan visum dan otopsi jasad Tunggono langsung dibawa kerumah duka di Kampung Halamannya, di Provinsi Jambi. Sementara tiga rekan kerjanya masih dalam pengobatan di Lantai 5, Kamar 409, RS Natar Medika.

     

    Pemilik perusahaannya PT Karya Prima Sentosa Abadi (KPSA) Arpin Sutanto yang dihubungi wartawan belum merespon. Dihubungi di kantornya di Jaln Raden Inten No 100 Tanjungkarang. Arpin Sutanto sedang tidak ada di tempat. Petugas di kantornya menyebut Bos Arpin sedang berada di China. 

     

    Untuk diketahui, selain bisnis kayu lapis, Arpin Sutanto yang juga adalah penguasa (vendor) suplai barang ke PTPN 7 sejak hampir 50 tahun tak tergantikan. PT KPSA juga memproduksi kayu lapis, dengan bahan baku kayu karet yang diperoleh dari PTPN 7 yang terus menerus melakukan peremajaan/replanting kebun karetnya. (Red)